Makalah LGBT Menurut Pandangan Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LGBT MENURUT PANDANGAN ISLAM MAKALAH diajukan untuk memenuhi salah tugas mata kuliah Fiqih Kontemporer oleh Dosen Pengampu Drs. Toto Suryana, M. Pd. dan Wawan Hermawan, M. Ag.



disusun oleh: Rijki Ramdani



1404814



Asep Hernawan



1405859



Rida Nur Maulid



1406940



Kelompok 7 IPAI B [Smt: 4 – 2014]



PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2016



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allāh swt. karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Fiqih Kontemporer dengan judul LGBT menurut pandangan islam. Adapun tujuan pembuatan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Dosen pengampu fiqh kontemporer, khususnya juga untuk mengetahui bagaimana pandangan islam terhadap fenomena LGBT yang marak di masyarakat dan juga menemukan solusi meberantas fenomena LGBT khususnya di Indonesia. Di dalam penulisan Makalah Fiqih Kontemporer ini kami menyadari banyak kekurangan dalam segi bahasa, penulisan maupun dalam pembahasannya hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki. Di dalam makalah ini menjelaskan bahwa fenomena LGBT di Indonesia sedang berkembang, hal ini dikarenakan adanya orang yang mengembangankan dan LGBT merupakan suatu perbuatan yang dikatakan tidak wajar dan menentang kodrat yang Allah berikan, maka dari itu makalah ini akan menjelaskan lebih jelas tentang LGBT menurut pandangan islam. Dalam menyelesaikan makalah ini, kami mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak. Maka, pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada: 1.



Bapak Dosen sebagai pengampu mata kuliah Fiqih Kontemporer.



2.



Kedua orang tua kami yang selalu memberikan dorongan dan memotivasi baik yang bersifat materil maupun moril.



3.



Rekan-rekan yang ikut membantu dalam pembuatan makalah ini.



Semoga Allāh SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah dan karuniaNya. Mudah-Mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan rekan-rekan mahasiswa IPAI.



Bandung, 30 Maret 2016 Tim Penyusun,



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................. I DAFTAR ISI ........................................................................................................... II BAB 1 PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ............................................................................................ 2 BAB II LGBT MENURUT PANDANGAN ISLAM ............................................. 3 A. Pengertian LGBT ............................................................................................. 3 B. Kisah Nabi Luth dari Kaum Sodom ................................................................ 3 C. Faktor Penyebab Munculnya Prilaku LGBT ................................................... 6 D. LGBT Menurut Pandangan HAM ................................................................... 8 E. LGBT Menurut Pandangan Psikologi.............................................................. 9 F.



LGBT Menurut Pandangan Islam .................................................................. 11



G. Kiat-kiat Melindungi Diri dari Berprilaku LGBT ......................................... 13 BAB III PENUTUP .............................................................................................. 17 A. Simpulan ........................................................................................................ 17 B. Saran .............................................................................................................. 18



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jika kita melihat masyarakat pada saat ini, mereka mempunyai acuan hidupnya masing-masing. Dapat kita temukan seseorang yang mempunyai acuan hidup tidak akan mudah untuk tergoyangkan oleh fenomena kehidupan. Acuan hidup sangat penting untuk menjaga diri pada kedzaliman dunia yang dapat melunturkan kesucian diri dan bahkan dapat menghilangkan keimanan seseorang. Jika itu terjadi sangatlah mudah untuk digoyangkan. Fenomena kehidupan merupakan fenomena yang terjadi pada dunia sosial masyarakat dan berakibat negatif jika tidak bisa menjaganya. Masyarakat dapat mudah mengikuti fenomena tersebut dan akan merusak diri seseorang. Banyak kita temukan contoh dari pada fenomena kehidupan masyarakat, yaitu LGBT, pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya. Fenomena yang saat ini marak di masyarakat salah satunya adalah LGBT. Pada dasarnya LGBT merupakan fenomena yang muncul ketika zaman Nabi Luth, hanya saja kaum Nabi Luth hanya berprilaku sodom atau prilaku meyimpang dari batas kewajaran. Biasanya LGBT muncul pada diri seseorang jika seseorang itu tidak bisa menguatkan dirinya pada pengaruh LGBT. Tatkala seseorang tersebut mempunyai masalah dalam pikiran dan jiwanya. Namu mereka tetap melakukan LGBT karena sebagai melampiaskan kekesalan dalam dirinya. LGBT yang saat ini sedang marak di masyarakat, tentu perlu adanya peninjauan, pengaturan dan pemberantasan terhadap maraknya LGBT. Dalam pandangan psikologi LGBT merupakan penyakit jiwa seseorang dalam artian penyakit yag diluar batas kewajaran, hal ini dapat disembuhkan dengan kebahagiaan dengan cara yang wajar. Namun menurut pandangan islam belum begitu menyatakan secara jelas mengenai hal ini. Oleh karena itu, kami selaku pemakalah mempunyai tujuan bahwa makalah ini kami buat untuk mengetahui LGBT menurut pandangan islam dan bagaimana solusi yang tepat pada pemberantasan LGBT. Maka makalah ini kami diberi judul “LGBT Menurut Pandangan Islam”.



