Makalh BUMS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH EKONOMI



BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5.



HARIS EFENDI LIYA TRI LESTARI NURIYATUS SHOLEHA RAFIKA SINDI ARIYANTI WAHYU DWI LESTARI KELAS XII IPS 1



SMAN 1 ROGOJAMPI



KATA PENGANTAR



1



Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan



rahmat serta karunia-Nya kepada kami



sehingga kami berhasil menyelesaikan Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Ekonomi berupa Makalah yang berjudul Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi kelas XII semester genap Tahun pelajaran 2014/2015. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, akan penulis terima dengan senang hati. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Akhirnya,



tiada



gading



yang



tak



retak,



meskipun



dalam



penyusunan makalah ini penulis telah mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil penyusunan



makalah



ini



jauh



dari



sempurna



dikarenakan



keterbatasan kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Rogojampi, Januari 2015 Penyusun



2



DAFTAR ISI Halaman Judul......................................................................



i



Kata Pengantar....................................................................



ii



Daftar Isi..............................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN...........................................................



1



1.1 Latar Belakang...............................................................



1



1.2 Rumusan Masalah..........................................................



2



1.3 Batasan Masalah............................................................



2



1.3........................................................................................Tujuan ........................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN............................................................



3



2.1........................................................................................Pengerti an ........................................................................................................... 3 2.2........................................................................................Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)..................................................... 3 2.3........................................................................................Prinsipprinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)..................... 3 2.4........................................................................................Kelebia han dan kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)..................... 6 2.5........................................................................................Peranan BUMS dalam Perekonomian Nasional.................................................. 6 2.6........................................................................................BentukBentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)......................................... BAB III PENUTUP.....................................................................................



3



7 16



3.1 Kesimpulan............................................................................................



16



3.2 Saran.......................................................................................................



16



4



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Tak banyak diperdebatkan bahwa industri merupakan tulang



punggung



perindustrian,



sehingga



terkadang



pembangunan



ekonomi identik dengan industrialisasi. Yang sering menjadi permasalahan



adalah



bagaimana



proses



industrialisasi



dilaksanakan serta jenis industri apakah yang harus dipuilih oleh suatu negara. Hingga menjelang akhir milenium II struktur industri Indonesia banyak didominasi oleh industri besar swasta dengan sebagian besar bentuk konglomeratisasi. Industri kecil dan menengah, dimana sebagian besar masyarakat terlibat di dalamnya, mengalami marginalisasi bahkan kehancuran. Di sisi lain,



industri



besar



dengan



konglomeratisasinya



ternyata



memiliki kinerja ekonomi yang buruk, sehingga perannya dalam perekonomian dipertanyakan. Peran pemerintah yang diimplementasikan melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan, seringkali BUMN justru menjadi tunggangan



ekonomi-politik



dari



penguasa.



Intervensi



pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan kasus biasa di Indonesia,



terutama



menyangkut



pembagian



peran



antara



pemerintah, swasta dan koperasi. Di dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Atau, dapat dikatakan bahwa di dalam



perekonomian



nasional,



ada



dua



kelompok



pelaku



ekonomi, yakni swasta dan pemerintah. Kelompok swasta dapat dibagi dalam dua subkelompok, yakni koperasi dan perusahaan-



1



perusahaan



nonkoperasi.



Sedangkan



kelompok



pemerintah



adalah BUMN. Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan..



1.2



Rumusan Masalah Berkaitan dengan latar belakang di atas, rumusan masalah



yang bisa diperoleh adalah : 1. Apa pengertian dari Badan Usaha Milik Swasta ? 2. Apa ciri-ciri Badan Usaha dikatakan Badan Usaha Milik Swasta ? 3. Bagaimana Pengelolaan Badan usaha Milik Swasta ? 4. Apa yang Menjadi Kelebihan dan kekurangan Badan usaha Milik Swasta? 5. Bagaiman peran



Badan



Usaha



Milik



Swasta



dalam



perekonomian Nasional ? 6. Apa saja Bentuk Usaha BUMS ? 1.3



Batasan Masalah Agar penyusunan makalah ini tidak keluar dari pokok permasalahan yang



dirumuskan, maka ruang lingkup pembahasan dibatasi pada Pembahasan mengenai badan Usaha Milik Swasta.



1.4



Tujuan Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : 1. Untuk Merealisasikan Tugas Mata Pelajaran Ekonomi Kelas XII IPS Tahun Pelajaran 2014/2015 2. Mengetahui Peranan Badan Usaha Milik Swasta 3. Sebagai bahan referensi dari sumber – sumber yang telah ada sebelumnya.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).



