Makalah Tentang Peradilan Dalam Islam - Full [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH , TENTANG : PERADILAN ISLAM



DISUSUN OLEH :  SUCITA IRFAREZA  SYAIFUL MAHYA  VIONI ALMAISYA  ZEIDA SAFITRI



MAN 2 BUKITTINGGI TAHUN PELAJARAN 2021/2022



KATA PENGANTAR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM . Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah  yang berjudul “Peradilan Islam” ini tepat pada waktunya. Shalawat beriring salam tak lupa kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menerangi semua umat di muka bumi ini dengan cahaya kebenaran. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian penyusunan makalah ini. Khususnya kepada guru pembimbing yang telah membimbing dan membagi pengalamannya kepada penulis. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesalahan, baik dari segi isi maupun dari segi bahasa. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat konstruktif untuk penyempurnaan makalah ini. Penulis berharap agar makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Aamiin.



Bukittinggi,



September 2021



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...........................................................................................



i



DAFTAR ISI .........................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................



2



A. Peradilan Dalam Islam .............................................................................



2



a) Pengertian Peradilan .............................................................................



2



b) Dasar Hukum ........................................................................................



3



c) Unsur-Unsur Peradilan .........................................................................



5



d) Fungsi Lembaga Peradilan dalam Islam ...............................................



7



B. Hakim .........................................................................................................



8



1. Pengertian Hakim .................................................................................



8



2. Fungsi Hakim ........................................................................................



9



3. Syarat-syarat Hakim .............................................................................



9



4. Macam-macam Hakim .......................................................................... ............................................................................................................... 10 5. Adab dan Etika Hakim .......................................................................... ............................................................................................................... 11 6. Kedudukan Hakim Wanita .................................................................... ............................................................................................................... 11 C. Saksi ........................................................................................................... ..................................................................................................................... 12 1) Pengertian saksi .................................................................................... ............................................................................................................... 12 2) Fungsi Saksi .......................................................................................... ............................................................................................................... 13 3) Syarat-syarat Saksi ................................................................................



............................................................................................................... 13 4) Saksi Yang Ditolak ............................................................................... ............................................................................................................... 13 D. Bukti Sumpah ............................................................................................ ..................................................................................................................... 14 1. Pengertian Bukti dan Sumpah ............................................................... ............................................................................................................... 14 2. Sumpah Sebagai alat Bukti ................................................................... ............................................................................................................... 14 3. Syarat-syarat orang yang bersumpah .................................................... ............................................................................................................... 15 4. Lafal-lafal sumpah ................................................................................ ............................................................................................................... 15 5. Tujuan sumpah ...................................................................................... ............................................................................................................... 15 6. Pelanggaran Sumpah ............................................................................. ............................................................................................................... 16 E. Penggugat dan Tergugat .......................................................................... ..................................................................................................................... 16 1. Pengertian ............................................................................................. ............................................................................................................... 16 2. Syarat-syarat ......................................................................................... ............................................................................................................... 16



3. Terdakwa dan Pendakwa yang tidak hadir dalam peradilan ................. ............................................................................................................... 17 4. Hikmah Peradilan ................................................................................. ............................................................................................................... 17 F. Peradilan Islam ......................................................................................... ..................................................................................................................... 18 1. Pengertian ............................................................................................. ............................................................................................................... 18 2. Fungsi .................................................................................................... ............................................................................................................... 18 3. Hukum .................................................................................................. ............................................................................................................... 19 4. Sejarah .................................................................................................. ............................................................................................................... 19 G. Dasar Hukum Peradilan Islam ................................................................ ..................................................................................................................... 20 1. Dasar Hukum Peradilan ........................................................................ ............................................................................................................... 20 2. Rukun .................................................................................................... ............................................................................................................... 21 3. Hukum dan Keutamaan ........................................................................ ............................................................................................................... 22 4. Peradilan di Indonesia ........................................................................... ............................................................................................................... 22



BAB III PENUTUP ............................................................................................... ................................................................................................................................. 23



