Makalah Negara Hukum Dan HAM PPKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wataala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Negara Hukum dan HAM”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Banda Aceh, 18 Desember 2018



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Negara Hukum 2.2 Ciri-Ciri Negara Hukum 2.3 Indonesia sebagai Negara Hukum 2.4 Pengertian HAM 2.5 Sejarah Perkembangan HAM 2.6 HAM di Indonesia BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Istilah Negara hukum baru dikenal pada abad XIX tetapi konsep Negara hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Pemerintahan berdasarkan hokum adalah suatu prinsip dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga Negara tunduk kepada hukum dan berhak atas perlindungannya. Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap indvidu dalam menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum. 1.2. Rumusan Masalah 1. Pengertian negara hukum 2. Ciri-ciri negara hukum 3. Indonesia sebagai negara hukum 4. Pengertian HAM 5. Macam-macam HAM 6. Perkembangan HAM di Indonesia



1.3. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian negara hukum 2. Untuk mengetahui ciri-ciri beserta tipe negara hukum 3. Untuk mengetahui indonesia sebagai negara hukum 4. Untuk mengetahui pengertian HAM 5. Untuk mengetahui macam-macam serta dasar hukum HAM di Indonesia



BAB II PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. F.J Stahl dengan konsep negara hukum formal menyusun unsur-unsur negara hukum adalah a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada teori trias politica c.dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang d.apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang, maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya. Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam negara hukum , yaitu 1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan 2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia 3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara 4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok : 1 Supremacy Of Law Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.



2 Equality Before The Law Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar. 3 Human Rights Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu : a. The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain. b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain. c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi 2.2. Ciri-Ciri Negara Hukum Diawali pendapat dari Immanuel kant yang mengartikan negara hukum adalah negara hukum formal (negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan negara Penjaga malam/Nachtwakestaat) F.J Stahl, kalangan ahli hukum eropa kontinental memberikan ciri-ciri negara hukum sebagai berikut : 1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia 2. Pemisahan kekuasaan Negara 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang 4. Adanya peradilan administrasi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : 1. Supremasi hukum 2. Persamaan dalam hukum 3. Asas legalitas 4. Pembatasan kekuasaan 5. Organ eksekutif yang independent 6. Peradilan bebas dan tidak memihak



7. 8. 9. 10. 11. 12.



Peradilan tata usaha negara Peradilan tata negara Perlindungan hak asasi manusia Bersifat demokratis Sarana untuk mewujudkan tujuan negara Transparansi dan kontrol sosial.



2.3. Indonesia sebagai Negara Hukum Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat. Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law. Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hakhak asasi manusia.



2.4. Pengertian Hak Asasi Manusia HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Asal usul gagasan mengenai HAM sebagaimana disebut terdahulu bersumber dari teori hak kodrati ( natural rights theory). Teori kodrati mengenai hak itu bermula dari teori hukum kodrati (natural law theory) Dalam perkembangannya melawan kekuasaan muncul gerakan pembaharuan (Renaissance) yang mengharapkan kembali kebudayaan Yunani dan Romawi yang menghormati orang perorang. Menurut Sunarisasi (2008), secara umum, apa yang dinamakan HAM adalah hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya



merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya. Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de l’homme dalam bahasa Perancis yang berarti “hak manusia”, atau dalam bahasa Inggrisnya human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah “hak-hak asasi”, yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa Inggris dan grondrechten dalam bahasa Belanda. Dalam pengertian universal, HAM diartikan sebagai hak kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Dalam buku “ABC, Teaching of Human Rights”, HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia, dan tanpa itu tidak dapat hidup layaknya seorang manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live a human being ). HAM dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diteriama PBB sebagai “Universal Declaration of Human Rights” pada awalnya Dekralasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak tahun 1957 dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu sebagai berikut: 1. International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights. 2. International Covenant on Civil and Political Rights. 3. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and political Rights.



Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut. 1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan (permanen/tetap). 2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya. 3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. 2.5. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi



kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. - Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya. - Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. - Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.



2.6. Hak Asasi Manusia di Indonesia Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai denganpasal 1 ayat 3, pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesderajatan, dan hibungna antar negara serta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pembrantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotikan dan obat berbahaya. Oleh



sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat. Periode setelah kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru). 1.



Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada



wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi



2. Periode 1950-1959 Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM : 1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. 2. Adanya kebebasan pers. 3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis 4. Kontrol parlemen atas eksekutif. 5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. 3.



Periode 1959-1966



Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. 4.



Periode 1966-1998



Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk



barat. Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah: a. HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila. b. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. c. Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. 5.



Periode pasca Orde Baru



Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI. Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM. Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, konvensi tentang penghapusan kkerja paksa, konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bekerja. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang pengadilan HAM.



BAB III PENUTUP



3.1. Kesimpulan Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya berdasarkan atas keadilan. Ada beberapa ciri-ciri Negara hukum menurut pendapat para ahli, di Indonesia sendiri ciri-ciri negara hukum Indonesia ialah adanya supremasi hukum, adanya pemisahan kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan Undang-Undang, ada kesamaan dihadapan hukum, ada peradilan administrasi, serta adanya jaminan perlindungan HAM. Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, maksudnya adalah Indonesia merupakan negara yang tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka, tetapi juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hak Asasi Manusia adalah kekuasaan atau wewenang moral yang dimilki seseorang berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Kekuasaan atau wewenang tersebut bersifat moral karena kekuasaan atau wewenang atas nilai-nilai tersebut menunjukan kebaikan atau martabat manusia sebagai manusia. Hak Asasi Manusia memiliki sifat dasar yang melekat seperti individual, universal, supralegal, kodrati, dan kesamaan derajat. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Tidak hanya diatur dalam perundang-undangan di Indonesia saja, namun Hak Asasi Manusia juga diatur dalam Al-Qur’an. Ada beberapa hak asasi yang termaktub dalam Al-Qur’an, seperti hak hidup, hak milik, perlindungan dan kehormatan, keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, keamanan kemerdekaan pribadi, perlindungan dari hukuman penjara, hak memprotes kedzaliman, kebebasan berekspresi, serta kebebasan hati nurani dan keyakinan. Hubungan antara negara hukum



dengan HAM adalah Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya. 3.2. Saran Disarankan kepada mahasiswa agar mencari lebih banyak lagi informasi mengenai negara hukum dan HAM dari berbagai sumber sehingga mahasiswa lebih paham negara hukum dan HAM.



DAFTAR PUSTAKA



Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila.Centre for Strategic and International Studies(CSIS):Jakarta



Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif -entang Unsur unsurnya) Universitas Indonesia Press, jakarta. moh. Kusnardi.2004. Ilmu Negara (edisi revisi) jakarta, gaya media. Azra, Azyumardi. (2003). Demokrasi, Madani. Jakarta: Penerbit Prenada Media



Hak



Asasi



Manusia



dan



Masyarakat



Sunarisasi, S. 2008. Pelanggaran HAM yang Terjadi pada Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur (Peradilan HAM Ad Hoc Timor Timur). Tesis UNDIP: Semarang Kusniati, R. 2011. Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum Tim ICCE UIN Jakarta.2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media. Ubaidillah Ahmad.2000.Demokrasi, HAM, dan masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah