Materi Magang Bersama Semester 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fenny
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 BY : GUSTI RIYAN SEZAR



1. PENDALAMAN PERATURAN JABATAN NOTARIS A. Praktek penyelenggara administrasi kantor notaris, meliputi antara lain : Manajemen kantor, alat perlengkapan atribut, tata letak, papan nama kantor, karyawan, keuangan dan lain-lain :  Persiapan notaris dalam membuka kantor : 1) Wajib mempunyai tempat untuk dijadikan kantor notaris 2) Menyiapkan hal-hal mengenai fasilitas kantor dan alat tulis kantor 3) Merekrut pegawai atau staf notaris (optional) 4) Membuat papan nama notaris dilingkungan kantor notaris dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai kode etik notaris  Peletakan lambang burung garuda pada kantor notaris berada di ruang pembacaan akta, dimana posisi lambang burung garuda tersebut berada ditengah-tengah antara foto presiden (sisi kanan) dan wakil presiden (sisi kiri). Lambang burung garuda posisinya lebih berada diatas dari kedua foto tersebut, sehingga tidak sejajar secara horizontal  Beberapa alat penunjang kerja pada kantor notaris : 1) Komputer lengkap dengan printer 2) Mesik ketik konvensional 3) Mesin scanner 4) Macam alat tulis kantor 5) Stempel notaris 6) Stempel legalisir 7) Stempel alamat 8) Foto presiden dan wakil presiden 9) Lambang burung garuda 10) Kertas kop notaris a) Sampul akta b) Benang merah dan benang jahit untuk penjilidan c) Stiker kancing berbentuk stempel notaris 11) Almari 12) Meja dan kursi  Memasang 1 buah papan nama didepan/dilingkungan kantor notaris dengan pilihan ukuran : 100cmx40cm, 150cmx60cm, 200cmx80cm. Apabila kantor ada didalam gang, notaris dapat memasang 1 tanda



penunjuk jalan tanpa mencantumkan nama notaris (hanya NOTARIS) dan dipasang dalam radius maksimal 100m dari kantor. B. Praktek penyelenggaraan keprotokolan notaris, antara lain meliputi buku-buku pendaftaran, laporan-laporan, stempel, dan dokumendokumen yang harus dimiliki dan dirawat notaris  Protokol notaris : kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang garus disimpan dan dipelihara oleh notaris, antara lain : 1) Minuta Akta 2) Repertorium / Buku Daftar Akta : berwarna merah pada umumnya, disusun berdasarkan daftar akta notaris sesuai dengan urutan tanggalnya, setiap halaman distempel, diberi nomor halaman dan ada lembar pengesahannya 3) Buku Daftar Akta Di Bawah Tangan (LEGALISASI) : berwarna biru pada umunya, disusun berdasarkan surat dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris, setelah itu diurutkan sesuai tanggal, dibuku tersebut ada halaman pengesahan dan diparaf serta distempel tiap lembarnya 4) Buku Daftar Akta Di Bawah Tangan (WAARMEKING) : berwarna hijau pada umumnya, disusun berdasarkan surat dibawah



tangan



yang



telah



didaftarkan,



setelah



itu



diurutkan sesuai tanggal. NB : ketiga buku wajib notaris ini didapatkan dari MPD kemudian



diberi



nomor



pada



setiap



halaman,



kemudian



dimintakan lembar pengesahan yang ditanda tangani oleh Majelis



Pengawa



Daerah,



selanjutnya



lembar



pengesahan



tersebut dilekatkan pada halaman buku wajib notaris tersebut. 5) Buku Daftar Nama penghadap (KLAPPER) : kompilasi keseluruhan



daftar



penghadap



yang



diurutkan



sesuai



awalabjad nama penghadap, jenis akta, tanggal akta, dan nomor akta. Dibuat untuk pembuatan akta Notariil saja. 6) Buku Daftar Wasiat : buku untuk mencatat akta wasiat dan dibukukan



dalam



buku



daftar



wasiat,



setiap



bulannya



dilaporkan kepada KEMENKUMHAM mengenai wasiat yang telah dibuat maksimal 5 hari bulan berikutnya setiap bulan. Bilamana tidak ada wasiat dibuat dengan NIHIL dan dilaporkan juga.  Dasar hukum bentuk dan ukuran cap / stempel notaris adalah KEMENKUMHAM No. M.02.HT.03.10 Tahun 2007 yaitu : Garis lingkar



luar berdiameter 3,5cm, berlambang burung garuda bertuliskan nama notaris dan tempat kedudukan yang ditulis melingkar. Dalam penggunaan stempel harus tidak boleh miring atau TEGAK LURUS, dengan menggunakan tinta berwarna merah.



