Makalah Perkebunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KONSEP UMUM AKUNTANSI KEUANGAN PERKEBUNAN Dosen Pengampu: Drs. Jumiadi AW, Ak.,M.Si



Oleh : Mia Andini - 7191220008 Kelas: A - Akuntansi Nondik



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGRI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul Konsep Umum Akuntansi Keuangan Perkebunan ini dapat saya selesaikan. Saya sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Medan, 20 Februari 2021 Mia Andini



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah satu sub sektor pertanian adalah perkebunan, yang berpeluang besar untuk meningkatkan perekonomian rakyat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sektor perkebunan di Indonesia setiap tahunnya terus berkembang. Perkembangan sektor perkebunan memiliki arti penting dalam pengembangan pertanian baik skala regional maupun nasional. Pada saat ini, sektor perkebunan dapat menjadi penggerak pembangunan nasional karena dengan adanya dukungan sumber daya yang besar, orientasi pada ekspor, dan komponen impor yang kecil akan dapat menghasilkan devisa non migas dalam jumlah yang besar. Tanaman perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup. Di Indonesia banyak sekali daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkannya sektor perkebunan, hal ini disebabkan oleh faktor-faktor ekologi yang baik untuk membudidayakan jenis tanaman perkebunan. Faktor-faktor ekologi tersebut diantaranya Indonesia memiliki beragam jenis tanah yang mampu ditanami jenis tanaman apapun, sinar matahari yang konsisten sepanjang tahun, kondisi iklim yang tropis memenuhi syarat untuk tumbuh jenis tanaman, dan curah hujan rata-rata per bulan cukup tinggi. Umumnya tanaman perkebunan sangat cocok ditanam di daerah tropis dan subtropis. Oleh karena itu, beberapa jenis komoditi perkebunan banyak berkembang di Indonesia diantaranya perkebunan kelapa sawit, teh, karet, kakao, tebu, kina, dan sebagainya. Pada makalah ini akan dibahas mengenai beberapa komoditi perkebunan dengan berbagai karaakteristik baik dari morfologinya, syarat tumbuhnya, maupun beberapa produk olahannya sehingga mampu berkembang di Indonesia.



B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah dalam makalah ini yaitu: 1. Apa yang dimaksud dengan perkebunan? 2. Bagaimana peranan suatu perkebunan? 3. Apa yang dimaksud akuntansi agrikultur? 4. Apa yang dimaksud psak 69? C. TUJUAN Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk: 1. Mengetahui yang dimaksud dengan perkebunan. 2. Mengetahui peranan suatu perkebunan. 3. Mengetahui yang dimaksud akuntansi agrikultur. 4. Mengetahui yang dimaksud psak 69.



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN PERKEBUNAN Perkebunan adalah segala kegiatan yangmengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Lahan perkebunan merupakan lahan usaha pertanian yang luas, biasanya terletak di daerah tropis atau subtropis, yang digunakan untuk menghasilkan komoditas perdagangan (pertanian) dalam skala besar dan dipasarkan ke tempat yang jauh, bukan untuk konsumsi lokal. Perkebunan dapat ditanami oleh tanaman industri seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kelapa, teh, tebu, dan sebagainya. Ukuran luas perkebunan sangat relatif dan tergantung ukuran volume komoditas yang dipasarkannya. Namun demikian, suatu perkebunan memerlukan suatu luas minimum untuk menjaga keuntungan melalui sistem produksi yang diterapkannya. Ciri perkebunan : menerapkan cara monokultur, paling tidak untuk setiap blok yang ada di dalamnya, terdapat instalasi pengolahan atau pengemasan terhadap komoditi yang dipanen di lahan perkebunan itu, sebelum produknya dikirim ke pembeli. B. PERANAN PERKEBUNAN Perkebunan sendiri merupakan salah sub sektor dari pertanian yang juga memiliki peranan besar bagi sektor pertanian dan perokonomian nasional. Tanaman perkebunan memiliki dua potensi pasar yaitu di dalam dan di luar negeri. Tanaman perkebunan di dalam negeri dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat, diperlukan sebagai bahan baku industri. Hal ini menunjukkan bahwa tanaman perkebunan memiliki arti ekonomi yang penting. Artinya, bila diusahakan secara sungguh-sungguh atau profesional bisa menjadi suatu bisnis yang menjadikan keuntungan besar (Rahardi dkk, 1993). Tanaman perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah secara berangsur mengurangi petani yang tidak mempunyai tanah menjadi pemilik tanah dalam pembangunan sub sektor perkebunan. Pemilikan lahan secara bertahap dilakukan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Tujuan dilaksanakannya pembangunan PIR adalah untuk meningkatkan taraf hidup para petani atau pengebun dengan jalan pembukaan arel-areal baru kurang produktif atas lahan kritis, serta menghentikan perladangan berpindah-pindah. Dengan proyek Perkebunan Inti Rakyat maka petani dapat menjual komoditas hasil kebunnya kepada pemerintah dengan harga pasaran ekspor serta kualitas komoditas terjamin standartnya.



