Makalah Posbindu Mobile [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. (1) Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (SPM) merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100%



setiap



tahunnya.



Kementerian/Lembaga



Untuk



itu



Pemerintahan



dalam Non



penetapan



Kementerian



indikator agar



SPM,



melakukan



pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu Beberapa pelayanan yang termasuk pelayanan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (SPM) adalah pelayanan pada pengendalian penyakit tidak menular (pelayanan kesehatan Hipertensi, Diabates Melittus) dan pelayanan kesehatan usia produktif. Pelayanan tersebut dapat dilaksanakan di kegiatan upaya kesehatan masyarakat yaitu Posbindu PTM (Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular). Cakupan ketiga pelayanan tersebut dapat ditingkatkan dengan menjaring lewat Posbindu PTM.(1) Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (SPM) pada Puskesmas Aluh Aluh untuk ketiga pelayanan penyakit tidak menular (pelayanan kesehatan Hipertensi, Diabates Melittus) dan pelayanan kesehatan usia produktif tidak sampai 100 %. Salah satu sebabnya adalah kunjungan masyarakat ke Posbindu PTM yang kurang. Kurangnya minat masyarakat tersebut diakibatkan karena akses ke tempat pelayanan Posbindu PTM tersebut sulit. Posbindu PTM sudah dilaksanakan di hampir tiap desa di wilayah kerja Puskesmas Aluh Aluh namun



akses ke Fasilitas Kesehatan (Polindes, Pustu, Poskesdes) yang menyelenggarakan Posbindu PTM dengan RT yang lain cukup sulit karena geografis wilayah Aluh Aluh sebagian besar sungai dan rawa. Oleh karena itu, Pokja UKM Puskesmas Aluh Aluh mengadakan inovasi pelayanan Posbindu Mobile. Posbindu PTM Puskesmas Aluh Aluh akan dilaksanakan di tiap RT dalam suatu desa yang belum pernah diselenggarakan Posbindu PTM. Harapan dari Posbindu Mobile ini dapat meningkatkan cakupan pelayanan 3 indikator sekaligus (pelayanan kesehatan Hipertensi, Diabates Melittus, dan usia produktif). Juga diharapkan indicator yang lainnya dapat terjaring lewat informasi dari masyarakat sekitar.



B. Tujuan Tujuan pembuatan makalah ini : 1. Mengetahui tentang SPM (standar pelayanan minimal) 2. Mengetahui tentang Posbindu PTM 3. Mengetahui pengertian dan kerangka acuan kerja Posbindu Mobile 4. Mengetahui manfaat dari Posbindu Mobile



BAB II PEMBAHASAN



1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)



Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. (1) SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. (1) SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. (1) SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.(1)



JENIS LAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATANDI KABUPATEN/KOTA (1)



2. Posbindu PTM (Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular)



Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) merupakan wujud peran serta masyarakat dalam kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor risiko penyakit tidak menular secara mandiri dan berkesinambungan. Kegiatan ini dikembangkan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap penyakit tidak menular mengingat hampir semua faktor risiko penyakit tidak menular tidak memberikan gejala pada yang mengalaminya. Faktor resiko penyakit tidak menular meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, obesitas, stress, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol, serta menindaklanjuti secara dini faktor resiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasiitas pelayanan kesehatan dasar. (2) Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat (UKM) yang berorientasi kepada upaya promotif dan preventif dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi. Masyarakat diperankan sebagai sasaran kegiatan, target perubahan, agen pengubah sekaligus sebagai sumber daya. Dalam pelaksanaan selanjutnya kegiatan posbindu menjadi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM), dimana kegiatan ini diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan sumber daya, kemampuan, dan kebutuhan masyarakat (3). Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) meliputi 10 (sepuluh) kegiatan (4) : a.



Kegiatan penggalian informasi faktor risiko dengan wawancara sederhana tentang riwayat penyakit tidak menular pada keluarga dan diri peserta, aktifitas fisik, merokok, kurang makan sayur dan buah, potensi terjadinya cedera dan kekerasan rumah tangga, serta informasi lainnya yang dibutuhkan untuk identifikasi masalah kesehatan berkaitan dengan terjadinya penyakit tidak menular. Aktifitas ini dilakukan saat pertama kali kunjungan dan berkala sebulan sekali.



