Materi Muda Baru 2019 1.1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.1. MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN UU PERS, KEJ SERTA PERATURAN YANG TERKAIT Elemen Kompetensi Memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers



Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik



Menyiapkan Menulis Berita sesuai UU Pers, KEJ, PPMS, dan PPRA



Kreteria Unjuk Kerja



Indikator Unjuk Kerja



Wartawan  Memahami pekerjaan Menurut UU Pers wartawan.  Memahami tempat bekerja wartawan  Memahami tugas wartawan dalam menjalankan profesi. Independen,  Memahami wartawan Profesional, dan yang independen. tidak  Memahami wartawan Menghakimi yang profesional  Memahami wartawan dalam menjalankan profesi tidak menghakimi Tidak Membuat  Wartawan tidak membuat Berita Bohong berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.  Wartawan tidak menyebut dan menyiarkan identitas yang dilarang  Memastikan narasumber kompeten



S



P K



Bobot



X X



15



X



10 X X 15 40



X X X 10 X X X 10 X X X 10 30 X X X 10



X 10 X



10 30



DRAFT KONSTRUKSI JAWABAN PADA LEMBAR TUGAS WARTAWAN MUDA Memahami dan Melaksanakan UU Pers dan KEJ



Mengerti dan Melaksanakan UU Pers dan KEJ



Tugas Wartawan sesuai Kaidah Jurnalistik



Karya Jurnalistik yang sesuai UU Pers dan KEJ



Memastikan karya tidak Melanggar UU Pers dan KEJ



UU Pers : (1,3,4,6 dan 17) KEJ : (5,7,8, dan 9)



UU Pers : (1,2,5,6, 17 dan 18) KEJ : (8 dan 9)



DASAR UU Pers : (Pasal; 1,7,8,9,10, dan 12) KEJ : (Point 1,2, dan 3)



UU Pers : (1,2,3 dan 4, dan 6) KEJ : (3 dan 4)



UU Pers : (1, 4,5, dan 6) KEJ : (4,5, dan 6) PELAKSANAAN



Dasar Pendirian Media Pers dan Syarat Wartawan



Mengusulkan dan Koordinasi Liputan yang sesuai Visi dan Misi



Melaporkan Hasil Liputan yang tidak Pelanggaran terhadap UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU SPPA



Membuat Berita yang tidak Pelanggaran KEJ dan Menganalisa Perlawanan Hukum



Memastikan Narasumber sesuai meteri liputan, kompeten dan terpercaya



Bahan Uji



: Siaran Pers



Tugas



: Peserta menulis Dasar Hukum Pendirian Media (pers Nasional / perusahaan pers) tempat bekerja dan syarat sebagai wartawan Menulis materi berita siaran pers yang boleh atau layak disiarkan Menulis materi berita siaran pers yang tidak boleh atau tidak layak disiarkan. Memperkuat dan memperkaya siaran pers menjadi berita lebih berkualitas, sesuai kaidah jurnalistik, dan layak disiarkan serta aman dari perlawanan hukum. Menulis narasumber tambahan di luar siaran pers yang sesuai dan kompeten



Penilaian



: Memeriksa jawaban wartawan muda sesuai kontruksi yang ditugaskan.



Penilaian



: Berdasarkan pengamatan atau simulasi wartawan muda menjawab dengan cerdas dan cakap.



SOAL SIARAN PERS 1 Kepala Sekolah SMP 88 Antabranta, Drs, Slamet, MPd, menyatakan bahwa telah terjadi tawuran antarpelajar, 300 meter sebelah timur lokasi SMP 88, dengan korban 2 pelajar meninggal terbunuh, masing-masing Anton (12 tahun) dan Agus (13 tahun) dengan luka tusuk di leher dan perut serta bagian kepala berdarah kena pukulan benda tumpul, Senin 29 Juli 2019, sekitar pukul 13:00-13:30, di Jl Protokol Antabranta. Slamet menjelaskan, belum jelas siapa pelaku yang menggeroyok pelajar SMP 88 hingga tewas tersebut, pihak sekolah sudah melaporkan ke Polsek Antabranta dan menunggu laporan lebih lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap korban dari pelajar SMP 88 yang cedera, dan sebagian pelaku yang menggeroyok. Pihak Kepolisian masih memeriksa 5 orang pelaku dari pelajar yang belum diketahui identitas dan lembaganya, salah satu diantara bernama Kobar (12 tahun) dengan bukti membawa pisau dan besi tumpul. Pihak SMP 88 Antabranta sedang menghubungi pihak keluarga, dan menunggu hasil otopsi korban meninggal di RS Seger Waras.



CONTOH 1 1.1 MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN UU PERS, KEJ SERTA PERATURAN YANG TERKAIT



LEMBAR TUGAS WARTAWAN MUDA Nama Peserta Nama Penguji Tempat



: ...................................................... Media : ........................................ : ..................................................... Tanggal : ...................................... : .............................................................................................................



