Masterplan Kek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Buku Laporan Akhir ini merupakan laporan terakhir dalam Kegiatan Penyusunan Masterplan Pengembangan KEK Tanjung Api Api yang merupakan program Kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012. Kerangka Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Pengembangan KEK Tanjung Api Api ini disampaikan mengenai perbaikan terhadap Draft Laporan Akhir mengenai rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api yang kemudian diimplementasikan ke dalam Masterplan berupa siteplan kawasan beserta pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional pengembangan dan pembangun kawasan. Harapan dari disusunnya Laporan Akhir ini adalah memberikan arahan pengembangan dan penataan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Tanjung Api Api. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini kami ucapkan banyak terima kasih.



Palembang, Oktober 2012



i



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI ............................................................ DAFTAR TABEL ............................................................ DAFTAR GAMBAR ............................................................



BAB 1



i ii v vii



PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang .........................................................................................................1-1



1.2



Tujuan dan Sasaran .................................................................................................1-2



1.3



Landasan Kerja .........................................................................................................1-2



1.4



Ruang Lingkup ...........................................................................................................1-3 1.4.1 Lingkup Wilayah Perencanaan ....................................................................1-3 1.4.2 Lingkup Materi ..............................................................................................1-3



1.5



Kedudukan Masterplan ...........................................................................................1-4



1.6



Pendekatan dan Metodologi ...................................................................................1-4



1.7



Keluaran .....................................................................................................................1-9



BAB 2 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API API 2.1



Tujuan dan Sasaran Pengembangan KEK Tanjung Api Api ...............................2-1



2.2 Kebijakan dan Strategi Pengembangan KEK Tanjung Api Api.........................2-5 2.3 Konsep Pengembangan KEK Tanjung Api Api ......................................................2-8 2.3.1 Konsep Kegiatan Industri Yang Dikembangkan ......................................2-8 2.3.2 Konsep Penataan Ruang KEK Tanjung Api Api .........................................2-10 2.3.3 Konsep Struktur dan Pemanfaatan Ruang KEK Tanjung Api Api.........2-14 2.3.4 Konsep Tata Letak Kegiatan Industri ......................................................2-18 2.3.5 Konsep Pengembangan Prasarana/Infrastruktur dan Sarana KEK Tanjung Api Api ....................................................................................2-24 2.3.6 Konsep Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ....................................2-30 2.3.7 Konsep Kelembagaan dan Pengelolaan KEK Tanjung Api Api ................2-31



ii



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



BAB 3 PENATAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API API 3.1



Rencana Pemanfaatan Ruang..................................................................................3-1 3.1.1 Industri Yang Akan Dikembangkan ...........................................................3-1 3.1.2 Rencana Peruntukan dan Perpetakan Lahan Lingkungan (Kavling) .......3-2 3.1.3 Rencana Kavling dan Tata Letak Bangunan ..............................................3-5 3.1.3.1



Pola Kavling Industri ....................................................................3-5



3.1.3.2



Pengaturan Kepadatan Bangunan ...............................................3-7



3.1.3.3



Pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) .........................3-7



3.1.3.4



Pengaturan Ketinggian Bangunan ...............................................3-8



3.1.3.5



Pengaturan Koefisien Dasar Hijau (KDH) ................................3-10



3.1.3.6



Pengaturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) ..............................................3-11



3.1.3.7



Pengaturan Garis Sempadan Bangunan Samping (GSBS) dan Garis Sempadan Bangunan Belakang (GSBB) ...................3-14



3.1.3.8



Pengaturan Garis Sempadan Khusus .........................................3-15



3.1.4 Rencana Tata Letak Jaringan Pergerakan Lingkungan ..........................3-20 3.1.4.1



Rencana Jaringan dan Pergerakan ............................................3-21



3.1.4.2



Rencana Jaringan dan Pergerakan Perkeretaapian................3-35



3.1.4.3



Rencana Pelabuhan .......................................................................3-37



3.1.5 Rencana Tata Letak Jaringan Utilitas Lingkungan ................................3-39 3.1.5.1



Rencana Jaringan Energi Kelistrikan ........................................3-39



3.1.5.2



Rencana Jaringan Telekomunikasi.............................................3-41



3.1.5.3



Rencana Jaringan Air Bersih .....................................................3-44



3.1.5.4



Rencana Jaringan Drainase/Saluran Air Hujan......................3-55



3.1.5.5



Rencana Jaringan Air Limbah ....................................................3-59



3.1.5.6



Rencana Jaringan Persampahan .................................................3-69



3.1.6 Rencana Ruang Hijau dan Penghijauan......................................................3-74 3.1.7 Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi............................................................3-76 3.1.8 Rencana Penyediaan Fasilitas Penunjang/Pendukung.............................3-78 3.1.8.1



Fasilitas Penunjang Hunian (Perumahan/Permukiman) ..........3-78



3.1.8.2



Fasilitas Penunjang Perkantoran dan Pemerintahan ..............3-81



3.1.8.3



Fasilitas Penunjang Kegiatan Pusat Bisnis ...............................3-82



3.1.8.4



Fasilitas Penunjang Kegiatan Sosial ..........................................3-82



3.1.8.5



Fasilitas Penunjang Utilitas/Prasarana ....................................3-83



3.2 Siteplan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .........................................3-88 3.3 Arahan Pelaksanaan Pembangunan ........................................................................3-90



iii



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.3.1 Ketentuan Letak dan Penampang Bangunan (Pra Rencana Teknik) Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung ......................................3-90 3.3.2 Ketentuan Letak dan Penampang (Pra Rencana Teknik) Jaringan Pergerakan ....................................................................................3-103 3.3.3 Ketentuan Letak dan Penampang (Pra Rencana Teknik) Jaringan Utilitas Lingkungan......................................................................3-114 3.4 Rencana Investasi....................................................................................................3-133



BAB 4 RENCANA AKSI 4.1 Rencana Aksi ..............................................................................................................4-1 4.2 Indikasi Biaya .............................................................................................................4-4 4.3 Pola Kelembagaan Pengelolaan KEK Tanjung Api Api ..........................................4-6



BAB 5 PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 5.1 Ketentuan Administrasi Pelaksanaan Rencana dan Program .............................5-1 5.2 Ketentuan Pengaturan Operasionalisasi ................................................................5-31 5.3 Arahan Pengendalian Pelaksanaan Kawasan dan Bangunan .................................5-37 5.4 Evaluasi dan Monitoring............................................................................................5-41



iv



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 2.1



Matrik Hubungan Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga .......................... 2-33



Tabel 3.1



Industri Yang Dikembangkan Pada Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ............................................................. 3-2



Tabel 3.2



Blok Pemanfaatan Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ............. 3-3



Tabel 3.3



Klasifikasi Ketinggian Bangunan ................................................................................ 3-10



Tabel 3.4



Garis Sempadan Bangunan (GSB) Dan Garis Sempadan Pagar (GSP) ............. 3-12



Tabel 3.5



Lebar Garis Sempadan Rel Kereta Api .................................................................... 3-19



Tabel 3.6



Garis Sempadan SUTT/SUTET................................................................................. 3-20



Tabel 3.7



Kebutuhan Radius Putaran Berdasarkan Jenis Kendaraan ................................ 3-26



Tabel 3.8



Penentuan Satuan Ruang Parkir (SRP) ..................................................................... 3-33



Tabel 3.9



Perkiraan Kebutuhan Listrik KEK Tanjung Api Api .............................................. 3-40



Tabel 3.10



Perkiraan Kebutuhan Telekomunikasi KEK Tanjung Api Api ............................. 3-41



Tabel 3.11



Kebutuhan Air Industri Berdasarkan Beberapa Proses Industri ................... 3-42



Tabel3.12



Perkiraan Kebutuhan Air KEK Tanjung Api Api .................................................... 3-46



Tabel 3.13



Kriteria Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri ..................................... 3-61



Tabel 3.14



Karakteristik Limbah Cair dan Pengolahannya Berdasarkan Kelompok Industri Yang Ada Pada KEK Tanjung Api Api ......... 3-62



Tabel 3.15



Keterangan Skema Pengolahan Kimia, Fisika dan Biologi ................................... 3-66



Tabel 3.16



Perkiraan Timbulan dan Sarana Persampahan KEK Tanjung Api Api .............. 3-69



Tabel 3.17



Rencana Fungsi, Jernis dan Penempatan Vegetasi/Tanaman Pada Kawasan Industri ................................................................................................. 3-74



Tabel 3.18



Kebutuhan Rumah Tenaga Kerja ................................................................................ 3-80



Tabel 3.19



Kebutuhan Sarana Perkantoran, Pemerintahan dan Pelayanan......................... 3-81



Tabel 3.20 Kebutuhan Fasilitas Kegiatan Pusat Bisnis ............................................................. 3-82 Tabel 3.21



Kebutuhan Fasilitas Kegiatan Sosial ........................................................................ 3-83



Tabel 3.22 Kebutuhan Fasilitas Bangunan Utilitas .................................................................... 3-83 Tabel 3.23 Persyaratan Perencanaan dan Penempatan Fasilitas Peneragan Jalan .......... 3-87 Tabel 3.24 Kebutuhan Komponen Ruang/Kegiatan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ............................................................. 3-88 Tabel 3.25 Standar Perencanaan Hirarki Jalan ......................................................................... 3-103 Tabel 3.26 Klasifikasi Jalan Di Lingkungan Perumahan............................................................ 3-105 Tabel 3.27 Berbagai Fasilitas Pendukung, Perlengkapan Jalan Dan Angkutan Umum ..................................................................................................... 3-105 Tabel 3.28 Unsur –Unsur Geometris Penampang Saluran........................................................ 3-126 Tabel 3.29 Perkiraan Kapasitas Produksi dan Nilai Investasi ................................................ 3-134 Tabel 3.30 Perhitungan Kelayakan Finansial



v



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................................. 3-136 Tabel 3.31



Lampiran Perkiraan Kapasitas Produksi dan Nilai Investasi Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................................. 3-137



Tabel 3.32 Lampiran Investasi dan Biaya Operasional (Rp. Milyar) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................................. 3-139 Tabel 3.33 Lampiran Investasi dan Penerimaan (Rp. Milyar) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................................. 3-141 Tabel 3.34 Kelayakan Finansial Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................................. 3-143 Tabel 4.1



Tahap Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api...................... 4-2



Tabel 4.2



Rencana Aksi ................................................................................................................... 4-2



Tabel 4.3



Indikasi Biaya Pembangunan KEK Tanjung Api Api .............................................. 4-2



Tabel 4.4



Sistem Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .................... 4-5 Sistem Kelembagaan KEK Tanjung Api Api ............................................................ 4-7



Tabel 5.1



Arahan Operasionalisasi Pengembangan KEK Tanjung Api Api ........................ 5-35



Tabel 5.2



Arahan Pengendalian Pelaksanaan Kawasan dan Bangunan ................................. 5-40



vi



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 1.1



Diagram Konseptual Pendekatan Benchmarking ................................................ 1-7



Gambar 1.2



Kerangka Pikir Penyusunan Masterplan Pengembangan KEK TAA Sistematika Penyusunan ........................................................................................... 1-10



Gambar 2.1



Konsep Penataan Ruang KEK Tanjung Api Api Berdasarkan Hubungan dan Keterkaitan Kondisi Ekonomi dan Lingkungan2-12



Gambar 2.2



Konsep Stuktur KEK Tanjung Api Api .................................................................. 2-16



Gambar 2.3



Peta Konsep Pembagian Blok Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .. 2-19



Gambar 2.4



Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 2-20



Gambar 2.5



Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Blok I (Reklamasi/Tanjung Carat) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api..... 2-21



Gambar 2.6



Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Blok II (Darat) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api .......................................... 2-22



Gambar 2.7



Konsep Bagan Organisasi Kelembagaan KEK Tanjung Api Api ...................... 2-33



Gambar 3.1



Peta Blok Pemanfaatan Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-4



Gambar 3.2



Penerapan Sistem Modul Kapling ........................................................................... 3-6



Gambar 3.3



Peta Rencana Intensitas Pemanfaatan Ruang.................................................... 3-13



Gambar 3.4



Peta Rencana Jaringan Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-24



Gambar 3.5



Peta Rencana Jaringan Jalan Blok Darat Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-25



Gambar 3.6



Peta Rencana Sirkulasi Ekternal dan Internal Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-27



Gambar 3.7



Peta Rencana Sirkulasi Internal (Masuk) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-28



Gambar 3.8



Peta Rencana Sirkulasi Internal (Keluar) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-29



Gambar 3.9



Jari-Jari Manuver Kendaraan Besar .................................................................... 3-30



Gambar 3.10 Peta Rencana Ruang Manuver Kendaraan Berat ................................................ 3-31 Gambar 3.11



Peta Rencana Ruang Parkir KEK Tanjung Api Api ............................................. 3-34



Gambar 3.12 Skema Powerplant Uap Menggunakan Bahan Bakar Batu Bara (coal) ......... 3-41 Gambar 3.13 Peta Rencana Jaringan Energi Kelistrikan KEK Tanjung Api Api ................. 3-42 Gambar 3.14 Peta Rencana Jaringan Telekomunikasi KEK Tanjung Api Api ...................... 3-45 Gambar 3.15 Skema Bagan-Bagan Untuk Operasi dan Pemeliharaan Sistem Air Bersih ............................................................................ 3-49



vii



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.16 Peta Rencana Jaringan Air Bersih KEK Tanjung Api Api ............................... 3-54 Gambar 3.17 Sistem Polder .............................................................................................................. 3-59 Gambar 3.18 Peta Rencana Jaringan Drainase KEK Tanjung Api Api .................................. 3-60 Gambar 3.19 Diagram Alir Sistem Pengelolaan Limbah Industri .......................................... 3-64 Gambar 3.20 Skema Pengolahan Anaerobik dan Aerobik ........................................................ 3-64 Gambar 3.21 Skema Pengolahan Kimia, Fisika dan Biologi ....................................................... 3-66 Gambar 3.22 Peta Rencana Jaringan Air Limbah Cair KEK Tanjung Api Api ..................... 3-67 Gambar 3.23 Pengklasifikasian Sampah ........................................................................................ 3-70 Gambar 3.24 Peta Rencana Persampahan KEK Tanjung Api Api ............................................ 3-73 Gambar 3.25 Peta Rencana Ruang dan Tata Hijau KEK Tanjung Api Api ............................ 3-77 Gambar 3.26 Peta Rencana Ruang dan Jalur Evakuasi Bencana KEK Tanjung Api Api ................................................................................................. 3-79 Gambar 3.27 Siteplan Kawasan Reklamasi (Terminal Khusus) Tanjung Carat KEK Tanjung Api Api ................................................................................................. 3-91 Gambar 3.28 Siteplan Kawasan Darat (Kawasan Industri) KEK Tanjung Api Api ................................................................................................. 3-92 Gambar 3.29 Penerapan Amplop Bangunan ................................................................................... 3-96 Gambar 3.30 Penampang Bangunan Gedung .................................................................................. 3-98 Gambar 3.31 Elemen Pembentuk Tata Masa Bangunan ............................................................ 3-98 Gambar 3.32 Tipologi Bangunan Perkotaan .................................................................................. 3-100 Gambar 3.33 Bagian-Bagian Jalan Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan .................................................................. 3-106 Gambar 3.34 Penampang Tipikal Ideal Jalan Arteri Primer ................................................... 3-106 Gambar 3.35 Penampang Tipikal Ideal Jalan Kolektor Primer ............................................... 3-106 Gambar 3.36 Penampang Tipikal Ideal Jalan Kolektor Sekunder ......................................... 3-106 Gambar 3.37 Penampang Tipikal Ideal Jalan Lokal Primer...................................................... 3-107 Gambar 3.38 Penampang Tipikal Ideal Jalan Lokal Sekunder ................................................ 3-107 Gambar 3.39 Penampang Tipikal Jalan Utama (Arteri Primer) ROW 54 ............................ 3-107 Gambar 3.40 Penampang Tipikal Jalan Utama (Kolektor Sekunder) ROW 28 .................. 3-108 Gambar 3.41 Penampang Tipikal Jalan Lingkungan (Lokal Sekunder) ROW 15 ................. 3-108 Gambar 3.42 Illustrasi Jembatan (Jalan) dengan Metode Pile ............................................. 3-109 Gambar 3.43 Komponen Prinsip Penampang Struktur Atas (Pile) .......................................... 3-111 Gambar 3.44 Illustrasi Penampang Bangunan Atas Jembatan/pile slab Pada Pangkal Jembatan (Abutment)..................................................................... 3-111 Gambar 3.45 Illustrasi Penampang Bangunan Bawah Jembatan Pada Pangkal Jembatan (Abutment)..................................................................... 3-112 Gambar 3.46 Illustrasi Jenis Pondasi Bangunan Bawah – Pondasi Tiang ............................. 3-113 Gambar 3.47 Illustrasi Tiang Pancang Beton .............................................................................. 3-113 Gambar 3.48 Diagram Penanganan Batubara Pada Power Plant ............................................. 3-114 Gambar 3.49 Skema Pelayanan Fixed Wireless Access (FWA) ............................................. 3-115 Gambar 3.50 Sistem Penyediaan Air Minum ................................................................................ 3-117



viii



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.51 Sistem Pengaliran Distribusi Air Minum Pemompaan (Peavy et al., 1985) .................................................................................................... 3-120 Gambar 3.52 Jaringan Transmisi Dengan BPT (Sumber : Peavy, 1985) ............................................................................................ 3-120 Gambar 3.53 Letak Tangki Tinggi Untuk Penampungan Air .................................................... 3-122 Gambar 3.54 Tipe-Tipe Reservoir Distribusi .............................................................................. 3-123 Gambar 3.55 Sistem Drainase Perkotaan..................................................................................... 3-125 Gambar 3.56 Penampang Saluran Berbentuk Persegi ............................................................... 3-127 Gambar 3.57 Penampang Saluran Berbentuk Trapesium.......................................................... 3-128 Gambar 3.58 Skema Pengolahan Limbah Cair .............................................................................. 3-129 Gambar 3.59 Skema Perjalanan Air Limbah Pada Kawasan Industri .................................... 3-130 Gambar 3.60 Layout WWTP (studi kasus : PT. Saritama Food Processing) ...................... 3-130 Gambar 3.61 Sistem WWTP ............................................................................................................ 3-131 Gambar 3.62 Pembagian Investasi Komponen Industri Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ......................................................... 3-133 Gambar 4.1



Share Investasi yang diperlukan Berbagai Pelaku Pembangunan KEK Tanjung Api Api ................................................................................................. 4-5



Gambar 4.2



Sistem Kelembagaan KEK Tanjung Api Api ........................................................ 4-7



Gambar 5.1



Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL ................................................ 5-2



Gambar 5.3



Penerbitan Izin Lingkungan ..................................................................................... 5-10



Gambar 5.3



Proses dan Prosedur Izin Lingkungan .................................................................. 5-11



Gambar 5.4



Skema Permohonan Izin Usaha Tetap ................................................................. 5-16



ix



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



1.1 Latar Belakang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (PP No. 2 Tahun 2011). KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona antara lain: pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain. Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Pengembangan KEK diarahkan sebagai pemicu pertumbuhan dan perkembangan wilayah. Dalam kaitannya dengan pengembangan KEK, wilayah Provinsi Sumatera Selatan memiliki lokasi yang potensi untuk dijadikan sebagai lokasi KEK. Berdasarkan kebijakan pengembangan wilayah Provinsi Sumatera Selatan, lokasi untuk pengembangan KEK ada di kawasan Tanjung Api Api dan sekitarnya. Tingginya minat investor untuk mendorong pembangunan di Kawasan Tanjung Api Api dan sekitarnya, perlu segera disikapi dan dijemput sebaik-baiknya, sebagaimana dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal, dimana pemerintah wajib memberikan kemudahan dan membantu memperlancar investasi swasta dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Mempersiapkan kawasan Tanjung Api Api sebagai ruang investasi, memerlukan pemilihan konsep yang tepat, yang didukung oleh perangkat peraturan perundangan yang ada, dan sesuai dengan potensi yang dimiliki dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan penduduk, pemerintah dan investor. Adanya komitmen pemerintah daerah, dan lokasi strategis Tanjung Api Api dan sekitarnya sebagai simpul kegiatan nasional baik konsentrasi dan distribusi, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan bertujuan menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api.



1 - 1



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Dalam rangka mempersiapkan pengembangan KEK Tanjung Api-Api akan melewati beberapa tahapan. Pada tahun 2011 sudah dilakukan studi kelayakan pengembangan KEK Tanjung Api Api. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengembangan KEK Tanjung Api Api, maka pada Tahun 2012 ini akan dilakukan kegiatan penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api.



1.2 Tujuan dan Sasaran Tujuan dari penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagai pedoman bagi seluruh instansi/lembaga pemerintah dan dunia usaha dalam pembangunan dan pengembangan kegiatan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, maka sasaran yang hendak ditempuh dari penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api adalah sebagai berikut: 1.



Tersusunnya strategi dan program pengembangan dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api;



2.



Tersusunnya konsep pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; dan



3.



Tersusunnya rinci rencana induk (detail-masterplan) Kawasan Ekonomi Khusus Tangjung Api Api termasuk indikasi program/rencana aksi.



1.3 Landasan Kerja Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ini didasarkan pada: 1.



Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;



2.



Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



3.



Undang-Undnag No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



4.



Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Jalan;



5.



Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tenang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;



6.



Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal;



7.



Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



8.



Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;



9.



Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;



10. Undang-Undang No. 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 11.



Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;



12. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; 13. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;



1 - 2



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



16. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional; 17. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri; 18. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; 19. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; 20. Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri; 21. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; 22. Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional; 23. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 24. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri Serta Prosedur Pemberian IMB Dan Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO Bagi Perusahaan Yang Berlokasi Dalam Kawasan Industri; 26. Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri; 27. Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; 28. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan; dan 29. Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2009 tentang Kawasan Pendukung Kawasan Ekonomi Khusus.



1.4 Ruang Lingkup 1.4.1



Lingkup Wilayah Perencanaan



Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api meliputi wilayah seluas lebih kurang 4.000 (empat ribu) hektar yang terletak di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 1.4.2



Lingkup Materi



Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api dititikberatkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. 2.



3. 4. 5.



Identifikasi kebijaksanaan dan peraturan-perundangan yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Inventarisasi dan identifikasi potensi wilayah yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api yang meliputi sumberdaya alam, sumber daya manusia, infrastruktur, kondisi fisik lingkungan kawasan, investasi, dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan survey primer maupun survey sekunder; Analisis potensi dan persoalan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Analisis dan penataan struktur ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Menyusun sistem zoning di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang meliputi lahan produktif (komersial/industri) dan lahan tidak produktif (sarana dan prasarana);



1 - 3



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



6. 7. 8. 9. 10.



Menentukan besaran perbandingan lahan produktif dengan lahan tidak produktif di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Menysusun konsep pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Menyusun konsep strategi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; Menyusun konsep pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api; dan Menyusun rinci rencana induk Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api termasuk indikasi program/rencana aksi.



1.5 Kedudukan Masterplan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat rinci. Mengingat rencana tata ruang merupakan matra keruangan dari rencana pembangunan daerah dan bagian dari pembangunan nasional, ketiga tingkatan (RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota) mempunyai hubungan keterkaitan satu sama lain serta dijaga konsistensinya, baik dari segi substansi maupun operasionalisasinya. RTRW Kabupaten/Kota yang telah disusun dan disepakati kemudian dijabarkan kembali melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kabupaten. Dalam operasionalnya kemudian RDTR diturunkan kembali ke dalam Rencana Rinci/Rencana Induk/Masterplan yang selanjutnya akan diimplementasikan ke dalam RTBL dan/atau Masterplan sebelum di detailkan kembali pada produk detail engineering design (DED) sebagai acuan proses penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan. Masterplan menjadi salah satu dasar bagi perencanaan investasi dan implementasi bagi pengembangan perencanaan serta pegangan pokok bagi pelaksanaan pembangunan di lapangan, dan menjadi instrumen pengendalian bagi Pemerintah Daerah, Swasta maupun Masyarakat, khususnya adalah hal ini adalah implementasi pengembangan dan penataan kawasan ekonomi khusus. Selain itu, Master Plan ini juga berfungsi sebagai acuan bagi pelaku pembangunan karena dapat memberikan gambaran bagi pelaku pembangunan mengenai hal-hal yang akan dikembangkan ke depan.



1.6 Pendekatan dan Metodologi Dalam pengembangan kawasan industri perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : a.



Kesesuaian Tata Ruang, dimana kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan insutri yang akan menjamin pelaksanaan pembangunannya.



b.



Ketersediaan Prasarana dan Sarana 



Tersedianya akses jalan yang dapat memenuhi kelancaran arus transportasi kegiatan industri.







Tersedianya sumber energi (gas, listrik) yang mampu memenuhi kebutuhan kegiatan industri baik dalam hal ketersediaan, kualitas, kuantitas dan kepastian pasokan.







Tersedianya sumber air baku industri baik yang bersumber dari air permukaan, PDAM, air tanah dalam; dengan prioritas utama yang berasal dari air permukaan yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri (water treatment plant).







Tersedianya sistem dan jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan telepon dan komunikasi data.



1 - 4



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







c.



Tersedianya fasilitas penunjang lainnya seperti kantor pengelola, unit pemadam kebakaran, bank, kantor pos, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri, pos keamanan, sarana olahraga/kesegaran jasmani, halte angkutan umum dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan kebutuhan.



Ramah Lingkungan Pengelola kawasan wajib melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dimana kawasan industri wajib dilengkapi dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai perangkat kebijakan yang dipersiapkan untuk mengurangi dampak lingkungan suatu kegiatan sejak tahap perencanaan kegiatan mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Fungsi AMDAL adalah untuk (a) memberi masukan dalam pengambilan keputusan, (b) memberi pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pematauan dampak/lingkungan hidup dan (c) memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Sedangkan AMDAL memberikan manfaat untuk (a) mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek, (b) menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan, (c) menghemat penggunaan sumber daya alam dan (d) kemudahan dalam memperoleh kredit bank.



d.



Efisiensi Bagi penggunan kaveling (user) akan mendapatkan lokasi kegiatan industri yang sudah tertata dengan baik dimana terdapat beberapa keuntungan seperti bantuan proses perijinan, ketersediaan prasarana dan sarana. Sedangkan bagi pemerintah daerah akan menjadi lebih efisien dalam perencanaan pengembangan kawasan industri.



e.



Keamanan dan Kenyamanan Berusaha Pengelola kawasan industri dapat berkerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan/atau pihak keamanan. Apabila dipandang perlu pemerintah dapat menetapkan suatu kawasan industri sebagai objek vital untuk mendapatkan perlakuan khusus. Faktor keselamatan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kawasan industri, sehingga perlu memperhatikan hal-hal yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) dan menerapkan prinsip-prinsip keselataman kerja yang berlaku.



Pendekatan perencanaan yang menyeluruh dan terpadu didasarkan pada potensi dan permasalahan yang ada, baik dalam wilayah perencanaan maupun dalam konstelasi dengan kawasan sekitarnya, supaya terjadi integrasi perencanaan. Pendekatan menyeluruh memberi arti bahwa peninjauan permasalahan bukan hanya didasarkan pada kepentingan wilayah/kawasan dalam arti sempit, tetapi ditinjau dan dikaji pula kepentingan yang lebih luas, baik antar wilayah dengan daerah hinterlandnya yang terdekat maupun dengan yang lebih jauh lagi. Secara terpadu mengartikan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan tidak hanya dipecahkan sektor per sektor, dimana dalam perwujudan dapat berbentuk koordinasi dan sinkronisasi antar sektor. Dalam penyusunan Masterplan Kawasan Industri Tanjung Api Api, maka pendekatan yang digunakan adalah : 1.



Pendekatan Sektoral. Pendekatan sektoral adalam menganalisis sektor-sektor yang ada satu per satu. Pendekatan sektoral memfokuskan perhatian pada sektor-sektor kegiatan yang ada di wilayah tersebut.



1 - 5



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pendekatan ini mengelompokan kegiatan ekonomi atas sektor-sektor yang seragam atau dianggap seragam. Melihat peluang dan potensinya, menetapkan apa yang dapat ditingkatkan dan dimana lokasi dari kegiatan peningkatan tersebut. Dalam pendekatan sektoral, untuk setiap sektor/komoditi, semestinya dibuat analisisnya sehingga dapat memberikan jawaban (john Glasson, 1977) tentang: 1)



Sektor/komoditi apa yang memiliki competitive advantage di wilayah tersebut, artinya komoditi tersebut dapat bersaing di pasar global.



2) Sektor/komoditi apa yang basis dan bukan basis. 3) Sektor/komoditi apa yang dimiliki nilai tambah yang tinggi. 4) Sektor/komoditi apa yang memiliki forward linkage dan backward linkage yang tinggi. 5) Sektor/komoditi apa yang perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan minimal wilayah tersebut. 6) Sektor/komoditi apa yang layak menyerap tenaga kerja. Atas berbagai kriteria tersebut diatas, maka dapat ditetapkan skala prioritas tentang sektor/komoditi apa yang perlu dikembangkan di wilayah tersebut berdasarkan sasaran yang ingin dicapai. Penerapan skala prioritas sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan wilayah, karena keterbatasan dana terutama yang berasal dari anggaran pemerintah. 2. Pendekatan Regional Pendekatan regional dalam pengertian sempit adalah memperhatikan ruang dengan segala kondisinya. Setelah melalui analisis diketahui bahwa masih ada ruang yang belum diperhatikan atau penggunaannya masih belum optimal, kemudian direncanakan kegiatan apa dan sebaiknya apa yang diadakan pada lokasi tersebut sehingga penggunaannya ruang menjadi serasi dan efisien agar member kemakmuran yang optimal bagi masyarakat. Pendekatan regional dalam pengertian yang lebih luas, selain memperhatikan penggunaan ruang untuk kegiatan produksi/jasa juga memprediksi arah konsentrasi serta merencanakan jaringanjaringan penghubung sehingga berbagai konsentasi kegiatan dapat dihubungkan secara efisien (john Glasson, 1997). Dari sudut pendekatan regional, pengelompokan dapat dilakukan atas dasar batas administrasi pemerintahan, seperti kabupaten/kota, dan kelurahan/desa atau atas dasar wilayah pengaruh dari suatu pusat pertumbuhan (growth center). Pendekatan regional semestinya dapat menjawab berbagai pertanyaan yang belum terjawab apabila hanya menggunakan pendekatan sektoral ( john Glasson, 1997) seperti: 1)



Lokasi dari berbagai kegiatan ekonomi yang akan berkembang.



2) Penyebaran penduduk dimasa yang akan datang dan kemungkinan munculnya pusat-pusat permukiman baru. 3) Adanya perubahan pada struktur ruang wilayah, dan prasarana yang perlu dibangun untuk mendukung perubahan struktur ruang tersebut. 4) Perlu penyediaan berbagai fasilitas sosial yang seimbang pada pusat-pusat permukiman dan pusat berbagai kegiatan ekonomi yang berkembang. 5) Perencanaan jaringan penghubung (prasarana



dan mode transportasi) yang akan



menghubungkan berbagai pusat kegiatan/permukiman secara efisien.



1 - 6



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pentingnya perencanaan regional bukan hanya untuk kepentingan daerah-daerah, melainkan untuk kepentingan pembangunan nasional itu sendiri. Segala tindakan pembangunan harus ditujukan untuk melaksanakan spread effect. Yaitu perluasan aktivitas dari pusat pembangunan ekonomi ke daerah lain (Bintoro Tjokroamidjojo, 1995). 3.



Pendekatan Benchmarking Pada pendekatan ini, perencanaan pengembangan kawasan dibuat berdasarkan hasil pengamatan dan pembelajaran atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak lain / di lokasi lainnya untuk diterapkan di lokasi kajian dengan perbaikan/penyempurnaan berd asarkan permasalahanpermasalahan yang dihadapi oleh pihak lain yang sudah lebih dulu melakukan hal yang serupa. Pendekatan Benchmarking ini banyak dilakukan oleh para peneliti dan perancang teknologi di Jepang dalam membuat produk teknologinya. Bahkan seringkali benchmarking ini dilakukan dengan melakukan ’delivery time’ atas produk hasil benchmarking tersebut lebih cepat daripada produk basis benchmarking. Pendekatan ini menurut bahasa orang awam dinamakan dengan ’Pencontekan Cerdas’. Pada pendekatan ini perlu dilakukan pengamatan atau investigasi atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak lain untuk hal yang serupa. Dalam hal ini, apa yang sudah dilakukan pihak lain dalam pengembangan perumahan di kawasan perkebunan dan kawasan pertambangan di dalam maupun di luar negeri perlu dilakukan sebagai basis dalam melakukan benchmarking. Bahkan apa yang sudah dilakukan di luar negeri juga dapat dijadikan sebagai basis benchmarking. Gambar 1.1 Diagram Konseptual Pendekatan Benchmarking



Proses/hasil/ /Produk/Teknologi/ sebagai basis Benchmarking



Pengamatan/ Investigasi/ Spionase atas basis Benchmarking



Perbaikan/ Penyempurnaan/ Perubahan lebih baik dr basis Benchmark



Produk baru yang lebih disempurnakan sbg hasil Benchmarking



4. Pendekatan Perencanaan Tapak dan Bangunan Perencanaan Tapak dari segi pemanfaatan daya dukung lahan yang didasarkan pada hubungan antara fungsi-fungsi yang akan dikembangkan, sehingga mendapatkan hasil rancangan yang dapat mencerminkan pola interaksi antara zona-zona fungsi yang beragam dan jelas dirasakan oleh pamakainya. Perencanaan Bangunan yang ditekankan pada aspek-aspek yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosio kultural lingkungan, untuk dituangkan dalam satu bentuk rencana bangunan yang mewadahi semua aspek tersebut. 5.



Pendekatan Pendekatan Partisipatif Pendekatan partisipatif ini akan memungkinkan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pembangunan tanpa melibatkan masyarakat akan menghasilkan produk-produk pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya pembangunan tanpa peran pemerintah akan menghasilkan pembangunan yang tanpa arah dan tidak teratur. Selain keterlibatan masyarakat, pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar lebih efisien dari segi pembiayaan.



1 - 7



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Perencanaan partisipatif sangat memperhatikan dan menghargai pendapat berbagai pihak, mengintegrasikan kepentingan yang berbeda-beda dan mencari kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Dengan demikian hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan calon penerima manfaat yang akan berdampak kepada hasil-hasil pembangunan lebih adil dan merata dan tidak hanya dinikmati segelintir masyarakat. Untuk melaksanakan perencanaan partisipatif, diperlukan pihak luar yang dapat memfasilitasi proses perencanaan agar melibatkan semua stakeholder, khususnya para pengusaha/investor dalam pengembangan kawasan industri. Mereka harus memiliki kemampuan dalam memotivasi, menggali gagasan-gagasan, memfasilitasi peserta untuk dapat mengidentfikasi dan memanfaatkan sumbersumber daya yang ada. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam aspek perencanaan, khususnya, telah terjadi perubahan pendekatan yang bersifat top-down menjadi bersifat bottom-up. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan nasional, selain harus tetap dalam kerangka NKRI juga akan memberi konsekuensi lebih berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah. Artinya, daerah atau pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya dan sumber dana secara optimal. Kewenangan dan kewajiban pengembangan kawasan, sekarang ini perada pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Peran Pemerintah Pusat adalah menyusun norma, standar, pedoman dan manual; disamping memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah. Sedangkan kewenangan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan adalah sangat luas, antara lain: 



Menetapkan target pertumbuhan;







Menetapkan tahap dan langkah pembangunan kawasan dan kedaerahan, sesuai dengan potensi yang dimilikinya;







Menetapkan persetujuan kerjasama regional di bidang perdagangan yang berlandaskan pada produksi lokal yang dihasilkan oleh sentra-sentra komoditas tertentu;







Melakukan berbagai macam negosiasi yang bertujuan mewujudkan konsepsi pertumbuhan ekonomi regional;







Menetapkan institusi-institusi pendukung kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi regional;dan







Mengembangkan sistem informasi untuk promosi kegiatan-kegiatan ekonomi regional.



Metode pendekatan dalam penyusunan Masterplan Pengembangan KEK Tanjung Api Api secara garis besar akan melibatkan 3 (tiga) aspek, yaitu : pertama : aspek yang menyangkut kebijakan pengembangan kawasan ekonomi khusus yang berkaitan dengan Kawasan Tanjung Api Api baik kebijakan yang bersifat a-spasial (non-keruangan) maupun yang bersifat spasial (keruangan); kedua : aspek yang melihat kondisi dan kecenderungan perkembangan yang terjadi di Kawasan perencanaan; ketiga : berdasarkan hasil analisis kedua aspek tersebut selanjutnya disusun masterplan pengembangan KEK. Pada aspek pertama, akan ditinjau kebijakan pengembangan wilayah yang terkaitan dengan pengembangan KEK seperti yang terdapat dalam : 1)



RTRW Nasional yang meliputi arahan kebijakan pengembangan ekonomi wilayah.



1 - 8



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2) RTRW Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi kebijakan pengembangan wilayah, strategi pengembangan kawasan dan sektor kegiatan, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan arahan pengembangan kependudukan, perekonomian, dan sarana dan prasarana; 3) Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Daerah yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api ; dan 4) Dokumen-dokumen studi yang telah dilakukan yang terkait dengan Tanjung Api Api. Aspek kedua, pada dasarnya akan dikaji kecenderungan perkembangan dan kemampuan tumbuh kembang Kawasan ditinjau dari segi : a) Kondisi fisik dasar dan lingkungan; b) Sumber daya alam; c)



Penggunaan lahan yang akan menghasilkan kapasitas daya dukung lahan;



d) Kondisi dan potensi perekonomian dan investasi; e) Sumber daya manusia dan kecenderungan perkembangan penduduk; f)



Ketersediaan sarana dan prasarana/infrastruktur penunjang bagi kegiatan yang berkembang dan akan berkembang;



g) Kondisi sistem transportasi; h) Struktur dan pola ruang; dan i)



Kelembagaan/Organisasi.



Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian aspek kebijakan dan aspek kondisi wilayah, dilakukan analisis potensi dan persoalan pengembangan Kawasan dengan menggunakan metode SWOT (Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Oportunities (kesempatan), dan Threathening (ancaman)). Kekuatan dan kelemahan yang dimililiki berdasarkan karakteristik internal kawasan. Sedangkan peluang dan tantangan/ancaman yang akan dihadapi berasal dari kondisi eksternal yang terkait dengan pengembangan kawasan. Berdasarkan hasil analisis SWOT, selanjutnya akan ditentukan langkah-langkah konsep strategi pengembangan Kawasan. Berdasarkan Strategi yang sudah terbentuk, disusun Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api. Kerangka pikir dalam penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1.2.



1.7 Keluaran Keluaran dari kegiatan penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api meliputi: 1.



Dokumen Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api;



2.



Album Peta Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



1 - 9



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 1.2 Kerangka Pikir Penyusunan Masterplan Pengembangan KEK TAA



Kebijakan dan Peraturan Perundangan KEK



Sumberdaya Alam KEK



Analisis Implikasi dan Konsekuensi Kebijakan & Peraturan Perundangan KEK



Analisis Daya Dukung LIngkungan



Fisik Lingkungan KEK



Analisis Tapak Kawasan



Pola Penggunaan Lahan



Analisis Struktur Ruang Kawasan



Investasi



Analisis Skenario Investasi



Infrastruktur KEK



Analisis Kebutuhan sarana dan Prasarana



Sumberdaya Manusia KEK



LAPORAN ANTARA



Perumusan Tujuan, Sasaran dan Kebijakan Pengembangan KEK Analisis Optimalisasi Pemanfataan Ruang



Perumusan Strategi Pengembangan KEK



Perumusan Rinci Rencana Induk (siteplan)



Analisis Tipologi Permasalahan KEK



Analisis Pohon Masalah & Pohon Tujuan



Perumusan Program KEK



Perumusan Pengelolaan KEK



Analisis Sosial Kependudukan Kawasan



1 - 10



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



1.8 Sistematika Penyusunan Draft Laporan Akhir merupakan laporan yang berisikan penataan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api. Draft Laporan Akhir terdiri dari bahasan sebagai berikut: BAB



1



PENDAHULUAN Bab ini berisikan bahasan tentang latar belakang, tujuan dan sasaran dasar hukum, lingkup pekerjaan, output pekerjaan dan sistematika penyajian.



BAB



2



KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API API Bab ini berisikan bahasan tentang tujuan, arah kebijakan dan strategi penataan, serta konsep penataan kawasan yang meliputi zona pemanfaatan ruang, pengembangan infrastruktur serta pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api.



BAB



3



PENATAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API API Bab ini berisikan bahasan tentang penataan kawasan yang terdiri dari pemanfaatan ruang kawasan yang diatur dengan substansi perpetakan (kavling), tata letak dan fungsi bangunan, penataan jaringan, utilitas dan sarana kawasan sesuai dengan kebutuhan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api.



BAB



4



RENCANA AKSI Bab ini berisikan tahapan-tahapan pembangunan kawasan yang disajikan dalam bentuk program-program pembangunan dan pengembangan kawasan beserta indikasi biaya yang direncanakan.



BAB



5



PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN Bab ini berisikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan rencana dan program, ketentuan operasional kawasan serta pengendalian dan monitoring terhadap pengembangan kawasan.



1 - 11



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.1 Tujuan dan Sasaran Pengembangan KEK Tanjung Api Api Tujuan Pengembangan dan Pembangunan KEK Tanjung Api Api merupakan implementasi dari kebijakan pembangunan baik secara Nasional, Regional, Daerah yang terkait dengan pengembangan Kawasan Tanjung Api Api, meliputi : 1.



Visi Dan Misi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun 2010 – 2014 (Peraturan Menteri Perindustrian No. 151 Tahun 2010) Visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995 antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud. Sebagai Negara Industri Maju Baru, Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: a.



Kemampuan tinggi untuk bersaing dengan Negara industri lainnya;



b.



Peranan dan kontribusi sektor industri tinggi bagi perekonomian nasional;



c.



Kemampuan seimbang antara Industri Kecil Menengah dengan Industri Besar;



d.



Struktur industri yang kuat (pohon industri dalam dan lengkap, hulu dan hilir kuat, keterkaitan antar skala usaha industri kuat); dan



e.



Jasa industri yang tangguh.



Dalam mewujudkan Visi Kementerian Perindustrian tahun 2020, diperlukan upaya-upaya sistemik yang dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi perspektif pemangku kepentingan berupa pencapaian strategis (Strategic Outcomes) yaitu : a.



Meningkatnya nilai tambah industri;



b.



Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri;



c.



Meningkatnya kemampuan SDM Industri, R&D dan kewirausahaan;



d.



Meningkatnya penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan;



e.



Lengkap dan menguatnya struktur industri;



f.



Tersebarnya pembangunan industri; dan



g.



Meningkatnya peran IKM terhadap PDB.



2 - 1



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Visi tersebut di atas kemudian dijabarkan dalam visi lima tahun sampai dengan 2014 yakni Pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya pilar industri andalan masa depan. Dalam rangka mewujudkan visi 2025 di atas, Kementerian Perindustrian sebagai institusi pembina Industri Nasional mengemban misi sebagai berikut: a.



Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;



b.



Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;



c.



Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;



d.



Menjadi wahana (medium) untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;



e.



Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;



f.



Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat; dan



g.



Menjadi andalan pembangunan industri yang berkelanjutan melalui pengembangan dan pengelolaan sumber bahan baku terbarukan, pengelolaan lingkungan yang baik, serta memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.



Sesuai dengan Visi tahun 2014 di atas, misi tersebut dijabarkan dalam misi lima tahun sampai dengan 2014 sebagai berikut:



2.



a.



Mendorong peningkatan nilai tambah industri;



b.



Mendorong peningkatan penguasaan pasar domestik dan internasional;



c.



Mendorong peningkatan industri jasa pendukung;



d.



Memfasilitasi penguasaan teknologi industri;



e.



Memfasilitasi penguatan struktur industri;



f.



Mendorong penyebaran pembangunan industri ke luar pulau Jawa; dan



g.



Mendorong peningkatan peran IKM terhadap PDB.



Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dalam Perda No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Provinsi Sumatera Selatan Visi : Sumatera Selatan Unggul dan terdepan Tahun 2025 a.



Menjadikan Sumatera Selatan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi regional;



b.



Meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam guna penyediaan sumber energi dan pangan yang berkelanjutan;



3.



c.



Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas; dan



d.



Meningkatkan kapasitas manajemen kepemerintahan.



Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Banyuasin dalam RTRW Tahun 2008 - 2013 Visi : Banyuasin sebagai Kawasan Strategis Terpadu yang berdaya saing Global, Mandiri, dan Berkelanjutan. a.



Mewujudkan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang sejahtera, berdaya saing dan mandiri;



b.



Menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan;



c.



Menciptakan pemerintahan dengan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel;



d.



Meningkatkan peran Kabupaten Banyuasin dalam pembangunan regional, nasional dan internasional; dan



2 - 2



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



e.



Memperkuat kerjasama yang sinergis dan saling menguntungkan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang sejahtera.



4.



Visi dan Misi Rencana Strategis KEK Tanjung Api Api Tahun 2012 Visi :Terwujudnya KEK Tanjung Api Api sebagai Pusat Pertumbuhan dan Pergerakan Ekonomi yang Terdepan dan Berdaya Saing Global di Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional Misi yang ditempuh adalah : a.



Membangun kawasan ekonomi khusus yang memiliki sarana dan prasarana yang lengkap modern dn berwawasan lingkungan;



b.



Mengoperasionalkan kawasan ekonomi khusus, peningkatan nilai tambah potensi unggulan daerah berbasis inovasi teknologi; dan



c.



Mengelola kawasan ekonomi khusus yang bermanfaat bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.



Dalam Visi dan Misi Provinsi Sumatera Selatan, tentunya dengan pembangunan KEK Tanjung Api Api mendukung Visi pembangunan yang produktif dan berkelanjutan yang kemudian diimplementasikan kembali kedalam Visi dan Misi penataan ruang Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Api Api yang merupakan akomodasi penyelenggaraan berbagai fungsi aktivitas sebuah KEK-SECDe, atraktif dan kondusif bagi pengembangan investasi, aman dan lancar dalam pengelolaan sirkulasi komoditas, dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, dengan misi sebagai berikut : 1)



Meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang kawasan dan derajat utilitasasi fungsi Pelabuhan Tanjung Api Api dengan mengakomodasi kebutuhan ruang kegiatan ekonomi skala besar beserta kebutuhan pendukung dan perluasannya;



2) Meredam dampak lingkungan dari pengembangan lahan ( land development) kawasan maupun Pelabuhan Tanjung Api Api agar tidak meluas ke berbagai penjuru; 3) Menyalurkan bangkitan pembangunan ke bagian lain wilayah melalui pintu-pintu pengembangan kawasan. Dalam hal pelaksanaan pembangunan kawasan, maka dalam hal pembangunan kawasan diperlukan alat kontrol serta bertindak sebagai pengendali bagi lajunya pembangunan yang terarah, yaitu melalui Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api sebagai panduan pedoman pembangunan kawasan. Dasar pertimbangan dalam merumuskan tujuan dan sasaran dalam pembangunan kawasan KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : 1.



Isu Strategis Pembangunan Kawasan Tanjung Api Api : a.



Status lahan masih dimiliki oleh masyarakat



b.



Hamparan lahan berupa semak belukar yang masih minim infrastruktur



c.



Kebutuhan ketersediaan air baku yang sangat besar untuk mendukung kegiatan Industri



d.



Pembuangan limbah dan sampah yang sangat besar dari kawasan industri



e.



Pematusan air hujan yang tidak lancar akibat topografi yang datar



f.



Kebutuhan energi yang besar untuk mendukung kegiatan industri



2 - 3



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



g.



Beban angkutan yang besar, harus diimbangi dengan kemampuan jalan



h.



Sirkulasi dan lalulintas yang banyak berdampak pada kemacetan



i.



Kegiatan terpusat dapat menimbulkan efek crowded atau kejenuhan



j.



Keterbatasan daya dukung lahan dapat memicu amblesan apabila kapasitas berlebih



Kondisi Sumber Daya Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api : a.



Kondisi yang diharapkan baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah, khsusnya dalam mendukung visi dan misi perindustrian nasional, diantaranya adalah tumbuhnya industri yang mampu menciptakan tenaga kerja yang besar, terolahnya potensi sumberdaya alam daerah menjadi produk-produk olahan, meningkatnya daya saing industri berorientasi ekspor, tumbuhnya industri potensial yang menjadi penggerak pertumbuhan industri di masa depan serta tumbuh kembangnya IKM khususnya industri menengah sekitar dua kali lebih cepat daripada industri kecil.



b.



Kebijakan pembangunan daerah dengan arahan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api Api yang bertumpu pada pengembangan Pelabuhan Internasional dan pengembangan kawasan budidaya peruntukan industri sektor unggulan Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya peningkatan perekonomian provinsi.



c.



Mempertimbangkan keberadaan hutan lindung dan sistem ekologi/ekosistem lingkungan kawasannya, dimana tentunya kawasan industri ini berada diantara kawasan Hutan Lindung dengan batasan alam berupa sungai dan garis pantai yang sarat dengan ekosistem alaminya sehingga pengembangan kawasan terpaut dengan sistem keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.



d.



Mempertimbangkan lokasi Pelabuhan yang terpisah dengan kawasan industri darat yang perlu dihubungkan dengan infrastruktur yang disediakan dengan tidak mengganggu fungsi lindung yang dilaluinya.



e.



Topografi kawasan dan kesesuaian lahan non pertanian yang memberikan peluang untuk optimalisasi kawasan industri direkayasa sebagai zona-zona tertentu yang memudahkan aksesibilitas dan sirkulasi jalan dan bangunan.



f.



Ketersediaan bahan baku pengolahan industri, khususnya sumberdaya mineral berupa batu bara dan sumber daya alam berupa perkebunan yang memberikan kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan industri.



g.



Peluang distribusi produk yang berskala internasional dengan peningkatan kegiatan ekspor perlu didukung dengan prasarana dan sarana kegiatan industri.



h.



Peluang investasi yang mampu mengundang para investor untuk menanamkan modal dan membuka peluang usaha didukung dengan pola kerjasama antara pemerintah dan badan usaha/swasta.



i.



Mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan UMKM yang mampu mendukung pengembangan kawasan industri.



j.



Penataan kawasan industri sesuai dengan standar yang berlaku agar memenuhi persyaratan teknis kawasan dan keselamatan konstruksi bangunan.



2 - 4



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Berdasarkan pertimbangan isu strategis dan kondisi yang diharapkan tersebut, maka tujuan pembangunan Kawasan dalam Masterplan Pengembangan KEK Tanjung Api Api tidak terlepas dari unsur kebijakan, lingkungan, ekonomi dan sosial, maka Tujuan yang dituju adalah : “Menciptakan kualitas dan optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan ekonomi khusus Tanjung Api Api yang terpadu dan berkelanjutan dengan unsur lingkungan hidup, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat didukung pembangunan sarana dan prasarana yang optimal” Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan sasaran yang merupakan upaya yang harus ditempuh, meliputi : 1.



Menciptakan optimalisasi ruang kawasan industri dengan memperhatikan unsur limitasi kawasan, ramah lingkungan dan berkelanjutan;



2.



Menciptakan kualitas visual ruang kawasan industri yang memperhatikan kenyamanan, keindahan dan keserasian ruang dan lingkungan;



3.



Memaksimalkan produksi komoditas unggulan dengan menciptakan



unit-unit produksi yang



memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup; 4.



Memaksimalkan distribusi hasil produksi melalui penyediaan dan pembangunan infrastruktur utama dan pendukung yang terpadu dengan sistem infrastruktur kewilayahan;



5.



Menyediakan ruang investasi sebagai upaya peningkatan perekonomian yang berdaya saing; dan



6.



Menciptakan iklim pengembangan usaha masyarakat dalam meningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.



2.2 Kebijakan dan Strategi Pengembangan KEK Tanjung Api Api Kebijakan pengembangan KEK Tanjung Api Api dirumuskan dengan kriteria : 1.



Mengadopsi kebijakan pembangunan kawasan industri nasional dan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan;



2.



Mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang;



3.



Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup, pentataan ruang dan terkait pengembangan dan pembangunan kawasan industri khususnya dalam penyelenggraan Kawasan Ekonomi Khusus .



Kebijakan pengembangan KEK Tanjung Api Api merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan, meliputi : 1.



Penataan kawasan industri dengan alokasi ruang bagi kegiatan produksi unggulan yang berdaya saing dan memiliki nilai ekspor;



2.



Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan sumberdaya mineral secara optimal;



3.



Penciptaan sarana dan prasarana kawasan industri yang terintegrasi dengan strukur perwilayahan Sumatera Selatan;



4.



Penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri yang berbasis industri manufaktur dan industri kerakyatan;



5.



Pengembangan kompetensi sumberdaya manusia yang terampil dalam bidang perindustrian mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat;



2 - 5



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



6.



Penguatan fungsi lindung yang terpadu dengan kegiatan industri mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan; dan



7.



Penciptaan kerjasama pengelolaan kawasan industri baik antar pemerintah, masyakat, badan usaha dan pelaku usaha.



Kebijakan pengembangan kemudian diaplikasikan ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui langkah strategis yang berfungsi sebagai : a.



Dasar untuk penyusunan kegiatan industri yang akan dikembangkan, penataan ruang kawasan melalui struktur dan pola ruang kawasan serta pemanfaatan ruang-ruang kawasan industri yang terintegrasi dengan penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur kawasan;



b.



Arahan penyusunan rencana aksi dalam perwujudan KEK Tanjung Api Api;



c.



Arahan pengendalian pelaksanaan pembangunan kawasan; dan



d.



Mengarahkan fungsi ruang agar dapat berlangsung harmonis dalam kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.



Dasar pertimbangan dalam merumuskan strategi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api diantaranya adalah : 1.



Kebijakan pengembangan kawasan KEK Tanjung Api Api;



2.



Kapasitas sumberdaya alam, sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia Provinsi Sumatera Selatan;



3.



Ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.



Kriteria yang digunalan dalam perumusan strategi pengembangan Kawasan ekonomi Khusus Tanjung Api Api, meliputi : 1.



Tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pengembangan kawasan industri dan penataan ruang baik secara Nasional, Provinsi Sumatera Selatan maupun Kabupaten Banyuasin;



2.



Dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan secara efisien dan efektif;



3.



Mampu dijabarkan dalam bentuk keruangan kawasan industri yang dituju; dan



4.



Tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku baik peraturan perundang-undangan mapuan pedoman/standar yang berlaku khususnya dalam bidang pengembangan kawasan industri.



Berdasarkan kriteria tersebut, maka beberapa strategi dirumuskan sebagai berikut : 1.



Strategi untuk Penataan kawasan industri dengan alokasi ruang bagi kegiatan produksi unggulan yang berdaya saing dan memiliki nilai ekspor, meliputi : a.



Penyediaan ruang kavling yang saling terintegrasi antar industri hulu (produksi), distribusi dan industri hilir dengan penyediaan pola jaringan jalan yang menghubungkan kesemua bagian persil;



b.



Penyediaan ruang kavling bagi kegiatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terintegrasi dan terpadu dengan kawasan industri;



c.



Membangun Tanjung Carat sebagai industri pusat primer dan utama pengolahan CPO dan Batu Bara dihubungkan dengan jaringan perkeretaapian dan jaringan jalan primer (utama);



d.



Membangun sentra-sentra produksi sebagai pusat kegiatan sekunder;



e.



Pengembangan jalur-jalur utama yang terintegrasi antara jalur perkeretaapian dan jaringan jalan sebagai upaya memudahkan jalur bahan baku dan produksi;



f.



Pembangunan terminal khusus Tanjung Carat sebagai terminal utama pendistribusian barang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan;



2 - 6



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



3.



4.



5.



g.



Pembangunan kawasan pusat bisnis sebagai outlet hasil-hasil produksi yang dipasarkan baik regional, nasional maupun global; dan



h.



Memanfaatkan air sungai/laut (payau) sebagai sumber air bagi kegiatan produksi dengan pengolahan air



Strategi untuk Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan sumberdaya mineral secara optimal, meliputi : a.



Optimalisasi SDA melalui pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencapai peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;



b.



Mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan perkebunan diikuti upaya peningkatan hasil produktivitasnya;



c.



Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;



d.



Menumbuhkan industri penunjang, komponen dan bahan baku industri; dan



e.



Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang tidak terbarukan (batu bara) dengan memperhatikan cadangan dengan kapasitas produksi yang dihasilkan.



Strategi untuk Penciptaan sarana dan prasarana kawasan industri yang terintegrasi dengan strukur perwilayahan Sumatera Selatan, meliputi : a.



Pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Api Api sebagai pelabuhan pendukung dalam fungsinya distribusi dan pemasaran barang;



b.



Pembangunan jaringan jalan primer (utama) yang menghubungkan pusat pelayanan dengan sentra-sentra kawasan industri;



c.



Pembangunan jaringan perkeretaapian dalam memantapkan angkutan barang;



d.



Penyediaan prasarana energikelistrikan, telekomunikasi dan air bersih/air minum sesuai dengan kebutuhan kegiatan perindustrian dengan memperhatikan pasokan, kapasitas dan distribusi pelayanannya;



e.



Pembangunan saluran-saluran penyalur air hujan (drainase) sistem primer, sekunder dan tersier yang memenuhi pengaliran menuju badan penerima;



f.



Penyediaan prasarana pengelolaan lingkungan dengan penyediaan intalasi pengeloloan limbah (treatment) yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui;



g.



Penyediaan pengelolaan limbah padat (sampah) kawasan dengan penyediaan TPS dan pembuangan akhir (TPA) yang ditentukan oleh Provinsi Sumatera Selatan;



h.



Penyediaan sarana kawasan kegiatan perindustrian baik pelayanan pemerintahan, perkantoran industri, pelayanan umum maupun pelayanan sosial pelaku kegiatan industri; dan



i.



