MAKALAH Undang-Undang Pokok Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



“ UNDANG–UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN DAN KODE ETIK TENAGA KEGURUAN “



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Admnistrasi Pendidikan Dosen Pengampu : Muhammad Wahyu Semin,S.Pd.I, M. Pd.I



Disusun Oleh, Kelompok 5 : Fathurrahman



(2020017012703)



Fatimatus Zahro



(2020017012704)



Yan Adhi Wikarsa



(2020017012721)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) MADIUN FAKULTAS TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Tahun Akademik 2020 / 2021



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulilahirabbil’alamiin kami haturkan kehadirat Allah SWT Rabb semesta alam, berkat karunia serta anugerah dari-Nya sehingga kami tim penyusun, dapat menyelesaikan makalah “UNDANG – UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN DAN KODE ETIK TENAGA KEGURUAN ” untuk memenuhi tugas mata kuliah ADMINISTRASI PENDIDIKAN dengan dosen pengampu bapak MUHAMMAD WAHYU SEMIN, M.PdI dengan nikmat-Nya maka sempurnalah segala kebaikan. Shalawat dan salam semoga selalu senantiasa terlimpah kepada uswah hasanah kita yaitu, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam. Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Bapak Muhammad Wahyu Semin, S.Pd.I, M.Pd.I selaku dosen pengampu mata kuliah Administrasi Penddikan beserta teman-teman yang telah memberikan dukungannya yang begitu besar. Semoga semua ini dapat menuntun pada langkah yang lebih baik lagi nantinya. Kami, tim penyusun makalah menyadari kemungkinan adanya kekurangan ataupun kesalahan dalam penyusunan makalah ini dan jauh dari kesempurnaan baik isi maupun bentuk penulisannya, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, agar kami, tim penyusun nantinya dapat lebih baik lagi.



Madiun, 28 Maret 2021



Penyusun Tim Kelompok 5



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul............................................................................................................................. i Kata Pengantar ........................................................................................................................... ii Daftar Isi.................................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................1 A. Latar Belakang ................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah ...........................................................................................................2 C. Tujuan Penulisan .............................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................................3 A. Undang-Undang Pokok Kepegawaian ............................................................................3 1. Pengertian dari Pegawai Negeri ..........................................................................3 2. Kedudukan BKN Terhadap Departemen Keuangan tentang PNS ......................4 3.



Pemahaman menjadi seorang PNS.....................................................................5



4. PNS Sebagai Aparatur Negara yang Bersih dan Berwibawa ..............................7 B. Kode Etik Tenaga Kegururan..........................................................................................8 1. Pengertian Kode Etik Guru .................................................................................8 2. Hakikat Kode Etik Guru......................................................................................9 3. Ruang LingkupSerta Isi Kode Etik Guru ..........................................................10 4. Tujuan Kode Etik ..............................................................................................11 5. Fungsi Kode Etik Guru .....................................................................................12 BAB III PENUTUP .................................................................................................................13 A. Kesimpulan ...................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................14



iii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dengan semakin tingginya tingkat pendidikan seseorang dapat juga menjadi point penting sebagai penilaian kualifikasi akademisnya saat melamar pekerjaan. berbicara mengenai pendidikan tentu berkaitan erat dengan profesi seorang guru atau tenaga pendidik, oleh sebab saat ini profesi guru ialah profesi yang semakin banyak diminati. Selain sebagai mata pencaharian,tujuan



siswa -siswi lulusan SMA sederajat dengan memilih untuk



meneruskan ke jenjang perkuliahan dan mengambil jurusan Ilmu Keguruan dan Pendidikan ialah ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan dengan terjun langsung dalam sistem pendidikan yang ada di negara kita. Saat ini profesi guru atau tenaga pendidik sudah mulai dijamin kesejahteran hidupnya. Yang didukung oleh berbagai upaya dari pemerintah dalam mensejahterakan posisi guru melalui berbagai kebijakannya. Salah satunya ial1ah Undang – Undang terkait kepegawaian. Oleh karena itu, banyak yang berlomba untuk menjadi seorang guru, terbukti dengan banyak nya pendaftar CPNS pada formasi guru, sekalipun perbandingan antara pelamar dan kuoata yang ada seringkali tak berbanding lurus. Namun, menjadi guru bukanlah hal yang mudah, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administrasi, syarat psikis, dan syarat fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Lalu, karena guru juga memegang peran yang penting pada sistem pendidikan, sebagai usaha mewujudkan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada akhirnya guru yang baik dan mumpuni dalam kualitas menjadi satu kebutuhan yang harus terpenuhi, sekalipun pada kenyataanya, banyak kualifikasi guru yang masih belum memenuhi standart yang diberlakukan oleh pemerintah juga tak jarang yang melenceng dari norma kepatutan yang berlaku di masyarakat. Sehingga, pemerintah menetapkan aturan atau norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Keguruan”. Dengan begini diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaiamana yang telah ditetapkan dalam “Kode Etik Keguruan”. Maka melalui makalah ini, kami akan memaparkan mengenai undang-undang yang terkait dengan pokok–pokok kepegawaian dan tentang kode etik tenaga keguruan yang berlaku di negara kita. 4



