Manajemen Keuangan Rumah Tangga [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Lana
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pertemuan Ke - 10 Manajemen Keuangan Keluarga Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menjalani rumah tangga juga butuh modal berupa harta, bahkan bagi sebagian kalangan masalah keuangan adalah hal utama dalam rumah tangga. Bagi kita yang telah paham tentang Sunnah mungkin akan menjawab Ilmu-lah yang utama, atau Niatlah yang utama, atau mungkin Tekad dan Keyakinan-lah yang utama. Alloh Ta’ala berfirman dalam surat An-Nuur



怀 ፐෆፐ ˶ Ϫ



ፐ 翾



ፐ翾



Ϫ 翾 Ϫፐ Ϫ



ፐ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ 翾 ፐ翾ፐ ˶ Ϫ ˶ Ϫ ˶ Ϫ



“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Alloh akan memberi kekayaan pada mereka dengan karunia-Nya” (QS An-Nuur 33) Tidak ada yang salah dengan ilmu, niat dan juga tekad, karena memang itulah yang layak kita prioritaskan. Barang siapa yang mempriotitaskan akhirat, Alloh pasti akan mudahkan dunianya. Dengan Ilmu seorang suami akan tau bahwa nafkah keluarga ada di pundaknya, dengan niat seorang suami akan tau bahwa keikhlasan pada Alloh akan melahirkan keberkahan dalam urusan rumah tangganya, dengan tekad seorang suami akan tau bahwa ikhtiarlah yang harus ia lakukan karena rezeki adalah hak prerogatif Alloh kepada hambanya. Namun pada kesempatan kali ini kita akan bahas apa saja sumber keuangan dalam rumah tangga, dari awal memulai rumah tangga sampai akhir rumah tangga. Juga bagaimana mengelola keuangan atau pengeluaran dalam rumah tangga.



Sumber keuangan dalam rumah tangga Ada 4 sumber keuangan di dalam rumah tangga; Mahar, Nafkah, Hadiah, Warisan



1. Mahar Ikhwatal Iman Ahabbakumulloh, salah satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah adalah mahar atau maskawin. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,



ž怀ፐෆ ž怀ፐ ž j j



ž怀 Ŧ jŦ Ŧ翾



Ŧ j



Ŧ   怀 Ŧ



翾 j 



 翾 j



“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati,



Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS An-Nisa’ 4) Dalam ayat tersebut Alloh memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Kita telah tahu dan familiar mahar yang berupa materi, apakah ada mahar dalam bentuk yang lain? Apa saja macam-macam mahar? Secara umum ada 4 macam mahar a. Mahar berupa harta (materi) dengan berbagai bentuknya, Alloh Ta’ala berfirman



 ፐϪ 翾 ፐ Ϫ Ϫ  Ϫ翾 ፐԼ ፐ翾Ϫ Ϫ 翾 ፐ ˶Ϫ  ፐ ፐෆፐ ˶ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ ˶ ˶ Ϫ Ϫِ ϪϪ翾 Ϫ Ϫ  Ϫ ፐ Ϫ Ϫ  Ϫ ˶翾 ፐෆፐ ˶ Ϫ ˶ Ϫ ˶ 翾 Ϫ Ϫ Ϫ ፐ ፐ Ϫ Ϫ ˶ Ϫ Ϫ ፐ ፐ˶ ፐ Ϫ ˶ Ϫ ፐ 翾 Ϫ ˶ Ϫ Ϫ ˶ ፐ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ ˶ ˶ Ϫِ ፐ翾 Ϫ Ϫ ፐ ˶ 翾Ϫ ˶ Ϫ 翾 ˶ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ ፐ Ϫ 翾 翾 Ϫ 翾翾Ϫ˶ 翾Ϫ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS AnNisa’ 24)



b. Sesuatu yang dapat diambil upahnya (jasa), Alloh Ta’ala berfirman



Ϫ ፐ ፐ翾 Ϫ ፐ



翾 Ϫ Ϫ ፐԼ 翾 ፐϪ Ϫ ˶ Ϫ Ϫ 翾Ϫ ˶ Ϫ ፐ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ 翾ِ ˶ ፐ Ϫ   ˶ Ϫِ 翾˶ Ϫ ˶ Ϫ ˶ ፐϪ Ϫፐ ፐ翾Ϫ ˶ Ϫ Ϫ ِ ፐ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ翾˶翾 Ϫ ˶ Լፐ Ϫ Ϫ ፐ 翾 ˶ Ϫ ፐ 翾 ፐԼ Ϫ Ϫ



