Materi Teknis RTRW Kota Cilegon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Materi teknis RTRW Kota Cilegon ini merupakan salah satu hasil kegiatan dari tahapan/proses penyusunan RTRW yang telah dilakukan. Buku ini disusun sebagai hasil rencana kerja lanjutan berdasarkan proses yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu proses persiapan, pengumpulan data dan informasi, serta pengolahan dan analisis data, yang telah dibukukan dalam Buku Data dan Analisis. Buku ini antara lain memuat Pendahuluan, Tinjauan Umum Wilayah Kota Cilegon, Arah Pengembangan Tata Ruang Kota Cilegon, Kajian Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon 2010 – 2030. Pemerintah Kota Cilegon mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Penyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon dan semua pihak yang telah membantu dalam hal penyusunan buku ini. .



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cilegon - Provinsi Banten



i



DAFTAR ISI HALAMAN KATA PENGANTAR ........................................................................................... I DAFTAR ISI ........................................................................................................ II DAFTAR TABEL .............................................................................................. IV DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... VII



BAB I



PENDAHULUAN ........................................................................... I - 1 1.1 Latar Belakang ...................................................................... I - 1 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran ............................................... I - 3 1.3 Ruang Lingkup ...................................................................... I - 5 1.3.1 Lingkup Wilayah ........................................................... I - 5 1.3.2 Lingkup Pekerjaan ....................................................... I - 5 1.3.3 Keluaran Pekerjaan...................................................... I - 7 1.4 Metodologi Pendekatan ........................................................ I - 8 1. 5 Sistematika Pembahasan ..................................................... I -10



BAB II



TINJAUAN UMUM WILAYAH KOTA CILEGON ......................... II - 1 2.1 Tinjauan Eksternal ............................................................... II - 1 2.1.1 Letak Geografis.............................................................II - 1 2.1.2 Potensi Wilayah Provinsi Banten..................................II - 3 2.2 Tinjauan Internal Wilayah Kota Cilegon..................................II- 5 2.2.1 Letak Geografis dan Batas Administrasi Wilayah.........II - 5 2.2.2 Fisik Geografis……………………………………………II - 6 2.2.3 Sosial Kependudukan ................................................. II-17 2.2.4 Perekonomian ............................................................. II-18 2.2.5 Sarana Perkotaan ....................................................... II-19 2.2.6 Aspek Transportasi ..................................................... II-20 2.2.7 Prasarana Perkotaan .................................................. II-24 2.2.8 Aspek Lingkungan....................................................... II-33



ii



BAB III



ARAH PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA CILEGON ..... III- 1 3.1. Kedudukan Kota Cilegon Dalam Kebijakan Nasional ............ III- 1 3.2. Kebijakan Pengembangan Provinsi Banten ...................... .....III- 2 3.2.1. Kebijakan Pemanfaatan Ruang ..................................... III- 3 3.2.2. Kebijakan Struktur Ruang ........................................... III- 4 3.2.3. Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis….………..III-5 3.3. Isu Stategis (Kebijakan dan Aspek Legal) Pengembangan Wilayah Kota Cilegon ............................................................ III- 6



BAB IV



KAJIAN TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON ................ IV - 1 4.1. Potensi Pengembangan Kota Cilegon.................................. IV- 1 4.2. Permasalahan Pengembangan Kota Cilegon ...................... IV - 9 4.3. Strategi dan Konsep Pengembangan ................................. IV -12 4.3.1. Strategi Pengembangan ........................................... IV -13 4.3.2. Konsep Pengembangan Kota Cilegon ...................... IV -13



BAB V



RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON ............. V - 1 5.1. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang ................ V – 1 5.1.1. Tujuan Penataan Ruang ............................................ V – 1 5.1.2. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang ................... V – 1 5.2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Cilegon ................. V – 6 5.2.1. Pembagian Wilayah Kota (BWK) ............................... V – 8 5.2.2. Sistem Pusat Pelayanan .......................................... V – 11 5.2.3. Sistem Jaringan Prasarana Kota.............................. V – 12 5.3. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Cilegon ..................... V – 43 5.3.1. Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung ................. V – 51 5.3.2. Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya .............. V – 58 5.4. Penetapan Kawasan Strategis Kota Cilegon .................... V – 88 5.5. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota ....................... V – 91 5.5.1. Pola Penatagunaan Tanah, Air dan Udara ............. V – 91 5.5.2. Indikasi Program Utama Penataan/ Pengembangan Kota .............................................. V – 94 5.6. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota ................................................................... V – 120 5.6.1. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi ....................... V – 120 5.6.2. Ketentuan Perizinan ............................................... V – 125 5.6.3. Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif ....... V – 127 5.6.4. Arahan Sanksi ........................................................ V – 129



iii



DAFTAR TABEL HALAMAN



Tabel 2-1



Kolom Stratigrafi Kota Cilegon dan Sekitarnya ...................... II - 9



Tabel 2-2



Jumlah dan Kepadatan Penduduk Kota Cilegon Tahun 2008 ....................................................................................... II -17



Tabel 2-3



Perbandingan Jumlah Penduduk Eksisting 2008 dengan Proyeksi Penduduk Tahun 2005 dan 2010 Berdasarkan RTRW Kota Cilegon 2000 - 2010 ......................................... II - 17



Tabel 2-4



Nilai Location Quotient tiap Sektor Perekonomian di Kota Cilegon ................................................................................. II - 18



Tabel 2-5



Nilai, Kontribusi, dan Laju Pertumbuhan PDRB ADH Konstan Kota Cilegon Tahun 2008 ....................................... II - 19



Tabel 2-6



Perbandingan Rencana Jumlah Sarana Perkotaan Berdasarkan RTRW Kota Cilegon 2000 – 2010 terhadap Eksisting Tahun 2008 ........................................................... II - 20



Tabel 3-1



Masalah, Potensi, dan Usulan Pembangunan Kota Cilegon dalam RTRWP Banten 2010-2030 ........................... III - 3



Tabel 4-1



Proyeksi Nilai dan Kontribusi Sektoral PDRB Kota Cilegon ADH Konstan Berdasarkan Skenario Optimis untuk Tahun 2010 – 2025 (Rp Juta) ........................................................... IV - 4



Tabel 4-2



Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2010 - 2030 .......... IV - 5



Tabel 4-3



Proyeksi Kepadatan Penduduk Kota Cilegon 2010 2030 ....................................................................................... IV - 6



iv



Tabel 4-4



Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2010 - 2020 ........... IV - 7



Tabel 4-5



Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2021 - 2030 ........... IV - 7



Tabel 5-1



Fungsi Pengembangan Tiap BWK di Kota Cilegon ............... V - 10



Tabel 5-2



Rencana Kebutuhan Listrik Kota Cilegon Tahun 2010 2030 ....................................................................................... V - 22



Tabel 5-3



Rencana Kebutuhan Satuan Sambungan Telekomunikasi (SST) Kota Cilegon Tahun 2010 – 2030 (Unit) ...................... V - 24



Tabel 5-4



Rencana Kebutuhan Air Bersih Kota Cilegon Tahun 2010-2030 ............................................................................. V - 26



