Makalah Musyawarah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kehidupan bersama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat ataupun bangsa, musyawarah mutlak diperlukan. Dalam proses musyawarah itu berlangsung dialog dan komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dalam musyawarah. Musyawarah memiliki posisi mendalam dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Bukan sekedar sistem politik pemerintahan, tapi juga merupakan karakter



dasar



seluruh



masyarakat.



Seluruh



persoalan



didasarkan



atas



musyawarah, lalu dari masyarakat, kemudian prinsip ini merambah ke pemerintahan. Dalam Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-Qur‟an dan Hadits, sehingga musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat dan bisa menjadi ajaran normatif dalam Islam. Bahkan menjadi sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan umat manusia, yang dalam setiap detik perkembangan umat manusia, musyawarah senantiasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan di tengah perkembangan kehidupan umat manusia terutama di Indonesia. Musyawarah yang diajarkan oleh al-Qur‟an bisa dianggap sebagai tawaran konsep utuh yang selalu relevan dengan setiap perkembangan politik umat manusia. Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan. Musyawarah bukan hanya sebagai teoritis semata, tetapi merupakan kebiasaan yang membumi di tengah-tengah masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan zaman kebudayaan akan bermusyawarah mulai luntur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Misalkan demo masyarakat di salah tempat, dikarenakan sebidang tanah yang cukup lama sebagai milik



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 1



pemerintah berpindah tangan ke segelintir orang. Tentunya masyarakat yang bersangkutan bertanya, kenapa bisa berpindah tangan. Jika saja segala sesuatunya dimusyawarahkan, dan tentunya sebagian orang tidak begitu saja mengaku sesuatu yang bukan haknya. Maka segala sesuatu yang menjadi pro kontra pun tidak akan menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia yang berbudaya kita diwajibkan untuk dapat mebangun kebiasaan bermusyawarah yang dilakukan secara sistematik dan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada. 1.2 Rumusan Masalah a. Apakah yang dimaksud dengan musyawarah? b. Bagaimana cara membangun karakter musyawarah di Indonesia? c. Apakah manfaat dari musyawarah?



1.3 Tujuan Perumusan Masalah a. Mengetahui arti dari musyawarah b. Mengetahui cara membangun karakter musyawarah di Indonesia c. Mengetahui manfaat dari budaya bermusyawarah



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Musyawarah Secara bahasa musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu syûrâ yang berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat;



atau



secara



umum, asy-syûrâ



sesuatu. Kata ) ‫ ( شْر‬Syûrâ terambil



dari



artinya



kata (



meminta



-‫هشاّرة‬



-‫شاّرة‬



‫ )إستشاّرة‬menjadi ) ٓ‫ ( شْر‬Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil



dan



mengeluarkan pendapat



yang



terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dari pengertian itu dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaanperbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya. Menurut istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani: )۰۷۲ : ‫ والمشورة استخراج الرأى بمراجعت البعض إلي البعض(الراغب‬:‫والمشاورة‬ Musyawarah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat yang lain untuk mendapat satu pendapat yang disepakati. Sedangkan dalam KBBI musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah (KBBI:768). Dengan demikian pengertian musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah.



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 3



2.2 Dalil Al-Qur’an dan Al Hadist yang Menjelaskan Tentang Musyawarah



a. Surat Al-Baqarah ayat 233: ) ٣٢٢ :‫َاح َعلَ ْي ِِ َوا (البقرة‬ َ ٌ‫اض ِه ٌُِْ َوا َّتَشَا ُّ ٍر فَال ُج‬ َ ِ‫فَإ ِ ْى أَ َرادَا ف‬ ٍ ‫صاال ع َْي تَ َر‬ Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)



Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri. b. Surat Ali „Imran ayat 159 : ‫َاّرْ ُُ ْن‬ َ ِ‫ب ال ًْفَضُّ ْا ِه ْي َحْْ ل‬ ِ ‫َّللا لِ ٌْتَ لَُِ ْن َّلَْْ ُك ٌْتَ فَظًّّا َغلِيظَ ْالقَ ْل‬ ِ ‫فَبِ َوا َرحْ َو ٍت ِهيَ ه‬ ِ ‫ك فَاعْفُ َع ٌُِْ ْن َّا ْستَ ْغفِرْ لَُِ ْن َّش‬ ‫َّللاِ إِ هى ه‬ ‫فِي األ ْه ِر فَإ ِ َذا َعزَ ْهتَ فَتَ َْ هكلْ َعلَٔ ه‬ ) ٩٥١ :‫َّللاَ يُ ِحبُّ ْال ُوت ََْ ِّكلِييَ (ال عوراى‬ Artinya: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah



mereka,



mohonkanlah



ampun



bagi



mereka,



dan



bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya”. (QS. Ali „Imran: 159) Pendidikan Kewarganegaraan