ፐ翾Ϫ



“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (QS Al-Qoshosh 27)



c. Manfaat yang kembali pada mempelai perempuan, seperti  Keislaman seseorang



Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim rodhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata;



Ϫ Ϫ翾 Ϫ Ϫ Ϫ翾翾Ϫ ፐ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ翾 翾  Ϫ  ፐϪ 翾 Ϫ  Ϫ Ϫ 翾 ፐԼ 翾Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ 翾 Ϫ Ϫ 翾Ϫ  ፐ Ϫ  Ϫ   Ϫ  Ϫ Ϫ  Ϫ  ፐ 翾 Ϫ Ϫ翾  Ϫ 翾翾Ϫ ፐ Ϫ ϪϪ   Ϫ 翾Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ Ϫ “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” [HR An-Nasai 3288]







Hafalan Al-Quran yang diajarkan



Sebagaimana Rosululloh sholallohu alaihi wassallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat Al-Qur’an hafalannya [Muttafaq ‘Alaihi]



Apa hubungan mahar dengan sumber keuangan? Bijaklah dalam menerima mahar. Memang mahar adalah hak istri, namun tentu tidak layak bagi seorang istri untuk menghamburkan mahar yang berupa harta jika keadaan suami belum mapan. Alangkah baiknya jika itu digunakan untuk tabungan atau modal usaha demi kemashlahatan bersama. Bolehkah suami ikut mengelola mahar istri? Boleh saja, asal dengan izin dan kerelaan dari pihak istri.



 ፐ



 ፐ翾Ϫ



Ϫ  ˶ Ϫ ෆ˶翾



˶ Ϫ Ϫِ ˶ Ϫ Ϫ ˶ ፐ



ፐϪ 翾Ϫ ˶ ፐ翾 ፐ ፐ Ϫ Ϫ



翾 翾 翾 翾Ϫ Ϫ



“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS An-Nisaa 4)



2. Ma’isyah Secara makna, nafkah secara syar’i adalah memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut [Al-Fiqh Al-Muyassar 1/337] Maksud dari kebutuhan lainnya atau turunan-turunannya itu seperti biaya berobat istri saat sakit, biaya persalinan istri saat melahirkan, pemenuhan kebutuhan biologis isteri, pengajaran agama, dan lain-lain. Sebagaimana dikatakan dalam Fathul Qadir tentang nafaqah,



翾 Ϫ Ϫ ፐ ፐ Ϫ ፐ ፐ   翾 Ϫ ِ Ϫ  ፐ 翾 Memberikan sesuatu yang membuatnya tetap ada dan terus berlangsung [Fathul Qadir Ibnu Hammam 4/287]



Para Ulama sepakat bahwa hukum memberi nafkah kepada istri adalah wajib, Alloh Ta’ala berfirman;



ፐ翾  Ϫ  ፐ



Ϫ  ፐϪ



ፐ ෆϪ ፐ  Ϫ  翾 Ϫ ϪِϪ



“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik” (QS Al-Baqoroh 233). kecuali jika istri mengikhlaskan diri untuk tidak dinafkahi, atau berbuat durhaka sehingga suami tidak lagi berkewajiban menafkahinya.



