Materi Rapimda Ii Pemuda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI RAPIMDA II PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PENGANTAR DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BAUBAU Assalamu’alaikum Wr, Wb. Salam Pemuda,,,! Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat strategis dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1929 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973 terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi. Kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan Nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita bangsa serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan seluruh potensi Pemuda yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dengan landasan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda demi tercapainya masa depan yang lebih Cemerlang. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan, dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan YME, kami generasi muda yang terhimpun dalam Pemuda/KNPI Kota Baubau melaksanakan konsolidasi kepemudaan demi untuk mensinergiskan peran serta Pemuda yang Berkarya dalam membangun Kota Baubau, yakni dilaksanakannya Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kota Baubau tahun 2017 merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah MUSDA IV Pemuda/KNPI yang dilaksanakan sebelum Pelaksanaan MUSDA IV Pemuda/KNPI sesuai dengan AD/ART KNPI dan merupakan sebuah ajang konsolidasi dan silaturrahmi pemuda dengan harapan agar terciptanya MUSDA tahun 2017 yang akan datang berwibawa dan bermartabat.



1



Sejalan dengan itu kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kami atas kesempatan waktu Pengurus DPD KNPI Propinsi Sulawesi Tenggara beserta rombongan yang telah berkenan hadir bersama kita dalam RAPIMDA Pemuda/KNPI Kota Baubau ini, besar harapan kami nantinya kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan penjelasan ataupun masukan kepada kita semua demi untuk terselenggaranya RAPIMDA IVPemuda/KNPI seutuhnya yang kita selenggarakan hari ini. Dalam sambutan tertulis ini kami seluruh jajaran Pengurus DPD KNPI Kota Baubau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Panitia Pelaksana, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang terhimpun dalam KNPI dan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI Kota Baubau ini, selanjutnya kami hanturkan permohonan maaf jika ada kesalahan yang kami perbuat selama kami hadir dari awal hingga acara ini nantinya selesai. Akhirnya marilah kita kembali berserah diri kepada Allah SWT Tuhan YME, sembari mengharapkan ampunan-Nya. Mari kita bermusyawarah dan bermupakat dengan kebersamaan demi terwujudnya Pemuda yang mandiri mampu menghadapi tantangan zaman kedepan yang semakin global. Demikian sambutan tertulis ini kami sampaikan kepada kita semuanya semoga kita dapat menjalankan semua agenda-agenda yang akan kita bahas bersama nantinya dalam rangka pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017 yang akan datang, serta dapat melahirkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi baik internal maupun eksternal yang sifatnya membangun tanah kelahiran kita ini. Wassalamu’alaikum Wr, Wb. Baubau, 1 Juli 2017 DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BAUBAU  K e t u a, Sekretaris,



MAMNUN LAIDU SE, M.Ec.DeV



MURSALAM, S.Pd, M.Pd



2



DEKLARASI PEMUDA INDONESIA PEMUDA INDONESIA ADALAH AHLI WARIS CITA-CITA BANGSA YANG SAH DAN SEKALIGUS ADALAH GENERASI PENERUS, YANG TELAH IKUT MELETAKKAN DASAR-DASAR KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA, DENGAN MELEWATI SUATU SIMPONI PERJUANGAN YANG PANJANG. TAPAK-TAPAK SEJARAH DIBELAKANG KAMI ADALAH KESAKSIAN YANG PALING NYATA DAN TONGGAK KEBENARAN, TELAH MEMBERIKAN KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB PADA KAMI UNTUK KAMI TERUSKAN SEBAGAI PESAN SUCI. KAMI PEMUDA INDONESIA MENYADARI SEPENUHNYA DAN DENGAN KHIDMAT MENANGKAP GETARAN SUMPAH PEMUDA YANG MENGGARISKAN DAN MENGEJAWANTAHKAN TEKAD SATU BANGSA, SATU TANAH AIR, SATU BAHASA DAN PIRANTI KESATUAN DAN PERSATUAN, LAINNYA : SANG SAKA MERAH PUTIH, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA. KAMI BERTEKAD UNTUK MENGARAHKAN SELURUH UPAYA DAN KEMAMPUAN GUNA MENUMBUHKAN, MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KESADARAN KAMI SEBAGAI SATU BANGSA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 : DENGAN MENJAGA DAN IKUT SERTA MELAKSANAKAN HALUAN NEGARA YANG MENJADI PENUNTUN BAGI LANGKAH-LANGKAH KEMUDIAN. OLEH SEBAB ITU, PENGABDIAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB KAMI SELAKU GENERASI MUDA MASA KINI ADALAH KEHARUSAN DIRI MENYATUKAN TENAGA DAN PIKIRAN UNTUK IKUT SERTA MENGISI KEMERDEKAAN DENGAN LEBIH SEGERA MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DAN KEMAJUAN MASYARAKAT. KAMI MENYADARI SEPENUHNYA AKAN PANGGILAN SEBAGAI KAUM MUDA ADALAH SALAH SATU FAKTOR SESUATU YANG LEBIH BERARTI BAGI TERCAPAINYA INDONESIA, MENUJU JENJANG YANG LEBIH TINGGI TERCAPAINYA MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.



DAN MAKNA KAMI PENGGERAK UNTUK CITA-CITA BANGSA DAN LUHUR, DEMI



DIHADAPAN KAMI TERBENTANG MASA DEPAN DAN HASIL PEMBANGUNAN BANGSA-BANGSA KAMI, GENERASI MUDA DAN HASIL PEMBANGUNAN ADALAH MASA DEPAN ITU SENDIRI. OLEH KARENA ITU, GENERASI MUDA, PEMBANGUNAN DAN MASA DEPAN ADALAH SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN. DENGAN RASA TULUS DAN IKHLAS MENYATAKAN DIRI BERHIMPUN DALAM LANGKAH DAN GERAK BERSAMA DEMI TERCAPAINYA CITA-CITA GENERASI MUDA INDONESIA. MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KAMI MENYATAKAN DENGAN RESMI BERDIRINYA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA. JAKARTA, 23 JULI 1973 ATAS NAMA PEMUDA INDONESIA



3



PERMUFAKATAN PEMUDA INDONESIA BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI PEMBUAT  DAN PENGUKIR SEJARAH ADALAH PENGEMBAN TUGAS SUCI HAKEKAT KEBERADAANYA DALAM PERJALANAN MASYARAKAT DAN BANGSANYA. BAHWA KEPELOPORAN PEMUDA INDONESIA YANG TERCERMIN DALAM PERANANYA PADA TAHUN 1908, 1929, 1945 DAN 1966 MERUPAKAN MATA RANTAI PERJUANGAN YANG TELAH MAMPU MENGATASI PERMASALAHAN ZAMANNYA. BAHWA PEMUDA INDONESIA MERUPAKN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN NASIONAL UNTUK MENCAPAI CITA-CITA KEMERDEKAAN YAITU MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI PEMBAHARU SADAR, PEMBANGUNAN DAN PERSAINGAN ANTAR BANGSA SENANTIASA MENIMBULKAN TANTANGAN-TANTANGAN BARU DAN PERUBAHAN NILAI YANG HARUS DIJAWAB DENGAN MENDORONG PENINGKATAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN, KESETIAKAWANAN, KERELAAN UNTUK BERKORBAN, PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI, INTELEKTUALITAS, PROFESIONALITAS, DISIPLIN DAN KERJA KERAS DEMI TEGAKNYA EKSISTENSI BANGSA DAN PENINGKATAN PERANANNYA DALAM IKUT SERTA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA. BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI KADER BANGSA BERTEKAD UNTUK SENANTIASA MENINGKATKAN KETAQWAAN, WAWASAN, KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN SERTA SIKAP KENEGARAWANAN, YANG MENJUNGJUNG TINGGI NILAI-NILAI DEMOKRASI, CITA-CITA KEADILAN DAN KERAKYATAN UNTUK MEWUJUDKAN SUATU MASYARAKAT BANGSA YANG MANDIRI, CERDAS DAN MAJU. BAHWA DEKLARASI PEMUDA INDONESIA 23 JULI 1973 DALAM PERKEMBANGANNYA TELAH MENGHANTARKAN PEMUDA INDONESIA DALAM SUASANA KEBERSAMAAN, KEDEWASAAN, KETERBUKAAN, SALING MENGHARGAI YANG DILANDASI KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASA DEPAN BANGSA. MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI BERMUFAKAT MENEGUHKAN TEKAD UNTUK BERHIMPUN DALAM WADAH KOMUNIKASI ANTAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG DISEBUT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA, DENGAN DASAR-DASAR PERMUFAKATAN SEBAGAI BERIKUT : 1.    Menjadi tanggungjawab Pemuda Indonesia untuk melaksanakan Peraturan perundangundangan yang telah menjadi kesepakatan Nasional dalam bentuk keterikatannya kepada kehidupan konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



4



2.    Organisai kemasyarakatan Pemuda Indonesia mensyukuri lahirnya Undang-undang No. 8 Tahun 1985 sebagai piranti konstitusional yang memberikan iklim yang segar bagi pengembangan dan peningkatan peran serta pemuda untuk berkiprah secara mandiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh kebersamaan. 3.    Komite Nasional Pemuda Indonesia sebagai forum komunikasi, kaderisasi, partisipasi, dinamisasi, dan stabilisasi pemuda Indoensia adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda untuk lebih berperan melaksanakan fungsinya dalam rangka sumbangsih bagi pembangunan Bangsa. 4.    Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pencetus dan Pendukuang Deklarasi Pemuda Indonesia 1973 adalah wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya, wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional, saran penyalur aspirasi dan sarana komunikasi sosial Pemuda Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memiliki kemandirian. 5.    Organisasi Kemasyarakatan Pemuda menyatukan wawasan, sikap dan derap langkah melalui Kongres Pemuda Indonesia, yang diselenggarakan oleh wadah berhimpunnya organisasi kemasyarakatan pemuda Indonesia yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia. 6.    Kongres Pemuda Indonesia merupakan wahana untuk merumuskan jawaban, tantangantantangan terhadap masyarakat bangsa dan jamannya bagi terwujudnya masa depan yang lebih baik. 7.    Setiap pembentukan perangkat operasionalisasi produk-produk Kongres Pemuda Indonesia merupakan representasi yang mencerminkan aspirasi dan peran serta organisasi kemasyarakatan Pemuda pencetus dan pendukung Deklarasi Pemuda Indonesia 1973. 8.    Peran serta organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia dalam struktur dan program Komite Nasional Indonesia menyatakan perwakilan formal organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia yang telah diakui keberadaannya sesuai undang-undang yang berlaku. 9.    Organisasi kemasyarakatan Pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakan secara tulus ikhlas PERMUFAKATAN PEMUDA INDONESIA.



SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN YANG TERBAIK UNTUK KITA SEMUA. Cisarua Bogor, 14 Agustus 1987



5



ATAS NAMA PEMUDA INDONESIA KOMITE NASIONAL PEMUDA Ir. ABDULLAH PUTEH INDONESIA ANGKATAN MUDA PEMBAHARUAN Drs.HR. AGUNG LAKSONO INDONESIA FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI Ir. RULLY CHAIRUL AZWAR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA-PUTRI TNI DAN POLRI (FKPPI)           GERAKAN PEMUDA ANSOR  GERAKAN MAHASIWA INDONESIA



Drs. SLAMET EFFENDI YUSUF



NASIONAL KRISTIYA KARTIKA



GENERASI MUDA MKGR



ZAINAL BINTANG



GERAKAN MAHASISWA KOSGORO



SYAMSUL BACHRI S



GENERASI MUDA GAKARI



AGOES TOEPOE, BE



GENERASI MUDA KOSGORO



HAYONO ISMAN



GERAKAN INDONESIA



MAHASISWA



KRISTEN Ir. F. ROBERT O. SITORUS



GENERASI MUDA PERSATUAN (GMP) GENERASI (GEMABUDHI)



MUDA



BUDHIS JAJANG WIJAYA



GERAKAN ANGKATAN KRISTEN INDONESIA



MUDA MILTON HASIBUAN



HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) HIMPUNAN INDONESIA



ERNESTO M. BARCELONA



PENGUSAHA



Ir. M. SALEH KHALID



MUDA FATOMMY ASAARI, SH



MAHASISWA PANCASILA



AGUS NAPITUPULU, SH



PEMUDA PANCASILA



ERWAN SUKARDJA, SH



PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA



YANA DEWATA, SH



PEMUDA PANCA MARGA



JOESOEF FAISAL



PEMUDA MUHAMMADIYAH



Drs. HABIB CHIRZIN



PEMUDA KATHOLIK



SURYO SUSILO



PERGERAKAN INDONESIA



MAHASISWA



PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA



ISLAM Drs. SURYADARMA ALI M. MUCHSON SAID



6



WIRAKARYA INDONESIA



Drs. MUZAYYIN M.



