7 0 501 KB
A. Pengertian Peran Serta Masyarakat (PSM) Penggerakan peran serta masyarakat (PSM) adalah semua upaya fasilitas yang
bersifat
persuasif
dan
tidak
memerintah,yang
bertujuan
meningkatkan
pengetahuan, sikap, perilaku, dan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan, dan memecahkan masalah menggunakan sumber daya/potensi yang merek miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat serta LSM dan hidup di Masyarakat. Adapun pengertian lain menurut beberapa ahli : 1. Menurut Canter (1977) Peran Serta Masyarakat adalah suatu proses yang melibatkan masyarakat, yaitu proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan. 2. Menurut Arnstein (1969) Peran Serta Masyarakat adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapat bagian keuntungan dari kelompok. Disamping itu, Peran Serta Masyarakat dapat diartikan suatu proses individu, kelarga, dan lembaga masyarakat termasuk swasta dalam hal dibawah ini: 1.
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.
2.
Mengembakan kemampuan untuk menyehatkan diri, keluarga, dan masyarakat.
3.
Menjadi pelaku perintis kesehatan dan pemimpin yang menggerakkan kegiatan masyarakat di bidang kesehatan berdasarkan atas kemandirian dan kebersamaan.
B. Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan mengenai peran serta masyarakat, tercantum dalam beberapa pasal berikut : Pasal 5 Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungannya. Pasal 8
1
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakatdalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin. Pasal 71 1. Masyarakat
memiliki
kesempatan
untuk
berperan
serta
dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. 2. Pemerintah
membina,
mendorong,
dan
menggerakkan
swadaya
masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. 3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 72 1. Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya. 2. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan Bahasannya secara khusus dalam (UU Kesehatan Bab VII : Peran Serta Masyarakat) C. Tujuan Penggerakan Peran Serta Masyarakat Tujuan penggerakan LSM ada 2 : 1. Tujuan Umum Meningkatnya kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan
sehingga
masyarakat
berandil
meningkatkan
derajat
kesehatanmya. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam bidang kesehatan.
2
b. Meningkatnya
kemampuan
masyarakat
memelihara
dan
peningkatan derajat kesehatannya sendiri. c. Meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan d. Terwujudnya pelembagaan upaya kesehatan di lapangan.
D. Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat PSM sangat menentukan terhadap keberhasilan, kemandirian, dan kebersinambungan pemabangunan kesehatan, karena penyebabnya ada dua faktor yaitu: 1)
Faktor pertama Menumbuhkan rasa memiliki.
2)
Faktor kedua Kesinambungan pelaksanaan program kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat dalam pembangunan kesehatan harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Berbagai metode yang ditawarkan berkaitan PSM seperti Participatory Rural Apprasial (PRA), Manajemen ARRIF, dll. Namun yang harus disadari oleh petugas kesehatan bahwa PSM adalah prinsip, dari, oleh dan masyarakat. Dua hal khususan PSM : Peran Masyarakat dalam program kesehatan masyarakat sangat erat kaitannya dengan aspek sosial budaya masyarakat. Bidang gerak PSM sangat bervariasi dan luas sehingga tidak memungkan petugas kesehatan melaksanakan itu sendiri dan haruslah masyarakat itu sendiri untuk mengembangkannya. Secara umum PSM mengikuti kaidah-kaidah manajemen dari planing, organizing, actuating, dan controlling (POAC). Namun perlunya model manajem tapi tidak sepenuhnya mangacu pada teori manajemen secara umum. Sehingga muncul bersifat perencanaan dari bawah.
3
E. Tahap-tahap Peran Serta Masyarakat
Menumbuhkankembangkan kemampuan masyarakat.
Menumbuhkan atau mengembakan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Mengembangkan
semangat
gotong-royong
dalam
pembangunan
kesehatan.
Bekerja bersama masyarakat.
Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada di masyarakat.
Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat.
