Makalah Transisi Dari Mahasiswa Ke Otonom Slsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TRANSISI DARI MAHASISWA KE OTONOM (PROFESIONALISME KEBIDANAN)



Di Susun Oleh: Nala Izatun Nisa



(192207021)



Nengah Duwik Sonia Wati



(192207022)



Nita Azimatul Mualifah



(192207023)



Noni Nur Hanifah



(192207024)



Novia Rahmah Anugrah



(192207025)



PROGRAM STUDI KEBIDANAN (S-1) FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI YOGYAKARTA YOGYAKARTA 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkatNya saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Transisi Dari Mahasiswa Ke Otonom” pada mata kuliah Profesionalisme Kebidanan. Bersamaan dengan ini, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Profesionalisme Kebidanan, yang telah memberikan arahan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan salah satu bagian dari serangkaian kegiatan pembelajaran mata kuliah Profesionalisme Kebidanan. Demikian makalah ini kami selesaikan untuk memperdalam pengetahuan dan menyelesaikan tugas dalam matakuliah tersebut. Jika ada kesalahan, kami bersedia menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat.



Yogyakarta, 10 April 2022



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................1 DAFTAR ISI...........................................................................................................2 BAB 1.......................................................................................................................2 PENDAHULUAN...................................................................................................2 A. Latar Belakang..........................................................................................2 B. Rumusan Masalah.....................................................................................3 C. Tujuan........................................................................................................4 BAB 2.......................................................................................................................5 PEMBAHASAN.....................................................................................................5 A. Pengertian Mahasiswa Kebidanan..........................................................5 B. Pengertian Dan Bentuk Otonomi.............................................................6 C. Peningkatan Mutu Kebidanan.................................................................6 D. Dasar Pelayanan Kebidanan....................................................................6 BAB III....................................................................................................................8 PENUTUP...............................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................9



2



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Transisi dari mahasiswa ke otonom, bidan yang akuntabel dan pengembangan professional berkelanjutan, dan rencana belajar sepanjang hayat; keterampilan belajar mandiri membahas tentang otonomi bidan dalam memberikan pelayanan yang berstandar dan pendidikan berkelanjutan. Semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Dengan adanya Legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonom dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Mahasiswa adalah seseorang seseorang yang sedang dalam proses menimba menimba ilmu ataupun ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada suatu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Secara umum mahasiswa merupakan seseorang yang belajar di bangku perkuliahan dengan mengambil jurusan yang disenangi sekaligus jurusan yang didalamnya ada kemungkinan besar untuk mengembangkan bakatnya. Tentunya saja semakin tinggi mahasiswa dalam menuntut ilmu di perguruan tinggi akan semakin linier dan spesifik terhadap ilmu pengetahuan yang digelutinya (Wahyunia, 2022).



3



Berdasarkan studi latar belakang di atas, kami akan membahas mengenai Transisi Dari Mahasiswa Ke Otonom yang bertujuan untuk menambah wawasan penulis dan pembaca. Selain itu juga makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam matakuliah Profesionalisme Kebidanan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksud dari mahasiswa kebidanan? 2. Apa yang dimaksud dengan otonomi serta apa saja bentuk-bentuk otonomi dalam praktek kebidanan? 3. Peningkatan mutu pelayanan dapat dilakukan melalui? 4. Apa saja dasar dari pelayanan kebidanan? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari mahasiswa kebidanan 2. Untuk mengetahui pengertian otonomi serta bentuk-bentuk otonomi dalam praktek kebidanan 3. Untuk mengetahui bidang yang dapat meningkatkan mutu pelayanan 4. Untuk mengetahui dasar dari pelayanan kebidanan?



4



BAB 2 PEMBAHASAN



A. Pengertian Mahasiswa Kebidanan Mahasiswa adalah seseorang seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu ataupun ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada suatu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Secara umum mahasiswa merupakan seseorang yang belajar di bangku perkuliahan dengan mengambil jurusan yang disenangi sekaligus jurusan yang didalamnya ada kemungkinan besar untuk



mengembangkan



bakatnya.



Tentunya



saja



semakin



tinggi



mahasiswa dalam menuntut ilmu di perguruan tinggi akan semakin linier dan spesifik terhadap ilmu pengetahuan yang digelutinya. Mahasiswa kebidanan kebidanan merupakan orang yang sedang menempuh menempuh pendidikan pendidikan tinggi dalam fakultas kesehatan



dengan



ilmu



kebidanan



atau



profesi



bidan.



Dalam



pendidikannya mahasiswa kebidanan memang dikhususkan belajar tentang kehamilan, persalinan, pelayanan setelah persalinan, bahkan perencanaan kehamilan. Sama seperti jurusan - jurusan kesehatan lain, jurusan kebidanan mendidik calon - calon pekerja kesehatan profesional yang dapat membantu masyarakat segera setelah masa kuliah usai. 5



B. Pengertian Dan Bentuk Otonomi Otonomi Bidan adalah materi pelajaran kebidanan yang akan kita bahas kali ini, adapun disini kita akan memngupas tuntas mengenai pengertian akuntabilitas bidan, otonomi bidan,dasar otonomi dan aspek legal otonomi bidan. Bentuk-bentuk otonomi : 1. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan 2. Menyusun rencana asuhan kebidanan 3. Melaksanakan asuhan kebidanan 4. Melaksanakan dokumentasi kebidanan 5. Mengelola keprawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab



C. Peningkatan Mutu Kebidanan Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui: a.



Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan



b.



Penelitian dalam bidang kebidanan



c.



Pengenbangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan



d.



Akreditasi



e.



Sertifikasi



f.



Registrasi



g.



Uji kompetensi 6



h.



Lisensi D. Dasar Pelayanan Kebidanan Beberapa dasar dalam otonom dan aspek legal yang mendasari dan terkait



dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut : a.



UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan



b.



Permenkes



RI



No.



1464/Menkes/PER/X/2010



tentang



izin



dan



penyelenggaraan praktik bidan c.



Kepmenkes RI No. 369/Menkes/SK/III/2007 Standar pelaanan kebidanan Tahun 2001 PP No. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan



d.



UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan



e.



UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi



f.



KUHAP dan KUHP 1981



g.



UU yang terkait dengan hak reproduksi dan keluarga berencana:  UU



No



10/1992



tentang



pengembangan



kependudukan



dan



pembangunan keluarga sejahtera  UU No. 23/2003 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Dalam Rumah Tangga E.



7



BAB III PENUTUP Kesimpulan Mahasiswa adalah seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu ataupun ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada suatu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Mahasiswa kebidanan merupakan orang yang sedang menempuh menempuh pendidikan pendidikan tinggi dalam fakultas kesehatan dengan ilmu kebidanan atau profesi bidan. Adapun dasar pelayanan kebidanan seperti, Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan . 22/1999 tentang otonomi daerah , UU No. 23/2003 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Dalam Rumah Tangga.



8



DAFTAR PUSTAKA



Wahyunia, N. (2022). Modul Pembelajaran Profesional Bidan. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.



9