27 0 96 KB
Masalah Etik Medis NOMOR DOKUMEN
STANDAR PROSEDUR OPERSIONAL
NOMOR HALAMAN REVISI 1/1 00 Ditetapkan PJ. Direktur,
TANGGAL TERBIT dr. Halomoan Budi Susanto, SpPD., FINASIM
PENGERTIAN
Penanganan Masalah Etik Medis adalah penanganan setiap masalah yang berhubungan dengan etika profesi kedokteran dalam pelayanan medis oleh Staf Medis RS. 3M Plus
TUJUAN
Mengatur tata cara dalam pelaporan dan penanganan mengenai adanya pelanggaran etika medis di lingkungan RS.3M Plus
KEBIJAKAN
1. 2.
PROSEDUR
1.
Pedoman pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia Surat Keputusan Direktur tentang Penanganan Masalah Etik Medis RS. 3M Plus
Pengaduan masalah dapat berasal dari pasien, keluarga pasien, karyawan, paramedis, sejawat lain dan juga melalui kotak saran. 2. Laporan pengaduan terjadinya pelanggaran masalah etik profesi medis disampaikan kepada Direktur RS. 3M Plus secara tertulis 3. Direktur RS. 3M Plus menyampaikan ke Komite Medik untuk ditindak lanjuti. 4. Ketua Komite Medik menyerahkan kepada Sub Komite Etika Profesi untuk dipelajari 5. Sub Komite Etika Profesi bersama dengan SMF yang terkait melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan pelaporan kasus etik medis 6. Sub Komite Etika Profesi melakukan pembahasan masalah bersama-sama dengan staf medis yang terkait 7. Setelah dibahas, Sub Komite Etika Profesi memberikan saran kepada Ketua Komite Medik untuk dibicarakan bersama dalam rapat khusus. Bila diperlukan dapat berkonsultasi dengan ahli (IDI, MKEK) 8. Ketua Komite Medik menyampaikan hasil penelaahan kasus disertai rekomendasi dan tindak lanjut penanganan masalah etik medis kepada Direktur RS. 3M Plus 9. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan dalam pembahasan rapat khusus di Komite Medik, maka Ketua Komite Medik akan melanjutkan pelaporan kasus kepada Panitia Etik Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap kasus etik medis yang dilaporkan 10. Komite Medik dan Panitia Etik Rumah Sakit melakukan pembahasan untuk menangani permasalahan etik medis yang dilaporkan
UNIT TERKAIT 1. 2. 3.
Komite Medik Sub Komite Etika Profesi Panitia Etik RS dan Mediko Legal