Makalah PPKN Kelompok 8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUBUNGAN PANCASILA, AGAMA, DAN ALIRAN KEPERCAYAAN Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Ir. Iman Prajogo Rahardjo, M.S.



Oleh: KELOMPOK 08 1. 2. 3. 4. 5.



Dewa Ayu Putu Dyah Widya Damayanti Eleonora Febrista Arkien Geyvecienca Ivan Ferbio Manzani Rafi Baswara Fajar Bagus Pratomo



(195080107111041) (195080107111057) (195080107111043) (195080107111039) (195080107111017)



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN JURUSAN MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hubungan Pancasila, Agama, dan Aliran Kepercayaan” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang hubungan Pancasila, agama, dan aliran kepercayaan bagi para pembaca dan juga bagi kami, selaku penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ir. Iman Prajogo Rahardjo, M.S., selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Penyusun,



DAFTAR ISI



Kata Pengantar…………………………………………………………………………………1 Daftar Isi…………………………………………………………………………………………2 BAB 1…………………………………………………………………………………………….3 1.1



Latar Belakang…………………………………………………………………………3



1.2



Rumusan Masalah……………………………………………………………………..3



1.3



Tujuan Pembahasan…………………………………………………………………..4



BAB 2……………………………………………………………………………………………5 2.1



Pengertian Pancasila dan Agama…………………………………………………..5



2.2



Hubungan Pancasila dan Agama…………………………………………………...5



2.3



Makna Ketuhanan Yang Maha Esa…………………………………………………8



2.4



Kontroversi Pancasila dan Agama…………………………………………………9



2.5



Makna Sila dalam Pancasila…………………………………………………………9



2.6



Implikasi Agama dalam Kehidupan Berdasarkan Pancasila…………………10



BAB 3…………………………………………………………………………………………...11 3.1



Kesimpulan……………………………………………………………………………11



3.2



Saran…………………………………………………………………………………...11



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila juga jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Hal ini dikarena bangsa Indonesia memilki keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal-hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orangorang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM. Mengapa banyak orang yang menetang pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga kesalahan merekadalam menafsirkan pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan. atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.dengan demikian sangat mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negri ini memanfaatkan mereka.



1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut: a. Apa yang dimaksud dengan Pancasila dan Agama? b. Apa hubungan Pancasila dan Agama? c. Apakah Pancasila masih bisa menjadi ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan atau agama?



1.3 Tujuan Pembahasan Tujuan penulisan dalam makalah ini agar dapat memahami pembahasan dari rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut: a. Mengerti dan memahami pengertian Pancasila dan Agama b. Mengerti dan mengetahui keterkaitan dan hubungan antara Pancasila dan Agama c. Mengerti dan mengetahui apakah Pancasila masih bisa menjadi ideologi untuk Bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan atau agama



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pancasila dan Agama Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram, adil, aman, sentosa. Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 2.2 Hubungan Pancasila dan Agama Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis merupakan lokal genius bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, dan Hindu (Chaidar, 1998: 36). Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”. Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5). Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag)



yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Dimana pengertian arti kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua tuhan, hanya satu tuhannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun, dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6 agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439). Hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216): a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.



b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan. d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama. e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga. f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara. g. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara. h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa” Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agamaagama di Indonesia. 2.3 Makna Ketuhanan Yang Maha Esa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu: Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Sila pertama dalam Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kerelaan tokoh-tokoh Islam untuk menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada saat pengesahan UUD, 18 Agustus 1945, tidak lepas dari cita-cita bahwa Pancasila harus mampu menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan antarsemua komponen bangsa. Ini berarti, tokoh-tokoh Islam yang menjadi founding fathers bangsa Indonesia telah menjadikan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa sebagai tujuan utama yang harus berada di atas kepentingan primordial lainnya.



Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ketiga, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta juga berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan sila-sila lain dalam Pancasila secara utuh. Hal ini dipertegas dalam kesimpulan nomor 8 dari seminar tadi bahwa: Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan), yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (3) Persatuan Indonesia (kebangsaan) yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; (4) Kerakyatan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkeadilan sosial; (5) Keadilan sosial, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang bepersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkerakyatan. Ini berarti bahwa sila-sila lain dalam Pancasila harus bermuatan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mengejewantah dalam soal kebangsaan (persatuan), keadilan, kemanusiaan, dan kerakyatan. Keempat, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme. Karena itu, Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih tetap relevan dan kontekstual. Pasal 29 ayat 2 UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing …” bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk beragama. Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama (atheis). Kata “tidak menjamin” ini sudah sangat dekat dengan pengertian “tidak membolehkan”, terutama jika atheisme itu hanya tidak dianut secara personal, melainkan juga didakwahkan kepada orang lain 2.4 Kontrovensi Pancasila dan Agama Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, maka Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun ada dua ormas Islam terbesar saat itu yang menentang bunyi sila pertama tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika syariat Islam diterapkan maka secara tidak langsung akan menjadikan Indonesia sebagai



negara Islam yang utuh maka hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lainnya. Yang lebih buruk lagi adalah akan memecah belah bangsa ini khususnya bagi provinsi-provinsi yang sebagian besar penduduknya nonmuslim. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu. 2.5 Makna Sila Pancasila dalam Agama Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masingmasing dan beribadah menurut agamanya. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing. Kemanusiaan yang adil dan beradab sila kedua pancasila, memiliki arti dan pengertian Bahwa Bangsa indonesia sebagaimana yang memeluk Ciptaan Tuhan Yang maha Esa dan Yang harus di junjung tinggi harkat serta martabanya tanpa membeda-bedakan Agama, Suku, dan Ras. Persatuan Indonesia mengandung maksud untuk mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat yang ada di Indonesia, yang sangat banyak mempuyai perbedaan agama maupun suku bangsa dan budaya, sehingga dapat pula di satukan melalui dasar Negara Indonesia yaitu berbeda-beda tapi tetap satu jua yang disebut dengan Bhineka Tunggal Ika. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memiliki arti setiap mengambil keputusan harus dalam kesadaran, untuk menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu Setidaknya diadakan musyawarah, Keputusan yang dilakukan secara mufakat, atau musyawarah untuk mencapai mufakat ini, harus diliputi oleh semangat dalam kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna bahwa kita harus bersikap adil terhadap semua orang tanpa mebeda-bedakan suku, ras, agama, maupun keturunan. 2.6 Implikasi Agama dalam Kehidupan Berdasarkan Pancasila Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga tetap menjadi referensi



umum bagi Pancasila, dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168). Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agama agama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilai-nilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat (Anshoriy, 2008: 177).Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2005. “Bangsa kita adalah bangsa yang religius; juga, bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Karena itu, setiap umat beragama hendaknya memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing. Dengan demikian, kita akan menempatkan falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air. Dengan demikian, kita dapat menghindari adanya perasaan kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.), 2010: 172). Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikunci oleh sila kelima. Diharapkan sebagai bangsa indonesia yang rakyatnya memiliki berbagai macam suku, budaya dan agama, harus saling menghormati, manghargai dan menyayangi antara satu suku dan suku lainnya dan antara satu agama dan agama lainnya. Agar timbul kedamaian dan kerukunan di negara ini. Jangan Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas, kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas. Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Untuk semakin memperkuatrasa bangga terhadap Pancasila dan memahami tentang kerukunan beragama maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi



rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.



BAB 3 PENUTUP



3.1 Kesimpulan Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa Indonesia dan merupakan rumusan serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Negara Indonesia. Sedangkan Agama merupakan ajaran yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Pancasila dengan Agama memiliki hubungan yang erat pada khusunya di sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini memiliki arti bahwa Negara Indonesia menjamin seluruh rakyatnya untuk dapat memeluk kepercayaannya masing-masing. c. Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut. Dengan tetap menjunjung tinggi ideologi Pancasila sebagai dasar negara, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan tercapai. 3.2 Saran Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya serta selalu rukun antar umat beragam dengan cara saling menghormati dan menghargai.