Materi 7 - Bidang Koperasi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REGULASI TERKAIT DENGAN KOPERASI SYARIAH Ir. Sutrisno Kementerian Koperasi dan UKM Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Pembiayaan Perkoperasian pada Asdep Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian



TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H



URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KUMKM



UU NO. 11 TAHUN 2020



PP NO. 07 TAHUN 2021



Poin-Poin Penting : • Pendirian koperasi primer paling sedikit oleh 9 orang, dan pendirian koperasi sekunder paling sedikit 3 koperasi. • Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. • Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh MUI. • Penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. • Pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil. • Pembiayaan bagi usaha mikro dan usaha kecil. • Basis data tunggal UMKM yang terintegrasi. • Penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. • Inkubasi usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. • Partisipasi usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik.



Poin-Poin Penting : • Pendirian koperasi primer paling sedikit oleh 9 orang, dan pendirian koperasi sekunder paling sedikit 3 koperasi. • Pengesahan badan hukum koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. • Rapat Pembentukan dan Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. • Sistem pelaporan elektronik • Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh MUI. • Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. • Pemulihan usaha koperasi. • Pemberdayaan koperasi melalui penumbuhan iklim usaha dengan penetapan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. • Kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu: kelautan dan perikanan, angkutan perairan Pelabuhan, kehutanan, dan perdagangan. • Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. • Perizinan tunggal berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). • Penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. • Basis data tunggal UMKM yang terintegrasi. • Pemulihan usaha mikro dan kecil dalam kondisi darurat tertentu, meliputi: restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bentuk bantuan lainnya. • Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang berada di lokasi strategis paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis. • Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi usaha mikro dan kecil paling sedikit 50%. • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan barang/jasa UMKM serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan alokasi paling sedikit 40% dari nilai anggaran barang/jasa. • Tahapan penataan klaster, prioritas pengelola kepada koperasi, rencana aksi, koordinasi dan pengendalian. • Kemudahan administrasi pajak, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan. • Pola rantai pasok, pengawasan pemerintah, dan sanksi.



PASAL DELEGASI PP NO. 07 TAHUN 2021: 6 PERATURAN PELAKSANA 5 PERMEN & 1 KEPMEN. NO 1



2



3



PASAL DELEGASI YANG DIAMANATKAN DALAM PP 07/2021 Pasal 9 (4) Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai system pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian. Pasal 50 (4) Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum ditetapkan oleh Menteri.



BENTUK PERATURAN YANG DIDELEGASIKAN



Ketentuan mengenai sistem pelaporan secara elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.



Ketentuan mengenai tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum diatur dalam Keputusan Menteri.



Pasal 55 (4) Penyusunan standar data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik.



Ketentuan mengenai standar data tunggal usaha mikro, kecil, dan, menegah diatur dalam Peraturan Menteri.



4



Pasal 92 (1) Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.



5



Pasal 97 (3) Ketentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha dan masyarakat mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah ditetapkan oleh Menteri.



Ketentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha dan masyarakat mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.



6



Pasal 135 (4) Menteri menetapkan norma, standar, penyelenggaraan pengembangan inkubasi.



Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengembangan inkubasi



prosedur,



dan



kriteria



PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM TAHUN 2015 YANG TERDAMPAK PASCA LAHIRNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 DAN PP 07 TAHUN 2021



NO



JENIS PERATURAN



KETERANGAN



1



PERMENKOPUKM NO. 10/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi



2



PERMENKOPUKM NO. 11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Modal Pada Koperasi



Hidup



3



PERMENKOPUKM NO. 12/2015 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil



Hidup



4



PERMENKOPUKM NO. 13/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi



Hidup



5



PERMENKOPUKM NO. 14/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi



Hidup



6



PERMENKOPUKM NO. 15/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi



Dirubah oleh PERMENKOPUKM NO. 02/2017 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi



7



PERMENKOPUKM NO. 16/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 11/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi



8



PERMENKOPUKM NO. 17/2015 Tentang Pengawasan Koperasi



Dicabut oleh Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2020 Tentang Pengawasan Koperasi



DAMPAK UU NO 11/2020 DAN PP NO 07/2021 Perlu sinkronisasi



Perlu sinkronisasi



NO



JENIS PERATURAN



9



PERMENKOPUKM NO. 18/2015 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah



Hidup



10



PERMENKOPUKM NO. 19/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi



Hidup



11



PERMENKOPUKM NO. 20/2015 Tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian



12



PERMENKOPUKM NO. 22/2015 Tentang Koperasi Skala Besar



KETERANGAN



Perlu sinkronisasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian



PERMENKOPUKM NO. 23/2015 Tentang Penilaian Indeks Pembangunan (IPK) Terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penggerak Koperasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian



14



PERMENKOPUKM NO. 24/2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha



Hidup



15



PERMENKOPUKM NO. 25/2015 Tentang Revitalisasi Koperasi



Dicabut oleh PERMENKOPUKM NO. 09/2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian



13



DAMPAK UU NO 11/2020 DAN PP NO 07/2021



Perlu harmonisasi dengan Pasal 135 delegasi PP 07/2021



UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 (1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas: a. Rapat Anggota;



b. Pengurus; c. Pengawas. (2) Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah



UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44A 1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah. 3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota 4) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. 5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah



Pasal 15 (1) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: a. Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah;atau b. unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah pada Koperasi syariah. (2) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi syariah dilaksanakan dengan kegiatan sesuai dengan Prinsip Syariah, rneliputi: a. menghimpun dana dari anggota, Koperasi lain, dan anggotanya dalam bentuk-tabungan dengan akad titipan, simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dan/atau bentuk lain; b. menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain dan anggotanya, dalam bentuk pinjaman dengan akad pinjam-meminjam; dan c. menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain dan anggotanya, dalam bentuk pembiayaan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain. (3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan social ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik.



Pasal 16 Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia.



TERIMA KASIH 13



DINAMIKA & ISU TERKAIT KOPERASI SYARIAH Aslichan Burhan Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) Indonesia TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H 1



POKOK BAHASAN Peraturan Perkoperasian Syariah Keanggotaan dan Pendidikan Anggota Permodalan Sendiri (Ekuitas) Lapangan Usaha Model Bisnis Kepatuhan Syariah Manajemen Akuntansi Syariah Pengembangan SDM Pengembangan Teknologi Digital Pengembangan Infrastruktur Pendukung



1) Peraturan PERKOPERASIAN SYARIAH 1



Perkembangan Peraturan Perkoperasian Saat ini



Sebelumnya UU No. 25 thn 1992



Koperasi Syariah tdk ada secara eksplisit



UU No. 11 thn 2020



PP No. 7 thn 2021



Permenkop 11/2017 2



Koperasi Syariah sudah eksplisit



Perkembangan Fatwa Koperasi Syariah Saat ini



Sebelumnya Belum ada Fatwa khusus Koperasi Syariah



Fatwa DSN MUI No. 141/2021



Fatwa khusus Koperasi Syariah



3



2) KEANGGOTAAN & PENDIDIKAN ANGGOTA



 Anggota adalah PEMILIK dan PELANGGAN



 SHU kembali kepada Anggota  Harusnya LOYALITAS tinggi, seringkali terjadi sebaliknya  Kurangnya PENDIDIKAN ANGGOTA  Aspek Jatidiri Koperasi dan Literasi Akad SYARIAH dan Implikasinya



3) PERMODALAN SENDIRI (EKUITAS) Terbatas pada SimPok, SimWa, Hibah, dan Cadangan



Perlu Penyertaan Modal Koprerasi (bukan di Liabilitas tetapi di Ekuitas sebagaimana Permenkop 11/2015)



4) LAPANGAN USAHA



Dulu terbatas KSPPS atau USPPS



Simpan Pinjam Pembiayaan Konsumen



PP No 7/2021  bisa semua sektor  Bisa multi usaha  Bisa usaha tunggal



Produsen Pemasaran Jasa



KEGIATAN USAHA KOPERASI SYARIAH Kegiatan Bisnis Koperasi Syariah Jasa Keperantaraan



Kegiatan Usaha



Kegiatan usaha dengan Prinsip JUALBELI



Kegiatan usaha dengan Prinsip IMBAL JASA



Akad Bai’ al-Istishna’, Akad Bai’ al-Salam, Akad Bai’ alMurabahah, Akad Bai’ alMusawamah (jual beli biasa)



Akad Ijarah, Akad Ju‘alah, Akad Wakalah bi al-ujrah , Akad al-Rahn, Akad Kafalah bi al-Ujrah, Akad Hawalah bil alUjrah, Akad IMBT, Akad IMFZ



Kegiatan dg Prinsip KERJASAMA USAHA (partnership) Akad Musyarakah, Akad Mudharabah, Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), akad IMBT, Akad Muzara’ah, Akad Mukhabarah, Akad Musaqah, dan Akad Mugharasah.



