Makalah Reproduksi Manusia Dalam Kesehatan Dan Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH REPRODUKSI MANUSIA DALAM KESEHATAN DAN ISLAM



DISUSUN OLEH :



APRILIA MONICHA



(1680100003)



CENTYA LAMISTA ROSANDI



(1680100033)



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami diberikan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas salah satu mata kuliah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai Reproduksi Manusia Dalam Kesehatan Dan Islam. Makalah ini juga bertujuan agar kita bisa menjaga diri dari perbuatan maksiat ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan bantuan atas penyelesaian makalah ini. Penulis pun sangat terbuka terhadap saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Amin



Bengkulu,



April 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN DEPAN ....................................................................................



i



KATA PENGANTAR ..................................................................................



ii



DAFTAR ISI .................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .............................................................................



1



B. Rumusan Masalah ........................................................................



2



C. Tujuan ..........................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kesehatan Reproduksi secara Umum ........................



3



B. Kesehatan Reproduksi dalam Islam .............................................



3



C. Masalah Kesehatan Reproduksi ...................................................



6



D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi ........



9



E. Mewujudkan Perilaku Reproduksi Remaja yang Benar dalam Islam .................................................................................. 10 F. Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Relasi Suami-Istri dalam Perspektif Islam ................................................................. 16 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .................................................................................. 19 B. Saran ............................................................................................. 19 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Secara harfiah “reproduksi” berasal dari kata “re” yang artinya “kembali” dan “produksi” yang artinya “menghasilkan” atau “memberikan hasil”. Jika demikian “reproduksi” bisa diartikan dengan “menghasilkan kembali”. Selanjutnya istilah “reproduksi” berarti “proses terciptanya generasi baru untuk meneruskan keturunan” atau “proses kehidupan manusia untuk menghasilkan keturunan”. Sedangkan kesehatan reproduksi didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, sosial dalam segala hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi juga berkaitan dengan kemampuan untuk memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman, serta kemampuan untuk memiliki keturunan dan bebas menentukan waktu memiliki keturunan dan jumlah keturunan. Kesehatan reproduksi memiliki tiga komponen yaitu kemampuan untuk prokreasi, mengatur tingkat kesuburan dan menikmati kehidupan seksual. Pendidikan kesehatan reproduksi di Indonesia masih dianggap tabu untuk diperbincangkan. Hal ini menyebabkan para remaja berinisiatif secara “sembunyi-sembunyi” mencari tahu sendiri tentang seksualitas dan pendidikan kesehatan reproduksi. Jika masyarakat pada umumnya masih tabu dan enggan membicarakan persoalan seks dan reproduksi, sebaliknya dengan masyarakat pesantren. Masyarakat pesantren telah lama memberikan pendidikan seks dan reproduksi kepada para santri melalui pengajian kitab kuning, khususnya kitab fiqih yang menjadi basis keilmuan pesantren. Kitab fiqih pesantren adalah kitab-kitab yang berisi tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan perilaku orang yang secara umum diajarkan di pesantren-pesantren tradisional di Indonesia. Karena itu, pada dasarnya norma-norma seksualitas dan reproduksi dalam kitab-kitab fiqih dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan syariat islam yakni memelihara kehormatan dan harga diri dan memelihara kesucian keturunan dan hak reproduksi. Ini menunjukkan bahwa islam



1



senantiasa mengutamakan aspek perilaku dan gaya hidup untuk mewujudkan kesehatan reproduksi manusia. Padahal kesehatan reproduksi berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia dan merupakan awal dari terbentuknya generasi muda yang sehat jasmani dan rohani. Adapun cakupan kesehatan reproduksi yang akan dikaji dalam makalah ini mengenai kehamilan, menyusui, metode kontrasepsi, aborsi dan pendidikan seksual berdasarkan sudut pandang islam.



B. Rumusan Masalah 1. Sebutkan Pengertian Kesehatan Reproduksi secara Umum? 2. Jelaskan Kesehatan Reproduksi dalam Islam? 3. Apa saja Masalah Kesehatan Reproduksi? 4. Jelaskan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi? 5. Bagaimana Mewujudkan Perilaku Reproduksi Remaja yang Benar dalam Islam? 6. Jelaskan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Relasi Suami-Istri dalam Perspektif Islam?



