Makalah Ruang Lingkup PAUD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nur
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan usia dini dapat dimulai di rumah atau dalam keluarga, perkembangan anak pada tahuntahun pertama sangat penting dan akan menentukan kualitasnya di masa depan. Oleh karena itu, upaya-upaya pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan melalui belajar dan melalui bermain (learning through games). Hal ini karena bermain merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi anak melalui bermain anak memperoleh kesempatan untuk bereksplorasi (exploration), menemukan (finding), mengekspresikan (expression), perasaannya dan berkreasi (creation). Lembaga-lembaga PAUD di Indonesia memiliki pijakan yang sangat kuat bernpa landasan yuridis, landasan filosofis, landasan religius, dan landasan keilmuan serta landasan empirik. Landasan yuridis adalah landasan yang berkaitan dengan pentingnya penyelenggaraan lembaga PAUD (KB dan TPA). Landasan filosofis dan religius, yaitu landasan yang didasarkan pada keyakinan agama yang dianut oleh para orang tua anak usia dini. Landasan empirik adalah landasan yang berdasarkan pada fakta yang terdapat di lapangan. Landasan keilmuan adalah teori-teori dan kajian-kajian yang melandasi apa, mengapa, dan bagaimana anak usia dini mendapat pengasuhan, pendidikan dan perlindungan yang tepat.



BAB II 1



PEMBAHASAN A. Dasar Legalitas PAUD di Indonesia Pendidikan untuk semua (education for All), termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia pada tahun 2002 di Dakar Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The Dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan Dunia (The World Education Forum) dengan dua belas strategi yang akan dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan keenam komitmen tersebut1. Setiap anak memiliki hak yang sama dan harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hak Setiap Anak tersebut adalah : 1. Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; 2. Untuk memilik keluarga yang menyayangi dan mengasihi saya; 3. Untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat; 4. Untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; 5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; 6. Untuk diberikan kesempatan bermain waktu santai; 7. Untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya; 8. Untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; 9. Agar bisa mengekspresikan pendapat sendiri. Setiap pelanggaran atas hak anak tersebut mendapat sanksi, baik secara legislatif, administratif maupun tindakan lainnya secara moral dan politis. Landasan Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis 1



Cucu Eliyawati. (2005). Pemilihan dan Pengembangan Sumber Belajar untuk Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas. Ditjen Dikti.



2



(hukum), empiris maupun keilmuan. Jalur dan Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), jalur dan bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB, TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB). Program PAUD jenis apa pun yang akan, sedang dan telah diselenggarakan oleh berbagai pihak, yang terpenting adalah menyediakan wahana yang dapat memfasilitasi hak-hak anak untuk menyenangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan konvensi Hak Anak2. B. Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Pada saat ini banyak sekal; bermunculan lembaga PAUD di berbagai tempat seperti Jamur yang tumbuh saat musim penghujan. Ada yang berskala kecil maupun besar, didirikan oleh perorangan maupun lembaga atau kelompok. Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk



layanan



PAUD



pada



jalur



pendidikan



nonformal



yang



menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteman bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola, persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan pelaporan dan pembinaannya3. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA menyelenggarakan. program 2



Depdiknas. (2007). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. 3



Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas



3



pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas, maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya. Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang tujuannya sama dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6 tahun juga orang tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih fleksibel bergantung pada kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS tersebut. Tempat belajarnya juga lebih Fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja4. C. Pengajuan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini Misi Utama Direktorat PAUD adalah Mengupayakan pemerataan peningkatan mutu, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini; Meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD bagi masa depan anak-anaknya; Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan peran serta masyartakat dalam menyelenggarakan pendidikan dini. Pendidikan anak usia dini di Indonesia perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak. Oleh karenanya pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk program PAUD dengan cara memberikan bantuan dana rintisan. Oleh karena itulah, pemerintah perlu mengeluarkan pedoman pengajuan rintisan 4



Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta : Depdiknas



4



program PAUD. Dalam pedoman ini berisikan ketentuan umum, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut pengajuan dana rintisan program PAUD Termasuk bentuk usulan kegiatannya (proposal). Dengan Demikian, bagi masyarakat yang ingin mengajukan dana rintisan akan memiliki rambu-rambu pengajuan secara jelas5. D. Dasar Pengelolaan Lingkungan Belajar Indoor di Lembaga PAUD Lingkungan sebagai unsur yang menyediakan sejumlah rangsangan perlu mendapat perhatian dan perlu diciptakan sedemikian rupa, agar menyediakan objek-objek sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak. Pendidik perlu menciptakan dan menyediakan lingkungan belajar yang mendukung dan memudahkan sensori anak untuk bersentuhan dengan lingkungan belajar sehingga setiap aspek perkembangan anak dapat



berkembang



sebaik-baiknya.



Hal



ini



dilakukan



untuk



mengoptimalkan perkembagan anak usia dini, khususnya anak usia tiga sampai dengan empat tahun6. Faktor lingkungan memberikan pengaruh yang sangat besar untuk membedakan kualitas program di lembaga PAUD. Oleh karenanya guru harus lebih berhati-hati dalam merencanakan dan mengorganisir ruang kelas dan peralatannya. Perencanaan dan pengorganisiran ruang kelas secara baik dan berhati-hati akan memberikan banyak keuntungan, diantaranya : 1.



Membuat pekerjaan guru menjadi mudah,



2.



Hari-hari anak menjadi lebih menyenangkan,



3.



Anak dapat menyelesaikan tugas secara lebih produktif dan tertantang,



5



Depdiknas (2002). Acuan Menu Pembelajaran pada Taman Penitipan Anak. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. 6



Depdiknas (2002). Acuan Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.



5



4.



Anak-anak akan terus berkeliling dari satu kegiatan ke kegiatan lainnya tanpa merasa bosan,



5.



Atmosfer kegiatan pembelajaran lebih dapat terantisipasi, cemerlang, inspiratif, menakjubkan, menantang dan memesona. Ruangan yang perlu disiapkan, antara lain ruangan untuk bayi dan



ruangan untuk anak-anak kecil lengkap dengan peralatannya. Ruangan ini disiapkan dengan mengacu pada panduan National Association Education for the Young Children (NAEYC) dalam bukunya Developmentally Appropriate Practice (DAP).



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Dasar Legalitas Paud 6



Landasan Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis (hukum), empiris maupun keilmuan. Jalur dan Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), jalur dan bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB, TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB). 2. Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sedangkan Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal. 3. Pengajuan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk program PAUD dengan cara memberikan bantuan dana rintisan. 4. Dasar Pengelolaan Lingkungan Belajar Indoor di Lembaga PAUD Lingkungan sebagai unsur yang menyediakan sejumlah rangsangan perlu mendapat perhatian dan perlu diciptakan sedemikian rupa, agar menyediakan objek-objek sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak.



DAFTAR PUSTAKA Cucu Eliyawati. (2005). Pemilihan dan Pengembangan Sumber Belajar untuk Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas. Ditjen Dikti.



7



Depdiknas. (2007). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta : Depdiknas Depdiknas (2002). Acuan Menu Pembelajaran pada Taman Penitipan Anak. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. Depdiknas (2002). Acuan Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.



8