Materi Profesi Keguruan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN MATERI KULIAH



EVALUASI PEMBELAJARAN



Oleh BURHANUDDIN AHMAD PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI) FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK) IAI - DDI POLEWALI



2015 Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 1



RANGKUMAN MATERI KULIAH PROFESI KEGURUAN PERTEMUAN I PENGERTIAN PROFESI Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profsi. Profesi yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Dengan demikian, suatu pekerjaan dikatakan profesi: a. b. c. d.



Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi,



yaitu : 1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 2



Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lainprofesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain. Suatu profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar berupa ketrampilan menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan prosedur teknis. Guru memerlukan kompetensi khusus yang berkenaan dengan tugasnya. Hal itu karena pendidikan tidak terjadi secara alami, tetapi dengan disengaja (disadari). Hubungan yang sederhana dan akal sehat saja belum cukup untuk melaksanakan pengajaran yang baik. Kompetensi guru tentu saja sinkron dengan bidang tugasnya, yaitu pengajaran, bimbingan dan administrasi. Ada anggapan bahwa untuk menjadi guru tidak perlu mempelajari metode mengajar, karena kegiatan mengajar bersifat praktis dan alami, siapapun dapat mengajar asalkan memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diajarkan. Dari pengalamannya, orang kelak akan dapat meningkatkan kualitas pengajarannya. Memang ada orang yang kebetulan dapat mengajar dengan baik tanpa mempelajari metode mengajar, tetapi ada pula yang juga kebetulan tidak dapat mengajar dengan baik karena tidak memperlajarinya. Pada dasarnya, guruguru “kebetulan” itu bersandar kepada pengalaman pribadinya di dalam mengajar. Pada dasarnya pula, metodologi pengajaran merupakan hasil pengkajian dan pengujian terhadap pengalaman yang tidak lagi kebetulan, tetapi pengalaman yang mempunyai kebenaran berdasarkan metode ilmiah. Dengan demikian, metodologi pengajaran jauh lebih memberikan kemudahan kepada guru dalam menjalankan tugas mengajar. Di samping itu, ilmu pengetahuan dan orientsai pendidikan di zaman sekarang mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini menuntut guru untuk memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan orientasi pendidikan yang baru serta metode-metode mengajar yang sesuai dengan perkembangan baru tersebut.



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 3



PERTEMUAN II KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI Karaktreristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Contohnya, bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didiknya, bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta bergaul baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya. Macam – macam karakteristik profesi guru seperti taat pada peraturan perundang-undangan, memelihara dan meningkatkan organisasi profesi, memelihara hubungan dengan teman sejawat, membimbing peserta didik, menciptakan suasana kerja yang baik di tempat kerja, taat dan loyal terhadap pemimpin, dan cinta terhadap pekerjaan. Beberapa hal yang menjadi syarat – syarat profesi seperti standar untuk kerja, lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, akademik yang bertanggung jawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan, pengakuan masyarakat. Sedangkan syarat – syarat profesi keguruan adalah jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama ( dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka ), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 4



PERTEMUAN III TINGKAT DAN JENIS PROFESI Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi : 1. Para Profesional ( D3 ) yaitu orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan para profesional lebih rendah dari seorang professional. Contoh : perawat 2. Profesional ( S1 ) yaitu orang yang melaksanakan profesi. Untuk menjadi tingkatan ini harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas. 3. Profesional spesialis ( S2 / S3 ) yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Berbagai jenis profesi dapat dibedakan berdasarkan hasil dari profesi tersebut yaitu berupa : a) Barang Pekerjaan jenis ini menghasilkan barang yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup b) Jasa Pekerjaan jenis ini menghasilkan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. c) Barang dan jasa Pekerjaan jenis ini menghasilkan baik berupa barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat.



