Makalah Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Lalu Erlan 17:18 Sosial



BAB 1 PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Indonesia adalah suatu masyarakat patriarkhal, dan kondisi ini tidak dapat diingkari, seperti juga di negara-negara lain di dunia. Partriarkhal sebagai suatu struktur komunitas di mana kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dipandang sebagai struktur yang memperlemah perempuan, yang terlihat dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat. Kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan, merupakan salah satu cerminan keberadaan perempuan dalam posisi subordinat pria. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini, bahkan juga masyarakat internasional, adalah tindak kekerasan terhadap perempuan. Tindak kekerasan terhadap perempuan seringkali dianggap suatu isu yang terbelakang atau bahkan dapat dikatakan tidak menarik. Padahal jika dilihat dari kenyataan yang selama ini terjadi, tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman terus menerus bagi perempuan di manapun di dunia. Hal ini merupakan akibat dari adanya pandangan di sebagian besar masyarakat yang menganggap kedudukan perempuan di sebagian dunia yang tidak dianggap sejajar dengan laki-laki. Terlebih lagi, rasa takut kaum perempuan terhadap kejahatan (fear of crime) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan apa yang dirasakan kaum pria. Kekerasan, dan ancaman kekerasan, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan kehidupan kita saat ini. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi fakta keseharian. Aksi-aksi teror dan intimidasi yang bermunculan di mana-mana merenggut rasa aman, menyebarkan ketakutan dan menambah ketidakpastian dan kebingungan masyarakat. Sungguh sebuah tantangan tersendiri dalam upaya kita membuka lembar sejarah



baru di era reformasi ini. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian integral dari fenomena kekerasan secara umum. Serangan-serangan seksual terhadap perempuan muncul sejalan dengan meningkatnya kekerasan di masyarakat dan sama-sama berakar pada kegagalan sistem politik, ekonomi dan sosial untuk mengelola konflik. Tetapi, berbeda dengan kaum lakilaki, perempuan mengalami kekerasan dalam bentuk yang lebih kompleks. Hal ini berkaitan dengan posisi perempuan yang serba dinomorduakan dan yang penuh dengan tabu dan stereotip. Tabu dan stereotip membuat perempuan bungkam atas kekerasan yang dialaminya, sedangkan bias jender masyarakat membuat perempuan korban kekerasan dituding bersalahan atas musibah yang menimpa dirinya sendiri. B.



RUMUSAN MASALAH Berdasasrkan latar belakang, adapun rumusan masalahnya yaitu:



C.



D.



1.



Apakah pengertian tindak kekerasan terhadap perempuan



2.



Bagaimana bentuk bentuk tindak kekersan terhadap perempuan.



3.



Apa penyebab terjadinya tindakan kekerasan terahdap perempuan.



4.



Apa saja dampak dari tindakan kekerasan terhadap perempuan.



5.



Bagaimana upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan.



6.



Bagaimana analisis gender dalam kekerasan terhadap perempuan



TUJUAN 1.



menjelaskan pengertian tindak kekerasan terhadap perempuuan



2.



menjelaskan bentuk tindak kekersan terhadap perempuan.



3.



Menjelaskan penyebab terjadinya tindakan kekerasan terahdap perempuan



4.



Menjelaskan saja dampak dari tindakan kekerasan terhadap perempuan.



5.



Menjelaskan upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan



6.



Menganalisis konsep gender dalam kekerasan terhadap perempuan.



MANFAAT 1.



Untuk mengetahui pengertian tindak kekerasan terhadap perempuuan



2.



Untuk mengetahui bentuk tindak kekersan terhadap perempuan.



3.



Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindakan kekerasan terahdap perempuan



4.



Untuk mengetahui saja dampak dari tindakan kekerasan terhadap perempuan.



5.



Untuk mengetahui upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan



6.



Untuk mengaetahui analisis gender dalam tindak kekerasan terhadap perempuan.



BAB II PEMBAHASAN A.



PENGERTIAN KEKERASAN Secara terminologi kekerasan atau violence adalah gabungan dua kata latin “vis” (daya, kekuatan) dan “latus” berasal dari kata “ferre” yang berarti membawa). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, “kekerasan” diartikan dengan perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan, ada beberapa pengertian menurut para ahli: 1.



Menurut Wignyosoebroto (1997) pengertian kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat (atau yang tengah merasa kuat) terhadap seseorang atau sejumlah orang yang berposisi lebih lemah (atau yang tengah dipandang berada dalam keadaan lebih lemah), berdasarkan kekuatan fisiknya yang superior, dengan kesenjangan untuk dapat ditimbulkannya rasa derita di pihak yang tengah menjadi objek kekerasan itu. Namun, tak jarang pula tindak kekerasan ini terjadi sebagi bagian dari tindakan manusia untuk tak lain daripada melampiaskan rasa amarah yang sudah tak tertahan lagi olehnya.



2.



