Makalah Profesi Akuntan Publik Standar Profesi Dan Standar Pengendalian Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMERIKSAAN AKUNTANSI “PROFESI AKUNTAN PUBLIK, STANDAR PROFESI DAN STANDAR PENGENDALIAN MUTU” Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pemeriksaan Akuntansi Dosen Pengampu : Ibu LiliSafrida, SE, M.Si, Ak, CA



Oleh : Denisa Permata Anwar (1900311320096) FerdaSaputri(1900311320038) Hanna Muprihah (1900311320078)



PRODI DIII AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT 2021



1



DAFTARISI BAB I.........................................................................................................................................1 PENDAHULUAN......................................................................................................................1 1.1



Latar Belakang.............................................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.......................................................................................................2



1.3



Tujuan Makalah...........................................................................................................2



BAB II........................................................................................................................................3 ISI...............................................................................................................................................3 2.1



Pengertian Profesi Akuntan Publik..............................................................................3



2.2



Syarat Untuk Mendapatkan Izin Menjadi Akuntansi Publik Sesuai Undang-Undang.4



2.3



Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP)............................................................5



2.4



...................................................................................................................................11



2.5



...................................................................................................................................13



2.6



...................................................................................................................................14



BAB III.....................................................................................................................................16 KESIMPULAN........................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................17



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi akuntan yang pekerjaannya menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat atau klien, terutama



untuk jenis



layanan atau jasa pemeriksaan laporan keuangan. Berbeda dengan profesi kedokteran dan hukum yang telah diakui berabad-abad lamanya, profesi akuntan publik baru memperoleh pengakuan pada abad kedua puluh. Pada tahun 1900 terdapat kurang lebih 250 akuntan publik di Amerika Serikat serta tidak lebih dari 1.000 orang yang bekerja pada seluruh kantor akuntan di AS. Dewasa ini, terdapat lebih dari 500.000 orang pemegang lisensi akuntan publik di Amerika Serikat. Dimana jumlah kaum wanitanya mencapai angka diatas 50% diantara para profesional tersebut. StandarProfesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. Standar profesional pemeriksa akuntansi yang berlaku di Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam dunia pengauditan dan profesi akuntan. Pada tahun 1973, standar tersebut pertama kalinya disusun oleh komite Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Standar ini lebih fokus pada jasa audit atas laporan keuangan historis. Setiap profesi biasanya menekankan perhatian pada mutu jasa yang diberikan, tidak terkecuali profesi akuntan publik. Mutu jasa merupakan hal yang penting untuk meyakinkan bahwa profesi telah memenuhi tanggung jawabnya kepada klien, masyarakat umum, serta pemerintah. Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.



1.2. RumusanMasalah 1.



Apa Pengertian Profesi Akuntan Publik?



2.



Apa Saja Syarat Untuk Mendapat Izin Menjadi Akuntan Publik Sesuai Undang -Undang?



3.



Apa Itu SPAP?



4.



Bagaimana Pengendalian Kualitas Kantor Akuntan Publik?



1.3. Tujuan Makalah 1.



Untuk mengetahui apa itu pengertian profesi akuntan publik.



2.



Untuk mengetahui apa saja syarat untuk mendapat izin menjadi akuntan publik sesuai undang-undang.



3.



Untuk mengetahui apa itu SPAP.



4.



Untuk mengetahui bagaimana pengendalian kualitas Kantor Akuntan Publik.



BABI I ISI 2.1 Pengertian Profesi Akuntan Publik Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik dan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Akuntan publik melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan. keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Sebuah perusahaan melakukan pemeriksaan secara rutin tentang laporan keuangan sehingga laporan tersebut menjadi wajar,handal,dan memiliki dayagunayang maksimal. Akuntan publik memastikan tidak ada penyelewengan, manipulasi, tindakan yang menyimpang dan penyalahgunaan sumber daya disuatu perusahaan atau lembaga dan seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai asosiasi profesi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan. 2.2 Syarat Untuk Mendapatkan Izin Menjadi Akuntansi Publik Sesuai Undan-Undang Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; • Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal3; • Berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin AkuntanPublik; • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;



dan • Tidak berada dalam pengampuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Menteri. 2.3 Kantor Akuntan Publik 2.3.1 Pengertian Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik. Menurut Undang-Undang tersebut, akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publk (KAP) paling lambat 6 bulan sejak izin akuntan publik diberikan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. 2.3.2 Struktur Kantor Akuntan Publik Mengingat pekerjaan audit dan laporan keuangan



menuntut tanggungjawab



yang bsesar, maka pekerjaan profesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan kompetisi tinggi. Independensi memungkinan auditor untuk menarik kesimpulan tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompetensi memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara efesien dan efektif.