C. Praktek penyelenggaraan kewenangan notaris, meliputi pembuatan akta (bentuk dan sifat akta Pasal 38 s/d 65 UUJN), pemberian grosse, salinan, dan kutipan akta, pengesahan tanda tangan, pembukuan dan pendaftaran surat di bawah tangan, pembuatan copie collationee, pengesahan



kececokan



fotocopy



sesuai



dengan



surat



aslinya,



pemberian penyuluhan hukum  Akta dapat dibedakan menjadi 2 macam akta, yaitu : 1) Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak oleh atau tanpa perantaraan seorang pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian 2) Akta otentik adalah akta yang dibuat delam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang dikuasakan untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata) Note : persamaan kedua akta tersebut yaitu dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dan berbentuk tertulis, sedangkan perbedaanya dari segi kekuatan pembuktiannya.  Notaris hanya akan memberikan, memperlihatkan



atau



memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta hanya kepada : orang yang berkepentingan langsung dengan akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Ps. 54 UU No. 30/2004). Minuta akta yang disimpan oleh notaris merupakan bagian dari protokol notaris, sedangkan



pengeluaran



salinan,



kutipan,



grosse



akta



harus



berdasarkan minuta akta (Ps. 16 ayat 1 huruf b dan c UU 30/2004)  Minuta akta adalah asli akya Notaris, yang artinya akta yang telah notaris bacakan dihadapan para penghadap, saksi dan seketika itu juga ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan notaris. (Ps. 1 ayat 8 UUJN)  Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta yercantum frasa “diberikan sebagai



salinan yang sama bunyinya” (Ps. 1 ayat 8 dan 9 UUJN), artinya setelah minuta akta di tanda tangani oleh para pihak, saksi dan notaris, maka notaris akan mengeluarkan salinan akta yang akan diberikan kepada para penghadap.  Kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta, dibawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan”



 Grosse akta adalah akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” grosse akta hanya dikeluarkan untuk pertama, grosse akta yang berikutnya atas perintah pengadilan dan mempunyaki kekuatan eksekutorial.  Cover Note untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan, cover note bukan kewajiban notaris atau dalam UUJN, cover note ada karena ada kebutuhan dalam prakteknya (rekanan bank), dalam prakteknya sebagai jaminan terhadap pihak yang berkepentingan.  AMBTELIJ AKTA adalah akta pejabat yaitu pejabat melihat, mendengar, menyaksikan sendiri kemudian menuangkannya ke dalam akta, dalam minuta aktanya yang menandatangani hanyalah notaris



dan



dua



orang



saksi.



Tidak



ada



kewajiban



para



pihak/penghadap untuk membubuhkan tanda tangan pada minuta akta (berita acara RUPS, berita acara undian)  PARTIJ AKTA adalah akta yang dibuat dihadapan notaris, akta tersebut dibuat atas dasar permintaan para pihak/penghadap, notaris



mendengarkan



apa



yang



diinginkan



para



pihak



lalu



menuangkan dalam akta  AKTA ORIGINAL boleh dibuat lebih dari satu rangkap, ditandatangani dalam waktu, bentuk, dan isi yang sama, ditulis dengan kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua”. Khusus untuk kuasa yang belum ada penerima kuasanya maka hanya boleh dibuat satu rangkap. Contok akta original adalah akta pembayaran tunai, akta keterangan pemilikan, akta kuasa dll.  RENVOI adalah perubahan atas akta yang berupa penambahan, penggantian, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya yang lain (hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris.



 Legalisasi adalah ditandatanganinya dokumen atau akta oleh para pihak di hadapan notaris, sehingga tanggal dibuatnya dokumen tersebut harus sama dengan tanggal legalisasi yang dilakukan oleh notaris  Waarmeking adalah wewenang noaris untuk mendaftarkan surat dibawah tangan dalam buku khusus, dimana para penghadap membawa akta di bawah tangan tersebut ke hadapan notaris dan meminta untuk didaftarkan.  Legalisir adalah pengesahan fotokopi dimana harus sesuai dengan aslinya dan telah diperlihatkan kepada notaris  Copie Collatione adalah Membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian dalam surat yang bersangkutan D. Praktek penyelenggaraan kewajiban notaris, meliputi antara lain pembuatan akta dalam bentuk minuta, penjilidan akta, pengiriman laporan wasiat dan lain-lain  Penjilidan akta : dibuat setiap bulan, dalam satu buku tidak boleh lebih dari 50 akta bila lebih maka dijilid lebih dari satu buku. Dalam sampul setiap buku ditulis jumlah minuta kata, bulan dan tahun pembuatan. Dijilid bersama dengan warkah pendukungnya, tidak ada ketentuan



