Makalah Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PANCASILA Pandangan Mahasiswa UGM terhadap Pergeseran Jabatan Kepala Daerah dan Hubungannya dengan Nilai-Nilai Pancasila



Dosen Pengampu: Fitri Alfariz., S.Fil., M.Phil.



Disusun oleh: (Kelompok 4) Aldi Maghfiro G.



18/428844/TK/47346



Maulana Resa P.



15/378851/TK/42793



Baha Tegar R.



18/431235/TK/47828



Muhammad Dhifan



18/428880/TK/47382



Fikra Meilina H.



17/410244/TK/45601



Muhammad Taufik



18/431261/TK/47854



Kemuel Matthew W. 18/431247/TK/47840



Qofiyyu Huda



18/425167/TK/46862



Lorian Aldi F.



17/410250/TK/45607



Salman Zaki



18/428896/TK/47398



Maulana Iskak



17/413560/TK/46000



Wikantyoso Aji N.



15/378869/TK/42811



FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat, dan anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pandangan Mahasiswa UGM terhadap Pergeseran Jabatan Kepala Daerah dan Hubungannya dengan NilaiNilai Pancasila” tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pancasila. Isi dari makalah ini yaitu pemaparan tentang pandangan mahasiswa terhadap pergeseran jabatan kepala daerah dan hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila.



Makalah ilmiah ini kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pak Fitri Alfariz., S. Fil., M.Phil. sebagai dosen pengampu kami, yang telah berkontribusi dan membantu kami dalam proses pembuatan makalah ini.



Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami terbuka untuk menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.



Yogyakarta, 26 Oktober 2018



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii ABSTRACT (BAHASA INGGRIS) ......................................................................................... 1 ABSTRAK (BAHASA INDONESIA) ...................................................................................... 2 PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 3 A. Latar Belakang ................................................................................................................. 3 B. Rumusan Masalah ............................................................................................................ 4 METODE ................................................................................................................................... 5 PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 6 A. Pandangan Mahasiswa UGM terhadap Topik yang Dipilih............................................. 6 B. Hubungan Nilai-Nilai Pancasila dengan Topik yang Dipilih ........................................... 8 KESIMPULAN .......................................................................................................................... 9 PUSTAKA ............................................................................................................................... 10



ii



ABSTRACT



Politic is one of the main aspects in Indonesia to create a stable and advanced nation. To realize it, Indonesia needs a democratic political system, where the community can issue his/her opinion with freedom, without any coercion. With democratic political system, the relations between the government and the community will be better, so that state government can run smoothly. Pancasila affects all aspects of community life, especially in political aspect in Indonesia because Pancasila itself is the nation’s ideology (J. Friska, 2017). Pancasila as the main ideology in political life makes it as the base and the purpose of politics in Indonesia. Politics in Indonesia must be carried out according to the Pancasila values. The aim of making Pancasila as the main ideology is to create a conducive political life, democratic, and could achieve the ideals (Hope/Dream) of Indonesia (J. Friska, 2017). To run a government, a nation needs people’s representatives that can be trusted by the community and able to motivate and lead the community to become an advanced nation. That’s why, Indonesia is looking for a leader who can keep the mandate from the community. To choose that representatives, the government hold direct elections (Indonesia: Pemilihan Langsung/Pemilihan Umum) in each region. The result of the elections could give an opportunity for the former leader to continue his/her work in the next period, commonly known as a “2 Leadership Period” (Indonesia: 2 Periode Kepemimpinan), but it can also be a promoted leader or a new leader, with the duration of each period is 5 years in charge. But, in the application/technical terms, there’s still a lot person from the community who are “Pro” and/or “Contra” about this period of leadership of regional heads and the promotion. That’s why, we conducted a survey and interview to some of UGM students from all clusters (Agro, Humanities, Medical, Science, and Engineering), as our sample of this study, to ask their opinion about this political thing by asking them directly and via social media, where the result will be discussed in this paper.



