Makalah Sistem Pendidikan Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Dosen Pengampu : Drs. H. Mu’arif, M.Pd.I



Disusun Oleh : 1. Anggi Larasati 2. Ikromatul Atiyah 3. Reza Febrian



SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) NURUL HUDA TAHUN 2020/2021



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Sistem Pendidikan Nasional ini dengan lancar dan tepat pada waktunya. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu Bapak Drs. H. Mu’arif, M.Pd.I, yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini serta kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak kesalahan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca.



Belitang,



Oktober 2021



Penulis,



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL........................................................................................



i



KATA PENGANTAR......................................................................................



ii



DAFTAR ISI....................................................................................................



iii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN A. Latar Belakang...........................................................................



1



B. Rumusan Masalah......................................................................



2



C. Tujuan........................................................................................



2



PEMBAHASAN A. Sistem Pendidikan Nasional.......................................................



3



B. Standar Pendidikan Nasional.....................................................



7



C. Karakter Pendidik Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003.................................................................................



8



D. Dasar Hukum Sistem Pendidikan Nasional...............................



10



E. Implementasi Pendidikan Menurut UUD 20 Tahun 2003.........



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ..............................................................................



18



B. Saran ........................................................................................



18



DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................



19



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab



untuk mencerdaskan



kehidupan bangsa melalui pendidikan. Dalam pendidikan sendiri mempunyai tujuan yang berubah-ubah setiap tahun atau periodenya tergantung dengan kemajuan tuntutan dan kemajuan teknologi. Setiap proses yang bertujuan tentunya mempunyai ukuran sudah sampai dimana perjalanan pendidikan kita dalam mencapai suatu tujuan tersebut. Dalam pendidikan diperlukan standar yang dicapai dalam kurun waktu untuk mecapai tujuan yang diinginkan. Di Indonesia system pendidikan yang mengatur standar pendidikan disebut sebagai Sistem Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional (SPN) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan standar sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, setidaknya menggambarkan optimisme Pemerintah dan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional sehingga tidak tertinggal jauh dibanding negara-negara lainnya di Asia khususnya dan dunia pada umumnya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 selain menjelaskan tentang Standar Pendidikan Nasional di Indonesia, di dalamnya juga menjelaskan tentang UU Sisdiknas sehingga selain standar yang dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan yang sesuai dengan tujuan



yang



diinginkan



juga



system



pendidikan



di



tingkatkan



untuk



mempermudah mencapai tujuan pendidikan yang menjadi cita-cita bangsa (Somantri, 2013). Dalam mewujudkan manusia yang mempunyai sikap yang berbudaya, mempunyai norma dan prilaku baik serta berilmu, dunia pendidikan tidak bisa 1



lepas dari manusia tersebut. Pendidikan tersebut mulai dari pendidikan anak usia dini (TK), pendidikan Sekolah Dasar(SD), Pendidikan di Sekolah Menengah (SMP, SMA, serta pendidikan lainnya yang setara) atau yang lebih tinggi (Universitas). Untuk itu undang-undang ikut serta dalam mengatur pendidikan itu yang terdapat dalam UU No 20 tahun 2003. Begitu pentingnya undang-undang untuk mengatur pendidikan. Makalah ini akan mencoba membahas permasalahan tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Jelaskan tentang sistem pendidikan nasional? 2. Sebutkan standar pendidikan nasional? 3. Jelaskan karakter pendidikan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003? 4. Sebutkan dasar hukum sistem pendidikan nasional? 5. Bagaimana implementasi pendidikan menurut UUD 20 Tahun 2003? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui tentang sistem pendidikan nasional. 2. Untuk mengetahui standar pendidikan nasional. 3. Untuk mengetahui karakter pendidikan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003. 4. Untuk mengetahui dasar hukum sistem pendidikan nasional. 5. Untuk mengetahui implementasi pendidikan menurut UUD 20 Tahun 2003.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, digantinya UUSPN menjadi UU SISDIKNAS diharapkan system pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sebelum adanya kedua Undangundang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 merupakan hasil rumusan panjang yang dilakukan oleh para cendekiawan, dibuat setelah mendeklarasikan kemerdekaan di Indonesia yang kemudian diadakan kongres yang menghasilkan berupa rencana pokok pendidikan dan pengajaran yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Rencena undangundang ini kemudian diserahkan kepada DKNIP pada tahun 1949 dan disahkan oleh DKNIP pada tanggal 27 Desember 1949 (B. Suryosubroto, 1990:35-36). Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan: 1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut; 2. Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama. Namun demikian, undang-undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. (lihat UU No. 4 Tahun 1950 Pasal 2 ayat 1 dan 2, dan Pasal 20).