warkah



pendukung



dalam



bentuk



Forokopi



harus



dilegalisir, surat-surat dibawah tangan baik yang legalisasi ataupun waarmeking tetap dijilid.  Daftar akta wasiat, dibuat secara berurutan setiap bulan tanpa terkecuali nihil, dikirim kedaftar pusat wasiat (sekarang online) setiap bulannya (pada minggu pertama-paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya), tanggal pengiriman dicatat setiap akhir bulan dalam repertorium. Kata-kata yang ditulis “untuk memenuhi pasal 16 ayat 1 butir 1 UUJN”, pada tanggal (sesuai dengan bukti pengiriman) telah



dikirim



laporan



daftar



wasiat



ke



pusat



daftar



wasiat



Kemenkumham (online) E. Praktek penyelenggaraan larangan bagi notaris, meliputi menjalankan jabatan diluar wilayah jabatan, rangkap jabatan dan lain-lain  Larangan meliputi antara lain :  Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya  Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja 



berturut-turut tanpa alasan yang sah Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri



 



Merangkap jabatan sebagai advokat Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan



  



Usaha Swasta Merangkap jabatan sebagai PPAT diluar wilayah jabatan notaris Menjadi notaris pengganti Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi



kehormatan dan martabat jabatan notaris  Tempat kedudukan notaris di daerah kabupaten atau kota, wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya, diatur dalam Pasal 18 UUJN



F. Praktek penyelenggaraan tempat kedudukan dan wilayah jabatan notaris, meliputi tata cara pindah wilayah jabatan, tata cara pindah kedudukan karena pemekaran wilayah kota/kabupaten atau sebabsebab lain.  Pindah wilayah jabatan notaris yang diatur dala pasal 23 dan pasal 24 UUJN  Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan 



secara tertulis kepada menteri Syarat pindah wilayah jabatan setelah 3 tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota







tempat kedudukan notaris Permohonan diajukan setelah mendapat rekomendasi dari







organisasi notaris Waktu 3 tahun tersebut tidak termasuk cuti yang telah







dijalankan oleh notaris yang bersangkutan Dalam keadaan tertentu atas permohonan



notaris



yang



bersangkutan, menteri dapat memindahkan seorang notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain. Keadaan tertentu antara lain karena bencana alam, keamanan, dan hal lainnya menurut pertimbangan kemanusiaan.  Rekomendasi Pindah Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat yang diperluas INI (24 Maret 2014), persyaratannya antara lain :



   



Asli surat permohonan Pas foto 4x6 berwarna FC KTP legalisir Pengda INI setempat FC Berita acara sumpah pengangkatan notaris legalisir Pengda



 



INI setempat Memenuhi masa jabatan 3 tahun sepeti penjelasan sebelumnya Asli surat rekomendasi dari Pengda INI setempat (Pengwil mengeluarkan rekomendasi setelah mendapat pertimbangan







dari Dewan Kehormatan Wilayah INI). Sertifikat cuti bagi yang pernah mengambil cuti dan dilegalisir Pengda



INI,



dan



bagi



yang



belum



pernah



cuti



dengan



melampirkan pernyataan tidak pernah cuti serta diketahui oleh 



Pengda setempat Memenuhi seluruh kewajiban anggota sesuai yang diatur dala AD/ART antara lain melunasi iuran anggota dibuktikan dengan







surat keterangan dari Pengda Aktif dalam organisasi yang diukur dengan point minimal 254 point, keterangan aktif dikeluarkan oleh Pengda setempat







dengan melampirkan bukti sertifikat kegiatan organisasi Formasi daerah yang di tuju masih terbuka







Kemenkumham Rapat PP INI untuk meneliti rekomendasi akan diadakan setiap



oleh



bulannya pada tanggal 15 kecuali hari libur dapat dimajukan 



atau dimundurkan. Rekomendasi pindah tempat kedudukan tidak ada pungutan



biaya apapun G. Praktek penyelenggaraan



hak-hak



notaris,



antara



lain



untuk



permohonan cuti, tata cara pengajuan sertifikat cuti, penerimaan dan penetapan honorarium  Cuti Notaris sesuai yang diatur dalam Pasal 25 – Pasal 32 UUJN  Notaris mempunyai hak cuti  Hak cuti dapat diambil setelah 2 tahun menjabat  Dalam hal cuti notaris menunjuk notaris pengganti  Hak cuti bisa diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun, pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudah termasuk perpanjangannya. Total cuti selama masa jabatan adalah 12 tahun  Permohonan cuti  Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan notaris pengganti