                                                 



**********



7



SEKAPUR SIRIH STEERING COMITTE (SC) Assalamu’alaikum Wr, Wb. Deklarasi Pemuda Indonesia tanggal 23 Juli 1973 pada dasarnya wujud kesadaran baru generasi muda yang lahir dari sebuah komitmen dan rasa tanggungjawab utuk terus terlibat dalam proses pembangunan. Seiring dengan itu KNPI dituntut berperan aktif bagi pemanfaatan persatuan dan kesatuan serta pengembangan kualitas Pemuda Indonesia sebagai penerus Cita-cita perjuangan Bangsa Indoensia dan sumber insani pembangunan Nasional, serta sebagai pelopor penggerak 4 (empat) PILAR Kebangsaan yakni; Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI atau (RAPIMDA) Kota Baubau tahun 2017 yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah Kota yang mempunyai wewenang untuk, Pertama; Menyiapkan Rancangan Materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kota Baubau, Kedua; Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kota Baubau. Harapan kita RAPIMDA IV ini juga merupakansebuah perwujudan dan komitmen kita selaku Pemuda untuk menciptakan kebersamaan antar pengurus KNPI dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kota Baubau. Beranjak dari hal tersebut diatas kami dari Steering Comitte (SC) mengambil thema dalam penyelenggaran RAPIMDA Pemuda/KNPI Tahun 2017 ini yakni “#SayaPemuda #SayaKepton”, dengan demikian kita selaku Pemuda harapan bangsa khusunya di Kota Baubau ini harus berkonsolidasi yang sinergis antar sesama kita sebagai agent of chage dan social control, agar dapat menanamkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, dan cita-cita kita untuk berkarya demi mendorong lahirnya Provinsi Kepulauan Buton sebagai niat bersama membangun daerah yang kita cintai ini. Para peserta RAPIMDA Pemuda/KNPI Kota Baubau yang kami banggakan. Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh Peserta RAPIMDA Pemuda/KNPI Kota Baubau tahun 2017 serta jajaran pengurus KNPI, OKP se-Kota Baubau yang terhimpun di KNPI ini, untuk dapat memanfaatkan momentum ini demi terciptanya kebersamaan dan sinergitas kita selaku Pemuda untuk ikut andil dan berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan Kota Baubau yang Poromu Yindaa Saangu Pogaa Yindaa Koolota (Bersatu Tidak Berpadu, Bercerai Tiada Antara), selain itu kita secara bersama mendorong agar lahirnya Provinsi Kepulauan Buton bias segera terwujud. Olehya itu mari kita tunjukkan kekuataan pikir dan kemampuan ikhtiar dalam kebersamaan kita serta bukti karya kita selaku Pemuda calon pemimpin masa depan dari sekarang hingga kedepannya. Akhirnya kepada seluruah Steering Comitte (SC), Organizing Comitte (OC), Jajaran Pengurus KNPI, serta semua Peserta RAPIMDA Pemuda/KNPI kami ucapkan terima kasih



8



yang sebesar-besarnya atas kehadiran dan peran sertanya bersama-sama kita disini demi untuk mensukseskan terlaksananya kegiatan RAPIMDA Pemuda/KNPI Kota Baubau Tahun 2017, mari kita bermusyawarah untuk mufakat atas kebijakan-kebijakan dan Pokok-pokok Pikiran serta Rekomendasi yang kita ambil nantinya agar terciptanya sinergitas dan komitmen kita yang kompak dalam menggelar MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017 yang akan datang. Suksesnya MUSDA nanti tidak terlepas atas kebersamaan dan komitmen kita bersama, dari kita untuk kita Pemuda Kota Baubau. Demikian yang dapat kami sampaikan lebih dan kurangnya materi yang kami siapkan ini atas perhatian dan kerjasama untuk kita semua, kami ucapkan terima kasih. Selamat Bermusyawarah Billahittaufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr, Wb. Baubau, 1 Juli 2017 RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU STEERING COMITTE (SC) KETUA,



Sekretaris,



…………………………



…………………………



9



PANDUAN PESERTA MENGIKUTI RAPAT PIMPINAN DAERAHPEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 Kotamara, 1 Juli 2017 I.   DASAR 1.  Keputusan Kongres XIV Pemuda/KNPI Tahun 2015 di Jaya Pura-Papua tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengenai keanggotaan Peserta dan Peninjau Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten Pemuda/KNPI, 2.  Hasil Rapat Harian Pengurus DPD KNPI KOTA BAUBAU Tanggal 30 Nopember 2016. 3.  Keputusan DPD KNPI Kota Baubau Nomor : 111/KPTS/MUS/1/2017 tentang Pengesahan Komposisi Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah IV Pemuda/KNPI Kota Baubau II.    TUJUAN Adapun Tujuan dari Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU adalah : 1.    Menyiapkan Rancangan Materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU, 2.    Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU, 3.    Mengkonsolidasikan  dan Menjalin silaturrahmi antar sesama pengurus KNPI dengan OKP yang terhimpun dalam wadah KNPI KOTA BAUBAU. III.  PELAKSANAAN Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana yang telah di putuskan dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 di Gedung Prestasi Kotamara Baubau dengan ketentuan sebagai berikut : 1.    Peserta : a.   Utusan Dewan Pengurus Daerah Pemuda/KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, b.   Dewan Pengurus Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU, c.    Utusan Dewan Pengurus Kecamtan se-KOTA BAUBAU, d.   Majelis Pemuda Indonesia KOTA BAUBAU, e.   Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Kota Baubau masingmasing 2 (dua) orang. 3.    Peninjau: a.    Dewan Pengurus Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU b.    OKP yang berhimpun yang ditetapkan oleh DPD KNPI Kota Baubau bersama Steering Comitte (SC).



4.    Undangan c.    OKP yang baru berhimpun yang memiliki struktur Jenjang organisasi secara Nasional seKOTA BAUBAU,



10



d.    OKP yang tidak memiliki struktur Jenjang organisasi secara Nasional se-KOTA BAUBAU, e.    Organisasi Mahasiswa/Kepemudaan Lainnya. 5.    Laporan Kedatangan Peserta/Peninjau a.    Peserta diharapkan sudah melaporkan kedatangan untuk mendaftarkan sebagai utusan peserta/peninjau pada tanggal 1 Juli 2017 pada panitia Pelaksana (OC) RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU/atau tempat yang telah ditetapkan panitia. b.    Panitia tidak melayani utusan peserta/peninjau yang tidak membawa surat mandat Organisasi. 6.    Persidangan a.   Setiap Peserta/Peninjau diwajibkan berpakaianrapi ketika memasuki ruang sidang dan memakai tanda pengenal yang disediakan Panitia selama Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten berlangsung. b.   Sebelum memasuki acara persidangan, diharuskan terlebih dahulu mengisi formulir tanda hadir atau mengisi absen yang telah disediakan panitia. c.    Bagi utusan peninjau yang tidak memiliki tanda pengenal tidak diperkenankan memasuki ruang persidangan. d.   Peserta/Peninjau sudah memasuki ruang sidang 15 menit sebelum sidang dimulai e.   Peserta/Peninjau yang meninggalkan ruang sidang harus meminta izin dari Panitia OC dan seksi persidangan f.    Peserta tidak diperkenankan memakai atribut yang tidak ada hubungannya dengan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU. Baubau, 1 Juli 2017 RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU ORGANIZING COMITTE (SC) Ketua,



Sekretaris,



Ld Abdul Muhaimin, S.PdI, M.Fil.I



Mahyudin, S.Sos, M.Si



11



TUGAS DAN WEWENANG RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU Pasal 24 Anggaran Dasar (AD) KNPI 1.   Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; 2.   Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodesasi kepengurusan; 3.   Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang : a. Menyiapkan Rancangan Materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota b. Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota 4.   Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota; 5.   Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota.



Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI 1.   Peserta Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Pemuda/KNPI a.    Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, b.    Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Baubau, c.    Utusan Dewan Pengurus Kecamatan, d.    Majelis Pemuda Indonesia Kota Baubau, e.    Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kota Baubau. 2.    Peserta Rapat Pimpinan Daerah Kota Baubau memiliki hak bicara dan hak suara masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3.    Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Baubau dan hanya memiliki hak berbicara; 4.   Menetapkan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kota Baubau berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Baubau; 5.   Menetapkan Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI Kota Baubau yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara; 6.    Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah Kota Baubau dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Baubau.



12



RANCANGAN JADWAL ACARA RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 TANGGAL 1 JULI 2017 DI GEDUNG PRESTASI KOTAMARA KOTA BAUBAU WAKTU 15.00-15.30 15.30-16.00



ACARA Registrasi Persiapan Pembukaan



PENJAB OC OC



16.00-16.30



Opening Ceremonial 1. Pembukaan 2. Menyanyikan:  Lagu Indonesia Raya  Hymne KNPI  Mars Pemuda Indonesia 3. Laporan Ketua Panitia 4. Sambutan-Sambutan  Ketua DPD KNPI Kota Baubau  Pengurus DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara  Bapak Kadispora Kota Baubau sekaligus membuka Secara Resmi RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU 6.    Penutup ISTIRAHAT/COFFE BREAK Dan Konsolidasi Keberhimpunan Pemuda Kota Baubau dalam rangka Menyongsong Provinsi Kepulauan Buton Oleh : 1. La Djusmani, SE (Kepala Kantor Sekretariat Bersama Percepatan Pembentukan Provinsi 16.30-17.30 Kepulauan Buton) 2. Ir. Waode Hamsina Bolu, M.Sc (Senator RI Dapil Sultra) 3. LM. Arsal, S.Sos., M.Si (Akademisi Kepulauan Buton) 4. Dr. Tasdik, SH., M.Si (Ketua STAIS Kota Baubau ) 5. Mamnun Laidu, SE., M.Ec.Dev (Ketua KNPI Kota Baubau) 17.30-18.00 ISHOMA 14.00-15.00 SIDANG PLENO I 1.    Pembahasan dan Pengesahan Jadwal Acara 2.    Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib 3.    Pemilihan Presidium Sidang 4.    Penetapan dan serah terima Presidium Sidang 15.00-16.00 SIDANG PLENO II 1.    Laporan Ketua DPD KNPI KOTA BAUBAU Hasil Kerja Selama Periode 2012-2015 2.    Tanggapan atas Laporan Ketua DPD KNPI KOTA



OC



OC



OC



SC



Presidium Sidang



13



BAUBAU Hasil Kerja Selama Periode 2012-2015 oleh Peserta RAPIMDA IVPemuda/KNPI. 3.    Pembahasan Jadwal Pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU Tahun 2017. 4.    Pengesahan Jadwal Pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU Tahun 2017. 5.   



