Makalah Manajemen Resiko Bank Syariah Kel 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manajemen Resiko Hukum dan Manjemen Resiko Kepatuhan Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu : Sarmahandi Saragih, S.E., M.E.I.



Disusun Oleh: Kelompok 4 Dhea Tania



(0504161023)



Dian Anggina Putri BatuBara



(0504161048)



Novaldi Sumantri



(0504163196)



Nur Halimah



(0504161014)



Tiaranie Lubis



(0504162104)



PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA 2018



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami dan tidak lupa shalawat dan salam kami panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan” dengan tepat waktu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sarmahandi Saragih, S.E, M.E.I. sebagai dosen pengampu dalam mata kuliah Manajemen Resiko Bank Syariah. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.



Medan, 13 Oktober 2018



Penulis



i



Daftar Isi KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................................................................ 1 A.



Latar Belakang Masalah .............................................................................................. 1



B.



Rumusan Masalah ....................................................................................................... 2



C.



Tujuan Penulisan ......................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 3 1. PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKO HUKUM DAN MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN .......................................................................................................................... 3 A.



Pengertian Manajemen Resiko Hukum ....................................................................... 3



B.



Pengertian Manajemen Resiko Kepatuhan ................................................................. 3



2. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO HUKUM DAN MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN .......................................................................................................................... 6 A.



Penerapan Manajemen Resiko Hukum ....................................................................... 6



B.



Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Perbankan Nasional ................................. 7



C.



Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi ...................................................... 8



3. SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN RESIKO HUKUM DAN MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN. ............................................................................. 9 A.



Sistem Pengendalian Manajemen Resiko Hukum ...................................................... 9



B.



Sistem Pengendalian Internal Manajemen Risiko Kepatuhan .................................. 10



Kasus Manajemen Resiko Hukum. ...................................................................................... 11 BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 13 Kesimpulan .......................................................................................................................... 13 Daftar Pustaka ....................................................................................................................... 14



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Resiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Resiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat diperkirakan (unancipatied) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari, namun dapat dikelola dan dikendalikan. Resiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya. Setiap perbankan bukan hanya dibank konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik itu eksternal maupun internal yang melekat pada perusahaan. Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen resiko. Proses manajemen resiko merupakan sistem yang komprehensif yang meliputi penciptaan lingkungan manajemen resiko yang kondisif, memelihara pengukuran resiko yang efesien, proses mitigasi dan monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang memadai. Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen resiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Resiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil resiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil resiko. Namun jika resiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan. Selanjutnyua, dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang manajemen risiko hukum dan manajemen resiko kepatuhan.



1



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan ? 2. Bagaimana Penerapan Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan ? 3. Bagaimana Sistem Pengendalian Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan ?



C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian dari Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan. 2. Untuk mengetahui bagaimana Penerapan Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan. 3. Untuk mengetahui Sistem Pengendalian Manajemen Resiko Hukum dan Manajemen Resiko Kepatuhan.



2



BAB II PEMBAHASAN 1. PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKO HUKUM DAN MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN A. Pengertian Manajemen Resiko Hukum Resiko hukum adalah resiko yang timbul akibat dari instabilitas hukum yang terjadi disuatu negara sehingga telah memberi pengaruh kepada setiap organisasi yang berorientasi profit dan non profit. Kondisi instabilitas hukum yang tidak sesuai dengan pengharapan para pelaku bisnis telah menyebabkan timbulnya kerugian serta mengharuskan para pelaku bisnis menganggarkan sejumlah dana khusus dan beberapa rencana cadangan sebgai usaha serius dalam mempertahankan oprasioal perusahaan di negara/wilayah tersebut. Termasuk antisipasi jika timbulnya huru-hara.1 Selain definisi diatas kami juga menemukan definisi tentang resiko hukum pada buku yang berbeda, yaitu Resiko Hukum adalah resiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/ kelemahan aspek yuridis. Resiko ini timbul, antara lain karena tiadanya peraturan perundangundangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat sah kontrak atau agunan yang tidak memadai.2 B. Pengertian Manajemen Resiko Kepatuhan. Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip Syariah bagi bank umum syraiah.3 Risiko kepatuhan dapat bersumber antara lain dari perilaku hukum, yaitu perilaku aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari standar yang ada. Bank Indonesia memberikan pengertian bahwa risiko kepatuhan (compliance risk) adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksankan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara, Basel Commiteeon Banking Supervision menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan sebuah bank dapat didefiniskan sebagai sebuah fungsi independen untuk mengidentifikasi, mengukur, memberi saran, memonitor dan melaporkan risiko kepatuhan bank, yaitu risiko hukum atau sanksi-sanksi regulator, kerugian keuangan, atau kehilangan reputasi yang diderita bank sebagai akibat dari kelalaian menjalankan 1