Kegiatan usaha Koperasi Syariah terkait JASAKEPERANTARAAN (brokerage) dapat menggunakan Akad Wasathah



Kegiatan Sosial 1 Pinjaman (Qardh)



2 Sebagai LAZ, menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqoh



3 Wakaf, sbg Nazir, mitra Nazir atau Mauquf Alaih



Sesuai dg Aturan dan Fatwa DSN MUI



5) PENGEMBANGAN MODEL BISNIS Transformasi Model Bisnis BMT to BMT3D 1) Baitul Maal  ZIS dan Cash Waqaf



2) Baitut Tamwil  Sharia Fund Raising + Sharia Financing  Optimalisasi Skema Mudhorobah Muqoyadah untuk Pembiayaan Unit Usaha Bersama Anggota



3) Baitut Tijaroh (Pasar Komunitas dan O2O) 4) Baitut Tadhomun (Asuransi Mikro)



5) Baitud Dafa‟ (Payment)



MEKANISME PERPU ARAN DANA OPERASIONAL BAITUT TAMWIL KOPSYAH



PENGGALANGAN DANA



( funding )



MODAL DASAR (1):



 Sim-Pokok (Syirkah Mufawadhoh)  Sim-Wajib (Syirkah „Inan)  Penyertaan Modal Kop. (Syirkah „Inan) Tabungan/SimSuka SMART-PAY (2)



SHU DIBAGIKAN



SHU



PENYALURAN DANA ( financing )



Ujroh – Fee Base



Payment SMART-PAY (Kafalah)



Marjin



(Murobahah, Salam, Istishna)



Jual Beli



Bonus



Pembiayaan Bagi Hasil



(Wadiah yad Dhomanah)



(Mudhorobah, Musyarokah)



Bagi Hasil



MODEL BISNIS BAITUT TAMWIL



Tabungan Umroh, Qurban, dsb (Mudhorobah Mutlaqoh)



Ujroh – Fee Base



Bagi hasil



Layanan Jasa



(Ijaroh, IMBT,Rohn, dsb)



Investa “Beras Ummat” Rp. 250.000,-/orang Mudhorobah Muqoyadah)



Investa Air Isi Ulang (4) Rp. 200.000,-/orang Mudhorobah Muqoyadah)



Investa “Laundry Thoharoh” (5)



Unit “BERAS UMMAT”



Bagi Hasil Bagi Hasil



Bagi Hasil



Unit “AIR ISI ULANG AL-BIRRU”



Bagi Hasil



Unit “Laundry THOHAROH”



Rp. 50.000,-/orang Mudhorobah Muqoyadah)



Zakat – Infaq – Shadaqah - Waqaf



(-) Biaya OPERASIONAL



Akumulasi PENDAPATAN



(Shadaqoh Maaliyah Jariyah)



LABA KOTOR



- Santunan Yatim Dhuafa’ - Beasiswa Santri, dsb (-) Zakat (-) Pajak



Model Bisnis BAITUL MAAL pada KSPPS



Model Bisnis BAITUT TIJAROH (MarketPlace)



Model Bisnis BAITUT TIJAROH (O2O)



Gudang



Koperasi SmartMasjid



Model Bisnis BAITUD DAFA’ Model BANK SYARIAH H



Penyedia Layanan ePayment



Pembayaran



Pembayaran



Pembayaran + Ujrah Platform



Produk



KSM



Produk



Jama’ah Pelayanan Produk Online Akad ju’alah Pembayaran + Ujrah



Peusahaan Lainnya



Warung Masjid



Pelayanan Produk Offline



6) ASPEK KEPATUHAN SYARIAH • Kepatuhan Syariah adalah : Pemenuhan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah dalam setiap aplikasi, system, akad/transaksi, budaya kerja dalam setiap Koperasi Syariah. َّ ‫ت ال‬ ِ ‫الس ْل ِم َكا َّف ًة َو ََل َت َّت ِب ُعوا ُخ ُط َوا‬ ٌ‫ان إِ َّن ُه لَ ُك ْم َعدُو ُم ِبٌن‬ ِّ ًِ‫ٌَا أَ ٌُّ َها الَّذٌِنَ آ َم ُنوا ادْ ُخلُوا ف‬ ِ ‫ش ٌْ َط‬



Artinya, “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (Surat Al-Baqarah ayat 208).



Implikasi Kepatuhan Penuh Vs Parsial ٍ ‫َولَ ْو أَنَّ أَهْ ل َ ا ْلقُ َرى َءا َم ُنوا َوا َّت َق ْوا لَ َف َت ْح َنا َعلَ ٌْ ِهم َب َر َكا‬ َ‫ض َولَكِن َك َّذ ُبوا َفؤ َ َخ ْذ َنا ُه ْم ِب َما َكا ُنوا ٌَ ْكسِ ُبون‬ ِ ‫آء َو ْاألَ ْر‬ ِ ‫س َم‬ َّ ‫ت ِّمنَ ال‬



“Jikalau



sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS Al Araaf. 7:96)



َ َ‫ي فًِ ا ْل َح ٌَا ِة ال ُّد ْن ٌَا َو ٌَ ْو َم ا ْلقِ ٌَا َم ِة ٌُ َردُّونَ إِلَى أ‬ ِ ‫شدِّ ا ْل َع َذا‬ ِ ‫ض ا ْل ِك َتا‬ ‫ب‬ ٍ ‫ب َو َت ْكفُ ُرونَ ِب َب ْع‬ ِ ‫أَ َف ُت ْإ ِم ُنونَ ِب َب ْع‬ ٌ ‫ض َف َما َج َزا ُء َمنْ ٌَ ْف َعل ُ َذلِ َك ِم ْن ُك ْم إِ ََّل خ ِْز‬ َّ ‫َو َما‬ َ‫َّللاُ ِب َغاف ٍِل َع َّما َت ْع َملُون‬



Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah : 85)



WASPADA RIBA ْ‫ان َيأ‬ ْ‫َيأ‬ َ‫ون الرِّ َبا َف َمنْ لَ ْم َيأْ ُك ْل ُه أ‬ ُ ُ َ َّ ُ َ ٌ ْ‫ن‬ • ‫ار ِه‬ ‫ب‬ ‫غ‬ ‫م‬ ‫ه‬ ُ ‫ب‬ ‫ا‬ ‫ص‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ‫م‬ ‫ز‬ ‫اس‬ ‫ن‬ ‫ال‬ ‫ى‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ي‬ ‫ت‬ ِ ِ َ َ َ َ َ َ ِ ِ Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (HR. Nasa`i)



KEMUTLAKAN FAHAM FIQH. Umar bin Khottob melakukan inspeksi pasar : ‫ شاء أم أبى‬،‫ وإال أكل الرِّ با‬،‫ال يبع في سوقنا إال من فقه‬ Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami FIQH (muamalat). Jika ia tidak , maka ia akan memakan riba, baik secara SENGAJA atau TIDAK SADAR (HR. Tirmidzi)



RESIKO TIDAK PATUH SYARIAH “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila” (QS Al Baqoroh 275)



“Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari as-suht, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad)



KOMITMEN SEMUA PIHAK َّ ‫ص َّلى‬ ‫الر َبا‬ ِ َّ ُ ‫سول‬ ِّ َ ‫س َّل َم آ ِكل‬ َ ‫َّللاُ َع َل ٌْ ِه َو‬ َ ‫َّللا‬ ُ ‫َعنْ َج ِاب ٍر َقال َ َل َعنَ َر‬ َ ‫َو ُم ْإ ِك َل ُه َو َكا ِت َب ُه َو‬ )‫س َوا ٌء (رواه مسلم‬ َ ‫شاهِدَ ٌْ ِه َو َقال َ ُه ْم‬ Dari Jabir berkata : Rasulullah saw telah melaknat pemakan riba, penyetor riba, pencatat riba dan dua orang saksi dalam riba, dan beliau berkata semuanya adalah sama dalam dosanya (HR Muslim)



RUJUKAN STANDARI KEPATUHAN SYARIAH (Permenkop No 11/2017) • Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia”



“anggota Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;”



Diputuskan melalui mekanisme Ijtihad Jama’i



Menggunalkan Metodologi Ilmiah Mu’tabar



Untuk Kebersamaan Gerak Langkah Insan Perbankan Syariah



EVALUASI sekaligus TANTANGAN



Dimensi CELAH “Kesalahan”dlm Kepatuhan Syariah



“ Kemungkinan kesalahan dalam pelaksanaan ekonomi syariah ada pada tiga tempat : yang pertama adalah fatwanya, kedua adalah produknya, ketiga adalah aplikasinya” *KH. Makruf Amin (Wapres RI)



