Materi Bimbingan Teknis AHSP Pengantar Permen PU No.1 Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN MENTERI PUPR NO.01 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung



SEJARAH PEDOMAN AHSP



Analisis BOW Tahun 1921



SNI tahun1992 SNI tahun 2008



Permen PUPR11/ 2013 Permen PUPR 28/ 2016



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



Permen PUPR01/ 2022



KETENTUAN UMUM



Pasal 2  Peraturan Menteri ini menjadi acuan Bagi Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam melakukan perkiraan biaya pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara  Dalam hal perkiraan biaya menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini



Pasal 3  Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan HPP,rencana anggaran biaya, atau HPS.  Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan dilakukan melalui: • AHSP; • Analisis Biaya Penerapan SMKK



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



Analisis Harga Satuan Pekerjaan Harga Satuan Pekerjaan merupakan jumlah dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung BIAYA LANGSUNG  Jumlah biaya : tenaga kerja + bahan + peralatan  Biaya langsung disusun melalui analisis berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai koefisien berdasarkan data desain, asumsi sesuaikaidah keteknikan yang digunakan dan metode kerja yang berkeselamatan BIAYA TIDAK LANGSUNG  Jumlah dari : biaya umum + keuntungan  Biaya umum termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi  Nilai biaya tak langsung 10% - 15% dari biaya langsung



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



Harga Satuan Dasar (HSD) HSD Tenaga Kerja (1) HSD tenaga kerja diperoleh dari: a. Ketentuan pemda setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/ kota di luar pajak b. Badan Pusat Statistik; atau c. Data hasil survei dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (2)HSD tenaga kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) HSD tenaga kerja dihitung untuk setiap tenaga kerja



HSD Bahan (1) HSD Bahan terdiri atas: a. HSD bahan baku; b. HSD bahan olahan; dan/atau c. HSD bahan jadi (2) HSD bahan diperoleh dari ketentuan yang terdiri atas: a. Penetapan oleh kementerian/ Lembaga atau pemerintah daerah setempat; b. Data hasil analisis; c. Data hasil survey; atau d. Data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (3) HSD bahan dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, TKDN, & produk ramah lingkungan hidup



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



HSD Peralatan (1)HSD Peralatan meliputi : biaya pasti dan biaya operasi (mekanis) (2)Perhitungan biaya operasi dipengaruhi oleh Jumlah jam kerja selama 1 (satu) tahun (3)Dalam penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh kapasitas maksimum peralatan (4)Untuk pekerjaan secara manual, seluruh alat manual tidak diperhitungkan dalam mata pembayaran tertentu tetapi dianggap sudah termasuk dalam Biaya Umum dan Keuntungan.



Perhitungan Nilai Koefisien Nilai koefisien terdiri dari : a. Nilai koefisien Tenaga Kerja Konstruksi b. Nilai Koefisien Bahan c. Nilai Koefisien Peralatan



NILAI KOEFISIEN PERALATAN, dipengaruhi oleh : a. Kapasitas alat b. Faktor alat c. Waktu siklus kerja alat d. Kondisi lapangan



NILAI KOEFISIEN TENAGA KERJA KONSTRUKSI Diperngaruhi oleh pengalaman dan tingkat keahlian atau kemampuan menyelesaikan pekerjaan per satuan pengukuran



PEKERJAAN MANUAL Nilai koefisien mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (telah tersedia dalam table)



NILAI KOEFISIN BAHAN, Dipengaruhi oleh : a. Spesifikasi Teknik b. Faktor kehilangan bahan c. Faktor konversi volume bahan d. Kuantitas e. Berat volume atau berat isi bahan



PEKERJAAN MEKANISDAN SEMI MEKANIS Diperoleh melalui perhitungan analisis produktivitas dan disesuaikan dengan tipe peralatan, karakteristik fisik bahan/material, metode kerja yang digunakan, dan konsisi lapangan pekerjaan.



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



KELOMPOK BIDANG AHSP UMUM



SDA



Mencakup AHSPyang berlaku di semua bidang : a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Struktur c. Pekerjaan Arsitektural d. Pekerjaan Perpipaan e. Rincian Biaya Penerapan SMKK



a. Pekerjaan pintu air dan peralatan hidromekanik b. bendung; c. jaringan irigasi; d. pengaman sungai; e. bendungan dan embung; f. pengaman pantai; g. infrastruktur rawa; dan h. infrastruktur air tanah dan air baku



Dalam hal AHSPyang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan: a. AHSPpada kelompok bidang; b. referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional Indonesia; atau c. perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang disetujui oleh pimpinan tinggi madya dan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.