Pembahasan dan Penetapan Peserta MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU Tahun 2017. 6.    Pengesahan dan Penetapan Peserta MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU Tahun 2017. 16.00-16.30 ISHO SIDANG PLENO III 1.    Pembentukan Komisi-komisi -    Komisi A : Pokok-Pokok Pikiran Keorganisasian dan Rekomendasi Internal RAPIMDA IVPemuda/KNPI Tahun 2017 -    Komisi B : Pokok-Pokok Pikiran Kepemerintahan dan 16.30-17.00 Rekomendasi Eksternal RAPIMDA IVPemuda/KNPI Tahun 2017 2.    Pelaksanaan Sidang Komisi-komisi 3.    Pengesahan Hasil Sidang Komisi 4.    Pengesahan dan Pembentukan Tim Perumus Hasil Persidangan Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI 17.00-17.30 SHOLAT MAGRIB 17.30-18.00 18.00-19.00



LANJUTAN SIDANG PLENO III



OC



Presidium Sidang



OC Presidium Sidang



PENUTUPAN



OC



Ditetapkan di : Baubau Pada Tanggal : 1 Juli 2017 -----------------------------------------RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU STEERING COMITTE (SC) Ketua,



Sekretaris,



Ld Abdul Muhaimin, S.PdI, M.Fil.I



Mahyudin, S.Sos, M.Si



14



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.    Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAUtahun 2017 yang Selanjutnya dalam Tata Tertib ini disebut RAPIMDA IVPemuda/KNPI Kabupaten merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia KOTA BAUBAU. 2.    Penyelenggara RAPIMDA sepenuhnya menjadi tanggung Jawab DPD KNPI KOTA BAUBAU. BAB II WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pasal 2 Waktu dan tempat pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kota Baubau adalah : 1.    Waktu               : Sabtu, 1 Juli 2017 2.    Tempat              : di Gedung Prestasi Kotamara Kota Baubau BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Daerah Kota adalah : 3.    Menyiapkan dan Membahas Rancangan Materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU, 4.    Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU. 5.    Menentukan Jadwal Pelaksanaan dan Membahas Kriteria Calon Ketua pada  Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU,



BAB IV PENYELENGGARAAN RAPAT PIMPINAN DAERAH KOTA Pasal 4 Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten diselenggarakan oleh Panitia SC dan OC yang telah di SK kan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI KOTA BAUBAU. Pasal 5 Penyelenggaraan Rapat Pimpinan Daerah Kota bertanggung jawab: 1.    Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Rapat Pimpinan Daerah Kota.



15



2.    Atas berlangsungnya Rapat Pimpinan Daerah Kota dalam suasana kebersamaan, dengan penuh hikmah kebijaksanaan, demi permusyawaratan dan pemufakatan.



BAB V PESERTA DAN PENINJAU Pasal 6 1.      Rapat Pimpinan Daerah Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau 2.      Peserta Rapat Pimpinan Daerah Kota terdiri dari : a.  Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, b.  Dewan Pengurus Daerah KNPI KOTA BAUBAU, c.  Majelis Pemuda Indonesia KOTA BAUBAU, d.  Utusan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI se-KOTA BAUBAU, e.  Peninjau RAPIMDA IVPemuda/KNPI adalah undangan yang ditetapkan oleh Panitia SC dan DPD KNPI KOTA BAUBAU, f.   Jumlah perincian peserta dan peninjau ditetapkan oleh DPD KNPI KOTA BAUBAU. Pasal 7 Setiap utusan RAPIMDA IV Pemuda/KNPI harus mendaftarkan ke panitia dengan menunjukkan SK atau Mandat yang asli dan tidak habis masa Periodenya. BAB VI HAK SUARA DAN BICARA Pasal 8 Peserta berhak : 1.      Atas 1 (satu) hak suara yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. 2.      Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seizin Pimpinan Sidang. 3.     Setiap utusan mempunyai hak dan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang sifatnya membangun. Pasal 9 Peninjau dan Undangan berhak : 1.      Mengajukan pertanyaan, usul/dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seizin Pimpinan Sidang. 2.      Setiap peninjau dan utusan mempunyai hak dan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk berbicara mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang sifatnya membangun. Pasal 10



16



1.      Setiap peserta dan peninjau wajib menjadi salah satu anggota komisi RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU, 2.      Jumlah anggota masing-masing disusun secara proporsional 3.     Setiap peserta atau peninjau RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU, Wajib mematuhi peraturan dan memenuhi ketentuan yang di keluarkan oleh panitia pelaksana (OC) serta tata tertib ini.



BAB VII ALAT-ALAT KELENGKAPAN RAPIMDA Pasal 11 Alat-alat kelengkapan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten terdiri dari : 1.  Pimpinan RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU 2.  Panitia Pengarah (SC) 3.  Panitia Pelaksana (OC) 4.  Pimpinan Sidang Pleno 5.  Komisi-Komisi Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI 6.  Tim Perumus Hasil Persidangan RAPIMDA IVPemuda/KNPI Pasal 12 1.      Panitia pengarah (SC) RAPIMDAPemuda/KNPI dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI KOTA BAUBAUyang bertugas menyiapkan dan mengarahkan materi yang akan dibahas dan disahkan dalam RAPIMDA. 2.      Panitia pelaksana (OC) RAPIMDA IVPemuda/KNPI dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI KOTA BAUBAU yang bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan RAPIMDA. Pasal 13 1.      Pimpinan Sidang Pleno RAPIMDA IV di pilih oleh peserta Musyawarah dan berjumlah 5 (lima) orang secara kolektif, masing-masing 1 (satu) orang dari DPD KNPI Provinsi Sulawesi tenggara, 1 (satu) orang dari DPD KNPI Kota Baubau, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Kecamatan KNPI dan 2 (dua) orang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). 2.      Pimpinan sidang Pleno bertugas memimpin seluruh sidang Pleno RAPIMDA 3.     Pimpinan sidang Pleno terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang anggota. Pasal 14 1.      Komisi Rapat Pimpinan Daerah Kota Baubau dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Keputusan Sidang Pleno, dan bertugas membahas materi yang menjadi pokok bahasan pada masing-masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang anggota komisi. 2.      Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Pasal 15



17



Komisi-Komisi Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) KNPI Kota Baubau terdiri dari : 1.     Komisi A : Membahas Pokok-pokok Pikiran Keorganisasian dan Rekomendasi Internal. 2.     Komisi B : Pokok-pokok Pikiran Kepemerintahan dan Rekomendasi Eksternal. Pasal 16 Tugas dan Wewenang Komisi RAPIMDA IVadalah : 1.    Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya 2.    Melaporkan hasil sidang komisi kepada sidang Pleno RAPIMDA 3.    Hasil-hasil sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh Sidang Pleno RAPIMDA 4.    Hasil-hasil sidang Komisi yang telah disahkan oleh sidang Pleno RAPIMDA IV ditanda tangani oleh Presidium Sidang. Pasal 17 1.    Setiap peserta harus menjadi Anggota salah satu Komisi RAPIMDA 2.    Setiap Peninjau berhak menjadi Anggota salah satu Komisi RAPIMDA 3.    Jumlah anggota masing-masing Komisi disusun secara proporsional 4.    Pimpinan sidang RAPIMDA IVdapat menghadiri dan turut serta dalam semua sidang dalam rangka koordinasi penyelenggaraan RAPIMDA. Pasal 18 1.      Tim perumus hasil persidangan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten adalah suatu tim dipilih dari oleh sidang komisi yang bersangkutan atas persetujuan Presidium Sidang Pleno. 2.      Tim perumus Hasil persidangan Pleno bertugas merumuskan hasil persidangan Pleno dan menyampaikan hasilnya kepada DPD KNPI. BAB VIII TATA CARA BERBICARA Pasal 19 1.  Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, tiap utusan berbicara melalui dan seizin pimpinan sidang. 2.  Setiap pembicara berbicara atas nama utusan yang di wakilinya.  3.  Ketentuan mengenai waktu dan Lamanya pembicara berbicara diatur oleh pimpinan sidang. 4.  Apabila pembicara berbicara melampaui batas Waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang harus mentaati peringatan tersebut. 5.  Untuk efisien Waktu, maka setiap pembicara dalam berbicara hendaknya langsung pada pokok persoalan dan disampaikan secara singkat dan jelas. Pasal 20 Setiap utusan dapat menyampaikan interupsi setelah mendapat izin dari pimpinan Sidang, dengan jenis interupsi sebagai berikut : 1.  Meminta penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya atau tentang masalah yang dibicarakan.



18



2.  Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang dibicarakan. 3.  Memberikan penjelasan tentang masalah yang dibicarakan. 4.  Mengajukan keberatan terhadap materi yang pembicaraannya diluar masalah yang sedang di bahas. Pasal 21 1.  Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok permasalahan. 2.  Apabila pembicara dalam berbicara menggunakan kata-kata menyinggung pribadi seseorang atau menganjurkan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan agar pembicara tertib kembali serta menarik kembali kata-lata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Pasal 22 1.  Apabila seseorang utusan melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkan agar utusan tersebut menghentikan perbuatannya. 2.  Jika peringatan tersebut ayat 1 tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat memerintahkan utusan tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang. BAB IX QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 23 1.      Sidang Pleno Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kota Baubau dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih ½ dari Jumlah peserta. 2.      Sidang pleno Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kota Baubau sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari 2/3  (dua per tiga) jumlah utusan.  Pasal 24 1.      Setiap Sidang Pleno memerlukan qourum seperti tersebut dalam pasal 21 ayat 1 diatas. 2.      Apabila hal dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka sidang di tunda  paling lama 2 kali dalam 15 menit. 3.     Apabila setelah 2 kali penundaan masih juga (ayat 1 danayat 2 pasal ini) belum tercapai, maka atas persetujuan peserta yang hadir, sidang tersebut dinyatakan sah dan dianggap memenuhi qourum. BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara



19



terbanyak dalam suasana dan semangat kebersamaan Pemuda Indonesia Sesuai dengan ART KNPI Pasal 29. Pasal 26 1.  Pengambilan Keputusan Melalui pemungutan suara sah apabila : a.    Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum, b.    Disetujui oleh ½ peserta yang hadir memenuhi quorum. 2.  Apabila dalam pengambilan keputusan Berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, Maka pemungutan suara diulang paling banyak 2 kali, jika kondisi hal tersebut masih tetap sama, maka usul/hal yang akan diputuskan ditolak, 3.  Penyampaian suara dilakukan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain secara lisan, tertulis, atau mengacungkan tangan, 4.  Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung. Pasal 27 Setiap peserta/utusan RAPIMDA IV KNPI Kota Baubau mempunyai hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan mengingat pasal 8 ayat 1 pada Peraturan Tata Tertib ini. BAB XI RISALAH Pasal 29 Untuk setiap sidang harus dibuat Risalah, yakni laporan jalannya sidang secara tertulis yang berisi : 1.    Tempat dan Acara Sidang, 2.    Hari, tanggal dan jam dilaksanakannya sidang, 3.    Pimpinan Sidang, 4.    Nama-nama Utusan yang hadir, 5.    Juru bicara dan pendapat masing-masing, 6.    Keputusan dan Kesimpulan sidang, 7.    Keterangan lain yang dianggap perlu. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 29 Tata Tertib (TATIB) ini mengacu kepada ketentuan organisasi yang berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kota Baubau sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi KNPI Lainnya.



20



Pasal 31 Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di         : Baubau Pada tanggal : 1 Juli 2017 -----------------------------------------RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Ketua,



Sekretaris,



Ld Abdul Muhaimin, S.PdI, M.Fil.I



Mahyudin, S.Sos, M.Si Anggota,



…………………….



…………………….



…………………….