Tentang Media Nama Media : Visi : Misi : Nomor Media Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM : Tentang Berita yang Boleh Disiarkan Sesuai dengan siaran pers, maka materi berita yang dapat ditulis atau disiarkan, sekaligus dapat dikembangkan sebagai berikut : Peristiwa tawuran antarpelajar SMP sesuai siatuasi dan kondisi seperti siaran pers dari SMP 88 Negara Antabarnta. Bahwa telah terjadi tawuran antarpelajar pada hari : Senin, tanggal 29 Juli 2019, pukul 13:00-13:30 di Jl Protokol, Antabranta Timur, dengan korban tewas terbunuh 2 orang pelajar. Tentang Berita yang tidak Boleh Disiarkan Nama pelaku karena masih anak-anak, maka disamarkan Nama korban karena masih anak-anak juga disamarkan Tidak menyebutkan keluarga pelaku dan korban karena bisa melanggar HAM Perbuatan sadis dalam pembunuhan itu dibuat sederhana. Tentang Pengembangan atau penguatan berita Melakukan konfirmasi ke pihak sekolah yang terlibat tawuran Melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian wilayah setempat Melakukan konfirmasi ke pihak keluarga, pihak RT, RW dan Kelurahan Tentang Narasumber 1. Kepala Sekolah SMP 88 Antabranta 2. Kepolisian 3. Keluarga, pengurus RT, RW, Kelurahan 4. Tokoh masyarakat atau tokoh agama.



SIARAN PERS 2



Tiga korban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa, lokasi sengketa tanah di Desa Sumber Perkara, setelah satu keluarga bertengkar memperebutkan surat tanah dari ahli waris mereka. Korban meninggal Sujarwo (35), Ratmi (40), dan Bambang (37). Menurut Kepala Desa Sumber Perkara, Paijo (50 tahun), bahwa pada hari Minggu, 28 Juli 2019, pukul 09;00 telah terjadi perang mulut antarkeluarga, memperebutkan kepemilikan surat tanah dari ahli waris (almarhum) Poiman, yang merupakan kakek dari para tersangka dan korban pembunuhan. Rahmat (10) anak Ratni yang menyaksikan peristiwa itu mengalami depresi.. Bermula dari pengakuan Sujarwo (korban meninggal), bahwa yang berhak menguasai tanah 1 hektar berupa tanah pekarangan dan sawah adalah keluarganya, karena memiliki bukti kepemilikan tanah (almarhum) Poiman. Ratmi (40) dan Bambang (37), yang juga cucu (almarhum) Poiman, tidak terima kemudian meminta supaya surat tanah itu dibagi waris sesuai dengan ketentuan. Saksi mata Wandi (30) mengatakan, bahwa Bambang lebih dulu menyerang Sujarwo (35), tetapi berusaha dihalangi Ratmi (yang masih kakak Bambang), namun tusukan Bambang yang kencang, tidak bisa dihentikan dan laju tusukan persis mengenai perut sekitar ulu hati Ratmi, korban langsung berteriak kesakitan dan bersimbah darah, Melihat peristwa itu Sujarwo berusaha menghentikan amukan Bambang, sehingga pertengkaran bersenjata tidak terelakkan, sampai keduanya sama-sama tewas di TKP



CONTOH 2 1.1. MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN UU PERS, KEJ SERTA PERATURAN YANG TERKAIT



LEMBAR TUGAS WARTAWAN MUDA Nama Peserta Nama Penguji Tempat



: ...................................................... Media : ........................................ : ..................................................... Tanggal : ...................................... : .............................................................................................................



Tentang Media Nama Media : Visi : Misi : Nomor Media Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM :



Tentang Berita yang Boleh Disiarkan



Sesuai dengan siaran pers, maka materi berita yang dapat ditulis atau disiarkan, sekaligus dapat dikembangkan sebagai berikut : Peristiwa pembunuhan dengan 3 korban tewas, akibat pertengkaran sengketa tanah satu keluarga, saat rebutan surat tanah waris, pada hari Minggu, 20 Januari 2019, pukul 09;00, di rumah Sujarwo, Desa Sumber Perkara. Tentang Berita yang tidak Boleh Disiarkan Korban Rahmat yang depresi karena masih anak-anak, maka disamarkan Tidak menyebutkan keluarga pelaku dan korban karena bisa melanggar HAM Perbuatan sadis dalam pembunuhan itu dibuat sederhana.dan mudah dimengerti. Tentang Pengembangan atau penguatan berita Melakukan konfirmasi ke pihak keluarga yang mengetahui masalah waris keluarga. Melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian wilayah setempat Melakukan konfirmasi ke pihak keluarga, pihak RT, RW dan Kelurahan Jika diperlukan konfrimasi ke BPN untuk memastikan masalah tanah yang sengketa. Tentang Narasumber 1. 2. 3. 4. 5.



Pihak keluarga yang masih hidup dan mengetahui asal usul tanah waris itu, Kepolisian Keluarga, pengurus RT, RW, Kelurahan Tokoh masyarakat atau tokoh agama. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).