3



Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta 2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya. a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1) Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:  Pemilik badan usaha adalah perseorangan,  Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat  



mengatur segala sesuatu usahanya, Jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan, Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab



pemilik secara perseorangan. 2) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:  Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,  Wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian 



dalam persekutuan, Maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang







mengurusnya, Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.



b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut. 1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut 2) Sebagai



lembaga



ekonomi



yang



memberikan



pelayanan



kepada



masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat 3) Sebagai salah



satu



dinamisator



dalam



kehidupan



perekonomian



masyarakat 4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia



4



5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. c. Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. 1) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha. 2) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank. 3) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek. 4) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan. 5) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha. 6) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang 2.3 Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) a. Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing b. Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan c. Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan. d. Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan. e. Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup. f. Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional



5



2.4 Kelebiahan dan kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 2.4.1 Kebaikan BUMS 1. Secara ekonomis  Menambah lapangan kerja  Mempermudah kegiatan ekspor impor  Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara 2. Secara non ekonomis  Merangsang system pendidikandan latihan kerja  Meningkatkan standar keahlian dan ahli teknologi 2.4.2



Keburukan BUMS 1. Secara ekonomis  Berkurangnya devisa Negara karena bea masuk  Mengalirnya devisa ke luar negri  Berkurangnya pendapatan Negara kerena keringanan pajak 2. Secara non ekonomis  Adanya penyalagunaan potensi sumber daya dan wewenang  Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat



2.5 Peranan BUMS dalam Perekonomian Nasional 1. Sebagai mitra pemerintahan dalam kegiatan perekonomian 2. Membantu pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak 3. 4. 5. 6. 7.



ditangani pemerintah. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Membantu meningkatkan produksi nasional Membantu pemerintahan dalam usaha pemerataan pendapatan Meningkatkan pendapatan negara dari pajak.



2.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. 1.



Badan Usaha Perseorangan



6



Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba. Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain: 1) Organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil, 2) Kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir, 3) Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits) 4) Pajaknya rendah (low tales), 5) Rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting, 6) Ongkos organisasinya rendah (low organization cost), 7) Dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain, 8) Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan. Kekurangan badan usaha perseorangan: 1) 2) 3) 4)



Tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability), Besarnya modal terbatas (limitazian on capital), Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity), Kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka



perusahaan akan mengalami kemunduran, 5) Kerugian akan ditanggung sendiri. 2. Badan Usaha Firma Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma. Kebaikan Firma di antaranya: 1) Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,



7



2) Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masingmasing sekutu, 3) Setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat, 4) Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang, 5) Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank). Adapun kekurangan firma antara lain: 1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri, 2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, 3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain, 4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian. a.



Pembagian laba atau rugi berdasarkan perbandingan modal. Contoh: Tn. Anto, Tn. Bakir, dan Tn. Chandra mendirikan sebuah Firma dengan nama Fa. ABC. Modal masing-masing anggota yang harus disetor oleh Tn. Anto sebesar Rp25.000.000,00, Tn. Bakir sebesar Rp35.000.000,00 dan Tn. Chandra Rp40.000.000,00. Apabila Firma ABC dalam tahun 2006 memperoleh laba sebesar Rp15.000.000,00, maka perhitungan pembagian labanya adalah: untuk Tn. Anto : 25/100 × 15.000.000 = Rp 3.750.000,00 untuk Tn.Bakir : 35/100 × 15.000.000 = Rp 5.250.000,00 untuk Tn.Chandra : 40/l00 × 15.000.000 = Rp 6.000.000,00 Jumlah laba yang dibagi = Rp 15.000.000,00



b.



Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan pemberian bunga dari modal dan sisanya dengan perbandingan.



8



Apabila perjanjian pembagian labanya dengan ketentuan terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh bunga 5% dan sisanya dengan perbandingan modal, maka perhitungan pembagian labanya adalah: Jumlah laba firma Rp 15.000.000,00 - Bunga modal Tn. Anto : 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00 Tn. Bakir : 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00 Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00 Jumlah bunga modal Rp 5.000.000,00 Sisa laba yang dibagikan Rp 10.000.000,00 - Bagian sisa laba Tn. Anto : 25/100 ×10.000.000 = Rp 2.500.000,00 Tn. Bakir : 35/100 × l0.000.000 = Rp 3.500.000,00 Tn. Chandra : 40/100 ×10.000.000 = Rp 4.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 Bagian Sisa laba Rp 0 Pembagian labanya adalah: - Ta. Anto : 1.250.000 + 2.500.000 = Rp 3.750.000,00 - Tn. Bakir : 1.750.000 + 3.500.000 = Rp 5.250.000,00 - Tn.Candra : 2.000.000 + 4.000.000 = Rp 6.000.000,00 Rp l5.000.000,00 c. Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan pemberian bunga dari modal, gaji para sekutu dan sisanya dibagi dengan perbandingan. Apabila penjanjian pembagian labanya dengan ketentuan: terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh bunga 5%, gaji untuk Tn. Anto Rp1.500.000,00, untuk Jumlah laba firma Rp 15.000.000,00 - Bunga modal Tn. Anto : 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00 Tn. Bakir : 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00 Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00



