Makalah Zakat Haji Wakaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AGAMA ISLAM ZAKAT, HAJI DAN WAKAF KELAS : XC



OLEH KELOMPOK 5 : DIAH ANNISA APRILIA INDAH MIFTAHUL HUDA SYADILA SYAHRUL AXL MEVIA ABD MUH. CHANDRA SYAHPUTRA SITI HUTAMI TRI OKTAVIANTI



1



Kata Pengantar : Alhamdulilahi Rabbil Alamin, banyak rizki yang Allah telah berikan, namun hanya sedikit yang kita ingat. Segala puji atas kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kami kenikmatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah agama Islam ini yang berjudul “Zakat, Haji dan Wakaf”. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada sang mahkota alam Nabi Muhammad SAW. Karena dengan perjuangan beliaulah kita bisa mengetahui betapa pentingnya ilmu pengetahuan sebagai bekal kita hidup di dunia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Kami



menyadari bahwa di dalam makalah ini banyak terdapat kesalahan dan



kekurangan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada para pembaca untuk menyampaikan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kebaikan dan kesempurnaan makalah selanjutnya. Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada : 1. Pak Agus Salim, guru yang telah memberikan kami tugas dan juga kepada, 2. Anggota kelompok, yaitu : Diah Annisa, Siti Hutami T.O, Indah Miftahul, Syadila Syahrul, Axl Mevia, Muh. Chandra S. Dan semua teman-teman yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Palu, Februari 2016



Penyusun



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................... DAFTAR ISI..................................................................................................... BAB I LATAR BELAKANG....................................................................... BAB II PEMBAHASAN................................................................................. A. ZAKAT B. HAJI C. WAKAF BAB III KESIMPULAN ................................................................................ KAMUS ISTILAH KATA PENTING........................................................... DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................



3



BAB I : LATAR BELAKANG Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup. Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat, haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat. BAB II : PEMBAHASAN Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup. Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat, haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat.



A.



ZAKAT



Pengertian Zakat Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orangorang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.



4



Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan,maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun orang yang menerima zakat (mustahik). Zakat berbeda dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak pungut, membalas jasa. Menurut istilah, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. Selain zakat dan pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu : a) Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan beban. b) Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak mengharap balasan. c) Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt. d) Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar prestasi. Dasar Kewajiba Zakat. Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah



memenuhi



syarat-syarat



tertentu.



Zakat



termasuk



dalam



kategori



ibadah,



seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Adapun dasar kewajiban ialah firman Allah swt: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya do'a kamu itu



5



(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui". ( At-Taubah : 103). Dari ayat diatas ada beberapa masalah yang perlu dicatat yaitu : a.



Kata khudz (ambilah) menunjukkan kata perintah yang maksudnya wajib.



b.



Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta yang penjabarannya bisa bermacam-macam



seperti : emas, perak, dagangan, buah-buahan dan lain sebagainya. c.



Zakat akan membawa keberuntungan bagi orang yang mengeluarkannya berupa



kebersihan mereka dari kekikiran, menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa bahkan akan mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat. Adapun kewajiban melaksanakan pajak didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir batin.Kesejahteraan lahir batin antara lain didukung oleh tersedianya kesejahteraan lahir dalam bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt. Macam-macam Zakat a.



Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau



sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram.Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter. Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari



Ibnu



Umar



r.a.



ia



berkata, “Rasulullah



saw.



telah



memfardhukan



(mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan



6



986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826) Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrahsebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594). Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161). b.



Zakat Maal



Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: ·



Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan



mengeluarkan zakat. ·



Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.



·



Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai



dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.



7



·



Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok



untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu ·



Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta



yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat. ·



Berlalu satu tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun



khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul. Adapun harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:     



Emas, perak dan mata uang Harta perniagaan Hewan ternak Buah-buhan dan biji-bijan Barang tambang dan rikaz (harta terpendam)



Daftar nisob jenis harta dan besarnya zakat : N



Jenis Harta



Nisonya



Besarny



Keteranga



a Zakat 2,5 %



n Zakatnya



o 1.