3



RUU SPN No. 2 tahun 1989 memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan islam. diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum ditambah dengan pelajaran agama sebanyak tujuh mata pelajaran. Sedangkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 sebagai produk sebuah perundang-undangan dalam mengatur sistem pendidikan nasional tersusun atas tiga bagian. Ketiga bagian tersebut yaitu 1) pendahuluan, 2) batang tubuh, dan 3) penutup. a. Ketentuan Umum tentang Sistem Pendidikan Nasional menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 1.



Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.



2.



Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.



3.



Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.



4.



Peserta



didik



adalah



anggota



masyarakat



yang



berusaha



mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 5.



Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.



6.



Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 4



7.



Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.



8.



Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.



9.



Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.



10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.



5



17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. 19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 22. Akreditasi



adalah



kegiatan



penilaian kelayakan program dalam



satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam



penyelenggaraan



pendidikan



yang



meliputi



tenaga



kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. 25. Komite



sekolah/madrasah



adalah



lembaga



mandiri



yang



beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 6



28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. B. Standar Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan standar pendidikan nasional yaitu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dari fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk ijtihad yang mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.



7



C. Karakter Pendidik Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan karakter belakangan ini sering disebut-sebut lagi. Banyak kalangan yang mensosialisasikannya, seperti sesuatu yang baru. Namun setelah dipahami defenisi pendidikan dalam UU nomor 20 tahun 2003, pendidikan itu sudah mencakup pendidikan karakter yang kini kembali disebut-sebut. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jika dipahami lebih jauh, dalam UU ini sudah mencakup pendidikan karekter. Misalnya pada bagian kalimat terakhir dari defenisi pendidikan dalam UU tentang SISDIKNAS ini, yaitu memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain bagian dari defenisi pendidikan di Indonesia, bagian kalimat tersebut juga menggambarkantujuan pendidikan yang mencakup tiga dimensi. Yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Artinya, pendidikan bukan diarahkan pada pendidikan yang sekuler, bukan pada pendidikan individualistik, dan bukan pula pada pendidikan sosialistik. Tapi dari defenisi pendidikan ini, pendidikan yang diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial. Dimensi ketuhanan yang menjadi tujuan pendidikan ini tak menjadikan pendidikan menjadi pendidikan yang sekuler. Karena dalam pendidikan sekuler, agama hanya akan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran tanpa menjadikannya dasar dari ilmu yang dipelajari. Namun terkadang kita bangga melihat corak dan karakteristik pendidikan Barat yang unik dan maju. Tetapi tidak bisa mengesampingkan kebobrokan moral dan etika yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial manusia yang agung. Dan juga menghilangkan fitrah asal manusia itu sendiri. Seperti teori Darwin. Jadi 8



pendidikan di Indonesia tidak memisahkan antara agama dan pendidikan, namun keduanya disandingkan untuk mencapai generasi yang berotak Jerman dan berhati Mekkah. Sehingga generasi yang terbentuk itu tidak menjunjung tinggi nilai-nilai materialistik saja. Dengan menjadikan agama sebagai landasasan, generasi Indonesia menjadi generasi mempunyai karakterisitik sendiri sebagaimana yang sering disebut dalam pendidikan karakter. Jadi dalam pendidikan di Indonesia, beranjak dari UU no 20 tahun 2003, pendidikan yang mencakup dimensi ketuhanan akan menjadikan agama sebagai landasan. Bukan memisahkan antara keduanya. Karena ketika keduanya dipisahkan, bagaimana tidak generasi yang dihasilkan itu adalah generasi muda yang berkepribadian ganda dan berprilaku buruk. Dan ini menjadi salah satu jalan pembentukan karakter bagi generasi muda Indonesia. Kemudian