Diajukan ke pejabat yang berwenang, yaitu : MPD (bila jangka waktu cuti kurang dari 6 bulan), MPW (bila jangka waktu lebih dari 6 bulan – 1 tahun) MPP (bila jangka waktu cuti lebih dari 1











tahun) Permohonan cuti dapat diterima ataupun ditolak oleh yang berwenang



dengan



alasan



penolakan,



mengajukan



banding



kepada



yang



bersangkutan



dapat dimana



majelis pengawas yang lebih tinggi Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam







notaris



garis



lurus



notaris



yang



bersangkutan,



dapat



mengajukan cuti kepada Majelis Pengawas yang bersangkutan Notaris yang cuti menyerahkan protokol kepada notaris pengganti dan dikembalikan setelah masa cuti selesai dimana serah terima protokol tersebut dibuatkan berita acara dan



disampaikan kepada MPW.  Tata Cara Pengajuan Sertifikat Cuti (Pasal 30 UUJN)  Menteri atau pejabat yang berwenang mengeluarkan sertifikat  



cuti Sertifikat cuti memuat data pengambilan cuti Pengambilan cuti dicatat oleh Majelis Pengawas, dilampirkan







sertifikat cuti tersebut Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan notaris yang



bersangkutan.  HONORARIUM  Honorarium yang diterima notaris atas dasar 2 Nilai : 1. Nilai Ekonomis : 2,5% (0-100 jt), 1,5% (100 jt – 1 miliar), 1 % (diatas 1 miliar) 2. Nilai sosiologis atas dasar fungsi sosial paling besar 5 jt (akta yayasan, akta wakaf, akta pendirian sekolah/badan pendidikan sosial) 2. PENDALAMAN HUKUM ORANG DAN KELUARGA A. Praktek/aplikasi dalam akta notaris mulai



dan



berakhirnya



seseorang sebagai subyek hukum  Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban







Manusia sebagai subjek hukum, seseorang sebagai subjek hukum dimulai sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHPer “ anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan.



Bilamana



menghendakinya” 



juga



contohnya



kepentingan pewarisan,



si



“mati



anak sewaktu



dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada” Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subjek hukum



adalah



orang



(persoon)



yang



dibedakan



menjadi



manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (recht 



persoon) Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hakhaknya, pada dasarnya semua orang cakap kecuali oleh UU







dinyatakan tidak cakap (Ps 1329) Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU, antara lain : orang yang belum dewasa (Ps 330) 21 tahun atau sudah menikah, UUJN-Naker,UUP 18 Th. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 433, pasal 434) – orang gila, idiot. Perempuan yang telah kawin Ps. 108, Ps. 110 dibatalkan oleh SEMA 3/1993 dan ditegaskan dalam UUP karena merugikan







pihak perempuan. Seorang pria boleh menikah jika ia telah mencapai umur 18 th, sedangkan wanita 15 tahun (ps 29 BW), umur ini telah diubah







dalam UUP pria boleh menikah umur 19 th dan wanita 16 th. Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan



kewajiban



atau



organisasi/kelompok



manusia



yang



mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban B. Praktek/aplikasi dalam akta notaris mengenai perkawinan, meliputi antara lain tentang : harta kekayaan dalam perkawinan, perjanjian kawin, cukup umur  Harta perkawinan menurut UUP, telah dibedakan menjadi harta bersama dan harta bawaan (pasal 35)  Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya



perkawinan. Masing-masing



mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan



hukum 



mengenai



harta



bawaannya.



Kecuali



dengan



diperjanjikan lain Harta bersama berarti harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung,



harta



bersama



berada



didalam



kekuasaan



bersama antara suami dan istri, penggunaanya dilakukan 



dengan persetujuan kedua pihak Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau waris, kekuasaannya



sama



seperti



harta



bawaan



tetapi



dapat



dikecualikan dengan persetujuan masing-masing (perjanjian perkawinan)  Perjanjian Nikah  Perbedaan perjanjian nikah antara KUH perdata dan UU Perkawinan :  KUH Perdata 1) Harus dibuat secara otentik (ps 147) 2) Tidak boleh diubah atau dicabut kembali (149) 3) Didaftarkan pada register umum di kepaniteraan pengadilan negeri (152) untuk kepentingan pihak ketiga  UU Perkawinan 1) Dibuat secara tertulis (dengan akta otentik atau surat dibawah tangan (ps. 29 ayat 1) 2) Boleh diubah sepanjang tidak merugikan pihak ketiga (ps. 29 ayat 4) 3) Didaftarkan di pegawai pencatat nikah (KUA/Catatn Sipil) Ps. 29 ayat 1







