Makalah Prinsip P3K [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Prinsip P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja)



MAKALAH Disusun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kesehatan & Kecelakaan Kerja (K2L) Dosen Pengampu : Agus Yohanan, SH., M.KL



Disusun Oleh Kelompok 2 : 1. Chalimatul Khusna NIM. 191313251355 2. Esa Dahil Helsinky NIM. 191313251363 3. Ignasius Umbu Kabalu NIM. 191313251367 4. Krisna Yuda Wiradana NIM. 191313251369 5. Muhammad Fauzy NIM. 191313251372 6. Priti Dewi Iraini NIM. 191313251374 PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN LINGKUNGAN STIKES WIDYAGAMA HUSADA MALANG 2020/2021



Kata Pengantar Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah ‫ﷻ‬ yang telah memberikan rahmat dan berkah-Nya, yang tiada putus putus nya sehingga atas hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam kami haturkan kepada baginda Rasulullah ‫ﷺ‬ yang telah membawa kami dari alam kegelapan menuju ke alam yang terangbenderang. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Agus Yohanan, SH., M.KL selaku dosen mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K2L), dalam kajian makalah ini kami penuhi sebagai pengajuan tugas dari mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K2L) ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari segala hal tersebut, kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun menginspirasi untuk pembaca.



Malang, 6 Oktober 2021



Tim Penyusun



i



ii



Daftar Isi



Kata Pengantar.......................................................................................................i Daftar Isi.................................................................................................................ii BAB I : PENDAHULUAN....................................................................................1 2.1 Latar Belakang.............................................................................................1 2.2 Rumusan Masalah........................................................................................3 2.3 Tujuan..........................................................................................................3 BAB II : PEMBAHASAN......................................................................................4 2.1 Pengertian P3K.............................................................................................4 2.2 Tujuan P3K..................................................................................................4 2.3 Dasar Perundangan P3K..............................................................................5 2.3.1 Permenaker Nomor 15 Tahun 2008......................................................5 2.3.2 Kepdirjen PPK No. Kep.53/DJPPK/VIII/2009.....................................6 2.4 Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan............................................................6 2.5 Mekanisme Pemberian Pertolongan.............................................................9 BAB III : PENUTUP............................................................................................12 3.1 Kesimpulan................................................................................................12 3.2 Saran...........................................................................................................12 Daftar Pustaka......................................................................................................13



iii



BAB I PENDAHULUAN 2.1 Latar Belakang Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas. Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas (Kemnaker, 2019). Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja. Syarat tersebut ditulisakan pada Bab III, pasal (3) ayat (1) antara lain mencegah, mengurangi,dan memadam kebakaran,



mencegah



dan mengurangi



bahaya peledakan,



memberi



kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya, memberikan pertolongan pada kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja, dst (UU No. 1 Tahun 1970). Pengurus atau orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja wajib mematuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Salah satu kewajiban pengurus adalah mematuhi dan menaati syarat dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pertolongan pertama di tempat kerja merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja (Chairunnisa et al., 2016). Pertolongan pertama adalah bagian dari pelayanan kesehatan tenaga kerja. Pertolongan pertama pada kecelakaan berguna untuk masyarakat umum,



1



karyawan, tenaga kerja, dan semua individu sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada tingkat perusahaan. Pertolongan pertama ini bertujuan menyelamatkan jiwa penderita, meringankan penderitaan dan mencegah agar tidak lebih parah serta mempertahankan jiwa penderita hingga pertolongan lebih lanjut diberikan (Wulandari, 2012). Masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia salah satunya disebabkan oleh budaya K3 yang masih rendah. Sumber daya manusia adalah salah satu aset utama yang berfungsi sebagai penggerak operasional perusahaan untuk mencapai efisiensi dan produktifitas yang tinggi (Fridayanti, 2016). Aktivitas pekerjaan memiliki potensi bahaya tersendiri. Penilaian risiko dapat dilakukan untuk mengetahui risko yang diakibatkan dari potensi bahaya yang ada. Potensi bahaya jika tidak dikendalikan akan menyebabkan risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (Mitasari, 2018). Menurut data Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah (2018), angka kecelakaan kerja bulan Juni tahun 2018 sejumlah 746 kecelakaan kerja dengan kejadian tertinggi di Kabupaten Klaten sebanyak 101 kejadian kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja tahun 2017 di Provinsi Jawa Tengah sejumlah 1468 kejadian dengan kejadian tertinggi di Kabupaten Demak sejumlah 461 kecelakaan. Di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 sebanyak 1903 kasus kejadian kecelakaan kerja dengan angka kecelakaan kerja tertinggi di Kabupaten Sukoharjo 447 kecelakaan. Berdasarkan jenis bahaya dengan potensi bahaya dan risiko yang bisa ditimbulkan, perlu adanya upaya untuk mengurangi risiko menjadi parah. Untuk itu perlu adanya pencegahan terjadinya kecelakaan dan penanganan cepat dan tepat saat terjadi kecelakaan agar tidak berakibat fatal. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menghindari risiko akibat kecelakaan kerja menjadi lebih parah dibutuhkan kapasitas dan peningkatan kemampuan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat keja, dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan (Wulandari, 2012).