C. Tujuan 1. Untuk memahami dan mengerti Pengertian Kesehatan Reproduksi secara Umum 2. Untuk memahami dan mengerti Kesehatan Reproduksi dalam Islam 3. Untuk memahami dan mengerti Masalah Kesehatan Reproduksi 4. Untuk memahami dan mengerti Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi 5. Untuk memahami dan mengerti Mewujudkan Perilaku Reproduksi Remaja yang Benar dalam Islam 6. Untuk memahami dan mengerti Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Relasi Suami-Istri dalam Perspektif Islam



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kesehatan Reproduksi Secara Umum Dalam ilmu kedokteran, reproduksi bermakna menghasilkan keturunan. Sedangkan kesehatan reproduksi (kespro) didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, sosial dalam segala hal yang berkaitan dengan kesehatan



reproduksi.



Kesehatan



reproduksi



juga



berkaitan



dengan



kemampuan untuk memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman, serta kemampuan untuk memiliki keturunan dan bebas menentukan waktu memiliki keturunan dan jumlah keturunan. Sebagian orang memandang bahwa kesehatan reproduksi hanya terkait pada organ reproduksi laki-laki dan perempuan, padahal hal itu tidak sepenuhnya benar karena cakupan kesehatan reproduksi sangat luas. Kesehatan reproduksi memiliki tiga komponen yaitu kemampuan untuk prokreasi, mengatur tingkat kesuburan, dan menikmati kehidupan seksual; dampak kehamilan yang baik melalui angka harapan hidup danpertumbuhan bayi dan balita yang meningkat; serta proses reproduksi yang aman. Adapun cakupan kesehatan reproduksi meliputi alat reproduksi, kehamilan dan persalinan, kespro remaja, pencegahan kanker leher rahim, metode kontrasepsi dan KB, kesehatan seksual dan gender, perilaku seksual yang sehat dan yang berisiko, pemeriksaan payudara dan panggul, impotensi, HIV/AIDS, infertilitas, kesehatan reproduksi laki-laki, perempuan usia lanjut, kesehatan reproduksi pengungsi, infeksi saluran reproduksi, safe motherhood, kesehatan ibu dan anak, aborsi, serta infeksi menular seksual.



B. Kesehatan Reproduksi dalam Islam Islam sebagai pandangan hidup tentu saja memiliki kaitan dengan kesehatan reproduksi mengingat Islam berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai keadaan sesuai dengan definisi kesehatan reproduksi itu sendiri. Islam mengatur kesehatan reproduksi manusia



3



ditujukan untuk memuliakan dan menjunjung tinggi derajat manusia. Dan Islam sejak belasan abad yang lalu jauh sebelum kemajuan ilmu kesehatan dan kedokteran mengaturnya sesuai dengan Quran, hadits, dan ijma para ulama, yang mencakup seksualitas, kehamilan, menyusui, kontrasepsi dan KB, dan aborsi, serta hal lain yang tidak dapat dijelaskan satu-satu persatu. Dan sebagai umat muslim kita wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan sebagai umat manusia. Keshatan reproduksi menurut WHO adalah keadaan yang menunjukkan kondisi kesehatan fisik, mental dan sosial yang dihubungkan dengan fungsi dan proses reproduksi banyaknya dampak buruk dalm dimensi sosial karena kesehatan reproduksi seseorang yang mengalami gangguan merupakan alasan pokok perlunya tinjauan dari berbagai bidang untuk mencari solusi yang tepat untuk mengatasi hampak buruk tersebut salah satunya dalam bdang keagamaan khususnya pandangan agama islam. Negara Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dijalani dengan menganut ajaran-ajaran islam, Islam adalah agama yang sempurna. Islam datang sebagai pedoman yang menyelesaikan segala persoalan kehidupan manusia termasuk di dalamnya dengan masalah kesehatan. Terciptanya kondisi sehat secara fisik dan jiwa sangat terkait dengan faktor lain yaitu pandangan hidupnya. Jauh sebelum kita membicarakan apa dampak seks bebas dan bagaiaman solusinya, Islam mengajarkan konsep filosofi hidup yang benar yaitu keyakinan kuat menempatkan Allah Swt sebagai pencipta dan pengatur hidup manusia. Dia melengkapi hidup kita dengan seperangkat aturan yang terbaik yaitu islam. Inilah konsep hidup yang benar & harus ditanamkan pada remaja. Pergaulan bebas adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan Allah Swt yang sangat memuliakan pola hubungan dan interaksi antara lakilaki dan perempuan. Allah menjunjung tinggi kehormatan perempuan dengan menghalalkan organ reproduksinya hanya melalui satu pintu yaitu pernikahan. Pernikahan bertujuan untuk melahirkan keturunan dan melestarikan jenis



