Makalah Pelayanan Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Makalah Farmasetika Terapan PROSES PELAYANAN RESEP DAN SALINAN RESEP



OLEH : NAMA KELOMPOK : 1. IPNI NURUL SUCI (F1F1 11 0) 2. ELVIANTI MEILANY (F1F1 12 002) 3. AL FIRA AHMAD SIPA (F1F1 12 006) 4. RAHMANIAR (F1F1 12 008) 5. YULI ANGGREANI LENA (F1F1 12 009) 6. ARFAN (F1F1 12 010) 7. HADIJAH (F1F1 12 013) 8. NUR FITRAH MASUMI (F1F1 12 0) 9. MUH. RAMADHAN S. (F1F1 12 023) 10. AISYAH SHALIHAH ANTO (F1F1 12 027) 11. NILA ASTUTI (F1F1 12 030) 12. MUH. GERAL LAMAMBO (F1F1 12 057) KELOMPOK KELAS



: I (SATU) :A



FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2015



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang



telah



memberikan taufiq dan hidayah-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan Islami. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini. Penulis menyadari walaupun penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun makalah ini, tetapi masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala tegur sapa sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Amin.



Kendari, 24 Februari 2015



Penulis



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................................ii DAFTAR ISI...................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1 1.1.



LATAR BELAKANG......................................................................1



1.2.



RUMUSAN MASALAH..................................................................2



1.3.



TUJUAN...................................................................................... 2



1.4.



MANFAAT................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................3 2.1. DEFINISI RESEP...............................................................................3 2.2. PELAYANAN RESEP.........................................................................4 A.



Pelayanan Resep di Apotek................................................................4



B.



Pelayanan Resep di Puskesmas...........................................................8



C.



Pelayanan Resep di Rumah Sakit........................................................8



D.



Pelayanan Resep Narkotik...............................................................12



2.3. TAHAP-TAHAP PELAYANAN RESEP.................................................15 2.4. SALINAN RESEP............................................................................17 BAB III PENUTUP........................................................................................................19 A.



KESIMPULAN............................................................................... 19



B.



SARAN......................................................................................... 19



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................20



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



3



BAB I PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Pelayanan farmasi di apotek disusun atas kerjasama ISFI dengan Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi Departemen Kesehatan pada tahun 2003. Standar kompetensi apoteker di apotek ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional, melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar, sebagai pedoman dalam pengawasan praktek apoteker dan untuk pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek (Purwanti, dkk., 2004). Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, peracik, serta menyerahkan obat kepada pasien. Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Syamsuni, 2006). Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat yang ditulis dalam resep dengan obat lain. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih terjangkau (Permenkes No.24 tahun 1993). Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R/ pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (liter, prn,



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



1



cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter (Dewi, 1985).



1.2. RUMUSAN MASALAH 1. 2. 3. 4.



Perumusan masalah dari penyusunan makalah ini adalah Apa definisi dari resep? Bagaimana pelayanan resep? Bagaimana tahap-tahap pelayanan resep? Apa definisi salinan resep?



1.3. TUJUAN 1. 2. 3. 4.



Berikut tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu: Untuk mengetahui definisi dari resep. Untuk mengetahui pelayanan resep. Untuk mengetahui tahap-tahap pelayanan resep. Untuk mengetahui definisi salinan resep.



1.4. MANFAAT 1. 2. 3. 4.



Manfaat dari penulisan makalah ini adalah: Dapat mengetahui definisi dari resep. Dapat mengetahui pelayanan resep. Dapat mengetahui tahap-tahap pelayanan resep. Dapat mengetahui definisi salinan resep.



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1. DEFINISI RESEP Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Kep.Menkes, No. 1027 tahun 2004). Pasal 15 ayat 1 Permenkes No. 922 tahun 1993 “Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan”. Permenkes No. 26 tahun 1981 pasal 10 menyebutkan “resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap” selain itu dalam Kepmenkes No. 280 tahun 1981; Pasal 2, Resep harus memuat: 1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan 2. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat 3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep 4. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan peraturan 5. 6.



perundang-undangan yang berlaku Jenis hewan dan nama serta alamt pemiliknya untuk resep dokter hewan Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang



jumlahnya melebihi dosis maksimal Pasal 3 disebutkan juga bahwa : 1. Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan 2. Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 tertulis : 1. Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera, dokter dapat memberi tanda “segera”, “cito”, “statim” atau “urgent” pada bagian atas kanan resep 2. Apoteker harus mendahulukan pelayanan resep dimaksud ayat 1 pasal ini. Pasal 5 menyebutkan bahwa; apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan 1.



obat atas dasar resep yang sama apabila : Pada resep aslinya diberi tanda “n.i”, “ne iteratur” atau “tidak boleh diulang”



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



3



2.