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 5



PERTEMUAN IV SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN Sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Dalam buku The Role of The Teacher [1971, 80 : 85], Eric Hoyle seoarang ahli sosiolog pendidikan, mengemukakan sifat guru sebagai suatu profesi adalah : a. Hakikat suatu profesi ialah bahwa seseorang itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial. b. Suatu profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis. c. Suatu profesi punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki kebebasan yang besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung jawab moral yang tinggi. d. Suatu profesi dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas tanggung jawabnya sendiri. e. Suatu profesi punya kode etik. f. Suatu profesi pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus. Seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi, baik dari sisi expert [ ahli ], responsibility [ rasa tanggung jawab ] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Tidak hanya itu, guru yang profesional memiliki komponen profesional guru sebagai berikut ini : 1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep. 2. Pengelolaan program belajar-mengajar. 3. Pengelolaan kelas. 4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar. 5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 6



6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar. 7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. 8. Menguasai metode berpikir. 9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional. 10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. 11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan. 12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran. 13. Mampu memahami karakteristik peserta didik. 14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah. 15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan. 16. Berani mengambil keputusan. 17. Memahami kurikulum dan perkembangannya. 18. Mampu bekerja berencana dan terprogram. 19. Mampu menggunakan waktu secara tepat. Seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni: 1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. 2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 3. Kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas Mendalam. 4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 7



PERTEMUAN V Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Guru Tugas guru yang paling utama adalah mengajar dan mendidik. Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok, yaitu : 1. Tugas Profesional 2. Tugas Manusiawi 3. Tugas Kemasyarakatan Dalam arti luas tugas dan tanggungjawab guru bukan hanya mengajar atau menyampaikan kewajiban kepada anak didik, akan tetapi juga membimbing mereka secara keseluruhan sehingga terbentuk kepribadian yang berpendidikan dan berkarakter. Sedangkan dalam arti yang lebih mengkerucut dapat diambil kesimpulan bahwa tugas seorang guru adalah lebih kepada hubungannya kepada anak didik di dalam kelas, serta menjadi "sesuatu" yang dapat dijadikan gambaran bahwa ia adalah seorang guru, seperti: 1. Membuat perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS. 2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran. 3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah. 4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian. 5. Menyusun dan melaksanakan program remedi dan pengayaan. 6. Mengisi daftar nilai siswa. 7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar. 8. Membuat alat peraga/media pembelajaran. 9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni. 10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum. 11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 8



12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa. 14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran. 15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum. 16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual. WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru, yaitu : 1. pendidik (nurturer), 2. model, 3. pengajar dan pembimbing, 4. pelajar (learner), 5. komunikator terhadap masyarakat setempat, 6. pekerja administrasi, 7. kesetiaan terhadap lembaga. Peran guru dalam proses belajar mengajar yaitu guru sebagai perencana (Planner), guru sebagai pelaksana (Organizer), guru sebagai penilai (Evaluator), dan guru sebagai Pembimbing (Teacher Ccounsel). Peran Guru di Sekolah adalah sebagai



perancang



pembelajaran,



pengelola



pembelajaran,



penilai



hasil



pembelajaran peserta didik, pengarag pembelajaran, dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam kelurga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu dimasyarakat, guru berperan sebagai Pembina masyarakat (social developer), agen masyarakat (socil masyarakat).



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 9



PERTEMUAN VI Profil Tenaga Keguruan Guru merupakan figur dalam penyuksesan pendidikan bagi anak didik. Tidak cukup hanya itu saja, bahkan guru dituntut harus memiliki akhlak yang baik. Jika kita para guru mendapatkan amanat dari siswa maka kita harus berusaha melayani dengan baik, berusaha menyenangkan, bukan malah minta diperhatikan apalagi mempersulit siswa. Profil guru profesional guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi. Tanggung jawab yang diemban guru sangatlah besar. Banyak sekali orangtua yang menyerahkan buah hati mereka untuk kita didik, kita ajar, dan kita bina dengan kepercayaan penuh agar buah hati mereka itu menjadi anak-anak yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia. Profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas pokok guru yaitu sebagai pengajar, guru harus menampilkan pribadinya sebagai pendidik, guru harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus sebagai pengajar pendidik. Guru sebagai Pengajar, Pendidik, dan juga Agen Pembaharuan Masyarakat Yang bersangkutan diharapkan dapat menampilkan pribadinya sebagai pengajar dan pendidik siswanya dalam berbagai situasi (individual dan kelompok, didalam dan diluar kelas, formal dan non formal, serta informal) sesuai dengan keragaman karakteristik dan kondisi objektif siswa dengan lingkungan kontekstualnya; lebih luas