Irham Fahmi, MANAJEMEN RISIKO Teori, Kasus,dan Solusi,



(Bandung:ALFABETA, 2016),



hlm:204. 2 Ikatan Bankir Indonesia, SUPERVISI MANAJEMEN RESIKO BANK, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2016), hlm:105. 3 Ibid, hlm.110.



3



kepatuhan untuk melaksanakan hukum, regulasi, code of conduct dan norma-norma dari praktik terbaik. Dengan ungkapan lain, Bank Indonesia menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang telah dibuat oleh bank kepada bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain. Tujuan utama penerapan manajemen risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.4 Risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan atau ketetapan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melakat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.Kepatuhan (compliance) sudah menjadi suatu keharusan bagi bisnis perbankan. Bahkan, dapat dikatakan sudah menjadi issue global saat ini. Sebuah survei yang dilakukan oleh The Economist Intellegence Unit (sebuah lembaga bisnis dan survei global yang independen, bermarkas di london) terhadap tidak kurang dari 275 pejabat senior perbankan dari berbagai negara mengenai sistemdan proses kepatuhan menyimpulkan bahwa kebutuhan melaksanakan kepatuhan secara efektif pada poerusahaan yang bergerak dalam bisnis perbankan saat ini sangat kuat dibandingkan dengan masa-masa yang lalu. Kepatuhan terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi



4 Ikatan Bankir Indonesia, MENGUASAI FUNGSI KEPATUHAN BANK, (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama,2015),hlm:90.



4



dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Namun demikian, yang perlu dipahami betul adalah kepatuhan yang lahir dari sebuah tekanan yang semata-mata karena regulasi akan menghasilkan kepatuhan semu. Kepatuhan semu adalah kepatuhan yang terjadi dan berjalan tanpa pengertian, tanpa "ruh" dan akan sangat mudah berubah berupa pencarian celah-celah untuk rekayasa (tidak patuh) manakala tekanan dan pengawasan mengendur. Oleh karena itu, kepatuhan harus dibangun menjadi sebuah budaya (culture) dan menjadi sebuah mekanisme kerja individual dalam arti terinternalisasi dan terorganisasi secara instinktif. Bank Indonesia menjelaskan bahwa budaya kepatuhan sebagai nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Untuk itu, harus dibimbing oleh sebuah perangkat aturan yang benar dan cukup. Benar dalam arti peraturan itu dilandasi input-input yang representatip, diproses dan dilahirkan secara benar serta cukup dalam arti telah mempertimbangkan segala segi termasuk sifat-sifat futuristiknya. Fakta empiris membuktikan bahwa tidak ada satu bank pun di dunia ini yang mampu survive secara sustainable dengan cara mengabaikan risiko kepatuhan ketika menjalankan usaha. Banyak kerugian yang akan ditanggung oleh suatu bank ketika melanggar kepatuhan. Bahkan, cepat atau lambat, bank-bank yang mengabaikan fungsi kepatuhan akan mengalami kehancuran, tidak terkecuali yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu. Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidak patuhan perbankan nasional berpengaruh secara significant terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata. 5 Pakar perbankan menjelaskan bahwa kelalaian perbankan nasional dalam menjalankan peran dan fungsi kepatuhan yang inheren dengan sistem perbankan nasional saat itu, seperti : 1. Pengawasan Intern yang kurang memadai 2. Pelanggaran oleh pemilik/manajemen bank 3. Kurangnya ketaatan terhadap ketentuan kehati-hatian 4. Kecerobohan dalam mengelola bisnis



5



Ibid, hlm.100.