BAB I PENDAHULUAN Salah satu bidang ilmu agama Islam yang dikembangkan dalam lingkungan sekolah MAN 2 Bukittinggi ialah hukum Islam, di antaranya peradilan Islam (al-Qadha’ fi al-Islam). Demikian halnya peradilan Islam di Indonesia, yang secara resmi dikenal sebagai peradilan agama, mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum Islam, hukum tata negara, sejarah, politik, antropologi dan sosiologi. Ia menjadi sasaran pengkajian, yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan penelitian, monografi, skripsi, tesis, disertasi dan buku daras. Hasil pengkajian itu, sebagian diterbitkan dan disebarluaskan. Di samping itu, peradilan Islam menjadi bahan pengkajian dalam berbagia pertemuan ilmiah, baik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi maupun di kalangan pembina badan peradilan dan organisasi profesi di bidang itu. Publikasi hasil pengkajian itu dapat ditemukan dalam berbagai kumpulan karangan dan dalam jurnal. Ia akan tetap menarik sebagi sasaran pengkajian, khususnya di Indonesia, karena memiliki keunikan tersendiri sebagi satu-satunya institusi keislaman yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan sendirinya, muncul tuntutan pemetaan wilayah pengkajian dan metode yang tepat untuk digunakan. Bahkan, membutuhkan perumusan model pengkajian yang jelas, agar pengkajian peradilan Islam dapat dilakukan secara berkesinambungan dan produknya mendekati gambaran yang sebenarnya.



BAB II PEMBAHASAN A.  Peradilan Dalam Islam a) Pengertian Peradilan Istilah Peradilan atau Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah : 1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. 2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian: a. Proses mengadili b.  Upaya untuk mencari keadilan c.  Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan d.  Berdasar hukum yang berlaku Istilah peradilan itu senantiasa melekat dengan istilah pengadilan. Secara terminologi, kedua istilah itu berbeda, tetapi keduanya tidak mungkin dapat dipisahkan, bagaikan anak panah dengan busurnya, pedang dengan sarangnya, dan jadam dengan pahitnya. Karena pada dasarnya, pengadilan itu merupakan



tempat



diselenggarakannya



peradilan.



Dengan



demikian,



pengadilan itu dapat dibedakan dari peradilan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Peradilan merupakan piranti lunak yang abstrak, sedangkan pengadilan menjadi piranti keras yang konkret dan terlembaga.



b) Dasar Hukum Selanjutnya dalam konsep kenegaraan UU di Indonesia pada pasal 22 dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : 1) Segala warga negara bersamaaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud di tengah-tengah mansayarakat yang bersih. Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum. Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak-hak setiap rang dihargai dan tidak teraniaya. Firman Allah dalam Al-Quran :



Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (QS. Annisa : 58) Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan, maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.



Firman Allah SWT :



Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Almaidah :8) Dan setelah fungsi peradilan memiliki peranan yang sangat penting penting,maka sunnah Nabi SAW. menampilkan hadist-hadist yang banyak memalingkan orang dari Qadla’dan menjauhkan dari padanya ,dengan tujuan menjauhkan orang-orang yang menginginkan mencampuri urusan ini ,padahal ia bukan ahlinya ,baik itu orang alim yang menyelewengkan atau orang bodoh yang tidak memiliki kemampuan secara baik menerapkan keputusan keputusan hukumnya atas kasus-kasus yang terjadi. Bahwa sayyidah Aisyah berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Pada hari kiamat nanti, Qâḍi (hakim) yang adil akan di bawa, kemudian karena beratnya pemeriksaan, ia menghayal, (alangkah baiknya kalau seandainya) ia tidak pernah memutuskan hukum diantara dua orang (yang berselisih) tentang sebiji buah sama sekali”, dan lain sebagainya dari hadits-hadits dan aṡar-aṡar yang menakutkan (orang berkecimpung didalam) peradilan” (Salam Madkur, 1993: 67). Oleh karena itu peradilan merupakan perbuatan yang agung nilainya, dan karena kekuasaan peradilan itu luas bidangnya menyangkut jiwa manusia, barang-barang dan harta benda mereka, sedang orang-orang tergesagesa menduduki fungsi ini, maka Rasulullah SAW bermaksud selalu mengarahkan pandangan kepada akibat yang akan terjadi, manakala qadli’ menyimpang atau menyeleweng dari garis yang lurus.