1



ABSTRAK



Politik merupakan salah satu aspek negara Indonesia yang penting untuk mewujudkan negara yang stabil dan maju. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan politik yang bersifat demokrasi, dimana rakyat Indonesia dapat mengeluarkan pendapatnya dengan bebas, tanpa adanya unsur paksaan. Dengan adanya politik yang bersifat demokrasi, hubungan antara pemerintah dan rakyat akan menjadi lebih baik, sehingga pemerintahan negara dapat berjalan dengan lancar. Pancasila berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam aspek politik di Indonesia karena Pancasila sendiri adalah ideologi negara (J. Friska, 2017). Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan politik di Indonesia menjadikannya sebagai landasan dan tujuan dalam kehidupan politik di Indonesia. Politik di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi politik adalah menciptakan politik yang kondusif, demokratis, dan dapat mencapai tujuan citacita bangsa Indonesia (J. Friska, 2017). Dalam menjalankan pemerintahan, tentu suatu negara membutuhkan wakil-wakil rakyat yang dapat dipercaya oleh rakyat serta mampu menggerakkan rakyat untuk menjadi negara yang maju. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin atau wakil rakyat yang bisa menjaga amanah rakyat. Untuk memilih wakil rakyat tersebut, dilakukanlah pemilihan langsung (pemilu) di masing-masing daerah. Hasil dari pemilu tersebut bisa saja memberikan kesempatan kepada pemimpin yang lama untuk duduk di periode selanjutnya yang biasa disebut dengan 2 periode kepemimpinan, bisa juga dengan naik jabatan, atau kepemimpinan yang baru, dengan durasi per periodenya yaitu 5 tahun. Namun dalam teknisnya, masih banyak rakyat yang Pro dan Kontra tentang periode kepemimpinan kepala daerah dan kenaikan jabatan kepala daerah tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan survey dan wawancara kepada beberapa mahasiswa UGM dari berbagai kluster (Agro, Humaniora, Medika, Sains, dan Teknika), sebagai sampel penelitian kami, untuk menanyakan pendapat mereka tentang hal tersebut dengan cara menanyakan langsung dan menanyakan lewat media sosial, yang hasilnya akan kami bahas di dalam makalah ini.



2



PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Politik adalah segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain (KBBI). Sedangkan, menurut Ramlan Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Berdasarkan pengertian politik tersebut, dapat kami simpulkan bahwa politik berperan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena politik mengatur jalannya pemerintahan dalam negeri dan menjadi dasar/pedoman dalam pembuatan kebijakan untuk mengatur masyarakat. Pancasila menjadi dasar kehiupan bangsa. Sila Pancasila yang secara khusus mengatur tentang kehidupan berpolitik Indonesia yaitu Pancasila sila ke-4, yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Salah satu peristiwa politik yang dibahas dalam makalah ini yaitu pergeseran jabatan kepala daerah dan keterkaitannya dengan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Belakangan ini, terdapat beberapa peristiwa politik yang membuat masyarakat (mahasiswa) bertanya-tanya, yaitu seorang kepala daerah yang merelakan jabatan yang dimilikinya untuk menjadi seorang kepala daerah dengan jabatan dan lingkup yang lebih tinggi. Namun, yang menjadi topik pembahasan dalam makalah ini yaitu terkait dengan masa jabatan seorang kepala daerah. Seperti yang telah diketahui bersama, seorang kepala daerah dapat menjabat selama 5 tahun, dengan maksimal 2 kali masa jabatan. Dari hal tersebut, kami menemukan beberapa kejadian seputar politik yang cukup langka bagi masyarakat, khususnya mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kami beri contoh yaitu Pak Joko Widodo yang baru saja terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2012. Baru berjalan 2 tahun, tepatnya sampai 16 Oktober 2014, Beliau terpilih menjadi Presiden RI dari Pemilu 2014. Selain itu, baru-baru ini juga sempat menjadi perbincangan hangat bahwa Pak Sandiaga Uno juga diajukan menjadi seorang Wakil Presiden RI, dimana Beliau baru saja terpilih menjadi seorang Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017 tetapi Beliau diajukan oleh salah satu partai politik untuk maju sebagai calon presiden RI pada tahun 2019. Baru berselang satu tahun, tepatnya pada 18 September 2018, Beliau harus merelakan jabatannya sebagai seorang Wakil Gubernur DKI Jakarta.