Page 4



c. Hadist dari Hasan ra ِّٔ ِ‫ َّع َْي الٌهب‬.ٍَِ ‫ َ َْ َعلَ َن َّللاُ أًَهَُ َها ِ َِ إِلَ ْي ِِ ْن َحا َجتُل َّلَ ٌَِهَُ أَ َرا َد أَ ْى يُ ْستَيَ ِ َِ ِه ْي َ ْع‬:ٌَُْ ‫ض َي َّللاُ َع‬ ِ ‫َع ِي ْال َح َس ِي َر‬ )) ‫صلهٔ َّللاُ َعلَ ْي َِ َّ َسله َن ( ها تشا ّر ْم ط إال َُّا ألرشَ أهرُن‬ َ “Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).”



d. Hadits dari Imam Ahmad ْ ‫ لَ ِْاجْ تَ َو ْعٌَ َوا فِٔ َه ُشْْ َر ِة َه‬:‫صل ّٔ َّللاُ َعلَ ْي َِ َّ َسلّ َن ِِل ِٔ َ َْ ِر َّ ُع َو َر‬ ‫ااختَلَ ْفتُ َُ َوا‬ َ َ‫ َا َل َرسُْْ ُل َّللا‬3.2 )َ‫أحو‬.‫(ر‬ Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar : “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua.” (HR. Ahmad)



e. Hadist dari Ibnu Majjah )َ‫إِ َذا ا ْستَشَا أَ َح َُ ُك ْن أَ َخاٍُ فَ ْليَ َس هر َعلَ ْي َِ (ا ي هاج‬ Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu Majah)



2.3 Nilai Musyawarah dalam Pancasila



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 5



Nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila. Salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila yang terkandung dalam sila keempat adalah: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”



Rakyat dalam hal ini merupakan



komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama. Inilah inti dari kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia yang memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.



Dengan demikian betapa pentingnya nilai musyawarah yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia sebagai perwujudan akan nilai pancasila yang kelak akan menjadi karakter yang membangun bagi bangsa Indonesia.



2.4 Pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Budaya Musyawarah yang Semakin Luntur



Saat memperingati Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2011 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kembali mengembangkan



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 6



budaya musyarawah untuk mufakat yang dinilai makin meluntur belakangan ini. Padahal, pola ini yang dikembangkan oleh para pendiri dan pendahulu ketika merintis Republik Indonesia. Presiden mengungkapkan bahwa nilai budaya musyawarah dan mufakat langsung berasal dari Pancasila sebagai dasar negara. Pengambilan keputusan dengan konsensus dinilainya sebagai cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan mencapai win-win solution dalam berbagai persoalan. Mungkin waktu yang ditempuh akan lebih lama. Namun, ruang yang tersedia untuk mendengarkan pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik. Presiden juga berharap agar seluruh proses pengambilan keputusan tidak bisa menggunakan metode pemungutan suara atau voting. "Voting atau pemungutan suara memang tidak ditabukan dalam kehidupan demokrasi. Ada kalanya ada masalah-masalah yang bisa dilakukan dengan pemungutan suara. Presiden mengatakan bahwa tidak semua isu atau pilihan dapat tepat diambil melalui pemungutan suara, apalagi jika menyangkut kebenaran dan logika. Presiden mencontohkan dalam perumusan kandungan konstitusi UUD yang menjadi sumber hukum yang penting dalam kehidupan bernegara. Menurut Presiden, manakala diperlukan perubahan terhadap konstitusi, rakyat harus dilibatkan. Perubahan tak boleh hanya berdasarkan pada keinginan elit politik semata. Apalagi hanya diputuskan melalui voting yang dinilainya hanya sebagai jalan pintas. Akibatnya, substansi fundamental dari perubahan bisa saja diabaikan. Padahal, konstitusi adalah mandat dari rakyat. Jika voting itu tidak jernih untuk memilih opsi, termasuk disertai dengan penyakit paling berbahaya dalam demokrasi, yaitu politik uang. Harus kita jauhkan suasana-suasana seperti itu jika kita ingin ambil keputusan dengan metodologi voting. Mari kita kembalikan mana yang sebaiknya dengan Pendidikan Kewarganegaraan