21



RANCANGAN PEMBAHASAN JADWAL PELAKSANAAN MUSDA PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 I.   PENDAHULUAN Untuk menyelenggarakan pembangunan kepemudaan secara berkelanjutan harus dilakukan melalui proses penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan, hendaknya melalui proses revolusi mental. Pemuda bukan lagi berorientasi untuk kelompok-kelompok tertentu akan tetapi untuk Negeri tercinta dengan berkibarnya MERAH PUTIH untuk Indonesia. Seiring dengan itu pada tahun ini kita sudah memasuki era komunitas ASEAN. Untuk itu pemuda harus mempersiapkan diri agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Kita adalah bangsa yang besar yang memiliki sumber daya alam berlimpah, memiliki sejarah leluhur bangsa yang hebat, kebudayaan yang unggul, masyarakat yang toleran dan sumber daya manusia yang semakin lama semakin baik. Mentalitas bangsa khusunya para pemuda harus terus dibangun agar menjadi pemuda-pemuda yang unggul, berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing sehingga dapat berkompetisi dalam persaingan global yang semakin hari semakin kompetitif. Beranjak dari hal tersebut diatas kita selaku Pemuda yang berhimpun di dalam KNPI KOTA BAUBAU merasa terpanggil untuk dapat memberikan kontribusi yang positif demi pembangunan bangsa khusunya KOTA BAUBAU baik dari asfek Sumber Daya Manusia kepemudaan saat ini dan masyarakat dalam rangka menyonsong era persaingan global yakni menghadapi MEA. Maka oleh karena itu kami pada tahun 2017 yang akan datang akan melaksanakan MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU untuk memilih kepengurusan baru yang kita harapkan nantinya muncul Pemuda-pemuda yang mampu mengatasi berbagai persoalan yang dihadapinya dan mempunyai kompetensi untuk mensikapi persoalanpersoalan kebangsaan dan kedaerahan dan dapat mengambil solusi cerdas demi terciptanya pemuda yang memiliki kemampuan inovasi dan kreatifitas yang tinggi di KOTA BAUBAU ini.



II.  RANCANGAN JADWAL PELAKSANAAN MUSDA PEMUDA/KNPI TAHUN 2017 Dalam menghadapi tantangan persaingan global, pemuda yang mempunyai kompetensi dan berdaya saing merupakan pemuda yang mempunyai pemikiran yang maju dan punya rasa tanggung jawab yang tinggi untuk mewujudkan kebersamaan dalam keberagaman Bangsa khusunya di Kota Baubau, oleh karena itu keberhimpunan Pemuda di KNPI KOTA BAUBAU ini akan melakukan konsolidasi kepemudaan untuk mensinergiskan programprogram kepemudaan dan mengambil peran sertanya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan transparan di KOTA BAUBAU ini. Kebersamaan dan komitmen pemuda akan dapat berjalan ketika Pemuda dapat mengembangkan inovasinya, maka oleh karena itu DPD



22



KNPI KOTA BAUBAU dalam RAPIMDA II Pemuda/KNPI tahun 2017 ini akan membahas langkah-langkah kongkrit dalam rangka menghadapi MUSDA Pemuda/KNPI pada tanggal 15-16 Juli Tahun 2017 yang akan datang.



Oleh karena itu DPD KNPI KOTA BAUBAU melalui Forum RAPIMDA II ini akan menyelenggarakan MUSDA Tahun 2017 yang akan datang. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Kota Baubau dengan rasa kebersamaan dan komitmen yang tinggi Insya Allah akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI (MUSDA) tahun 2017, yang akan datang pada : Hari/Tanggal       : Sabtu-Minggu, 15-16 Juli 2017 Tempat              : Grand Hanura Hotel Baubau Dengan thema     : “Pemuda Maju, Baubau Bangkit! Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI (MUSDA) KOTA BAUBAU adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat Kota Baubau dan merupakan musyawarah utusan organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang terhimpun di DPD KNPI KOTA BAUBAU, dengan tugas dan wewenang adalah menilai laporan pertanggungjawaban, menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja dan Organisasi (P2K2O), memilih dan menetapkan Ketua/Ketua Formatur DPD KNPI Kota Baubau dan Memilih Anggota Formatur serta Majelis Pemuda Indonesia (MPI) di tingkatKota Baubau, sesuai dengan AD dan ART KNPI.



III. PENUTUP     Demikianlah Rancangan Pembahasan Jadwal Pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI disusun dan dibicarakan dalam forum RAPIMDA II ini semoga dapat kita jadikan rujukan untuk acuan menuju MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017. Dan kami berharap tambahan pemikiran atau masukan, saran dan kritik terhadap kekurangan dan kelemahan dari Materi ini khususnya dalam pembahasan Rancangan tentang Jadwal Pelaksanaan MUSDA dalam forum RAPIMDA IVPumuda/KNPI KOTA BAUBAU ini, yang sifatnya membangun yang tanggap dalam persoalan yang akan dihadapi kini dan akan datang. Kami ucapkan terima kasih



Billahittaufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr, Wb. Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal  : 1 Juli 2017 ------------------------------------------



23



RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Ketua, Sekretaris, ____________________ ____________________ ____ ____ Anggota,



____________________ ____



____________________ ____



24



Catatan Tambahan :



25



RANCANGAN PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PESERTA MUSDA PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 I.   PENDAHULUAN Dengan mencermati keberadaan KNPI sebagai wadah berhimpunnya Pemuda Indonesia khususnya di KOTA BAUBAU bukan sekedar berhimpun namun keberhimpunan tersebut mampu mengemban peran kesejahteraan yakni menjadi pelopor dan penggerak utama dinamika perkembangan bangsa, memberikan kontribusi pokok pemikiran khususnya kedaerahan, dengan acuan mampu membina dan mengembangkan wawasan, pemantapan mental ideologi, pembudayaan sikap kritis, konstruktif dan peningkatan kualitas kepemimpinan melalui proses kaderisasi, meningkatkan kualitas komunikasi antar KNPI dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), lembaga pemerintahan, non pemerintah serta lembaga lainnya. Berbagai permasalahan organisasi di dalam KNPI harus di tingkatkan kualitas dan berhimpunnya dalam perspektif ide kreatif, struktur dan program. Untuk itu KNPI dituntut untuk senantiasa melakukan, Pertama Reorientasi KNPI selalu berada pada landasan historis yang membentuk jati diri KNPI, seperti komitmen persatuan dan kesatuan, wawasan kebangsaan, semangat Nasionalisme, rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang kemudian menjadi jiwa, nafas serta penutup interaksi keberhimpunan di dalam tubuh KNPI. Kedua Reaktualisasi fungsi dan peran KNPI agar KNPI selalu memiliki Visi yang jauh kedepan, yang membaca “tanda-tanda zaman” yang mampu untuk mengantisipasi perubahan-perubahan serta mewujudkannya dalam bentuk pemikiran dan aksi nyata yang efektif dan efesien. Ketiga Revitalisasi keberadaan KNPI selalu dirasakan manfaatnya oleh Organisasi kemasyarakat Pemuda dan potensinya senantiasa memiliki jiwa kepeloporan, peka, kritis dan berani untuk berfungsi sebagai sarana aktualisasi pengembangan kehidupan kepemudaan bagi masyarakat dan pemerintah. Keempat Reposisi eksistensi KNPI, bagaimana KNPI sebagai wadah berhimpunnya Pemuda mendapatkan pola hiburan yang tepat antara KNPI dengan anggota wadah berhimpunnya, antara KNPI dengan Potensi pemuda lainnya, KNPI dengan masyarakat, KNPI dengan Pemerintah dan Negara, sebagai wadah harus menempatkan institusi sebagai lingkup yang mengatasi berbagai persoalan segmen kepentingan sektoral. Kelima Revolusi Mental Pemuda guna untuk menciptkan dan menumbuhkan mental spritual pemuda yang sanggup untuk mengemban amanah dan rasa tanggungjawab tinggi terhadap kepercayaan yang diberikan dengan kemandirian proporsional dan profesional. Beranjak dari hal tersebut diatas KNPI kedepan harus mampu untuk menyelenggarakan pembangunan kepemudaan secara berkelanjutan dengan mental pemuda yang bukan berorientasi untuk kelompok-kelompok akan tetapi untuk semua golongan yang terhimpun dengan kebersamaan dalam keberagaman. Yakin bahwa para Pemuda Kota Baubau akan terus memegang teguh komitmennya tersebut demi selalu menjaga keberhimpunan, keutuhan dan persatuan yang didalam dirinya terpatri jiwa dan semangat nilai-nilai Pancasila sehingga mampu untuk menjadi Pemuda yang mandiri, berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing.



26



II.  RANCANGAN PENETAPAN PESERTA MUSDA PEMUDA/KNPI Peserta pada Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU adalah DPD KNPI Propinsi Sulawesi Tenggara, MPI DPD KOTA BAUBAU, unsur DPD KNPI KOTA BAUBAU, utusan Pengurus DPK KNPI Kecamatan se-Kota Baubau dan utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat KOTA BAUBAU, Oleh karena itu melalui forum RAPIMDA IVyang terhormat ini akan kita rancang  peserta, peninjau dan undangan pada Musyawarah Daerah (MUSDA) tahun 2017 yang akan datang sebagaimana terlampir.



III. PENUTUP Demikian Rancangan Pembahasan dan Penetapan Peserta MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017 disampaikan pada Forum RAPIMDA IVPemuda/KNPI, semoga bermanfaat bagi kita. Dan kami berharap kepada seluruh peserta agar bisa memberikan Pokok-pokok pikiran dan masukan demi kesempurnaan Materi ini, agar menjadi bahan dan dasar kita nantinya untuk melaksanakan MUSDA Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU yang akan datang. Mari kita bangun dan bangkit kembali menghiasi diri dengan bingkai kebersamaan menuju komitmen dan arah yang sama. Bila ada kejanggalan dan kekurangan pada penyampaian materi ini mohon dimaafkan, terima kasih Billahittaufiq Walhidyah, Wassalamu’alaikum Wr, Wb. Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal  : 1 Juli 2017 -----------------------------------------RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Ketua,



Sekretaris,



____________________ ____



____________________ ____



Anggota,



____________________ ____



____________________ ____



27



RANCANGAN PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PEMUDA/KNPI  KOTA BAUBAU TAHUN 2017



PESERTA



MUSDA



1.   Peserta Utusan Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



DPK Pemuda/KNPI KECAMATAN BETOAMBARI DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN MURHUM DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN BATUPOARO DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN WOLIO DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN KOKALUKUNA DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN SORAWOLIO DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN LEA-LEA DPK PEMUDA/KNPI KECAMATAN BUNGI



2.   Peserta Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) KOTA BAUBAU : 1. DPD AMPI KOTA BAUBAU 2. DPD IPK KOTA BAUBAU 3. DPD ANGKATAN MUDA DEMOKRAT (AMD) KOTA BAUBAU 4. SAPMA PEMUDA PANCASILA KOTA BAUBAU 5. SRIKANDI PEMUDA PANCASILA KOTA BAUBAU 6. DPD BKPRMI KOTA BAUBAU 7. DPD GARDA BANGSA KOTA BAUBAU 8. DPD GENERASI MUDA KOSGORO KOTA BAUBAU 9. GERAKAN MAHASISWA KOSGORO KOTA BAUBAU 10. DPD AMII KOTA BAUBAU 11. DPD GENERASI MUDA GAKARI KOTA BAUBAU 12. AMPG KOTA BAUBAU 13. DPD GPK KOTA BAUBAU 14. DPD ANGKATAN MUDA KA’BAH (AMK) KOTA BAUBAU 15. DPD GPII KOTA BAUBAU 16. DPC GMPI KOTA BAUBAU 17. DPD BARISAN MUDA PAN KOTA BAUBAU 18. DPC GPI MAHSYUMI KOTA BAUBAU 19. DPC WIRA KARYA INDONESIA (WKI) KOTA BAUBAU 20. DPC GAMKI KOTA BAUBAU 21. DPC GEMA MKGR KOTA BAUBAU 22. DPC PEMUDA DEMOKRAT KOTA BAUBAU 23. DPC PEMUDA ISLAM KOTA BAUBAU 24. PC GP ANSOR KOTA BAUBAU 25. PC PMII KOTA BAUBAU 26. PC IPNU KOTA BAUBAU