Fatwa Produk



• DSN MUI • Lembaga Fatwa Lain



SOP & Akad



• Direksi/Manajemen • Dewan Pengawas Syariah



Aplikasi Akad



• Manajemen • Operasional/Marketing



Dimensi Khusus KEPATUHAN SYARIAH



Produk



Pemasaran



Naskah Akad



Pembiayaan



Penyelesaian



7) MANAJEMEN Manajemen SDM



Menjaga Loyalitas



Amanah & Ktrampilan Pengurus Pengelola Pengawas



Manajemen Keuangan



Penerapan Rasio Keuangan



PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KSPPS



Manajemen Pembiayaan



Manajemen Pengawasan



Analisis



Peran Internal Audit



Komite



Peran Pengawas



Pengawas DPS



Akad Pengelolaan Aset dan Bisnis



Koperasi



Didirikan oleh para anggota dg akad Syirkah Inan



Mudharabah / Wakalah bi al Ististmar



wakalah dg atau tanpa ujroh



Pengurus



Pengawa s



Akad Hubungan Kerja



Koperasi Ijarah



Anggota Koperasi



Pengawas



Pengurus



Ijarah



Ijarah



DPS



Ijarah



Pengelola



8) Metode PENCATATAN/AKUNTANSI



Aset =Kewajiban + DST + Modal BENTUK



AKAD



Simpanan/Tabungan



Wadiah



Pendanaan Kebajikan



Qardh



Kewajiban lainnya



Qardh



Dana Syirkah Temporer



BENTUK Simpanan Pokok, Simpanan Wajib



AKAD Syirkah



Cadangan



BENTUK



AKAD



Simpanan/Tabungan



Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar



Simpanan Berjangka



Mudharabahatau Wakalah bi al-Istitsmar



Pembiayaan yg Diterima (Perorangan / Lembaga)



Mudharabah atau Musyarakah



Modal Penyertaan Temporer



Mudharabah, atau Musyarakah atau Wakalah bi al-Istitsmar



Hibah Sumber lain yg permanen



Syirkah



Wakaf Tunai (BMT sbg nazir)



• Akad Syariah tetapi Pencatatan Konvensional • Akan bermasalah pada implikasi



9) PENGEMBANGAN SDM PENGELOLA



LDP PINBUK



Masyarakat



Diklat



PENGELOLA KOPSYAH YANG BERPENGALAMAN



BNSP



KOMPETEN ( SERTIFIKAT KOMPETEN )



TUK Tempat Uji Kompetensi



LSP PI BELUM KOMPETEN



Uji kompetensi Kompetensi Uji



UJI ULANG



KUALIFIKASI KOMPETENSI NASIONAL INDONESIA - KOPERASI NO



PEKERJAAN



Modul Konvensional



LEVEL



Modul Syariah



KU



KI



KH



TOTAL



KU



KI



KH



TOTAL



A



KUALIFIKASI BERJENJANG :



1



Kasir



II



3



2



1



6



3



2



1



6



2



Juru Buku



III



2



2



1



5



2



3



1



6



3



Juru Tagih



III



3



2



1



6



3



2



1



6



4



Juru Survey



III



3



2



1



6



3



2



1



6



5



Customer Services



III



3



2



2



6



3



2



2



7



6



Analis Pinjaman/Pembiyaan



IV



3



4



2



9



3



4



2



9



7



Kabag Dana



V



3



3



2



8



3



3



2



8



8



Kabag Pinjaman/Pembiayaan



V



3



6



3



12



3



6



3



12



9



Kabag Akuntansi & Keuangan



V



3



6



2



11



3



7



2



12



10



Kepala Cabang/Manager



VI



3



6



2



11



3



6



2



11



11



General Manager



VII



2



6



3



11



2



6



3



11



B



KUALIFIKASI TERTENTU :



1



Petugas Pengendalian Intern



IV



2



3



2



7



2



4



2



8



2



Konsultan Perkoperasian



VIII



2



9



3



14



2



9



3



14



KETERANGAN :



1.SERTIF 2. KU 3. KI 4 . KH



: Sertifikat : Kompetensi Umum : Kompetensi Inti : Kompetensi Khusus



SKKNI Khusus KSPPS • Permenaker No. 193/2017, terdiri dari 58 Unit Kompetensi



• Permenkop No. 12/2018, terdiri dari 17 Jabatan



10) PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DIGITAL



DIGITALISASI Digital Banking 4.0 Platform Digital Channel : Web Portal, Social Media, Mobile Apps Digital Branch : KYC, Cash Recycling Machine, Call Centre, Video Call Centre Physical Channel : Accredited Outlets, Partner



INTERNET OF THINGS



KECEPATAN & KEMUDAHAN



produk dan layanan digital banking perlu mengoptimalkan jaringan kerja elektroniknya (electronic channel) maupun fitur perbankan elektroniknya (electronic banking)



Industri Banking perlu membangun ekosistem yang handal untuk kecepatan dan kemudahan nasabahnya dalam bertransaksi lintas platform



PANDEMI Driver untuk “Contactless Payment System” dan mempercepat peralihan ke Digital Banking



APPS & DEVICE Menggunakan aplikasi dan device terbiak yang mendukung digitalisasi perbankan : Mobile Banking Cash Recycling Machine EDC Android Mini ATM



LAYANAN KEUANGAN ELEKTRONIK



FENOMENA DISRUPSI DIGITAL DI BERBAGAI SEKTOR Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi



• Toko konvensional yang ada sudah banyak tergantikan dengan model bisnis marketplace.



Toko Fisik



Market Place Online



• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah telah tergeserkan dengan modamoda berbasis online. Ojek dan Taksi Konvensional



• Perbankan mengalihkan kantor kas offline menjadi agen laku pandai (branchless) online.



GO-Jek, Grab, dll.



Tantangan Lembaga Keuangan di Era Digital







LATAR BELAKANG



PETA PERSAINGAN LAYANAN KEUANGAN DI ERA DIGITAL



FINTECH & ECOMMERCE Layanan Keuangan Digital



TELCO



BANK



LAKU PANDAI



MFS



UMKM, UNBANKED, UNDERBANKED



Mobile Financial Services



????



Koperasi Syariah/BMT



Laku Pandai



Roadmap Digitalisasi Koperasi Syariah KOPSYAH Financial Services -



1



OPERASIONAL



2



KOPSYAH Mobile SMS Koerasi QR Koperasi Syariah Kartu Koperasi Syariah ATM Gerai Pintar Koperasi Syariah Koperasi Syariah Messenger (Whatsapp, Telegram)



PELAYANAN



Sistem Informasi Manajemen (Core System) KOPSYAH - Sistem Informasi -



Manajemen Online Antar Kantor Branchless BMT



3



KOPSYAH Digital Dashboard



- Report Center - Dashboard - IBSS Executive - Online Otorisasi



BISNIS



4 COMPLIANCE



KOPSYAH Digital Business -



Layanan Loket E-Payment Purchase Payment Virtual Account Disbursement (Transfer) Biller Aggregator Warung Digital Marketplace



Ekosistem Ekonomi Koperasi Syariah 4.0



Transformasi Koperasi Syariah 4.0 3



RUANG LINGKUP DAN TUJUAN MANFAAT DIGITALISASI KOPSYAH



1



2



• Efisiensi. Bagaimana agar penggunaan IT menjadikan operasional



DIGITALISASI PENGELOLAAN



DIGITALISASI PELAYANAN



Koperasi Syariah menjadi lebih cepat, lebih murah : efisien.



• Efektifitas.Bagaimana agar penggunaan IT menjadikan operasional Koperasi Syariah menjadi lebih tepat, lebih benar: efektif.



• Bagaimana agar melalui penggunaan IT menjadikan pelayanan Koperasi Syariah menjadi lebih memuaskan. • Bagaimana agar melalui penggunaan IT, Koperasi Syariah bisa memenuhi semua kebutuhan layanan keuangan nasabah.







3



DIGITALISASI BISNIS



4



DIGITALISASI PELAPORAN & PENGAWASAN







Bagaimana dengan penggunaan IT menjadikan bisnis Koperasi Syariah menjadi lebih menguntungkan, meningkatkan pendapatan, pengurangan biaya, likuditas yang kuat, berdaya saing tinggi, dan mempunyai pondasi yang kuat untuk keberlanjutan bisnis yang luas, bervariasi, murah dan mudah.



Koperasi Syariah 4.0



Digitalisasi Pengawasan adalah upaya menerapkan teknologi digital untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai aturan, regulasi ataupun kebijakan yang telah di rumuskan oleh para stakeholder, baik pemerintah, regulator maupun para ‘pemilik’ (yang dalam hal Koperasi Syariah, RAT yang diwakili oleh para pengawas dan pembina).



38



Core System Koperasi Syariah Core Banking System



adalah komponen utama sistem informasi Koperasi Syariah Digital. Core Banking System adalah implementasi Management Information System (MIS) di lembaga keuangan perbankan. Fokus utama dari Core Banking System adalah : • EFISIENSI (EFFICIENCY) : bagaimana agar operasional internal Koperasi Syariah bisa lebih cepat dan tepat. Input data, pengolahan, pengelolaan dan pelaporan bisa dilakukan tepat waktu dan benar. • EFEKTIFITAS (EFFECTIVE) : bagaimana agar Manajemen Koperasi Syariah dapat mengambil keputusan dengan cepat dan benar. Management Support System harus bisa men-supply data-data analitik yang menyeluruh, mudah dan cepat difahami oleh management untuk pengambilan keputusan.



