Makalah Strategi Dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Pbak) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH STRATEGI DAN RENCANA AKSI PEMBERANTASAN KORUPSI



Di Susun Oleh: Yutenti Dharmasyanti



(P07124321211)



Tri Dewi Damasyanti



(P07124321212)



Sulistyowati



(P07124321218)



Astuti Eka Suryani



(P07124321219



PRODI SARJANA TERAPAN KEBIDANAN JURUSAN KEBIDANAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN YOGYAKARTA TAHUN 2021



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dalam pengerjaan tugas Mata Kuliah PBAK (pendidikan Budaya Anti Korupsi) yang berjudul Strategi dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi. Dalam tugas ini kami akan membahas tentang pemberantasan korupsi yang dimulai dari pembuatan konsep, penyusunan strategi dan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi dari bumi indonesia. Semoga pembahasan dalam makalan ini berguna bagai pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, guna perbaikan penulisan atau penyusunan makalah kami yang selanjutnya. Terimakasih.



Yogyakarta, 12 Januari 2022 Penyusun



ii



DAFTAR ISI Cover Kata Pengantar..................................................................................................ii Daftar Isi...........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah.....................................................................1 1.2. Batasan Masalah.................................................................................1 1.3. Tujuan Masalah..................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Korupsi.............................................................................2 2.2. Konsep Pemberantasan Korupsi.........................................................3 2.3. Strategi Pemberantasan Korupsi.........................................................3 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan.........................................................................................11 3.2. Saran...................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. 1.2 Batasan Masalah Dari uraian latar belakang masalah korupsi kami membatasi permasalahan mengenai : 1



Apa itu Korupsi



2



Bagaimana strategi dalam memberantasan korupsi



3



Bagaimana cara memberantas korupsi



1.3 Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas mata kuliah PBAK



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Korupsi Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak (Wikipedia) Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 



perbuatan melawan hukum,







penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,







memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan







merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.







Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah







memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),







penggelapan dalam jabatan,







pemerasan dalam jabatan,







ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan







menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).



Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah| pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan 2



oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. 2.2 Konsep Pemberantasan Korupsi Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, keinginan, dan bobroknya system pengawasan dalam waktu yang bersamaan. Korupsi dapat dimulai dari; mana saja, misalnya suap ditawarkan pada seorang pejabat, atau sebaiknya seorang pejabat, meminta atau bahkan dengan cara memaksa memberikan uang pelicin. Orang yang menawarkan suap karena ia menginginkan sesuatu yang bukan haknya dan ia menyuap pejabat supaya pejabat itu mengabaikan peraturan. Keinginan korupsi dapat timbul karena kemiskinan. Karena korupsi menyangkut semua aspek bidang kehidupan masyarakat, sehingga sangat sulit diberantas. konsep pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan konteks, masyarakat ataupun organisasi yang dituju. Berikut merupakan contoh yang berkaitan dengan konsep pemberantasan korupsi berdasarkan konteks : 1. Masyarakat dengan konteks atau kondisi taat pada agama akan memilih konsep pemberantasan korupsi yang berorientasi pada hukun agama. Sehingga dalam penyusunan konseppun akan mengacu pada hukum agama yang dianut. 2. Suatu organisasi yang memiliki konsep demokratis akan menyusun sebuah konsep yang menitik beratkan pada nilai-nilai demokratis. 2.3 Strategi Pemberantasan Korupsi Tidak ada cara lain, korupsi harus diberantas. Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Imbasnya, apa lagi kalau bukan membuat negeri kita yang kaya raya itu masih belum juga bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Segala potensi yang dimiliki pun seakan tidak berarti. Layanan publik masih buruk, tingkat kesehatan rendah, pendidikan yang tidak terjamin, tingkat pendapat masyarakat yang masih memprihatikan, dan banyak lagi indikator negara makmur yang belum bisa dicapai.



3



Dengan kata lain, harapan untuk mewujudkan indonesia sebagaimana negeri impian pun, bak jauh panggaang dari api. Maka itu, korupsi memang harus dimusnahkan antara lain dengan cara; Represif, perbaikan sistem dan edukasi dan kampanye. Agar berjalan lebih efektif, ketiganya harus dilakukan. a. Represif Melalui strategi represif, KPK menyeret koruptor kemeja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Beberapa tahap yang dilakukan : 1



Penanganan laporan pengaduan masyakarakat Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Hampir sebagian besar kasus korupsi terungkap, berkat adanya pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan.



2



Penyelidikan Kegiatan yang dilakukan KPK dalam rangka menemukan alat bukti yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang- kurangnya 2 alat bukti*. Jika tidak diketemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik menghentikan



penyelidikan.



Dalam



hal



perkara



tersebut



diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau



kejaksaan wajib melaksanakan



koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK. 3



Penyelidikan Tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan



4



tanda



izin



Ketua



Pengadilan



Negeri.



Ketentuan



juga



membebaskan penyidik KPK untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang berstatus pejabat negara yang oleh undang- undang, tindakan kepolisian terhadapnya harus memerlukan izin terlebih dahulu. Untuk



kepentingan



penyidikan,



seorang



tersangka



wajib



memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang



atau korporasi yang diketahui atau



diduga



mempunyai hubungan dengan korupsi yang dilakukan oleh tersangka. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Artinya sekali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka proses harus berjalan terus hingga ke penuntutan. 4



Penuntutan Kegiatan penuntutan dilakukan



dilakukan



penuntut umum



setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Penuntut Umum KPK dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk paling lama 30 hari. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan dilimpahkannya ke pengadilan, kewenangan penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangani. 5



Pelaksanaan penuntutan pengadilan (eksekusi) Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa. Untuk itu, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.