Tabel 5-5



Perkiraan Produksi Limbah Kota Cilegon Tahun 2010 2030 (M3/hari) ....................................................................... V - 29



Tabel 5-6



Rencana Pengembangan Tingkat Pelayanan Persampahan Kota Cilegon ................................................... V - 32



Tabel 5-7



Rencana Pengembangan Daerah Pelayanan Persampahan Kota Cilegon .................................................. V - 32



Tabel 5-8



Perkiraan Jumlah Sampah dan Pola Pelayanan yang Diterapkan ............................................................................. V - 35



Tabel 5-9



Jumlah Kejadian Kebakaran di Kota Cilegon ........................ V - 43



Tabel 5-10



Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Terbangun di Kota Cilegon ......................................................................... V - 46



Tabel 5-11



Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Cilegon ........................ V - 51



Tabel 5-12



Proyeksi Jumlah Kebutuhan Perumahan Kota Cilegon 2015 - 2030 ......................................................................... V – 60



Tabel 5-13



Proyeksi Jumlah Kebutuhan Lahan untuk Perumahan Kota Cilegon 2015 - 2030 ..................................................... V - 60



Tabel 5-14



Proyeksi Daya Dukung Lahan untuk Perumahan Kota Cilegon 2015 - 2030 ............................................................. V - 61



Tabel 5-15



Proyeksi Kepadatan Permukiman Kota Cilegon 2015 2030 ..................................................................................... V – 61



v



Tabel 5-16



Proyeksi Kepadatan Permukiman Kota Cilegon Menurut Kelurahan Tahun 2015 - 2030 ............................................. V - 62



Tabel 5-17



Potensi Bahan Galian C Kota Cilegon .................................. V - 73



Tabel 5-18



Ketersediaan Fasilitas di Kota Cilegon Tahun 2008 ............ V – 79



Tabel 5-19



Jumlah Fasilitas yang dibutuhkan Tahun 2015 di Kota Cilegon (Unit) ....................................................................... V – 80



Tabel 5-20



Kebutuhan Lahan untuk Penyediaan Fasilitas Tahun 2015 di Kota Cilegon .......................................................... V – 81



Tabel 5-21



Jumlah Fasilitas yang Dibutuhkan Tahun 2020 Per Kecamatan (Unit) ................................................................. V – 82



Tabel 5-22



Kebutuhan Lahan untuk Penyediaan Fasilitas Tahun 2020 Per Kecamatan ........................................................... V – 83



Tabel 5-23



Jumlah Fasilitas yang Dibutuhkan Tahun 2025 Per Kecamatan (Unit) ................................................................. V – 84



Tabel 5-24



Kebutuhan Lahan untuk Penyediaan Fasilitas Tahun 2025 Per Kecamatan ........................................................... V – 85



Tabel 5-25



Jumlah Fasilitas yang Dibutuhkan Tahun 2030 Per Kecamatan (Unit) ................................................................. V – 86



Tabel 5-26



Kebutuhan Lahan untuk Penyediaan Fasilitas Tahun 2030 Per Kecamatan ........................................................... V – 87



Tabel 5-27



Tahapan Pelaksanaan dan Indikasi Program Utama Lima Tahunan ....................................................................... V - 96



vi



DAFTAR GAMBAR HALAMAN Gambar 1-1.



Wilayah Administrasi ........................................................... I - 6



Gambar 1-2.



Kerangka Pemikiran Penyusunan RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030 ........................................................................ I - 9



Gambar 2-1.



Peta Administrasi Provinsi Banten .................................... II - 2



Gambar 2-2.



Seismisitas di Selat Sunda Tahun 2006 ................... …… II - 12



Gambar 2-3.



Zona Wilayah Rawan Bencana Tsunami Berdasarkan Ketinggian ....................................................................... II - 16



Gambar 2-4.



Jaringan Pipa Air PDAM .................................................. II - 26



Gambar 2-5.



Jaringan Listrik Kota Cilegon .......................................... II - 31



Gambar 2-6.



Jaringan Pipa Gas Kota Cilegon ..................................... II - 32



Gambar 4-1.



Rencana Kepadatan Penduduk ........................................ IV - 8



Gambar 5-1.



Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Cilegon ....... V - 7



Gambar 5-2.



Peta Rencana Pembagian Wilayah Kota Cilegon ............. V - 9



Gambar 5-3.



Rencana Sistem Jaringan Jalan Kota Cilegon ............... V - 17



Gambar 5-4.



Rencana Jaringan Air Bersih............................................. V - 28



Gambar 5-5.



Rencana Pengembangan Daerah Pelayanan Sampah ........................................................................... V - 33



Gambar 5-6.



Rencana Jaringan Drainase ............................................ V- 39



Gambar 5-7.



Jalur Evakuasi Bencana ................................................ V - 42



Gambar 5-8.



Rencana Pola Ruang Kota Cilegon ................................ V - 45



Gambar 5-9.



Rencana RTH Kota Cilegon ........................................... V - 57



Gambar 5-10.



Rencana Kawasan Terbangun ....................................... V - 72



Gambar 5-11.



Zonasi Galian C Kota Cilegon ........................................ V - 75



Gambar 5-12.



Peta Kawasan Strategis ................................................. V - 90



vii



Materi Teknis



BAB



1



Pendahuluan



1.1



Latar Belakang



Fenomena yang terjadi pada pemanfaatan ruang yang tidak seimbang pada umumnya disebabkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan (demand) dengan sediaan (supply). Sumber daya alam (termasuk ruang) mempunyai keterbatasan, sementara sisi lain kebutuhan akan sumber daya lain meningkat sejalan dengan perkembangan kegiatan manusia. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan sediaan telah banyak dicoba untuk diminimalkan dengan pendekatan-pendekatan pembangunan yang bersifat komprehensif. Salah satu cara adalah dengan melakukan pendekatan penataan ruang yang diwujudkan dalam suatu rencana tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon yang disusun pada tahun anggaran 1999/2000 telah diperdakan pada tahun 2001 (Peraturan Daerah No.15 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon - Lembar Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 No. 69 Seri C). Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini telah terjadi perubahan yang cukup besar dan signifikan terhadap kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun di daerah. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah tidak saja kewenangan daerah yang semakin besar mengelola daerah sendiri tetapi juga mempengaruhi proses dan prosedur penataan ruang di daerah. Pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, kabupaten maupun kota secara tidak langsung berpengaruh pada substansi maupun materi rencana tata ruang. Implikasi yang terjadi adalah kota/kabupaten harus membuat berbagai penyesuaian terhadap rencana tata ruangnya karena besarnya kemungkinan daerah memberi penekanan tersendiri dalam mengembangkan wilayahnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlu dilakukannya penyusunan kembali RTRW Kota Cilegon terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi, yaitu: 1. Adanya perubahan rujukan sistem perencanaan. Pada waktu RTRW Kota Cilegon dibuat masih mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Barat, mengingat Provinsi Banten baru terbentuk pada tahun 2000 dan belum memiliki RTRW Provinsi. Selain itu, penyusunan RTRW Kota Cilegon semata-mata didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; dengan acuan prosedural



