MAKALAH Pancasila Sebagai Dasar Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Diajukan untuk memenuhi sebagai tugas pengganti ujian tengah semester (MID) mata kuliah pancasila yang di ampu oleh: Zainal Arifin, S.Pd., M.Pd



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 1 



1612040020



RATNASARI B







1612041002



ANDI NUR HANIAH







1612040022



MULYANA RAZAQ







1612040018



NURUL MUAWWANAH







1612040016



SYARIFUDDIN



PRODI PENDIDIKAN FISIKA-B FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 2017



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang Maha Penyayang dan lagi Maha Pemurah, segala puji syukur atas kehendak-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya kepada penyusun, sehingga makalah pancasila ini kami dapat menyelesaikannya. Adapun dari makalah ini penyusun mengangkat tema yaitu pancasila sebagai sebagai dasar negara yang ditinjau dari hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945, pancasila dalam batang tubuh UUD 1945dan implementasi



pancasila



dalam



pembuatan



kebijakan



negara



dibidang



poleksosbudhankam dan penyusun usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, terutama pada perpustakaan Universitas Negeri Makassar, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penyusun tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Namun penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi penyusun kata bahasanya, materi maupun segi lainnya. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran pada pembaca, agar penyusun dapat memperbaiki makalah ini. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Makassar,



Mei 2017



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................... ii DAFTAR ISI ...................................................................................... iii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ........................................................... 1 B. Rumusan Masalah ..................................................................... 2 C. Tujuan ....................................................................................... 3 D. Manfaat ..................................................................................... 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan UUD 1945 .............. 4 B. Penjabaran Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD 1945 ........... 9 C. Iplementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara Dibidang Poleksosbudhankam ............................................... 12 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................. 20 B. Saran ........................................................................................ 20 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................ 22



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai dasar negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan YME dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara pancasila. Dengan kata lain dalam keduduka seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, di batasi dan di manipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.



Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang Istimewa MPR tahun1998 No.XXVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pecabutan pancasila sebagai satu satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut



mandat



MPR



yang



diberikan



kepada



presiden



atas



kewenangannya untuk membudayakan pancasila melalui P-4 dan asas tunggal pancasila. Monopoli pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benr mampu memahami pancasila secara ilmiah dan objektif. Pancasila ada jiwa raga seluruh rakyat



Indonesia,



yang



memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945 ? 2. Bagaimana penjabaran pancasila dalam batang tubuh UUD 1945? 3. Bagaimana implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara di bidang poleksosbudhankam ?



C. Tujuan Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu: 1. Penulis



ingin



mengetahui



hubungan



pancasila



dengan



pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea di mana setiap alinea tersebut memilki pesifikasi bilamana ditinjau dari segi isinya, 2. Penjabaran pancasila dalam batang tubuh UUD 1945, dan 3. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dibidang poleksosbudhankam. D. Manfaat Penulisan Manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu, bagi pembaca dapat mengetahui atau medapat ilmu mengenai pancasila sebagi dasar negara.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea dimana setiap alinea tersebut memiliki spesifikasi bilamana ditinjau dari segi isinya. Alinea pertama,kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memilikihubungan kausal organis dengan pasalpasalnya. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang



menjelaskan



peristiwa



atau



keadaan



yang



mendahului



terbentuknya negara indonesia, adapun bagian yang keempat (alinea IV) memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa sudut yaitu: 1. Pertama : Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada 2. Kedua : yang diatur dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai syarat 3. Ketiga : negara Indonesia adalah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat 4. Keempat : ditetapkannya Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara tersebut, pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat diubah. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh MPR/MPRS, antara lain termuat dalam : ketetapan oleh MPR/MPRS, yaitu ketetapan No. XX/MPRS/1996, yang menerima baik Memorandum PR-GR tanggal 9 Juni 1966 (Kaelan, 2001: 56-57).



Pancasila dan UUD 1945 berisi haluan-haluan bagi kebijakan-kebijakan pemerintahan negara (state policies) dalam garis besar dengan tingkat abstraksi perumusan nilai dan norma yang bersifat umum dan belum operasional. Terbentuknya nilainilai dan ide-ide yang terkandung di dalam haluan negara dalam rumusan Pancasila dan UUD 1945 dilakukan oleh dan melalui lembaga permusyawaratan rakyat,



sedangkan



upaya



untuk



mengawal dalam praktik, agar nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 sungguh-sungguh diwujudkan dalam praktik bernegara dilakukan oleh lembaga peradilan konstitusi. Dengan kata lain, fungsi ‘state policy making’ berupa Pancasila dan UUD 1945 itu dilakukan oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan fungsi pengawalan atas pelaksanaannya dalam praktik dilakukan oleh lembaga peradilan (state policy adjudication) dalam rangka pengawasan melalui penegakan hukum (enforcement). Di antara kedua kutub fungsi ‘policy making’ dan ‘policy enforcing/controlling’ terdapat wilayah



