Makalah Mengintegrasikan Iman, Ihsan, Ilmu Dan Amal Ke Dalam Kehidupan Untuk Bagaimana Manusia Bertuhan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bolt
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Secara mendasar, ajaran islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu akidah (keimanan) dan amal (perbuatan). Ajaran dalam bidang akidahh bertujuan untuk mendorong dan membimbing manusia dalam mengembangkan dirinya menuju kesempurnaan pandangan, pemahaman, dan keyakinan atau iman. Sedangkan ajaran yang berada dalam bidang amal bertujuan untuk mendorong dan membimbing manusia dalam mengembangkan amal-amal saleh sehingga tercapai kesempurnaan amal ibadah. Ada tiga bagian yang harus menyatu secara utuh untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, yaitu iman, islam, dan ihsan. Ibarat sebuah bangunan rumah, iman adalah fondasi yang ditanam di dalam tanah yang tidak tampak. Islam adalah wujud bangunan rumah yang berupa tiang, dinding, atap, jendela, dan semua bagian yang tampak di permukaan. Sedangkan ihsan adalah segala sesuatu yang menjadikan indah dan nyamannya bangunan rumah, misalnya taman, warna cat, dan hiasan rumah. Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia. Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba untuk mengupas masalah kewajiban yang harus di emban oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah, membahas mengenai mengintegrasikan iman,ihsan,ilmu dan amal kedalam islam. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Iman,Islam, dan Ihsan? 2. Bagaimana hubungan dan integrasi Iman,Islam, dan Ihsan dalam kehidupan muslim? 3. Apa saja kewajiban umat islam terhadap jenazah?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi 1. Iman Dasar pemikiran bagi perjalanan dan kehidupan praktis umat manusia seperti itulah yang menurut istilah Al Quran disebut iman. Kata iman itu sendiri terdiri dari tiga huruf asal: Hamzah, Mim, dan Nun, yang merupakan kata kerja dari mashdar al-amn (keamanan) lawan kata dari al-khauf (ketakutan). Iman mengandung arti ketentraman dan kedamaian kalbu, yang dari kata itu pula muncul kata al-amanah (amanah, bisa dipercaya) lawan kata al-khiyanah (khianat, ingkar).2 Sedangkan secara bahasa iman merupakan pengakuan hati. Sedangkan secara syara’ tertuang dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “Iman itu bukanlah dengan anganangan, tetapi apa yang telah mantap di dalam hati dan dibuktikan kebenerannya dengan amalan”. Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa “ Iman adalah pengakuan hati, pengucapan dengan lidah, dan pengamalan dengan anggota”. Kedua hadis di atas mengemukakan bahwa keimanan itu bermula dari pengakuan hati, baru diiringi dengan pengucapan secara lisan kemudian diamalkan dengan seluruh anggota badan. Menurut Syahminan, manusia sewaktu menanggapi sesuatu, mula-mula sesuatu itu mengenai panca inderanya, lalu oleh syarafnya, baru dilaporkan kepada otak. Setelah otak mempertimbangkan, kemudian meminta keputusan oleh hati. Setelah hati memutuskan, barulah otak memerintahkan anggota badan lewat syaraf pula untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu itu. Jadi, tindakan berupa pengucapan dan pengamalan , barulah akan ada setelah hati memutuskan. Dengan demikian iman harus dimulai dengan menganggap (meniliti) sesuatu sehingga timbul keputusan hati. Keputusan hati inilah yang akan diucapkan dan diamalkan itu. Jadi jelas bahwa iman merupakan pengakuan hati, pengucapan lidah, dan pengamalan anggota badan. Hal tersebut merupakan suatu kesatuan proses yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 2. Ihsan Ihsan berasal dari kata hasana yuhsinu, yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya adalah ihsanan, yang artinya kebaikan. Allah swt. berfirman dalam AlQur`an mengenai hal ini. Surat Al-Isra’ ayat 7



Artinya : “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang 2



saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuhmusuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.” Surat Al-Qashash ayat 77



Artinya : “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas dengan mengatakan bahwa kebaikan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kebaikan kepada seluruh makhluk Allah. Berikut ini adalah mereka yang berhak mendapatkan ihsan tersebut: 1) Ihsan kepada orang tua 2) Ihsan kepada kerabat karib 3) Ihsan kepada anak yatim dan fakir miskin 4) Ihsan kepada tetangga dekat, tengga jauh, serta teman sejawat 5) Ihsan kepada ibnu sabil dan hamba sahaya 6) Ihsan dengan perlakuan dan ucapan baik kepada manusia 7) Ihsan dengan berlaku baik kepada binatang 3. Amal Amal adalah setiap perilaku mahluk hidup yang disertai suatu maksud, apakah perilaku tersebut baik ataukah buruk. Allah berfirman:



‫ت وع ِملُوا ءامنُوا الذِين ِإن‬ ِ ‫الصا ِلحا‬ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh.” (QS.AlBaqoroh[2]:277)



‫سو ًءا ي ْعم ْل من‬ ُ ‫بِ ِه يُجْ ز‬ “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An Nisa [4]:123). Sedangkan amal sholeh adalah:



‫مؤمنا كان و اإلخالص و العلم بين فاعله يجمع الذي األفعال‬ “Perilaku yang mana para pelakunya memiliki ilmu dan keikhlasan serta dalam keadaan beriman”.