F. Bentuk Peran Serta Masyarakat 1) Peran serta perorangan dan keluarga 2) Peran serta masyarakat umum. Hubungan pemerintah dengan masyarakat (PKK, dll.) 3) Peran serta masyarakat penyelenggara kesahatan : a. Rumah sakit, rumah bersalin, dokter praktek, dll. b. Pelatihan nonformal, petugas, kader 4) Peran serta masyarakat profesi kesehatan : a. Pelaku kesehatan b. Peningkatan perilaku sehat PSM dapat dilihat dilapangan seperti contoh-contoh yang tergabung dalam lingkup Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) adalah bentuk nyata PSM dalam pembangunan kesehatan. Berbagai bentuk UKBM ayng dikenal, yaitu : 1. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Posyandu merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan
4
angka kematian ibu dan bayi. layanan tumbuh kembang anak adalah Upaya pengembangan kualitas sumberdaya manusia yang mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara merata apabila sistem pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti posyandu dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dan dapat menjangkau semua sasaran yang membutuhkan pelayanan. Kartu Menuju Sehat (KMS) dilaksanakan sejak tahun 1974 melalui penimbangan bulanan di posyandu, juga memuat kurva pertumbuhan normal anak
berdasarkan
indeks
antropometri
berat
badan
menurut
umur
penimbangan bulanan ini diharapkan gangguan pertumbuhan setiap anak dapat diketahui lebih awal sehingga dapat ditanggulangi secara cepat dan tepat. Pemantauan pertumbuhan perlu ditingkatkan perannya dalam tindak kewaspadaan untuk mencegah memburuknya keadaan gizi balita. Perubahan berat badan merupakan indikator yang sangat sensitif untuk memantau pertumbuhan anak. Bila kenaikan berat badan anak lebih rendah dari yang seharusnya, pertumbuhan anak terganggu dan anak berisiko akan mengalami kekurangan gizi. Sebaliknya bila kenaikan berat badan lebih besar dari yang seharusnya merupakan indikasi risiko kelebihan gizi. Semua informasi atau data yang diperlukan untuk pemantauan pertumbuhan balita, pada dasarnya bersumber dari data berat badan hasil penimbangan balita bulanan yang diisikan ke dalam KMS untuk dinilai naik (N) atau tidaknya (T). Tiga bagian penting dalam pemantauan pertumbuhan adalah : ada kegiatan penimbangan yang dilakukan terus menerus secara teratur, ada kegiatan mengisikan data berat badan anak ke dalam KMS, serta ada penilaian naik atau turunnya berat badan anak sesuai dengan arah garis pertumbuhannya Kinerja posyandu sangat tergantung dari peran, motivasi, dan kemampuan para kader dalam melaksanakan kegiatan posyandu. Pencatatan dan pelaporan pertumbuhan berat badan bayi dan balita merupakan instrumen vital dalam penentuan status gizi, artinya bahwa hasil penimbangan tersebut merupakan data yang sangat penting, sehingga harus dicatat dengan benar, sebab berpengaruh dalam pengambilan keputusan agar tidak salah dalam menentukan kebijakan dan penyusunan perencanaan
5
program. Selain itu data dan informasi yang dihasilkan juga sebagai landasan pengembangan sumber daya atau dengan kata lain menjadi tulang punggung dalam pengambilan keputusan. Jadi kualitas data dan informasi harus baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penataan dan pengembangannya merupakan sesuatu yang sangat penting. Untuk meningkatkan SDM kader kesehatan, kegiatan yang dilakukan adalah pelatihan kader berupa peningkatan pengetahuan dan ketrampilan. Faktor yang berkontribusi pada perbaikan performance posyandu adalah pengetahuan
dan
kemampuan
kader
posyandu
dalam
penimbangan,
penggunaan alat ukur, pencatatan dan pelaporan, serta penyuluhan gizi. Tujuan Umum Mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas Tujuan Khusus a.
Mengetahui
hubungan
antara
pengetahuan
kader
dengan
kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas b.
Mengetahui hubungan antara sikap kader dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas
c. Mengetahui hubungan antara persepsi kader terhadap insentif dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas d. Mengetahui hubungan antara umur kader dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas e. Mengetahui
hubungan antara lama
bertugas kader
dengan
kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas f.
Mengetahui
hubungan
antara
pendidikan
kader
dengan
kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas
6
g. Mengetahui hubungan antara kesesuaian rasio kader dan balita dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas h. Mengetahui hubungan antara pelatihan kader dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas i.
Mengetahui
hubungan
antara
dukungan
eksternal
dengan
kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas j.