Menurut Santoso (2002 : 24) kekerasan juga bisa diartikan dengan serangan memukul (assault and battery) merupakan kategori hukum yang mengacu pada tindakan illegal yang melibatkan ancaman dan aplikasi actual kekuatan fisik kepada orang lain. Serangan dengan memukul dan pembunuhan secara resmi dipandang sebagai tindakan individu meskipun tindakan tersebut dipengaruhi oleh tindakan kolektif.



3.



Soetandy mendefinisikan:kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat (atau yang tengah merasa kuat) terhadap seseorang atau sejumlah orang yang berposisi lebih lemah), bersaranakan kekuatannya, fisik maupun non fisik yang superior dengan kesengajaan untuk menimbulkan rasa derita di pihak yang tengah menjadi objek kekerasan.



4.



Kekerasan menurut Galtung adalah “any avoidable impediment to self realization” yang



maksudnya : “Kekerasan adalah segala sesuatu yang



menyebabkan orang terhalang mengaktualisasikan potensi diri secara wajar” .Berdasarkan konsep tersebut jelas bahwa kekerasan selalu berhubungan dengan tindakan atau perilaku kasar, mencemaskan, menakutkan dan selalu menimbulkan dampak (efek) yang tidak menyenangkan bagi korbannya, baik secara fisik,psikis maupun sosial. 5.



Menurut Faqih kata “kekerasan” merupakan padanan dari kata “violence” dalam bahasa Inggris, meskipun keduanya memiliki konsep yang berbeda. Kata “violence” diartikan disini sebagai suatu serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Sedangkan kekerasan dalam bahasa Indonesia umumnya dipahami hanya menyangkut serangan fisik belaka. Kekerasan terhadap sesama manusia ini sumbernya maupun alasannya bermacam-macam, seperti politik atau keyakinan keagamaan atau bahkan rasisme. . (curhatnisa.blogspot:2011),



Kekerasan adalah penganiayaan, penyiksaan atau perlakuan salah, menurut WHO dalam (E-book,SUMUT: 1) kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan



kekuasaan, ancaman atau tindkaan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang dan atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Menurut depkes.RI :2006 dalam (yudhim.blogspot :2008) Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan beberapa pengertian tentang kekerasan menurut para ahli maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu bentuk tindakan yang menyakiti atau membuat penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, psikologi yang mengakibatkan trauma terhadap perempuan atau korban. B.



BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Berdasaran ruang lingkup dan agen pelakunya, seperti dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pasal 2, kekerasan terhadap perempuan mencakup, tetap tidak terbatas pada: 1.



Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di keluarga, termasuk pemukulan, penganiayaan, seksual anak perempuan dalam keluarga, perkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan, dan praktekpraktek tradisional lainnya yang menyengsarakan perempuan, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang terkait dengan eksplotasi.



2.



Kekerasan, seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiyaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual di tempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa.



3.



Kekerasan, sesksual dan psikologis yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh Negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadi. (amrulloh. 2009. Bentuk kekerasan terhadap perempuan)



Adapun Tindak kekerasan seksual meliputi:



1.



Pernaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.



2.



Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.



3.



Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.



4.



Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendati orang tersebut. (yudhim. blogspot : 2008)



C.



PENYEBAB KEKERASAN TERAHDAP PEREMPUAN. 1.



Aspek Budaya : ·



Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.



·



Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan: o laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran. o laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya o keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki



· 2.



Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik.



Aspek Ekonomi ·



Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;



·



perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.



3.



Aspek Hukum ·



Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundangundangan maupun dalam praktek penegakan hukum;



·



Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;



·



Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,



·



Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.



4.



Aspek Politik ·



Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.



·



Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,



·



Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,



·



Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik. (savyamirawcc.BLOGSPOT)



5.



Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam



lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai imptikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan. yudhim. blogspot : 2008) D.



DAMPAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 1.



Pada Korban ·



Kesehatan Fisik seperti memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS



·



Kesehatan Mental: seperti depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma



·



Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.



·



Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/kegugur-an/AIDS



2.



Pada Anak ·



Gangguan kesehatan dan perilaku anak di sekolah,



·



Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,



·



Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri



·



Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja/dewasanya



3.



Pada Masyarat & Negara ·



Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.



·



Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban



· E.



Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan (savyamirawcc.BLOGSPOT)



PENCEGAHAN TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN. Pencegahan, penanganan korban dan pelaku adalah tanggung jawab semua pihak: ·



laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga pendidikan/ agama, dunia usaha maupun pemerintah. Kerjasama antara pusat penanganan krisis bagi perempuan korban (women’s crisis center) dengan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah merupakan suatu kemutlakan.