lagi



sebagai penggerak



dan pelopor



pembaharuan dan perubahan



masyarakatnya dimana ia berada. Gagasan model ini sebenarnya telah dikembangkan pola dasar pemikirannya semenjak awal pendirian PTPG sebagai miniatur LPTK di negri ini, berdasarkan kajian koparatif dari negara-negara maju diantaranya USA, Australia dan Eropa. Dengan demikian seorang guru yang dapat menyandang tugas profesional itu seyogianya: a. Memiliki pengetahuan dan pengertian tentang pertumbuhan jiwa manusia dari segala segi dan sendinya, demikian pula tentang proses belajar. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 10



b. Memiliki pengetahuan dan pengertian tentang alam dan masyarakat, yaitu faktorfaktor yang mempengaruhi proses belajar khususnya dan pendidikan umumnya. Hal ini sangat penting bagi pembentukan dasar latar belakang kulturil untuk seseorang guru mengingat kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat dimana ia mengabdi. c. Menguasai sepenuhnya pengetahuan dan kepahaman tentang vak (bidang disiplin ilmu/studi) yang ia ajarkan. d. Memiliki secukupnya pengetahuan dan pengalaman tentang seni mengajar; hal ini hanya dapat diperoleh setelah mempelajari metodik dan didaktik teoritis maupun praktis, umum maupun khusus, termasuk praktik mengajar secukupnya. Paling sedikit syarat-syarat umum tersebut harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh mereka yang akan terjun dalam kalangan pendidikan dan pengajaran. Biar bagaimana pun juga pekerjaan mengajar adalah suatu “profession”, dan syaratsyarat umum tadi dengan segala pendidikan dan latihan yang diperlukan untuk memenuhinya, adalah akibat wajar yang lahir dari suatu “profession status”. Oleh karena itu, atas dasar syarat-syarat umum tersebut, susunan rencana pelajaran untuk pendidikan guru berpokok pada: Ø Pendidikan profesional (untuk memenuhi syarta a dan b) Ø Pendidikan umum (untuk memenuhi syarat b) Ø Pendidikan spesialis (untuk memenuhi syarat c) Gagasan model ketiga ini ternyata amat selaras dengan dasar pemikiran yang berkembang dilingkungan UNESCO sebagai mana diungkapkan Goble dalam bukunya The Changing Role of The Teacher, yang mengidentifikasikan beberapa kecenderungan perubahan peranan guru, yaitu: a. Kecenderungan ke arah diversifikasi fungsi-fungsi proses pembelajaran dan peningkatan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengorganisasian isi dari proses belajar mengajar. b. Kecenderungan ke arah bergesernya titik berat dari pengajarannya merupakan penglihatan atau transformasi atau pengetahuan oleh guru kepada proses belajar



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 11



oleh siswa, dengan memanfaatkan semaksimal mungkin penggunaan sumbersumber belajar yang inofatif dilingkungan masyarakat. c. Kecenderungan kearah indifidualisasi proses belajar dan berubahnya struktur hubungan antara guru dan siswa. d. Kecenderungan kearah penggunaan tekhnologi pendidikan moderen dan penguasaan atas pengetahuan keterampilan yang diperlukan. e. Kecenderungan kearah diterimanya bentuk kerja sama yang ruang lingkupnya lebih luas bersama guru-guru yang mengajar disekolah lain dan berubahnya struktur hubungan antara para guru sendiri. f. Kecenderungan kearah kebutuhan untuk memebina kerja sama yang lebih erat dengan orang tua dan orang lain didalam masyarakat serta meningkatkan keterlibatan didalam kehidupan masyarakat. g. Kecenderungan kearah diterimanya partisipasi pelayan sekolah dan kegiatan ekstra kurikuler. h. Kecenderungan kearah sikap yang menerima kenyataan bahwa otoritas tradisional dalam hubungannya dengan anak-anak telah berkurang terutama antara anak-anak yang lebih tua terhadap orang tuanya. Guru yang berkewenangan berganda sebagai Pendidik Profesional dengan Bidang Keahlian Lain Selain Kependidikan Mengantisipasi kemungkinan terjadi perkembangan dan perubahan tuntutan dan persyaratan kerja yang dinamis dalam alam globalisasi mendatang, maka tenaga guru harus siap secara luwes kemungkinan alih fungsi atau alih profesi (jika dikehendakinya). Ide dasarnya adalah untuk memberikan peluang alternatif bagi tenaga kependidikan untuk meraih taraf dan martabat kehidupan yang layak. Tanpa berprestasi mengurangi makna dan martabat profesi guru, sehingga para guru siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan profesional dimasa mendatang.