Adanya



kepercayaan



atas



independensi



dan



kompetensi



auditor,



menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jumlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dan kompetensi masingmasing kantor akuntan publik. Oleh karena itu, struktur kantor akuntan publik akan sangat berpengaruh terhadap hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya. Bentuk usaha KAP sebagaimana diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Akuntan Publik adalah: 1.



Perseorangan



2.



Persekutuan perdata



3.



Firma,atau



4.



Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntansi Publik, yang diatur dalam undang-undang.



Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2008. Kantor Akuntan Publik yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. KAP yang berbentuk usaha persekutuan adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma. KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2(dua) orang Akuntan Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. Dalam hal KAP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan non Akuntansi Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling kurang 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntans Publik. Yang dimaksud dengan “bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik” adalah bentuk usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggungjawab yang melekat pada Akuntan Publik, sebagai contoh Limited Liability Partnership dan Professional Limited Liability Company. 2.3.3 Persyaratan Kantor Akuntan Publik Di Indonesia Izin membuka Kantor Akuntan Publik diberikan oleh Menteri Keuangan. Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengatur perizinan untuk membuka Kantor Akuntan Publik sebagai berikut. (1) Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha perseorangan, Pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



memiliki izin Akuntan Publik;



b.



menjadi anggota IAPI;



c.



mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang auditor tetap dengan tingka pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara, Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;



d.



memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);



e.



memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;



f.



domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP;



g.



memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan



h.



membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.



(2) Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);



b.



memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW) KAP;



c.



memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan yang paling sedikit memuat: 1) pihak-pihak yang melakukan persekutuan; 2) alamat para sekutu; 3) bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); 4) nama dan domisili KAP; 5) hak dan kewajiban para pihak/sekutu; 6) sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan 7) penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.



d.



memiliki surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik;



e.



memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik;



f.



memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan; dan



g.



memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP



2.4 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2.4.1 Pengertian Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi



Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh



Komite Norma



Pemeriksaan Akuntan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk. Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuanketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuanketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT. Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa



konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. 1. Standar Umum Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. 2. Standar Pekerjaan Lapangan Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”.



Pemahaman memadai atas pengendalian intern



harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi,



dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadapkompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untukmemperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan. 3. Standar Pelaporan Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor. 2.4.2 Himpunan Pernyataan (Pronouncements) International Auditing And Assurance Standars Board (IAASB).



IAASB menerbitkan sejumlah pernyataan (pronouncements) yang berkaitan dengan audit, review, jasa asuransi lain dan penugasan jasa lainnya yang dilakukan sesuai



dengan



Standar



Internasional.



Standar-standar



tersebut



tidak



mengesampingkan undang-undang atau peraturan lokal yang mengatur audit laporan keuangan historis atau penugasan asurans atau informasi lain di suatu negara yang harus diikuti sesuai dengan standar nasional negara yang bersangkutan. Dalam situasi dimana undang-undang atau peraturan lokal berbeda dari, atau bertentangan dengan, Standar IAASB atas suatu subyek tertentu, suatu penugasan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang atau peraturan lokal tidak akan secara otomatis dengan Standar IAASB, kecuali apabila akuntan profesional telah sesuai sepenuhnya dengan standar yang relevan dengan penugasan.



Himpunan pernyataan yang diterbitkan oleh IAASB terdiri dari: 1.



International Standards on Auditing (ISAs) yang diterapkan dalam audit atas informasi keuangan historis.



2.



International Standards on Review Engagements(ISREs) yang diterapkan dalam review atas informasi keuangan historis.



3.



International Standards on Assurance Engagements (ISAEs) yang diterapkan dalam penugasan asurans selain dari audit atau review atas informasi keuangan historis.



4.



International Standards on Related Service (ISRSs) yang diterapkan dalam penugasan kompilasi, penugasan yang menerapkan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) atas informasi dan penugasan lain yang berkaitan yang ditetapkan IAASB>



5.



International Standards on Quality Control (ISQCs) yang diterapkan untuk semua jasa dalam lingkup Standar Penugasan IAASB.



2.4.3 Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik Tahun 1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia Singkat cerita pada Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi: 1. Uraian mengenai standar profesional akuntan publik. 2. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan. 3. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan. 4. Pernyataan jasa akuntansi dan review. 5. Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu: 1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).



2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). 3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR). 4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK). 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM). Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik. 2.5 Tipe Standar Profesional 1. Standar Auditing Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). a.