‘policy



executing’



yang



merupakan



wilayah



tanggungjawab eksekutif kekuasaan pemerintahan negara. Dengan perkataan lain, agenda nasional yang berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945, harus lah diletakkan dalam tiga konteks fungsi kekuasaan (trias politika), yaitu (i) fungsi perumusan nilai dan pembentukannya menjadi sistem norma dalam kehidupan bernegara dilakukan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan dan permusyawaratan; (ii) fungsi pengamalan,



pemasyarakatan,



dan



pelaksanaan,



pembudayaan



nilai-nilai



Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan tanggungjawab cabang kekuasaan pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan; dan (iii) fungsi pengawasan oleh lembaga peradilan, baik (a) karena terjadi pelanggaran dalam elaborasi normanya, atau pun (b) karena terjadi



pelanggaran dalam penerapan norma atau kaedah hukumnya di dalam praktik (Asshiddiqie Jimly, 2000: 2-3). Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya denganPancasila, yaitu : 1. Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “ 2. Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ 3. Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.” 4. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.” Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua



aspek



penyelenggaraan



pemerintah



Negara



yang



berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.



Dengan



demikian



Pancasila



secara



yuridis



formal



ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.



Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara



formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut : Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. b.



Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :







Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.







Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.



c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945



dalam



kesatuan



yang



tidak



dapat



dipisahkan,



juga



berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya. d. Bahwa



Pancasila



dengan



demikian



dapat



disimpulkan



mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Hubungan secara material Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945. Jadi



berdasar



urut-urutan



tertib



hukum



Indonesia



Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini



berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilainilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila (Kaelan, 2001: 9092). B. Penjabaran Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Hubungan antara pancasila dalam batang tubuh UndangUndang Dasar 1945, yaitu penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis (convensi), sedangkan pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar filsafat negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indoesia (Kaelan, 2001: 88). Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokokpokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, citacita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung



karena bersumber dari



pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok



pikiran dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945. Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. 



Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945.







Hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan



 Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.  4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh: 



Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah



Indonesia



dengan



berdasar



atas persatuan



dengan



mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. 



Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’(causa finalis) yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.







Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan



perwakilan”.



mengandung konsekuensi



Pokok



logis yang



pikiran



menunjukkan



ketiga bahwa



sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. 



Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat



yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung



pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin



menyimpang



dari



nilai



Ketuhanan.Kemanusiaan,



persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya (Syahar, 1975) Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokokpokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, citacita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut



mengandung



nilai-nilai



yang dijunjung



karena



bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran dari Pancasila itulah yang



dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945. MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999/ 18 Agustus 2000/ 9 November 2001/ 10 Agustus 2002. Batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: 



Pasal-pasal



yang



terkait



aturan



pemerintahan



negara



dan



negara



dan



kelembagaan negara. 



Pasal-pasal



yang



mengatur hubungan



antara



penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 



Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Contoh



penjabaran Pancasila



ke



dalam



batang



tubuh



melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945: 



Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara







Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara



hukum



yang



dimaksud



adalah



negara



yang



menegakkansupremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,



dan



tidak



ada



kekuasaan



yang



tidak



Permusyawaratan



Rakyat



dipertanggungjawabkan. 



Pasal



3



Ayat



berwenang



:



Majelis



mengubah dan menetapkan UndangUndang



Dasar;Ayat Presiden



(1)



(2): Majelis dan/atau



Wakil



Permusyawaratan Presiden.



Ayat



Rakyat



melantik



(3):



Majelis



Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau



Wakil Presiden



Undang-Undang Dasar.



dalam



masa



jabatannya



menurut







Wewenang atau kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia dianut



sistem



horizontal-fungsional



dengan



prinsip saling



mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara. 



Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara,



agama,



pertahanan



negara, pendidikan, dan



kesejahteraan sosial. 



Pasal 26Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).







Pasal 27Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.







Pasal 29Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.







Pasal 31Ayat



(2):



Setiap



warga



negara



wajib



mengikuti



pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 



Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan



serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan



kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.



C. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara Dibidang Poleksosbudhankam Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional. Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neokonservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat



Indonesia.



Hal



demikian bisa



meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan



keamanan.



Atau



bisa



juga



di



singkat



menjadi



“POLEKSOSBUDHANKAM” . Adapun pembagian implementasi pancasila yaitu: 1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik



Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.



Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi



dewasa



ini



harus



mendasarkan



pada



moralitas



sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. 2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi



Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. 3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya



Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri.



Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. 4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan



Negara



pada



hakikatnya



adalah



merupakan



suatu



masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Maka dari pada itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut: 1.



Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;



2.



Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;



3.



Sebagai dasar perhubungan antar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.



B. Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan dasar negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA



Asshiddiqie Jimly. 2000. Membudayaka Nilai-Nilai Pancasila Dan KaedahKaedah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Jakarta http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud1945_79.html http://abiza-nge.blogspot.co.id/2014/09/penjabaran-batang-tubuh-uud-1945.html



Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi. Paradigma: Yogyakarta Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh. Syahar, H.Syaidus, 1975. Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.