9



Rp 5.000.000,00 - Gaji para sekutu Tn. Anto : Rp 1.500.000,00 Tn. Bakir : Rp 1.750.000,00 Tn. Chandra : Rp 1.750.000,00 Rp 5.000.000,00 Jumlah bunga modal dan gaji Rp 10.000.000,00 Sisa laba firma Rp 5.000.000,00 - Bagian sisa laba Ta. Anto : 25/100 x 5.000.000 = Rp 1.250.000,00 Tn. Bakir : 35/100 x 5.000.000 = Rp 1.750.000,00 Tn. Candra : 40/100 x 5.000.000 = Rp 2.000.000,00 Rp 5.000.000,00 – Bagian Sisa laba Rp 0 Jadi pembagian labanya: - Tn. Anto 1.250.000 + 1.500.000 + 1.250.000 = Rp 4.000.000,00 - Tn. Bakir 1.750.000 + 1.750.000 + 1.750.000 = Rp 5.250.000,00 - Tn. Chandra 2.000.000 + 1.750.000 + 2.000.000 = Rp 5.750.000,00 Rp 15.000.000,00 3.



Badan Usaha Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah



persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu: 1) Sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan



10



2) Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha. 4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum. Dalam akta pendiriannya harus memuat: 1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan 2) 3) 4) 5)



ketertiban umum, nama-nama pendiri PT serta alamatnya, tempat kedudukan PT, jumlah modal PT, anggaran dasar PT. Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:



1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT, 2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual, 3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter. Dalam



perseroan



terbatas



terdapat



tiga



badan



yang



menentukan



kelangsungan hidup PT, yaitu: 1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.



11



2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT. 3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Macam dan jenis Perseroan Terbatas : a. PT Terbuka, Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut, Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek. b. PT Tertutup Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual pada orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga. c. PT Kosong PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi. Orang biasa membeli PT Kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut. Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain: a. b. c. d. e. f.



tanggung jawab pesero terbatas, kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi, kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin, lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, efisiensi dibidang kepemimpinan, lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan. Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:



a. perhatian pesero terhadap PT kurang, b. biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan), c. memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain. 5.



Badan Usaha Koperasi Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang



Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 12



Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut : 1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia. 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya: 1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut : a. Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi. b. Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota. c. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. d. Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus. e. Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota. f. Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. a. Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat. 13



b. Sebagai tulang punggung perekonomian negara. c. Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara. d. Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. e. Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat. f. Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi. 3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. a. Modal sendiri koperasi berasal dari:  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota 



koperasi, Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan







kesempatan tertentu, Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk







menutup kerugian koperasi bila diperlukan, Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain



yang bersifat hibah dan tidak mengikat. b. Modal pinjaman dapat berasal dari  Anggota,  Koperasi lainnya dan atau anggotanya,  Bank dan lembaga keuangan lainnya,  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,  Sumber lainnya yang sah.



BAB III



14



PENUTUP 3.1



Kesmipulan Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang



menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan



tujuan



memperoleh



keuntungan



dan



memuaskan



kebutuhan masyarakat. Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting



guna



meningkatkan



mengembangkan kemakmuran



rakyat



perekonomian Indonesia,



negara, memupuk



keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. 3.2



Saran



15



Contoh BUMS:         



PT Pupuk Kaltim PT Krakatau Steel PT Aneka Electrindo Nusantara PT Holcim PT Union Metal PT XL. Axiata Tbk PT djarum PT Indosat Tbk PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll



BADAN USAHA MILIK SWASTA ( BUMS )



16



bank century



Bank BCA



17



Bank Argo



Pabrik Tekstil



Pabrik Gula



18



DAFTAR PUSTAKA http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha http://badanusaha.com/swasta https://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macambums-badan-usaha-milik-swasta/ http://www.mediapusat.com/2014/03/pengertian-perusahaandan-bentuk-bums.html http://www.g-excess.com/peran-dan-fungsi-badan-usaha-milikswasta-bums.html



19