12 0 7 MB
Materi 7. Sosialisasi cara pengemasan spesimen dan sistem transportasi spesimen Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI 08 Mei 2020
SISTEMATIKA 1. Pendahuluan 2. Regulasi pengiriman transportasi Bahan Infeksius 3. Kategori Agen Infeksius 4. Prinsip dan Tata Cara Pengiriman Coronavirus 5. Evaluasi
Pendahuluan
Alur kegiatan di laboratorium Penerimaa n spesimen
• Dinas Kesehatan / RS • Nasofaring / Orofaring / BAL • Sputum
Pemeriksaa n spesimen
• Terfokus untuk Molekuler saja • Merujuk pada petunjuk WHO
Pelaporan
Proporsi Kesalahan Pemeriksaan Laboratorium
Peraturan internasional transportasi agen yang infeksius 1.
UN Committee of Experts on Dangerous Goods,UN Model Regulations on the Transport of Dangerous Goods 2. International Civil Aviation Organization (ICAO),Technical Instructions for Safe Transport of Dangerous Goods by Air 3. International Air Transport Association (IATA),Dangerous Goods Regulations
Peraturan internasional transportasi agen yang infeksius UNCETDG
ICAO TRANSP ORT OF INFECTIOU S SU B STANCES Scientific background to the 13th revised edition of the U N M odel Regulations regarding the requirem ents for transporting infectious substances
2003
IATA
Regulasi Pengiriman Transportasi Agen menular (Infectious Substances) tunduk pada peraturan nasional dan internasional : 1. Penggunaan yang tepat dari bahan kemasan 2. Label yang tepat, Notifikasi Kepatuhan: 1. Mengurangi kemungkinan paket pengiriman rusak 2. Meminimalkan paparan 3. Meningkatkan efisiensi operator dan meningkatkan kepercayaan dalam pengiriman paket
Regulasi Pengiriman • Pengirim mengacu pada penerbitan terbaru dari peraturan nasional dan internasional • Peraturan internasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan kebutuhan lokal atau nasional • Di mana persyaratan nasional tidak ada, peraturan internasional harus diikuti
Kategori Bahan Infeksius
Sesuai dengan Regulasi (IATA) •Kategori A •Kategori B
Kategori Bahan infeksius •
• •
Kategori A, adalah Bahan yang dapat menyebabkan kecacatan permanen, mengancam kesehatan atau menyebabkan penyakit yang fatal pada manusia maupun hewan. Diberi tanda UN 2814 jika menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Diberi tanda UN 2900 jika menyebabkan penyakit pada hewan saja.
Kategori Bahan infeksius • • • • •
Kategori B, adalah agen infeksius yang tidak memenuhi kriteria pada kategori A. Merupakan Bahan Biologis (Biological Substances) Merupakan Bahan yang tidak masuk dalam kategori A Dianggap mempunyai risiko lebih rendah. Diberi tanda UN 3373.
SPESIMEN CORONA = KATEGORI ????
15
16
PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN SPESIMEN • Spesimen pasien harus dilakukan tatalaksana sebagai UN3373, "Substansi Biologis, Kategori B", ketika akan diangkut/ditransportasikan dengan tujuan diagnostik atau investigasi. • Semua spesimen harus dikemas untuk mencegah kerusakan dan tumpahan. Adapun system yang digunakan adalah dengan menggunakan tiga lapis Three ( Layer Pacakging ) sesuai dengan pedoman dari WHO dan International Air Transport Association (IATA).
17
Skema Pengepakan 3 Lapis (Three Layer Pacakging )
18
Tiga lapis pengepakan Wadah Primer (Primary Receptacle ) -
Merupakan tempat spesimen yang anti bocor Terdapat Label Tahan air (rapat), dibagian luar diberi tisu penyerap cairan (jika terjadi kerusakan/kebocoran)
Wadah Kedua (Secondary Packaging) -
Bio Bottle Tahan air (rapat) Wadah anti bocor yang berisi wadah primer
Wadah terluar pengepakan (Outer Packaging) -
Kuat/Kaku (kotakstyroform /cool box ) Kemasan luar melindungi isi dari pengaruh luar, kerusakan fisik, saat transit Terkecil keseluruhan dimensi eksternal 10 x10 cm Terdapat formulir-formulir Ditempelkan izin yang diperlukan, alamat tujuan dan alamat pengirim, kode UN (bila diperlukan).
20
PENGEPAKAN/PENGIRIMAN 1. Masukkan cryo tube berisi swab dan serum ke dalam plastik klip per Spesimen. (per pasien/spesimen) 2. Jika tidak ada plastik klip, dapat digunakan wadah lainnya (Antibocor)
21
PENGEPAKAN/PENGIRIMAN 3. Masukkan seluruh spesimen dimasukkan ke dalam cool box yang berisi Ice pack yang terlebih dahulu dibekukan. Suhu pengiriman dijaga 2-8°C 4. Ice packs sebaiknya ditempatkan pada sisi kiri-kanan (ditambahkan juga bagian atasbawah jika memungkinkan). 5. Harus dapat dipastikan bahwa spesimen tetap terjaga kondisi suhunya tetap dingin saat diterima di laboratorium
PENGEPAKAN/PENGIRIMAN 6. Jangan lupa masukkan juga formulir kuisioner yang telah diisi dan diberi label kedalam cool box dengan terlebih dahulu dimasukkan dalam wadah plastik
PENGEPAKAN/PENGIRIMAN 7. Ke dalam cool box juga bisa dimasukkan kertas pengganjal (bisa berupa kertas koran yang diremas remas). Kemudian ditutup.
8. Tutup Cool box dengan selotip dan beri label pada sisi kanan dan atau kiri cool box, yang ditujukan ke Laboratorium rujukan.
Alamat Pengiriman Ditujukan sesuai dengan Laboratorium Pemeriksa Lokasi Masing-masing Daerah/ Propinsi
27
28
EVALUASI
29
Form tidak sesuai dengan Pedoman
30
Form tidak sesuai dengan Pedoman
31
Form sudah sesuai tetapi TIDAK LENGKAP di isi
32
Form sudah sesuai dan diisi tetapi TIDAK JELAS
Hindari Singkatan Nama = membingungkan. Contoh : Gropet = Grogol Petamburan
33
Tangkai Swab tidak dipotong = Resiko Kontaminasi
34
Pengiriman Menggunakan Batu Es
35
1. Menggunakan Tangkai Kayu 2.Swab Kanan – Kiri Terpisah
36
Thank you Terimakasih