B. Rumusan Masalah 1. Apa isi pengertian singkat tentang Undang-Undang pokok kepegawaian dan perubahannya? 2. Apakah tujuan undang-undang pokok kepegawaian? 3. Apa saja fungsi Undang-Undang pokok Kepegawaian? 4. Apa pengertian kode etik guru? 5. Apa saja isi kode etik guru? 6. Apa hakikat kode etik guru? 7. Apa tujuan kode etik guru? 8. Apa fungsi dari kode etik guru? C. Tujuan Penulisan 1. Dapat mengetahui bunyi undang-undang tentang pokok kepegawaian 2. Dapat megetahui tujuan undang-undang pokok kepegawaian 3. Dapat mengetahui fungsi undang-undang pokok kepegawaian 4. Dapat mengetahui pengertian kode etik guru 5. Dapat mengetahui isi dari kode etik guru 6. Dapat mengetahui hakikat dari kode etik guru 7. Dapat mengetahui tujuan dari kode etik guru 8. Dapat mengetahui fungsi dari kode etik guru



BAB 2 PEMBAHASAN



5



A. Undang-Undang Pokok Kepegawaian Sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 dalam mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rayat Indonesia, dalam pasal 27 (2) UUD 1945 menyatakan “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ maka dibentuklah suatu hukum yang mengatur tentang kepegawaian. Dan untuk mencapai keseimbangan antara Pemerintah, Negara, Penguasa dan Pegawai, diharapkan akan tercapai program kerja yang dicita-citakan, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadapa kesejahteraan pekerja. UUD 1945 memiliki peranan penting terhadap Pegawai Negeri. Manajemen dan Kebiakan tenang Pegawai Negeri mulai dari rekrutmen, pemebrian upah, laranganlarangan bagi Peawai Negri, kesejahteraan, perlindungan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Semua itu diatur diatur oleh Undang-Udang yang bersumber dari UUD 1945. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI no.43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepeawaian. Pada pasal 4 Menyatakan “Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 1. Pengertian dari Pegawai Negeri Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri atau diserahi Tugas yang berlaku. Demikian pengertian Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan pada UU Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian.



Berdasarkan dengan UU No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Anggota TNI c. Anggota Polri 2. Kedudukan BKN Terhadap Departemen Keuangan tentang PNS 6



Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan, kebijakan, manajemen Peawai Negeri Sipil di bentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN), dibentuknya lembaga ini adalah karena bertambahnya jumlah PNS yang secara nasional, tetapi belum diimbangi oleh kemampuan PNS yang memadai. Untuk memperbaikinya diperlukan sebuah lembaga untuk mendata secara administratif dan juga mampu mengembangkan kompetensi PNS untuk lebih memadai guna mendukung tugas pembangunan, penyelenggaran pemerintah, dan pelayanan publik. Keberadaan BKN semakin kuat semenjak UU Nomor 43 tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian ditetapkan dan menggantikan UU Nomor 8 tahun 1974. Dalam pasal 34 ayat (1) UU Nomor 43 tahun 1999 secara eksplisit dijelaskan bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijakan manjemen PNS, maka dibentuklah Badan Kepegawaian Negara. Lebih lanjut lagi dalam ayat (2) dijelaskan nahwa BKN bertugas menjaga kualitas sumber daya PNS dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian pada instansi Pemerintah Psat dan daerah. Menurut Keppres No,13 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah Non Departemen, di dalam Keppres tersebut BKN bertugas melaksanakan tugas Pemerintah di bidang Manajemen Kepegawaian