Mengetahui hubungan antara monitoring dan evaluasi dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas
k. Mengetahui hubungan antara SOP dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas Manfaat Penelitian 1. Bagi Mahasiswa Penelitian ini diharapkan memperdalam pengetahuan dan wawasan peneliti
tentang
faktor-faktor
yang
berhubungan
dengan
kelengkapan
pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas 2. . Bagi Dinas Kesehatan Penelitian ini diharapkan memberikan informasi mengenai faktor– faktor yang berhubungan dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas, sehingga dapat digunakan sebagaii bahan evaluasi dan perencanaan program selanjutnya. 3. Bagi Kader Posyandu Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan evalusidalam pencatatan dan pelaporan kegiatan posyandu khususnya pencatatan anak balita pada Ssitem Informasi Posyandu. Ruang Lingkup Penelitian Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada pembahasan mengenaii faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan pencatatan anak balita pada Sistem Informasi Posyandu di Puskesmas.
7
a. Kegiatan yang dilaksanakan di posyandu balita Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan pengembangan : 1. Kegiatan utama a. Pelayanan ibu hamil b. Pelayanan ibu nifas/ibu menyusui c. Pelayanan bayi dan balita d. Pelayanan keluaraga berencana e. Pelayanan imunisasi f.
Pelayanan gizi
g. Pelayanan penanggulangandan pencegahan diare 2. Kegiatan pengembangan a. Bina keluarga balita b. Kelas ibu hamil dan balita c. Pos pendidikan anak usia dini d. Kesehatan reproduksi remaja e. Toga f.
Pemberdaya fakir miskin
b. Pendanaan 1. Sumber dana Pembiayaan oprasional posyandu berasal dari sumber dana antara lain : a. Masyarakat 1) Donatur perorangan/kelompok masyarakat 2) Dana sosial keagamaan b. Swasta/dunia usaha c. Hasil usaha d. Pemerintah
2.
Posyandu Lanjut Usia (LANSIA) a. Pengertian Posyandu Lansia Merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat(UKBM) yang dikelolah dan deselenggarakan dari,oleh,untuk
8
dan
bersama
kesehatan,
masyarakat
guna
dalam
memperdayakan
menyelenggarakan masyarakat
pembangunan
dan
memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan kepada lansia yang mengutamakan aspek promotif dan preventif b. Tempat Posyandu Lansia Posyandu lansia tidak harus mempunyai gedung khusus,namun bisa menempati yang sudah di sepakati masyarakat c. Pendanaan 1. Anggota kelompok, iuran atau sumbangan kelompok 2. Donatur dan sumber lain yang tidak mengikat atau dana pemerintah 3.
Poskesdes a. Pengertian Poskesdes Yaitu, upaya kesehatan bersumber masyarakat(UKBM) yang di
bentuk di desa/kelurahan dalam rangka yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar utamanya promotif dan preventif bagi masyarakat desa dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya. Fungsi poskesdes : 1. Sebagai wahana peran aktif masyarakat,yaitu sebagaii pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan dii desa 2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagaii resiko dan masalah kesehatan 3. Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar 4. Sebagai wahana pembentukan jejaring berbagai UKBM yang
ada
di
desa/kelurahan,
poskesdes
sebagai
kordinator UKBM yang ada di desa tidak harus memberikan pelayanan pengobatan (kuratif) b. Tempat Poskesdes
9
POSKESDES tidak harus mempunyai gedung khusus,namun bisa saja bergabung atau menempati pelayanan lain seperti di POLINDES, Balai Desa atau yang sudah di sepakati masyarakat c. Pelaksanaan Poskesdes Kader
sekurang-kurangnya
berjumlah
2
orang,yang
telah
mendapatkan pelatihan / sosialisasi tentang desa siaga dan poskesdes d. Pendanaan Pendanaan poskesdes berasal dari : 1. Masyarakat 2. Swasta/dunia usaha 3. Hasil usaha 4. Pemerintah 4. Poskestren a. Pengertian Poskestren POSKESTREN yaitu, suatu upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren dengan prinsip dari,oleh dan untuk warga pondok pesantren yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif ,dengan binaan puskesmas setempat. b. Kegiatan Poskestren 1. Upayah pencegahan penyakit (kerja bakti,olaraga,dll) 2. Penyuluhan kesehatan di kawasan pondok pesantren (penyuluhan kesehatan lingkungan,gizi,dll) 3. Melakukan surve mewas diri (perorangan,fisik) 4. Melakukan pencatatan kegiatan poskestren (kegiatan seharihari,kegiatan SMD) c. Tempat Poskestren POSKESTREN tidak meski memiliki gedung khusus,namun bisa