PERTEMUAN VII Kompetensi Guru dalam Proses Belajar Mengajar Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 12



Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Menurut Undangundang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1), kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik, kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi kepribadian, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup : 1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya. 2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru. 3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Kompetensi sosial, Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 13



dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Kompetensi profesional, Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan guru sejawat. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.



PERTEMUAN VIII KETERAMPILAN GURU DALAM Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 14



PROSES BELAJAR MENGAJAR Keterampilan guru dalam proses belajar mengajar yaitu : 1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran, kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan prakondisi murid agar minat dan perhatianya terpusat pada apa yang akan dipelajarinya. 2. Keterampilan menjelaskan, keterampilan menyajikan informasi / pelajaran secara lisan yang diorganisir secara sistematis untuk menunjukan adanya hubungan antara suatu bagian dengan bagian yang lainya. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu komponen merencanakan, dan penyajian suatu penjelasan. 3. Keterampilan bertanya, keterampilan bertanya dibedakan atas keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar dan keterampilan mengajar bertanya tingkat lanjut. Keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar mempunyai komponen dasar yang perlu diterapkan dalam mengajukan segala jenis pertanyaan. Keterampilan mengajar bertanya tingkat lanjut merupakan lanjutan keterampilan bertanya tingkat dasar dan berfungsi mengembangkan kemapuan berfikir siswa dan mendorong mereka agar mengambil inisiati sendiri. 4. Keterampilan memberi penguatan, Penguatan adalah respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu penguatan verbal dan penguatan non verbal. 5. Keterampilan menggunakan media pembelajaran, media pembelajaan adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses pembelajaran untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen media visual, media audio, dan media audio visual. 6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, keterampilan melaksanakan kegiatan membimbing siswa agar dapat melaksanakan diskusi kelompok kecil dengan efektif. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 15



memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topic diskusi, menganalisa pandangan, memperjelas pendapat, menyebarluaskan kesempatan berpartisipasi, dan menutup diskusi. 7. Keterampilan mengelola kelas, ketrampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya apabila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Komponen – komponen keterampilan ini yaitu keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeeliharan kondisi belajar yangoptimal, dan keterampilan yang berhubungan dengan pengembangan kondisi belajar yang optimal. 8. Keterampilan mengadakan variasi, variasi dalam kegiatan belajar mengajar adalah perubahan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para siswa serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan. Komponen – komponennya yaitu variasi dalam gaya mengajar, variasi dalam penggunaan media pembelajaran, dan variasi pola interaksi dan kegiatan siswa. 9. Keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil, Komponen-komponen keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil yaitu keterampilan merencanakan



dan



melakukan



kegiatan



pembelajaran,



keterampilan



mengorganisasi, keterampilan mengadakan pendekatan secara pribadi, dan keterampilan membimbing dan memudahkan belajar.



PERTEMUAN IX KODE ETIK PROFESI KEGURUAN Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 16



Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi, meningkatkan pengabadian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 17



7.



Guru



memelihara



hubungan



seprofesi,



semangat



kekeluargaan,



dan



kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.



PERTEMUAN X Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan Organisasi asosiasi keprofesian guru merupakan sebuah wadah perkumpulan yang bersifat persatuan seprofesi yaitu guru/pendidik. Kelahiran suatu organisasi Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 18



asosiasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari para pengemban bidang pekerjaan tadi (saud: 2007). Fungsi dan peran organisasi asosiasi keprofesian itu melindungi para anggota dan kemandirian serta kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan atau mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya. Peran Organisasi Profesi Dalam Peningkatan Kualitas Kompetensi Guru Pendidikan Dasar yaitu: Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan. Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai : Suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung jawab professional. Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya. Dalam bidang pendidikan, kita mengenal organisasi profesi keguruan ini seperti : a. b. c. d.



Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 19



Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.



PGRI sebagai



organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain, berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru. Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran disamping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu



organisasi profesi guru



menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia.



PERTEMUAN XI PENGAKUAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 20



Pada hakikatnya, pekerjaan guru dianggap sebagai pekerjaan yang mulia, yang sangat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka perlu ditekankan bahwa yang layak menjadi guru adalah orang-orang pilihan yang mampu menjadi panutan bagi anak didiknya. Penghargaan profesionalitas seorang guru atau dosen dapat diberikan sertifikat untuk mengukur profesionalitasnya sebagaimana yang tercantum dalam UndangUndang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 3 Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Untuk mengukur kompetensi guru tersebut maka dijabarkan dalam UU No. 14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi guru merupakan penghargaan yang diberikan kepada guru dalam bentuk finansial yang dilipatgandakan dari gaji pokoknya. Spirit inilah yang menjadi spirit utama mendapatkan sertifikasi. Selain sertifikasi upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) PERTEMUAN XII Pengembangan Profesionalisasi Guru Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 21



Guru ( digugu dan ditiru ) jadi guru harus dapat menjadi contoh (suri teladan) bagi peserta didik, karena pada dasarnya guru adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komunitas atau masyarakat yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan ditiru.Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, diantaranya sebagai berikut : 1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik. 2. Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta didik yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta didik untuk berpikir dan bekerja (melakukan). 3. Mengubah dari sekedar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puasbkalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru. 4. Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi. Untuk meningkatkan mutu profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan). Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 22



Usaha pengembangan profesi tenaga kependidikan, khususnya guru, meliputi: 1) Program pre-service education ( pendidikan sebelum orang tersebut menduduki jabatan ). 2) Program in-service education (orang- orang yang sudah menjabat sebagai guru). 3) Program in-service training (peningkatan ilmu/ kemampuan guru). Menurut Piet A Sahertian ada beberapa model atau pola pengembangan profesi keguruan,di antaranya : a. Pola Ink Blot Ciri-ciri khusus pada pola Ink Blot: 1) Penatar berasal dari sekolah tertentu. 2) Penatar bersal dari sekolah lain. 3) Sesudah ditatar maka petatar tadi diharapkan menjadi penatar baru, bertugas menatar guru dari sekolah lain dan seterusnya. b. Pola Cell Kalau dalam pola Ink Blot digunakan sekolompok guru dari satu sekolah sebagai penyebar hasil penataran, maka di dalam pola cell guru-guru yang telah ditatar secara individual diharapkan menjadi sumber penyebar hasil-hasil pentaran secara berarti. Ciri-ciri pola cell antara lain: 1) Penatar merupakan tim yang sudah dibentuk dan tidak harus berasl dari satu sekolah tertentu. 2) Penatar dipilih dari guru-guru yang memenuhi syarat dan bukan hanya dari satu sekolah. 3) Sesudah ditatar, petatar akan menjadi penatar secara individua. Demikian seterusnya, jadi penatarnya berubah-ubah. c. Pola Mobile Team Yaitu sumber pola penyebaran yang tim penyebarannya bergerak secara mobile dari satu tempat ke tempat yang lain untuk melaksanakan penataran. Ciri-ciri pola mobile team ini antara lain: Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 23



1) Tim penatar dibentuk secara tetap dan bergerak secara mobile dari satu tempat ke tempat lain untuk melaksanakan penataran. 2) Penatar adalah guru-guru di tempat penataran dan tidak harus dari satu sekolah, tapi dapat dari beberapa sekolah. d. Pola kunjungan Berkomentar. Yang dimaksud dengan kunjungan berkomentar ialah kujungan guru-guru ke sekolah pusat. Untuk melaksanakan pola ini perlu direncanakan secara matang apa yang akan diobservasi dan dipersiapkan pula siapa yang akan diwawancarai. Ciri-ciri pola kunjungan berkomentar adalah: 1) Ada objek yang dikunjungi untuk diobservasi dan dipelajari. 2) Petatar / guru secara berkelompok mengunjungi sekolah pusat. 3) Petatar / guru boleh dari beberapa sekolah. 4) Hasil kunjungan dibahas oleh petatar, mana yang dapat diterapkan dan mana yang tidak dapat diterapkan.



