Makalah Tujuan Hukum Dan Pasangan Nilai Hukum Dalam Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Tertib



hukum



memang



mudah



diucapkan.



Akan



tetapi



untuk



menerapkannya di dalam kehidupan bermasyarakat tidaklah mudah. Banyak pejabat



yang



mengetahui



dan



mengerti



tentang



hukum,



namun



melanggarnya. Apalagi masyarakat awam yang tidak tahu makna hukum sebenarnya sudah pasti banyak yang menjadi pelanggar hukum. Maka dengan adanya makalah sederhana Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia ini diharapakan agar masyarakat mampu mempelajari dan mengerti hukum sebagaimana mestinya, sehingga terciptanya masyarakat yang tertib hukum.



B. Rumusan Masalah 1. Apa tujuan hukum 2. Bagimana hukum dalam kaitannya dengan pasangan nilai dalam hukum?



C. Tujuan Maslah Dari Penjelasan diatas dapat diambil tujuan masalah yaitu dapat mengetahui tujuan hukum dalam kaitannya dengan pasangan nilai dalam hukum



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Tujuan Hukum dan Kaitannya Dengan Pasangan Nilai dalam Hukum 1. Tujuan Hukum Untuk mencapai tujuan tersebut, individu perlu melakukan suatu pendekatan, yaitu : Nilai merupakan suatu konsep dalam masyarakat sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, tentang apa yang dianggap baik dan apa yang di anggap buruk. Contoh: sikap menolong adalah suatu nilai yang dianggap baik.1 Kaitannya dengan hukum, hukum bisa menjadikan apa yang dianggap buruk itu berubah menjadi baik.Tujuan hukum memberikan peraturan-peraturan (petunjuk dan pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam berkumpul dalam bermasyarakat, agar nantinya tercipta suasanya yang aman, tertib, dan adil. Menurut salah satu Pakar Ahli : Dr.



Wirjono



Prodjodikoro



Tujuan



hukum



adalah



mengadakan



keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Setiap manusia memiliki kepentingan yang sama. melalui ketidak samaan itulah kita dapat melihat seberapa banyak kebutuhan yang di perlukan dalam kehidupan setiap individu. Dari banyaknya kebutuhan itu, maka manusia mulai memikirkan bagaimana cara untuk menggapainya. Banyaknya kebutuhan yang belum tercapai oleh individu tersebut akan menimbulkan rasa ketidakpuasan antara individu yang nantinya menyebabkan pertentangan antara pemikiran satu individu dengan individu yang lain. Terjadinya pertentangan dalam ruang lingkup individu akan membuat tujuan hukum tidak berfungsi dengan jelas dalam menciptakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. 1



L. J. Van Apeldoorn Prof. Dr. Mr.1960. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlanse Recht .Jakarta: Noor Komala



2



2. Pasangan Nilai Dalam Hukum a. Kebebasan dan ketertiban. Kebebasan di sini diartikan bahwa seseorang individu, atau kelompok yang bergaul di tengah pergaulan sesamanya, tidak terikat dan terkekang sedemikian rupa. (tidak seperti pada zaman perbudakan di mana ada orang yang menjadi budak, hidupnya tidak bebas, malahan dapat dijual-belikan). Kebebasan ini adalah cirri masyarakat modern dewasa ini. Namun kebebasan memiliki sifat tertentu. Seorang individu yang bebas tidak berarti dia dapat berbuat, semaunya sendiri, seperti umpamanya merusak lingkungan sekelilingnya, merusak barang orang lain, mengganggu istri atau suami orang lain dan seterusnya. Maka arti kebebasan sebenarnya, sekaligus membawa keterikatan diri untuk tidak mengganggu sesamanya, dengan kata lain kebebasan yang terarah yakni kebebasan yang sekaligus dalam suasan ketertiban. Ketertiban ini adalah cermin adanya patokan, pedoman dan petunjuk bagi individu di dalam pergaulan hidupnya.. Kebebasan individu yang tetap mempertahankan ketertiban adalah kebebasan yang selaras dengan tujuan hukum yakni suasana yang aman, tertib dan adil. Dalam hal ini kebebasan adalah bagian dari komplementer dengan ketertiban.



