Makalah Pbak Kelompok 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI



NILAI, PRINSIP DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi Dosen pengampu: Ibu Hermien Nugraheni, SKM, M.Kes



Disusun Oleh: Kelompok 4 1. Ferdiana Khusnul Chasanah



(P1337424417008)



2. Malvasea Qulbita Winurahmadhaniar



(P1337424417010)



3. Yensy Vira Santika



(P1337424417031)



PRODI SARJANA TERAPAN KEBIDANAN DAN PROFESI BIDAN JURUSAN KEBIDANAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SEMARANG TAHUN 2020



PRAKATA Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Nilai, Prinsip dan Upaya Pemberantasan Korupsi” ini dapat terselesaikan. Makalah ini kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hermien Nugraheni, SKM, M.Kes selaku dosen dari mata kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata, kami berharap semoga makalah “Nilai, Prinsip dan Upaya Pemberantasan Korupsi” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Semarang, 18 Agustus 2020



Penulis



ii



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii PRAKATA.................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................4 A.



Latar Belakang.............................................................................................................4



B.



Rumusan Masalah.......................................................................................................4



C.



Tujuan..........................................................................................................................4



BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................5 A.



Nilai-Nilai Anti Korupsi..............................................................................................5



B.



Prinsip-Prinsip Anti Korupsi.......................................................................................9



C.



Upaya Pemberantasan Korupsi..................................................................................13



BAB III PENUTUP..................................................................................................................19 A.



Kesimpulan................................................................................................................19



B.



Saran..........................................................................................................................19



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................20



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Korupsi di Indonesia pada saat ini merupakan masalah yang mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak lagi mengenal batasbatas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi sudah menjadi masalah global, tidak hanya nasional atau regional. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian perekonomian rakyat. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Romli Atmasasmita menyatakan, korupsi di Indonesia sudah merupakan virus yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an, sementara langkah pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang. Pentingnya menanam nilai-nilai antikorupsi dalam setiap individu sangatlah penting. Kesadaran setiap individu bahwa korupsi sangat merugikan bagi banyak aspek sangat diperlukan untuk menekan kejadian korupsi yang semakin marak di Indonesia. Beberapa upaya upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi akan dibahas pada makalah di bawah ini. B. Rumusan Masalah 1.



Apa saja nilai-nilai dan prinsip antikorupsi dalam mencegah dan mengatasi terjadinya korupsi?



2.



Apa saja upaya-upaya pemberantasan korupsi?



C. Tujuan 1.



Untuk mengetahui nilai-nilai dan prinsip antikorupsi dalam mencegah dan mengatasi terjadinya korupsi



2.



Untuk mengetahui upaya-upaya pemberantasan korupsi



4



BAB II PEMBAHASAN Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor eksternal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. NILAINILAI ANTI KORUPS I



Nilai Inti



Jujur Disiplin



Tanggungjawab



Etos Kerja



kerja keras sederhana mandiri



Sikap Adil, berani, peduli



A. Nilai-Nilai Anti Korupsi 1. Jujur Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Prinsip



kejujuran



harus



dapat



dipegang teguh oleh setiap mahasiswa sejak awal



untuk



memupuk



dan



membentuk



karakter sedini mungkin dalam setiap pribadi mahasiswa. Permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi fenomena di kalangan mahasiswa



yaitu



budaya



ketidakjujuran



mahasiswa Akar dari masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia antara lain ketidakjujuran sejak menjadi mahasiswa. Beberapa contoh budaya ketidakjujuran mahasiswa adalah menyontek, plagiarism dan titip absen.



5



2. Disiplin Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang, ketekunan dan konsisten untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara mudah. Nilai kedisiplinan pada mahasiswa dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur dan mengelola waktu untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun sosial kampus. Kepatuhan pada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di kampus, mengerjakan sesuatunya tepat waktu, dan focus pada perkuliahan. Manfaat dari hidup yang disiplin adalah mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan efisien. Disiplin juga akan membentuk pribadi seseorang yang dapat dipercaya. Tidak jarang dijumpai perilaku atau kebiasaan mahasiswa yang mencerminkan ketidakdsiplinannya, seperti : malas kuliah, sering bolos, tidak mengerjakan tugas atau terlambat mengumpulkannya, melanggar tata tertib kampus dan sebagainya. Akibat ulah tersebut sudah dapat diduga, yaitu adanya punishment, mulai dari teguran lisan, scorsing, tidak dapat mengikuti ujian bahkan tertunda kelulusannya atau dikeluarkan. Bila kebiasaan buruk dibiarkan maka kejahatan lebih besar akan lebih mudah dilakukan 3. Tanggungjawab Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama



manusia. Segala tingkah laku dan perbuatannya harus



dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Allah SWT, masyarakat, Negara dan bangsanya. Berbekal kesadaran semacam itu maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista. Mahasiswa yang memiliki rasa tanggungjawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas lebih baik dibandingkan mahasiswa yang tidak atau kurang memiliki rasa tanggungjawab. Seseorang yang dapat menunaikan tanggungjawabnya sekecil apapun dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. 6



4. Adil Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang diterima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang sudah dia upayakan. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu dibina sejak dini agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar. 5. Berani Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, termasuk berani mengakui kesalahan, berani tanggungjawab, dan berani menolak kejahatan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendiri dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi serta tidak gentar jika ditinggalkan teman-temannya. Untuk



mengembangkan



mempertahankan



pendirian



keberanian dan



demi



keyakinan



mahasiswa, mahasiswa harus mempertimbangkan berbagai



masalah



dengan



sebaik-baiknya.



Pengetahuan yang mendalam menimbulkan perasaan percaya pada diri sendiri. Jika mahasiswa menguasai masalah yang dihadapi dia pun akan menguasai diri sendiri. 6. Peduli Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar, tetapi ia akan berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.



7



7. Kerja Keras Bekerja keras didasri dengan adanya kemauan . Kemauan menimbulkan asosiasi dengan keteladanan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Perbedaan akan jelas terlihat antara seseorang yang memiliki etos kerja dengan yang tidak memilikinya. Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan public yang sebesar-besarnya. Bekerja keras merupakan hal penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Kerja keras dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam melakukan sesuatu menghargai proses bukan hasil semata, tidak melakukan jalan pintas, belajar dan mengerjakan tugas-tugas akademik dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi, bekerja keras menjadi tidak berguna bila tanpa pengetahuan. Di dalam kampus mahasiswa dilengkapi dengan ilmu pengetahuan. Di sinilah peran para dosen mengkondisikan agar setiap usaha kerja keras mahasiswa tidak menjadi sia-sia. 8. Kesederhanaan Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan gaya hidup sederhana, seseorang dibiasakan hidup sesuai kemampuannya, tidak mengada-ada di luar yang dimilikinya. Seseorang yang hidup sederhana akan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya dan tidak tergoda untuk hidup dengan gelimang kemewahan. Mahasiswa dapat menerapkan nilai kesederhanaan di dalam maupun di luar kampus. Gaya hidup mahasiswa menjadi salah satu modal untuk berinteraksi dengan lingkngan sosialnya. Dengan gaya hidup sederhana setiap mahasiswa dibiasakan untuk hidup sesuai kemampuannya, tidak boros, dan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya. Prinsip hidup sederhana merupakan parameter penting dalam menjalin hubungan antara sesama mahasiswa karena prinsip ini akan mengatasi permasalahan kesenjangan sosial, iri, dengki, tamak, egois dan sikap-sikap negative lainnya.



8



9. Mandiri Kemandirian dianggap sebagai seuatu yang penting dan harus dimiliki setiap pemimpin, karena tanpa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain. Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang untuk tidak menjadi bergantung terlalu banyak pada orang lain. Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak tergantung pada orang lain dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini penting bagi mahasiswa sebagai bekal mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya. Sebab orang yang tidak mampu mengatur dirinya sendiri tidak akan mampu pula mengatur orang lain. Ciri mahasiswa mandiri adalah mahasiswa yang memiliki kemampuan untuk mandiri dan bertanggungjawab di tengah arus besar tuntutan kebebasan. Yang membedakan siswa dan mahasiswa adalah kedewasaan. Mahasiswa harus memegang dua hal substansial, yaitu tanggungjawab dan kemandirian. Menjadi mahasiswa mandiri dan dewasa membutuhkan proses pendewasaan yang matang serta dibutuhkan analytical cases yang dalam. Seorang dewasa biasanya memiliki sikap 3R yakni : reliable (dapat diandalkan), responsible (bertanggungjawab atas segala yang diperbuat dan siap menanggung risiko), dan reasonable (memiliki alasan yang kuat dan jelas dari tiap tindakan yang dilakukan). Nilai kemandirian bagi mahasiswa terwujud di antaranya dalam aktivitas mengerjakan soal ujian dan tugas-tugas akademik dengan mandiri, serta mampu menyelenggarakan kegiatan mahasiswa secara swadana.



B. Prinsip-Prinsip Anti Korupsi Prinsip-prinsip antikorupsi merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar praktik korupsi dapat dibendung, bahkan diberantas sampai ke akarnya. Prinsip antikorupsi pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan public yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan public di atas kepentingan individu.



9



Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan untukmencegah factor eksternal penyebab terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya kebijakan atau aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta control terhadap kebijakan tersebut. 1. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dpat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu akuntabilitas membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundangundangan (de jure) maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik pada level budaya (individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk perilaku



mengawasi



dan



administrasi



memberikan



kewajiban



mengarahkan dengan



cara



untuk



dapat



memberikan jawaban (answer ability) kepada sejumlah otoritas eksternal. Akuntabilitas public dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan. Sebagai wujud prinsip akuntabilitas, Undang-undang Keuangan Negara juga menyebutkan adanya kewajiban ganti rugi yang diberlakukan atas mereka yang karena kelengahan atau kesengajaan telah merugikan Negara. Prinsip akuntabilitas di sisi lain juga mengharuskan setiap penganggaran biaya disusun sesuai target atau sasaran. a. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban atas Semua Kegiatan yang dilakukan Pelaporan



dan



pertanggungjawaban



tidak



hanya



diajukan



kepada



penanggungjawab kegiatan pada lembaga yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Anggaran kementerian Keuangan, melainkan kepada semua pihak khususnya lembaga-,embaga control seperti DPR yang membidanginya serta kepada masyarakat. 10



b. Evaluasi Evaluasi terhadao kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap kegiatan kepada masyarakat, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun kegiatan dilaksanakan. Sektor evaluasi merupakan sector yang



wajib



diakuntabilisasi



demi



menjaga kredibilitas keuangan yang telah dianggarkan. Ketiadaan evaluasi yang serius



akan



mengakibatkan



tradisi



penganggaran keuangan yang buruk. Sebagai contoh kegiatan SIPENMARU di Poltekkes, penerapan prinsip akuntabilitas diwujudkan dengan membuat pelaporan dan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kegiatan penerimaan mahasiswa baru yang tidak hanya diserahkan kepada Direktur Poltekkes dan Badan PPSDM Kesehatan, melainkan juga kepada semua pihak, khususnya lembaga control seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. POltekkes juga mengadakan evaluasi bukan hanya terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tetapi juga dievaluasi dampaknya terhadap kelangsungan proses belajar mengajar, terhadap kelulusan dan masa tunggu bekerja. 2. Transparansi Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehinga segala bentuk penyimpangan dapat dketahui oleh public. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus control bagi seluruh proses dinamika structural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana keterikatan interaksi antara dua individu atau lebih mengharuskan adanya transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan, karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran merupakan modal awal yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk dapat melanjutkan tanggung jawabnya pada masa kini dan masa mendatang. Dalam prosesnya terdapat lima kegiatan yaitu : a. Proses Penganggaran b. Proses Penyusunan Kegiatan c. Proses Pembahasan 11



d. Proses Pengawasan e. Proses Evaluasi 3. Kewajaran Prinsip



kewajaran



(fairness)



dimaksudkan



untuk



mencegah



adanya



ketidakwajaran dalam penganggaran, dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu : a. Komprehensif dan Disiplin b. Fleksibilitas c. Terprediksi d. Kejujuran e. Informatif 4. Kebijakan Prinsip kebijakan adalah prinsip antikorupsi yang keempat yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat. Kebijakan antikorupsi tidak selalu identic dengan undang-undang antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang kebebasan untuk mengakses informasi, desentralisasi, antimonopoly, maupun undang-undang lainnya yang memudahkan masyarakat untukmengetahui dan mengendalikan kinerja dan penggunaan anggaran Negara oleh pejabat Negara. Kebijakan antikorupsi dapat dilihat dalam empat aspek: a. Isi Kebijakan b. Pembuat Kebijakan c. Penegakan Kebijakan d. Kultur Kebijakan 5. Kontrol Kebijakan Kontrol kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan menghapus semua bentuk korupsi. Sedikitnya terdapat tiga model atau bentuk control terhadap kebijakan pemerintah yaitu berupa : a. Partisipasi b. Evolusi c. Reformasi 12



Sasaran pengawasan dan control public dalam proses pengelolaan anggaran Negara adalah terkait dengan konsistensi dalam merencanakan program dan kegiatan, dan terkait dengan pelaksanaan penganggaran tersebut. Sebagai contoh, jika pelaksanaan ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru aturan yang berlaku belum efisien. Misalnya uji tulis menggunakan paper base test masih terdapat kecurangan, maka penyelenggaraan selanjutnya perlu dipertimbangkan untuk computer base test atau one day service. Setelah memahami hal tersebut mahasiswa diarahkan untuk berperan aktif dalam melakukan control kebijakan. Misalnya dalam kegiatan kemahasiswaan di kampus dengan melakukan control terhadap kegiatan kemahasiswaan, mulai dari penyusunan program kegiatan, pelaksanaan program kegiatan, serta pelaporan di mana mahasiswa tidak hanya berperan sebagai individu tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi dan institusi. C. Upaya Pemberantasan Korupsi Saat ini korupsi sudah sampai pada tingkatan rendah sekalipun dan akan selalu ada di suatu Negara. Banyak strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi perlu diingat bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan konteks masyarakat maupun organisasi yang dituju. Dengan kata lain, setiap Negara, masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat untuk mencari pemecahannya. Untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan tempat mereka bekerja. 1. Upaya-Upaya Pencegahan Nasihat bijak mengatakan “mencegah lebih baik daripada mengobati”. Maka upaya-upaya pencegahan korupsi lebih baik daripada upaya represif. Upaya represif dan preventif harus dilaksanakan bersamaan untuk menimbulkan daya ungkit besar terhadap pemberantasan korupsi. Pencegahan ditujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada tata kepemerintahan dan masyarakat, menyangkut pelayanan public maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.



13



a. Pembentukan Lembaga Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah eksis di Negara kita sebagai lembaga antikorupsi sejak tahun 2003. KPK telah melaksanakan strategi perbaikan system dan juga strategi edukasi dan kampanye. KPK melakukan kajian system dan kebijakan pada berbagai



kementerian/



lembaga



maupun



pemerintah daerah. Dalam kajian tersebut KPK melakukan analisis data, observasi langsung dan walkthrough test. Kajian dilakukan dalam rangka mengidentifikasi



kelemahan-kelemahan



system



yang berpotensi korupsi. Edukasi dan kampanye yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya pencegahan memiliki peran strategis. Melalui edukasi dan kampanye KPK berusaha membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Program kampanye dilakukan KPK melalui berbagai kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat serta menggunakan media cetak, elektronik dan online. Tujuan dari rangkaian kampanye adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai korupsi dan dampak buruknya. Muaranya adalah menumbuhkan benih-benih antikorupsi serta perlawanan terhadap korupsi. Lembaga lainnya adalah Lembaga Ombudsman



yang



perannya



adalah



sebagai penyedia sarana bagi masyarakat yang



hendak



mengadukan



apa



yang



dilakukan oleh lembaga pemerintah dan pegawainya. Lembaga ini juga berfungsi memberikan pendidikan pada pemerintah dan masyarakat, mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum. b. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan semua pejabat publik untuk mengumumkan dan melaporkan kekayaan yang dimilikinya baik sebelum maupun sesudah menjabat. Hal ini diperlukan agar public mengetahui kewajaran peningkatan jumlah kekayaan terutama sesudah



14



menjabat dan mendorong transparansi penyelenggara Negara KPK menerima laporan LHKPN dan laporan adanya gratifikasi. c. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya korupsi serta pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Pemberdayaan



masyarakat



untuk



ikut



mencegah dan memerangi korupsi adalah melalui



penyediaan



sarana



bagi



masyarakat untuk dapat dengan mudah melaporkan kejadian korupsi kepada pihak yang berwenang secara bertanggungjawab. Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat pemerintah maupun parlemen, juga merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi. d. Pembuatan Instrumen Hukum Instrumen hukum dalam bentuk Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ada juga didukung dengan instrument hukum lainnya. Misalnya : Undang-undang Tindak Pidana Money Laundrying, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang yang mengatur kebebasan pers, undang-undang yang mengatur mekanisme pelaporan korupsi oleh masyarakat yang menjamin keamanan pelapor, dan lain-lain. e. Monitoring dan Evaluasi Salah satu kegiatan penting lainnya dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemberantasan korupsi untuk menilai capaian kegiatan. Melalui penilaian ini dapat diketahui strategi mana saja yang efektif dan efisien.



2. Upaya Penindakan



15



Upaya represif atau upaya melalui jalur penal yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat penumpasan setelah kejahatan korupsi terjadi. Upaya ini dilakukan dengan menggunakan hukum pidana. Melalui strategi represif KPK membawa koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Dalam menuntut para koruptor, KPK selalu menyiapkan dua alat bukti yang kuat dan melakukan operasi tangkap tangan. 3. Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi a. Gerakan Organisasi Internasional 1)



Perserikatan Bangsa-bangsa/ PBB (United Nation) Setiap



lima



tahun



PBB



menyelenggarakan



kongres



tentang



pencegahan kejahatan dan perlakuan terhadap penjahat. Dalam sebuah resolusinya Majelis Umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi global melawan korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan multidisiplin dengan memberikan pemahaman pada aspek dan dampak buruk korupsi dalam berbagai tingkat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi di tingkat nasional dan internasional. Dalam Global Program Against Corruption dijelaskan bahwa korupsi diklasifikasikan dalam berbagai tingkatan. Kongres PBB ke-10 menyatakan bahwa perhatian perlu ditekankan pada apa yang disebut Top Level Corruption, yaitu korupsi yang tersembunyi dalam jejaring yang tidak terlihat secara kasatmata,



meliputi



penyalahgunaan



kekuasaan,



pemerasan, nepotisme, penipuan dan korupsi. 2)



Bank Dunia (World Bank) Bank Dunia dalam memberikan pinjaman mempertimbangkan tingkat korupsi



di



suatu



Negara.



Untuk



hal



itu



World



Bank



Institute



mengembangkan Anti-Corruption Care Program yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran mengenai korupsi serta pentingnya pelibatan masyarakat sipil untuk mencegah dan memberantas korupsi.



16



Program yang dikembangkan Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa



untuk



memberantas



korupsi



secara



efektif



perlu



dibangun



tanggungjawab bersama berbagai lembaga di masyarakat. Bank Dunia menyatakan bahwa pendekatan untuk melaksanakan program antikorupsi dibedakan menjadi dua pendekatan, yaitu pendekatan dari bawah ke atas (bottom up) dan dari atas ke bawah (top down). 3)



Masyarakat Uni Eropa Di Negara-negara Eropa gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dimulai tahun 1996. Pemberantasan dilakukan dengan pendekatan multidisiplin, monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif.



b. Gerakan Lembaga Swadaya Internasional 1)



Transparency International Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional nonpemerintah yang berkantor pusat di Berlin Jerman yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional. Setiap tahun TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) di Negara-negara seluruh dunia. TI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di Negara-negara seluruh dunia berdasarkan survey yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat.



2)



TIRI TIRI/ Making Integrity Work adalah sebuah organisasi independen internasional nonpemerintah yang berkantor pusat di London dan banyak perwakilannya di beberapa Negara termasuk di Jakarta. Organisasi in bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil untuk melakukan



sharing



keahlian



dan



wawasan



untuk



mengembangkan



pengetahuan dan ketrampilan prakstis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. TIRI berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan



kurikulum



pendidikan



Integritas



atau



Pendidikan



Antikorupsi di perguruan tinggi, mahasiswa dapat memahami bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa. 3)



Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi a) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)



17



UNCAC merupakan salah satu instrument internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. b) Convention of Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction Convention of Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional. Konvensi antisuap ini menetapkan standar-standar hokum yang mengikat Negara-negara peserta konvensi untuk mengkriminalisasi pejabat public asing yang menerima suap dalam transaksi bisnis internasional.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 18



Pentingnya menanamkan kesadaran diri pada setiap individu tentang nilai nilai antikorupsi dapat mengurangi kejadian korupsi yang dapat merugikan banyak aspek. Setiap individu yang sadar akan dampak korupsi akan sebisa mungkin menghindari segala bentuk korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada sembilan nilai-nilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai antikorupsi tersebut terdiri atas : nilai inti, yang meliputi : jujur, disiplin, dan tanggungjawab, nilai sikap yang meliputi : adil, berani, dan pedulis, serta etos kerja, yang meliputi : kerja keras, sederhana dan mandiri. B. Saran Setiap individu hendaknya menanamkan nilai nilai antikorupsi dalam dirinya agar terhindar dari segala bentuk korupsi yang dapat merugikan dirinya sendiri atau bahkan orang lain. Melakukan upaya upaya pemberantasan korupsi juga dapat menekan kejadian korupsi.



DAFTAR PUSTAKA Dra. Elvi Trinovani, M.Si. 2016. Pengetahuan Budaya Anti Korupsi. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan 19



Prajoga, Hermien Nugraheni, SKM, M.Kes. 2020. Bahan Ajar Mata Kuliah Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK). Semarang: Poltekkes Kemenkes Semarang Puspito, Nanang T. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Romli, Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju https://acch.kpk.go.id/images/edukasi/buku_antikorupsi/pdf/Semua-BISA-ber-AKSIbab03.pdf (diakses pada tanggal 8 Agustus 2020 pukul 12.24 WIB)



20