pendidikan



juga



tidak



mengajarkan



pada



pendidikan



individualistik, yaitu pendidikan yang mengunggulkan diri sendiri namun hanya untuk kepentingan diri sendiri. Seperti yang disebutkan dalam UU no 20 tahun 2003, pendidikan sebagai usaha sadar agar peserta didik mengembangkan potensinya dalam pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia. Empat itu menjadi landasan kedua setelah potensi spiritual  keagamaan. Ketika peserta didik melakukan usaha belajarnya dalam situasi tanpa landasan, menjadi jalan bagi peserta didik berfokus pada pengumpulan harta benda demi memuaskan diri sendiri. Tanpa pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan akhlak mulian, peserta didik yang dihasilkan adalah manusia yang unggul secara individualistik. Unggul secara individualistik menjadikan mereka rakus, dan menjadi manusia yang mempunyai keberanian membunuh sesama demi mendapatkan apa yang diinginkannya. Pendidikan Indonesia juga tidak berupa pendidikan sosialistik yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik dan membebankan tanggung jawab penyedian-pembiayaan pendidikan kepada negara. Menurut UU no 20 tahun 2003, pendidikan itu usaha sadar untuk mengembangkan potensi keterampilan peserta didik dalam hal keterampilan yang diperlukan diri peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan keterampilan yang diberikan 9



kepada peserta didik, peserta didik dapat mengembangkan diri dengan petensi tersebut. Ketika keterampilan ini benar-benar tercapai, tak ada lagi manusia yang membebankan manusia lain. Masing-masingnya punya keterampilan, maka dengan keterampilan masing-masing, masing-masing individu berpeluang mengembangkan dirinya.



Jadi tidak membebankan semuanya pada negara.



Bukan



individualistik



sekuler,



bukan



dan



bukan



sosialistik,



namun



penyeimbangan dari ketiganya. Pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003 itu adalah mengembangkan potensi peserta didik yang menjadikan agama sebagai landasan utama hidupnya, tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memiliki keterampilan yang berguna untuk dirinya dan orang-orang sekitarnya. D. Dasar Hukum Sistem Pendidikan Nasional Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi : 1.



Pembukaan UUD 1945 a.



UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.



b.



Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.



c.



Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional



d.



Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis   



e.



Keputusan



Presiden



sebagai



Landasan



Yuridis



Pelaksanaan



sebagai



Landasan



Yuridis



Pelaksanaan



Pendidikan  Nasional f.



Keputusan



Menteri



Pendidikan Nasional g.



Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional



10



2.



Undang-Undang Pendidikan a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 b. Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat. c. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di



Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. 1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi



dan



tujuan



pendidikan



nasional,



prinsip



penyelenggaraan



pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, 11



peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 3. Peraturan Pendidikan a.



Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan



b.



Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional 12



c.



Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



d.



Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan



e.



Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanan Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23



f.



Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah



g.



Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru



h.



Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan



i.



Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian



j.



Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.



k.



Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses



l.



Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi



m. Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU n.



Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan



o.



Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium



p.



Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan



q.



Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan



r.



Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu



E. Implementasi Pendidikan Menurut UUD 20 Tahun 2003 Dalam



perspektif



teoritik,



pendidikan



seringkali



diartikan



dan



dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri. 13



Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan. Untuk mengetahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan



operasional, sebagaimana termaktub dalam



UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar



dan proses



mengembangkan



pembelajaran



potensi



agar



dirinya



peserta



untuk memiliki



didik



secara



kekuatan



aktif



spiritual



keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan



(3)



memiliki



kekuatan



spiritual



keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut (Ihasan, 2008). 1.