Ketertiban adalah suasana bebas yang terarah, tertuju



kepada suasana yang didambakan oleh masyarakat, yang menjadi tujuan hukum. 2 b. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi Setiap insan ciptaan Tuhan yang bernama manusia secara indifidu memiliki



kepentingan-kepentingan.



Kepentingan-kepentingan



ini



merupakan kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi. Kepentingan pribadi-pribadi dapat diupayakan pemenuhannya masing2



R. Soeroso, SH. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafita 2005.HGlm: 45



3



masing tanpa saling bertemu ataupun berbenturan namun kadangkadang kepentingan antar pribadi dapat bertemu dan berbenturan satu sama lain, misalnya: “A” yang bertetangga dengan “B”, suatu hari karena baru saja hujan lebat sehingga banyak kotoran yang menyumbat saluran pembuangan kotoran yang berbatasan dengan rumah “B”, maka demi kepentingannya “A” membersihkan kotoran pada saluran pembuangan dengan mendorongnya sehingga kotoran tersebut memenuhi halaman rumah “B”. “A” berpikir “masa bodoh pokoknya halaman saya bersih”. Padahal “B” pun dalam kasus ini mempunyai kepentingan yang sama agar kotoran tidak menimpa rumahnya. Apabila “B” berpikir seperti “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, dan dapat diramalkan sengketa akan terjadi. Ini sebuah contoh yang sangat sederhana sekali. Dalam praktek perbenturan kepentingan antar pribadi adalah banyak sekali. Biasanya diselesaikan oleh pengadilan atau oleh fihak ketiga yang kan meyelesaikannya secara kekeluargaan. Secara ideal adalah bahwa kepentingan pribadi hendaknya seoptimal mungkin dipenuhi, namun tanpa mengurangi atau bahkan dapat merugikan kepentingan individu-individu lain. Malahan sekalipun pemenuhan kepentingan berupa penggunaan hak pribadinya seperti membangun rumah dengan uang sendiri di atas tanah hak miliknya, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan dan hak orang lain. Hak milik yang merupakan lembaga hukum yang lahir di negara barat, pada perkembangannya tetap memperhatikan fungsi social. Di Indonesia keserasian antar kepentingan antar individu adalah harmonis dalam suasana kekeluargaan, seperti dijumpai dalam lembaga hukum ada mengenai hak-hak ulayat, subak, mapalus dan sebagainya. c. Kesebandingan hukum dan kepastian hukum. Telah disebut di muka bahwa ada kerja hukum yang bersifat lebih menelaah pada persoalan antara fihak-fihak dan membina suatu



4



kebijaksanaan yang dapat mencerminkan keadilan, atas bertemunya dua kepentingan yang berbeda antara kedua belah pihak. Hukum ini membandingkan antara dua keadaan yang harus diputuskan. Di sini dapat dikatakan adanya kesebandingan hukum. Betapapun kesebandingan hukum tidak dapat secara mutlak bebas tanpa pedoman yang pasti sebab kalau hal ini terjadi berarti, penerapan kebijaksanaan dan keadilan berjalan tanpa menunjukan watak dari hukum yang diantaranya menghendaki adanya kepastian yaitu kepastian hukum. Jelaslah bahwa kesebandingan hukum harus seiring dengan kepastian hukum demi tercapainya tujuan hukum. d. Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualism) Keseimbangan antara kebendaan dan keakhlakan, dalam mencapai tujuan hukum dalam masyarakat, merupakan pula salah satu syarat yang penting. Karena pengutamaan kebendaan semata-mata akan cenderung mendorong orang bersifat materialistis yang cenderung kearah egisme dan egosentris dan semakn menjauhkan jarak keintiman hubungan manusiawi, seperti yang terjadi pada masyarakat metropolitanyang pluriform dan berlapis. Oleh karenanya, harus diupayakan agar kebendaan ini seimbang dengan faham keakhlakan. Atas dasar akhlak yang tinggi yang menghargai keluhuran budi kemanusiaan yang tinggi, sehingga senantiasa berorientasi pada kebendaan semata-mata seperti yang dijumpai pada masyarakat pedesaan. Contoh beberapa nilai yang mencerminkan hal tersebut adalah umpamanya kata-kata : “ora sanak ora kadang yen mati milu kelangan” yang artinya “bukan sanak saudara apabila orang lain meninggal ikut kehilangan”. Demikian bahwa kebendaan hendaknya diikuti secara serasi dengan keakhlakan. e. Kelestaraian (konservation) dan kebaruan (inovatism). Faham kelestarian untuk mempeahankan kemampuan yang telah dicapai dalam kehidupan bersama, memang diperlukan bagi stbilitas