1



2



B. Rumusan Masalah 1.



Apa yang dimaksud dengan LGBT?



2.



Bagaimana kisah Nabi Luth tentang kaum sodom?



3.



Apa penyebab dari munculnya prilaku LGBT?



4.



Bagaimana pandangan LGBT menurut HAM?



5.



Bagaimana pandangan LGBT menurut ahli psikologi?



6.



Bagaimana pandangan LGBT menurut pandangan islam?



7.



Bagaimana cara menghindari diri dari prilaku LGBT?



C. Tujuan Penulisan 1.



Mengetahui pengertian dari fenomena LGBT



2.



Mengetahui kisah Nabi Luth tentang kaum sodom



3.



Mengetahui penyebab dari munculnya prilaku LGBT



4.



Mengetahui pandangan LGBT menurut HAM



5.



Mengetahui pandangan LGBT menurut ahli psikologi



6.



Mnegetahui pandangan LGBT menurut pandangan islam



7.



Mengetahui cara menghindari diri dari prilaku LGBT



BAB II LGBT MENURUT PANDANGAN ISLAM A.



Pengertian LGBT Pembahasan mengenai LGBT ini, banyak kita temukan diberbagai referensi



yang dimana hal ini membuktikan bahwa LGBT menjadi fenomena besar pada saat ini. Berbagai pandangan mengenai LGBT, pengertian LGBT pun menjadi banyak. Menurut Adian (2015, hal. 4) bahwa LGBT adalah sebuah singkatan yang memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua istilah tersebut dapat anda lihat di bawah ini: 



Lesbian adalah seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang







Gay adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai lakilaki, dan kata-kata Gay ini sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk pada perilaku LGBT







Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang Bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan







Transgender adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang Transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.



Dari semua pengertian yang kami jabarkan diatas memang semuanya memiliki sebuah kesamaan yaitu mencari kesenangan baik dari segi prikis ataupun psikologis dan mereka bisa melakukan hubungan dengan sesama jenis, bukan melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal. B.



Kisah Nabi Luth dari Kaum Sodom Pada zaman era kenabian, terdapat kisah yang mengejutkan pada kisah Nabi



Luth. Kisah Nabi Luth merupakan kisah yang menjadi sorotan pada prilaku



3



4



manusia zaman sekarang. Kisah Nabi Luth sebagai bahan refleksi terhadap fenomena LGBT zaman sekarang terutama kaum sodom. Az-Zulfi (2005, hal. 5) menceritakan tentang kisah Nabi Luth masih memiliki keterkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim, Karena Nabi Luth adalah murid sekaligus keponakan Nabi Ibrahim. Kisah Nabi Ibrahim sendiri telah kita baca pada edisi ke16. Adapun kisah Nabi Luth telah Allah ceritakan pada beberapa surat di dalam Al Qur’an, diantaranya: Surat Al A’raf, Hud, Al Hijr, Asy Syu’ara’, An Naml dan Al Ankabut. Berikut ini penjelasannya: 1. Dakwah Beliau (Nabi Luth) Beliau diutus oleh Allah sebagai rasul di daerah dataran rendah Palestina bernama Sodom. Ketika itu kaum Sodom melakukan perbuatan syirik kepada Allah dan homoseksual (liwath). Kalau perbuatan syirik telah dilakukan oleh kaum sebelum mereka, adapun perbuatan liwath tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum mereka. Maka Nabi Luth pun mengajak mereka untuk meninggalkan kesyirikan, kembali kepada tauhid sebenarnya dan meninggalkan perbuatan liwath. Keikhlasan dan kejujuran dalam menyampaikan dakwah menjadi modal utama beliau. Namun sebagaimana perjuangan dakwah para rasul sebelumnya, beliau pun mendapatkan tantangan berat dari kaumnya. Tidaklah bertambah pada mereka melainkan justru semakin menentang dan membangkang ajakan sang utusan Allah. Allah beritakan tanggapan mereka terhadap seruan utusan-Nya:



ٓ ‫اب قَ ۡو ِم ِ ٓۦه ِإ ا‬ ‫َاس‬ ٞ ‫َّل أَن قَالُ ٓواْ أ َ ۡخ ِر ُجو ُهم ِمن قَ ۡريَتِ ُك ۡۖۡم إِنا ُه ۡم أُن‬ َ ‫َو َما َكانَ َج َو‬ َ َ ‫َيت‬ ٨٢ َ‫ط اه ُرون‬ Artinya: “Dan tidaklah jawaban kaumnya melainkan mereka berkata (kepada sesamanya): “Usirlah mereka (Nabi Luth dan para pengikut beliau) dari kampung kalian. Sesungguhnya mereka itu adalah manusia yang berpura-pura mensucikan diri”. (Q.S Al A’raf [7]: 82) Kaum Sodom mengancam untuk mengusir Nabi Luth beserta para pengikutnya dan menantang diturunkannya azab Allah. Sungguh betapa berat pembangkangan yang mereka lakukan. Menghadapi kenyataan sangat pahit ini, Nabi Luth berdoa agar Allah menyelamatkan dirinya dari kaum Sodom yang sudah sedemikian jauh



5



kerusakannya. Maka Allah kabulkan doa beliau dengan datangnya tamu mulia ke kediaman beliau. 2.



Kisah Tamu Nabi Luth As.



Tamu ini adalah para malaikat yang diutus oleh Allah untuk menimpakan siksa yang mengerikan kepada kaum Sodom. Dengan kekuasaan Allah, para malaikat ini wujudnya berubah menjadi para pemuda yang sangat rupawan. AlHafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para malaikat tersebut adalah Jibril, Mikail dan Israfil ‘alaihim as-Salam. Dalam perjalanan menuju kediaman Nabi Luth, para malaikat ini sempat bertamu ke kediaman Nabi Ibrahim di Syam. Kisah para malaikat dengan Nabi Ibrahim ini dapat dilihat kembali pada edisi ke-16, ditambah para malaikat ini juga memberitahukan kepada Nabi Ibrahim tujuan mereka diutus oleh Allah adalah untuk menimpakan siksa mengerikan kepada kaum Nabi Luth. Tibalah para malaikat ini di kediaman Nabi Luth. Namun, beliau sangat khawatir perihal kedatangan tamu yang mulia ini diketahui oleh kaum beliau. Ya, demikian itu karena kaum Sodom memiliki kebiasaan melampiaskan syahwat mereka kepada sesama jenis sekalipun kepada para tamu asing yang singgah ke daerah mereka. Seiring kebiasaan sangat kotor ini ditambah ketampanan para tamu Nabi Luth, beliau tidak kuasa melindungi para tamunya dari perbuatan keji kaum Sodom. Awalnya beliau belum tahu kalau para tamu ini adalah para malaikat yang memiliki kekuatan besar. Sebenarnya Nabi Luth telah berusaha menyembunyikan perihal kedatangan para tamu tersebut agar tidak diketahui oleh kaumnya. Akan tetapi, ternyata isteri beliau yang sangat ingkar menyampaikan perihal ini kepada kaumnya. Mendengar perihal ini, bergegaslah kaum yang rusak ini menuju kediaman Nabi Luth dalam keadaan begembira. Nabi Luth lalu berusaha menyampaikan alasan-alasan kepada kaumnya agar mereka bersedia mengurungkan syahwat kotornya. Nabi Luth menawarkan putriputri Sodom kepada kaumnya dalam keadaan beliau tahu bahwa kaumnya tidak memiliki syahwat kepada wanita. Kaum Sodom sama sekali tidak peduli dengan alasan-alasan Nabi Luth. Mereka benar-benar mabuk kepayang dengan liwath. Suasana pun semakin



6



mencekam diri Nabi Luth. Maka para tamu beliau menyampaikan perihal yang menghilangkan keresahan Nabi Luth. Para tamu ini mengabarkan bahwa beliau tidak akan dapat diganggu oleh kaumnya. Beliau bersama para pengikutnya diperintah untuk keluar dari Sodom di penghujung malam untuk menyelamatkan diri, karena akan ditimpakan azab pedih di waktu subuh. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa para ahli tafsir dan selain mereka menerangkan bahwa Jibril keluar mengibaskan ujung sayapnya hingga membutakan mata kaum Sodom. Mereka pulang dalam keadaan merabaraba dinding tapi masih sempat mengancam Nabi Luth (Lihat al-Bidayah Wa anNihayah, Maktabah Syamilah). C.