3



Beramal shaleh memiliki kedudukan yang cukup mulia di dalam Islam berdasarkan beberapa pandangan berikut ini: Amal shaleh merupakan sebab memasuki syurga-setelah rahmat Allah subhanahu wata’ala-serta meraih ridho dan kecintaan-Nya. Allah berfirman :



‫ار ل ُه ْم‬ ُ ‫ي ْعملُون كانُوا بِما و ِليُّ ُه ْم و ُهو ربِِّ ِه ْم ِع ْند السال ِم د‬



“Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan.”(QS. Al An`am [6]:127) Sedangkan di sisi lain, para penghuni neraka disungkurkan ke dalamnya dengan sebab amal-amal mereka yang buruk.



‫ت ْعملُون ماكُنت ُ ْم إِل تُجْ ز ْون ه ْل الن ِار فِي ُو ُجو ُه ُه ْم فكُبتْ ِبالس ِيِّئ ِة جآء ومن‬ “Dan barangsiapa yang membawa kejahatan, maka disungkurkanlah muka mereka ke dalam neraka.Tiadalah kamu dibalasi, melainkan (setimpal) dengan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. 27:90) Amal shaleh merupakan salah satu unsur keimanan. Karena Iman terdiri dari unsur Qaul (perkataan) Qalbu dan Lisan serta unsur Amal (perbuatan) Qalbu dan anggota tubuh. Bahkan didalam ayat Al Quran, Allah mengiringi kata amal shalih dengan Iman di lebih dari 50 ayat. Karena itu, Al Hasan Al Basry rahimahullah berkata:



‫اإليْمان ليْس‬ ِ ‫صدقتْهُ و الصد ِْر ِف ْي وقََِّ ر ما ول ِكنََِّ ُه ِبالتََِّ منِِّ ْي ول ِبالتََِّ ح ِلِّ ْي‬ ‫اْألعْما ُل‬ “Iman bukan dengan hiasan dan angan-angan. Akan tetapi, Iman adalah sesuatu yang tertancap di dalam dada dan dibuktikan dengan amal”. (Ibnu Abi Al `Izz, Syarah Al Aqidah Ath Tha Hawiyah:339) Amal merupakan tempat pandangan Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:



ُ ‫صو ِر ُك ْم إِلى ي ْن‬ ُ ‫أعْما ِل ُك ْم و قُلُ ْوبِ ُك ْم إِلى ي ْن‬ ‫ظ ُر ل للا إن‬ ُ ‫ظ ُر ل ِك ْن و أ ْموا ِل ُك ْم و‬ “Sesungguhnya Allah tidak memandang rupa dan harta kalian. Akan tetapi Dia memandang Qalbu dan amal- amal kalian“. (HR.Muslim Kitab Al Bir wa Ash Shilat, Tahrim Dzulm Al Muslim Al Khadzalih: 2567) Perpedaan derajat manusia di hari kiamat akan tergantung tingkat amal-amal mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman :



‫يُ ْظل ُمون ل و ُه ْم أعْمال ُه ْم و ِليُوفِِّي ُه ْم ع ِملُوا ِ ِّمما درجات و ِلك ُِّل‬ “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. 46:19) ِAl Qurthubi berkata : “(dan bagi mereka masing-masing mereka derajat) artinya: setiap satu diantara dua golongan, yaitu kaum muslimin dan kaum kafirin dikalangan



4



bangsa jin dan manusia memiliki derajat- derajat di sisi allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat dengan sebab amal-amal mereka”. (Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an : 16/198) 4. Ilmu Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima – ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa Inggeris Ilmu biasanya dipadankan dengan kata science, sedang pengetahuan dengan knowledge. Dalam bahasa Indonesia kata science umumnya diartikan Ilmu tapi sering juga diartikan dengan Ilmu Pengetahuan, meskipun secara konseptual mengacu paada makna yang sama. Untuk lebih memahami pengertian Ilmu (science) di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian : “Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia) “Science is knowledge arranged in a system, especially obtained by observation and testing of fact (And English reader’s dictionary) “Science is a systematized knowledge obtained by study, observation, experiment” (Webster’s super New School and Office Dictionary) dari pengertian di atas nampak bahwa Ilmu memang mengandung arti pengetahuan, tapi pengetahuan dengan ciri-ciri khusus yaitu yang tersusun secara sistematis atau menurut Moh Hatta (1954 : 5) “Pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu”.  Kedudukan Ilmu Menurut Islam Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat AL qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu. Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari AL qur’ansangat kental dengan nuansa nuansa yang berkaitan dengan ilmu, sehingga dapat menjadi ciri penting dariagama Islam sebagamana dikemukakan oleh Dr Mahadi Ghulsyani9(1995;; 39) sebagai berikut ; ‘’Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu (sains), Al quran dan Al –sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan Ilmu dan kearifan ,serta menempatkan orangorang yang berpengetahuan pada derajat tinggi’’ ALLah s.w.t berfirman dalam AL qur;’an surat AL Mujadalah ayat 11 yang artinya: “ALLah meninggikan baeberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang berirman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmupengetahuan).dan ALLAH maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” 5



ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmuakan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut ILmu ,dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan ALLah ,sehingga akan tumbuh rasakepada ALLah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya, hal inisejalan dengan fuirman ALLah: “sesungguhnya yang takut kepada allah diantara hamba –hambanya hanyaklah ulama (orang berilmu) ; (surat faatir:28) Disamping ayat –ayat Qur’an yang memposisikan Ilmu dan orang berilmu sangat istimewa, AL qur’an juga mendorong umat islam untuk berdo’a agar ditambahi ilmu, seprti tercantum dalam AL qur’an sursat Thaha ayayt 114 yang artinya “dan katakanlah, tuhanku ,tambahkanlah kepadaku ilmu penggetahuan “. dalam hubungan inilah konsep membaca, sebagai salah satu wahana menambah ilmu ,menjadi sangat penting,dan islam telah sejak awal menekeankan pentingnya membaca , sebagaimana terlihat dari firman ALLah yang pertama diturunkan yaitu surat Al Alaq ayat 1sampai dengan ayat 5 yang artuinya: “bacalah dengan meyebut nama tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan Kamu dari segummpal darah. Bacalah,dan tuhanmulah yang paling pemurah. Yang mengajar (manusia ) dengan perantara kala . Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui.” Ayat –ayat trersebut , jelas merupakan sumber motivasi bagi umat islam untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu,untuk terus membaca ,sehingga posisi yang tinggi dihadapan ALLah akan tetap terjaga, yang berearti juga rasa takut kepeada ALLah akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk melakukan amal shaleh , dengan demikian nampak bahwa keimanan yang dibarengi denga ilmu akan membuahkan amal ,sehingga Nurcholis Madjd (1992: 130) meyebutkan bahwa keimanan dan amal perbuatan membentuk segi tiga pola hidup yang kukuh ini seolah menengahi antara iman dan amal . Di samping ayat –ayat AL qur”an, banyak nyajuga hadisyang memberikan dorongan kuat untukmenuntut Ilmu antara lain hadis berikut yang dikutip dari kitab jaami’u Ashogir (Jalaludin-Asuyuti, t. t :44 ) : “Carilah ilmu walai sampai ke negri Cina ,karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagisetuap muslim’”(hadis riwayat Baihaqi). “Carilah ilmu walau sampai ke negeri cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim . sesungguhnya Malaikat akan meletakan sayapnya bagi penuntut ilmu karena rela atas apa yang dia tuntut “(hadist riwayat Ibnu Abdil Bar). Dari hadist tersebut di atas , semakin jelas komitmen ajaran Islam pada ilmu ,dimana menuntut ilmu menduduki posisi fardhu (wajib) bagi umat islam tanpa mengenal batas wilayah, B. Integrasi Islam, Iman, Ihsan, Ilmu dan Amal



6



Dalam hadis riwayat H.R. Muslim terdapat dalil bahwa iman, slam, dan ihsan semuanya disebut ad-din/agama yang mencakup 3 tingkatan. 1. Tingkatan Islam Di dalam hadis tersebut, ketika Rasulullah SAW ditanya tentang Islam beliau menjawab, Islam yaitu hendaklah engkau bersaksi tiada yang patut disembah kecuali Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah SWT. Hendaklah engkau mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, dan mengerjakan haji jika engkau mampu. Dari sinilah kemudian di rumuskan bahwa islam itu terdiri dari 5 rukun. Jadi, islam yang dimaksud adalah amalan-amalan lahiriah yang meliputi syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Yang selanjutnya disebut dengan rukun islam. 2. Tingkatan Iman Selanjutnya saat Nabi ditanya mengenai iman. Beliau bersabada,” Hendaknya engkau beriman kepada Allah SWT, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, hari akhir, dan hendaklah engkau beriman kepada Qada’ dan Qadar”. Jadi iman yang dimaksud adalah mencakup perkara batiniah yang ada di dalam hati. Dari sini dapat dipahami bahwa Islam diartikan sebagai amalan-amalan anggota badan, sedangkan iman diartikan sebagai amalan hati yang berupa kepercayaan dan keyakinan terhadap ajaran Islam yang tercakup dalam rukun iman yang dijelaskan diatas. Akan tetapi, bila disebutkan secara mutlak salah satunya, Islam atau Iman saja, maka sudah mencakup yang lainnya, sebagaimana firman Allah SWT “Dan aku telah ridha Islam menjadi agama kalian”. (Q.S. Al-MAIDAH: 3). Kata Islam disini sudah mencakup Islam dan Iman. 3. Tingkatan Ihsan Nabi juga ditanya oleh Jibril tentang Ihsan. Nabi bersabda, “Yaitu engkau beribadah kepada Allah SWT seolah-olah engkau melihatNya. Namun jika engkau tidak dapat beribadah seolah-olah melihatNya, sesungguhnya ia melihat engkau”. Ihsan yaitu sikap menyembah/ta’abud kepada Rabb-Nya dengan ibadah yang dipenuhi rasa harap dan keinginan, seolah-olah dia melihat-Nya sehingga dia pum sangat ingin sampai kepadaNya, dan ini adalah derajat ihsan yang paling sempurna. Tapi bila dia tidak bisa mencapai kondisi ini maka hendaknya dia berada di derajat kedua yaitu: menyembah kepada Allah SWT dengan ibadah yang dipenuhi rasa takut dan cemas akan siksa-Nya, oleh karena itulah Nabi bersabda, “jika kamu tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya dia melihatmu”, artinya jika kamu tidak mampu menyembahNya seolah-olah kamu melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu. Jadi tingkatan ihsan ini mencakup perkara lahir maupun batin. Oleh karena itulah para ulama muhaqqiq/peneliti menyatakan bahwa setiap mukmin pasti muslim, karena orang yang telah merealisasikan iman sehingga iman itu tertanam kuat di dalam hatinya pasti akan melaksanakan amal-amal Islam/amalan lahir. Sebaliknya, belum tentu setiap muslim itu mukmin, karena bisa jadi imannya sangat lemah sehingga hatinya tidak meyakini keimanannya dengan sempurna walaupun dia melakukan amalan