3



Tahun ini bertepatan dengan tahun politik di Indonesia. Hari-hari ini, politik menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa UGM. Oleh karena itu, selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila, kami juga ingin memaparkan penelitian pada mahasiswa dalam lingkungan kampus UGM tentang pandangan mereka terkait dengan suatu peristiwa politik yang terjadi di Indonesia. Kami juga akan mencoba menghubungkannya dengan nilai-nilai Pancasila, apakah sebenarnya peristiwa ini mendukung/sejalan dengan implementasi Pancasila, atau justru menghambat/bertentangan dengan implementasi Pancasila.



B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan tema dan judul dari makalah ini, terdapat beberapa pertanyaan yang kami ajukan kepada para responden (mahasiswa UGM) sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan mahasiswa UGM terhadap pergeseran jabatan kepala daerah? Dimisalkan ada suatu kepala daerah (gubernur) yang belum menyelesaikan masa jabatannya selama 5 tahun dan langsung naik ke jabatan yang lebih tinggi (presiden/wakil presiden). Apakah mereka Pro atau Kontra terhadap peristiwa politik ini? Kalau iya, apa alasannya? Kalau tidak, mengapa? 2. Bagaimana hubungan peristiwa politik ini dengan Pancasila sila ke-4?



4



METODE



Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif yang bermaksud untuk mengetahui pandangan mahasiswa UGM dalam perspektif politik sehingga penelitian ini lebih bersifat subjektif. Penelitian kualitatif menekankan kelengkapan dan kedalaman data (Moleong, 2006, h.6). Fokus penelitian digunakan untuk mengungkapkan data yang akan dikumpulkan, dianalisis dalam suatu penelitian. Adapun yang menjadi fokus dari penelitian ini adalah (1). Bagaimana pandangan mahasiswa UGM terhadap pergeseran jabatan kepala daerah? Apakah mahasiswa UGM setuju atau tidak dengan peristiwa politik tersebut?, (2). Bagaimana hubungan peristiwa politik ini dengan Pancasila sila ke-4?. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode Purposive Sampling. Purposive Sampling adalah teknik penentuan responden yang dipilih berdasarkan tujuan-tujuan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kriteria responden dalam penelitian ini adalah (1). Mahasiswa UGM; (2). Berasal dari semua kluster yang ada di UGM. Kriteria itu kami tentukan agar dapat menyesuaikan ruang lingkup penelitian, yaitu pada lingkup mahasiswa, dan penelitian lebih menyeluruh di lingkungan kampus UGM. Untuk metode pengumpulan data, dilakukan dengan cara wawancara mahasiswa UGM dari berbagai kluster, yaitu kluster Agro, kluster Humaniora, kluster Medika, kluster Sains, dan kluster Teknika. Wawancara dilakukan secara langsung dan media sosial. Setiap anggota kelompok kami memiliki kewajiban untuk masing-masing mewawancarai minimal 3 responden mahasiswa dari kluster yang berbeda-beda.



5



HASIL PEMBAHASAN



1. PANDANGAN MAHASISWA UGM TERHADAP PERGESERAN JABATAN KEPALA DAERAH Responden pertama, yaitu Agil K. (FMIPA) yang Kontra terhadap peristiwa ini, berpendapat: ” Tidak setuju karena bagaimanapun juga kepala daerah yang terpilih itu sudah memegang amanah dari rakyat daerah itu yang harus diselesaikan sampai masa baktinya selesai. Kalau kepala daerah itu naik jabatan sebelum menyelesaikan tugasnya sama saja dia tidak amanah.”



