Materi Bela Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AY



15



Pembelaan Negara May 15, 2011 | Leave a Comment BAB I PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang berhasil kita raih tentunya membutuhkan pengorbanaan. Banyak sekali para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam membela negara Indonesia tercinta ini. Mereka berjuang tanpa pamrih pribadi atau golongan, semata-mata untuk mendapatkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa harus kita raih. Kemerdekaan bangsa juga harus tetap kita pertahankan. Kini, tugas para pendahulu negara sudah selesai. Sekaranglah tugas kita sebagai generasi muda untuk menjaga dan membela negara Republik Indonesia ini. Bukankah kita sudah memiliki negara yang merdeka dan musuh sudah tidak ada lagi? Benar, negara Indonesia sudah merdeka dan penjajahan seperti dulu sudah tidak ada. Tetapi, pada masa sekarang sebagai bentuk ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara dapat saja muncul. Membela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara terhadap negaranya. Kita perlu mengetahui bagaimana wujud bela negara pada masa sekarang. —————————————————————————————————————————BAB II FUNGSI NEGARA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA 2.1 Pengertian Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian, yaitu: Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diatur dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli : a. Notohamidjojo, negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. b. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara bertentu sepenuhnya sebagaisovereign. c. Wiryono prodjodikoro, negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok. d. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang hasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah. 2.2 Unsur-unsur Negara Untuk dapat disebut negara maka organisasi itu perlu memiliki unsur-unsur atau syarat terbentuknya negara. Menurut Oppenheim-lauterpacht, negara sebagai organisasi memiliki unsur-unsur yang terbagi dua, yaitu: a) Unsur Konstitutif



Adalah unsur pembentukan sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Yang termasuk dalam unsur ini adalah sebagai berikut : 1. Wilayah Wilayah negara merupakan tempat tinggal bagi kelompok manusia. Tempat itu menjadi tempat untuk hidup dan kelangsungan kehidupannya. Wilayah negara ada yang luas dan sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan wilayah udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan wilayah atau daerah lain. 2. Rakyat Rakyat yang dimaksud adalah kelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu persamaan dan samasama mendiami wilayah. Rakyat adalah unsure terpenting dari negara. Tidak dapat dibayangkan suatu negara tanpa adanya rakyat. Rakyatlah yang memilki kepentingan, mengatur, dan menentukan negara yang dibentuknya. 3. Pemerintah yang berdaulat Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi untuk mencapai tujuannya. Pemerintah yang mengatur, mengendalikan, menegakkan hukum, dan membimbing warga menuju tujuan. Pemerintah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga negara. b) Unsur Deklaratif Adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Yang termasuk dalam unsur ini, yaitu: - Pengakuan negara lain Negara hidup ditengah negara-negara lain dan memerlukan pengakuan. Dengan adanya pengakuan maka negara dapat berhubungan dengan negara lain. 2.3 Fungsi Negara dan Tujuan Negara Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan dengan tujuannya. Fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Miriam Budiardjo, dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara paling tidak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Melaksanakan penertiban b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejateraan bagi rakyatnya c. Mengusahakan pertahanan Charles E Merriam menyebutkan adanya lima fungsi negara, yaitu: a. Keamanan ekstern b. Ketertiban intern c. Keadilan d. Kesejaterann e. Kebebasan Mostequieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok atau dikenal dengan teori “Trias Politica”, yaitu : a. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang b. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang c. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang (fungsi mengadili). Tujuan negara dapat bermacam-macam antara lain; a. Bertujuan memperluas kekuasaan semata-mata b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum c. Bertujuan mencapai kesejateraan bersama Adapaun pendapat menurut para ahli mengenai tujuan negara bermacam-macam pula, antara lain ;



a. Plato Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun sebagai mahkluk sosial. b. Roger H.Soltau Tujuan negara adalah memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. c. Ibnu Khaldun Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan dunia dan agama yang bermuara pada kepentingan akhirat. d. Agustinus dan Aquinas Tujuan negara adalah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat di bawah pimpinan Tuhan. e. Machiavelli Tujuan