PERTEMUAN XIII Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 24



Tantangan dan Problematika Pengembangan Profesionalisasi Guru Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kemampuan profesional para guru melaksanakan pembelajaran dapat digolongkan ke dalam dua macam, yaitu permasalahan yang ada dalam diri guru itu sendiri (internal), dan permasalahan yang ada di luar diri guru (eksternal). Permasalahan internal menyangkut sikap guru yang masih konservatif, rendahnya motivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya, dan guru kurang/tidak



mengikuti



berbagai



perkembangan



ilmu



pengetahuan



dan



teknologi.Sedangkan permasalahan eksternal menyangkut sarana dan prasarana yang terbatas. Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru: 1. M asih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total. 2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan. 3. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan. 4. Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru. 5. Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Upaya yang dilaksanakan oleh Kemendiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain: 1. Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lainnya. 2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah. Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 25



3. Menghimbau perguruan tinggi dan “pembina guru” serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya ilmiah. 4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai golongan IV A). 5. Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang di kuasai oleh guru. Pada bidang pengembangan profesi guru tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan. 2. Membuat alat pelajaran/ alat peraga atau alat bimbingan. 3. Menciptakan karya seni. 4. Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang pendidikan. 5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.



PERTEMUAN XIV Implementasi Program Pengembangan Profesi Guru Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 26



Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Aktualitas fungsi pendidikan memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guru memegang peranan yang sangat strategis dalam kerangka menjalankan fungsi dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana disebutkan di atas. Peserta didik sekarang merupakan manusia masa depan yang diharapkan mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terampil, berwatak dan berkarakter kebangsaan, serta menjadi insan agamais. Peran guru nyaris tidak bisa digantikan oleh yang lain, apalagi di dalam masyarakat yang multikultural dan multidimensional, dimana peran teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru masih sangat minim. Kalau pun teknologi pembelajaran tersedia mencukupi, peran guru yang sesungguhnya tidak akan tergantikan. Sejarah pendidikan di Indonesia telah mencatatkan bahwa profesi guru sebagai profesi yang disadari pentingnya dan diakui peran strategisnya bagi pembangunan masa depan bangsa. Pembinaan dan pengembangan profesi guru harus sejalan dengan kegiatan sejenis bagi tenaga kependidikan pada umumnya. Dilihat dari sisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, profesi guru sesungguhnya termasuk dalam spektrum profesi kependidikan itu sendiri. Frasa “tenaga kependidikan” ini sangat dikenal baik secara akademik maupun regulasi. Dari persepektif ketenagaan, frasa ini mencakup dua ranah, yaitu pendidik dan tenaga kependidkan. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi. Pendidik, dalam hal ini guru, dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat banyak, tanpa dukungan pendidik atau guru yang profesional sebagai aktor Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 27



langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratoium sekolah. Karenanya, ketika berbicara mengenai “profesi kependidikan”, semua orang akan melirik pada esensi dan eksistensi PTK itu sendiri. Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, di mana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 88 menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk ke dalam “rumpun pendidik”, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas tenaga kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu: (1) tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji; (2) tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih; dan (3) pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Jika mau diperluas, tenaga kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif bidang pendidikan, dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan fungsi mendukung pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: (1) tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih; (2) tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan; Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 28