5



5. Berbagai penyimpangan yang disengaja; Semua itu memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehancuran perekonomian nasional secara keseluruhan yang mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen kepatuhan secara berkesinambungan dan Kepatuhan manajemen risiko sering disatukan sebagai satu konsep. Namun, dalam kenyataannya, kepatuhan adalah bentuk manajemen risiko bahwa sebuah perusahaan atau bisnis menganut dalam operasinya. Umumnya, kepatuhan manajemen risiko terkait dengan industri keuangan dan perbankan, yang sangat diatur oleh undangundang dan peraturan. Faktor-faktor yang perusahaan jasa keuangan, bank dan jenis lainnya bahkan usaha harus mengelola risiko lain yang memerlukan manajemen. Ini termasuk resiko pergantian karyawan, pertumbuhan perusahaan, ekonomi dan teknologi. Masing-masing faktor dapat menempatkan perusahaan jasa keuangan, bank atau jenis lain dari bisnis dan informasi dan produk beresiko. Kepatuhan manajemen risiko sebenarnya adalah sebuah alat yang digunakan bisnis. Kepatuhan adalah kepatuhan terhadap aturan dan peraturan untuk bisnis atau industri di mana bisnis beroperasi. Sebagai contoh, auditor datang ke bisnis jasa keuangan atau bank secara teratur untuk memastikan bahwa itu beroperasi sesuai dengan aturan dan peraturan.6



2. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO HUKUM DAN MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN A. Penerapan Manajemen Resiko Hukum Dalam SEBI 5/21/DPNP juga diatur bahwa dalam rangka penerapan manajemen resiko hukum setiap bank diharuskan untuk : 1. Memiliki kebijakan pengendalian resiko hukum secara tertulis yang disesuaikan dengan strategi usaha bank. Kebijakan untuk mengendalikan resiko hukum tersebut harus disetujui oleh Direksi dan dikomunikasikan kepada seluruh jenjang organisasi sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. 2. Bank harus memiliki satuan kerja atau sekelompok petugas yang berfungsi sebagai “legal watch” untuk menganalisis dan memberikan advis hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi.7



6



Ibid, hlm:95. Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005),hlm:358. 7



6



Solusi yang dapat diterapkan dalam mengantisipasi jika timbulnya risiko hukum. Dalam rangka mengatisipasi



timbulnya dampak risiko



politik yang akan



mempengaruhi aktivitas bisnis suatu perusahaan, maka ada beberapa solusi yang bersifat umum yang dapat diterapkan oleh para manajer perusahaan, yaitu: 1. Manajer perusahaan harus selalu mengamati perkembangan politik dan keamanan yang berlangsung disuatu negara,termasuk kondisi politik luar negri. Untuk mendukung pemahaman politk secara lebih konprehensif ada baiknya sekali waktu mengundang pakar politik ekonomi dari luar guna memberikan pandangan dan masukan kepada manajemen perusahaan,sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih hati-hati dan sistematis. 2. Jika kondisi stabilitas politik yang terjadi disuatu negara diperkirakan cenderung akan memanas seperti menjelang general election (pemilu) maka sebaiknya pihak manajer perusahaan melakukan langkah antisipasi. Seperti dengan memiliki cadangan yang mencukupi. Cadangan tersebut berbentuk finansial atau bahan baku,bahan setengah jadi, dan bahan jadi. Ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi pada saat terjadi hal-hal yang bersifat tidak diinginkan. 3. Kepemilikan cadangan dan hedging harus selalu diperhatikan. Ini dilakukan untuk selalu membuat perusahaan berada dalam keyakinan. 4. Menghindari penambahan penjualan pada saat kondisi perpolitikan diperkirakan akan memanas. Termasuk jika akan mengarah pada kondisi terjadinya demonstrasi besarbesaran. 5. Pihak manajemen perusahaan yang melakukan kaji ulang yang mendalam jika keputusan ekspansi dilakukan pada kawasan atau daerah yang memiliki tingkat konflik yang tinggi.8



B. Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Perbankan Nasional Dalam konteks perbankan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapa tindakan, sebagai berikut: 



Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.







Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank



8 Bramantyo Djohanputro, Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi Panduan pengembangan , (Jakarta:Penerbit PPM ,2013), hlm:222.



Penerapan dan



7







Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha Syariah







Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.9



C. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Secara umum, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, meliputi beberapa hal, sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko kepatuhan bank. 2. Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan. 3. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki peranan penting dalam manajemen risiko kepatuhan dengan tanggung jawab paling kurang, meliputi berbagai hal, sebagai berikut: 



Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan







Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi







Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal bank







Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan bank telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku







Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan







Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.10



9 Ikatan Bankir Indonesia, MENGUASAI FUNGSI KEPATUHAN BANK, (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2015), hlm.110.



