Materi Presentasi PPKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nov 30, 2022



First Period



UNIT 5 Produk dan hirearki perundang-undangan



Meet the team Clara Junalva Evellyn Mitang (XD/08)



Natashya Alexandra Siriman (XD/25)



Maria Jessica Laura Meak (XD/22)



Matheus Abigael Arnold (XD/23)



pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah



peraturan tertulis yang mengandung



norma hukum yang bersifat memaksa dan ditetapkan oleh lembaga pemerintahan



sesuai dengan prosedur yang ada dalam



Peraturan Perundang-undangan.



Mengapa undang-undang ini dipandang penting,



beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai



berikut:



1



Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara



hukum, negara berkewajiban melaksanakan



pembangunan hukum nasional yang dilakukan



secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan



dalam sistem hukum nasional yang menjamin



perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat



Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar



Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan



2 Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat



atas peraturan perundang-undangan yang



baik, perlu dibuat peraturan mengenai



pembentukan peraturan perundang-



undangan yang dilaksanakan dengan cara



dan metode yang pasti, baku, dan standar



yang mengikat semua lembaga yang



berwenang membentuk peraturan



perundang-undangan.



Undang-Undang Nomor 12



Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1)



Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-



undangan yang berlaku di Indonesia: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4) Peraturan Pemerintah 5) Peraturan Presiden 6) Peraturan Daerah Provinsi 7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No.



12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan



juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup



peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,



Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah



Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi



yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang



setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,



Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,



Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat



Kesimpulan yang kami dapatkan Semua peraturan yang berlaku di negara RI harus sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum tertinggi yaitu UUD NRI tahun 1945. Dengan banyaknya peraturan yang berlaku sikap kita sebagai masyarakat harus selalu mematuhi nya



Thank You!