Makalah Pemutusan Hubungan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (MATA KULIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA)



DOSEN PENGAMPU: Novia Zulfa Hanum, SKM, M.KM



OLEH: Kelompok 2 Wulan Elistia 1910070160005 Buyamin



1910070160006



Battau



1910070160007



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI RUMAH SAKIT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS BAITURRAHMAH 2020



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nantinatikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia dengan judul “Pemutusan Hubungan Kerja”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah MSDM kami yang telah membimbing dan memberikan tugas ini. Demikian, semoga makalah ini dapat memenuhi tugas kelompok kami dan dapat bermanfaat. Terima kasih.



Padang, 25 Desember 2020



Penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.....................................................................................................................2 DAFTAR ISI...................................................................................................................................3 BAB I...............................................................................................................................................4 PENDAHULUAN...........................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................4 1.3 Tujuan....................................................................................................................................4 BAB II.............................................................................................................................................6 PEMBAHASAN..............................................................................................................................6 1.2 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)....................................................................6 2.2 Fungsi Dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).......................................................7 3.2 Prinsip – Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)...........................................................8 4.2 Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)..................................................................8 5.2 Proses Dan Prosedur PHK...................................................................................................10 6.2 Kompensasi PHK.................................................................................................................12 7.2 Perdedaan PHK di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law....13 BAB III..........................................................................................................................................16 PENUTUP.....................................................................................................................................16 3.1.



Kesimpulan.....................................................................................................................16



3.2.



 Saran...............................................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................17



3



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sering kita mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota darisebuah organisasi peruasaan/lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu. Ada yang bekerja di lembaga kepemerintahan dan ada pula yang di lembaga swasta. Bagi merekayang bekerja di lembaga kepemerintahan bisa kita sebut sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mereka bekerja untuk Negara dan di gajih pula oleh Negara dan diatur pula oleh aturan pemerintah. Kemudian ada yang bekerja di lembaga suasta dimana mereka di pekerjakan oleh perusahaan atau lembaga suata diman merka di atur oleh perusahaan dan oleh pemerintah. Dalam mencapai tujuannya perusahaan sangat di pengaruhi oleh yang namanya karyawan. Dalam proses tersebut ada beberapa hal yang harus di perhatikan salah satunya adalah Pemutusan hubungan kerja di Indonesia sendiri Pemutusan hubungan kerja ini di atur dalam undang-undang ketenaga kerjaan yaitu dalam UU RI No 13 Tahun 2003, dimana disini di jelaskan aturan - aturan mengenai pemutusan hubungan kerja. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negatif karena di anggap sebagai pemecatan. Padahal PHK bukan itu tapi ini merupakan proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Dan akan dibahas lebih jelasnya dalam pembahasan makalah ini. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa definisi dari PHK ? 2. Apa fungsi dan tujuan dari PHK ? 3. Jelaskan jenis – jenis dari PHK ! 4. Apa prinsip-prinsip dari PHK? 5. Jelaskan mekanisme dan penyelesaian PHK !



4



1.3 Tujuan 1. Dapat memahami Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Dapat Memenuhi tugas mata kuliah Perilaku Organisasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja.



5



BAB II



PEMBAHASAN 1.2 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai pengertian, diantaranya : a. Menurut Mutiara S. Panggabean Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. b. Menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia.Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). c. Menurut Sondang P. Siagian Pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus. d. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. e. Menurut UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 25 Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.



Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. 6



7



2.2 Fungsi Dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagai berikut: 1.



Mengurangi biaya tenaga kerja



2.



Menggantikan



kinerja



yang



buruk.



Bagian



integral



dari



manajemen



adalah



mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya. 3.



Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu : a.



Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.



b.



Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk



c.



Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.



4.



Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja. Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja memiliki kaitan yang erat dengan alasan Pemutusan



Hubungan Kerja (PHK), namun tujuan lebih menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka tujuan PHK diantaranya: 1. Perusahaan/ pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK. 2. Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan. Tujuan lain pemberhentian yakni agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial.



8



3.2 Prinsip – Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Prinsip-prinsip dalam pemutusan hubungan kerja adalah mengenai alasan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Maka alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain sebagai berikut: 1. Undang-Undang Undang-undang dapat menyebabkan seseorang harus berhenti seperti karyawan WNA yang sudah habis izinnya. 2. Keinginan Perusahaan Perusahaan dapat memberhentikan karyawan secara hormat ataupun tidak apabila karyawan melakukan kesalahan besar 3. Keinginan karyawan Buruh dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu karena alasan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pensiun Ketika seseorang telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan peraturan perusahaan yang disepakati. 5. Kontrak kerja berakhir 6. Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat dijadikan alasan pemberhentian karyawan. Ini bisa berdasarkan keinginan perusahaan atau keinginan 7. Meninggal dunia 8. Perusahaan dilikuidisasi 9. Karyawan dilepas jika perusahaan dilikuidisasi atau ditutup karena bangkrut.



4.2 Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen. 1.



Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara. 9



a. Sementara tidak bekerja: Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masingmasing. b. Pemberhentian



sementara:



Berbeda



dengan



sementara



tidak



bekerja



pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti. 2. Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian. 1. Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan. 2. Terminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana dapat bekerja dengan sukses. 3. Kematian Menurut Mutiara S. Panggabean Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 4 Jenis, diantaranya : 10



1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri (Voluntary turnover) hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi. 2. Pemberhentian Karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (Lay Off). 3. Pemberhentian karena sudah mencapai umur  pensiun (Retirement). Saat berhenti biasanya antara usia 60 sampai 65 tahun. 4. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha. Dalam hal ini pengusaha mmutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas atau kelalian pegawai atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja. Dari beberpa sumber tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah: 1.



Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas.



2.



Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1. Keinginan sendiri 2. Kontrak yang Habis 3. Pensiun 4. Kehendak Perusahaan



5.2 Proses Dan Prosedur PHK Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan. 2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. 11



3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D. 4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P. 5. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri. Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya. Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan: 1. Mengurangi shift kerja 2. Menghapuskan kerja lembur 3. Mengurangi jam kerja 4. Mempercepat pension 5. Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan : 1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus 2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya 4. Pekerja/buruh menikah 5. Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.



12



6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. 7. Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. 8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan 9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan. 10. Pekerja/Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan .



6.2 Kompensasi PHK Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya. 1.



Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :



Masa Kerja Uang Pesangon 



Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.







Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.







Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.







Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.







Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.







Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah.







Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.







Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah. 13







Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.



2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut : Masa Kerja UPMK 



Masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah.







Masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.







Masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah.







Masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah.







Masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah.







Masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.







Masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.







Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.



3. Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi : 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja. 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



7.2 Perdedaan PHK di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law Terdapat aturan-aturan yang berbeda antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law, yaitu sebagai berikut: a. Ketentuan PHK 1. Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada  9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:  Perusahaan bangkrut  Perusahaan tutup karena merugi  Perubahan status perusahaan 14



      2.



pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja pekerja/buruh melakukan kesalahan berat pekerja/buruh memasuki usia pensiun pekerja/buruh mengundurkan diri pekerja/buruh meninggal dunia pekerja/buruh mangkir



RUU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK, diantaranya meliputi:  Perusahaan melakukan efisiensi  Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan  Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang  Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh  Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan b. Pesangon 1. Di dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, wajib dibayarkan pengusaha. Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi beberapa hal seperti:  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Maksimal pesangon yang bisa didapatkan pekerja yang terkena PHK, menurut UU Ketenagakerjaan, bisa mencapai 32 kali upah. 2. Sementara pada RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan. Dalam pasal 156 poin 2 UU 13 Tahun 2003, perhitungan uang pesangon disebutkan diberikan "paling sedikit" sesuai dengan rincian ketentuan yang ada.



15



Sedangkan, pada pasal 156 RUU Cipta Kerja, pesangon diberikan "paling banyak" berdasarkan rincian yang sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Perbedaan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja pada UU Cipta Kerja terdapat perbedaan dengan UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pada UU Cipta Kerja ini, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja apabila perusahaan melakukan efisiensi dihapus. Sementara, besaran maksimal pesangon yang didapatkan pekerja terkena PHK turun menjadi 25 kali upah. Yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).



16



BAB III



PENUTUP 3.1.



Kesimpulan Maka dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan



kerja (PHK)  merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Dan jika pandangan mengenai PHK itu negative maka itu kurang tepat karna PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan misalnya dengan pensiun atau kematian. Maka dari itu pemutusan hubungan kerja dibagi kedalam dua bagian yaitu : 1. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas. 2. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1. Keinginan sendiri 2. Kontrak yang Habis 3. Pensiun 4. Kehendak perusahaan Kemudian perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja tidak langsung lepas tangan namun masih ada yang harus di berikan perusahaan kepada karyawan yaitu berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dimana pemberian uang pesangaon dan uang penghargaan masa kerja disesuaikan dengan seberapa lama karyawan itu bekerja untuk perusahaan.



17



3.2.



 Saran Adapun saran yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini, hendaknya dalam



pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang undang yang berlaku agar tidak ada perselisihan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.



DAFTAR PUSTAKA



Flippo, E.B., 1984. Personnel management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill International Book Company. Jones, G. R. 1994. Organizational theory: Text and cases. New York: Addison Wesley Publishing Company. Kumara, A., Utami, M.S., Rosyid, H.F., 2003. Strategi mengoptimalkan diri menjelang pensiun. Makalah Pembekalan Purna Tugas PNS Kabupaten Purworejo, Juli 2003 (tidak diterbitkan). Manulang, S. H. 1988. Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. Robbins, 1984. Organizational Behavior: Concepts, Controversies, and Application. New York: Prentice-Hall Company International. https://www.academia.edu/10163016/MAKALAH_PHK_TGS_SDM?show_app_ store_popup=true Sulfemi, W. B., & Desmiati, Z. (2018). Model Pembelajaran Missouri Mathematics Project Berbantu Media Relief Experience dalam Meningkatkan Hasil Belajar Siswa. PENDAS MAHAKAM: Jurnal Pendidikan Dasar, 3(3), 232-245. Sulfemi, W. B. (2018). Diktat Tehnik Manajemen Pendidikan Non Formal. Jurnal Pendidikan Non Formal.



18



Sulfemi, Wahyu Bagja. (2018). Modul Manajemen Pendidikan Non Formal. Bogor: STKIP Muhammadiyah Bogor.ll



19