4



manusia (QS. Annisa [4]:1; QS an-Nahl [16]: 72 ) dan Islam melarang perbuatan zina. Pernikahan merupakan bentuk kontrol reproduksi perempuan bukan sebagai bentuk penjajahan atas kebebasan perempuan. Dengan menikah perempuan akan lebih dimuliakan karena kemampuannya untuk hamil, melahirkan dan memenuhi hak pengasuhan terhadap anak-anaknya. Inilah fitrah perempuan dan ketika menjalani sesuai fitrah ini akan mendatangkan ketenangan hidup dan terjaga kemuliaannya. Sebaliknya, ketika manusia melakukan



pelanggaran,



akan



mendatangkan



kemadharatan



yang



menghancurkan kehidupannya sendiri. Hubungan seks di luar pernikahan menunjukkan tidak adanya rasa tanggung jawab dan memunculkan rentetan persoalan baru yang menyebabkan gangguan



fisik



dan



psikososial



manusia.



Bahaya



tindakan



aborsi,



menyebarnya penyakit menular seksual, rusaknya institusi pernikahan, serta ketidakjelasan garis keturunan. Kehidupan keluarga yang diwarnai nilai sekuleristik dan kebebasan hanya akan merusak tatanan keluarga dan melahirkan generasi yang terjauh dari sendi-sendi agama. Islam tidak menganggap seks sebagai satu-satunya tujuan pernikahan. Namun terciptanya keturunan merupakan aspek terpenting dalam pernikahan. Kehidupan keluarga mengajarkan seseorang agar bertanggung jawab, mengasihi



dan



mencintai



anggota



keluarga,



berbagi,



dan



saling



memperhatikan. Keluarga ini yang mampu melahirkan generasi bertaqwa. Cinta yang ditimbulkan antara suami-istri akan berkembang menjadi cinta bagi keturunan yang menyebarkan rahmat bagi semesta alam. Seperti firman Allah SWT dalamm surat An-nur ayat 21 yaitu: ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barang siapa yang mengikuti langkah syetan, maka sesungguhnya dia (syetan) menyuruh perbuatan yang keji dan mungkar. Kalau bukan karena karunia Allah dan Rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun diantara kamu bersih dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah SWT membersihkan siapa yang dikehendaki…”(An-Nuur (24):21).



5



Dari paparan di atas betapa bahanyanya budaya seks bebas di kalangan remaja, tidak hanya pada remaja itu sendiri tetapi juga pada lingkungan sosial masyarakat. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengatur dengan begitu mulianya pemenuhan kebutuhan seksual manusia. Oleh karena itu sebagai orang tua atau tenaga pendidik perlu untuk mengkaji lebih lanjut cara yang benar dalam Islam dalam memberikan pendidikan seks kepada remaja, termasuk juga mengenalkan kesehatan reproduksi yang bijak dan benar sehingga siap menjadi orangtua yang mendidik generasi unggulan.



C. Masalah Kesehatan Reproduksi Tindak



kekerasan



terhadap



perempuan



merupakan



penghambat



kemajuannya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang jug a menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki laki. Tindak kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan telah disepakati dalam konferensi dunia tentang hak asasi manusia di Wina 1993. Akan tetapi belum ban yak orang yang mengetahui bahwa tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain dari kekerasan terhadap perempuan ada banyak lagi kondisi karena kesehatan reproduksi seseorang yang tidak baik yang mengakibatkan berbagai msalah antara lain adalah: Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001), masalah kesehatan reproduksi ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga, meliputi : 1. Praktek tradisional yang berakibat buruk semasa anak-anak (seperti mutilasi,genital, deskriminasi nilai anak, dsb);Dibahas dalam pertemuan ICPD ( International conference on population and development) di Kairo bahwa kebiasaan ini meningkatkan kerentanan anak perempuan terhadap hak azasi manusia karena: a



Sunat perempuan dilakukan terhadap anak perempuan yang tidak bisa memberikan informed consent.



6



b



Ada kebiasaan di lingkungan budaya tertentu, di mana sunat perempuan mengarah kepada genital mutilation, dan bisa berdampak negatif pada kesehatan perempuan



2. Masalah kesehatan reproduksi remaja (kemungkinan besar dimulai sejak masa kanak-kanak yang seringkali muncul dalam bentuk kehamilan remaja, kekerasan/pelecehan seksual dan tindakan seksual yang tidak aman); 3. Mortalitas dan morbiditas ibu dan anak (sebagai kesatuan) selama kehamilan, persalian dan masa nifas, yang diikuti dengan malnutrisi, anemia, berat bayi lahir rendah; 4. Tidak terpenuhinya kebutuhan ber-KB, biasanya terkait dengan isu aborsi yang tidak aman 5. Infeksi saluran reproduksi, yang berkaitan dengan penyakit menular seksual 6. Kemandulan, yang berkaitan erat dengan infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular seksual;. 7. Sindrom pre dan post menopause dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi; 8. Kekurangan hormon yang menyebabkan osteoporosis dan masalah ketuaan lainnya. Masalah kesehatan reproduksi mencakup area yang jauh lebih luas, dimana masalah tersebut dapat kita kelompokkan sebagai berikut: 1. Kesehatan reproduksi a



