Makalah Tentang Narkoba Menurut Agama Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Tentang NARKOBA



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 1. NAFISA AULIA 2. DINA MAULIDA 3. ARIF RAHMAN 4. JAMALUDIN 5. MUHAMAD MAULANA



DIBIMBING OLEH: Bpk. SUMARDIN, S.Pd



SMA NEGERI 1 WOHA TAHUN AJARAN 2018 / 2019



KATA PENGANTAR



Puja puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan limpahan karunia dan rahmatnya kepada kita semua, sehingga pada hari ini penulis telah menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Narkoba” dengan tepat waktu.



Adapun kendala dan masalah ketika penulisan makalah ini dikarenakan kami sebagai penulis masih banyak kurangnya wawasan dan miskin ilmu yang kami miliki , apabila kami tidak dibantu oleh pihak-pihak yang terkait, mungkin kami akan mengalami kesulitan dalam penyusunan makalah, maka kiranya dengan ini izinkan kami mengucapkan rasa terima kasih kami kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu kami menyelesaikan tugas makalah ini.



Cukup itu kiranya kata pengantar dari kami apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan silahkan memberikan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan penulisan makalah ini, jika ada benarnya itu semua datangnya dari Allah swt Yang Maha Benar. Terimakasih semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman.



Bima, April 2019



Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ......................................................................................................... i KATA PENGANTAR ....................................................................................................... ii DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .................................................................................................. 1 C. Tujuan .................................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Narkoba ................................................................................................ 3 A. Dampak Negatif dari Narkoba ............................................................................... 5 B. Cara Mencegah Dan Mengatasi Pengguna Narkoba ............................................. 6 C. Dalil dan Hadis tentang Pengharaman Narkoba .................................................... 7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................................ 11 B. Saran ...................................................................................................................... 11



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 12



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini saya menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya. Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba. Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan. Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.



B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah, masalah – masalah yang muncul dapat di identifikasi sebagai berikut : 1. Apa pengertian narkoba?. 2. Apa bahaya penggunaan narkoba?. 3. Bagaimana mengatasi pecandu narkoba? 4. Apa dalil dan hadis tentang pengharaman narkoba?.



C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH



Penulisan karya tulis ini bertujuan : 1. Untuk menjelaskan tentang pengertian narkoba 2. Untuk menjelaskan tentang bahaya penggunaan narkoba 3. Untuk menjelaskan tentang mengatasi pecandu narkoba 4. Untuk menjelaskan tentang dalil dan hadis tentang pengharaman narkoba



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN NARKOBA Narkoba adalah akronim dari NARkotika, psiKOtropika, dan Bahan adiktif lainnya. 1. NARKOTIKA Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan : a.



Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.



b.



Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.



c.



Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.



2. PSIKOTROPIKA Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan : a.



Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.



b.



Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.



c.



Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.



d.



Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).



3. ZAT ADIKTIF LAINNYA Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi : a.



Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : 1) Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). 2) Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur ) 3) Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).



b.



Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.



c.



Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol



terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya. Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan : 1) Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).



2) Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain. 3) Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).



B. Dampak Negatif dari Narkoba Dampak narkoba, jika disalahgunakan, (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba bisa merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.



1. Dampak narkoba terhadap fisik Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut: 



Berat badannya akan turun secara drastis.







Matanya akan terlihat cekung dan merah.







Mukanya pucat.







Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.







Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.







Buang air besar dan kecil kurang lancar.







Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.



2. Dampak narkoba terhadap emosi Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut: 



Sangat sensitif dan mudah bosan.







Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.







Emosinya tidak stabil.







Kehilangan nafsu makan.



3. Dampak narkoba terhadap perilaku Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut: 



malas







sering melupakan tanggung jawab







jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya







menunjukan sikap tidak peduli







menjauh dari keluarga







mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan







menggadaikan barang-barang berharga di rumah







sering menyendiri







menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi







takut akan air







batuk dan pilek berkepanjangan







bersikap manipulatif







sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan







sering menguap







mengaluarkan keringat berlebihan







sering mengalami mimpi buruk







Mengalami nyeri kepala







Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya



C. CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENGGUNA NARKOBA 1. Cara mencegah: a. Jauhi lah orang2 yang menggunakan narkoba walaoupun sebenarnya mereka tidak mengiming2in kita tapi kalau pikiran kita tidak kuat maka tetap saja anda akan terkecoh b. pikirkanlah akibat buruknya yang membuat anda memiliki alasan yang sangat kuat untuk tidak melakukannya (uang habis, kerjaan terlantar, otomatis menjadi pembohong, dan tentunya waktu anda akan sangat sia2) c. kalau minum beralkohol usahakan jangan membicarakan narkoba + sex yang nantinya akan membuat anda penasaran untuk mencobanya d. pikirkan orang yang anda sayangi ! pikirkan bagaimana kecewanya mereka seandainya anda seperti itu e. pikirkan kenikmatan yang sangat memuaskan apabila hidup ini tanpa narkoba (uang banyak, hidup lebih teratur) f. ketahuilah bahwa sehabis kita menkonsumsi narkoba maka kita baru akan sadar bahwa uang habis, gemetar ga jelas, cendrung mempunyai ketakutan yang berlebih !