7



lahir dengan anggota badannya, sehingga statusnya hanya muslim saja dan tidak tergolong mukmin dengan iman yang sempurna. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman, “orang-orang arab badui itu mengatakan ‘kami telah beriman’. Katakanlah ‘kalian belumlah beriman tapi hendaklah kalian mengatakan: ‘kami telah berislam’.” (Q.S. Al Hujarat: 14). Dengan demikian jelaslah bahwa agama ini memang memiliki tingkatantingkatan, dimana satu tingkatan lebih tinggi daripada tingkatan yang lainnya. Tingkatan pertama yaitu Islam, kemudian tingkat yang lebih tinggi dari itu adalah iman, kemudian yang lebih tinggi dari tingkatan iman adalah ihsan. Orang yang berada dalam tingkatan iman disebut muhsin. Iman, Islam dan Ihsan merupakan inti pokok ajaran Islam. Ketiganya sangat berhubungan erat dan saling mengisi, bahkan satu dengan yang lainnya tidak bias dipisahkan. Walaupun memiliki definisi dan istilah yang berbeda, namun semuanya berada dalam satu napas. Ketiga istilah tersebut dalam praktiknya menjadi satu. Dalam praktiknya kata-kata iman misalnya dihubungkan dengan larangan menghina orang lain, saling mencela dan memberi julukan yang negative. Iman juga dihubungkan dengan larangan berburuk sangka, saling mengintip dan saling mengumpat.Ketika semua itu telah di kerjakan dalam kehidupan sehari-hari maka itulah yang menjadi amal kita. Bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran islam . AL qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spsifikasi ilmu dewasa ini . Pertanyaan tersebut di atas nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan (klasifikasi) ilmu menurut sudut pandang masing-masing, meskipun prinsip dasarnya sama ,bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Syech Zarnuji dalam kitab Ta’liimu AL Muta‘alim (t. t. :4) ketika menjelaskan hadis bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim menyatakan : “Ketahuilah bahwa sesungguhya tidak wajib bagi setiap muslim dan muslimah menuntutsegsls ilmu ,tetapi yang diwajibkan adalah menuntut ilmu perbuatan (‘ilmu AL hal) sebagaimana diungkapkan ,sebaik-baik ilmu adalah Ilmu perbuaytan dan sebagus – bagus amal adalah menjaga perbuatan”. Kewajiban manusia adalah beribadah kepeda ALLah, maka wajib bagi manusia(Muslim ,Muslimah) untuk menuntut ilmu yang terkaitkan dengan tata cara tersebut ,seprti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji ,mengakibatkan wajibnya menuntut ilmu tentang hal-hal tersebut . Demikianlah nampaknya semangat pernyataan Syech Zarnuji ,akan tetapi sangat di sayangkan bahwa beliau tidak menjelaskan tentang ilmu-ilmu selain “Ilmu Hal” tersebut lebih jauh di dalam kitabnya.



8



Sementara itu Al Ghazali di dalam Kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan Ilmu dalam dua kelompok yaitu 1). Ilmu Fardu a’in, dan 2). Ilmu Fardu Kifayah, kemudian beliau menyatakan pengertian Ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut : “Ilmu fardu a’in . Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib, Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in “ (1979 : 82) “Ilmu fardu kifayah. Ialah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi “ (1979 : 84) Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan bahwa yang termasuk ilmu fardu a’in ialah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun Islam, sementara itu yang termasuk dalam ilmu (yang menuntutnya) fardhu kifayah antara lain ilmu kedokteran, ilmu berhitung untuk jual beli, ilmu pertanian, ilmu politik, bahkan ilmu menjahit, yang pada dasarnya ilmu-ilmu yang dapat membantu dan penting bagi usaha untuk menegakan urusan dunia. Klasifikasi Ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok yaitu : 1. Ilmu yang merupakan suatu yang alami pada manusia, yang ia bisa menemukannya karena kegiatan berpikir. 2. Ilmu yang bersifat tradisional (naqli). bila kita lihat pengelompokan di atas , barangkali bisa disederhanakan menjadi 1). Ilmu aqliyah , dan 2). Ilmu naqliyah. Dalam penjelasan selanjutnya Ibnu Khaldun menyatakan : “Kelompok pertama itu adalah ilmu-ilmu hikmmah dan falsafah. Yaituilmu pengetahuan yang bisa diperdapat manusia karena alam berpikirnya, yang dengan indra— indra kemanusiaannya ia dapat sampai kepada objek-objeknya, persoalannya, segi-segi demonstrasinya dan aspek-aspek pengajarannya, sehingga penelitian dan penyelidikannya itu menyampaikan kepada mana yang benar dan yang salah, sesuai dengan kedudukannya sebagai manusia berpikir. Kedua, ilmu-ilmu tradisional (naqli dan wadl’i. Ilmu itu secara keseluruhannya disandarkan kepada berita dari pembuat konvensi syara “ (Nurcholis Madjid, 1984 : 310) dengan demikian bila melihat pengertian ilmu untuk kelompok pertama nampaknya mencakup ilmu-ilmu dalam spektrum luas sepanjang hal itu diperoleh melalui kegiatan berpikir. Adapun untuk kelompok ilmu yang kedua Ibnu Khaldun merujuk pada ilmu yang sumber keseluruhannya ialah ajaran-ajaran syariat dari al qur’an dan sunnah Rasul. Ulama lain yang membuat klasifikasi Ilmu adalah Syah Waliyullah, beliau adalah ulama kelahiran India tahun 1703 M. Menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi ke dalam tiga kelompok menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu : 1). Al manqulat, 2). Al ma’qulat, dan 3). Al maksyufat. Adapun pengertiannya sebagaimana dikutif oleh A Ghafar Khan dalam tulisannya yang berjudul “Sifat, Sumber, Definisi dan