2



Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan petugas P3K di tempat kerja dan fasilitas P3K di tempat kerja. Agar dapat melaksanakan pertologan dengan baik, maka petugas P3K di tempat kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja dan memiliki lisensi (Herlinawati & Azhari, 2008). Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha dan pekerja sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan risiko akibat kecelakaan dapat ditekan. Keterlambatan penanganan dalam pertolongan pertama korban kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian. Pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja diatur dalam Keputusan Direktur



Jenderal



Pembinaan



Pengawasan



Ketenagakerjaan



Nomor:



KEP.53/DJPPK/VIII/2009 (Kepdirjen PPK, 2009). 2.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan P3K? 2. Apa tujuan dari P3K? 3. Bagaimana dasar perundingan P3K? 4. Apa saja prinsip dasar tindakan pertolongan? 5. Bagaimana mekanisme pemberian pertolongan? 2.3 Tujuan 1. Mengetahui pengertian dari P3K. 2. Mengetahui tujuan dari P3K. 3. Mengetahui dasar perundingan P3K. 4. Mengetahui prinsip dasar tindakan pertolongan. 5. Mengetahui mekanisme pemberian pertolongan.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian P3K Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja merupakan suatu upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas kesehatan atau masayarakat umum yang pertama kali melihat korban (Buntarto, 2015). Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja bertujuan untuk menyelamatkan korban, meringankan penderitaan korban serta mencegah terjadinya bahaya lebih lanjut akibat kecelakaan kerja, mempertahankan daya tahan korban sampai pertolongan lebih baik diberikan dan membawa korban pada tim medis terdekat (Buntarto, 2015). Menurut Buntarto (2015), prinsip penolong dalam memberikan tindakan pertolongan pertama kecelakaan kerja adalah: A. Penolong harus bersikap tenang, tidak panik agar bisa menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya; B. Memperhatikan dengan cermat, menguatkan hati untuk melakukan tindakan yang dapat membuat korban merasa tidak nyaman atau kesakitan sementara, demi keselamatannya serta melakukan tindakan dengan tangkas dan tepat tanpa menambah kerusakan pada korban; C. Memperhatikan keadaan korban seperti pingsan, ada tidaknya pendarahan dan luka, patah tulang atau merasa sangat kesakitan. 2.2 Tujuan P3K Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Ini pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat (Cecep, 2014).



4



Tujuan P3K yaitu mencegah cidera bertambah parah, menunjang upaya penyembuhan serta mencegah kematian, mencegah cacat yang lebih berat, mencegah infeksi, mengurangi rasa sakit dan rasa takut. Prinsip yang harus ditanamkan pada petugas P3K dalam melaksanakan tugas menurut Margareta (2012), adalah sikap tenang (tidak panik), tidak tergesa-gesa, memperhatikan korban, melakukan tindakan secara hati-hati. Tindakan pertolongan pertama yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan hingga menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan dilakukan tidak baik dan benar akan memperburuk kondisi akibat kecelakaan hingga membunuh korban (Anggraini et al., 2018). Tujuan pertolongan pertama (Amarudin et al., 2016) adalah: A. Menyelamatkan jiwa penderita; B. Mencegah cacat, atau menjadi parah; C. Memberi rasa nyaman; D. Menunjang proses penyembuhan; E. Mencarikan pertolongan lebih lanjut. P3K pada kecelakaan kerja merupakan perlakuan paling cepat dan tepat yang dilakukan oleh seseorang dalam upaya pemulihan keadaan bagi orang yang sedang mengalami kecelakaan. Dalam melakukan tindakan P3K, pihak penolong perlu memiliki alat dan bahan yang digunakan untuk menangani luka yang dialami oleh korban dengan sesegera mungkin (Anggraini et al., 2018). 2.3 Dasar Perundangan P3K Peraturan yang mengatur pembinaan kesehatan tenaga kerja dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja yang memerlukan bantuan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja secara tepat dan cepat adalah: 2.3.1 Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara



5



cepat dan tepat. Pemerintah melalui menteri tenaga kerja dan transmigrasi membuat Peraturan Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.15/MEN/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja (Permanakertrans, 2008). Pasal (2) ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja dan pada ayat 2 menyebutkan pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja. Peraturan ini dalam bab dan pasalnya mengatur petugas P3K di tempat kerja terkait jumlah, syarat menjadi petugas P3K, lisensi, buku kegiatan P3K, pedoman pelatihan tugas petugas P3K, fasilitas P3K di tempat kerja dan syarat fasilitas P3K di tempat kerja (Permanakertrans, 2008). 2.3.2 Kepdirjen PPK No. Kep.53/DJPPK/VIII/2009 Keputusan ini mengatur tentang pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja. Syarat pelaksanaan pelatihan petugas P3K di tempat kerja meliputi peserta, penyelenggara pelatihan, kurikulum pelatihan, instruktur dan evaluasi, serta penerbitan sertifikat juga diatur dalam keputusan ini (Kepdirjen PPK, 2009). Keputusan ini juga mengatur tentang lisensi petugas P3K di tempat kerja yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Buku kegiatan petugas P3K di tempat kerja juga diatur dalam keputusan ini. 2.4 Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan Kesiapan pertolongan yang perlu dipertimbangkan adalah petugas P3K di tempat kerja dan fasilitas P3K di tempat kerja. Ada tiga prinsip dasar yang harus dilakukan oleh petugas P3K. Pertama, pedoman tindakan yang berhubungan dengan situasi lingkungan dan kondisi penderita. Kedua, gangguan umum pada penderita yang harus ditolong. Ketiga, kesiapan pertolongan berupa penolong, sarana, dan peralatan yang diperlukan (Amarudin et al., 2016). Pedoman tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (Amarudin et al., 2016):



6



A. Menjaga keselamatan diri sendiri, anggota, tim, korban, dan orang sekitar; B. Dapat menjangkau penderita; C. Dapat mengenali masalah yang dapat mengancam nyawa; D. Meminta bantuan atau rujukan; E. Memberikan pertolongan dengan cepat, tepat berdasarkan keadaan penderita; F. Membantu petugas pertolongan pertama yang lain; G. Mempersiapkan penderita untuk dipindahkan (transportasi). Untuk memberikan pertolongan pertama yang tepat, petugas harus mengenali ciri gangguan pada penderita. Gangguan dibagi menjadi dua yaitu umum dan lokal. Gangguan umum merupakan kondisi yang dapat menyebabkan keadaan darurat. Gangguan lokal merupakan kondisi yang mempengaruhi cedera lebih lanjut (Amarudin et al, 2016). Gangguan umum dapat berupa: A. Gangguan pernapasan; B. Gangguan kesadaran; C. Gangguan peredaran darah yang disebabkan oleh pendarahan hebat, kekurangan cairan, rasa nyeri yang hebat dan alergi. Sedangkan gangguan lokal berupa: A. Perdarahan atau luka ringan akibat jaringan terputus atau robek; B. Patah tulang; C. Luka bakar. Prinsip dasar tindakan pertolongan menurut Sunaryo et al (2017) yaitu: A. Prinsip P-A-T-U-T 1) P = penolong mengamankan diri sendiri terlebuh dahulu sebelum bertindak. 2) A = amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya. 3) T = tandai tempat kejadian sehingga orang lain mengetahui bahwa di tempat tersebut terjadi kecelakaan.