Penyediaan perlengkapan sistem transportasi yang terintegrasi dengan fungsi kawasan.



Strategi untuk Penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri, meliputi : a.



Menyediakan ruang bisnis dan pusat pameran sebagai media publikasi dan promosi produkproduk unggulan yang dihasilkan;



b.



Mempersiapkan pelayanan perizinan “one stop service” bidang penanaman modal dalam memudahkan prosedur izin usaha untuk merangsang minat investos; dan



c.



Mempersiapkan ruang kegiatan industri kecil dalam upaya meningkatkan peran IKM/UMKM dalam kontribusinya terhadap perekonomian wilayah.



Strategi untuk Pengembangan kompetensi sumberdaya manusia yang terampil dalam bidang perindustrian mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, meliputi : a.



Menyediakan ruang kegiatan pendidikan tinggi dan skala menengah/kejuruan sebagai media pendidikan dan pembinaan sumberdaya manusia yang terampil dan berkualitas;



2 - 7



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



6.



7.



b.



Menyediakan ruang kegiatan pusat mutu, penelitian dan pelatihan sebagai media pembinaan keterampilan masyarakat;



c.



Menyediakan lapangan kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;



d.



Meningkatnya kemampuan SDM Industri, pusat-pusat pendidikan dan pelatihan serta kewirausahaan; dan



e.



Menyediakan ruang permukiman yang layak huni dan terjangkau bagi golongan berpendapatan rendah.



Strategi untuk Penguatan fungsi lindung yang terpadu dengan kegiatan industri mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, meliputi : a.



Menetapkan jalur penyangga (buffer strip) kawasan Hutan Lindung Air Telang sebagai faktor pembatas kegiatan dan pengembangan kawasan industri;



b.



Menetapkan jalur sempadan Sungai Telang sebagai kawasan lindung terhadap pembangunan fisik;



c.



Mengembangkan ruang terbuka (open scpae) berupa ruang-ruang terbuka hijau melalui penyediaan taman, jalur-jalur hijau jalan dan sarana olahraga dan rekreasi;



d.



Mengembangkan sistem penampungan air (polder) sebagai pencegahan bahaya banjir sekaligus menjadi cadangan sumber air bersih yang diolah terlebih dahulu;



e.



Mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan industri/produksi;



f.



Menerapkan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan;



Strategi untuk Penciptaan kerjasama pengelolaan kawasan industri baik antar pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pelaku usaha, meliputi : a.



Membangun sistem kerjasama yang diwadahi oleh lembaga pengelola kawasan;



b.



Memperkuat interaksi perdagangan antarwilayah;



c.



Sinkronisasi antar kebijakan terkait, seperti kebijakan bidang perindustrian dan perdagangan, sektor investasi, sektor energi dan sumberdaya mineral, sektor pertanian, sektor sumberdaya manusia dan sekotr lainnya yang terkait.



2.3 Konsep Pengembangan KEK Tanjung Api Api 2.3.1 Konsep Kegiatan Industri Yang Dikembangkan Jenis kegiatan yang dikembangkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api merupakan kawasan industri komoditas ekspor, khususnya dalam komoditas pertambangan dan energi berupa batu bara serta komoditas industri pengolahan perkebunan, khususnya karet dan kelapa sawit. Berdasarkan RDTR Kawasan Pendukung Tanjung Api-Api, maka kegiatan yang dikembangkan dalam Kawasan Tanjung Api Api antara lain sebagai berikut : 1)



Perkotaan



2) Pusat Halal 3) Perumahan 4) Aneka Industri 5) Pusat Penelitian Teknologi, Pendidikan



2 - 8



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



6) Industri Logam Dasar 7)



Rekreasi Air



8) Industri Kimia Dasar 9) Arena Olah Raga, Taman dan Ruang Terbuka Hijau 10) Pusat Bisnis 11) Pusat Logistik 12) Hutan Rawa dan Pariwisata Dalam pemilihan lokasi dan batasan KEK Tanjung Api Api, maka kegiatan yang termasuk ke dalam kawasan KEK antara lain adalah kegiatan industri kimia dasar dan aneka industri didukung dengan sarana dan prasarana pendukung kawasan lainnya, seperti sarana peribadatan, olahraga, RTH, pemerintahan dan perkantoran, dan lain sebagainya. Jenis kegiatan yang dikembangkan dalam KEK Tanjung Api Api tidak terlepas dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh para investor didukung dengan keberadaan industri lainnya yang memiliki kemampuan ekspor Provinsi Sumatera Selatan. Dengan melihat peluan ekspor dan investor yang terkait dalam pengembangan Tanjung Api-Api, maka kegiatan yang dikembangkan di KEK Tanjung Api Api, khususnya kegiatan industri, meliputi : 1.



Industri Kimia Industri Kimia merupakan industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi dan menerapkan teknologi maju. Adapun yang termasuk IKD adalah sebagai berikut : a.



Industri kimia organik, misalnya industri bahan peledak dan bahan kimia tekstil.



b.



Industri kimia anorganik, misalnya industri semen, asam sulfat dan industri kaca.



c.



Industri agrokimia, misalnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.



d.



Industri selulosa dan karet, misalnya industri kertas, industri pulp dan industri ban.



Dengan melihat sumber daya Provinsi Sumatera Selatan, maka Industri Kimia yang dikembangkan antara lain adalah: a.



Industri Pupuk terkait dengan pembangunan industri PT. Pusri yang dikembangkan di kawasan reklamasi pantai dan dukungan industri pupuk pada kawasan darat, berupa pupuk kimia buatan pabrik, pupuk mineral dan alam lainnya.



b.



Industri Batu Bara terkait dengan pembangunan pelabuhan khusus (Terminal Khusus) batu bara pada kawasan reklamasi pantai dan dukungan rel kereta api.



c.



Industri Karet pada kawasan darat dengan komoditas unggulan berupa produk ban, sarung tangan karet dan kondom.



d.



Industri Semen pada kawasan darat dengan komoditas unggulan semen abu dan/atau putih.



e.



Industri Kimia pada kawasan darat dengan pengembangan industri agrokimia, farmasi dan polimer.



2 - 9



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Aneka Industri Aneka Industri merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan kehidupan sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut: a.



Industri tekstil misalnya benang, kain dan pakaian jadi.



b.



Industri alat listrik dan logam, misalnya kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi dan radio.



c.



Industri kimia, misalnya sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat-obatan dan pipa.



d.



Industri pangan, misalnya minyak goreng, gula, terigu, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.



e.



Industri bahan bangunan, misalnya kayu gergajian, kayu lapis dan marmer.



Dengan melihat sumber daya dan bahan baku tersedia Provinsi Sumatera Selatan, maka aneka industri yang dikembangkan antara lain adalah: a.



Industri Minyak dan Lemak Nabati, menghingat komdoditas unggulan perkebunan karet dan sawit maka dikembangkan industri minyak dan lemak nabati sebagai industri pengolahan hasil perkebunan berupa minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan perikanan berupa minyak ikan.



b.



Industri Olahan Minyak dan Lemak, sebagai bahan turunan dari olahan minyak dan lemak, maka dikembangkan industri margarin, sabun dan tepung berlemak.



c.



Industri Kayu dan Gabus sebagai industri yang memanfaatkan hasil alam berupa kayu yang diolah menjadi bahan bangunan, peralatan rumah tangga, furniture dan kayu lapis.



d.



Industri Olahan Makanan sebagai salah satu aneka industri dengan skala UKM dan memberdayakan penduduk sekitar dengan mengolah aneka pangan melalui pengembangan industri pangan, pakan ternak, daging dan olahan daging serta olahan ikan.



3.



Industri Kecil dan Menengah (IKM) IKM merupakan industri skala kecil dan menengah diperuntukkan bagi kegiatan rumah tangga yang merupakan industri turunan yang memproduksi barang setengah jadi maupun barang jadi dari kegiatan industri besar. Sehingga terjalin kerjasama dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.



2.3.2 Konsep Penataan Ruang KEK Tanjung Api Api Bermula dari ketersediaan sumberdaya alam dan penunjang lainnya, maka Tanjung Api Api berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan perekonomian yang bertumpu pada keberlanjutan lingkungan hidup sebagai kadiah pembangunan yang berkelanjutan. Kegiatan produksi maupun kegiatan konsumsi selalu berinteraksi dengan lingkungan. Dalam interaksi lingkungan hidup memiliki fungsi sebagai pendukung keberlanjutan kegiatan rumah tangga dan perusahaan yang pada akhirnya sebagai pendukung kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Sumber daya alam merupakan faktor input dalam kegiatan ekonomi. Namun demikian, pengertian sumberdaya alam tidak terbatas sebagai faktor input saja karena proses produksi akan menghasilkan output (misalnya Limbah) yang kemudian menjadi faktor input bagi kelangsungan dan ketersediaan sumberdaya alam.



2 - 10



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Kegiatan produksi oleh industri dan konsumsi rumah tangga menghasilkan limbah (waster) yang kemudian dapat di daur ulang. Proses daur ulang ini ada yang langsung kembali ke alam dan lingkungan (misalnya proses pemurnian air kembali atau udara ), juga ada yang kembali ke industri, seperti pendaurulang botol plastik dan lain sebagainya. Dari limbah ini sebagai komponen ada yang tidak dapat daur ulang, dan menjadi residual yang akan kembali ke lingkungan tergantung dari kemampuan kapasitas penyerapan atau asimilasinya. Penggunaan sumberdaya alam untuk masa yang akan datang secara langsung berhubungan dengan imbangan antara penduduk dengan sumberdaya alam tersedia. Apabila penduduk membutuhkan terlalu banyak barang dan jasa maka akan meningkatkan eksploitasi sumberdaya alam yang dapat mengakibatkan memburuknya kondisi lingkungan. Keterkaitan antara ekonomi dan lingkungan dapat diringkas ke dalam tiga macam hubungan yang saling terkait yaitu : 1. Terdapat hubungan baik/positif antara lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan akan sumberdaya alam dan pengaruh terhadap lingkungan akan semakin meningkat, namun tergantung dari jenis industri yang dikembangkan. Dalm hal ini industri dengan memperhatikan lingkungan terkait dengan industri yang bersifat manual/kreatif/bersifat mendaur ulang ( zero waste). 2. Terdapat hubungan yang cukup baik antara lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi dikendalikan dengan stabil sehingga penggunaan sumber daya alam dan pengaruh terhadap lingkungan akan stabil sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya, dengan pula memperhatikan ketersediaan bahan baku dan upaya meningkatkan cadangan bahan baku di masa yang akan datang. 3. Terdapat hubungan yang negatif antara lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi di pacu tak terbatas dengan eksploitasi sumberdaya yang lebih tanpa memperhatikan lingkungan sehingga dampak terhadap lingkungan menjadi rusak. Tentunya hubungan ini merupakan kegiatan industri yang berjalan dengan konsep sistem ekonomi konvensional, dimana kegiatan ekonomi digambarkan semata-mata hanya merupakan kegiatan produksi dan konsumsi tanpa memasukkan fungsi lingkungan ke dalam sistem. Kondisi ideal yang diharapkan dalam pengermbangan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan tentunya mengharapkan keseimbangan antar kegiatan industri, lingkungan dan peningkatan sumberdaya manusianya sebagai pelaku kegiatan. Hal ini mengingat bahwa Sumatera adalah salah satu wilayah yang dionobatkan sebagai lumbung pangan dan lumbung sumber energi secara nasional maupun regional, maka dalam pengembangan kegiatan industri memperhatikan keberadaan sumberdaya alam dengan tidak mengeksploitasi keberadaannya secara berlebihan. Hubungan ini merupakan dasar dalam melakukan penataan ruang kawasan, dimana unsur lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam konsep ruang kawasan industri. Adapun kondisi yang diharapkan dalam pengembangan KEK Tanjung Api – Api berdasarkan hubungan antar kondisi ekonomi dan lingkungan pada Gambar 2.1.



2 - 11



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 2.1 Konsep Penataan Ruang KEK Tanjung Api Api Berdasarkan Hubungan dan Keterkaitan Kondisi Ekonomi dan Lingkungan



Pengembangan Kawasan Industri dengan pertimbangan lingkungan merupakan konsep yang dirasa sangat sesuai jika dikembangkan di Kawasan ini. Dengan kata lain konsep penataan kawasan industri yang akan dikembangkan adalah suatu kawasan yang bersifat eco-industry (Ekologi Industri). Tujuan dari penataan konsep ini adalah meningkatkan perekonomian wilayah disertai peningkatan kualitas lingkungan sekitar. Penataan



dan



pengembangan



kawasan dengan



memanfaatkan



lahan



yang



ada, dapat



menghindarkan dari tindakan pembukaan lahan yang baru yang menyebabkan perusakan lingkungan. Perpaduan pengembangan Kawasan Industri dengan memperhatikan penataan dan pengelolaan lingkungan, merupakan salah satu strategi yang bijaksana dalam menjaga kelestarian lingkungan/alam. Pada konsep ekologi industri, sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari sistem dan lingkungan disekelilingnya, melainkan merupakan satu kesatuan. Didalam sistem ini dioptimalkan siklus material, dari mulai bahan mentah hingga menjadi bahan jadi, komponen, produksi dan pembuangan akhir. Faktor-faktor yang dioptimalkan termasuk sumber daya, energi dan modal. Pengembangan Kawasan Industri dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah dimana kawasan industri berlokasi. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep penataan kawasan industri antara lain adalah optimalisasi pemanfaatan ruang. Aspek efisiensi merupakan satu dasar pokok yang menjadi landasan penataan kawasan industri. Melalui pembangunan kawasan industri maka bagi investor pengguna kapling industri ( user) akan mendapatkan lokasi kegiatan industri yang sudah baik dimana terdapat beberapa keuntungan seperti bantuan proses perijinan, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah. Sedangkan dari sisi pemerintah daerah, dengan konsep pengembangan kawasan industri, berbagai jaringan infrastruktur yang disediakan ke kawasan



2 - 12



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



industri akan menjadi lebih efisien karena dalam penataan infrastruktur kapasitasnya sudah disesuaikan dengan kegiatan industri yang berada di kawasan industri. Bilamana ada jaminan permintaan penyediaan infrastruktur yang pasti, jelas akan meyakinkan bagi penyedia infrastruktur membangun dan menyediakannya. Dari aspek tata ruang, dengan adanya kawasan industri maka masalah-masalah konflik penggunaan lahan akan dapat dihindari. Demikian pula, bilamana kegiatan industri telah dapat diarahkan pada lokasi peruntukannya, maka akan lebih mudah bagi penataan ruang daerah, khususnya pada daerah sekitar lokasi kawasan industri. Dari aspek lingkungan hidup, konsep pengembangan kawasan industri jelas mendukung peningkatan kualitas lingkungan daerah secara menyeluruh. Dengan dikelompokkan kegiatan industri pada satu lokasi pengelolaan maka akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan juga pengendalian limbahnya. Sudah menjadi kenyataan bahwa pertumbuhan industri secara individual memberikan pengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan karena tidak mudah untuk melakukan pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh industri-industri yang tumbuh secara individu. Pembangunan



eko-industri



atau



pembangunan



industri



yang



berkelanjutan



mempersempit



kemungkinan dominasi industri dan aktifitas komersial; tetapi meningkatkan pertanian. Kerjasama bisnis yang melibatkan pertukaran material atau bahan atau air atau energi atau sharing komponen meningkatkan kualitas kegiatan sebagai simbiosis industri. Komponen prinsip dalam ekologi industri, meliputi : 1. Ekosistem Industri : merupakan kerjasama antara beragam industri dimana limbah darisuatu industri merupakan bahan material bagi industri lainnya. 2. Keseimbangan input dan output industri yang mengacu pada keterbatasan sistem alam. 3. Pengurangan intensitas material dan energi dalam produksi. 4. Peningkatan efisiensi dalam proses industri. 5. Pengembangan supply energi yang dapat diperbaharui untuk keperluan industri. 6. Adopsi kebijaksanaan baru, baik kebijakan nasional maupun internasional dalam pengembangan ekonomi. Salah satu pertimbangan untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri adalah dikarenakan adanya tekanan pertumbuhan industri secara individual yang sudah menimbulkan gangguan keamanan bagi lingkungan sekitarnya, baik itu berupa pencemaran lingkungan karena limbah padat, cair maupun gas. Bila terjadi kecenderungan timbulnya konflik penggunaan lahan karena dinamika pertumbuhan kegiatan industri dan juga adanya degradasi dari kualitas lingkungan, maka sudah sepantasnya pertumbuhan industri diarahkan ke dalam



kawasan



industri. Dengan demikian penataan ruang



kawasan industri sudah layak dilakukan. A. Dasar Pertimbangan Dalam penataan ruang industri dengan konsep Eco-Industry yang akan diterapkan pada kawasan perencanaan meliputi: 



Meningkatkan perekonomian wilayah tanpa mengurangi mutu/kualitas hidup masyarakat sekitar. Karena kualitas hidup manusia tergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, struktur dan fungsi ekosistem, sehingga hal ini harus menjadi fokus dalam konsep ekologi industri.



2 - 13



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Isu Global warming yang sangat kuat menuntut kegiatan-kegiatan industri memperhatikan kondisi lingkungan, terutama industri-industri yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan proses global warming.







Perkembangan Industri saat ini sangat nyata memberikan dampak terhadap lingkungan, terutama tingginya porsi penyerapan sumber daya dan material hanya untuk pemenuhan fungsi bagi suatu fasilitas produksi.



B. Proses Pencapaian Mengingat tujuan konsep ekologi industri ini adalah untuk meningkatkan performansi ekonomi bagi industri-industri di dalamnya dan umumnya bagi wilayah dengan meminimalisasi dampak lingkungan, maka diperlukan suatu pencapaian-pencapaian dalam pengembangan konsep, diantaranya: 



Rasio lahan terbangun dan area hijau yang professional.







Menciptakan desain konstruksi hijau/bangunan tropis yang hemat energi dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kenyamanan manusia, misalnya dengan melakukan proteksi terhadap lingkungan dengan memperkecil pengrusakan lingkungan akibat persiapanpersiapan lokasi dan konstruksi bangunan, menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahan-bahan yang berbahaya (non toxic).







Mengembangkan ruang-ruang hijau yang lebih luas untuk menyerap polusi yang ditimbulkan.



2.3.3 Konsep Struktur dan Pemanfaatan Ruang KEK Tanjung Api Api Dalam lingkup eksternal (makro), konsep tata ruang yang dituju adalah terbentuknya struktur tata ruang zona industri yang terintegrasi dengan pengembangan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan. Perumusan konsep struktur tata ruang wilayah dalam lingkup eksternal (makro) ini didasarkan pada pertimbangan : a.



Integrasi pengembangan zona-zona kawasan dalam wilayah yang lebih luas diperlukan untuk mewujudkan Tanjung Api Api sebagai kawasan industri yang terpadu.



b.



Adanya kawasan lindung yang akan menjadi limitasi bagi pengembangan kawasan karena fungsi lindung yang diembannya dalam lingkup wilayah yang lebih luas.



c.



Pola jaringan jalan utama yang telah ada, terutama yang berfungsi sebagai jalan primer yang menjadi faktor utama perkembangan fisik kawasan terbangun yang menghubungkan kawasan industri dengan wilayah lain dalam wilayah maupun luar wilayah.



Dalam lingkup internal, perumusan konsep tata ruang didasarkan pada pertimbangan potensi kesesuaian lahan untuk pengembangan industri yang mencerminkan masih cukup luasnya daya dukung dan daya tampung kawasan untuk dikembangkan. Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka konsep struktur tata ruang internal meliputi : a.



Memberikan fleksibilitas terhadap struktur ruang kawasan dengan memperhatikan keterhubungan antara pusat-pusat pelayanan dan pelayan lain di bawahnya serta integrasi prasarana dan sarana kawasan yang memenuhi kebutuhan kawasan.



2 - 14



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Pola pengembangan pusat-pusat pelayanan secara hirarkis sesuai dengan fungsi dan skala pelayanannya, meliputi pusat primer, sekunder dan tersier, dimana pada pusat primer merupakan pusat pelayanan sarana dan prasarana pada tingkat regional dan nasional sedangkan pelayanan terhadap lokal dan jangkauan terdekat lainnya ditempatkan sebagai pusat pelayanan sekunder dan tersier.



c.



Pola pengembangan jaringan jalan yang terintegrasi sebagai unsur pembentuk sekaligus pengikat keterkaitan antar zona secara internal, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas wilayah internal yang terkait dengan sistem transportasi regional.



d.



Pola pemanfaatan kawasan lindung sebagai limitasi bagi pengembangan kawasan, yang diarahkan pada pemantapan kawasan yang berfungsi lindung.



Struktur ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api akan dihubungkan oleh jaringan transportasi yang menghubungkan Kawasan Industri dengan wilayah lainnya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dan dihungkan secara Nasional dan Internasional. Jaringan tersebut kemudian akan mempengaruhi pembangunan jalan-jalan pendukung internal kawasan, yang menghubungkan jalan tersebut sebagai poros dengan komponen kegiatan yang dikembangkan didalamnya. Terkait dengan pengembangannya sebagai sebuah kawasan ekonomi khusus, maka pengembangan jaringan jalan juga perlu mempertimbangkan pembatasan pintu keluar masuk kawasan, sehingga jalan-jalan pendukung internal kawasan nantinya akan bermuara pada satu titik ( single entry point). Kondisi topografi yang relatif datar juga akan mempengaruhi pola pembangunan jalan dan sistem drainase. Dari sisi teknis dan pemasaran, sebuah kawasan industri sebaiknya merupakan kawasan yang permukaan tanahnya relatif datar. Hal ini dengan pertimbangan bahwa lahan yang datar akan memberikan kemudahan dapat dikembangkan, selain juga akan berdampak pada relatif lebih murahnya biaya pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana pendukung kawasan industri. Komponen ruang kawasan dibagi menjadi tiga komponen utama, diantaranya yaitu: 



Komponen Ruang Primer Komponen Ruang Primer, yang mendukung pengembangan kawasan sebagai kawasan industri adalah kavling-kavling industri. Kavling-kavling ini akan membentuk blok-blok peruntukan bagi kegiatan industri. Dengan mempertimbangkan kepentingan produksi hulu dan hilir, maka kavlingkavling industri dibagi atas kavling besar, menengah dan kecil. Penentuan kavling ini tidak mengklasifikasikan kegiatan industri, baik berdasarkan jenisnya, maupun besarannya. Untuk menghindari dampak lingkungan yang dihasilkan, maka kavling-kavling industri akan dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan, sistem pengolahan limbah industri yang mengikuti baku mutu lingkungan yang bertaku, stasiun pembangkit listrik, serta penyedia air bersih. Terkait dengan konsep pengembangannya sebagai sebuah kawasan industri, maka komponen ruang primer yang juga perlu disediakan adalah sistem jaringan jalan yang memadai bagi pengiriman bahan baku maupun dalam pemasaran hasil produksi.







Komponen Ruang Sekunder Komponen Ruang Sekunder, mencakup pelayanan kebutuhan fasilitas umum dan ekonomi para pengguna kawasan maupun pengaturan kawasan terbangun dengan ruang terbuka hijau yang proporsional. Alokasi penempatan komponen-komponen ini mempertimbangkan pola interaksi antar komponen ruang yang didasarkan pada faktor kedekatan fungsional. Jika pola interaksinya



2 - 15



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



tidak saling mengisi atau bahkan merugikan, maka secara otomatis, lokasi antar komponen ruang tersebut akan berjauhan. Pengaturan alokasi berdasarkan interaksi antar komponen ruang ini dimaksudkan untuk untuk mencapai keharmonisan antarkomponen ruang adapun komponen kegiatan pendukung (pelengkap) yaitu pergudangan, tempat ibadah, kantin, fasilitas olahraga, gardu induk, kantor pos, telepon, pengoalahan limbah, tempat pembakaran dari sampah padat serta penyediaan air bersih. Seperti misalnya penempatan sarana penyediaan air bersih ( Water Treatment Plant) pada lokasi sekitar tepi sungai. Penentuan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan lokasi WTP dekat dengan sumber air bersih dan retatif mudah mendistribusikannya ke seluruh kawasan. Begitu pula dengan penempatan Pengolah Limbah atau WWTP. WWTP dialokasikan pada daerah sekitar tepi sungai. Pertimbangan penempatan ini didasarkan kepada lokasinya dekat ke sungai sebagai tempat pembuangan limbah yang sudah diolah serta jalur pengumpul yang relatif merata untuk wilayah yang akan dijangkau. 



Komponen Ruang Tersier, terdiri dari unsur-unsur pelengkap prasarana Komponen ruang tersier cenderung merupakan area untuk pelengkapan bangunan prasarana, berupa TPS, halte sebagai transit atau penghubung transportasi menuju kegiatan. Gambar 2.2 Konsep Stuktur KEK Tanjung Api Api



OUTLET



INLET



Simpul Bongkar/Muat (Inlet/Outlet)



Reklamasi



Jaringan Outlet/Inlet Produksi



Simpul Bongkar/Muat Produksi



Darat



Produksi – Bahan Baku



Jaringan Produksi – Bahan Baku



2 - 16



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pembagian Blok pengembangan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : 1.



Pembagian Blok berdasarkan pada pembagian blok yang sudah ditentukan dalam Feasibility Studi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api, dimana pembagian blok dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 



Blok 1 pada



kawasan Reklamasi/Tanjung Carat yang diperuntukan sebagai blok



pengembangan terminal khusus (pelabuhan), pergudangan dan kegiatan industri berat. 



Blok 2 yaitu kawasan industri berat pada kawasan darat yang merupakan blok pengembangan industri pengolahan/produksi kimia dasar, aneka industri dan kegiatan IKM (industri kecil dan menengah)



beserta



fasilitas



penunjang



lainnya



yang



dipersyaratkan



dalam



pembangunan/pengembangan kawasan industri. 2.



Pembatasan blok dilakukan berdasarkan kebutuhan luas pengembangan KEK Tanjung Api Api pada blok reklamasi sesuai dengan rencana luas pantai yang reklamasi dan pada daratan merupakan sebagian luas kawasan pendukung zona reklamasi dengan memanfatkan kawasan Banyuasin Valley dan memanfaatkan batasan fisik baik terhadap kondisi alam maupun kondisi penggunaan lahan sekitarnya yang perlu dipertahankan.



3.



Kedua lokasi dihubungkan dengan potensi pengembangan jaringan jalan utama dan jalur perkeretaapian sebagai penghubung kegiatan hulu dan hilir industri.



Untuk Pembagian zona di dasari dengan pertimbangan sebagai berikut : 1.



Kesamaan karakter dan fungsi industri yang dikelompokkan untuk memudahkan aksesibilitas antar industri; dan



2.



Penetapan jenis-jenis kegiatan ditempatkan disesuaikan dengan fungsi pelayanan yang diberikan dalam fungsi setiap zona, meliputi : 



Zona Reklamasi sebagai zona Outlet/Inlet di siapkan ruang-ruang untuk pelabuhan dan pergudangan







Zona Daratan sebagai zona produksi, dipersiapkan ruang untuk industri kimia dasar dan aneka industri







Keseimbangan lingkungan diwakili oleh zona Ruang Terbuka Hijau







Zona pusat bisnis dikembangkan untuk keseimbangan pelayanan industi dan perumahan



Sehingga di peroleh pembagian zona sebagai berikut : a.



ZONA I Zona yang diperuntukan untuk pemanfaatan ruang yang bersifat publik-privat, terdiri dari area publik yaitu zona perkantoran pemerintahan (pelayanan unit keluar-masuk barang), multifungsi dengan unit-unit fasilitas (sarana dan prasarana) bagi karyawan kawasan industri Tanjung Api-api serta area pengembangan industri Kecil dan Menengah (IKM).



b.



ZONA II Zona yang diperuntukan untuk pemanfaatan ruang kegiatan industri berdasarkan jenis industrinya, terdiri dari industri Kimia Dasar dan Aneka Industri.



c.



ZONA III Zona yang diperuntukan untuk kegiatan Pelabuhan, industri dan pergudangan. Zona ini merupakan zonai Reklamasi yang terdiri dari tiga zona besar yaitu zona Pelabuhan (Terminal Khusus), zona Industri kimia dasar dan zona pergudangan ( docking)



2 - 17



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



d.



ZONA IV Zona ini diperuntukan sebagai zona pembatas/penyangga kawasan dan berfungsi untuk menetralisir kegiatan industri yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Green Belt.



e.



ZONA V Zonasi berdasarkan pelayanan umum bagi pemenuhan kebutuhan pemerintahan dan perekonomian kawasan industri berupa pusat bisnis, meliputi perkantoran, perdagangan dan jasa, kesehatan dan pendidikan.



f.



ZONA VI Zona ini diperuntukan bagi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman tenaga kerja dan penduduk termasuk kebutuhan perumahan dan permukiman Kawasan Industri Banyuasin Valley.



Di dalam zonasi-zonasi utama dibagi menjadi beberapa sub zonasi industri yang mencakup kelompok industri-industri sejenis. Konsep pembagian blok dan pembagian zona KEK Tanjung Api Api dapat dilihat pada Gambar 2.3 dan Gambar 2.6. 2.3.4 Konsep Tata Letak Kegiatan Industri Rencana pembangunan kawasan industri merupakan salah satu bentuk penggunaan lahan yang bersifat produktif, sehubungan dengan hal tersebut maka dalam menentukan tata ruang kawasan industri, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unsur kesederhanaan dan fleksibilitas. Dengan demikian penggunaan ruang yang direncanakan dapat seoptimal mungkin (yaitu memenuhi nilai-nilai ekonomis, memenuhi ruang secara optimal, memenuhi standar kawasan industri yang akan diterapkan, serta memiliki tingkat kemudahan yang tinggi), tanpa meninggalkan segi-segi kenyamanan dan tidak mengorbankan ciri-ciri estetika lingkungan. Tentunya dengan mempertimbangkan peletakan posisi elemen-elemen menurut hubungan fungsional berdasarkan aliran bahan baku dan pemasaran, tenaga kerja, dan tingkat pencemaran yang telah ditentukan dalam analisis hubungan fungsional dan struktur ruang kawasan dengan hasil output Model peletakan posisi elemen-elemen yang dihasilkan merupakan model peletakan posisi yang optimal. 1.



Konsep Tapak 



Meminimalkan perubahan kontur.







Meminimalkan perkerasan.







Adaptif dengan arah lintasan matahari, pasang surut, orientasi arah angin, kebisingan dan vegetasi.



2. Konsep Perletakan Kegiatan Industri 



Jenis industri industri yang membutuhkan air banyak dan bersifat polutif dialokasikan di dekat sungai dan lokasi water treatment plan.







Jenis industri yang tidak membutuhkan air banyak dan bersifat tidak polutif dialokasikan dekat sungai.







Jenis industri yang tidak membutuhkan air banyak dan bersifat polutif diarahkan tidak berada dekat area sungai tetapi diarahkan dekat ruang-ruang terbuka hijau.



2 - 18



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 2.3 Peta Konsep Pembagian Blok Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



2 - 19



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 2.4 Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



2 - 20



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 2.5 Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Blok I (Reklamasi/Tanjung Carat) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



2 - 21



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 2.6 Peta Konsep Struktur dan Pola Ruang Ruang Blok II (Darat) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



2 - 22



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Komposisi kavling berdasarkan rujukan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri Tahun 2010, adalah sebagai berikut :



a. Kavling siap bangun dengan ukuran kecil berkisar 300 – 3.000 m2 per kavling. b. Kavling siap bangun dengan ukuran sedang berkisar 3.000 – 30.000 m2 per kavling. c.



Kavling siang bangun dengan ukuran besar bila lahan sampai dengan diatas 3 Hektar per kavling.



3.



Konsep Perletakan dan Arsitektur Bangunan 



Pengelompokan bangunan terorganisir yang membentuk ruang luar diantara bangunan.







Bangunan diletakan pada lahan datar.







Mempersingkat akses.







Arah orientasi bangunan menghidari pencahayaan yang berlebihan.







Bangunan kuat terhadap bahaya bencana alam.







Adaptasi bangunan hijau dan/atau bangunan arsitektur budaya setempat.



4. Konsep Pengelompokan Fungsi



5.







Publik - Private







Terbuka – Tertutup







Frekuensi dan intensitas penggunaan



Konsep Utilitas 



Terintegrasi dengan sistem kewilayahan







Adaptif terhadap kontur







Efisien dan terintegrasi







Jaringan jalan utama linear dan berpola grid penghubung setiap kegiatan.







Jaringan energi listrik dan telekomunikasi mengikuti jaringan jalan dan berada dibawah tanah.







Pengolahan air menggunakan sumber air baku setempat, yaitu sungai dan pengolahan khusus air asin menjadi air tawar.







Sistem drainase dengan prinsip pengaliran menuju badan pembuangan akhir.







Pengolahan air limbah terpadu dan standarisasi baku mutu air limbah.







Pengolahan Persampahan dengan prinsip 4R.



6. Konsep Tata Hijau 



Tata hijau sebagai penyangga/buffer terhadap kawasan berfungsi lindung.







Jalur hijau sebagai tata hijau terhadap jaringan jalan, jaringan perkeretaapian, tepian sungai dan tepian pantai.







Tata hijau publik yang dapat diakses oleh pengguna kawasan.







Tata hijau lantai dasar sebagai media penyerapan air.







Vegetasi berfungsi sebagai peneduh, penahan angin, peredam bising dan polutif.



2 - 23



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.3.5 Konsep Pengembangan Prasarana/Infrastruktur dan Sarana KEK Tanjung Api Api Struktur pemanfaatan fasilitas dan utilitas yang akan dikembangkan antara lain dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan fungsi dari masing-masing komponen. Pemanfaatan dari fasilitas dan utilitas tersebut ada yang digunakan secara bersama dan ada yang digunakan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing industri. Pemakaian dari fasilitas tersebut terbatas digunakan pula oleh masyarakat yang ada di sekitar Kawasan Industri. Penempatan dari fasilitas dan utilitas yang digunakan secara bersama haruslah memperhatikan aksesibilitas ke semua pengguna fasilitas dan utilitas tersebut. Dasar Pertimbangan dalam pengembangan sarana dan prasarana dan/atau infrastruktur kawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta panduan/pedoman khusus dalam pengembangan kawasan industri yang berlaku. Adapun dasar pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut : 1)



Prasarana dan Sarana Transportasi Dalam kondisi eksisting pencapaian menuju lokasi dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi darat dan transportasi air berupa sungai dan laut. Permasalahannya adalah bahwa akses transportasi darat hanya dapat melalui satu ruas jalan. Sehingga keterjangkauan menuju dan dari kawasan memiliki satu pintu masuk sekaligus sebagai pintu keluar kawasan. Sedangkan transportasi air melalui sungai digunakan untuk pelayanan perkotaan Sungsang dan Sebalik. Adapun konsep pengembangan prasarana transportasi adalah sebagai berikut : a.



Jaringan jalan lingkungan dalam kawasan industri direncanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku guna menjamin kelancaran lalu lintas di kawasan industri.



b.



Pencapaian utama melalui jalan darat yang berupa jaringan jalan primer yang merupakan jalan produksi dari bahan baku menuju pusat produksi dan distribusi ( inlet/outlet)



c.



Pencapaian menuju Tanjung Carat (blok reklamasi) melalui pembangunan jalan berupa jembatan berkonstruksi beton (pile slab).



d.



Penghubung antar kawasan, antar sentra dengan fungsi jalan arteri dan kolektor dengan pola jaringan jalan grid/grid iron/gris pattern.



e.



Pembangunan jaringan transportasi perkeretaapian diperuntukan sebagai angkutan barang berupa batu bara dengan sistem jaringan double track.



f.



Pengembangan transportasi sungai sebagai transportasi pergerakan orang menuju dermaga pada wilayah hinterland kawasan.



g.



Pengembangan terminal khusus sebagai pelabuhan khusus yang disediakan melayani kegiatan alur pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



h.



Sistem sirkulasi disediakan untuk seluruh pola-pola pergerakan kendaraan pribadi, kendaraan umum angkutan karyawan, angkutan barang, dan pejalan kaki di dalam dan keluar-masuk kawasan, khusus sirkulasi pejalan kaki disediakan dengan dukungan terhadap aksesibilitas pecandang cacat dan lanjut usia.



i.



Penyediaan ruang-ruang parkir yang terpisah antara parkir pengguna kawasan dengan area bongkar muat barang.



2 - 24



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



j.



Penyediaan perlengkapan jalan, seperti marka jalan, rambu-rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas penerangan jalan, halte/shelter sesuai dengan kebutuhan dan persayaratan yang berlaku.



2) Jaringan Listrik Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN, yang sumber tenaga listriknya dapat berasal dari PLN dan/atau dari sumber tenaga listrik yang diusahakan sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri dan atau Perusahaan Industri di dalam kawasan industri. a.



Kebutuhan jaringan listrik merupakan jaringan listrik tegangan tinggi dan mempunyai kehandalan tinggi dalam hal kesinambungan pelayanan listrik serta kemampuan pelayanan tenaga listrik dalam kapasitas yang sangat besar.



b.



Penggunaan listrik pada suatu kawasan/zona industri biasanya digunakan untuk beberapa kegiatan kepentingan, yaitu untuk kapling industri, fasilitas umum/sarana, ruang terbuka hijau, penerangan jalan umum dan perumahan karyawan.



c.



Sistem jaringan listrik yang penempatannya sebaiknya berada di bawah tanah untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat sentuhan terhadap pohon dan/atau kendaraan yang berkapasitas besar. Diupayakan pelayanan listrik pada tapak merupakan pelayanan dari PLN dan/atau sumber energi listrik lainnya yang diperkenankan dalam kebijakan daerah, seperti sumber energi geothermal, batu bara, gas maupun uap.



3) Jaringan Telekomunikasi Jaringan Telekomunikasi di dalam kawasan industri sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku. a.



Jaringan telekomunikasi pada dasarnya mengikuti pola jaringan jalan utama yang ditempatkan di bawah tanah. Jika ada kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi, maka dapat ditempatkan dan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.



b.



Penggunaan listrik pada suatu kawasan/zona industri biasanya digunakan untuk beberapa kegiatan kepentingan, yaitu kegiatan industri, perkantoran, pemerintahan, fasilitas umum dan pelayanan telepon umum.



c.



Penyediaan kebutuhan telepon untuk kawasan industri untuk menggunakan sentral telepon terdekat, dengan pertimbangan jarak lokasi STO tersebut lebih dekat dengan lokasi.



d.



Kebutuhan akan ketersediaan menara telekomunikasi (BTS, base transceiver station) sebagai jaringan telekomunikasi nir kabel yang terintegrasi dengan telekomunikasi wilayah yang keberadaannya memerlukan regulasi khusus agar perkembangan menara dapat dibatasi sehingga tidak memberikan dampak teknis maupun visual terhadap wilayah.



4) Jaringan Air Bersih Instalasi penyediaan air bersih termasuk saluran distribusi ke setiap kaveling industri, yang kapasitasnya dapat memenuhi permintaan. Sumber air dapat berasal dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan/atau dari sistem yang diusahakan sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri dengan mengutamakan sumber air permukaan.



2 - 25



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



a. Sumber air bersih berupa air permukaan yang berasal dari sungai. Dalam pengembangannya diharapkan memperoleh sumber air bersih yang mampu melayanai seluruh Kawasan Tanjung Api Api dengan penyediaan sumber air baku berupa sumur bor dan sumber air baku air asin/payau dengan sistem pengelolaan air asin/payau menjadi air tawar sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan sebagai air bersih.



b. Dengan kondisi lahan kawasan yang relatif datar, maka sistem pengaliran air sebaiknya dilakukan dengan sistem pompa dan sistem distribusi perpipaan yang melayani kebutuhan tiap-tiap kavling peruntukan serta proteksi terhadap bahaya kebakaran dengan penyediaan hidran.



c.



Penyediaan unit-unit pengolahan air (WTP, water treatment plant) yang mampu melayani kebutuhan air bagi kawasan dan diletakkan berdekatan dengan sumber air yang potesial untuk digunakan.



5) Jaringan Air Limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah kawasan industri merupakan unit yang mengolah air limbah industri yang berada pada kawasan industri diolah secara terpadu. Air limbah yang diolah dalam IPAL kawasan mencakup air limbah yang berasal dari proses industri, kegiatan rumah tangga (domestik) industri, perkantoran, dan perumahan. Perkiraan volume dan kapasitas limbah cair yang dihasilkan oleh aktivitas industri berkisar antara 60% - 80% dari konsumsi air bersih per hari. Apabila jenis-jenis industri yang akan berlokasi di kawasan industri berpotensi limbah cair, maka wajib dilengkapi dengan IPAL terpadu yang biasanya mengolah 4 parameter kunci, yaitu BOD, COD, pH dan TSS. Sehubungan dengan IPAL terpadu hanya mengolah 4 parameter, maka pihak pengelola wajib menetapkan standar influent yang boleh dimasukan ke dalam IPAL terpadu, dan parameter limbah cair lain atau kualitas atas 4 parameter kuinci tersebut jauh di atas standar influent, maka wajib dikelola terlebih dahulu ( pre treatment) oleh masing-masing pabrik).



a. Pengolahan limbah dilakukan secara terpadu, dimana dengan penyediaan IPAL sebagai pengolahan air limbah yang berasal dari proses industri, kegiatan rumah tangga (domestik) industri, perkantoran, dan perumahan. Dalam perencanaan sistem IPAL Terpadu yang hanya mampu mengolah 4 parameter kunci sangat di tentukan oleh 2 (dua) faktor utama, yaitu : i. Investasi maksimal yang dapat disediakan oleh pengembang untuk membangun sistem IPAL Terpadu dikaitkan dengan luas kawasan industri, sehingga harga jual lahan masih layak jual. ii. Peruntukan badan air penerima limbah cair ( stream) apakah merupakan badan air klas I, II, III atau IV sesuai dengan PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Berlandaskan kedua faktor pertimbangan di atas, dalam perencanaan suatu kawasan industry standar influent untuk keempat parameter tersebut adalah sebagai berikut :  BOD : 400 – 600 mg/l  COD : 600 – 800 mg/l  TSS



: 400 – 600 mg/l



2 - 26



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 pH



: 4 – 10



b. Untuk industri-industri yang limbahnya belum memenuhi baku mutu limbah cair tersebut, harus dilakukan treatment terlebih dahulu pada masing-masing industri. Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang dibuang ke badan air harus memenuhi kriteria.



c.



Sistem rioolering dengan pengolahan dapat diterapkan untuk pembuangan limbah industri, dan sistem tangki septik dapat diterapkan pada pengolahan hasil buangan kegiatan domestik.



d. Untuk limbah cair domestik yang dihasilkan karyawan disalurkan dalam septik tank yang dibangun oleh masing-masing industri.



e. Limbah cair dari fasilitas kegiatan rumah tangga, nantinya akan disalurkan ke septik tank yang bersifat komunal.



f.



Limbah cair yang diolah dengan menghasilkan ampas yang tidak dapat diperbaharui (daur ulang) disediakan ruang untuk penyimpanannya (gudang limbah) agar tidak terlepas ke alam.



g. Hasil pengolahan air limbah yang memenuhi syarat baku mutu untuk dapat dilepaskan ke alam, maka Sungai Telang dapat dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir air limbah yang telah memenuhi baku mutu. 6) Jaringan Drainase Saluran pembuangan air hujan (drainase) yang bermuara kepada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan teknis Pemerintah Daerah setempat menyangkut daerah aliran sungai, cekungan drainase dan daerah rawa. a.



Jaringan drainase dipergunakan untuk pembuangan air hujan, dan tidak diperkenankan adanya pembuangan air kotor yang berasal dari kegiatan pada kawasan. Secara umum jaringan drainase pada tapak didesign sebagai tempat pengaliran air hujan secara gravitasi dan mengalirkannya melalui pipa pembuangan.



b.



Pola aliran air pada saluran drainase mengikuti pola topografi, dengan memanfaatkan aluralur yang telah ada yaitu Sungai Telang.



c.



Dipertimbangkan dalam pendisainan saluran adalah jenis saluran yang digunakan, dalam hal ini saluran yang digunakan adalah berbentuk segi empat.



d.



Sistem drainase dilengkapi dengan sarana perlengkapan saluran, yaitu: sambungan persil, street inlet, manhole, gorong-gorong, bangunan terjunan, out-fall.



7)



Pengelolaan Sampah Dalam sistem pengelolaan sampah di kawasan industri disarankan diterapkan dengan menggunakan teknik pemilahan dan pengumpulan sampah berdasarkan jenis sampahnya (sampah organik dan non organik). Untuk pengolahan sampah dapat dilakukan oleh pengelola Kawasan Industri atau pemerintah daerah setempat. a.



Dilakukan pemisahan antara sampah industri dengan sampah domestik;



b.



Sampah industri diusahakan untuk dapat dimanfaatkan kembali, misalnya didaur ulang, dijual, dibakar (pemanfaatan energi panas) atau digunakan dalam proses produksi sebagai bahan penolong.



2 - 27



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



c.



Sampah domestik dikumpulkan dalam suatu wadah dengan sistem pengumpulan dan pembuangan yang disesuaikan dengan kondisi dalam zona industri tersebut.



d.



Sistem perwadahan dan pengumpulan dari kedua jenis sampah tersebut juga dipisahkan mulai dari masing-masing kegiatan industri, sehingga memudahkan pekerjaan pengumpulan.



e.



Pada setiap pabrik diusahakan terdapat sebuah gudang pewadahan sementara untuk menampung sisa-sisa proses produksi yang mungkin dapat dimanfaatkan kembali. Banyaknya sisa-sisa proses produksi biasanya sekitar 5% dari kapasitas produksi dari industri bersangkutan. Penyimpanan diusahakan dilakukan sebaik mungkin sehingga tidak mengganggu kondisi lingkungan kerja sekitarnya, atau dihindari seminimal mungkin adanya perubahan kualitas bahan terbuang tersebut yang akan mengakibatkan manfaatnya berkurang. Penyimpanan di tempat kering dan berventilasi merupakan salah satu cara terbaik untuk menjaga kualitas bahan dan lingkungan. Sisa-sisa tersebut dikumpulkan sampai batas waktu pengambilan yang telah disepakati oleh beberapa industri sejenis yang menghasilakan bahan terbuang yang sama. Kesepakatan ini diperlukan untuk mempermudah pekerjaan pengangkutan.



f.



Pengumpulan dilakukan oleh beberapa truk untuk kemudian disimpan dalam sebuah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang letaknya berjauhan dari lokasi perumahan karyawan.



g.



Sistem pengangkutan dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dilakukan secara periodik. Perhitungan sampah yang masuk berfluktuasi tergantung pada kegiatan/aktivitas industri tertentu dalam hari tersebut.



8) Jaringan Gas a.



Dengan pengembangan KEK, maka dibutuhkan pasokan Gas untuk kebutuhan kegiatan perindustrian



dan



kegiatan



penunjang



lainnya,



dengan



memanfaatkan



rencana



pengembangan jaringan gas berdasarkan RTRW Provinsi Sumatera Selatan. b.



Distribusi jaringan gas ditentukan dengan kategori pipa gas yang sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 2950. K/21/MEM/2006 tanggal 29 Desember tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.



c.



Sistem jaringan gas, dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : jaringan primer yaitu jaringan utama yang menghubungkan pabrik dengan depo-depo gas dan jaringan sekunder, yaitu jaringan utama yang menghubungkan depo gas dengan perumahan dan fasilitas pendukung lainnya.



9) Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, Tempat Tumbuhan tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau yang dimaksud dapat berupa taman buatan seperti lapangan olah raga dan taman. Taman atau ruang terbuka hijau disarankan dapat ditanami oleh tanaman yang memiliki kesesuaian secara ekologis dengan kondisi setempat, mampu menyerap zat pencemar, ketahanan hidup yang lama dan memiliki daya serap air. Secara keseluruhan ruang terbuka hijau untuk kawasan industri mínimum sebesar 10% dari total lahan. Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi untuk menjaga sistem tata air, sehingga bengunan harus seminimal mungkin bahkan sebaiknya tidak ada bangunan (KDB = 0 %)



2 - 28



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



10) Penyediaan Bangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Kebutuhan sarana secara umum bagi pengembangan kawasan industri, terdiri dari sarana perumahan bagi tenaga kerja, sarana perkantoran pemerintahan/pelayanan dan sarana penunjang lainnya berupa pusat informasi, peribadatan, kesehatan, telekomunikasi, keuangan, olahraga, ruang terbuka, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. a.



Kantor Pengelola Kawasan Industri Sebagai tempat melaksanakan operasional manajemen Kawasan Industri dan memberikan pelayanan (service) kepada para perusahaan industri maupun pihak-pihak terkait yang memerlukan.



b.



Penerangan Jalan Penerangan jalan dibuat pada tiap jalur jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



c.



Unit Pemadam Kebakaran Kapasitas dari unti pemadam kebakaran yang harus tersedia disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.



d.



Sarana Penunjang  Poliklinik untuk menunjang kesehatan karyawan, luas politik disesuaikan dengan kebutuhan.  Sarana ibadah sebagai tempat ibadah karyawan di kawasan industri, luasan fasilitas disesuaikan dengan kebutuhan.  Fasilitas olah raga diperuntukkan sebagai fasilitas olah raga.  Fasilitas komersial untuk menunjang kegiatan perekonomian di kawasan industri, luasan disesuaikan dengan kebutuhan.  Pos keamanan untuk menunjang keamanan baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan.



e.



Dalam



rangka



penyelenggaraan



pemasaran



serta



pelayanan



kepada



konsumen



(masyarakat/investor industri) baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah daerah dan pelaku industri perlu membangun fasilitas pemasaran atau yang lebih dikenal dengan “trade center”, adapun fungsinya adalah : 



Sebagai tempat pameran (exhibition) produk-produk yang dihasilkan oleh kegiatankegiatan industri di daerah tersebut.







Tempat promosi bagi kawasan-kawasan industri dan pelaku-pelaku industri yang ada di daerah tersebut.







Tempat pelayanan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan industri.







Dapat menjadi salah satu objek wisata bagi daerah tersebut.



trade center ini akan bermanfaat bagi pemerintah daerah dan pelaku industry di daerah tersebut untuk mempromosikan potensi dan keunggulan yang dimilikinya, sehingga mendorong masuknya investasi ke daerah tersebut.



2 - 29



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



f.



Terkait kewajiban setiap pengembangan kawasan industria baru, maka dibutuhkan membangun pusat mutu, pelatihan, pusat inovasi, pusat penelitian yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja yang sudah siap diterjunkan untuk operasional perusahaan. Dikembangkan dan ditempatkan pada pusat kawasan dan pusat pendidikan yang berada di dalam kawasan dalam upaya mempermudah interaksi dan adaptasi terhadap kawasan.



g.



Terkait dengan pengelolaan KEK Tanjung Api Api, maka dibutuhkan pembangunan sarana pelayanan berupa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memudahkan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pende1egasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.



2.3.6 Konsep Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan KEK Tanjung Api Api Dalam proses pembangunan akan dilakukan berbagai kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan dan alam. Adapun tujuan rencana pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut : 



Memperkirakan kemungkinan dampak yang akan terjadi.







Merumuskan berbagai kegiatan utama industri-industri yang berpotensial menimbulkan dampak.







Merumuskan komponen dan parameter lingkungan yang akan terkena dampak.



Sedangkan manfaat dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan adalah : 



Menetapkan cara-cara pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif.







Menentukan lembaga yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan, yaitu lembaga pelaksana atau pengawasannya



Untuk menghindari atau memperkecil dampak negatif sebagai akibat pembangunan yang dapat merusak lingkungan perlu dilakukan studi AMDAL dan penyusunan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) yang kemudian dilakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 



Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk mengidentifikasi rencana usahaatau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, mengidentifikasi komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting dan mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.







Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) mencakup alternatif pengembangan dampak positif dan alternatif pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari rencana usaha atau kegiatan.







Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk memantau parameter atau komponen lingkungan yang akan terkena dampak penting.



Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Sedangkan bagi industri yang berada dalam kawasan industri tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL tetapi



2 - 30



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



diwajibkan untuk menyusun UKL (Unit Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Unit Pemantauan Lingkungan Hidup) Beberapa jenis industri sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang termasuk harus menyusun AMDAL adalah sebagai berikut : 1.



Industri semen ( yang dibuat melalui sistem klinker)



2.



Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri pulp, kecuali pulp dari kertas bekas dan pulp untuk kertas budaya



3.



Industri petrokimia hulu



4.



Kawasan industri (termasuk komplek industri yang terintegrasi)



5.



Industri galangan kapal dengan sistem gravung dock



6.



Industri amunisi dan bahan peledak



7.



Kegiatan industri yang tidak termasuk angka 1-6 dengan penggunaan areal a.



Urban  Metropolitan, luas > 5 ha  Kota besar, luas >10 ha 30  Kota sedang, luas > 15 ha  Kota kecil, luas >20 ha.



b.



Rural, luas > 30 ha.



Sedangkan untuk industri yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetap mempunyi kewajiban melakukan kajian dan pengelolaan lingkungan seperti tercantum dalam pasal 3 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, bagi rencana usaha dan atau kegiatan diluar usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL UPL) sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002, tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan bahwa upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantaun lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).



2.3.7 Konsep Kelembagaan dan Pengelolaan KEK Tanjung Api Api Konsep kelembagaan pengelolaan KEK Tanjung Api Api adalah konsep pengelolaan berdasarkan PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, dimana pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator dan Badan Usaha Pengelola. 1.



Administrator Administrator dalam hal penyelenggaraan KEK adalah dibentuk oleh Dewan Kawasan dan selaku administrator dalam pengembangan KEK Tanjung Api Api. Administrator bertugas:



2 - 31



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



c. memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagl Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK: d. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan e. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. Pelaksanaan pemberian izin dilakukan melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 1.



Badan Usaha Pengelola KEK Badan pengelola KEK Tanjung Api Api adalah badan yang bertugas menyelenggarakan kegiatan KEK Tanjung Api Api, yaitu perwakilan SKPD Kabupaten, dalam hal ini dipilih SKPD Kabupaten terkait lokasi KEK Tanjung Api Api yang berada dalam satu wilayah Kabupaten. Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah Kabupaten, pemerintah Provinsi, atau Kementerian/lembaga Pemerintah non Kementerian sesuai dengan kewenangannya.



Dalam mekanisme pelaksanaan rencana perlu didukung oleh organisasi pengelolaan yang terkoordinasi secara baik. Koordinasi pengelolaan pembangunan yang baik memungkinkan adanya penggunaan sumber daya secara optimal, baik sumber daya alam, manusia maupun penggunaan dana, sehingga perlu : a. Koordinasi yang baik antara instansi vertikal dan instansi horizontal; b. Penegasan antara wewenang perencanaan dan pengendalian; c.



Koordinasi dengan instansi vertikal atau instansi horizontal.



Seperti halnya suatu organisme yang hidup, suatu zona akan selalu tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan



dan



perkembangan



tersebut



akan



membutuhkan



perhatian



khusus



dalam



penanganannya, baik dari segi penyempurnaan pengelola maupun kemampuan yang dibutuhkan. Secara umum beberapa batasan yang dibutuhkan bagi peningkatan kemampuan pengelola kawasan Industri adalah : a. Kemampuan perencanaan, ini meliputi pengetahuan teknis perencanaan bagi pembangunan kawasan industri, penetapan sasaran dan tujuan yang cocok bagi kawasan perencanaan; b. Kemampuan organisasi dan koordinasi dalam proses pelaksanaan pembangunan kawasan Industri; c.



Kemampuan menggerakkan pelaksanaan pembangunan, baik pedoman operasional maupun advis



planning dan pemberian izin bangunan; d. Kemampuan pengawasan dan pengendalian dalam proses pelaksanaan pembangunan; e.



Kemampuan menarik investor dengan daya dukung dan daya tarik lahan yang masih luas dan kosong, ketersediaan infrastruktur (jalan, telekomunikasi, listrik air dsb), serta adanya rencana pembangunan Terminal Khusus Tanjung Carat dan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Darat berupa jalan dan jalur perkeretaapian dan lain sebagainya.



2 - 32



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Dengan batasan-batasan kapasitas yang diuraikan tersebut diatas, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kawasan perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Adapun mengenai kebutuhan personal, dapat memanfaatkan pengelolapengelola kawasan Industri yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten. Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api tidak terlepas dari kerjasama antar berbagai stakeholder/pemangku kepentingan yang memiliki andil dan hak dalam pengelolaan dan pengembangan KEK Tanjung Api Api. Adapun Matrik Hubungan Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga dan konsep organisasi kelembagaan KEK Tanjung Api Api dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut : Tabel 2.1 Matrik Hubungan Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga Lembaga Badan Pengelola (Perwakilan SKPD)



   



Koordinasi Pemda/ SKPD Terkait Kementerian Terkait Bank/Lembaga Keuangan Daerah BUMD



Investor Swasta / Industri UMKM Tenaga Kerja



 Kluster Swasta  UMKM  Kluster UMKM  Kluster Tenaga Kerja



      



Kerjasama Investor Swasta UMKM Tenaga Kerja Bank Swasta Tenaga Kerja



   



Swasta Bank/Lembaga Keuangan Daerah Swasta Bank/Lembaga Keuangan Daerah



Sumber : Hasil Konsep Rencana, 2012.



Gambar 2.7 Konsep Bagan Organisasi Kelembagaan KEK Tanjung Api Api



Sumber : Hasil Konsep Rencana, 2012.