28



27. PC IPPNU KOTA BAUBAU 28. PC FATAYAT NU KOTA BAUBAU 29. DPC GENERASI MUDA PERSATUAN (GMP) KOTA BAUBAU 30. PC PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA (PMI) KOTA BAUBAU 31. HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)CABANG KOTA BAUBAU 32. PD GP ANSHOR KOTA BAUBAU 33. PD IKATAN PUTRA/PUTRI ALWASHLIYAH KOTA BAUBAU 34. PD ANGKATAN PUTRI AL WASHLIYAH KOTA BAUBAU 35. IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH 36. PC HIMMAH KOTA BAUBAU 37. BAKORDA FOKUSMAKER 38. GERAKAN MUDA KARYA PEMBANGUNAN 39. IKATAN SARJANA AL WASHLIYAH 40. HIMPUNAN MAHASISWA AL WASHLIYAH 41. ANGKATAN MUDA SATUAN KARYA ULAMA 42. HIMPUNAN PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA 43. GENERASI MUDA SRIWIJAYA 44. AMGKATAN MUDA THAREQAT ISLAM 45. MATHLA’UL ANWAR 46. PEMUDA JUSTITIA 47. PATRIOT BELA BANGSA 48. PC PEMUDA PANCA MARGA (PPM) KOTA BAUBAU 49. DPC PEMUDA KATHOLIK INDONESIA KOTA BAUBAU 50. PC PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU 51. PC IMM KOTA BAUBAU 52. DPC PEMUDA BULAN BINTANG KOTA BAUBAU 53. DPC GARUDA KPPRI KOTA BAUBAU 54. DPC GEMA AL-ITIHADIYAH KOTA BAUBAU 55. DPC IPTI KOTA BAUBAU 56. DPD GEMA TRIKORA KOTA BAUBAU 57. DPC GM KIARA KOTA BAUBAU 58. PENGURUS IKATAN PUTRA PUTRI INDONESIA (IPPI) KOTA BAUBAU 59. PC GM MATHAUL ANWAR KOTA BAUBAU 60. DPC GPDIP KOTA BAUBAU 61. SATMA IPK KOTA BAUBAU 62. MAPANCAS KOTA BAUBAU 63. BPC HIPMI KOTA BAUBAU 64. DPC GMNI KOTA BAUBAU 65. DPC GMKI KOTA BAUBAU 66. PC GEMA SABA KOTA BAUBAU 67. DPC GEMA BUDHIS KOTA BAUBAU 68. DPC GPPI KOTA BAUBAU 69. MPC PEMUDA PANCASILA KOTA BAUBAU 70. PC FKPPI KOTA BAUBAU



29



71. KBPPP KOTA BAUBAU  72. MPI KOTA BAUBAU 3.   Peninjau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) KOTA BAUBAU:



4.   Undangan : 1.    SELURUH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA (OKP) YANG BARU BERHIMPUN DI DPD KNPI KOTA BAUBAU 2.    SELURUH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA (OKP) YANG BERHIMPUN DI DPD KNPI KOTA BAUBAU YANG TIDAK MEMILIKI STRUKTUR SECARA NASIONAL 3.    ORGANISASI LSM KEPEMUDAAN YANG DI UNDANG OLEH PANITIA PELAKSANA (OC) Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal  : 1 Juli 2017 -----------------------------------------RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Ketua, Sekretaris, ____________________ ____



____________________ ____



Anggota,



____________________ ____



____________________ ____



30



Catatan Tambahan :



31



RANCANGAN SIDANG KOMISI A MEMBAHAS POKOK-POKOK PIKIRAN KEORGANISASIAN DAN REKOMENDASI INTERNAL I.   PENDAHULUAN Untuk menyelenggarakan pembangunan Kepemudaan kita membutukan pemuda yang memiliki kemampuan managemen organisasi mampu untuk mengatasi persoalan-persoalan interen dan mengambil solusi cerdas demi terselenggarnya program-program yang telah dicanangkan namun tetap mempedomani keputusan-keputusan organisasi yang berskala Nasional bahkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Program Kerja DPD KNPI, serta tujuan kualitatif potensi dan sumber daya lainnya yang tersedia di KOTA BAUBAU ini. DPD KNPI KOTA BAUBAU dalam menjalankan roda organisasi tidak terlepas dari masalah-masalah kepemudaan dan kemasyarakatan serta masalah nasional dan global tetapi tetap memperhatikan objektif dan potensi daerah yang dimiliki sebagai bahan rujukan untuk jalannya organisasi sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. II.  POKOK-POKOK PIKIRAN KEORGANISASIAN A.   Dasar 1.    Kesatuan dan Kebangsaan a.    Pancasila b.    Undang-undang Dasar 1945 c.    Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan d.    Undang-undang No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan 2.    Keorganisasian a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) b.    Pokok-Pokok Program Nasional Organisasi (PPKNO) c.    Peraturan-peraturan Organisasi KNPI d.    Hasil Kongres XIV Pemuda/KNPI Tahun 2015 di Jaya Pura B.   Pemantapan Kualitas KNPI 1.    Pemantapan Kualitas Organisasi Meliputi : a.    Pengelolaan struktur Kelembagaan dan mekanisme kerjanya disetiap jenjang b.    Pengelolaan personalia dan struktur kepengurusan serta mekanisme kerjanya disetiap jenjang c.    Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Proporsional 2.    Pemantapan dan Peningkatan Kaderisasi Meliputi : a.    Pengembangan Wawasan Kebangsaan b.    Pemantapan mental ideologi c.    Kualitas Kepemimpinan 3.    Peningkatan dan pengembangan kualitas partisipasi dalam arti perwujudan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa untuk kepentingan pemerintah KOTA BAUBAU, meliputi : a.    Partisipasi dalam konsepsi b.    Partisipasi dalam bentuk aksi nyata



32



c.    Partisipasi dalam bentuk pengawasan dalam rangka fungsi dan peran Pemuda/KNPI bagi suksesnya pelaksanaan pembangunan 4.    Peningkatan dan pemantapan kualitas Komunikasi, meliputi : a.    Komunikasi KNPI dengan OKP dan jaringan potensi kepemudaan lainnya b.    Komunikasi antar KNPI dalam rangka kemitraan dengan Pemerintah c.    Komunikasi KNPI dengan lembaga lainnya 5.    Memberdayakan sarana dan prasarana a.    Mengembangkan gagasan baru yang dilandasi watak pejuang melalui pengembangan peran KNPI sebagai wadah berhimpun b.    Tanggap dalam permasalahan yang berkembang c.    Memecahkan dan memberi solusi terhadap masalah kepemudaan umumnya dan masalahmasalah yang dihadapi oleh OKP dalam pelaksanaanya d.    Memantapkan rasa kebersamaan yang dinamis, kesetiakawanan sosial dan saling hormat menghormati antar generasi muda yang berhimpun dalam KNPI C.   Manajemen Organisasi 1.    Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Majelis Pemuda Indonesia bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, pasilitas, mediasi dan penilaian terhadap kinerja DPD KNPI. Pengurus Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KOTA BAUBAU terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa anggota serta seluruh Pemuda, dan mantan pengurus DPD KNPI, jumlah kepengurusan disesuaikan dengan kondisi setempat. 2.    Dewan Pengurus Daerah (DPD) Dalam upaya menjalankan manajemen organisasi, maka perlu dijabarkan dalam bentuk struktur organisasi agar sasaran dapat tercapai secara efektif dan efesien. Struktur KNPI adalah garis fungsional dimana wewenang ketua di delegasikan kepada satuan organisasi yang ada yang dipimpin oleh Wakil-wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara yang dipertanggung jawabkan oleh masing-masing kepada Ketua. III. REKOMENDASI INTERNAL 1.    Konsolidasi Internal dengan melakukan kegiatan orientasi pengurus KNPI dan OKP SeKOTA BAUBAU yang terdaftar untuk membedah dan membahas visi, misi dan persepsi tentang peran dan fungsi KNPI, 2.    Pengurus Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU periode 2012-2015 agar segera melakukan langkah-langkah strategis secara menyeluruh demi untuk menjaga eksistensi dan komitmen terhadap konstitusi keberadaan KNPI dan menolak secara tegas dualisme kepemimpinan Pemuda/KNPI dari mulai tingkat Pusat sampai dengan tingkat Kecamtan. 3.    Mendorong semua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang ada dalam Wilayah KOTA BAUBAU untuk segera menata organisasinya, khusunya penataan legalitas formil kepengurusan, agar terciptanya tertib administrasi, dan dalam rangka pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017 yang lebi baik, berwibawa dan bermartabat. 4.    Mendorong Pengurus KNPI KOTA BAUBAU dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di setiap tingkatan yang ada, agar lebih maksimal untuk bersinergis dengan Pemerintah, khusunya menyikapi potensi di setiap kelurahan yang ada agar eksistensi KNPI dan OKP benar-benar dirasakan oleh segenap elemen Pemuda.



33



5.    Kedepan Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU harus ditingkatkan kualitas dan berhimpunnya dalam perspektif ide, struktur dan program dengan senantiasa melakukan reorientasi, reaktualisasi serta responsibiliti, sehingga peran Pemuda/KNPI selalu kontekstual dalam menjawab tantangan zaman. 6.    Pemantapan dan Peningkatan kualitas komunikasi meliputi : komunikasi KNPI dengan OKP dan jaringan potensi Kepemudaan lainnya yang sinergis, Kemitraan komunikasi antara KNPI dengan Pemerintah, komunikasi KNPI dengan lembag-lembaga lainnya. Yang merupakan sebagai pengembangan gagasan-gagasan baru yang dilandasi watak para pejuang bangsa. 7.    Memcahkan masalah-masalah kepemudaan umumnya dan masalah-masalah yang dihadapi oleh OKP dalam pelaksanaan program serta selalu menanamkan rasa kebersamaan yang dinamis, kesetiakawanan sosial, dan saling hormat menghormati antar generasi muda khusunya OKP yang berhimpun di KNPI KOTA BAUBAU. 8. Menetapkan Pelaksanaan MUSDA Pemuda/KNPI yakni pada tanggal 15-16 Juli 2017 9.    Peserta MUSDA Pemuda/KNPI Tahun 2017 nanti diwajibkan tertib administrasi sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Perundang-Undangan, AD/ART KNPI yang berlaku. IV.PENUTUP Dengan membahas pokok-pokok pikiran keorganisasian dan Rekomendasi Internal pada forum RAPIMDA IVPemuda/KNPI KOTA BAUBAU sebagai landasan dan acuan untuk melaksanakan MUSDA Pemuda/KNPI tahun 2017 yang akan datang. Kelembagaan KNPI KOTA BAUBAU yang merupakan manifestasi, komitmen dan rasa tanggung jawab segenap pemuda yang terhimpun di KNPI KOTA BAUBAU turut untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan mental dalam rangka mewujudkan kemandirian Pemuda dan kesejahteraan rakyat khususnya di KOTA BAUBAU ini. Maka oleh karena itu rekomendasi internal dalam pembahasan ini agar dapat menjadi acuan untuk melaksanakan kebijakankebijakan yang akan dilaksanakan nantinya demi terwujudnya Pemuda/KNPI yang berwibawa dan  bermartabat. Atas perhatian dan atensinya kami ucapkan terima kasih. Hidup Pemuda...! Billahittaufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr, Wb. Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal  : 1 Juli 2017 ---------------------------------------



34



RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Ketua, Sekretaris, ____________________ ____



