Makalah Manajemen Belanja Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN BELANJA DAERAH MAKALAH INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH



KELOMPOK NAMA 1. ANUGERAH AKBAR A.P 2. RIFANDRA ADWITIYA 3. M.NUR CHANIAGO



NIM 15043069 15043099 15043059



DOSEN MATA KULIAH : VITA FITRI SARI, S.E,M.Si.



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2017



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT., Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang kami haturkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Manajemen Belanja Daerah. Adapun makalah tentang Manajemen Belanja Daerah ini telah kami usahakan semaksimal



mungkin



dengan



bantuan



berbagai



pihak



sehingga



dapat



memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu kami sadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun dari segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebarlebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah tentang Manajemen Belanja Daerah ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.



Padang,9 Maret 2017



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana. Belanja daerah merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana Kebijakan Belanja Daerah ? 2. Bagaimana Kebijakan Belanja Daerah ? 3. Apa Prinsip Manajemen Belanja Daerah? C. TUJUAN PENULISAN 1. Memahami Kebijakan Belanja Daerah. 2. Memahami Kebijakan Belanja Daerah. 3. Mengetahui dan Memahami Prinsip Manajemen Belanja Daerah.



BAB II PEMBAHASAN



Kebijakan Belanja Daerah dan Manajemen Belanja Daerah Dalam kaitannya dengan belanja daerah, terdapat dua aspek yang secara konseptual berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat, yaitu kebijakan belanja dan manajemen belanja. Kebijakan belanja terkait dengan penentuan apa yang akan dilakukan yang berimplikasi pada kebutuhan pengeluaran atau belanja. Sedangkan manajemen belanja terkait dengan bagaimana melaksanakan anggaran untuk membiayai aktivitas secara ekonomis, efisien dan efektif. Kebijakan belanja daerah ditentukan pada tahap perencanaan anggaran, sedangkan manajemen belanja daerah dilakukan pada tahap implementasi anggaran. Pada dasarnya manajemen belanja akan menyesuaikan kebijakan belanja yang diambil pemda.



Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah biasanya dituangkan dalam dokumen perancanaan daerah, yaitu pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Pembangunan Jangka



Menengah Daerah (RPJMD). Dalam di dokumen perencanaan daerah kebijakan belanja daerah merupakan salah satu aspek penting yang selalu ditekankan. Berikut adalah garis besar dokumen perencanaan daerah yang secara ekplisis di dalamnya memuat kebijakan anggaran belanja daerah: A.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) a.Strategi Pemerintah Daerah b.Kebijakan Umum c.Arah Kebijakan Keuangan Daerah d.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam Kerangka regulasi dan Kerangka Anggaran. B.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berisi: a.Prioritas Pembangunan Daerah b.Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah c.Arah Kebijakan Keuangan Daerah d.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lisntas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran. C.Kebijakan Umum APBD (KUA) berisi: a.Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemda untu setiap urusan pemda b.Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dengan asumsi yang mendasarinya



c.Asumsi yang mendasari kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah d.Kerangka ekonomi makro dan implikasinya terhadap sumber pendanaan, meliputi:  Penjelasan tentang asumsi anggaran, kondisi yang telah terjadi dan diperkirakan akan terjadi yang menjadi dasar penyusunan KUA. Contoh asumsi dan kondisi makro: laju inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, tingkat penganggaran regional, dan asumsi lainnya yang relevan dengan kondisi daerah setempat;  Dalam rangka implementasi asumsi dan kondisi yang menjadi dasar pencapaian sasaran KUA harus mampu menjelaskan kebijakan penganggaran sesuai kebijakan pemerintah. Kondisi yang bebeda akan menghasilkan target/sasaran yang berbeda;  Juga diuraikan tentang perkiraan penerimaan untuk menandai seluruh pengeluaran pada tahun yang akan dating, baik dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus , maupun dari pinjaman atau hibah.



Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) berisi: 1. Ringkasan kebijakan umum APBD; 2. Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Proyeksi anggaran ini memuat penjelasan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terjadinya atau terjadinya peningkatan belanja daerah dan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembiayaan daerah



3. Prioritas Program dan Plafon Anggaran 4. Plafon Anggaran Menurut Organisasi.



Arah kebijakan anggaran banyak dipengaruhi kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah daerah. Pada prinsipnya kunci kebijakan ekonomi secara klasik bertujuan pada tiga hal, yaitu: a.Pertumbuhan ekonomi b.Pemerataan ekonomi c.Stabilitas ekonomi.



Manajemen Belanja Daerah Manajemen belanja daerah memiliki tiga tujuan pokok yang hendak dicapai yaitu menjamin dilakukannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, dilakukannya alokasi anggaran sesuai dengan kebijakan dan prioritas anggaran, menjamin efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran. Manajemen belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran, khususnya kebijakan ekonomi yang ditempuh pemda yaitu pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi. Manajemen belanja daerah juga mengacu kepada prinsip tranparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran seperti dalam manajamen pendapatan daerah. Dari segi disiplin anggaran, anggaran belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi. Penganggaran belanja daerah secara keseluruhan harus juga didukung dengan adanya kepastian tersediaanya penerimaan. Ini bermakna bahwa daerah sebaiknya menghindari anggaran defisit yang melebihi cadangan yang tersedia sehingga terhindar dari penciptaan utang daerah. Prinsip keadilan anggaran mewajibkan belanja daerah, khususnya dalam pemberian pelayanan umum harus dialokasikan



secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Dengan prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran, belanja harus menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang optimal untuk kepentingan masyarakat. Ini bermakna bahwa setiap pos belanja daerah harus dapat diukur kinerjanya. Pengalaman pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah dalam program efisiensi pengeluaran daerah di masa lalu sering mengalami hambatan karena beberapa sebab yaitu: a. Pengeluaran tidak berorientasi pada kepentingan publik b. Pengeluaran tidak berorientasi pada kinerja c. Pengeluaran berorientasi jangka pendek d. Pemerintah Daerah, tidak proaktif dan hanya bersifat reaktif untuk melenyapkan sumber pemborosan keuangan daerah e. Tidak adanya pengetahuan yang memadai mengenai sifat-sifat biaya.



Prinsip Manajemen Belanja Daerah Terdapat beberapa prinsip manajemen belanja daerah yang perlu diperhatikan, yaitu: 1.



Perencanaan belanja



2.



Pengendalian belanja



3.



Akuntabilitas belanja



4.



Auditabilitas belanja



1.Perencanaan Belanja Daerah Belanja daerah yang tercermin dalam APBD harus terencana dengan baik. Perencanaan belanja yang baik ditandai dengan:



a.adanya koherensi antara perencanaanaan belanja dalam APBD dengan dokumen perencanaan daerah; b.adanya standar satuan harga (SSH) yang merupakan standar biaya per unit input; c.adanya analisis standar belanja (ASB) untuk menentukan kewajaran belanja suatu program atau kegiatan; d.adanya harga perkiraan sendiri untuk menentukan kewajaran belanja modal yang pengadaannya ditenderkan; e.rendahnya tingkat senjangan belanja (budgetary slack).



Pengeluaran daerah yang direncanakan harus memiliki keterkaitan logis dengan dokumen perencanaan yang dituangkan dalam Renja SKPD. Renja Pemda. RPJMD dan RPJPD. Azas penting dalam manajemen belanja daerah adalah dipenuhinya konsep value for money yaitu pengeluaran belanja harus 3E yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Untuk menjamin dilakukannya anggaran belanja yang memenuhi unsur 3E, pada tahap belanja perlu ditetapkan standar satuan harga (SSH), sebagai standar biaya per unit input yang wajib digunakan sebagai dasar penganggaran oleh satker.penetapan standar satuan harga ini penting untuk menghindari terjadinya mark up anggaran. Selain standar satuan harga, juga perlu dimiliki analisis standar belanja. Analisis standar belanja lebih tepat digunakan untuk menilai kewajaran belanja khususnya belanja nonmodal, sedangkan untuk katagori belanja modal diperlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menemukan kewajarannya.