Hal-hal yang perlu diperhatikan : 1) Perjanjian nikah harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung 2) Perjanjian nikah yang



dibuat



setelah



perkawinan



berlangsung maka batal demi hukum 3) Perjanjian nikah harus didaftarkan selambat-lambatnya pada saat perkawinan dilangsungkan 4) Keterlambatan pencatatan perjanjian



nikah



dapat



dilakukan melalui permohonan penetapan pengadilan terlebih dahulu



5) Benda yang dibeli sebelum perjanjian nikah dicatatkan, maka menjadi harta bersama dalam perkawinan 6) Dalam perjanjian nikah tidak boleh diperjanjikan secara tertulis bahwa biaya-biaya rumah tangga ditanggung oleh calon istri, karena melanggar ketentuan UU (ps. 34 UUP) C. Praktek/aplikasi dalam akta notaris mengenai ketidak hadiran  Pengambilan tindakan sementara  Menurut UU, seorang tak hadir jika ia meninggalkan tempat tinggalnya tanpa membuat surat kuasa untuk mewakilinya dalam usaha serta kepentingannya atau dalam mengurus harta serta kepentingannya. Singkatnya, seseorang tidak hadir



jika



ia



meninggalkan



tempat



tinggalnya



tanpa



mewakilkan kepentingannya kepada seseorang. Tindakan sementara hanya diambil bila keadaan mendesak untuk mengurus seluruh atau sebaian harta kekayaanya melalui pengadilan negeri  Masa ada dugaan hukum mungkin telah meninggal  Masa ada dugaan hukum mungkin telah meninggal : ia tidak hadir selama 5 tahun tanpa kuasa, 10 tahun tetapi kuasanya habis berlakunya, 1 tahun tidak hadir apabila orangnya termasuk awak kapal laut atau pesawat. Tindakan ini dapat berakhir karena orang yang diduga sudah meninggal ternyata hadir kembali atau ada kabar hidupnya, ia meninggal dunia, masa pewarisan definitif dimulai. D. Praktek/aplikasi dalam akta notaris mengenai kecakapan melakukan perbuatan hukum  Dasar kewenangan bertindak  Persetujuan  Diperlukan dalam perbuatan hukum yang menyangkut harta bersama dalam suatu perkawinan tanpa adanya perjanjian perkawinan



kawin



pisah



berlangsung



perceraian  Kaitannya dengan



harta,



baik



maupun



pembuatan



akta



selama setelah notariil,



ikatan terjadi maka



pemberian persetujuan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu : turut hadir (ikut ttd dalam akta dalam kapasitas memberikan persetujuan), tidak hadir (dengan 



membuat pernyataan persetujuan) Pemberian Kuasa



 Seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan  Pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan, secara tertulis dengan surat dibawah tangan, atau dengan akta otentik. Namun demikian, pemberian kuasa sebagai dasar kewenangan biasanya



untuk



melakukan



perbuatan



hukum



dituangkan dalam akta otentik, atau dibuat



dibawah tangan minimal legalisasi.  Pemberian kuasa dapat dibuat oleh pemberi kuasa dengan 



hadirnya



penerima



kuasa



ataupun



tanpa



hadirnya penerima kuasa. Menjalankan kekuasaan orang tua  Ps. 299 BW : sepanjang perkawinan bapak dan ibu, tiaptiap anak, sampai ia menjadi dewasa, tetap bernaung dibawah



kekuasaan



mereka,



sekedar



mereka



tidak



dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu  Ps. 47 ayat 1 UUP : anak yang belum berumur 18 th atau belum pernah menikah ada dibawah kekuasaan ortu selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.  Menurut hukum anak yang belum dewasa tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, sehingga harus diwakili



oleh



kapasitas



orang



tuanya



menjalankan



yang



bertindak



kekuasaanya



dalam



sebagai



ortu,



dengan syarat kedua ortu msih hidup dan masih terikat 



perkawinan sah Perwalian  Ps 345 BW : apabila salah satu dari kedua ortu meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh ortu yang hidup terlama, asal tidak dipecat dari kekuasaan ortu.  Ps 50 ayat 1 UUP anak yang belum berumur 18 th atau belum



pernah



menikah,



yg



tidak



berada



dibawah



kekuasaan ortu, berada di bawah kekuasaan wali  Pada dasarnya ortu yang hidup terlama otomatis atau demi hukum merupakan wali anak yg belum dewasa.  Bagi seorang wali yang akan mengalihkan atau menjaminkan atas harta anak dibawah umur haruslah dengan