Responden Dina C. (Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian) juga Kontra terhadap peristiwa ini, namun berpendapat berbeda: “Tidak setuju karena belum ada bukti pasti kinerja sesungguhnya dari pejabat tersebut. Sehingga, jika diberi tanggung jawab lebih besar di tingkat daerah yang lebih tinggi mengkhawatirkan karena kita tidak tahu apakah dia mampu menjalankan dan mengurus masalah di tingkat yang lebih rendah.”



Salah satu responden, Irfan R. (Filsafat), melihat peristiwa ini dari segi karakter kepala daerah tersebut dan Kontra terhadap peristiwa ini: “Walaupun dari peraturan perundang-undangan tidak melarang kepala daerah yang masih menjabat untuk menjadi anggota yang lebih tinggi tapi dari segi etik, sangat tidak etik. Karena dia dalam sumpahnya dalam 1 periode atau 5 tahun tapi dia naik ke yang lebih tinggi seperti menggambarkan dia kurang puas atau rakus jabatan.”



Responden Ananda R. (FISIPOL) juga mengungkapkan pandangannya dengan melihat dari sudut pandang behavioural (tingkah laku): “Misal kepala daerah baru jabat beberapa bulan kok tiba-tiba mau nyalon presiden. Nah itu kan menimbulkan stigma masyarakat kalo jabatan kepala daerah sebenernya hanya digunakan sebagai batu loncatan aja. Nah nantinya akan berdampak sama nilai dan moral pejabat itu tadi, bisa aja elektabilitasnya jadi naik, bisa juga turun drastis.”



6



Tetapi, juga terdapat responden yang Pro terhadap peristiwa ini, seperti responden Yusticha M. (FKKMK) yang melihatnya dari segi peraturan di Indonesia: “Sebagai orang yang awam terhadap politik ya, aku sih gak masalah. Selama emang dia merasa mampu dan ada massa pendukung gitu. Lagipula kan regulasi/peraturannya kan juga gak ada yang ngelarang, jadi selama itu gak dilarang UU ya aku si ga masalah. Lagipula untuk jabatan penggantinya kan juga bakalan ada pemilihan lagi dan bakal ada calon2 kompeten dan terpilih lainnya.”



Responden Ahnaf (FT) juga memiliki pandangan yang sama dan Pro terhadap peristiwa ini, dimana Ia melihatnya dari segi kinerja kepala daerah tersebut: “Kalau emg org itu bagus kerjanya, maka sudah sepatutnya mengurus sesuatu yang lebih besar skalanya.”



Responden Ananda R. (FISIPOL) juga mengungkapkan pandangannya dari sudut pandang yang berbeda, yaitu dari segi institusional: “Kalau misal pake sudut pandang institusional, pemerintahan jelas butuh orang yang memang punya kapasitas. Nah kalau orang yang punya kapasitas ada di daerah gimana? Nah selama UU gak melarang seorang kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden ya sah-sah aja kan? Selama kepala daerah tersebut tidak terjerat kasus apapun selama menjabat di daerah yang ia pimpin. Kalo dari sisi kepala daerahnya missal aja gini. Ada pesepakbola lagi bela klubnya. Kemudian ada panggilan timnas Indonesia. Terus mana yang bakal ia pilih? Ya jelas timnas kan? Unsur prioritas juga memengaruhi karena menyangkut kebutuhan warga negara.”



Dilihat dari pendapat responden-responden di atas, dapat kami simpulkan bahwa mahasiswa UGM memiliki pandangannya masing-masing. Ada sebagian yang Pro, Kontra, dan juga netral. Terdapat salah satu pendapat responden yang dapat menjadi kesimpulan: “Menurut saya, mahasiswa harus mengkritisi kebijakan dan kinerja yang ada secara mendalam dan tidak dangkal. Dengan kritikan dan saran yang bagus, baiknya sang individu pencalon akan wawas diri mengenai seberapa pantas dirinya untuk mencalonkan diri ke jenjang yang lebih luas.”