Emas



20 Dinar (" 93,6 gram)



2.



Perak



200



3.



Uang kontan



gram)



2,5 %



4.



Harta



senilai



dengan harga 2,5 %



perniagaan



emas senilai



Dirham



(" 624 2,5 %



dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi



dengan harga



emas Adapun binatang ternak yang wajib dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut : Ø Kambing atau domba; 1) 2) 3) 4)



40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun. 121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun. 201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing berumur 2 tahun. 301 ke atas, setiap bertambah 100 zakatnya bertambah 1 ekor kambing berumur 2 tahun. 8



5) Sapi atu kerbau; 6) 30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 – 2 tahun. 7) 40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun. 8) 60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun. 9) 70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 – 3 tahun. 10) 80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 – 2 tahun. 11) 89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya bertambah 1 ekor. Ø Hasil pertanian; Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya zakatnya 10 %. Ø Rikaz (harta tependam); Harta rikaz (harta terpendam seperti emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %.  Yang berhak menerima zakat. Firman Allah swt ; Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60) Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu ialah : 



Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja







kepadanya. 2) Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½ kecukupan-







nya atau lebih tetapi tidak mencukupinya. Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan







upah selain zakat itu. Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman. 9







Riqob yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan







untuk menebus kepada majikannya. Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali untuk membayar







padahal hutang bukan untuk maksiat. Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan







agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya. Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya



 Yang tidak berhak menerima zakat ·



Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang



yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari). ·



Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.



·



Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami



(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim). ·



Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.



·



Orang kafir.  Beberapa Faedah Zakat. A. Faedah Diniyah (segi agama)  Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang 



mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam







ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yangmuttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan







ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah



Muhammad SAW. B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) 10







Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi







pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut







kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai



tingkat pengorbanannya.  Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) o Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. o Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. o Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. o Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. o Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.  Hikmah Zakat Hikmah dari zakat antara lain: 



Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka







yang miskin. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i



 



yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. 11



   



Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan Untuk pengembangan potensi ummat Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi



ummat.  Zakat dalam Al Qur'an ·



QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang



yang ruku'".) ·



QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar



dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.") ·



QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang



tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan). Pengelolaan Zakat di Indonesia. Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain : o Pendistribusian ZIS lebih terorganisir dan benar-benar akan sampai kepada yang berhak. o



Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat pembayar ZIS dan para penerimanya.



o Masyarakat yang tidak mampu akan terbantu ekonominya Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. 12



Adapun isi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah : BAB I Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimkasud dengan : 1)



Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap



pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. 2)



Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki



oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 3)



Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban



menunaikan zakat. 4)



Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.



5)



Agama adalah agama Islam.



6)



Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi



bidang agama. Pasal 2 Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pasal 3 Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat. BAB II Pasal 5 Pengelolaan zakat bertujuan :



13



1)



meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan



tuntunan agama; 2)



meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan



kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 3)



meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.



BAB III Pasal 6 (1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. (2) Pembentukan badan amil zakat : a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri; b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi; c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota; d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. BAB IV Pasal 11 (1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. (2) Harta yang dikenai zakat adalah : a. emas, perak dan uang; b. perdagangan dan perusahaan; c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; d. Hasil pertambangan; e. Hasil peternakan; 14



f. Hasil pendapatan dan jasa; g. tikaz (3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama. Pasal 13 Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat. BAB V Pasal 16 (1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. (2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. (3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri. Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga



amil



zakat sejak



berdirinya Dompet



Dhuafa pada



tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembagalembaga zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang



didukung



oleh



lembaga-lembaga



Malaysia, Singapura dan Brunei



zakat



dari



4



negara



Darussalam mengeluarkanDeklarasi



yaitu



Indonesia,



Zakat mengenai



berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian 15



disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.



