Materi Safety Talk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Safety Talk Minggu, 01 November 2015 Periode : 26 Oktober – 01 November 2015 POINT A : INCIDENT YANG TERJADI Pada periode minggu kemarin 19 - 25 Oktober 2015 telah terjadi 3 kasus kategori Property Damage masing-masing di PT. MIP, PT. RML & PT. MKP. Deskripsinya sebagai berikut :



1.



Pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wita,



terjadi kecelakaan dilokasi Room CPP 1. Kronologi kejadiannya ketika unit Wheel Loader No. 310 MIP mengambil material batubara di ROM untuk dimasukkan ke dalam hopper, sebelumnya operator loader manuever mundur, ia melihat kebelakang dan dipastikan tidak ada kendaraan / unit lain. Pada saat mundur operator loader mendengar klakson dari DT Volvo No. 2010 MHA, secara spontan operator loader menginjak rem dan melihat kebelakang ternyata ada unit DT Volvo No. 2010 MHA. Kemudian operator loader turun dari unit dan melihat kondisi unit, ternyata terdapat kerusakan pada pintu sebelah kiri unit DT Volvo No. 2010 MHA akibat berbenturan dengan counter weight wheel loader No. 310 MIP. Operator DT No.2010 MHA segera menghubungi pengawas MHA untuk menginformasikan terjadinya kecelakaan dan operator loader menghubungi pengawas CPP MIP untuk memberikan info yang sama. Penyebab Kecelakaan : Penyebab Langsung Tindakan Tidak Aman - Gagal mengamankan / memperkokoh : a. Driver DT Volvo tidak memberi isyarat klakson saat masuk ke ROM CPP 1 b. Operator loader tidak melihat posisi unit DT Volvo saat masuk ke Room CPP Penyebab Dasar Faktor Personal - Komunikasi dan koordinasi yang buruk : Tidak adanya komunikasi lewat radio maupun isyarat klakson dari driver DT Volvo ke operator loader saat memasuki Room CPP 1 Faktor Pekerjaan - Penilaian resiko yang buruk : Driver DT Volvo menganggap operator loader sudah mengetahui adanya unit DT Volvo No. 2010 MHA 2. Pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 18.30 Wita, seorang Fuel Man hendak mengambil barang yang tertinggal di unit LV PLT No. 01 RML. Fuel Man tadi menemui Driver LV PLT No. 01 RML di pos tyre, setelah bertemu dan berkomunikasi fuel man berniat untuk meminta driver mengantarkan dirinya menggunakan unit LV PLT No. 01



Materi Safety Talk Minggu, 01 November 2015 RML sekaligus membawa barang yang tertinggal di unit LV PLT No. 01 RML. Driver tidak segera mengiyakan permintaannya, karena driver LV sedang bermain catur mengetahui hal tersebut fuel man segera masuk kedalam unit LV PLT No. 01 RML dan menghidupkan engine LV dan membunyikan klakson sebanyak 3x dengan maksud driver segera datang dan mengantar dirinya, tetapi driver masih tetap bermain catur, maka fuel man atas inisiatif sendiri mengoperasikan unit LV PLT No. 01 RML. Saat melakukan manuever mundur ± 5 meter unit LV PLT No. 01 RML yang dioperasikannya menabrak ponton yang berada tepat dibelakang unit, akibat kejadian ini unit LV PLT No. 01 RML mengalami penyok dibagian body belakang sebelah kanan dan reflektor lamp kanan pecah Penyebab Kecelakaan : Penyebab Langsung Tindakan Tidak Aman - Fuel Man mengoperasikan unit LV PLT No. 01 RML tanpa memiliki kewenangan dan tidak memiliki SIMPER. 3. Pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 10.15 Wita, terjadi incident pada unit Pc 2000 No. 223 MKP dan unit HD 785 No. 4127 MKP akibat kelongsoran material gambut di area Pit Rawa Seribu PT. MKP. Kejadian tersebut terjadi pada saat Operator Pc 2000 No. 223 MKP sedang melakukan pekerjaan loading material gambut ke vessel unit HD 785 No. 4127 MKP. Tanpa disadari oleh operator Pc 2000 No. 223 MKP dan operator HD 785 No. 4127 MKP terdapat material gambut yang longsor yang mengenai kedua unit tersebut. Dari kejadian ini Pc 2000 No. 223 MKP mengalami kerusakan handrill bengkok dibagian samping kanan dan init HD 785 No. 4127 MKP mengalami kerusakan cover lamp pecah dibagian belakang Penyebab Kecelakaan : masih dalam proses investigasi POINT B : KEPMEN NO 555.K/26/M.PE/1995 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM Pasal 32 – Kewajiban 1. Pekerja tambang harus memenuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman 3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk : a. Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya dan b. Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya



Materi Safety Talk Minggu, 01 November 2015 POINT C : TOPIK UTAMA MINGGU INI KEBISINGAN Kebisingan adalah bunyi atau suara yang tidak dikehendaki dan dapat mengganggu kesehatan , kenyamanan serta dapat menimbulkan ketulian. Gangguan Pendengaran adalah perubahan pada tingkat pendengaran yang berakibat kesulitan dalam melaksanakan kehidupan normal, biasanya dalam hal memahami pembicaraan. Nilai Ambang Batas Kebisingan adalah angka dB yang dianggap aman untuk sebagian besar tenaga kerja bila bekerja 8 jam/ hari atau 40 jam/ minggu. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. SE01/MEN/1978, waktu maksimum bekerja adalah:  82 dB :16 jam/ hari  88 dB : 4 jam/ hari  97 dB : 1 jam/ hari  85 dB : 8 jam/ hari  91 dB : 2 jam/ hari  100 dB : 1/4/ hari



Berdasarkan pengaruhnya terhadap manusia, bising dapat dibagi atas:  Bising yang mengganggu (Irritating noise) ; Intensitas tidak terlalu keras,  



       







misalnya mendengkur Bising yang menutupi (Masking noise) ; bunyi yang menutupi pendengaran yang jelas, misalnya teriakan Bising yang merusak (Damaging/ injurious noise) ; bunyi yang intensitasnya melampaui NAB. Bunyi ini akan merusak atau menurunkan fungsi pendengaran. Pengaruh Bising terhadap Karyawan Gangguan Fisiologis Gangguan Psikologis Gangguan Komunikasi Gangguan Keseimbangan Gangguan Pendengaran (Ketulian) Jenis Ketulian Tuli Sementara (Temporary Threshold Shift/ TTS) Diakibatkan oleh pemaparan kebisingan dengan intensitas tinggi, biasanya waktu pemaparannya singkat. Apabila karyawan diberikan waktu istirahat yang cukup, daya dengarnya akan pulih kembali kepada ambang dengar semula dengan sempurna. Tuli Menetap (Permanent Threshold Shift/ PTS) Biasanya akibat waktu pemaparan yang lama (kronis).



Faktor yang berpengaruh terhadap ketulian akibat kerja (Occupational Hearing Loss)  Intensitas suara yang terlalu tinggi  Usia karyawan  Ketulian yang sudah ada sebelum bekerja



 Tekanan dan frekuensi bising tersebut  Lamanya bekerja  Jarak dari sumber suara  Gaya hidup pekerja diluar tempat kerja