BM a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Umum; Penerapan SMKK; Drainase; Pekerjaan tanah dan geosintetik Pekerjaan preventif Perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen Pekerjaan aspal Struktur Rehabilitasi jembatan Pekerjana harian dan lainlain; dan Pekerjaan pemeliharaan



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



CK & Perumahan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Persiapan; Penerapan SMKK; Struktur; Arsitektur; Mekanikal; Elektrikal; Plambing; Lansekap dan Kawasan; Eksterior bangunan; dan Lain-lain



PENGGUNAAN AHSP Perancangan • Penyusunan HPP



Perencanaan Pengadaan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya



Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, u/negosiasi: • Penambahan pokok pekerjaan baru • Penambahan kuantitas pekerjaan lebih dari 10% dari kuantitas awal • Penambahan kuantitas pekerjaan yang mempunyai harga satuan timpang



Persiapan Pengadaan • Penyusunan dan penetapan HPS • Penghitungan koefisien komponen untuk penyesuaian harga



Pelaksanaan Pemilihan Jasa • Evaluasi kewajaran harga dan/atau evaluasi harga satuan timpang



Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



PENGGUNAAN AHSP



1 Analisis Biaya Penerapan SMKK dilakukan untuk menghasilkan Biaya penerapan SMKK yang merupakan biaya tersendiri dan bukan bagian dari biaya umum



2 Penghitungan biaya penerapan SMKK dilakukan berdasarkan: a. uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya di dalam RKK; b. pengendalian terkait lalu lintas di RMLLP (bila ada); c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam RKPPL (jika ada)



3



4



Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan dengan besaran sesuai kebutuhan pada: a. Daftar Kuant it as dan Harga; atau b. Daftar Keluaran dan Harga.



Biaya Penerapan SM KK dimasukkan sebagai pokok pekerjaan tersendiri di dalam suat u Pekerjaan Konst ruksi



5 Analisis Biaya Penerapan SM KK mengacu pada ketent uan peraturan perundang undangan bidang SMKK



SISTEM INFORMASI HPS



(1) Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPSyang merupakan bagian dari sisteminformasi jasa konstruksi terintegrasi



(2) Sistem informasi HPS merupakan sarana dalam bentuk aplikasi basis data untuk menghitung HPS oleh para pihak yang diberi akses



(3) Pengelolaanaplikasi sistem informasi HPSdilakukan oleh unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi



(4) Dalam hal aplikasi sistem informasi HPStidak dapat digunakan, penghitungan HPS dapat dilakukan dengan cara manual



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP



Pasal 20 Pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSPberdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2016 tentang PedomanAnalisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umumtetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai .



Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1166 Tahun 2016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



Perbedaan Pada Lampiran IV (CK & PERUMAHAN) 28/PRT/M/2016 1. Jenis Pekerjaan mengacu pada Work Breakdown Structure (WBS) Bangunan Gedung 2. Lebih dari 600 jenis pekerjaan



3. Satuan pekerjaan baja masih bervariasi, per 1 kg, per 10 kg, per 100 kg 4. Asumsi semua pekerjaan CK dan Perumahan dikerjakan secara manual



PERMEN PUPR NO 1/2022 1. Sudah dapat mengakomodir sebagian dari pekerjaan lingkungan permukiman 2. Rasionalisasi jenis pekerjaan, jenis – jenis yang sudah tidak lazim ditiadakan, misalnya adukan menggunakan bahan kapur 3. Semua satuan pekerjaan baja diubah menjadi per kg. 4. Pekerjaan CK dan Perum tidak hanya dikerjakan secara manual, namun bisa semimekanis dan mekanis (Lampiran 1 Umum)



CONTOH PEKERJAAN MANUAL



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



CONTOH PEKERJAAN SEMI MEKANIS



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



CONTOH PEKERJAAN MEKANIS



Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung sim.ciptakarya.pu.go.id/balaibsbg/main/public



TERIMA KASIH



Batur Pintar Bekerja Pintar



pupr_bahan_struktur_bangunan



ciptakarya.pu.go.id/satupint u/ bal aibsbg



pupr_bbsbg



Bbsbg Djck



[email protected]



Kang Batur 081111114310