4 0 206 KB
MAKALAH SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA Untuk memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran PKN
Disusun Oleh: Kelompok 4 Nita Lisviyani Piqni Patimah Renita Julianti Regi Moch. Ilham Jojo Hamzah Wulan Nia M. Lutfi
Kelas X - 2 SMA NEGERI 1 BANTARUJEG 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya makalah “Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia” ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis haturkan kepada pahlawan revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat beliau kami bisa terbawa ke alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT. Makalah ini membahas tentang Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia. Selain sebagai tambahan ilmu pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi tugas mata pelajaran PKn dan semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi manfaat bagi pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.
Bantarujeg, April 2016 Penulis
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................i DAFTAR ISI...............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................1 1.1
Latar Belakang...............................................................................................1
1.2
Rumusan Masalah..........................................................................................3
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................................3
BAB III PEMBAHASAN..........................................................................................4 2.1
Suprastruktur Politik......................................................................................4
2.2
Infrastruktur Politik........................................................................................8
2.2.1
Pengertian Infrastruktur Politik..............................................................8
2.2.2
Fungsi Infrastruktur Politik.....................................................................9
2.2.3
Unsur Infrastruktur Politik......................................................................9
2.2.4
Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik............................10
BAB III PENUTUP...................................................................................................24 4.1
Kesimpulan..................................................................................................24
4.2
Saran.............................................................................................................25
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................26
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasana kehidupan politik pemerintah ini merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau UUD nya serta peraturan perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya antara lembaga
1
negara yang satu dengan lembaga negara yang lain masih ada hubungan tata kerja. Suprastruktur politik di Indonesia sebelum di adakanya amandemen UUD 1945 terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MPR yang merupakan perwujudan aspirasi rakyat, merupakan badan konstitutif dan pemegang kedaulatan rakyat, karena itu menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, kepala negara dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat bekerja sama dengan DPR sebagai badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang. BPK sebagai badan inspektif bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan keuangan negara. DPA dan MA adalah pemegang kekuasaan Yudikatif. Infrastruktur di Indonesia di buktikan dengan suasana kehidupan politik rakyat yang kompleks, hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat dalam berbagai macam golongan yang biasa di sebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Kelompokkelompok masyarakat yang merupakan kekuatan politik di sebut sebagai infrastruktur politik. Yang termasuk dalam infrastruktur politik ada lima komponen yang terdiri atas : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
2
1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksud dengan supra struktur politik dan infra struktur politik ? 2. Apa tugas dari Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) ? 3. Apakah yang di maksud dengan sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh indonesia ? 4. Apa yang di maksud dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) ? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan struktur politik dan infra struktur politik. 2. Untuk mengetahui tugas dari Dewan Perwakilan Daerah 3. Untuk mengatahui maksud dari sistem pembagian kekuasaan yang di anut oleh Indonesia 4. Untuk mengetahui pengartian dari Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Suprastruktur Politik Suprastruktur politik adalah sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada juga yang berpendapat bahwa sistem
3
politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur
dan infrastruktur
politik. Sistem politik tersebut
menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok : 1. Eksekutif Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugastugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 2. Legeslatif Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif,
4
legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan
legeslatif
terletak
pada,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD). a) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut: 1) Mengubah dan menetapkan UUD 2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden 3) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 ) b) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut: 1) Membentuk undang-undang 2) Membahas rancangan RUU bersama Presiden 3) Membahas RAPBN bersama presiden Fungsi DPR adalah sebagai berikut : Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan
-
-
undang-undang Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain: Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada preside Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintahc) Hak menyampaikan pendapat - Hak mengajukan pertanyaan - Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan - Hak mengajukan usul RUU c) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
5
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi: 1) Pengajuan usul, ikut
dalam
pembahasan
dan
memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu 2) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. 3. Yudikatif Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: 1) Mahkamah Agung (MA) Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. 2) Mahkamah Konstitusi (MK) Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersamasama dengan Mahkamah Agung. Kewenangan MK adalah sebagai berikut: a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir b. Menguji undang-undang terhadap UUD c. Memutuskan sengketa lembaga Negara d. Memutuskan pembubaran partai politik e. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
6
f. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. 3) Komisi Yudisial (KY) Lembaga ini berfungsi
mengawasi
perilaku
hakim
dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
2.2 Infrastruktur Politik 2.2.1 Pengertian Infrastruktur Politik Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan
fungsi
serta
kekuasaannya
masing-masing.
Untuk
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, 2.2.2
kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya. Fungsi Infrastruktur Politik Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Fungsi infrastruktur politik ialah :
7
1) Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka
dapat berpartisipasi secara maksimal dalam
sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi. 2) Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat. 3) Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik. 4) Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin 2.2.3
atau calon pemimpin bagi masyarakat. Unsur Infrastruktur Politik Infrastruktur politik mempunyai 6 unsur diantaranya: 1) Partai Politik 2) Kelompok Kepentingan 3) Kelompok Penekan 4) Media Komunikasi Politik 5) Organisasi Masyarakat 6) Tokoh Politik Dalam infrasruktur politik dibentuk partai-partai politik. Selain partai politik, terdapat juga organisasi abstrak tidak resmi. Kelompok ini disebut kelompok penekan dan kelompok yang mempunyai kepentingan Antara
bagian-bagian
suprastruktur
politik
dengan
unsur-unsur
infrastruktur politik terdapat hubungan saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan masukan kepada suprastruktur politik. 2.2.4 Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik 1. Partai Politik (Political Party) a. Pengertian 8
Pengertian partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersamasama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini. b. Fungsi Partai Politik Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partai politik memiliki fungsi sebagai berikut: Tugas pokok partai politik adalah menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah Berfungsi mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk social Berfungsi mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan Berperan dalam mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara c. Peranan Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out out pada umumnya. Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan,
kebijakan para pemegang
otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan)
9
Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik yang dapat 2.
dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Kelompok Kepentingan (Interest Group) a. Pengertian Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai
pengelolaan
pemerintahan
secara
langsung.
Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan
kepentingan
bagi
anggota
masyarakat,
serta
menyampaikannya kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat. b. Pembagian Gabriel A. Almond
mengidentifikasi
kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok : 1) Interest Group Asosiasi Interest group khusus didirikan
kelompok
untuk
memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll 2) Interest Group Institusional Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan
untuk
memperjuangkan 10
kepentingan-kepentingan
orang-orang dimaksudkan.
yang
menjadi
Misalnya
anggota
PGRI,
IDI,
lembaga dan
yang
organisasi
seprofesinya. 3) Interest Group Nonasosiasi Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya
kelihatan
dari
luar
apabila
masyarakat
memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll. 4) Interest Group Anomik Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan UndangUndang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum. c. Peranan Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu
11
memperhatikan pemerintahnya.
kebijakan-kebijakan Oleh
sebab
di
yang atas,
diputuskan
oleh
mereka
dapat
mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama. Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik. Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan
suatu
12
kelompok
kepentingan
untuk
mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingankepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan. Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain. 3. Kelompok Penekan (Pressure Group) a. Pengertian Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa. b. Peranan Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda,
atau
cara 13
lain
yang
lebih
efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa
4.
asosiasi yaitu : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (2) Organisasi-organisasi sosial keagamaan, (3) Organisasi Kepemudaan, (4) Organisasi Lingkungan Hidup, (5) Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta (6) Yayasan atau Badan Hukum lainnya. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media) a. Pengertian Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah. Kelompok infrastruktur politik
ini,
secara
nyata
menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam 14
maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun
keluar.
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai
alat
penyebarluasan
konsep-konsep,
ajaran-ajaran,
doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dasn programprogram
kerja
golongan
kepada
seluruh
anggota
dan
simpatisannya. b. Posisi MC Luhan “Medium is the extension of man” (media adalah sesungguhnya perpanjangan instrument indra manusia). Media ditempatkan sebagai alat untuk sarana akses informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat, termasuk politik. “Medium is the message” (media adalah pesan itu sendiri). Dalam konteks politik yang dapat mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang dikatakan media, tetapi media apa yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan komunikasi politik. c. Fungsi (1) Fungsi Informasi Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan,
serta sosialisasi
politik. (2) Fungsi Edukasi Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media. 15
(3) Fungsi Korelasi Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik. (4) Fungsi Kontrol Sosial Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik. (5) Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik d. Peranan (1) Membantu pembentukan penyampaian
informasi
memori
yang
publik
menambah
melalui
pengetahuan
masyarakat. (2) Membantu menyusun agenda kehidupan yang berhubungan dengan politik dan kepentingan umum. (3) Membantu berhubungan dengan kelompok diluar dirinya (media menjadi mediasi antara aktor politik dengan aktor politik lainnya). Media dalam hal ini menjadi fasilitator. (4) Membantu menyosialisasikan pribadi seseorang, termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut. (5) Membujuk khalayak untuk menemukan kelebihan dari pesan5.
pesan politik yang diterima. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) a. Pengertian Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta 16
dalam
pembangunan
dalam
rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuantujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu. b. Ciri Khusus Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
yang
dikehendaki
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan. c. Fungsi Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun
1985,
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai : (1) wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
17
(2) wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi; (3) wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional; (4) sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan,
dan
antara
Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan
Pemerintah. d. Peranan Organisasi
/
Perwakilan
Kemasyarakatan
sebagai
Rakyat,
sarana
dan
untuk
menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat warga negara republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin
keberhasilan
pembangunan
nasional
sebagai
pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya 6.
tujuan nasional. Tokoh Politik (Political Figure) a. Pengertian Tokoh politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah. 18
Pengangkatan
tokoh
politik
merupakan
proses
transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur
dan
kualifikasi
tertentu
yang
kemudian
memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu : (1) Legitimasi elit politik, (2) Masalah kekuasaan, (3) Representativitas elit politik, dan (4) Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik. b. Peranan Tokoh politik
khususnya
yang
duduk
di
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyaurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar
suara
rakyat
penyelenggaraan Negara.
19
dapat
tersalurkan
dalam
rangka
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan Suprastukur
dan
infrastruktur
politik
sangat
diperlukan
bagi
berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu pemerintahannya khususnya suprastruktur dan infrastuktur politik yang ada di indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya. Lembagalembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan infrastruktur yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai
20
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.Pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain.
3.2 Saran 1.
Memenuhi tugas dan tujuan dari suprastruktur
dan infrastruktur politik 2.
Tidak menyalahgunakan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa
3.
Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia secara kelembagaan harus melibatkan lembaga-lembaga negara baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah. 4. kekuasaan-kekuasaan
sebaiknya
tidak
diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa jadi harus ada pemisahan kekuasaan
21
DAFTAR PUSTAKA http://aniszaqiyatun.wordpress.com/2013/05/20/sistem-politik-indonesiasuprastruktur-dan-infrastruktur-politik-indonesia/ http://amirnaya.blogspot.com/p/blog-page.html
22