Negara



diantaranya



sebagai



Penyelenggara,



Pengadaan,



Mutasi,



Pemberhentian dan Pensiun, serta status dan kedudukan hukum seorang PNS dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut BKN menyelenggrakan fungsinya, antara lain : a. Pengkajian & penyusunan kebijakan Nasional bidang Kepegawaian b. Penyelenggaraan koordinasi & pengendalian pemanfaatan pendidikan, dan pelatihan SDM PNS c. Penyelenggaraan administrasi dan Sitem informasi, Kepegawaian Negara dan Mutasi Kepegawaian antar Provinsi d. Penyelenggaran admnistrasi Kepegawaian pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara e. Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peratuaran perundang-undangan di Bidang Kepegawaian kepada Instansi Pemerintah 7



f. Peneyelenggaraan koordinasi penyusun Norma, standard, dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan bidang kepegawaian lainnya g. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN h. Fasilitas kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian i. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan adminstrasi umum di bidang perencanaan umum, tata usaha, organisasi, dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Keseluruhan hal yang menyangkut penyelenggaraan, pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum seorang PNS tercatat di BKN. 3. Pemahaman menjadi seorang PNS Secara umum manajemen PNS meliputi penetapan, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan, pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan Kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah pegawai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisis formasi yang kosong, lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya Pegawai yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pemngembanan organisasi. Oleh karena pengadaan PNS adalah mengisi formasi yang kosong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, bik dalam arti jumlah dan mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap Waga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan memiliki kesempatan yang untuk melamar dan diangkat menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengadaan PNS harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan secara objektif. Pejabat pembina kepegawaian membuat perencanaan pengadaan PNS. Lowongan formasi pns diumumkan seluas-luanya oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. Namu, terkadang ada permaslahan yang muncul pada proses rekrutmen dengan kecilnya anggaran tersedia. Menurut perundang-undangan pengumuman penerimaan pegawai negeri harus diumumkan seluas-luasnya, pada akhirnya dilakukanlah secara terbatas di 8



instansi, karena timbul kekhawatiran jumlah pelamar yang banyak tetapi instansi tidak mampu melakukan seleksi secara optimal sebab anggaran yang terbatas. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PNS adalah: a. WNI b. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun c. Tidak pernah mengalami hukum pidana (kurungan penjara) Yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan ataupun dengan tidak hormat sebagai PNS e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta f. Bukan seorang CPNS g. Memeiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan h. Berkelakuan baik i. Sehat jasmani dan rohani j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri yang ditentukan oleh pemerintah k. Dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan Materi ujian meliputi : a. Tes kompetensi b. Psikotest Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian akan diangkat menjadi CPNS dan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala BKN untuk mendapat nomor identitas PNS atau NIP yang ditetapkan secara terpusat oleh BKN baik PNS Pusat maupun PNS Daerah. Fungsi NIP adalah: 1. Sebagai Nomor Identitas PNS 2. Sebagai Nomor pensiun 3. Sebagai nomor asuransi sosial PNS 4. Sebagai dasar penyusungan dn pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur 4. PNS Sebagai Aparatur Negara yang Bersih dan Berwibawa



9



PNS wajib bekerja dan mengabdi kepada Negara dan masyarakat dengan jujur, adil dan berwibawa. PNS menyelenggarakan pelayanan yang adil, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan penuh kesetian kepada Pancasila dan UUD 1945, dan memiliki hak untuk memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.



Pegawai Negeri adalah penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, juga memperoleh gaji berasal dari APBN, begitu pula yang berdinas pada instansi di daerah, maka dibebankan kepada APBD. Dengan demikian terdapat pengawasan terhadap Keuangan Negara yang dilakukan oleh 2 Lembaga Negara, yaitu : 1. Pegawai Negeri Pusat yang mengelola APBN, Pengawasan, Pemeriksaan berada di tangan BPK 2. Pegawai Negeri daerah sebagai Pengelolaan APBD, Pengawasan, Pemeriksaan, berada di tang an BPK Provinsi. Karena Pegawai Negeri juga turut berperan dalam program pemerintah dalam upaya mewujudkan tujuam-tujuan progaram nasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945terkait kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu dilakukanlah perubahan pada UU No. 8 tahun 1974. Menjadi UU No. 43 tahun 1999. Selain menjelaskan hak dan kewajiban Pegawai Negeri dalam perubahan menjelaskan juga tentang pengaturan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan Pegawai Negeri. B. Kode Etik Tenaga Kegururan 1