9



Klasifikasi Ilmu Pengetahuan menurut Syah Waliyullah” (Al Hikmah, No. 11, 1993), adalah sebagai berikut : 1). Al manqulat adalah semua Ilmu-ilmu Agama yang disimpulkan dari atau mengacu kepada tafsir, ushul al tafsir, hadis dan al hadis. 2). Al ma’qulat adalah semua ilmu dimana akal pikiran memegang peranan penting. 3). Al maksyufat adalah ilmu yang diterima langsung dari sumber Ilahi tanpa keterlibatan indra, maupun pikiran spekulatif Selain itu, Syah Waliyullah juga membagi ilmu pengetahuan ke dalam dua kelompok yaitu : 1). Ilmu al husuli, yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat indrawi, empiris, konseptual, formatif aposteriori dan 2). Ilmu al huduri, yaitu ilmu pengetahuan yang suci dan abstrak yang muncul dari esensi jiwa yang rasional akibat adanya kontak langsung dengan realitas ilahi . Meskipun demikian dua macam pembagian tersebut tidak bersifat kontradiktif melainkan lebih bersifat melingkupi, sebagaimana dikemukakan A.Ghafar Khanbahwa al manqulat dan al ma’qulat dapat tercakup ke dalam ilmu al husuli C. Kewajiban Terhadap Jenazah Hidup di dunia adalah sementara karena semua manusia akan menuju alam akhirat. Untuk menuju ke alam akhirat hanya melalui satu pintu, yaitu kematian. Kematian atau mati berasal dari bahasa Arab, yaitu maut yang artinya tenang, reda, terputus, atau meninggalkan kehidupan. Mati bias diartikan berpisahnya jiwa dari jasad. Mati dalam terminologi Islam ialah lawan dari hidup. Allah berfirman dalam surah al-Imran ayat 185.



‫عن النَّار‬ َ ‫ور ُك ْم َي ْو َم ْالق َيا َمة فَ َم ْن ُز ْحز َح‬ َ ‫ُك ُّل نَ ْف ٍس ذَائقَةُ ْال َم ْوت َوإنَّ َما ت ُ َوفَّ ْونَ أ ُ ُج‬ ‫( لَت ُ ْبلَ ُو َّن في أ َ ْم َوال ُك ْم‬١٨٥( ‫ع ْالغُ ُرور‬ ُ ‫َوأُدْخ َل ْال َجنَّةَ فَقَ ْد فَازَ َو َما ْال َحيَاة ُ الدُّ ْنيَا إال َمتَا‬ ‫يرا‬ ً ‫اب م ْن قَبْل ُك ْم َومنَ الَّذينَ أ َ ْش َر ُكوا أَذًى َكث‬ َ َ ‫َوأ َ ْنفُس ُك ْم َولَت َ ْس َمعُ َّن منَ الَّذينَ أُوتُوا ْالكت‬ ١٨٦( ‫ع ْزم األ ُمور‬ ْ َ ‫َوإ ْن ت‬ َ ‫صب ُروا َوتَتَّقُوا فَإ َّن ذَل َك م ْن‬



Artinya :“ Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. “ Orang yang sudah mati, jasadnya disebut mayat atau jenazah (dalam bahasa Arab jenazah atau jinazah). Mengurus jenazah merupakan bagian dari adab islam yang tentunya Nabi saw. kepada umatnya. Untuk mempersiapkan kematian, manusia harus banyak berbuat amal saleh. Pada hari akhir nanti, setiap amal perbuatan manusia akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah swt. Adapun kewajiban muslim terhadap saudara yang meninggal dunia ada empat macam, yaitu memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan. Para fuqaha sepakat bahwa hokum memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah.



10



Urusan Mayat Hendaklah diperbanyak mengingat mati dan tobat dari segala dosa, lebih – lebih sakit, agar lebih giat beramal kebaikan dan menjauhi larangan allah swt. Firman allah swt.