8



3. SISTEM



PENGENDALIAN



MANAJEMEN



RESIKO



HUKUM



DAN



MANAJEMEN RESIKO KEPATUHAN. A. Sistem Pengendalian Manajemen Resiko Hukum Dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, selain peran aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi, bank juga memerlukan peran auditor internal dan eksternal. Untuk memastikan seluruh jajaran organisasi melaksanakan kebijakan manajemen resiko yang sudah digariskan, bank memerlukan suatu sistem pengendalian intern, yang dapat secara efektif mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Pelaksanaan sistem pengendalian intern mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.11 Fungsi utama dari auditor internal dan eksternal dapat berfungsi secara optimal. Direksi harus memahami tugas mereka, dan menempatkan mereka sebagai agen penting bagi bank. Proses yang dapat dikembangkan oleh Direksi dalam melakukan hal tersebut antara lain: 



Memahami pentingnya proses audit dan mengkomunikasikan kepada seluruh jajaran bank untuk mendukung proses audit tersebut.







Menetapkan ukuran kinerja petugas audit, dengan tujuan untuk meningkatkan independensi dan status auditor.







Memanfaatkan temuan audit dengan efektif dan tepat waktu dengan melakukan tindak lanjut, disertai penentuan pihak pelaksana, dengan batas waktu yang jelas untuk perbaikan yang harus dilakukan manajemen atas permasalahan yang sudah di identifikasi oleh auditor.







Memastikan independensi kepala audit melalui garis pelaporan langsung kepada Direktur Utama/Komite Audit.







Melibatkan auditor eksternal untuk menilai efektivitas pengendalian audit internal yang ada.







Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen resiko pada aktivitas bank minimal mencakup :12 o Kesesuaian antara sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat resiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.



10



Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2013),



hlm:50. 11 12



Herman Darmawi, Manajemen Resiko, (Jakarta:Bumi Aksara, 2005), hlm:220 Ibid, hlm:55.



9



o Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan prosedur limit. o Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penegndalian. o Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank wewenang dan tanggung jawab. o Pelaporan masalah kondisi keuangan serta kegiatan operasional bank yang akurat dan tepat waktu. o Kecukupan kebijakan dan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. o Proses kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional bank. o Pengujian dan proses kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen. o Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit. o Vertifikasi dan review secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memeperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.13



B. Sistem Pengendalian Internal Manajemen Risiko Kepatuhan Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank terhadap penyimpangan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, atau peraturan perundang-undangan.14



13 Ikatan Bankir Indonesia, MANAJEMEN RESIKO 1 MENGIDENTIFIKASI RISIKO PASAR, OPERASIONAL, DAN KREDIT BANK, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015), hlm:42-44. 14 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,(Jakarta:Pustaka Alfabet, 2005),hlm:60.