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-1



Materi Teknis



penyusunan Permendagri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua rujukan tersebut pada dasarnya masih menganut sistem perencanaan top-down, dimana kedudukan rencana tata ruang bersifat hirarkis. Dewasa ini terdapat rujukan-rujukan baru dalam sistem perencanaan, karena adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999). Terkait dengan prosedur penyusunan rencana tata ruang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang pun sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, selain secara teknis telah diterbitkan pula Pedoman Penyusunan RTRW Kota (Permen PU Nomor 17 Tahun 2009) yang memberi arahan tentang tata cara penyusunan RTRW Kota. 2. Adanya kebijakan-kebijakan pemanfaatan RTRW Nasional (RTRWN) dan RTRW Provinsi (RTRWP) Banten yang belum terakomodir dan memiliki dampak terhadap pemanfaatan ruang secara luas. Hal ini dikarenakan RTRW Kota Cilegon dibuat masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 tentang RTRWN sedangkan peraturan tersebut kini telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN. Selain itu Provinsi Banten baru terbentuk pada tahun 2000 dan belum memiliki RTRW Provinsi sehingga pada saat itu RTRW Kota Cilegon masih mengacu pada RTRWP Jawa Barat. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 dan RTRW Provinsi Banten, kebijakan-kebijakan tata ruang dalam tingkat nasional dan provinsi yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Kota Cilegon dalam lingkup nasional dan provinsi perlu diakomodir. 3. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. Hal-hal yang semula menjadi kendala dalam pengembangan wilayah, dapat saja diatasi sehingga terbuka potensi pemanfaatan. Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi perlunya penyusunan kembali RTRW Kota Cilegon, yaitu: 1. Peta RTRW yang digunakan tidak detail sehingga menyulitkan dalam pengaplikasiannya. Hal ini terjadi karena skala peta dasar yang digunakan tidak/belum sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan rencana tata ruang kota sehingga arahan pemanfaatan ruang meskipun sudah menunjukkan kawasan-kawasan fungsional perkotaan, namun masih bersifat umum.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-2



Materi Teknis



2. Perkembangan



Kota



Cilegon



yang



mengalami



pemekaran



wilayah



berupa



penambahan jumlah kecamatan dari 4 menjadi 8 kecamatan. Hal ini menimbulkan implikasi dalam pembagian wilayah kota dan arahan pengembangannya yang harus disesuaikan dengan batas-batas administrasi kecamatan dan kelurahan yang baru. 3. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan yang mempengaruhi peruntukan lahan. Hal ini karena dengan status kelurahan, orientasi pelayanan perkotaan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya sebagai desa. 4. Rendahnya kualitas RTRW yang dipergunakan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalisasi perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan sangat dinamis. Hal ini dapat dilihat dari kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan izin-izin lokasi yang diterbitkan, yang menunjukkan adanya penyimpangan dan/atau kurang mendorong perkembangan ke arah yang ditetapkan dalam rencana. 5. Terbatasnya pengertian dan komitmen aparatur yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan RTRW dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini dapat terjadi karena masih adanya persepsi tentang rencana tata ruang kota yang berbeda antar instansi pemerintah kota sehingga menyulitkan koordinasi dan sinergitas dalam pemanfaatan ruang sebagai pelaksanaan RTRW yang telah ditetapkan. 6. Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat. Perubahan status menjadi kota otonom, menimbulkan tuntutan yang berbeda karena masyarakat mempunyai harapan-harapan yang lebih tinggi terhadap pelayanan perkotaan. 7. Lemahnya



kemampuan



aparatur



yang



berwenang



dalam



pengendalian



pemanfaatan ruang. Hal ini terjadi karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang



mampu



untuk



melaksanakan



rencana



sekaligus



menjaga



konsistensi



pelaksanaan rencana tersebut.



1.2



Maksud, Tujuan dan Sasaran



Penyusunan RTRW Kota Cilegon 2010 – 2030 ini dimaksudkan untuk membuat perencanaan struktur dan pola ruang wilayah Kota Cilegon sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota yang mampu mengakomodir dan mengantisipasi dinamika perkembangan pembangunan baik yang telah terjadi maupun yang diperkirakan akan terjadi pada masa yang akan datang dan sekaligus dapat mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-3



Materi Teknis



Tujuan disusunnya RTRW Kota Cilegon Tahun 2010 – 2030 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah: a. Mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. b. Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras, dan seimbang serta berkelanjutan. c. Meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat intergrasi nasional. d. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RTRW ini adalah: a. Meningkatkan kualitas fisik, yang mencakup pemeliharaan serta peningkatan prasarana dan sarana kota maupun pendukungnya agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan kota serta mitigasi bencana. b. Mewujudkan kota yang tertata rapi, nyaman dan layak huni melalui penyediaan berbagai sarana dan prasarana dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan Kota Cilegon secara keseluruhan. c. Merencanakan kawasan perindustrian yang menjadi kegiatan utama kota secara lengkap dengan sarana pendukungnya, serta mengembangkan model pengelolaan kota yang terintegrasi, terpadu dan terkendali. d. Pengembangan berbagai alternatif model pengembangan kota antara lain antara kegiatan industri, perdagangan skala regional, dan pendukung serta keterkaitannya dengan kegiatan lain. e. Mengembangkan pola transportasi yang mendukung pengembangan kota dan kegiatan yang ada di dalamnya serta kegiatan pendukungnya dengan memperhatikan aspek daya dukung maupun mitigasi bencana.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-4



Materi Teknis



1.3



Ruang Lingkup



1.3.1 Lingkup Wilayah Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada di bagian ujung sebelah barat dari Pulau Jawa yang terletak pada posisi 5o 52’ 24” – 6o 04’ 07” Lintang Selatan (LS) dan 105o 54’ 05” – 106o 05’ 11” Bujur Timur (BT). Batasan ruang lingkup wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 luas wilayah administrasi 17.550,0 Ha dengan 4 kecamatan yang telah dimekarkan menjadi 8 kecamatan (Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Pulomerak, Grogol, Purwakarta, Cilegon, Jombang, dan Cibeber) yang terdiri atas 43 kelurahan. Kota Cilegon mempunyai batas-batas sebagai berikut : •



Utara : Kecamatan Pulo Ampel dan Bojonegara (Kabupaten Serang)







Barat







Selatan: Kecamatan Anyer dan Mancak (Kabupaten Serang)







Timur : Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung (Kabupaten Serang)



: Selat Sunda



Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kewenangan daerah kota terhadap laut adalah 1/3 dari wilayah laut Propinsi (yaitu 12 mil laut), atau 4 mil laut (1 mil laut = 1.852 m, sehingga 4 mil laut = 7.408 m). Panjang pantai Kota Cilegon yang menghadap ke Selat Sunda bila diukur secara “lurus” adalah sekitar 25 Km. Sehingga secara tentatif luas laut yang menjadi kewenangan Kota Cilegon sekitar 185 Km2, atau sedikit lebih luas dari wilayah daratan. Pada wilayah laut tersebut terletak pulau-pulau, yaitu Pulau Merak Besar, Pulau Merak Kecil, Pulau Rida, dan Pulau Ular. 1.3.2 Lingkup Pekerjaan