١٨٥: ‫آل عمرن‬.‫ت َواِنَّ َما ت ُ َوفَّ ْو نَ ا ُ ُج ْو َر ُك ْم َي ْو َم ْال ِق ٰي َم ِة‬ ِ ِؕ ‫ُك ُّل نَ ْف ٍس ذَآ ِئقَةُ ْال َم ْو‬



“Tiap – tiap yang bernyawa itu akan merasakan mati, sesungguhnya pahala kamu akan disempurnakan pada hari kiamat,” (Al Imron : 185 ) Sabda rasulullah saw :



‫ رواه‬.ِ‫ت ْال َم ْوت‬ ِ ‫ ا َ ْك ِث ُر ْوا ِذ ْك َرهَا ذ ِِم اللَّذَّا‬:‫صلَّى هللاُ عليه وسلم‬ َ َ ‫ى‬ ُّ ‫ع ْن ا َ ِبى ُه َري َْرة َ قَا َل النَّ ِب‬ ‫الترمذى وصححه ابن حبان‬



Dari Abu Hurairah, berkata Nabi saw. : “hendaklah kamu perbanyak mengingat mati,” (Riwayat Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Hibban) Hal-hal yang harus dilakukan ketika seseorang telah mati : ·  Jika seorang meninggal, maka dianjurkan untuk ditutup matanya, karena Nabi saw. Menutup mata Abu Salamah r.a. ketika meniggal dunia dan beliau bersabda.



َ‫ فَالَ تَقُ ْو لُ ْو ا ِإالَّ َخي ًْرا فَإ ِ َّن ْال َمالَ ِئ َكةَ ي َُؤ ِمنُ ْونَ َما تَقُ ْو لُ ْون‬,‫ص ُر‬ ُّ ‫ِإ َّن‬ َ ‫الر ْو َح ِإذَا قُ ِب‬ َ ‫ض ت َ ِب َعهُ ْال َب‬



“Jika ruh seseorang dicabut, maka matanya mengikuti ruhnya. Maka, janganlah kalian mengatakan sesuatu kecuali yang baik, karena malaikat mengamini apa yang kalian katakan. “(H.R.Muslim)  Dianjurkan untuk menutup tubuh sang mayat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh muttafaq alaih dari Aisyah r.a. bahwa ketika Rasulullah wafat, tubuh beliau ditutup dengan kain yang bergaris.  Apabila sang mayat benar-benar telah meninggal, maka dianjurkan untuk segera dilakukan prosesi penguburannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah.



ُ َ‫س َبيْن‬ ‫ظ ْه َرا ِن ْي أ َ ْه ِل ِه‬ َ ‫الَ َي ْم َب ِغي ِل ِجفَ ٍة ُم ْس ِل ٍم أ َ ْن ت ُ ْح َب‬



“ Tidak selayaknya tubuh mayat seorang muslim tertahan di tengah – tengah keluarganya.”(H.R Abu Dawud) Dan disunahkan melakukan pengurusan terhadap mayat dengan segera agar baunya tidak terlanjur berubah. Ahmad berkata, “Dibolehkan untuk menunggu kehadiran wali, kerabat, atau yang lainnya apabila berada disuatu tempat yang dekat dan tidak dikhawatirkan bau tubuh sang mayat akan berubah terlebih dahulu. Dibolehkan mengumumkan kematian seorang muslim agar orang-orang muslim dapat bersiap-siap untuk bertakziyah kepada keluarganya, ikut menshalatinya, dan mendoakannya. Adapun mengumumkan kematian seseorang dengan tujuan menimbulkan kesedihan dan menghitung-hitung kebaikannya adalah perbuatan orang-orang jahiliyah. Hal yang serupa dengannya adalah mengadakan acara untuk memuji-muji orang yang meninggal dan acara berkabung. Dianjurkan juga untuk segera menunaikan wasiat sang mayat, karena hal ini menyegerakan pahala baginya. Allah mendahulukan penyebutan wasiat sang mayat dari 11



utangnya adalah untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan wasiat dan sebagai motivasi untuk segera ditunaikan. Diwajibkan untuk segera menunaikan utang-utang sang mayat, baik utang terhadap allah (seperti zakat, nazar dalam kebaikan atau pembayaran kafarah) mapun utang-utang kepada sesama manusia (diantaranya juga mengembalikan amanat orang, barang-barang yang diambil tanpa seijin pemiliknya, dan pinjaman) baik sang mayat mewasiatkannya maupun tidak. Rasulullah bersabda,



ُ‫س ْال ُمؤْ ِم ِن ُم َعلَّقَؤة ٌ ِبدَ ْينِ ِه َحتَّى يُ ْقضى َع ْنه‬ ُ ‫نَ ْف‬



“Jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya, hingga dibayarkan untuknya.”(H.R. Ahmad dan Tirmidzi) Maksudnya bahwa jiwa orang yang meninggal ditahan karena utang yang ia tanggung. Ini merupakan motivasi bagi orang yang masih hidup untuk segera membayarkan utang sang mayat. Akan tetapi, hal ini adalah bagi orang yang meninggalkan harta untuk membayar utangnya. Adapun orang yang tidak meninggalkan harta dan ia mati dengan keinginan yang kuat untuk membayar utangnya, maka terdapat sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa Allah akan membayarkan untuknya. 1. Memandikan Jenazah Memandikan adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah terhadap sebagai upaya menyucikan jenazah. Dalam memandikan jenazah, yang difardhukan adalah menyiramkan air keseluruh tubuhnya satu kali. Adapun mengulangnya secara ganjil adalah sunah. Nabi Shalallohu alaihi wa salam yang telah suci dan disucikan juga dimandikan. Syarat wajib mandi: a. Mayat orang Islam b. Ada tubuhnya walaupun sedikit c. Mayat itu bukan mati syahid 1. Syarat jenazah yang dimandikan, yaitu sebagai berikut : a. Beragama islam (muslim). b. Bukan bayi premature. c. Ada tubuhnya meskipun sedikit. d.Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah swt. 2. Syarat orang yang memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut : a. Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dewasa oleh perempuan, kecuali muhrim atau suami istri. b. Sebaiknya yang memandikan adalah keluarga yang terdekat. c Jika muhrimnya tidak ada, hendaknya dimandikan oleh orang mengerti dan dapat dipercaya. d.Yang memandikan menjaga kerahasiaan mayat dan tidak boleh menceritakan cacatnya. 12