mengajukan



penetapan



pengadilan



negeri



setempat, sebagai dasar kewenangannya (ps 309, ps 393 



BW). Pengampuan  Pasal 433 BW, setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh diwah pengampuan, pun jika kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya  Pasal 436 BW, segala permintaan akan pengampuan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam



daerah



hukumnya



orang



yang



dimintakan



pengampuannya berdiam.  Pasal 462 BW, setiap anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, tak boleh ditarus dibawah pengampuan, melainkan tetaplah ia dibawah pengawasan bapaknya, ibunya, atau walinya.  Dalam perkembangannya, mereka yang berada dibawah pengampuan bukan hanya mereka yang menderita gila,







mata gelap atau pemboros tetapi juga mereka yang antara lain menderita autis, stroke berat, atau penjudi berat. BUKU SAKU KEWENANGAN BERTINDAK  Dewasa (21Th-KUHPER) (18Th-UUP) o Pengampuan 1) Gila, Gangguan jiwa, Mata gelap 2) Boros, Autis, Stroke berat, Penjudi berat o Kuasa 1) Narapidana NOTE : Surat kuasa dari luar negeri harus diberitahukan diketahui



oleh



kepada



Kedutaan



kepala



kedutaan



Besar dan



RI,



diberi



materai. o Pendampingan 1. Bisu 2. Tuli 3. Buta o Perwalian 1. Dibawah umur 2. Dibawah umur dan autis ataupun gangguan jiwa



3. KODE ETIK A. Teori-teori dalam kode etik  Kode Etik dalam arti materil merupakan norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perliku anggota yang dinilai baik/buruk dalam menjalankan 



profesinya



yang



secara



mandiri



dirumuskan,ditetapkan,dan ditegakkan oleh organisasi profesi. Secara formal kode etik notaris merupakan suatu kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan ikatan notaris indonesia berdasarkan keputusan







kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan



diatur dalam peraturan perundangan Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran







hukum merupakan perbuatan yang tidak etis. Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu







sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/







pemerintah. Kualitas dari pelaku profesi hukum tersebut antara lain ditentukan oleh aspek



profesionalitas dan etika profesi hukum. Jika kualitas



dari profesi hukum tersebut diumpamakan seperti sekeping koin, maka dua sisi yang membentuknya terdiri atas aspek profesionalitas pada satu sisi dan etika profesi pada sisi lainnya. Sehingga ketika seseorang mempersoalkan aspek profesionalitas maka secara tidak langsung orang tersebut mempersoalkan pula masalah etika profesi 



hukumnya. Sebagai self-regulation, kode etik



dalam level tertentu memiliki



tingkat efektifitas yang jauh lebih baik dalam hal mengatur tingkah laku pelaku profesi bila dibandingkan dengan aturan yang terdapat dalam hukum positif. Melalui organisasi profesi yang berwibawa, norma yang terdapat dalam kode etik akan jauh lebih dipatuhi anggotanya guna memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan



yang baik bagi kpentingan organisasi profesi dan masyarakat secara 



keseluruhan Manfaat kode etik bagi masyarakat, mencegah terjadinya manipulasi kepercayaan oleh anggota profesi yang tidak bertanggung jawab,



memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk jasa kualitas. B. Kode etik notaris yang ditetapkan INI  Kewajiban Pasal 3 kode etik notaris mengatur mengenai kewajiban notaris. Seorang notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut : 1) Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.  Seorang notaris harus mempunyai moral, akhlak, serta



kepribadian



yang



baik,



karena



notaris



menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat, membuat alat bukti yang sempurna, merupakan



jabatan



kepercayaan



dan



jabatan



terhormat. 2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris.  Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.  Harkat dan martabat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan  Merupakan kewaiban bagi notaris yang menyadari kedudukannya



sebagai



pembuat



alat



bukti



dan



merupakan jabatan kepercayaan. 3) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.  Sebagai anggota yang merupakan bagian



dari



perkumpulan, maka seorang notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan  Perkumpulan merupakan organisasi pejabat umum yang professional  Kehormatan merupakan terpisahkan dari perkumpulan



bagian



yang



tidak



4) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris  Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien, terhadap profesi  Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat menggangu kemandiriannya  Tidak berpihak



berarti



tidak



membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan  Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggung jawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya 5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan  Tidak boleh menolak akta  Ilmu selalu berkembang  Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat 6) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara  Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu notaris, jabatan notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara 7) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya



untuk



masyarakat



yang



tidak



mampu



tanpa



memungut honorarium  Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) notaris terhadap lingkungannya dan



