Makalah PPKN Kelas 12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah PPKN Hukum Dan Perlindungan



Nama : Abie Raksha Dilaga Kelas : Xll Tahun : 2019-2020



A.Hakikat Perlindungan Dan Penegakan Hukum Manusia Adalah mahkluk yang bebas dan memiliki kepentingan masingmasing. Pada awalnya, tiap orang memperjuangkan kepentingannya dengan bebas. Akhirnya manusia menyadari bahwa kepentingannya mempunyai batasan, yakni kepentingan orang lain. Untuk menghindari benturan kepentingan orang lain. Untuk menghindari benturan kepentingan, dibangunglah berbagai tatanan seperti tatanan hukum. Tatanan di bangun untuk menjamin agar setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam mencapai kepentingannya masing-masing dalam batasan tertentu.



1. HAKIKAT HUKUM



a. Pengertian hukum Pengertian hukum sangat beragam. Banyak ahli hukum yang mencoba memberikan definisi mengenai hukum 1) Immanuel Kant Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat meyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan 2) Leon Duguit Leon Duguit memberikan penjelasan bahwa hukum ialah aturan ang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah



laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya 3) S. M. Amin S.M. Amin, SH dalam bukunya yang berjudul bertamasya ke alam hukum merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi-sangsi; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga kedamaian dan ketertiban terpelihara 4) J.C.T Simongrangkir S.H dan Woejo Sastropranoto S.H. J.C.T Simorangkir S.H dan Woerjo Sastropranoto S.H, dalam bukunya, pelajaran hukum indonesia, memberikan definisi hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.



A. Sifat Dan Unsur Hukum Hukum memiliki beberapa unsur dan sifat dari penjelasan dan pengantar sudah bisa memahami bahwa hukum di bentuk sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan tugas menjaga ketertiba, sifat hukum pertama-tama adalah mengatur dan memaks. Hukum merupakan peraturan dalam kemasyarakatan yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap orang di dalamnnya untuk mengikutinya adapun unsur dari hukum



a) Peraturan tentang tingkah lakumanusia, b) Peraturan itu di legalkan oleh badan-badan resmi yang ditunjuk secara khusus untuk menangani hukum c) Peraturan itu mempunyai sikap yang memaksa, dan d) Karena mempunyai sifat mengatur dan memaksa, hukum mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan tersebut.



B. Ciri Dan Tujuan Hukum 1) Adanya perintah dan/atau larangan, dan 2) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi atau ditaati setiap orang. oleh karena itu, setiap orang Wajib menjalankan hukum di mana hukum tersebut diberlakukan. Jikalau dengan sengaja melanggar kaidah tersebut, akan dikenakan sangsi berupa hukuman.



2. Indonesia Sebagai Negara Hukum A. Hakikat Negara Hukum Pada Penganut paham atau aliran Anglo Saxon, Kosnep negara hukum menggunakan istilah rule of law. Negara pengant paham Anglo Saxon antara lain inggris dan Amerika Serikat.Di sisi lain, pada paham atau aliran Eropa Kontinental, konsep neara hukum sering didentikkan dengan istilah rechtsstaat. Negara penganut aliran ini mencakup negara-negara besar di eropa, meskipun memiliki sistem pelaksanaan yang sedikit berbeda, pada intinya sama, yakni berupaya memandang suatu negara di mana penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan atas hukum.



1) Ciri Negara Hukum Menurut Aliran Anglo Saxon a) Supremasi hukum (Supremacy of law) dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh di hukum jika melaggar hukum, b) Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik bagi rakyat biasa maupun pejabat c) Penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan (constitution based on individual rights and enforced by the courts).



2) Ciri Negara Hukum Menurut Aliran eropa Kontinental a) Menagkui dan melindungi hak-hak asasi manusia; b) Untuk melindungi hak asasi tersebut, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan; c) Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah bekerja berdasarkan pada peraturan atau undang-undang d) Apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan undang-undang masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya



b. Dasar dan Ciri indonesia sebagai negara Hukum 1) Dasar indonesia sebagai negara hukum Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara indonesia adalah negara hukum” Selanjutnya dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1) diletakkan kembali dasar hukum setiap warga negara 2) Ciri Indonesia Sebagai Negara Hukum a) Hukumnya bersumber pada pancasila b) Berkedaulatan rakyat c) Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi d) Persamaan kedudukan di dala hukum (equality before the law) e) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. f) Pembentukan undang-undang oleh presiden bersama-sama dengan DPR



3) Perlindungan dan penegakan Hukum Di indonesia a) Menurut Satjipyo Raharjo, Perlindungan hukum adalah memberkan pengayoman kepada hak asasi manusia yang diragukan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang dib erikan oleh hukum. Degan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik, dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak mana pun. b) Menurut Philipus M. Hadjon,Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan erhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suaty hal dari hal lainnya c) Menurut C.S.T. Kansil, perlindungan hukum adalah penyemputan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja.



Melalui perlindungan hukum,hukum dapat menjalanan fungsinya,yakni menjamin setiap hak dan kewajiban masyarakat dapat berlangsung secara adil dan tertib dasar dari perlindungan hukum indonesia Tertera dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita bisa melihat UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya serta pada pasal 28 D ayat (1), yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.



 Upaya Preventi.upaya penegakan hukum ini lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana,misalnya pemberian pengawasan pada objek kriminalitas, mengurangi atau menghilankan kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikanm lingkungan, dan penyuluhan kesadaran mengenai tanggung jawab bersama  Upaya represif. Upaya represif merupakan salah satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya



4) Partisipasi Masyarakat Dalam Melindungi dan menegakkan Hukum di indonesia



a.



Dasar Hukum Setiap anggota masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakkan hukum. Partisipasi dalam perlindungan dan penegakkan hukum diperlukan sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum di indonesia. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak b. Bentuk partisipasi Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialisasi terhadap undan-undang,hukum, tata tertib, dan norma-norma perlu diberlakukan sejak dini di sekolah –sekolah. Dalam hal ini,peserta didik diajak untuk mendalami tata cara hidup bersama yang menjunjung tinggi keadilan, ketertiban dan penghargaan hak asasi lewat undang-undang peraturan hukum,tata tertib,dan norma-norma Menanamkan sikap pauh akan hukum sikap patuh tidaklah mengandalkan pengetahuan hukum semata. Memberikan pemahaman akan pentingnya menjunjung hukum dalam kehidupan sehari-hari hukum bersumber pada keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Nilai utama yang dilindungi dalam hukum adalah keadilan