Faktor Penyebab Munculnya Prilaku LGBT Dalam setiap prilaku yang menyimpang, itu pasti adanya pengaruh pada



munculnya prilaku tersebut. Sama seperti halnya LGBT, ada faktor-faktor yang dapat membuat seseorang itu berprilaku LGBT. Menurut Musa (2007, hal. 73) dalam bukunya setidaknya ada 5 faktor besar yang dapat menyebabkan seseorang tersebut berprilaku LGBT: 1. Keluarga Pengalaman atau trauma di masa anak-anak misalnya diperlakukan kasar oleh ibu atau ayah hingga si anak beranggapan semua pria atau perempuan bersikap kasar, bengis dan panas bara yang memungkinkan si anak merasa benci pada orang itu. Predominan dalam pemilihan identitas yaitu melalui hubungan kekeluargaan yang renggang. Bagi seorang Lesbian misalnya pengalaman atau trauma yang dirasakan oleh para wanita dari saat anak-anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pria yaitu bapa, kakaknya maupun saudara laki-lakinya. Kekerasan yang dialami dari segi fisik, mental dan seksual itu membuat seorang wanita itu bersikap benci terhadap semua pria. Selain itu, bagi golongan Transgender faktor lain yang menyebabkan seseorang itu berlaku kecelaruan gender adalah sikap orang tua yang diidamkan anak laki-laki atau perempuan juga akan mengakibatkan seorang anak itu cenderung kepada apa yang diidamkan. 2.



Pergaulan dan Lingkungan



7



Kebiasaan pergaulan dan lingkungan menjadi faktor terbesar menyumbang kepada kekacauan seksual ini yang mana salah seorang anggota keluarga tidak menunjukkan kasih sayang dan sikap orang tua yang merasakan penjelasan tentang seks adalah suatu yang tabu. Keluarga yang terlalu mengekang anaknya. Bapak yang kurang menunjukkan kasih sayang kepada anaknya. Hubungan yang terlalu dekat dengan ibu sementara renggang dengan bapak. Kurang menerima pendidikan agama yang benar dari kecil. Selain itu, pergaulan dan lingkungan anak ketika berada di sekolah berasrama yang berpisah antara laki-laki dan perempuan turut mengundang terjadinya hubungan Gay dan Lesbian. 3.



Biologis



Penelitian telah pun dibuat apakah itu terkait dengan genetika, ras, ataupun hormon. Seorang LGBT memiliki kecenderungan untuk melakukan salah satu dari LGBT karena mendapat dorongan dari dalam tubuh yang sifatnya menurun/ genetik. Penyimpangan faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara religius. Bagi golongan Transgender misalnya, karakter laki-laki dari segi suara, fisik, gerak gerik dan kecenderungan terhadap wanita banyak dipengaruhi oleh hormon testeron. Jika hormon testeron seseorang itu rendah, ia bias mempengaruhi perilaku laki-laki tersebut mirip kepada perempuan. Di dalam dunia medis, Hassan (2011, hal. 35) menjelaskan pada dasarnya kromosom laki-laki normal adalah XY, sedangkan perempuan normal pula adalah XX. Bagi beberapa orang laki-laki itu memiliki genetik XXY. Dalam kondisi ini, laki-laki tersebut memiliki satu lagi kromosom X sebagai tambahan. Justru, perilakunya agak mirip dengan seorang perempuan. 4.



Faktor Moral dan Akhlak



Golongan LGBT ini terjadi karena adanya pergeseran norma-norma susila yang dianut oleh masyarakat, serta semakin menipisnya kontrol sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya iman dan pengendalian hawa nafsu serta karena banyaknya ransangan seksual. Kerapuhan iman seseorang juga dapat menyebabkan segala kejahatan terjadi karena iman



8



sajalah yang mampu menjadi benteng paling efektif dalam mengekang penyimpangan seksual. 5.



Pengetahuan agama yang lemah



Selain itu, kurang pengetahuan dan pemahaman agama juga merupakan factor internal yang mempengaruhi terjadinya LGBT. Ini kerana penulis merasakan didikan agama dan akhlak sangat penting dalam membentuk akal, pribadi dan pribadi individu itu. Pengetahuan agama memainkan peran yang penting sebagai benteng pertahanan yang paling ideal dalam mendidik diri sendiri untuk membedakan yang mana baik dan yang mana yang sebaliknya, haram dan halal dan lain-lain. Antara faktor lain yang penulis peroleh dari data wawancara bersama beberapa individu dari kaum Transgender adalah naluri sendiri sejak kecil. Keinginan untuk berubah menjadi seorang perempuan timbul sejak masa kecil karena kurang mendapat perhatian dari kedua orang tua mereka. Sejak umur 13 tahun, mereka sudah mulai hidup mandiri dengan mengikuti teman-teman sejenis melacur di lorong-lorong. Selain itu faktor media dan internet juga antara factor yang menyumbang kepada kecelaruan ini. D.