Kesehatan, morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan denga kehamilan. Termasuk didalamnya juga maslah gizi dan anemia dikalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidaksuburan; Peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi. Maksudnya bagaimana



pandan



gan



masyarakat



terhadap



kesuburan



dan



kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil;



7



b



Intervensi pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya program KB, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya.



c



Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak;



d



Kesehatan bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun;



e



Dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.



2. Masalah gender dan seksualitas a



Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas;



b



Pengendalian sosio -budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma-norma.



c



sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami, dan perceraian;



d



Seksualitas dikalangan remaja;



e



Status dan peran perempuan;



f



Perlindungan terhadap perempuan pekerja.



3. Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan a



Kencenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban;



b



Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan;



c



Sikap masyarakat mengenai kekerasan perkosaan terhadap pelacur;



d



Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut.



4. Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual a



Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan gonorhea;



8



b



Masalah penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes;



c



Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired immunodeficiency Syndrome);



d



Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual;



e



Kebijakan dan progarm pemerintah dalam mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/pekerja seks komersial);



f



Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual.



5. Masalah pelacuran a



Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran;



b



Faktor-faktor yang mendorong pelacuran dan sikap masyarakat terhadapnnya;



c



Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan keluarganya



6. Masalah sekitar teknologi a



Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung);



b



Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening);



c



Pelapisan genetik (genetic screening);



d



Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan;



e



Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.



D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi Secara garis besar dapat dikelompokkan empat golongan faktor yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan reproduksi: 1. Faktor sosial-ekonomi dan demografi (terutama kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan ketidaktahuan tentang perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil);



9



2. Faktor budaya dan lingkungan (misalnya, praktek tradisional yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kepercayaan banyak anak banyak rejeki, informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja karena saling berlawanan satu dengan yang lain, dsb) 3. Faktor psikologis (dampak pada keretakan orang tua pada remaja, depresi karena ketidakseimbangan hormonal, rasa tidak berharga wanita terhadap pria yang membeli kebebasannya secara materi, dsb); 4. Faktor biologis (cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi pasca penyakit menular seksual, dsb). Pengaruh dari semua faktor diatas dapat dikurangi dengan strategi intervensi yang tepat guna, terfokus pada penerapan hak reproduksi wanita dan pria dengan dukungan disemua tingkat administrasi, sehingga dapat diintegrasikan kedalam berbagai program kesehatan, pendidikan, sosial dam pelayanan non kesehatan lain yang terkait dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.



E. Mewujudkan Perilaku Reproduksi Remaja yang Benar dalam Islam Sebagai generasi muda yang berkualitas, kita harus bisa memiliki keimanan yang tinggi dan mengakar, memiliki pemahaman tentang Islam yang bagus dan memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan kebenaran yang sudah kamu pahami tersebut. Di lain pihak orang tua dan sekolah harus bisa menyempurnakan kewajiban pendidikan yang diembannya agar bisa mewujudkan pribadi-pribadi Islam yang tangguh. Berikutnya negara dibantu dengan dukungan dan kawalan masyarakat harus secara aktif berusaha mewujudkan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang dan pengendalian naluri seksual. Demikianlah, semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan perilaku seksual remaja yang tidak ’sekedar’ sehat tetapi juga benar. Sayangnya, konsep pendidikan kespro remaja yang kemudian diberikan kepada kalian (terutama yang dilakukan oleh LSM-LSM perempuan yang didanai yayasan asing) adalah sebuah model pendidikan yang justru



10



menyesatkan. Konsep pendidikan tersebut adalah konsep pendidikan kespro yang berbasis pada : 1. Asas sekulerisme (yang justru mengajarkan untuk nmeninggalakn ajaran agama dalam mengatur pemenuhan naluri seksualmu), 2. Asas liberalisme (yang ngajarin kamu tuk ngejadiin kebebasan individu termasuk kebebasan bertingkah laku/kebebasan mengatur kehidupan reproduksi sebagai hal yang dijunjung tinggi bahkan mengalahkan pengaturan dari Allah SWT – Sang pencipta manusia berikut naluri seksualnya-), 3. individualisme (yang mengajarkan bahwa masalah seks bebas adalah permasalahan individu orang itu sendiri, yang akan dianggap selesai begitu dia



melakukannya



suka



sama



suka



dan



mau



menanggung



akibat/resikonya). Alhasil, bukannya semakin berkurang, perilaku seksual bebas remaja malah semakin menjadi-jadi. Terlebih, sistem hidup bernuansa kapitalistik saat ini, yang mengagung-agungkan hedonisme menjadi kondisi yang sangat kondusif bagi hal tersebut. Usaha