c) Unsur-unsur Peradilan Unsur-unsur peradilan Islam disebut juga dengan rukun qadha’. Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ahli fiqih menyebutkan bahwa peradilan Islam mempunyai lima rukun atau unsur, yaitu: 1) Hakim (qadhi) Yakni orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan dan perselisihan, dikarenakan penguasa tidak bisa melaksanakan sendiri tugas-tugas peradilan. Sebagaimana yang dilakukan nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya. Beliau mengangkat qadli-qadli untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat yang jauh. 2) Hukum (qodho’) Yaitu suatu keputusan produk qadli untuk menyelesaikan perselisihan dan memutuskan persengketaan. Ada dua bentuk keputusan hakim :  Qadla’ ilzam, yaitu menetapkan hak/macam hukuman kepada salah salah satu pihak dengan redaksi “aku putuskan atasmu demikian”, atau menetapkan suatu hak dengan tindakan, seperti pembagian secara paksa.  Qadla’ tarki (penetapan berupa penolakan). Seperti ucapan qadli kepada penggugat: kamu tidak berhak menuntut dari tergugat, karena kamu tidak mampu membuktikan, dan atas sumpah tergugat. 3) Al-mahkum bih (hak) Yaitu sesuatu yang diharuskan oleh qadli untuk dipenuhi atas suatu hak. Pada qadla’ ilzam, yang dimaksud adalah dengan memenuhi



hak penggugat. Sedangkan pada qadla’ tarki, yang dimaksudkan adalah penolakan atas gugatannya itu. Atas dasar itulah, al-mahkum bih adalah hak itu sendiri. Hak itu adakalanya hak Allah semata, hak manusia semata, atau hak yang dipersekutukan antara Allah dan manusia tetapi salah satu lebih berat. Apabila hak yang dituntut itu merupakan hak manusia semata, atau menurut lazimnya merupakan hak manusia, maka penuntutnya adalah pemilik hak itu sendiri, atau orang yang diberi kuasa olehnya. Si penuntut itu disebut mudda’i (penggugat). Jika ternyata dia tidak menuntut atau membatalkan tuntutannya, maka ia tidak boleh dipaksa untuk menuntut haknya. Apabila hak yang dituntut itu adalah hak Allah semata-mata atau menurut lazimnya hak itu merupakan hak Allah, maka tuntutan itu dilakukan oleh penuntut umum (jaksa). Menurut hanafiyyah, yang dimaksud hak Allah adalah hak masyarakat (publik). 4) Al-mahkum ‘alaih Yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya. Mahkum ‘alaih yaitu orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya, baik ia mudda’a alaih (tergugat) atau mudda’i (penggugat). 5) Al-mahkum lahu Yaitu penggugat suatu hak, yang merupakan hak manusia sematamata (hak perdata), atau hak yang lazimnya merupakan hak manusia semata-mata. Mahkum lah harus melakukan sendiri gugatan atas haknya atau dengan perantaraan orang yang diberi kuasa olehnya, dan ia harus datang sendiri ke persidangan atau wakilnya. Adapun bila hak itu merupakan hak Allah semata, maka mahkum lah-nya adalah syara’. Dalam hal ini, tuntutan bukan datang dari perorangan, tetapi sesuai syari’at Islam. Tuntutan itu dilakukan oleh lembaga penuntut umum



d) Fungsi Lembaga Peradilan Dalam Islam Fungsi Peradilan dalam islam adalah untuk menyelasaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Peradilan Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dngan tetap tegaknya hukum Islam. Karena itu peradilan Islam mempunyai tugas pokok : 1) Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. 2) Menetapkan sanksi dan menerapkan kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum. Hikmah peradilan sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh himak yang besar bagi kehidupan umet, yaitu : Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih, karena hak setiap orang terutama hak asasinya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW : Artinya : “Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW bersabda : Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diambil oleh yang kuat (H.R. Ibnu Hiban). e) Hikmah Peradilan Islam Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu: . Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. al ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah dimana beliau Saw. menjelaskan bahwa satu masyarakat tidak dinilai bersih, jika hak orang-orang yang lemah diambil orang-orang yang kuat. . Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi



masyarakat bersih. . Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan dilindungi. Allah SWT berfirman :



Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (QS.Annisa : 58) Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak. Allah Swt. berfirman :



Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Almaidah : 8) B. Hakim 1) Pengertian Hakim Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil.



Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: ''Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” (HR. AlBaihaqi). 2) Fungsi hakim Fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesunggyuhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,12 melainkan dari itu harusdiselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa. Artinya hakim pengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas. Di sini terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji dengan dikerahkannya segenap kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki, yang semua itu akan terlihat pada proses pemeriksaan perkara apakah masih derdapat pelanggaran-pelanggaran dalam teknis yustisial atau tidak. 3) Syarat-syarat hakim Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut : 1. Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. 2. Bālig dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak dikenai hukum. 3. Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, apalagi kekuasaan kepada orang lain. 4. Adil.Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran. 5. Laki-laki. Sebagaimana Firman Allah Swt.: ‫النِّ َسا ِء َعلَى قَوَّا ُمونَ ال ِّر َجا ُل‬



”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, (QS. AnNisa : 34) Rasulullah Saw juga bersabda : “Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” (HR. Al-Bukhari). 6. Memahami hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. 7. Memahami Ijma’ Ulama. 8. Memahami bahasa Arab. 9. Mamahami metode ijtihad. Seorang hakim harus bisa ber-ijtihadd, mengerti hukum dalam Al-Qur’an, Al-Hadis dan Ijma’. Serta perbedaan-perbedaan tradisi umat, faham bahasa Arab dan tidak boleh taklid. Firman Allah Swt:



Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Isra’ : 36). 10. Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat. 11. Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim. 4) Macam-macam hakim Hakim merupakan pekerjaan yang mulia. Kemuliaan yang dimilikinya itu disebabkan adanya tuntutan supaya adil dalam memutuskan perkara. Untuk itu ia tidak boleh semena-mena dalam menentukan hukum. Oleh sebab itu Rasulullah Saw mengelompokkan hakim itu menjadi tiga golongan



sebagaimana hadis Rasul sebagai berikut : Artinya : “ Hakim ada tiga macam. Satu disurga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka. ”(HR. Abu Dawud dan lainnya). Berdasarkan hadis di atas, maka hakim terbagi menjadi 3 golongan: a) Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui, hakim seperti ini masuk surga. b) Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka. c) Hakim yang tidak mengetahui kebebenaran dan memutuskan perkara dengan ketidaktahuanya maka hakim seperti ini masuk neraka. 5) Adab dan etika hakim a) Berperilaku Adil. b) Berperilaku Jujur. c) Berperilaku Arif dan Bijaksana. d) Bersikap Mandiri. e) Berintegritas Tinggi. f) Bertanggung Jawab. g) Menjunjung Tinggi Harga Diri. h) Berdisiplin Tinggi. 6) Kedudukan hakim wanita Kedudukan hakim perempuan sebenarnya masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan ulama-ulama tedahulu. Perbedaan pendapat ini berlandaskan pada pemahaman tekstual ayat al-qur’an maupun hadits. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada peraturan undang-undang tidak mengharuskan jenis kelamin laki-laki dalam persyaratan menjadi seorang hakim, sesuai dengan



pasal 13 undang-undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualititatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menitik beratkan pada usaha pengumpulan data. dan informasi dengan bantuan segala material yang terdapat di dalam ruang perpustakaan maupun di luar perpustakaan. Hasil dan analisis data dapat disimpulkan bahwa : a) hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. b) peraturan undang-undangan tidak mempermasalahkan jenis kelamin dalam persyaratan menjadi seorang hakim. Dalam hukum Islam, kedudukan hakim perempuan masih menimbulkan pro dan kontra. c) landasan hukum yang digunakan ialah al-qur’an, hadits, qiyas, dan ijma. d) faktor pebedaan pendapat tersebut dilandasi dengan pemahaman ayatayat al qur’an, hadits maupun berbagai pendapat ulama fiqh.



e) Imam Hanafi memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam perkara perdata, tetapi tidak berlaku dalam perkara pidana.