LGBT Menurut Pandangan HAM Husaini (2015, hal. 30) menuturkan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak



yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam perespektif HAM, Husaini (2015, hal. 33) menjelaskan hubungan seksual yang menyimpang ini tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yang menyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM hubungan seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib, karena itu



9



penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya, seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan). Husaini (2015, hal. 32) menuturkan bahwa Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah. Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung. E.



LGBT Menurut Pandangan Psikologi Perkembangan pandangan LGBT di dalam psikologi sangat dipengaruhi oleh



basis epistemologi ilmu ini. Karena itu, perlu untuk membahasnya secara ringkas terlebih dahulu. Menurut Andrew M. Colman (2009, p. 619) Psikologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yang berarti ilmu tentang jiwa. Secara istilah psikologi adalah bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan fungsi mental manusia. Psikologi modern dinyatakan independen ketika Wilhelm Wundt mendirikan laboratorium psikologi pertama di Leipzig tahun 1873. Lalu menurut Richard T. G. Walsh,Thomas Teo, Angelina Baydala dalam Syed Muhammad Naquib al-Attas (2010, p. 166) Suatu ilmu tentu akan dipengaruhi oleh worldview peradaban tempat ia lahir, termasuk psikologi. Pengaruh worldview Barat di dalam landasan epistemologi psikologi menurut Baharuddin (2011, p. 32) akan nampak bila melihat landskap intelektual kelahirannya. Ilmu ini lahir pada kembangkitan intelektual Barat yang kedua ditandai



dengan



berkembangnya



epistemology



empirisisme.



Paradigma



empirisisme inilah yang selanjutnya menyulut perkembangan psikologi modern dalam memandang jiwa manusia. Baharuddin (2011, p. 43) dalam sejarahnya ada beberapa paradigma yang berkembang di dalam psikologi, tapi semuanya masih di atas koridor empirisisme.



10



Hal itu membuatnya tetap menolak mengaitkan sesuatu yang spritual dengan jiwa manusia. Sebelum Wundt pemikiran psikologi disamapaikan antara lain oleh John Locke (1623 - 1704) dan James Mill (1773-1836). Mereka mengkaji jiwa dengan prinsip-prinsip kausalitas dan melahirkan aliran Association. Selanjutnya psikologi menjadi sangat dipengaruhi oleh metode eksperimental fisika, sehingga lahirlah aliranStrukturalisme. Aliran ini memandang jiwa sebagai bagian-bagian yang berhubungan dalam satu sistem. Tokohnya antara lain adalah William Wundt (1832-1920). Berikutnya muncul aliran Fungsionalisme yang mengkaji jiwa sebagai daya hidup dinamis dan pragmatis yang mendorong aktivitas tingkah laku dalam hubungannya dengan lingkungan. Tokoh-tokohnya antara lain John Dewey (1859 1952). Usaha untuk memadukan kedua aliran ini adalah teori Gestalt. Setelah itu muncul Sigmund Freud (1856 - 1939) dengan teori psikoanalisis yang mendalami alam bawah sadar melalui konsep id, ego, dan superego. Aliran ini dianggap terlalu subjektif sehingga muncul Behaviorisme dengan tokoh antara lain B. F. Skinner (1904 - 1990). Behaviorisme dianggap puncak dari psikologi empiris yang melihat jiwa secara positivisik dan mekanis. Lalu Septi Gumiandari (2012, p. 1040) menjelaskan bahwa perkembangan psikologi pasca Behaviorisme masih tetap empiris. Yaitu psikologi Humanis yang dikembangkan antara lain oleh Abraham Maslow, begitupula psikologi transpersonal. Namun demikian keduanya tidak luput dari kritikan dalam cara mereka menggambarakan manusia. Psikologi Humanistik memang memuliakan manusia



lebih



dari



determinisme



biologis



Psikoanalisis



atau



mekanis



Behaviorisme. Tapi psikologi Humanis dinilai sangat optimistik dan bahkan terlampau optimistik terhadap upaya pengembangan sumber daya manusia, sehingga



manusia



dipandang



sebagai



penentu



tunggal



yang



mampu



melakukan play-God (peran Tuhan). Begitu pula psikologi Transpersonal, konsep spritual yang disebut oleh pelopornya seperti Frakl adalah neotic yang dimaknai sebagai sumber aspirasi manusia untuk hidup bermakna, dan sumber dari kualitaskualitas insani. Pemaknaan ini masih dalam koridor empirisisme dan menolak kaitan jiwa dengan sesuatu yang metafisik. (2012, p. 1046)