Komponen utama dalam penyusunan RTRW Kota Cilegon ini meliputi tahap persiapan, proses pengumpulan data dan informasi, analisis, perumusan konsep yang dituangkan dalam konsep pengembangan dan materi teknis, serta penyusunan raperda. 1. Tahap persiapan, meliputi: a. Persiapan awal pelaksanaan yang mencakup pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan penyiapan Rencana Anggaran Biaya (RAB). b. Kajian awal data sekunder yang mencakup review RTRW Kota Cilegon 2000 – 2010 dan kajian kebijakan terkait lainnya. c. Persiapan teknis pelaksanaan yang mencakup penyimpulan data awal, penyiapan metodologi pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, perangkat survey, mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan, serta pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW Kota Cilegon.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-5



Materi Teknis



Gambar 1-1 Wilayah Administrasi



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-6



Materi Teknis



2. Proses pengumpulan data dan informasi meliputi pengumpulan data primer dan sekunder serta informasi terkait penyusunan RTRW Kota Cilegon. 3. Proses pengolahan dan analisa data yang secara garis besar terdiri dari 2 (dua) rangkaian analisis utama yaitu analisis mengenai karakteristik tata ruang wilayah Kota Cilegon serta analisis potensi dan masalah pengembangan kota. 4. Perumusan konsep RTRW Kota Cilegon yang terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kota itu sendiri. 5. Penyusunan Raperda tentang RTRW Kota merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW Kota Cilegon ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.



1.3.3 Keluaran Pekerjaan Hasil/keluaran dari masing-masing tahapan pekerjaan yang dilakukan meliputi: 1. Pada tahap persiapan, keluaran yang dihasilkan meliputi: a. Gambaran umum wilayah Kota Cilegon. b. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini. c. Hasil kajian awal mengenai kebijakan-kebijakan terkait wilayah Kota Cilegon, isu strategis, potensi dan permasalahan awal, serta gagasan awal pengembangan wilayah. d. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan. e. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW Kota Cilegon. f.



Perangkat survey yang akan digunakan pada proses pengumpulan data dan informasi.



2. Keluaran dari proses pengumpulan data dan informasi didokumentasikan dalam Buku Data dan Analisis. 3. Keluaran dari pelaksanaan kegiatan pengolahan data dan analisis juga di dokumentasikan dalam Buku Data dan Analisis. Sedangkan pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kota menjadi bagian awal dari buku RTRW kota yang merupakan materi teknis RTRW Kota. 4. Keluaran dari pelaksanaan kegiatan perumusan konsepsi RTRW didokumentasikan dalam buku RTRW kota yang merupakan materi teknis RTRW Kota, yang terdiri atas: a. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; b. Rencana struktur ruang wilayah kota; c. Rencana pola ruang wilayah kota; d. Penetapan kawasan strategis kota;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-7



Materi Teknis



e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan f.



Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.



5. Keluaran dari pelaksanaan kegiatan penyusunan raperda tentang RTRW kota adalah naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW kota.



1.4



Metodologi Pendekatan



Metodologi pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan penyusunan RTRW Kota Cilegon ini meliputi: 1. Untuk tahap pengumpulan data dan informasi, metodologi yang digunakan meliputi: a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan seluruh stake holder serta survey langsung melalui kunjungan lapangan ke semua bagian wilayah kota. b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan mengunjungi instansi-instansi penyedia data untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, mengunjungi situssitus internet, dan informasi yang terkait pada media massa. 2. Pada kegiatan pengolahan dan analisis data, metodologi yang digunakan adalah dengan



menganalisa



potensi,



masalah,



peluang,



tantangan,



hambatan



dan



kecenderungan perkembangan wilayah kota: a. Analisis peran dan fungsi kota; b. Analisis karakteristik wilayah; c. Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah; d. Analisis pusat-pusat pelayanan; e. Analisis kebutuhan ruang; dan f.



Analisis pembiayaan pembangunan.



3. Pendekatan yang dilakukan pada kegiatan perumusan konsepsi yaitu mencari beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah untuk kemudian dinilai dan dipilih alternatif terbaik yang sesuai untuk dikembangkan pada wilayah Kota Cilegon sebagai dasar perumusan RTRW. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 1-2 mengenai kerangka pemikiran penyusunan RTRW Kota Cilegon 2010 – 2030.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-8



Materi Teknis



GAMBAR 1-2 KERANGKA PEMIKIRAN PENYUSUNAN RTRW KOTA CILEGON 2010 - 2030



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-9 I-



Materi Teknis



1.5



Sistematika Pembahasan



Materi teknis RTRW Kota Cilegon 2010 – 2030 akan diuraikan ke dalam 5 (lima) bab pembahasan, yang disusun sebagai berikut: Bab 1 PENDAHULUAN Bab ini berisi penjelasan mengenai latar belakang penyusunan RTRW, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, keluaran yang dihasilkan, metodologi pendekatan yang dilakukan, serta sistematika pembahasan. Bab 2 TINJAUAN UMUM WILAYAH KOTA CILEGON Bab ini berisi pembahasan mengenai tinjauan eksternal yaitu tinjauan umum Provinsi Banten dan potensi wilayah, serta tinjauan internal wilayah Kota Cilegon yang meliputi kondisi fisik geografis, sosial kependudukan, perekonomian, sarana perkotaan, aspek transportasi, prasarana perkotaan, serta aspek lingkungan. Bab 3 ARAH PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA CILEGON Pada bab ini akan dijelaskan mengenai arah pengembangan tata ruang Kota Cilegon dilihat dari kedudukannya dalam kebijakan nasional (RTRWN), kebijakan Provinsi



Banten



(RTRW



Provinsi Banten), serta



isu-isu strategis dalam



pengembangan wilayah Kota Cilegon. Bab 4 KAJIAN TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON



Bab ini berisi hasil analisis yang dilakukan terhadap potensi dan permasalahan pengembangan wilayah Kota Cilegon, serta alternatif strategi dan konsep pengembangan yang tepat untuk wilayah Kota Cilegon. Bab 5 RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA CILEGON Bab ini berisi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah Kota Cilegon, rencana pola ruang wilayah Kota Cilegon, penetapan kawasan strategis Kota Cilegon, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



I-10



Materi Teknis



BAB



2



Tinjauan Umum Wilayah Kota Cilegon



2.1 Tinjauan Eksternal Pada sub bab ini akan disajikan gambaran umum wilayah Provinsi Banten yang mencakup letak geografis dan potensi wilayah Provinsi Banten sebagai wilayah makro dari Kota Cilegon. 2.1.1 Letak Geografis Secara keseluruhan Provinsi Banten memiliki wilayah seluas 8.651,20 Km2, dan terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 4 (empat) Kota, yaitu; Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang; Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dari 4 (empat) Kabupaten dan 4 (empat) kota tersebut, terbagi lagi menjadi 154 kecamatan, 262 kelurahan, 1.273 desa, serta 61 pulau kecil, dan wilayah pantai sepanjang 517,42 Km. Secara geografis letak wilayah Provinsi Banten berada pada 1050 01’ 11” – 1060 07’ 12” Bujur Timur (BT) dan 050 07’ 50” – 070 01’ 01” Lintang Selatan (LS). Batas wilayah Provinsi Banten secara administrasi adalah sebagai berikut: •