b. Kegiatan pengukuran berat badan, tinggi badan, Indeks Masa Tubuh (IMT), lingkar perut, analisis lemak tubuh, dan tekanan darah sebaiknya diselenggarakan 1 bulan sekali. Analisa lemak tubuh hanya dapat dilakukan



pada usia 10 tahun ke atas. Untuk anak, pengukuran tekanan darah disesuaikan ukuran mansetnya dengan ukuran lengan atas. c. Kegiatan pemeriksaan fungsi paru sederhana diselenggarakan 1 tahun sekali bagi yang sehat, sementara yang beresiko 3 bulan sekali dan penderita gangguan paru dianjurkan 1 bulan sekali. Pemeriksaan fungsi paru sederhana sebaiknya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah terlatih. d. Kegiatan pemeriksaan gula darah bagi individu sehat paling sedikit diselenggarakan 3 tahun sekali dan bagi yang telah mempunyai faktor risiko penyakit tidak menular atau penyandang diabetes melitus paling sedikit 1 tahun sekali. Untuk pemeriksaan glukosa darah dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter/perawat/ bidan/analis laboratorium dan lainnya). e. Kegiatan pemeriksaan kolesterol total dan trigliserida, bagi individu sehat disarankan 5 tahun sekali dan bagi yang telah mempunyai faktor risiko penyakit tidak menular 6 bulan sekali dan penderita dislipedemia/gangguan lemak dalam darah minimal 3 bulan sekali. Untuk pemeriksaan gula darah dan kolesterol darah dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ada di lingkungan kelompok masyarakat tersebut. f. Kegiatan pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) dilakukan sebaiknya minimal 5 tahun sekali bagi individu sehat, setelah hasil IVA positif, dilakukan tindakan pengobbatan krioterapi, diulangi setelah 6 bulan, jika hasil IVA negatif dilakukan pemeriksaan ulang 5 tahun, namun bila hasil IVA positif dilakukan tindakan pengobatan krioterapi kembali. Pemeriksaan IVA dilakukan oleh bidan/dokter yang telah terlatih dan tatalaksana lanjutan dilakukan oleh dokter terlatih di puskesmas. g. Kegiatan pemeriksaan kadar alkohol pernafasan dan tes amfetamin urin bagi kelompok pengemudi umum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan(dokter, perawat/bidan/analis laboratorium dan lainnya). h. Kegiatan konseling dan penyuluhan, harus dilakukan setiap pelaksanaan posbindu. Hal ini penting dilakukan karena pemantauan faktor risiko kurang bermanfaat bila masyarakat tidak tahu cara mengendalikannya. i.



Kegiatan aktifitas fisik atau olahraga bersama, sebaiknya tidak hanya dilakukan jika ada penyelenggaraan posbindu namun perlu dilakukan rutin setiap minggu.



j.



Kegiatan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan dasar di wilayahnya dengan pemanfaatan sumber daya tersedia termasuk upaya respon cepat sederhana dalam penanganan pra rujukan. Berdasarkan jenis kegiatan deteksi dini, pemantauan dan tindak lanjut yang



dapat dilakukan oleh posbindu, maka dapat dibagi menjadi 2 kelompok tipe posbindu, yaitu (4): a. Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) dasar meliputi pelayanan deteksi dini faktor risiko sederhana, yang dilakukan dengan wawancara terarah melalui penggunaan instrument untuk mengidentifikasi riwayat penyakit tidak menular dalam keluarga dan yang telah diderita sebelumnya, perilaku beresiko, potensi terjadinya cedera dan kekerasan dalam rumah tangga, pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, Indeks Masa Tubuh (IMT), alat analisa lemak tubuh, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan uji fungsi paru sederhana serta penyuluhan mengenai pemeriksaan payudara sendiri. b. Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) utama yang meliputi pelayanan Posbindu PTM Dasar ditambah pemeriksaan gula darah, kolesterol total dan trigliserida, pemeriksaan klinis payudara, pemeriksaan IVA (Inspeksi Asam Asetat), pemeriksaan kadar alkohol pernafasan dan tes amfetamin urin bagi kelompok pengemudi umum, dengan pelaksana tenaga kesehatan



terlatih



(Dokter,



laboratorium/lainnnya)



di



bidan,



perawat



desa/kelurahan,



kesehatan/tenaga kelompok



analis



masyarakat,



lembaga/institusi. Untuk penyelenggaraan posbindu utama dapat dipadukan dengan pos Kesehatan Desa atau Kelurahan siaga aktif, maupun di kelompok masyarakat/lembaga/institusi yang tersedia tenaga kesehatan tersebut sesuai dengan kompetensinya.



3. Pengertian dan Kerangka Acuan Kerja Posbindu Mobile



a. Pengertian Posbindu Mobile Posbindu PTM sudah dilaksanakan di hampir tiap desa di wilayah kerja Puskesmas Aluh Aluh namun akses ke Fasilitas Kesehatan (Polindes, Pustu, Poskesdes) yang menyelenggarakan Posbindu PTM dengan RT yang lain cukup sulit karena geografis wilayah Aluh Aluh sebagian besar sungai dan rawa.



