Makalah Teknologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI ASPEK ETIKA DAN HUKUM TERMASUK TREND SAAT INI DAN MASALAH TERKAIT INFORMATIKA KESEHATAN DALAM PERAWAT



Dosen Pembimbing : Syokumawena, S.Kep, M.Kes Disusun Oleh



: Kelompok 2



Aulia Nurul Latifah



(PO.71.20.1.13.013)



Ayunda Intan Wahyuni.



(PO.71.20.1.13.014)



Citra Insania Utami Desi Prihartini



(PO.71.20.1.13.015) (PO.71.20.1.13.016)



Dewi Anjarwati Dhava Titania Aulia Roselen.



(PO.71.20.1.13.017) (PO.71.20.1.13.018)



Dhona Novia Rizki



(PO.71.20.1.13.019)



Dian Setia Gusti



(PO.71.20.1.13.020)



Dita Febriyanti



(PO.71.20.1.13.021)



Doniarafik



(PO.71.20.1.13.022)



Dwi Dhia Apriliani



(PO.71.20.1.13.023)



Dwi Indriani



(PO.71.20.1.13.024)



POLTEKKES KEMENKES PALEMBANG PRODI DIII KEPERAWATAN PALEMBANG TAHUN AKADEMIK 2019/2020



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidahyah-Nya serta nikmat sehat sehingga penyusunan makalah dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang teguh pada sunnah-Nya Amin. Tujuan dari penyusunan makalah ini ialah sebagai penyelesaian tugas teknologi informasi serta untuk menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca. Dalam penyusunan makalah ini tentunya hambatan selalu mengiringi namun atas bantuan, dorongan dan bimbingan dari orang tua, dosen pembimbing dan temanteman sehingga makalah ini terselesaikan. Makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Terimakasih.



Palembang, 12 September 2019



Penulis



i DAFTAR ISI



2



KATA PENGANTAR..................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar belakang.............................................................................................. 1 B. Rumusan masalah......................................................................................... 2 C. Tujuan........................................................................................................... 2 D. Manfaat......................................................................................................... 2 BAB 2 PEMBAHASAN A. Aspek etika dan hukum dalam keperawatan................................................ 3 B. Masalah yang terkait dengan sistem informatika dalam keperawatan.......... 8 BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................. 13 B. Saran............................................................................................................ 13 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



BAB 1 3



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dalam era globalisasi sekarang ini, sistem informasi berperan sangat penting. Dengan menguasai tehnologi, kita memiliki modal yang cukup untuk menjadi pemenang dalam persaingan global. Banyak tuntutan masyarakat terhadap dunia teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya di bidang kesehatan sehingga Rumah sakit khususnya perawat dituntut meningkatkan kinerja dan daya saing dengan harapan dapat memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu dan profesional. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional



yang



merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok. Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.



Keperawatan sebagai profesi dituntut untuk mengembangkan keilmuannya sebagai wujud kepeduliannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia baik dalam tingkatan pra klinik maupun klinik. Untuk dapat mengembangkan keilmuannya maka keperawatan dituntut untuk peka terhadap perubahanperubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat.



4



B. Rumusan Masalah 1. Apa saja aspek etika dan hukum dalam keperawatan? 2. Apa saja masalah yang terkait dengan sistem informatika dalam keperawatan?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui aspek etika dan hukum dalam keperawatan? 2. Untuk mengetahui masalah yang terkait dengan sistem informatika dalam keperawatan?



D. Manfaat Manfaat penulisan makalah ini untuk pembaca dan penulis adalah untuk memberitahukan informasi mengenai aspek etika dan hukum yang trend saat ini dan masalah yang terkait dengan sistem informatika dalam keperawatan sehingga akan menambah pengetahuan yang luas bagi khalayak ramai mengenai sistem informatika dalam keperawatan.



BAB 2 PEMBAHASAN



A. Aspek Etika dan Hukum dalam Keperawatan



5



1. Prinsip Etika dalam Keperawatan Prinsip-prinsip etika keperawatan terdiri dari: A. Autonomy (Otonomi ) Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. B. Beneficience (Berbuat Baik) Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi. C. Justice (Keadilan) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan . D. Non Maleficience (Tidak merugiakan) Prinsip ini berarti segala tindakan yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan psikologik.