Apa hubungan nafkah dengan sumber keuangan? Bijak dalam mengelolanya, bersikaplah pertengahan dalam menggabungkan gaya hidup anda sebelum mengenal pasangan dan setelahnya. Pasti ada perbedaan gaya hidup antara suami istri, mungkin biasa hidup di keluarga berkecukupan lalu sekarang hidup dengan pasangan yang paspasan, atau sebaliknya. Kalaupun sama-sama biasa hidup sederhana pasti ada titik perbedaannya. Ada yang sederhana dalam hal pangan, tapi tidak mikir panjang dalam hal penampilan. Ada yang sederhana dalam makanan, tapi suka banget jalan-jalan. Nah ini semua harus diseimbangkan, dicari titik tengah yang paling maslahat agar nafkah rutin dari suami itu dapat bener-bener bermanfaat untuk kedepannya.



3. Hadiah Poin ketiga ini juga termasuk sumber harta walaupun tidak rutin seperti poin kedua. Hadiah ini bisa berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, dll. Bisa dari orangtua, orang lain, atau pasangan. Catatannya, jika hadiah itu dari pasangan jangan sampai kita menjadi pasangan yang enggan berterimakasih dengan hadiah sepele, atau bahkan jika tanpa hadiah sama sekali. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,



翾Ϫِ ፐ翾 Ϫ 



Ϫ



ፐϪ Ϫ  ፐ Ϫ Ϫ ˴Ϫ  翾



ፐԼ  翾Ϫ Ϫ



“Alloh tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya“ [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no 2825, Hadits dengan Sanad Shahih]



Apa hubungan hadiah dengan sumber keuangan? Kita tau bahwa hadiah adalah nikmat tambahan yang tidak kita prediksi, sebuah “harta” yang mayoritas kita pasti menginginkannya, apalagi jika itu hadiah spesial dari pasangan. Namun jangan sampai kita terlena ketika menerimanya atau terlalu berlebihan dalam mengharapkannya. Selain itu, bijak dalam menggunakan hadiah juga hal yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya anda mendapat hadiah LM, tapi anda tidak tau berharganya LM, lalu anda jual dan gunakan uangnya untuk jalan2. Sayang bukan? Atau anda mendapat hadiah kendaraan, padahal anda jarang kemana-mana, sudah punya kendaraan walaupun tahun lama, kalaupun rusak banyak bengkel yang bisa memperbaiki, maka tentu akan lebih mashlahat jika anda jual hadiah kendaraan itu lalu ditabung uangnya. Tapi tentu saja hal itu harus dikomunikasikan dengan pasangan demi menjaga perasaannya.



4. Warisan Warisan adalah peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang berhak dari ahli warisnya. Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa', Alloh Jalla wa ‘Alaa mengatakan;



ፐ ˶ Ϫ Ϫ 翾˶翾翾  Ϫ



˶ ፐ ፐ Ϫ ፐ ˶ ፐ Ϫ Ϫ



  ፐ



“Alloh mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS An-Nisaa 11) Dan terkait dengan suami istri Alloh juga menjelaskan rinci



怀 ˶ Ϫ ˶ Ϫ Ϫ ፐ Ϫ  翾 ፐϪ ፐ ˶Ϫ   ˶ Ϫ Ϫ  翾 Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ Ϫ Ϫ ˶  Ϫ ˶ ፐԼ ˶ ˶ Ϫ  ፐ  翾 Ϫ ˶ Ϫ ˶ Ϫ ፐ Ϫ ፐ 翾 ፐϪ ˶Ϫ  ፐ Ϫ Ϫ Ϫ  ፐ  Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ ፐ Ϫ Ϫ Ϫ ˶ ፐԼ ˶  Ϫ ˶ Ϫ Ϫ Ϫ 翾˶ ፐ翾 ˶ Ϫ Ϫ 翾 “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu” (QS An-Nisaa 12)



Ketika membahas waris bukan berarti kita berharap ada anggota keluarga yang segera meninggal, tapi kita bahas waris dari sisi salah satu harta yang bisa didapatkan.