____________________ ____



Anggota, ____________________ ____



____________________ ____



35



RANCANGAN SIDANG KOMISI B MEMBAHAS POKOK-POKOK PIKIRAN KEPEMERINTAHAN DAN REKOMENDASI EKSTERNAL I.       PENDAHULUAN Dalam proses perkembangan kehidupan bermasyarakat atau akan melakukan perubahan dan mereformasi berbagai asfek menuju keadaan yang lebih baik, tokoh penggeraknya adalah generasi muda yang memiliki ; Jiwa kepeloporan, sportifitas, fisioner dan senasib sepenanggungan dengan lingkungan sekitar, masyarakat, sesama pemuda generasi muda serta bangsa dan Negara. Dalam prekpektif sejarah perjuangan Bangsa Indonesia eksistensi dan peran generasi muda merupakan realitas yang diperhitungkan sampai dengan era Reformasi. Keberhimpunan dalam KNPI bukan sekedar berhimpun untuk berhimpun tetapi keberhimpunan karena Pemuda Indonesia mengemban peran kesejahteraan yakni menjadi pelopor dan penggerak utama dinamika perkembangan Bangsa. Pemuda merupakan sebagai angent of change dan control social harus mampu untuk memberikan pemikiran-pemikiran yang cemerlang dalam berkontribusi terhadap perkembangan dan pembangunan bangsa khususnya di KOTA BAUBAU, baik dalam aspek sosial budaya, kesehatan, pendidikan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan. Selaras dengan itu Pemuda yang berhimpun dalam KNPI sebagai wadah yang berhimpun dapat memperhatikan arah serta strategi yang merupakan pokok-pokok acuan bagi prioritas kebijakan-kebijakan KNPI antara lain : 1.    Pembinaan dan pengembang wawasan, pemantapan mental ideologi, pembudayaan sikap kritis, konstruktif dan peningkatan kualitas kepemimpinan melalui proses kaderisasi dan kegiatan lainnya. 2.    Peningkatan kualitas komunikasi antar KNPI dengan OKP dan lembaga pemerintahan, non pemerintah, serta lembaga-lembaga lainnya. 3.    Memberikan kontribusi pemikiran, tanggap dan kritis konstruktif terhadap masalah yang berkembang dalam masyarakat umumnya dan terutama masalah-masalah yang menyangkut hajat dan kepentingan pemuda terkhusus. II.     POKOK-POKOK PIKIRAN KEPEMERINTAHAN 1.   Ekonomi Mengingat rendahnya pertumbuhan perekonomian di KOTA BAUBAU jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, oleh sebab itu sudah sewajarnya Pemerintah KOTA BAUBAU lebih meningkatkan lagi langkah-langkah yang terprogram dalam sebuah paket khusus pemulihan perekonomian masyarakat yang terjangkau serta menyentuh terhadap pengembangannya. 2.   Pendidikan dan Sosial Budaya a.    Perkembangan pendidikan adalah sebagai pilar dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, KNPI memandang perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan di KOTA BAUBAU serta dukungan masyarakat, dunia usaha dan industri (DUDI) untuk dapat menyalurkan keuntungannya dari kegiatan CSR. Mengoptimalisasikan pendidikan bukan



36



hanya pendidikan formal tapi tak kala pentingnya pendidikan non formal (kursus, pelatihan dan keaksaraan) yang dapat mengurangi angka pengangguran. b.    Pemuda/KNPI perlunya jati diri Bangsa, untuk itu penting dilakukan penyelenggaraan kembali 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. c.    Pemuda KNPI dipandang perlu pelestarian kebudayaan sebagai modal budaya Nasional seperti Budaya tata kerama, sopan santun, dan etika di daerah KOTA BAUBAU yang Santun Berkata Bijak Berkarya, serta membangkitkan kembali simbol-simbol kekayaan khas budaya daerah KOTA BAUBAU. 3.   Politik Secara umum Pemuda/KNPI memandang pentingnya kekokohan integritas Bangsa dan mewujudkan Persatuan dan Kesatuan bangsa yang utuh, oleh sebab itu terjadinya dinamika politik justru dapat memperkokoh integritas Bangsa dan mempersatukan Perbedaan pendapat sebagai wujud Demokrasi Pancasila bukan malah menimbulkan kegaduhan dan perselisihan yang mengakibatkan terpecahnya suku, ras serta menimbulkan SARA yang menghilangkan ke bhinekaan kita sebagai anak Bangsa, generasi muda penurus. Selain itu penting bagi KNPI bersama seluruh stakeholder agar secara bersama-sama untuk terus mendorong dan mengawal terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton. 4.   Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan a.    Pemuda/KNPI memandang perlu mewujudkan swasembada beras di KOTA BAUBAU guna untuk mendukung pendapatan rakyat, maka oleh karena itu Pemerintah KOTA BAUBAU membatasi lahan pertanahan ataupun pertanian yang beralih fungsi, serta menambah modal bagi petani dan sarana pertanian termasuk irigasi. b.    Pemuda/KNPI sangat perlu untuk pelestarian hutan yang ramah lingkungan, untuk itu Pemerintah KOTA BAUBAU bersama unsur terkait untuk menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas areal hutan yang telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan baik itu milik perorangan ataupun perusahaan. 5.   Kesehatan Dalam asfek kesehatan, Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU memandang perlu untuk disampaikan kepada Pemerintah KOTA BAUBAU agar pro aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat terlayanin dengan sigap dan efektif 6.   Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Pemuda/KNPI memandang perlu sebuah penataan ruang khusunya di perkotaan, dalam hal ini hutan kota, taman dll, sehingga keadaan kota di Kota Baubau ini menjadi ibu kota yang representatif dan tidak tercemar oleh lingkungan yang memberikan ruang gerak bagi masyarakat serta dapat menjadi paru-paru dunia demi untuk mencegah pemanasan global.



37



III.    REKOMDASI EKSTERNAL 1.    Meminta kepada Pemerintah KOTA BAUBAU untuk dapat menambah anggaran KNPI demi untuk mengupayakan berjalannya program KNPI dan OKP di KOTA BAUBAU, 2.    Mendorong Pemerintah KOTA BAUBAU memaksimalkan fungsi Kecamatan untuk dapat memfasilitasi kegiatan kepemudaan setingkat Kecamatan, agar tercipta sinergitas Pemerintah Kecamatan dengan unsur dan elemen pemuda yang ada. 3.    Mendesak kepada Pemerintah KOTA BAUBAU khusunya DISPORA untuk lebih serius menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepemudaan seperti napak tilas Pemuda, malam tasyakur Pemuda, dialog/seminar tentang Kepemudaan dan Narkoba serta menyelenggarakan Pemuda produktif (life skill Pemuda), sehingga terciptanya sinergitas antara Pemerintah dan OKP dalam rangka secara bersama-sama mewujudkan cita-cita pembangunan Daerah. 4.    Mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini SATPOL PP KOTA BAUBAU untuk menertibkan tempat-tempat hiburan, keberadaan warnet, game station dll, serta menindak tegas para pelajar yang beragam sekolah untuk berkunjung saat jam belajar ketempat warnet, game station, demi untuk menciptakan mental remaja yang punya rasa tanggung jawab. 5.    Mendorong Pemerintah KOTA BAUBAU untuk segera mungkin menyediakan lahan dan membangun gedung kepemudaan di KOTA BAUBAU, agar sinergitas KNPI dan OKP, KNPI dan Pemerintah tercipta sesuai dengan apa yang kita harapkan. 6.    Mendesak Pemerintah dan unsur terkait untuk membentuk Tim Terpadu dalam pengawasan PUNGLI di Wilayah KOTA BAUBAU, 7.    Mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan yang memiliki wilayah kerja dalam KOTA BAUBAU untuk lebih mengutamakan potensi kepemudaan lokal yang ada serta bersinergis dengan elemen pemuda setempat dalam setiap pelaksanaan event ataupun kegiatan. 8.    Mendesak Pemerintah untuk lebih memberikan prioritas dalam kebijakan dan Penganggaran bagi dunia kepemudaan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kepemimpinan, patriotisme, kreatifitas, pengembangan seni dan kebudayaan serta penguatan ideologi Pancasila kepada Pemuda Indonesia melalui Pemuda/KNPI. 9.    Mendesak Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan untuk kebutuhan Rakyat. 10. KNPI mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menjalankan kebijakan energi yang ramah lingkungan, berkelanjutan dan mudah untuk diakses masyarakat untuk mewujudkan kedaulatan energi Nasional. 11. KNPI bersama seluruh stakeholder agar secara bersama-sama untuk terus mendorong dan mengawal terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton. IV.   PENUTUP Pokok-Pokok Pikiran dalam Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU tahun 2017 merupakan sebuah pemikiran yang membangun demi terciptanya pemuda yang



38



berkarya dalam mengambil solusi-solusi pembangunan dan ikut serta mendorong aparat terkait di KOTA BAUBAU yang santun berkata bijak berkarya ini. Rekomendasi Rapat Pimpinan Daerah Pemuda/KNPI KOTA BAUBAU ini baik internal maupun eksternal agar dapat terealisasikan kedepannya demi untuk kepentingan bersama dalam memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan Kota Baubau, dan sebagai bahan acuan nantinya untuk melaksanakan MUSDA tahun 2017 yang akan datang. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menjadi bahan untuk kita semua, mohon kepada seluruh peserta untuk dapat memberikan tambahan pemikiran demi kesempurnaan RAPIMDA IVPemuda/KNPI yang kita laksanakan ini dengan penuh kebersamaan dan rasa tanggung jawab tinggi, demi terciptanya PEMUDA BAUBAU YANG BERWIBAWA DAN BERMARTABAT. Amin Billahittaufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr, WB. Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal  : 1 Juli 2017 --------------------------------------RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KNPI KOTA BAUBAU TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Ketua,



Sekretaris,



____________________ ____



____________________ ____



Anggota, ____________________ ____



____________________ ____



39



Catatan Tambahan :



40



41



KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA SEBAGAI WADAH BERHIMPUNNYA PEMUDA INDONESIA I.   PENDAHULUAN Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat strategis dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1929 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973 terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi. Kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita bangsa serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda demi tercapainya masa depan yang lebih baik. II.  KEBERHIMPUNAN PEMUDA INDONESIA Secara kodrat, Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang majemuk, terdiri dari beragam suku ras, bahasa daerah, adat istiadat, agama bahkan letak geografis. Rangkaian sejarah bangsa kita sejak semula telah mencatat kemajmukan sebagai realitas keseharian dan diterima sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Walau diyakini sebagai suatu anugerah, realitas kemajmukan saja belumlah cukup untuk memampukan bangsa Indonesia tetap berdiri sebagai sebuah Negara yang utuh dalam mengejar cita-citanya. Sejumlah syarat diperlukan untuk mennjadikan kemajmukan berfungsi dalam rangka keberhimpunan dan bukan sebaliknya berfungsu destruktif penyebab keterpecahan. Sedikitnya diperlukan tiga syarat untuk maksud tersebut. Pertama, dukungan komitmen dari setiap anak bangsa untuk menerima dan mau hidup di dalam realitas kemajmukan, memiliki jiwa serta semangat persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, rasa nasionalisme, serta wawasan kebangsaan. Kedua, perangkat perekat yang memungkinkan segmen yang saling berbeda dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara bersama-sama. Perangkat perekat yang tumbuh dalam suatu masyarakat yang majemuk biasanya terdapat pada ideologi yang dianut oleh