10



Kasus Manajemen Resiko Hukum. 15 PT Mahesa Ratu Group adalah sebuah prusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan energi. Dimana salah satu anak perusahaan yaitu PT Intra Jaya Energi bergerak dalam bidang ekspolarasi migas dikawasan sumatera. Aktivitas bisnis PT Intra Jaya Energi semakin berkembang dari waktu ke waktu,namun pada akhir tahun 2010 pihak manajer bagian produksi mendapatkan informasi dari teknisi dilapangan bahwa perusahaan akan mengalami kehabisan cadangan migas. Salah satu solusi yang bersifat konstruktif adalah perusahaan harus menemukan cadangan migas yang baru. Salah satu kawasan yang diincar oleh pihak manajemen PT Intra Jaya Energi adalah KTI (Kawasan Timur Indonesia) yaitu Irian Jaya. Hasil survey yang dilakukan dengan mempergunakan satelit diprediksi bahwa ada beberapa titik kawasan lepas pantai di Irian Jaya yang memiliki migas. Namun kualitas serta kapasitas riil tidak dapat dipastikan dengan pasti disebabkan survey hanya diakukan dalam bentuk satelit,sehingga mengharuskan pihak perusahaan menerjunkan tim teknisi khusus untuk mensurvei kondisi di beberapa titik yang dimaksud. Hasil survey menunjukkan bahwa memang benar jika disana ditemukan dua buah titik yang memiliki kandungan migas yang mencukupi untuk masa ekplorasi 25 tahun. Namun ada kajian lain yang harus dipertimbangkan oleh pihak manajemen perusahaan yaitu kajian non teknis atau sosial politik ,serta budaya. Masyarakat dikawasan eksplorasi minyak menginginkan agar mereka ikut merasakan dampak positif dari penegrjaan eksporasi tersebut,yaitu semenjak awal hingga berlangsungnya kegiatan. Artinya, meraka menginginkan dibatalkan secara nyata sebagai pekerja dan juga karyawan ditempat tersebut. Bagi pihak perusahaan persoalan yang paling utama adalah skill mereka masih sangat rendah sementara bisnis migas bersifat padat modal. Artinya keahlian menjadi faktor domina untuk bisa bekerja disana,sementara untuk buruh kebutuhannya adalah bersifat temporer yaitu selama masa eksplorasi. Ketika masa operasional berlangsung kebutuhan buruh menjadi sedikit,dan jika dibutuhkan hanya sedikit saja. Jika pihak perusahaan melakukan perekrutan dengan mendidik dan memberi pelatihan secara intensif,maka semua itu akan memakan biaya dan waktu yang lama. Sementara tenaga siap pakai dengan kualifikasi yang diinginkan dapat disediakan,yaitu melalui proses perekrutan yang bersifat nasioanal. Salah satu rendahnya mutu tenaga ahli di Irian Jaya karena masih jauhnya standar pendidikan seperti yang diharapkan. Disisi lain partai politik yang berkuasa disana juga menginginkan agar pihak manajemen PT Intra Jaya Energi mengalokasikan dana CSR (Corporate Social 15



Herman Danawi, Manajemen Risiko, (Jakarta:PT.Bumi Aksara, 2005), hlm 223-224.



11



Rensdponsibility) yang maksimal kepada Masyarakat sekitar. Seperti beasiswa,pembangunan rumah sakit,jalan,jembatan,pasar,dsb. Sementara pihak manajemen perusahaan dalam memutuskan setiap keputusan tidak bisa sepihak begitu saja,mereka adalah subsidiaries company (anak perusahaan) dari PT Mahesa Ratu Group yang saat ini bermasalah dari segi keuangan. Salah satu masalah yang dihadapi dalam bidang hutang terutama hutang dalam foreign currency.



12



BAB III PENUTUP Kesimpulan Resiko Hukum adalah resiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/ kelemahan aspek yuridis. Resiko ini timbul, antara lain karena tiadanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat sah kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sedangkan Resiko Kepatuhan adalah resiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip Syariah bagi bank umum syraiah Dalam SEBI 5/21/DPNP juga diatur bahwa dalam rangka penerapan manajemen resiko hukum setiap bank diharuskan untuk : 1. Memiliki kebijakan pengendalian resiko hukum secara tertulis yang disesuaikan dengan strategi usaha bank. Kebijakan untuk mengendalikan resiko hukum tersebut harus disetujui oleh Direksi dan dikomunikasikan kepada seluruh jenjang organisasi sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. 2. Bank harus memiliki satuan kerja atau sekelompok petugas yang berfungsi sebagai “legal watch” untuk menganalisis dan memberikan advis hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi. Dalam konteks perbankan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapa tindakan, sebagai berikut: 



Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.







Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank







Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha Syariah Sistem pengendalian Manajemen Resiko Kepatuhan yaitu Dalam melakukan



penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank terhadap penyimpangan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, atau peraturan perundang-undangan.



13



Daftar Pustaka Arifin Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alfabet, 2005. Darmawi Herman, Manajemen Resiko, Jakarta:Bumi Aksara, 2005. Djohanputro Bramantyo, Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi Panduan Penerapan dan pengembangan , Jakarta:Penerbit PPM, 2013. Fahmi Irham, MANAJEMEN RISIKO Teori, Kasus,dan Solusi,



Bandung: ALFABETA,



2016. Ikatan Bankir Indonesia, MENGUASAI FUNGSI KEPATUHAN BANK, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015. Ikatan Bankir Indonesia, MANAJEMEN RESIKO 1 MENGIDENTIFIKASI RISIKO PASAR, OPERASIONAL, DAN KREDIT BANK, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015. Ikatan Bankir Indonesia, SUPERVISI MANAJEMEN RESIKO BANK, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016. Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005. Supriyono Maryanto, Buku Pintar Perbankan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013.



14