Makalah Tentang Meningkatnya Kriminalitas Sebagai Akibat Dari Perubahan Sosial Budaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG MENINGKATNYA KRIMINALITAS SEBAGAI AKIBAT DARI PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA



Disusun oleh: Kelompok 5 Sintia Siti Vina Wilda Windi Yuliani



SMP YAYASAN ISLAM TASIKMALAYA 2016



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata pelajaran sekolah. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.



Tasikmalaya, November 2016



PENYUSUN



DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ................................................................................................................. i Daftar Isi .......................................................................................................................... ii BAB I



PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang .................................................................................... 1 1.2. Tujuan .................................................................................................. 1 1.3. Perumusan Masalah ............................................................................. 1



BAB II



ISI ................................................................................................................. 2 2.1. Pengertian Kriminalitas ....................................................................... 2 2.2. Perubahan Sosial Budaya ..................................................................... 4 2.3. Meningkatnya Kriminalitas sebagai Akinat dari Perubahan Sosial Budaya ...................................................................................... 6



BAB III



PENUTUP .................................................................................................... 9 4.1. Kesimpulan ......................................................................................... 9 4.2. Saran .................................................................................................... 9



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masyarakat



merupakan



kumpulan



individu



dan



kelompok



yang



membentuk organisasi sosial yang bersifat kompleks. Dalam organisasi sosial tersebut terdapat nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berfungsi sebagai aturan-aturan untuk bertingkah laku dan berinteraksi dalam kehidupan masvarakat. Adanya suatu perubahan dalam masyarakat akibat perubahan sosial bergantung pada keadaan masyarakat itu sendiri yang mengalami perubahan sosial. Dengan kata lain, perubahan sosial yang terjadi tidak selamanya suatu kemajuan (progress). Bahkan, dapat pula sebagai suatu kemunduran masyarakat. Kecepatan perubahan tiap daerah berbeda-beda bergantung pada dukungan dan kesiapan masyarakat untuk berubah. Perbedaan perubahan tersebut dapat mengakibatkan munculnya kecemburuan sosial, yang harus dihindari. Perubahan sosial mengakibatkan terjadinya masalah-masalah sosial seperti kejahatan, atau kenakalan remaja. Meskipun begitu, tidak setiap masalah yang terjadi pada masyarakat disebut masalah sosial.



1.2 Tujuan Mengetahui bagaimana meningkatnya kriminalitas sebagai akibat dari perubahan sosial budaya.



1.3 Perumusan Masalah Bagaimana meningkatnya kriminalitas sebagai akibat dari perubahan sosial budaya?



BAB II ISI



2.1 Pengertian Kriminalitas Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu krimonologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, Kartono (1999: 122). Definisi kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hokum serta undang-undang pidana. Di dalam



KUHP jelas



tercantum bahwa “kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP”. Missal pembunuhan pasal memenuhi 338 KUHP, mencuri memenuhi pasal 362 KUHP, penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum tercantum pada undang-undang pidana). Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu ada interaksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan memberi cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan. Dampak negative kriminalitas antara lain: 1. Maraknya kejahatan memberikan efek yang mendemoralisir/merusak tatanan orde. 2. Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat. 3. Banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas.



4. Menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya. Adanya pemberitaan criminal menyebabkan peningkatkan kejahatan dengan mengundang peniruan oleh pembaca yang bernaluri jahat, melukai perasaan keluarga dari si penjahat atau korban kejahatan, dan menimbulkan kengerian dengan gambar-gambar yang menakutkan dan mengerikan (misalnya gambar berwarna dari peristiwa kejahatan/pembunuhan/kejahatan.



2.2 Perubahan Sosial Budaya Perubahan sosial budaya adalah perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, mencakup perubahan budaya yang di dalamnya terdapat perubahan nilai-nilai dan tata cara kehidupan dari tradisional menjadi modern. Max Weber berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan situasi dalam masyarakats ebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur (dalam buku Sociological Writings). Sedangkan W. Kornblum berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan suatu budaya masyarakat secara bertahap dalam jangka waktu lama (dalam buku Sociology in Changing World). Perubahan sosial budaya dapat bersumber pada pengalaman baru, pengetahuan baru, penemuan baru, persepsi dan konsepsi baru, serta teknologi baru, sehingga menuntut penyesuaian cara hidup serta kebiasaan masyarakat pada situasi yang baru. Di dalamnya terjadi juga perubahan sistem nilai budaya, sikap mental demi terciptanya keseimbangan, dan integrasi terhadap sistem nilai budaya. Proses perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat umumnya dilakukan melalui akulturasi, asimilasi, dan difusi. Akulturasi Akulturasi adalah proses bertemunya dua budaya atau lebih di mana unsur-unsur budaya lama atau asli masih terlihat dan tidak hilang. Misalnya, proses percampuran budaya Jawa dengan budaya Islam yang saling memengaruhi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa akulturasi adalah proses masuknya pengaruh budaya asing ke dalam suatu masyarakat di mana sebagian masyarakat menyerap secara selektif dan sebagian lain berusaha menolaknya.