2 - 33



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1 Rencana Pemanfaatan Ruang 3.1.1



Industri Yang Akan Dikembangkan



Jenis kegiatan industri yang dikembangkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api merupakan kawasan industri komoditas ekspor, khususnya dalam komoditas pertambangan dan energi berupa batu bara serta komoditas industri pengolahan perkebunan, khususnya karet dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil identifikasi industri yang potensial untuk dikembangkan di Provinsi Sumatera Selatan dan tidak terlepas dari rencana rinci berupa RDTR Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Api Api, maka dalam pengembangan KEK Tanjung Api Api akan dikembangkan beberapa jenis industri, dimana klasifikasi industri tersebut merupakan besaran kegiatan yang dikembangkan merupakan besaran industri dengan pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, meliputi : 1.



INDUSTRI KIMIA DASAR (IKD), yaitu industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi dan menerapkan teknologi maju.



2.



INDUSTRI MESIN LOGAM DASAR DAN ELEKTRONIKA (IMELDE) yaitu industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan.



3.



ANEKA INDUSTRI yaitu industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan kehidupan sehari-hari.



Dari ketiga kegiatan industri tersebut, dengan memperhatikan rencana pola ruang dan intnsitas ruang yang sudah dirancang oleh RDTR Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Api Api Tahun 2007, maka kegiatan yang masuk ke dalam ruang pemanfaatan KEK Tanjung Api Api adalah Industri Kimia Dasar dan Aneka Industri. Sedangkan untuk industri mesin logam dasar dan elektronika dialokasikan pada ruang pengembangan Kawasan Industri Banyuasin Valley yang letaknya berdampingan pada sisi Selatan KEK Tanjung Api Api. Berdasarkan klasifikasi tersebut diatas, maka Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan industri yang mengolah hasil-hasil bumi unggulan Provinsi Sumatera Selatan dengan jenis dan industri yang dikembangkan dapat dilihat pada Tabel 3.1.



3 - 1



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 3.1 Industri Yang Dikembangkan Pada Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Besaran Kegiatan INDUSTRI KIMIA DASAR



Kegiatan Industri INDUSTRI PUPUK BATUBARA INDUSTRI KARET



INDUISTRI MINERAL ALAM



ANEKA INDUSTRI



INDUSTRI SEMEN INDUSTRI PULP DAN KERTAS INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI INDUSTRI OLAHAN MINYAK DAN LEMAK NABATI INDUSTRI KAYU DAN GABUS INDUSTRI OLAHAN MAKANAN



INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)



IKM



Rekomendasi Pengembangan Kegiatan Industri Ban Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Oleochemical Biodesel Sawit Semen Portland 1 dan Komposit Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Minyak Ikan Margarin Tepung Ikan Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri pangan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage Industri berbasis lateks pekat dan compound skala IKM (benang karet, sarung tangan, busa karet) CPO - Pakan Ternak (bungkil kelapa) CPO - Pulp dan Kertas (batang dan tandan sawit) CPO - Briket Arang (limbah sawit, baik tandan kosong maupun cangkang sawit) Aneka Industri - Rumah Kemasan Aneka Industri - KerajinanTangan Kere (batang sawit) Industri berbasis lateks pekat dan compound skala IKM (benang karet, sarung tangan, busa karet)



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3.1.2 Rencana Peruntukan dan Perpetakan Lahan Lingkungan (Kavling) Rencana tata guna lahan didasarkan pada keterkaitan hubungan antar zona untuk efisiensi kemudahan pelayanan dan koordinasi dan perletakan massa bangunannya disesuaikan dengan kondisi alami tapak eksisting, baik bentuk kontur, jenis tanah dan lain-lain. Rencana peruntukan lahan kawasan industri akan memperhatikan kriteria-kriteria perencanaan, yang merupakan syarat-syarat atau batasan-batasan serta patokan-patokan yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kawasan industri, terutama dalam menyusun peruntukan/pemanfaatan lahan kawasan tersebut. Kriteria-kriteria perencanaan yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut : 1. Penataan ruang diutamakan menjaga kelestarian alam namun tidak mengenyampingkan kepentingan industri, yaitu dengan jalan :  Memperkuat fungsi lindung sebagai batasan pengembangan pemanfaatan lahan;



3 - 2



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 Memantapkan sempadan sungai sebagai kawasan yang berfungsi lindung dan mengembangkan ruang terbuka hijau.  Mengembangkan ruang-ruang terbuka hijau. 2. Penataan ruang diatur agar tidak terlalu banyak mengubah kondisi yang sudah ada saat ini, dan ditata mengarah pada interaksi saling mendukung, terutama dalam kepentingan industri. Oleh karena itu kondisi topografi akan dipertimbangkan, dimana semaksimal mungkin harus dihindari adanya “cut and fill”. Dengan demikian biaya pembangunan tidak terlalu besar, karena tidak terlalu besar mengubah kondisi yang ada saat ini. 3. Penataan jalur sirkulasi mengarah pada kenyamanan dan keamanan total bagi pemakai. Oleh sebab itu, dalam penataan jalur sirkulasi diarahkan agar :  Jalan masuk ke kawasan industri harus melalui jalur masuk yang telah ditentukan.  Seluruh zona industri dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan pemisahan jalur antara jalur bermotor dan jalur pejalan kaki (pedestrian). Jalan-jalan ini diberi pohon-pohon peneduh dan peredam bising di sisi kiri dan kanan jalan.  Jaringan jalan yang telah ada akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar biaya pembangunan lebih ekonomis.  Jaringan luar kawasan bertujuan untuk memberikan aksesibilitas kawasan dengan kawasan sekitarnya.  Zona industri diatur sedemikian rupa agar tercipta kawasan yang kompak. Dengan demikian kegiatan industri maupun non industri akan merasa aman dan nyaman tinggal di kawasan tersebut. Perkiraan kebutuhan ruang bagi kegiatan industri diperlukan untuk menentukan berapa besarnya ruang yang harus disediakan bagi industri beserta fasilitas pelengkapnya. Perkiraan kebutuhan ruang bagi kegiatan industri didasarkan pada standar teknis kebutuhan ruang untuk kegiatan industri dari Peraturan Menteri Perindustrian (Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri). Adapun proporsi penggunaan lahan untuk Kawasan Ekonomi Tanjung Api Api yang meliputi areal seluas 4.044,59 Ha dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.2 Blok Pemanfaatan Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api No 1



2 3 4 5



Jenis Penggunaan Blok Industri a. Industri Berat Tanjung Carat b. Industri Kimia Dasar c. Industri Kecil dan Menengah (IKM) d. Aneka Industri Blok Pusat Bisnis dan Fasilitas Penunjang Blok Perumahan Prasarana Ruang Terbuka (RTH dan RTNH) Jumlah



Luas (Ha) 1.861.37 884.37 454.00 90.00 373.00 1,040.87 549.28 185.65 407.43 4,044.59



Prosentase (%) 46.02 21.9 11.2 3.7 9.2 25.73 13.58 4.59 10.07 100.00



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3 - 3



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.1 Peta Blok Pemanfaatan Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 4



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.3 Rencana Kavling dan Tata Letak Bangunan Tata bangunan adalah produk dari penyelenggaraan bangunan gedung beserta lingkungannya sebagai wujud pemanfaatan ruang, meliputi berbagai aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran dan konfigurasi dari elemen-elemen; blok, kaveling/petak lahan, bangunan serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan, yang dapat menciptakan dan mendefinisikan berbagai kualitas ruang yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada, terutama yang berlangsung dalam ruang-ruang kegiatan industri. Pengaturan tata letak bangunan bertujuan agar rencana tata ruang dapat memenuhi kaidah efisiensi pemanfaatan ruang dan keefektifan penyelenggaraan kegiatan hidup. Pengaturan tata bangunan meliputi pengaturan kepadatan bangunan, pengaturan koefisien dasar dan lantai bangunan, pengaturan ketinggian bangunan, pengaturan garis sempadan bangunan, serta pengaturan sempadan terhadap jalan, rel kereta api, sungai dan sempadan terhadap kawasan hutan lindung. 3.1.3.1 Pola Kavling Industri Pola kavling ditentukan dengan berbagai pertimbangan, yaitu efektivitas pemanfaatan lahan dan keterdekatan antar kegiatan/bangunan industri yang memiliki hubungan hulu dan hilir industri. Untuk pengembangan awal kawasan, maka permintaan terhadap kawasan sangat diminati oleh industri besar dan menengah. Oleh karena itu penyediaan kavling sangat fleksibel untuk mengakomodasi permintaan berbagai permintaan ukuran lahan yang dibutuhkan. Dengan memperhatikan kegiatan industri yang akan dikembangkan, yaitu berupa industri berat, menengah dan kecil termasuk kegiatan industri kecil dan menengah (IKM), maka penyediaan kavling terdiri dari yang besar hingga yang kecil. Penentuan kavling dilakukan berdasarkan arahan dan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri Tahun 2010, adalah sebagai berikut : 1.



Kavling siap bangun dengan ukuran kecil berkisar 300 – 3.000 m2 per kavling, dimanfaatkan sebagai kavling siap bangun untuk kegiatan industri kecil dan menengah, seperti kegiatan IKM.



2.



Kavling siap bangun dengan ukuran sedang berkisar 3.000 – 30.000 m2 per kavling, dimanfaatkan sebagai kavling siap bangun untuk kegiatan industri menengah, seperti kegiatan industri hilir dari kegiatan industri besar/berat, seperti kegiatan aneka industri, kimia dasar dengan skala menengah.



3.



Kavling siang bangun dengan ukuran besar bila lahan sampai dengan diatas 3 Hektar per kavling, dapat dimanfaatkan sebagai kavling siap bangun, seperti kegiatan industri pupuk, karet, kelapa sawit (CPO), pengolahan kayu dan bahkan untuk kegiatan aneka industri yang berskala besar dan memiliki peluang ekspor sesuai dengan kebutuhan dan skala kegiatan pelaku industri.



Beberapa penyesuaian ukuran kavling akan dilakukan untuk menjaga efisiensi pemanfaatan lahan sesuai dengan bentuk lahan yang akan dikembangkan. Mengingat penyediaan kawasan industri adalah untuk menampung sebanyak mungkin kegiatan industri, disamping dimungkinkan suatu kegiatan industri menggunakan 2 (dua) atau lebih unit kapling, maka dalam perencanaan tata letak ( site



planning) kawasan industri sebaiknya diterapkan sistem modul”. Dalam penerapan sistem modul kapling industri terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu : (1) Perbandingan lebar (L) : Panjang P/(depth) diupayakan 2 : 3 atau 1 : 2.



3 - 5



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



(2) Lebar Kapling minimal di luar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) kiri dan kanan adalah kelipatan 18 m. Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada denah penerapan sistem modul kapling berikut ini :



Gambar 3.2 Penerapan Sistem Modul Kapling (sumber : Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri)



Rencana perpetakan lahan minimal yang disediakan dalam lahan kapling, meliputi : 1. Kapling Industri a.



Bangunan Manajemen (Kantor Pengelola) Pabrik



b.



Bangunan Pabrik



c.



Bangunan Gudang



d.



Pelataran Parkir Kendaraan dan Barang



e.



Ruang Manuver Kendaraan Berat



f.



IPAL Internal/pre treatment



g.



Pos Keamanan



h.



Bangunan atau Ruang Mushola



i.



Bangunan atau Ruang Kantin



j.



Ruang Kamar Mandi



2. Kapling Fasilitas Pendukung/Penunjang a.



Bangunan Fasilitas



b.



Parkir (off-street parking)



c.



Telepon Umum



d.



Bangunan WC Umum atau Ruang Toilet



e.



Pos Keamanan



f.



Open space baik berupa taman (RTH) maupun plasa/koridor (RTNH)



3. Kapling Permukiman a.



Bangunan Permukiman



b.



Garasi/ruang parkir



c.



Sumur/Kolam Resapan Air Hujan



d.



Septiktanck



e.



Pekarangan/halaman rumah



4. Kapling Bangunan Prasarana a.



Bangunan Prasarana



3 - 6



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Kantor Pengelola



c.



Pos Keamanan



d.



Parkir



e.



Pekarangan



3.1.3.2 Pengaturan Kepadatan Bangunan Prinsip yang digunakan datam menetapkan kepadatan bangunan adalah sebagai berikut : 1) Kepadatan bangunan perlu memperhatikan ruang kawasan yang tercipta akibat adanya bangunan-bangunan. 2) Pemanfaatan ruang dengan fungsi yang berbeda akan menghasilkan kepadatan bangunan yang berbeda. 3) Kawasan perumahan yang dibangun dengan kepadatan bangunan yang rendah, dimaksudkan untuk mengurangi resiko polusi sumber-sumber air alami, mengurangi resiko gangguan dan bahaya kesehatan, serta memperbesar daya serap tanah terhadap air permukaan. 4) Kepadatan bangunan diatur untuk suasana asri dan alamiah, dengan menciptakan ketenangan, kenyamanan dan kesehatan. Kepadatan bangunan sedang yang ideal tidak kurang dari 40 bangunan/Ha sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 378/KPTS/1987, lampiran No. 22. Kepadatan bangunan yang diarahkan dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu sebagai berikut : 1)



Kepadatan rendah



:



11 - 40 bangunan/Ha diarahkan pada kawasan industri berat, fasilitas penunjang berupa sarana pendidikan, permukiman (rusun).



2) Kepadatan sedang



:



41



-



60



bangunan/Ha



diarahkan



di



pada



kawasan



industri



sedang/memengah dan kecil, fasilitas penunjang berupa pelayanan umum pemerintahan, perkantoran dan permukiman. 3) Kepadatan tinggi



:



61 - 80 bangunan/Ha diarahkan pada kawasan industri UKM, pertokoan, trade center, dan pusat-pusat pelayanan.



3.1.3.3 Pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Rencana kepadatan bangunan mengatur maksimum perbandingan luas lahan yang tertutup bangunan dan atau bangunan dalam tiap-tiap petak peruntukan dibanding dengan luas lahan petak peruntukan yang bersangkutan dan dinyatakan dalam satuan persen. Bentuk rencananya berupa angka persentase Koefisien Dasar Bangunan (KDB) atau Building Coverage yang diberlakukan per blok peruntukan. Beberapa pertimbangan yang mempengaruhi penetapan KDB suatu lingkungan adalah sebagai berikut: 



Menjaga kelestarian bangunan dan keseimbangan ekosistem.







Kondisi



fisik, seperti kemiringan lereng. Hal ini ditujukan untu menjaga agar sesedikit mungkin



lahan miring dieksploitasi dengan memberikan batasan luas lahan yang boleh dibangun. Makin curam lahan, makin kecil KDB yang diperkenankan. 



Keserasian antar bangunan dan antar unit lingkungan.



3 - 7



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Lokasi persil lahan yang biasanya dipengaruhi oleh ruas dan fungsi jalan di depannya.







Keseimbangan bangkitan pergerakan dan bangkitan lalulintas yang ditimbulkan oleh kepadatan bangunan dan rencana jaringan jalannya.



Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api adalah sebagai berikut: 1)



Industri; yang meliputi bangunan pabrik, pergudangan dan bangunan pelengkap lainnya. KDB maksimal yang direncanakan adalah 60%.



2) Fasilitas Umum; seperti pendidikan, kesehatan, peribadatan, peemerintahan dan fasilitas penunjang lainnya, KDB maksimal yang direncanakan adalah 20 - 50 %. 3) Perumahan; yaitu perumahan karyawan yang KDB maksimal ditentukan sebesar 20 - 50 % dan rusun 50%. 4) Fasilitas yang bersifat komersial seperti bank, pertokoan dan trade center adalah 50 - 75 %. 5) Ruang Terbuka Hijau; yang berfungsi untuk menjaga sistem tata air, sehingga bengunan harus seminimal mungkin bahkan sebaiknya tidak ada bangunan (KDB = 0 %). Untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah jumlah luas seluruh lantai bangunan dibagi dengan luas kapling dan dinyatakan dalam desimal. Kriteria pengaturan ketinggian bangunan di didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut: 



Karakterstik fisik dari lingkungan yang bersangkutan seperti kemiringan lahan, struktur geologi dan hidroogi.







Tingkat penggunaan ruang dan jenis.







Aspek urban desain, sinar matahari serta kesesuaian dengan lingkungannya.



Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Koefisien Lantai Bangunan (KLB) pada Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api adalah sebagai berikut: 1)



Industri; yang meliputi bangunan pabrik, pergudangan dan bangunan pelengkap lainnya. KLB maksimal yang direncanakan adalah 1,5.



2) Fasilitas Umum; seperti pendidikan, kesehatan, peribadatan, peemerintahan dan fasilitas penunjang lainnya, KLB maksimal yang direncanakan adalah 1,00 – 1,5. 3) Perumahan; yaitu perumahan karyawan yang KLB maksimal ditentukan sebesar 0,4 – 1,00 dan rusun 5,00. 4) Fasilitas yang bersifat komersial seperti bank, pertokoan dan trade center adalah 2,00 – 3,00. 3.1.3.4 Pengaturan Ketinggian Bangunan Ketinggian Bangunan ialah suatu nilai yang menyatakan jumlah lapis/lantai ( storey) maksimum pada petak lahan. Ketinggian bangunan dinyatakan dalam satuan lapis atau lantai (Lantai Dasar = Lantai 1) atau meter. Perhitungan ketinggian bangunan dapat ditentukan sebagai berikut : Perhitungan ketinggian bangunan dapat ditentukan sebagai berikut : 1.



Ketinggian ruang pada lantai dasar disesuaikan dengan fungsi ruang dan arsitektur bangunannya;



2.



Dalam hal perhitungan ketinggian bangunan, apabila jarak vertikal dari lantai penuh ke lantai penuh berikutnya lebih dari 5 meter, maka ketinggian bangunan dianggap sebagai dua lantai;



3 - 8



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.



Mezanin yang luasnya 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh;



4.



Terhadap bangunan tempat ibadah, gedung pertemuan, gedung sekolah, bangunan monumental, gedung oleh raga, bangunan serbaguna, dan bangunan sejenis lainnya tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2).



5.



Apabila tinggi tanah pekarangan berada di bawah titik ketinggian ( peil) bebas banjir atau terdapat kemiringan yang curam atau perbedaan tinggi yang besar pada tanah asli suatu perpetakan, maka tinggi maksimal lantai dasar ditetapkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan IMB;



6.



Pada bangunan rumah tinggal, tinggi puncak atap bangunan maksimal 12 meter diukur secara vertikal dari permukaan tanah pekarangan, atau dari permukaan lantai dasar dalam hal permukaan tanah tidak teratur;



7.



Kepala Daerah menetapkan kekecualian dari ketentuan pada butir (1) di atas bagi bangunan yang karena sifat atau fungsinya terdapat detail atau ornamen tertentu;



8.



Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak antara kaki bangunan yang akan didirikan sampai GSB yang berseberangan dan maksimal 9 meter;



9.



Tinggi tampak bangunan rumah susun diatur sesuai pola ketinggian bangunan atau sesuai pedoman pembangunan yang berlaku;



10. Pada bangunan yang menggunakan bahan kaca pantul pada tampak bangunan, sinar yang dipantulkan tidak boleh melebihi 24% dengan memperhatikan tata letak dan orientasi bangunan terhadap matahari. Pengelompokannya diatur sekurang-kurangnya terdiri dari: a.



Blok Peruntukan Ketinggian Bangunan Sangat Rendah yaitu blok dengan bangunan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 2 lantai, dengan tinggi puncak bangunan maksimum 10 meter dari lantai dasar.



b.



Blok Peruntukan Ketinggian Bangunan Rendah yaitu blok dengan bangunan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 4 lantai, dengan tinggi puncak bangunan maksimum 20 meter dan minimum 12 meter dari lantai dasar.



c.



Blok Peruntukan Ketinggian Bangunan Sedang yaitu blok dengan bangunan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 8 lantai, dengan tinggi puncak bangunan maksimum 38 meter dan minimum 24 meter dari lantai dasar.



d.



Blok Peruntukan Ketinggian Bangunan Tinggi yaitu blok dengan bangunan bertingkat > 9 lantai, dengan puncak bangunan > 40 meter dari lantai dasar.



e.



Blok Peruntukan Ketinggian Bangunan Sangat Tinggi yaitu blok dengan bangunan lebih dari 9 lantai dengan tinggi puncak bangunan maksimum diukur tiap lantai minimal 3,5 meter ditambah tinggi atap bangunan



3 - 9



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Lebih jelasnya mengenai klasifikasi ketinggian bangunan dapat di lihat pada tabel berikut: Tabel 3.3 Klasifikasi Ketinggian Bangunan Ketinggian Bangunan Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi



Jumlah Lantai Tidak bertingkat dan < 2 9 > 20



KLB KLB Maks = 2 x KDB KLB Maks = 4 x KDB KLB Maks = 8 x KDB KLB Maks = 9 x KDB KLB Maks = 20 x KDB



Tinggi Puncak Dari Lantai Dasar < 12 m 12 – 20 m 24 – 36 m > 40 m > 84 m



Sumber : Kepmen PU No. 640/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota.



Ketinggian bangunan KEK Tanjung Api Api diarahkan pada ketinggian 1 s/d 2 lantai (< 12 meter) kecuali untuk penggunaan lahan yang menuntut intensitas penggunaan ruang yang tinggi, yaitu lahan-lahan untuk kegiatan produktif. Ketinggian maksimum yang diijinkan adalah 4 (lantai) lantai, dimana tinggi satu lantai maksimum 5 meter dan untuk rumah susun yang mencapai 10 (sepuluh) lantai dengan tinggi satu lantai maksimum 5 meter sehingga diperoleh tinggi puncakdari lantai dasar lebih dari 50 meter.



3.1.3.5 Pengaturan Koefisien Dasar Hijau (KDH) Koefisien Dasar Hijau (KDH) Blok Peruntukan adalah rasio perbandingan luas ruang terbuka hijau blok peruntukan dengan luas blok peruntukan atau merupakan suatu hasil pengurangan antara luas blok peruntukan dengan luas wilayah terbangun dibagi dengan luas blok peruntukan. KDH ditentukan dengan aturan besaran KDH minimal. Penggunaan : a.



Penentuan KDH adalah untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagai kawasan konservasi, untuk mengurangi erosi dan run off air hujan yang tinggi, serta menjaga keseimbangan air tanah.



b.



Ruang terbuka hijau / ruang bebas juga dipertimbangkan untuk penempatan jaringan utilitas umum. 



Rencana blok peruntukan agar mempertimbangkan ruang bebas yang dapat ditempatkan di sepanjang garis belakang, depan, atau samping petak, untuk keperluan penempatan jaringan utilitas umum, seperti jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air kotor/limbah, jaringan drainase, dan jaringan air bersih.







Ruang bebas yang diperlukan untuk keperluan penempatan jaringan utilitas umum tersebut adalah minimum 2 meter.







Ruang bebas tersebut merupakan ruang yang dimiliki oleh masing-masing pemilik blok peruntukan, namun penggunaannya hanya untuk penempatan pelayanan jaringan utilitas umum.







Ruang terbuka di antara GSJ dan GSB harus dipergunakan sebagai unsur penghijauan dan atau daerah peresapan air hujan serta kepentingan umum lainnya .



Prinsip penyediaan ruang hijau dalam pengembangan KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : 1.



Daerah ruang terbuka diluar bangunan diperuntukan bagi fungsi fasilitas pendukung atau common



use, kecuali daerah belakang yang sifatnya private. Daerah ini diperuntukan sebesar-besarnya sebagai resapan air.



3 - 10



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Dalam pengembangan kawasan industri diarahkan untuk tidak ada ruang yang terbuang atau mati. Ketersediaan lahan hijau dikembangkan secara optimal di halaman depan, samping, belakang serta teras balkon depan, dan tengah/samping.



3.



Taman diarahkan sebagai bagian dari penghijauan rumah yang bertujuan memperbaiki kualitas lingkungan kawasan.



4.



Pada lingkungan yang padat diarahkan perkembangannya untuk KDH dengan petak ukuran antara kecil sampai sedang, mengingat ketersediaan lahan kosong yang terbatas dan untuk mempertahankan ruang terbuka hijau yang ada.



5.



Pada lingkungan kepadatannya masih rendah maka ruang terbuka bisa diarahkan untuk daerah hijau berukuran sedang sampai besar.



6.



Pada daerah-daerah yang diarahkan menjadi pusat primer maupun sekunder dengan pertumbuhan yang cepat harus menyediakan media-media hijau, seperti koridor yang ditanami tanaman rumput, jalur pejalan kaki menggunakan paving blok, dan/atau penyediaan pot-pot tanaman.



Pengaturan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal pada masa mendatang KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : 1)



Industri dengan penyediaan KDH minimal 20%.



2) Fasilitas Umum dengan penyediaan KDH minimal 30%. 3) Perumahan dengan penyediaan KDH minimal 10%. 4) Fasilitas yang bersifat komersial seperti bank, pertokoan dan trade center dengan penyediaan KDH minimal 20 %. 5) Ruang Terbuka Hijau; yang berfungsi untuk menjaga sistem tata air, sehingga dengan penyediaan KDH minimal 95%, dengan kemungkinan adanya bangunan pengelola taman dan penggunaan terhadap prasarana penting sebesar 5 %. 3.1.3.6 Pengaturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) Sempadan bangunan adalah jarak minimum yang diperkenankan dari batas perpetakan sampai bidang terluar dinding suatu bangunan, atau jarak minimum bidang-bidang terluar dinding suatu bangunan lainnya yang terdekat dimana jarak/jalur tersebut tidak diperkenankan beratap. Penetapan sempadan bangunan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut : 1.



Keamanan terhadap bahaya kebakaran.



2.



Pencahayaan, aliran udara, sirkulasi penghuni dan pengawasan bangunan.



3.



Ruang visual lalu lintas.



Pada Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimum untuk setiap bangunannya mempunyai perbedaanperbedaan ini berdasarkan sarana jaringan jalan yang melintasi bangunan tersebut. Untuk jarak antar bangunan ditentukan berdasarkan keselamatan, misalnya bila terjadi kebakaran pada satu bangunan tidak akan menjalar ke bangunan yang ada disamping kanan-kirinya maupun di belakangnya, tetapi jarak antar bangunan sebaiknya juga memperhatikan hubungan sosial antar masyarakat sekitar. Penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB) berkaitan dengan lebar jalan (rumija/ruang milik jalan atau Right of Ways/RoW). Berdasarkan Peraturan Bangunan Nasional (DPMB) yang dikeluarkan Dirjen



3 - 11



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Cipta Karya Departemen PU secara umum perhitungan penentuan Garis Sempadan Bangunan adalah GSB = ½ x L +1, dimana L adalah lebar jalan (m). Berdasarkan aturan yang ada maka arahan pengembangan GSB dengan ½ ROW berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (pasal 40 – 44) dan perencanaan jalan yang akan dikembangkan pada KEK Tanjung Api Api berupa jalan arteri, kolektor dan jalan lingkungan dalam kawasan meliputi : a.



Untuk semua bangunan yang menghadap pada koridor Jalan Arteri Primer (Ruas Palembang – Tanjung Api Api) maka GSB di tetapkan yaitu minimal ½ ROW dimana ROW Jalan Arteri Primer pada kawasan adalah 54 meter dengan lebar perkerasan 10,5 + 7 meter (jalur lambat) sehingga GSB yang ditetapkan minimal 28 meter, namun di sarankan oleh pemda adalah minimal 100 m.



b.



Untuk semua bangunan yang menghadap pada koridor Jalan Kolektor Sekunder maka GSB di tetapkan yaitu minimal ½ ROW dimana ROW Jalan Kolektor Sekunder yang direncanakan adalah 28 m sehingga GSB yang di tetapkan minimal 15 meter.



c.



Untuk semua bangunan yang menghadap pada jalan Lokal Sekunder maka GSB di tetapkan yaitu minimal ½ ROW dimana ROW Jalan Lokal Sekunder yang direncanakan adalah 15 m sehingga GSB yang di tetapkan minimal 9 meter.



d.



Untuk semua bangunan yang menghadap pada koridor jalan lingkungan dalam kawasan industri dan permukiman maka GSB di tetapkan yaitu minimal ½ ROW dimana ROW Jalan Lingkungan yang direncanakan adalah 10 m sehingga GSB yang di tetapkan minimal 6 meter.



Selain pengaturan garis sempadan bangunan, maka diperlukan pengaturan terhadap garis sempadan pagar (GSP) yang menjaga keselamatan bangunan dari lalulintas kendaraan, sehingga jarak muka bangunan dengan jalan merupakan jarak yang aman. GSP adalah batas pekarangan terdepan, batas terdepan pagar yang boleh didirikan. Garis sempadan pagar ditentukan dari lebar as jalan dengan total jarak as menuju pagar (as, bahu jalan, trotoar) yang dipersyaratkan berdasarkan fungsi jalan yang dihadapannya, sehingga diperoleh GSP dengan ketentuan sebagai berikut : Tabel 3.4 Garis Sempadan Bangunan (GSB) Dan Garis Sempadan Pagar (GSP) No



Kelas Jalan



1 2 3 4 5



Arteri Kolektor lokal sekunder I dan II lokal sekunder III Lingkungan I dan II



GSB (meter) 14,5 10,5 10 7 4



GSP (meter) 13,25 5,75 4,5 2,2 2



Sumber Diolah dari Josep De Chiara & Lee Koppelman, 1978 Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan, Sistem Jaringan jalan dan Geometri Jalan, Dirjen Cipta Karya, 1998



Sumber : Hasil Pengolahan Sumber, 2012.



Berdasarkan rujukan tabel tersebut diatas, maka pengaturan GSP dalam KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : a. Bangunan yang berhadapan dengan jalan Arteri ditetapkan dengan GSB minimal 100 meter dan GSP minimal 13,25 meter. b. Bangunan yang berhadapan dengan jalan Kolektor ditetapkan dengan GSB minimal 15 meter dan GSP minimal 5,75 meter. c. Bangunan yang berhadapan dengan jalan Lokal ditetapkan dengan GSB minimal 10 meter dan GSP minimal 4,5 meter. d. Bangunan yang berhadapan jalan lingkungan dalam kawasan ditetapkan dengan GSB minimal 6 meter dan GSP minimal 2,2 meter.



3 - 12



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.3 Peta Rencana Intensitas Pemanfaatan Ruang



3 - 13



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.3.7 Pengaturan Garis Sempadan Bangunan Samping (GSBS) dan Garis Sempadan Bangunan Belakang (GSBB) Garis Sempadan Bangunan Samping (GSBS) bertujuan untuk memenuhi unsur kesehatan, kenyamanan dan keindahan, mengingat faktor iklim tropis di Indonesia, dengan ciri-ciri temperatur udara tinggi, curah hujan besar sepanjang tahun, sudut datang matahari yang besar. Adanya jarak bebas samping dapat memicu terjadinya sirkulasi udara yang baik ke dalam ruangan untuk mengurangi panas dan lembab. Penyinaran matahari langsung ke dalam ruang minimal sejam sehari, baik untuk kesehatan, kemudian rumah dapat dilengkapi dengan teritis atap yang cukup melindungi (penghuni) bangunan dari panas matahari dan curah hujan. Perhitungan GSBS antara rumah tinggal dan bangunan gedung dapat dibedakan, karena memiliki karakterisitk yang berbeda, berikut ini adalah perhitungan GSBS secara umum untuk bangunan tempat tinggal (Sudjaja, 2010) adalah sebagai berikut; 1.



GSBS antara rumah dan batas pekarangan ditentukan berdasarkan jenis bangunan dan perpetakan tanah setempat atau dengan rumus GSBS = 2 x (jarak GSB-GSP).



2.



Luas area bebas samping = jarak bebas samping x jarak antara GSB-GSP.



Sedangkan tujuan pengaturan garis jarak bebas belakang (GSBB) adalah agar lingkungan bangunan memungkinkan sirkulasi udara dan sinar matahari secara langsung ke dalam ruangan, memungkinkan pertamanan di halaman belakang guna kesejukan dan keindahan rumah, menghindari/mencegah bahaya menjalarnya api, bila terjadi kebakaran, sebagai tempat servis, dll, sehingga tidak merusak pemandangan bangunan bagian depan. (Sudjaja, 2010) Perhitungan GSBB secara umum dapat dilakukan pendekatan sebagai berikut; 1.



Panjang garis belakang ditentukan sesuai jenis bangunan dan lingkungan persil tanah setempat.



2. Luas minimal = pangkat 2 panjang garis belakang. Selain itu, Kementrian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yang diantaranya mengatur jarak bebas samping dan jarak bebas belakang, dengan ketentuan sebagai berikut; 1.



Jarak bebas samping dan jarak bebas belakang ditetapkan minimum 4 m pada lantai dasar dan pada setiap penambahan lantai/tingkat bangunan, jarak bebas di atasnya ditambah 0,50 m dari jarak bebas lantai di bawahnya sampai mencapai jarak bebas terjauh 12,5 m, kecuali untuk bangunan rumah tinggal, dan sedangkan untuk bangunan gudang serta industri dapat diatur tersendiri.



2. Pada daerah intensitas bangunan padat/rapat, maka garis sempadan samping dan belakang bangunan harus memenuhi persyaratan: a. bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan; b. struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas pekarangan, kecuali untuk bangunan rumah tinggal; c. untuk perbaikan atau perombakan bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri disamping dinding batas terdahulu;



3 - 14



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



d. pada bangunan rumah tinggal rapat tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pengaturan terhadap GSBS dan GSBB pada kawasan perencanaan ditentukan berdasarkan jenis bangunannya, meliputi : 1.



Bangunan Industri/pabrik/Pergudangan dengan GSBS dan GSB masing-masing minimal 10 meter;



2.



Fasilitas Umum dengan GSBS minimal 5 meter dan GSBB minimal 3 meter.



3.



Perumahan dengan GSBS minimal 3 meter dan GSBB 3 minimal 3 meter.



4.



Fasilitas yang bersifat komersial seperti pertokoan dan perumahan padat dengan GSBS minimal 0 meter (tanpa garis sempadan bangunan samping) kalaupun ada minimal 1 meter dengan GSBB minimal 3 meter.



5.



Fasilitas Umum dengan luas lahan yang cukup luas, seperti RS, SD – SMU, Perguruan Tinggi, R&D dan Trade Center minimal GSBS minimal 10 meter dan GSBB minimal 5 – 10 meter.



3.1.3.8 Pengaturan Garis Sempadan Khusus Garis sempadan khusus, merupakan garis sempadan terhadap fungsi-fungsi khusus yang diatur sempadannya terhadap kegiatan budidaya berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah melindungi dan mempertahankan fungsi khusus tersebut agar tidak terganggu dengan kegiatan yang ada disekitarnya. Berdasarkan komponen dan kegiatan yang ada pada KEK Tanjung Api Api maka fungsi yang dimaksud adalah Pantai, Sungai, Polder, Jalur Kereta Api,dan jaringan Tegangan Tinggi (SUTET). A. Garis Sempadan Pantai Garis sempadan pantai diperuntukkan sebagai wilayah penyangga terhadap wilayah daratan untuk mempertahankan fungsi pantai dan menghindari kerusakan lingkungan pesisir. Sempadan pantai berfungsi untuk mencegah adanya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai. Garis sempadan pantai ditentukan berdasarkan bentuk dan jenis pantai daerah yang bersangkutan. Penetapan garis sempadan pantai harus ditetapkan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum ( law



enforcement) sehingga bersifat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, untuk semua pihak tanpa terkecuali. Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan: a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; b. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; e. pengaturan akses publik; serta f. pengaturan untuk saluran air dan limbah. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Begitu juga



3 - 15



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



dengan Kepres no. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung bahwa kriteria sempadan pantai adalah sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat (pasal 14). Kondisi sempadan pantai yang ada pada kawasan perencanaan merupakan kawasan pantai/pesisir berupa kawasan hutan mangrove yang sebagian dibudidayakan sebagai kawasan tambak dan bukan berupa kawasan konservasi mangrove yang berada di sebelah barat/barat daya kawasan sekitar kawasan Hutan Lindung Air Telang. Lebar sempadan pantai dihitung dari titik pasang tertinggi, bervariasi sesuai dengan fungsi/aktifitas yang berada di pinggirannya (pedoman Pemanfaatan Tepi Pantai di Kawasan Perkotaan, Dep. PU), yaitu : 1)



Kawasan Permukiman, terdiri dari 2 (dua) tipe : 



Bentuk pantai landai dengan gelombang < 2 meter, lebar sempadan 30 - 75 meter.







Bentuk pantai landai dengan gelombang > 2 meter, lebar sempadan 50 - 100 meter.



2) Kawasan Non Permukiman, terdiri dari 4 (empat) tipe : 



Bentuk pantai landai dengan gelombang < 2 meter, lebar sempadan 100 - 200 meter.







Bentuk pantai landai dengan gelombang > 2 meter, lebar sempadan 150 - 250 meter.







Bentuk pantai curam dengan gelombang < 2 meter, lebar sempadan 200 - 250 meter.







Bentuk pantai curam dengan gelombang > 2 meter, lebar sempadan 250 - 300 meter



Pengembangan KEK Tanjung Api Api adalah termasuk pengembangan pemanfaatan fungsi non permukiman, yaitu berupa industri dan kawasan pelabuhan, berdasarkan bentuk pantainya (peta batrimetri), maka bentuk pantai antara daratan dengan kawasan reklamasi termasuk kedalam kategori bentuk pantai landai dengan tinggi maksimum gelombang adalah 0,8 – 1,3 meter dengan kondisi fisik pantai stabil dengan pengendapan, sehingga diperoleh bahwa sempadan pantai yang dipersyaratkan



adalah



100







200



meter.



(sumber



:



prakiraan



wilayah



perairan,



http://maritim.bmkg.go.id/index.php/main/wilayah_perairan ).



Pengelolaan sempadan pantai : 1)



Sosialisasi rencana pengelolaan kawasan sempadan pantai kepada seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar pantai dan kepada seluruh stakeholders pembangunan terkait;



2) Penanaman tanaman bakau di pantai yang landai dan berlumpur atau tanaman keras pada pantai yang terjal/bertebing curam; 3) Mencegah munculnya kegiatan budidaya di sepanjang pantai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar pantai. Pengembangan kegiatan budidaya di sempadan pantai : 1)



Kegiatan budidaya yang dikembangkan harus disesuaikan dengan karakteristik setempat dan tidak menimbulkan dampak negatif;



2) Pengembangan kegiatan budidaya di sempadan pantai harus disertai dengan kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang terhadap kegiatan seperti eksploitasi sumberdaya tambang, pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan;



3 - 16



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3) Pengembangan kegiatan budidaya di sempadan pantai harus disertai dengan kegiatan penertiban pemanfaatan ruang. Kegiatan budidaya yang berdampak negatif terhadap fungsi pantai antara lain : 



Pembuangan limbah padat ke pantai;







Pembuangan limbah cair tanpa pengolahan ke pantai;







Budidaya pertanian tanpa pengolahan tanah secara intensif;







Pembangunan tempat hunian atau tempat usaha tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).



Ketentuan yang termuat dalam Raperpres tentang Batas Sempadan Pantai menyatakan bahwa di kawasan sempadan pantai dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ruang terbuka hijau; pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah bencana pesisir; kegiatan rekreasi, wisata bahari, dan ekowisata; penelitian dan pendidikan; kepentingan adat dan kearifan lokal; pertahanan dan keamanan; perhubungan; atau komunikasi. B. Garis Sempadan Sungai Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Penetapan Kawasan Sempadan sungai bertujuan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta untuk mengamankan aliran sungai. Sedangkan sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Berdasarkan ketentuan garis sempadan sungai dalam UU No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, maka ketentuan garis sempadan sungai adalah sebagai berikut : 1) Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan a.



paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);



b.



paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter)msampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan



c.



paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).



2) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan a.



sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km 2 (lima ratus kilometer persegi) ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai



b.



sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km 2 (lima ratus kilometer persegi) ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.



3 - 17



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3) Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan Ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. 4) Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan Ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. 5) Sungai yang terpengaruh pasang air laut Dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sesuai point (1), (20, (3) dan (4) yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata. Berdasarkan karakteristiknya, maka Sungai yang ada pada KEK Tanjung Api Api merupakan Sungai yang tidak bertanggul, dalam hal ini adalah keberadaan Sungai Telang yang berada di sisi Timur yang membujur arah Timar Laut - Barat Daya, sehingga garis sempadan sungai dipersyaratkan adalah 100 meter dengan kondisi air sungai yang terpengaruh pasang air laut, maka diukur dari tepi muka air pasang rata-rata. Bangunan yang diperbolehkan terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi: a.



bangunan prasarana sumber daya air;



b.



fasilitas jembatan dan dermaga;



c.



jalur pipa gas dan air minum; dan



d.



rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.



Selain keberadaan sungai besar (S. Telang) adapula anak-anak sungai yang berada pada kawasan yang diperuntukan untuk pengembangan kegiatan industri, antara lain adalah Sungai Langkap, Selangkap, Item, Kedukan, Tonggak, Parit S. Batang, Batang Dalam, Parit Pameneh, Tengkorak dipersyaratkan garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Terkait dengan pengembangan kawasan sebagai kawasan industri, maka diperlukan upaya-upaya pencegahan terhadap pencemaran air sungai, dilakukan melalui : a.



penetapan daya tampung beban pencemaran;



b.



identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;



c.



penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;



d.



pelarangan pembuangan sampah ke sungai;



e.



pemantauan kualitas air pada sungai; dan



f.



pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.



C. Garis Sempadan Polder dan Kolam Retensi Sistem Polder adalah sistem penanganan drainase perkotaan dengan cara mengisolasi daerah yang dilayani dari pengaruh limpasan air hujan/air laut dengan penanggulangan/prasarana lain (jalan,



3 - 18



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



jalan kereta api), dan sistem drainasenya dengan pemompaan. Sedangkan kolam retensi adalah kolam/waduk penampungan air hujan dalam waktu tertentu yang berfungsi untuk memotong puncak banjir yang terjadi dalam badan air/sungai. Garis sempadan polder/kolam retensi diperuntukan untuk mencegah penggunaan lahan disekitar kolam-kolam retensi dari bangunan-bangunan liar yang dapat mengganggu fungsi kolam tersebut dan mencegah meluapnya air yang tertampung akibat curah hujan dan fluktuasi banjir yang tinggi menuju bangunan kegiatan lainnya. Dalam pengaturan sempadan polder/kolam retensi dilakukan dengan pengaturan sempadan terhadap sempadan Situ/Waduk/Danau dengan Garis sempadan Situ/Danau/Waduk ditetapkan sebesar 50 meter sampai dengan 100 meter (Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.



D. Garis Sempadan Jalur Kereta Api Penyediaan RTH pada garis sempadan jalan rel kereta api merupakan RTH yang memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dengan tegas menentukan lebar garis sempadan jalan kereta api untuk menjaga keselamatan bangunan dan lalulintas kereta api. Garis sempadan jalan rel kereta api merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut: Tabel 3.5 Lebar Garis Sempadan Rel Kereta Api Rel Kereta Api Terletak di Jalan rel kereta api lurus Jalan rel kereta api belokan/lengkungan  Lengkung dalam  Lengkung luar



Objek Tanaman Bangunan > 11 m > 20 m > 23 m > 11 m



> 23 m > 11 m



Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.



Menetapkan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. Untuk sempadan jalur kereta api pada kawasan perencanaan termasuk kedalam jalur rel kereta api lurus dengan garis sempadan 11 meter untuk tanaman dan 20 meter untuk bangunan. E. Garis Sempadan Jaringan Tegangan Tinggi (SUTET) Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas SUTT dan SUTET. Dalam peraturan tersebut diatur



3 - 19



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.6 Garis Sempadan SUTT/SUTET No



Lokasi



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Bangunan beton Pompa bensin Penimbunan bahan bakar Pagar Lapangan terbuka Jalan raya Pepohonan Bangunan tahan api Rel kereta api Jembatan besi/ tangga besi/ kereta listrik Dari titik tertinggi tiang kapal Lapangan olah raga SUTT lainnya pengahantar udara tegangan rendah, jaringan telekomunikasi, televisi dan kereta gantung



Sumber :



66 KV 20 m 20 m 50 m 3m 6,5 m 8m 3,5 m 3,5 m 8m 3m 3m 2,5 m 3m



SUTT 150 KV 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m



SUTET 500 KV 20 m 20 m 20 m 3m 15 m 15 m 8,5 m 8,5 m 15 m 8,5 m 8,5 m 14 m 8,5 m



SUTM



SUTR



2,5 m 2,5 m 2,5 m 2,5 m 2,5 m 2,5 m 2,5 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m



1,5 m 1,5 m 1,5 m 1,5 m 1,5 m 1,5 m 1,5 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m



Saluran kabel SKTM SKTR 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 0,5 m 0,3 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m 20 m



Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET); SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET)



Keterangan: SUTR = Saluran Udara Tegangan Rendah SUTM = Saluran Udara Tegangan Menengah SUTT = Saluran Udara Tegangan Tinggi SUTET = Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi SKTR = Saluran Kabel Tegangan Rendah SKTM = Saluran Kabel Tegangan Menengah



Dalam pengembangan jaringan transmisi utama tenaga listrik, Tanjung Api Api direncanakan disediakan jaringan transmisi utama tenaga listrik SUTET Lahat - Muara Enim – Prabumulih – Palembang - Tanjung Api Api, sehingga diperlukan pengaturan sempadan jringan SUTET terhadap kegiatan yang berlangsung di kawasan industria, diantaranya adalah sebaga berikut : 1.



Jika berdampingan dengan jalan raya, maka sempadan yang dipersyaratkan adalah 15 meter.



2.



Jika berdampingan dangan rel kereta api, maka sempadan yang dipersyaratkan adalah 20 meter.



3.



Jika berdampingan dangan lapangan terbuka, maka sempadan yang dipersyaratkan adalah 15 meter.



4.



Dibawah sepanjang jaringan listrik tidak boleh didirikan bangunan hunian maupun usaha lainnya



5.



Sepanjang jaringan listrik hanya dapat digunakan untuk taman, jalan, areal parkir, bangunan gardu listrik dan bangunan lainnya yang tidak membahayakan, setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari PLN.



3.1.4 Rencana Tata Letak Jaringan Pergerakan Lingkungan Kawasan perencanaan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai kegiatan perindustrian dan kegiatan terminal khusus batubara (kepelabuhan) alur pelayaran baik regional, nasional maupun diperuntukkan sebagai alur pelayaran interasional. Dengan fungsinya tersebut memberikan konsekuensi



3 - 20



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



pengembangan jaringan, khususnya yang berbasis jalan sebagai prasarana utama pergerakan dan aksesibilitas baik orang maupun barang yang saling terintegrasi dan mampu menghubungkan ke setiap unit-unit lingkungan dalam kawasan maupun keterhubungannya dengan pusat pelayanan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, baik antar Kabupaten maupun antar Provinsi. Selain itu, sesuai dengan potensinya sebagai lumbung energi dan mineral berupa batu bara tentunya didukung dengan keberadaan jalur perkeretaapian berupa jaringan rel kereta api khusus sebagai prasarana angkutan barang batu bara.



3.1.4.1 Rencana Jaringan dan Pergerakan Untuk mendukung pengembangan dan kemudahan akses dari dan ke kawasan ekonomi khusus Tanjung Api Api, maka dirancang pola sirkulasi dan pola jaringan jalan, sebagai berikut : A. Rencana Sistem Jaringan Jalan Untuk mendukung akses internal dan eksternal kawasan, maka dalam pengembangan sistem jaringan jalan direncanakan terdiri dari jalan utama yang merupakan jalan arteri primer, jalan kolektor sekunder yang menghubungkan jalan utama dengan jalan penguhubung jalan lingkungan dalam kawasan serta pengembangan jalan lingkungan yang memiliki sistem jaringan jalan berupa lokal sekunder yang menghubungkan antar kavling industri dengan pusat-pusat pelayanan lainnya/ 1.



Jalan Utama Jaringan jalan utama merupakan jaringan jalan utama yang digunakan dalam kawasan sebagai jalur utama barang dengan kapasitas angkut yang sangat besar. Untuk memberikan koneksi yang baik terhadap kawasan dan konektivitasnya dengan lokasi pengembangan Kawasan Terminal Khusus Batubara Tanjung Carat, maka rencana jaringan jalan dilakukan dengan mempertimbankan hal-hal sebagai berikut : a.



Peraturan perundang-undangan tentang jalan;



b.



Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri;



c.



RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 – 2031;



d.



Peraturan Daerah Kab. Banyuasin No. 15 Tahun 2009 tentang RDTR Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Api-Api Tahun 2008; dan



e.



Rencana Pembangunan Tanjung Api-Api Tahun Anggaran 2010 – 2011.



Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka rencana pengembangan jaringan jalan utama dalam KEK Tanjung Api Api adalah dengan memanfaatkan rencana pengembangan arteri primer dan kolektor sekunder yang sudah direncanakan sebelumnya. Adapun rencana jaringan jalan pada KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : a.



Rencana Pengembangan Jaringan Jalan Utama (Arteri Primer) Ruas Palembang - Tanjung Api-Api dari batas kawasan menuju persimpangan kawasan darat menuju Dermaga dan Pelabuhan Tanjung Api Api (STA.64+485, dalam rencana Pembangunan TAA, 2010), dengan rencana bagian jalan sebagai berikut: -



ROW 54



-



Rumaja 41 meter



3 - 21



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



-



Rumija 54 meter



-



Ruwasja 100 meter



-



Perkerasan Aspal / beton 2 x 10,5 meter



-



Jalur Lalu lintas 2 jalur – 10 lajur – 2 arah terbagi (10/2 B)



Rencana Pembangunan Jaringan Jalan Utama (Arteri Primer) Ruas STA.64+485 menuju Ke Terminal Khusus Batubara (Tanjung Carat) STA.69+330 sepanjang ± 13 Km dengan rencana bagian jalan sebagai berikut:



c.



-



ROW 21 - 26 (bahu jalan menjorok keluar tepian jalan pada beberapa titik)



-



Rumaja 8 meter – 23 meter



-



Rumija 21 meter – 26 meter



-



Perkerasan beton (jembatan beton) pile slab 2 x 8 meter



-



Jalur Lalu lintas 2 jalur – 4 lajur – 2 arah terbagi (4/2 B)



Rencana Pengembangan Jaringan Jalan Utama (Kolektor Sekunder yang merupakan penghubung antara jalan utama arteri primer dengan blok kawasan kegiatan primer berupa industri yang ada di dalam kawasan, dengan dengan rencana bagian jalan sebagai berikut:



2.



-



ROW 28



-



Rumaja 22 meter



-



Rumija 28 meter



-



Ruwasja 10 m



-



Perkerasan Aspal atau Beton 2 x 8 meter



-



Jalur Lalu lintas 2 jalur – 4 lajur – 2 arah terbagi (4/2 B)



Jalan Kolektor Primer Pengembangan



Jalan



Kolektor



Primer



dilakukan



pada



sisi



Utara



Kawasan



yang



menghubungkan Dermaga/pelabuhan pada sisi Barat dengan rencana pengembangan perkotaan Sungsang pada sisi Timur (Timur Laut).



3.



-



ROW 18



-



Rumaja 14 meter



-



Rumija 18 meter



-



Ruwasja 10 meter



-



Perkerasan Aspal atau Beton 10 meter



-



Jalur lalu lintas 1 jalur 2 lajur 2 arah tidak terbagi (2/2 TB)



Jalan Lokal Jalan



lokal



merupakan



jaringan



jalan



lingkungan



dalam



kawasan



industri



yang



menghubungkan antar kavling industri dan pusat pelayanan lainnya. Jaringan jalan lingkungan memudahkan aksesibilitas internal kawasan baik yang memanjang Selatan – Utara maupun Barat – Selatan dengan perencanaan.



3 - 22



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Jalan lokal direncanakan dengan rencana bagian jalan sebagai berikut : -



ROW 15



-



Rumaja 11 meter



-



Rumija 15 meter



-



Ruwasja 10 meter



-



Perkerasan Aspal 10 meter



-



Jalur lalu lintas 1 jalur 2 lajur 2 arah tidak terbagi (2/2 TB) 2 x 3,5 meter



B. Rencana Penempatan Akses Masuk Akses masuk dilakukan dengan membagi kawasan sebagai pengawasan terhadap administrasi barang yang masuk ke dalam kawasan. Mengingat kawasan yang luas, maka pintu masuk yang merupakakan gerbang administrasi pelaporan dibagi menjadi 4 (empat) titik dengan gerbang Utama 1 yang berada di tengah jaringan utama dengan jarak antar pintu gerbang ± 2.75 Km. Akses pintu masuk dilengkapi dengan kantor administrasi serta ruang manuver berbelok yang memenuhi kapasitas kendaraan untuk berbelok.



C. Rencana Pola Sirkulasi Pada dasarnya pola sirkulasi yang dibutuhkan dalam kawasan perencanaan terdiri dari sirkulasi eksternal dan sirkulasi internal. 1.



Sirkulasi eksternal merupakan prasarana jalan yang ada saat ini diarahkan untuk melayani sirkulasi eksternal dalam kawasan yang menghubungkan antar sub zona dan keluar kawasan dan sirkulasi eksternal dibatasi oleh pagar pembatas tinggi mengingat kawasan merupakan kawasan khusus yang dibatasi akses dan sirkulasi umumnya.



2.



Sirkulasi internal, merupakan sirkulasi yang terjadi untuk menghubungkan antar blok/zona dalam kawasan dan tiap kavling bangunan. Tiap massa bangunan yang berada dalam satu blok sebaiknya tidak dibatasi oleh pagar pembatas tinggi. Pembatas bisa diganti oleh benda lain yang berfungsi sebagai penanda namun tidak membatasi ruang dan view, seperti pagar besi mapun pagar tembok dengan ketentuan tinggi yang tidak melebihi tinggi bangunan.



Untuk mendukung pola sirkulasi kendaraan menuju tempat aktivitas, maka pola yang direncanakan adalah pola grid iron yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas akses dalam kawasan, dimana dengan pola ini akan diperoleh alignment jalan yang lurus sehingga lebih memudahkan sirkulasi kendaraan berat seperti truk. Selain itu, pola ini akan bentuk kapling empat persegi yang sederhana sehingga akan didapatkan luas kapling yang efektif untuk bangunan.



3 - 23



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.4 Peta Rencana Jaringan Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 24



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.5 Peta Rencana Jaringan Jalan Blok Darat Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 25



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Keuntungan yang diperoleh dari pola grid iron antara lain: 



Secara visual terlihat teratur dan rapi;







Akan lebih memudahkan dalam mendesain dan membangun jaringan prasarana, karena jaringan prasarana mengikuti pola jaringan jalan;







Kapling-kapling yang dihasilkan lebih banyak;







Interaksi antar kapling lebih baik dan aksesibilitas tiap kaplinglebih tinggi.



Adapun kerugian dari pola grid iron adalah: 



Boros dalam penggunaan lahan untuk jaringan jalan dan prasarana lainnya;







Berkesan monoton, baik bagi pekerja maupun pengunjung yang akan memasuki kawasan tersebut;







Banyak terjadi persimpangan jalan, namun dapat diatasi dengan pengaturan hirarki dan manajemen lalu-lintas.



Sedangkan untuk pola sirkulasi dalam kawasan darat KEK TAA, maka dikembangkan pola sirkulasi masuk dan pola sirkulasi keluar. Dimana dalam hal ini adalah untuk membagi beban jalan dalam melakukan pergerakannya. a.



Sirkulasi utama masuk dan keluar harus dibedakan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang tersendar akibat antrian.



b.



Sirkulasi Masuk, dilakukan pada sisi tengah yang merupakan pintu akses utama (gerbang utama) masuk menuju kawasan yang diteruskan menuju jalan utama dalam kawasan industri.



c.



Sirkulasi Keluar, dilakukan pada sisi Selatan yang memiliki akses langsung ke luar kawasan. Namun pada akses keluar ini dapat berupa akses masuk dari aliran bahan baku Blok Reklamasi.



D. Rencana Ruang Manuver/Memutar Arah Untuk perencanaan geometrik jalan, ukuran lebar kendaraan rencana akan mempengaruhi lebar lajur yang dibutuhkan. Sifat membelok kendaraan akan mempengaruhi perencanaan tikungan dan lebar median dimana mobil diperkenankan untuk memutar (U-turn). Dimensi dasar untuk masing-masing kategori kendaraan rencana ditunjukan dalam Tabel berikut : Tabel 3.7 Kebutuhan Radius Putaran Berdasarkan Jenis Kendaraan Kategori Kecil Sedang Besar



Dimensi Kendaraan (cm)



Tonjolan (cm)



Radius Putar (cm)



Tinggi



Lebar



Panjang



Depan



Belakang



Mininum



Maksimum



130 410 410



210 260 260



580 1.210 2.100



90 210 1.200



150 240 90



420 740 290



730 1.280 1.400



Radius Tonjolan (cm) 780 1.410 1.370



Sumber: Tata Cara Perencanaan Geometerik Jalan Antar Kota, 1997.



3 - 26



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.6 Peta Rencana Sirkulasi Ekternal dan Internal Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 27



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.7 Peta Rencana Sirkulasi Internal (Masuk) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 28



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.8 Peta Rencana Sirkulasi Internal (Keluar) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



3 - 29



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.9 Jari-Jari Manuver Kendaraan Besar



Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No 038/TBM/1997)



Dimensi kebutuhan ruang maneuver/memutar arah pada kawasan industri dengan memperhatikan kebutuhan ruang berputar bagi kendaraan-kendaraan yang bervolume besar dan panjang seperti truk/container gandeng pada setiap segmen jalan. Ruang manuver dalam hal ini dilakukan dengan dimensi ruang untuk kendaraan besar (truk – semi – trailer) dengan radius putaran maksimum (lebar perkerasan jalan putaran) adalah 1.400 cm atau 14 meter. Ruang Manuver pada kawasan perencanaan ditempatkan pada 15 titik perputaran yang diindikasikan sebagai jalur utama pergerakan kendaraan besar, meluputi 4 (empat) titik pada pintu gerbang dan 11 (sebelas) lainnya pada setiap pertemuan jalan berupa persimpangan, belokan dan pertigaan yang terdapat pada jalan utama.