Mengatasi



Masalah



yang



Berkaitan



dengan



Kesehatan



Reproduksi Pendidikan Kespro Remaja Perspektif Islam adalah : 1. Mengenal dan memahami karakter diri sebagai remaja Ada dua permasalahan utama yang seringkali mendominasi kehidupan remaja seusiamu berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhanmu, yaitu dari masalah yang berkaitan dengan sisi individunya dan dari sisi seksualitasnya. Dari sisi individunya, kamu-kamu biasanya sedang mengalami krisis identitas atau lebih mudahnya sedang bingung mencari jati diri, sehingga tidak heran kalau remaja senang mencoba segala sesuatu yang baru. Umumnya para remaja juga mulai "menarik diri" dari banyak nilai yang selama ini sudah didapatkan dari lingkungan sekitarnya. Pada tahun-tahun "rawan" ini para remaja malah mengambil nilai-nilai dari kelompok mainnya (peer group) dan budaya pop yang ada disekitar hidupnya.



11



Dalam hal seksualitas, remaja sedang mengalami perkembangan baik dari sisi biologis, fisik, maupun mental. Dari sisi biologis, remaja sedang mengalami perkembangan kemampuan reproduksi yang dari sisi fisiknya terlihat dengan adanya pertumbuhan tanda-tanda seks sekunder. Ketika perubahan dari masa anak-anak sebelumnya ini tidak difahami oleh orang tua dengan tetap bersikap menafikan keberadaan naluri seksual yang mulai disadari keberadaannya oleh sang remaja tersebut, dengan mengacuhkannya atau malah menghindar untuk membicarakannya daripada



berusaha



memberikan



pengarahan



tentang



pengaturan



pemenuhan naluri seksual tersebut, maka bisa jadi langkah yang diambil orang tua tersebut hanya akan menjadi langkah yang kontra produktif bagi proses pendidikan berikutnya. 2. Mengenali jati diri yang sesungguhnya Di atas identitas apapun yang sekarang sedang diemban oleh anak remaja , apakah itu sebagai seorang siswa, mahasiswa, anak, kakak, adik ataupun identitas lain, orang tua haruslah selalu menyadari bahwa anaknya adalah seorang hamba bagi penciptanya, yang telah memberikan kesempatan hidup berikut seluruh fasilitas untuk menjalani hidupnya tersebut. Kehidupan anak remaja kita tersebut adalah hidup yang harus dipertanggungjawabkan kelak kepada Sang Pemilik Hidup, sehingga misi yang harus senantiasa diemban dalam hidupnya adalah bagaimana bisa menjalani setiap episode hidupnya dengan ’benar’ sesuai dengan tujuan dihidupkan dan sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan oleh Tuhan. Sehingga kesadaran inilah yang harus senantiasa ditanamkan oleh orang tua kepada remaja termasuk ketika hendak memenuhi kebutuhan naluri seksualnya, haruslah dilakukan dengan ’benar’ dan sesuai dengan aturan main yang diberikan oleh Tuhannya sehingga kelak remaja mampu mempertanggungjawabkan semua kepada Tuhannya. Allah berfirman: ”Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat 56)



12



3. Mengenalai perubahan diri dn bagaimana menykapinya. Barangkali selama perjalanan perkembangan masa remaja, tidak ada fenomena yang sedramatis dan memiliki pengaruh besar sebagaimana perwujudan dari perkembangan perilaku seksual pada remaja. Pada periode