5



b. Perbaikan sistem Tak dimungkiri, banyak sistem di Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak



pidana



korupsi. Misalnya,



pelayanan publik menjadi rumit, sehingga memicu



prosedur terjadinya



penyuapan, dan sebagainya. Lainnya tentu masih banyak. Tidak saja yang



berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga perizinan,



pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. Tentu saja harus dilakukan perbaikan. Karena sistem yang baik, bisa meminimalisasi terjadinya tindak publik yang



pidana



korupsi. Misalnya



melalui pelayanan



serba online, sistem pengawasan terintegrasi, dan



sebagainya. KPK pun sudah banyak melakukan upaya perbaikan sistem. Dari berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk



melakukan langkah-



langkah perbaikan. Selain itu, juga dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta mendorong transparansi penyelenggara negara (PN). Sementara, guna



mendorong transparansi penyelenggara negara (PN), KPK



menerima pelaporan LHKPN dan gratifikasi. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sedangkan untuk gratifikasi, kepada KPK dalam



jangka



penerima wajib melaporkan



waktu 30 hari sejak



diterimanya



gratifikasi atau pegawai negeri bersangkutan dianggap menerima suap. c. Edukasi dan Kampanye Salah satu



hal penting dalam



pemberantasan korupsi, adalah



kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan



secara tepat dan terarah. Sayangnya, tidak semua



masyarakat memiliki pemahaman seperti itu. Contoh paling mudah, adalah pandangan mengenai pemberian “uang terima kasih” kepada aparat pelayan publik, yang



6



dianggap sebagai hal yang



wajar.



Contoh lain, tidak semua orang memiliki kepedulian yang sama terhadap korupsi. Hanya karena merasa “tidak kenal” si pelaku, atau



karena merasa “hanya masyarakat biasa,” banyak yang



menganggap dirinya tidak memiliki kewajiban moral untuk turut berperan serta. Itulah sebabnya, edukasi dan kampanye penting dilakukan. Sebagai bagian



dari pencegahan, edukasi dan kampanye memiliki peran



strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK membangkit kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku



dan budaya



antikorupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar. Dengan



sasaran usia yang



luas tersebut, KPK berharap, pada



saatnya nanti di negeri ini akan dikelola oleh generasi antikorupsi, pencegahan korupsi harus dilakukansejak dini agar terbentuk generasi pelurusan berintegritas tak heran jika KPK sangat serius melakukan penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini kepada pelajaran dari jenjang PAUD/TK hingga SMA. Selain menerbitkan buku dalam permainan, KPK juga melakukan beragam aktifitas yang ditujukan kepada pelajar. Selain anak dan pelajaran, KPK juga tak lupa melakukan pendidikan antikorupsi yang ditujukan untuk mahasiswa, pns, dan perempuan. Alasannya karena mereka berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Mahasiswa adalah agen perubahan, perempuan adalah tiang negra, dan pns adalah pelayanan masyarakat. KPK sepenuhnya menyadari bahwa dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan salah saru faktor penting keberhasilan. Dalam setiap kesempatan menyelenggarakan event kampanye antikorupsi, KPK selalu mengajak partisipasi masyarakat. Dan masyarakat pun menunjukan dukungannya kepada pemberantasan korupsi dengan berbagai aksi kreatif (KPK 2014).



7



Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha. Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 4 strategi yaitu: 1



Pencegahan Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan



menjadi



layak



didudukkan



sebagai



strategi



perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematismassif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.



8



2



Penegakan Hukum Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah



penyelesaian



konflik.



Masyarakat



cenderung



menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum. Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengahtengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik. 3



Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah



Indonesia



untuk



9



mempercepat



pemberantasan



korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan common practice yang terdapat pada negara-negara lain. 4



Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan belum



mengatur



perundang-undangan Indonesia



pelaksanaan



dari



putusan



penyitaan



(perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor.



10



BAB IV PENUTUP 3.1 Kesimpulan Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk mengambil keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung



unsur



“penyelewengan”



atau



dishonest



(ketidakjujuran). Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelanggaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia yaitu selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Oleh karenanya, disetiap negara harus memiliki strategi dan berupaya menindak dan mencegah tindakan korupsi dengan kebijakan pemerintah masing-masing. Seperti di Indonesia yang memberikan hukum pidana kepada pelaku korupsi dan ditangani oleh lembaga-lembaga seperti BPK, KPK, dll. Yang paling penting agar tidak terjadi korupsi adalah disetiap diri harus memiliki nilainilai kejujuran dan rasa takut akan hal-hal yang haram. 3.2 Saran Tindak pidana korupsi sangat merugikan bangsa dan negara, terutama bagi negara yang masih berkembang. Karena hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan negara. Sebagai insan bermoral dan berpendidikan, marilah jauhi segala tindakan yang menjurus pada tindak pidana korupsi demi kemajuan bangsa dan negara.



11



DAFTAR PUSTAKA Tim penulis buku pendidikan anti korupsi. (2011) Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. JAKARTA: kementrian pendidikan dan kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian Peraturan Presiden Republik Indoneisa Nomor 55 Tahun 2012 Tentang "Strategi Nasional Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (20122025) Dan Jangka Menengah (2012-2014)" KPK. (2014). Panduan Modul Pencegahan korupsi berbasis keluarga. jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan masyarakat kedeputian Bidang Pencegahan Komisi pemberantasan Korupsi.



12