E. Veracity (kejujuran) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.



6



F. Fidelity (loyalty/ketaatan) Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan adalah kewajiban seseorang



untuk



mempertahankan



komitmen



yang



dibuatnya.



Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan. G. Confidentiality (kerahasiaan) Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah. H. Akuntabilitas (accountability) Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. I. Moral Right 1. Advokasi Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional. 2. Responsibilitas (Tanggung jawab) Eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar. 3. Loyalitas



7



Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat. J. Nilai (Value) Keyakinan (beliefs) mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dan lain-lain yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Nilai dalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang.



Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah : 1. Kejujuran 2. Lemah lembut 3. Ketepatan 4. Menghargai orang lain



2. Hukum dalam Keperawatan A. Pengertian Hukum Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidahkaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.



Pengertian Hukum Kesehatan : Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan



8



masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana. B. Tujuan hukum dalam keperawatan Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undangundang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten. C. Fungsi hukum dalam keperawatan 1. Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien. 2. Hukum membedakan tanggung jawab perawat dari tenaga propesional kesehatan lain. 3. Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri. 4. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan 5. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain 6. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum D. Sumber Hukum Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundangundangan, hukum peraturan, dan hukum umum. 1. Hukum Perundang-undangan Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat. 2. Hukum peraturan atau hukum administratif Pengambilan keputusan yang dilakuikan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis. 3. Hukum umum



9



Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan. E. Peran Perawat Berdasarkan Hukum Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara. ·



1. Penyedia Layanan Perawat diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten.



Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak. 2. .Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat. ·



3. Warga Negara Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap



individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat. F. UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan 1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan 2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum. 3. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. 4. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis. 5. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.



10



B. Masalah yang Terkait dengan Sistem Informatika dalam Keperawatan



1. Definisi Sistem Informatika Keperawatan Informatika keperawatan adalah penggunaan teknologi informasi sehubungan dengan tiap fungsi yang ada dalam bidang keperawatan dan dilakukan oleh perawat dalam pelaksanaan tugas mereka. Hal ini mencakup perawatan klien, administrasi, pendidikan,dan penelitian (Hannah, 1985). Informatika keperawatan adalah kombinasi ilmu komputer, ilmu informasi, dan ilmu keperawatan yang dirancang untuk membantu manajemen dan pemrosesan data, informasi, dan pengetahuan keperawatan untuk menunjang praktek keperawatan dan penyampaian layanan keperawatan (Graves & Corcoran, 1989). Menurut Goossen (1996) Informatika keperawatan: adalah upaya ilmiah multidisiplin



untuk



analisis,



formalisasi,



dan



pemodelan



cara



perawat



mengumpulkan dan mengelola data, memproses data menjadi informasi dan pengetahuan, membuat keputusan berbasispengetahuan dan inferensi bagi perawatan klien, serta menggunakan pengetahuan empirik dan berdasarkan pengalaman ini untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas praktek profesional mereka (Goossen, 1996). Sistem informasi keperawatan merupakan kombinasi dari ilmu komputer, informasi dan keperawatan yang disusun untuk mempermudah manajemen ,proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan asuhan keperawatan. Salah satu penggunaan sistem informasi keperawatan di kembangkan pada tahun 1960 – 1970 an adalah dengan pendokumentasian keperawatan terkomputerisasi. Pendokumentasian terkomputerisasi memfasilitasi pembakuan klasifikasi asuhan keperawatan sehingga menghilangkan ambiguitas dalam pendokumentasian keperawatan. Sedangkan menurut ANA (Vestal, Khaterine, 1995) sistem informasi keperawatan berkaitan dengan legalitas untuk memperoleh dan menggunakan data, informasi dan pengetahuan tentang standar dokumentasi, komunikasi, mendukung



proses



pengambilan



keputusan,



mengembangkan



dan



mendesiminasikan pengetahuan baru, meningkatkan kualitas, efektifitas dan



11



efisiensi asuhan keperawaratan dan memberdayakan pasien untuk memilih asuhan kesehatan yang diinginkan.



2. Manfaat sistem informasi dalam keperawatan (Malliarou & zyga, 2009) - Lebih banyak waktu dengan pasien dan lebih sedikit waktu di nurse station - Mengurangi penggunaan kertas - Dokumentasi keperawatan secara automatis



3. Standar yang sama dalam perawatan (proses keperawatan) - Mengurangi biaya - Kualitas pelayanan keperawatan dapat di ukur



4. Kekurangan Sistem Informasi Manajemen Keperawatan a. Keterbatasan jumlah dan tingkat kemampuan SDM yang menguasai teknologi informasi. b. Pengembangan sistem informasi membutuhkan waktu yang lama karena konsentrasi karyawan harus terbagi dengan pekerjaan rutin sehari-hari sehingga pelaksanaannya menjadi kurang efektif dan efisien. c. Perubahan dalam teknologi informasi terjadi secara cepat dan belum tentu perusahaan mampu melakukan adaptasi dengan cepat sehingga ada peluang teknologi yang digunakan kurang canggih (tidak up to date). d. Membutuhkan waktu untuk pelatihan bagi operator dan programmer sehingga ada konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan. e. Adanya demotivasi dari karyawan ditugaskan untuk mengembangkan sistem informasi karena bukan merupakan core competency pekerjaan mereka. f. Kurangnya tenaga ahli (expert) di bidang sistem informasi dapat menyebabkan kesalahan persepsi dalam pengembangan distem dan kesalahan/resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan (ditanggung sendiri).



5. Faktor Penghambat Pelaksanaan SIM Keperawatan di Indonesia a.



Untuk



memutuskan



menerapkan



Sistem



Informasi



Keperawatan berbasis komputer tidak terlalu mudah.



12



Manajemen



Hal ini kerena pihak manajemen harus memperhatikan beberapa aspek yaitu struktur organisasi keperawatan di Indonesia, sebagai contoh pengambil keputusan atau kebijakan bukan dari profesi perawat , sehingga seringkali keputusan tentang pelaksanaan SIM yang sudah disepakati oleh tim keperawatan dimentahkan



lagi



karena



tidak



sesuai



dengan



keinginan



pengambil



keputusan.Pihak manajemen rumah sakit masih banyak yang mempertanyakan apakah SIM keperawatan ini akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan keperawatan dan kualitas pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. b. Ketidaksiapan Sumber Daya Manusia keperawatan Ada banyak sumber daya manusia di institusi pelayanan kesehatan yang belum siap menghadapi sistem komputerisasi, hal ini dapat disebabkan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan mereka terhadap sistem informasi teknologi yang sedang berkembang. Pemahaman yang kurang tentang manfaat SIM menjadi salah satu faktor penyebab ketidaksiapan SDM keperawatan. c. Faktor Sumber Dana Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mendapatkan sistem informasi manajemen keperawatan yang sudah siap diterapkan di rumah sakit, membutuhkan biaya yang cukup besar . Masalahnya sekarang, tidak setiap rumah sakit memiliki dana operasional yang cukup besar, sehingga seringkali SIM keperawatan gagal diterapkan karena tidak ada sumber dana yang cukup. Aspek keempat adalah kurangnya fasilitas Information technology yang mendukung. Pelaksanaan SIM keperawatan tentunya membutuhkan banyak perangkat keras atau unit komputer untuk mengimplementasikan program tersebut.



6. Kencenderungan Sistem Informasi Manajemen Keperawatan di Indonesia a. Semakin tingginya beban kerja perawat di rumah sakit menuntut adanya suatu sistem teknologi informasi yang mampu mengatasinya. b. Tuntutan adanya dokumentasi keperawatan yang lengkap dengan hanya menggunakan cara manual tulisan tangan selama ini hanya menambah beban kerja perawat dan semakin mengurangi jumlah waktu perawat bersama pasien. Sangat tepat apabila SIM keperawatan bisa diaplikaskan.



13



c. Sistem informasi keperawatan di luar negeri sudah modern dan canggih dengan memanfaatkan sistem teknologi informatika, sehingga perawat di luar negeri mampu bekerja secara efisien dan dan berkualitas tinggi. Kondisi tersebut diharapkan mampu diikuti oleh perawat di Indonesia. d. Perlunya keperawatan di Indonesia memiliki sistem informasi manajemen keperawatan dalam melakukan pelayanan kepada pasien di rumah sakit, sehingga perawat bisa bekerja lebih efektif dan efisien. e. Pelaksanaan proses asuhan keperawatan akan lebih cepat, efektif dan efisien dengan menggunakan SIM. f. Diharapkan hari rawat pasien lebih cepat karena interaksi pasien-perawat lebih banyak sehingga tujuan asuhan keperawatan lebih cepat tercapai g. Profesionalisme perawat akan semakin meningkat dan pengakuan kesetaraan antara profesi perawat dengan medis akan lebih baik. h. Citra perawat di masyarakat dan diantara profesi lain akan semakin baik. i. Penggunaan SIM keperawatan akan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit .



7. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keperawatan di Indonesia Di Indonesia telah dikembangkan Sistem Informasi Keperawatan bahkan telah diaplikasikan di salah satu rumah sakit yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, Rumah Sakit Fatmawati, Rumah Sakit Islam Pondok Kopi dan Rumah Sakit Charitas Palembang. a. Di RS Fatmawati Jakarta, sejak tahun 2002 mulai mengembangkan sistem pendokumentasian



keperawatan



berupa



pendokumentasian



keperawatan



yang



SIM



keperawatan.



terkomputerisasi



sudah



Sistem mulai



diimplementasikan sejak tahun 2004. Sistem Informasi Manajemen keperawatan ini baru sebatas menentukan rencana keperawatan. b. Di RS Charitas Palembang, sistem dokumentasi keperawatan terkomputerisasi mulai dikembangkan sejak tahun 2002. c. Di RSUD Banyumas sistem pendokumentasian ini baru menerapkan dengan sistem NIC-NOC.



14



d. Di RSUD Cengkareng Jakarta baru sebatas pelaksanaan Clinical pathway. Dalam penelitian Isro (2009) mencoba merancang pengembangan sistem asuhan keperawatan stroke di ruang stroke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih suatu gambaran rancangan pengembangan sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi yang lebih cepat dan akurat, meningkatkan keselamatan pasien, memenuhi kebutuhan pasien dengan tingkat ketergantungan yang tinggi serta dapat mendukung tindakan keperawatan yang tepat.



15



BAB 3 PENUTUP



A. Kesimpulan Prinsip-prinsip etika keperawatan terdiri dari: autonomy (otonomi), beneficience (berbuat baik), justice (keadilan), non maleficience (tidak merugiakan), veracity (kejujuran), fidelity (loyalty/ketaatan), confidentiality (kerahasiaan), akuntabilitas (accountability), moral right, dan nilai (value). Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundangundangan, hukum peraturan, dan hukum umum. Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara. Sistem informasi keperawatan merupakan kombinasi dari ilmu komputer, informasi dan keperawatan yang disusun untuk mempermudah manajemen ,proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan asuhan keperawatan. Salah satu penggunaan sistem informasi keperawatan di kembangkan pada tahun 1960 – 1970 an adalah dengan pendokumentasian keperawatan terkomputerisasi. Pendokumentasian terkomputerisasi memfasilitasi pembakuan klasifikasi asuhan keperawatan sehingga menghilangkan ambiguitas dalam pendokumentasian keperawatan. Faktor penghambat pelaksanaan sistem informatika



keperawatan di



Indonesia yaitu: untuk memutuskan menerapkan sistem informasi manajemen keperawatan berbasis komputer tidak terlalu mudah, ketidaksiapan sumber daya manusia keperawatan, dan faktor sumber dana.



16



B. Saran Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan masukan dan kritikan yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Atas masukan kritikan dan sarannya, penulis ucapkan terima kasih.



17



DAFTAR PUSTAKA



American Nursing Association ANA (2008), Developing telehealth Protocol: A Blueprint for Success Washington DC . American Nurses Publication Carpenito. (1985). Nursing diagnosis application to clinical practice. J.B. Lippincott Co.,. Philadephia Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001. Jasun, (2006), Aplikasi Proses Keperawatan Dengan Pendekatan Nanda NOC dan NIC Dalam Sistem Informasi Manajemen Keperawatan Di Banyumas Rr-Pujiastuti, SE. Model DELIKAN Meningkatkan Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Klinik Pada Perawat Keperawatan dan Kebidanan Poltekes Semarang.Semarang, Poltekes, 2005. Strachan, H and Dallest, K.(2009). An Electronic Portal to Support Using Information to Improve Healthcare. Connecting Health and Humans K. Saranto et al. (Eds.).IOS Press. Peterson, H., & Jelger, U.G. (1988). Hospital information systems. In M.J. Ball, NewYork: Springer.



18



19