Materi KTR, KTN, KTK, KTP [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dhya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kawasan Tanpa Napza (KTN), Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK), Kawasan Tanpa Pornografi (KTP)



Direktorat Kesehatan Keluarga Disampaikan pada Orientasi Juknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat



Pengertian Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kawasan Tanpa Napza (KTN), Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK), Kawasan Tanpa Pornografi (KTP)



Kawasan Tanpa Rokok (KTR)



• ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.



Kawasan Tanpa Napza (KTN)



• kawasan yang terbebas dari kegiatan penyalahgunaan Napza baik membawa, menggunakan atau mengedarkan Napza.



Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK) Kawasan Tanpa Pornografi (KTP)



• kawasan yang terbebas dari permasalahan kekerasan baik fisik, psikis maupun sosial termasuk masalah perundungan di sekolah/madrasah. dilakukan dengan memastikan tidak ada warga sekolah/madrasah yang menyediakan, mengakses, menyimpan dan mengedarkan berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.



Situasi Anak Usia Sekolah dan Remaja terkait HIV-AIDS dan NAPZA Perilaku Merokok 1. 9,1% remaja usia 10-18 tahun pernah merokok 2. 6% dari remaja perokok adalah perokok aktif (setiap hari) 3. 2 dari 5 anak usia 10-15 tahun yang merokok : merokok sebanyak 13 batang per hari



Penggunaan NAPZA 1. 27% pengguna Napza adalah pelajar 2. 4,4% pernah konsumsi alcohol 3. 1,7% pernah mengonsumsi napza



Sumber : GSHS 2015, Riskesdas 2018



Berdasarkan penelitian BNN tahun 2018, didapatkan sikap 3 dari 1.000 pelajar atau mahasiswa MENERIMA apabila : • Ditawari untuk membeli narkoba • Ditawari narkoba secara gratis • Diminta untuk memberikan narkoba kepada orang lain • Diminta untuk menjual narkoba kepada orang lainorang lain



Situasi Anak Usia Sekolah dan Remaja terkait Kesehatan Reproduksi, Kekerasan dan Cedera Perkawinan Anak ▪ 5,3% remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah ▪ 1 dari 4 perempuan menikah usia remaja (68 % diantaranya hamil usia < 18 th) ▪ 7 % perempuan usia 15-19 th sudah menjadi ibu ▪ 5 % sudah melahirkan ▪ 2 % sedang hamil anak pertama



▪ PUTUS SEKOLAH ▪ KEMATIAN IBU DAN KEMATIAN ANAK ▪ GENERASI STUNTING ▪ RISIKO HIV AIDS, PMS dan KANKER SERVIKS meningkat



▪ PERILAKU SEKSUAL PRANIKAH ▪ KEHAMILAN REMAJA



Perilaku Kekerasan dan Ketertiban 1. 4885 aduan kasus kekerasan 2. 12% kasus cedera remaja dalam 1 tahun a) 33% terjadi di jalan raya b) 59% saat mengendarai motor



(GSHS, 2015; SDKI 2017; Riskesdas 2018) Pengetahuan Kespro dan Lifeskill Kurang ➢hanya 36% remaja pernah diajarkan cara menolak ajakan hubungan seksual ➢94% remaja telah terpapar pornografi



GSHS, 2015



10-15 tahun 11% 16-18 tahun 32%



Pengaruh Lingkungan (teman sebaya, internet, sekitar)



Kemendikbud, 2017



▪ 37% tidak pernah pakai helm saat berkendara ▪ 1 dari 5 remaja merasa pernah di bully Sumber : Riskesdas, 2018, GSHS 2015, KPAI 2018



Waktu, Tempat dan Sarana Sarana



Waktu dan Tempat Penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan sepanjang waktu.



• Surat Edaran/ Peraturan penerapan KTR, KTN, KTK, KTP di sekolah/madrasah, • Spanduk/poster pemberitahuan penerapan KTR, KTN, KTK, KTP • CCTV di tempat strategis di lingkungan sekolah/madrasah



Sasaran dan Pelaksana Sasaran Kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah/madrasah serta satgas KTR, KTN, KTK dan KTP.



Pelaksana Kepala sekolah/madrasah, guru dan wali kelas, orang tua, peserta didik dan kader kesehatan sekolah/madrasah.



Langkah-Langkah



Pembuatan peraturan dari kepala sekolah/madrasah terkait penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah/madrasah.



Sosialisasi kepada, seluruh warga sekolah/madrasah, orangtua/wali, RT/RW di sekitar sekolah/madrasah tentang KTR, KTN, KTK dan KTP.



Pembentukan satuan tugas (satgas) termasuk peer educator diantara peserta didik yang akan melakukan pengawasan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah/madrasah.



Kegiatan KTR dan KTN di Sekolah 1. Memasukkan KTR dan KTN dalam aturan tata tertib sekolah/madrasah. 2. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah/ madrasah. 3. Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau Yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah/madrasah. 4. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah/madrasah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah/madrasah dan tidak ada asbak di ruang tamu atau ruang guru. 5. Memasang tanda kawasan tanpa rokok dan Napza di lingkungan sekolah/madrasah.



