Makalah Pelayanan Sektor Publik  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENELITIAN “INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KESEHATAN KOTA CILEGON: STUDI KASUS PROGRAM GEGANA PEDES” Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Penelitian Lapangan pada Mata Kuliah Pelayanan Sektor Publik Dosen Pengampu Mata Kuliah : Bayu Nurrohman, M.IPol



Disusun Oleh :



Disusun oleh : 1.



Yugni Maulana Aziz



6670170056



2.



Noval Zaidan Wardani



6670170066



3.



Muhammad Ibnu Fajar



6670170057



4.



Ilham Rasyid



6670170055



5.



Dwi fatuh nurkhawani



6670160109



6.



Gika wijaya pratama



6670160110



Kelas : VC PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2019



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji syukur pada Allah SWT, atas berkat dan rahmatNya kami dapat menyelesaikan laporan penelitian yang berjudul “Inovasi Pelayanan Publik Pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon: Studi Kasus Program Gegana Pedes” tepat pada waktunya. Sholawat serta salam tak lupa kami junjungkan pula pada Baginda besar kita Nabi Muhammad Saw. Alasan kami mengambil topik ini karena topik ini dirasa sangat menarik untuk dibahas secara lebih lanjut dan dapat menambah wawasan bagi pembaca dan khususnya untuk penulis. Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan laporan ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu segala kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kesalahan yang terdapat dalam laporan penelitian ini tidak terulang lagi. Dan yang terakhir, Semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Serang, 11 November 2019



Tim Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................. DAFTAR ISI ................................................................................................ BAB I PENDAHULUAN............................................................................. A. Latar Belakang Masalah..................................................................... B. Rumusan Masalah ............................................................................. C. Tujuan Penulisan................................................................................ D. Metode Penulisan ............................................................................... BAB II KERANGKA TEORI..................................................................... A. Teori Pelayanan Publik ...................................................................... B. Teori Inovasi Pemerintahan ............................................................... BAB III PEMBAHASAN............................................................................ A. Gambaran Umum Lapas Kelas III Kota Cilegon............................... B. Profil Gegana Pedes.......................................................................... C. Mekanisme Kaderisasi...................................................................... D. Pencegahan Penyakit di Lapas........................................................... E. Layanan Kesehatn Lapas................................................................... F. Dampak Pelaksanaan Program Gegana Pedes................................... BAB IV PENUTUP................................................................................... A. Kesimpulan................................................................................. B. Saran............................................................................................ DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. LAMPIRAN DOKUMENTASI.................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan merupakan hak mutlak yang harus di terima oleh seluruh kehidupan rakyat indonesia sehingga kesehatan selalu menjadi alasan utama dalam merancang program pemerintah, adapun hal yang kemudian bisa menjadikan diri kita sehat salah satunya selalu rutin hadir ke puskesmas ataupun lembaga kesehatan yang lain sehingga kita akan selalu mendapatkan terus-menerus ksehatan yang di inginkan oleh diri kita sendiri secara khusus dan untuk masyarakat secara umum untuk itu pemerintah harus selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan yang bisa di amini dalam dalam memberikan pelayanan terhadap pemerintahan merupakan program pemerintah itu sendiri sehingga program pemerintah harus terus berinovasi terus-menerus untuk selalu update agar terus relevan dengan keadaan kongkrit dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga akhirnya masyarakat merasa puas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah itu sendiri. Adapun soal gegana pedes ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang di lakukan oleh dinas kesehatan kota cilegon itu sendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kota cilegon, bahkan program gegana pedes ini sendiri mendapatkan award sebagai program kerja paling inovatif, untuk itu kami jadikan sebagai penelitian kami di penelitian Pelayanan Sektor Publik ini sendiri untuk melihat bagaimana kemudian program gegana pedes ini sendiri di buat lalu di terapkan dan dirasakan juga oleh masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan yang bisa diamini dalam memberikan pelayanan terhadap pemerintahan merupakan program