5



yang telah dapat dicapai pada suatu pergaulan hidup tertentu. Namun apabila hal ini menjadi orientasi untuk mencegah usaha yang akan mendorong kerah kemajuan, jelas akan menempatkan masyarakat yang bersangkutamenjadi



statis



dan



konservatif.



Untuk



itu



perlu



diseimbangkan dengan faham kebaruan dengan mendukung inovasi atau penemuan-penemun demi kebaruan dan perkembangan. Dengan demikian kestabilan dan usaha mencegah konfik memang perlu, tetapi harus diperhatikan agar tidak terjadi kemandegan. Masyarakt harus berkembang maju, sehingga dibuka kemungkinan pembaruan, asal tidak membawa ketegangan dan konflik. Antara kelestarian dan kebaruan hendaknya serasi.



6



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan 1. Tujuan hukum melakukan suatu pendekatan, yaitu: Nilai merupakan suatu konsep dalam masyarakat sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, tentang apa yang dianggap baik dan apa yang di anggap buruk. Contoh: sikap menolong adalah suatu nilai yang dianggap baik. Kaitannya dengan hukum, hukum bisa menjadikan apa yang dianggap buruk itu berubah menjadi baik.Tujuan hukum memberikan



peraturan-peraturan



(petunjuk



dan



pedoman)



dalam



pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam berkumpul dalam bermasyarakat, agar nantinya tercipta suasanya yang aman, tertib, dan adil. 3. Pasangan Nilai Dalam Hukum a. Kebebasan dan ketertiban. b. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi c. Kesebandingan hukum dan kepastian hukum. d. Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualism) e. Kelestaraian (konservation) dan kebaruan (inovatism).



B. Saran Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat menambah pengetahuan, wawasan serta bermanfaat bagi kita semua. Saya menyadari akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu kritik dan saran dari teman-teman yang membangun sangat bermanfaat untuk memperbaiki makalah selanjutnya.



7



DAFTAR PUSTAKA



L. J. Van Apeldoorn Prof. Dr. Mr.1960. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlanse Recht .Jakarta: Noor Komala Soedjono Dirdjosisworo.Dr.1984.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Rajawali R. Soeroso, SH.2005.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafita Aristoteles. 1982. Rhetorica. Jakarta: Balai Pustaka



8



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................... DAFTAR ISI ...................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang ..................................................................................... B. Rumusan Masalah ................................................................................ C. Tujuan Masalah ................................................................................... BAB II PEMBAHASAN A. Tujuan hukum .................................................................................... B. Hukum dalam kaitannya dengan pasangan nilai dalam hokum ......... BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .......................................................................................... B. Saran .................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA



ii9



KATA PENGANTAR



Bismillahirahmanirahim Alhamdulillah, Puji beserta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Makalah ini berisikan tentang penjelasan “Tujuan Hukum dengan Penjelasan Pasangan Nilai dalam Hukum`” Kami



menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh



karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini . Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir . Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita . Amin .



Sungai Penuh, September 2017 Kelompok 5



10



MAKALAH TUJUAN HUKUM DENGAN PENJELASAN PASANGAN NILAI DALAM HUKUM Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Terstruktur dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu hukum



Disusun Oleh: Kelompok 5 1. Mia Anggraini 2. Nety Wulan Sari 3. Nuranisa



Dosen Pembimbing: HAINADRI, SH,MH



MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH JURUSAN EKONOMI BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KERINCI T.A.2017/2018



11