Potensi sub sektor perkebunan untuk dijadikan ekspor di masa-masa mendatang sebenarnya sangat besar. Prasyarat yang diperlukan hanyalah perbaikan dan penyempurnaan iklim usaha dan struktur pasar komoditas perkebunan dari sektor hulu sampai ke hilir. Mustahil kinerja ekspor akan lebih baik jika kegiatan produksi di sektor hulu, pola perdagangan dan distribusi komoditas perkebunan domestik masih mengalami banyak hambatan. C. AKUNTANSI AGRIKULTUR 1. Pengertian dan Gambaran Umum tentang Aset Biologis Bagi entitas yang bergerak di industri perkebunan atau peternakan, maka akan munculjenis aset yang khusus pada sederet klasifikasi aset yang dilaporkannya. Aset khusus yang menjadi pembeda tersebut adalah aset biologis. Aset biologis adalah hewan atau tanaman hidup (PSAK 69). Aktivitas agrikultur (agricultural activity) adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan. Aset biologis adalah aset entitas berupa hewan dan atau tanaman (IAS 41). Sesuai dengan karakteristik mengenai aset, maka aset biologis ini pun juga merupakan hasil dari transaksi ekonomi entitas di masa lalu, dikendalikan sepenuhnya oleh entitas, dan juga diharapkan akan memberikan manfaat bagi entitas di masa mendatang. Karakteristik khusus yang melekat pada aset biologis terletak pada adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas. 2. Kalsifikasi Aset Biologis Transformasi biologis (biological transformation) terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif aset biologis. Tanaman produktif (bearer plant) adalah tanaman hidup yang:digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur; diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode; dan (c) memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental (incidental scrap). Berikut ini bukan merupakan tanaman produktif (bearer plants): tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur (sebagai contoh, pohon yang ditanam untuk digunakan sebagai potongan kayu); tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan produk agrikultur ketika terdapat kemungkinan yang sangat jarang bahwa entitas juga akan memanen dan menjual tanaman tersebut sebagai produk agrikultur, selain sebagai penjualan sisa insidental (sebagai contoh, pohon yang dibudidayakan baik untuk buahnya maupun potongan kayu); tanaman semusim (annual crops) (sebagai contoh, jagung dan gandum). Ketika tanaman produktif tidak lagi digunakan untuk menghasilkan produk agrikultur, tanaman tersebut dapat ditebang dan dijual sebagai sisa, sebagai contoh, untuk digunakan sebagai kayu bakar.



D. PSAK 69 ED PSAK 69: Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur. ED PSAK 69 juga memberikan panduan defi nisi beberapa istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini. Secara umum ED PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal. ED PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap. ED PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan diakui dalam laba rugi ketika, dan hanya ketika, hibah pemerintah tersebut menjadi piutang. Namun ED PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen; sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang. ED PSAK 69 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dari perbahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa : 1. Perkebunan merupakan segala kegiatan yangmengusahakan tanaman tertentu



pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. 2. Perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor



pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup.



DAFTAR PUSTAKA Rahardi. 1993. Agribisnis Tanaman Perkebunan. Penebar Swadaya. Jakarta. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Diunduh 1 November 2015.