2.Pengendalian Belanja Daerah



Sistem anggaran harus menjamin dilakukannya pengendalian belanja secara memadai.Setiap pengeluaran harus dapat dilacak prosesnya mulai dari adanya kelengkapan dokumen anggaran , otorisasi dari pejabat yang berwenang dan adanya bukti transaksi yang valid. Anggaran belanja seharusnya dilaksanakan tepat waktu. Pergeseran anggaran dimungkinkan asal tidak mengubah prioritas program dan mengganggu proses anggaran. Anggaran belanja harus digunakan sesuai peruntukannya. Fungsi verifikasi anggaran sangat penting untuk pengendalian anggaran mulai dari pengajuan anggaran hingga pertanggungjawabannya. Penyerapan anggaran yang terlalu cepat atau lambat dari target atau jadwal yang direncanakan mengindikasikan kurang bagusnya pelaksanaan anggaran.



3.Akuntabilitas Belanja Daerah Belanja daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik, yaitu setiap belanja harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada publik baik langsung maupun melalui DPRD. Akuntabilitas publik atas belanja daerah setidaknya meliputi: 1) akuntabilitas hukum 2) akuntabilitas finansial 3) akuntabilitas program 4) akuntabilitas manajerial



Akuntabilitas hukum mengandung arti bahwa setiap belanja daerah harus ada dasar hukumnya, yaitu Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak dianggarkan. Belanja daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas finansial



yaitu setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam laporan keuangan pemda. Jika belanja daerah yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan program, maka selain memenuhi prinsip akuntabilitas hukum dan finansial juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas program. Program yang dibiayai dengan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan kinerja program. Secara kelembagaan, belanja daerah juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas manajerial artinya manajer publik yang terlibat dalam proses pengeluaran belanja daerah harus bertanggungjawab atas terjadinya pengeluaran tersebut.



4.Auditabilitas Belanja Daerah Auditabilitas belanja daerah mengandung arti bahwa setiap pengeluaran belanja yang mengakibatkan beban APBD harus dapat diverifikasi atau diaudit. Verifikasi atau audit belanja daerah mencakup: a)



kelengkapan dokumen anggaran, seperti DPA-SKPD, SPD, SPP,SPM,SPJ dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan



b) adanya dokumen transaksi yang valid c)



dilakukannya pencatatan yang memadai



d) dapat diuji silang antara catatan dengan keberadaan.



Aspek audit belanja daerah antara lain untuk memeriksa: a.



ada/tidak ada mark up dalam pengadaan barang/jasa



b.



ada/tidak ada bukti belanja yang tidak sah (fiktif)



c.



ada/tidak ada penitipan anggaran ke satuan kerja lain



d.



ada/tidak ada kesalahan pembebanan belanja ke rekening yang tidak sesuai



e.



ada/tidak ada ketidakwajaran dalam belanja modal, belanja pegawai, belanja barang dan jasa



f.



ada/tidak ada ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang/jasa.



BAB III



PENUTUP KESIMPULAN 1.Manajemen belanja daerah harus menjadi fokus pemerintah daerah agar optimalisasi manajemen keuangan daerah dapat tercapai.Hal ini penting karena



belanja



daerah



memiliki



karakteristik



mudah



membelanjakannya,sulit menghematnya,dan mudah menyelewengkannya. 2.Terdapat dua aspek penting terkait dengan belanja daerah,yaitu kebijakan belanja dan manajemen belanja.Kebijakan belanja dan manajemen belanja merupakan dua hal yang saling terkait sehingga perlu harmonisasi dan sinkronisasi. 3.Kebijakan belanja daerah perlu secara eksplisit dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah,yaitu pada Kebijakan Umum APBD,Prioritas dan Plafon Anggaran,Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 4.Manajemen belanja daerah memiliki tiga tujuan pokok yang hendak dicapai,yaitu menjamin dilakukannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja,dilakukannya alokasi anggaran sesuai dengan kebijakan dan prioritas anggaran,dan menjamin efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran. 5.Manajemen belanja daerah harus mencakup empat aspek,yaitu adanya perencanaan belanja yang baik,dilakukannya pengendalian belanja secara memadai,adanya akuntabilitas belanja,dan dilakukannya audit atas belanja daerah.



Daftar Pustaka Mahmudi (2009) “Manajemen Keuangan Daerah” Buku Seri Membudayakan Akuntabilitas Publik, Yogyakarta: Erlangga.