B. HAJI Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Haji menurut bahasa artinya menyengaja (‫صصصصدد‬ ‫)قاصلق ص‬. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman : ‫بقولب قعقل ى الننعابس بحجج اصلقبصيبت قمبن اصسقتقطعاقع إبلقصيبه قسبصي ل‬ [97 - ‫ل ] سورة أل عمران‬ Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97) 1.



Syarat Haji



Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah : a. b. c. d. e.



Islam Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib. Berakal sehat. Merdeka (bebas, sedang tidak dalam tahanan). Mampu (istitho'ah) Yang dimaksud dengan mampu disini adalah :



-



Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga



yang ditinggalkan.



16



-



Aman dalam perjalanan.



-



Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat



dipercaya. Rasulullah saw, bersabda : ‫لدتقسعابفدر اصلقمصرأقبة إب ن‬ ‫ق‬ (‫ل قمقع بذ ى قمصحقرمم )رواه البخعاري‬ Artinya : "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR. Bukhori) -



Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan orang lain



dengan biaya orang tersebut. 2.



Rukun Haji.



Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut : a.



Ihrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.



b.



Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai



tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah. c.



Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah



sebagai berikut: 1). Suci dari hadats dan najis. 2). Menutup aurot 3). Hendaklah sempurna 7 kali putaran. 4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. 5). Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf. 6). Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid. Macam-macam Thawaf : 17



q Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul masjid).   



Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji. Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air. Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang



 



diharamkan karena ihrom. Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar. Thawaf Sunat.



Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut : ‫لقحصوقل قوقل دقنوقة إب ن‬ ‫لإبقلقه إب ن‬ ‫ ق‬,‫لالد قوالد أقصكقبدر‬ ‫دسصبقحعاقن الب قواصلقحصمد بلب قو ق‬ (‫ل ببعاالب )رواه إبن معاجه‬ Artinya : "Maha Suci Allah, segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah". (HR. Ibnu Majah) d.



Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.



Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut : § Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah. § Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya dari Marwah keShofa juga dihitung sekali. § Dilakukan sesudah thawaf. e.



Mencukur/Menggunting rambut.



Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan) terhadap beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai. 3.



Wajib Haji.



Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah : a.



Ihrom dari miqot. 18



Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi dua macam : o Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. o Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/ umroh.Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu. b.



Bermalam di Musdalifah.



Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah. c.



Bemalam di Mina.



Pada tanggal 11, 12, atau 13 wajib bermalam di Mina. d.



Melontar Jumrah Aqobah.



Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri. e.



Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.



Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing 7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakannafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani. f.



Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.



g.



Thawaf Wada'. Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah : 1). Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit. 19



2). Bagi laki-laki dilarang menutup kepala. 3). Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan. 4). Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan. 5). Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut. 6). Dilarang meminang, menikah, menikahkan, atau menjadi wali. 7). Dilarang bersetubuh atau pendahulunya. 8). Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. ad. g. Thawaf Wada' ( thawaf pamitan ). 4. Sunat Haji a.



Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di



dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut : ‫ إبنن اصلقحصمقد قوالنصعقمقة لققك قواصلدمصلدك ق‬,‫ل قشبرصيقك لققك لقنبصيقك‬ ‫ لقنبصيقك ق‬,‫لقنبصيقك اللندهنم لقنبصيقك‬ (‫ل قشبرصيقك لققك )رواه البخعار ى و مسلم‬ Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu". (HR. Bukhori dan Muslim) b.



Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.



c.



Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :



‫قرنبقنعا آبتقنعا بف ي الجدصنقيعا قحقسقنلة قوبف ي البخقربة قحقسقنلة قوبققنعا قعقذاقب الننعابر‬ d. Sholat dua rokaat sesudah thawaf. e. Masuk ke Ka'bah. 5. Cara Mengerjakan Haji. Ada 3 cara mengerjakan haji yaitu : 20



1) (1). Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari dam (denda). 2) (2). Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda). 3) (3). Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam. 6. Dam (denda) Dalam Haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. a.



Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :  



Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing. Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan







seharga unta/lembu. Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.



b.



Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut,



memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu: - Menyembelih seekor kambing. - Puasa 3 hari. - Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin. c.



Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:



· Menyembelih seekor kambing. · Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air.



21



d.



Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan



haji Tamatuk atau Qiron e.



Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu



diantara 3 hal : 1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh. 2) Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut. 3) Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1 8. Hikmah Haji 



Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji dan



 



umroh memerlukan fisik yang kuat. Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban. Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru







dunia. Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan







memecahkan permasalahan kaum muslimin. Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zamzam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain.



Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia. Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji BAB I. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.



22



Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji. Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat. BAB II. ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 (1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:



23



a) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan b) mampu membayar BPIH. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut: a) mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat; b) membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan c) memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi: a) pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; b) pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi; c) perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; d) penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan e) pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB IV. PENGORGANISASIAN Pasal 11



24



(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI); b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan



C. WAKAF Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut. Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam alQuran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut : ‫وافعلوا الخير لعلكم تفلحون‬ ...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan” Imam Al-Baghawi menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yangbaik.



SementaraTaqiy al-Din Abi Bakr



Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan alkhayr berarti perintah untuk melakukan wakaf. Penafsiran menurut al-Dimasqi tersebut relevan (munasabah) dengan firman Allah tentang wasiyat. ‫كتب عليكم ادا حضر احدكم الموت ان ترك خير الوصية للوالدين والرقربين بالمعروف حقا على المتقون‬ “Kamu diwajibkan berwasiat apabila sudah didatangi (tanda-tanda) kematian dan jika kamu meninggalkan harta yang banyak untuk ibu bapak dan karib kerabat dengan acara yang ma’ruf; (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang takwa.” Dalam ayat tentang wasiat, kata al-khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan 25



demikian, wakaf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada al-khayr. Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakannya. Pengertian Wakaf Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).[ disebut pula dengan al-habs (alahbas, jamak). Secara bahasa, al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal). Penggunaa kata al-habs dengan arti wakaf terdapat dalam beberapa riwayat. Yaitu : Pertama, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn ‘Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibn al-Khatab datang kepada Nabi saw. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi saw. Bersabda: ‫ان شئت حبست اصلها وتصدرقت بها‬ “Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!” Kedua, dalam hadits riwayat Ibn Abbas (yang dijadikan alasan hukum oleh Imam Abu Hanifah) dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda : ‫لحبس عن فوائض ال‬ “Harta yang sudah berkedudukan sebagai tirkah (harta pusaka) tidak lagi termasuk benda wakaf.” Dalam hadits dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah (shadaqat jariyah) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola dan hasilnya didermakan). Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab haditas dan fiqih tidak seragam.. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-waqf, Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab Habs wa al-Shadaqat, Imam al-Syafi’I dalam alUmm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas, dan bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu secara nomenklatur wakaf ddisebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf. Secara normative idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normative perwakafan secara eksplisit tidak terdapat dalam alQuran atau al-Sunna dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-Nya. 26



Ketiga, sebab nuzul (salah satu ayat) dalam surat an-nisaa’ dalam penjelasan Imam Syuraih adalah bahwa: ‫جاء محمد يبيع الحبس‬ “Nabi Muhammad saw. menjual benda wakaf.” Menurut Istilah, wakaf berarti : ‫]حبس مال يمكن التنتفاع به مع بقاء عينه يقطع التصرف فى ررقبته على مصرف مباح موجد‬ “Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan desertai dengan kekal zat/benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya. Atas dasar sejumlah riwayat tersebut, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadits dan fikih tidaklah seragam. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsut memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Wakaf, Imam al- Syafi’i dalam al-Um memberikan nomenklatur wakaf dengan alAhbas, dn bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang



wakaf dengan



nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu, secara teknis, wakaf disebut dengan alahbas, shadaqah jariyah, dan al-wakaf Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini menunjukan bahwa wilayah ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah tawqifi. A. Ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan Wakaf Seperti telah diuangkapkan di muka, bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat tetang infak diantaranya : 1. Qur’an : al Hajj : 77 (‫) واعبدوا( )يايها الدين امنوا اركعوا واسجدوا‬