merupakan



bentuk



pengabdian



notaris



terhadap



masyarakat, bangsa dan negara. 8) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan seharihari.  Notaris tidak boleh membuka kantor cabang  Kantor notaris dan PPAT harus berada di satu kantor  Kantor tersebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan tugasnya 9) Memasang 1 (satu) buah papan



nama



di



depan/di



lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100cm x 40cm, 150cm x 60 cm atau 200cm x 80cm, yang memuat :  Nama lengkap dan gelar yang sah  Tanggal dan nomor surat keputusan  Tempat kedudukan  Alamat kantor dan nomor telepon/fax  Papan nama bagi kantor notaris adalah papan jabatan



yang



masyarakat



dapat



bahwa



di



menunjukkan tempat



kepada



tersebut



ada



kantor notaris, nukan papan promosi  Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu atau ukuran tidak 10)



sesuai dengan standar Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan



yang diselenggarakan oleh perkumpulan, menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan  Aktivitas



dalam



berorganisasi



dianggap



dapat



menumbuh kembangkan rasa persaudaraan profesi  Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dan 11)



keasadaran dan kemauan untuk bersatu dan bersama Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib



 Memenuhi kewajiban financial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara 12)



bersama



dan



membebankan



pada



salah



seorang atau sebagian orang Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman



sejawat yang meninggal dunia  Meringankan beban ahli



waris



rekan



seprofesi



merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar 13)



rekan Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang



honorarium yang ditetapkan perkumpulan.  Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan 14)



mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh notaris Menjalankan jabatan notaris terutama dalam



pembuatan,



pembacaan,



dan



penandatanganan



akta



dilakukan dikantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah  Akta dibuat dan diselesaikan di kantor notaris, diluar kantor merupakan pengecualian  Di luar kantor harus dilakukan mengingat 15)



notaris



hanya



boleh



dengan



mempunyai



tetap satu



kantor Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan



dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta



selalu



berusaha



silaturahmi  Berhubungan



menjalin



sesama



rekan



komunikasi dengan



perilaku yang baik  Saling menghormati dan menghargai



dan



sikap



tali dan



 Tidak boleh saling mejelekkan apalagi dihadapan klien  Saling bantu membantu 16)



Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik,



tidak



membedakan



status



ekonomi



dan/atau



status



sosialnya  Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama, status sosial 17)



dan keuangan. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum



disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, penjelasan Ps. 19 ayat (2) UUJN, isi sumpah jabatan notaris, anggaran dasar dan rumah tangga 



INI. Larangan Pasal 4 kode etik notaris mangatur mengenai larangan, meliputi 1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.  Larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN  Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT 2) Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “notaris/kantor notaris” di luar lingkungan kantor.  Larangan ini berkaitan dengan kewajiban



yang



terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) kode etik notaris sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya 3) Melakukan publikasi maupun



secara



atau



promosi



bersama-sama



diri,



dengan



baik



sendiri



mencantumkan



nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk lain, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.  Larangan ini merupakan



konsekuensi



logis



dari



kedudukan notaris sebagai pejabat umum dan bukan sebagai pengusaha/kantor badan usaha sehingga publikas/promosi tidak dapat dibenarkan 4) Bekerjasama dengan biro jasa/orang/ badan hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien  Notaris adalah pejabat umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa./orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi notaris 5) Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain  Jabatan notaris harus mandiri, jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang telah dipersiapkan



oleh



pihak



lain



tidak



memenuhi



kewajiban notaris yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) kode etik notaris. 6) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani  Penandatanganan akta notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan sebagai akta otentik.



Selain



hal



tersebut,



notaris



kepastian tanggal penandatanganan.



menjamin



7) Berusaha



atau



berupaya



dengan



jalan



apapun



agar



seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain  Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesame rekan, diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan



upaya



baik



langsung



maupun



tidak



langsung mengambil klien rekan 8) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen



yang



telah



diserahkan



dan/atau



melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya  Menahan dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta kepadanya  Pada dasarnya setiap pembuatan akta dilakukan



dengan



tanpa



adanya



paksaan



harus dari



siapapuntermasuk dari notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu, sedangkan hak retensi tidak dalam pembuatan akta tetapi pada saat pengambilan dokumen. 9) Melakukan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus kea rah timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan notaris  Segala upaya atau usaha yang dapat ditafsirkan 10)



sebagai persaingan tidak sehat Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien



dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan



 Adanya



tariff



minimal



diatur



biasanya



didalam



pengda/pengwil INI dan UUJN hanya mengatur tariff 11)



maksimal. Mempekerjakan



dengan



sengaja



orang



yang



masih



berstatus karyawan kantor notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari notaris yang bersangkutan  Mengambil karyawan notaris dianggap tidak terpuji 12)