7



2. HUBUNGAN NILAI-NILAI PANCASILA DENGAN PERGESERAN JABATAN KEPALA DAERAH Responden Charyadi D. (FT) mengungkapkan bahwa: “Kepala daerah yang sudah dipercayai oleh rakyatnya untuk menjabat seharusnya menyelesaikan amanah yang diberikan kepadanya. Apabila seorang kepala daerah tidak menyelesaikan jabatannya dapat menimbulkan berbagai dampak misalkan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap kepala daerah tersebut. Padahal disebutkan dalam sila ke-4 bahwa politik di Indonesia adalah demokrasi, dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apabila rakyat sudah tidak mempercayai kepala daerahnya, maka demokrasi yang merupakan aplikasi sila ke-4 tidak terpenuhi.”



Responden Delvian A. (FTP) juga berpendapat sama terkait dengan hubungan nilai Pancasila sila ke-4 dengan pergeseran jabatan kepala daerah: “Seorang kepala daerah yang sudah terpilih harusnya melaksanakan dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dijanjikan kepada rakyatnya. Aplikasi sila ke-4 salah satunya yaitu keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.”



Kami melihat bahwa terdapat hubungan positif dan negatif antara Pancasila dengan pergeseran jabatan kepala daerah. Seorang kepala daerah yang mendapatkan “promosi” jabatan sama sekali tidak melanggar makna dari sila ke-4 itu sendiri karena dalam sila ke-4, terkandung makna bahwa setiap orang memiliki hak demokrasi yang sama. Ini menunjukkan bahwa “promosi” jabatan kepala daerah sama sekali tidak melanggar Pancasila. Tetapi, juga terdapat tafsiran bahwa hikmat kebijaksaan (dari sila ke-4) ini yaitu pemilihan kepala daerah oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum). Jika kepala daerah itu ingin naik ke jabatan yang lebih tinggi, maka Ia harus mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang dan posisinya akan digantikan dengan wakilnya atau pejabat sementara yang ditunjuk oleh pusat atau segelintir orang, yang mungkin kurang bisa dikatakan sebagai suara rakyat. Oleh karena itu, pergeseran jabatan kepala daerah juga dapat dikatakan melenceng dari sila ke-4 Pancasila.



8



KESIMPULAN



Setelah melakukan penelitian mengenai pandangan mahasiswa UGM terhadap pergeseran jabatan kepala daerah dan hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila, dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Dari alasan beberapa mahasiswa yang Pro, mereka berpandangan bahwa kepala daerah tersebut mungkin memiliki kinerja yang bagus sehingga pantas untuk memperbaiki atau menyelesaikan permasalahan pada ruang lingkup yang lebih luas, dalam UU juga belum ada yang mengatur tentang peristiwa ini, dan Pancasila sila ke-4 juga tidak melarang hal tersebut karena para kepala daerah itu juga dipilih oleh rakyat Indonesia sendiri. Selama kepala daerah itu memiliki kualitas dan kredibilitas yang mumpuni, tidak ada salahnya untuk menjabat sebagai kepala daerah pada tingkat yang lebih tinggi. 2. Dari alasan beberapa mahasiswa yang Kontra, mereka mengkritik kinerja yang sudah dijanjikan saat kepala daerah tersebut berkampanye (dimana letak pertanggungjawabannya) karena bisa saja terdapat program-program kerja yang belum terealisasi sepenuhnya selama Ia menjabat, dan hak suara yang digunakan pada akhirnya akan terbuang sia-sia. Mereka juga berpandangan bahwa kepala daerah tersebut sudah menyalahartikan maksud dari Pancasila ke-4 tentang kebijaksanaan kepala daerah yang serta merta meninggalkan masa kerjanya karena jabatan mereka mungkin saja akan diganti dengan kepala daerah yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.



9



PUSTAKA



Moleong, L.J. (2006). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi cetakan ke-22. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Friska, J. (2017). Masihkah Pancasila sebagai Landasan Politik?. Kompasiana (Online) https://www.kompasiana.com/jevayafriska/5930f66df67e618a0a4861d0/masihkahpancasila-sebagai-landasan-politik (diakses Senin, 30 Oktober 2018)



10