Resep aslinya mengandung narkotika atau obat lain yang oleh menteri direktur jenderal ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru. Contoh Resep :



2.2. PELAYANAN RESEP Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Pelayanan resep adalah proses kegiatan yang meliputi aspek teknis dan non teknis yang harus Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



4



dikerjakan mulai dari penerimaan resep, peracikan obat sampai dengan penyerahan obat kepada pasien. Pelayanan resep dilakukan sebagai berikut : A. Pelayanan Resep di Apotek 1. Pelayanan Resep Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek, Standar pelayanan resep di apotik adalah sebagai berikut. a. Skrining resep Apoteker melakukan skrining resep meliputi : 1) Persyaratan administratif :  Nama,SIP dan alamat dokter.  Tanggal penulisan resep.  Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.  Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.  Nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta.  Cara pemakaian yang jelas.  Informasi lainnya. 2) Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian. 3) Pertimbangaoiuyn klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya



bila



perlu



menggunakan



persetujuan



setelah



pemberitahuan. b. Penyiapan obat 1) Peracikan Merupakan



kegiatan



menyiapkan,



menimbang,



mencampur,



mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar. 2) Etiket Etiket harus jelas dan dapat dibaca. 3) Kemasan obat yang diserahkan



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



5



Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya. 4) Penyerahan Obat Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan. 5) Informasi Obat Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi. 6) Konseling Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan. 7) Monitoring Penggunaan Obat Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya. 2. Promosi Dan Edukasi Dalam rangaka pemberdayaan



masyarakat,



apoteker



harus



memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilih obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi.



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



6



Apoteker ikut membantu desiminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya. 3. Pelayanan Residensial (Home Care). Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record). B. Pelayanan Resep di Puskesmas 1. Penerimaan Resep Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktek (SIP), alamat praktek dokter, paraf dokter, tanggal, penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien, dan jenis kelamin pasien. b. Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, cara dan lama penggunaan obat. c. Pertimbangkan klinik, seperti alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis. d. Konsultasikan dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia. 2. Peracikan Obat Setelah memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pengambilan



obat



yang



dibutuhkan



pada



rak



penyimpanan



menggunakan alat, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. b. Peracikan obat. c. Pemberian etiket warna putih untuk obat dalam/oral dan etiket warna biru untuk obat luar, serta menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan obat dalam bentuk larutan. d. Memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah. Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



7



3. Penyerahan Obat Setelah peracikan obat, dilakukan hal-hal sebagai berikut : a. Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat. b. Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil. c. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya d. Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lain manfaat obat, makanan danminuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat, dll. C. Pelayanan Resep di Rumah Sakit 1. Pengkajian Pelayanan Dan Resep Pelayanan resep dimulai



dari



penerimaan,



pemeriksaan



ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Tujuan pengkajian pelayanan resep untuk menganalisa adanya masalah terkait obat; bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Kegiatan yang dilakukan yaitu apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi:  Nama, umur, jenis kelamin, dan berat badan serta tinggi badan pasien  Nama, nomor ijin, alamat, dan paraf dokter  Tanggal resep  Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmasetik meliputi:  Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan  Dosis dan jumlah obat  Stabilitas Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



8



 Aturan dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi:  Ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat  Duplikasi pengobatan  Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)  Kontraindikasi  Interaksi obat 2. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan Informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang Digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam Medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Tujuan : a. Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat b. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan c. Mendokumentasikan adanya alergi dan ROTD d. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat e. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat f. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan g. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan h. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat i. Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat j. Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids) k. Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter l. Mengidentifikasi terapi lain misalnya suplemen, dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya, dan melakukan penilaian terhadap Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



9



pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan adalah nama obat



(termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan,



frekuensi penggunaan indikasi dan lama penggunaan obat, ROTD termasuk riwayat alergi, dan kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa). 3. Pelayanan Lnformasi Obat (PIO) PIO adalah kegiatan penyediaan



dan



pemberian



informasi,



rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit. Tujuan:  Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit dan pihak lain di luar rumah 



sakit Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/perbekalan farmasi, terutama bagi komite/sub komite







farmasi dan terapi Menunjang penggunaan obat yang rasional



4. Konseling Konseling obat adalah suatu proses diskusi antara apoteker dengan pasien/keluarga



pasien



yang



memberikan



kesempatan



dilakukan



secara



sistematis



kepada



pasien/keluarga



untuk pasien



mengeksplorasikan diri dan membantu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran sehingga pasien/keluarga pasien memperoleh keyakinan akan kemampuannya dalam penggunaan obat yang benar termasuk swamedikasi. Tujuan umum konseling adalah meningkatkan keberhasilan terapi, memaksimalkan efek terapi, meminimalkan resiko efek samping, meningkatkan cost effectiveness dan menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi. Tujuan khusus dari konseling adalah:  Meningkatkan hubungan kepercayaan antara apoteker dan pasien  Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien  Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan obat



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



10







Membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan



  



obat dengan penyakitnya Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan Mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam



 



hal terapi Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan Membimbing dan membina pasien dalam penggunaan obat sehingga dapat



mencapai



tujuan



pengobatan



dan



meningkatkan



mutu



pengobatan pasien. D. Pelayanan Resep Narkotik Resep yang mengandung narkotika :   