3 - 30



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.10 Peta Rencana Ruang Manuver Kendaraan Berat



3 - 31



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



E. Rencana Sistem Parkir Jenis parkir yang direncanakan ada 2 (dua) macam yaitu parkir kendaraan dan parkir barang, dimana pada parkir kendaraan direncanakan dengan sistem sebagai berikut : 1.



Parkir Kendaraan 1)



Sistem parkir di luar jalan (off-street parking), dimana pada sistem disediakan pelataran parkir khusus untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Tersedianya lahan, bentuk tapak cenderung datar, kapasitas ruang parkir mencukupi, maka disain parkir yang paling cocok adalah berupa pelataran parkir ( Surface Car parks). Selain bentuk ini mudah disediakan, biaya pembangunan tempat parkir semacam ini sangat kecil, meskipun dalam penggunaan tanah, pelataran parkir kurang efisien. Deisain ruang parkir berupa pelataran lebih efektif dan efisien untuk digunakan dalam operasional ruang parkir. Sedangkan untuk konfigurasi parkir yang digunakan untuk ruang parkir mobil dan sepeda motor adalah konfigurasi yang bersudut 90 o terhadap sumbu jalan.



2) Pada sistem ini diterapkan pada : a.



Lingkungan industri, parkir di tepi jalan tidak diperkenankan karena akan mengganggu arus pergerakan barang. Oleh karena itu diharuskan penyediaan ruang parkir pada masing-masing kapling industri.



b.



Lingkungan perkantoran dan pemerintahan, pertokoan dan perumahan rusun yang memungkinkan penyediaan parkir dalam kavling dan memanfaatkan sempadan bangunan dan garasi dalam lingkungan perumahan.



c.



Lingkungan Pelayanan Umum berupa Rumah Sakit, Pendidikan Menengah - Tinggi dan Pusat Penelitian/Riset yang memungkinkan orang untuk menetap lebih lama.



3) Sistem parkir di badan jalan (on-street parking) merupakan sistem penempatan parkir yang menggunakan sebagian badan jalan. Sistem ini merupakan sistem yang tidak karena mengganggu sistem pergerakan dan penurunan tingkat pelayanan jalan, kecepatan tempuh yang rendah dan waktu tempuh yang lama. Keberadaan sistem parkir di badan jalan diatasi dengan mengatur tariff parkir yang relatif tinggi sehingga pengguna enggan melakukan parkir dalam jangka waktu yang lama. Penggunaan sistem on street parking diarahkan dengan membentuk sudut 30 – 60o dan ditempatkan pada kegiatan yang memungkinkan pengguna melakukan parkir dalam jangka waktu yang relatif singkat, meliputi: a.



Kegiatan Antar Jemput pada lingkungan pendidikan dasar – menengah;



b.



Kegiatan jual beli pada pertokoan yang relatif singkat;



c.



Parkir kendaraan pribadi pada lingkungan perumahan yang tidak menyediakan ruang garasi dan memanfaatkan badan jalan di depan rumah dan sekitaran taman lingkungan perumahan.



Pelaksanaan pengaturan parkir on street parking, meliputi: a.



Pembatasan tempat parkir di tepi jalan ( on street parking).



b.



Merencanakan fasilitas tempat parkir di luar daerah tersebut seperti park and ride.



c.



Pengaturan tariff parkir.



3 - 32



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



d.



Denda yang tinggi terhadap pelanggar parkir.



Kebutuhan ruang parkir ditentukan dengan satuan ruang parkir (SRP) yang digunakan untuk mengukur kebutuhan ruang parkir, dengan pertimbangan sebagai berikut : 



Dimensi Kendaraan Penumpang







Ruang bebas kendaraan parkir dengan arah lateral diambil 5 cm dan jarak bebas longitudinal sebesar 30 cm.







Lebar bukaan pintu kendaraan dengan maksimal pintu terbuka 75 cm.



Penentuan satuan ruang parkir (SRP) dibagi atas tiga jenis kendaraan dan penentuan SRP untuk mobil penumpang diklasifikasikan menjadi tiga golongan, seperti pada tabel berikut : Tabel 3.8 Penentuan Satuan Ruang Parkir (SRP) Jenis Kendaraan 1. Mobil Penumpang a. Golongan I b. Golongan II c. Golongan III 2. Bus/Truk 3. Sepeda Motor



Satuan Ruang Parkir (m2) 2,30 x 5,00 2,50 x 5,00 3,00 x 5,00 3,40 x 12,50 0,75 x 2,00



Sumber : Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Tahun 1998.



Merujuk pada standar kebutuhan ruang parkir sebagaimana didalam Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 1998, maka dapat disimpulkan, bahwa ukuran kebutuhan ruang parkir dihitung berdasarkan rasio standar ruang parkir dengan 100 (seratus) meter persegi luas lantai efektif dan rasio standar ruang parkir dengan fungsi didalam bangunan. Tata letak areal parkir kendaraan dapat dibuat bervariasi, bergantung pada ketersediaan bentuk dan ukuran tempat serta jumlah dan letak pintu masuk dan keluar. Tata letak area parkir dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tata letak pelataran parkir untuk kawasan industri akan lebih ideal dengan memisahkan arus masuk dan arus keluar guna menghindari pertemuan kendaraan yang masuk dengan yang keluar sehingga pintu masuk tidak terletak pada satu ruas. Kemudian perletakan parkir pada gedung parkir dengan pengelolaan gedung parkir tergantung dari ketersediaan pengelola industri dengan syarat memenuhi konstruksi dan perundang-undangan yang berlaku, tidak mencemari lingkungan dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa. 2.



Parkir Barang Parkir barang dalam hal ini adalah merupakan lahan yang dipergunakan sebagai media bongkar muat barang (container yard) yang merupakan barang produksi maupun bahan baku yang dikemas dalam peti kemas. Hal perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut ; a.



Area Parkir Bongkar Muat pada masing-masing kavling industri disediakan terpisah dengan area parkir umum, dimana area parkir bongkar muat memiliki kedekatan dengan gudang/bangunan pabrik untuk memudahkan pergerakan barang bahkan dapat berhenti pada mulut pintu/gerbang menuju area gudang/produksi disertai kebutuhan peralatan pengangkatan barang yang dibutuhkan.



3 - 33



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.11 Peta Rencana Ruang Parkir KEK Tanjung Api Api



3 - 34



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Area Parkir Bongkar Muat pada kawasan yang diletakkan secara bersamaan. Hal ini memudahkan kendaraan berat dalam menurunkan barangnya dan diletakkan tepat pada jalur utama dan/atau jalur perkeretaapian.



Dalam hal lapangan penumpukan (container yard) bersama, berdasarkan kebutuhannya maka disediakan lapangan penumpukan pada Blok Reklamasi seluas 48.8 Ha dan pada blok darat seluas 17,24 Ha yang diletakkan pada jalur jalan utama primer dengan kapasitas 286.060 TEU’s/tahun pada blok. Pada Blok Darat lapangan penumpukan bersifat sementara (marshaling yard) sebelum diangkut menuju kapal maupun kereta api. Fasilitas yang harus disediakan dalam lapangan penumpukan, diantaranya adalah ; a.



Kantor pengawasan untuk mengawasi dan mengatur serta mengarahkan kegiatan seperti pengoperasian peralatan dan pemberitahuan arah penyimpangan dan penempatan peti kemas;



b.



Parkir mobil dan truk;



c.



Peralatan bongkar muat, seperti : 



Transtainer , kran peti kemas yang berbentuk portal dan dapat berjalan pada rel atau mempunyai ban karet. Alat ini dapat menumpuk peti kemas sampai empat tingkat dan dapat mengambil peti kemas tersebut dan menempatkannya di atas gerbong kereta api atau chasis truk.







Mobile crane kapasitas < 40 TON, alat angkat barang umum/general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang relatif jauh.







Reach Stacker kapasitas 40 ton yang dilengkapi spreader (pengangkat petikemas), mampu mengangkat petikemas dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang fleksibel (bisa pendek maupun jauh).







Head Truck + Chassis merupakan truck yang dirancang dapat menarik chassis ukuran 20 feet maupun 40 feet, mempunyai flexibilitas tinggi dalam hal pengangkutan petikemas karena chassis dapat dilepas. Umum dipakai di suatu Terminal Petikemas modern.



3.1.4.2 Rencana Jaringan dan Pergerakan Perkeretaapian Rencana jaringan perkeretaapian dalam hal ini merupakan rencana yang sudah disusun dari kebijakan Nasional melalui MP3Ei Tahun 2011 - 2025, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Banyuasin, yaitu Pembangunan rel kereta api jalur ganda Muara Enim – Tanjung Api Api sepanjang 270 Km sebagai dukungan terhadap peningkatan kapasitas pengangkutan batubara hingga mencapai 20 juta ton per tahun dan Pembangunan Jaringan Rel Kereta Api Lintas Stasiun Simpang – Tanjung Api-Api Provinsi Sumatera Selatan, sepanjang sekitar 87 km (Potensi Sumatera Selatan, BKPM, 2011). Untuk memberi kelancaran sistem jaringan dan pergerakan perkeretaapian, maka direncanakan sistemn perkertaapian yang berpedoman pada : 1.



Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian;



2.



Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;



3 - 35



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.



Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase jalur Kereta Api; dan



4.



Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, April 2011.



Arahan bagi pembangunan rel kereta api khusus Tanjung Api Api, meliputi : a.



Pengembangan jaringan dan layanan kereta api yang menghubungkan wilayah sumberdaya alam atau kawasan produksi dengan pelabuhan;



b.



Rencana jaringan perkeretaapian adalah jaringan rel kereta api yang dikhususkan bagi pengangkutan barang dari pedalaman, khususnya pengangkutan batubara menuju Terminal Khusus Batubara Tanjung Carat pada sisi Utara kawasan KEK Tanjung Api Api;



c.



Pengembangan sistem persinyalan, telekomunikasi dan kelistrikan.



d.



Pengembangan sistem penyimpanan material (termasuk pergudangan) serta peralatan pengujian dan perawatan prasarana perkeretaapian.



Rencana pengembangan prasarana Perkeretaapian pada Kawasan Perencanaan, meliputi 2 (dua) tipe, yaitu : 1)



Jalur rel kereta api khusus untuk rel pada permukaan tanah; dan



2) Jalur rel kereta api khusus untuk rel diatas permukaan tanah (jembatan). Dengan kedua tiper tersebut, penangannya akan berbeda, diantaranya adalah : 1.



Rencana lebar track rel kereta api dengan lebar ± 14 meter (1.435 mm, standar PT. KAI).



2.



Rencana Jalur Api Khusus Untuk Rel Pada Permukaan Tanah : a.



Media berupa tanah yang dirancang dengan tinggian tanah lebih tinggi dari jalan raya.



b.



Ruang manfaat jalur kereta api Terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya, diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.



c.



Ruang milik jalur kereta api Bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling sedikit 6 meter.



d.



Ruang pengawasan jalur kereta api Bidang tanah atau bidang lain dikiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dengan batas 20 meter.



3.



Rencana Jalur Api Khusus Untuk Rel Di Atas Permukaan Tanah (Jembatan) : a.



Metode jaringan pile slab



b.



Ruang manfaat jalur kereta api Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur darisisi terluar konstruksi jembatan.



c.



Ruang milik jalur kereta api



3 - 36



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api. d.



Ruang pengawasan jalur kereta api Bidang tanah atau bidang lain dikiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api dengan batas terhadap tanaman 11 meter.



4.



Rencana Stasiun Kereta Api Khusus untuk keperluan bongkar muat barang dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat barang dan atau dapat menyediakan pergudangan.



5.



Rencana



fasilitas



pengoperasian



Kereta



Api



berupa



peralatan



persinyalan,



peralatan



telekomunikasidan instalasi listrik. a.



Peralatan persinyalan dengan menyediakan sinyal, tanda dan markasenagai petunjuk dan pengendali;



b.



Peralatan telekomunikasi dengan menggunakan frekuensi radio sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi untuk kepentingan operasi perkeretaapian;



c.



Instalasi Listrik, jika operasi kereta api dilakukan dengan menggunakan tenaga listrik, maka disediakan catu listrik dan peralatan transmisi listrik.



6.



Rencana pengadaan sarana khusus berupa pengadaan lokomotif, gerbong dan/atau kereta dan pengadaan peralatan khusus.



7.



Interkoneksi



penyelenggaraan



perkeretaapian



khusus



dapat



dilakukan



karena



adanya



penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum, tetapi tidak merubah status perkeretaapian khusus dan dilakukan berdasarkan perjanjian interkoneksi antara penyelenggara pekeretaapian Khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum. Untuk sempadan kereta api dapat difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau yaitu antara sempadan garis tepi rel kereta api hingga batas pinggir kereta api. Dengan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, maka manfaat yang diperoleh sangat banyak, yaitu : 1. Sebagai alat peredam suara yang ditimbulkan oleh mesin kereta api; 2. Untuk mengurangi polusi, akibat polusi asap kereta api maupun kendaraan lain; dan 3. Untuk membatasi agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk kegiatan baik kegiatan berdagang maupun mendirikan bangunan lainnya.



3.1.4.3 Rencana Pelabuhan Rencana kepelabuhan Provinsi Sumatera Selatan dalam RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 20112031, meliputi : 1.



Pengembangan Pelabuhan Samudera Tanjung Api Api seluas ± 600 Ha.



2.



Pembangunan Terminal Khusus Batubara Tanjung Carat seluas ± 2.550 Ha yang dikembangkan sebagai terminal khusus batubara, kawasan industri berat yan mengolah CPO, Pupuk dan Peleburan (smelter)



3.



Pengembanan Pelabuhan TNI AL guna pertahanan dan keamanan nasional.



Dalam mendukung kegiatan perindustrian, maka rencana pelabuhan yang utama yaitu Terminal Khusus Batubara Tanjung Carat pada saat ini sedang melakukan studi AMDAL yang akan menilai



3 - 37



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



kelayakan dari segi lingkungan hidup serta dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan jika kegiatan tersebut beroperasi. Dalam jangka waktu perencanaan, maka rencana pergerakan barang kegiatan industri untuk sementara dilayani oleh keberadaan Pelabuhan Samudra Tanjung Api Api dengan alur pelayaran Sungai Musi. Pengelolaan pelabuhan diarahan dengan : 



Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhandan alur pelayaran;







Menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi-pelayaran;







Menjamin keamanan dan ketertiban;







Menjaga kelestarian lingkungan di perlabuhan;







Menjamin kelancaran barang; dan







Menyediakan fasilitas pelabuhan.



Menurut Direktorat Perhubungan Darat dalam situs (www.hubdat.web.id; 12/11/2009) beberapa fasilitas pokok Pelabuhan, yaitu: 1)



Perairan tempat labuh termasuk alur pelayaran



2) Kolam pelabuhan 3) Penimbangan kendaraan 4) Fasilitas sandar kapal 5) Terminal penumpang 6) Jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way) 7)



Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa



8) Fasilitas penyimpanan bahan bakar (bunker) 9) Fasilitas air, listrik dan komunikasi 10) Akses jalan dan/atau rel kereta api 11) Fasilitas pemadam kebakaran 12) Tempat tunggu kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal atau setelah turun dari kapal Dan Fasilitas Penunjang, meliputi ; 1)



Kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayaran jasa pelabuhan



2) Tempat penampungan limbah 3) Fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan 4) Area pengembangan pelabuhan 5) Jasa pelayanan penumpang di pelabuhan penyeberangan tertentu Sedangkan dalam rangka pengembangan Terminal Khusus Batubara Tanjung Carat, maka rujukan dalam perencanaan teknis, meliputi : 1.



Undang Undang No. 17/2008 Tentang Pelayaran



2.



Peraturan Pemerintah No. 61/2009 Tentang Kepelabuhanan



3.



KepMenHub No. 53/2002 Tentang Tatanan Kepelabuhanan



4.



KepMenHub No. 55/2002 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus



5.



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (Dit.Pel.Peng-Hubla, 2002)



3 - 38



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Berdasarkan arahan tersebut, maka penataan terhadap Terminal Khusus Tanjung Carat, diantaranya adalah sebagai berikut : 



Alur pelayaran;







Tempat labuh;







Kolam pelabuhan;







Perairan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya;







Perairan pandu;







Perairan untuk kapal pemerintah;







Untuk pengembangan jangka panjang;







Untuk fasilitas pemeliharaan kapal;







Untuk uji coba kapal;







Untuk tempat kapal mati;







Untuk keperluan darurat;







Penyediaan Kanal;







Dll.



3.1.5 Rencana Tata Letak Jaringan Utilitas Lingkungan Rencana tata letak jaringan utilitas lingkungan pada kawasan KEK Tanjung Api Api ditujukan untuk membentuk struktur ruang yang terintegrasi dan terpadu dalam pemanfaatan dan efisiensi pengembangan utilitas kawasan industri.



3.1.5.1 Rencana Jaringan Energi Kelistrikan Penggunaan listrik pada suatu kawasan/zona industri biasanya digunakan untuk beberapa kegiatan kepentingan, yaitu: 



Untuk kapling industri







Untuk fasilitas umum/sarana







Untuk ruang terbuka hijau







Untuk Penerangan Jalan Umum







Untuk perumahan karyawan.



Pemakaian listrik untuk masing-masing kepentingan tersebut berbeda. Pada kapling industri, biasanya listrik dipakai untuk proses produksi, penerangan, dan alat bantu. Pemakaian listrik untuk kapling pada masing-masing jenis industri, dapat berdasarkan pada standar input Departemen Perindustrian. Sedangkan prakiraan kebutuhan listrik untuk fasilitas umum/sarana dan ruang terbuka hijau menggunakan standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain. Besarnya kapasitas listrik yang disediakan harus ditambah dengan faktor pengurangan tegangan (l ooses factor) sebesar 12 % dan



utilization factor 0,85 % (standar PLN),



3 - 39



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 3.9 Perkiraan Kebutuhan Listrik KEK Tanjung Api Api No



Jenis Kegiatan



Volume Besar Satuan 70% dari luas Ha kawasan



Standar Kebutuhan Listrik



1



Industri



0,2 MVA/Ha (200 KV/Ha)



2



Perumahan



56.800



unit



0.45 KVA/unit



3



Fasilitas



1,040.87



Ha



160 KVA/Ha



4



RTH



407.43



5



Penerangan Jalan (PJU)



40 KVA//Ha 10% dari kebutuhan Rumah Tangga



Sumber Permenperind No. 35/2010 SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain* standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain* standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain*



Sub TOTAL



Kebutuhan Listrik (KVA) 566,242.6 25,560.00 166,538,93 16,297,20 2,556.00 777,194.73



6



Looses Factor



12 %



dari sub total



7



Utilization Factor



0,85 % dari sub total



KEBUTUHAN LISTRIK TOTAL Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain* standar kebutuhan listrik yang ada pada kawasan industri lain*



93,263.37 660,615.52 753,878.89



Kebutuhan jaringan listrik merupakan jaringan listrik tegangan tinggi dan mempunyai kehandalan tinggi dalam hal kesinambungan pelayanan listrik serta kemampuan pelayanan tenaga listrik dalam kapasitas yang sangat besar. Sistem jaringan energi kelistrikan tidak lepas dari ketersediaan sumber listrik yang mampu melayani kegiatan industri yang akan dikembangkan. Berdasarkan kebutuhannya, maka kebutuhan listrik cukup tinggi untuk kegiatan dalam kawasan, maka perlunya penyediaan pembangit tenaga listrik dengan penyediaan power plant (pembangkit listrik) dengan bahan baku utama batu bara. Jika kebutuhan listrik kawasan 753,878.89 KVA, maka diperoleh maka untuk konversi terhadap KW adalah dengan konstansta cos ø 0.8 diperoleh 603,103.11 KW. Dengan referensi Studi kebutuhan bahan bakar pada PLTU PT. Adiprima Suraprinta yang menggunakan bahan bakarnya batu bara, diperoleh 1 Kg batubara menguapkan 8 Ksteam dan 1 Kwh membutuhkan 5,6 Ksteam, maka 1 Kwh = 5,6 Ksteam/8 Ksteam= 0.79 Kg batubara. Karena berjalan selama 24 jam maka Daya PLTU adalah 14.474.474,72 KWh. Banyaknya batubara yang diperlukan dalam 1 hari adalah : = 11.626.452,864 KWh x 0,79 = 10.132.132,21 kg batubara = 10.132,13 ton batubara per hari. Keperluan terhadap luas lahan powerplant disediakan lahan untuk penumpukan bahan batu bara (stockpile) dan lahan produksi berupa cerobong asap, boiler, steam, turbin dan generator. Dengan kebutuhan 10.132,13 ton batu bara maka memerlukan angkut tokang dengan kapasitas 6.000 – 10.000 ton. Dalam sistem perletakan jaringan, maka penemnpatan jaringan listrik sebaiknya berada di bawah tanah untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat sentuhan terhadap pohon dan/atau kendaraan yang berkapasitas besar.



3 - 40



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.12 Skema Powerplant Uap Menggunakan Bahan Bakar Batu Bara (coal)



Sistem powerplant yang digunakan untuk keberlangsungan proses produksi disebuah industri adalah sistem uap, sistem gas dan mesin pembakaran dalam seperti mesin Diesel. Sistem uap sangat fami-liar diaplikasikan diindustri karena dapat dimanfaatkan untuk beberapa fungsi seperti: 



Menghasilkan energi listrik untuk mengge-rakkan/menjalankan semua mesin baik utility maupun mesin proses produksi.







Untuk menghasilkan panas yaitu bisa dengan menggunakan langsung uap saturasi yang dihasilkan, ataupun uap kondensat dari buangan turbin untuk digunakan dalam proses produksi sebelum dibuang kelingkungan.



3.1.5.2 Rencana Jaringan Telekomunikasi Perkiraan kebutuhan telepon didasarkan pada standar yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian dan analogi terhadap beberapa kawasan/zona industri yang telah ada, yaitu : 



Kebutuhan Industri adalah 20 – 40 SST/Ha







Telepon Umum Kawasan adalah 1 SST/10 Ha



 Fasililtas pendukung lainnya adalah 1 SST/10 Ha. Sehingga diperoleh kebutuhan penyediaan telekomunikasi dalam penyediaan satuan sambungan telepon adalah sebagai berikut : Tabel 3.10 Perkiraan Kebutuhan Telekomunikasi KEK Tanjung Api Api No 1 2 3



Jenis Kegiatan



Volume



Besar 70% dari Industri luaskawasan Telepon Umum 4,044,.59 Fasilitas 1,040.87 TOTAL



Satuan



Standar Kebutuhan SST



Ha



20 - 40 SST/Ha



Permenperind No. 35/2010



71



Ha Ha



1 SST/10 Ha 1 SST/10Ha



Permenperind No. 35/2010 Permenperind No. 35/2010



404 1,343 1,818



Sumber Standar



Satuan Sambungan Telepon (SST)



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



3 - 41



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.13 Peta Rencana Jaringan Energi Kelistrikan KEK Tanjung Api Api



3 - 42



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Untuk telepon umum dan fasilitas kebutuhannya diperhitungkan sebesar 1% dari total kebutuhan sehingga diperoleh 18 SST. Sistem jaringan telepon diawali oleh sentral telepon, dalam hal ini penyediaan kebutuhan telepon untuk menggunakan sentral telepon yang dibangun, dengan pertimbangan jarak lokasi STO tersebut lebih dekat dengan lokasi daripada sentral telepon lainnya sehingga dapat menghemat dalam pembangunan jaringannya. Dari sentral telepon tersebut, kemudian diteruskan ke rumah kabel (feeder point), kemudian ke jaringan transmisi kabel primer atau sekunder, ke distribution



point (DP) yang merupakan unit terminal kabel untuk menyambung antar kabel distribusi yang kemudian disalurkan oleh kabel yang menghubungkan DP dengan pelanggan. Nama lain dari rumah kabel (RK) adalah feeder point, cross connect point, atau SAI (serving area



interface) dengan karakteristik sebagai berikut : •



Bangunan kecil atau rumah jaga yang merupakan tempat distribusi kabel.







Digunakan untuk mendistribusikan atau mengkoneksikan antara kabel primer dari sentral dengan kabel sekunder.







Kapasitas dari semua rumah kabel yang dikeluarkan oleh PT Telkom sama. Untuk RK 1 pintu memiliki kapasitas 1.200 pair dan RK dengan 2 pintu memiliki kapasitas 2.400 pair.



Berdasarkan kebutuhan jaringan telekomunikasi, maka dalam kawasan perencanaan, dibutuhkan : 1.



1 Rumah Kabel (feeder point, (FP)) dalam kawasan dan 1 dalam kawasan rencana perkotaan Sungsang (di luar kawasan, RDTR Kawasan Pendukung TAA, 2008).



2.



9 Distribution Point (Kotak Pembagi, distribution point (DP)).



3.



Kabel Primer (main feeder, (MF)) yang menghubungkan dari sentral otomat menuju rumah kabel.



4.



Kabel distribusi yang menghubungkan rumah kabel dengan kotak pembagi.



5.



Kabel yang menghubungkan kota pembagi dengan pelanggan ( drop wire, (DW)).



STO Provinsi Sumatera Selatan yang dapat digunakan sebagai sentral telepon antara lain adalah Kota Palembang. Berdasarkan karakteristiknya, maka sistem jaringan yang dikembangkan adalah Jaringan catu dicatu



kombinasi melalui



dua



adalah cara,



jaringan yakni



lokal



sebagian



dengan



di catu



mana



pesawat



langsung,



dan



pelanggan sebagian



lagi



dengan catu tak langsung. Pemakaian jaringan catu kombinasi digunakan hampir pada semua kota sedang dan besar, karena letak sentral telepon biasanya di pusat kota atau pusat. Jaringan telekomunikasi pada dasarnya mengikuti pola jaringan jalan utama yang ditempatkan di bawah tanah. Jika ada kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi, maka dapat ditempatkan dan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di masa mendatang pengembangan jaringan kabel akan semakin berkurang, digantikan oleh menaramenara BTS untuk jaringan nirkabel sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangannya. Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan pelayanan administrasi publik pada sarana perkantoran pemerintahan dan pelayanan umum akan dilengkapi dengan jaringan kabel telepon kabel/PSTN (Public Switched Telephone Network ) yang didukung oleh jaringan Fixed Wireless



Access (FWA) yang merupakan akses nirkabel yang menghubungkan pengguna telepon dengan jaringan telepon tanpa kabel. FWA dikenal dengan Radio in the Local Loop (RLL) atau Wireless Local Loop (WLL). Sedangkan untuk jaringan nirkabel lainnya akan didukung oleh pihak swasta melalui



3 - 43



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



pengembangan pelayanan jaringan GSM (Global System for Mobile) dan CDMA (Code Division Multiple



Access) yag dapat dimanfaatkan dalam pengembangan kawasan TAA. Adapun untuk pola penyediaanya, dapat menggunakan kerjasama dengan pihak PT Telkom, yaitu : 



Pola hibah, yaitu suatu paket kerjasama dimana konsumen (pengusaha industri) mengadakan jaringan sendiri secara lokal sampai kurun waktu tertentu konsumen tidak ditarik biaya pemakaian.







Pola bagi hibah, yaitu kerjasama dimana ongkos pasang ditanggung bersama oleh pihak PT Telkom dan pengusaha industri dan biaya pemakaian telepon ditanggung bersama untuk suatu kurun waktu tertentu.



3.1.5.3 Rencana Jaringan Air Bersih Penyediaan air bersih terkait dengan kegiatan industri dan pengguna/karyawan kawasan, dimana kebutuhan air industri dan hidran kebakaran dengan standar kebutuhan kualias air bersih, sedangkan untuk pengguna dengan standar kualitas air minum. Besarnya kebutuhan air industri dapat diperkirakan dengan menggunakan standar kebutuhan air industri. Kebutuhan air industri ini berdasarkan pada proses atau jenis industri yang ada pada wilayah kawasan industri yang ada dan jumlah pekerja yang bekerja pada industri tersebut. Standar kebutuhan industri yang digunakan adalah sebagai berikut : •



Kriteria Perencanaan Air Baku yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya (1994)







Peraturan Menteri Perindustrian, Tahun 2010, kebutuhan air untuk kawasan industri 0,55 – 0.75 liter/detik/Ha.







Permendagri No. 23 Tahun 2006, Standar kebutuhan pokok air minum







SNI 19-6728. 1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya – Bagian 1 : Sumber Daya Spasial



Besarnya kebutuhan industri yang digunakan adalah sebagai berikut : •



Untuk pekerja industri, kebutuhan air merupakan kebutuhan air domestik yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pekerja pabrik. Adapun kebutuhan air tersebut adalah 60 liter/pekerja/hari.







Untuk proses industri, kebutuhan air diklasifikasi berdasarkan jenis industrinya. Tabel 3.11 Kebutuhan Air Industri Berdasarkan Beberapa Proses Industri Jenis Industri Industri rumah tangga Industri kecil Industri sedang Industri Besar Industri Tekstil



Jenis Proses Industri Kebutuhan (liter/hari) Belum ada rekomendasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan air rumah tanga Minuman ringan 1.600 – 11.200 Industri es 18.000 – 67.000 Kecap 12.000 – 97.000 Minuman ringan 65.000 – 7,8 juta Industrri pembekuan ikan dan 225.000 – 1,35 juta biota perairan lainnya Proses Pengolahan tekstil 400 – 700 liter/kapita/hari



Sumber : Pedoman Konstruksi Bangunan dan Gedung, Dept. PU



3 - 44



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.14 Peta Rencana Jaringan Telekomunikasi KEK Tanjung Api Api



3 - 45



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Apabila data industri yang diperoleh adalah data luas lahan areal industri maka dapat menggunakan Kriteria Perencanaan Air Baku yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya (1994) sebagai berikut: •



Industri berat membutuhkan air sebesar 0,50-1,00 liter/detik/ha.







Industri sedang membutuhkan air sebesar 0,25-0,50 liter/detik/ha.







Industri kecil membutuhkan air sebesar 0,15-0,25 liter/detik/has



Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, Tahun 2010, kebutuhan air untuk kawasan industri 0,55 – 0.75 liter/detik/Ha. Berdasarkan jenisnya, maka dilakukan perhitungan dengan menggunakan standar kebutuhan air bersih sesuai dengan skala kegiatannya. Berdasarkan kegiatan industri yang akan dikembangkan dalam kawasan maka pengelompokan jenis industri dalam industri berat dan industri sedang. Untuk kebutuhan lainnya adalah : -



Kebutuhan air untuk perorangan : 60 liter/orang/hari (Permendagri No. 23 Tahun 2006, Standar kebutuhan pokok air minum).



-



Kebutuhan air untuk fasilitas/sarana adalah 0.10 liter/detik/ha.



-



Kebutuhan air untuk perumahan/domestik adalah 120 liter/orang/hari.



-



Kebutuhan air untuk Hidran ditentukan 5% dari kebutuhan domestik (perumahan) dan tingkat kebocoran 20% dari kebutuhan domestik (SNI 19-6728. 1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya – Bagian 1 : Sumber Daya Spasial). Tabel3.12 Perkiraan Kebutuhan Air KEK Tanjung Api Api Volume



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 13 14 15 16 17 18



Jenis Kegiatan INDUSTRI PUPUK BATU BARA INDUSTRI KARET INDUSTRI SEMEN INDUSTRI MINERAL ALAM INDUSTRI PLUP dan KERTAS INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI INDUSTRI OLAHAN MINYAK DAN LEMAK NABATI INDUSTRI KAYU DAN GABUS INDUSTRI OLAHAN MAKANAN IKM Perumahan Fasilitas Ruang Terbuka Hijau Tenaga Kerja/Karyawan



Besar



Satuan



Standar Kebutuhan Air Bersih



500.00 284.37 120.00 100.00 114.00 120.00



Ha Ha Ha Ha Ha Ha



1 liter/detik/ha 1 liter/detik/ha 1 liter/detik/ha 1 liter/detik/ha 1 liter/detik/ha 0.55 liter/detik/Ha



Kebutuhan Air Bersih (liter/detik) 500.00 284.37 120.00 100.00 114.00 66.00



75.00



Ha



0.55 liter/detik/Ha



41.25



100.00



Ha



0.55 liter/detik/Ha



55.00



50.00 148.00 150.00 549.28 1,040.87 407.43 444,905



Ha Ha Ha unit Ha Ha orang



0.55 liter/detik/Ha 0.55 liter/detik/Ha 0.55 liter/detik/Ha 120 liter/orang/hari 0.1 liter/detik/Ha 0.05 liter/detik/Ha 60 liter/orang/hari 5% dari kebutuhan domestik/perumahan



27.50 81.40 82.50 3.05 104.09 20.37 308.96



Hidran SUB TOTAL Kebocoran air



20% dari Sub Total KEBUTUHAN AIR TOTAL



0.15 1,908.64 381.73 2,290.37



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



3 - 46



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Sumber air bersih berupa air permukaan yang berasal dari sungai dan air laut yang memerlukan proses khusus merubahnya menjadi air tawar. Dalam pengembangannya diharapkan memperoleh sumber air bersih yang mampu melayani seluruh Kawasan Tanjung Api Api dengan penyediaan sumber air baku berupa sumur bor. Dengan kondisi lahan yang rekatif datar, maka sistem pengaliran air sebaiknya dilakukan dengan sistem pompa dan sistem distribusi perpipaan yang melayani kebutuhan tiap-tiap kavling peruntukan serta proteksi terhadap bahaya kebakaran dengan penyediaan hidran. (1) Unit Pengolahan Air Dengan kebutuhan air bersih ± 2.290,37 liter/detik maka dengan kapasitas 1.000 liter/detik dipersiapkan WTP sebanyak 3 WTP, namun dengan lokasi yang sangat luas, maka di perlukan 4 (empat) WTP untuk memberikan keterjangkauan penyediaan air bersih kepada setiap blok. Perletakan WTP diarahkan mendekati sumber air, dimana pada sisi Timur kawasan berbatasan langsunbg dengan Sungai Telang yang merupakan sumber air permukaan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber air bersih yang dioleah dan didistribusikan melalui penyediaan WTP. WTP adalah water treatment plant yang merupakan unit pengolahan air berfungsi untuk mengolah air baku dari sungai atau sumber lainnya menjadi air bersih yang layak untuk didistribusikan kepada pelanggan. Umumnya, air tanah yang diambil dari mata air atau memompa air dari



confined aquifer sudah menjadi air bersih. Sehingga yang perlu dilakukan adalah melakukan penetesan air secara kualitatif sehingga layak untuk dikonsumsi. Dalam kawasan perencanaan sumber air baku berupa



sungai, maka ada beberapa hal yang harus diketahui menyangkut



kualitas air. Bangunan pengolahan air diperlukan untuk mengubah air baku menjadi air bersih. Air baku yang biasa digunakan berasal dari air sungai, yang secara visual menunjukkan kandungan kekeruhan yang telah melampaui batas maksimum yang diperbolehkan sebagai sumber air bersih, dan/atau persyaratan air baku berdasarkan dan/atau diolah menjadi layak sebagai air minum berdasarkan Keputusan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/ix/2002. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri terdapat pengertian mengenai Air Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak. Air bersih disini kita kategorikan hanya untuk yang layak dikonsumsi, bukan layak untuk digunakan sebagai penunjang aktifitas seperti untuk mandi, cuci, kakus (MCK). Karena standar air yang digunakan untuk konsumsi jelas lebih tinggi dari pada untuk keperluan selain dikonsumsi. Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui mengenai kualitas air tersebut baik secara fisik, kimia dan juga mikrobiologi. (1) Syarat fisik a.



Air harus bersih dan tidak keruh



b.



Tidak berwarna apapun



c.



Tidak berasa apapun



d.



Tidak berbau apaun



3 - 47



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



e.



Suhu antara 10-25 C (sejuk)



f.



Tidak meninggalkan endapan



(2) Syarat kimiawi a.



Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun



b.



Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihanc. Cukup yodium



c.



pH air antara 6,5 – 9,2



(3) Syarat mikrobiologi Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit. Jika standar mutu air sudah diatas standar atau sesuai dengan standar tersebut, maka akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih, baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Kebutuhan air merupakan jumlah air yang diperlukan secara wajar untuk keperluan pokok manusia (domestik) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang memerlukan air (non domestik). Sistem penyediaan air bersih pada kawasan perencanaan merupakan Pelayanannya terbatas untuk suatu lingkungan atau kompleks perumahan atau industri tertentu. Idealnya pelayanan menyeluruh berikut keperluan domestik, perkotaan dan industri. Dalam pengelolaan air baku terdapat beberapa metode, yitu WTP sebagai satu kesatuan dengan pengelolaan air limbah (WWTP) dan/atau pengolahan air bersih/IPA (Bangunan Intake WTPReservoir). Pada pemenuhan air bersih pada kawasan perencanaan, maka ada 2 pengolahan dimana, ditempatkan beberapa bangunan WTP di 3 titik lokasi dan penempatan WTP yang bersamaan dengan pengolahan air limbah yang ditempatkan pada 1 titik yang akan dibahas pada bagian pengolahan IPAL Terpadu Industri. Adapun unit pengolahan air terdiri atas : 1.



Bangunan



penangkap



air.



Merupakan



suatu



bangunan



untuk



menangkap



atau



mengumpulkan air dari suatu sumber untuk dapat dimanfaatkan. Bangunan ini yang menentukan kontunuitas pengaliran air dari sumber. 2.



Bangunan pengendap pertama. Bangunan ini berfungsi untuk mengendapkan partikel-partikel padat dari air sungai dengan gaya gravitasi. Setelah diendapkan, air kotor masuk ke dalam bagian pembubuhan koagulan.



3.



Pembubuh koagulan. Bagian ini berfungsi untuk membubuhkan koagulan yang berupa bahan kimia yang berguna untuk membantu proses pengendapan partikel-partikel kecil yang tidak dapat mengendap karena gravitasi.



4.



Bangunan pengaduk cepat. Meratakan larutan antara air kotor dan koagulan, dibutuhkan bangunan pengaduk cepat agar koagulan dapat tercampur dengan baik dan cepat.



5.



Bangunan pembentuk floc. Bangunan berfungsi untuk membentuk partikel padat yang lebih besar supaya dapat diendapkan dari hasil reaksi partikel kecil ( koloidal) dengan bahan atau zat koagulan yang kita bubuhkan.



3 - 48



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.15 Skema Bagan-Bagan Untuk Operasi dan Pemeliharaan Sistem Air Bersih 6.



Bangunan pengendap kedua. Untuk mengendapkan floc yang terbentuk pada bagian tersebut, digunakanlah bangunan pengendap kedua. Pengendapan di sini dengan gaya berat floc sendiri (gravitasi).



7.



Bangunan penyaring. Bangunan saringan digunakan untuk menahan gumpalan-gumpalan dan lumpur (floc).



8.



Reservoir. Air yang telah melalui filter atau saringan sudah dapat dikonsumsi. Air ini sebelum didistribusikan ditampung pada bak reservoir atau tandon untuk diteruskan kepada konsumen.



9.



Pemompaan. Pendistribusian air bersih tersebut dilakukan melalui jaringan perpipaan yang dipompa menggunakan sistem perpompaan (Sutrisno dan Suciastuti 1987).



Sebagai ilustrasi sistem pengholahan air bersih dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut : 1.



Bangunan Intake Bangunan intake ini berfungsi sebagai bangunan pertama untuk masuknya air dari sumber air. Pada umumnya, sumber air untuk pengolahan air bersih, diambil dari sungai. Pada bangunan intake ini biasanya terdapat bar screen yang berfungsi untuk menyaring benda-benda yang ikut tergenang dalam air. Selanjutnya, air akan masuk ke dalam sebuah bak yang nantinya akan dipompa ke bangunan selanjutnya, yaitu WTP – Water Treatment Plant.



3 - 49



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2. Water Treatment Plant Water Treatment Plant atau WTP adalah bangunan utama pengolahan air bersih. Biasanya bangunan ini terdiri dari 4 bagian, yaitu : bak koagulasi, bak flokulasi, bak sedimentasi, dan bak filtrasi a. Koagulasi Dari bangunan intake, air akan dipompa ke bak koagulasi ini. Pada proses koagulasi ini dilakukan proses destabilisasi partikel koloid, karena pada dasarnya air sungai atau air-air kotor biasanya berbentuk koloid dengan berbagai partikel koloid yang terkandung di dalamnya. Destabilisasi partikel koloid ini bisa dengan penambahan bahan kimia berupa tawas, ataupun dilakukan secara fisik dengan rapid mixing (pengadukan cepat), hidrolis (terjunan atau hydrolic



jump), maupun secara mekanis (menggunakan batang pengaduk). Biasanya pada WTP dilakukan dengan cara hidrolis berupa hydrolic jump. Lamanya proses adalah 30 – 90 detik.



Proses Koagulasi Secara Mekanis dengan mesin pemutar b. Flokulasi Setelah dari unit koagulasi, selanjutnya air akan masuk ke dalam unit flokulasi. Unit ini ditujukan untuk membentuk dan memperbesar flok. Teknisnya adalah dengan dilakukan pengadukan lambat (slow mixing).



Proses Flokulasi Partikel Koloid c. Sedimentasi Setelah melewati proses destabilisasi partikel koloid melalui unit koagulasi dan unit flokulasi, selanjutnya perjalanan air akan masuk ke dalam unit sedimentasi. Unit ini berfungsi untuk mengendapkan partikel-partikel koloid yang sudah didestabilisasi oleh unit sebelumnya. Unit ini menggunakan prinsip berat jenis. Berat jenis partikel koloid (biasanya berupa lumpur) akan



3 - 50



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



lebih besar daripada berat jenis air. Dalam bak sedimentasi, akan terpisah antara air dan lumpur.



Proses Sedimentasi Gabungan unit koagulasi, flokulasi, dan sedimentasi disebut unit aselator



Unit Aselator pada Water Treatment Plant d. Filtrasi Setelah proses sedimentasi, proses selanjutnya adalah filtrasi. Unit filtrasi ini, sesuai dengan namanya, adalah untuk menyaring dengan media berbutir. Media berbutir ini biasanya terdiri dari antrasit, pasir silica, dan kerikil silica denga ketebalan berbeda. Dilakukan secara grafitasi.



Unit Filtrasi Biasanya untuk proses tambahan, dilakukan disinfeksi berupa penambahan chlor, ozonisasi, UV, pemabasan, dan lain-lain sebelum masuk ke bangunan selanjutnya, yaitu reservoir. 3. Reservoir Setelah dari WTP dan berupa clear water, sebelum didistribusikan, air masuk ke dalam reservoir. Reservoir ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara air bersih sebelum didistribusikan melalui pipa-pipa secara grafitasi. Karena kebanyakan distribusi di kita menggunakan grafitasi,



3 - 51



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



maka reservoir ini biasanya diletakkan di tempat dengan eleveasi lebih tinggi daripada tempattempat yang menjadi sasaran distribusi. Biasanya terletak diatas bukit, atau gunung.



Reservoir air bersih Gabungan dari unit-unit pengolahan air ini disebut IPA – Instalasi Pengolahan Air. Untuk menghemat biaya pembangunan, biasanya Intake, WTP, dan Reservoir dibangun dalam satu kawasan dengan ketinggian yang cukup tinggi, sehingga tidak



diperlukan



pumping



station



dengan kapasitas pompa dorong yang besar untuk menyalurkan air dari WTP ke



reservoir. Barulah,



reservoir,



air



bersih



setelah siap



dari untuk



didistribusikan melalui pipa-pipa dengan berbagai



ukuran



ke



tiap



daerah



distribusi.



(2) Jaringan Pipa Distribusi Jaringan perpipaan untuk mentransmisikan dan mendistribusikan air bersih ke masing-masing industri, terdiri dari jaringan pipa transmisi menghubungkan tampungan air bersih ke jaringan distribusi dan jaringan pipa distribusi merupakan jaringan pipa yang langsung tersambung kepada pelanggan. a.



Jaringan pipa distribusi air bersih direncanakan dengan mengikuti jaringan jalan dan ditempatkan pada bagian bawah tanah yang berdampingan dengan utilitas lainnya untuk memudahkan pengerjaan pembangunan jaringan.



b.



Tipe pipa distribusi dalam kawasan perencanaan dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan dari sistem tersebut, maka sistem loop digunakan dalam pendistribusian air. Hal ini dipertimbangkan dengan bentuk-bentuk kavling yang saling terintegrasi sehingga memudahkan pembagian distribusi airnya. Sistem loop adalah sistem perpipaan melingkar dimana ujung pipa yang satu bertemu dengan ujung pipa yang lain dimana keuntungan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 



Debit terbagi rata karena perencanaan diameter berdasarkan pada jumlah kebutuhan total



3 - 52



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Jika terjadi kebocoran atau kerusakan atau perubahan diameter pipa maka hanya daerah tertentu yang tidak mendapat pengaliran, sedangkan untuk daerah yang tidak mengalami kerusakan aliran air tetap berfungsi.







Pengoperasian jaringan lebih mudah



Sedangkan Kerugian yang diperoleh adalah terhadap perhitungan dimensi perpipaan membutuhkan kecermatan agar debit yang masuk pada setiap pipa merata. c.



Rencana Pipa distribusi adalah pipa yang membawa air ke konsumen yang terdiri dari: 



Pipa induk : yaitu pipa utama pembawa air yang membawa air ke konsumen yang direncanakan mengikuti jaringan jalan melingkar







Pipa cabang : yaitu pipa cabang dari pipa induk yang mendustribusikan air dari pipa induk menuju unit-unit lingkungan.



d.



Pola Pengaliran direncanakan dengan kondisi kawasan yang datar, maka pengaliran dilakukan dengan aliran perpompaan Dalam pengoperasiannya, tekanan air yang mengalir melalui pipa distribusi diatur sesuai dengan konsumsi pelanggan. Sewaktu konsumsi air meningkat pada siang hari (pada pukul 08.00-16.00) tekanan aliran air ditingkatkan di keran pelanggan. Sebaliknya, waktu penggunaan air rendah pada malam hari (pada pukul 16.00-08.00) tekanannya diturunkan untuk melindungi jaringan dari tekanan yang berlebihan. Penurunan tekanan dilakukan dengan mengalirkan air ke reservoir sehingga tekanan air dari WTP ke stasiun pompa



booster selalu tetap sepanjang hari dan malam (Kodoatie et al. 2008). e.



Perlengkapan Sistem Dirstribusi Air Bersih o



Bahan pipa, Bahan pipa yang biasa digunakan untuk pipa induk adalah baja carbon, bahan pipa cabang adalah PVC. Dimensi pipa transmisi biasanya tergantung kepada jenis bahan yang diangkut, dalam hal ini adalah berupa air, maka dimensi pipa ideal untuk pipa iinduk adalah 4” sampai dengan 54” dan pipa cabang dengan diameter 2” sampai dengan 3”. Pipa yang berukuran besar biasanya dibuat dari lembaran baja yang disambung dilas seperti spiral.



o



Valve, Berfungsi untuk mengatur arah aliran air dalam pipa dan menghentikan air pada suatu daerah apabila terjadi kerusakan.



o



Meter air. Berfungsi untuk mengukur besar aliran air yang melalui suatu pipa.



o



Flow restrictor. Berfungsi untuk pembatas air baik untuk rumah maupun kran umum agar aliran merata.



o



Assesoris perpipaan. Terdapat beberapa assesoris perpipaan, antara lain : Sok, Flens, Water mul dan nipel, Penyambung gibault, Dop dan plug, Bend serta tee.



3 - 53



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.16 Peta Rencana Jaringan Air Bersih KEK Tanjung Api Api



3 - 54



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.5.4 Rencana Jaringan Drainase/Saluran Air Hujan Sistem penyaluran air hujan atau lebih dikenal dengan nama sistem drainase mempunyai tujuan untuk menyalurkan air hujan yang melimpas di permukaan tanah ke badan air penerima. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan saluran atau sungai-sungai yang melewati kawasan perencanaan. Fungsi perencanaan drainase pada kawasan merupakan prinsip perencanaan drainase perkotaan/kota, dimana fungsi dari drainase itu sendiri adalah : a.



Mengeringkan bagian wilayah yang permukaan lahannya rendah dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan infrastruktur dan harta benda milik masyarakat.



b.



Mengalirkan kelebihan air permukaan ke badan air terdekat secepatnya agar tidak membanjiri/menggenangi bagian kawasan yang dapat merusak selain harta benda masyarakat juga infrastruktur.



c.



Mengendalikan sebagian air permukaan akibat hujan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik.



d.



Meresapkan air permukaan untuk menjaga kelestarian air tanah.



Perencanaan jaringan drainase pada kawasan perencanaan dilakukan dengan pertimbangan terhadap ketentuan-ketentuan teknis perencanaan drainase, antara lain adalah ; 1.



SNI 03-2406-1991 tentang Perencanaan Umum Drainase Perkotaan.



2.



SNI 03-3424-1994 tentang Perencanaan Drainase Permukaan Jalan.



3.



Referensi terhadap perencanaan sistem drainase.



Berdasarkan arahan dan rujukan terhadap sistem drainase yang akan direncanakan, maka rencana jaringan drainase pada kawasan Tanjung Api Api, meliputi : 1.



Fungsi Jaringan Drainase Fungsi jaringan drainase pada kawasan perencanaan adalah fungsi jaringan terpisah (separate), dimana saluran pembuang air hujan terpisah dengan pembuang air kotor (sisa buangan kegiatan). Hal ini dilakukan guna menghindari tambahan beban kapasitas karena penambahan air buangan yang dihasilkan dari kegiatan industri khususnya yang belum tentu memiliki kualitas air yang baik untuk diterima pada badan pembuang.



2.



Penataan Sistem Jaringan Bila ditinjau deri segi fisik (hirarki susunan saluran) sistem drainase yang direncanakan terdiri dari saluran drainase primer, sekunder dan tersier. e.



Saluran Primer Saluran primer adalah saluran yang menerima masukan aliran dari saluran-saluran sekunder. Saluran primer relatif besar sebab letak saluran paling hilir. Aliran dari saluran primer langsung dialirkan ke badan air. Dalam kawasan perencanaan maka keberadaan Sungai Telang menjadi saluran primer sebagai badan penerima buangan air hujan dari kawasan perencanaan dan perencanaan kanal pada kawasan reklamasi (Terminal khusus) dengan sistem terbuka.



f.



Saluran Sekunder Saluran yang berfungsi menerima aliran air dari saluran-saluran tersier dan meneruskan aliran ke saluran primer. Saluran sekunder ditempatkan pada jalan-jalan utama dengan sistem



3 - 55



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



tertutup, khususnya yang melalui kawasan industri untuk menghindari tercemarnya air hujan dari kegiatan industri dengan sistem tertutup. g.



Saluran Tersier Saluran drainase yang menerima aliran air langsung dari saluran-saluran pembuangan unit-unit lingkungan seperti pada kawasan perumahan dan ditempatkan pada kanan dan kiri jalan dengan sistem tertutup.



3.



Rencana Jalur Pengaliran Drainase Jalur pengaliran drainase pada dasarnya adalah mengikuto pola jaringan jalan dan di alirkan menuju badan penerima (sungai Telang) dengan media dan konstruksi drainase yang mendukung pengaliran cepat mengingat kondisi lahan yang datar sehingga memerlukan grading tertentu untuk member dorongan pengaliran. Jalur penaliran tentunya menuju ke sisi timur Kawasan dimana, air hujan yang turun akan jatuh pada permukaan jalan dan mengalir menuju saluran-saluran sekunder dan tersier.



4.



Rencana Dimensi/Penampang Drainase Penampang drainase pada kawasan perencanaan ditentukan dengan terlebih dahulu menentukan koefisien pengaliran. Karena tidak diketahui debit limpasan pada saluran yang akan terjadi dengan memperhatikan koefisien pengaliran pada kawasan, maka digunakan koefisien pengaliran berdasarkan SNI 03-3424-1994 tentang Perencanaan Drainase Permukaan Jalan. Untuk menghitung debit limpasan digunakan rumus sebagai berikut :



Q



100 C. I . A 36



dimana : Q



= kapasitas pengaliran (m3/detik)



C



= koefisien pengaliran



I



= intensitas hujan (mm/jam)



A



= luas daerah pengaliran (Ha)



Nilai koefisien pengaliran C untuk daerah industri (sumber : SNI 03-3424-1994, tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan), secara umum adalah berkisar pada nilai 0,60 - 0,90. Nilai koefisien C yang diambil untuk wilayah perencanaan adalah maskimal 0,90. Sedangkan curah hujan di wilayah perencanaan adalah antara 33,1/6 – 564,2/24 mm3/hari atau 0,023 mm/jam. Sehingga kapasitas pengaliran (Q) sebesar 116,70 m3/detik dengan luas daerah pengaliran pada kawasan darat adalah 2.029,48 Ha. Sedangkan debit kapasitas pengaliran (Q) yang akan di alirkan ke saluran sungai selain yang berasal dari wilayah perencanaan, juga perlu diperhatikan kapasitas pengaliran (Q) di luar daerah perencanaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya genangan sebagai akibat kapasitas drainase tidak mampu menampung volume air hujan dengan koefisien pengalirannya (C) adalah berkisar antara 0,10 - 0,40 (daerah Hutan). Adapun besarnya kapasitas pengaliran yang berasal dari luar kawasan diperkirakan sebesar 51,86 m 3/detik.



3 - 56



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Sedangkan untuk menghitung dimensi saluran digunakan sebagai berikut : F = Q/V dimana : F



= luas penampang saluran (m2)



Q



= debit (m3/dt)



V



= kecepatan aliran (m/dt)



Nilai Q telah diketahui sedangkan untuk nilai V berdasarkan kecepatan aliran yang diijinkan untuk selokan samping dengan rencana konstruksi berupa beton adalah dengan kecepatan pengaliran sebesar 1,5 m/detik. Sehingga diperoleh luas penampang saluran adalah : = (116,70 m3/detik + 51,86 m3/detik) : 1,5 m/detik - konversi satuan m menjadi m 2 = 11,23 m2 Dengan ketentuan lebar minimum 70 cm, maka dengan lebar 3 meter (300 cm) masih diperkenankan, sehingga jika dengan luas 11.23 m 2 (bentuk saluran persegi) diperoleh tinggi penampang saluran adalah (rumus luas terhadap persegi panjang) 3,7 ≈ 4 meter. Perbedaan antar saluran dilakukan dengan menggunakan rumus 1/2 Dimensi, sehingga di peroleh : Saluran primer



= lebar : tinggi = 3 : 4



Saluran sekunder = lebar : tinggi = 2 : 3 Saluran tersier 5.



= lebar : tinggi = 1 : 2



Bangunan Pelengkap Bangunan pelengkap adalah perlengkapan yang menunjang terhadap saluran drainase agar aliran air hujan dapat mengalir dengan lancar sampai ketitik pembuangan akhir (badan penerima akhir) tanpa ada hambatan, khususnya bagi saluran tertutup, meliputi : a.



Sambungan Persil, yaitu sambungan saluran air hujan dari gedung/bangunan ke saluran yang berada di tepi jalan.



b.



Street Inlet, yaitu lubang-lubang di sisi jalan yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan limpasan air hujan yang berada di sepanjang jalan menuju ke dalam saluran dengan berbagai tipe sesuai dengan kebutuhan kawasan, terdiri dari curb opening inlet, gutter inlet, combination inlet dan multiple inlet.



c.



Manhole, yaitu bangunan yang dibuat pada saluran tertutup dengan fungsi : 



Sebagai bak pengontrol untuk pemeriksaan dan pemeliharaan saluran







Untuk memperbaiki saluran apabila terjadi kerusakan







Melengkapi struktur bila terjadi perubahan dimensi







Sebagai ventilasi untuk keluar masuknya udara







Sebagai terjunan (drop manhole) saluran tertutp



d.



Gorong-gorong, yaitu bangunan perlintasan karena adanya saluran yang melintasi jalan.



e.



Bangunan Terjunan, yaitu bangunan yang berfungsi untuk mencegah penggerusan saluran yang diakibatkan oleh kecepatan aliran dalam saluran apabila melebihi batas kecepatan maksimum yang diizinkan.



3 - 57



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



f.



Out-fall, yaitu ujung saluran hujan yang terletak pada sungai. Biasanya titik ujung dari saluran mempunyai invert level saluran yang lebih tinggi dari permukaan sungai maupun sama dengan taraf muka pasang sungai. Invert level yang akan digunakan sebagai patokan adalah muka air terendah atau tertinggi surut minimum permukaan air pada badan air penerima.



6.