42



karena itu Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah perangkat perekat nasional yang berfungsi sekaligus sebagai perangkat perekat sosial. Ketiga, dukungan kualitas kepemimpinan pada setiap tingkatan, dimensi, bidang dan asfek kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mampu mengelola kemajmukan secara aktif, bijaksana, positif dan kreatif. Keberhimpunan dalam konteks Bangsa Indonesia, telah beurat-akar sejak dahulu kala. Kolonialisme dan Imperialisme yang telah bercokol selama beratus-ratus tahun dibumu nusantara, secara sadar ataupun tidak telah membentuk semangat solidaritas nasional, yang makin hari mengkristal, dan semangat itu kemudian melahirkan Indonesia Merdeka. Dalam proses mewujudkan kemerdekaan itu, terbukti bahwa perjuangan yang bersifat kedaerahan tidak mampau memberikan hasil yang maksimal. Sebalaiknya kebersamaan seluruh insan bumi pertiwi adalah jawaban satu-satunya. Kita mencatat bahwa tonggak kebangkitan Nasional 1908 sebagai awal munculnya kesadaran berbangsa yang ditopang oleh semanagt Nasionalisme, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, yang kemudian berkembang melalui Sumpah Pemuda 1929, dengan mengikrarkan : Satu Tumpah Darah, Satu Tanah Air, dan Satu Bahasa, INDONESIA. Akhirnya dengan Rahmat tuhan Yang Maha Esa, perjuangan bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia mampu menghantarkan kita memasuki pintu gerbang Kemerdekaan R.I. proklamasi 17 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan itu tidak berhenti hanya dengan mencapai kemerdekaannya. NKRI bertekad untuk berjuang bersama-sama membangun masyarakat, Bangsa dan Negara yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rasa solidaritas nasional yang muncul  sebagai ungkapan tulus tiap anak bangsa dikemudian hari ternyata telah memberikan sumbangsih yang besar dan positif dalam menumbuhkembangkan jiwa dan semangat kebersamaan, toleransi, tolong menolong dan kerjasama diantara sesama warga masyarakat dengan tidak lagi memandang perbedaan sebagai hal yang prinsip dalam membentuk pola-pola interaksi dan kerjasama dalam kehidupan sehari-hari. Telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini suatu konsep bernegara Indonesia yang bersumber dari realitas kodrati yang dimiliki, digali dari nilai-nilai kepribadian yang dianut, belajar dari sejarah masa lampau yang memotivasi dan proyeksi pemikiran masa depan yang berpenghargaan.Mereka menyepakati bahwa : Negara yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi seluruh wilayah nusantara, dan oleh karena itu persatuan dan kesatuan. Rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme dan wawasan kebangsaan adalah modal dasar yang harus dimiliki agar Bangsa dan Negara ini tetap utuh dan lestari, mereka menyepakati dasar Negara dan Ideologi Bangsa ini yaitu Pancasila yang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah membuktikan kesaktiannya sebagai perekat Nasional dan perekat sosial yang mampu menyatukan seluruh potensi Bangsa. Mereka juga telah menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur tata kehidupan bernegara kita. UUD 1945 dengan sifatnya singkat, sufel dan terbuka memberikan kesempatan Bangsa Indonesia untuk senantiasa melakukan “dialogdialog nasional’ yang konstruktif dalam rangka membentuk konsensus-konsensus nasional yang dibutuhkan guna mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan di tingkat lokal, nasional dan Internasional. Kita bersyukur bahwa masa Kemerdekaan R.I yang telah melewati setengah abad dan terutama di erata transisi atau reformasi saat itu hingga era kebebsaan dan keterbukaan dalam berbagai asfek saat ini, Negara dan Bangsa masih di pimpin oleh pemimpin nasional yang sangat menyadari pentingnya kualitas kepemimpinan



43



yang arif, bijaksana, positif dan kreatif, sebagai persyaratan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa-masa konsolidasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pasca Kemerdekaan R.I. seperti bercermin dalam rentetan sejarah pada dekade 40an, 50-an, 60-qn, dan 70-an bahkan sampai pada saat ini memberikan pelajaran pada kita bahwa konsep Negara Kesatuan republik Indonesia atau jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan dikesampingkan, maka yang muncul adalah berbagai bentuk gejolak. Ketika Pancasila dan UUD 1945 diselewengkan, maka yang terjadi adalah berbagai bentuk pemberontakan, atau ketika kepemimpinan baik pada aras nasional maupun lokal tidak dikelola secara arif, bijaksana, positif, kreatif dan merata, maka yang akan muncul adalah berbagai bentuk ekspresi ketidakadilan, ketidakpastian, serta pengelompokkan dalam kehidupan bermasyarakat secara tidak sehat yang akan berdampak munculnya bibit-bibit instabilitas. Terbentuknya berbagai organisasi, perkumpulan ataupun paguyuban dalam berbagai asfek dan bidang adalah cerminan dari kebutuhan berhimpun dalam rangka memberikan sumbangsih yang nyata terhadap suksesnya kegiatan-kegiatan pembangunan nasional yang dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945. III. KEBERHIMPUNAN DALAM PERSPEKTIF SEJARAH KNPI Hampir semua kelompok masyarakat atau bangsa yang telah melakukan perubahan menuju keadaan yang lebih baik, tokoh penggeraknya adalah generasi muda yang memiliki jiwa kepeloporan, sportivitas, visioner, bersolidir dan senasib sepenanggungan dengan lingkungan sekitar, dengan masyarakat, dengan sesama pemuda/generasi muda, serta dengan Bangsa dan Negara. Hal tersebut menjadikan pemudan atau generaei muda selalu diharapkan sebagai tulang punggung pembangunan, agen pembaharuan serta berbagai entitas masyarakat yang memiliki akses serta pengaruh politik. Kelahiran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah bukti dari kepekaan dan kepeloporan pemuda/generasi muda dalam menjawab tantangan peran kesejarahan melalui menggalang semangat persatuan dan kesatuan, mengkonsolidasikan keanekaragaman potensi, membentuk singkronisasi dan sinergi partisipasi dalam rangka mensukseskan kegiatan pembangunan nasional. Kepedulian dan panggilan tanggungjawab kesejarahan irni telah mengilhami dan mendorong tokoh-tokoh pemuda dan pimpinan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berlatar belakang berbeda-beda, dengan rasa tulus dan ikhlas menyatakan berhimpun dalam langkah dan gerak bersama demi terciptanya perjuangan Bangsa Indonesia. Itu cetusan Deklarasi Pemuda Indonesia, 23 Juli 1973 sebagai landasan terbentuknya KNPI. Deklarasi Pemuda lahir dari sebuah kesadaran akan tanggungjawab Pemuda indonesia mengarahkan segenap upaya dan kemampuan guna menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran bagi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi Pemuda lahir guna menindaklanjuti isi pesan suci Sumpah Pemuda yang telah menggariskan kebutuhan keberhimpunan, guna mengejawantahkan satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa dan ikut serta mengisi kemerdekaan. Dalam perkembangan selanjutnya KNPI sebagai form komunikasi pemuda, wadah kaderisasi dan wadah partisipasi pemuda di tingkat pusat, tidak bisa menutup mata terhadap tuntutan kebutuhan komunikasi, kaderisasi dan partisipasi Pemuda Indonesia di daerah-daerah, sehingga terbentuk struktur kelembagaan KNPI dari Pusat hingga ke daerah yang kemudian di bakukan dalam AD/ART KNPI, hasil kongres I KNPI tahun 1974. Dalam struktur kelembagaan KNPI pada masa awal hingga Kongres yang ke V, keberadaan Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan terakomodir secara eksponensial dalam struktur kepengurusan KNPI. Status organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan tersebut tidak terikat



44



secara organisasi terhadap KNPI. Walau tidak memiliki ikatan organisatoris, namun masingmasing organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan pencetus dan pendukung Deklarasi Pemuda memiliki ikatan moral dan tanggungjawab untuk menjaga dan mendukung eksistensi KNPI sebagai wahana pemersatu potensi Pemuda Indonesia. Tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen telah menghasilkan kesepakatan nasional untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi organisasi kemasyarakatan, kesepakatan nasional tersebut diwujudkan dalam bentuk penetapan Undangundang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatn. Kehadiran Undang-undang No. 8 tahun 1985 melahirkan implikasi-implikasi terhadap keberadaan dan posisi KNPI serta organisasi kepemudaan dan mahasiswa. Implikasi-implikasi tersebut kemudian di dialogkan secara intens oleh KNPI bersama para pimpinan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan atau yang lebih dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan mencapai puncaknya pada Forum Musyawarah Pimpinan Paripurna KNPI tahun 1987 dengan dicetuskannya Permufakatan Pemuda Indonesia. Permufakatan Pemuda Indonesia telah makin meneguhkan tekad organisasi Kemasyarakatan Pemuda untuk berhimpun pada wadah KNPI sebagai forum komunikasi, kaderisasi, partisipasi dan dinamisasi Pemuda Indonesia dalam menjawab tantangan pembangunan masa depan bangsa. Istilah atau terminologi “berhimpun” diambil dalam istilah yang digunakan dalam penjelasan Undang-undang No. 8 Tahun 1985 yang dalam perkembangan selanjutnya setelah dikukuhkan dalam permufakatan Pemuda Indonesia kemudian dijabarkan secara operasional dalam Kongres Pemuda/KNPI V tahun 1987 melalui keikutsertaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai peserta kongres dan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai wadah berhimpun KNPI. Selanjutnya, Permufakatan Pemuda tersebut disempurnakan pada Kongres Pemuda/KNPI VI tahun 1990 dengan rumusan KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun OKP dan wadah Pemersatu Pemuda Indonesia. IV.DINAMIKA KEPEMUDAAN DALAM ERA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENATAP PERKEMBANGAN MASA DEPAN BANGSA Menyadari bahwa Persatuan dan Kesatuan adalah inti dari keberhimpunan, maka keberhimpunan dalam perspektif KNPI hendaknya dilihat dalam kerangka pemberdayaan pemuda/generasi muda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) pada khususnya, serta pemberdayaan masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya. Oleh sebab itu, keberhimpunan di dalam KNPI bukan sekedar “berhimpun untuk berhimpun” tetapi keberhimpunan karena Pemuda Indonesia mengemban peran kesejarahan yaitu untuk menjadi pelopor dan penggerak utama dinamika perkembangan bangsa. Pembagunan Nasional Indonesia sekarang dan di masa mendatang sedang memasuki fase-fase yang sangat menentukan. Keberhasilan jalannya program-program pembangunan, salah satunya akan sangat ditentukan oleh pilihan strategi pembangunan yang ditempuh serta dukungan kualitas sumber daya manusia yang memiliki komitmen nasionalisme dan rasa kebangsaan, rasa tanggungjawab dan semangat rela berkorban, etos kerja yang tinggi, jiwa humanisme, komitmen pada demokrasi dan yang melandasi semua itu adalah kualitas iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam mengantisipasi perkembangan masa depan, baik pada arah Nasional maupun global internasional, yang ditandai dengan menguatnya persaingan dan transparansi hubungan antar manusia dan antar bangsa, muncul tuntutan profesionalisme, tuntutan pembaharuan, penguasaan IPTEK, dan demokrasi memberikan konsekuensi bagi



