Makalah Partnership [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Maha suci Dia  yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Partnership Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan”Penyusunan makalah ini bertujuan sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah konsep kebidanan. Makalah ini belumlah sempurna, dikarenakan penyusun yang masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, penyusun mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi berbagai pihak. Sekian dan terima kasih..



Padangsidimpuan, 04 Oktober 2018 Penyusun



DAFTAR ISI



KATAPENGANTAR DAFTAR ISIBAB I PENDAHULUAN BAB II LANDASAN TEORI 1 Pengertian 2 Patnership Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan BAB III PENUTUP Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011) Perempuan mengambil tanggung jawab terhadap kesehatannya dan keluarganya melalui pendidikan dan konseling dalam dalam membuat keputusan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan tentang siapa yang memberi asuhan dan dimana tempat pemberian asuhan. Sehingga



perempuan



memperoleh



perlu



pendidikan



pemberdayaan dan



informasi



dan



pelayanan



dalam



untuk



menjalankan



tugasnya(Hidayat, dkk, 2009). Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan



akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan (Kurnia, 2009). B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah dari makalah ini adalah “Bagaimanakah partnership bidan dalam pelayanan kebidanan?”. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui tentang partnership bidan dalam pelayanan kebidanan 2. Tujuan Khusus a. Untuk



mengetahui



tentang



partnership



dalam



pelayanan



perempuan. b. Untuk mengetahui tentang partnership dalam pemberdayaan perempuan



BAB II TINJAUAN TEORI A.  Pengertian Partnership Bidan Partnership



menurut



terjemahan



Google



adalah



“kemitraan,



persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011). Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011). Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh  kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008).  B. Partnership Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan Patnership dalam pelayanan kebidanan ada 2, yaitu: 1. Pelayanan Perempuan Pelayanan perempuan di bagi atas 2 macam, yaitu: a. Woman Centred Care Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia



adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Sasaran pelayanan kebidanan adalah masyarakat khususnya perempuan



yang



meliputi



upaya



peningkatan,



pencegahan,



penyembuhan dan pemulihan, pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :



1. Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan. 2. Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan. 3. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan



lain



secara



horizontal



maupun



vertikal



atau



meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya. Adapun pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih berkualitas. Pelayanan



kesehatan



reproduksi



diperlukan



untuk



memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam



dan saling terkait satu dengan yang lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat: a.



Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas



b.



Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan



c.



Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri



2. Continuity of Care Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut. Kesehatan reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan,



dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Siklus hidup reproduksi merupakan permasalahan yang tidak ditangani dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya. Dalam pendekatan siklus hidup dikenal lima tahap, yaitu : a. Konsepsi b. Bayi dan Anak c. Remaja d. Usia subur e. Usia lanjut Contoh Pencegahan dan promosi kesehatan, masalah/tindakan dalam pelayanan berkesinambungan pada daur kehidupan wanita a. PraKonsepsi Pengenalan dini riwayat infeksi toksoplasma, Rubella, Sitomegalo Virus, herves,dll. - Pemeriksaan imunologis dan terapi. b. Konsepsi Pengenalan dini kelainan genetik (keturunan) dll. - Pemeriksaan sitogenetik, tindakan korektif intra uterin (perbaikan dalam kandungan) dll. c. PraKelahiran (1- 40 mgg) - Pengenalan dini malformasi (kesalahan bentuk) dalam perkembangan Kehamilan.



janin.



-



Pemeriksaan



Ultrasonografi,



Terminasi



d. PraPubertas 1) (0bln–12 bln) - Pencegahan infeksi kekurangan kalori, protein, mineral, dan vitamin. - Imunisasi, perbaikan gizi, 2) Pembinaan kebugaran jasmani. e. Pubertas/remaja (13th-20th) - Penkes tentang penyakit seksual menular dan kehamilan. Komunikasi, Informasi dan edukasi Agama, etika dan moral serta pendidikan seks. f. Reproduksi Pengaturan fertilitas (kesuburan), perawatan kehamilan dan persalinan aman - Penggunaan kontrasepsi rasional, perawatan antenatal, pemberian ASI. g. Menopouse (45th-55th) - Deteksi dini keganasan (kanker) alat kelamin dalam (genitalia interna). - Tes Paps, biopsi dan kurtase. h. Pasca Menopouse (50th-65th) - Deteksi dini osteoporosis (rapuh tulang) penyakit jantung koroner. - Terapi hormonal, gizi. i. Lansia (senium) Penurunan fungsi fisiologis/fisik yang berat - Gizi cukup 3. Pemberdayaan Perempuan Pada bulan September 1994 di Kairo, 184 negara berkumpul untuk merencanakan suatu kesetaraan antara kehidupan manusia dan sumber



daya yang ada. Untuk pertama kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan



memfokuskan



kesehatan



reproduksi



dan



hak-hak



perempuan sebagai tema sentral. Konferensi Internasional ini menyetujui bahwa secara umum akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi harus dapat diwujudkan sampai tahun 2015. Tantangan yang dihadapi para pembuat kebijakan, pelaksanapelaksana program serta para advokator adalah mengajak pemerintah, lembaga donor dan kelompok-kelompok perempuan serta organisasi non pemerintah lainnya untuk menjamin bahwa perjanjian yang telah dibuat tersebut di Kairo secara penuh dapat diterapkan di masing-masing negara. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan. Tujuan dari program-program yang terkait serta konfigurasi dari pelayanan tersebut harus menyeluruh, dan mengacu kepada program Keluarga Berencana (KB) yang konvensional serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Komponen yang termasuk di dalam kesehatan reproduksi adalah: a.



Konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;



b.



Pendidikan seksualitas dan jender;



c.



Pencegahan, skrining dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya.



d.



Pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada;



e.



Pencegahan dan pengobatan infertilitas;



f.



Pelayanan aborsi yang aman;



g.



Pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan



h.



Pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak.



Kualitas pelayanan merupakan prioritas dan ini harus didukung dengan: a. Menerapkan metode yang kompeten dengan standar yang tinggi (maintaining high standards of technical competence); b. Melayani klien dengan rasa hormat dan bersahabat; c. Merancang pelayanan agar dapat memenuhi kebutuhan klien; dan d. Menyediakan pelayanan lanjutan. Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan memperkirakan bahwa setiap tahun diperlukan dana sekitar US$17 juta sampai tahun 2000 untuk menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi di negara-negara miskin yang dapat diakses secara umum. Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah: a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut; b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi



yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. d. Hak hidup e. Hak menikah f. Hak hamil atau tidak hamil g. Hak seksualitas h. Hak menggunakan kontrasepsi i. Hak terbebas dari PMS j. Mendapat informasi & pelayanan yang berkualitas Dengan memodifikasi program KB dan program kesehatan lainnya agar dapat : a. Memperluas jangkauan pelayanan terhadap perempuan yang mempunyai kebutuhan akan hal-hal yang berkaitan dengan masalah reproduksi dan kesehatan seksual; b. Secara intensif melatih dan memberikan supervisi kepada staf dan memberlakukan



sistem-sistem



yang



memberikan



kualitas



pelayanan yang baik, tidak hanya terpaku kepada jumlah klien yang dapat dilayani; c. Merancang pelayanan yang menjaga hak-hak perempuan dan mendorong pemberdayaannya;



d. Menyediakan informasi dan pelayanan terhadap perempuan yang lebih muda atau lebih tua dari usia reproduksi, tanpa melihat status perkawinannya; e. Mendorong dan mendukung peran laki-laki untuk ikut ambil bagian dalam pembagian tanggung jawab terhadap tingkah laku seksual dan reproduksinya, masa kehamilan, kesehatan ibu dan anak, penjarangan kehamilan, infeksi PMS dan HIV/AIDS serta kekerasan; dan f.



Mendukung penelitian untuk mengisi kesenjangan terhadap pengetahuan yang berkaitan dengan masalah teknologi dan pelayanan termasuk di dalamnya adalah microbicides, metodemetode untuk men-diagnosa PMS, pengobatan PMS yang terjangkau serta pelayanan kegawatdaruratan kebidanan.



Beberapa prinsip yang harus digarisbawahi adalah: a. Program-program dan pelayanan harus dirancang sesuai dengan kondisi-kondisi yang ada dan menjamin bahwa pelayanan ini dapat dimanfaatkan dan dijangkau oleh seluruh perempuan; b.



Rancangan program dan penerapannya harus melibatkan perempuan dari berbagai latar-belakang; dan



c. Program harus mendukung baik laki-laki maupun perempuan dalam hal pembagian tanggung jawab dari tingkah laku seksual, masa subur, dan kesehatannya serta keberadaan pasangan dan anak-anaknya.



Hak-hak Reproduksi dapat Terjamin a. Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi b.



Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan



c. Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Partnership



menurut



terjemahan



Google



adalah



“kemitraan,



persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011). 2. Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011). 3.



Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.



4. Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh  kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008).  5. Partnership bidan dalam pelayanan kebidanan ada 2, yaitu pelayanan perempuan dan pemberdayaan perempuan 6. Adapun pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi



wanita usia subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih berkualitas. 7. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain.



DAFTAR PUSTAKA Kurnia, Hesti, 2011. Patnership Bidan Dan Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan,Internet:http://celebrat2002.blogspot.com/2009/02/partnershipbidan-dan-perempuan-dalam.html [akses: 24 Oktober 2011] Admin, 2011. Peranan  Bidan dalam Sistem Kesehatan Nasional.Internet:http:// obstetriginekologi.com/artikel/latar+belakang+peranan+bidan+dalam+sist em+kesehatan+nasional.html[akses: 24 Oktober 2011] Sofie, 2011.,Falsapah  Kebidanan,Internet:http://bidansofie.wordpress.com/ [akses25 oktober 2011] Hidayat, Asri, Mufdlilah, 2009. Catatan Kuliah Konsep Kebidanan.Yogyakarta: Mitra Cendikiawa Google,Internet: http://translate.google.co.id/?q=Patnership%20adalah%20wikip dia&hl=id&client=firefoxa&rls=org.mozilla:enUS:official&prmd=imvns& cr=countryID&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&biw=1366&bih=665&um= 1&ie=UTF-8&sa=N&tab=wT#auto|id|Partnership [akses:27Oktober 2011] Satria, 2008. Konsep dan Pengertian Pemberdayaan  Masyarakat,internet: http:// id.shvoong.com/social-sciences/economics/2180843-konsep-danpengertian-pemberdayaan-masyarakat/#ixzz1bvKQZDlR Rukiyah, Yeyeh, Yulianti, 2011. Konsep Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media