Rencana Pencegah Banjir Selain saluran drainase sebagai pengendali banjir, maka diperlukan upaya pencegahan banjir yang dapatg diakibatkan oleh factor alam maupun ulah manusia. Dalam hal ini maka dengan sifat morfologis dan tanah pada kawasan (dataran dan rawa), maka penanganan terhadap limpasan air hujan yang tidak terkontrol dikembangkan sistem polder, dimana sistem ini dengan menyediakan kolam-kolam penampungan khusus jatuhan air hujan. Polder merupakan kolam tandon, yang bermanfaat sebagai retensi dari penampungan air hujan atau banjir, dengan dikontrol pompa pada saat air tidak bisa mengalir secara gravitasi. Pada kawasan perencanaan penempatan sistem polder berada di tengah-tengah kawasan yang diindikasikan sebagai wilayah yang datar dan memungkinkan air tidak mengalir secara grafitasi. Adapun penyediaan polder dilakukan di 3 (tiga) titik yang dapat dijadikan sebagai ruang terbuka hijau dan taman dalam kawasan KEK. Sistem polder pada kawasan akan sinergi dengan kolam retensi, normalisasi saluran, rumah pompa serta pintu air. Tata cara pwmbuatan sistem polder diarahkan berdasarkan NSPM Pembuatan Kolam Retensi dan Polder, Dep. PU. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : - Pembuatan Kolam Retensi dan Sistem Polder disusun dengan memperhatikan faktor sosial ekonomi antara lain perkembangan kota dan rencana prasarana dan sarana kota. - Kelayakan pelaksanaan Kolam Retensi dan Sistem Polder harus berdasarkan tiga faktor antara lain : biaya konstruksi, biaya operasi dan biaya pemeliharaan. - Ketersediaan dan tata guna lahan. - Kolam Retensi dan Kolam Polder dilaksanakan berdasarkan prioritas zona yang telah ditentukan dalam Rencana Induk Sistem Drainase. Perencanaan Daerah Polder/Kolam Retensi, meliputi : 1) Pastikan daerah genangan dan parameter genangan yang meliputi luas



genangan,



tinggi



genangan, lamanya genangan dan frekuensi genangan; 2) Pastikan bahwa elevasi muka air di muara saluran lebih tinggi dari elevasi muka tanah di daerah genangan; 3) Tentukan lokasi Kolam Retensi yang akan dijadikan tempat penampungan



kelebihan



air



permukaan dan perkirakan batas luas Kolam Retensi tersebut; 4) Tentukan daerah pengaliran saluran primer (DPSAL) yang mengalir k eKolam Retensi melalui peta topografi; dam 5) Tentukan sistem aliran inlet, outlet dan station pompa. 6) Muka air di kolam retensi / kolam polder direncanakan dari dasar muka tanah terendah di daerah perencanaan dan ditarik dengan lamanya tertentu sesuai dengan kemiringan lahan.



3 - 58



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Alternatif tipe polder yang dapat dikembangkan dalam kawasan adalah : 1.



Sistem polder dengan pompa dan kolam di samping badan saluran sungai.



2.



Sistem polder dengan pompa dan kolam di dalam badan saluran/sungai.



3.



Sistem polder dengan pompa dan kolam tipe storage memanjang.



Gambar 3.17 Sistem Polder Sistem polder yang dikembangkan di dalam kawasan pada dasarnya merupakan media penampung air hujan yang jika sewakti-waktu mengalami pelimpahan muka air, maka diperlukan kelengkapan sarana sebagai berikut : -



Stasiun pompa dan genset untuk mengalirkan air menuju badan penerima drainase baik sekunder maupun langsung menuju sungai.



-



Tanggul keliling sebagai pembatas kapasitas tampung air.



-



Saringan sampah



-



Kolam penangkap sedimen



3.1.5.5 Rencana Jaringan Air Limbah Jaringan air limbah kawasan industri disesuaikan dengan jenis air limbah yang dihasilkan pada kawasan. Pengolahan limbah dilakukan secara terpadu, dimana dengan penyediaan IPAL sebagai pengolahan air limbah yang berasal dari proses industri, kegiatan rumah tangga (domestik) industri, perkantoran, dan perumahan. Hasil pengolahan air limbah yang memenuhi syarat baku mutu untuk dapat dilepaskan ke alam, maka dengan lokasi tapak yang berbatasan dengan sungai Telang dapat dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir air limbah yang telah memenuhi baku mutu.



3 - 59



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.18 Peta Rencana Jaringan Drainase KEK Tanjung Api Api



3 - 60



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Air limbah (sewerage) adalah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan non industri, seperti perumahan dan fasilitas umum dan ekonomi lainnya. Namun demikian, secara umum besar limbah yang dihasilkan diperkirakan sebesar 1,832.30 liter/detik (80 % dari total kebutuhan air bersih). Pengelolaan air limbah dilakukan dengan pembangunan IPAL industri dan IPAL buangan domestik. Khusus untuk industri yang menghasilkan limbah beracun dan berbahaya dilakukan pengelolaan secara khusus. Kapasitas limbah cair industri sangat dipengaruhi oleh jenis serta jumlah industri yang terdapat di dalam wilayah, yaitu dari besarnya kebutuhan air bersih serta banyaknya air yang diserap oleh masingmasing industri. Pada Kawasan perencanaan lebih efisien terlebih dahulu dilakukan dengan pengolahan terpusat dengan didahului pre-treatment pada masing-masing industri dan diangkut dengan menggunakan pipa IPAL terpadu dan menggunakan tangki bagi kawasan fasilitas penunjang dan perumahan sesuai dengan kebutuhannya. Sehubungan dengan IPAL terpadu hanya mengolah 4 parameter, maka pihak pengelola wajib menetapkan standar influent yang boleh dimasukan ke dalam IPAL terpadu, dan parameter limbah cair lain atau kualitas atas 4 parameter kuinci tersebut jauh di atas standar influent, maka wajib dikelola terlebih dahulu (pre treatment) oleh masing-masing pabrik). Dalam perencanaan sistem IPAL Terpadu yang hanya mampu mengolah 4 parameter kunci sangat di tentukan oleh 2 (dua) faktor utama, yaitu : i. Investasi maksimal yang dapat disediakan oleh pengembang untuk membangun sistem IPAL Terpadu dikaitkan dengan luas kawasan industri, sehingga harga jual lahan masih layak jual. ii. Peruntukan badan air penerima limbah cair ( stream) apakah merupakan badan air klas I, II, III atau IV sesuai dengan PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Berlandaskan kedua faktor pertimbangan di atas, dalam perencanaan suatu kawasan industri standar influent untuk keempat parameter tersebut adalah sebagai berikut : 



BOD



: 400 – 600 mg/l







COD



: 600 – 800 mg/l







TSS



: 400 – 600 mg/l







pH



: 4 – 10



Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang dibuang ke badan air harus memenuhi kriteria yang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.13 Kriteria Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Parameter pH TSS BOD COD Sulfida Amonis (NH3-N) Fenol Minyak dan Lemak MBAS Kadmium



Satuan mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



Kadar Maksimum 6–9 150 50 100 1 20 1 12 10 0.1



3 - 61



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No. Parameter 11 Krom Heksavalen (Cr6+) 12 Krom total (Cr) 13 Tembaga (Cu) 14 Timbal (Pb) 15 Nikel (Ni) 16 Seng (Zn) Kuantitas Air Limbah Maksimum



Satuan Kadar Maksimum mg/l 0.5 mg/l 1 mg/l 2 mg/l 1 mg/l 0.5 mg/l 10 0.8 liter/detik/ha lahan kawasan terpakai



Sumber : Pedoman Teknis Kawasan Industri, Permen Perindag No. 35 Tahun 2010.



Tujuan pengolahan limbah industri di Kawasan KEK Tanjung Api Api adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekitar Kawasan KEK Tanjung Api Api dan menghindari pencemaran lingkungan dengan menghilangkan unsur pencemar dari limbah untuk mendapatkan effluent dari pengolahan yang sesuai dengan standar kualitas badan air penerima dan peruntukkannya seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pengolahan Air limbah harus mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku diantaranya : a.



Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis;



b.



Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;



c.



Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;



d.



Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Kep-03/MENKLH/1/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan yang sudah Beroperasi; dan



e.



Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Kep-51/MENKLH/10/1995 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Industri.



Dalam perencanaan instalasi pengolahan air limbah, air limbah dari industri-industri yang ada perlu diketahui terlebih dahulu karakteristik air limbahnya baik kualitas maupun kuantitasnya untuk menentukan jenis pengolahan yang tepat bagi setiap industri baik secara individual maupun collective. Tabel 3.14 Karakteristik Limbah Cair dan Pengolahannya Berdasarkan Kelompok Industri Yang Ada Pada KEK Tanjung Api Api No. 1



Jenis Industri Kimia : detergen, PVC, pupuk, polimer, farmasi, pestisida



Karakteristik Limbah Cair Zat padat tersuspensi dan terlarut tinggi, asam, zat organic tinggi, BOD, busa, logam berat, benzene, formaldehid, fenol



2



Perkakas : furniture, kerajinan kayu lapis, kayu olahan



COD, BOD, pH, fenol, zat padat



3



Petroleum : Petrokimia, refinery



BOD, COD, minyak & lemak, fenol, asam, alkali, ion anorganik, ammonia nitrogen, surfactant, warna, logam berat, zat padat tersuspensi tinggi



4



Makanan & Minuman



Zat organic terlarut, koloid tersuspensi tinggi, BOD, pH, lemak



&



Unit Pengolahan Netralisasi, flotasi & skimming, presipitasi kimia, adsorpsi karbon aktif, pengolahan biologi (aerasi, trickling filter), incinerator Koagulasi, pengendapan, pengolahan biologi (kolam oksidasi, anaerobic digestion), incinerator Netralisasi, flotasi, koagulasi, presipitasi kimia, pengolahan biologi (kolam aerasi, Lumpur aktif, trickling filter),adsorpsi karbon Penyaringan, absorpsi ke tanah atau penyemprotan



3 - 62



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No.



Jenis Industri



5



Kertas : pulp & paper, alat tulis



6



Bahan & material: besi, baja, cat, tinta, semen



Karakteristik Limbah Cair



Warna, pH tinggi atau rendah, zat padat tersuspensi, koloid, & terlarut tinggi, zat anorganik, sifat alkali Zat padat tersuspensi tinggi, asam, fenol, minyak, alkali, batu bara, garam anorganik, solven, zat padat organic



Unit Pengolahan irigasi, pengolahan biologi (aerasi, trickling filter, activated sludge, kolam anaerobic), flotasi Pengendapan, kolam aerasi Netralisasi, koagulasi, sedimentasi, segregasi



Sumber : Dikutip Dari Masterplan Jambi Agro – Industrial Par, sumber utama : Nemerrow, 1978).



Pengolahan limbah cair pada kawasan industri terdiri dari 2 (dua) sumber limbah, yaitu limbah industri dan limbah kegiatan komersial, permukiman, perlayanan umum dan fasilitas sosial yang ada. Adapun perencanaan pengelolaan limbah industri pada kawasan perencanaan adalah sebagai berikut ; a.



Pengolahan Limbah Cair Industri Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya bahwa dalam pegolahan IPAL Industri dilakukan dengan membangun sistem IPAL Terpadu yang mengintegrasikan limbah cair yang dihasilkan berupa campuran berbagai macam zat kimia baik yang berbahaya maupun tidak. IPAL Terpadu dikembangkan dengan sistem Waste Water Treatment Plant (WWTP) dengan hasil akhir pengelolaan yakni berupa lumpur dan juga air yang di tampung pada pit drainase dan diolah jika memenuhi standar baku mutu air bersih pada WTP. Karena pada lahan yang akan dikembangkan merupakan blok dengan peruntukkan IPAL yang sinergi dengan pengolahan air bersih dan ampas limbah yang dikumpulkan dalam satu termpat sehingga dibutuhkan gudang penyimpanan dengan penyediaan ruang ± 500 m 2. Dengan produksi air limbah mencapai 1,832.30 liter/detik (155.012,58 m 3) , maka dibutuhkan daya tampung IPAL dengan komposisi 80% adalah limbah industri sehingga di peroleh 1.465,84 m 3/hari dengan kapasitas pengolahan 1.500 - 2.000 m3/hari dengan lahan yang dicadangkan peruntukann untuk IPAL seluas 5 Ha. Pemilihan proses dan sistem yang tidak tepat atau desain IPAL akan menimbulkan persoalan dalam IPAL itu sendiri. Dalam perencanaan suatu IPAL harus dilakukan tahap demi tahap secara berurutan dimulai dari upaya minimasi limbah, menagemen pengelolaan limbag sampai dengan pemilihan teknologi dan sistem. Pada Gambar 3.19. Hasil pengolahan limbah cair melalui proses WWTP adalah diharapkan dapat memenuhi baku mutu air buangan industry (BOD < 75 mg/l dan COD < 150 mg/l) dan lumpur padat ( sludge) yang dihasilkan dapat dimanfaatkan kembali (reuse). Manfaat yang dihasilkan : 1.



2.



Lumpur (sludge) yang dihasilkan dari proses biologi (aerobic) dapat : 



Mempunyai nilai kalor bila di gunakan BioActive sebagai nutrisi







Dapat digunakan sebagai bahan bakar padat (biosolid fuel)







Dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengatur pertumbuhan tanaman



Lingkungan menjadi tidak tercemar dan tidak berbau



3 - 63



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.19 Diagram Alir Sistem Pengelolaan Limbah Industri



Sumber : Dikutip dari Dasar Pengolahan Limbah Industri Kecil (http://www.kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuAirLimbahDomestikDKI/BAB11CONTOH150M3PERHARI.pdf)



Skema Pengolahan : 1.



Biologi Anaerobik dan Aerobik Gambar 3.20 Skema Pengolahan Anaerobik dan Aerobik



3 - 64



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pada gambar di atas, influen (aliran-1) yang mengandung senyawa nitrat, nitrit, ammonia, nitrogen organic dan sejumlah besar rapidly biodegradable organic matters yang dibutuhkan dalam proses denitrifikasi. Dalam bak anoxic terjadi proses denitrifikasi senyawa nitrat akan direduksi menjadi senyawa nitrit dan selanjutnya menjadi gas nitrogen (N2) Reaksi denitrifikasi ditulis :



Dalam metabolism, denitrifier mengunakan BOD sebagai substrat/sumber karbon (C). proses tersebut menyebabkan terjadi pengurangan BOD/COD cukup berarti, sedangkan konsentrasi ammonia (NH3) relative tidak mengalami perubahan yang berarti di Zona tersebut. Amonia, nitrat/nitrit dan BOD yang tersisa dalam proses tersebut dimasukkan ke dalam bak aerobik, maka terjadi proses oksidasi ammonia menjadi nitrit dan berlanjut pembentukan nitrat (proses nitrifikasi) yang ditulis sebagai berikut : Reaksi nitrifikasi ditulis :



Kadar BOD sisa dari proses anoxic juga mengalami oksidasi ditunjukkan oleh reaksi berikut



Disamping itu, juga terjadi reaksi amonifikasi dimana senyawa nitrogen organic mengalami penguraian menjadi ammonia dan akan berubah menjadi senyawa nitrat. Kadar nitrogen dalam bentuk senyawa nitrat umumnya banyak terdapat di bak aerobic. Senyawa nitrat akan dikembalikan(recycle) ke bak anoxic. Semakin besar kapasitas recycle, pengurangan senyawa nitrat semakin efektif. Di sekitar aliran 4, sebagian besar senyawa ammonia dan nitrit tersisa dikonversi menjadi senyawa nitrat, sehingga nitrat sisa sebagai konstituen dalam effluent total Nitrogen (ETN). Di aliran 5, sebagian besar nitrogen total dikonversi (kadar sekitar 5 mg/liter). Sedangkan di aliran 6, kadar nitrat relative besar, sehingga seringkali disebut sebagai nitrate recycle. Recycle nitrat digunakan sebagai pengendali proses (process control) di dalam system tersebut selain dari RAS (aliran 7) dan WAS (waste Activated Sludge)



3 - 65



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Proses Kimia, Fisika dan Biologi Gambar 3.21 Skema Pengolahan Kimia, Fisika dan Biologi



Asam/Basa



Basa Gas Metan PH Kontrol



PH Kontrol



BAK SEDIMENTASI I



BAK SEDIMENTASI II



Influent



Second Filter



BAK AERASI EFLUENT BAK EKUALISASI BAK KONTROL



BAK ANAEROBIC/ ANOCIX



Filtrasi



GUDANG



BAK THICKENING Lumpur Kering



Tabel 3.15 Keterangan Skema Pengolahan Kimia, Fisika dan Biologi No. 1 2



Jenis Operasi Pengaturan pH Anaerobic/Anoxic



Efisiensi (%) 50 – 70 20 – 40 70 – 90



Dihasilkan Cairan Netral Denitrifikasi, penurunan kadar BOD, COD, nitrit Penurunan kadar BOD, COD, ammonia dan Fosfat



3



Aerobic



4 5



Sedimentasi Clarifie Stabilisasi



6 7



Filtrasi Thickening



80 – 90 80 – 90



Akumulasi Lumpur (Sludge)Cairan Hernih Peningkatan jumlah bakteri Cairan jernih Cairan kental



8



Dewatering



80 – 90



Padat (cake)cairan



9



60 - 80



Padatan kering



10



DryingProses Biologi Gudang



11



Desinfektan



80 - 90



/



80 – 95 -



Cairan bebas bakteri



Keterangan Dengan Asam / basa Tanpa Udara / Udara diminimalkan Metode ASP (activated sludge process), nutrisi dengan BioActive Diproses lebih lanjut Sebagai cadangan bibit / bakteri Memakai media filter Dengan memakai bahan pengental (thickerner) Dikeringkan (drying) di recycle ke dalam bak aerasi Kategori semi bio-solid ramah lingkungan Disimpan paling lama 90 hari (3 bulan) Dengan Sodium Hipoklorit (NaOCl)



3 - 66



WWTP



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Pengolahan Limbah Cair Lainnya (komersial, permukiman, perlayanan umum dan fasilitas sosial) Komposisi air limbah dari kawasan perumahan atau rumah tangga terdiri dari kotoran-kotoran yang sebagian berbentuk larutan dan sebagian lagi merupakan larutan tersuspensi. Air limbah rumah tangga mengandung banyak benda-benda organic dalam keadaan terlarut atau tidak misalnya sisa-sisa makanan, sisa-sisa sabun dan detergen dan lain-lain. Jumlah air limbah rumah tangga tergantung dari pemakaian air bersih dalam rumah tangga. Tidak tersedianya air bersih akan mengakibatkan berkurangnya air limbah. Karakteristik air limbah dari kegiatan perdagangan pada umumnya mengandung banyak padatan, minyak dan lemak dan sebagainya yang berasal dari proses pengolahan bahan untuk perdagangan, perdagangan itu sendiri seperti kantin, tempat makan dsb. Sedangkan limbah yang berasal dari kegiatan jasa dan kawasan rekreasi umumnya berupa air buangan dari WC, urinoir dan



cleaning service. Daerah pemukiman dan komersial yang cukup luas memberikan pengaruh pada sistem pengolahan yang akan diterapkan sehingga sistem penanganan air limbah dilakukan secara kolektif berdasarkan fungsi kawasan. Sistem septic tank yang akan diterapkan dilengkapi dengan bidang resapan dimana sistem penyalurannya melalui saluran tertutup. Buangan dalam septic tank akan mengalami dua proses pembersihan yaitu proses mekanis dengan mengendapnya kotoran padat dan proses biologis dengan diuraikannya zat-zat organic oleh bakteri anaerob. Bentuk septic tank yang akan digunakan adalah septic tank pengendapan lumpur ganda (multiple compartement). Lumpur dari septik tank dikosongkan oleh mobil tangki dengan cara dihisap memakai pompa dan disalurkan oleh selang hisap yang terbuat dari karet atau bahan lain yang elastis kemudian ditampung dalam sebuah tangki yang ada pada mobil tersebut. Lumpur dari mobil tangki selanjutnya dibuang ke instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang terletak di sebelah TPS dengan unit-unit pengolahannya adalah : a.



Imhoff tank, sebagai pengolahan pendahuluan, yag menggabungkan pengendapan dan pengolahan biologis anaerob sederhana.



b.



Kolam fakultatif, sebagai pengolahan biologis pada kondisi fakultatif



c.



Kolam maturasi, merupakan unit control kualitas effluent dengan ikan sebagai bioindikator.



d.



Unit desinfeksi, untuk menjamin kualitas air effluent sebelum dibuang ke badan air



e. Sludge drying bed untuk pengeringan lumpur hasil pengolahan dari kolam fakultatif. Lumpur hasil pengeringan dapat digunakan sebagai pupk untuk pertanian setempat atau dijual di pasaran. Sedangkan untuk sistem septic tank individual, yaitu pengelolaan air limbah dengan penggunaan septic tank pada rumah tipe besar di mana lahan yang tersedia cukup luas untuk pembangunan septic tank dan bidang rembesannya, khususnya pada kegiatan Rumah Sakit, Pendidikan dan Riset, Rumah Susun.



3 - 67



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.22 Peta Rencana Jaringan Air Limbah Cair KEK Tanjung Api Api



3 - 68



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.5.6 Rencana Jaringan Persampahan Sampah merupakan limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan. Limbah padat industri dihasilkan dari proses produksi dari semua industri yang akan ditempatkan pada kawasan. Zat buangan yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan produksi tersebut mempunyai tingkat pencemaran yang rendah dan sedang. Zat buangan yang mempunyai tingkat pencemaran rendah misalnya berupa potonganpotongan kain dan yang mempunyai tingkat pencemaran sedang adalah misalnya zat buangan yang berasal dari industri barang logam. Ada dua macam sampah yang paling dominan pada kawasan industri, yaitu : 1.



Sampah industri, merupakan sampah yang dihasilkan sebagai hasil sampingan dari proses produksi dalam sebuah industri tertentu;



2.



Sampah domestik, merupakan sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga dan sampah yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan manusia di sekitar lokasi industri.



Perkiraan jumlah produksi limbah padat pada kawasan dengan asumsi dapat menyerap tenaga kerja 342.577 tenaga kerja orang adalah: 



Limbah padat domestik 856.442,5 liter/hari (standar 2,5 lt/orang/hari berdasarkan SNI 3242:2008 tentang pengelolaan sampah dipermukiman).







Limbah padat industri 16.178,36 m3/hari (standar 4 m3/ha/hari berdasarkan Permen Perindustrian, 2010).



Fasilitas persampahan yang ada di kawasan industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian 2010 harus menyediakan bak sampah per kavling, 1 armada sampah/20 ha, dan 1 unit TPS/20 Ha. Sehingga diperoleh penempatan bak sampah pada setiap kavling peruntukan baik itu industri, perumahan, fasilitas, taman, dan peruntukan lainnya. Tabel 3.16 Perkiraan Timbulan dan Sarana Persampahan KEK Tanjung Api Api No



Uraian Limbah domestik



1



Standar padat



Limbah padat industri TPS Armada



2 3 4



2,5 lt/orang/hari 4 m3/ha/hari 1 unit/20 Ha 1 armada/20 Ha



Sumber Standar SNI 3242:2008 tentang pengelolaan sampah dipermukiman Permenperind No. 35/2010 Permenperind No. 35/2010 Permenperind No. 35/2010



Keterangan 856.442,5 liter/hari 16.178,36 m3/hari 142 unit, TPS Kontainer 3 unit 142 unit



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



Pengelolaan sampah pada tapak akan menghasilkan sampah organik dan non-organik, sehingga diperlukan pemilahan dan pengumpulan persampahan berdasarkan jenisnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pendar ulang limbah buangan. Adapun perencanaan sistem persampahan dalam kawasan KEK Tanjung Api Api adalah sebagai berikut : 1.



Pengolahan Sampah Pengolahan sampah pada kawasan dibagi menjadi pengolahan sampah industri dan pengolahan sampah fasilitas penunjang lainnya.



3 - 69



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



a.



Pengolahan sampah Industri Sampah Industri, merupakan buangan dari sisa proses di industri. Dimana jenis sampahnya adalah spesifik tergantung dari produk industri seperti industri kimia, maka yang dibuang adalah sampah kimia, demikian juga dengan industri logam, kertas, elektronik, plastik dan lainlain. Salah satu teknik pengelolaan sampah yaitu dengan membakar sampah atau memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar pada unit pembangkit uap dan listrik. Peralatan atau unit pembakar sampah disebut incenerator. Ada dua tipe incenerator apabila ditinjau dari segi pemanfaatannya yaitu dimanfaatkan sebagai pemusnah sampah dengan membuang begitu saja panas yang timbul akibat pembakaran atau memanfaatkan panas yang timbul dari pembakaran sampah untuk dikonversikan ke tenaga listrik atau produksi uap. Gambar 3.23 Pengklasifikasian Sampah



Sistem yang digunakan dalam pengolahan sampah industri adalah dengan pembakar sampah dengan memanfaatkan dan mengkonversikan panas pembakaran. Hal ini dimaksudkan bahwa uap yang dihasilkan dapat mebantu kegiatan industri dalam sistem penyediaan listrik, selain mengandalkan powerplant batubara. Kapasitas incenerator dengan memanfaatkan panas pembakaran mencapai 40 ton/jam. Pada umumnya pemakaian incenerator tidak hanya untuk pemusnah sampah saja tapi memanfaatkan juga panas gas bakar dari ruang bakar. Fasilitas yang harus disediakan jika pengolahan sampah dilakukandengan incenerator yang memanfaatkan uap panas, meliputi:



3 - 70



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



1.



Fasilitas pengumpan dan perlengkapannya Pemilahan dan pemisahan sampah dari komponen yang tidak dapat dibakar Penimbangan sampah umpan Pengukuran atau analisa komposisi Penimbunan pada banker atau hopper



2.



Ruang Bakar Incenerator Furnace berfungsi untuk ruang pembakar sampah. Ruang bakar ini didisain sedemikian rupa agar dapat digunakan sebagai proses konversi panas gas pembakaran ke pipa air sehingga membangkitkan uap yang nantinya akan membangkitkan listrik melalui konversi ke turbin dan generator. Temperatur pada ruang bakar incenerator dapat mencapai 1100 oC.



3.



Pendinginan Gas Panas yang terjadi karena proses pembakaran dikonversikan ke peralatan / pipa penukar panas sehingga uap akan terbangkitkan dan temperatur gas bakar akan turun. Sebelum gas dibuang keluar, maka ada unit penukar panas yang akan menyerap panas dari gas tersebut yaitu pemanas awal air pengisian boiler.. Dari temperature gas buang 800 – 900 o



C, dapat diturunkan dengan system pendinginan ini hingga 300 – 450 oC dan melalui



penukar panas untuk pemanasan awal udara temperature gas buang dapat diturunkan sampai 200 oC yang akan dilepas ke udara melalui cerobong. 4.



Pengendali Gas Buang Untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat gas buang sisa pembakaran dan partikel Abu dari pembakaran sampah maka incenerator dilengkapi dengan peralatan pengumpul abu (dust collector) dan peralatan pereduksi nitrogen oksida atau sulfur oksida.



5.



Pembangkit Daya Untuk mengkonversikan energi uap menjadi energi listrik, maka peralatan pengkonversi seperti turbin uap dan generator di instalasi pada sisi pemanfaatan uap yang terbangkitkan. Uap akan memutar turbin yang dikopel dengan generator listrik. Sehingga daya listrik dapat diproduksi dari proses konversi energi. Daya yang dapat dibangkitkan tergantung pada jumlah sampah yang memiliki kandungan bahan mampu bakar seperti serat, kertas atau limbah biomassa.



6.



Pengolahan Air Limbah Sampah yang basah pada tempat penimbunan akan menimbulkan masalah yaitu terjadinya penumpukan air limbah dari sampah tersebut. Untuk itu diperlukan unit pengolah air limbah yang berguna untuk membersihkan kandungan organic dan inorganik yang berbahaya bagi lingkungan.



b.



Pengolahan sampah Fasilitas Penunjang Pengolahan sampah pada fasilitas penunjang dilakukan dengan penerapan sistem 4 R, dimana : 



Reduce, minimisasi sampah dari sumber;







Reuse, memanfaatkan kembali sampah;







Recovery, melakukan upaya untuk perolehan kembali bahan-bahan yang berguna;



3 - 71



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Recycle, melakukan pemrosesan sehingga menghasilkan produk lainnya.



Pengolahan sampah dengan sistem 4 R akanmengurangi beban/timbulan sampah yang diakibatkan oleh kegiatan yang sangat kompleks dan membantu masyarakat dalam memanfaatan sampah yang dapat memberikan nilai tambah tersendiri 2.



Sistem Pewadahan Berdasarkan lokasi penempatan wadah, pewadahan dibagi menjadi 3 yaitu pewadahan tiap dalam gedung, pewadahan komunal tiap gedung, dan pewadahan komunal jalan/fasilitas penunjang atau pewadahan pada jalan utama kawasan (fasilitas olahraga, halte, sarana jalan/trotoar, dll). Berdasarkan kapasitas, fisik wadah, dan fungsi. Pewadahan dibagi menjadi 3 level yaitu :



Wadah sampah khusus yaitu Wadah untuk menampung sampah spesifik seperti kertas, kemasan air minum, tetrapack, dll. Wadah ini terletak di ruang terbuka, luar gedung, dan di area yang mudah terlihat lainnya. Wadah di desain secara baik dan indah Tiap-tiap lokasi pewadahan (ruangan, gedung, jalan) ditempatkan 2 wadah/tempat sampah dengan fungsi dan warna berbeda, hal tersebut dimaksudkan menjadi integrasi dari pengelolaan sampah, yaitu pemilahan sampah organik dan anorganik di sumber. Selain itu juga akan disiapkan wadah sampah khusus yang diperuntukkan sebagai wadah dari sampah spesifik sepert sampah kertas, sampah kemasan air minum, dll. Sedangkan untuk pewadahan sampah kawasan ditempatkan 3 TPS yang tepatnya berada di jalur utama dengan sistem peawadahan countainer tertutup yang secara langsung dapat diangkut oleh truk. 3.



Sistem Pengangkutan Sesuai dengan karakteristik terbangun Kawasan Industri perlu ditetapkan alat-alat angkut sampah yang dapat menjangkau lokasi sumber sampah secara efektif dan efisien. Untuk kawasan kawasan industri bidigunakan angkutan sampah berupa truk arm roll untuk kawasan tertentu seperti jalan atau fasilitas pendukung dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi jalan-jalan lokasi peruntukannya diangkut menuju TPS dengan menggunakan Untuk kawasan-kawasan pusat TPS disediakan truk-truk khusus pengangkut sampah, dilengkapi dengan kontainer untuk menampung sampah yang dapat diturunkan dan dinaikkan pada truk dengan mudah. Bentuk yang direncanakan berupa Truk arm roll-garbage truck.



3 - 72



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.24 Peta Rencana Persampahan KEK Tanjung Api Api



3 - 73



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.6 Rencana Ruang Hijau dan Penghijauan Perencanaan tata hijau ditujukan pada usaha untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan serta mewujudkan karakter yang khas setempat, sebab pada dasarnya pembangunan fisik yang akan dilakukan harus memikirkan konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul. Akibat dari pembangunan fisik dapat mengganggu kondisi tata hijau dari kawasan tersebut. Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan timbul, maka dalam mengambangkan zona industri perlu mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut : 



Mempertahankan vegetasi yang ada, artinya diusahakan untuk tidak melakukan penebangan terhadap tanaman tersebut agar tidak terjadi perubahan yang terlalu besar.







Penataan dari elemen lansekap ditujukan untuk memberikan kenyamanan serta pengalaman ruang yang memikat.







Menambah vegetasi baru seperti tanaman berbunga dan berbuah. Fungsi vegetasi ini dapat dijadikan sebagai penyaring polusi udara dan penyaring kebisingan mengingat tapak dipergunakan sebagai kawasan industri yang menimbulkan suara dan polusi udara kegiatan pabrik.







Tipe kawasan industri adalah hutan kota yang dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri. Karakteristik pepohonannya: pohon-pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum.







Jenis vegetasi yang mendukung kegiatan dan fungsi tapak direkomendasikan vegetasi yang memiliki fungsi sebagai peneduh, penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pengarah dan pemecah angin, pembentuk pandangan, penahan silau lampu kendaraan, tanaman pengatap dan vegetasi yang mempertahankan vegetasi asli kawasan dengan fungsi konservasi tanah.



Untuk penyediaan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) dikemangkan pada serkitar taman dan lapangan olahraga berupa plaza dan lapangan olahraga dengan media yang dapat menyerapkan air, seperti



paving blok. Pemanfaatan ruang hijau direncanakan pada pulau-pulau jalan, jalinan/taman sculpture, ruang pemanfaatan polder, WWTP dan WTP, serta ruang peribadatan yang dilengkapi dengan ruang hijau (pekarangan). Penyediaan ruang terbuka tidak dilakukan dalam bentuk area, tetapi direncanakan berbentuk linear yang merupakan area penyangga dan buffer terhadap peralihan kegiatan seperti kegiatan industri permukiman, industri – sungai, sepanjang jalan utama dan antara jalan dengan jalur kereta api. Tabel 3.17 Rencana Fungsi, Jernis dan Penempatan Vegetasi / Tanaman Pada Kawasan Industri No 1



Fungsi Peneduh



Ciri  Percabangan mendatar 2 m di atas tanah  Daun lebat  Tidak mudah rontok  3 macam (pekat, sedang, transparan)



Jenis Vegetasi  Kiara Payung (Filicium



Penempatan Tepi Jalan



Gambar



Decipies)



 Tanjung (Mimusops Elengi)  Angsana (Ptherocarphus Indicius)



3 - 74



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No 2



Fungsi Penyerap Polusi Udara



Ciri  Pohon. perdu/semak  Jarak tanam rapat.  Bermassa daun padat.



3



Peredam Kebisingan



 Pohon, perdu/semak.  Membentuk massa.  Bermassa daun rapat.  Berbagai bentuk tajuk.



4



Pengarah dan Pemecah Angin



 Tanaman tinggi, perdu/semak.  Bermassa daun padat.  Ditanam berbaris atau membentuk massa.  Jarak tanam rapat < 3m.



5



Pembentuk Pandangan



 Tanaman dapat berbentuk pohon atau perdu dengan ketinggian 1 - 2 meter.  Ditanam secara masal dan berbaris.  Jarak tanam rapat.  Untuk tanaman perdu/semak digunakan tanaman yang memiliki warna daun hijau muda dan dapat dilihat pada malam hari.  Tidak bercabang  Tajuk bagus  Penuntun pandangan  Pengarah jalan  Pemecah angin



Jenis Vegetasi  Angsana (Ptherocarphus indicus)  Akasia daun besar (Accasia mangium)  Oleander (Nerium oleander)  Bogenvil (Bougenvillea Sp)  Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)  Tanjung (Mimusops elengi)  Kiara payung (Filicium decipiens)  Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)  Kembang Sepatu (Hibiscus rosa sinensis)  Bogenvil (Bogenvillea sp)  Oleander (Nerium oleander)  Cemara (Cassuarina equisetifolia)  Mahoni (Swietania



Penempatan Tepi jalan



Gambar



Tepi Jalan Area Parkir



Tepi jalan Area parkir Pagar kavling



mahagoni)



 Tanjung (Mimusops elengi)  Kiara Payung (Filicium decipiens)  Kembang sepatu (Hibiscus rosasinensis)  Cemara (cassuarina equisetifolia)  Mahoni (switenia



Jalur jalan



mahagoni)



 Bambu (Bambusa sp)  Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis)  Oleander (Nerium oleander)



3 - 75



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No 6



Fungsi Penahan Silau Lampu Kendaraan



Ciri  Tanaman perdu/semak.  Ditanam rapat.  Ketinggian 1,5 m.  Bermassa daun padat



Jenis Vegetasi  Bogenvil (Bogenvillea sp).  Kembang sepatu (Hibiscus rosasinensis).  Oleander (Netrium oleander).  Nusa Indah (Mussaenda sp)



Penempatan Pulau jalan



7



Penatap



 Tanaman rambat/menjalar di pergola  Masa daun lebat  Percabangan mendatar  Atap ruang luar



Jalur trotoar/ pedestrian



7



Konservasi Tanah



 Tanaman pohon tinggi, berbatang kayu, besar, cabang, jauh dari tanah, tinggi > 3 meter  Sistem Pengakaran mengikat butirbutir tanah mencegah longsor



Daerah konservasi



Gambar



Sumber : Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan RTH Di Kawasan Perkotaan.



3.1.7 Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Penanggulangan Bencana berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan upaya serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Jalur evakuasi merupakan upaya dalam membantu masyarakat kota menuju zona aman, serta rencana pengembangan prasarana penunjangnya (jalan, jembatan, angkutan evakuasi). Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, maka penanggulangan dilakukan dengan penyediaan ruang evakuasi bencana dan jalur-jalur evakuasi yang berpotensi untuk dilalui oleh masyarakat baik tanpa atau menggunakan kendaraan. Rencana evakuasi bencana disiapkan sebagai antisipasi apabila terjadi bencana alam seperti longsor, banjir hingga antisipasi jika terjadinya gempa dan pasang surut yang tinggi Adapun rencana dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut : a.



Titik lokasi ruang evakuasi yang merupakan titik kumpul di setiap kelurahan untuk mempermudah proses evakuasi yang merupakan tempat yang dianggap sebagai tempat yang masih aman dan tempat pengungsian akhir dengan memanfaatkan bangunan publik sebagai posko-posko evakuasi bencana meliputi: taman-taman, gedung/bangunan peribadatan serta bangunan-bangunan terdekat yang aman dari bencana.



3 - 76



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.25 Peta Rencana Ruang dan Tata Hijau KEK Tanjung Api Api



3 - 77



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Titik ruang evakuasi ini merupakan titik ruang sementara yang jika dalam keadaan darurat para pengungsi kemudian dikumpulkan kembali menuju ruang evakuasi di luar kawasan perencanaan yang mimiliki tingkat keamanan yang tinggi.



c.



Jalur evakuasi meliputi : 



Jaringan jalan utama yang digunakan sebagai jalur evakuasi yang memudahkan pergerakan orang dan barang;







Pengungsi diarahkan menuju ruang evakuasi dengan jalur evakuasi terdekat dan tentunya disertai dengan tanda/papan petunjuk arah ruang evakuasi.



d.



Penyediaan Penyediaan sarana dan prasarana peringatan dini/Papan Informasi ruang dan jalur Evakuasi Bencana.



e.



Sosialisasi Mekanisme Mitigasi Bencana kepada pengguna kawasan.



Strategi yang ditempuh adalah sebagai berikut : a. Mengembangkan jalan yang dipergunakan sebagai jalur evakuasi dengan tingkat hambatan yang kecil. b. Mengintegrasikan/menghubungkan jalan internal kawasan dengan jalan eksternal sebagai rencana jalur penyelamatan dengan fasilitas perlindungan dan sistem wilayah secara umum. c.



Mengintegrasikan/menghubungkan jalan eksisting tersebut dengan rencana jalur penyelamatan yang merupakan urban sistem lama sehingga menjadi suatu sistem kota yang terpadu dan dapat memitigasi bencana alam.



3.1.8 Rencana Penyediaan Fasilitas Penunjang/Pendukung Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai pengembangan kawasan industri dan kepelabuhan, maka dalam pengembangannya perlu disediakan fasilitas-fasilitas penunjang bagi pengguna kawasan.



3.1.8.1



Fasilitas Penunjang Hunian (Perumahan/Permukiman)



Untuk menyerap daya tampung jumlah tenaga kerja di masa yang akan datang konsekuensinya adalah perlu penyediaan rumah bagi para tenaga kerja, dengan syarat lokasi perumahan tersebut harus: 1)



Aksesibilitas Yaitu kemungkinan pencapaian dari dan ke kawasan lain, yang perlu diperhatikan disini adalah pemilihan lokasi perumahan haruslah di tempat yang aksesnya tinggi ke tempat kerja dan pusatpusat pelayanan. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh terhadap aksesibilitas tersebut adalah : -



Faktor lokasi atau posisi kawasan perumahan terhadap kawasan-kawasan lain.



-



Faktor sistim transportasi misalnya kondisi jalan dan sarana angkutannya.



3 - 78



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.26 Peta Rencana Ruang dan Jalur Evakuasi Bencana KEK Tanjung Api Api



3 - 79



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2) Kompabilitas Keserasian dan keterpaduan antar kawasan yang menjadi lingkungannya, karena itu dalam memilih lokasi perumahan perlu dipertimbangkan kondisi eksisiting dan rencana guna lahan di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya gangguan-gangguan oleh aktivitas di sekitarnya terhadap perumahan atau sebaliknya. 3) Fleksibilitas Kemungkinan pertumbuhan fisik atau pemekaran kawasan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan dan keterpaduan prasarana. 4) Ekologis Keterpaduan antara tatanan kegiatan alam yang mewadahinya, dalam hal ini berkaitan dengan faktor-faktor sumber daya alam, iklim dan kemungkinan bencana alam. Dengan adanya rencana pemanfaatan lahan untuk kegiatan perumahan di Kawasan Tanjung Api Api ini akan dijadikan sebagai alternatif dalam pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan ketidakmampuan perumahan yang telah ada untuk menampung tenaga kerja industri dalam kawasan, karena itu perhitungan kebutuhan perumahan untuk tenaga kerja perlu dilakukan. Khususnya bagi tenaga kerja pendatang. Kebutuhan perumahan pada kawasan mengacu pada Peraturan Menteri No. 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dimana diasumsikan per 1,5 tenaga kerja/buruh membutuhkan 1 unit hunian. Dengan proyeksi jumlah tenaga kerja pendatang sebanyak 137.031 tenaga kerja maka dibutuhkan 91.354 unit rumah dengan asumsi 1 unit rumah membutuhkan luas 150 m 2, dengan demikian kebutuhan lahan untuk perumahan menjadi 13.703.100 m 2 atau 1.370,31 Ha. Disebutkan dalam pedoman bahwa untuk kawasan industri lebih dari 500 Ha perlu disediakan areal perumahan 10-30% dari luas lahan yang dapat dijual. Dengan demikian 30% dari luas kavling (2.831,47 Ha dari 4.044.95 Ha) yang dapat dikembangkan sebagai kawasan perumahan dalam kawasan adalah seluas 849,44 Ha (56.629 unit rumah) atau setengahnya dari kebutuhan lahan perumahan, sehingga sisa dari kebutuhan perumahan (34.725 unit hunian) untuk tenaga kerja pendatang dialokasikan pada wilayah KTM Telang hingga Kawasan Gasing, di seberang Sungai Banyuasin, maupun di seberang Sungai Telang (tentunya perlu didukung transportasi darat dan penyeberangan/sungai yang handal di Sungsang, Tanjung Api-api, dan Bungakarang). Tabel 3.18 Kebutuhan Rumah Tenaga Kerja No 1 2 3 4



Uraian Jumlah Tenaga Kerja Kebutuhan Rumah Luas Kebutuhan perumahan Standar kebutuhan perumahan



Asumsi 40% pendatang I unit/1,5 tenaga kerja 150 m2/1 unit rumah 10% – 30 % dari 70% lahan kawasan (2.831,47 Ha)



Keterangan 137.031 tenaga kerja 91.354 unit rumah 13.703.100 m2 atau 1.370,31 Ha 30% dari lahan kawasan adalah 849,44 Ha (56.629 unit rumah)



Sumber : Hasil Rencanas, 2012.



Pola pengembangan permukiman bagi buruh/tenaga kerja berdasarkan RDTR Kawasan Penunjang Tanjung Api Api dapat dikembangkan dengan sistem sewa berupa mess dan/atau rumah susun dengan



3 - 80



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



jumlah lantai 8 – 10 lantai. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan rumah susun termasuk kedalam rumah susun bertingkat tinggi. Dengan arahan tersebut, maka kebutuhan pengembangan rumah hunian bertingkat dengan pengembangan rumah susun sederhana sewa dengan target golongan berpenghasilan rendah, dimana masyarakat dengan pendapatan di atas Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000 perbulan atau yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Negara (Permen PU. No.05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi). Rancangan bangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi penghuni dan/atau pemakainya, sebagaimana ketentuan untuk bangunan hunian tidak bertingkat. Selain harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan teknis sebagaimana diuraikan pada Ketentuan umum tentang rancangan bangunan. Sebagai rujukan perancangan digunakan Permen PU. No.05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi. Rencana Kebutuhan pembangunan rumah susun bertingkat tinggi dengan jenis rumah susun sederhana sewa, adalah sebagai berikut : 1.



Kebutuhan unit rumah 2



: 56.629 unit rumah



2.



Standar m /unit rusun



: 36 m2



3.



Luas unit hunian



: 2.038.644 m2



4.



Diperoleh perhitungan



: 2.038.644 m2 + (30% (sirkulasi) x 2.038.644 m2) = 2.650.237 m2



5.



Perkiraan luas lantai tipikal satu blok massa bangunan : 1.000 m 2



6.



Jumlah Lapis yang dibutuhkan



: 2.650.237 m 2 / 1.000 m2 = 2.650 lapis



7. Jumlah unit per level atau per blok/twin blok = 20 Unit 8.



Jumlah Blok Hunian



: 284 Blok



9.



Luas Rumah Susun



: 28,4 Ha



3.1.8.2 Fasilitas Penunjang Perkantoran dan Pemerintahan Kebutuhan sarana perkantoran dan pemerintahan pada kawasan Tanjung Api Api, mencakup sarana perkantoran dan pemerintahan yang berhubungan dengan kegiatan industri. Adapun kebutuhan sarana perkantoran dan pemerintahan yang disesuaikan dengan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan sebagai berikut : Tabel 3.19 Kebutuhan Sarana Perkantoran, Pemerintahan dan Pelayanan No 1 2 3 4 5 6 7 8



Fasilitas Kantor Manajemen Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Pos Keamanan Unit Pemadam Kebakaran Kantor Administrasi Keluar Masuk Barang



Standar Luas Lantai (m2) Luas Lahan m2) 1.000 2.500 1.000 2.500 1.000 2.500 250 500 250 500 500 1.000 500 1.000 @ 500 10.000



Keterangan Skala perkotaan Skala perkotaan Skala perkotaan Skala perkotaan Skala perkotaan Skala perkotaan Skala perkotaan 4 unit



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3 - 81



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.1.8.3 Fasilitas Penunjang Kegiatan Pusat Bisnis Pusat kegiatan bisnis merupakan fasilitas penunjang yang dikembangkan sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, perkantoran dan kegiatan lainnya yang memberikan pelayanan terhadap pengguna kawasan. Fasilitas berupa trade center merupakan fasilitas yang disediakan didalam kawasan sebagai pusat informasi, pameran produk-produk yang dihasilkan dan pelayanan industri lainnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan industri khususnya bagi penarik investor dan pelaku industri lainnya. Sebaiknya trade center memiliki keterdekatan dengan kantor pemasaran/manajemen pemasaran. Perletakan fasilitas merupakan interkoneksi dari kawasan industri dengan kawasan pelabuhan Tanjung Api Api dan terminal Khusus Tanjung Carat sehingga pelayanannya berada pada pusat kawasan pada sisi utara. Tabel 3.20 Kebutuhan Fasilitas Kegiatan Pusat Bisnis No



Fasilitas



1



Trade Center



2



Standar dan Kebutuhan Luas (m2) Luas (Ha)



Keterangan



36.000



3.60



Pertokoan



1.000



1.00



3



Perkantoran



1.800



1.80



4



Perdagangan



1.800



1.80



5



Jasa



3.000



0.30



6



Rumah Sakit + Poliklinik



7



Sarana Pendidikan SD



8



Sarana Pendidikan SMP



9



Sarana Pendidikan SMU



10 11 13 14



Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D) Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Kantin



10.000 1.25 m2ratio thd kelas dan siswa 1.88 m2/siswa thd kelas dan siswa 2.6 m2/siswa thd kelas dan siswa 50.000 20.000 9.000 9.000



1.00 0.33 0.75 0.76 5.00 2.00 0.90 0.90



1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3.1.8.4 Fasilitas Penunjang Kegiatan Sosial Kebutuhan sarana sosial pada kawasan Tanjung Api Api, mencakup sarana/fasilitas sosial yang diperuntukan untuk pengguna dan tenaga kerja yang ada di dalam Kawasan Industri. Suatu kawasan industri tidak hanya semata-mata terdiri dari mesin-mesin saja, tetapi perlu disiapkan pula fasilitas penunjangnya (pelengkap). Dasar pertimbangan dalam pemilihan fasilitas-fasilitas penunjang adalah : -



Standar teknis masing-masing fasilitas



-



Kelompok sasarannya dan skala pelayanannya



-



Keterkaitan dengan komponen lainnya, tingkat kepentingannya dan frekuensi pemanfaatannya.



3 - 82



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Berdasarkan pertimbangan ketiga faktor tersebut, dapat dirumuskan perletakan fasilitas penunjang sebagai berikut: -



Fasilitas yang diletakkan di dalam kavling industri, adalah kantin, sehingga dalam jam istirahat karyawan/pegawai masih dalam tetap dalam lingkungan pabrik.



-



Fasilitas penunjang lainnya di letakkan secara terpusat untuk memudahkan pengguna/penghuni kawasan melakukan aktivitas di luar kegiatan pabrik dan diletakkan berdekatan dengan zona perumahan buruh/tenaga kerja.



Kebutuhan sarana/fasilitas merujuk pada SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dan standar teknis lainnya yang terkait, sebagai berikut : Tabel 3.21 Kebutuhan Fasilitas Kegiatan Sosial Standard dan Kebutuhan Luas minimum (m2) Luas (Ha)



No



Fasilitas



1 a b c 2 a



Pada Kawasan Reklamasi (Terminal Khusus) Sarana Peribadatan Kantin Medical Center Pada Kawasan Darat Rumah Sakit + Poliklinik



b



Sarana Pendidikan SD



c



Sarana Pendidikan SMP



d



Sarana Pendidikan SMU



e f g



Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D) Peribadatan (Masjid)



Keterangan



3.600 100 600



0.72 0.03 0.06



2 unit 3 unit 1 unit



10.000 1.25 m2/orang (ratio terhadap ruang kelas dan siswa) 1.88 m2/orang (ratio terhadap ruang kelas dan siswa) 2.6 m2/orang (ratio terhadap ruang kelas dan siswa) 50.000 20.000 10.277



1.00



1 unit 1 unit



0.33 1 unit 0.75 1 unit 0.76 5.00 2.00 1.03



1 unit 1 unit 1 unit



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3.1.8.5 Fasilitas Penunjang Utilitas/Prasarana Fasilitas penunjang kegiatan utilitas merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung operasionalisasi utilitas yang dikembangkan dalam kawasan perencanaan. Adapun fasilitas tersebut adalah bangunan-bangunan prasarana, antara lain adalah sebagai berikut : Tabel 3.22 Kebutuhan Fasilitas Bangunan Utilitas No



Fasilitas



1 a b c d e f g h 2 a b



Pada Kawasan Reklamasi (Terminal Khusus) Fasilitas Pos dan Tower Listrik dan Air Baku Industri Damija Highway Dermaga Barang (Docking) Pelabuhan Minyak dan gas Pelabuhan (PT. Pelindo) PT KAI Container Pada Kawasan darat Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terminal



Standar Luas min (Ha) Luas (m2)



Keterangan



89.83 0.04 114.35 48.80 600.00 100.00 107.00 52.68



898,300 400 1,143,500 488,000 6,000,000 1,000,000 1,070,000 526,800



1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan



17.24 1.00



172,395 10,000



1 unit titik pengembangan 1 unit pengembangan lahan



3 - 83



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No c d e f g h i j k



Standar Luas min (Ha) Luas (m2) 0.04 96 0.05 500 60.00 600,000 3.00 30,000 5.00 50,000 0.05 500 3.00 10,000 0.04 400 0.12 1,200



Fasilitas Dermaga Perahu Gardu Induk Powerplant WTP IPAL Industri (WWTP) Gudang Limbah Polder Rumah Telkom TPS



Keterangan 4 titik pengembangan 1 unit 1 unit 3 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 1 unit gedung/bangunan 3 unit pengembangan lahan 1 unit pengembangan lahan 4 unit pengembangan lahan



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



Dalam pengembangan lahan yang dipergunakan sebagai bangunan utilitas masing-masing dilakukan dengan sistem pebgamanan berupa pagar bagi bangunan utilitas yang memiliki fungsi penting dan tidak dpat diganggu keberadannya, seperti dermaga, polder, lapangan penumpukan, powerplan, gardu induk, IPAL (WWTP), WTP dan Terminal. Selain itu dikembangkan ruang-ruang terbuka baik hijau mupun non hijau sebagai media penyangga dan buffer terhadap kegiatan manusia. Selain bangunan prasarana, dikembangkan juga beberapa sistem manajemen transpotasi dan manajemen keselamatan pengguna kawasan, diantaranya adalah sebagai berikut : A. Kelengkapan Jalan Pemasangan perlengkapan jalan bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan pada saat pengoperasian jalan. Dalam rangka meningkatkan dampak positif maka pengelolaan yang perlu dilakukan antara lain: 1.



Pemasangan perlengkapan jalan harus sesuai dengan disain yang telah memasukkan aspek lingkungan hidup.



2.



Penempatan jenis perlengkapan jalan dan lokasi penempatannya disesuaikan dengan kondisi RUMIJA dan RUWASJA, termasuk di antaranya pada daerah yang berdekatan dengan daerah sensitif.



Kebutuhan perlengkapan jalan di kawasan industri pada dasarnya memiliki kebutuhan yang sama dengan perlengkapan jalan untuk perkotaan, dimana rujukan digunakan adalah sebagai berikut : (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 KM Tahun 1993 tentang Marka Jalan; (2) Keputusan Menteri Perhubungan No. 61 KM Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan; (3) Keputusan Menteri Perhubungan No. 62 KM Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; (4) Keputusan Menteri



Perhubungan No. 3 KM Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan



Pengaman Pemakai Jalan; (5) Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan. Dengan ketentuan tersebut di atas, maka kebutuhan perlengkapan jalan adalah sebagai berikut : a) Marka Jalan Marka jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,



3 - 84



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Berdasarkan karakter jalan yang ada di kawasan industri yang identik dengan pola grid/lurus, maka digunakan marka jalan dengan marka membujur berupa garis-garis putus dengan fungsi : o



Mengarahkan lalu lintas.



o



Memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan.



o



Pembatas jalur pada 2 arah dengan garis pemisah sepanjang 5 meter dan jarak antar garis pemisah 3 meter.



Selain itu, diperlukan pula tempat penyeberangan pejalan kaki, dimana temnpat penyeberangan selalu dibuat bersama garis stop, dengan daerah penempatan terutama pada persilangan tegak lurus, persilangan serong dan pada jalan lurus di daerah pejalan kaki cukup banyak. Tempat penyeberangan membujur tersusun melintang jalur lalu lintasdan marka berupa 2 (dua) garis utuh melintang jalur lalu lintas. b) Perambuan Penyediaan perambuan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dimana harus memenuhi sistem perambuan yang ada, sesuai dengan kebutuhan kawasan. (1) Rambu Peringatan 



Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.







Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.







Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.







Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.







Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan.







Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.



(2) Rambu Larangan 



Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.







Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai dan jika berulang berjarak 15 meter.







Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.



3 - 85



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.







Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.



(3) Rambu Perintah 



Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.







Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.







Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.







Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.







Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.



(4) Rambu Petunjuk 



Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai informasi letak industri, jalan, situasi, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.







Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.







Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.







Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.







Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.







Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.







Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.



c)



Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Alat pemberi isyarat lalu lintas ditunjukan dengan 1 (satu) lampu warna sebagai penanda peringatan pada pemakai jalan, dapat berupa lampu warna kuning atau merah. Pempatan pada kawasan industri, khususnya pada area keluar masuk kendaraan dari kavling pabrik dan/atau pada persimpangan di sisi jalur lalu lintas, tinggi bagian lampuyang paling bawah sekurang-kurangnya 3.00 meter dari permukaan jalan.



d) Fasilitas Penerangan Jalan Fasilitas penerangan jalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan perencanaan dan penempatan sebagai berikut :



3 - 86



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 3.23 Persyaratan Perencanaan dan Penempatan Fasilitas Peneragan Jalan Uraian Tinggi Tiang Lampu (H) Lampu standar Tinggi tiang rata-rata digunakan Lampu Monara Tinggi tiang rata-rata digunakan Jarak Interval Tiang Lampu (e) Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Minimum jarak interval tiang Jarak Tiang Lampu ke Tepi Perkerasan (s1) Jarak dari tepi perkerasan ke titik penerangan jalan (s2) Sudut inklinasi (l)



Besaran 10 – 15 m 13 m 20 – 50 m 30 m 3 H – 3,5 H 3,5 H – 4 H 5H–6H 30 m Minimum 0,7 m Minimum L/2 20o – 30o



Sumber : Pedoman Fasilitas Penerangan Jalan, Ditjen Bina Marga.



Penempatan fasilitas penerangan jalan untuk jalan utama kawasan diletakkan di median jalan dengan penempatan 3 L < 0.8 H dan untuk jalan kolektor dan lingkungan dapat ditempatkan dikiri dan kanan jalan berselang seling dengan penempatan 1,2 H < L16-23 pedestrian/menit/meter. Pada LOS B, ruang pejalan kaki masih nyaman untuk dilewati dengan kecepatan yang cepat. Keberadaan pejalan kaki yang lainnya sudah mulai berpengaruh pada arus pedestrian, tetapi para pejalan kaki masih dapat berjalan dengan nyaman tanpa mengganggu pejalan kaki lainnya.



3 - 87



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Secara teknis Lebar efektif minimum jaringan pejalan kaki berdasarkan kebutuhan orang adalah 60 cm ditambah 15 cm untuk bergoyang tanpa membawa barang, sehingga kebutuhan total minimal untuk 2 (dua) orang pejalan kaki berpapasan menjadi 150 cm. Lebar jaringan pejalan kaki berdasarkan lokasi menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk wilayah industri pada jalan primer lebar minimal adalah 3 meter dan pada jalan akses 2 meter. Ruang pejalan kaki memiliki perbedaan ketinggian baik dengan jalur kendaraan bermotor ataupun dengan jalur hijau. Perbedaan tinggi maksimal antara ruang pejalan kaki dan jalur kendaraan bermotor adalah 20 cm. Sementara perbedaan ketinggian dengan jalur hijau 15 cm. Fasilitas pelengkap berupa : - jalur hijau - lampu - tempat duduk - pagar - tempat sampah - signage - shelter - telepon umum Untuk fasilitas penyandang cacat digunakan leretan dan marka penyandang cacat. C. Halte/shelter Halte/shelter bus dan lapak tunggu diletakan pada jalur amenitas. Shelter harus diletakan pada setiap radius 300 meter atau pada titik potensial kawasan, dengan besaran sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan adalah bahan yang memiliki durabilitas tinggi seperti metal.



3.2 Siteplan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Berdaskan rencana pemanfaatan ruang yang dah dilakukan pada tahapan sebelumnya, maka disusun siteplan kawasan yang merupakan sistem perletakan/tata letan bangunan, baik bangunan utama, penunjang maupun bangunan prasarana. Adapun komponen ruang dalam Masterplan KEK Tanjung Api Api pada tabel berikut : Tabel 3.24 Kebutuhan Komponen Ruang/Kegiatan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api No. I.