(3) tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar; (4) tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah; dan (5) tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan. Dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan guru, telah muncul beberapa harapan ke depan. Pertama, perhitungan guru melalui Sensus Data Guru sangat diperlukan untuk merencanakan kebutuhan guru dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan proyeksi pemenuhan guru di masa mendatang. Hasil perhitungan dan rencana pemenuhan guru per kabupaten/kota perlu diterbitkan secara berkala dalam bentuk buku yang dipublikasikan minimal setiap tiga tahun. Kedua, memperhitungkan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan (supply and demand) atau keseimbangan antara kebutuhan guru dan produksi guru. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan guru dan rasio guru:murid dapat di pertahankan secara efektif dan optimal. Pada kondisi riil di sekolah sebenarnya terjadi kelebihan guru sehingga guru-guru honor yang ada di sekolah merasa teraniaya/ termarjinalisasi/tak terurus. Ketiga, merealisasikan pemerataan guru yang efektif dan efisien di semua satuan pendidikan di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Apalagi jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Pemindahan Guru PNS yang masih dalam proses penyelesaian telah terbit, maka berangsur-angsur akan terjadi pemerataan guru. Guru yang berlebih di satu kabupaten/kota dipindahkan ke kabupaten/kota lainnya yang kekurangan. Keempat, menghitung dengan tepat dan cermat kebutuhan fiskal negara terkait dengan agenda kesejahteraan guru yaitu pemberian tunjangan profesi guru, tunjangnan khusus, maslahat tambahan, dan lain-lain. Kelima, pengembangan karier guru pascasertifikasi. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, ada empat aktivitas pengembangan karir guru pascasertifikasi guru, yaitu: penilaian kinerja guru, peningkatan guru berkinerja Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 29



rendah, pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, dan pengembangan karier guru. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 89 Pada sisi lain, akhir-akhir ini makin kuat dorongan untuk melakukan kaji ulang atas sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Untuk tujuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun masterplan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Beranjak dari isu-isu di atas, beberapa hal berikut ini memerlukan perhatian dan priotitas utama. 1. Menindaklanjuti masterplan pembinaan dan pengembangan profesi guru. 2. Melaksanakan kesepakatan implementasi sistem manajemen guru secara komprehensif berkaitan dengan: a. Melakukan koordinasi dalam penyediaan guru dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan. b. Merekrut guru berdasarkan asesmen kebutuhan dan standar kompetensi yang telah ditetapkan. c. Mengangkat dan menempatkan guru berdasarkan kualifikasi akademik dan bidang keahlian yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. d. Menata dan mendistribusikan guru antarsatuan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan guru secara nasional melalui aspek pendanaan bidang pendidikan. e. Memfasilitasi sertifikasi guru dengan menerapkan asas obyektifitas, transparan dan akuntabel. f. Memfasilitasi peningkatan kualifikasi akademik guru dengan menerapkan asas obyektifitas, transparan dan akuntabel Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 30



g. Menerapkan sistem penilaian kinerja guru secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan. h. Memberikan penghargaan bagi guru sesuai dengan prestasi dan dedikasinya dan memberikan perlindungan hukum, profesi, ketenagakerjaan, dan hak atas kekayaan intektual. i. Meningkatkan kesejahteraan guru sesuai dengan kemampuan daerah. j. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan keprofesian dan karir guru. 3. Menindaklanjuti regulasi mengenai guru kedalam peraturan daerah/peraturan gubernur/ peraturan bupati/peraturan walikota Manajemen guru masa depan menuntut pertimbangan dan perumusan kebijakan yang sistemik dan sistematik. Manajemen guru sebagaimana dimaksud terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Dalam kaitannya dengan substansi manajemen guru sebagaimana dijelaskan di muka, beberapa hal perlu diberi catatan khusus. Perlu ditetapkan standar mahasiswa calon guru. Standar dimaksud berupa kemampuan intelektual, kepribadian, minat, bakat, ciri-ciri fisik, dan sebagainya. Penentuan standar ini ditetapkan oleh institusi penyedia calon guru dan/atau difilter melalui seleksi Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 90 calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, ke depan hanya seseorang dengan karakteristik tertentulah yang akan direkruit sebagai calon guru. Perencanaan kebutuhan guru harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, bidang keahlian, dan sebaran sekolah. Dalam kaitannya dengan rekruitmen calon guru, sudah seharusnya menjadi kebijakan



nasional



yang



tersentralisasi.