3. Cara memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut : Dasar yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad tentang cara-cara memandikan jenazah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Atiah, ia berkata : “Rasulullah saw. datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia. Nabi saw. bersabda, ‘Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali (siraman), atau lebih dari itu jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara. Hendaklah siraman terakhir dengan air kapur barus atau sejenis itu. Apabila kalian sudah selesai memandikannya.’ Kami memberitahunya, lalu memberikan kain kepadanya, kemudian Nabi saw. bersabda, ‘kenakan kain itu kepadanya’.” (H.R. al-Jamaah) Berikut adalah Persiapannya : 1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya, diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperukan untuk menghilangkan suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin, maka tidak mengapa airnya dihangatkan. 2. Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain. 3. Mengusahakan tempat yang tertutup dari pandangan untuk memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang ada di situ. 4. Menyediakan kain kafan secukupnya. Tata cara memandikan jenazah : 1. Menutup bagian tubuhnya antara pusar hingga kedua lututnya 2. Melepaskan semua pakaiannya serta perhiasan dan gigi palsuny bila memungkinkan 3. Orang yang memandikan mengankat kepala mayat ke dekat tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan lembut dan pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya dan hendaknya memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar. 4. Bagi yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas. 5. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar 6. Mewudhukan jenazah Berniat dalam (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu mewudhukannya sebagaimana wudhu untuk shalat, (kecuali dalam hal kumurkumur dan memasukkan air ke dalam hidung, cukup dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung dengan dua jarinya yang telah dibasahi atau dengan kain yang telah dibasahi.



13



Selanjutnya, dianjurkan mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau sabundan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit. 7. Membasuh atau memandikan tubuh jenazah Kemudian membasuh atau mencuci bagian kanan badannya, yakni: dari leher, pundak, tangan kanan, dadanya bagian kanan, perut bagian kanan, paha kanan betis kanan, dan kaki kanan. Lalu memiringkannya bertumpu di atas sisi kirinya dan mulai mencuci punggungnya yang sebelah kanan dan sisi kirinya sekalius. Kemudian dengan cara yang sama membasuhanggota tubuh mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh punggung yang sebelah kiri. Yang wajib dalam memanikan mayat adalah sekali saja jika telah tercapai tingkat kebersihan, sedangkan memandikan tiga kali adalah sunnah. Imam Syafi’i berkata: Anas bin Malik berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan tetapi-harus- dimandikan sampai bersih.” Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu Athiyah, bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para wanita yang memandikan jenazah putrinya: “Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.” Disunnahkan pada pemandiannya kali terakhir dengan menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan, menjadikan wangi dan mendinginkan badan mayat. 8. Kemudian mayat dikeringkan dengan kain atau lainnya. Kumisnya dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu ketiaknya dicabut. Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut keplanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya dan yang satu pada bagian ubunubun, kemudian meletakkannya ke bagian belakang tubuhnya. 9. Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua telinga dan duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka diletakkan juga pada lubang yang luka itu. 2. Mengafani Jenazah Setelah selesai memandikan dan mengeringkan mayit,disyariatkan mengafani mayit. Dipersyaratkan mengafani agar bisa menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna putih dan bersih baik baru (itu yang afdhal) atau yang baru dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain yang mentupi seluruh badan mayit. Disunahkan mengafani mayit laki-laki dengan tiga lapisan kain dan mengafani mayit perempuan dengan lima lembar kain yang terdiri dari: sarung,kerudung,dan dua lembar pembungkus.Mayit anak kecil dikafani dengan satu lapis kain dan boleh dikafani dengan tiga lapis kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita dikafani dengan satu baju dan 14



dua lapis kain.Disunahkan mengharumkan dengan dupa yang dibakar setelah kain kafan itu diperciki dengan air mawar atau yang lainnya agar baunya harum dan tetap lengket dengan kain kafan itu.  Cara mengkafani jenazah laki-laki : Dengan membeberi tiga lapis kain secara ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan dengan wajib ditutup dengan kain atau semisalnya,lalu diletakkan di atas lapis-lapis kafan dengan terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan pada kapas untuk diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn sepotong kain.Kemudian sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua lubang hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung kedua tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya. Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang lutut,dan pusar.Wewangian diberikan pada kain kafan dan kepala mayit.Ujung kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke bagian kanan mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian kiri badan mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan diatas kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua kakinya. Ujung kain kafan diatas kepala dikumpulkan dan diarahkan kewajahnya,sedangkan sisa kain kafan bagian bawah kaki dikumpulkan dan diarahkan keatas kedua kakinya.Semua lapisan itu diikat dengan pengikat agar tidak pudar dan terlepasdidalam kubur.  Cara mengkafani jenazah perempuan : Untuk jenazah perempuan dikafani dengan lima lembar kain: sarung untuk menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut dengan dua lembar kain kafan. 3. Mensholati Jenazah Shalat Jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya jika dalam suatu wilayah tak ada seorang pun yang menyelenggarakan shalat jenazah,maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya, maka penduduk yang lain bebas akan kewajiban tersebut. Jenazah yang boleh di shalati adalah jenazah orang islam yang bukan mati syahid (yaitu mati dalam keadaan melawan orang kafir atau orang musyrik). Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati,belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh di sholati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh dikerjakan di setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Shalat jenazah boleh dikerjakan kaum wanita. Beberapa jenazah boleh di shalati secara bersama-sama. a. Syarat-syarat shalat jenazah 15