7



4) U = usahakan meghubungi ambulan, dokter, rumah sakit atau petugas yang berwajib. 5) T = tindakan pertolongan terhadapkorban dalam urutan yang paling tepat. B. Pemberian Pertolongan 1) Menilai situasi: A) Mengenali bahaya diri sendiri dan orang lain; B) Memperhatikan sumber bahaya; C) Memperhatikan jenis pertolongan; D) Memperhatikan adanya bahaya susulan. 2) Mengamankan tempat kejadian: A) Memperhatikan penyebab kecelakaan; B) Utamakan keselamatan diri sendiri; C) Singkirkan sumber bahaya yang ada (putuskan aliran dan matikan sumber); D) Hilangkan faktor bahaya misalnya dengan menghidupkan exhaus ventilasi, jauhkan sumber; E) Singkirkan korban dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat pelindung). 3) Memberikan pertolongan: A) Menilai kondisi korban dan tentukan status korban dan prioritas tindakan; B) Periksa kesadaran, pernafasan, sirkulasi darah dan gangguan lokal; C) Berikan pertolongan sesuai status korban: a) Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuh; b) Apabila nafas dan jantung terhenti berikan resusitasi jantung paru; c) Selimuti korban; d) Apabila terdapat luka ringan obati seperlunya (luka bakar ringan);



8



e) Apabila terdapat luka berat carikan pertolongan ke rumah sakit atau dokter. 2.5 Mekanisme Pemberian Pertolongan Berikut ini langkah pertolongan pertama menurut Afifuddin (2017), pada kecelakaan yang bisa dilakukan: A. Amati dan Waspadai Kondisi Lingkungan Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah mengamati lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, sehingga bisa tahu langkah apa yang perlu dilakukan sebagai pertolongan pertama. Pastikan juga keselamatan diri dan orang di sekitar, agar tidak menambah korban. B. Cek Tingkat Kesadaran Korban Beberapa korban kecelakaan bisa saja mengalami kondisi hilang kesadaran. Jika tidak ada indikasi luka berat, periksalah tingkat kesadaran korban, dengan menepuk pundak atau memberikan wewangian untuk menyadarkan korban. C. Periksa Pernapasan dan Kondisi Luka Korban Langkah selanjutnya adalah periksa jalan napas dan pernapasan korban. Dekatkan jari ke lubang hidung korban untuk memeriksa apakah korban masih bernapas atau tidak. Kemudian, periksa juga apakah ada perdarahan dan bagaimana kondisi luka korban. D. Lakukan Kompresi Dada untuk Memberikan Bantuan Pernapasan Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, salah satu langkah pertolongan pertama yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan kompresi dada. Hal ini bertujuan untuk membantu pernapasan korban.Cara melakukannya dengan meletakkan salah satu tumit tangan di tengah dada korban, sembari meletakkan tumit satunya dengan kondisi jari-jari tangan mengunci. Lalu, tekan dada menggunakan tumit dengan kedalaman 4 hingga 5 cm. Jika tidak ada tanda yang lebih baik, segera bawa korban ke instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat, agar mendapatkan penanganan yang lebih baik.



9



E. Periksa Kondisi Luka Jika menemukan luka pada korban, segera obati luka tersebut agar tidak mengalami pendarahan berat yang dapat memperparah kondisi korban. Namun, penanganan luka harus dilakukan sesuai dengan jenisnya. Jika terdapat luka terbuka yang mengeluarkan darah terus-menerus, gunakanlah kain bersih untuk menutup luka, agar perdarahan berhenti untuk sementara. Menurut Sunaryo et al (2017), ada beberapa prinsip yang harus ditanamkan pada jiwa petugas P3K apabila menghadapi kecelakaan adalah sebagai berikut ini: A. Bersikaplah tenang, jangan pernah panik, agar bisa menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya (ditolong); B. Gunakan mata dengan jeli, setajam mata elang (mampu melihat burung kecil diantara dedaunan), kuatkan hati/tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit kesakitan sementara demi keselamatannya, lakukan gerakan dengan tangkas dan tepat tanpa menambah kerusakan (“Eagle eyes – Lion heart – Ladies hand”); C. Perhatikan keadaan sekitar kecelakaan cara terjadinya kecelakaan, cuaca dan sebagainya; D. Perhatikan keadaan penderita apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, merasa sangat kesakitan; E. Periksa pernafasan korban, jika tidak bernafas, periksa dan bersihkan jalan nafas kemudian lakukan dengan cara memberikan pernafasan bantuan (A = Airway; B = Breathing Management); F. Periksa nadi/denyut jantung korban, jika jantung berhenti, lakukan pijat jantung luar. Jika ada pendarahan massif segera hentikan (C = Circulatory Management). G. Apabila terjadi syok cari dan atasi penyebabnya;