11



Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa ilmu psikologi, dengan semua aliran arus utamanya dibangun di atas epistemologi Barat yang sekuler. Dampaknya adalah penolakan terhadap jiwa spritual sehingga terjadi reduksi terhadap konsep jiwa. Hilangnya jiwa yang spritual ini diakui oleh Otto Rank, salah satu murid terbaik Freud penelitian. Prescientific and nonscientific psychology has always been the true psychological dicipline and the source of all psychologies including those that study the soul scientifically. Scientific psychology which seems to know very little about the soul claims to seek the truth about it, but reject the contribution of ancient beliefs. . . to explain it. It performs experiment which seem always to prove that the soul does not exist. (Rank, 1950, p. 1) Otto Rank melihat psikologi saintifik gagal mengenali jiwa karena menolak interpretasi religius dan spritual. Metode eksperimen yang dilakukan oleh psikologi modern justru mengarahkannya untuk semakin menjauhi konsep jiwa spiritual tersebut. Pada saatnya sikap ini berdampak pada diskursus LGBT dimana pandangan-pandangan terhadap fenomena ini yang berasal dari pandangan agama akan dikesampingkan. F.



LGBT Menurut Pandangan Islam Menuirut fiqih jinayah (hukum pidana islam), homoseks (liwatt) dan juga



LGBT juga termasuk dosa besar sebab sudah termasuk zina dan haram beradasarkan kesepakatan para ahli fiqih yang mengharamkan dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud:



‫َّلينظرالرجل الى عورة الرجل وَّلالمراة الى عورة المراة وَّل يغض الرجل الى الرجل فى‬ ‫الثوبالوحد وَّل تغض المراة الى المراة فى الثوب الوح‬ Artinya: “Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain” (HR. Abu Daud) Berkaitan dengan usul fiqh, perbuatan ini merupakan suatu larangan yang harus meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi pada yang lebih rendah (nahy/larangan). Berdasarkan usul fiqh (nahyu) itupun berdasar kaidah kedua yaitu larangan mutlak. Yakni pada dasarnya larangan yang mutlak itu menuntut (ditinggalkannya perbuatan yang dilarang) untuk selamanya.



12



Perbuatan LGBT ini harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, sebab bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s law/natural law) dan fitrah manusia (human natural). Karena Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasangpasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 72:



‫ٱَّللُ َج َع َل لَ ُكم ِم ۡن أَنفُ ِس ُك ۡم أ َ ۡز َٰ َو ٗجا َو َج َع َل لَ ُكم ِم ۡن أ َ ۡز َٰ َو ِج ُكم َبنِينَ َو َحفَدَ ٗة َو َرزَ قَ ُكم مِنَ ٱل ا‬ ‫َو ا‬ ‫ت‬ ِ ِۚ ‫ط ِي َٰ َب‬ ‫ت ا‬ ٧٢ َ‫ٱَّللِ ُه ۡم َي ۡكفُ ُرون‬ ِ ‫أَفَ ِب ۡٱل َٰ َب ِط ِل ي ُۡؤ ِمنُونَ َوبِنِعۡ َم‬ Artinya: “Allah menjadikan bagimu istri dari jenis kamu sendiri (manusia) dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak, cucu-cucu dan memberikan rizki dari yang baik-baik. Mengapa mereka percaya yang batil dan mengingkari nikmat Allah.” (Q.S An-Nahl [16]: 72) Untuk itu perbuatan ini adalah suatu perbuatan yang terlaranga dan mutlak yang harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, agar tidak merusak kelangsungan tujuan hidup semua manusia yang beragama islam. Dalam pandangan fiqih islam, bahwa kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya. Dibawah ini pernyataan dari para ulama: 1.



Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nashnash Al-Quran dan Al-Hadits.



2.



Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman



yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam menginterpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar. Didalam surat al-A’raf ayat 80-84 secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh haditshadits berikut:



13



1.



Hadits riwayat Ibn Abbas: “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. (HR. Abu Daud)



2.



Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” (HR Ibnu Majah)



3.



Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” (HR Nasa’i) Perbedaan atsar para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang



dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati. Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktek LGBT, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan. G.



Kiat-kiat Melindungi Diri dari Berprilaku LGBT Seperti yang telah kita bahas mengenai LGBT, sekiranya kita harus



menemukan kiat-kiat menjaga diri dari prilaku LGBT. Diawal dibahas bahwa LGBT sangat mudah menyerang kita semua, dan pada akhirnya LGBT menjadi fenomena besar. Jika hal itu dibiarkan akan menjadi prilaku yang biasa saja. Oleh karena itu perlu adanya pencegahan. Menurut Az-Zulfi (2005, hal. 75) setidaknya ada 11 kiat-kiat melindungi dari prilaku LGBT. 1. Pencegahan di Dalam Keluarga Keluarga merupakan benteng pertahanan pertama anak dari serangan virus LGBT. Berikut adalah hal-hal praktis yang bisa dilakukan orangtua sesuai tuntunan Islam. 2. Membentengi anak dengan takwa. Takwa merupakan pencegahan diri secara internal yang paling kuat. Tatkala anak memiliki sifat takwa, ia akan takut terhadap azab Allah SWT dan menjadikan hidupnya berjalan untuk mencari ridha-Nya. Ketakwaannya akan memalingkan dari perbuatan mungkar dan menghalangi dia dari kemaksiatan kepada Allah SWT.