Page 7



musyawarah dan mana yang bisa diambil dengan voting kepada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan nilai kebenaran dan logika. 2.5 Pendidikan Sebagai Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah Dalam mengembangkan budaya musyawarah, salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah pengembangan di bidang pendidikan baik pendidikan formal dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dan juga pendidikan informal dari keluarga atau masyarakat. Karena fungsi alamiah pendidikan adalah memberdayakan manusia tidak hanya menjadi pendukung sistem nilai yang berlaku tetapi lebih menjadi pengolahnya hingga sesuai dengan tuntutan zaman, bahkan juga menjadi salah satu kekuatan sosial yang ikut memberi bentuk, corak, dan arah bagi kehidupan masyarakat di masa depan. Dalam rangka mengembangkan kepercayaan masyarakat pada pentingnya karakter musyawarah dan menjadikannya merupakan bagian dari nilai budaya masyarakat Indonesia yang diyakini paling sesuai bagi masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan masalah bersama. Menurut Satjipto Rahardjo, pendidikan niscaya menjadi andalan yang sangat penting pada waktu suatu bangsa merintis suatu pengalaman baru. Pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi harus mulai memperkenalkan, mengembangkan, mengkomunikasikan keluhuran nilai budaya musyawarah dan paham perdamaian dalam lingkungan pergaulan mereka melalui keteladanan dan contoh-contoh kongkrit yang terjadi di lingkungan pergaulan masyarakat. paham



Dalam sistem pendidikan Jepang misalnya, terdapat



fasifisme atau paham perdamaian yang terus menerus dianut sampai



sekarang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Jepang menjadi orang yang cinta damai. Pendidikan harus mampu membentuk hati dan perasaan murid karena masalah nilai, jati diri, sikap egaliter, sikap pemaaf, dan mempercayai orang lain adalah terutama masalah „hati‟, masalah afeksi, dan bukan masalah pengetahuan Pendidikan Kewarganegaraan



Page 8



semata. Oleh karena itu, sekolah juga harus mengajarkan anak untuk menanamkan budaya bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.



Berdasarkan hal itu,



sekolah harus melakukan pembinaan kognitif, afektif, dan konatif secara simultan Namun demikian, kurikulum pendidikan di Indonesia selama ini justru lebih menekankan aspek intelektualitas, dan mengabaikan segi afektivitas. Padahal realitas membuktikan bahwa keberhasilan seorang di dalam masyarakat tidak hanya ditentukan pada faktor intelgensi, tapi juga faktor emotional, dan faktor spiritual quotient. Berdasarkan hal itu yang mendesak sekarang ini adalah pembaharuan paradigma pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi yang tidak lagi hanya memfokuskan atau memberi apresiasi hanya pada kemampuan intelektual. Untuk itu birokrasi pendidikan pusat dan daerah, harus mulai memberikan otonomi yang luas untuk mengembangkan kurikulum lokalnya, yang memungkinkan guru-guru dalam praktek sehari-hari memberikan perhatian yang sama pada pembinaan kemampuan kognitif, kepekaan afektif, dan kemampuan konatif, serta memungkinkan guru mempunyai kebebasan untuk melakukan tugas mereka secara kreatif. Berkaitan dengan penanaman nilai musyawarah, tenaga pendidik (guru dan dosen) sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan proses pengembangan mekanisme bermusyawarah. Pada lingkungan pendidikan sekolah dasar sampai sekolah lanjutan atas, di samping guru harus mengkomunikasikan nilai-nilai musyawarah atau perdamaian secara kreatif melalui suatu pelajaran seperti Budi Pekerti, juga harus bisa menjadikan nilai musyawarah atau perdamaian merupakan bagian dalam kehidupan pergaulan (konatif) di sekolah Tidak itu saja, masyarakatpun harus mendukung menciptakan situasi yang responsif untuk pengembangan nilai-nilai tersebut. 2.6 Keluarga Sebagai Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah Penghidupan kembali nilainilai musyawarah, perdamaian, dan tenggangrasa bukan