Komponen utama Core Banking System meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Pengelolaan data nasabah : CIF, rekening tabungan, rekening deposito, rekening kredit. Pengelolaan data akuntansi: neraca, laba rugi. Pengelolaan data asset : inventaris, antar bank aktiva. Pengelolaan data liability: antar bank passiva, hutang. Pelaporan-pelaporan operasional internal Pelaporan bulanan dan tingkat kesehatan: Neraca percobaan, laba rugi, laporan kegiatan Pelayanan nasabah : customer service, teller. Proses-proses perhitungan : bunga tabungan, bunga kredit, bunga deposito, kolektibilitas. Dashboard System Executive Mobile App Otorisator OnLine



Transformasi Peran IT • IT telah mengalami transformasi peran. Berawal dari hanya sebatas pengganti mesin tik, mesin kalkulator; lalu berkembang menjadi aplikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, percepatan pembuatan laporan yang akurat dan cepat. • Dalam era disrupsi digital yang sedang terjadi saat ini, peran IT di dalam lembaga keuangan seperti Koperasi Syariah menjadi semakin penting dan berkembang lagi. Peran dan fungsi IT di dalam lembaga keuangan Koperasi Syariah, bukan lagi hanya sebagai alat bantu untuk meningkatkan OPERASIONAL agar lebih efisien dan efektif, tetapi menjadi penentu hidup matinya suatu bisnis / usaha. IT harus menjadi media untuk meningkatkan PELAYANAN kepada nasabah dan meningkatkan USAHA (meningkatkan pendapatan). • IT, bukan dan tidak bisa lagi hanya menjadi „urusan‟ unit „Electronic Data Processing‟ apalagi hanya urusan tim teknisi IT. IT menjadi urusan level direksi atau pimpinan tertinggi lembaga usaha.



40



1



MANAJEMEN ANGGOTA



2



MANAJEMEN TABUNGAN & INVESTASI UNIT USAHA



3



MANAJEMEN PEMBIAYAAN



4 5



AKUNTANSI LAPORAN



Layanan Anggota dan Bisnis Digital Koperasi Syariah Digital Financial Services atau Layanan Keuangan Digital adalah adalah kegiatan layanan jasa keuangan yang menggunakan sarana teknologi digital seperti seluler atau web. LKD bahkan sudah menjadi program strategis utama pemerintah (Bank Indonesia, OJK) melalui penyelenggaraan Laku Pandai, sebagai upaya untuk mendapai finansial inklusif. Fokus utama dari Sistem Digital Financial Services adalah PELAYANAN (SERVICES): bagaimana agar nasabah LPD bisa mendapatkan layanan dari LPD dengan mudah, murah, nyaman, aman dan tidak terbatas waktu. Digital Finacial Services untuk Koperasi Syariah mencakup tapi tidak terbatas pada : • Layanan EChannel Mobile Koperasi Syariah • Layanan EChannel ATM Koperasi Syariah • Layanan EChannel SMS Koperasi Syariah • Layanan EChannel Smartcard • Layanan QR-Koperasi Syariah • Layanan TelegramPay Koperasi Syariah • Layanan WhatsppPay Koperasi Syariah • Layanan Pembayaran berbagai tagihan (payment) • Layanan Pembelian berbagai content digital (purhase) • Layanan Virtual Account • Layanan Transfer (Disbursement) •



Page | Date | Company Name | Title



Mobile Banking Aplikasi adalah layanan berbentuk aplikasi yang dibuat pihak tertentu untuk mempermudah nasabah melakukan transaksi keuangan.



- (2) digitalisasi koperasi – Aplikasi Koperasi Syariah Mobile -



Registrasi nasabah secara Online



Aplikasi Versi 3.1.9



Informasi Rekening Koperasi Syariah -



Cek Saldo Simpok Cek Saldo Simwa Cek Saldo Simsuka/Tab. Ko-Pay Cek Saldo Tabungan lainnya Cek Mutasi Riwayat Transaksi



Riwayat Pinjaman/Pembiayaan -



- (2) digitalisasi Layanan Keuangan Aplikasi Koperasi Syariah Mobile



Informasi Saldo Informasi Tagihan Riwayat Pembiayaan Notifikasi Transaksi



Pembayaran - Biller Nasional: PLN Postpaid, PLN Non Taglis, Telkom, BPJS, Adira, WOM, FIF, dsb - Biller Daerah: PDAM, Iuran Pasar Daerah, dsb - Biller Lokal: Iuran Masjid, Iuran Sampah, dsb



Transfer/Pindah buku -



Transfer Antar Anggota Transfer ke Merchant Koperasi Syariah Transfer Antar Koperasi Syariah Transfer Ke Rek Bank



Arsip Transaksi -



Arsip Transaksi Pembelian Arsip Transaksi Transfer Arsip Transaksi Pembayaran Arsip Transaksi Lain-lain



Favorit Daftar Transaksi yang sering digunakan



Pembelian -



PLN Prepaid Pemmbelian Pulsa & Voucher Data TopUp LinkAja TopUp Gopay Penumpang TopUp Gopay Driver TopUp Ovo TopUp Shopee Pay



Hubungi Kami Menghubungi team IT mobile untuk keluhan transaksi dan aplikasi



ATM Koperasi Syariah • Lebih simpel • Menggunakan fitur cardless di mobile akan mempermudah para santri dalam melakukan berbagai transaksi keuangan baik itu transaksi tarik tunai maupun transaksi setor tunai. Jadi para santri tidak usah akan merasa kesusahan. Disamping itu bertransaksi secara cardless bisa meminimalisir kehilangan kartu yang sering terjadi. CORE LITE/APLIKASI CORE



Manfaat KARTU SANTRI



1



Kemudahan Transaksi Santri dg Kartu (tanpa HP)



2



Tidak Mengganggu Fokus Asatidz



3



Kemudahan Transaksi Wali Santri dg Mobile/HP



4



Pemantauan Transaksi Santri oleh Wali Santri



5



Tidak ada kebocoran ekonomi (pengelolaan, fee base & akumulasi dana dalam kendali Koperasi Syariah)



nomor identifikasi pelanggan Koperasi Syariah yang dibuka oleh Bank atas permintaan Koperasi Syariah untuk selanjutnya diberikan oleh Koperasi Syariah kepada santrinya/orang tua/wali santri (perorangan maupun lembaga) sebagai No Rekening Tujuan penerimaan (collection).



- digitalisasi jaringan agen Gerai Pintar Koperasi Syariah Aplikasi Smart Branchless & O2O



Mampang Prapatan



Jakarta Selatan



Aplikasi Marketplace (Pasar Komunitas Kopsyah)



Potensi CLOSE LOOP ECOSYSTEM PEOPLE POWER kekuatan berjamaah Sarana informasi (internet, HP, TV, dan media lainnya) telah membuat manusia semakin mudah berinteraksi secara bebas, tanpa hambatan jarak, waktu dan batas negara. Peluang-peluang besar terlahir dari penguasaan akses-akses manusia. Contohnya media sosial yang telah berhasil meraih keuntungan dari saluran interaksi manusia. Itulah mengapa China dan India digadang-gadang menjadi kekuatan baru abad 21 karena memiliki ‘stok’ manusia terbanyak di dunia.



PERTANYAAN: Bagaimana pemanfaatan & pengelolaan manusia “ummat” yg mayoritas di negeri ini dg simpul jejaring “Koperasi Syariah” di BASIS KOMUNITAS UMMAT (Pesantren, Masjid, Madrasah, dsb) bisa menjadi kekuatan ekonomi baru?



Aplikasi Dashboard Pelaporan (pada Kemenkop/Dinaskop/OJK)



11) INFRASTRUKTUR PENDUKUNG Lembaga Pengawas Koperasi Pengawas KSPPS



Lembaga Audit Koperasi Auditor KSPP



LEMBAGA PEMERINGKAT KOPERASI Lembaga Ratings



LPSAK Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi KSPPS LPDB Lembaga Pembiayaan



ASURANSI PEMBIAYAAN Asuransi Kredit untuk Koperasi KOPERASI SYARIAH KSPPS



LEMBAGA DIKLAT PROFESI (LSP) Training Services



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KSP/KSPPSs



Resolution & Crisis Management Framework Penyelesaian Likuidasi - Koperasi



APEX KOPERASI Penyedia Bantuan Likuiditas Koperasi



PUSAT DATA KOPERASI CollectingprocessingReporting



Biro Informasi MUDHARIB Penyedia Informasi Mitra Pembiayaan KSPPS 31



TERIMA KASIH



56



DINAMIKA DAN ISU-ISU DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI SYARIAH / BMT H. Abd Majid Ketua Asosiasi BMT Se-Indonesia (ABSINDO)/ Ketua Pengurus KSPPS BMT UGT Nusantara



TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H



1



MUKADDIMAH



ِ ِ ِ‫ك الَّ ِذي ي ُدعُّ الْيت‬ ِ َّ ِّ ِ ِّ ‫ض َعلَى طَ َع ِام‬ ‫ل‬ ‫ذ‬ ‫ف‬ ) 1 ( ‫ن‬ ‫ي‬ ‫الد‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ‫ذ‬ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ُّ ‫) َوََل يَ ُح‬2( ‫يم‬ َ َ َ َ َ ْ‫أ َرأَي‬ ُ ُ ‫ت ال‬ َ َ َ ِ َّ‫) ال‬5( ‫) الَّ ِذين هم َعن ص ََلتِ ِهم ساهو َن‬4( ‫) فَ ويل لِ ْلمصلِّين‬3( ‫ال ِْمس ِكي ِن‬ ‫ين ُه ْم‬ ‫ذ‬ ُ َ ْ َ ْ ُْ َ ْ َ َ َ ُ ٌ َْ )7( ‫) َويَ ْمنَ عُو َن ال َْماعُو َن‬6( ‫يُ َراءُو َن‬



Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) hal-hal penting dan berguna (Q.s Al-Ma’un: 1-6)



ِ ِ ِ َّ‫ض ِإََِّل ال‬ ِ ِ ِ َّ ٍ ‫آِنُوا َو َع ِملُوا‬ ‫ين‬ ‫ذ‬ ‫ع‬ ‫ب‬ ‫ى‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫م‬ ‫ه‬ ‫ض‬ ‫ع‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ‫غ‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫اء‬ َ ‫ل‬ ُ ْ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ِ ‫ا‬ ‫ير‬ ِ َ ‫ن‬ َ َ َ َ َ ُ َ ‫َوِإ ا‬ ْ َ ٰ َ ْ ُ ُ ْ َ َْ َ َ ِ‫ات وقَل‬ ِ ‫الصالِح‬ ۗ ‫يل َِا ُه ْم‬ ٌ َ َ َّ



Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini“



MUKADDIMAH



‫و َِا ََا َن ٱل ُْم ْؤِِنُو َن لِيَ ِنف ُرواۗ ََاۗفَّةا ۗ فَ لَ ْوََل نَ َف َر ِِن َُ ِّل فِ ْرقَ ٍة ِِّ ْن ُه ْم طَاۗئَِف ٌة‬ ِ ‫ٱلدي ِن ولِي‬ ِ‫لِّيتَ َف َّقهواۗ ف‬ ِّ ‫نذ ُرواۗ قَ ْوَِ ُه ْم ِإِ َذا َر َجعُوۗاۗ ِإِلَْي ِه ْم لَ َعلَّ ُه ْم يَ ْح َذ ُرو َن‬ ‫ى‬ ُ َ َُ



Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiaptiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.



ِ ِ ِ َّ ُّ ‫ك ِِ َن‬ َّ ‫ة‬ ۗ ‫الدنْ يَا‬ ۗ ‫ر‬ ‫خ‬ ‫اْل‬ ‫ار‬ ‫الد‬ ‫ه‬ ‫يب‬ ‫ل‬ ‫ال‬ ‫اك‬ ‫ص‬ ‫ت‬ ‫آ‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫يم‬ ‫س‬ ‫ن‬ ‫ت‬ ‫َل‬ ‫و‬ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ ْ َ ُ َ َ َ ‫َوابْ تَ ِغ ف‬



Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah pula kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.



MUKADDIMAH



 Islam sebagai tuntunan dan sumber inspirasi memiliki skema yang lebih lengkap dan bersifat holistik, mengandung pendidikan yang mencerahkan serta mengedepankan akhlaqul kariimah dalam menghadapi problematika kemiskinan; sementara itu, tata cara bermualah sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.  Berbagai pendekatan konvensional dan parsial ternyata tidak membantu banyak dalam memecahkan problema kemiskinan.



EKSISTENSI KPPS BMT



 Koperasi BMT pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1984 di Bandung. Selanjutnya perkembangan BMT mulai nampak di Masyarakat setelah Bank Muamalat lahir tahun 1990.  Keberadaan BMT berperan untuk menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.  Koperasi BMT sangat dibutuhkan oleh usaha mikro kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah  Lokasi BMT dekat dengan masyarakat lapisan bawah  LKMS adalah solusi dan jalan keluar terbaik bagi masyarakat kecil  Masyarakat akan lebih mudah menerima karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim



KONSEPSI KSPPS BMT



PENGHIMPUN ORANG



BADAN USAHA



NILAI – NILAI ISLAMI PRINSIP – PRINSIP ISLAMI



WATAK SOSIAL



AZAS KEKELUARGAAN TUJUAN ANGGOTA MASYARAKAT BANGSA



HAKIKAT KOPERASI (FUNGSI & PERAN SENTRAL ANGGOTA)



DARI ANGGOTA



KOPERASI OLEH ANGGOTA



PENGGUNA



UNTUK ANGGOTA



STRATEGI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT LEWAT KOPERASI BMT



Peningkatan Kualitas SDM



PENGEMBANGAN KOPERASI BMT Peningkatan kerja sama Bisnis antar koperasi



Peningkatan kemitraan bisnis dengan pelaku ekonomi lain



KERANGKA RENCANA TINDAKAN



VISI-MISI MANDIRI



MISI



MEMPROFESIONALKAN DENGAN BERBASIS NILAI



JATIDIRI ORGANISASI PERMODALAN MANAJEMEN BISNIS



EFEKTIF & EFISIEN



SEHAT



STRATEGI MENJADIKAN ANGGOTA SEBAGAI KEKUATAN UTAMA



CONTOH VISI MISI KSPPS BMT UGT



VISI “MENJADI KOPERASI YANG AMANAH, TANGGUH DAN BERMARTABAT” (MANTAB)



MISI 



MENGELOLA KOPERASI SESUAI DENGAN JATI DIRI SANTRI







MENERAPKAN SISTEM SYARIAH SESUAI DENGAN STANDAR KITAB SALAF DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL







MENCIPTAKAN KEMANDIRIAN LIKUIDITAS YANG BERKELANJUTAN







MEMPERKOKOH SINERGI EKONOMI ANTAR ANGGOTA BMT UGT







MEMPERKUAT KEPEDULIAN ANGGOTA TERHADAP BMT UGT







MEMBERIKAN KHIDMAH TERBAIK KEPADA ANGGOTA DAN UMAT







MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN UMAT



MINIMNYA PERMODALAN & SULIT AKSES KE BANK SISTEM DISTRIBUSI & PEMASARAN MASIH KONVEN



KARAKTERISTIK PELAKU UMKM DI INDONESIA



PRODUK TIDAK STANDART



KARAKTER



UMKM MANAGEMENT BELUM TERINTEGRASI



LEMAHNYA SISTEM PENCATATAN LEMAHNYA SDM DAN CENDERUNG INDIVIDUAL



ISU DAN PROBLEMATIKA KOPERASI SYARIAH (BMT)



EKSTERNAL



INTERNAL



• • • •



Regulasi Kompetitor (Bank & IKNB) Kondisi Ekonomi Perubahan Budaya Msyarakat



• • • • •



Legalitas & Kelembagaan Operasional SDM Model Bisnis Manajemen Risiko



LANGKAH-LANGKAH BANTUAN LKMS KEPADA UMKM



Isu dan problematika di eksternal bmt



 REGULASI (PERATURAN & UU) Belum ada regulasi ttg Lembaga Penjamin Simpanan di KSPPS BMT Pengurusan Legalitas Koperasi masih belum Satu Pintu (Belum Simple) Belum ada UU khusus yang mendukung keberadaan KSPPS BMT Belum ada regulasi yang memudahkan perijinan e-money & fintech untuk KSPPS



 KOMPETITOR KOPSYAH BMT Bank-Bank Umum membuka layanan Mikro



Menjamurnya Aplikasi Fintech dan Pinjol yang simple dan flexible



Lembaga Pegadaian yang produk2 nya mirip dengan KSPPS BMT



 KONDISI EKONOMI MAKRO Situasi Pandemi menjadikan kondisi ekonomi makro terjun dan terpuruk Terjadi kenaikan harga barang (Inflasi) mempengaruhi Nett Margin (NM)



Pajak untuk Koperasi masih tinggi



Pertumbuhan Ekonomi masih rendah, sehingga sektor2 usaha masih buruk



 PERUBAHAN BUDAYA MASYARAKAT Perubahan Gaya Hidup Masyarakat akibat Pandemi Munculnya Generasi Z yang lebih tanggap terhadap teknologi digital Masyarakat lebih nyaman mengguna-kan Fintech dari sisi kemudahan dan kecepatan



Masyarakat malas keluar rumah dan lebih nyaman transaksi keuangan dari rumah



LANGKAH-LANGKAH BANTUAN LKMS KEPADA UMKM



Isu dan problematika di internal bmt



 LEGALITAS USAHA & KELEMBAGAAN Perijinan legalitas tdk lengkap (Administrasi Kacau)



Konflik antar Pengurus atau dengan Pengawas



Struktur Organisasi terlalu sederhana, atau banyak rangkap jabatan DPS, Pengurus, dan Pengawas belum tersertifikasi (Bahkan blm punya DPS)



 OPERASIONAL Sistem IT Lemah



Pembukuan & Pencatatan Manual



Layout Kantor Tidak Standard



Tidak punya SOP & SOM



 SDM / TENAGA KERJA Pendidikan Minim (Knowledge Rendah)



Tidak Paham Akad2 Syariah



Memiliki Skill Terbatas



Belum Certified SKKNI



 MODEL BISNIS Belum punya model bisnis



Manajemen Bisnis Lemah



Produk2 Bisnis kurang menarik



Pemasaran Bisnis Sistem Klasik



 Manajemen Risiko Fraud di Tabungan & Pembiayaan



Buku Tabungan Masih Manual



NPF Masih Tinggi (Diatas 5%)