‫اى ارجعوا من تكبر رقيام التنساتنية الى توضع الحيواتنية ودلة النباتية‬



‫ربكم( بسائر ما كلفكم به خالصا لوجهه )وافعلو الخير( واجبا ومندوبا واتوجهوا الى ال تعالى فى جميع احوالكم‬ ‫)لعلكم تفلحون( اى لتضفروا بنعيم الجنة اىافعلوا هده كلها واتنتم راجعون بها الفلح غير متيقنين‬ Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung. 2. Qur’an : al Baqarah : 261



27



(‫اى سفة صدرقاة الدين ينفقون اموا لهم فى دين ) مثل الدين ينفقون امولهم فى سبيل ال كمثل حبت اتنبتت سبع سنا بل‬ ‫ال كصفة حبة اخرجت سبع سنا بل او المعنى مثل الدين ينفقون اموالهم فى وجوه الخيرات من الوجب والنفل كمثل‬ ‫زراع اخرجث سارقا تشعب منه سبع شعب فى كلى واحدة منها سنبلة )فى كلى سنبلة مائة حبة ( كما يشاهد دلك فى‬ ‫الدرة والدخن بل فيهما اكثر من دلك )وال يضعف ( فوق دلك )لمن يشاء ( على ليضيق عليه ما يتفضل به من‬ ‫التضعيف )وال وا سع ( ائ ل يضيق عليه ما يتفضل به من التضعيف )عليم ( بنية المنفق وبمن يستحق ىالمضاعفة‬ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiaptiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. 3. Qur’an Ali Imran : 92 ‫لن تنالوا الير حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فان ال به عليم‬ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ‫ لن تدركو ايها المومنون‬: ‫رقال ابو حعفر يعنى بدلك جل ثناه‬ ,‫ ودلك تفضله عليهم بادخالهم جنة‬,‫ وهو البر من ال الدى يطلبوتنه منه بطاعتهم اياه وعباد تهم له ويرجوتنه منه‬: ‫البر‬ ‫وصرف عدابه عنهم‬. ‫ فل ألجنة‬,‫ لن تنالوا البر‬: ‫ حدثن وكيع عن شريك عن ابى اسحاق عن عمرو بن ميمون في رقوله‬:‫حدثن ابو كريب رقال‬. ‫ جنة ربكم‬: ‫ فتاويل الكلم لن تنالوا ايها المومنون‬: ‫رقال ابو جعفر‬ ‫ حتى تتصدرقوا مما تحبون وهوون ان تنكون لكم من تنفيس اموالكم‬: ‫حتى تنفقوا مما تحبون يقول‬ Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut benar-benar menyentuh. Ternyata menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan/keshalehan yang sempurna. Sabab Nuzul ayat tersebutadalah, Seperti diterangkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, Muslim, Tarmidzi, dan An-Nasa’i, yang diterima dari Anas bin Malik, Beliau menrangkan : Abu Tholhah diantara salah seorang Sahabat Nabi yang paling banyak memiliki kebun kurmanya di Madinah, salah satunya kebun kurma Bairuha, kebun tersebut berhadapan dengan Masjid tempat Nabi sembahyang dan Nabi sering keluar masuk memakan kurma tersebut dan meminum airnya yang harum. 28