dan dapat menggangu jalannya kantor rekan notaris Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan notaris



atau akta yang dibuat olehnya  Dalam hal seorang notaris menghadapi suatu akta yang



dibuat



oleh



rekan



sejawat



yang



ternyata



didalamnya terdapat kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang 13)



bersangkutan ataupun klien rekan sejawat tersebut. Membentuk kelompok sesame rekan sejawat yang bersifat



eksklusif dengen tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi  Notaris sebagai keluarga seprofesi, saling membantu dan berusaha menjalin silaturahmi dengan baik tanpa 14)



ada sekat-sekat tertentu Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak



sesuai, karena dapat merugikan masyarakat 15) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik notaris, antara



lain



namun



tidak



terbatas



pada



pelanggaran-



pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN, penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, isi sumpah jabatan notaris, hal-hal yang menurut ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.







PENGECUALIAN Pasal 5 kode etik notaries mengatur hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran, meliputi : 1) Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan ataupun



kartu



media



ucapan,



lainnya



surat,



dengan



karangan



tidak



bunga



mencantumkan



notaries, tetapi hanya nama saja  Yang diperbolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan  Tidak dimaksudkan sebagai promosi, hanya saja sebagai kepedulian sosial dalam pergaulan 2) Pemuatan nama dan alamat notaries dalam buku panduan nomor telepon, fax, dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. TELKOM dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya  Hal tesebut tidak dianggap sebagai media promosi tetapi lebih bersifat pemberitahuan 3) Memasang 1 (satu) tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor



notaries. (dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi 4) Sejak kapan kode etik berlaku bagi notaries dan dimana saja kode etik notaries berlaku ? Jawab :  Kode etik berlaku sejak pengambilan sumpah jabatan notaries, dan berlaku 24 jam tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu, walaupun sedang menjalani cuti jabatan notaries



5) Mengapa pengawasan terhadap notaries juga mengenai perilaku disamping pelaksanaan jabatan ? Jawab :  Sebagai pejabat yang menjalankan



sebagian



kekuasaan negara di bidang hukum privat/perdata  Sebagai pejabat yang mendasarkan kepada kepercayaan



masyarakat,



harus berkepribadian baik. 6) Apakah notaries boleh



maka



seorang



mempunyai



notaries kantor



cabang/perwakilan ? apakah kantor notaries dan PPAT boleh berada di tempat yang berbeda ?  Notaries tidak boleh mempunyai



kantor



cabang/perwakilan. Notaries mempunyai kewajiban untuk menetapkan satu kantor tersebut harus benarbenar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya. Larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN  Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT



7) Apakah



notaries



boleh



membacakan/melakukan



penandatanganan akta di luar wilayah jabatannya ? Jawab :  Tidak boleh, aktanya dapat menjadi akta dibawah tangan 8) Mengapa seorang notaries harus bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab ? Jawab :  Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi  Seksama dalam arti dapat menjalankan jabatannya harus teliti dan berhati-hati  Mandiri dalam arti dapat meyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya  Tidak berpihak



berarti



tidak



membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan  Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya 9) Apakah notaries boleh melakukan promise diri ? jelaskan ! Jawab :  Notaris tidak boleh melakukan promosi diri, sendiri maupun bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa., ucapan terimakasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga dll.



 Larangan



ini



merupakan



konsekuensi



logis



dari



kedudukan notaries sebagai pejabat umum dan bukan sebagai pengusaha/kantor badan usaha sehingga 10)



publikasi/promosi tidak dapat dibenarkan. Apakah notaries diperbolehkan untuk bekerja sama



dengan



biro



jasa/orang/badan



hukum



yang



pada



hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien ? Jawab :  Notaries tidak boleh untuk bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan



hukum



yang



pada



hakekatnya



bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien karena notaries adalah pejabat umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa/orang/badan hukum sebagai



perantara



pada



hakikatnya



merupakan



tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi notaries sebagai upaya untuk menjaga keluhuran dan 11)



memelihara martabat jabatan notaries. Jika anda seorang notaries dan kantor anda letaknya



tidak di jalan utama yang cukup menyulitkan calon klien untuk menemukannya. Bolehkah anda membuat papan nama selain yang terpasang di kantor anda ? kalau boleh bagaimana bentuknya ? apakah hal ini merupakan larangan dalam kode etik notaries ataukah merupakan salah satu bentuk pengecualian ? Jawab :  Boleh, dengan memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50cm, dasar



berwarna



putih,



huruf



berwarna



hitam,



tanpa



mencantumkan nama notaries serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaries  Dipergunakan sebagai papan petunjuk kantor jabatan, bukan papan promosi