Apa hubungan warisan dengan sumber keuangan? Sama dengan penjelasan sebelumnya, hubungan utamanya adalah sikap bijak dalam mengelolanya. Berapa banyak hubungan kekerabatan yg renggang karena masalah waris, dan setelah pihak yang menggebu mendapatkan apa yang jadi keinginannya, seringkali jor-joran dalam menggunakannya, akhirnya hubungan keluarga renggang, tabungan masa depan pun tetap suram.



Alokasi pengeluaran dalam rumah tangga Ada 2 hal yang harus dialokasikan dari awal, kebutuhan duniawi & ukhrowi. Istri yang biasanya sebagai Menteri keuangan harus menyadari ini. 1. Kebutuhan duniawi. a. Kebutuhan Makan b. Kebutuhan Pendidikan c. Kebutuhan Tempat Tinggal Ini merupakan kebutuhan fithroh untuk kita semua, dan membaginya bukan hal sulit Insya Alloh. Catatannya adalah proposional dan berpikir jangka panjang. Ada sebagian saudara kita yang terlalu besar di budget makan, sampai tidak punya tabungan untuk pendidikan anak. Atau terlalu besar di makan, sampai kebingungan mikir bayar kontrakan. Dan untuk para suami, Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa semua suapan makanan atau kebutuhan duniawi yang engkau berikan pada keluarga akan bernilai sedekah;



翾 Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ



Ϫ ፐ 翾 Ϫ翾 Ϫ  Ϫ Ϫ 翾Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ  翾Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫፐ Ϫ Ϫ Ϫ   翾Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ  Ϫ  Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ Ϫ  Ϫ Ϫ翾 Ϫ Ϫ



“Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu” [HR Ahmad 16550].



2. Kebutuhan ukhrowi a. Umroh atau Haji



b. Sedekah dan Wakaf Perhatian terhadap kebutuhan ukhrowi adalah tanda kecerdasan seseorang, yakni melakukan amalan untuk kehidupan akhirat. Diantara dalilnya adalah hadits











ෆ 翾







“Orang yang cerdas ialah siapa saja yang dapat menundukkan jiwanya (agar selalu taat kepada Alloh) dan senantiasa beramal untuk hari (akhirat) sesudah kematiannya” Sayangnya hadits diatas sanadnya dinilai DHO’IF oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqolani dan syaikh Al-Albani rohimahumalloh. Adapun dalil yang shohih yakni sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam



翾翾 翾Ϫ ፐ  翾 ෆϪ



翾Ϫ  Ϫ Ϫ 翾翾 ፐ ፐ翾 Ϫ ፐ  Ϫ Ϫ 



Ϫ Ϫ 翾 翾  翾Ϫ  Ϫ Ϫ ፐ翾ፐ 



翾 Ϫ 



“Orang mukmin yang paling utama adalah orang yang paling baik akhlaknya. Orang mukmin yang paling cerdas adalah orang yang paling banyak mengingat kematian dan paling bagus persiapannya untuk menghadapi kematian” [Silsilatu Al-Ahaadiits Ash-Shohihah 1384]



Umroh atau Haji dapat dikategorikan Rihlah Diniyyah (Perjalanan Spiritual), dan melakukannya adalah menyempurnakan rukun islam. Sementara Sedekah atau Wakaf adalah amalan yang terus akan melahirkan pahala sepeninggal kita, maka tidak layak seorang muslim atau muslimah, termasuk juga pasangan suami istri jika tidak mengalokasikan sebagian hartanya untuk hal yang mendatangkan manfaat setelah kehidupan dunianya



ෆϪ ِ  ፐ Ϫ  Ϫ  Ϫ ෆፐ  Ϫ 翾  ፐِ Ϫ 翾Ϫ ፐ Ϫ 翾Ϫ Ϫ Ϫ



 ፐ



ፐԼ 翾 Ϫ Ϫ  ፐ



ፐ ෆ Ϫ Ϫِ ෆ翾Ϫِ Ϫ Ϫ 翾翾 Ϫ 翾 翾 Ϫ 翾 翾ϪፐԼ



“Apabila seorang anak Adam mati maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang selalu mendoakannya” [HR Muslim 1631] Wallohu A’lam