Suci dari hadast besar atau kecil, badan, pakaian atau tempat suci dari najis, menghadap kiblat, serta menutup aurat.  Shalat jenazah baru didirikan jika jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.  Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan. b. Rukun shalat jenazah  Niat  Berdiri bagi yang mampu  Empat kali (termasuk takbiratul ikhram)  Membaca surat Al-fatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ikhram)  Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, setelah takbir kedua  Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir yang ketiga  Membaca do’a untuk jenazah dan orang yang menyhalatinya setelah takbir yang keempat  Membaca salam ke kanan dan ke kiri c. Sunah shalat jenazah  Mengangkat kedua tangan saat bertakbir  Merendahkan suara pada setiap bacaan (israr)  Membaca isu’adzah (A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajlim)  Disamping itu, posisi imam hendaknya didekat kepala jenazah laki-laki atau didekat pinggul jenazah perempuan  Shaf hendaknya dijadikan 3 shaf atau lebih. Satu shaf sekurang-kurangnya 2 orang.



d. Cara Melaksanakan Shalat Jenazah  Berdiri tegak menghadap kiblat, kedua belah tangan berada disamping sejajar dengan pinggul,menghadap kiblat, sedangkan kepala agak tunduk ke sajadah. Hati dan fikiran berkonsentrasi, lalu membaca lafal shalat jenazah, yaitu: a. Jika jenazah orang laki-laki: b. jika jenazah orang perempuan:  Setelah selesai membaca lafal niat tersebut, kedua belah tangan diangkat, sejajar dengan kedua bahu sambil mengucap “ALLAHU AKBAR”. Pada saat tangan diangkat dan mulut mengucapkan kalimat takbir ini,dihati mengatakan: “aku niat shalat atas jenazah ini,4 takbir, fardhu kifayah mengikuti imam, karna Allah Ta’ala.  Setelah takbir pertama membaca surat Al-fatihah  Setelah takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi SAW  Selesai membaca shalawat, dilanjutkan dengan bertakbir yang ketiga, dan membaca do’a yang ditujukan untuk jenazah  Setelah membaca do’a untuk jenazah, dilanjutkan dengan takbir yang keempat sambil mengangkat kedua tangan,tanpa ruku’ 16



 Setelah itu dilanjutkan dengan membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri 4. Menguburkan Jenazah Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lg jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah. 2. Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas. 3. Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu(; pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi). 4. Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat). Berbagai Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan 1. Menurut Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah tambahan untuk menimbuni kuburan,selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya. 2. Dibolehkan menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah,semata-mata agar diketahuibahwa itu adalah kuburan,sehingga tidak diinjak atau diduduki.



17



3. Dianjurkan memercikkan air serta meletakkan kerikil(batu-batu kecil) diatas kuburan Kemudian meletakkan sepotong batuatau kayu dan sebagainya diatas kuburan sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah. 4.Sebaiknya tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan plester semen.,kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu,dan sebagiannnya lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak disukai.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Iman merupakan pengakuan hati, pengucapan lidah, dan pengamalan anggota badan, Islam adalah agama yang mengemban misi keselamatan dunia dan akhirat, kesejahteraan, dan kemakmuran lahir bathin bagi seluruh umat manusia dengan cara menunjukkan kepatuhan, ketundukan, dan kepasrahan kepada Tuhan, dengan melakukan segala perintahNya dan menjauhi larangan-Nya, Ihsan adalah puncak prestasi dalam ibadah, muamalah, dan akhlak. Oleh karena itu, semua orang yang menyadari akan hal ini tentu akan berusaha dengan seluruh potensi diri yang dimilikinya agar sampai pada tingkat tersebut. Iman, Islam dan Ihsan merupakan inti pokok ajaran Islam. Ketiganya sangat berhubungan erat dan saling mengisi, bahkan satu dengan yang lainnya tidak bias dipisahkan. Walaupun memiliki definisi dan istilah yang berbeda, namun semuanya berada dalam satu napas. Ketiga istilah tersebut dalam praktiknya menjadi satu. Dalam praktiknya kata-kata iman misalnya dihubungkan dengan larangan menghina orang lain, saling mencela dan memberi julukan yang negative. Iman juga dihubungkan dengan larangan berburuk sangka, saling mengintip dan saling mengumpat. Iman yang pada awalnya sebuah ikrar, akan mendorong manusia untuk bergerak dengan kesungguhan hati untuk mempraktikkan atau mengamalkan apa yang dipereintahkan dari apa yang diyakininya yang melahirkan ketaatan atau kepatuhan dalam menjalani hidup dan kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Ihsan lahir dari kesempurnaan keimanan dan keislaman seseorang, atau kesempurnaan keimanan dan keislaman seseorang akan nampak pada sikap atau tingkah lakunya baik perkataan, perbuatan, atau pun pikiranya. B. Saran Iman, Ihsan dan Ilmu haruslah dilaksanakan secara benar sesuai syariat islam sehingga akan terbentuk amal.



18