pemerintah itu sendiri, sehingga program pemerintah harus terus berinovasi terus-menerus untuk selalu update agar terus relevan dengan keadaan kongkrit dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga akhirnya masyarakat merasa puas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah itu sendiri. Adapun soal Gegana Pedes (Gerakan Warga Binaan Peduli Kesehatan) ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas DTP Cibeber dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemaysarakatan (WBP) Lapas III kota Cilegon. Bahkan program Gegana Pedes ini sendiri mendapatkan penghargaan atau award top 45 Inovasi Pelayanan Publik sebagai program kerja paling inovatif. Untuk itu kami jadikan sebagai penelitian kami di penelitian Pelayanan Sektor Publik ini sendiri untuk melihat bagaimana kemudian program Gegana Pedes ini sendiri dibuat lalu diterapkan. Setelah kami melakukan observasi langung dengan cara turun ke lapangan, yaitu ke Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas III Cilegon, kami menemukan beberapa dasar atau tolak ukur sehingga lahirnya inovasi dari UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Dinas) Puskesmas DTP (Dengan Tempat Perawatan) Cibeber. Beberapa hal yang menjadi dasar dari lahirnya inovasi Gegana Pedes, antara lain kurangnya tenaga kesehatan di Lapas III Cilegon, penyakit yang memprihatinkan yang diderita oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan adanya kerjasama yang baik yang dijalin oleh Kementrian Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Pemerintah Daerah . Adapun Inovasi yang dicanangkan oleh UPTD Puskesman DTP Cibeber adalah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, maka Puskesmas DTP Cibeber dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemsayarakatan Kelas III Cilegon dengan UPTD Puskesmas DTP Cibeber tentang Kerjasama Operasional Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Lapas tercantum pada surat perjanjian No. 500/1241/XI/2017.



Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada hari Selasa tepatnya pada tanggal 7 November tahun 2017 lalu. Gegana Pedes yang menjadi salah satu inovasi dari Puskesmas DTP Cibeber termasuk dalam POKJA Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang esensial dengan sasarannya adalah warga binaan Lapas III Cilegon dan penanggung jawab inovasi ini adalah Dr. Arief Dharma Hartana yang sekaligus menjadi pencetus utama inovasi Gegana Pedes. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian ini dapat di indentifikasi permasalahan – permasalahan tentang Penerapan Program Gegana Pedes yaitu : 1. Bagaimana latar belakang program inovasi Gegana Pedes pada Lapas Kelas III Cilegon? 2. Bagaimana penerapan program inovasi Gegana Pedes pada Lapas Kelas III Cilegon? 3. Bagaimana dampak dari adanya program inovasi Gegana Pedes terhadap pelayanan kesehatan di Lapas Kelas III Cilegon? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian sebagai berikut : 1. Untuk dapat meneliti terkait program inovasi Gegana Pedes yang dicanangkan oleh DTP Cibeber. 2. Untuk dapat mengetahui terkait bagaimana latar belakang dari program inovasi Gegana Pedes di Lapas Kelas III Cilegon. 3. Untuk dapat menelaah dampak program Gegana Pedes terhadap pelayanan kesehatan terlebih khusus di Lapas Kelas III Cilegon.



D. Metode Penelitian



Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Menurut Zuriah (2006:47) pendekatan deskriptif kualitatif adalah memaparkan seluruh kejadian dan gejala – gejala, fakta – fakta secara sistematis dan akurat mengenai sifat – sifat populasi. Fokus penelitian ini adalah penerapan pelayanan public berbasis program gegana pedes. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan dilingkungan masyarakat sekitar Dinas Kesehatan tersebut. Adapun kemudian terkait Prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis data dengan model interaktif menurut Miles dan Huberman yang dikutip oleh Muri Yusuf (2014:407409) yaitu, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.



BAB II LANDASAN TEORI A. Pelayanan Publik A.S. Moenir (2002:26-27) mendefinisikan “pelayanan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu dimana tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani atau dilayani, tergantung kepada kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi harapan pengguna.” Jadi dapat dikatakan pelayanan adalah kegiatan yang bertujuan untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain. Dari definifi tersebut dapat dimaknai bahwa pelayanan adalah aktivitas yang dapat dirasakan melalui hubungan antara penerima dan pemberi pelayanan yang menggunakan peralatan berupa organisasi atau lembaga perusahaan. Dalam kamus Bahasa Indonesia (1990), pelayanan publik dirumuskan sebagai berikut : a. Pelayanan adalah perihal atau cara melayani. b. Pelayanan adalah kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan jasa. c. Pelayanan medis merupakan pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pensegahan, diagnosa dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu. d. Publik berarti orang banyak (umum) Pengertian publik menurut Inu Kencana Syafi’ie, dkk (1999:18) yaitu : “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai- nilai norma yang mereka miliki”. Pengertian lain berasal dari pendapat A.S. Moenir (1995:7) menyatakan bahwa : “Pelayanan umum adalah suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu”. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa



pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam proses kegiatan pelayanan publik terdapat beberapa faktor atau unsur yang mendukung jalannya kegiatan. Menurut A.S. Moenir (1995:8), unsur-unsur tersebut antara lain : a.) Sistem, Prosedur dan Metode Yaitu di dalam pelayanan publik perlu adanya sistem informasi , prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan. b.) Personil, terutama ditekankan pada perilaku aparatur; dalam pelayanan publik



aparatur



pemerintah



selaku



personil



pelayanan



harus



profesional, disiplin dan terbuka terhadap kritik dari pelanggan atau masyarakat. c.) Sarana dan prasarana Dalam pelayanan publik diperlukan peralatan dan ruang kerja serta fasilitas pelayanan publik. Misalnya ruang tunggu, tempat parker yang memadai. d.) Masyarakat sebagai pelanggan Dalam pelayanan publik masyarakat sebagai pelanggan sangatlah heterogen baik tingkat pendidikan maupun perilakunya. Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan



publik



yang



profesional,



kemudian



Lijan



Poltak



Sinambela(2008:6) mengemukakan azas-azas dalam pelayanan publik tercermin dari: a.) Transparansi Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.



b.) Akuntabilitas Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c.) Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. d.) Partisipatif Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. e.) Keamanan Hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi. f.) Keseimbangan Hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak. Dalam proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip pelayanan publik menurut keputusan MENPAN No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 antara lain adalah : a. Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelitbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. b. Kejelasan Persyaratan teknis dan administrative pelayanan publik; unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik; rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. c. Kepastian waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. d. Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. e. Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum. f. Tanggung jawab Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas



g.



h.



i.



j.



penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Kelengkapan sarana dan prasarana Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika. Kemudahan akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika. Kedisiplinan, kesopan dan keramahan Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas. Kenyamanan Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain- lain.



Penyelenggaraan



pelayanan publik harus memiliki standar



pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. “Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diataati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.” Kep. MENPAN No. 63 Th 2003:VB, meliputi : 1.) Prosedur pelayanan Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengadaan. 2.) Waktu penyelesaian Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. 3.) Biaya pelayanan Biaya atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses pemberian pelayanan. 4.) Produk Pelayanan Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



5.) Sarana dan prasarana Penyedia sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. 6.) Kompetensi petugas pemberi pelayanan Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan. Azas, prinsip, dan standar pelayanan tersebut diatas merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah dan juga berfungsi sebagai indikator dalam penilaian serta evaluasi kinerja bagi penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya standar dalam kegiatan pelayanan publik ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan prosesnya memuaskan dan tidak menyulitkan masyarakat. Timbulnya pelayanan umum atau publik dikarenakan adanya kepentingan, dan kepentingan tersebut bermacam- macam bentuknya sehingga pelayanan publik yang dilakukan juga ada beberapa macam. Berdasarkan keputusan MENPAN No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain : a.) Pelayanan administratif Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Pendudukan (KTP), akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat kepemilikan atau penguasaan Tanah dan sebagainya. b.) Pelayanan barang Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.



c.) Pelayanan jasa Yaitu pelayanan yang menghasikan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya. Kegiatan



pelayanan



publik



diselenggarakan



oleh



instansi



pemerintah. Instansi pemerintah merupakan sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau satuan orang kementrian, departemen, lembaga, pemerintahan non departemen, kesekertariatan lembaga tertinggi dan tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. Untuk menciptakan kegiatan pelayanan publik yang berkualitas, maka Menteri Pendayagunaan Negara menerbitkan keputusan No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 mengenai pola penyelenggaraan pelayanan publik, yang antara lain : a) Fungsional Pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. b) Terpusat Pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan. c) Terpadu 1.) Terpadu Satu Atap Pola pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melelui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan. 2.) Terpadu Satu pintu Pola pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. 3.) Gugus Tugas Petugas pelayanan secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.



B. Inovasi Pemerintahan Albury (dalam Yogi Suwarno, 2008 : 23) secara lebih sederhana mendefinisikan inovasi sebagai new ideas that work. Ini berarti bahwa inovasi adalah berhubungan erat dengan ide-ide baru yang bermanfaat. Inovasi dengan sifat kebaruannya harus mempunyai nilai manfaat.