C. Saksi 1) Pengertian Saksi Saksi salam bahasa arab disebut al-shahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaitu orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Pembicaraan tentang saksi dibagi menjadi tiga, yaitu sifat-sifat saksi, jenis kelamin, dan bilangannya. Sifat-sifat yang dipegangi dalam penerimaan saksi secara garis besar ada lima, yaitu adil, dewasa, islam, merdeka, dan tidak diragukan niat baiknya. Sebagian sifat ini telah disepakati dan sebagian yang lain masih diperselisihkan.



Hukum memberikan saksi adalah fardhu kifayah, dengan kata lain, jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka fardhu kifayah baginya untuk memberikan kesaksian di pengadilan dan jika



tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka ia menjada fardhu a’in. dengan pemahaman ini saksi tentu tidak akan keberatan atau mangkir dari memberi kesaksia di pengadilan sebab ia merupakan perbuatan yang bernilai pahala. Selain itu, kesaksian harus didasarkan pada keyakinan pihak saksi, yakni berdasarkan penginderaanya secara langsung pada peristiwa tersebut. 2) Fungsi Saksi Fungsi dan peran saksi dalam pembuktian adalah bahwa Islam sangat menghormati dan menjaga hak seorang muslim, sehingga wajib hukumnya bagi para saksi untuk memberikan kesaksian sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai seorang saksi; tentang segala sesuatu yang diperkarakan/sengketakan, mengungkap segala sesuatu yang berhubungan dengan Pemohon dan Termohon selama mampu menunaikannya tanpa adanya suatu hal yang menimpa, baik pada badannya, kehormatan, harta maupun keluarganya demi menjaga hak seseorang. Jika para saksi enggan memberikan kesaksiannya, dikhawatirkan suatu kebenaran akan hilang dan akan merugikan atau menghilangkan hak seseorang 3) Syarat-syarat Saksi a) Islam. b) Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak danyang bathil. c) Berakal sehat. d) Merdeka (bukan seorang hamba sahaya). e) Adil.  4) Saksi yang ditolak a) Saksi yang tidak adil. b) Saksi seorang musuh kepada musuhnya. c) Saksi seorang ayah kepada anaknya. d) Saksi seorang anak kepada ayahnya. e) Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa



D. Bukti dan Sumpah



1. Pengertian bukti dan sumpah Bukti (Bayyinah) Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa. Sumpah adalah Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah. 2. Sumpah sebagai alat bukti Bukti (Bayyinah) Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa. Dalam peradilan agama, dikenal 4 macam sumpah yang dijadikan sebagai alat bukti, yaitu: a) Sumpah pelengkap (suppletoireed), yaitu sumpah pelengkap atau tambahan. b) Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decisoir. c) Sumpah penaksir (aestimatoir, schattingseed), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim, karena jabatannya kepada Penggugat untuk menentukan sejumlah uang ganti kerugian. Sumpah penaksir dilaksanakan karena dalam praktik sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti rugi harus dipastikan dengan pembuktian.