Cara untuk mencegah gangguan pendengaran



Materi Safety Talk Minggu, 01 November 2015  Gunakan alat pelindung telinga (ear plug/ ear muff) saat berada diarea bising, seperti di genset  Hindari/ kurangi penggunaan head set  Hindari terpapar bunyi bising secara langsung STOP KEBAKARAN HUTAN Masalah kebakaran hutan tengah mendapat perhatian khusus saat ini. Indonesia adalah salah satu negara yang dengan kejadian kebakaran hutan tertinggi di Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 90% penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah faktor manusia dan 10% disebabkan oleh faktor alam. Pada umumnya, lahan atau hutan sengaja dibakar dengan alasan berikut: 1) kegiatan perladangan oleh masyarakat sekitar hutan di Pulau Kalimantan dan Sumatera; 2) pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI); 3) pembukaan lahan untuk kelapa sawit; dan 4) konflik atau pertikaian hak tanah antara pemilik Hak Pengusaha Hutan (HPH) dengan penduduk asli sekitar hutan di Kalimantan dan Sumatera. Sedangkan, faktor alam biasanya timbul dari kondisi cuaca yang sangat panas akibat fenomena El Nino. Pembakaran hutan dan lahan yang menghanguskan hutan gambut Sumatera dan Kalimantan setiap tahun tak hanya berdampak bagi kesehatan manusia dan sektor perekonomian, sosial, dan budaya, namun juga berdampak pada lingkungan sekitar. Berikut ini merupakan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan:  Penurunan kualitas udara Kebakaran hutan akan menyebabkan adanya kabut asap yang menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara ambien.  Penurunan keanekaragaman hayati Kebakaran hutan menghanguskan habitat berbagai satwa liar yang dilindungi dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Kabut asap akibat pembukaan lahan baru juga berdampak pada kehidupan di perairan sekitar. Kabut asap akibat pembakaran hutan dapat mengurangi masuknya cahaya matahari yang memberi kehidupan bagi berbagai spesies di perairan, salah satunya adalah menekan aktivitas fotosintesis di terumbu karang, dan juga mangrove.  Terjadinya erosi Hutan dengan tanamannya berfungsi sebagai penahan erosi. Ketika tanaman musnah akibat kebakaran hutan akan menyisakan lahan hutan yang mudah terkena erosi baik oleh air hujan bahkan angin sekalipun. Limpasan dan erosi tanah akibat kebakaran hutan dapat menyebabkan eutrofikasi di lingkungan laut dan menyebabkan sedimentasi yang menyebabkan pemutihan karang.  Alih fungsi hutan Kawasan hutan yang terbakar membutuhkan waktu yang lama untuk kembali menjadi hutan. Bahkan sering kali hutan mengalami perubahan peruntukan menjadi perkebunan atau padang ilalang.



Materi Safety Talk Minggu, 01 November 2015  Penurunan kualitas air Salah satu fungsi ekologis hutan adalah dalam daur hidrologis. Terbakarnya hutan memberikan dampak hilangnya kemampuan hutan menyerap dan menyimpan air hujan.  Pemanasan global Kebakaran hutan menghasilkan asap dan gas CO2 dan gas lainnya. Selain itu, dengan terbakarnya hutan akan menurunkan kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon. Keduanya berpengaruh besar pada perubahan iklim dan pemansan global.  Sendimentasi sungai Debu dan sisa pembakaran yang terbawa erosi akan mengendap di sungai dan menimbulkan pendangkalan.  Meningkatnya bencana alam Terganggunya fungsi ekologi hutan akibat kebakaran hutan membuat intensitas bencana alam (banjir, tanah longsor, dan kekeringan) meningkat. Untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan perlu dilakukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, perusahaan perkebunan, maupun masyarakat. Pemerintah perlu menindak tegas pelaku pembakaran hutan, sosialisasi bahaya kebakaran hutan, serta memberikan pelatihan tanggap darurat kebakaran hutan. Selain itu, diperlukan pengembangan sistem perkebunan sesuai dengan tata guna lahan yang jelas dan penerapan teknik penyiapan lahan tanpa bakar (zero burning). Sedangkan perusahaan perkebunan seharusnya memiliki teknik penyiapan lahan yang sesuai tanpa membakar hutan saat membuka lahan, serta membuat sekat bakar di areal yang rawan kebakaran dan tanda peringatan bahaya kebakaran. Selain itu, diperlukan patroli pengamanan secara rutin serta pelaporan kegiatan dan upaya yang dilakukan bila terjadi kebakaran hutan di kawasannya. Masyarakat juga harus berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dengan tidak membakar hutan saat membuka lahan, serta turut mengawasi dan melaporkan jika terjadi kebakaran hutan kepada pemerintah setempat. Begitu berbahayanya dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan. Diperlukan komitmen, upaya serius, terkoordinasi, dan kontinu dari berbagai pihak untuk bias mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan yang melanda negeri ini setiap tahunnya. Jika sampai hutan kita terbakar habis, bagaimana dengan nasib anak cucu kita?



POINT D : PEMBACAAN DOA Ajak Karyawan untuk membaca doa, menurut agama dan kepercayaannya masing-masing untuk keselamatan pribadi, tim, operasional, keselamatan kerja dan diberikan rezeki yang luas. Amin. POINT E : YEL-YEL SAFETY Ajak Karyawan untuk menyerukan : SAFETY FIRST ---- YES............. SUCOFINDO ---- BISA............. Accident ---- NO Dipimpin oleh Pemimpin y Talk Mengetahui, Rismita Wulansari QSHE



Pemateri Suang Andi P Prep/Sampler