Pengertian Kode Etik Guru Secara harfiah, kode etik berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan etos, yang berarti watak , istilah etik mengandung makna nilai – nilai yang mendasari perilaku manusia.Etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya.Etik juga di pandang dengan istilah adab, moral, ataaupun akhlak.Etik artinya tata susila (Etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Kode etik adalah pola aturan, 10



tatacara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai daan norma yang di anut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi guru , kode etik merupakan tata cara atau aturan sebagai standar kegiatan anggota suatu profesi guru dalam atau dengan kata lain Kode etik merupakan aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku seorang guru. Dalam kongres PGRI ke-13, Basni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (Kongres PGRI ke-13, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. 2 Hakikat Kode Etik Guru Guru adalah suau komponen dalam sistem pendidikan yang sangat mempengaruhi hasil pendidikan.Hubungan guru dan murid adalah hubungan kewibawaan.Maksudnya, bukan meninmbulkan rasa takut pada murid dalam artu murid harus patuh, akan tetapi menumbuhkan kesadaran pribadi untuk belajar. Hubungan Guru dengan murid yang demikian adalah hubungan yang saling mempercayai. Guru percaya kepada murid bahwa merekatidak akan berbuat yang tidak sesuai keinginan guru, sedangkan murid menghargai kewibawaan guru . Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing, anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian guru memilki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawabyang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atas buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tanagan guru. Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga profesional memerlukan pedoman atau etik guru agar terhindardari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntunan dan pesyaratan profesi).



11



3 Ruang Lingkup Serta Isi Kode Etik Guru Adapun lingkup isi kode etik guru atau tugas guru dengan guru di indonesi pada garis besarnya mencangkup dua hal yaitu preambule sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pertanyaan pertanyaan, rujukan teknis oprasional yang termuat dalam Sembilan batang tubuhnya. Ke sembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan: 1. Pembentukan peserta didik 2. Kejujuran professional 3. Kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik. 4. Pembinaan kehidupan sekolah. 5. Orang tua murid dan masyarakat. 6. Pengembangan dan peningkatan kualitas diri. 7. Sesama guru dalam (hubungan kesejawatan). 8. Organisasi profesi. 9. Pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Rumusan selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut : 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.



12



5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru



memelihara



hubungan



seprofesi,



semangat



kekeluargaan,



dan



kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan 4 Tujuan Kode Etik Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendir dalam hali profesi guru. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut: 1.



Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Guru Dalam hal ini, kode etik guru dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak



luar atau masyarakat, agar mereka angan sampai memandang rendah terhadap profesi keguruan. 2.



Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Guru Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir (material)



maupun batin (spiritual atau mental). Untuk kesejahteraan lahir para anggota profesi kegururan, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para guru untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak kesejahteraan profesi keguruan. Konkritnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum untuk honorarium anggota profesi keguruan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa pun yang mengadakan tarif dibawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. 1. Untuk Menigkatkan Pengabdian Bagi Guru Tujuan lain dari kode etik dapat juga berkaitan dengan penigkan kegiatan pengabdian profesi keguruan. Sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. 13



2. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi Keguruan Dalam kode etik ini juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi keguruan selalu berusaha menigkatkan mutu, terutama dalam hal mendidik.



5 Fungsi Kode Etik Guru sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota profesi guru dan pedoman bagi masyarakat meminta pertanggungjawaban, jika ada seorang guru yang bertindak di luar kewajaaran. Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut: a. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugsanya, sehingga terhindar dari pennyimpangan profesi b. Agar guru bertanggungjawab atas profesinya. c. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan d. Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. e. Agar profesi ini membantu memcahkan masalah dan mengembangkan diri. f. Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.



14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian definisi Pegawai Negeri yang ditetapkan UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri terdiri dari : a) Pegawai Negeri Sipil PNS b) Anggota Tentara Negara Indonesia c) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Seorang Pegawai Negeri Sipil harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 45, menjadi aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Untuk menjamin kelencaraan penyelenggaraan, kebijaksaan manajemen Pegawai Negeri Sipil dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Keppres No,13 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah Non Departemen, di dalam Keppres tersebut BKN bertugas melaksanakan tugas Pemerintah di bidang Manajemen Kepegawaian Negara diantaranya sebagai Penyelenggara, Pengadaan, Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun, serta status dan kedudukan hukum seorang PNS dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun kode etik guru ialah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guruguru di Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Negara. Dalam kaitannya dengan pendidikan, maka kebijakan pendidikan merupakan suatu hal yang pokok untuk menentukan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu Negara dengan maksud agar tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan. 15



DAFTAR PUSTAKA



Abidin, Said Zainal. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas. 2006 Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta. Gajah Mada University Press. 2003 Hasbullah. Otonomi Pendidikan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2006 Imron , Ali. Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara. 1995 Koesoemahatmadja. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan di Daerah di Indonesia. Bandung. Binacipta. 1979 Muhdi, Ali. Konfigurasi Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta. Pustaka Fahima. 2007 Purwanto, Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya Offset. Bandung. 2005 Suryono, Yoyon. Arah Kebijakan Otonomi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta. FIP UNY. 2000 Syafaruddin. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta. Rineka Cipta. 2008 Wayong J. Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah. Jakarta. Djambatan. 1979



16