negara



adalah



menghimpun



kekuasaan



agar



mencapai



kehormatan,



kebesaran



dan



kesejahteraan bangsa. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, kita ketahui bahwa tujuan negara dapat bermacam-macam sesuai dengan kesepakatan rakyat di negara yang bersangkutan. Demikian pula para ahli. Pendapat mereka tentang tujuan negara pun berbeda sesuai dengan sudut pandang dan latar belakang kehidupan para ahli tersebut. 2.4 Tujuan Negara Republik Indonesia Tujuan negara Indonesia dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia



dan



mencerdaskan



seluruh



tumpah



kehidupan



bangsa



darah dan



Indonesia iku



dan



untuk



melaksanakan



memajukan



ketertiban



kesejateraan



dunia



yang



umum,



berdasarkan



kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Negara Republik Indonesia…….” Perlu diketahui bahwa tujuan negara atau tujuan nasional berbeda dengan apa yang menjadi cita-cita nasional bangsa. Cita-cita nasional bangsa Indonesia digambarkan dalam alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut ; “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berdasarkan alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 maka cita-cita bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dalam naungan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. —————————————————————————————————————————BAB III KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA 3.1 Warga Negara Kita sering mendengar kata-kata: warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Warga negara berarti pula anggota yang terikat dengan ketentuan-ketentuan suatu organisasi. Warga negara dapat diartikan pula orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Ada beberapa pendapat mengenai warga negara, yaitu :



a. AS Hikam menyatakan warga negara merupakan terjemahan dari istilahcitizenship yang artinya anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara. b. Koerniatmanto, menyatakan warga negara adalah anggota negara. 3.2 Hubungan Negara dengan Warga Negara Sebagai anggota dari suatu negara, maka warga negara memiliki hubungan yang khusus dengan negaranya. Warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang timbale balik dengan negaranya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Jadi, hubungan antara warga negara dan negara diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban. Maka warga negara memiliki kedudukan istimewa dalam negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban ketimbang orang asing, misalkan: a. Warga negara memiliki hak memilih dan dipilih, sedangkan orang asing tidak, b. Warga negara dapat menduduki jabatan public sedang orang asing tidak, c. Orang asing dibatasi dalam bekerja dan berusaha, dan d. Orang asing dapat diusir dari negara. Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban itu, misalnya ; a. Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama b. Hak warga negara mendapatkan pekerjaan c. Hak warga negara untuk membela negara d. Hak mendapatkan pendidikan e. Hak beragama f. Kewajiban negara untuk taat pada peraturan perundang-undangan, dan g. Kewajiban warga negara untuk membela negara. 3.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Membela Negara Salah satu hak warga negara terhadap negara Indonesia adalah hak untuk ikut dalam pembelaan negara. Pembelaan negara adalah tidak hanya merupakan hak warga negara tetapi juga juga menjadi kewajiban warga negara. Ketentuan mengenai masalah pembelaan negara diatur dalam; a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Jadi, pembelaan negara berbeda dengan hak-hak warga negara lainnya. Pembelaan terhadap negara bukan sekedar hak, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara. —————————————————————————————————————————BAB IV PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG WAJIB BELA NEGARA 4.1 Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 januari 2002. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini merupakan cerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera.



Undang-undang tentang pertahanan negara ini merupakan pelaksanaan dari pasal 27 ayat 3 Tahun 2002 sebagai berikut : (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui; a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib d. Pengabdian sesuai dengan profesi. (3) Ketentuan mengenai pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang. Pengabdian sesuai dengan profesi yang dimaksud adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menaggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. 4.2 Pertahanan Negara Undang-undang menyatakan bahwa upaya bela negara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan negara. Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Bangsa Indonesia memiliki cara pandangan tersendiri mengenai masalah pertahanan negara. Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai berikut : a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. c. Hak dan kewajiban seorang warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. —————————————————————————————————————————— BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan a. Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. b. Unsur – unsur negara adalah: 1. rakyat yang bersatu; 2. daerah atau wilayah yang tetap; 3. pemerintah yang berdaulat; 4. pengakuan dari negara lain. c. Setiap negara memiliki fungsi dan tujuan. Fungsi merupakan kegiatan yang harus dilakukan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan negara.



d. Warga Negara adalah anggota dari suatu negara. Warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya. Warga negara mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban terhadap negara. e. Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk pembelaan negara dan dalam upaya pertahanan negara. f. Upaya bela negara diatur dalam: a. Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 20 UUD 1945 b. Undang-undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.