Selanjutnya,



Albury



secara rinci menjelaskan bahwa ciri dari inovasi yang berhasil adalah adanya bentuk penciptaan dan pemanfaatan proses baru,produk baru, jasa baru dan metode penyampaian yang baru, yangmenghasilkan perbaikan yang signifikan dalam hal efisiensi, efektivitas maupun kualitas. Menurut Metcalfe (dalam Erni Zuhriyati dkk, 2012 : 9) , inovasi merupakan system yang menghimpun institusi-institusi berbeda yang berkontribusi, secara bersama maupun individu, dalam pengembangan dan difusi teknologi-teknologi baru dan menyediakan kerangka kerja (framework) yang mana pemerintah membentuk



dan



mengimplementasikan



kebijakan-kebijakan



untuk



mempengaruhi proses inovasi. Dengan demikian, sistem inovasi merupakan suatu sistem dari lembaga – lembaga yang saling berkaitan untuk menciptakan, menyimpan, dan mengalihkan (mentransfer) pengetahuan, keterampilan yang menentukan teknologi baru. Inovasi tidak akan bisa berkembang dalam kondisi status quo. Inovasi mempunyai satu sifat mendasar yaitu sifat kebaruan. Sifat kebaruan ini merupakan ciri dasar inovasi dalam menggantikan pengetahuan, cara, objek, teknologi atau penemuan yang lama, yang sudah tidak efektif dalam menyelesaikan suatu masalah walaupun tidak ada satu kesepahaman definisi mengenai inovasi, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa inovasi mempunyai atribut yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai pelaksanaan inovasi (Rogers dalam Yogi Suwarno,2008 : 17) yaitu: 1) Relative Advantage atau Keuntungan Relatif. Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilai kebaruan



2)



3)



4)



5)



yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain. Compatibility atau Kesesuaian. Inovasi juga mempunyai sifat kompatibel atau kesesuaian dengan inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang tidak sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian dariproses transisi ke inovasi terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih cepat. Complexity atau Kerumitan. Dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh jadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting. Triability atau Kemungkinan dicoba. Inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang lama. dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk mengujii kualitas dari sebuah inovasi. Observability atau Kemudahan diamati. Sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.



Sedangkan strategi inovasi dalam pemerintahan menurut Sangkala (2013 : 38) yaitu: A. Layanan terintegrasi, dimana sektor publik menawarkan peningkatan sejumlah layanan, warga memiliki harapan yang tidak sederhana yang mana warga meminta layanan yang disediakan disertai dengan kenyamanan. B. Desentralisasi pemberian dan monitoring layanan lebih dekat dengan masyarakat dan biasanya membentuk kepastian tehadap tingkat permintaan yang tinggi sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat atau pelaku bisnis. C. Pemanfaatan kerjasama, bermakna sebagai pemerintahan yang inovatif untuk memenuhi peningkatan pemenuhan agar lebih efisien dalam pemberian layanan publik, lebih kolaboratif antar organisasi dan juga terjadi kerjasama antara publik dan swasta.



D. Pelibatan warga Negara. Kewenangan pemerintah yang Inovatif harus merealisasikan peran peran pentingnya dengan mendorong peran warga untuk berpartisipasi dalam mendorong perubahan. E. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.



BAB III PEMBAHASA N A. GAMBARAN UMUM LAPAS KOTA CILEGON Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. Memiliki Visi dan Misi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon sebagai berikut: A. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. B. MISI : 1) Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2) Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3) Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4) Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga masyarakat yang berkunjung. Berikut adalah Kinerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon:



● Penyelenggaraan MOU dengan Instansi terkait (Puskesmas Cibeber) dalam hal pelayanan kesehatan bagi WBP/ wargabinaan ● Penyelenggaraan MOU dengan Instansi terkait (BLK Kota Cilegon) dalam hal Kegiatan Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Perkayuan ● Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban ● Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan Keliling bagi WBP/ wargabinaan dengan Instansi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) kota Cilegon; ● Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Intelektual bagi WPB/ wagabinaan dengan Lembaga PPA (Pola Pertolongan Allah) Sementara itu, dengan kondisi bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon dibangun sejak tahun 2010 dan telah beberapa kali mengalami penambahan & renovasi bangunan sarana pendukung namun tidak merubah struktur bangunan yang lama dan terakhir dilakukan pembangunan penambahan sarana dan prasarana penunjang. Luas bangunan mencapai 4.450 m2, meliputi: bangunan utama, sarana ibadah, sarana olah raga, dan halaman dalam yang dibatasi dengan ruang perkantoran dan tembok keliling. Bangunan utama terdiri atas Ruang: Perkantoran, Serba Guna, Kunjungan, Kesehatan, Dapur, Gudang, Pos Jaga, Kantin, dan kamar-kamar hunian. Memiliki Kapasitas kamar hunian 1.300 (Seribu Tiga Rastus) orang terdiri atas 120 (Seratus dua puluh) kamar dan ditambah 2 (Dua) lantai berupa barak. Berikut ini rinciannya: a) Luas Tanah Seluruhnya: 48.250 m2. b) Penggunaan tanah 1. Untuk Bangunan Rumah Dinas ⮚ Tipe C/120 m2 : 1 (satu) unit Rumah Dinas KALAPAS ⮚ Tipe D/90 m2 : 3 (tiga) unit ⮚ Tipe D/70 m2 : 2 (dua) unit 2. Kondisi Bangunan Rumah Dinas ⮚ Tipe C/120 m2 : Baik ⮚ Tipe D/90 m2 : Baik ⮚ Tipe D/70 m2 : Baik a. Bidang tugas ● SUBSEKSI PEMBINAAN 1) Pengelola Pembinaan Kepribadian 2) Pengelola Data Kesehatan