Kegiatan KTK dan KTP • Membiasakan warga satuan pendidikan a. (guru, peserta didik, karyawan b. sekolah/madrasah lainnya termasuk c. satpam dan petugas kebersihan) melaksanakan senyum, sapa, salam, sopand. dan santun setiap hari di dalam lingkungan e. sekolah/madrasah. • Membiasakan membaca doa setiap mulai f. jam pelajaran sesuai dengan agama dan g. kepercayaannya. h. • Sekolah/Madrasah: i.



Kegiatan interaktif, dan menyenangkan ( multimedia, berlatih peran, bernyanyi, belajar di alam terbuka (outbond), bercocok tanam bersama, dll) Menerapkan metode penghargaan dan hukuman (reward and punishment) Menyelenggarakan kegiatan keagamaan/ibadah misalnya sholat dzuhur/jumat bersama dilanjutkan kultum, misa, dll. Mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler ttg kesehatan fisik dan mental misalnya Pramuka, PMR, dan pembinaan kader kes sekolah lainnya. Mengembangkan kegiatan yang bersifat gotong royong dan setia kawan misalnya piket kelas, jumat bersih, menengok teman yang sakit (mengajarkan empati). Menyelenggarakan lomba yang dapat meningkatkan semangat, pengetahuan dan kerja sama peserta didik misalnya lomba kelas sehat, dll Memfasilitasi pelatihan bagi guru-guru terutama guru BK untuk dapat memberikan konseling bagi peserta didik yang ingin “curhat” Memberikan pengetahuan tambahan mengenai isu-isu Kesehatan yang sedang tren misalnya bullying, tawuran, perilaku seks berisiko dll Pembentukan duta duta UKS (duta KTK, duta KTP, Duta KTR, duta KTN)



Stratifikasi UKS/M untuk SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK No Indikator 3



Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat



Minimal



Standar



Optimal



Paripurna



1. Sekolah/madrasah dengan sumber air layak, tersedia dilingkungan sekolah dan cukup 2. Sekolah/madrasah dengan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir 3. Sekolah/madrasah memiliki toilet dengan kondisi baik dan terpisah 4. Sekolah/madrasah memiliki saluran drainase 5. Sekolah/madrasah memiliki kantin 6. Sekolah/madrasah memiliki lahan/ruang terbuka hijau 7. Sekolah/madrasah memiliki tempat sampah yang terutup 8. Sekolah/madrasah memiliki tempat pembuangan sampah sementara yang tertutup 9. Ruang Kelas dalam keadaan bersih 10.Sekolah/madrasah melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk 11.Sekolah/madrasah memiliki aturan KTR, KTN, KTK, KTP



1. Di penuhinya strata minimal 2. Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai dengan standar Permendikbud 24/2007 3. Sekolah/madrasah memiliki tempat sampah yang terpilah 4. Sekolah/madrasah memiliki kantin sehat 5. Sekolah/madrasah menerapkan KTR



1. Di penuhinya strata standar 2. Sekolah/madras ah memanfaatkan pekarangan sekolah/madrasa h dengan menanam tanaman obat dan pangan 3. Sekolah/madras ah melakukan 3R (Reduce, resuse, recycle) 4. Tersedia toilet MKM (Manajemen Kebersihan Menstruasi)



1. Di penuhi nya strata optimal 2. Air minum disediakan oleh sekolah/madrasah 3. Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai dengan standar Kepmenkes 1429/2006 4. Kantin telah mendapatkan stiker tanda laik higiene sanitasi 5. Tersedia toilet disabilitas 6. Sekolah/madrasah bekerja sama dengan puskesmas melakukan pemeriksaan kualitas udara dan skrining siswa perokok 7. Sekolah/madrasah bekerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan bank sampah 8. Sekolah/madrasah melakukan kegiatan pengolahan tanaman obat dan pangan



Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kawasan Tanpa Napza (KTN), Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK), Kawasan Tanpa Pornografi (KTP) tingkat SMP/Mts/SMA/SMK/MA Paripurna Optimal Standar 1.Sekolah/madrasah memiliki aturan Sekolah/madrasah KTR, KTN, KTK, memiliki aturan KTR, KTP KTN, KTK, KTP 2.Sekolah/madrasah menerapkan KTR Minimal



Tidak Terpenuhi



Sekolah/madrasah belum memiliki aturan KTR, KTN, KTK, KTP



Pembinaan



1.Sekolah/madrasah memiliki aturan KTR, KTN, KTK, KTP 2.Sekolah/madrasah menerapkan KTR



1.Sekolah/madrasah memiliki aturan KTR, KTN, KTK, KTP 2.Sekolah/madrasah menerapkan KTR 3.Sekolah/madrasah bekerja sama dengan puskesmas melakukan pemeriksaan kualitas udara dan skrining siswa perokok



Sumber Bacaan • Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 • Sekolah Gaul Anti Kekerasan, Kemendikbud 2020 • Materi presentasi BNN “Fakta Narkotika pada Remaja”



Terimakasih Materi dapat didownload di https://link.kemkes.go.id/orientasijuknissms