Blok Peruntukan



Lokasi



REKLAMASI (TANJUNG CARA Dermaga Barang (Docking) Pelabuhan Minyak dan gas



Luas Kavling (Ha)



Luas Per Kavling (m2)



Unit



48,80 600,00



1 1



Luas Peruntukan (m2)



Prosentase (%)



Tenaker



488.000 6.000.000



488.000 6.000.000



1,207 14,835



5.368 66.000



Pelabuhan (PT. Pelindo)



100,00



1



1.000.000



1.000.000



2,472



11.000



Penimbunan Batu Bara (COAL)



284,37



1



2.843.700



2.843.700



7,031



31.240



Industri Pupuk



500,00



1



5.000.000



5.000.000



12,362



40.480



CPO



100,00



1



1.000.000



1.000.000



2,472



11.000



Rekomendasi Luas rata-rata



Rekomendasi Produksi Rata-rata



Biaya Pra : 130 M; Biaya konstruksi : 300 M 2.7 juta ton/tahun Amoniak : 2 x 660000 ton/th ; Urea : 2x1.16 juta ton/th ; NPK 1 juta ton/th 1.890 ton TBS/tahun



3 - 88



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No.



Blok Peruntukan



Lokasi



PT KAI Container Fasilitas Pos dan Tower Hutan Kota Sarana Peribadatan Kantin Medical Center Listrik dan Air Baku Industri Damija Highway II.



REKLAMASI DARAT Industri Kimia Dasar



Aneka industri



Fasilitas Penunjang



120,00



Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas



50,00 20,00 20,00 30,00 114,00 104,00 10,00 100,00 100,00 120



Industri Minyak dan Lemak Nabati



Unit 2 1 1 1 1 2 2 1 1 18 2



2,646 1,302 2,221 0,426 0,018 0,001 0,001 0,001 2,827 49,822



Tenaker



Rekomendasi Luas rata-rata



Rekomendasi Produksi Rata-rata



22.000 16.500 9.881 8 9 7 4 213.497,30



1.200.000



2,967



11.960



1,236 0,494 0,494 0,742 2,819 2,571 0,247 2,472 2,472 2,967



5.500 960 2.200 3.300 12.540 11.440 1.100 11.000 11.000 13.200



40 - 88 Ha



300.000 - 800.000 Ton/Th



20 - 110 Ha



100.000 - 400.000 ton/th



100 - 300 Ha



1..2 juta - 2.5 juta ton/th



30 - 300 Ha



450.000 - 700.000 ton/th



10-65 Ha



100.000 - 300.000 ton/th



300.000



3



300.000



750.000



1,854



8.250



100,00



3



300.000



1.000.000



2,472



11.000



25 - 100 Ha



35.000 - 100.000 ton/th



500.000



50,00



167



3.000



500.000



1,236



6.600



25 - 50 Ha



50.000 - 1.6 juta m3



148,00



493



3.000



1.480.000



3,659



10.450



30 - 90 Ha



250.000 - 650.000 ton/th



1.5 luas lahan pabrik



200 - 500 ton



977,00



3.677



Rumah Susun



1.070.000 526.800 898.300 172.300 7.200 300 600 400 1.143.500 20.151.100,00



Prosentase (%)



4



2



Sub Total Peruntukan Industri



Sarana Pendidikan SD Sarana Pendidikan SMP Sarana Pendidikan SMU Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D) Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Sarana Peribadatan Lingkungan Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terminal Perkantoran Perdagangan Jasa Sub Total Fasilitas Penunjang Perumahan



Luas Peruntukan (m2)



75,00



500.000



3.000



Pertokoan



500.000



2



150,00



Kantor Manajemen Kawasan



Luas Per Kavling (m2) 535.000 526.800 898.300 172.300 7.200 150 300 400 1.143.500



500.000 200.000 200.000 300.000 1.140.000 1.040.000 100.000 1.000.000 1.000.000 1.200.000



IKM



Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center



Perumahan



107,00 52,68 89,83 17,23 0,72 0,03 0,06 0,04 114,35 2.015,11



Industri Karet



Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage Industri Kecil dan Menengah



Luas Kavling (Ha)



500



1.500.000 9.770.000,00



3,709 24,156



16.500 71.800,00



0,25



1



2.500



2.500



0,006



28



0,25 0,25 0,05 0,05 1,25 0,10 0,10 0,004 0,90 1,00 0,90 3,60



1 1 1 1 4 1 1 4 1 1 1 1



2.500 2.500 500 500 625 1.000 1.000 9 9.000 10.000 9.000 36.000



2.500 2.500 500 500 2.500 1.000 1.000 36,00 9.000 10.000 9.000 36.000



0,006 0,006 0,001 0,001 0,031 0,002 0,002 0,0001 0,022 0,025 0,022 0,089



28 28 6 6 138 11 11 0 99 110 99 396



1,00



1



10.000



0,025



110



0,33 0,75 0,76 5,00 2,00 1,00 0,03 17,24 1,00 1,80 1,80 0,30 41,71 520,88



1 1 1 1 1 1 1 1 1 4 2 1



28,40



36 34.725 200 unit/blok



10.000 3.300 7.451 7.624 50.000 20.000 10.000 300 172.395 10.000 4.500 9.000 3000 150



3.300 7.451 7.624 50.000 20.000 10.000 300 172.395 10.000 18.000 18.000 3.000,0 407.106 5.208.750,0



142.000



284.000,0



0,008 0,018 0,019 0,124 0,049 0,025 0,001 0,426 0,025 0,045 0,045 0,007 1,031 12,878



36 82 84 550 220 110 3 1896 110 198 198 33 4.588



0,702



3 - 89



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No.



Blok Peruntukan



Lokasi



Sub Total Perumahan Bangunan Utilitas



Luas Kavling (Ha) 549,28



Dermaga Perahu



Luas Per Kavling (m2)



34.925,0



Luas Peruntukan (m2) 5.492.750,0



Prosentase (%)



Tenaker



4



96



96



0,001



4



0,05 60,00 3,00 5,00 0,05



1 1 3 1 1



500 600.000 10.000 50.000 500



500 600.000 30.000 50.000 500



0,001 1,483 0,074 0,124 0,001



6 6600 330 550 6



Polder



3,00



3



10.000



0,074



330



Rumah Telkom Lampu Penerangan Jalan TPS Sub Total Utilitas Lapangan Olah Raga dan RTH Taman, Sculpture Jalur Hijau dan Tata Hijau Sub Total RTH-RTNH



0,04



1 891 3 909 1 3



TOTAL KAWASAN



0,12 71,30 2,40 2,70 385,10 390,20 2.029,48 4.044,59



10.000 400 400 24.000 9.000



400 1.200 692.696 24.000 9.000 3.851.000 3.884.000 20.246.552 40.397.652,05



Rekomendasi Luas rata-rata



Rekomendasi Produksi Rata-rata



13,580



0,04



Gardu Induk Power Plant WTP IPAL Industri (WWTP) Gudang Limbah



Ruang Terbuka (RTH dan RTNH) DARAT



Unit



0,001 0,003 1,763 0,059 0,067 9,521 9,647 50,178 100,000



4 0 13 7.843 0 0 0 0 84231 297.728



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



3.3 Arahan Pelaksanaan Pembangunan Ketentuan letak dan penampang berfungsi untuk mewujudkan keselarasan dan keserasian bangunan dengan bangunan, bangunan dengan prasarana dan lingkungannya, serta menjaga keselamatan bangunan dan lingkungannya. Manfaat yang diperoleh adalah : 



pemberian ijin mendirikan bangunan dan pemanfaatan bangunan;







penertiban letak, ukuran bangunan gedung dan bukan gedung serta bukan bangunan;







penyusunan rancang bangun bangunan gedung dan bukan gedung;







jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk kepastian untuk mendapatkan pelayanan, kondisi yang selaras dan serasi dalam melakukan kegiatannya.



3.3.1 Ketentuan Letak dan Penampang Bangunan (Pra Rencana Teknik) Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung Berdasarkan pengendalian dan penataan bangunan, maka fungsi bangunan yang ada di kawasan perencanaan di rencanakan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka pengaturan gedung bertujuan untuk : 1.



Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;



2.



Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;



3.



Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.



3 - 90



PENYUSUNAN MASTERPLAN P



Gambar 3.27 Siteplan Kawasan Reklamasi (Terminal Khusus) Tanjung Carat KEK Tanjung Api Api



PENYUSUNAN MASTERPLAN P



Gambar 3.28 Siteplan Kawasan Darat (Kawasan Industri) KEK Tanjung Api Api



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Berdasarkan fungsinya, maka pengembangan bangunan gedung dan bukan gedung dalam kawasan perencanaan KEK tanjung Api Api berdasarkan klasifikasi fungsi gedung PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, meiputi : 1.



Fungsi hunian mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.



2.



Fungsi keagamaan mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola dan bangunan peribadatan lainnya (gereja, pura, wihara) yang memungkinkan untuk dikembangkan dalam kawasan.



3.



Fungsi usaha mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan/gudang.



4.



Fungsi sosial dan budaya mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, gedung penelitian/riset (R&D), pelayanan kesehatan dan bangunan gedung pelayanan umum.



Sedangkan bangunan bukan gedung terdiri dari ; 1.



pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya;



2.



pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya;



3.



pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya;



4.



septic tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain-lain sejenisnya;



5.



sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya;



6.



teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya;



7.



dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya;



8.



jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain-lain sejenisnya;



9.



penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya;



10. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan 11.



gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya



Ketentuan letak dan penampang untuk direncanakan, meliputi : A. Bangunan Gedung 



Bangunan gedung dengan fungsi hunian merupakan hunian pekerja yang memiliki keterdekatan dengan kegiatan industri dan pusat kawasan (trade center, pertokoan, perdagangan dan jasa, dll) dengan tiper rumah deret dan hunian rumah susun sederhana yang terjangkau. Sistem perletakan dengan berderet memberikan view setiap rumah menghadap jalan lingkungan perumahan dan berpola grid. Ketinggian yang dipersyaratkan adalah 1 – 2 untuk hunian perumahan sedangkan untuk hunian rusun ketinggian tidak lebih dari 20 lantai. Aturan intensitas dan tata masa bangunan : KDB



: max. 50%



KLB



: max. 1,00



3 - 93



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tinggi



: Bangunan max. 10 meter dari lantai dasar



KDH



: min. 10%



GSB/GSP



: min. 4/2 meter berhadapan pada jalan lingkungan dan 10/6 meter kolektor



GSBS/GSBB : min. 3/3 



Bangunan gedung dengan fungsi keagamaan merupakan bangunan gedung yang digunakan pengguna kawasan dalam melakukan ibadah yang terletak pada center kawasan tetpatnya pada lingkungan blok industri dengan arah orientasi bangunan ke luar kawasan untuk mendapatkan pandangan yang bervariasi. Bentuk bangunan keagamaan merupakan bangunan tinggi yang memerlukan sirkulasi udara yang baik. Aturan intensitas dan tata masa bangunan : KDB



: max. 50%



KLB



: max. 2,00



Tinggi



: Bangunan max. 20 meter dari lantai dasar



KDH



: min. 20%



GSB/GSP



: min. 10/6 meter kolektor



GSBS/GSBB : min. 5/10 untuk masjid kawasan (masjid besar) 



Bangunan gedung dengan fungsi usaha, dalam hal ini adalah pertokoan, perdagangan dan jasa, tradecenter, dan industri diletakkan pada kondisi lahan yang datar dan tidak bergelombang sebagai keandalan terhadap keselamatan bangunan gedung. Ketinggian bangunan khusus untuk bangunan industri adalah 1 lantai sedangkan untuk yang lainnya memiliki ketinggian maksimal 4 lantai. Arah oreintasi bangunan ini adalah menghadap pada jalan utama yang ada di depannya sebagai kemudahan melakukan sirkulasi dan diberi sempadan terhadap bangunan dan terhadap pagar. Aturan intensitas dan tata masa bangunan : KDB



: max. 50 - 75%



KLB



: max. 2,00 – 3,00



Tinggi



: Bangunan max. 20 meter dari lantai dasar



KDH



: min. 10 - 20%



GSB/GSP



: min. 15/13,25 meter berhadapan pada jalan arteri dan 10/6 meter kolektor



GSBS/GSBB : min. 5/3, pertokoan padat 0/3. 



Bangunan gedung dengan fungsi sosial budaya diletakkan berdekatan dengan fungsi hunian dan berfungsi melayani dan memenuhi kebutuhan penghuni/pengguna kawasan dengan ketinggian bangunan maksimal 4 lantai dengan orientasi ke segala arah. Aturan intensitas dan tata masa bangunan : KDB



: max. 50%



KLB



: max. 1,00 – 1,50



Tinggi



: Bangunan max. 10 meter dari lantai dasar



KDH



: min. 20%



GSB/GSP



: min. 4/2 meter berhadapan pada jalan lingkungan dan 10/6 meter kolektor



GSBS/GSBB : min. 5/3



3 - 94



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



B. Bangunan Bukan Gedung Bangunan bukan gedung merupakan suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal. Sehingga pengaturannya lebih pada pembatasan kegiatan dan pemakaian konstruksi bangunan bukan gedung yang mendukung fungsi peresapan air. Sedangkan untuk reklame, tiang dan lain sebagainya yang sejenis di atur sesuai dengan ketentuan perijinan mendirikan bangunan dilengkapi dengan desain teknis dan analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban. Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB harus sesuai dengan persyaratan teknis., meliputi: a.



fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;



b.



ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;



c.



jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefisien tapak basement (KTB) yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah;



d.



garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;



e.



koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;



f.



koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;



g.



koefisien daerah hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;



h.



ketinggian bangunan maksimum yang diizinkan;



i.



jaringan utilitas kota; dan



j.



keterangan lainnya yang terkait



Penataan bangunan bertujuan untuk : 1.



Menentukan garis sempadan, ”setback” bangunan dan jarak bebas antar bangunan.



2.



Menentukan kepadatan bangunan.



3.



Menentukan besar sosok serta proporsi massa bangunan.



4.



Menentukan ketinggian bangunan.



5.



Merekomendasikan ambang volume bangunan ( building envelope).



6.



Merekomendasikan tata letak bangunan dari segi orientasi, ekologi dan iklim.



7.



Mengupayakan keterpaduan konsep arsitektural yang selaras antara kinerja dan fungsi.



Tata bangunan di kawasan perencanaan mencakup bentuk dan pengelompokkan massa bangunan yang membantu terciptanya suatu lingkungan kota yang terpadu. Faktor utama dalam menentukan bentuk dan massa bangunan adalah kaidah-kaidah dibalik wujud fisik kawasan tersebut. Bentuk dan massa bangunan menciptakan batas ruang yang membantu terwujudnya sistem ruang terbuka. Secara umum, tata bangunan dibentuk oleh suatu batas khayal ambang volume ( building envelope) yang tercipta dari penggabungan ketinggian maksimum bangunan serta batas luas bangunan. Pendekatan ini dilakukan untuk menjamin terpeliharanya kelenturan (fleksibilitas) yang tinggi dalam perancangan



3 - 95



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



bangunan dengan tetap mengupayakan terpenuhinya peruntukan lahan, serta mengenali batasan dari intensitas pembangunan yang dapat ditampung dalam suatu sub-blok. Sasaran dari perancangan arsitektur kota/kawasan adalah untuk menciptakan citra dan identitas arsitektural pada kawasan perencanaan sehinga terwujud ”sense of place”. Hal tersebut dicapai dengan mengupayakan keterpaduan konsep arsitektur dan konsep ruang luar dalam lingkungan kota, serta menyelaraskan kinerja arsitektural berdasarkan fungsi. Diharapkan suatu tingkat kinerja perancangan arsitektur tertentu dapat terwujud pada kawasan perencanaan. Hal ini mencakup citra bangunan, bahan, warna, tekstur, pola tampak dan detail. Sebagian besar bangunan di kawasan perencanaan dirancang dalam gaya arsitektur moderen yang kurang kontekstual dengan arsitektur setempat. Oleh karena itu bangunan-bangunan yang ada dalam kawasan harus memiliki kualitas perancangan arsitektural yang jauh lebih baik dibandingkan bangunan-bangunan yang lain, namun tetap memperhatikan keterkaitannya secara arsitektural dengan lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. A. Ambang Volume / Selubung Bangunan (Building Envelope) Selubung atau amplop bangunan merupakan sisi terluar bangunan yang berfungsi sebagai dinding luar. Amplop bangunan dibatasi oleh garis sempadan bangunan dan koefisien bangunan dan tinggi bangunan. Amplop bangunan diatur sedemikian rupa sehingga akan membentuk proporsi bersama dalam kelompok bangunan disekitarnya. Pengaturan amplop bangunan juga dimaksudkan untuk mengatur bukaan pintu dan jendela pada dinding terluar. Dengan demikian amplop bangunan akan memperoleh ratio antar bagian yang tertutup dan terbuka. Pengaturan ini akan memberikan unsur kesehatan, kenyamanan, kemanan dan kemudahan pada setiap bangunan maupun kelompok bangunan dalam tiap-tiap blok peruntukan. Rencana formulasi rancangan amplop bangunan dapat dilihat pada Gambar 3.29. Gambar 3.29 Penerapan Amplop Bangunan Tinggi Bangunan maksimum sesuai aturan batas tinggi Massa bangunan terbentuk oleh KDB dan KLB



Batas ketinggian oleh bidang bukaan udara



Bidang bukaan udara



450 Batas Kapling



As Jalan



3 - 96



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Building Envelope Lt-2



Jarak Antar Bangunan



Lt-1



Orientasi Orientasi



GSB



Orientasi



Rumaja



Menara ketinggian 15 lantai (kavling sudut)



Menara ketinggian 11 lantai



Podium ketinggian 4 lantai



Podium ketinggian 4 lantai



Sempadan menara minimal 3 m dari podium



Jarak antar bangunan minimal 5,5 m dari property line Sempadan muka bangunan 12,5 m (11 m jika dengan arcade)



Ketentuan penambahan ketinggian bangunan : Untuk menambah ketinggian bangunan yang melebihi 4 lantai ditetapkan sebagai berikut : 1.



Bangunan Tipe Tunggal a.



Setiap penambahan lantai bangunan atau menambah satu interval di atasnya, batasan KDB-nya di kurangi 15%.



b.



Setiap kenaikan satu interval selanjutnya dikenakan pengurangan 15% terhadap KDB-nya.



c.



Kenaikan interval maksimum 2 (dua) kali.



3 - 97



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Bangunan Tipe Deret ditetapkan seperti bangunan tipe tunggal, tetapi nilai pengurangan KDBnya adalah 20%. Gambar 3.30 Penampang Bangunan Gedung



Gambar 3.31 Elemen Pembentuk Tata Masa Bangunan



Sumber : Pedoman RDTR Kabupaten/Kota, Edisi Desember Tahun 2010



3 - 98



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



B. Perpetakan (posisi) bangunan, terdapat 3 (tiga) tipe bangunan yang dapat diterapkan di atas lahan kawasan, yaitu : a.



Tipe bangunan berderet Fungsi bangunan yang cocok untuk tipe bangunan deret di kawasan ini adalah pertokoan, kantor, jasa, pendidikan non formal. Tipe bangunan berderet adalah bangunan-bangunan yang dirancang dengan susunan berderet dan biasanya memiliki dinding bersama satu unit ruang dengan ruang lainnya. Misalnya rumah kantor dan rumah deret. Ketentuan yang dapat dipersyaratkan untuk bangunan deret adalah sebagai berikut : 



Letak blok bangunan Lebar blok bangunan untuk bangunan rapat maksimum adalah 18 m dilengkapi dengan lubang ventilasi/cahaya pada jarak 15 m (luas lubang ventilasi minimal 2 m x 3 m untuk setiap unit bangunan.







Panjang kedalaman bangunan Panjang kedalaman bangunan untuk bangunan rapat, pada setiap persil maksimal 30 m, dilengkapi degan lubang ventilasi/cahaya dengan luas minimal 6 m 2 yang letaknya pada jarak 15 m. Khusus untuk blok plan besar lebar blok maksimum 20 m, bila lebar blok lebih dari 30 m dikenakan jarak bebas bangunan ± 6 meter ditengah-tengah blok (merupakan jalur) yang berfungsi sebagai jalan darurat bila terjadi kebakaran.







Selasar bangunan Selasar bangunan pada rumah toko atau rumah kantor berfungsi sebagai ruang publik yang dapat digunakan oleh pengunjung bangunan untuk bersirkulasi di deretan pertokoan. Pada areal ini kepemilikan lahan dikuasai oleh pemilik bangunan, namun dapat digunakan oleh publik. Dengan demikian daerah selasar bangunan pertokoan dirancang dengan sistem terbuka dan dapat berfungsi sebagai ruang sirkulasi publik.







Wajah bangunan (fasade) Fasade bangunan deret dirancang dengan modul yang sama antar satu unit bangunan lainnya. Oleh sebab itu, pada bangunan tipe deret ini sebaiknya dibangun secara bersamaan agar tidak terjadi perbedaan modul dalam kelompok bangunan akan menghasilkan efisiensi pemanfaatan ruang.



b.



Tipe bangunan tunggal Bangunan tunggal adalah bangunan gedung yang berdiri sendiri dengan satu ketetapan fungsi bangunan, secara fisik bukan kopel dan tidak berderet. Peletakan bangunan tunggal di suatu blok kawasan dapat berada di bagian tengah, pada posisi sudut dan tidak sudut. Bangunan tunggal memiliki karakteristtik arsitektur yang utuh yang tidak terpengaruh desian sekitarnya. Fungsi bangunan yang cocok untuk tipe bangunan tunggal di kawasan ini adalah perkantoran, pemerintahan atau swasta dan pusat perbelanjaan.



c.



Tipe bangunan sudut Fungsi bangunan yang cocok untuk tipe bangunan sudut di kawasan ini adalah pertokoan, perkantoran dan jasa, pusat perbelanjaan.



3 - 99



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.32 Tipologi Bangunan Perkotaan



Ruang Publik



a TIPE RUMAH TUNGGAL/RENGGANG Kapling



Bangunan dengan struktur Tunggal, mempunyai halaman samping kiri,kanan, depan dan belakang. Ketinggian ummnya 1 - 2 lantai



c Kapling



b TIPE RUMAH DERET



TIPE RUMAH SUSUN



Bangunan berada dibawan satu atap yang sama untuk beberapa unit hunian. Umumnya mempunyai hanya pada bagian depan bangunan dan sedikit dibelakang. Ketinggian ummnya 1 lantai



1. Rumah Susun Rendah (Bangunan hunian yang dikembangkan secara vertikal dengan ketinggian < 5 lantai 2. Rumah Susun Sedang (Bangunan hunian yang dikembangkan secara vertikal dengan ketinggian 5 -8 lantai 3. Rumah Susun Tinggi (Bangunan hunian yang dikembangkan secara vertikal dengan ketinggian > 8 lantai



3 - 100



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Ruang Publik



Kapling



e TIPE RUMAH SUSUN 1. Rumah Susun Rendah (Bangunan hunian yang dikembangkan secara vertikal dengan ketinggian 8 lantai



3 - 101



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pemeliiharaan Bangunan Gedung dengan berpedoman pada Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung A. Arsitektural 1.



Memelihara secara baik dan teratur jalan keluar sebagai sarana penyelamat (egress) bagi pemilik dan pengguna bangunan.



2.



Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan sehingga tetap rapih dan bersih.



3.



Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur dalam ruang serta perlengkapannya.



4.



Menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan berfungsi secara baik, berupa perlengkapan/peralatan tetap dan/atau alat bantu kerja (tools).



5.



Melakukan cara pemeliharaan ornamen arsitektural dan dekorasi yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.



B. Struktural 1.



Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan pembebanan di luar batas kemampuan struktur, serta pencemaran lainnya.



2.



Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur.



3.



Melakukan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari perawatan preventif (preventive maintenance).



4.



Mencegah dilakukan perubahan dan/atau penambahan fungsi kegiatan yang menyebabkan meningkatnya beban yang berkerja pada bangunan gedung, di luar batas beban yang direncanakan.



5.



Melakukan cara pemeliharaan dan perbaikan struktur yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya



6.



Memelihara bangunan agar difungsikan sesuai dengan penggunaan yang direncanakan.



C. Mekanikal (Tata Udara, Sanitasi, Plambing Dan Ransportasi) 1.



Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem tata udara, agar mutu udara dalam ruangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan yang disyaratkan meliputi pemeliharaan peralatan utama dan saluran udara.



2.



Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem distribusi air yang meliputi penyediaan air bersih, sistem instalasi air kotor, sistem hidran, sprinkler dan septik tank serta unit pengolah limbah.



3.



Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem transportasi dalam gedung, baik berupa lif, eskalator, travelator, tangga, dan peralatan transportasi vertikal lainnya.



D. Elektrikal (Catu Daya, Tata Cahaya, Telepon, Komunikasi Dan Alarm) 1.



Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan pembangkit daya listrik cadangan.



2.



Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan penangkal petir.



3.



Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik, baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan.



3 - 102



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



4.



Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan instalasi tata suara dan komunikasi (telepon) serta data.



5.



Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan sistem tanda bahaya dan alarm.



E. Tata Ruang Luar 1.



Memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah dan/atau halaman luar bangunan gedung.



2.



Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pertamanan di luar dan didalam bangunan gedung, seperti vegetasi (landscape), bidang perkerasan (hardscape), perlengkapan ruang luar (landscape furniture), saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, lampu penerangan luar, serta pos/gardu jaga.



3.



Menjaga kebersihan di luar lingkungannya.



4.



Melakukan cara pemeliharaan taman yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.



3.3.2 Ketentuan Letak dan Penampang (Pra Rencana Teknik) Jaringan Pergerakan Ketentuan letak dan penampang jaringan pergerakan merupakan ketentuan jaringan jalan yang diarahkan melalui : 1.



Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.



2.



Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.



3.



Panduan Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Wilayah Perkotaan No.010/T/BNKT/1990 Direktorat Jenderal Bina Marga & Direktorat Pembinaan Jalan Kota



4.



Maret 1992, Standar Perencanaan Geomterik Jalan Perkotaan.



5.



038/T/BM/1997,Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota.



6.



SNI 03-6967-2003,Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan. Tabel 3.25 Standar Perencanaan Hirarki Jalan Arteri primer



Arteri sekunder



 Jalan yang menghubungkan  Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kawasan primer dengan kegiatan nasional atau antara kawasan sekunder kesatu, pusat kegiatan nasional dengan kawasan sekunder kesatu pusat kegiatan wilayah. dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan  Kecepatan rencana paling rendah sekunder kesatu dengan 60 km/jam kawasan sekunder kedua.  Lebar badan jalan paling sedikit 11  Kecepatan rencana paling meter rendah 30 km/jam  Mempunyai kapasitas yang lebih  Lebar badan jalan paling besar dari kapasitas rata-rata sedikit 11 meter  Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang  Mempunyai kapasitas yang lebih besar dari kapasitas rataalik, lalu lintas lokal, dan kegiatan rata lokal  Lalu lintas cepat tidak boleh  Jumlah jalan masuk dibatasi terganggu oleh lalu lintas  Tidak terputus walaupun lambat memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006



Kolektor primer



Kolektor sekunder



 Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal  Kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam  Lebar badan jalan paling sedikit 9 meter  Jumlah jalan masuk dibatasi  Tidak terputus walaupun memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan



 Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal  Kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam  Lebar badan jalan paling sedikit 9 meter  Jumlah jalan masuk dibatasi  Tidak terputus walaupun memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan



3 - 103



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Dimensi jalan atau pola penampang melintang jalan yaitu:  Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) Segmen Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) berdasarkan : -



Konstruksi : badan jalan, saluran tepi jalan (drainase) dan ambang pengamannya diperuntukkan bagi median jalan, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, trotoar, goronggorong, jembatan dan bangunan pelengkap jalan.



-



Fungsi : berdasarkan sifat dan pergerakan dan batasan muatan lalu lintas dalam sistem jaringan jalan primer dan sekunder, fungsi jalan dibedakan: jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan.



 Ruang Milik Jalan (Rumija) Terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur dengan batasan tanah tertentu di luar Ruang manfaat Jalan, merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. Ketentuan lebar ruang manfaat jalan sebagai berikut : Jalan bebas hambatan/ jalan tol



:30 meter



Jalan raya



:25 meter



Jalan sedang



:15 meter



Jalan kecil



:11 meter



 Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) Merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang pemanfaatannya ada di bawah Pengawasan Pembina Jalan, diperuntukkan bagi pandangan dan pengaman konstruksi/ fungsi jalan. Larangan-larangan dalam Ruwasja merupakan larangan yang dapat mengganggu pandangan bebas para pengguna jalan dan konstrusi jalan. Ketentuan lebar Ruwasja dari batas badan jalan paling luar sebagai berikut : -



Jalan Arteri Primer



:15 meter



-



Jalan Kolektor Primer



:10 meter



-



Jalan Lokal Primer



:7 meter



-



Jalan Lingkungan Primer :5 meter



-



Jalan Arteri Sekunder



-



Jalan Kolektor Sekunder :5 meter



-



Jalan Lokal Sekunder



-



Daerah untuk Jembatan :100 meter ke arah hulu dan hilir



:15 meter



:3 meter



3 - 104



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 3.26 Klasifikasi Jalan Di Lingkungan Perumahan Dimesi Elemen Jalan Hirarki Jalan



Perkerasan (m)



Lokal Sekunder I Lokal Sekunder II Lokal Sekunder III Lingkungan I Lingkungan II Sumber



Bahun Jalan (m)



Pedestrian (m)



Dimensi Daerah Jalan Damaja (Rumaja) (m)



Trotoar m)



Damija (Rumija) (m)



Dawasja (Ruwasja) (m)



GSB



3,0 – 7,0



1,5 – 2,0



1,5



0,5



10,0 -12,0



13,0



4,0



10,5



3,0 – 6,0 3,0 1,5 – 2,0 1,2



1,0 – 1,5 0,5 0,5 0,5



1,5 1,2



0,5 0,5 0,5 0,5



10,0 – 12,0 8,0 3,5 – 4,0 3,2



12,0 8,0 4,0 4,0



4,0 3,0 2,0 2,0



10,0 7,0 4,0 4,0



: Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan (Sistem Jaringan jalan dan Geometri Jalan), Dirjen Cipta Karya, 1998.



Jalan lingkungan dengan desain yang baik diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan, memudahkan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana, serta lingkungan terhindar dari genangan air. Berikut ini adalah dimesi jalan lingkungan perumahan di merujuk pada Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan (Sistem Jaringan jalan dan Geometri Jalan), Dirjen Cipta Karya, 1998 adalah sebagai berikut; 1.



Jalan Lokal Sekunder I adalah jalan dengan lebar perkerasan antara 3,0 – 7,0 meter, lebar bahun jalan 1,5-2,0 meter dam lebar trotoar 0,5 meter dan lebar pedestrian 1,5 meter dilengkapi dengan fasilitas Teluk bis Parkir di badan jalan Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb)



2.



Jalan Lokal Sekunder II adalah jalan dengan lebar perkerasan antara 3,0 – 6,0 meter, lebar bahun jalan 1,0-1,5 meter dam lebar trotoar 0,5 meter dan lebar pedestrian 1,5 meter dilengkapi dengan fasilitas rambu marka jalan, lampu lalulintas dipersimpangan tapa kereb



3.



Jalan Lokal Sekunder III adalah jalan dengan lebar perkerasan antara 3,0 meter, lebar bahun jalan 0,5 meter dam lebar trotoar 0,5 meter dilengkapi dengan fasilitas Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb), Parkir diluar badan jalan



4.



Jalan Lingkungan I dan II adalah jalan dengan lebar perkerasan antara 1,5 – 2,0 meter, lebar bahun jalan 0,5 meter dam lebar trotoar 0,5 meter dilengkapi dengan fasilitas Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb), Parkir diluar badan jalan Tabel 3.27 Berbagai Fasilitas Pendukung, Perlengkapan Jalan Dan Angkutan Umum



Hirarki Jalan Lokal Sekunder I



Lokal Sekunder II



Lokal Sekunder III Lingkungan I Lingkungan II Sumber



Perlengkapan Jalan Rambu Marka Jalan Lampu Lalulintas dipersimpangan Tapa Kereb Ada rambu jika perlu Pengendali kecepatan Tanpa kereb



Fasilitas Pendukung Teluk bis Parkir di badan jalan Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb) Teluk bis Parkir di badan jalan Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb) Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb) Parkir diluar badan jalan Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb) Parkir diluar badan jalan Jalur pejalan kaki (trotoar tanpa kereb) Parkir diluar badan jalan



Angkutan Umum Angkot (mini bus ≤ 12 tempat duduk) Bis (≤ 12 tempat)



Beban As (MST) ≥ 8 ton



Angkot (mini bus ≤ 12 tempat



≥ 8 ton



≤ 5 ton



: Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan (Sistem Jaringan jalan dan Geometri Jalan), Dirjen Cipta Karya, 1998



3 - 105



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.33 Bagian-Bagian Jalan Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan



Gambar 3.34 Penampang Tipikal Ideal Jalan Arteri Primer



Gambar 3.35 Penampang Tipikal Ideal Jalan Kolektor Primer



Gambar 3.36 Penampang Tipikal Ideal Jalan Kolektor Sekunder



3 - 106



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.37 Penampang Tipikal Ideal Jalan Lokal Primer



Gambar 3.38 Penampang Tipikal Ideal Jalan Lokal Sekunder



Sumber : Dep. PU, Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan Di Wilayah Perkotaan, no. 010/T/BNKT/1990



Perencanaan Jaringan Jalan Pada Kawasan Perencanaan Gambar 3.39 Penampang Tipikal Jalan Utama (Arteri Primer) ROW 54 Rel KA



Jalur lambat



3



2 3,5 3,5 3,5 1,5



Jalur lambat



PJU



3,5



3,5



3



3,5



3,5



3,5



3,5 3,5 2 1,5



Trotoar Drainase Terbuka



3



3



(meter)



-



ROW 54



-



Rumaja 41 meter



-



Rumija 54 meter



-



Ruwasja 100 meter



-



Perkerasan Aspal / beton 2 x 10,5 meter



-



Jalur Lalu lintas 2 jalur – 10 lajur – 2 arah terbagi (10/2 B)



3 - 107



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.40 Penampang Tipikal Jalan Utama (Kolektor Sekunder) ROW 28



Drainase Sistem Tertutup



0,7 2,3



2



Trotoar



Jalur Hijau



-



8



8 2 Gambar 3. Penampang Melintang Jalan ROW 18 Median Jalan



Perkerasan



Perkerasan



2



Jalur Hijau



2,3 0,7



Drainase Sistem Tertutup



Trotoar



ROW 28 Rumaja 22 meter Rumija 28 meter Ruwasja 10 m Perkerasan Aspal atau Beton 2 x 8 meter Jalur Lalu lintas 2 jalur – 4 lajur – 2 arah terbagi (4/2 B)



Gambar 3.41 Penampang Tipikal Jalan Lingkungan (Lokal Sekunder) ROW 15



Jalur Hijau



6m



2m



2m



7m



2m



2m



6m



3 - 108



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Terkait dengan pengembangan jaringan jalan berupa jembatan dengan teknik pile slab/pile cap yang direncanakan dibangun dari pusat zona darat menuju zona reklamasi kurang lebi 13 Km, dengan ketentuan sebagai berikut : -



ROW 21 - 26 (bahu jalan menjorok keluar tepian jalan pada beberapa titik)



-



Rumaja 8 meter – 23 meter



-



Rumija 21 meter – 26 meter



-



Perkerasan beton (jembatan beton) pile slab 2 x 8 meter



-



Jalur Lalu lintas 2 jalur – 4 lajur – 2 arah terbagi (4/2 B)



Gambar 3.42 Illustrasi Jembatan (Jalan) dengan Metode Pile



Slab/Pile Cap



illustrasi Jembatan Suramadu



Jembatan Pile Slab Tumbang Nusa Prov. Kalimantan Tengah



Pondasi Pipa Baja



3 - 109



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Secara umum struktur jembatan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu struktur atas dan struktur bawah : 1. Struktur Atas (Superstructures) Struktur atas jembatan merupakan bagian yang menerima beban langsung yang meliputi berat sendiri, beban mati, beban mati tambahan, beban lalu-lintas kendaraan, gaya rem, beban pejalan kaki, dll. Struktur atas jembatan umumnya meliputi : a) Trotoar :  Sandaran dan tiang sandaran,  Peninggian trotoar (Kerb)  Slab lantai trotoar. b) Slab lantai kendaraan, c) Gelagar (Girder), d) Balok diafragma, e) Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan melintang), f) Tumpuan (Bearing ). 2. Struktur Bawah (Substructures) Struktur bawah jembatan berfungsi memikul seluruh beban struktur atas dan beban lainyang ditumbulkan oleh tekanan tanah, aliran air dan hanyutan, tumbukan, gesekan padatumpuan dsb. untuk kemudian disalurkan ke fondasi. Selanjutnya beban-beban tersebutdisalurkan oleh fondasi ke tanah dasar. a. Pangkal jembatan (Abutment),  Dinding belakang (Back wall),  Dinding penahan (Breast wall),  Dinding sayap (Wing wall),  Oprit, plat injak (Approach slab)  Konsol pendek untuk jacking (Corbel),  Tumpuan (Bearing). b. Pilar jembatan (Pier),  Kepala pilar (Pier Head),  Pilar (Pier), yg berupa dinding, kolom, atau portal,  Konsol pendek untuk jacking (Corbel),  Tumpuan (Bearing) 3. Pondasi a. Pondasi telapak (spread footing) b. Pondasi sumuran (caisson) c. Pondasi tiang (pile foundation) Dalam kawasan perencanaan, dapat direncanakan jembatan (jalan) dengan struktur sebagai berikut : 1. Struktur atas beton bertulang (Slab) 2. Struktur bawah beton bertulang abutment pada kedua pangkal jembatan dan pilar jembatan diantaranya. 3. Pondasi tiang berupa tiang pancang (pile pondation), namun jika ada bagian tanah yang keras dilakukan tiang bor (bor pile)



3 - 110



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Ketentuan teknis perencanaan jembatan dapat merujuk pada :  BMS 1993 tentang Peraturan Perencanaan teknik Jembatan Bagian 9 Penilaian Beban.  SNI 03-6747-2002 tentang Tata Cara Tenik Pondasi Tiang Untuk Jembatan.  SNI T 02-2005 tentang Standar Pembebanan Untuk Jembatan.  SNI T 12-2004 tentang Perencanaan Struktur Beton Untuk Jembatan.  Perencanaan Struktur Beton Bertulang Untuk Jembatan, Dep. PU, No. 009/BM/2008. Gambar 3.43 Komponen Prinsip Penampang Struktur Atas (Pile)



Sumber : Perencanaan Struktur Beton Bertulang Untuk Jembatan, Dep. PU, No. 009/BM/2008



Gambar 3.44 Illustrasi Penampang Bangunan Atas Jembatan/pile slab Pada Pangkal Jembatan (Abutment)



3 - 111



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Uraian Dimensi Struktur Atas



Gambar 3.45 Illustrasi Penampang Bangunan Bawah Jembatan Pada Pangkal Jembatan (Abutment)



3 - 112



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.46 Illustrasi Jenis Pondasi Bangunan Bawah – Pondasi Tiang



Elevasi Permukaan Tanah



Kolom Pile Cap



Jenis tanah daya dukung rendah



Pile



Jenis tanah daya dukung yang diijinkan



Gambar 3.47 Illustrasi Tiang Pancang Beton



3 - 113



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



3.3.3 Ketentuan Letak dan Penampang (Pra Rencana Teknik) Jaringan Utilitas Lingkungan Ketentuan letak dan penampang jaringan utiltas lingkungan dilakukan dengan memberikan arahan letak dan penampang jaringan utilitas mampu melayani kawasan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku. A. Energi Kelistrikan Kawasan industri KEK Tanjung Api Api dalam hal penyediaan energi kelistrikan, diperlukan penyediaan terhadap pembangkit tenaga listrik dengan berbahan bakar Batu Bara sehingga dengan kapasitas yang mampu memenuhi kebutuhan kegiatan Industri dan fasilitas penunjang lainnya. Sistem yang disediakan adalah pembangkit listrik tenaga batu bara.



Gambar 3.48 Diagram Penanganan Batubara Pada Power Plant PLTU-batubara gasifikasi akan menurunkan emisi karbon dioksida (CO2) dengan 35 – 40 %, menurunkan buangan padat dengan 40 – 50 % dan menghasilkan penghematan biaya daya 10 – 20 %. Teknologi gasifikasi digabung dengan teknologi turbin gas maju akan memegang peran utama dalam pusatpusat pembangkit gasifikasi terpadu.



3 - 114



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



B. Telekomunikasi Dalam sistem telekomuni kasi yang akan dikembangkan selain dengan mengembangkan telekomunikasi sistem kabel, Provinsi Sumatera Selatan dilengka pi dengan jaringan kabel telepon kabel/PSTN (Public Switched Telephone Network) yang didukung oleh jaringan Fixed Wireless Access (FWA), dimana FWA dikenal dengan Radio in the Local Loop (RLL) atau Wireless Local Loop (WLL). Gambar 3.49 Skema Pelayanan Fixed Wireless Access (FWA)



Dukungan WIRELESS LOCAL LOOP 3G nirkabel seluler CDMA &-2000-1X



Worldwide Interoperability for Microwave Access merupakan teknologi yang mampu memberikan layanan data dengan kecepatan sampai dengan 132 Mbps asumsi dengan kondisi Line Of Sight dan menduduki lebar pita (Bandwidth) sebesar 28 MHz. Teknologi WiMax ini menggunakan standard IEEE 802.16 dan 802.16a untuk layanan Fixed Wireless Access (FWA) serta IEEE 802.16e untuk layanan Mobile Wireless Access.



3 - 115



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Wireless Local Loop (WLL), adalah salah satu jenis jaringan akses radio yang bekerja pada frekuensi 1800-1880 Mhz, digunakan untuk berhubungan antara pengguna jasa telekomunikasi dengan yang lainnya dengan media perangkat radio. Terminal pelanggan menggunakan fixed telephone Wireless Local Loop (WLL) dihubungkan secara individu dari Radio Base Station ke Antena di rumah pelanggan, dengan syarat harus memenuhi Line Of Sigth (LOS). Radius terjauh kemampuan sinyal dengan jarak udara maksimal 5 km. Akses Radio WLL bekerja pada frekuensi antara 1 800 - 1 880 Mhz dan sinyal yang diterima antena yang paling baik antara – 64 dBm sampai dengan – 68 dBm dan kuat sinyal minimal – 80 dBm. Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain: a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; b. ketinggian Menara; c. struktur Menara; d. rangka struktur Menara; e. pondasi Menara; dan f. kekuatan angin. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: a. pentanahan (grounding); b. penangkal petir; c. catu daya (220/280 VAC); d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light); dan e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking). Setiap Menara wajib dilengkapi dengan identitas (name tag) yang jelas mengenai spesifikasi konstruksi bangunan menara yang meliputi Nama pemilik menara, Lokasi, Tinggi Menara, Tahun Pembuatan/Pemasangan, kontraktor menara dan beban maksimum menara. Menara Telekomunikasi dan Penyiaran yang didirikan di atas gedung harus memiliki akses yang mudah dan memiliki catu daya yang terpisah dari catu daya gedung. Dan untuk memonitor pengoperasian dan pemeliharaan, pengguna Menara Telekomunikasi dan Penyiaran wajib memiliki buku laporan rutin pengoperasian dan pemeliharaan yang memuat informasi kondisi menara. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi). Dalam pembangunannya, tentunya memerlukan tingkat keamanan dan pelayanan yang baik, sehingga untuk mendukung kegiatan perindustrian diperlukan kaidah-kaidah pembangunan Menara Telekomunikasi sistem WWL tersebut. Dengan pengolahan dari berbagai sumber, maka secara umum pembangunan WWL dilakukan dengan :



3 - 116



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



1.



Kapasitas sambungan (central station) 1.420 SST dan terminal station oepoi 500 SST (karena kebutuhan SST kawasan 1.818 SST. Berdasar jarak jangkaunya maka jaringan lokal akses radio terdiri dari: 1. Jangkauan ≤ 5 km, contohnya Komunikasi Wireless Local Loop 2. Jangkauan 5km ≤x≤ 20 km, contohnya Jaringan Telepon Pedesaan 3. Jangkauan 20km ≤x≤50 km, contohnya Komunikasi Ultraphone. Mengingat kawasan begitu luas, maka diperlukan jangkaun ± 20 - 50 Km, sehingga membutuhkan wireless local loop yang berbasis teknologi analog ultraphone dengan jangkauan kurang dari 50 Km.



2.



Pengembangan IEEE 802.16a yang disahkan pada bulan Maret 2004, menggunakan frekuensi yang lebih rendah yaitu sebesar 2-11 GHz, sehingga mudah diatur, dan tidak memerlukan lineof-sight. Cakupan area bisa mencapai sekitar 50 km dengan kecepatan transfer data sebesar 70 Mbps.



3.



Antena luar dengan WiMax dengan standar IEEE 802.16a dengan jarak jangkauan 7 – 10 Km dan maksimal 50 Km Skema BTS WiMax



4.



Dengan pertimbangan kesehatan, maka penentuan tinggi menara/tower dilakukan dengan memperhatikan daya radiasinya, dalam kasus BTS dengan frekuensi 1.800 MHz menghasilkan total radiasi sebesar 9,5 w/m 2 dan pada jarak 12 meter radiasi yang dihasilkan 0,55 w/m 2 dan pada tinggi tower 52 meter akan menghasilkan total radiasi 0,029 w/m 2. Sehingga untuk meminimalkan radiasi yang kemungkinan terjadi diperhitungkan tinggi menara dengan maksimal 100 – 150 meter.



C. Air Bersih Dalam pengelolaan air bersih pada kawasan perencanaan, maka sistem yang digunakan relative berupa sistem pemompaan, dengan kondisi lahan yang datar sehingga pengambilan air secara gravitasi sangat kecil kemungkinannya untuk dilakukan kecuali dengan adanya sistem grading dengan pelandaian tertentu yang memerlukan biaya yang sangat mahal.



3 - 117



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Tentang Sistem Pengembangan Air Minum menyebutkan bahwa sistem penyediaan air minum terdiri dari unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. Gambar 3.50 Sistem Penyediaan Air Minum.



1.



Unit Air Baku, dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya. Unit air baku, merupakan sarana pengambilan dan/atau penyediaan air baku. Air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2.



Unit Produksi, merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/at au biologi. Unit produksi, dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penam pungan air minum.



3.



Unit Distribusi, terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan. Unit distribusi wajib memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran, yang memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari.



3 - 118



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



4.



Unit Pelayanan, terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran. Untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air. Untuk menjamin keakurasiannya, meter air wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang.



5.



Unit Pengelolaan, terdiri dari pengelolaan teknis dan pengelolaan nonteknis. Pengelolaan teknis terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi. Sedangkan pengelolaan nonteknis terdiri dari administrasi dan pelayanan.



Komponen Sistem Penyediaan Air Baku : 1.



Sumber Air Baku : Air Sungai Di daerah hulu, pemenuhan kebutuhan air secara kuantitas dan kualitas dapat disuplai oleh air sungai, tetapi di daerah hilir kebutuhan air tidak dapat disuplai lagi baik kuantitas maupun kualitas, hal tersebut karena kerusakan lingkungan seperti sedimentasi dan ulah manusia sendiri sehingga sumber tercemar. Sumber air baku tersebut sebelum digunakan perlu diolah agar baik fisika, kimia maupun biologi.



2.



Bangunan Unit Air Baku Bangunan unit air baku merupakan unit bagian awal pada sistem penyediaan air baku. Bangunan ini disebut bak penangkap mata air (Broncapturing). Konstruksi bangunan penangkap mata air pada umumnya terdiri atas: 



Batu-batu kosong dan kerikil yang bersih







Batu bata







Lembaran plastik dengan ketebalan minimal 3 mm







Aspal/adukan semen



Syarat – syarat Bak Penangkap Mata Air (PMA) : 



Bentuk PMA tidak mengikat, disesuaikan dengan topografi dan situasi lahan







Bangunan PMA diusahakan berbentuk elips bersudut tumpul atau empat persegi panjang.







Pipa keluar (Pipa Out Let) pada bak pengumpul dari bangunan PMA tidak boleh lebih tinggi dari muka asli sebelum dibangun PMA.



Persyaratan teknis Bak Penangkap Mata Air (PMA) : d.



Tipe maksimal dengan tipe II B : 2 x 5 x 1 m3



e.



Ukuran Bak berdasarkan debitnya, asumsi pelayanan orang 300 – 500 orang dengan debit pengaliran pada kawasan perencanaan > 0.8 liter/detik (kawasan 0,9 liter/detik, Nilai koefisien pengaliran C untuk daerah industri (sumber : SNI 03-3424-1994, tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan), secara umum adalah berkisar pada nilai 0,60 0,90) sehingga diperlukan bak 2m 3 (Modul 2.1 Petunjuk Praktis Pembangunan PMA Dirjen Cipta Karya 1996)



3.



Jaringan Transmisi Cara pennyaluran pada kawasan perencanaan, maka dilakukan sistem pompa, yaitu sistem pengaliran air dari sumber ke tempat reservoir dengan cara memberikan energi kinetik pada aliran air sehingga air dari sumber dapat mencapai lokasi reservoir yang lebih tinggi.



3 - 119



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.51 Sistem Pengaliran Distribusi Air Minum Pemompaan (Peavy et al., 1985)



a.



Kawasan datar ditentukan dengan menyediakan Bak Pelepas Tekan



Gambar 3.52 Jaringan Transmisi Dengan BPT (Sumber : Peavy, 1985) Bak pelepas tekan dibuat untuk menghindari tekanan yang tinggi, sehingga tidak akan merusak sistem perpipaan yang ada. Idealnya bak ini dibuat bila maksimal mempunyai beda tinggi 60-70 m, namun kadang sampai beda tinggi 100 m tergantung dari kualitas pipa transmisinya. Bak ini dibuat di tempat dimana tekanan tertinggi mungkin terjadi atau pada stasiun penguat (boaster pump) sepanjang jalur pipa transmisi. b.



Menghitung panjang dan diameter pipa Panjang pipa dihitung berdasarkan jarak dari bangunan pengolahan air ke reservoir induk, sedangkan diameter pipa ditentukan sesuai dengan debit hari maksimum. Diameter pipa minimal 10 cm untuk pipa transmisi. Ukuran diameter pipa disesuaikan dengan ukuran standar dan alasan secara ekonomi.



c.



Jalur pipa Jalur pipa sebaiknya mengikuti jalan raya dan dipilih jalur yang tidak memerlukan banyak perlengkapan untuk mengurangi biaya konstruksi dan pemeliharaan. Pemilihan jalur transmisi semestinya ditinjau dari segi teknis maupun ekonomis. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan jalur transmisi, yaitu : 



Kondisi topografi sepanjang jalur yang akan dilalui saluran transmisi, sedapat mungkin yang tidak banyak memerlukan bangunan perlindungan.



3 - 120



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



   



Panjang jalur antara lokasi sumber air dan lokasi yang dituju diusahakan sependek mungkin. Kualitas tanah sepanjang jalur sehubungan dengan perlindungan saluran, misalnya perlindungan terhadap bahaya korosi. Struktur tanah sehubungan dengan pemasangan saluran. Pelaksanaan dan pemeliharaan dipilih yang semudah mungkin baik dalam konstruksi pelaksanaan maupun pemeliharaannya.



Sedangkan untuk penempatan dan pemasangan pipa perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :  



Kedalaman galian Kedalaman timbunan



  



4.



Bentuk parit Material timbunan Material pendukung yang diperlukan baik untuk pemasangan pipa dibawah tanah maupun pipa yang terekspos diatas tanah  Kemiringan pipa yang dipasang. Cara Penyediaan Air Baku Penyediaan air bersih sistem komunitas adalah sistem penyediaan air bersih yang dilaksanakan untuk suatu komunitas di suatu wilayah dengan tingkat pelayanan secara menyeluruh untuk penduduk yang berdomisili tetap (domestik) dan tidak tetap (non domestik). Sistem komunitas memiliki sarana yang lebih lengkap ditinjau dari segi teknis dan segi pelayanan. Sistem ini termasuk ke dalam sistem perpipaan. Pemilihan pipa didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut : 



Keamanan terhadap tekanan dari dalam dan luar. Tekanan dari dalam berasal dari tekanan hidrostatis dan pukulan air. Tekanan dari luar berasal dari tekanan roda (bila pipa tertanam atau beban lain misal pada jembatan pipa).



 



Pipa harus tahan terhadap kondisi tanah jika berada dalam tanah. Jenis pipa harus sesuai dengan keadaan lapangan, misalnya di tempat ramai, di kota. Jika pemasangan pipa harus dapat dilaksanakan dengan cepat. Pemasangan yang cepat tergantung kepada jenis pipa Air yang dialirkan harus aman dari bahan karat, sehingga pipa yang dipakai harus dari jenis yang tidak berkarat.







Menurut Hammer (1975), Steel (1960), dan Birdi (1976) jenis-jenis pipa yang digunakan pada sistem transmisi dan distribusi adalah cast iron, baja (steel), beton (concrete), asbestos cement dan plastic. Karena dengan pemakaian yang tinggi maka kawasan membutuhkan pipa dengan dimater besar dan tekanan yang besar, yaitu dengan alternative antara : 







pipa jenis steel pipe. Kelebihan dari pipa ini yaitu kuat, lebih ringan daripada CIP, mudah dipasang dan disambung, dapat menahan tekanan hingga 70 mka (meter kolom air). Sedangkan kekurangannya yaitu mudah rusak karena air yang asam atau basa, daya tahan hanya 25-50 tahun kecuali dilapis dengan bahan tertentu. Polyvinyl Chloride Pipe (PVC /Unplasticed) Kekakuan 3X kekakuan pipa polythene biasa, lebih kuat dan dapat menahan tekanan tinggi. Sambungan lebih mudah dibuat dengan cara las. Tahan terhadapa asam organik,



3 - 121



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



alkali dan garam, senyawa organik serta korosi, banyak digunakan pada penyediaan air dingin di dalam/ di luar gedung, sistem pembuangan dan drainase bawah tanah, tersedia dalam ukuran yang bermacam-macam. Kedalaman penanaman pipa dihitung dari permukaan tanah terhadap bagian atas pipa tergantung pada kondisi lapangan. Untuk kondisi lapangan biasa ditentukan 50 cm, sedang pipa yang dipasang di bawah jalan ditentukan 150 cm. Perpipaan induk distribusi sedapat mungkin dipasang di dalam tanah. Kedalamn pipa minimum ditentukan 80 cm pada kondisi biasa dan 100 cm untuk di bawah jalan. Untuk kemudahan pemasangan dan pemeriksaan, perpipaan ini dipasang di sepanjang jalan yang diperlukan. Sumber : Departemen PU DJCK Direktorat Air Bersih,2000. Bentuk galian/ penanaman pipa ada 3 menurut lokasi penanaman : 



5.



Galian normal, galian yang terletak di bawah tanah pinggir jalan, jalan setapak atau jalan berbatu-batu dan trotoar  Galian di bawah jalan , galian yang terletak di bawah jalan aspal  Galian memotong jalan, galian yang memotong badan jalan. Reservoir Reservoir di tempat yang tinggi dapat dipergunakan dengan baik untuk pemantapan tekanan. Kondisi tekanan akan membaik bila tangki tinggi itu terletak dekat daerah konsumen tinggi (pusat beban). Gambar 3.53 Letak Tangki Tinggi Untuk Penampungan Air Sumber: Linsley (1996)



Tipe reservoir distribusi yang sering digunakan adalah (Japan International Coorperation Agency,1974) : a. Reservoir tanggul yang dilapisi atau tidak dilapisi, umumnya terbuka b. Reservoir di bawah dan di permukaan tanah, tertutup dan tidak tertutup, konstruksi dari beton c. Reservoir baja di permukaan tanah, tipe gravitasi dan pemompaan d. Tangki baja atau beton di atas permukaan tanah dan pipa tegak e. Tangki tekan dari baja



3 - 122



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.54 Tipe-Tipe Reservoir Distribusi. (a) pipa tegak; (b) dan (c) tangki di atas permukaan tanah; (d) reservoir di permukaan tank



Struktur dari reservoir distribusi dapat mengikuti aturan sebagai berikut (Japan International Coorporation Agency,1974) : Reservoir air bersih dapat dibangun dengan menggunakan beton pra tegang, atau struktur baja 1. Reservoir dapat dilengkapi dengan penutup permanen untuk menghindari masuknya air hujan atau jenis polutan lainnya 2. Pada kasus tertentu, untuk menjaga suhu yang sedang pada daerah dingin atau panas, dapat dilengkapi dengan penutup yang berlapis dari tanah dengan kedalaman 30-60 cm atau pembatas lain 3. Untuk mempersiapkan tanah penutup, stabilisasi tanah dengan pasir dan menurunkan muka air tanah dapat ditempuh guna menghindari kegagalan pembangunan struktur pada daerah dengan muka air tanah yang tinggi 4. Jumlah reservoir distribusi paling sedikit 2 (dua) buah. Reservoir tunggal dapat dipecah menjadi 2 (dua) bagian 5. Tinggi jagaan berjarak 30 cm atau lebih dihitung dari muka air tertinggi sampai dengan puncak dinding reservoir. Bagian bawah reservoir ditetapkan paling sedikit berjarak 15 cm lebih rendah dari muka air terendah. Untuk kenyamanan pembersihan, kemiringan 1/100 sampai dengan 1/500 ditentukan terhadap permukaan bagian bawah. Pemasangan pipa inlet dan pipa outlet dapat mengikuti aturan sebagai berikut (Japan International Coorporation Agency,1974) : 1. Jarak diantara garis tengah dari pipa outlet dan muka air terendah sebaiknya kurang dari dua kali diameter dari pipa outlet 2. Baik pipa inlet maupun pipa outlet sebaiknya dilengkapi dengan katup (valve), dan pipa outlet dapat dilengkapi dengan karet penutup untuk mengurangi kehilangan tekanan



3 - 123



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pemasangan pipa overflow dapat mengikuti aturan sebagai berikut (Japan International Coorperation Agency,1974) : 4. Pipa tegak dan menara air atas (elevated reservoir) dapat dilengkapi dengan karet penutup pada pipa overflow pada muka air tertinggi 5. Ukuran dari pipa overflow dapat ditentukan melalui tinggi permukaan air, freeboard, dan rata-rata aliran masuk pada pipa tegak atau reservoir atas. Pemasangan pipa penguras dapat mengikuti aturan sebagai berikut (Japan International Coorperation Agency,1974) : 1. Peralatan pipa penguras beserta katup (valve) dapat dipasang pada titik terendah pada bagian bawah dari pipa tegak atau reservoir. 2. Ukuran pipa penguras dapat ditentukan melalui volume air dibawah muka air terendah dengan batasan tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam operasional dan pencatatan kerja reservoir distribusi adalah sebagai berikut (Japan International Coorperation Agency,1974) 1. Catatan perubahan jumlah air yang disimpan perhari sangat penting untuk mengamati fungsi reservoir distribusi. Pencatatan dapat dilakukan melalui meter pencatat otomatis ketinggian air atau dengan membaca ketinggian muka air setiap 1-2 jam. 2. Catatan pengaliran air setiap hari dan perubahannya dalam periode waktu tertentu juga diperlukan. 3. Air biasanya disimpan pada reservoir distribusi mulai waktu tengah malam sampai pagi hari. Pada kasus tertentu, pengaliran air tidak mampu memenuhi jumlah yang diperrlukan karena keterbatasan penyediaan air. 4. Tinggi muka air pada reservoir distribusi sebaiknya tidak dikurangi dibawah batasan dimana air dan subtansi yang terkandung terserap oleh pipa efluen. D. Drainase Letak dan ketentuan Penampang Drainase kawasan KEK Tanjung Api Api berpedoman pada beberapa ketentuan dan standar sebagai berikut : 



SNI 02-2406-1991, Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan.