juga
memanfaatkan
ruangan
yang
ada
di
pondok
pesantren,seperti: 1. Ruangan kantor
10
2. Ruang serbaguna 3. Ruang di masjid /musholah yang de beri sekat d.
Pendanaan
1. Pengelolah poskestren 2. Swasta/dunia usaha 3. Masyarakat 4. Hasil usaha bersama 5. Bantuan pemerintah(APBD dan APBD II) 6. Dan lain-lain 5. POS UKK a. Pengertian Pos Ukk
Bentuk oprasional dari pelayanan kesehatan tingkat primer (PHC) di lingkungan pekerja
Merupakan wadah dari serangkaian pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana,teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan dari,oleh dan untuk masyarakat pekerja
b. Kegiatan Yang Dilaksaanakan Di Pos Ukk 1. Identifikasi masalah di lingkungan kerja 2. Menyusun rencana pemecahan masalah 3. Melaksanankan kegiatan kesehatan di lingkungan kerja melalui promosi 4. Menjalin kemitraan dengan bergai pihak 5. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kerja dasar 6. Melaksanakan kewaspadaan dini terhadap resiko dan masalah kesehatan pekerja 7. Melaksanakan rujukan ke puskesmas 8. Pencatatan c. Pendanaan 1. Dana sehat pekerja(iuran pekerja) 2. Iuran pengguna jasa pos UKK 3. Sumbangan/donatur
11
4. Dana stimulan dari pemerintah 5. Dan lain-lain 6.
Posbindu Ptm a. Pengertian Posbindu Ptm Yaitu singkatan dari pos pembina terpadu penyakit tidak menular.merupakan wadah peran masyarakat dalam kegiatan deteksi dini,pemantauan dan tindak lanjut faktor risiko PTM secara mandiri dan berkesimbungan. Tujuannya : Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM ,karna hampir semua faktor risiko
PTM
tidak
memberikan
gejalah
pada
yang
mengalaminya.kegiatan posbindu PTM diintergrasikan ke kegiatan masyarakat
yang
sudah
aktif
berjalan
baik
antara
lain
sekolah,tempat kerja,maupun lingkungan tempat tinggal dalam wadah desa/kelurahan siaga aktif. b. Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Posbindu Ptm a. Waktu Penyelenggaran 1) Dapat di selenggarakan dalam sebulan sekali,maupun lebih dari satu kali untuk kegiatan pengendalian faktor risiko PTM seperti,olaraga bersama dan sarasehan,dll 2) Hari dan waktu sesuai kesepakatan dan kondisi situasi setempat. b. Tempat 1) Sebaikanya berada pada lokasi yang mudah dijangkau dan nyaman bagi peserta 2) Dapat dilaksanakan di rumah salah satu warga,balai desa,salah satu ruang perkantoran/klinik perusahan,ruang khusus di sekolah,salah satu ruang di tempat ibadah,dll c. Pendanaan 1. Pemerintah bersifat stimulasi/subsidi
12
2. Masyarakat 3. Swasta 7.
Saka Bakti Husada a. Pengertian Saka bakti husada adalah singkatan dari satuan karya pramuka bakti
husada.
Merupakan
wadah
pengembangan
pengetahuan,pembinaan keterampilan,penambahan pengalaman dan pemberian
kesempatan
untuk
membaktikan
dirinya
kepada
masyarakat dalam bidang kesehatan serta mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan b. Pendanaan 1. Iuran anggota 2. Usaha mandiri anggota 3. Majelis pembimbing saka bakti husada 4. APBN/APBD 5. Donatur masyarakat/ swasta yang tidsk mengikat
8.
Polindes (pondok bersalin desa) a. Pengertian polindes Yaitu
salah
satu
uapaya
kesehatan
bersumber
daya
masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud nyata peran serta masyarakat di dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya termasuk KB di desa. b. Tujuan polindes 1.
Terwujudnya
masyarakat
sehat
yang
siaga
terhadap
permasalahan kesehatan di daerah wilayahnya 2.