Bela negara Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Belum Diperiksa



Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresimusuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasanasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalamtentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.



Daftar isi [sembunyikan]



1 Pengertian bela negara di Indonesia o



1.1 Dasar hukum



o



1.2 Mars bela negara



o



1.3 Hari bela negara 2 Referensi 3 Pranala luar



[sunting]Pengertian



bela negara di Indonesia



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang [1]. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Unsur Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara Contoh-Contoh Bela Negara :



1. Melestarikan budaya 2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar 3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara 4. Dll.



[sunting]Dasar



hukum



Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.



[sunting]Mars



bela negara



Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[3]



[sunting]Hari



bela negara



Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.



[sunting]Referensi 1.



^ Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945



2.



^ Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI



3.



^ http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm



Bentuk-bentuk Pembelaan Negara Oleh : Budiman Pemerhati Sosial Budaya, Padang Padang Ekspres • Kamis, 26/05/2011 10:58 WIB • 8576 klik



”Jangan tanya apa yang tanah airmu dapat memberi kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang kamu dapat berikan kepada tanah airmu”. Ungkapan di atas merupakan ucapan almarhum Presiden AS, John F Kennedy yang masih terdengar di museum-museum di Amerika. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara.



Usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.



Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 Ayat (2) UURI Nomor 3/2002 Tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan d. Pengabdian sesuai dengan profesi.



Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).



Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.



Pengertian Ancaman Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Namun bila yang dihadapi ancaman nonmiliter, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.



Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat nonmiliter (nontradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan



narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu.



Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.



Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. (*)



 



 Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.  Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.



 Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.  Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.  Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.  Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.  Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.



... negara dapat ... warga negara berhak memaksa dan wajib ikut serta ... warga negara berhak Pengertian bela negara di warga negara untuk dalam dan wajib ikut serta dalam Indonesia ikut upayapembelaan usahapembelaan negara. 440 × 303 - 32 k - jpg dalampembelaan negara. 400 × 285 - 47 k - jpg devoav1997.webnode.com negara. 300 × 200 - 19 k - jpg passus-skensa.blogspot... 350 × 267 - 26 k - jpg idkf.bogor.net idkf.bogor.net



Upaya pembelaan negaramerupakan hak ... mengikuti brain Globalisasi adalah suatu “Tiap-tiap dan kewajiban kita proses tatanan masyarakat storming ( curah warga negara berhak dan pendapat ) dengan semua sebagai yang mendunia ... wajib ikut serta dalam tema :Bela Negara. warga ... 500 × 305 - 25 k - jpg usahapembelaan ... shandyananggakemaraper. 300 × 186 - 16 k - jpg 448 × 241 - 48 k - jpg 400 × 300 - 40 k - jpg maixelsh.wordpress.co abdulcholik.com .. posseng.blogspot.com m



... khususnya Upaya Pembelaan mahasiswa, dalam usaha-usaha pembelaa .: PEMBELAAN NEGARA NegaraGenerasi Upaya bela Negara ... n negara ... Muda Indonesia 226 × 186 - 104 k - gif 274 × 300 - 26 k - jpg 448 × 298 - 50 k - jpg 300 × 198 - 22 k - jpg sangpemimpipunya.blogs. yesdiart.blogspot.com menwaiprasblog.com .. uinsuka.blogspot...



Negara adalah suatu wilayah ... 400 × 300 - 21 k - jpg kitabangsaindonesia.bl...



Aspek filosofis tentang bela Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungs Negara ini ... 320 × 206 - 32 k - jpg i menegakkan keadilan bagi ... 325 × 258 - 146 k - jpg



idkf.bogor.net