d) Sumpah li‘an, yaitu sumpah yang khusus dalam hal perkara permohonan talak dengan alasan istri berbuat zina, sumpah li‘an ini berbeda dengan sumpah pemutus dan sumpah pelengkap. 3. Syarat-syarat orang yang bersumpah a) Mukallaf b) Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun. c) Disengaja bukan karena terlanjur, d) Dan lain-lain. 4. Lafal-lafal sumpah Menurut Syekh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang fenomenal Fikih Sunah, ditinjau dari sisi  syara, sumpah adalah penguatan dan penegasan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. ''Pengertian lain dari sumpah ( yamin ) adalah akad yang dengannya orang yang bersumpah menguatkan tekadnya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu,'' tutur ulama terkemuka dari Mesir itu. Sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW, bersumpah harus menyebut nama Allah SWT. '' Ada tiga kata atas nama Allah, yakni  wallahi ,  billahi dan  tallahi . Nah, ketiga kata itu disebut dengan huruf  qasam artinya huruf yang berkaitan dengan sumpah. Sedang  lillahi itu bukan kata sumpah,''. 5. Tujuan Sumpah Tujuan Sumpah Dalam perspektif Islam yaitu : a) Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. b) Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan



penggugat.



menunjukkan



Selain



bukti-bukti



sumpah, tertulis



dan



tergugat



juga



harus



bahan-bahan



yang



meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah. 6. Pelanggaran Sumpah Pelanggaran Sumpah Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut : a) Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masing-masing dari mereka mendapatkan ¾ liter. b) Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin. c) Memerdekakan hamba sahaya. E. Penggugat dan Tergugat 1. Pengertian Pengertian tergugat adalah orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:  Menunjukkan bukti-bukti  Bersumpah Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami :  Materi gugatan disebut hak  Penggugat disebut mudda’i  Tergugat disebut mudda’a‘alaih  Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih  Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih 2. Syarat-syarat a) Penggugat adalah materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).



b) Penggugat



dalam



mengajukan



gugatannya



harus



dapat



membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan buktibukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”. c) Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksisaksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan. 3. Terdakwa dan pendakwa yang tidak hadir dalam peradilan Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam Abu Hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. 4. Hikmah peradilan Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu : a) Peradilan dapat mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw : Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: ”Bagaimana suatu umat (dinilai) bersih, bila hak orang lemah tidak bisa di tuntut dari mereka yang kuat”. (HR. Ibnu Ḥibban) b) Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak – hak orang dihargai dan tidak dianiaya. c) Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. d) Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. e) Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya peradilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.



F. Peradilan Islam 1. Pengertian Menurut istilah peradilan adalah daya upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturanperaturan dan lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan. Adapun dalam Islam, istilah peradilan diambil dari kata qadla yang secara etimologi berarti menetapkan sesuatu dan menghukuminya, sedangkan kata qadla menurut istilah adalah memutuskan perselisihan yang terjadi pada dua orang yang berselisih atau lebih dengan hukum Allah SWT. Orang-orang yang menjalankan peradilan disebut qadli (hakim) karena diambil dari wazan isim fa‟ilnya yang lafadz qadla yang berarti orang yang menetapkan hukum, sedangkan disebut hakim karena qadli adalah orang yang menjalankan hukum Allah SWT terhadap orang yang berperkara. Dengan demikian, peradilan dimaksudkan untuk menetapkan suatu perkara secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang bersumber dari al-Qur‟an dan sunnah, yang mana peradilan dalam Islam diposisikan sejajar dengan imamah (kepemimpinan) sebagai kewajiban yang bukan bersifat personal tetapi merupakan fardlu kifayah. Yakni kewajiban yang dapat gugur dengan adanya salah seorang dari kaum Muslimin yang mendudukinya, artinya apabila ada beberapa orang yang memiliki kemampuan untuk menjadi hakim kemudian tidak satupun yang mendudukinya sekalipun pemimpin mengharapkannya, maka berdosalah semua orang karena tidak ada yang mewakili kepentingan semua orang dalam mencari keadilan melalui peradilan. 2. Fungsi Peradilan merupakan hal penting dan menjadi pusat perhatian bagi keberlangsungan kehidupan insan manusia karena pada umumnya kewajiban yang bersifat sosial itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kehidupan sosial dan melindungi kewajiban personal dari setiap individu. Sebab merupakan kategori fardlu kifayah karena sebagai upaya memerintahkan pada amar ma’ruf nahi munkar (kebaikan dan mencegah