Sebelah Utara



: Berbatasan dengan Laut Jawa







Sebelah Timur



: Berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat







Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Samudera Hindia







Sebelah Barat



: Berbatasan dengan Selat Sunda



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2-1 mengenai peta administrasi wilayah Provinsi Banten.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-1



Materi Teknis



Gambar 2-1 Peta Administrasi Provinsi Banten



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-2



Materi Teknis



2.1.2 Potensi Wilayah Provinsi Banten A.



Sumber Daya Alam



Berdasarkan pembagian Daerah Aliran Sungai (DAS), Provinsi Banten dibagi menjadi 6 (enam) DAS, yaitu : •



DAS Ujung Kulon, meliputi wilayah bagian Barat Kabupaten Pandeglang (Taman Naional Ujung Kulon dan sekitarnya);







DAS Cibaliung-Cibareno, meliputi bagian Selatan wilayah Kabupaten Pandeglang dan bagian selatan wilayah Kabupaten Lebak;







DAS Ciujung-Cidurian, meliputi bagian Barat wilayah Kabupaten Pandeglang;







DAS Rawadano, meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang;







DAS Teluklada, meliputi bagian Barat wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon;







DAS Cisadane-Ciliwung, meliputi bagian Timur wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.



Disamping ke-6 (enam) DAS tersebut, di Provinsi Banten terdapat Situ yang digunakan sebagai cadangan air tanah, penyangga banjir, menstabilkan suplai air tanah wilayah sekitar, sumber perikanan air tawar, obyek wisata air, memberikan nilai estetika bagi Provinsi Banten dan sarana. Provinsi Banten dari aspek sumber daya perikanan laut/darat dapat dibedakan sesuai dengan lokasi dilaksanakannya budidaya perikanan, yaitu perikanan darat (perikanan air tawar) dan perikanan laut. Dengan semakin terbatasnya lahan di darat bagi keperluan perikanan, maka pengembangan sektor perikanan lebih diarahkan pada upaya pengembangan perikanan laut, khususnya budidaya laut. Provinsi Banten memiliki potensi perikanan laut yang cukup besar, oleh karena mempunyai garis pantai sepanjang 517,42 Km. Selama masa krisis moneter melanda kawasan Asia, sektor perikanan telah menunjukkan kemampuannya sebagai salah satu sektor yang mampu bertahan dari krisis, bahkan menunjukkan peningkatan nilai ekspor. Hal ini disebabkan sektor ini mempunyai kandungan impor yang relatif kecil, dibanding nilai ekspor yang dihasilkan. Pariwisata di Provinsi Banten memiliki sumberdaya alam potensial untuk dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata. Jenis-jenis pariwisata alam yang dapat dikembangkan meliputi pariwisata pantai, pariwisata danau, pariwisata gunung, pariwisata purbakala, pariwisata budaya, pariwisata museum, pariwisata peristiwa, pariwisata pertambangan, pariwisata cagar alam, serta pariwisata air panas. Selain itu, terdapat pula beberapa lokasi untuk wisata budaya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-3



Materi Teknis



B.



Perekonomian



Berdasarkan aspek perekonomian, potensi yang dimiliki oleh Provinsi Banten untuk mendorong pengembangan wilayah adalah sebagai berikut : 1. Provinsi Banten memiliki 5 (lima) sektor ekonomi potensial yang menopang perekonomian provinsi yaitu sektor pertanian, sektor indusri pengolahan, sektor listrik, Gas dan air Bersih, sektor perdagangan, Hotel dan Restauran, sektor Jasa. Kelima sektor ekonomi potensial tersebut telah menciptakan keseimbangan industri dan agraris. a) Sektor pertanian yang tumbuh pada Tahun 2004 sebesar 2,07 persen menjadi meningkat pada Tahun 2005 sebesar 2,66 persen. b) Sektor Industri Pengolahan pada Tahun 2004 sebesar 4,39 persen meningkat pada Tahun 2005 menjadi 4,42 persen. c) Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih pada Tahun 2004 sebesar 5,99 persen meningkat pada Tahun 2005 menjadi 6,22 persen. d) Sektor Perdagangan, Hotel dan Restaurant pada Tahun 2004 sebesar 6,25 persen meningkat pada Tahun 2005 menjadi 8,84 persen. e) Sektor Jasa pada Tahun 2004 sebesar 6,10 persen meningkat pada Tahun 2005 sebesar 6,46 persen. 2. Laju



pertumbuhan



ekonomi



dalam



kurun



2002-2005



sebesar



rata-rata



5%/tahun. Kondisi ini menunjukkan peningkatan kinerja perekonomian wilayah pasca krisis ekonomi. 3. Selama tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan daya beli masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Hal ini terlihat dari pendapatan perkapita nominal (atas dasar harga berlaku) maupun pendapatan perkapita riil (atas dasar harga konstan) mengalami peningkatan yang cukup berarti. 4. Neraca perdagangan Provinsi Banten mengalami penurunan pada



Tahun 2005



dibandingkan Tahun 2004, dengan nilai ekspor sebesar US$ 709.985.836 turun 13,06% dibandingkan Tahun 2004. Impor pada Tahun 2005 mengalami defisit devisa sebesar US$ 2.616.299.307 mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2004 sebesar 5,39%. Hal ini menunjukkan bahwa nilai ekspor dan impor Provinsi Banten sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1997. Tetapi pada Tahun 2000-2004 neraca perdagangan sudah kembali membaik meskipun belum seperti semula.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-4



Materi Teknis



C. Transportasi Dalam kerangka pemerataan pembangunan daerah, perlu adanya keterkaitan antara pembangunan kawasan, pembangunan sektoral dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan sektor-sektor pendukung lainnya melalui pendekatan kesisteman, yaitu : Sistem pengaturan tata ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang), Sistem pergerakan ekonomi (sistem pergerakan produk barang dan jasa), Sistem Jaringan Transportasi (sistem dukungan infrastruktur seperti jalan, jembatan, kereta api dll), dan Sistem Pengaturan Kegiatan (sistem yang mengatur kewenangan masing-masing instansi dan stakeholder baik provinsi, kabupaten/kota maupun masyarakat). Melalui pendekatan kesisteman ini diharapkan akan terwujud : 1) Pengembangan wilayah strategis berupa aksesibilitas jaringan transportasi barang dan orang dalam memperlancar aksesibilitas dari dan ke Kawasan Bandara Soekarno Hatta (PINTU 1) disamping pengembangan kawasan itu sendiri dalam menciptakan daya tarik bagi pertumbuhan kawasan disekitarnya. 2) Pengembangan wilayah strategis berupa aksesibilitas jaringan transportasi barang dan dukungan penyediaan infrastruktur dasar penunjang pelabuhan (listrik, telekomunikasi, jalan dan air) dalam operasionalisasi Pelabuhan Bojonegara (PINTU 2) yang diharapkan menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia. 3) Pengembangan kawasan yang diprioritaskan pada pengembangan wilayah produktif berupa aksessibilitas jaringan transportasi rakyat dan usaha agro untuk memperlancar sistem distribusi dan produksi agro melalui Pengembangan Stasiun Kereta Api Rangkas (PINTU 3).