Demikian



juga



pembinaan



dan



pengembangan keprofesian dan karirnya. Atas dasar itu, kiranya diperlukan regulasi baru atau merevitalisasi manajemen guru yang mampu mensinergikan lembaga Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 31



penyedia, pengguna, dan pemberdayaannya. Pada tataran menjalankan tugas keprofesian keseharian, guru Indonesia bertanggungjawab mengantarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Dalam melaksanakan tugas profesinya itu, guru Indonesia mestinya menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan KEGI sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Untuk menegakkan Kode Etik itu, organisasi profesi guru membentuk Dewan kehormatan yang keanggotaan serta mekanisme kerjanya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan Kehormatan Guru (DKG) dimaksud dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.



DAFTAR REFERENSI Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 32



Akhdinirwanto,R



Wachid



dan



Ida Ayu



Sayogyani.



2009.



Cara



Mudah



Mengembangkan Profesi Guru. Yogyakarta: Pengurus Wilayah Agupena DIY dan Sabda Media. AksaraHariwung, A.J. 1989. Supervisi Pendidikan. Jakarta: Depdikbud. Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta: Rineka Cipta. B. Uno, Hamzah. 2007. “Profesi Kependidikan”. Gorontalo: Bumi Aksara. ……….. 2010 . Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara. Biggs, Morris L. 1982. Learning Theories for Teaching. New York: Harper & Row Publisher. Kunandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Mulyasa. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. Mulyasa. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Ronnie, M. Dani. 2005. Seni Mengajar dengan Hati. Jakarta: Alex Media Komputindo. Rosenblum, Renee dkk. 2008. Anda Harus Pergi ke Sekolah...Anda Guru ! Edisi 3. Bandung: Indeks. Sagala, syaiful. 2010.Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta. Sahertian, Piet A. 2008. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: RinekaCipta. Saifuddin, Azwar. 2000. Sikap Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta. Trianto. 2010. Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi pendidikan dan tenaga kependidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Massofa.







Keterampilan



Membuka-Menutup



Pelajaran”



dalam



www.wordpress.com. Januari 2008 Buchori,Alma..2009. Guru Professional Menguasai Metode Dan Terampil Mengajar.Bandung. Alfabeta dalam http://contohnaskah.com/makalah-ilmupendidikan-tentang-upaya-guru-dalam-meningkatkan-efektivitas-belajarmengajar/ Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 33



Udin syfrudin saud.2009.Pengembangan Profesi Guru.Bandung.Alfabeta.Dalam http://www.abibunda.info/2011/07/keterampilan-guru-dalam-proses_02.html Toeti Soekamto, Udin Saripudin. (1994). Teori Belajar dan Model-model Pembelajaran. Jakarta: Pusat Antar - Universitas http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/01/pengertian-profesi/ http://agustien-wilujeng.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-danprofesionalisme.html http://ahsanfuadi.blogspot.com/2011/06/makalah-tugasperan-dan-tanggungjawab.html http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/10/kode-etik-guru.html http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/195504281988031MAKHMUD_SYAFE%27I/PERAN__ORGANISASI_PROFESI.pdf http://mudjiarahardjo.com/artikel/136-pengembangan-profesionalisme-guru-2.html http://dirgantara.blogdetik.com/2011/01/29/penghargaan-profesional-melaluisertifikasi-guru/ http://www.perkuliahan.com/pengembangan-kompetensi-profesional-guru-pai/



PERTEMUAN I



PENGERTIAN PROFESI



PERTEMUAN II



KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 34



PERTEMUAN III



TINGKAT DAN JENIS PROFESI



PERTEMUAN IV



SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN



PERTEMUAN V



Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Guru



PERTEMUAN VI



Profil Tenaga Keguruan



PERTEMUAN VII



Kompetensi Guru dalam Proses Belajar Mengajar



ERTEMUAN VIII



KETERAMPILAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR



PERTEMUAN IX



KODE ETIK PROFESI KEGURUAN



PERTEMUAN X



Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan



PERTEMUAN XI



PENGAKUAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU



PERTEMUAN XII



Pengembangan Profesionalisasi Guru



PERTEMUAN XIII



Tantangan dan Problematika Pengembangan Profesionalisasi Guru



PERTEMUAN XIV



Implementasi Program Pengembangan Profesi Guru



Burhanuddin Ahmad, Rangkuman Materi Kuliah “Profesi Keguruan” Semester V Prodi PAI- FTIK IAI DDI Polman, Thn Akademik 2015/2016 35