Asimilasi Proses bertemunya dua budaya atau lebih yang bercampur menjadi satu dalam bentuk budaya baru, sementara budaya aslinya tidak tampak disebut asimilasi. Proses asimilasi berlangsung secara intensif dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga unsur-unsur dan wujud tiap budaya lebur menjadi unsur dan wujud budaya yang lebih dinamis. Asimilasi berbeda dengan akulturasi. Dalam akulturasi, setiap budaya masih memiliki identitas konkret, sedangkan dalam asimilasi, identitas budaya dari setiap budaya asli yang mengalami kontak budaya lebur menjadi unsur dan wujud budaya baru yang jauh berbeda dengan budaya aslinya. Difusi Difusi adalah proses penyebaran atau perembesan suatu unsur budaya dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya. Prinsip yang pertama dari difusi adalah unsur-unsur kebudayaan itu pertama-tama akan diambil alih masyarakat yang paling dekat hubungannya atau letaknya paling dekat dari sumbernya. Baru kemudian, kebudayaan baru tersebut diambil oleh masyarakat yang jauh hubungan atau letaknya jauh dari sumber unsur budaya baru.



2.3 Meningkatnya Kriminalitas sebagai Akinat dari Perubahan Sosial Budaya Kriminalitas di Indonesia selain disebabkan oleh faktor ekonomi, salah satu sebabnya yaitu dari faktor sosial-budaya. Banyaknya terjadi pertikaian, pembunuhan karena akibat konflik yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Dari segi sosial, bisa dilihat dari adanya kecemburuan sosial karena tingginya status sosial seseorang sehingga membuat seorang yang memiliki status sosial yang rendah nekad melakukan perbuatan kriminal seperti melakukan pengrusakan terhadap mobil-mobil milik orang kaya, penjarahan terhadap toko-toko, pengrusakan terhadap rumah-rumah atau toko-toko yang ada di daerah pusat-pusat jantung kota dengan cara melempar kaca rumah atau toko orang lain dengan tidak bertanggung jawab. Sebuah contoh kasus lain yaitu kasus seorang pelacur yang telah melahirkan dan meletakan anaknya ( bayi ) yang masih hidup dalam sebuah kebun



buah-buahan dan menutupnya dengan daun-daunan. Bayi itu disambar dan dibawa seekor serigala, yang kemudian menyebabkan matinya bayi tersebut. Wanita pelacur tadi dituduh telah melakukan pembunuhan oleh karena kematian anak itu memang dikehendaki. Ini merupakan salah satu contoh tindak kriminal yang dilakukan karena faktor sosial karena tidak mau menanggung malu sehingga seorang ibu tega membuang anaknya sendiri pada suatu tempat yang dapat membahayakan jiwa anaknya sendiri. Perbuatan kriminal juga dapat terjadi dikarenakan dari segi budaya. Karena bisa saja terjadi konflik antarsuku yang masing-masing mempertahankan adat-istiadatnya tanpa adanya saling toleransi dan rasa saling menghormati sehingga terjadinya pertikaian antarkelompok dan pada akhirnya akan menimbulkan kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat lain bahkan mungkin akan ada jatuhnya korban dan menimbulkan kekacauan di dalam lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan memberi peluang bagi setiap orang untuk berubah, tetapi perubahan tersebut tidak membawa setiap orang ke arah yang dicita-citakan. Hal ini berakibat terjadinya perbedaan sosial berdasarkan kekayaan, pengetahuan, perilaku, ataupun pergaulan. Perubahan sosial tersebut dapat membawa seseorang atau kelompok ke arah tindakan yang menyimpang karena dipengaruhi keinginan-keinginan yang tidak terpenuhi atau terpuaskan dalam kehidupannya. Perbuatan kriminal yang muncul di masyarakat secara khusus akan diuraikan sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang menimbulkan kesenjangan kehidupan atau jauhnya ketidaksamaan sosial. Akibatnya, tidak semua orang mendapat kebahagiaan yang sama. Adanya perbedaan tersebut menyebabkan setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap hak dan kewajibannya. Setiap orang harus mendapat hak disesuaikan dengan kewajiban yang dilakukan.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Tindakan kriminalitas sangat banyak baik di kota besar maupun kota kecil. Perbuatan tersebut banyak dasarnya baik dari diri sendiri ataupun dorongan dari orang lain. Biasanya kriminalitas kebnayakan berlatar belakang dari kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar. Tindakan kriminal ada yang bersifat sembunyi – sembunyi dan ada juga yang terang –terangan. Kriminalitas masih menjadi satu kesatuan dengan kemiskinan, setelah diperhatikan kemiskinan tidak hanya miskin harta tetapi juga miskin ilmu, kiskin harga diri, miskin hati dan banyak lainnya. Jika kejahatan meningkat itu dalah salah satu faktor dari pengangguran yang ada karena para pengangguran memiliki banyak waktu kosong selain itu juga kesenjangan ekonomi yang terlihat jelas pada sekarng ini sehingga mereka para penganggur merasa tidak adil dan berfikir untuk melakukan tindak kriminalitas. Selain itu perubahan sosial yang ada merupakan salah satu pemicu tindak kriminalitas.



3.2 Saran Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia agar bersamasama menciptakan keamanan, ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mematuhi hukum dan peraturanperaturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Diharapkan pula kepada aparat keamanan di Indonesia agar lebih meningkatkan fungsinya di dalam masyarakat melalui upaya-upaya yang diwujudkan dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kedamaian agar masalah kriminalitas yang tinggi di Indonesia dapat teratasi. Dan diharapkan pula kepada pemerintah agar dapat memperbaiki masalah perekonomian yang makin merosot di Indonesia sehingga pemerintah dapat mengembalikan kondisi perekonomian bangsa Indonesia menjadi stabil dan lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA



http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.co.id/2014/08/makalah-faktorfaktor-penyebab.html http://fitriapratiwi.blogspot.co.id/2010/11/kriminalitas.html http://smandaksusilestari.blogspot.co.id/2013/01/tugas-8-akibat-perubahansosial.html