SNI 03-3424-1994, Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan.



Drainase secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan teknis untuk mengurangi kelebihan air, baik yang berasal dari air hujan, rembesan, maupun kelebihan air irigasi dari suatu kawasan dan atau lahan sehingga fungsi kawasan tersebut tidak terganggu. (Suripin. Sistem Drainase Perkotaan yang Berkelanjutan. 2004). Kiat Drainase : 1.



Tindakan yang sifatnya teknologis-higienis diantaranya dengan prinsip “semua daerah hulu, arus limpasan air hujan yang belum membahayakan atau belum mengganggu lingkungan sebisa mungkin dihambat, diresapkan atau ditampung dalam kolam retensi/polder sebagai sumber daya imbuhan air tanah dan air permukaan” dengan demikian akan mengurangi arus limpasan ke hilir dan dapat mengurangi erosi serta banjir.



3 - 124



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Konsep green infrastruktur dimana dengan mempertahankan proses alamiah ekologi kawasan tanpa menimbulkan degradasi sumber-sumber alam dalam jangka waktu panjang dan memberikan kontribusi pada kesehatan dan tingkat kesejahteraan masyarakat/pemukim. Konsep ini akan berbeda dengan konsep infrastruktur konvensional, antara lain saluran drainase standar dan swales, kolam retensi, sistem bioretensi, parit infiltrasi.



Fungsi Drainase Perkotaan Berdasarkan Fisiknya : 1. Saluran primer Adalah saluran utama yang menerima masukan aliran dari saluran sekunder dan/atau saluran tersier. Saluran primer bermuara di badan penerima air. 2. Saluran sekunder Adalah saluran terbuka atau tertutup yang berfungsi menerima aliran air dari saluran tersier dan limpasan air dari permukaan sekitarnya, dan meneruskan air ke saluran primer. 3.



Saluran Tersier Adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran drainase lokal dan meneruskan ke saluran sekunder/primer Gambar 3.55 Sistem Drainase Perkotaan



Sumber : Makalah Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Perkotaan



3 - 125



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Aliran pada saluran terbuka terdiri dari saluran alam ( natural channel), seperti sungai-sungai kecil di daerah hulu (pegunungan) hingga sungai besar di muara, dan saluran buatan (artificial channel), seperti saluran drainase tepi jalan, saluran irigasi untuk mengairi persawahan, saluran pembuangan, saluran untuk membawa air ke pembangkit listrik tenaga air, saluran untuk supply air minum, dan saluran banjir. Saluran buatan dapat berbentuk segitiga, trapesium, segi empat, bulat, setengah lingkaran, dan bentuk tersusun. Faktor penting perancangan sistem pengumpul air hujan : 



Kuantitas air yang akan dialirkan tergantung luas daerah dan curah hujan.







Air hujan tergantung intensitas hujan, jenis daerah yang akan dilayani.







Pembagian daerah pelayanan berdasarkan jenis penggunaannya.







Prinsip alam dalam infiltrasi air hujan masih diharapkan terjadi sehingga ukuran saluran tidak terlalu besar.







Jenis bahan penutup permukaan tanah menentukan banyaknya air yang mengalir dan masuk ke dalam tanah.







Kualitas air hujan yang dikumpulkan dari atap rumah dan jalan sudah mengandung bahan pencemar. Tabel 3.28 Unsur –Unsur Geometris Penampang Saluran



Sumber : SNI 03-3424-1994, Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan



Bentuk saluran yang paling ekomonis : 1.



Penampang berbentuk persegi panjang yang paling ekonomis Jika B adalah lebar dasar saluran dan h adalah kedalaman air, luas penampang basah, A, dan keliling basah, P, dapat dituliskan sebagai berikut: A=Bxh Bentuk penampang paling ekonomis adalah jika : h = B/2 atau R = h/2



3 - 126



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



2.



Penampang berbentuk trapesium yang paling ekonomis Saluran dengan penampang melintang bentuk trapesium dengan lebar dasarB, kedalaman aliran h, dan kemiringan dinding 1: m. Penampang trapesium yang paling efisien adalah jika: m =(1/ 3 ), atau = 60o



Perhitungan dimensi saluran didasarkan pada debit harus ditampung oleh saluran (Qs dalam m 3/det) lebih besar atau sama dengan debit rencana yang diakibatkan oleh hujan rencana (QT dalam m 3/det). Ukuran penampang saluran primer dan sekunder tidak dapat distandarisasi, sebab tergantung dari: · Luas daerah pengalirannya · Periode ulang (return period) · Tata guna lahan · Bentuk daerah pengaliran Gambar 3.56 Penampang Saluran Berbentuk Persegi



Bentuk penampang saluran segi empat adalah bentuk yang dibuat dengan syarat perkuatan talud (kecuali tanah padat). Jenis saluran segi empat: a) Perkuatan dari pasangan batu pecah. b) Perkuatan talud dengan beton bertulang. c) Perkuatan talud dengan site pile beton bertulang. d) Perkuatan dengan tiang pancang.



3 - 127



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.57 Penampang Saluran Berbentuk Trapesium



Bentuk trapesium adalah bentuk penampang saluran yang terbentuk secara alami dimana kemiringan talud mengikuti kemiringan dari jenis tanah asli. a) Saluran trapesium dengan perkuatan talud dari pasangan batu kali. b) Saluran trapesium dengan perkuatan talud dari beton dan balok beton. Jenis pemeliharaan meliputi : 1)



Pemeliharaan rutin adalah pekerjaan yang selalu dilakukan berulang-ulang pada waktu tertentu, misalnya setiap hari, minggu dan bulan.



2) Pemeliharaan berkala merupakan pekerjaan yang dilakukan pada waktu tertentu, misalnya setahun sekali atau setahun dua kali. 3) Pemeliharaan khusus dapat dilakukan apabila prasarana dan sarana mengalami kerusakan yang sifatnya mendadak. 4) Rehabilitasi, dilakukan apabila prasarana dan sarana mengalami kerusakan yang menyebabkan bangunan tidak berfungsi. Prasarana dan sarana drainase perkotaan terdiri dari bangunan-bangunan seperti berikut: 1)



Saluran terbuka dan tertutup



2) Bangunan persilangan: gorong-gorong, dan siphon drainase. 3) Bangunan terjun 4) Tanggul 5) Bangunan penangkap pasir 6) Pintu air 7)



Kolam retensi/tandon



8) Pompa dan rumah pompa 9) Trash rake 10) Sumur resapan dan kolam resapan



3 - 128



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



E. Air Limbah Pengelolaan limbah cair dalam proses produksi dimaksudkan untuk meminimalkan (minimisasi) limbah yang terjadi, volume limbah minimal dengan konsentrasi dan toksisitas yang jugaminimal. Sedangkan pengelolaan limbah cair setelah proses produksidimaksudkan untuk menghilangkan atau menurunkan kadarbahan pencemar yang terkandung didalamnya hingga limbahcair memenuhi syarat untuk dapat dibuang (memenuhi bakumutu yang ditetapkan). langkah-langkah pengelolaan yang dilaksanakan secara terpadu dengan dimulai dengan upaya minimisasi limbah (waste



minimization), pengolahan limbah (waste treatment), hingga



pembuangan limbah (disposal). Gambar 3.58 Skema Pengolahan Limbah Cair



Perencanaan terhadap pengolahan air limbah cari dalam kawasan perencanaan ditempuh dengan sistem Water Waste Treatment Plant (WWTP) yaitu sistem pengolahan air limbah terbpadu (IPAL). Pengolahan Air Limbah (WWTP) semurah mungkin namun handal dan memenuhi tujuan utama yaitu Air Hasil Olahan memenuhi Baku Mutu.Dalam perencanaan fasilitas IPAL juga dipertimbangkan faktor kemudahan maintenance dengan cost yang rendah. Sistem yang diterapkan pun diupayakan semaksimal mungkin agar efek samping yang ditimbulkan seminimal mungkin.



3 - 129



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Berikut adalah layout sistem perjalanan air limbah dalam kawasan industri : Gambar 3.59 Skema Perjalanan Air Limbah Pada Kawasan Industri



Pembuatan IPAL yang melibatkan proses fisika dilakukan dengan proses degreasing/floating, filtrasi,



dewatering, sedimentasi dan pengeringan, biologi dilakukan dengan proses anaerobic dan aerobic dan kimia dengan proses koagulasi-flokulasi. Hasil pengolahan limbah cair melalui proses WWTP adalah diharapkan dapat memenuhi baku mutu air buangan industry (BOD < 75 mg/l dan COD < 150 mg/l) dan lumpur padat (sludge) yang dihasilkan dapat dimanfaatkan kembali ( reuse). Gambar 3.60 Layout WWTP (studi kasus : PT. Saritama Food Processing)



Sumber : Hardiyanto Tris AM,SE.MSi, Pengolahan Air Limbah Industri, WWTP Plant 1o m3/hari PT Saritama Food Processing, Desa Cikiwul Narogong.



3 - 130



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 3.61 Sistem WWTP Peralatan :  Air Pump  Blower  Panel  Sump pump  Pre Aeration Tank  Oil Separation Tank  Solid Separation & Anaerobic Filter Tank  Contack Aeration & Sedimentation Tank Proses pengolahan air limbah : 1. Waste water dari pabrik



dialirkan dengan pompa ke bak



penampungan (sumpit) melalui transfer pipe; 2. Waster water system tersambung ke kolam penampungan dengan pompa submersible pump pump limbah dialirkan masuk pe pre aeration tank. 3. Pra aeration tank berfungsi untuk meningkatkan effesiensi pemisahan, Lemak, mengontrol busa, memisahkan padatan dan flocculation, melalui penyebaran secara umum dari larutan dan benda-benda mengambang ke unit pengolahan. Dan juga meningkatkan kemampuan menghilangkan BOD.



4. Dari tanki Pre aeration Tank , dialirkan secara grafitasi ke Oil separation yangterdiri dari, solid Separation Chamber, Diffuser Chamber, Oil Flotation Chamber,Oil Holding Tank.



3 - 131



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



5. Di ruang pemisahan padatan tersuspensi menjadi berkurang dan gumpalan menjadi terpisah dan menjadi bagian kecil. 6. Pada Diffuser Chamber, terjadi oksidasi yang membantu gerakan secara



alamiah untuk



memisahkan minyak dan air. Dengan bantuan Gelembung udara yang dialirkan dari pompa udara melalui



diffuser,



sehingga



minyak yang



terlarut



dalam



air



limbah memisah



dan mengambang ke permukaan. 7. Pada Oil Floatation Chamber diperlukan waktu dan lingkungan yang tenang, dengan mengurangi turbulensi dan kecepatan alir yang minimum. Pada phase ini dimulai pemisahan langsung di media separator. Kemampuan mengapung dan gelembung udara mengakibatkan partikel minyak menyatu pada lembaran dari oil media. 8. Minyak yang sudah terpisah mengalir ke oil holding chamber dan air yang bersih mengalir dibawah minyak dan mengalir ke tengki selanjutnya. 9. Dari tanki Oil Separator, air di alirkan keruang pemisahan partikel padatan terlarut. Yang fungsinya memisahkan padatan danscum dengan air yang akan keluar, minyak dan lemak yang mengambang pada permukaan dari unit system dan kemudian ditampung keluar. Selanjutnya air bersih ditengak tanki akan mengalir melalui pipa untuk menstranfer aliran masuk kedalam anaerobic Biofilter Chamber 10. Anaerobic Biofilter Chamber, tempat pertumbuhan pengolahan secara biologi yang akan menghilangkan partikel organik pada



air limbah.



Proses Aerobic dekomposisi



terlibat



untuk menguraikan limbah organik tanpa oksigen. Anaerobic biofilter tank adalah ruangan yang diisidengan bio-media yang digunakan untuk proses pengolahan dari partikel organik yang mengandung carbon didalam air limbah. Air limbah mengalir didalam ruangan, dan contack dengan media tempat bacteria tumbuh dan berkembang. Air limbah dibersihkan dengan biofilm yang terbentuk di permukaan pada Bio-Media. Anerobic biofilter mempunyai kemampuan untuk menyaring dengan kekuatan tinggi limbah yang masuk dan memproduksi sisa padatan rendah. Pada tingkat ini Efesiensi untuk menghilangkan partikel organik oleh anaerobic bakteria adalah berkisar 60 s/d 70 %.Namun output dari proses ini belumlah cukup baik untuk langsung dibuang ke saluran umum atau selokan. Karenanya dilanjutkan diolah melalui metode pengolahan aerobic 11. Kontack Aeration Chamber, merupakan proses pengolahan secara biologi yang dipakai untuk menghilangkan partikel organik pada air limbah. Yang juga dipakai untuk proses nitrifikasi (proses conversi dari amoniak menjadi nitrate) konsepnya adalah dengan menggunakan contak filter, yang dimasukkan kedalam ruang reaktor. Komunitas biologi di dalam saringan termasuk didalamnya microorganisme seperti bakteri, fungi, algae dan protozoa. Aerobic dan fakultative bakteria adalah microorganisme yang menonjol di area ini. Bersama dengan aerobic dan bakteri fakulatative, mereka berperan untuk membusukkan material organik pada air limbah. Medianya akan tertutup biofilm.Dan air limbah diserap oleh biofilem di permukaannya. Dengan udara yangdisalurkan melalui blower dan diffuser sehingga penyebarannya merata keseluruh bagian dalam sistem. 12. Air limbah yang mengalir melalui reaktor ini berhubungan langsung pada media dalam waktu yang bersamaan, kemudian dengan bantuan oksigen dan penyebaran partikel organik



3 - 132



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



kedalam biofilm mengakibatkan proses oxidation dan menurunkan partikel organik. Sistem dioperasikan selama 24 jam per hari. 13. Sedimentation Chamber, bagian iniberfungsi untuk memisahkan padatan dari air yang telah diolah secara grafity sebelum air dialirkan keluar. Partikel endapan atau sludge didasar akan dipompakan kembali ke aeration chamber sebagai return sludge. 14. Effluent, air limbah yang sudah mengalami pengolahan akhir di area contack aeration dan sedimentation tank dialirkan secara grafitasi / over flow ke saluran pembuangan. Bagi yang dapat dimanfaatkan diolah kembali menjadi air bersih sesuai dengan baku mutu dan padatan yang dihasilhan untuk sementara disimpan pada gudang penyimpanan.



3.4 Rencana Investasi Kawasan Industri Tanjung Api Api yang berdiri di lahan seluas ± 2000 ha pada daerah yang mengarah ke bagian darat dan ± 2000 ha yang berada di bagian badan sungai. Lokasi pengembangan Kawasan Industri Tanjung Api Api akan menjadi pertimbangan penting bagi investor dan pemerintah daerah untuk menanamkan investasinya. Tingginya potensi bahan baku untuk industri spesifikasi tertentu seperti industri yang menggunakan bahan baku karet dan kelapa sawit serta batu bara. Keberdaaan Kawasan Industri Tanjung Api Api dapat menjadi pilihan utama, sebagai lokasi untuk menanamkan modalnya. Pemusatan kegiatan pada kawasan industri akan memberikan efisiensi yang selanjutnya diharapkan akan dapat menekan biaya produksi, sehingga produk menjadi lebih kompetifif sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh pelaku usaha. Pembangunan Kawasan Industri Tanjung Api Api memerlukan investasi yang besar, sehingga untuk mewujudkannya diperlukan kerjasama antar berbagai pihak. Pemerintah Daerah telah bersedia memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung operasionalisasi kawasan industri ini. Sementara itu, berbagai investor telah menunjukkan minatnya untuk menanamkan modalnya pada sektor industri hilir yang akan di kembangkan di Kawasan Industri Tanjung Api Api. Indusi Kecil Menegah (IKM) juga diberikan ruang untuk turut berpartisipasi dengan membuka usaha industri di kawasan ini. Gambar 3.62 Pembagian Investasi Komponen Industri Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Bangunan Utilitas 0.35



Ruang Terbuka (RTH dan RTNH) 0.27% Industri Kimia Dasar 0.55



Industri Kimia Dasar Aneka industri



Fasilitas Penunjang Bangunan Utilitas



Fasilitas Penunjang 0.04



Aneka industri 0.06



Ruang Terbuka (RTH dan RTNH)



3 - 133



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Investasi akan teralirkan ke Kawasan Industri Tanjung Api Api, apabila ada indikasi bahwa usaha yang akan berjalan merupakan usaha yang benar-benar memberikan keuntungan bagi investor dan pengusaha. Selain itu kesungguhan sarana dan prasarana yang akan disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah juga menjadi pertimbangan utama bagi para investor. Komponen pembangunan Kawasan Industri Tanjung Api Api dibagi dalam aneka indusi, industri kimia dasar, Industri Kecil dan Menengah,



fasilitas penunjang, Perumahan, bangunan utilitas dan ruang



terbuka hijau dan non hijau. Investasi dapat dialokasikan pada wilayah reklami dan wilayah darat, sementara itu dalam rangka terwujudnya kawasan industri Tanjung Api Api di wilayah darat pembagian investasi terbesar adalah untuk industri kimia. Upaya mewujudkan green industri berimplikasi pada besarnya pembagian investasi untuk ruang terbuka hijau. Tabel 3.29 Perkiraan Kapasitas Produksi dan Nilai Investasi No.



Lokasi



II.



DARAT Industri Kimia Dasar



Aneka industri



Industri Kecil dan Menengah Fasilitas Penunjang



Blok Peruntukan Industri Karet Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas Industri Minyak dan Lemak Nabati Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage IKM Sub Total Peruntukan Industri Kantor Manajemen Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center



Kapasitas Produksi



Satuan Per Tahun



7.000.000,00 2.000.000.000 900.000,0 21000



unit Per Tahun pc Per Tahun Gross Per Tahun Ton Per Tahun



Harga Per Unit 100.000 300000 150.000 6000000



Satuan



Investasi



unit per 1000 pc Gross perton



1.200.000.000.000 10.000.000.000.000 25.600.000.000



600.000,00 100.000



Ton Per Tahun Ton Per Tahun



10.000.000 12000000



Ton Ton



1.280.000.000.000 128.250.000.000



3.000.000 450.000



Ton Per Tahun Ton Per Tahun



1.750.000 9500000



Ton dolar per ton



4.000.000.000.000 9.910.000.000.000



1.000.000 168.000



Ton Per Tahun Ton Per Tahun



10.000.000 14.000.000



Ton Ton



1.500.000.000.000 1.150.000.000.000



180.000 2.000



Ton Per Tahun Ton Per Tahun



12.000.000 6000000



Ton Ton



18.500.000.000 6.000.000.000



90.000



m3 / tahun (plywood)



per m3



32.471.553.016



1000 4000 144000 600



Ton Per Tahun Ton Per Tahun Kg Per tahun Ton



dolar per ton Ton Ton rp/ton/hari



50.000.000.000 3.540.000.000 581.000.000 20.000.000.000



1300 7000000 50.000.000 19300000 15000



12.500.000.000 12.500.000.000 12.500.000.000 2.500.000.000 2.500.000.000 12.500.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 180.000.000 45.000.000.000 50.000.000.000 45.000.000.000 180.000.000.000



3 - 134



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No.



Lokasi



Blok Peruntukan



Kapasitas Produksi



Satuan Per Tahun



Harga Per Unit



Satuan



Investasi



Pertokoan Sarana Pendidikan SD Sarana Pendidikan SMP Sarana Pendidikan SMU Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D) Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Sarana Peribadatan Masjid Lingkungan Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terminal Perkantoran Perdagangan Jasa Sub Total Fasilitas Penunjang Bangunan Utilitas



50.000.000.000 16.500.000.000 37.256.000.000 38.120.000.000 250.000.000.000 100.000.000.000 51.386.550.000 18.000.000.000 861.974.250.000 50.000.000.000 90.000.000.000 90.000.000.000 15.000.000.000



Dermaga Perahu



Ruang Terbuka RTH dan RTNH



Gardu Induk Power Plant WTP IPAL Industri (WWTP) Gudang Limbah Polder Rumah Telkom Lampu Penerangan Jalan TPS Jalan Sub Total Utilitas Lapangan Olah Raga dan RTH Taman, Sculpture Jalur Hijau Sub Total RTH-RTNH



BLOK DARAT



2.000.000.000 500.000.000 500.000.000 1.500.000.000 500.000.000 500.000.000 1.500.000.000 500.000.000 445.500.000.000 1.500.000.000 16.436.800.000.000 96.000.000.000 36.000.000.000 8.570.400.000.000



56.972.059.353.016



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



Share (pembagian) investasi akan sangat mempengaruhi besarnya keuntungan yang dapat diterima oleh investor, namun besarnya invetasi untuk keamanan dan pengendalian lingkungan menunjukkan bahwa upaya keseimbangan ekonomi dan ekosistem merupakan konsep yang dituju untuk pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api Api. Hasil perhitungan analisis kelayakan finansial menunjukkan, pembangunan industri dengan konsep green industry ternyata masih memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusu Tanjung Api-Api, dengan rincian sebagai berikut : 1.



Nilai Net Present Value (NPV) pada tingkat suku bungan 5% menunjukkan nilai yang positif yaitu 116,980 yang berarti bahwa pada tingkat suku bungan 5% proyek pembangunan KEK Tanjung Api Api dengan konsep green industry masih cukup baik dan layak untuk dijalankan



2.



Nilai Net Present Value (NPV) pada tingkat suku bungan 10% menunjukkan nilai yang positif yaitu 67.852 yang berarti bahwa pada tingkat suku bungan 10% proyek pembangunan KEK Tanjung Api Api dengan konsep green industry masih cukup baik dan layak untuk dijalankan.



3.



Nilai Interest Rate Return (IRR) menujukkan bahwa pada tingkat suku bungan 21% proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api dengan konsep green industry masih



3 - 135



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



sangat menyakinkan layak untuk dijalankan, apabila mengacu pada suku bunga rata-rata nasional sebesar 7%, dimana IRR KEK lebih besar dari tingkat suku bungan nasional. 4.



Nilai Break Even Point (BEP) menunjukkan bahwa dalam jangka waktu 7 tahun dari mulai dibangunan kawasan Industri, dapat mengembalikan seluruh modal yang telah di investasikan. Tabel 3.30 Perhitungan Kelayakan Finansial Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



Tahun 2013 2014 2015 2016-2020 2021 - 2030



Investasi Awal



Biaya Modal



Biaya Tenaga Kerja



Penerimaan



25,593.70 2,053 29,325 12,481.46 16,225.90



8,915.33 11,589.93



35,661.33 46,359.72 NPV 5% NPV 10% IRR BEP



Net Benefit (25,593.70) (2,053) (29,324.94) 14,264.53 18,543.89 116,980 67,852 21% 7 Tahun



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



3 - 136



PENYUS



Tabel 3.31 Lampiran Perkiraan Kapasitas Produksi dan Nilai Investasi Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api No.



Lokasi



II. DARAT 1 Industri Kimia Dasar



2



Aneka industri



Industri Kecil dan Menengah 3 4



Fasilitas Penunjang



Blok Peruntukan Industri Karet Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas Industri Minyak dan Lemak Nabati Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabari Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage IKM Sub Total Peruntukan Industri Kantor Manajemen Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi)



Luas (m2) 1.200.000 500.000 200.000 200.000 300.000 1.140.000 1.040.000 100.000 1.000.000 1.000.000 1.200.000 750.000 500.000 250.000 1.000.000 500.000 500.000 500.000 300.000 200.000 100.000 1.480.000 500.000 300.000 150.000 530.000



Unit



Tenaker 5 1 1 1 2 2 1 1 1 1 1 2 1 1 2 1 1 3 1 1 1 3 1 1 1 3



900.000 7.070.000,00 2.500 2.500



11.960 5.500 960 2.200 3.300 12.540 11.440 1.100 11.000 11.000 13.200 8.250 5.500 2.750 11.000 5.500 5.500 6.600 3.300 2.200 1.100 10.450 5.500 3.300 1.650 4.770 9.900



18 1 1



71.800,00 28 28



Kapasitas Produksi



7.000.000,00 2.000.000.000 900.000,0 21000



Satuan P



unit p Gros To



600.000,00 100.000



Ton To



3.000.000 450.000



To To



1.000.000 168.000



To To



180.000 2.000



To To



90.000



m3 / tahu



1000 4000 144000 600



To To K



No.



Lokasi



II. DARAT 1 Industri Kimia Dasar



2



5



Aneka industri



Perumahan



## Bangunan Utilitas



Industri Kecil dan Menengah 3 4 7



Ruang Terbuka (RTH dan Fasilitas RTNH) Penunjang



DARAT



Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Blok Peruntukan Trade Center Pertokoan Industri Karet Sarana Pendidikan SD Ban (Vulkanisir Ban) Sarana Pendidikan SMP Sarung Karet Sarana Tangan Pendidikan SMU Kondom Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Karet (Crumb Rubber) Pusat Remah Riset (R&D) Industri Mineral Alam Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Oleochemical (sabun, parfum) Sarana Peribadatan Masjid Lingkungan Biodesel LapanganSawit Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Industri Semen Terminal Semen Portland 1 & Komposit Perkantoran Industri Pulp dan Kertas Perdagangan Industri Minyak dan Lemak Nabati Jasa Minyak Kelapa SawitPenunjang Sub Total Fasilitas Minyak Kelapa Perumahan Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabari Rumah Susun Margarin Sub Total Perumahan Tepung DermagaIkan Perahu Industri Kayu dan Gabus Gardu Induk Bahan Bangunan Power Plant Peralatan Rumah Tangga WTP Kayu Lapis (WWTP) IPAL Industri Industri Olahan Makanan Gudang Limbah Pakan Polder Ternak Daging Olahan daging Rumah dan Telkom Olahan Ikan Lampu Penerangan Jalan Cold Storage TPS Jalan IKM Sub Total Utilitas Sub Total Peruntukan Industri Lapangan Olah Raga dan RTH Kantor Manajemen Kawasan Kantor Taman,Pemeritahan Sculpture (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Jalur Hijau Kantor Bank Sub Total RTH-RTNH Kantor Pos dan Telekomunikasi



2.500 1 2.500 1 500 1 500 1 2.500 5 1.000 1 1.000 1 36,00 3 9.000 1 10.000 1 9.000 Luas (m2) Unit 1 36.000 1 10.000 1 1.200.000 3.300 15 500.000 7.451 11 200.000 7.624 11 200.000 50.000 11 300.000 20.000 12 1.140.000 2 10.277 1 1.040.000 3.600 21 100.000 172.395 11 1.000.000 10.000 11 1.000.000 18.000 11 1.200.000 18.000 11 750.000 2 3.000,0 1 500.000 1 410.683 33,00 250.000 5.208.750,0 34.7251 1.000.000 2 284.000,0 200 unit/blok 500.000 1 5.492.750,0 500.000 96 41 500.000 3 500 1 300.000 10.000 11 200.000 30.000 31 100.000 50.000 11 1.480.000 3 500 1 500.000 10.000 31 300.000 400 11 150.000 8911 530.000 1.200 33 4.109.200 900.000 4.211.896 909 7.070.000,00 18 24.000 11 2.500 2.500 9.000 11 2.500 2.142.600 - 1 500 1 2.175.600 2 500 1 19.360.929 962



28 28 6 6 138 11 11 0 99 110 Tenaker 99 Kapasitas Produksi 396 110 11.960 36 5.500 7.000.000,00 82 960 2.000.000.000 84 2.200 900.000,0 550 3.300 21000 220 12.540 113 11.440 600.000,00 79 1.100 100.000 1896 11.000 110 11.000 3.000.000 198 450.000 13.200 198 8.250 33 5.500 1.000.000 4.667 2.750 168.000 11.000 5.500 180.000 5.5004 2.000 6.6006 3.300 110 2.200 330 1.100 90.000 550 10.4506 5.500 1000 330 3.3004 4000 1.6500 144000 4.770 600 13 9.900 1.353 71.800,00 0 28 28 0 28 0 6 0 6



PENYUS



Satuan



un



Gro T



To T



T T



T T



T T



m3 / ta



T T



PENYUS



Tabel 3.32 Lampiran Investasi dan Biaya Operasional (Rp. Milyar) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api No.



Lokasi



II. 1



DARAT Industri Kimia Dasar



2



3



Aneka industri



Industri Kecil dan Menengah



Blok Peruntukan Industri Karet Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas Industri Minyak dan Lemak Nabati Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabari Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage IKM Sub Total Peruntukan Industri



Tahap Pembangunan 2013 2014 2015 0,00 1200,00 10000,00 0,00 25,60 0,00 1280,00 128,25 0,00 4000,00 9910,00 0,00 1500,00 1150,00 0,00 18,50 6,00 0,00 0,00 0,00 32,47 0,00 50,00 3,54 0,58 20,00 0,00 0,00



2016



Tahan Operasi Industri 1 2017 2018 2019



420,00 360,00



420,00 360,00



420,00 360,00



420,0 360,0



75,60



75,60



75,60



75,6



3600,00 720,00



3600,00 720,00



3600,00 720,00



3600,0 720,0



3150,00 2565,00



3150,00 2565,00



3150,00 2565,00



3150,0 2565,0



6000,00 1411,20



6000,00 1411,20



6000,00 1411,20



6000,0 1411,2



1296,00 7,20



1296,00 7,20



1296,00 7,20



1296,0 7,2



0,07



0,07



0,07



0,0



4,20 120,00 1667,52 0,01



4,20 120,00 1667,52 0,01



4,20 120,00 1667,52 0,01



4,2 120,0 1667,5 0,0



No. II. 1



Lokasi DARAT Industri Kimia Dasar



2 5



Aneka industri Perumahan



6



Bangunan Utilitas



3



7 4



Industri Kecil dan Menengah Ruang Terbuka (RTH dan RTNH) Fasilitas Penunjang



Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center Blok Peruntukan Pertokoan Sarana Pendidikan SD Industri Karet SMP Sarana Pendidikan Ban (Vulkanisir Sarana PendidikanBan) SMU Sarung Tangan Karet Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Kondom Pusat Riset (R&D) Karet Peribadatan Remah (Crumb Rubber) Sarana Masjid Kawasan Industri Mineral Alam Sarana Peribadatan Masjid Lingkungan Oleochemical (sabun, (Bongkar parfum) Muat) Darat Lapangan Penumpukan Biodesel Sawit Terminal Industri Semen Perkantoran Semen Portland 1 & Komposit Perdagangan Industri Pulp dan Kertas Jasa Industri Minyak Penunjang dan Lemak Nabati Sub Total Fasilitas Minyak Kelapa Sawit Perumahan Minyak Kelapa Rumah Susun Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabari Sub Total Perumahan Margarin Dermaga Perahu Tepung Ikan Gardu Induk Industri Kayu dan Gabus Power Plant Bahan Bangunan WTP Peralatan Tangga IPAL IndustriRumah (WWTP) Kayu Lapis Gudang Limbah Industri Olahan Makanan Polder PakanTelkom Ternak Rumah Daging dan Olahan daging Lampu Penerangan Jalan Olahan Ikan TPS Cold Storage Jalan IKM Sub Total Utilitas Sub Total Peruntukan Lapangan Olah Raga dan Industri RTH KantorSculpture Manajemen Kawasan Taman, Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Jalur Hijau



12,50 2,50 2,50 12,50 5,00 5,00 0,18 45,00 50,00 45,00 Tahap180,00 Pembangunan 2013 2014 2015 50,00 16,50 0,00 37,26 1200,00 38,12 10000,00 250,00 0,00 100,00 25,60 51,39 0,00 18,00 1280,00 861,97 128,25 50,00 0,00 90,00 4000,00 90,00 9910,00 15,00 0,00 1500,00 0,00 1150,00 0,00 0,00 18,50 2,00 6,00 0,50 0,00 0,50 0,00 1,50 0,00 0,50 32,47 0,50 0,00 1,50 50,00 0,50 3,54 445,50 0,58 1,50 20,00 16436,80 0,00 0,00 0,00 96,00 12,50 36,00 12,50 8570,40



PENYUS



2016



Tahan Operasi Industri 2017 2018 2



420,00 360,00



420,00 360,00



420,00 360,00



75,60



75,60



75,60



3600,00 720,00



3600,00 720,00



3600,00 720,00



3



3150,00 2565,00



3150,00 2565,00



3150,00 2565,00



3 2



6000,00 1411,20



6000,00 1411,20



6000,00 1411,20



6 1



1296,00 7,20



1296,00 7,20



1296,00 7,20



1



0,07



0,07



0,07



4,20 120,00 1667,52 0,01



4,20 120,00 1667,52 0,01



4,20 120,00 1667,52 0,01



1



PENYUS



Tabel 3.33 Lampiran Investasi dan Penerimaan (Rp. Milyar) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api No.



Lokasi



II. 1



DARAT Industri Kimia Dasar



2



Aneka industri



3



Industri Kecil dan Menengah



Blok Peruntukan Industri Karet Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas Industri Minyak dan Lemak Nabati Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabari Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage IKM Sub Total Peruntukan Industri



Tahap Pembangunan 2013 2014 2015



2016



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



Tahan Operasi Industri 1 2017 2018 2019



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



700 600 0 126 0 6000 1200 0 5250 4275 0 10000 2352 0 2160 12 0 0 0 0 0 7 200 2779 0 0 0



No.



Lokasi



II. 1



DARAT Industri Kimia Dasar



2 5



Aneka industri Perumahan



6



Bangunan Utilitas



3 7 4



Industri Kecil dan Menengah Ruang Terbuka (RTH dan RTNH) Fasilitas Penunjang



Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center Blok Peruntukan Pertokoan Sarana Pendidikan SD Sarana SMP IndustriPendidikan Karet Sarana Pendidikan Ban (Vulkanisir Ban)SMU Sarana Perguruan Tinggi Sarung Pendidikan Tangan Karet Pusat Riset (R&D) Kondom Sarana Peribadatan Kawasan Karet Remah (CrumbMasjid Rubber) Sarana Masjid Lingkungan IndustriPeribadatan Mineral Alam Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Oleochemical (sabun, parfum) Terminal Biodesel Sawit Perkantoran Industri Semen Perdagangan Semen Portland 1 & Komposit Jasa Industri Pulp dan Kertas Sub TotalMinyak Fasilitas Penunjang Industri dan Lemak Nabati Perumahan Minyak Kelapa Sawit Rumah Minyak Susun Kelapa Sub TotalOlahan Perumahan Industri Minyak dan Lemak Nabari Dermaga Margarin Perahu Gardu TepungInduk Ikan Power IndustriPlant Kayu dan Gabus WTP Bahan Bangunan IPAL Industri (WWTP) Peralatan Rumah Tangga Gudang Limbah Kayu Lapis Polder Industri Olahan Makanan Rumah Telkom Pakan Ternak Lampu Jalan Daging Penerangan dan Olahan daging TPS Olahan Ikan Jalan Cold Storage Sub IKM Total Utilitas Lapangan Olah Raga dan RTH Sub Total Peruntukan Industri Kantor Manajemen Taman, Sculpture Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Jalur Hijau Kantor Perijinan Satu Atap Sub Total RTH-RTNH



PENYUS



Tahap Pembangunan 2013 2014 2015



2016



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



Tahan Operasi Industri 1 2017 2018 201



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



700,00 600,00 0,00 126,00 0,00 6000,00 1200,00 0,00 5250,00 4275,00 0,00 10000,00 2352,00 0,00 2160,00 12,00 0,00 0,00 0,00 0,12 0,00 7,00 200,00 2779,20 0,01 0,00 0,00



70 60



12



600 120



525 427



1000 235



216 1



20 277



PENYUS



Tabel 3.34 Kelayakan Finansial Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api



Komponen Investasi Awal Biaya Modal Biaya Tenaga Kerja Penerimaan Net Benefit NPV 5% NPV 10% IRR BEP



2013 25.594



(25.594) 116.980 67.852 21% 7 Tahun



2014 2.053



(2.053)



2015



2016



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



20



12.481 8.915 35.661 14.265



12.481 8.915 35.661 14.265



12.481 8.915 35.661 14.265



12.481 8.915 35.661 14.265



12.481 8.915 35.661 14.265



16.226 11.590 46.360 18.544



16.226 11.590 46.360 18.544



16.226 11.590 46.360 18.544



16 11 46 18



57.058



71.323



89.867



108.410



126.954



145



29.325



(29.325)



(56.972)



Asumsi : Peningkatan Kapasitas Produksi 10% setelah 5 tahun beroperasi Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



4.1 Rencana Aksi Rencana Aksi pembangunan kawasan industri Tanjung Api Api diselesaikan dengan target 3 tahun untuk kontruksi, sehingga mampu mendukung operasionalisasi engan baik. Tahap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api dibagi dalam tiga tahap pembangunan, diantaranya adalah sebagai berikut : 1.



2.



3.



Tahap Pra Kontruksi, dengan tahap kegiatan sebagai berikut: a.



Perencanaan (DED) dan Pengukuran



b.



Pembebasan Lahan



c.



Pematangan Lahan



Tahap Konstruksi, dengan tahap kegiatan sebagai berikut: a.



Fasilitas Penunjang



b.



Bangunan utilitas



c.



Perumahan



d.



RTH



e.



Industri Kimia Dasar



f.



Aneka Industri



g.



IKM



Tahap Pasca Kontruksi, dengan tahap kegiatan sebagai berikut: a.



Operasionlisasi kapasitas produksi terpasang



b.



Peningkatan 30% kapasitas produksi



Ungtuk lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 4.1 dan Tabel 4.2



4 - 1



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 4.1 Tahap Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Tahap Tahap 1



Kegiatan



2013



2014



2015



2016-2020



2021-2025



Pra Kontruksi Perencanaan



(DED)



dan Pengukuran Pembebasan Lahan Pematangan Lahan Tahap 2



Kontruksi Fasilitas Penunjang Bangunan utilitas Perumahan RTH Industri Kimia Dasar Aneka Industri IKM



Tahap 3



Pasca Kontruksi Operasionlisasi kapasitas



produksi



terpasang Peningkatan



30%



kapasitas produksi Sumber : Hasil Rencana, 2012.



Tabel 4.2 Rencana Aksi No A 1 2 3 B 1 a b c d e f



Program/Kegiatan Pra Kontruksi Perencanaan (DED) dan Pengukuran Pembebasan Lahan Pematangan Lahan Kontruksi Fasilitas Penunjang Kantor Manajemen Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi



Indikator Kinerja



2013



Target 2014



2015



Pelaku



Tersusunnya dokumen DED dan Pengukuran lapangan 100 % lahan terbebaskan 100% lahan dimatangkan



1 Dok



Terbangunnya 1 unit Kantor Manajemen Kawasan Terbangunnya 1 unit Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Terbangunnya 1 unit Kantor Perijinan Satu Atap Terbangunnya 1 unit Kantor Bank Terbangunnya 1 unit Kantor Pos dan Telekomunikasi Terbangunnya 4 unit Kantor



1 Unit



Badan Pengelola



1 Unit



Pemda



Perhubungan



1 Unit



Pemda



Perizinan



1 Unit



Swasta



1 Unit



BUMN/BUMD



30% 30%



2 Unit



Pemda



Unit Pelaku



30% 30%



2



40% 40%



Bappeda/ Disperindag



Badan Pengelola Badan Pengelola



Badan Pengelola



4 - 2



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No



g h



Program/Kegiatan Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan



l m



Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center



n



Pertokoan



o



Sarana Pendidikan SD Sarana Pendidikan SMP Sarana Pendidikan SMU Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi



i j k



p q r s



Pusat Riset (R&D)



t



x



Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Sarana Peribadatan Lingkungan Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terminal



y



Perkantoran



z



Perdagangan



aa



Jasa Bangunan utilitas Jaringan Jalan



u v



2 a b c



Jaringan Telekomunikasi Jaringan Listrik



d



Jaringan Drainase



e



Rel KA



f



Jaringan Gas



g



Gardu Induk



h i



WTP IPAL Terpadu



j



Gudang Limbah



Indikator Kinerja Administrasi Barang (Keluar Masuik) Terbangunnya 1 unit Pos Keamanan Terbangunnya 1 unit pemadam kebakaran 4 halter angkutan karyawan terbangun Terbangunnya 1 unit Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Terbangunnya 1 unit Rumah Sakit + Poliklinik Terbangunnya 1 unit Kantin Terbangunnya 1 unit Trade Center Terbangunnya 1 unit Pertokoan Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SD Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SMP Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SMU Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Terbangunnya 1 unit Pusat Riset (R&D) 1 Pusat R&D terbangun dalam 3 tahun Terbangunnya 1 unit Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Terbangunnya 1 unit Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terbangunnya 1 unit Terminal Terbangunnya 1 unit Perkantoran Terbangunnya 1 unit Perdagangan Terbangunnya 1 unit Jasa Terselesaikannya 100% jaringan jalan Terselesaikannya 100% jaringan telekomunikasi Terselesaikannya 100% jaringan listrik Terselesaikannya 100% jaringan drainase Terselesaikannya 100% jaringan rel Kereta Api Terselesaikannya 100% jaringan Gas Terbangunnya 1 unit Gardu Induk Terbangunnya 3 unit WTP Terbangunnya 1 unit IPAL Terpadu Terbangunnya 1 unit Gudang Limbah



2013



Target 2014 Unit



2015



Pelaku



1 Unit



Badan Pengelola



1 Unit



Pemda



2 Unit



Unit Pelaku



Pemadam Kebakaran



2 Unit 1 Unit



Badan Pengelola Pemda



Dinas Kesehatan



1 Unit



Pemda



Dinas Kesehatan



1 Unit 1 Unit



Badan Pengelola Badan Pengelola



1 Unit



Badan Pengelola



1 Unit



Pemda



1 Unit



Pemda



1 Unit



Pemda



1 Unit



Pemda



1 Unit



Perguruan Tinggi



1 Unit



Badan Pengelola



1 Unit



Badan Pengelola



1 Unit



BUMN/BUMD



Pelindo



1 Unit



BUMN/BUMD



Perhubungan



2 Unit 1 Unit



Badan Pengelola



40%



60%



Pemda



40%



60%



Swasta



40%



60%



BUMN/BUMD



PLN



40%



60%



Pemda



PU



40%



60%



BUMN/BUMD



PT KAI



40%



60%



BUMN/BUMD



Pertamina



1 unit



BUMN/BUMD



PLN



2 unit 1 unit



BUMN/BUMD BUMN/BUMD



PDAM PDAM



1 unit



BUMN/BUMD



PDAM



2 Unit



Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan



Badan Pengelola



1 Unit



1 unit



PU



4 - 3



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No



Program/Kegiatan



k l



Polder Rumah Telkom



m 3



Lampu Penerangan Jalan TPS Perumahan



4



RTH



n



5 a



Industri Kimia Dasar Industri Karet



b



Industri Mineral Alam



c



Industri Semen



d



Industri Pulp dan Kertas Aneka Industri Industri Minyak dan Lemak Nabati Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Industri Kayu dan Gabus Industri Olahan Makanan



6 a b c d



Indikator Kinerja Terbangunnya 3 unit Polder Terbangunnya 1 unit Rumah Telkom Terbangunnya 891 unit Lampu Penerangan Jalan Terbangunnya 3 unit TPS Terbangunan 100% unit prumahan yang dibutuhkan Terbangunan 100% unit ruang terbuka hijau



2013



Target 2014 1 unit 1 unit



2015



Pelaku BUMN/BUMD Swasta



Unit Pelaku PDAM



1 unit



BUMN/BUMD



PLN



1 unit 60%



Pemda Swasta



Kebersihan



40% 40%



60%



Pemda



Pertamanan



Terbangunnya 2 unit industri Karet Terbangunnya 3 unit Mineral Alam Terbangunnya 2 unit industri Semen Terbangunnya 4 unit industri Pulp dan Kertas Terbangunnya 3 unit industri Minyak dan Lemak Nabati Terbangunnya 3 unit industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Terbangunan 100% industri Kayu dan gabus Terbangunan 100% industri Olahan Makanan



2 unit



Swasta



1 unit



2 unit



Swasta



1 unit



1 unit



Swasta



2 unit



2 unit



1 unit



2 unit



Swasta



1 unit



2 unit



Swasta



50%



50%



Swasta



50%



50%



Swasta



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



4.2 Indikasi Biaya Perwujudan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api memerlukan kerjasama semua pihak, keterbatan sumberdaya terutama pembiayaan dapat dipecahkan melalui berbagai kerjasama, baik lokal maupun dalam lingkup regional/nasional dan internasional. Pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam upaya mempercepat perwujudan Kawasan Ekonomi Kawasan Khusus Tanjung Api Api diantaranya adalah pihak investor/pengelola KEK, swasata, pemda dan BUMN/BUMD. Keterbatasan anggaran untuk mewujudkan pembangunan KEK salah satunya dapat ditempuh dengan kejasama antara pemerintah dan investor yang bersedia menjadi badan pengelola KEK. Selain itu, badan pengelola akan mempersiapkan berbagai fasilitas untuk mengundang dan menarik minat swasta untuk menjalankan aktivitas usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api. Alternatif lainnya adalah menjalin kerjasama dengan BUMN/BUMD yang terkait. Kerjasama antar pemerintah dapat menjadi pilihan utama pengembangan KEK, namun kerjasama pemerintah dan swasta memiliki manfaat yang sangat besar, terutama dalam sistem birokrasi yang lebih cepat. Kombinasi kerjasama antar pemerintah dan kerja sama swasta-pemerintah menjadi opsi yang memungkinkan untuk mewujudkan kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api. Dalam rangka optimalisasi dan percepatan perwujudan Kawasan Ekonomi KhususTanjung Api Api sistem kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan pembagian (share) investasi untuk masingmasing pihak, yaitu Badan Pengelola menanankam investasi sebesar 3%, Pemdan 44% dan Swasta masing-masing 45% dan BUMN/BUMN sebesar 8%. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 4.1



4 - 4



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Gambar 4.1 Share Investasi yang diperlukan Berbagai Pelaku Pembangunan KEK Tanjung Api Api BUMN/BUMD 4% Pemda 25%



Pengelola 46%



Swasta 25%



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



Dalam rangka memudahkan pembangunan fisik di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api dirumuskan berbagai indikasi biaya dari komponen-komponen pembangunan yang diperlukan. Biaya yang dirumuskan adalah merupakan biaya bayangan atau perkiraan yang disasarkan pada taksiran harga yang berlaku pada saat ini dapat dilihat pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 Indikasi Biaya Pembangunan KEK Tanjung Api Api N0 1



2



3



Lokasi Industri Kimia Dasar



Aneka industri



Industri Kecil dan Menengah



Blok Peruntukan



Investasi (Juta)



Pelaku



Industri Karet Ban (Vulkanisir Ban) Sarung Tangan Karet Kondom Karet Remah (Crumb Rubber) Industri Mineral Alam Oleochemical (sabun, parfum) Biodesel Sawit Industri Semen Semen Portland 1 & Komposit Industri Pulp dan Kertas Industri Minyak dan Lemak Nabati Minyak Kelapa Sawit Minyak Kelapa Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Margarin Tepung Ikan Industri Kayu dan Gabus Bahan Bangunan Peralatan Rumah Tangga Kayu Lapis Industri Olahan Makanan Pakan Ternak Daging dan Olahan daging Olahan Ikan Cold Storage IKM



1200000 10000000 25600



Swasta Swasta Swasta Swasta



1280000 128250



Swasta Swasta



4000000 9910000



BUMN/BUMD Swasta



1500000 1,150,000



Swasta Swasta



18500 6000



Swasta Swasta



32471



Swasta Swasta Swasta



50000 3540 581 20,000



Swasta Swasta Swasta Swasta Swasta



4 - 5



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



N0 4



Lokasi Fasilitas Penunjang



5



Perumahan



6



Bangunan Utilitas



7



Ruang Terbuka (RTH dan RTNH)



Blok Peruntukan Kantor Manajemen Kawasan Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Kantor Perijinan Satu Atap Kantor Bank Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Pos Keamanan Unit Pemadan Kebakaran Halte Angkutan Karyawan Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Rumah Sakit + Poliklinik Kantin Trade Center Pertokoan Sarana Pendidikan SD Sarana Pendidikan SMP Sarana Pendidikan SMU Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D) Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Sarana Peribadatan Masjid Lingkungan Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terminal Perkantoran Perdagangan Jasa Perumahan Rumah Susun Dermaga Perahu Gardu Induk Power Plant WTP IPAL Industri (WWTP) Gudang Limbah Polder Rumah Telkom Lampu Penerangan Jalan TPS Jalan Lapangan Olah Raga dan RTH Taman, Sculpture Jalur Hijau



Investasi (Juta) 12500 12500 12500 2500 2500 12,500 5000 5000 180 45000 50000 45000 180000 50000 16500 37256 38120 250000 100000 51386 18000 861974 50000 90000 90000 15000 41670000 2272000 2000 500 500 1500 500 500 1500 500 445500 1500 16436800 96000 36000 8570400



Pelaku Pengelola Pemda Pemda Swasta BUMN/BUMD Pengelola Pengelola Pemda Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pemda Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola BUMN/BUMD BUMN/BUMD BUMN/BUMD BUMN/BUMD BUMN/BUMD BUMN/BUMD BUMN/BUMD Swasta BUMN/BUMD Pemda Pemda Pemda Pemda Pemda



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



4.3 Pola Kelembagaan Pengelolaan KEK Tanjung Api Api Kelompok-kelompok yang memiliki peranan dalam mewujudkan Kawasan Ekonomi secara umum adalah kelompok masyarakat, kelompok pekerja, kelompok pengusaha, kelompok yang bergerak sebagai fasilitator seperti keuangan dan sarana dan prasarana dan kelompok yang mengelola kawasan. Kelompok-kelompok ini direncanakan akan tumbuh dan mampu membentuk sistem organisasi kelompok yang matang atau yang disebut dengan sistem kelembagaan. Kawasan Ekonomi Khusus perlu memiliki Badan Pengelola yang dapat dibentuk dari perwakilan SKPD sebagai kepanjangan tangan dari pemda atau diserahkan pada investor yang secara independen akan mengelola sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Badan pengelola non pemerintah akan memberikan keuntungan yang lebih besar untuk percepatan perwujudan Kawasan Ekonomi Khusus,



4 - 6



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



karena ada nilai proferionalisme dan kesiapan anggaran pembangunan serta jaringan yang cukup baik terutama dalam menarik minat investor dan swasta untuk mengembangkan usahanya di KEK Tanjung Api Api. Badan Pengelola berfungsi untuk menjalankan pembangunan sebagaimana yang direncanakan, dimana Swasta akan memiliki ikatan kerjasama yang sangat besar dan umpan balik sosial ekonomi yang sangat tinggi dengan Badan Pengelola. Semenatara itu, pekerja akan memiliki kerajsama dan umpan balik sosial ekonomi yang tinggi dengan swasta, selain itu ikatan kerjasama antara pemerintah, swasta dan pekerja/karyawan juga akan berjalan intensif. Pola kerja sama dalam kelompok dan antar kelompok yang efektif dan efisien diperlukan untuk mempercepat terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api, oleh karena itu pola kelembagaan yang diibangunan di KEK TAA terdiri dari Badan Pengelola, Kelompok Swasta, Kelompok UMKM/IKM dan Kelompok Swasta. Kelompok-kelompok tersebut memiliki ikatan kerjasama dan pengambilan keputusan untuk berkembang dan memperjuangkan nilai-nilainya. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 4.2. Tabel 4.4 Sistem Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Lembaga Badan Pengelola (Perwakilan SKPD)



   



Koordinasi Pemda/ SKPD Terkait Kemen-terian Terkait Bank/Lembaga Keuangan Daerah BUMD



UMKM



  



Klsuter Swasta UMKM Klsuter UMKM



Tenaga Kerja







Kluster Tenaga Kerja



Investor Swasta / Industri



      



Kerjasama Investor Swasta UMKM Tenaga Kerja Bank Swasta Tenaga Kerja



   



Swasta Bank/Lembaga Keuangan Daerah Swasta Bank/Lembaga Keuangan Daerah



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



Gambar 4.2 Sistem Kelembagaan KEK Tanjung Api Api



Sumber : Hasil Rencana, 2012.



4 - 7



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



5.1 Ketentuan Administrasi Pelaksanaan Rencana dan Program Ketentuan administrasi pengendalian pelaksanaan rencana dan program pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api adalah melalui beberapa mekanisme pelaksanaan, diantaranya adalah mekanisme perijinan. Tata cara perizinan diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi persyaratan teknis dan non teknis, tahapan memperoleh izin dan mekanisme pengawasan dan Sanksi.



5.1.1



Ketentuan Administrasi/Mekanisme Perijinan



Berdasarkan Peraturan Pemertintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri dan berhubungan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka terdapat beberapa perijinan yang terkait dengan pengembangan kawasan industri yang akan disiapkan oleh pemerintah dan/atau perusahaan kawasan industri. Adapun mekanisme perijinan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Izin Lingkungan Izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme Ijin Lingkungan dilakukan dengan arahan dan ketentuan peraturan perundangundangan, diantaranya adalah :  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.  Dan ketentuan umum terkait lainnya, khususnya dalam Penyusunan Dokumen Amdal dan UKLUPL.



5 - 1



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: A. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL dan/atau Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)/ Gambar 5.1 Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL



Sumber : Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.



(1) Penyusunan Dokumen AMDAL a. Disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. b. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang, jika dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada c.



d.



e.



Pemrakarsa. Penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:  Kerangka Acuan;  Andal; dan  RKL-RPL. Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal. Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:



5 - 2



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 Pendekatan studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.  Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.  Pendekatan studi kawasan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. f.



Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat: yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui:  pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan  konsultasi publik. Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan (disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, Gubernur, atau Bupati).



g.



Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota dilarang menjadi penyusun Amdal. Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil dapat menjadi penyusun Amdal.



h.



Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila:  lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;  lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau  Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.



i.



Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan dan dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana wajib menyusun dokumen RKLRPL kawasan atau RDTR Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Strategis Kabupatenm/Kota.



5 - 3



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



j.



Pedoman Penyusunan AMDAL dalam Peraturan Menteri No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup memberikan arahan sistematika penyusunan Dokumen AMDAL sebagai berikut : 1. Pendahuluan



2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 3. Rona Lingkungan Hidup 4. Ruang Lingkup Studi 5. Prakiraan Dampak Penting 6. Evaluasi Dampak Penting 7. Ringkasan (2) Penyusunan Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) a.



UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.



b.



Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.



c.



Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri. Format sedikit memuat:  identitas pemrakarsa;  rencana Usaha dan/atau Kegiatan;  dampak lingkungan yang akan terjadi;  program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan  Tanda tangan dan Cap.



d.



Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur dengan Peraturan Menteri.



e.



Dalam hal:  Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem; dan/atau  Pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota; Pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) UKL-UPL.



f.



Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL kepada: 1)



Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;



2) Kepala instansi lingkungan hidup



provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan



berlokasi:



5 - 4



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;  di lintas kabupaten/kota; dan/atau  di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau 3) Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:  lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;  di wilayah sengketa dengan negara lain;  di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau  di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. g.



Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil dapat menjadi penyusun UKL-UPL.



(3) Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL a.



Kerangka Acuan (1) Kerangka Acuan disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKLRPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun diajukan kepada:  Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;  Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau  Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Berdasarkan pengajuan, sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan. (4) Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Untuk melakukan penilaian, Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan. (5) Tim



teknis



dalam



melakukan



penilaian,



melibatkan



Pemrakarsa



untuk



menyepakati Kerangka Acuan. Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal. (6) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal. Kerangka Acuan yang telah diperbaiki dinilai oleh tim teknis. (7) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.



5 - 5



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



(8) Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Sebagai rujukan terhadap kerangka acuan dan formulir UKL-UPL dapat merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran II tentang Format Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dan persyaratan lainnya dalam Lampiran I s.d IV. b.