45



KNPI untuk tampil sebagai gerakan komunikasi, kaderisasi, dan partisipasi, sehubungan dengan fungsinya sebagaai fasilitator dalam rangka artikulasi dan agregasi kepentingan Pemuda dan OKP. Untuk itu KNPI di tuntut untuk senantiasa melakukan reorientasi, reaktualisasi, revitalisasi serta responsif atas fungsi dan peran KNPI sehingga selalu kontekstual dalam menjawab tantangan zaman dan kebutuhan bangsa. Reoeientasi kiprah KNPI dimaksudkan agar KNPI selalu berada pada landasan historis yang membentuk jati diri KNPI, seperti komitmen pada Persatuan dan Kesatuan, wawasan kebangsaan, semangat nasionalisme, rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang kemudian menjadi jiwa, nafas, dan penuntun iteraksi keberhimpunan di dalam KNPI. Reaktualisasi fungsi dan peran KNPI dimaksudkan agar KNPI selalu memiliki visi yang jauh kedepan, visi yang mampu membaca “tanda-tanda zaman”, yang mampu mengantisipasi perubahan-perubahan dan mewujudkannya dalam bentuk pemikiran serta aksi nyata yang efektif. Revitalisasi fungsi dan peran KNPI, dimaksudkan agar keberadaan KNPI selalu dirasakan manfaatnya oleh organisasi kepemudaan dan potensi pemuda lainnya serta masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini KNPI dituntut untuk senantiasa memiliki jiwa kepeloporan, peka kritis, dan berani untuk berfungsi sebagai sarana artikulasi, agregasi dan pengembangan kehidupan kepemudaan. Reposisi eksistensi KNPI dimaksud dalam rangka mendapatkan pola hubungan yang tepat antara KNPI dengan anggota wadah berhimpunnya. Antara sesama anggota wadah berhimpun, antara KNPI dengan potensi pemuda lainnya dengan masyarakat, dengan pemerintah dan institusi yang melingkupi dan mengatasi berbagai segmen dan kepentingan sektoral. Mengerjakan hal-hal yang khas dan unik sesuai dengan fungsi, yang tidak dikerjakan oleh anggota wadah berhimpun. Dengan demikian KNPI akan terhindar dari kesan sebagai duplikasi anggota wadah berhimpun. V.  POKOK-POKOK IMPLEMENTASI A. Prespektif Visi Realitas kemajmukan Bangsa Indonesia membutuhkan adanya institusi pemersatu yang representative terhadap kemajmukan tersebut. Dalam dunia kepemudaan, KNPI mengemban tanggungjawab sebagai wadah berhimpun Pemuda Indonesia yang terimplikasi dalam karakteristik berkegiatan KNPI, dengan selalu menjadikan kepentingan, kebutuhan dan problematika pemuda serta generasi muda Indonesia sebagai landasan pijak ideal, termasuk di dalam pengertiaan pemuda dan generasi bangsa Indonesia, adalah wadah-wadah kepemudaan seperti :Karang Taruna, Senat Mahasiswa dan Organisasi Profesi yang berorientasi dan digerakkan oleh para tokoh pemuda. Keberhimpunan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di dalam KNPI dilandasi pemikiran bahwa pada dasarnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dengan ciri khasnya masing-masing membutuhkan adanya institusi perekat, institusi yang mampu menyelaraskan berbagai keberanekaragaman potensi dan mensinkronkan berbagai langkah aktifitas. Sebuah institusi yang mengerjakan hal-hal yang berdimensi lintas OKP, lintas sektoral dan mengatasi kepentingan golongan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keberhimpunan OKP di dalam KNPI dilandasi oleh perangkat perekat nasional yakni ideologi Pancasila, yang sekaligus berfungsi sebagai perekat sosial. Di jiwai oleh senasib sepenanggungan, tekad persatuan dan kesatuan yang berwawasan kebangsaan, cinta tanah air serta mengabdi pada kepentingan nasional yang lebih luas.



46



Keberhimpunan OKP di dalam KNPI adalah ungkapan yang tulus dan ikhlas dari OKP, bukan suatu tindakan keterpaksaan. Dalam konteks ini maka pemaknaan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP secara timbal balik akan sangat ditentukan oleh sejauh mana KNPI terlibat dan dilibatkan dalam dinamika OKP. Hubungan timbal balik yang sangat mendukung, menguatkan, harmonis, seimbang dan dinamis itu berlangsung dalam suasana independensi tanpa keinginan utuk mendominasi ataupun menghilangkan ciri-ciri identitas yang dimiliki baik oleh KNPI maupun OKP. Oleh karena itu, masing-masing OKP pada tiap level tingkatan organisasi memiliki otonomitas sendiri dalam menentukan pilihannya untuk bergabung atau tidak kedalam wadah berhimpun KNPI. Keberhimpunan OKP dan KNPI adalah dalam rangka peningkatan partisipasi OKP dan Pemuda Indonesia dalam mensukseskan program-program pembangunan nasional, khusunya dalam bidang kepemudaan. Dalam membangun dunia kepemudaan nasional, maka KNPI melaksanakan fungsi-fungsi pengembangan, melalui pokok-pokok kegiatan komunikasi, kaderisasi dan partisipasi. B.  Prespektif Program Sebagai wadah berhimpun Pemuda Indonesia, maka keberhimpunan di dalam KNPI harus teraksentuasi secara nyata dan mendatangkan manfaat dalam wujud operasionalisasi program dan kegiatan. Orientasi berprogram KNPI adalah dalam rangka memberdayakan OKP dan Pemuda Indonesia. Dalam konteks ini, KNPI menjadi sarana berprogram melalui pola pendekatan fasilitas dan sistensi baik pada fase perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi terhadap berbagai jenis program, baik yang berbentuk program mandiri, partisipasi ataupun kerjasama sesuai kebutuhan OKP dan Pemuda Indonesia. Nuansa berprogram KNPI memberikan titik berat pada upaya-upaya mengembangkan wawasan, visi dan persepsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sikap kritis-kreatif serta inovatif, agar terlaksananya program yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengupayakan terciptanya pola kerja sinergis berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan dengan OKP, dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain. Pola kerja yang sinergis harus tercantum dalam proses  perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Pelaksanaan program yang melibatkan OKP, pemerintah dan lembaga-lembaga lain harus tetap dilandasi prinsip-prinsip independensi dan kemandirian. Dalam proses perencanaan program perlu memperhatikan ciri khas masing-masing OKP, memperhatikan pola penyatuan potensi, sinkronisasi dan pemetaan area/jenis kegiatan yang akan menghindarkan KNPI dan OKP dari jebakan duplikasi orientasi dan implementasi program. Dalam proses implementasi program, dikembangkan pola pendekatan desentralisasi dengan memperhatikan ciri khas dan konsep pemberdayaan OKP sehingga dapat dikembangkan bentuk-bentuk kerjasama lintas OKP dalam rangka saling pemberdayaan diantara sesama OKP tersebut. C.  Perspektif Struktur Keberhimpunan Pemuda Indonesia di dalam KNPI secara struktural tercermin pada kelembagaan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus KNPI pada tiap organisasi. Majelis Pemuda Indonesia (MPI) merupakan representasi keberhimpunan OKP dan tokoh Pemuda dengan wewenang dan tanggungjawab untuk mengawasi, memberikan penilaian, memebrikan arahan dan membantu kelancaran pelaksanaan program dan tugastugas Dewan Pengurus. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, anggota-anggota MPI sewaktu-waktu dapat mengusulkan diadakannya Kongres istimewa. Usulan tersebut dilakukakan manakala dalam penilaian anggota-anggota MPI, Dewan Pengurus telah



47



menyimpang dari ketentuan AD/ART dan tata aturan organisasi serta telah membahayakan eksistensi dan nama baik organisasi KNPI. Usulan diadakannya Kongres Istimewa, disampaikan oleh anggota-anggota MPI dalam forum musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP). Keanggotaan MPI terdiri dari; Ketua-ketua Umum OKP dan tokoh-tokoh Pemuda yang di rekomendir oleh dan atau Dewan Pengurus, dengan menekankan pola pendekatan “akomodatif” terhadap keanekaragaman OKP dan unsur dunia kepemudaan. Dewan Pengurus merupakan cermin terhadapa keberhimpunan OKP dan potensi Pemuda dengan wewenang dan tanggungjawab sebagai eksekutif organisasi, yang memiliki wewenang dan mengatasnamakan organisasi kedalam dan keluar. Pola rekruitmen Dewan Pengurus menekankan pola “selektif-kualitatif” terhadap rekomendasi yang diberikan OKP dan Dewan Pengurus. Dalam perspektif ini struktur KNPI akan memiliki formal sebagai berikut ; struktur KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus KNPI baik dipusat maupun daerah, baik yang dihubungkan oleh garis komando ataupun koordinatif. Dewan Pengurus memiliki hubungan secara vertikal antara Pusat dengan Daerah yang dihubungkan dengan garis komando. Unit-unit kegiatan KNPI dibentuk sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan dan mengakomodasikan fungsi-fungsi konsolidasi, komunikasi, kaderisasi, partisipasi, penelitian dan pengembangan. Seiring dengan itu, maka lingkup kegiatan KNPI di arahkan pada aspekaspek organisasi, kaderisasi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, hubungan luar neger, serta juga memperhatikan aspek-aspek kewilayahan/otonomi daerah. VI.PENUTUP Pemahaman “KNPI sebagai wadah Berhimpun Pemuda Indonesian” menuntut langkahlangkah sosialisasi dan aktualisasi yang terus menerus dalam setiap langkah dan gerak organisasi pada setiap level, baik dalam lingkup KNPI maupun lingkup OKP dan Potensi Pemuda Indonesia pada umumnya. Proses pemahaman, sosialisasi dan pemantapan KNPI sebagai wadah berhimpun Pemuda Indonesia menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus KNPI dan masing-masing OKP, sehingga KNPI dan OKP berada dalam kesetaraan tanggung jawab timbal balik. Pemantapan “KNPI sebagai Wadah Berhimpunnya Pemuda Indonesia” membutuhkan penerapan yang konsisten baik dalam perspektif visi, program maupun struktur. Dalam upaya pencapaian bentuk ideal tersebut, maka segala produk organisasi KNPI dan OKP serta penjabatannya harus mengacu dan diinspirasi oleh naskah “KNPI sebagai Wadah Berhimpunnya Pemuda Indonesia”.



48



SUSUNAN PANITIA RAPIMDA IVPEMUDA/KNPI RAPAT PIMPINAN DAERAH PEMUDA/KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BAUBAU TAHUN 2017 Lampiran



: Surat Keputusan DPD KNPI Kota Baubau



Nomor



:



Tanggal



: 25 Januari 2017



Tentang



: Pengesahan Komposisi Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana



/KPTS/MUS/I/2017



Musyawarah Daerah IV Pemuda/KNPI Kota Baubau Penanggung Jawab



Ketua DPD KNPI Kota Baubau Sekretaris DPD KNPI Kota Baubau



Panitia Pengarah Ketua Sekretaris Anggota



Panitia Pelaksana Ketua Wakil Ketua



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Ld. Abd. Al-Muhaimin, SPd.I.,M.Fil.I Mahyudin, S.Sos.,M.Si Aminuddin Ismail La Ode Nuriadin Syahrir Ramadhan, S.Sos, MA La Ode Fitriyadi Nur Syawal, S.IP Yumardin Kedang, S.Sos.I Wa Ode Marsinah Udu, S.Pd.I Firmansyah, S.Pd.,MA La Ode Mu’jizat, S.Kep.,Ners Amiruddin Ena, S.Pd., M.Pd Andi Arya Maulana, S.Sos.,M.Si Rendy Saputra, SH., MH



Bendahara Wakil Bendahara



1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2.



Seksi Acara



1.



Rendy Saputra, SH.,MH Hastun Laode Asrarudin Muh. Hardin, ST Irsan Nassa Laode Arwin Malidin Amrin Seksi-Seksi Rajif Supu (Coord)



2.



Yunan



3.



Waode Novita Asniar



4.



Kadek Danu Putra



Sekretaris Wakil Sekretaris



49



5.



Rendra Ramdani



Seksi Publikasi, Dekorasi, dan



6. 1.



Anis Rafika LM. Misdar



Dokumentasi



2.



Yunita



3.



Siti Anna Raehana



4.



Eko Sulistyo



5.



Wida Erdawati



6. 1.



Riski Handayani Ahmad Supardin



2.



Serli Zainu, S.Pd



3.



LM. Mursid



4.



Sindi Amelia



5.



Muhamad Zahir Rahman



6. 1.



Kartika Eka Safitri Aslim Salim



2.



Masrianto Fendhy



3.



Waode Fatma



4.



Desak Putu Nilawati



5.



Dwi Jastin Rosadi



Seksi Konsumsi dan



6. 1.



Darman Nirmala Suardin



Perlengkapan



2.



Azman



3.



Laode Masfin



4.



Devi Karmilawati



5 1.



Fitra Fadly Sahadat



2.



Muhamad Ikbal



3.



Zul Tamhar



4.



Erwin Maiman



5.



Santri



6.



Banser ANSOR Baubau



Seksi Pencarian Dana



Seksi Kesekretariatan



Seksi Keamanan



Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal : 25 Januari 2017



DEWAN PENGURUS DAERAH



50



KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BAUBAU



Ketua,



MAMNUN LAIDU, S.E.,M.Ec.Dev



Sekretaris,



MURSALAM, S.Sos.I.,M.Pd.I



51