2.2 Tinjauan Internal Wilayah Kota Cilegon Pada sub-bab ini akan disajikan gambaran umum wilayah Kota Cilegon yang meliputi letak geografis



dan batas administrasi, kondisi



fisik



geografis, sosial kependudukan,



perekonomian, sarana perkotaan, aspek transportasi, prasarana perkotaan, dan aspek lingkungan. 2.2.1 Letak Geografis dan Batas Administrasi Wilayah Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada di bagian ujung sebelah barat dari Pulau Jawa yang terletak pada posisi 5o 52’ 24” – 6o 04’ 07” Lintang Selatan (LS) dan 105o 54’ 05” – 106o 05’ 11” Bujur Timur (BT). Batasan ruang lingkup wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 luas wilayah administrasi 17.550,0 Ha dengan 4 kecamatan yang telah dimekarkan menjadi 8 kecamatan (Kecamatan Ciwandan, Citangkil,



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-5



Materi Teknis



Pulomerak, Grogol, Purwakarta, Cilegon, Jombang, dan Cibeber) yang terdiri atas 43 kelurahan. Secara administrasi, Kota Cilegon mempunyai batas-batas sebagai berikut : •



Utara : Kecamatan Pulo Ampel dan Bojonegara (Kabupaten Serang)







Barat







Selatan: Kecamatan Anyer dan Mancak (Kabupaten Serang)







Timur : Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung (Kabupaten Serang)



: Selat Sunda



Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kewenangan daerah kota terhadap laut adalah 1/3 dari wilayah laut Propinsi (yaitu 12 mil laut), atau 4 mil laut (1 mil laut = 1.852 m, sehingga 4 mil laut = 7.408 m). Panjang pantai Kota Cilegon yang menghadap ke Selat Sunda bila diukur secara “lurus” adalah sekitar 25 Km. Sehingga secara tentatif luas laut yang menjadi kewenangan Kota Cilegon sekitar 185 Km2, atau sedikit lebih luas dari wilayah daratan. Pada wilayah laut tersebut terletak pulau-pulau, yaitu Pulau Merak Besar, Pulau Merak Kecil, Pulau Rida, dan Pulau Ular 2.2.2 Fisik Geografis Penelaahan karakteristik fisik dasar penting bagi perencanaan tata ruang, mengingat keadaan fisik dasar akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan lahan bagi keberlangsungan kegiatan yang ada di atasnya. A.



Morfologi



Kota Cilegon berada pada ketinggian antara 0-553 meter di atas permukaan laut (dpl). Wilayah tertinggi berada di bagian utara Kecamatan Pulomerak (Gunung Gede), sedangkan terendah berada di bagian barat yang merupakan hamparan pantai. Berdasarkan karakteristik morfologi daratan dan kemiringan lahan, secara garis besar karakteristik fisik Kota Cilegon dapat dibedakan ke dalam tiga bagian, yaitu : •



Bentuk dataran, mempunyai kemiringan lahan berkisar antara 0-2% hingga 2–7%, tersebar di sepanjang pesisir pantai barat dan bagian tengah Kota Cilegon.







Bentuk perbukitan-sedang, mempunyai kemiringan lahan berkisar antara 7-15%, terdapat di wilayah tengah kota, tersebar di bagian utara dan selatan Kecamatan Cilegon dan Cibeber, serta bagian selatan Kecamatan Ciwandan dan Citangkil.







Bentuk perbukitan-terjal, mempunyai kemiringan lahan berkisar antara 15–40% hingga lebih dari 40%, tersebar di bagian utara Kota Cilegon (Kecamatan Pulomerak dan Grogol) dan sebagian kecil wilayah barat Kecamatan Ciwandan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-6



Materi Teknis



B.



Hidrogeologi



Keadaan hidrogeologi di Kota Cilegon memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut : (1) Terdapatnya daerah aliran langka, potensi mata air langka dengan daerah penyebaran di bagian utara dan tengah wilayah kota; (2) Akuifer produktif rendah, air melalui celahan dan ruang antar butir, potensi mata air sedang; (3) Akuifer produktif dengan penyebaran luas, alirannya melalui ruang antar butir. Pada akuifer ini tidak terdapat mata air; dan (4) Akuifer produktif sedang dengan penyebaran luas, alirannya melalui ruang antar butir. Pada akuifer ini tidak ada mata air. Untuk sebaran air di permukaan, terdapat beberapa sungai (kali) kecil. Di daerah Pulomerak sungai kecil ini berawal dari kawasan puncak Gunung Gede, sedangkan untuk yang melintasi daerah Kecamatan Cilegon, Ciwandan, dan Cibeber bersumber dari mata air yang berada di luar wilayah Kota Cilegon. Pada umumnya kali tersebut hanya berfungsi sebagai saluran pembuangan air (drainase kota) yang bersifat alami dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk keperluan lain, semisal untuk irigasi pertanian dan lainlain. Hal ini tidak terlepas dari kondisi permukaan air kali-kali tersebut yang pada umumnya terletak jauh lebih rendah dari lahan di sekitarnya serta debit air rata-rata yang rendah. Neraca air di Kota Cilegon dihitung dengan Metode F.J. Mock, dengan jumlah limpasan air permukaan sebesar 614,79 mm dan volume simpanan air tanah (storage volume) sebesar 432 mm. Jika luas wilayah Kota Cilegon 175,5 km2, maka besarnya volume simpanan air tanah adalah 75.816.000 m3/tahun. Dengan memperhatikan faktor-faktor morfologi, litologi dan arah aliran air tanah, daerah akifer dengan produktivitas tinggi (Qs = 1-19 lt/dtk/m) terdapat di sekitar daerah industri PT. Krakatau Steel. Di dalam peta potensi air tanah, daerah tersebut dizonasikan sebagai daerah yang mempunyai produktivitas sumur >5lt/dtk. Menurut hasil pengamatan lapangan serta dengan memperhatikan tipikal konstruksi sumur bor yang ada, sebagian besar muka air tanah sumur bor yang ada umumnya lebih rendah dari muka air sumur gali di sekitarnya. Berdasarkan kondisi ini untuk tujuan konservasi (melindungi air sumur gali agar tidak tersedot ke sumur bor) pengambilan air tanah untuk sumur bor harus mulai dicermati. Penambahan debit pengambilan untuk industri (usaha komersial) sebaiknya dilakukan dengan penelitian hidrogeologi yang lebih teliti dan detail pada skala lokal. Kualitas air tanah Kota Cilegon umumnya masih memenuhi syarat untuk air minum (TDS < 1.000 mg/l), kecuali di sepanjang pantai Selat Sunda (nilai TDS 1.000-20.960 mg/l), dan sebagian lokasi di Kelurahan Kotabumi (Kecamatan Purwakarta), Mekarsari (Kecamatan Pulomerak), Sukmajaya (Kecamatan Jombang), Cibeber (Kecamatan Cibeber), kualitas air tanahnya tidak memenuhi syarat sebagai air minum (nilai TDS 1.000-8.000 mg/l).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-7



Materi Teknis



Berdasarkan pada analisis dengan Diagram Wilcox, daerah kajian pada umumnya mempunyai resiko kegaraman (salinity hazard) sedang dan sodium (sodium/alkali hazard) rendah. Resiko kegaraman tinggi-sangat tinggi dan resiko sodium rendah (C4-S1) akan cenderung dijumpai di sekitar daerah pantai setempat, dijumpai di sekitar Kelurahan Kotabumi (Kecamatan Purwakarta) dan Mekarsari (Kecamatan Pulomerak). C.