2. Cara Mengatasi Pecandu Narkoba a. Sediakan ruangan khusus, jika perlu dengan pintu teralis. Ruangan lengkap dengan kamar mandi. Karena pecandu pasti akan menggigil akibat kecanduan. b. Sediakan bacaan cerita ataupun bacaan rohani akan lebih baik c. Perlu juga jika memungkinkan memanggil pemuka agama atau yang memahami agama sesuai kepercayaan masing-masing untuk memberikan siraman rohani yang menenangkan bagi pecandu. d. Sediakan makanan yang bergizi dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk mengembalikan kesegaran tubuh si pecandu. e. Berikan pendampingan dan semangat untuk sembuh dari kecanduan narkoba. f. Hiburan seperti televisi pun jika di rasa perlu silakan berikan. g. Setelah seminggu atau dua minggu... ajak keluar pagi dari ruangannya untuk sedikit berolah raga... terus menerus hingga kecanduannya benar-benar teratasi dan sembuh. h. Jangan sampai pecandu kabur dari ruangan. Karena usaha untuk menyembuhkannya akan sia-sia.



D. Dalil dan Hadis tentang Pengharaman Narkoba Di dalam agama Islam, terdapat beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Di era Rasulullah, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Kemudian pada zaman modern seperti sekarang ini, Narkoba juga dapat dianalogikan sebagai hal-hal yang memabukkan.



1. Dalil Pengharaman Narkoba Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).



Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba: Pertama: Allah Ta’ala berfirman, َّ ‫ث َعلَ ْي ِه ُم َويُ َح ِ ِّر ُم ال‬ َ ِ‫ْال َخبَائ‬ ‫ت لَ ُه ُم َوي ُِحل‬ ِ ‫طيِِّبَا‬



“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif. Kedua: Allah Ta’ala berfirman, ‫التَّ ْهلُ َك ِة ِإلَى ِبأ َ ْيدِي ُك ْم ت ُ ْلقُوا َو َل‬ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). َّ َ‫َر ِحي ًما بِ ُك ْم َكان‬ ‫س ُك ْم ت َ ْقتُلُوا َو َل‬ َ ُ‫َللاَ ِإ َّن أَ ْنف‬ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.



Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata, َّ -‫وسلم عليه هللا صلى‬- ‫َو ُمفَ ِتِّر ُم ْس ِكر ُك ِِّل َع ْن‬ ‫سو ُل نَ َهى‬ ُ ‫َللاِ َر‬ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‫سهُ فَقَت َ َل َجبَل ِم ْن ت ََردَّى َم ْن‬ ُ ‫سهُ فَقَت َ َل‬ ُ َ‫في ف‬ َ ‫َار في فَ ُه َو نَ ْف‬ َ ‫س َّمهُ نَ ْف‬ ِ ‫اَبَدًا في َها ُم َخلَّدًا خَا ِلدًا فِي َها يَت ََردَّى َج َهنَّ َم ن‬, ‫س َّما ت َ َحسَّى َم ْن َو‬ ْ َ‫َار فِ ْي ب‬ ‫َار في يَتَ َحسَّاهُ يَ ِد ِه‬ َ ‫طنِ ِه في يَت ََو َّجأ ُ يَ ِد ِه فِي فَ َح ِد ْيدَتُهُ ِب َح ِد ْيدَة نَ ْف‬ ِ ‫أَبَدًا في َها ُم َخلَّدًا خَا ِلدًا َج َه َّن َم ن‬, ‫سهُ قَت َ َل َم ْن و‬ ِ ‫خَا ِلدًا َج َهنَّ َم ن‬ ‫أَبَدًا فِ ْي َها ُم َخلَّدًا‬ “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan



ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).



Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba. Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‫ض َر َر ل‬ َ ‫رار ول‬ ِ َ ‫ض‬ “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.



1. Hukum bagi Pecandu Narkoba Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba. Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut: Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”. Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk



benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”. Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).” Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut : 1.



Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan saraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.



2.



Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.



3.



Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.



4.



Dikaitkan dengan dalam agama juga ada larangan khamar (memabukan). Agama Islam memiliki pertimbangan akan penggunaan narkoba, sepanjang narkoba dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi.Dengan demikian narkoba dalam Islam hukumnya haram hal tersebut telah di uraikan dalam pembahasan.Namun Islam memiliki pertimbangan misalnya untuk kepentingan medis pada tingkat tertentu seperti untuk pembedahan atau opersi



B. SARAN Berdasarkan hasil penelitian, penelitian menyarankan : 1.



Agar lebih sering melakukan penyuluhan-penyuluhan tentang NARKOBA dan pengaruh yang ditimbulkannya di kalangan remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah.



2.



Hendaknya aparat yang berwajib terkait masalah ini lebih giat lagi dalam memberantas NARKOBA.



3.



Hendaknya sekolah-sekolah lebih sering melakukan razia kepada para murid-murid agar para remaja tidak ada yang menyalahgunakan Narkoba.



4.



Hendaknya orang tua lebih mengenal dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus NARKOBA.



DAFTAR PUSTAKA



www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ. Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali. Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA. Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika. Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA https://kamiliyanblh.blogspot.com/2016/11/makalah-penyalahgunaan-narkoba-ditinjau.html