ANDAL DAN RKL - RPL (1) Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:  Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau  Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan. (2) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:  Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;  Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau  Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. (4) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKLRPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa:  rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa:  rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. Rekomendasi ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:  prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;.  Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan



5 - 6



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 Kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan. (5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki. (6) Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap. (7) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat:  dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;  pernyataan kelayakan lingkungan;  persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan  kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (point 4). (8) Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup paling sedikit memuat:  dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan  pernyataan ketidaklayakan lingkungan. c.



UKL-UPL (1)



Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.



(2) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKLUPL. (3) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi. (4) Berdasarkan pemeriksaan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. Rekomendasi dapat berupa:  persetujuan; atau  penolakan. Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL berupa :  dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL;  pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan  persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL. Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rekomendasi UKL-



5 - 7



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



UPL harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL, paling sedikit memuat:  dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL; dan  pernyataan penolakan UKL-UPL. B. Permohonan Penertiban Izin Lingkungan 1. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, Atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Permohonan izin lingkungan , harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. a. Pengumuman permohonan izin lingkungan dilakukan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.  Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen  Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.  Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.  Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal. b. Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.  Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.  Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.  Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.



5 - 8



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



C. Penerbitan Izin Lingkungan 1. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan dan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 2. Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. 3. Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. 5. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan. 6. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:  perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan  hidup;  penambahan kapasitas produksi;  perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;  perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;  perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;  perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;  Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;  terjadinya



perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam



rangka



peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau  terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;



5 - 9



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. 7. Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 8. Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:  Penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;  Penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKl-RPL. Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru, dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 9. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Berdasarkan laporan perubahan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten, serta tidak strategis ditetapkan oleh Menteri. Usaha dan/atau Kegiatan bersifat strategis antara lain pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga uap atau panas bumi, eksploitasi minyak dan gas, kilang minyak, pertambangan uranium, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, industri senjata, industri bahan peledak, industri baja, industri alat-alat berat, industri telekomunikasi, pembangunan bendungan, bandar udara, pelabuhan, dan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang menurut instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dianggap strategis. Gambar 5.3 Penerbitan Izin Lingkungan



5 - 10



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Proses dan Prosedur Izin Lingkungan dapat dilihat pada Gambar 5.3. Gambar 5.3 Proses dan Prosedur Izin Lingkungan



D. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; d. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.



2. Persetujuan Prinsip Persetujuan prinsip merupakan persetujuan awal terhadap rencana investasi yang akan ditanamkan oleh calon investor. Persetujuan prinsip ini biasanya dituangkan dalam Surat Keputusan/Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang. Terdapat 2 (dua) hal yang dijadikan pertimbangan persetujuan prinsip yaitu bidang usaha dan ketersediaan lahan/kesesuaian peruntukan lahan dengan kegiatan yang diajukan. Dalam PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, Persetujuan Prinsip dilakukan guna memperoleh izin usaha kawasan industri.



5 - 11



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dalam batas waktu 2 (dua) tahun wajib melaksanakan: a. penyediaan/penguasaan tanah; b. penyusunan rencana tapak tanah; c. pematangan tanah; d. penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapatkan pengesahan; e. perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan; f. penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri; g. pemasaran kaveling Industri; dan h. penyediaan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan pelayanan jasa bagi Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri. Batas waktu untuk mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri hanya dapat diperpanjang untuk satu kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri dengan mengajukan permohonan kepada: a. Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang lokasinya di wilayah satu kabupaten/kota; b. Gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota; atau c. Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi. Pemberian Izin Lokasi Kawasan Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Dalam



Peraturan



Menteri



Perindustrian



No.



66/M-IND/PER/9/2008



tentang



Pelimpahan



Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal, maka menetapkan : a. Melimpahkan kewenangan Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah. b. Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ketentuan Izin Usaha Industri (IUI) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, meliputi : 1.



Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri Kecil, dimana industri kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) yang dibelakukan sama dengan Izin Usaha Industri.



2.



IUI Tanpa Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :



5 - 12



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



a. berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; atau b. jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri



Perindustrian Nomor



148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya. Syarat dan Kelengkapan Dokumen untuk memperoleh Persetujuan prinsip: •



Mengisi Formulir Model SP-I dan SP-II;







Melampirkan fotokopi NPWP;







Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM;







Fotokopi IMB;







Formulir Model Pm-II (informasi pembangunan proyek).



IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima dan melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi. 3.



IUI Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang : a.



berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;



b.



jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya;



c.



jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya; atau



d.



lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.



IUI Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



memiliki IMB;



b.



memiliki Izin Lokasi;



c.



Izin Undang-Undang Gangguan;



d.



memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); dan



e.



telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.



Syarat dan Kelengkapan Dokumen: •



Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).







Ijin Lokasi.







Undang-Undang Gangguan (HO).







Amdal / UKL / UPL.







Telah selesai membangun pabrik.







Akta Pendirian.



5 - 13



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API







Model Pi-I.







Model Pm-II.







Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang.







Sertifikat tanah / sewa / bukti kepemilikan.







SPPL bagi perusahaan yang tidak Amdal / UKL / UPL.







Kartu Tanda Penduduk (Direktur).







Akta Pendirian Perusahaan.







Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pupuk : •



Hasil uji laboratorium (sampel pupuk) dari Balai Pertanian setempat;







Surat Keterangan dari Balai Pertanian setempat bahwa sampel pupuk sedang dalam pengujian di lapangan;







Surat Pernyataan memproduksi pupuk sesuai hasil analisis laboratorium;







Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari Kepala Pusat Sumber Daya, Wilayah dan Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.







Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pupuk :



Untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) : •



Mengisi formulir model Pm-III;







Melampirkan fotokopi NPWP;







Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM;







Fotokopi IMB;







Fotokopi KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris;







Fotokopi Persetujuan Prinsip;







Formulir Model Pm-II (informasi pembangunan proyek);







Fotokopi UKL dan UPL atau SPPL;







Fotokopi Izin Lokasi;







Foto Copy izin UU Gangguan atau AMDAL.



Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pupuk : •



Izin Industri yang akan berdiri perlu rekomendasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Departemen Pertanian, serta peredaran dan pengawasannya;







Industri pupuk diperlukan : - Surat keterangan uji laboratorium yang diakreditasi; - Surat keterangan uji lapangan dan nomor pendaftaran dari Departemen Pertanian.



5 - 14



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Persyaratan khusus/tambahan untuk industri crumb rubber : Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen



Kehutanan yang



menyatakan tentang jaminan kontinuitas suplai bahan baku karet (BOKAR). Tembusan izin ditujukan ke Direktorat Jenderal IKAH, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar, dengan masa berlaku selama-lamanya 4 tahun. Persetujuan Prinsip bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial. IUI Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima, dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi. Untuk mengurus IUI, baik IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip maupun IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip, tidak dikenakan biaya, dan Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi, adalah sebagai berikut : • Sekretaris Jenderal Depperindag bagi industri yang berada di Kawasan Industri. • Kepala Dinas Depperindag Tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Dalam hal belum terbentuknya Dinas Tingkat Kabupaten/Kota, penerbitan IUI dilaksanakan oleh Kantor Depperindag. • Ketua BKPM bagi industri yang berstatus PMA/PMDN Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan. Persetujuan Prinsip bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial. Berdasarkan hal tersebut, maka Persetujuan Prinsip identik dengan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana prosedur dalam pengajuan pendirian PMA di Indonesia adalah : 1.



Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;



2.



Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain



3.



Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing



4.



Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)



5.



KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia



6.



Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing



7.



Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia



8.



Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha



9.



Surat kuasa (bila ada); dan



10. NPWP



5 - 15



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkan dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini: Gambar 5.4 Skema Permohonan Izin Usaha Tetap



3. Izin Lokasi Perusahaan kawasan industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan industri demngan mengajukan permohonan kepada : 1) Bupati/Walikota untuk Kawasan industri yang lokasinya di wilayah satu Kabupaten/Kota; 2) Gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota; 3) Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan industri yang lokasinya lintas Provinsi. Pemberian izin lokasi kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Permohonan dilengkapi dengan : a. b. c. d.



Mengisi Formulir; Akta pendirian perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang; Foto copy KTP; Nomor Pokok Wajib Pajak;



e.



Bank garansi / Refrensi Bank



5 - 16



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



f.



g. h. i.



j. k. l.



Surat persetujuan Presiden/Ketua BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing atau Dalam Negeri atau surat persetujuan Prinsip dari Instansi Teknis untuk Badan Usaha yang tidak menggunakan Fasilitas Penanaman Modal; Gambar Kasar/Sketsa tanah yang dibuat pemohon; Keterangan tentang letak, luas dan jenis tanah yang dimohon/Gambar Rencana Bangunan/Site Plan dan Peta Lokasi; Pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan untuk memberikan ganti rugi atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang terkena rencana proyek pembangunan; Uraian rencana proyek yang akan dibangun. Surat kesanggupan menjaga dan melestarikan lingkungan (AMDAL,UKL/UPL, SPPL, kajian Lalu Lintas perusahaan / usaha yang wajib memiliki) Aspek Penguasaan dan Teknis Penatagunaan tanah dari BPN.



Jangka waktu penerbitan ijin selama 14 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi. Biaya retribusi Ijin dan Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijinsesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal : a. Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan ( inberng) dari para pemegang saham, b. Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yangsudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagai atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, c. Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu Kawasan Industri, d. Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan rencana pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana trata ruang kawasan pengembangan tersebut, e. Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan, f. Tanah yang diuperlukan untuk melaksanakan trencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atau tudak lebih dari 10.000 m 2 (sepuluh ribu meter persegi ) untuk usaha bukan pertanian, atau g. Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan kertentuan bahwa tanahtanah tersebut terletak di lokasi ruang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yuang berlaku diperuntukkan bagi penggynaan yang sesuuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan. Izin Lokasi dapat diberikan dipada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut:



5 - 17



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Untuk usaha Kawasan Industri :



1 propinsi :



400 Ha



Seluruh Indonesia: 4.000 Ha Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut: a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha : 1 (satu) tahun; b. Izin Lokasi seluas lebih daru 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun; c. Izin Lokasi seluas lebih daru 50 Ha : 3 (tiga) tahun. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, mengarahkan : (1) Untuk mendapatkan izin lokasi perusahaan mengajukan permohonan kcpada Kepala Kantor Pertanahan. (2) Pemohon melampirkan rekaman surat persetujuan penanaman modal bagi PMDN atau surat pemberitahuan persetujuan Presiden bagi PMA atau surat persetujuan prinsip dari departemen teknis bagi non PMA/ PMDN. Tembusan disampaikan Kepada : a. Kepala Kantor Wilayah. b. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah untuk PMA/PMDN, instansi vertikal departemen teknis di Daerah Tingkat II untuk non PMA/PMDN. c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan khusus bagi DKI Jakarta Bappeda Tingkat I. (3) Dalam mempersiapkan izin lokasi, Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. (4) Keputusan Kepala Kantor Pertanahan atas permohonan izin lokasi sudah harus dikeluarkan dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Keputusan izin lokasi disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada perusahaan yang bersangkutan dan dibuat sesuai contoh Lampiran II pada peraturan ini, dengan tembusan kepada Bupati/Walikotamadya dan instansi terkait. (6) Berdasarkan surat keputusan izin lokasi, perusahaan dapat memulai kegiatan perolehan tanah. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama 12 (dua belas) bulan. (7) Untuk penerbitan izin lokasi dan perpanjangannya dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Izin Usaha Kawasan Industri Izin usaha kawasan industri (IUKI) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk Bupati/Walikota atas permohonan Perusahaan Kawasan Industri yang telah dilengkapi dengan beberapa syarat khususnya laporan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan dan kegiatan pembangunan fisik sarana prasarananya yang telah dilakukan. Sedangkan untuk PMA/PMDN dikeluarkan oleh Ketua badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:



5 - 18



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



a. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; b. Koperasi; atau c. Badan usaha swasta. Perusahaan kawasan industri yang telah memiliki persetujuan prinsip kawasan industri dan telah menyelesaikan persiapan kawasan industri untuk dimanfaatkan dan Luas usaha kawasan industri paling sedikit 20 (dua puluh) hektar. Beberapa Perusahaan Industri yang telah berada dalam satu hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar dan berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri. Syarat dan kelengkapan dokumen dalam mengajukan izin Usaha Kawasan Industri (sumber : Petunjuk Mengurus Izin dan Rekomendasi Sektor Industri dan Perdagangan, 2002) • Melampirkan formulir model PMK-II (informasi pembangunan proyek); • Site plan (rencana tapak tanah) yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW; • Bukti pembelian tanah sesuai izin lokasi; • Studi ANDAL RKL dan RPL Kawasan Industri yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; • Tata tertib kawasan; • Laporan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan, minimal telah tersedia jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Kawasan Industri sesuai dengan AMDAL-nya; • Pemeriksaan lapangan atas dokumen dilakukan oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL). Dokumen lainnya yang dapat direkomensaikan : • Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing; • Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain; • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahannya; • Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan; • Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai atau Perjanjian dalam bentuk lain; • Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir; • Fotokopi IMBG yang masih berlaku; • Fotokopi Master Plan dan/atau Site Plan yang telah disahkan; • Fotokopi Dokumen Pengelolaan Lingkungan; • Fotokopi Persetujuan Prinsip Kawasan Industri; • Dokumen laporan kesiapan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan; • Dokumen Informasi kemajuan pembangunan proyek; • Dokumen Tata Tertib Kawasan.



5 - 19



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



IUKI diberikan dalam waktu 33 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku IUKI adalah sebagai berikut : • Bagi perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Non PMA/PMDN dan yang berstatus PMDN: berlaku selama perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan kawasan industri; • Bagi perusahaan Kawasan Industri yang berstatus PMA berlaku selama 30 tahun, sepanjang masih memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Hak Guna Bangunan (HGB) Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu dilakukan permohonan HGU Induk untuk keseluruhan Kawasan Industri dan tahap berikutnya diajukan permohonan HGU untuk masing-masing kavling industri. Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri. Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri yang dikembangkan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diberikan Hak Guna Bangunan berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan dan dapat diberikan untuk masingmasing kaveling atau gabungan beberapa kavling. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Perolehan Izin Lokasi Dan Hak Guna Bangunan Bagi Perusahaan Kawasan Industri Dan Perusahaan Industri, memberikan arahan dalam perolehan hak guna bangunan sebagia berikut : (1)



Sesuai dengan permohonannya, kepada Perusahaan Kawasan Industri yang sudah memperoleh



izin usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri atas tanah Kawasan Industri dengan jangka waktu sekurangkurangnya 20 (duapuluh) tahun dan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dengan disertai persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu dan pembaharuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. (2) Hak Guna Bangunan Induk Parsial dapat diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang sudah memperoleh sebagian dari tanah yang direncanakan sebagai Kawasan Industri yang merupakan satu hamparan yang dapat ditata dan dikembangkan sebagai satu kesatuan yang dapat dipakai untuk lokasi Perusahaan-perusahaan Industri dan sarana lingkungannya sesuai dengan rencana tapak Kawasan Industri. (3) Tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kemudian dipecah menjadi kapling-kapling tanah yang diperuntukkan bagi usaha Perusahaan-perusahaan Industri dan fasilitas pengelola Kawasan Industri sesuai dengan perencanaan pengembangan Kawasan Industri yang bersangkutan. (4) Pemecahan tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Atas permohonan Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan atas masing-masing tanah kapling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum diberi persetujuan perpanjangan



5 - 20



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



jangka waktu dan pembaharuan Hak Guna Bangunan dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan hak menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. (6) Atas permohonan Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan, Hak Guna Bangunan atas tanah kapling sebagaimana dimaksud ayat (3) yang sisa jangka waktunya kurang daripada 30 (tiga puluh) tahun dapat dilepaskan untuk kemudian diberikan kembali dengan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dengan disertai persetujuan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan hak menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. (7) Dalam pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) uang pemasukkan yang sudah dibayar kepada Negara untuk sisa jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dilepaskan diperhitungkan di dalam menghitung uang pemasukkan bagi Hak Guna Bangunan yang baru. (8) Dalam penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) tidak dilakukkan pengukuran ulang dan pemeriksaan tanah. Perusahaan Industri memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah kapling hasil pemecahan tanah Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada point (3) melalui pemindahan hak. Atas permohonan Perusahaan Industri yang bersangkutan, diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari Perusahaan Kawasan Industri menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Atas permohonan Perusahaan Industri yang bersangkutan, Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari Perusahaan Kawasan Industri dapat dilepaskan untuk kemudian diberikan kembali kepada Perusahaan Industri tersebut dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dengan disertai persetujuan perpanjangan pembaharuan hak menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dalam pemberian Hak Guna Bangunan uang pemasukkan yang sudah dibayar kepada Negara untuk sisa jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dilepaskan diperhitungkan di dalam menghitung uang pemasukkan bagi Hak Guna Bangunan yang baru. Dalam penyelesaian permohonan tidak dilakukkan pengukuran ulang dan pemeriksaan tanah. Ketentuan ini juga berlaku bagi Hak Guna Bangunan atas tanah di dalam Kawasan Industri yang pada waktu berlakunya Peraturan ini sudah dipunyai oleh Perusahaan Industri dan sudah digunakan untuk melaksanakan usaha industri berdasarkan Izin Usaha Industri sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dan pembaharuannya juga dapat diberikan atas permohonan Perusahaan Industri yang berada di luar Kawasan Industri yang menurut jenis usahanya tidak diperbolehkan untuk berlokasi di dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (1)



Tanah yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri sesuai ketentuan yang berlaku dan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah ditunjuk untuk dipergunakan Perusahaan Industri bagi usaha industri berdasarkan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri sesuai ketentuan yang berlaku akan tetapi belum diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri dengan Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri, dapat langsung diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Perusahaan Industri yang bersangkutan.



(2) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pernyataan melepaskan hak prioritas untuk memperolah sesuatu hak atas tanah yang sudah dibebaskan dari Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.



5 - 21



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



(3) Bidang tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan blok plan dan rencana pengembangan Kawasan Industri yang bersangkutan. (4) Atas permohonan Perusahaan Industri yang bersangkutan, Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan disertai persetujuan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan hak menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. (5) Di dalam pemberian Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri bidang tanah yang sudah diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Perusahaan Industri sebagaimana ayat (1) dikecualikan. Pasal 28, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah berisikan : (1)



Untuk kepentingan penanam modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 (jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun dan Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna bangunan di atas tanah yang sama) dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan. (2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, mengarahkan : (1) Untuk hak guna bangunan permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat, sedangkan untuk hak guna usaha permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan dilampiri rekaman: a. izin lokasi. b. bukti-bukti perolehan tanah. c. jati diri pemohon/akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. d. Keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dalam hal tanahnya diperoleh dari hutan konversi. e. gambar situasi hasil pengukuran kadasteral oleh Kantor Pertanahan setempat. (2) Setelah menerima berkas permohonan hak guna bangunan secara lengkap a. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, panitia pemeriksaan tanah yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku, telah menyelesaiakan pemeriksaan dan membuat risalah pemeriksaan tanah. b. selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak risalah pemeriksaan tanah selesai, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan hak guna bangunan atas permohonan yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar.



5 - 22



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



c. keputusan pemberian hak guna bangunan dimaksud huruf b dibuat sesuai formulir 5a sebagaimana contoh lampiran Va peraturan ini, yang selanjutnya disampaikan olehKepala Kantor Pertanahan kepada pemohon dengan tembusan instansi terkait. d. Penolakan atas permohonan hak guna bangunan dimaksud huruf b dibuat sesuai Formulir 5b sebagaimana contoh Lampiran Vb peraturan ini, yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemohon, dengan tembusan kepada instans! terkait. e. selambat-Iambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan tanah, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan berkas permohonan hak guna bangunan dimaksud ayat (2) yang luasnya lebih dari 5 (lima) hektar kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai pertimbangannya. f. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian hak guna bangunan selambatIambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dimaksud huruf e. g. keputusan pemberian hak guna bangunan dimaksud huruf f, dibuat sesuai Formulir 5c sebagaimana dalam contoh Lampiran Vc peraturan ini, yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada pemohon, dengan tembusan kepada instansi terkait. h. penolakan atas permohonan hak guna bangunan dimaksud huruf e, dibuat sesuai Formulir 5d sebagaimana contoh Lampiran Vd peraturan ini, yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada pemohon, dengan tembusan kepada instansi terkait. 6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perusahaan industri yang akan mendirikan bangunan dan sarana penunjangnya wajib mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Permohonan izin IMB diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas PU/Dinas Tata Kota Setempat. Dengan mengacu pada Peraturan menteri No. 07 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri, maka ketentuan yang diajukan sebagai berikut : (1)



Perusahaan Kawasan Industri atau Perusahaan Industri yang akan mendirikan bangunan dan sarana penunjangnya wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (2) Permohonan IMB sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diajukan kepada Bupati/ Walikotamadya melalui Kepala Dinas PU/Dinas Tata Kota. (3) Permohonan IMB Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri dapat diajukan langsung oleh Perusahaan Industri atau melalui Perusahaan Kawasan Industri kepada Bupati/1valikotamadya melalui Kepala Dinas PU/Dinas Tata Kota.. (4) Permohonan IMB diajukan dengan mengisi formulir sesuai contoh Lampiran I.  Nama Pemohon  Jabatan Pemohon  Alamat Kantor  Nomor Telepon  Alamat Proyek  Penanggung Jawab Proyek :  Lokasi/Letak Bangunan  Kampung ...  Kelurahan/Desa ...



5 - 23



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 Kecamatan ...  Kabupaten ...  Bangunan tersebut di tepi jalan ...  Luas lantai bangunan  Bangunanutama/pabrik  Bangunan Kantor  Perumahan Karyawan  Lain-lain  Izin Mendirikan Bangunan Lama/ Bangunan yang telah ada No ... tanggal  Status tanah :  Catatan Keterangan lain-lain (5) Persyaratan : a. Rekaman Surat Izin Lokasi. b. Rekaman KIP atau bukti diri penandatangan permohonan. c. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Perusahaan bagi yang berstatus badan hukum/badan usaha, atau rekaman Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi koperasi. d. Surat Kuasa apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri. e. Rekaman sertifikat hak atas tanah, atau bukti perolehan tanah. f. Rekaman tanda pelunasan PBB tahun terakhir. g. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai dengan Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, serta garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. h. Rekaman rencana tata bangunan dan prasarana Kawasan Industri yang disetujui Bupati/Walikotamadya, atau disetujui Gubernur untuk DKI Jakarta, dengan menunjukkan lokasi kapling untuk bangunan yang bersangkutan, bagi perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri. (6) Pemberian IMB : a. Kepala Dinas PU/Dinas Tata Kota, mengadakan penelitian kelengkapan persyaratan permohonan IMB. b. Jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan. c. Dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima, pejabat sebagaimana tersebut ayat (1) menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar. d. Berdasarkan penetapan sebagaimana tersebut ayat (3), pemohon membayar retribusi. e. Setelah melunasi retribusi sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pemohon dapat melaksanakan pembangunan bangunan secara fisik. f. Setelah bangunan selesai pemohon wajib menyampaikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan:  Berita Acara Pemeriksaan dad pengawas yang telah diakreditasi.  Gambar siap bangun (as built drawings).  Rekaman bukti pembayaran retribusi. g. Berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemeriksaan, Kepala Dinas PU/Dinas Tata Kota atas nama Bupati/Walikotamadya menerbitkan IMB.



5 - 24



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



h. Jangka waktu penerbitan IMB ditetapkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan Berita Acara Pemeriksaan. i. IMB sebagaimana tersebut dalam huruf (g) sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan. 7. Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri (Izin UUG) Izin Undang-undang Gangguan atau disingkat Izin UUG adalah izin yang diberikan bagi tempattempat usaha berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450. (1)



Setiap Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri wajib memiliki Izin UUG, kecuali bat Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib Amdal atau yang berlokasi di dalam Kawasan Industri.



(2) Permohonan Izin UUG oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri diajukan kepada Bupati/Walikotamadya melalul Sekretaris Wilayah/Daerah diajukan sesuai contoh dalam Lampiran II peraturan ini, melputi formulir isian sebagai berikut : a. NamaPemohon b. Jabatan Pemohon c. Alamat Kantor Nomor Telepon d. Alamat Proyek Penanggung Jawab Proyek Akte Pendirian Badan Usaha e. Permohonan untuk/atas nama :  Surat Kuasa Nomor  Alamat yang diwakill  Apabila yang diwakili Badan Hukum/Instansi, sebutkan kedudukan/ hubungan pemohon dengan yang diwakili f. Lokasi/Letak Bangunan  Kampung  Kelurahan/Desa  Kecamatan  Kabupaten  Bangunan tersebut di tepi jalan g. Dalam kegiatan perusahaan  Bahan baku dan penolong  Proses produksi  Jenis dan kapasitas produksi  Jenis dan kapasitas limbah/gangguan termasuk yang berasal dari mesin-mesin (padat, cair, gas, kebisingan dan getaran)  Jumlah orang



5 - 25



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



 Sumber energi h. Usaha pengelolaan lingkungan (bagi yang bebas AMDAL) i. Catatan Keterangan lain-lain (3) Persyaratan : a. Rekaman Surat Izin Lokasi. b. Rekaman KIP dan NPWP Perusahaan yang bersangkutan. c. Rekaman Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum/badan usaha atau rekaman Anggaran Dasar Yang sudah disahkan bagi koperasi. d. Rekaman tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/ penggunaan sebagai lahan industri, e. Rekaman Sertifikat atas tanah, atau bukti perolehan tanah. f. Rancangan tata letak instalasi,mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri, yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan. g. Persetujuan tetangga/atau masyarakat yang berdekatan. h. Bahan alir proses produksi dilengkapi dengan Daftar Bahan Baku/Penunjang dan bagan alir pengolahan limbah. (4) Pemberian Izin : a. Sekretaris Wilayah/Daerah melakukan penelitian terhadap persyaratan permohonan Izin UUG tersebut. b. Jika telah memenuhi persyaratan, lengkap dan benar, pemohon wajib membayar retribusi yang ditetapkan. c. Setelah persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) dipenuhi, permohonan diproses dan atas permohonan tersebut disiapkan naskah Surat Keputusan Pemberian Izin UUG. d. Sekretaris Wilayah/Daerah atas nama Bupati/Walikota, menerbitkan Izin UUG. e. Jangka waktu penerbitan Izin UUG selambat-lambatnya 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap dan benar. f. Izin UUG berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi. Besamya retribusi dimaksud dalam IMB dan UUG ditetapkan dengan Perda dan Pembayaran retribusi dibayar langsung oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan pada Kas Daerah. (5) Izin Perluasan Kawasan Industri Izin perluasan kawasan industri diajukan setelah perusahaan kawasan industri memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan telah beroperasi. Apabila perusahaan kawasan industri merasa perlu melakukan perluasan kawasan, maka harus mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri. Syarat dan kelengkapan dokumen dalam mengajukan izin Perluasan Kawasan Industri (sumber : Petunjuk Mengurus Izin dan Rekomendasi Sektor Industri dan Perdagangan, 2002) • Mengisi formulir Model PMK-IV; • Melampirkan Izin Lokasi;



5 - 26



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



• Fotokopi IMB; • Fotokopi HGB; • Fotokopi ANDAL, RKL dan RPL; • IUKI yang bersangkutan; • Susunan Direksi dan Komisaris Perusahaan; • Peta rencana peruntukan lahan; • Jadwal/target penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana penunjang yang ada dalam Kawasan Industri dan sarana penunjang eksternal. IPKI diberikan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku IPKI adalah sesuai dengan masa berlaku IUKI yang dimiliki Perusahaan Kawasan Industri bersangkutan. Pelayanan terhadap mekanisme perijinan akan lebih efisien dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana pelaksanaan terhadap kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan prizinan, fasilitas dan kemudahan proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan pada satu tempat.



5.1.2 Kewajiban Kawasan Industri dan Perusahaan Industri Dengan merujuk pada PP No. 29 Tahun 2009 terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh kawasan dan perusahaan industri, yaitu : 1. Kewajiban Kawasan Industri a. Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. b. Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri, paling sedikit memuat informasi mengenai:  hak dan kewajiban masing-masing pihak;  ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;  ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan  ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri. c. Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri. d. Kawasan Industri wajib memenuhi pedoman teknis Kawasan Industri. 2. Kewajiban Perusahaan Industri a. Perusahaan Industri di dalam Kawasan industri wajib memiliki:  Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan  Upaya Pemantauan Lingkungan.



5 - 27



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan. c. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dan perizinan yang menyangkut Gangguan, Lokasi, dan pengesahan rencana tapak tanah. d. Setiap Perusahaan Industri di kawasan Industri wajib:  memenuhi semua ketentuan perizinan dan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;  memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;  melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian lahan; dan  mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak melakukan pembangunan pabrik. e. Tata cara pengembalian kaveling Industri diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri. 5.1.3 Ketentuan Pengawasan Dalam hal kawasan industri, maka pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri dilakukan oleh TIMNAS Kawasan Industri, dimana keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan terkait pengawasan bidang penanaman modal, maka BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang penanaman modal di Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Penanaman Modal (PDPPM) atau Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kabupaten/kota (PPTSP) Provinsi, PPTPS Kabupaten/Kota, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan KEK untuk meningkatkan kualifikasi berdasarkan tolak ukur, membina penerapan kebijakan pelaksanaan layanan penanaman modal dan membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal. Dalam hal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, maka pengawasan dilakukan oleh Badan Usaha Pengelola KEK. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK , Administrator berwenang memberikan: a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan b. teguran kepada Badan pengoperasian KEK.



Usaha



pengelola



Laporan operasionalisasi KEK disampaikan secara disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau operasionalisasi KEK atau Administrator menilai Administrator harus sudah dibentuk paling lambat



KEK



dalam hal terjadi penyimpangan dalam



berkala setiap 6 (enam) bulan secara insidental Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi.



5 - 28



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Pengawasan dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan (sumber : Fasilitasi dan Penyelesaian Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang) yaitu : a)



Pengawasan by-process, artinya fokus pengawasan ditekankan pada proses produksi hingga pemasaran. Pengawasan dilakukan dengan mengikuti aliran proses produksi dari hulu – hilir, sejak berupa bahan mentah hingga menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi masyarakat. Kriteria Teknis :  Manajemen pasokan meliputi batas maksimum tonase, moda dan jalur transportasi, serta standar dokumentasi pengiriman.  Manajemen produksi meliputi sertifikasi ISO 9000 dan ISO 14000, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).  Manajemen pemasaran meliputi standar manual pemasaran dan standar dokumentasi pemasaran.



b)



Pengawasan by-time, artinya waktu pengawasan dapat dilakukan secara periodik maupun acak. Pengawasan periodik berguna untuk mengikuti dinamika perkembangan karakteristik dampak yang dihasilkan. Informasi yang diperoleh dapat memperkaya informasi database yang dimiliki. Adapun pengawasan acak ditujukan untuk menjaring pelaku penyimpangan, sehingga dengan demikian dapat diminimalkan peluang penyimpangan yang terjadi. Kriteria Teknis :  Visitasi lapangan secara periodik.  Visitasi lapangan secara acak atau berdasar laporan masyarakat.



3.



Pengawasan by-place, artinya pengawasan dilakukan pada tempat-tempat yang mungkin mendorong terjadinya pelanggaran. Ada beberapa pengawasan lokasional yang memerlukan perhatian yaitu lokasi aktivitas industri, lokasi penumpukan dan pengiriman (delivery system) dan lokasi pengolahan air limbah khususnya B3. Untuk lokasi sistem pengiriman harus diperhatikan titik-titik produsen, distributor, dan pelabuhan/terminal.  Pengecekan manajemen produksi.  Pengecekan standar pengepakan barang.  Pengecekan standar pengiriman barang.



5.1.4 Ketentuan Pemberian Sanksi Administratif Dengan merujuk pada PP No. 29 Tahun 2009 terdapat ketentuan sanksi administratif kepada pelanggaran yang terjadi dalam upaya pengembangan kawaasan industri, diantaranya adalah : 1. Menteri atau pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif kepada: c. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi ketersediaan lahan Kawasan Peruntukan Industri, wajib berlokasi di Kawasan Industri); d. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi penetapan patokan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d (menetapkan patokan harga jual atau sewa Raveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas-KI.);



5 - 29



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



e. Perusahaan Kawasan industri yang melanggar ketentuan Pasal :  Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), berbunyi : (3) Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dalam batas waktu 2 (dua) tahun wajib melaksanakan: a.



penyediaan/penguasaan tanah;



b.



penyusunan rencana tapak tanah;



c.



pematangan tanah;



d.



penyusunan



Analisis



Mengenai



Dampak



Lingkungan



dan



mendapatkan



pengesahan; e.



perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan;



f.



f.penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri;



g.



g.pemasaran kaveling Industri; dan



h.



h.penyediaan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan pelayanan jasa bagi Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.



(4) Batas waktu untuk mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diperpanjang untuk satu kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.  Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 berbunyi : Pasal 21 ayat (1) : Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri. Pasal 22 : Kawasan Industri wajib memenuhi pedoman teknis Kawasan Industri. 2. Sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis, dikenakan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. b. Pembekuan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri. Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga. c. Pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak memenuhi ketentuan patokan harga. d. Pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri e. Pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri, atau pencabutan izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan izin. Bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tetap tidak memperbaiki kesalahannya atau permohonan pembatalan pembekuan izinnya ditolak.



5 - 30



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



5.2 Ketentuan Pengaturan Operasionalisasi Secara umum beberapa batasan yang dibutuhkan bagi peningkatan kemampuan pengelola kawasan Industri adalah : a. Kemampuan perencanaan, ini meliputi pengetahuan teknis perencanaan bagi pembangunan penetapan sasaran dan tujuan yang cocok bagi kawasan perencanaan; b. Kemampuan organisasi dan koordinasi dalam proses pelaksanaan pembangunan; c.



Kemampuan menggerakkan pelaksanaan pembangunan, baik pedoman operasional maupun advis planning dan pemberian izin bangunan;



d. Kemampuan pengawasan dan pengendalian dalam proses pelaksanaan pembangunan; e.



Kemampuan menarik investor dengan daya dukung dan daya tarik lahan yang masih luas dan kosong, ketersediaan infrastruktur (jalan, telekomunikasi, listrik air dsb), serta adanya terminal khusus sebagai oultet dan inlet pelayanan ekspor dan impor barang.



Dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Koordinasi Pembinaan Pengembangan Kawasan Industri, Meliputi Penegasan Koordinasi Penyelenggaraan Kawasan Industri, Bertindak sebagai Koordinator Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Kawasan Industri di antara Departemen, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kepada usaha di bidang Kawasan Industri, yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan umum di bidang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan baik secara lintas sektoral maupun regional sehingga mampu mempercepat pertumbuhan industri, memperlancar pemberian kemudahan yang diperlukan, ataupun pencadangan tanah yang berwawasan lingkungan; b. perencanaan dan penetapan syarat-syarat pembangunan Kawasan Industri, baik yang meliputi proses perijinan, penetapan lokasi dan kaitannya dengan Rencana Tata Ruang, maupun pembangunan atau penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang diperlukan di Kawasan Industri tersebut; c. pelaksanaan pembangunan, sehingga mampu memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah yang diperlukan, kegiatan pembangunan Kawasan Industri beserta prasarana dan sarana penunjangnya, ataupun dalam penyelenggaraannya pengawasan antar instansi terhadap pelaksanaan kegiatankegiatan tersebut. d. operasi, khususnya dalam penyusunan program pembinaan, pengembangan dan pengawasan Kawasan Industri yang dilakukan oleh berbagai Departemen dan Lembaga atas pemenuhan syaratsyarat yang telah di tetapkan, ataupun dalam mengikuti dan mempelajari dampak pengembangan Kawasan Industri terhadap percepatan pertumbuhan industri secara nasional. Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana ditetapkan dalam Intruksi Presiden ini selalu berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden. Dengan batasan-batasan kapasitas yang diuraikan tersebut diatas, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kawasan perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Adapun mengenai kebutuhan personal, dalam pengbangunan KEK dibutuhkan persolan pengelolaan KEK yang dilakukan oleh Administrator dan Badan Usaha Pengelola. 1. Administrator yang merupakan pembentukan oleh Dewan Kawasan yang harus dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi. Administrator memiliki tugas sebagai berikut :



5 - 31



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



a. memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagl Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK yang dilakukan melalui PTSP sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku: b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan a.



menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan, dimana Laporan operasionalisasi KEK disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.



Kewenangan : b. c.



Arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK Teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK. d. Penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)  Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan  menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk Penghuhung dengan Administrator. Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan. Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan menetapkan jenis-jenis perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk penyelenggaraan PTSP di KEK. Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk setiap jenis diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan tersbut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi: a. b.



persyaratan teknis dan nonteknis; tahapan memperoleh perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan



c.



mekanisme pengawasan dan sanksi.



Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. 2. Badan Usaha Pengelola KEK Badan usaha pengelola KEK



bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK dan terbentuk



dengan keanggotaan a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;



5 - 32



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b. Badan Usaha koperasi; c. Badan Usaha swasta; atau d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Badan usaha bertanggungjawab atas pembiayaan pengelolaan KEK. Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya. Perjanjian paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan; d. sanksi; e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;



provinsi,



atau



g. pengakhiran perjanjian; h. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; i. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenj/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan j. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. k. Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat ketentuan tersebut di atas, perjanjian harus memuat pula ketentuan mengenai larangan mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK kepada pihak lain. Personal dari PEMDA di bawah koordinasi Bappeda, yang berwenang dalam perencanaan pembangunan kawasan industri, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : 



Bertugas melakukan penyusunan rencana-rencana pembangunan kegiatan industri;







Melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan pembangunan prasarana penunjang;







Bertugas sebagai koordinator bagi pelaksanaan program-program pembangunan kawasan perindustrian;







Melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan pembangunan yang dapat dipakai sebagai pedoman operasional pelaksanaan pembangunan tahunan;







Pengawasan dan pengendalian pembangunan yang berkaitan dengan bidang tata ruang;







Memberikan penjelasan kepada setiap badan hukum yang akan membangun untuk suatu kegiatan tertentu di atas tanah lahan pertanian;



5 - 33



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Personal dari PEMDA bidang perindustrian dan perdagangan dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : 



Penyediaan dukungan pengembangan Industri.







Penyediaan dukungan kerjasama dalam bidang Industri.







Pengelolaan pendidikan, pelatihan dan pembinaan perindustrian.







Pengelolaan pengujian dan sertifikasi mutu barang.







Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro dibidang Perindustrian.







Pelatihan Perindustrian.







Pengalokasian sumber daya potensial.







Promosi.







Perencanaan kawasan Industri.



Personal dari Badan Pertanahan Nasional, yang bertugas sebagai berikut : 



Sesuai dengan kewenangannya dapat mengeluarkan sertifikat tanah dengan prosedur yang telah ditentukan.







Sesuai dengan keterangan rencana yang sudah diberikan oleh instansi di bidang tata kota, maka instansi ini memberikan peraturan dn perijinan bagi peruntukan penggunaan lahan dengan memberikan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).



Personal dari instansi yang berwenang untuk melaksanakan pembangunan fisik prasarana penunjang, yang mempunyai kewajiban sebagai berikut : 



Turut ikut berpartisipasi dalam melaksanakan perindustrian sesuai dengan kewenangannya;







Berhak memberikan perizinan mendirikan bangunan hukum yang memerlukannya;







Berkewajiban melakukan pengawasan pembangunan yang berlangsung di wilayah kawasan



pembangunan



prasarana



penunjang



dan penggunaannya kepada badan



perindustrian; 



Bertugas melakukan penilaian terhadap para pelaksana pembangunan yang akan berperan serta dalam melaksanakan pembangunan daerah.



Dalam hal penyediaan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur melakukan Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan dengan tujuan untuk : a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat; c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam Penyediaan Infrastruktur; d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam halhal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.



5 - 34



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor bersangkutan mencakup : a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, jaringan rel dan stasiun kereta api; b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol; c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku; d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringanmtransmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum; e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringanmpengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputimpengangkut dan tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi; g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi. Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan : a. pra studi kelayakan; b. rencana bentuk kerjasama; c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian. Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian. Dalam hal Perjanjian Kerjasama mengatur penyerahan penguasaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha selama jangka waktu perja njian, Perjanjian Kerjasama harus mengatur: a. kondisi aset yang akan dialihkan; b. tata cara pengalihan aset; c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; e. pembebasan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset; f. kompensasi kepada Badan Usaha yang melepaskan aset. Berdasarkan tugas dan wewenang personil pengeloa kawasan industri dan/atau kawasan ekonomi khusus,



maka



arahan



terhadap



operasionalisasi



pelaksanaan



kegiatan



pembangunan



dan



pengembangan kawasan industri di Tanjung Api Api dengan mengacu pada rencana aksi yang telah tersusun diarahkan operasionalisasi kegiatan dari kondisi pra-konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi dengan arahan pengelolaan pada tabel berikut ini : Tabel 5.1 Arahan Operasionalisasi Pengembangan KEK Tanjung Api Api No A 1 2 3



Program/Kegiatan Pra Kontruksi Perencanaan (DED) dan Pengukuran Pembebasan Lahan Pematangan Lahan



Indikator Kinerja Tersusunnya dokumen DED dan Pengukuran lapangan 100 % lahan terbebaskan 100% lahan dimatangkan



Pelaku Pemda Badan Pengelola Badan Pengelola



Unit Pelaku Bappeda/ Disperindag



Pengelola/ Operasionalisai Pemda dan Swasta Pemda Pemda



5 - 35



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No B 1 a



Program/Kegiatan Kontruksi Fasilitas Penunjang Kantor Manajemen Kawasan



b



Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi)



c



Kantor Perijinan Satu Atap



d



Kantor Bank



e



Kantor Pos dan Telekomunikasi Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik)



f g



Pos Keamanan



h



Unit Pemadan Kebakaran



i



Halte Angkutan Karyawan



j



Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center)



k



Rumah Sakit + Poliklinik



l m



Kantin Trade Center



n



Pertokoan



o



Sarana Pendidikan SD



p



Sarana Pendidikan SMP



q



Sarana Pendidikan SMU



r



Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Pusat Riset (R&D)



s t u v



Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Sarana Peribadatan Lingkungan Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat



x y



Terminal Perkantoran



z



Perdagangan



aa a



Jasa Bangunan utilitas Jaringan Jalan



b



Jaringan Telekomunikasi



c



Jaringan Listrik



d



Jaringan Drainase



e



Rel KA



f



Jaringan Gas



g



Gardu Induk



h



WTP



2



Indikator Kinerja



Pelaku



Terbangunnya 1 unit Kantor Manajemen Kawasan Terbangunnya 1 unit Kantor Pemeritahan (Bea Cukai, Imigrasi) Terbangunnya 1 unit Kantor Perijinan Satu Atap Terbangunnya 1 unit Kantor Bank Terbangunnya 1 unit Kantor Pos dan Telekomunikasi Terbangunnya 4 unit Kantor Administrasi Barang (Keluar Masuik) Terbangunnya 1 unit Pos Keamanan Terbangunnya 1 unit pemadam kebakaran 4 halter angkutan karyawan terbangun Terbangunnya 1 unit Sarana Kesegaran Jasmani (fitness center) Terbangunnya 1 unit Rumah Sakit + Poliklinik Terbangunnya 1 unit Kantin Terbangunnya 1 unit Trade Center Terbangunnya 1 unit Pertokoan Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SD Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SMP Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan SMU Terbangunnya 1 unit Sarana Pendidikan Perguruan Tinggi Terbangunnya 1 unit Pusat Riset (R&D) 1 Pusat R&D terbangun dalam 3 tahun Terbangunnya 1 unit Sarana Peribadatan Masjid Kawasan Terbangunnya 1 unit Lapangan Penumpukan (Bongkar Muat) Darat Terbangunnya 1 unit Terminal Terbangunnya 1 unit Perkantoran Terbangunnya 1 unit Perdagangan Terbangunnya 1 unit Jasa



Badan Pengelola



Terselesaikannya 100% jaringan jalan Terselesaikannya 100% jaringan telekomunikasi Terselesaikannya 100% jaringan listrik Terselesaikannya 100% jaringan drainase Terselesaikannya 100% jaringan rel Kereta Api Terselesaikannya 100% jaringan Gas Terbangunnya 1 unit Gardu Induk Terbangunnya 3 unit WTP



Pemda



Unit Pelaku



Pengelola/ Operasionalisai



Swasta



Pemda



Perhubungan



Pemda



Pemda



Perizinan



Adminstrator (PTSP) Swasta



Swasta BUMN/BUMD



Pemda dan Swasta Pemda Dan Swasta



Badan Pengelola Badan Pengelola Pemda



Pemda



Pemadam Kebakaran Dinas Perhubungan Dinas Kesehatan



Pemda



Dinas Kesehatan



Badan Pengelola



Pemda Dan Swasta Pemda Pemda dan Swasta Swasta



Badan Pengelola Badan Pengelola



Pemda dan Swasta Swasta Swasta



Badan Pengelola



Swasta



Pemda



Dinas Pendidikan



Pemda



Pemda



Dinas Pendidikan



Pemda



Pemda



Dinas Pendidikan



Pemda



Pemda



Dinas Pendidikan



Pemda



Perguruan Tinggi



Dinas Pendidikan



Pemda dan Swasta Pemda



Badan Pengelola Badan Pengelola BUMN/BUMD



Pelindo



BUMN/BUMD Badan Pengelola



Perhubungan



Badan Pengelola



Pemda dan Masyarakat Swasta Pemda Swasta Swasta Swasta



PU



Pemda



BUMN/BUMD



PLN



Pemda dan Swasta Pemda



Pemda



PU



Pemda



BUMN/BUMD



PT KAI



Pemda



BUMN/BUMD



Pertamina



BUMN/BUMD



PLN



Pemda dan Swasta Pemda



BUMN/BUMD



PDAM



Pemda



Swasta



5 - 36



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



No



Program/Kegiatan



i



IPAL Terpadu



j



Gudang Limbah



k l



Polder Rumah Telkom



m



Lampu Penerangan Jalan



n 3



TPS Perumahan



4



RTH



5 a



Industri Kimia Dasar Industri Karet



b



Industri Mineral Alam



c



Industri Semen



d



Industri Pulp dan Kertas



6 a b



Aneka Industri Industri Minyak dan Lemak Nabati Industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati



c



Industri Kayu dan Gabus



d



Industri Olahan Makanan



a



Pasca Kontruksi Pemeliharaan Rutin



b



Pengawasan



c



Penertiban



C



Pengelola/ Operasionalisai



Terbangunnya 1 unit IPAL Terpadu Terbangunnya 1 unit Gudang Limbah Terbangunnya 3 unit Polder Terbangunnya 1 unit Rumah Telkom Terbangunnya 891 unit Lampu Penerangan Jalan Terbangunnya 3 unit TPS Terbangunan 100% unit prumahan yang dibutuhkan Terbangunan 100% unit ruang terbuka hijau



BUMN/BUMD



Unit Pelaku PDAM



BUMN/BUMD



PDAM



BUMN/BUMD Swasta



PDAM



BUMN/BUMD



PLN



Pemda



Pemda Swasta



Kebersihan



Pemda Swasta



Pemda



Pertamanan



Pemda



Terbangunnya 2 unit industri Karet Terbangunnya 3 unit Mineral Alam Terbangunnya 2 unit industri Semen Terbangunnya 4 unit industri Pulp dan Kertas



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Terbangunnya 3 unit industri Minyak dan Lemak Nabati Terbangunnya 3 unit industri Olahan Minyak dan Lemak Nabati Terbangunan 100% industri Kayu dan gabus Terbangunan 100% industri Olahan Makanan



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Swasta



Indikator Kinerja



Pelaku



Terhindarnya dampak yang tidak diinginkan Perbaikan terhadap pelanggaran



Pemda dan Swasta Pemda dan Swasta Pemda Pemda



Pemda dan Swasta Admintrator (PTSP) Admintrator (PTSP)



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



5.3 Arahan Pengendalian Pelaksanaan Kawasan dan Bangunan Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pedoman pengendalian pelaksanaan merupakan persyaratan-persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan untuk kawasan, prosedur perizinan, dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan oleh pemda setempat/dinas teknis setempat dengan memberikan arahan pengendalian pemanfaatan ruang melalui arahan peraturan zonasi sebagai persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR dan/atau Masterplan ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan adalah ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona.



5 - 37



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dirumuskan berdasarkan ketentuan maupun standar yang terkait dengan pemanfaatan ruang, ketentuan dalam peraturan bangunan setempat, dan ketentuan khusus bagi unsur bangunan atau komponen yang dikembangkan. Ketentuan teknis zonasi terdiri atas: Klasifikasi I = pemanfaatan diperbolehkan/diizinkan Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi I memiliki sifat sesuai dengan peruntukan ruang yang direncanakan. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat melakukan peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi I. Klasifikasi T = pemanfaatan bersyarat secara terbatas Pemanfaatan bersyarat secara terbatas bermakna bahwa kegiatan dan penggunaan lahan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pembatasan pengoperasian, baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam subzona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan; 2) pembatasan intensitas ruang, baik KDB, KLB, KDH, jarak bebas, maupun ketinggian bangunan. Pembatasan ini dilakukan dengan menurunkan nilai maksimal dan meninggikan nilai minimal dari intensitas ruang dalam peraturan zonasi; 3) pembatasan jumlah pemanfaatan, jika pemanfaatan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbanganpertimbangan khusus. Contoh: dalam sebuah zona industri yang berdasarkan standar teknis untuk kegiatan publik seperti permukiman termasuk dalam klasifikasi T, karena peruntukan permukiman terbatas untuk tenaga kerja. Klasifikasi B = pemanfaatan bersyarat tertentu Pemanfaatan bersyarat tertentu bermakna bahwa untuk mendapatkan izin atas suatu kegiatan atau penggunaan lahan diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dapat berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan dimaksud diperlukan mengingat pemanfaatan ruang tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Contoh persyaratan umum antara lain: 1) dokumen AMDAL; 2) dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); 3) dokumen Analisis Dampak Lalu-lintas (ANDALIN); dan 4) pengenaan disinsentif misalnya biaya dampak pembangunan ( development impact



fee).



5 - 38



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Contoh persyaratan khusus misalnya diwajibkan menambah tempat parkir bongkar muat, menambah pembangkit listrik, penyediaan menara telekomunikasi dan lain sebagainya. Klasifikasi X = pemanfaatan yang tidak diperbolehkan Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X memiliki sifat tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X tidak boleh diizinkan pada zona yang bersangkutan seperti Selain ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, diatur pula terkait pengendalian bangunan melalui Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang adalah ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona serta tata bangunan yang meliputi : 1) KDB Maksimum; KDB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air, kapasitas drainase, dan jenis penggunaan lahan. 2) KLB Maksimum; KLB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga lahan, ketersediaan dan tingkat pelayanan prasarana (jalan), dampak atau kebutuhan terhadap prasarana tambahan, serta ekonomi dan pembiayaan. 3) Ketinggian Bangunan Maksimum; dan 4) KDH Minimal. KDH minimal digunakan untuk mewujudkan RTH dan diberlakukan secara umum pada suatu zona. KDH minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air dan kapasitas drainase. 5) Komponen ketentuan tata bangunan minimal terdiri atas: a. GSB minimal yang ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, resiko kebakaran, kesehatan, kenyamanan, dan estetika; b. tinggi bangunan maksimum atau minimal yang ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, resiko kebakaran, teknologi, estetika, dan parasarana; c. jarak bebas antarbangunan minimal yang harus memenuhi ketentuan tentang jarak bebas yang ditentukan oleh jenis peruntukan dan ketinggian bangunan; dan d. tampilan bangunan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan warna bangunan, bahan bangunan, tekstur bangunan, muka bangunan, gaya bangunan, keindahan bangunan, serta keserasian bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Dalam hal pengelolaan kawasan industri dikelola oleh suatu badan usaha swasta, maka badan usaha tersebut dapat menyusun RTBL untuk kawasan yang bersangkutan dengan melibatkan masyarakat dan persetujuan instansi pemerintah yang terkait. Selanjutnya RTBL tersebut dapat disepakati dan ditetapkan sebagai alat pengendalian pembangunan dan pemanfaatan dalam kawasan yang bersangkutan.



5 - 39



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Tabel 5.2 Arahan Pengendalian Pelaksanaan Kawasan dan Bangunan Ketentuan Kegiatan No



Blok/Zona



1



Blok Reklamasi (Tanjung Carat)



2



Blok Darat



Intensitas dan Tata Bangunan



I



T



B



X



KDB Max



KLB Max



KDH Min



Ketinggian Bangunan



GSB/GSP min



GSBS/GSBB



 Kegiatan alur pelayaran, perairan tempat labuh, perairan untuk tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan lain-lain, pada zona lingkungan kerja perairan pelabuhan.  Alur pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal pada zona lingkungan kepentingan pelabuhan  Pembangunan alat keselamatan kepelabuhan/Terminal Khusus, seperti mercusuar  Pembangunan penahan gelombang  Industri non polutif  Fasilitas umum penunjang industri yang dipersyaratkan  RTH dengan kerapatan tinggi, bertajuk lebar, berdaun lebat di sekeliling kawasan peruntukan industri  Prasarana dan sarana minimum berupa bangunan produksi/pengolahan dan penunjang, fasilitas pengangkutan dan penunjangnya, pos pengawasan dan kantor pengelola  Pengembangan dan pembangunan sumber resapan air  Pengembangan jaringan jalan  Kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau berupa zona penyangga



 Pembangunan industri terbatas pada kegiatan industri kepelabuhan  Penyediaan fasilitas penunjang minimal bagi kegiatan kepelabuhan  Pembangunan dan penambahan ruang parkir  Pengembangan perkantoran pemerintahan terbatas pada kegiatan kepelabuhan ekspor/impor



 Penyediaan kebutuhan air bersih  Penyediaan instalasi energi kelistrikan  Kegiatan industri besar dengan penyediaan pengelolaan lingkungan



 Pembangunan bangunan yang mengganggu alur kapal  Kegiatan yang menyebabkan pendangkalan  Kegiatan industri polutif



50



1,0



30



10 m



15/10



10/10



 Kegiatan pembangunan sarana perdagangan dan jasa skala kota  Kegiatan pembangunan permukiman pekerja  Kegiatan penelitian dan pendidikan  Kegiatan pembangunan fasilitas perkantoran dan pemerintahan terbatas pada pelayanan kawasan dan kegiatan industri



 Industri polutif dengan penyediaan instalasi pengolahan limbah.  Fasilitas umum dan ekonomi penunjang permukiman pada kawasan peruntukan industri  Pembangunan pembangkit listrik dan transmisi listrik  Pembangunan menara telekomunikasi  Pembangunan fasilitas lingkungan IPAL/WWTP, TPS dan fasilitas lingkungan lainnya



 Permukiman publik  Kegiatan publik  Pemanfaatan lahan untuk fungsi-fungsi yang berdampak negatif terhadap perkembangan industri  Kegiatan budidaya pertanian  Pemanfaatan lahan hutan lindung dan sempadan sungai



70



1,5



20



10 m



28/13,25 100 pada jalan arteri



10/10



Sumber : Hasil Rencana, Tahun 2012.



5 - 40



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



Aspek-aspek pengendalian yang mempengaruhi pengendalian pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL adalah: a. Penetapan alat-alat dan prosedur pengendalian pelaksanaan, seperti dalam mekanisme perijinan IMB, review tim ahli bangunan gedung (TABG), dan penerapan insentif dan disinsentif; b. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan materi teknis dokumen RTBL; c. Evaluasi pelaksanaan peran para pemangku kepentingan sesuai kesepakatan dalam penataan bangunan dan lingkungan, baik pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, maupun pemerintah; d. Pengawasan teknis atas pelaksanaan sistem perijinan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lokasi penataan; e. Penerapan mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai peraturan perundangundangan.



5.4 Evaluasi dan Monitoring Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu disusun sistem kelembagaan, dapat berbentuk lembaga struktual ataupun lembaga ad hoc. Langkah-langkah monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut : 1.



Pemerintah dan Badan Pengelola KEK membentuk Kelompok Kerja (POKJA Monev) Pembangunan KEK Tanjung Api Api



2.



Penyusunan struktur organisasi fungsi dan peran kelompok kerja, yang terdiri dari a.



Unit monev Administrasi dan Perencanaan



b.



Unit monev Bank Lahan



c.



Unit monev Pematangan Lahan



d.



Unit monev Jalan dan Jembatan



e.



Unit monev Infrastruktur dan lingkungan



f.



Unit monev Aneka Industri



g.



Unit monev Industri Kimia Dasar



h.



Unit monev Perumahan



i.



Unit monev Pertamanan



j.



Unit monev IKM



k.



Unit monev Bangunan Penunjang



l.



Unit monev Perhubungan



m. Unit monev Promosi dan Investasi 3.



Pemantauan Pencapaian Indikator Kinerja di lapangan (sesuai atau tidak sesuai) oleh masingmasing unit monev Monitoring pembangunan Kawasan Khusus Tanjung Api Api dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : a.



Monitoring melalui kunjungan lapangan (field visits).



5 - 41



PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KEK TANJUNG API API



b.



Monitoring melalui laporan kemajuan yang diperoleh dari laporan dari masing-masing Satuan Penanggung Jawab Program, yaitu menilai pencapaian program melalui indikator kinerja yang telah dirumuskan.



4.



Evaluasi Program/ rencana aksi oleh unit monev: a.



Perencanaan (Ex-ante Evaluation).



b.



Program / Kegiatan sedang berjalan (On-going Evaluation).



c.



Program / Kegiatan selesai dibangun (Terminal Evaluation).



d.



Program / Kegiatan sudah berfungsi (Ex-post Evaluation).



5.



Pelaporan dan Pembahasan Monev.



6.



Penetapan keputusan program kerja selanjutnya.



7.



Pembahasan usulan anggaran dan program kerja berjalan.



5 - 42