Harus ditulis tersendiri Tidak boleh ada iterasi (ulangan) Dituliskan nama pasien, tidak boleh m.i/mihi ipsi atau u.p/usus



 



(untuk pemakaian sendiri) Alamat pasien ditulis dengan jelas Aturan pakai (signa) ditulis dengan jelas, tidak boleh ditulis s.u.c /signa



propius



usus cognitus (sudah tahu aturan pakai) 1. Skrining resep a. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi b. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian c. Mengkaji pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping,interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). d. Narkotik hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit,puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali. e. Salinan resep narkotik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli. f. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan. 2. Penyiapan Resep a. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



11



b. Untuk



obat



racikan



apoteker



menyiapkan



obat



jadi



yang



mengandungnarkotika atau menimbang bahan baku narkotika c. Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya d. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai denganpermintaan dalam resep e. Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.



3.



Penyerahan Obat a. Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiketdengan b. c. d. e.



resep sebelum dilakukan penyerahan. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien. Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat Menanyakan dan menuliskan alamat / nomor telepon pasien



dibalik resep f. Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



12



2.3. TAHAP-TAHAP PELAYANAN RESEP Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep adalah menjadi tanggung Apoteker Pengelola Apotek. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung dengan keahlian profesinya dan dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker wajib memberi informasi tentang penggunaan secara tepat, aman, rasional, kepada pasien atas permintaan masyarakat. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan palayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberin informasi, monitoring pnggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhirnya sesuai



harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus



memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan. Berikut digambarkan tahaptahap pelayanan resep di apotek secara umum :



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



13



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



14



2.4. SALINAN RESEP Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli. Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara). Salinan resep memuat : 



Semua keterangan yang terdapat dalam resep asli







Nama dan alamat apotek







Nama dan nomor Surat izin pengelolaan apotek







Tanda tangan atau paraf APA







Tanda det atau detur untuk obat yang sudah diserahkan; tanda nedet atau nedetur untuk obat yang belum diserahkan







Nomor resep dan tanggal peresepan Salinan resep harus ditandatangani oleh APA (bila tidak ada dilakukan oleh



apoteker pendamping, asisten apoteker kepala, apoteker supervisor atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan). Resep/salinan resep harus dirahasiakan. Resep/salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



15



yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan resep diatur dalam kepmenkes No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek, disebutkan bahwa salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, yang selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli, harus memuat pula: 1.



Nama dan alamat Apotek



2.



Nama dan nomor Surat Izin Pengelola Apotek



3.



Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek



4.



Tanda ‘det’ atau ‘detur’ untuk obat yang sudah diserahkan; tanda ‘nedet’ atau ‘ne detur’ untuk obat yang belum diserahkan



5.



Nomor resep dan tanggal pembuatan



Permenkes No. 922 tahun 1993 pasal 17 menyebutkan bahwa: APOTEK ZAHRA FARMA



Ayat 1 : Salinan resep harus ditandatangani apoteker Jl. Gunung Meluhu Kendari Telp. 0401-3009821



: HADIJAH, Apt. Ayat 3 : Resep atau salinan Apoteker resep hanya bolehS. Farm., diperlihatkan kepada dokter



penulis



resep



atau



SIPA No. 04/DKK/IX/2012/006



yang



merawat



penderita,



COPY RESEP



penderita



yang



bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang Salinan dari Resep No. ………………… Iter: ……….………..



merut peraturan yang berlaku. Dari Dokterperundang-undangan : …………………………….………….…..….. Dibuat tanggal



Contoh copy resepPro/Umur : Alamat



: ……………………….. No. ..……….....……. :…………….............. …../………………….… : ………………………………………………..



R/



Kendari, ………….. 20… Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep P.C.C Apoteker



16



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan dari data yang diperoleh dari penyusunan makalah ini, maka dapat disimpulkkan bahwa: 1. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat yang ditulis dalam resep dengan obat lain. 3. Tahapan pelayanan resep yaitu Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R/ pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadangkadang cara pembuatan atau keterangan lain (liter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter. 4. Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli.



B. SARAN Saran penulis dari penyusunan makalah ini berikutnya adalah sebaiknya setiap apoteker dan petugas kesehatan lainnya harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam melakukan pelayanan kesehatan dengan baik.



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



17



DAFTAR PUSTAKA Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, 2006, Pedoman Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9 24/MENKES/PER/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek no. 2. Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan R I, Jakarta. Purwanti, Angki., Harianto., Sudibjo, Supardi, 2004, Gambaran Pelaksanaan Standar Pelayanan Farmasi di Apotek DKI Jakarta Tahun 2003, Majalah Ilmu Kefarmasian, Vol. I, No.2, Jakarta. Syamsuni, H. A., 2006, Ilmu Resep, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.



Proses Pelayanan Resep dan Salinan Resep



18