3) Pengelola Kesehatan 4) Bidang Kesehatan 5) Pengelola Bimibingan Kemandirian 6) Pengelola Sarana Kerja 7) Pengelola Hasil Kerja ● Subseksi admisi dan orientasi 1) Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan 2) Pengadministrasi Layanan Kunjungan 3) Penelaah status warga binaan pemasyarakatan ● Subseksi keamanan dan ketertiban 1) Pengolah Data Laporan Pemeliharaan 2) Pengolah Data Laporan Keamanan dan Ketertiban ● Subseksi tata usaha dan kepegawaian 1) Pengelola Kepegawaian 2) Bendahara 3) Pengelola Keuangan 4) Pengelola Barang Milik Negara 5) Pengadministrasi Umum



B. PROFIL GEGANA PEDES Pemerintahan kota cilegon berhasil meraih penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik pada Tahun 2019 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Inovasi yang berhasil meraih penghargaan tersebut adalah Kader “GEGANA PEDES” (Gerakan Warga Binaan Peduli Kesehatan). Kader Gegana Pedes sendiri dikerjakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon yang selanjutnya bekerja sama dengan Puskesmas DTP Cibeber. Inovasi tersebut merupakan pelayanan yang memberikan kemudahan bagi para warga binaan lapas kelas 3 Cilegon dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Hadirnya kader gegana pedas dikarenakan kurang nya atau terbatasnya tenaga kesehatan yang ada dilapas sehingga menyulitkan bagi tenaga kesehatan untuk memeriksa satu persatu kondisi narapidana di dalam lapas, banyaknya narapidana yang ada di lapas kelas kota cilegon membuat tenaga kesehatan lapas untuk meminta bantuan kepada Kesehatan Lingkungan Hidup. Dari kesehatan lingkungan hidup diberikan



kewenangan kepada Puskesmas DPT Cibeber yang selanjutnya membentuk TIM POSKESLAB yang di penanggung jawab oleh DR. ARIEF DHARMA HARTANA. Selanjutnya dr. arief melakukan binaan terhadap kader gegana pedes yang dimana kader tersebut secara sukarela menjadi kader gegana pedes. Adapun binaan yang dilakukang adalah: mendapatkan pelatihan seperti perawat, mulai dari tensi darah, pertolongan pertama dll. Awal berdirinya Kader Gegana Pedes pada tanggal 7 november 2017. Dengan membuat inovasinya yaitu memprioritaskan kesehatan narapidana di dalam lapas. Adapun program yang diberikan kepada kader gegana pedes adalah mencari WBP yang sakit kemudian diserahkan peda dinas kesehatan DPT Cibeber. Pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas DPT Cibeber menyesuakan dengan keadaan yang ada di lapas seperti TBC, HIV, DBD, ISPA Dll. Adapun peran kesehatan lingkungan adalah sebagai menganalisis air bersih seperti kebutuhan untuk minum dan mandi.