Ketika turun ayat tersebut (Ali Imran : 92) Tholhah langsung mendatangi Rasull lalu ia berkata, :Ya Rasulullah, sesungguhnya kekayaan yang sangat kucintai yaitu kebun kurma Bairuha, karena ada perintah dari Allah melalui ayat tadi, kusedekahkan bairuha ini kepadamu Ya Rasulullah. Mendengar ucapan Abu Tholhah, Rasulullah berkata, wahai Tholhah sungguh engkau beruntung, kebun kurma itu membawa keberuntungan, kalau begitu alangkah baiknya disedekahkan kebun kurma itu kepada karib kerabatmu. Timpal Abu Tholhah, ya Rasulullah akan kusedekahkan harta itu sesuai dengan petunjukmu Ya Rasulullah. Kemudian dalam Riwayat Abi Hatim dari Muhammad bin Al-Munkodir, beliau berkata, bahwa ketika turun ayat Ali Imran ke 92, datang sahabat Zaid bin Haritsyah membawa seekor kuda yang bernama Sibul, Zaid tidak memiliki lagi kekayaan lain selain kuda itu. Beliau berkata, Ya Rasulullah saya datang akan menyerahkan kuda ini untuk kepentingan agama, Rasull menjawab “Aku menerima sedekahmu” wahai Zaid. Selanjutnya oleh Rasulullah ditunggangkan diatas punggung kuda itu Usamah bin Zaid anaknya Zaid, lantas Rasull melihat muka Zaid agak muram masih merasa berat hati melepaskan kuda kesayangannya. Namun Rasulullah melanjutkan perkataannya. Sesungguhnya Allah telah menerima sedekah engakau Zaid. Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu : ‫ ادا مات ابن ادم اتنقطع عمله ال من ثلث صدرقة جارية او علم‬: ‫عن ابى هريرة ان رسول ال صلى عليه و سلم رقال‬ ( ‫ينتفع به او ولد صالح يدعوله )رواه مسلم‬ Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim) Penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut dikataakan asuk dalam pemebahasan wakaf, seperti yang diuangkapkan seorang Imam ‫دكره باب الورقف لتنه فسر العلماء الصدرقة الجارية بالورقف‬ Hadit tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf.



29



Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar : ‫عن ابن عمر رضى ال عنهما ان عمر بن الخطاب اصاب ارضا بخيبر فئاتى النبي صلى ال عليه وسلم يستئامره فيها‬ ‫ ان شئت حبست‬: ‫ يا رسول ال اتنى اصبت ارضا بخيبر لم اصب مال رقط اتنفس عندى منه فما تئامرتنى به رقال‬: ‫فقال‬ ‫اصلها فتصدرقت بها عمر اتنه ل يباع ول يوهب ول يرث وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الررقاب وفى سبيل‬ ( ‫ال وابن السبيل والضيف لجناح على من وليها ان ياكل منها با المعرف ويطعم غير متمول )رواه مسلم‬ Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim). Pada sabda Nabi yang lainnya disebutkan : ‫ رقال عمر للنبي صلى ال عليه وسلم ان مائة سهم لى بخيبر لم اصب مال رقط اعجب الي منها رقد‬: ‫عن ابن عمر رقال‬ ‫ احبس اصلها وسبل ثمرتها )رواه ألبخارى و مسلم‬: ‫اردت ان اتصدق بها فقال النبي صلعم‬ Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi Saw, saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi Saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah” (H.R. Bukhari dan Muslim). Bertitik tolak dari beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyinggung tentang akaf tersebut nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang diterapkan berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain. Meskipun demikian, ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam



30



Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain. Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah. Memang, bila ditijau dari kekuatan sandaan hukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifrat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal. B. Perwakafan Dalam Undang-Undang Di Indonesia 1.



Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.



2.



Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.



C. Regulasi Perwakafan di Indonesia 1.



Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



2.



Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tantang Wakaf



3.



Peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004



4.



Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan



1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan. 3. Tanaman dan beda lain yang berkaitan dengan tanah 4. Hal milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku. 31



5. Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-unagan. D. Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan 1. Uang Rupiah 2.