Menyikapi hal tersebut maka Pokja UKM melaksanakan Posbindu mobile. Posbindu mobile adalah Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) yang dilaksanakan berpindah-pindah tempat dalam satu wilayah desa (pelayanan Posbindu PTM pada tiap RT). Tempat pelayanan Posbindu Mobile bukan Cuma di Fasilitas Kesehatan (Pustu, Polindes, dan Poskesdes) tapi bisa dilaksanakan di rumah warga atau tempat-tempat umum (mushola, sekolah, Kantor Pembakal, dan sebagainya) tergantung dari tempat yang sudah disediakan oleh aparat desa. Posbindu mobile dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada satu desa. Contohnya posbindu PTM sering dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan di suatu RT misal RT 1 tapi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Cuma sedikit warga yang memeriksakan kesehatannya, maka Posbindu Mobile akan dilaksanakan di RT lainnya misalnya di RT 2 di tempat warga yang sudah disiapkan oleh aparat desa.



b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Posbindu Mobile Tahapan Penyelenggaran Posbindu Mobile antara lain sebagai berikut: Persiapan 1. Langkah persiapan diawali dengan pengumpulan data dan informasi besaran masalah PTM, sarana-prasarana pendukung dan sumber daya manusia. Hali ini dapat diambil dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berupa target sasaran SPM dan informasi dari Bidan desa dan petugas desa. 2. Selanjutnya dilakukan identifikasi kelompok potensial (warga desa yang akan dilaksanakan Posbindu Mobile) 3. Tindak lanjut yang dilakukan pengelola program berupa mengadakan pertemuan bidan desa, petugas desa dengan aparat desa yang diharapkan mengahasilkan kesepakatan bersama berupa kegiatan penyelenggaraan posbindu, yaitu: 



Kesepakatan menyelenggarakan posbindu.







Menetapkan kader dan pembagian peran, fungsinya sebagai tenaga pelaksana posbindu.







Menetapkan jadwal pelaksanaan posbindu dan tempat penyelenggaraan Posbindu Mobile (tempat penyelenggaraan dilaksanakan berbeda dengan tempat yang biasa melaksanakan Posbindu)







Merencanakan besaran dan sumber pembiayaan.







Melengkapi sarana dan prasarana.







Menetapkan tipe posbindu sesuai kesepakatan dan kebutuhan







Menetapkan mekanisme kerja antara kelompok potensial dengan petugas kesehatan pembinanya.



Pelaksanaan Dalam pelaksanaan posbindu, Puskesmas berperan untuk: 1. Memberikan



informasi



dan



sosialisasi



tentang



PTM,



upaya



pengendalian serta manfaat bagi masyarakat. 2. Mempersiapkan sarana dan tenaga dari puskesmas (persiapan tim). 3. Memastikan ketersediaan sarana, buku pencatatan hasil kegiatan dan lainnya untuk kegiatan posbindu di kelompok potensial yang telah bersedia menyelenggarkan posbindu mobile. 4. Mempersiapkan mekanisme pelayanan di Posbindu mobile. 5. Melaksanakan kegiatan Posbindu Mobile sesuai alur sebgai berikut



Gambar 2.1 Proses kegiatan Posbindu Mobile



4. Manfaat Posbindu Mobile Posbindu mobile sangat bermanfaat bagi masyarakat Aluh Aluh dan peningkatan kinerja Puskesmas Aluh Aluh. Manfaat posbindu mobile antara lain : a. Meningkatkan cakupan pelayanan SPM Puskesmas Aluh Aluh terutama Pelayanan kesehatan Hipertensi, Diabetes Melitus, dan usia produktif. b. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkunjung di Posbindu Mobile dapat diketahui permasalahan kesehatan didesa tersebut c. Berdasarkan informasi tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan capaian pelayanan kesehatan (SPM) yang lain. Serta meningkatkatkan kinerja program-program di Puskesmas Aluh Aluh d. Masyarakat Aluh Aluh banyak mendapat pelayanan kesehatan yang standar meskipun akses tempat tinggal mereka sulit e. Memberikan kesadaran kepada masyarakat Aluh Aluh untuk hidup sehat. f. Masyarakat dapat pengobatan gratis bagi masyarakat yang sakit



BAB III KESIMPULAN



Berdasarkan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Pelaksanaan Posbindu mobile sangat berguna untuk meningkatkan capaian SPM di Puskesmas Aluh Aluh. 2. Pelaksanaan Posbindu mobile cocok sekali untuk mengatasi permasalahan akses yang sulit karena factor geografis wilayah Kecamatan Aluh Aluh yang sebagian besar sungai dan rawa. 3. Posbindu mobile dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas Aluh Aluh. 4. Pelaksanaan Posbindu mobile diharapkan terlaksana di 19 desa dalam wilayah kerja Puskesmas Aluh Aluh



DAFTAR PUSTAKA



1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2.



Azwar, Saifuddin. 2010. Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.



3. Kemenkes RI. 2012. Survey kesehatan Dasar Indonesia. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 4. Maryam, Siti, dkk. 2010. Buku Saku Asuhan Keperawatan Pada Lansia. Jakarta: Trans Info medika



MAKALAH INOVASI PUSKESMAS POSBINDU MOBILE DI PUSKESMAS ALUH ALUH



TIM POKJA UKM



UPT PUSKESMAS ALUH ALUH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR 2019