·



Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai. Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan



·



.Khusus tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara mandiri, sehat dan bermartabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan. (savyamirawcc.BLOGSPOT) Jalan keluar, pemecahan masalah gender dalam tindak kekerasan terhadap



perempuan perlu dilakukan secara serempak, baik upaya yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Dari segi pemecahan praktis jangka pendek, dapat dilakukan upaya program aksi yang melibatkan perempuan agar mereka mampu menghentikan masalah mereka sendiri, seperti kekerasan, pelecehan dan berbagai stereotype terhadapnya. Mereka sendiri harus mulai memberikan pesan penolakan secara jelas kepada pelaku yang melakukan kekerasan dan pelecehan agar kegiatan kekerasan dan pelecehan tersebut terhenti. Sementara usaha perjuangan strategis jangka panjang perlu dilakukan untuk memperkokoh usaha praktis tersebut. Perjuangan strategis ini meliputi berbagai peperangan ideologis di masyarakat. Bentuk-bentuk peperangan tersebut misalnya, dengan melancarkan kampanye kesadaran kritis dan pendidikan umum masyarakat untuk meng-hentikan berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan. Upaya strategis lain perlu melakukan studi tentang berbagai tindak kekerasan terhadap



perempuan untuk selanjutnya dipakai sebagai advokasi guna merubah kebijakan, hukum dan aturan pemerintah yang dinilai tidak adil terhadap kaum perempuan. 58 Menghentikan ketidakadilan gender dalam aspek kekerasan terhadap perempuan, berarti mengangkat kepentingan perempuan dan membuat mereka lebih berdaya, hal ini merupakan bagian dalam rangka mengangkat harkat dan martabat perempuan. (SUSANTO. 2005) F.



ANALISIS GENDER TERHADAP TINDAK KEKERASAN. Pemahaman terhadap konsep gender sangat diperlukan mengingat dengan konsep ini telah lahir suatu analisis gender. Analisis gender dalam sejarah pemikiran manusia tentang ketidakadilan sosial dianggap suatu analisis baru, dan mendapat sambutan akhir-akhir ini. Analisis gender merupakan analisis kritis yang mempertajam dari analisis kritis yang sudah ada, seperti analisis kelas oleh Karl Marx, analisis hegemony ideologi oleh Gramsci, analisis kritis (Critical Theory) dari mazhab Frankfurt, dan analisis wacana oleh Fucoult. Tanpa analisis gender kritik mereka kurang mewakili semangat pluralisme yang diimpikan. Tanpa mempertanyakan gender terasa kurang mendalam. Peran gender yang berbeda juga menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi perempuan. Diantara beberapa manifestasi ketidakadilan yang ditimbulkan oleh adanya asumsi gender Berikut akan diuraikan dari aspek terjadinya kekerasan terhadap perempuan disertai analisis dari temuan penelitian. Kekerasan (violence) terhadap perempuan karena adanya perbedaan gender. Kekerasan terhadap perempuan belakangan ini diduga meningkat. Berbagai macam bentuk kekerasan menimpa perempuan, mulai yang ringan hingga yang berat (mengancam jiwa). Banyak sekali kekerasan terjadi pada perempuan yang ditimbulkan oleh adanya stereotype gender. Perbedaan gender dan sosialisasi gender yang amat lama mengakibatkan kaum perempuan secara fisik lemah dan kaum lelaki umumnya kuat. Hal itu tidak menimbulkan masalah sepanjang anggapan lemahnya perempuan tersebut tidak mendorong dan memperbolehkan lelaki untuk bisa seenaknya memukul dan memperkosa perempuan. Banyak terjadi pemerkosaan justru bukan karena unsur kecantikan, melainkan karena kekuasaan dan stereotype gender yang dilabelkan pada kaum perempuan, Berbagai macam dan bentuk kejahatan yang bisa dikategorikan



kekerasan gender, di antaranya adalah sebagai berikut pemerkosaan, pemukulan dan serangan non fisik yang terjadi dalam rumah tangga, penyiksaan, prostitusi atau pelacuran, pornografi, sterilisasi dalam KB, kekerasan terselubung dengan memegang bagian dari tubuh perempuan, dan pelecehan sex. Sampai saat ini kita belum dapat menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Mantan Meneg Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa pernah mengatakan bahwa tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia cenderung tinggi. Sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 persen dari total penduduk Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan (Jawa Pos, 30 April 2003).



BAB III KESIMPULAN Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu isu yang tidak bisa dianggap sebagai isu terbelakang. Karena disadari atau tidak, perilaku ini telah menjadi isu global. Sehingga, batasan tindak kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk kekerasan yang berdasar pada gender yang akibatnya berupa atau dapat berupa kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan-perempuan, termasuk di sini ancaman-ancaman dari perbuatan-perbuatan semacam itu, seperti paksaan atau perampasan yang semena-mena atas kemerdekaan, baik yang terjadi di tempat umum atau di dalam kehidupan pribadi seseorang. Sebagai suatu bentuk kejahatan, tindakan kekerasan terhadap perempuan agaknya tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana pula tindak-tindak kejahatan lainnya. Namun, bukan berarti tindakan kekerasan ini tidak dapat dikurangi. Untuk mencapai hal ini, selain upaya yuridis yang diusulkan, semuanya kembali berpulang pada warga masyarakat sendiri. Tanpa adanya partisipasi publik, maka tidak akan pernah ada perubahan. Untuk dapat mengubah sikap dan perilaku masyarakat ini maka peran pembuat kebijakan akan sangat menentukan, baik mereka yang berasal dari tingkat yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Selain itu, upaya pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta perempuan sendiri perlu untuk menangani masalah-masalah yang terjadi dalam komunitas mereka sendiri