hanya



tanggungjawab



Pendidikan Kewarganegaraan



dunia



pendidikan



formal,



tapi



menjadi



Page 9



tanggungjawab semua masyarakat, khususnya keluarga dan institusi-insitusi publik. Pendidikan dari lingkungan keluarga merupakan basis utama dan kunci tranformasi nilai-nilai moral pertamakali diperkenalkan oleh orang tua pada seorang anak sebelum mengenal pendidikan formal. Pesan leluhur dalam Serat Wulang Reh menyebutkan bahwa keluarga merupakan wadah: 1) pendidikan pergaulan, 2) pendidikan watak, 3) pendidikan norma sosial. 4) pendidikan tatakrama, 5) pendidikan tentang baik buruk, dan 6) pendidikan agama. Dari berbagai unsur pendidikan ini tugas keluarga adalah mendidik anak yang sebaik-baiknya. Selanjutnya dalam pandangan hidup tradisional (termasuk yang semi modern) keluarga juga dianggap poros dan sel terhakiki dalam hidup sosial. Mutu hidup sosial sangat tergantung pada hubungan intern keluarga, kalau keluarga tidak pernah membekali anak-anaknya dengan teladan yang baik dan nilai-nilai moral dalam hidup sosial, maka bukan mustahil bahwa anggota-anggota keluarga tertentu akan mengalami krisis moralitas. 2.7 Intuisi Publik Sebagai Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah Di samping keluarga, institusi publik seperti perusahaan jaringan telivisi juga merupakan media yang paling strategis untuk mensosialisasikan pesan-pesan moral, penciptaan karakter, kepribadian masyarakat. Dengan menekankan budaya musyawarah yang sesuai dengan prinsip-prinsip tanpa harus dengan kekerasan dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang saat ini kerap terjadi.



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 10



2.8 Prinsip-prinsip dalam Musyawarah Dalam melakukan proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan kita harus memiliki pedoman yang harus ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: a. musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila b. setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. c. setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat. d. setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan di laksanakan. e. apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak(voting) 2.9 Manfaat Musyawarah Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut: a. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum, b. Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para pembesar, c. Sesungguhnya



pendapat-pendapat



dalam



musyawarah



diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar),



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 11



d. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi. e. Untuk menetapkan suatu keputusan dengan adil dan bijaksana, f. Untuk mencari kebenaran, persetujuan, dan kesepakatan bersama yang lebih baik, g. Untuk menghilangkan sikap otoriter, diktator, dan sikap sewenangwenang, h. Untuk belajar membiasakan mengemukakan pendapat, ide, atau gagasan secara tepat.



Menurut Ali bin Abi Thalib ada tujuh manfaat musyawarah, antara lain:



a. Dapat mengambil kesimpulan yang benar. b. Mencari kebenaran. c. Menjaga diri dari kekeliruan. d. Menghindarkan celaan. e. Menciptakan stabilitas emosi f. Keterpaduan hati. g. Dan mengikuti atsar.



Dalam bukunya djoko sutopo pun berpendapat sama atas manfaat atau faedah dari musyawarah yaitu untuk bertukar fikiran serta menguji suatu pendapat yang layak dan patut untuk di ambil sebagai keputusan. Dalam musyawarah berupaya untuk menyatukan gagasan yang keluardari pemikiran banyak orang.



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah. Budaya musyawarah terkandung dalam pancasila sila keempat adalah: ”Kerakyatan



yang



Dipimpin



oleh



Hikmat



Kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan/Perwakilan.” Inilah inti dari kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia yang memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Dalam



mengembangkan



budaya



musyawarah



dibutuhkan



peran



pendidikan, keluarga, dan intuisi publik. Manfaat melakukan musyawarah adalah Untuk menetapkan suatu keputusan dengan adil dan bijaksana yang mufakat, Untuk mencari kebenaran, persetujuan, dan kesepakatan bersama yang lebih baik, Untuk menghilangkan sikap otoriter, diktator, dan sikap sewenang-wenang, Untuk belajar membiasakan mengemukakan pendapat, ide, atau gagasan secara tepat



Pendidikan Kewarganegaraan



Page 13