Logam Mulia



3. Surat Berharga 4. Benda bergerak lain yang berlaku 5. Kendaraan 6. Hak atas kekayaan intelektual 7. Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perunda-undanga yang berlaku. E. Unsur-Unsur Wakaf 1. Wakif 2. Nadzir 3. Harta Benda Wakaf 4. Peruntukan Wakaf 5. Jangka Waktu Wakaf 6. Sighat Wakaf/Akad F. W a k I f 1. Wakif perseorangan (dewasa, sehat, dan cakap) sebagai



wakif



perseorangan,



Organisasi (Pengurus memenuhi syarat bergerak



dalam



bidang



sosial/pendidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam. 2. Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/keagamaan Islam dan kemasyarakatan 3. Pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan. G. N a d z I r 1. Nadzir Perorangan (dewasa, sehata, cakap). 2. Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam. 3. Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam. 4. Terdaftar di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi nadzir baru. H. Tugas Nadzir 1. Pengadministrasian 32



2. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan 3. Mengawasi proses pengelolaan 4. Melaporkan hasil pengelolaan kepada BW) dan Kemenag. Nadzir dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan. I.



Tata Cara Perwakafan Tanah Milik 1. Calon Wakif menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan berupa sertifikat, Keterangan tidak sengketa Pendaftaran tanah, Keterangan Bupati tentang kesesuaian Master Plan untuk diteliti PPAIW. 2. PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap Nazir. 3. Wakif menyatakan Ikrar Wakaf dihadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan 2 orang 4. 5. 6. 7.



saksi bermaterai cukup PPAIW menuangan Ikrar Wakaf alam bentuk tertulis PPAIW menuangkan membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazir, Saksi dan PPAIW. AIW diserahkan kepada Nazir beserta dokumen tanah. PPAIW menerbitkan pendaftaran wakaf dan mendaftarkan kepada BWI dan Menteria



Agama dengan tembusan Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi. 8. PPAIW memberikan bukti pendaftaran harta wakaf kepada Nazir. 9. Nazir mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN. 10. Terbit Sertifikat Tanah Wakaf. J.



Wakaf Benda Bergerak Selain Uang 1. Calon Wakif menyerahkan dokumen bukti kepemilikan hata benda wakaf (jika ada) 2. PPAIW melakukan pemeriksaan Nazhir. 3. Wakif menyatakan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan dua oang 4. 5. 6. 7.



saksi. PPAIW menuangkan Ikrara Wakaf dalam bentuk tertulis PPAIW membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazhir, saksi, PPAIW bermaterai cukup. AIW disrahkan kepada Nazhir beserta Harta Wakaf. PPAIW mendaftarkan Benda Wakaf kepada BWI dan Menag dengan tembusan Kemenag



dan Kanwil Kemenag Provinsi. 8. Nazhir mengurus pengalihan bukti kepemilikan kepada Instansi terkait. 9. Terbit bukti kepemilikan Harta Benda Wakaf. BAB III : KESIMPULAN Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. 33



Haji menurut bahasa artinya menyengaja (‫صدد‬ ‫)قاصلق ص‬. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan. KAMUS ISTILAH/KATA-KATA PENTING 1) 2) 3) 4) 5)



muzakki = orang yang zakat mustahik = orang yang menerima zakat. jizyah = pajak Zakat Maal = zakat harta Rukun haji = perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal



ibadah hajinya dan harus diulang. 6) wajib haji = perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). 7) Wakif = fihak yang menyerahkan wakaf. 8) nadzir = fihak yang menerima wakaf 9) Mauquf = harta yang diwakafkan DAFTAR PUSTAKA http://barzacommunity.blogspot.co.id/2013/04/kelas-x-bab-11-zakat-haji-waqaf.html http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat http://suherman111.blogspot.co.id/2011/11/makalah-wakaf.html



34