C. MEKANISME KADERISASI Setiap program pemerintahan memang sudah seharusnya ada muatan secara setruktur yang terbangun dengan baik artinya ada hal yang baru yang kemudian bisa di bawa kedalam program sehingga suatu program tidak monoton dan bisa belajar dari perjalanan organisasi sebelumnya sebagai layanan yang baik berangkat dari evaluasian dengan baik dan rapih dalam penerapam organisasi. Kader gegana ini sebagai pembentukan seorang kader secara terstruktur dalam kegitan kesehatan dengan cara mendidik, mengajarkan, memberikan pelatihan khusus terhadap warga binaan yang terpilih menjadi kader, adapun dengan adanya kader gegana ini sendiri sehingga memberikan dampak tersendiri terahadap kesehatan dalam lapas dan kader itu sendiri dalam proses memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana lain. Berangkat dari keresahan Dr. Arief sebagai tenaga kesehatan lapas yang menaungi lebih dari 1000 narapidana yang membutuhkan kesehatan maka itu di bentuklah sebuah gerakan untuk meneruskan dan membantu tenaga Dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana yang terkena penyakit, namun secara teknis mungkin akan di jelaskan bagaimana teknis itu berjalan dengan baik : Pertama, mengklasifikasikan narapidana yang akan menjadi kader gegana kecuali yang memiliki penyakit orang dengan HIV sehingga di temukanlah kader siap menjadi bagian dari gegana. Kedua, menemukan narapidana yang memiliki potensi kesehatan yang baik dan mau untuk di berikan pendidikan mengenai kesehatan itu sendiri sehingga akan memudahkan dokter pelayan narapidana memberikan ilmu pengetahuan mengenai kesehatan. Ketiga, pemberian pendidikan mengenai kesehatan dan mulai memberikan pekerjaan penanganan kesehatan di dalam lapas itu sendiri, baik mendata maupun menangani secara langsung para narapidana yang terkena penyakit.



Adapun setelah adanya jenjang kaderisasi yang di lakukan berdasarkan tingkat kesurutan anggota, artinya pengangkatan narapidana sebagai tenaga medis itu sendiri akan di sesuaikan seiring dengan adanya proses penurunan kader dalam penanganan medis dengan adanya keluar sebagai setatus napi ataupun memang ada pengunduran diri sehingga barulah akan mengambil ulang kader yang di butuhkan untuk mendapatkan kader kembali untuk mendapatkan tambahan tenaga. D. PENCEGAHAN PENYAKIT DI LAPAS Berdasarkan penelusuran dan wawancara yang telah kami lakukan, terdapat pencegahan penyakit yang ada di Lapas guna menjaga kondisi kesehatan para warga binaan tersebut baik sehat secara rohani dan jasmani. Adapun terkait teknis pencegahan penyakit di lapas terdapat beberapa langkah yang dilakukan berdasarkan data yang kami himpun diantaranya sebagai berikut: 1) Pusling (Puskesmas Keliling) Puskesmas keliling merupakan bagian dari program kerja yang telah disepakati bersama yang berisikan pelayanan diantaranya penyuluhan tentang menjaga kesehatan badan, pemeriksaan fisik, pengobatan, dan konseling. 2) Mobil VCT VCT adalah voluntary counselling and testing atau bisa diartikan sebagai konseling dan tes HIV sukarela (KTS). Layanan ini bertujuan untuk membantu pencegahan, perawatan, serta pengobatan bagi penderita HIV/AIDS. VCT bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit maupun klinik penyedia layanan VCT. Selain itu, penyakit yang dikonsulkan bukan hanya itu, ada juga sifilis dan TBC karena ketika ditelusuri fokus dan perhatiannya hanya kepada beberapa penyakit itu saja. 3) Promosi Kesehatan Promosi kesehatan adalah ilmu dan seni membantu masyarakat menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal. Kesehatan yang optimal didefinisikan



sebagai keseimbangan kesehatan fisik, emosi, sosial, spiritual, dan intelektual. Menurut Bu Ema selaku perawat di Lapas III Cilegon ia mengatakan bahwa dengan memberikan pengetahuan dan edukasi tentang pentingnya menjaga pola hidup sehat bukan hanya fisik, tetapi kesehatan spiritual dan emosional membantu meminimalisir pengurangan WBP yang memiliki penyakit dan cenderung lebih sehat. 4) Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan yang dimaksud adalah kesehatan tempat mereka tinggal sekarang lebih terkontrol terkait masalah kesehatannya, jadi mereka dapat menjaga kebersihan lingkungannya di Lapas dengan kesadarannya sendiri. Selain itu, peran kesehatan lingkungan juga sebagai menganalisis air bersih seperti kebutuhan untuk minum dan mandi bagi para warga binaan pemasyarakan di Lapas. E. LAYANAN KESEHATAN LAPAS Berdasarkan hasil kesepakatan antara UPTD PUSKESMAN DTP CIBEBER memberikan gambaran umum bahwa ada banyak hasil kesepatan keduanya yang tertuang dalam lembar perjanjian tersebut seperti yang tercantum dalam pasal 1 lembar perjanjian pada bab pengertian umum tersebut di katakan bahwa: Pertama, memberikan operasional pelayanan kesehatan (KOPK) yang merupakan sebuah pengelolaan pelayanan kesehatan mandiri dari pihak pertama yang kemudian di teruskan di berikan fasilitas oleh pihak kedua. Kedua, fasilitas kesehatan lapas artinya pihak UPTD Cibeber menyediakan ruag perawatan, pemeriksaan, depo obat, atau yang di sebut sebagai FKL (Fasilitas Kesehatan Lapas Ketiga, Kegiatan Kesehatan Lapas merupakan jenis layanan kesehatan lapas seperti penyuluhan kesehatan, pengobatan, VCT Mobile, IMS Diagnosa, Konseling, Rehabilitasi, Rujukan, Kesehatan Jiwa, Kesehatan olah raga, Pembinaan dan Kaderisasi warga binaan yang di laksanakan di lapas kelas III Cilegon