Klimatologi



Musim penghujan terjadi antara bulan November–April. Sedangkan musim kemarau terjadi antara bulan Mei–Oktober. Besarnya curah hujan bulan November-April berkisar antara 100–400 mm, sedangkan bulan Mei–Oktober berkisar antara 50–150 mm. Besarnya curah hujan tahunan berkisar antara 1000–1500 mm/tahun. Sementara itu kecepatan angin terendah terjadi pada bulan Juni dan tertinggi pada bulan Desember. Berdasarkan data setiap kecamatan (2003), diketahui banyaknya curah hujan di Kecamatan Citangkil sekitar 200 mm/tahun, Purwakarta antara 90-98 mm/tahun, Pulomerak antara 10-25 mm/tahun, dan tidak terdapat data untuk lima kecamatan lainnya. Hasil rekaman suhu rata-rata di St. Klimatologi Serang nampak bahwa rata-rata bulanan dari Januari hingga Desember, suhu terendah 26,20 C yang terjadi pada Januari dan suhu tertinggi terjadi pada November yaitu 27,260 C. Keadaan rata-rata tekanan udara berkisar antara 1010,9 milibar (mb) hingga 1012,3 mb. Tekanan terendah pada bulan Mei dan tertinggi pada September. Penyinaran matahari rata-rata bulanan dari yang terendah sampai yang tertinggi antara 8,0 % dan 40,6 %. Penyinaran matahari yang terendah terjadi pada Juli dan tertinggi pada Februari. Kecepatan angin rata-rata bulanan dari yang terendah hingga yang tertinggi antara 3,7 m/det dan 4,8 m/det. Kecepatan terendah terjadi pada Juni dan tertinggi pada Desember. Kelembaban nisbi rata-rata bulanan dari yang terendah hingga yang tertinggi antara 77,4% dan 84,2%. Kelembaban terendah terjadi pada Oktober dan tertinggi pada Februari. D.



Geologi



Menurut E. Rusmana, dkk (1991) batuan di daerah kajian tersusun oleh batuan yang berumur Kuarter, batuan yang relatif muda umurnya dalam skala waktu geologi. Dikelompokkan menjadi 3 (tiga) satuan, yakni : (1) Batuan Volkanik Kuarter Tua: Satuan batuan ini terdapat di daerah utara wilayah kajian (G. Gede), terdiri atas lahar, lava dan breksi termampatkan, berkomposisi andesit sampai basal dan berumur Plistosen Bawah; (2) Tufa Banten : Satuan batuan ini terdapat sebagian besar di selatan wilayah kajian, meliputi morfologi dataran dan perbukitan, di bagian bawah terdiri atas tufa breksi, aglomerat, tufa batu apung dan tufa lapili, sedangkan di bagian atas tersusun atas tufa pasiran. Satuan ini berumur Plistosen Tengah; dan (3) Endapan Aluvium Pantai : Satuan ini sebagian besar terdapat di daerah pantai Kota Cilegon, tersusun oleh perselingan antar



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-8



Materi Teknis



lempung dan pasir, bersifat lepas, dan berumur Holosen. Rangkuman urutan perlapisan batuan/stratigrafi regional yang terdapat di daerah Cilegon dan sekitarnya adalah sebagai berikut: Tabel 2-1 Kolom Stratigrafi Kota Cilegon dan Sekitarnya.



TERSIER



KUARTER



Umur



Satuan Batuan Aluvium Batugamping Koral Endapan Gunungapi Muda Endapan Kaldera Dano Tuf Banten Atas Endapan Gunungapi Dano Tuf Banten Bawah Fm. Bojong Fm. Cipacar Endapan Fm. Genteng Gunungapi Fm. Bojongmanik



Tua



Sumber: Hasil Analisis



Berdasarkan pada evaluasi peta geologi yang ada (E. Rusmana,dkk,1991), struktur geologi yang terdapat di daerah kajian berupa kelurusan-kelurusan topografi yang diidentifikasi melalui foto udara. Kelurusan-kelurusan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya jalur struktur rekahan atau sesar (patahan), yang umumnya berarah barat laut-tenggara dan sebagian barat daya-timur laut. Struktur rekahan atau sesar yang berarah barat lauttenggara terdapat di kompleks G.Gede memotong batuan volkanik Kuarter Tua, dan struktur yang berarah barat daya-timur laut terdapat di bagian timur Kota Cilegon yang memotong batuan Tufa Banten. E.



Jenis dan Tekstur Tanah



Keadaan tanah di Kota Cilegon merupakan hasil pelapukan batuan vulkanik yang berasal dari Gunung Gede. Jenis tanah ini dijumpai di dataran dan lereng pegunungan, berwarna cokelat muda, cokelat tua dengan tekstur halus-kasar, termasuk jenis tanah ini adalah lempung, lempung pasiran dan pasir. Jenis tanah pasir atau yang bersifat pasiran mempunyai sifat meresapkan air cukup baik. Tanah yang berasal dari aluvium (endapan sungai, pantai, dan rawa) dijumpai di wilayah utara Kota Cilegon. Jenis tanah ini dicirikan dengan warna abu-abu muda kecokelatan, bersifat agak lepas, ukuran butir dari lempung hingga pasir, tekstur halus-kasar. Sesuai dengan tekstur tanah dan sebarannya, dengan kedalaman efektif masing-masing tanah yang bervariasi. Tekstur tanah merupakan keadaan kasar halusnya tanah (bahan padat anorganik) yang ditentukan berdasarkan perbandingan fraksi-fraksi pasir, debu, dan liat. Tekstur tanah di Kota Cilegon diklasifikasikan dalam tiga kelas, yaitu tekstur tanah kasar, sedang, dan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-9



Materi Teknis



halus. Dilihat dari sebarannya, tekstur tanah di Kota Cilegon sebagian besar merupakan tanah dengan tekstur halus (liat) yang tersebar dari barat, tengah, timur kota, dan sebagian di wilayah selatan. Untuk wilayah utara sebagian besar bertekstur tanah sedang (lempung) dan di bagian barat daya bertekstur kasar (pasir). Berdasarkan luasnya, luas wilayah dengan tekstur tanah sedang (lempung) merupakan wilayah terbesar di Kota Cilegon yaitu dengan luas 10.528 Ha atau sebesar 59,99% dari luas wilayah keseluruhan. Kemudian disusul wilayah dengan tekstur halus seluas 5.847 Ha atau sebesar 33,31% serta yang terkecil adalah luas wilayah dengan tekstur kasar seluas 1.175 Ha atau sebesar 6,70%. F.