Terselenggaranya
promosi
kesehatan
dalam
rangka
meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan 3.
Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan
dalam
rangka meningkatkan kwaspadaan
masyarakat
terhadap
resiko
dan
bahaya
dan kesiapan yang
dapat
13
menimbulkan ganguan kesehatan, teutama pemyakit tertular serta faktor-faktor resikonya 4.
Tersedianya
upaya
pemberdayaan
masyarakat
dalam
rangka meningkatkan kemampuan masyarakt menolong dirinya di bidang kesehatan 5.
Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang di
laksanakan oleh masyarakat dan tenaga profesional kesehatan 6.
Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya di desa
c. Fungsi polindes 1. Sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak (termasuk KB) 2. Sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan 3. Sebagai
tempat
untuk
konsultasi,
penyuluhan
dan
pendidikan kesehatan masyarakat dan dukun bayi maupun kader. d. Tempat polindes Polindes mempunyai bangunan tersendiri namun bisa juga menempati tempa t pelayanan lain seperti balai desa atau bersatu dengan kediaman bidan di desa, atau tempat yang sudh di sepakati masyarakat dan
masih di bawah pengawasan dokter puskesmas
setempat. e. Kegiatan polindes 1. Pemeriksaan ibu hamil 2. Menolong penolongan persalinan normal dan resiko sedang 3. Memberikan yankes kepada ibu nifas dan menyusui 4. Memberikan yankes kepada neonatal, bayi, balita, anak pra sekolah, imunisasi dasar pada bayi 5. Memberikan pelayanan KB 6. menampung rujukan bagi dukun bayi dan kader setempat 7. melatih dan membina dukun bayi maupun kader
14
f.
Manfaat polindes 1. bagi masyarakat a. permasalan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa di tangani cepat dan di selesaikan, sesuai kondisi, potensi dan kemampuan yang ada. b. Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat. 2. Bagi kader a. Mendapatkan infornasi awal di bidang keshatan b. Mendapat kebanggaan dirinya lebih berkarya di masyarakat 3. Bagi puskesmas a. Memperluas
jangkauan
pelayanan
puskesmas
dengan mengoptimalkan sumber data secara efisien dan efektif b. Mengoptimalkan penggerak
fungsi
puskesmas
pembangunan
sebagai
berwawasan
kesehtan,pusat pemberdayaan, masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan setara pertama. 4. Bagi sektor lain a. Dapat
memadukan
kegiatan
sektornya
dengan
bidang kesehatan b. Kegiatan
pemberdayaan
masyarakat
dapat
di
laksanakan lebih efektif dan efisien.
g. Politeknik Kesehatan Desa (PKD) Salah satu bentuk UKM dimana pembangunannya melalui swadaya masyarakat namun beberapa daerah tidak mampu membangun PKD secara swadaya di karenakan perlunya sarana pelayanan kesehatan untuk bidan di desa. h. Dana Sehat Penggalangan dana masyarakat merupakan upaya yang tidak kalah penting tapi pada golongan masyarakat yang tingkat
15
ekonominya rendah penggalangan dana hendaknya di lakukan agar mereka merasa ikut bertanggung jawab terhadap upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan. Cara lainnya dengan sistem asuransi yang bersifat subsidi silang. i.