Tidak Punya Team Pengacara Hukum



LANGKAH-LANGKAH BANTUAN LKMS KEPADA UMKM



SOLUSI DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN KSPPS BMT



 SOLUSI  Perkuat Skill dan Knowledge SDM dengan Sertifikasi SKKNI dan PelatihanPelatihan yang bersifat best praktis  Perkuat Motivasi Spiritual kepada SDM untuk menciptakan SDM yang jujur, amanah dan bertanggung jawab.  Tingkatkan Teknologi Informasi pada sistem KSPPS BMT untuk memudahkan anggota bertransaksi apapun dan kapanpun  Perbaiki produk-produk KSPPS BMT, baik Produk Funding dan Financing, untuk menarik minat masyarakat menyimpan dananya dan mengakses pembiayaan di BMT  Perbaiki tampilan dan setting layout Kantor, agar terlihat nyaman dan layak untuk melayani anggota  Tingkatkan pemahaman Anggota melalui pelatihan2 dan pendampingan langsung, untuk menciptakan anggota yang aktif dan berkualitas



 SARAN  Perlu adanya regulasi / UU yang memudahkan dan mendukung kemajuan KSPPS / BMT  Pengurusan Legalitas dan Perijinan untuk KSPPS BMT dipermudah dan dibantu oleh Dinas Koperasi di masing2 daerah  Diberikan Bimtek untuk KSPPS BMT agar memiliki Pedoman2 SOP dan SOM dalam operasionalnya  Pemerintah menjamin simpanan anggota di Koperasi melalui LPS  Pemerintah mensupport Sistem IT di Koperasi dengan mengadakan pelatihan2 peningkatan IT Digital di Koperasi



TERIMA KASIH 27



EKONOMI PANCASILA ( KOPERASI .....? ) Dr. KH Marsudi Syuhud, MBA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia/ Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H



‫( الجمع بين المصلحتين الخاصة والعامة‪ ،‬أو خاصة التوفيق والموازنة‬ ‫بين المصالح المتضارب)‪.‬‬ ‫• ~ التوفٌق بٌن المصلحة الفرد ومصلحة الجماعة فً حالة التعارض‬ ‫• ‪ )١‬االقتصاد الرأسمالً ‪ٌ :‬جعل الفرد هدفه فٌهتم بمصلحته أوال وٌقدمه على‬ ‫المجتمع‪ .‬ومن ثم فهو ٌمنحه الحرٌة الكاملة فً ممارسة النشاط االقتصادي وفً‬ ‫التملك‪ .‬وهو ٌبرر ذالك بأنه حٌن ٌرعً مصلحة الفرد وحدها‪ ،‬إنما ٌحقق بطرٌقة‬ ‫غٌر مباشرة مصلحة المجتمع‪ ،‬إذ لٌس المجتمع إال مجموعة أفراد مجتمعٌن‪.‬‬ ‫• ‪ #‬االقتصاد الرأسمالً ‪ :‬األصل هو حرٌة األفراد فً ممارسة نشاطهم االقتصادي‬ ‫‪ ،‬واالستثناء هو تدخل الدولة فً النشاط االقتصادي‪ ,‬وقٌامها ببعض أوجه هذا‬ ‫النشاط متى اقتضت الضرورة ذلك ‪.#‬‬



‫~ التوفيق بين المصلحة…‬ ‫• ‪ )٢‬أما االقتصاد االشتراكً ‪ :‬فهو ٌجعل المجتمع هدفه فٌهتم بمصلحته أوال وٌقدمه‬ ‫على الفرد‪ .‬ومن ثم تدخلت الدولة فً كل نشاط اقتصادي ومنعت الملكٌة الخاصة‬ ‫لوسائل اإلنتاج‪ .‬وهو ٌبرر ذالك بأنه حٌن ٌرعً مصلحة المجتمع وحدها‪ ،‬إنما ٌحقق‬ ‫بطرٌقة غٌر مباشرة مصلحة الفرد‪.‬‬ ‫• ‪ #‬االقتصاد االشتراكً ‪ :‬األصل هو تدخل الدولة وإنفرادها بالنشاط االقتصادي ‪،‬‬ ‫واالستثناء هو ترك األفراد فً ممارسة بعض أوجه النشاط االقتصادي ‪#.‬‬



‫~ التوفيق بين المصلحة…‬ ‫• ‪ )٣‬أما االقتصاد االسالمً ‪ :‬فكان له منذ البداٌة سٌاسة االقتصادٌة متمٌزة‪ ،‬ال ترتكز أساسا‬ ‫على الفرد شأن النظم الفردٌة وال على المجتمع فحسب شأن النظم الجماعٌة‪ ،‬إنما هً ترعً‬ ‫المصلحتٌن وتحاول المواءمة بٌنهما‪ .‬وكان أساس ذالك عنده‪ ،‬هو أن كلتا المصلحتٌن‬ ‫الخاصة والعامة تكمل كل منهما األخرى‪.‬‬ ‫• وفً حماٌة احداهما حماٌة لألخرى‪ .‬ومن ثم كفل اإلسالم كافة المصالح الخاصة العامة‪.‬‬ ‫• فقوام السٌاسة االقتصادٌة فً اإلسالم هً حفظ التوازن بٌن المصلحة الفرد ومصلحة الجماعة‪.‬‬



‫االقتصاد اإلسالمي‬ ‫• ‪#‬االقتصاد اإلسالمً ‪ :‬فإن الحرٌة االقتصادٌة لألفراد ‪ ،‬وتدخل الدولة فً النشاط االقتصادي‬ ‫وانفرادها ببعض أوجه هذا النشاط ‪ٌ ،‬توازنان ‪ .‬فكالهما ٌقرره اإلسالم فً وقت واحد وكأصل‬ ‫عام ولٌس استثناء ‪ ،‬ولكل مجاله بحٌث ٌكمل كالهما اآلخر ‪ ،‬وكالهما مقٌد ولٌس مطلقا ‪ ،‬ذلك‬ ‫أنه ‪ ( :‬أ ) حٌن ٌقرر اإلسالم حرٌة األفراد فً ممارسة النشاط االقتصادي ‪ ،‬نجده ٌضع قٌوداً‬ ‫عدٌدة على هذا النشاط ‪ ،‬فال ٌجوز مثالً إنتاج الخمور ‪ ،‬أو التعامل بالربا ‪ ،‬أو االحتكار ‪ ،‬أو‬ ‫المال عن اإلنتاج ‪ ،‬أو صرفه على غٌر مقتضى العقل ‪ ،‬أو اإلضرار بحقوق اآلخرٌن‪#‬‬



‫االقتصاد اإلسالمي‬ ٍ ْ‫ َفإِنْ لَ ْم َت ْف َعلُوا َفأْ َذ ُنوا ِب َحر‬: ‫• لقوله تعالى‬ ‫ُون َو َال‬ َ ‫َّللا َو َرسُولِ ِه ۖ َوإِنْ ُت ْب ُت ْم َفلَ ُك ْم ُرءُوسُ أَم َْوالِ ُك ْم ( َال َت ْظلِم‬ ِ ‫ب ِم َن ه‬ )‫ُون‬ َ ‫ُت ْظلَم‬



• Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ) ‫• ( ال ضرر وال ضرار‬



TERIMA KASIH 7



HADIAH DALAM PRAKTEK DI LKS (FUNDING) DSN-MUI TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H 1



POKOK PEMBAHASAN



1. Mukadimah



2. Rujukan Fatwa 3. Ketentuan terkait Hadiah Fatwa DSN 4. Isu-isu Praktek Hibah di LKS



1. Mukadimah  Penghimpunan dana di LKS dilakukan dengan akad wadî‘ah atau akad mudhârabah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Istilah penghimpunan dana bagi bank syariah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 adalah investasi, yaitu dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada LKS berdasarkan akad mudhârabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Lembaga Keuangan Syariah melakukan pemasaran (marketing), promosi, dan/atau kegiatan lainnya yang berupa pemberian hadiah/cindera mata pada saat pembukaan rekening, undian yang bersifat material seperti hadiah kendaraan, perjalanan ibadah haji/umrah, dll.



2. Rujukan Fatwa 1. Fatwa nomor: 01/DSN–MUI/IV/2000 tentang Giro. 2. Fatwa nomor: 02/DSN–MUI/ IV/2000 tentang Tabungan. 3. Fatwa nomor: 03/DSN–MUI/IV/2000 tentang Deposito. 4. Fatwa Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.



3a. Ketentuan terkait Hadiah Fatwa Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012 1. Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada Nasabah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang; 2. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang wujud, baik wujud haqiqi maupun wujud hukmi; 3. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal; 4. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus milik LKS yang bersangkutan, bukan milik nasabah; 5. Dalam hal akad penyimpanan dana adalah akad wadi 'ah, maka hadiah promosi diberikan oleh LKS sebelum terjadinya akad wadi 'ah; 6. LKS berhak menetapkan syarat-syarat kepada penerima hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba; 7. Dalam hal penerima hadiah ingkar terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan oleh LKS, penerima hadiah harus mengembalikan hadiah yang telah diterimanya; 8. Kebijakan pemberian hadiah promosi dan hadiah atas Dana Pihak Ketiga oleh LKS harus diatur dalam peraturan internal LKS setelah memperhatikan pertimbangan Dewan pengawas Syariah; 9. Pihak Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Lembaga Keuangan Syariah terkait pemberian hadiah promosi dan hadiah atas Dana Pihak Ketiga kepada nasabah, berikut operasionalnya.