Pernyataan Standar Auditing (PSA) PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran



ketentuan-ketentuan



yang



dimuat



dalam



PSA



sehingga



merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga



pelaksanaannya bersifat wajib. b. Standar umum 1) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. 2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. c. Standar pekerjaan lapangan 1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. 2) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 3) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit. d.



Standar pelaporan 1) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 2) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. 4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



2.



Standar Atestasi Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). a.



Standar umum 1) Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi 2) Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi 3) Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada: Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. 4) Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi 5) Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.



b.



Standar pekerjaan lapangan 1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya 2) Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan



c.



Standar pelaporan 1) Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat



perikatan atestasi yang bersangkutan 2) Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur 3) Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi 4) Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut. 3.



Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan. Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain: a.



Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan



b.



Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia



c.



Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.



4.



Standar Jasa Konsultansi Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian



antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Jasa konsultansi dapat berupa: a. Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien b. Jasa pemberian saran profesional (advisory services) – mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik c. Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan. d. Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan. e. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data f. Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer. 5.



Standar Pengendalian Mutu Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI. Sebagai upaya untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP),organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu.



Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi: a. Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi b. Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud c. Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai d. Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP e. Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki



karakteristik



semestinya,



sehingga



memungkinkan



mereka



melakukan penugasan secara kompeten f. Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP g. Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. h. Penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klienakan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence). i. Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsurunsurlain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif. Pedoman yang digunakan KAP adalah IAASB. Sebagai pedoman, IAASB telah menerbitkan International Standards on Quality Control (disingkat ISQC) No.1 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.



Secara garis besar struktur ISQC adalah sebagai berikut: a. Pendahuluan yang terdiri dari lingkup, otoritas, dan tanggal efektif b. Tujuan c. Definisi d. Ketentuan e. Penerapan dan Penjelasan Lain. Lingkup ISQC •



ISQC berhubungan dengan tanggungjawab KAP untuk sistem pengendalian mutu untuk audit dan review atas laporan keuangan, dan penugasan asurans serta jasa lain yang bersangkutan. ISQC harus dibaca dalam kaitannya dengan ketentuan etik yang relevan.







Pernyataan IAASB lain menetapkan standar dan pedoman lain mengenai tanggungjawab personel KAP tentang prosedur pengendalian mutuu untuk tipe penugasan spesifik. Sebagai contoh, ISA 220 menyangkut prosedur pengendalian mutu untuk audit atas laporan keuangan.







Sistem pengendalian mutu terdiri dari kebijakan yang dirancang untuk mencapai tujuan serta prosedur yang diperlukan untuk mengimplementasikan dan memantau kesesuaian dengan kebijakan tersebut.



Otoritas ISQC •



ISQC berlaku bagi semua KAP akuntan profesional dalam kaitannya dengan audit dan review laporan keuangan, dan penugasan ausrans dan jasa lain yang berhubungan. Sifat dan luas kebijakan dan proedur yang dikembangkan oleh seorang individu KAP agar sesuai dengan ISQC akan tergantung pada berbagai faktor, seperti besarnya dan karakteristik operasi KAP, dan apakah KAP tersebut merupakan bagian dari jaringan kantor akuntan.



Tujuan •



Tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan asurans yang layak bahwa: (1) KAP dan personalianya mematuhi standar operasional serta ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,dan (2) Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya sudah tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi.



Ketentuan ISQC memuat 47 ketentuan. (ISQC 1.13-ISQC 1.59) yang terbagi dalam beberapa



kategori sebagai berikut: •



Penerapan dan kepatuhan dengan ketentuan yang relevan







Elemen sistem pengendalian mutu







Tanggungjawab kepemimpinan untuk mutu dalam KAP







Ketentuan etika yang relevan







Penerimaan klien dan keberlanjutan hubungan dengan klien serta penugasan khusus







Sumbernya manusia







Pelaksanaan penugasan







Dokumentasi sitem pengendalian mutu



Elemen Sistem Pengendalian Mutu KAP harus Menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu yang mencakup kebijakan dan prosedur yang mengatur setiap elemen di bawah ini: a) Tanggungjawab kepemimpinan untuk mutu dalam KAP b) Ketentuan etika yang relevan c) Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien serta penugasan tertentu d) Sumber daya manusia e) Pelaksanaan penugasan f)



Pemantauan1



BAB III DAFTAR PUSTAKA Jusuf, Al Haryono. 2014. Auditing (Pengauditan Berbasis ISA). Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN. Ikhsan,Arfan.,dkk.2018.Auditing:PemeriksaanAkuntansi.Medan:Madenatera. Hery.2017.AuditingdanAsurans. Jakarta: PTGrasindo. Boynton,WilliamC.2003.ModernAuditingEdisi7Jilid1.Jakarta:PenerbitErlangga.