Program desa siaga Program desa siaga merupakn wujud peran serta
masyarakat dalam bentuk-bentuk UKBM yang telah ada. Persoalannya adalah bagaimana mengoptimalkan PSM dalam bentuk UKBM serta mendorong munculnya UKBM bentuk baru. Disinilah fungsi petugas kesehatan melakukan pembinaan terhadap PSM dalam membangun kesehatan masyarakat hal ini perlunya dorongan dan pacuan agar muncul inovasi-inovasi baru berbagai bentuk UKBM lainnya sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
16
Merujuk pada sistem kesehatan nasional (SKN) pengelolaan kesehatan masyarakat di indonesia dikelompokkan menjadi 2 yaitu upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP). A. Konsep UKM dalam upaya Kesehatan Sasaran upaya kesehatan masyarakat (UKM) adalah sekelompok orang atau masyarakat. Pendidikan kesehatan, imunisasi dasar, dan fogging, merupakan contoh dari kegiatan UKM. Pengobatan pasien TB juga merupakan UKM. Pendanaan UKM tidak dapat dibebankan kepada masyarakat karena UKM tidak untuk per orangan. Di indonesia program UKM dengan upaya promotif dan preventif yang bersifat komunitas, dan tanggung jawab pemerintah (Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan). Dalam sistem desentralisasi, pendanaan UKM menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Telah di atur bahwa penyuluhan kesehatan : inspeksi tanitasi makanan : inspeksi prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam tatanan rumah tangga,fasilitas pendidikan serta lingkungan kerja,dan lain sebagainya merupakan jenis-jenis UKM yang diserahkan pendanaan dan plaksanaanya kepada pemerintah daerah.UU sintem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU no.36/2009 tentang kesehatan telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya kesehatan peroranganan (UKP) pada prinsipnya, UKP di danai oleh masyarakat secara terpisah dari pendanaan pemerintah dan di kelolah oleh badan hukum publik tersendiri,mengingatan kembali apa yang telah di jabartkan oleh thabrani(2015) bahwa dalam sistem pemerintahan,pemerintah adalah badan hukum publik yang di tugaskan UUD 1945 untuk mengurus negara dalam hal eksekutif .adapun DPR merupakan badan hukum publik.BPK sebagai badan hukum publik yang berwenang melakukan pengawasan dan bank indonesia(BI) sebagai badan hukum publik moneter. Maka dalam hal upaya kesehatan,telah di bentuk badan hukum publik BPJS kesehatan berdasarkan UU no.24 tahun 2011 untuk mengelolah penyelenggaraan UKP. B. Kewajiban Penduduk Keadaan sehat dapat mempengaruhi dan di pengaruhi oleh perilaku diri, orang lain, dan kondisi lingkungan oleh karena itu keadaan sehat tidak muncul dengan sendirinya tidak di wariskan, dan tidak pula berdampak bagi orang sekitar. Setiap dari kita memiliki kewajiban masing-masing menjaga kesehatan
17
lingkungan dan menjaga agar orang-orang di sekitar kita tetap sehat. Kewajiban setiap orang menjaga dirinya agar tetap sehat di rumuskan dalam konsep kesehatan masyarakat sebagai lima tingkat pencegahan yang di sampaikan leavell dan claark “preventif medicine for the doctor in his community” yaitu tingkat satu : promosi kesehatan, tingkat dua : proteksi khusus, tingkat tiga: diagnosis dini, tingkat empat: berobat segera dan tingkat kelima: rehabilitas. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) merupakan pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat dan dikelola oleh, dari, dan, untuk masyarakat dengan bimbingan dari petugas PUSKESMAS, lintas sektor, dan lembaga terkait laiannya (KEMENDAGRI 2011). Bentuk lain dari UKBM antara lain Desa Siaga, Poskesdes, Warung Obat Desa, dan lain sebagainya. Kesenjangan antara ketersediaan UKBM dengan arsesibilitas yang tinggi dengan utilisasi yang rendah dapat disebabkan karena POSYANDU kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat atau ketergantungan posyandu pada puskesmas. Hal ini tidak seuai dengan konsep pembentukan posyandu yang berdasarkan pada prinsip kebutuhan dan kemandirian dimana aktifitas posyandu seharusnya dipengaruhi oleh keaktifan kader. Sesuai dengan tugas utama posyandu dengan lima kegiatan pokoknya, maka setiap posyandu seharusnya memiliki minimal lima orang kader. Pada kenyataannya tidak semua posyandu aktif melaksanakan kegiatan pokoknya karena minimnya, jumlah kader yang ada. Pada tahun, kementerian kesehatan telah memberikan mengalokasikan dana intensif bagi para kader. Ketidakaktifan kader akan berdampak pada ketidak mandirian posyandu. Dari jumlah 25.000 posyandu pada tahun 1986 kini jumlahnya semakin meningkat, pada tahun 2009 tercatat terdapat sebanyak 266.827 posyandu di indonesia. Rata-rata desa memilki 3-4 posyandu dengan tingkat perkembangan yang berbeda-beda. Pada tahun 2009, tercatat terdapat 37,7% posyandu pertama, 36.6% posyandu madya, dan 21,6% posyandu purnama. Hanya 4.82% posyandu mencapai setara mandiri (KEMENDAGRI, 2011).