Keempat, pelayanan penyuluhan kesehatan dengan promosi secara visual, ceramah dan Bahasa tubuh yang di berikan untuk menambah wawasan keseh bagi warga binaan lapas. Kelima, pengobatan/pusling pengadaan kunjungan luar gedung dengan pemberian terapi kepada napi yang sudah di berikan diagnosa oleh dokter. Keenam, VCT Mobile yang merupakan agenda pencegahan penyakit dengan melakukan kegiatan penyuluhan, pemeriksaan dan konseling HIV/AIDS yang di lakukan diluar tempat layanan dengan prinsip tanpa paksaan dan kerahasiaan yang tetap terjaga. Ketujuh, Secreening TBC/Kusta dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyakit tuberculosis, terahdap warga binaan kelas III lapas Cilegon dengan tim kesehatan Kedelapan, Pemeriksaan Laboratorium sederhana sebagai kegaiatan yang di lakukan dalam menambah referensi setelah pemeriksaan kesehatan untuk penegakan diagnose penyakit. Kesembilan, Konseling upaya yang bisa di lakukan dengan pendekatan interpersonal kepada warga binaan yang mengalami masalah kesehatan Kesepuluh, Rehabilitasi adalah pelayanan rawat jalan bagi penerima manfaat yang masih memerukan konsultasi mengenai penyakit setelah menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Lapas. Kesebelas, rujukan dengan ini napi yang mengalami penyakit bisa mendapatkan layanan penanganan medis dengan fasilitas yang jauh lebih lengkap dalam penanganan kegiatan bagi warga binaan di lapas. Keduabelas, konsultasi medis sebagai upaya untuk mendapatkan informasi tentang penegakan diagnosa dari warga binaan atau petugas sipir yang membutuhkan informasi terakit penyakit yang di derita atau sebagai penambah informasi kesehatan Ketigabelas, kesehatan jiwa sebagai kegiatan untuk melihat dan memantau kesehatan emosional, psikologis dan sosial yang terkait dari hubungan interpersonal yang terlihat dari perilaku warga binaan terhadap lingkungan lapas.



Keempatbelas, kesehatan olahraga adalah kegiatan aktifitas fisik yang di lakukan untuk memantau kebugaran jasmani melalui olahraga di lingkungan lapas Kelimabelas, pembinaan dan pendelegasian petugas lapas sebagai upaya pembentukan petugas pengawas dan pendelegasian di bidang kesehatan secara terstruktur dengan cara mendidik, mengajarkan memberikan pelatihan khusus terhadap petugas lapas yang terpilih. Keenambelas, pembinaan dan kaderisasi warga binaan uapaya pembentukan seorang kader secara terstruktur dalam kegiatan kesehatan dengan cara mendidik, mengajarkan, memberikan pelatihan khusus terhadap binaan yang terpilih menjadi kader. Ketujuhbelas, penerima manfaat yaitu orang yang telah mendapatkan ketetapan pelayanan dari puskesmas cibeber sebagai pihak kedua Kedelapanbelas, rekam medis berkas yang berisikan catatam dokumen medis yang berisikan identitias diri, hasil pemeriksaan, pengobatan telah di berikan serta tindakan pelayanan lain. Kesembilanbelas, biaya kesehatan yaitu biaya kerjasama operasional pelayanan kesehatan dalam pengadaan sarana dan prasarana kegiatan kesehatan di lembaga permasyarakatan kelas III Cilegon. Namun sebetulnya secara lebih rinci pokok-pokok pelayanan kesehatan lapas sendiri memberikan banyak kebermanfaatan terhadap maysarakat lapas, termasuk juga secara khusus dari sini artinya ada banyak layanan kesehatan yang di hasilkan dari hasil kerjasama antara UPTD Puskesmas Cibeber yang kemudian akan di jalankan pelaksaan nya itu sendiri di dalam lapas Cilegon kelas III secara khusus di dalam lapas laki-laki F. DAMPAK PELAKSANAAN PROGRAM GEGANA PEDES Program gerakan sadar kesehatan untuk warga binaan ini tujuan dasarnya ialah untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan dalam penanganan kesehatan mereka. Terkait dampak dari pada program ini ialah yang sangat dirasakan kebermanfaatannya adalah warga binaan Lapas kelas III