perbuatan munkar). Sepintas terkesan bahwa hukum untuk menjadi hakim bagi setiap orang adalah fardlu kifayah terutama orang-orang yang dianggap layak dan mampu menjadi wakil dari pemimpin dalam mengurusi masalah peradilan. 3. Hukum Peradilan Islam tidak hanya menetapkan hukum antara manusia dengan lainnya, tetapi juga menetapkan segala sesuatu menurut hukum Islam, dengan kata lain bahwa peradilan Islam tidak hanya menyangkut pada perkara perselisihan yang bersifat perdata saja tetapi juga menyangkut hal-hal yang bersifat pidana dan kenegaraan. 4. Sejarah Pada mulanya peradilan Islam dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW, beliau melakukannya atas dasar perintah Allah SWT sebagai Dzat yang paling berhak menghukum manusia, karena pada hakikatnya menetapkan hukum itu adalah hak Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang terdapat pada surat al-An‟am ayat 57 dengan redaksi sebagai berikut :



Artinya : “Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujah yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah SWT. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”. Kemudian Allah SWT, memberikan otoritas peradilan kepada Rasulullah SAW sebagai wakilnya di muka bumi untuk melakukannya karena beliau telah melakukan peradilan dengan sebaik-baiknya seperti yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 65. Tetapi setelah Islam menyebar luas ke berbagai wilayah dan daerah sekitar jazirah Arabia, maka beliau disamping sebagai rasul yang mempunyai tugas untuk menyampaikan risalah dari Allah SWT, beliau juga sebagai pemimpin



umat Islam ketika itu, beliau mengangkat qadli (hakim) untuk daerah lain, salah satu contohnya Ali ibn Abi Thalib yang diangkat Rasulullah SAW untuk menjadi qadli di Yaman. Berdasarkan ini, para sahabatpun mengikuti apa yang telah dilakukan beliau sehingga menjadi ijma‟ umat Islam ketika itu bahwa yang berkewajiban mengangkat qadli adalah pemimpin. Kewajiban memutuskan masalah hukum sebenarnya adalah pemimpin, namun karena pemimpin tidak mungkin dapat melakukan putusan setiap permasalahan di berbagai daerah maka ia wajib mengangkat qadli sebagai wakil pemimpin dalam urusan peradilan di daerah kekuasaannya. Abu Bakar sebagai khalifah pertama, pernah mengutus Anas bin Malik menjadi qadli di Bahrein, sedangkan Umar ibn Khattab mengutus Abu Musa al-Asy‟ary menjadi qadli di Bashrah, dan Abdullah ibn Mas‟ud di Kufah. G. Dasar Hukum Peradilan Islam 1. Dasar hukum peradilan Adapun dasar pembentukan peradilan Islam paling tidak atas dasar prinsip bahwa penerapan hukum-hukum Islam dalam setiap kondisi adalah wajib, pelarangan apabila mengikuti ajaran lain selain syariah Islam, dan stetmen dalam Islam bahwa ajaran selain Islam adalah kafir (orang yang mengingkari Allah SWT). Peradilan tidak hanya diperlukan dalam rangka penegakan keadilan dan pemeliharaan hak-hak individu dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga diperlukan untuk menjaga stabilitas kehidupan manusia dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar (mencegah kejahatan dan mengedepankan kebaikan). Atas dasar prinsip-prinsip inilah, sistem peradilan Islam dibangun dan



diselenggarakan



untuk



memberikan



putusan-putusan



yang



sah



berdasarkan hukum Allah SWT. Selain prinsip-prinsip di atas, ada lagi landasan sistem peradilan Islam yang berdasarkan al-Qur`an dan sunnah yang antara lain sebagai berikut : a) Al-Qur'an



Artinya; “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT.



Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan mendapat



azab



yang



berat,



karena



mereka



melupakan



hari



perhitungan”. {QS. Shad/;26}. b) Sunnah Dalam catatan sejarah Islam, bahwa Rasulullah SAW sendiri langsung memimpin sistem peradilan saat itu beliaulah yang menghukumi umat yang bermasalah sebagaimana disamapaikan Aisyah isteri Rasulullah SAW bahwa beliau berkata, Sa‟ad Ibn Abi Waqqash dan Abd Zama‟a berselisih satu sama lain mengenai seorang anak laki-laki. Sa‟ad berkata: “Rasulullah SAW, adalah anak dari saudaraku Utbah Ibn Abi Waqqash yang secara implisit dia menganggap sebagai anaknya. Lihatlah kemiripan wajahnya.”. Abd Ibn Zama‟a berkata: “Rasulullah SAW, dia adalah saudaraku karena dia lahir diatas tempat tidur ayahku dari hamba sahayanya. Rasulullah SAW lalu melihat persamaan itu dan beliau mendapati kemiripan yang jelas dengan Utbah. Tapi beliau bersabda, “Dia adalah milikmu wahai Abd Ibn Zama‟a, karena seorang anak akan dihubungkan dengan seseorang yang pada tempat tidurnya ia dilahirkan, dan hukum rajam itu adalah untuk pezina.” 2. Rukun Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ahli fiqih menyebutkan bahwa peradilan Islam mempunyai lima rukun atau unsur, yaitu: a) Hakim (qadhi) b) Hukum (qodho’) c) Al-mahkum bih (hak) d) Al-mahkum ‘alaih e) Al-mahkum lahu



3. Hukum dan keutamaan Pada hakikatnya garis-garis hukum ini merupakan satu kesatuan yang berpusat pada tema keadilan. Karena itu, karena itu dalam ayat ini “perintah menegakkan keadilan ditempatkan atau di digariskan pada urutan yang pertama. Dari sini dapat dipahami, bahwa perintah menegakkan keadilan berlaku bagi setiap mukmin yang diserahi amanah memegang kekuasaan negara       Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang berani menerima amanah yang diembankan oleh Allah, yang sebelumnya tidak ada yang berani memikulnya kecuali manusia, manusia merupakan makhluk yang sempurna yang dikarunia akal dengan nafsu, manusia diberi keleluasan dengan akalnya. Manusia bebas memikirkan cara memahami dan melaksanakan amanah sebagai khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu dalam peradilan harus diutamakan keadilan karena, Pertama karena Allah memiliki sifat  maha adil, keadilannya penuh dengan kasih sayang kepada mahluk-mahlukNYa. Kedua, dalam islam, keadilan adalah kebenaran. Kebenaran adalah pula merupakan salah satu nama Allah 4. Peradilan di Indonesia Adapun di Indonesia, unsur-unsur peradilan agama meliputi : 1) Kekuasaan negara yang merdeka. 2) Penyelenggara kekuasaan negara, yakni pengadilan. 3) Perkara yang menjadi wewenang pengadilan. 4) Pihak-pihak yang berperkara. 5) Hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara 6) Prosedur dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara. 7) Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.



BAB III PENUTUP



Peradilan dalam Islam sangat penting, untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan serta sebagai upaya melindungi hak dan kewajiban individu, kelompok dan masyarakat secara keseluruhan, hal ini sesuai dengan asas prinsip dan tujuan dari hukum Islam itu sendiri. Dengan adanya peradilan Islam, kebebasan yang dimiliki oleh setiap individu pun terlindungi, persamaan hak setiap individu didepan hukum maupun dalam kehidupan sosial terjaga, dan jaminan sosial bagi setiap individu dan masyarakat dapat terwujudkan. Berdasarakan tujuan dari, pelaksanaan peradilan Islam sebagai wadah melaksanakan atau menjalankan hukum-hukum Allah SWT dan mengesakan Allah SWT maka dari sini dapat disimpulakan bahwa pelaksanaan peradilan Islam merupakan ibadah. Namun bukan berarti setiap orang bisa menjadi hakim sebagai pelaksanaan pengadilan sebab bisa saja akan terjadi kekeliruan apabila posisi hakim tidak dilaksanakan orang-orang yang berilmu.