14



Untuk membentengi anak dengan takwa, orangtua dari sedini mungkin harus mengenalkan anak kepada Penciptanya, menunjukkan kasih sayang-Nya, menanamkan pemahaman hidup berorientasi ridha-Nya dan membiasakan terikat kepada hukum-Nya. 3. Menanamkan pemahaman seputar aurat dan upaya memelihara aurat. Islam menetapkan aurat laki-laki berbeda dengan perempuan. Begitu pula aurat perempuan di hadapan mahram dengan bukan mahram. Sejak kecil, anak harus dibiasakan menutup aurat, dan menjaga auratnya agar tidak dilihat dan disentuh oleh orang lain, sekalipun sesama jenis, kecuali yang terbiasa melayani dia seperti ibu dan pengasuh. Tanamkan rasa malu pada anak bila auratnya terlihat atau berperlaku yang tidak seharusnya. 4. Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan. Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada pada laki-laki dan perempuan tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin dan perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak diberi stimulasi berbeda sesuai fitrahnya. Anak laki-laki diajarkan untuk tegas, tangguh dan melindungi perempuan. Anak perempuan dibiasakan untuk berlaku lembut, memiliki rasa kasih sayang yang besar dan menjaga ‘iffah. Dalam hal ini ayah dan ibu harus menjadi role model yang tepat bagi anak-anaknya. 5. Memisahkan tempat tidur anak. Tidurnya dua anak dalam satu tempat tidur (madhja’) merupakan aktivitas yang bisa menjadi pengantar zina dan sodomi karena ini merupakan bentuk perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama). Dalam hal ini berlaku hukum perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina dan sodomi, yaitu haram. Keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nash-nya berbentuk umum. Dengan demikian perintah memisahkan tempat tidur hukumnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan



15



menjadikan mereka tidur terpisah, masing- masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah. 6. Mendidik anak untuk bergaul sesuai tuntunan Islam. Misalnya mencari teman-teman yang shalih, menjaga pandangan dari yang haram atau yang bisa merangsang munculnya syahwat, dan membatasi diri dari interaksi yang bersifat fisik dengan teman sejenis seperti hanya bersalaman dan cipika-cipiki saja, tidak lebih dari itu. 7. Mengajari dan membiasakan anak shaum sunnah. Shaum sunnah bisa menjadi perisai bagi para pemuda dalam menghadapi bergejolaknya nafsu biologis. Memahamkan anak saat menjelang balig tentang keharaman LGBT dan murka Allah SWT atas pelakunya. Ajak anak-anak untuk membaca kisah kaum Nabi Luth, misalnya di QS Hud (11) ayat 74-83 dan ancaman hukuman untuk mereka. Mereka juga diingatkan dengan sabda Nabi saw. “Siapa saja yang menjumpai satu kaum yang melakukan seperti perbuatannya kaum Nabi Luth maka bunuhlah ia, pelakunya dan obyeknya (temannya). ” (HR Abu Daud) 8. Menjauhkan anak dari media yang mempromosikan LGBT. Televisi dalam hampir setiap acara menampilkan sosok-sosok Gay dan banci. Bahkan film anak-anak “baik” seperti Upin Ipin menghadirkan sosok Kak Saleh yang gemulai. Majalah remaja, internet dan smartphone perlu diwaspadai. Diperlukan kontrol ketat dari orangtua terhadap media massa yang diakses anak. Sebaiknya sebelum anak masuk usia balig, anak tidak dibelikan smartphone dan didampingi saat menonton televisi sehingga mudah bagi orangtua untuk mengarahkan. 9. Berikan kasih sayang yang cukup pada anak-anak. Kasih-sayang dari orangtua yang cukup membuat anak merasa nyaman berada di rumah dan tidak mencari kasih sayang dari orang yang tidak tepat. 10. Pencegahan dari Masyarakat Dalam masyarakat harus ditumbuhkan penolakan terhadap keberadaan LGBT. Amar makruf dan nahi mungkar terus dikembangkan sehingga para pengidap kelainan seksual ini tidak nyaman, merasa malu dengan keberadaannya dan tidak leluasa mengajak anak-anak. Kontrol sosial terhadap berbagai media juga