perkembangan



seksual,



remaja



mengalami



dua



jenis



perkembangan utama, yaitu perkembangan seks primer yang mengarah pada matangnya organ seksual (ditandai oleh "mimpi basah" atau menstruasi); dan perkembangan seks sekunder yang mengarah pada perubahan ciri-ciri fisik. (misalnya timbulnya rambut-rambut pubis, perubahan kulit, otot, dada, suara, dan pinggul). Kedua perubahan ini menuntut adanya proses penyesuaian/adaptasi, baik bagi remaja itu sendiri, maupun bagi orang lain di sekitar remaja tersebut. Menjadikan orang tua sebagai tempat terdekat mereka berbagi keresahan atau kegelisahan menghadapi masa puber ini adalah hal yang sangat tepat. Tentu hal ini membutuhkan peran orang tua untuk bisa mengambil posisi tersebut 4. Memehanmi bahwa naluri seksual yang kamu miliki adalah fitrah Naluri seksual adalah fitrah bukan berarti bahwa menjadi hal yang wajar jika seorang remaja akhirnya melakukan sex before married sebagaimana yang sering dijadikan dalih oleh remaja yang gemar free sex. Karena arti naluri seksual merupakan fitrah adalah bahwa sejak manusia diciptakan oleh-Nya, telah tercakup di dalamnya keberadaan naluri seksual ini. Karena menjadi bagian dari penciptaan manusia maka keberadaannya tidak bisa dihapuskan atau dinafikan (dianggap tidak ada). Akan tetapi hal itu bukan pula berarti bahwa keberadaan naluri seksual tersebut ’memaksa’ seseorang harus memenuhinya dengan ’main tubruk’ siapa saja yang disenanginya (dengan berzina atau memperkosa mislanya). Maka kecenderungan dalam diri kamu untuk berkelompok dan bergaul dengan sesama, suka dengan lawan jenismu adalah merupakan suatu yang fitri. Dalam Islam memandang bahwa kecenderungan dan kebutuhan tersebut bukan untuk dinafikan/dihilangkan begitu saja, akan tetapi ia



13



boleh dipenuhi. Hanya saja bagaimana cara pemenuhannya itulah yang kemudian diatur oleh Islam. Ketika manusia butuh makan, Islam tidak melarangnya untuk makan. Namun ketika manusia mau makan, mulai dari apa yang dimakan, bagaimana cara mendapatkan makanan hingga bagaimana cara makan itu ditentukan aturannya oleh Islam. Analog dengan hal tersebut, maka adanya dorongan manusia untuk bergaul dan mencintai lawan jenis bukanlah untuk dihilangkan, namun bagaimana pemenuhannya diatur oleh Islam. 5. Pahami bagaimana cara mengendalikan naluri seksual yang kamu miliki. Mencegah terjadinya pemenuhan yang keliru (zina dan aktivitas pengantarnya) Mengingat rangsangan yang akan mebangkitkan naluri seksual adalah rangsangan yang bersifat eksternal, maka upaya mencegah bergejolaknya naluri seksual dan mengendalikannnya adalah dengan meminimalisir keberadaan hal-hal yang bisa merangsang bergejolaknya naluri seksual tersebut pada dirimu, kecuali di dalam kehidupan khusus (kehidupan pernikahan). Sementara dari sisi individu manusianya sebagai sub system dari system yang menaunginya juga harus mencegah dirinya dari melakukan hal-hal yang akan membangkitkan naluri seksualnya di luar lembaga pernikahan. Islam menganjurkan bagi seseorang yang belum sanggup menikah dan berkeinginan mengendalikan gejolak naluri seksualnya, untuk berpuasa. Puasa ini dilakukan dalam kerangka meningkatkan self controll atau kemampuan mengendalikan diri yang dimiliki seseorang karena dorongan ketaqwaan yang dimilikinya. ”Hai sekalian generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah memiliki kemampuan (menanggung beban dan tuntutan pernikahan), maka hendaklah menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Muttafaq alaih)



14



6. Pahami cara pemenuhan naluri seksual yang benar Satu-satunya pemenuhan terhadap naluri seksual (hubungan seksual dan juga aktivitas lain terkait) yang diperbolehkan (dihalalkan) dalam Islam



adalah



yang



terbingkai/dilakukan



dalam



sebuah



lembaga



pernikahan. Yakni aktivitas seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Hal ini mencakup segala segala aktivitas yang bersifat pribadi dan merupakan interaksi yang bersifat seksual (antara pria dan wanita), mulai dari sayang-sayangan, mesra-mesraan, rayu-rayuan, bercengkerama dan ungkapan kasih sayang lainnya. Dan tidak diperbolehkannya model interaksi yang bersifat demikian ini secara mutlak kalau di luar lembaga pernikahan. Berkaitan dengan hal ini, sangat dianjurkan oleh Islam bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan (kesiapan) menikah untuk segera menikah, dan sebaliknya menjadikan hidup membujang (tabattul) sebagai hal yang tidak dianjurkan (berhukum makruh). Dan merupakan kewajiban bagi wali dan juga Negara untuk memudahkan proses pernikahan ini dan bukannya malah mempersulitnya (ketika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mempersulit pernikahan tersebut) ”Hai sekalian generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah memiliki kemampuan (menanggung beban dan tuntutan pernikahan), maka hendaklah menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Muttafaq alaih) “Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk menikah akan tetapi tidak melakukannya, maka tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ad Darimiy) 7. Pahami resiko perilaku seksual yang salah/menyimpang Memahami akibat dari melakukan suatu kesalahan bisa menjadi pelajaran bagi remaja untuk mencegahnya melakukan kesalahan tersebut. Diantara akibat/resiko melakukan seks bebas (seks pranikah) yang