Usaha sadar dan terencana. Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran



nasional (makroskopik),



regional/provinsi dan



kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru). Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 14



41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi



dasar



(KD), indikator pencapaian



kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 2.



Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benartidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa



pendidikan yang dikehendaki adalah



pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental)



dan



humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga



melihat ada



dua



pendidikan: (a) mewujudkan



kegiatan



(operasi)



utama



dalam



suasana belajar, dan (b) mewujudkan



proses pembelajaran. a.



Mewujudkan suasana belajar Berbicara tentang



mewujudkan suasana pembelajaran,



tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya



mencakup: (a)



lingkungan fisik, seperti:bangunan



sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan



(b)



lingkungan



sosio-psikologis



(iklim



dan



budaya



belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-



15



aspek sosio–emosional lainnya, lainnya yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar. Baik lingkungan



fisik maupun lingkungan sosio-



psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan



segenap



potensinya.



Dalam



konteks



pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru



dalam mengelola



kelas



(classroom



management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa. b. Mewujudkan proses pembelajaran Upaya mewujudkan



suasana pembelajaran



lebih



ditekankan untuk menciptakankondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian



pembelajaran (lihat Permendiknas RI



No. 41 Tahun



2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak



sebagai seorang planner,



organizer dan evaluator pembelajaran). Sama



seperti



dalam



mewujudkan



proses pembelajaran pun seyogyanya



suasana



pembelajaran,



didesain agar peserta



didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar. 16



3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,



akhlak



mulia,



serta



keterampilan



yang



diperlukan



dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika karakter,



belakangan dengan



ini



melihat



gencar



disosialisasikan



pendidikan



pokok pikiran yang ketiga dari definisi



pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru. Selanjutnya tujuantujuan



tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan



di



bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang proses



pembelajaran.



operasional



dilaksanakan oleh guru dalam



Ketercapaian tujuan – tujuan



memiliki arti yang strategis



pada tataran



bagi pencapaian tujuan



pendidikan nasional. Berdasarkan



uraian di atas,



kita melihat bahwa dalam definisi



pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak



hanya



sekedar menggambarkan



apa pendidikan itu,



tetapi



memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa



peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya



mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.



17



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Indonesia dengan berpedoman Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berpedoman untuk mencerdaskan bangsa dan dengan penerapan pendidikan di Indonesia mempunyai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa yang diwujudkan melalui pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai standar tersendiri yang diatur dalam sebuah sistem. Sistem yang mengatur standar pendidikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan Indonesia sesuai dengan zaman yang sedangterjadi maka diaturl sistem pendidikan nasional di dalam UUD. UUD yang mengatur tentang system pendidikan tidaklah tetap selamanya tetapi juga mengalami perubahan sesuai dengan zamannya. Contohnya saja yaitu UndangUndang Nomor 2 tahun 1989 tentang UUSPN terus diganti lagi karena sudah berbeda jauh zamannya menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang UU SISDIKNAS, dari perubahan tersebut diharpakan menjadi lebih baik mutu pendidikan di Indonesia. B. Saran Pentingnya pendidikan di Indonesia semakin hari semakin penting dengan sebabitu dari pemerintah haruslah memperhatikan bagaimana dunia pendidikan itu, oleh sebab itu dibuatlah sistem pendidikan nasional di Indonesia dan juga pemerintahpun harus memperhatikan lebih lanjut tentang keefektipan sistem pendidikan diterpkan di Indonesia,



apakah sudah sesuai dengan apa yang



tercantum dalam Undang-Undang atau Undang-Undang hanyalah wacana belaka. Jika belum sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang maka cita-cita Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga tidak akan terlaksana dengan maksimal.



18



DAFTAR PUSTAKA



Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Somantri, Manap. 2013. Perencanaan Pendidikan. Bogor : IPB Press. Suryosubroto. 1990. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional(UU SISDIKNAS 2003).



19