3b. Ketentuan terkait Hadiah (Tambahan) 1. Dari segi teori tahawwul al-‘aqd, akad wadî‘ah yang di dalamnya terkandung izin penggunaan objek wadî‘ah dari penitip kepada penerima titipan, secara substantif sama dengan akad qardh (Lihat antara lain ‘Ali Ibrâhim al-Rasyid, al-Tahawul fî al-Asyya’ wa al-Tasharrufat wa al- ‘Uqûd wa Atsaruhu fi al-Hukm al-Syar`i (Kairo: Universitas Kairo. 2001); dan Ibrâhîm Ibn ‘Abd al-Rahmân Ibn Sa‘d alSuhaili, Tahawwul al-‘Aqd: Dirâsah Muqâranah (Saudia Arabia: Universitas Imam Muhammad Ibn Sa‘ud al-Islamiyah, 1425 H). 2. Oleh karena itu, berlaku kaidah-kaidah akad qardh yang antara lain berupa pelarangan adanya imbalan yang diperjanjikan di awal akad karena termasuk riba qardh. 3. 37Pernyataan bahwa wadhî‘ah dalam akad tabungan dan giro (hisâbat al-mashârif) secara hukum sama dengan akad qardh dapat dilihat pada Hanan Binti Muhammad Husen Jistaniyah, Aqsâm al‘Uqûd fî al-Fiqh al-Islâmi (Saudi Arabia: Universitas Umm al-Qura. 1999), tesis magister, h. 115; lihat Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2006), h. 467468. 4. Terminologi lainnya adalah al-wadîah al-istitsmâriyah. Lihat Badr Ibn ‘Alî Ibn ‘Abd Allâh al-Zamil, alHisâbat al-Istitsmâriyah ladai al-Mashârif al-Islâmiyyah (Riyadh: Dâr Ibn al-Jauzi, 1431 H), h. 55; dan Nazih Hammad, ‘Aqd al-Wadîah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyah (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1993), h. 89131.



4. Isu-isu Praktek Hibah di LKS



1. Tabungan atau giro mudharabah mendapatkan cashback? 2. Koperasi Syariah menerapkan Bonus siapa menabung di awal dapat Bonus 2,5%?



4a. Tabungan atau giro mudharabah mendapatkan cashback? 1. Mengikutip dari Cambridge Dictionary, cashback artinya sistem yang dijalankan suatu bank atau pemilik bisnis untuk mendorong orang untuk membeli dengan memberikan mereka uang setelah mereka selesai membayar. 2. Selain menggunakan uang cash, cashback adalah biasanya diberikan dalam bentuk poin atau koin digital. 3. Beberapa penjual juga seringkali memberikan cashback dalam bentuk produk hingga vocher. Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada Nasabah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang Fatwa Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012



4b. Transaksi ATM tabungan wadiah mendapatkan poin hadiah?



1. Dalam hal akad penyimpanan dana adalah akad wadi 'ah, maka hadiah promosi diberikan oleh LKS sebelum terjadinya akad wadi ‘ah (Fatwa Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012). 2. LKS berhak menetapkan syarat-syarat kepada penerima hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba (Fatwa Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012).



4 b. Koperasi Syariah menerapkan Bonus siapa menabung di awal dapat Bonus 2,5%?



Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.86 tentang Hadiah a. Hadiah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang. b. Maka praktik tersebut bertentangan dengan fatwa no. 86



TERIMA KASIH 11



KETENTUAN PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH



TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H



1



FATWA DSN-MUI TERKAIT MUDHARABAH Fatwa No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah Fatwa No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)



Fatwa No.15/DSN-MUI/IX/2000Tentang Prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS Fatwa NO: 87/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Metode Perataan Penghasilan (income smoothing) Dana Pihak ketiga Fatwa No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah



PENGERTIAN



Akad mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, dengan pengelola (‘amil/mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.



3



Akad/ijab qabul - ُ‫ص ْي َغة‬ ِّ ‫ال‬



LINGKUP KETENTUAN PEMBIAYAAN



MUDHARABAH



Para Pihak -ُ‫َان‬ ِ ‫ا ْل َعاقِد‬ Modal - ‫َر ْأسُا ْل َمال‬ Kerja - ‫ا ْل َع َمل‬ Nisbah - ُ‫نصبة‬



Keuntungan/Laba - ُ‫الر ْبح‬ ِ



SUBSTANSI FATWA TERKAIT NISBAH BAGI HASIL 1.



Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.



2.



Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.



3.



Nisbah bagi hasil tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.



4.



Nisbah bagi hasil kesepakatan, tidak boleh menggunakan angka prosentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak; sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah.



5.



Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan.



6.



Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah



SUBSTANSI AL-RIBH DAN PEMBAGIANNYA 1.



Keuntungan usaha mudharabah harus dikuantifikasi/dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan/atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian mudharabah.



2.



Seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan, ditentukan di awal yang ditetapkan hanya untuk shahib al-mal atau mudharib.



3.



Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu (tanazul haqq/isqath al-haqq).



4.



Kerugian usaha mudharabah menjadi tanggungjawab shahib al-mal kecuali kerugian tersebut terjadi karena mudharib melakukan tindakan yang termasuk al-ta`addi, al-taqshir, dan/atau mukhalafat al-syuruth atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudharabah muqayyadah.



PENDAPAT ULAMA TENTANG PENENTUAN NISBAH Tujuan akad mudharabah adalah untuk mendapatkan keuntungan maka ketidakjelasan nisbah pembagian keuntungan akan mengakibatkan fasad-nya akad mudharabah menurut mayoritas ulama. Meskipun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan adanya akad mudharabah tanpa penentuan nisbah keuntungan dalam akad (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-lslami wa Adillatuh (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir. 1997), vol. V, hlm. 3.937). Namun demikian, akad mudharabah yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan nisbah yang disepakati, berpotensi menimbulkan ikhtilaf (perbedaan pendapat), bahkan perselisihan/sengketa (khusumat) pada masa yang akan datang. Di samping itu, ketidakadaan nisbah yang disepakati dalam akad mengakibatkan tidak adanya dasar penentuan pembagian keuntungan usaha mudharabah. Oleh karena itu, nisbah pembagian yang disepakati harus ada dalam akad.



DISTRIBUSI HASIL USAHA Profit Sharing/ Bagi Untung



Net Revenue Sharing/ Bagi Hasil



Pembagian bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.



Pembagian bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal);



Bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih



Bagi hasil dihitung dari keuntungan kotor/PENDAPATAN



PROSES PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL 1. Proses pembuatan nisbah bagi hasil dapat dilakukan dengan langkahlangkah sebagai berikut: a. Membuat proyeksi pendapatan Konsumen, dimana proyeksi yang dibuat memuat dan memperhitungkan potensi pergerakan pendapatan dan biaya dari usaha Konsumen yang akan diberikan fasilitas pembiayaan; b. Menentukan kebutuhan pembiayaan Konsumen; c. Menentukan tingkat bagi hasil yang diharapkan (bisa didasarkan pada hasil scoring); dan d. Menentukan jenis nisbah yang dapat berupa single nisbah (persentase nisbah yang tetap/tidak berubah) ataupun multi nisbah (persentase nisbah yang tidak tetap/dapat berubah selama pembiayaan Mudharabah berlangsung).



PROSES PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL 2. Perusahaan Syariah dapat menggunakan beberapa metode perhitungan dalam menentukan nisbah bagi hasil dan penyusunan jadwal angsuran pembiayaan Mudharabah. 3. Pihak Perusahaan Syariah membuat Proyeksi Cash Flow atau Proyeksi Pendapatan dari pengelolaan usaha Konsumen selama rencana pembiayaan yang diminta Konsumen sampai waktu pelunasan. 4. Penentuan tingkat imbalan ditentukan berdasarkan akumulasi dari angsuran bagi hasil dan akumulasi angsuran pokok masing-masing. 5. Pihak Perusahaan Syariah membuat nilai Nisbah bagi hasil untuk Perusahaan Syariah dan Konsumen berdasarkan pada hasil perhitungan cost structure yang dibuat. 6. Dalam menentukan tingkat kolektibilitas suatu pembiayaan Mudharabah, maka Perusahaan Syariah dapat melihat dari nilai RBH (Realisasi Bagi Hasil) dibanding dengan nilai PBH (Proyeksi Bagi Hasil). 7. Perusahaan Syariah harus mengetahui realisasi pendapatan Konsumen secara periodik sesuai tanggal yang disepakati.