Cilegon secara khususnya. Dampak yang mereka rasakan menurut wawancara kami pada saat dilokasi penelitian ialah kondisi atau pola hidup sehat lebih bisa dipraktekan dengan mudah dan dapat mengurangi penyakit yang mereka derita baik fisik maupun nonfisik. Selain itu, penanganannya juga cepat dikarenakan relawan atau kader gegana ini dalam memonitoring teman-teman mereka yang ada di Lapas menjadikan mengidentifikasi penyakit dan pencegannya dengan cepat. Selanjutnya, dampak bagi para kader gegana sendiri mereka semakin terlatih dan terampil dalam menangani permasalahan kesehatan yang ada di Lapas sehingga membantu tenaga medis yang ada di Lapas untuk mengidentifikasinya dengan mudah.



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan dan Saran Inovasi pemerintah Gegana Pedes (Gerakan Warga Binaan Peduli Kesehatan) yang merupakan bentuk inovasi pelayanan publik oleh UPTD Puskesmas DTP Cibeber dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas III Cilegon terbilang sudah efektif dan juga memenuhi segala unsur pelayanan publik yang sebagaimana semestinya. Inovasi Gegana Pedes ini dalam pelaksanaannya juga telah memenuhi atribut yang dijadikan pengukuran untuk menilai pelaksanaan inovasi ini. Adapun atribut-atribut tersebut, antara lain Keuntungan Relatif, Kesesuaian, Kerumitan, Kemungkinan Dicoba, dan Kemudahan Diamati. Inovasi Gegana Pedes telah memenuhi seluruh atribut inovasi sebagaimana dikemukakan oleh Rogers (2008 : 17). Tujuan utama inovasi yang mendapatkan penghargaan top 45 inovasi pelayanan publik sebagai program kerja paling inovatif ini bisa dibilang sudah memenuhi sasaran yang mana kondisi atau pola hidup sehat di Lapas bisa dipraktekan dengan mudah dan juga dapat mengurangi penyakit yang mereka derita baik itu penyakit fisik maupun penyakit non fisik. Adapun untuk kader Gegana Pedes sendiri dampaknya bisa dirasakan yang mana mereka menjadi lebih terampil dalam menangani



permasalahan



kesehatan



yang



ada



di



Lapas



untuk



mengidentifikasikannya dengan mudah, sehingga membuat pelayanan kesehatan di Lapas menjadi efisien. Salah satu alasan dasar dari terbentuknya inovasi Gegana Pedes ini adalah adanya hubungan yang baik yang dijalin oleh kementrian Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Pemerintah Daerah. Dengan adanya hubungan yang baik seperti itu, maka akan memungkinkan lahirnya inovasi-inovasi baru pemerintah yang efektif. Kelompok kami memberikan saran agar instansi-instansi lain juga harus bisa menjalin hubungan yang baik satu sama lain karena faktanya pada sekarang ini banyak dari lembaga-lembaga pemerintahan yang masih bersaing satu sama lain, bukannya membangun sinergi yang baik antara satu dan yang lain.



DAFTAR PUSTAKA Jurnal Kurniawan Cahyadi Robi, “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah”, Journal of Law Vol. 10, No. 3, September 2016. Kertati Indra, “Inovasi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Layanan Dasar Akte Kelahiran” , Mimbar Administrasi Vol. 1, No. 1, Oktober 2017. Suhendra Adi, “Inovasi Daerah dalam Reformasi Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan Kota Magelang” , Jurnal Inovasi Kebijakan Vol. 2, No. 1, Maret 2018. Himam Fathul, “Inovasi Pada Organisasi Pemerintah: Tahapan dan Dinamika” E-Journal GAMA JOP Vol. 2 No.1, 2016. Pratama Hamdani, “Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Deskriptif tentang Strategi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Kota Surabaya dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor)”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik Vol. 3, No. 3, September – Desember 2015. Portal Berita Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Kader Gegana Pedes, Awasi Kesehatan Para WBP dari dalam Lapas”. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kader-gegana-pedes-awasikesehatan-para-wbp-dari-dalam-lapas , diakses pada tanggal 20 November 2019 pada pukul 20:32 WIB.



DOKUMENTASI