10



H. Setelah A, B, dan C stabil, periksa ulang cedera penyebab atau penyerta. Kalau ada fraktur (patah tulang lakukan pembidaian pada tulang yang patah). Jangan buru-buru memindahkan atau membawa ke klinik atau rumah sakit sebelum tulang yang patah dibidai; I. Sementara



memberikan



pertolongan,



petugas



P3K



juga



harus



menghubungi petugas medis atau rumah sakit rujukan. Setiap menemukan korban yang baru mati dengan tidak sewajarnya tanpa mengetahui penyebab kematian, maka urutan langkah penanganan harus baku menurut urutan A, B dan C sesuai kedaruratan penyebab kematian korban.



11



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan A. Pertolongan pertama di tempat kerja merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja. B. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menghindari risiko akibat kecelakaan kerja menjadi lebih parah dibutuhkan kapasitas dan peningkatan kemampuan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat keja, dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan. 3.2 Saran A. Pengaturan ketersediaan petugas P3K dan fasilitas P3K harus sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam standarisasi K3;



B. Penempatan fasilitas P3K harus diberi tanda dengan jelas agar memudahkan petugas untuk menjangkau ketika terjadi kecelakaan kerja; C. Fasilitas P3K harus bisa dijaga dan dipelihara dengan baik oleh petugas P3K, sebagai kesiapsiagaan dalam kejadian kecelakaan kerja.



12



Daftar Pustaka Afifuddin, M. 2019. Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja. CV Sarnu Untung. Amarudin, et al. 2016. Modul Pembinaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Di Tempat Kerja. Jakarta: Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja –Ditjen Binwansker. Anggraini, N, A., Mufidah, A., Putro, D, S., Permatasari, I, S., Putra, I, N, A., Hidayat, M, A., & Suryanto, A. 2018. Pendidikan Kesehatan Pertolongan Pertama



pada



Kecelakaan



pada



Masyarakat



di



Kelurahan



Dandangan. Journal of Community Engagement in Health, 1(2): 21-24. Buntarto, D. 2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Industri. Chairunnisa, S., dkk. 2016. Analisis Mitigasi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di PT.X. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 109-110. Universitas Diponegoro. Fridayanti, N., & Kusumasmoro, R. 2016. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di PT Ferron Par Pharmaceuticals Bekasi. Jurnal Administrasi Kantor, 4(1): 211–234. Herlinawati,



&



Azhari,



T.



2018.



Hubungan



Pengetahuan



dan



Sikap



denganPerilaku Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) pada Karyawan Gedung E Bagian Benang. Jurnal Kesehatan, 9(1): 1–8. Kemnaker. 2019. National Occupational Safety and Health (OSH) Profile In Indonesia 2018. Jakarta. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: KEP.53/DJPPK/VIII/2009. Mitasari, O., Subekti, A., & Khairansyah, M, D. 2018. Teknik Identifikasi Menggunakan Metode HIRDC dan FTA pada Pekerjaan Non Rutin di



13



Industri Pengolahan Minyak Pelumas. Seminar Nasional K3 PPNS, 2(1): 689–694. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja. Sunaryo, et al. 2017. Gambaran Pengetahuan Pekerja Terhadap Penerapan P3K Di tempat Kerja Pada Gedung CBO PT. ABC, Kota Surabaya Tahun 2017. Laporan Penelitian. Universitas Nahdatul Ulama Surabaya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Wulandari, C. 2012. Hubungan antara Sistem Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja dengan Peran Petugas Safety Representative dalam Penerapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di PT. Petrokimia Gresik. Skripsi. Jember: Universitas Jember.



14