PROSES PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL 8. Jika rasio RBH terhadap PBH lebih besar maka Perusahaan Syariah dapat mengambil jumlah nisbah bagi hasil untuk Perusahaan Syariah sebesar nilai RBH/PBH atau sebesar nilai PBH ditambah dengan selisih kurang dari pembayaran RBH periode sebelumnya dengan nilai maksimal sebesar nilai RBH bulan berjalan. Perlakuan ini dikenal dengan income smoothing. 9. Jika rasio RBH terhadap PBH lebih kecil Perusahaan Syariah hanya dapat mengambil jumlah nisbah bagi hasil untuk Perusahaan Syariah sebesar nilai RBH. 10. Pihak Perusahaan Syariah membuat lembar Jadwal Pembayaran Bagi Hasil sesuai Nisbah bagi hasil Perusahaan Syariah yang diperoleh dari Proyeksi Cash Flow (atau Proyeksi Pendapatan) dan rencana pembayaran kembali modal yang diterima Konsumen. 11. Pihak Perusahaan Syariah membuat lembar Proyeksi Cash Flow (atau Proyeksi Pendapatan), Jadwal Pembayaran Kembali Modal serta Jadwal Pembayaran Bagi Hasil yang ditandatangani oleh Konsumen.



PROSES PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL 12. Pemilihan dan penyusunan Lembar Proyeksi Cash Flow atau Lembar Proyeksi Pendapatan disesuaikan dengan metode bagi hasil dan kebijakan lain yang disepakati oleh pihak Perusahaan Syariah dan Konsumen. 13. Bagi usaha yang memiliki pendapatan per tahun yang jelas namun pemasukan per bulannya tidak tetap, seperti pembiayaan kontraktor, pemasukan tergantung dari pemberi kerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), maka pengembalian modal tidak perlu sama namun disesuaikan dengan SPK-nya. 14. Perusahaan Syariah harus memperhitungkan potensi pergerakan pendapatan usaha Konsumen, potensi pergerakan biaya/beban Konsumen selama jangka waktu pembiayaan yang dapat berfluktuasi. Perusahaan Syariah melakukan perhitungan potensi pergerakan pendapatan Konsumen dan potensi pergerakan biaya/beban Konsumen untuk melengkapi proses mitigasi risiko.



PROSES PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL 15. Perusahaan Syariah dapat melakukan simulasi pembiayaan kepada Konsumen dengan berbagai skenario yang mungkin dapat terjadi, sehingga Perusahaan Syariah dapat melakukan langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang timbul. 16. Perusahaan Syariah perlu untuk memasukkan beberapa indikator yang akan dijadikan sebagai asumsi dan pertimbangan dalam menentukan proyeksi jumlah pendapatan usaha Konsumen, sehingga hasil yang didapatkan sesuai dan optimal. Indikator tersebut yaitu: 1. Trade Checking; 2. Harga barang/komoditas selama masa pembiayaan; 3. Kondisi sektor industri yang dibiayai; 4. Size perusahaan Konsumen; 5. Komponen pendapatan/biaya terbesar dalam usaha; 6. Kondisi daerah usaha Konsumen; dan 7. Makro Ekonomi. 17. Selain indikator yang telah disebutkan di atas, Perusahaan Syariah dapat memasukkan indikator lain yang sesuai dengan siklus dan arah bisnis yang ada di masing-masing Perusahaan Syariah.



MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERMASUK KERJA SAMA BAGI HASIL (PROFIT AND LOSS SHARING) UNTUNG (PROFIT) BAGI HASIL RUGI (LOSS)



IMPAS (BREAK-EVEN)



Contoh Laporan Laba Rugi



Net Revenue Sharing



Profit Sharing



15



Bagaimana dengan Revenue Sharing ??



Revenue



Profit 16



Bagaimana dengan Revenue Sharing ??



17



Tanaazul ‘an al-Haqq dalam Mudharabah ? 1. Fatwa DSN-MUI No. 115 tahun 2017 : Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu. 2. If one of the parties stipulates that he should receive a lump sum of the money, the Mudarabah contract shall be void. This rule does not apply to a situation where the parties agree that if the profit is over a particular ceiling then one of the parties will take the additional profit and the profit is below or equal to the amount of ceiling, the distribution of profit will be in accordance with the agreement”. 18



TERIMA KASIH



19



AKAD MURABAHAH



TIM DSN-MUI 2021 M / 1443 H



1



PEMBIAYAAN MURABAHAH DEFINISI Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000) LANDASAN HUKUM Fatwa: a. No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000, tentang Murabahah;



b. No. 13/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Uang Muka Dalam Murabahah; c. No. 16/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Diskon dalam Murabahah; d. No. 17/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran; e. No.43/DSN-MUI/VIII/2004, Tanggal 11 Agustus 2004, tentang Ganti Rugi (Ta’widh) f. No. 111/DSN-MUI/2017 tentang akad jual beli Murabahah



MURABAHAH



MURABAHAH



MURABAHAH



PRAKTIK MURABAHAH



Cont. 1. Murabahah tanpa Wakalah 1. Pengajuan Pembiayaan + Analisa



2. Pembelian Barang



3. Akad Murabahah



Nasabah



6. Bayar angsuran



4. Pembayaran*



LKS



Supplier



5. Pengiriman Barang * Pencairan Dana berdasarkan akad Murabahah



2. a.1). Murabahah setelah Wakalah (Membeli) 3. Pembelian Barang termasuk penandatanganan AJB 1. Pengajuan Pembiayaan + Analisa 2. Wakalah Membeli 4. Akad Murabahah



Nasabah



6. Bayar angsuran



5. Pelunasan*



LKS



Supplier



5. Pengiriman Barang * Pencairan Dana berdasarkan akad Murabahah



2. a.2). Murabahah setelah Wakalah (Membeli+Membayar lunas)



3. Pembelian Barang berikut pelunasan* 1. Pengajuan Pembiayaan + Analisa 2. Wakalah Membeli dan Membayar



4. Akad Murabahah



LKS



Nasabah 6. Bayar angsuran



Supplier



5. Pengiriman Barang * Pencairan Dana berdasarkan akad Wakalah



2. Barang yang menjadi Obyek Akad Ketentuan Fatwa



Praktik di LKS



Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam (Ps 1: 2)



1. Barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad (wakalah tdk ada laporan/tidak harus melapor ke LKS); dilarang 2. Nasabah hanya ingin mendapatkan uang (modal kerja), meskipun dalam akad tertulis beli barang tertentu/tidak tertentu; dilarang 3. Pembelian barang sudah dilakukan bersamaan mengajukan pembiayaan/reimbers (bisa dari uang nasabah atau pinjam pihak lain); 4. Barang sudah dibeli dan dimiliki nasabah tetapi nasabah perlu uang (refinancing); tidak sesuai Fatwa DSN No. 89/2013 5. Akad Murabahah (semata) untuk pengambilalihan utang atau pembiayaan (take over dari bank konven ke sayariah/dari bank syariah ke syariah); (dilarang lihat fatwa DSN No. 31/2002 jo. Fatwa DSN. No. 90/2013



3. Harga barang Ketentuan Fatwa



Praktik di LKS



Fatwa DSN No.16/IX/2000: Harga dalam jualbeli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan (Ps.1:1) HARGA BELI … Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan (Ps 1: 6) HARGA JUAL BANK kemudian menjual barang tersebut kepada NASABAH (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya (Ps 1: 6)



1. Biaya Asuransi dimasukkan harga beli/ perolehan barang; (dibolehkan) 2. Uang Muka mengurangi harga beli barang;(LKS membiayai sebagian) 3. Uang muka mengurangi harga jual; (LKS membiayai seluruh)



Dalam jualbeli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menadatangani kesepakatan awal pemesanan (Ps. 2 : 4) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. (Ps. 1:3)



4. Discount Ketentuan Fatwa



Praktik di LKS



Jika dalam jualbeli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu diskon adalah hak nasabah Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. (Ps 1:3-4, Fatwa No. 16/2000)



Dari 15 sample akta murabahah yang dikaji hanya satu akta yang mencantumkan pasal tentang discount.



Untuk transparansi sebaiknya ketentuan tentang discount dicantumkan.



5. Jaminan Ketentuan Fatwa



Praktik di LKS



Jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya (Ps.3:1)



Pengikatan jaminan obyek murabahah berupa barang yang bergerak menggunakan pengikatan jaminan fidusia.



Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin;



Dalam pengikatan fidusia, terjadi perimindahan obyek pembiayaan murabahah dari nasabah (debitur) ke kreditur (LKS). Nasabah punya hak pakai (perjanjian pinjam pakai) atas obyek.



Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah kepemilikan atau sertifikat tersebut tidak memindahkan kepemilikan barang ke Murtahin. (Fatwa DSN No. 68/2008 tt Rahn Tasjili)



Fidusia adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (ps. 1. UU No. 42/1999 tt Jaminan Fidusia); Praktik penhikatan jaminan fidusia dalam akta kontrak murabahah yang diterapkan di LKS masih didasarkan UU No. 42/1999



6. Pelunasan dipercepat Ketentuan Fatwa



Praktik di LKS



Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.



Dalam praktik, banyak ditemukan pihak LKS sejak awal sudah menjanjikan/menyebutkan tentang kebijakan yang akan diambil/diberikan bila nasabah/konsumen akan menulasi utang pembiayaannya sebelum jatuh tempo atau di percepat.



Besar potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS (Ps.1:1-2, Fatwa No.23/2002)



Hal ini dapat dilihat dari beberapa kutipan akta murabahah berikut ini:



TERIMA KASIH



15