15



dilakukan oleh remaja adalah terjadinya



kehamilan



yang tidak



diharapkan/diinginkan (KTD), dan tertularnya penyakit menular seksual (PMS) atau terkena infeksi menular seksual (IMS) seperti AIDS, Sifilis, jengger ayam, dsb. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab maka keberadaanya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. Kehamilan yang tidak direncanakan sebelumnya bisa merampas "kenikmatan" masa remaja yang seharusnya dinikmati oleh setiap remaja, lelaki maupun perempuan.



F. Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Relasi Suami-Istri dalam Perspektif Islam Hadis yang banyak dikutip para ulama tentang relasi suami dan istri lebih menekankan kewajiban istri untuk melayani suami. Wacana yang dibangun sering kurang berimbang sehingga menciptakan standar ganda dalam hubungan suami-istri. Yaitu di satu sisi, suami lebih sering ditekankan tentang hak-hak atas istrinya; disisi lain, istri lebih sering ditekankan tentang tanggung jawab (kewajiban) terhadap suami. Implikasinya banyak istri yang tidak tahu bahwa ia pun berhak menikmati hubungan seksual, memiliki keturunan, menentukan kehamilan, merawat anak, cuti reproduksi dan menceraikan pasangan. Relasi suami dan istri yang timpang sebenarnya tidak akan ditemukan bila kita mengetahui hakikat pernikahan. Hakikat pernikahan tertinggi secara indah di gambarkan dalam al-Qur’an yang artinya: Dia telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Dia menciptakan istrinya agar merasa senang kepadanya. Setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Tatkala dia merasa berat, keduanya, suami-istri, bermohon kepada Allah seraya berkata, “sesungguhnya jika engkau member kami anak yang shaleh tentulah kami termsuk orang-orang yang bersyukur”. (QS Al-Araf (7): 189).



16



Menurut ayat tersebut pernikahan adalah penyatuan kembali pada bentuk asal kemanusiaan yang hakiki, yakni nafsin wahidah (diri yang satu). Allah SWT sengaja menggunakan istilah nafsin wahidah karena dengan istilah ini ingin ditunjukan bahwa pernikahan pada hakikatnya adalah reunifikasi antara perempuan dan lelaki pada tingkat praktik. Setelah didahului reunifikasi pada tingkat hakikat yaitu kesamaan asal-usul kejadian umat manusia dari diri yang satu. Dengan pernikahan sebagai pengejawantahan dari reunifikasi kemanusiaan, didalamnya seharusnya tidak diperhitungkan lagi antara kepentingan lelaki di satu pihak dan kepentingan perempuan di pihak lain secara dominatif apalagi subordinatif oleh salah satu pihak. Dengan demikian di sini tidak dikenal konsep kepemilikan yang sentralistik pada diri lelaki. Di sini tidak pula dikenal konsep dominasi oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, sangat tepat apabila Wahbah al-Zuhaili membuat definisi nikah sebagai ikatan yang ditentukan oleh pembuat hokum syar’I yang memungkinkan laki-laki untuk istimta (mendapatkan kesenangan seksual) dari istrinya demikian juga bagi perempuan untuk mendapatkan kesenangan seksual dari pihak suaminya. Oleh karena itu relasi suami dan Istri dalam Islam merupakan relasi keadilan dan kesetaraan. Pada saat relasi antara suami dan istri tidak terdapat ketimpangan, maka sangat mungkin bagi seorang perempuan mendapatkan hak-haknya termasuk hak reproduksi. Hak reproduksi merupakan kesempatan dan cara membuat perempuan mampu dan sadar memutuskan serta melaksanakan keputusankeputusannya yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya secara aman dan efektif. Ketika hak reproduksi terpenuhi maka kualitas perempuan akan terjamin, bisa sehat dan selamat dalam menjalankan proses reproduksi. Dengan sendirinya manusia-manusia yang akan dilahirkan darinya, dididik dari asuhannya dan didampingi oleh kebersamaanya akan sehat dan tinggi kemampuan dan kualitasnya. Kualitas Perempuan atau perempuan berkualitas dalam terminology Islam dikenal dengan mar’ah ash-shalihah atau perempuan shalih. Shalih secara literal diartikan sebagai lawan kata dari fasid atau rusak. Makna yang