16



harus digencarkan sehingga tidak ada ruang bagi promosi LGBT melalui media massa. 11. Pencegahan oleh Negara Inilah benteng pertahanan yang paling kokoh dalam melindungi anak dari perilaku LGBT. Negara memiliki kekuasaan untuk menutup media massa yang menyebarkan LGBT, menyusun kurikulum pendidikan yang berbasis pada aqidah dan memberikan sanksi bagi pelaku LGBT. Namun, negara yang bisa menjalankan fungsi ini bukanlah negara sekular liberal, melainkan Negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam secara utuh dan menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Itulah Daulah Khilafah ar Rasyidah.



BAB III PENUTUP A.



Simpulan LGBT adalah sebuah singkatan yang memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual



dan juga Transgender. Lesbian adalah seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan. Gay adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki. Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang Bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional yang menyukai dua jenis kelamin. Transgender adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya. Prilaku menyimpang ini yaitu LGBT telah tercermin oleh Allah dalam kisah Nabi Luth. Nabi Luth terus berdakwah pada kaum sodom dan juga pada akhirnya kaum sodom pun sulit untuk didakwahkan. Maka Allah turunkan malaikat untuk menyerupai lelaki tampan dan akhirnya sebuah kisah berujung tragis. LGBT pasti ada yang mempengaruhi yang dapat menyebabkan seseorang tersebut berprilaku LGBT. Hal ini digambarkan secara garis besar yaitu dari Keluarga, Biologis, Faktor Moral dan Akhlak, Pengetahuan agama yang lemah. Hal ini dapat menyebabkan LGBT mudah datang pada seseorang. Dari kelima garis besar tersebut, ada faktor-faktor tertentu, misalnya keluarga yang tidak harmonis membuat anak tidak nyaman dan akhirnya mencari kesenangan diluar. LGBT dalam perspektif HAM bahwa hubungan seksual yang menyimpang ini tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yang menyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Metode eksperimen yang dilakukan oleh psikologi modern justru mengarahkannya untuk semakin menjauhi konsep jiwa spiritual tersebut. Pada saatnya sikap ini berdampak pada diskursus LGBT dimana pandangan-pandangan terhadap fenomena ini yang berasal dari pandangan agama akan dikesampingkan.



17



18



Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktek LGBT, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan. Seperti yang telah kita bahas mengenai LGBT, sekiranya kita harus menemukan kiat-kiat menjaga diri dari prilaku LGBT. Diawal dibahas bahwa LGBT sangat mudah menyerang kita semua, dan pada akhirnya LGBT menjadi fenomena besar. Jika hal itu dibiarkan akan menjadi prilaku yang biasa saja. Oleh karena itu perlu adanya pencegahan. Pencegahannya sebagai berikut: pencegahan di dalam keluarga, membentengi anak dengan takwa, menanamkan pemahaman seputar aurat dan upaya memelihara aurat, menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan, memisahkan tempat tidur anak, mendidik anak untuk bergaul sesuai tuntunan islam, mengajari dan membiasakan anak shaum sunnah, menjauhkan anak dari media yang mempromosikan lgbt, berikan kasih sayang yang cukup pada anak-anak, pencegahan dari masyarakat, pencegahan oleh negara. B.



Saran Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.



Apabila ada kritik dan saran dalam penyusunaan makalah yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkannya, dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, alfa dan lupa.



19



DAFTAR PUSTAKA al-Attas, S. M. (2010). Islam dan Sekulerisme. Bandung: PIMPIN. Az-Zulfi, M. b.-H. (2005). Homoseks: Ih..Takut..! (R. Mahmuddin, Penerj.) Jakarta Selatan: Hikmah. Baharuddin. (2011). Aktualisasi Psikolog Islam. yogyakarta: Pustka Pelajar. Colman, A. M. (2009). A Dictionary of Psychology. New York: New York: Oxford University Press. Gumiandari, S. (2012). Dimensi Spiritual Dalam Psikologi Modern (Psikologi Transpersonal sebagai Pola Baru Psikologi Spiritual). AICIS XII tahun 2012, 1040. Hassan, S. (2011, Mei ). Kenapa Berlakunya Kecelaruan Jantina. Jurnal al-Islam, 35. Husaini, A. (2015). LGBT di Indonesia: Perkembangan dan Solusi. Jakarta: INSISTS. Musa, A. A. (2007). Homoseks: Bahaya dan Solusinya. (A. Noviadi, Penerj.) Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafii. Rank, O. (1950). Psychology and The Soul. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.