18
Pada tahun 2001, pemerintah indonesia melalui surat edaran menteri dalam negeri mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan fungsi dan utilisasi posyandu agar
kegiatannya
menjadi
rutin
dan
berkesinambungan.
Hingga
tercapai
pemberdayaan semua unsur masyarakat dan kelembagaan posyandu. Keberhasilan posyandu sangat dipengaruhi oleh :
Dukungan dari pemerintah desa
Kualitas pembinan Kelompok kerja posyandu
Kemitraan dengan ukbm atau lsn lainnya
Partisipasi masyarakat dalam forum pemberdayaan masyarakat desa
Dukungan teknis puskesmas
Kemampuan dan pengabdian kader
Serta ketersediaan sarana dan prasarana
Terdapat tiga peranan penting fasilitator pemberdayaan masyarakat yaitu:
Direktif yaitu mampu memberikan instruksi kepada masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan
Fasilitatis yaitu mampu menanyakan dan mendampingi masyarakat untuk melakukan apa yang ingin mereka lakukan dalam upaya mencapai tujuan
Kolaboratif yaitu mampu bekerjasama untuk membuat minciptakan perubahan sosial dan politik.
Dalam praktiknya, seorang fasilitator harus dapat memainkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang dihadapinya. Ketidak tepatan fasilitator dalam memainkan perannya dapat berakibat pada kegagalan proses pemberdayaan masyarakat. a. Indikator Pengukuran Tingkat Keberdayaan Masyarakat Tiga asumsi yang perlu diperhatikan pada saat memutuskan pengukuran pemberdayaan yaitu (ZIMERMAN 1995) : 1) Bentuk pemberdayaan akan berbeda dari satu orang dengan orang lainnya hal ini dikarenakan adanya pengaruh umur, sosial, ekonomi, gender, dan lain-lain.
19
2) Bentuk pemberdayaan akan berbeda untuk setiap konteks yang berbeda. Misalnya, keberdayaan disebuah organisasi yang sangat struktural akan berbeda dengan organisasi yang berbasis partisipator. 3) Pemberdayaan
adalah
variable
yang
dinamis
dan
senantiasa
berpluktuasi. Setiap individu berpotensi untuk mempunyai pengalaman berberoses menjadi berdaya ataupun tidak berdaya ada yang menjadi bedaya karena perjalanan waktu , berada pada posisi yang apat melakukan kendali atau kontrol. Selain itu, adapula yang menjadi berdaya karena memiliki akses terhadap sumber daya. Dalam penelitian yang telah penulis dan kawan-kawan yang telah di lakukan pada tahun 2013 mengenai tingkat pemberdayaan masyarakat dalam sektor kesehatan
dengan
menggunakan
konsep
pemberdayaan
seven
c
dari
unicebmerumuskan 7 potensi masyarakat yaitu kepemimpinan, organisasi, dana sumber daya, teknologi, pengetahuan, dan pengambilan keputusan. Pemberdayaan masyarakat terdiri dari 31 sub paredo yang di peroleh dari puskesmas dan kelurahan. Bobot terbesar 30% adalah untuk ketersediaan ormas/ukbm, bobot 20% untuk keaktifan toko masyarakat dan variavel lainnya masing- masing 10%. Adapun skor cut of adalah 45,5% untuk pemberdayaan masyarakat yang baik berdasarkan hasil perhitungan 75% dari nilai rentan minimal dan maksimal. Upaya yang di lakukan : a) mengembangkan kebijakan yang berwawasan kesehatan b) peningkatan partisipasi masyarakat dalam kesehatan c) riorientasi pelayanan kesehatan d) peningkatan upaya edukasi e) pemberdayaan masyarakat f)
advokasi kepada pembuat dan pemangku kebijakan terkait.
20
DAFTAR PUSTAKA Surya dermawan, ede.2016.administrasi kesehatan masyarakat.jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Wibowo, aduk. Dkk.2014.kesehatan masyarakat di indonesia.jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Syafrudin.2015.ilmu kesehatan masyarakat.jakarta timur:CV. TRANS INFO MEDIA Eka prasetyawati,arsita.2011.ilmu kesehatan masyarakat untuk kebidanan holistik.yogyakarta:NUSA MEDIKA
21