17



menunjukan bahwa sesuatu itu tidak rusak adalah makna-makna shalih seperti sehat, kokoh, kuat, layak, sesuai, tepat bermanfaat, damai dan baik. Dalam kaitannya dengan hak reproduksi, perempuan yang shalihah adalah yang secara sadar dan mengerti, dapat menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya dengan benar, sesuai tepat dan sehat baik fisik-biologis mental maupun social. Hanya dengan kualitas perempuan seperti inilah kita bisa memperbaiki takdir AKI yang tinggi di Indonesia. Bukan hanya itu kualitas perempuan shalihah akan membuat kehidupan lebih baik lagi.



18



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Kesehatan reproduksi merupakan hal yang sangat penting dan sangat marak dibicarakan akhir-akhir ini, begitu banyaknya fernomena yang terjadi karena kurangnya perhatian terhadap peningkatan mutu kesehatan reproduksi wanita di Indonesia dan meningkatnya kekerasan terhadap kaum wanita pemerkosaan, kehamilan yang tidak diinginkan yang mengakibatkan rentetan masalah yang berkepanjangan umumnya dikalangan wanita khususnya remaja Hadis yang banyak dikutip para ulama tentang relasi suami dan istri lebih menekankan kewajiban istri untuk melayani suami. Wacana yang dibangun sering kurang berimbang sehingga menciptakan standar ganda dalam hubungan suami-istri. Yaitu di satu sisi, suami lebih sering ditekankan tentang hak-hak atas istrinya; disisi lain, istri lebih sering ditekankan tentang tanggung jawab (kewajiban) terhadap suami. Implikasinya banyak istri yang tidak tahu bahwa ia pun berhak menikmati hubungan seksual, memiliki keturunan, menentukan kehamilan, merawat anak, cuti reproduksi dan menceraikan pasangan.



B. Saran Ada banyak hal yang bisa kita lakulan untuk mengtasi berbagai permasalahan kesehatan reproduksi antara lain adalah sebagai berikut : 1. Kesadaran akan pentingnya masalah kependudukan sudah dimulai sejak bumi dihuni oleh ratusan juta manusia untuk dapat menyelamatkan nasib manusia di muka bumi, masih terbuka peluang untuk meningkatkan kesehatan reproduksi melalui gerakan yang lebiih intensif. 2. Kematian dan kesakitan pada antenatal, postnatal dan neonatal sudah lama menjadi masalah, khusus di negara berkembang. Sekitar 20-50% kematian perempuan usia subur diakibatkan



oleh hal yang berkaitan dengan



kehamilan dan kelahiran. Oleh karena itu dilakukan gerkan sayang ibu



19



DAFTAR PUSTAKA



Almawaliy, Hafidzoh.2010. Kesehatan Penyakit Remaja (KRR) Perhatian Besar bagi Islam. Fokus. Fayumi, Badriyah.2002. Haidh Nifas dan Istihadhah dalam Tubuh Seksualitas dan KedaulatanPerempuan. Jakarta: LkiS dan The Ford Foundation. Nakha ‘I Imam.2009. Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Hukum Islam. Jember:PP.Nuris. Notoatmodjo, Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat : Ilmu dan Seni . Jakarta : Rineka Cipta. Ronaldo, Romi.2012. Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Konteks Kesehatan Masyarakat. Padang : Universitas Andalas. Makalah. Asyafa, Annisa Nayya.2010.Islam dan Kesehatan Reproduksi. http://kesehatandanislam.blogspot.com/2011/10/islam-dan-kesehatanreproduksi.html ,diakses tanggal 7 Maret 2014 Mazdien.2013.Pendidikan Seks Dalam Islam. http://arealv.blogspot.com/2013/01/pendidikan-sex-dalam-pandangan-islam.html, diakses tanggal 7 Maret 2014 Riegos,Mutiarha.2013. Kesehatan Reproduksi. http://mutiamuciarha.blogspot.com/2013/02/definisi-kesehatan-reproduksidan.html, diakses tanggal 7 maret 2014 http://pusikon-grep.blogspot.com/2012/06/apa-sih-bedanya-kesehatanreproduksi.html, diakses tanggal 7 Maret 2014 http://www.palopopos.co.id/?vi=detail&nid=67802, diakses tanggal 7 Maret 2014 http://azista.blogspot.com/2012/04/kesehatan-reproduksi-remaja-dalam.html, diakses tanggal 7 Maret 2014