Kelautan



Kondisi yang dibahas meliputi bathimetri, pasang surut, dan arus. Untuk keadaan bathimetri, Selat Sunda dibagi menjadi dua bagian, yaitu : (1) bagian pantai dengan kedalaman rata-rata 20 meter dengan kemiringan dasar rata-rata 10%; dan (2) bagian tengah dengan kedalaman rata-rata 30 meter selebar 4 kilometer. Dari data sounding, diketahui sampai kurang lebih jarak 1 kilometer dari garis pantai, kedalaman laut rata-rata sekitar 10 meter dengan kemiringan dasar laut slope rata-rata 10%. Analisis pasang surut dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dari daerah di sekitarnya yaitu lokasi Pelabuhan Merak dan Ciwandan. Tipe pasang surutnya adalah 2 kali pasang dan 2 kali surut dalam 24 jam, sedangkan tenggang pasang surut yang tertinggi adalah 1,2 meter. Arus perairan seperti Selat Sunda dapat dipengaruhi pasang surut. Kecepatan arus pada saat pasang kurang lebih 0,6 knot dengan arah timur laut, saat surut 0,7 knot dengan arah barat daya. Pada musim timur, arus laut di perairan Selat Sunda lebih banyak mengarah ke timur atau timur laut sedangkan pada musim barat mengarah ke barat atau barat daya, dengan kecepatan arus berkisar antara 1,5-2,2 knot. Dari hasil pengkajian analisis dampak lingkungan Proyek Perluasan Pelabuhan MerakBakauheni, diperoleh keterangan bahwa berdasarkan informasi dari nelayan setempat dan pengamatan visual, terdapat terumbu karang di sekitar Pulau Merak Kecil dan di sebelah Tenggara, Selatan, dan Barat Laut Pulau Merak Besar. Ikan hasil tangkapan dengan bagan, pancing, gillnet dan payang, biasanya didaratkan di TPI Anyer. Selain ikan teri, aembang, kembung, layang, umumnya ikan-ikan yang tertangkap merupakan ikan pilajik besar (tongkol, layaran, cakalang, tuna, dan tenggiri). Ladang ikan pilajik ini umumnya terdapat di perairan Dusun Sangiang.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-10



Materi Teknis



G. Geomorfologi Berdasarkan kenampakan pada peta topografi dan citra satelit SPOT, sebaran bentang alam di wilayah Kota Cilegon teratur. Kondisi bentang alam (morfologi) wilayah ini dicirikan oleh adanya beberapa satuan bentang alam, yaitu: satuan perbukitan bergelombang rendah dan satuan dataran rendah. Satuan bentang alam perbukitan rendah bergelombang menempati wilayah di bagian utara, dicirikan oleh perbukitan bergelombang rendah dengan ketinggian maksimum sekitar 1000 meter. Secara umum permukaan dataran dari satuan ini adalah rata sampai miring landai, torehan sungai dangkal dan lebar. Satuan ini disusun oleh produk erupsi dan hasil rombakan dari gunung api-gunung api pada satuan pegunungan. Dari kenampakan bentang alamnya, batuan yang menyusunnya relatif lebih lunak atau bersifat lepas yang terdiri dari tufa dan breksi berbutir halus. Satuan bentang alam dataran rendah menyebar hampir di seluruh wilayah, sebagian besar di dataran pantai barat. Bentuk satuan ini berbeda dalam kenampakan yang sifatnya sesuai dengan cara pembentukan dataran tersebut. Dataran aluvial sungai dan pantai merupakan bentuk yang sangat umum terdapat di wilayah ini. H.



Potensi Bencana Alam Geologi •



Kegempaan dan Tsunami



Gempa di laut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kejadian gelombang tsunami. Tsunami di Selat Sunda dapat disebabkan oleh gempa tektonik di perairan Selat Sunda maupun Samudera Hindia, letusan Gunung Anak Krakatau, kerusakan akibat gelombang tsunami terutama terjadi pada daerah teluk, akibat terjadinya penyempitan gerakan gelombang sehingga mempercepat gerakan gelombang tersebut. Kecepatan tsunami lebih besar pada laut dalam dibandingkan laut dangkal, karena pada laut dangkal kecepatan gelombang banyak dinetralisir oleh dasar laut yang semakin dangkal sementara pada laut dalam gelombang bergerak tanpa hambatan. Patahan merupakan salah satu penyebab terjadinya gempa berjenis gempa tektonik. Energi kinetik yang timbul pada patahan berubah menjadi energi gelombang. Pulau Jawa memiliki banyak patahan aktif. Martodjojo (1984) menyebutkan bahwa ada tiga pola patahan utama di Pulau Jawa, yaitu: Pola Sumatera, Pola Jawa, dan Pola Sunda. Selain patahan, volkanisme juga dapat menyebabkan gempa, dengan jenis gempa volkanik. Pusat gempa jenis ini akan mengikuti jalur volkanisme/jalur gunungapi di Indonesia. Gempa jenis ini umumnya akan mempunyai pusat gempa di bawah permukaan (episenter) yang dangkal, sehingga bersifat lebih merusak.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-11



Materi Teknis



Heru Sri Naryanto (2006) telah membahas potensi seismisitas dan tsunami di Selat Sunda dalam paparannya yang berjudul Kesiapan Mengantisipasi Bencana Industri Di Provinsi Banten. Khusus untuk kawasan Selat Sunda, kegempaan di wilayah ini menunjukkan aktivitas yang besar. Kegempaan di Selat Sunda dengan skala di atas 2,5 skala Richter pada tahun 1985 terjadi sebanyak 29 kali, tahun 1986 14 kali, tahun 1987 sebanyak 8 kali, tahun 1988 sebanyak 13 kali, tahun 1989 sebanyak 12 kali dan tahun 1990 sebanyak 6 kali. Berdasarkan pencatatan telemetri didapatkan angka sebanyak 2.456 kali gempa pada tahun 1994, dan paling kecil sebanyak 1.692 kali tahun 1993. Titik pusat gempa dapat dilihat pada gambar selanjutnya.



Gambar 2-2 Seismisitas di Selat Sunda Tahun 2006



Sumber: USGS, 2006 Keterangan : Pusat gempa umumnya mempunyai intensitas magnitude 6 dan berada pada kedalaman 0 hingga -35 km di bawah permukaan laut.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-12



Materi Teknis



Rata-rata kejadian gempa adalah sekitar 2.000 kali setiap tahunnya. Dari catatan kejadian gempa bumi yang terjadi dari tahun 1900 sampai tahun 1993, sebagian besar mempunyai magnitude (M) sebesar 4,1 sampai 6,0. Gempa besar lain yang terjadi di kawasan Selat Sunda adalah pada tanggal 27 Februari 1903 dengan skala VII MMI di Banten, 12 Mei 1923 dengan skala VII MMI di Banten yang dirasakan di seluruh Jawa, 24 Juni 1949 skala 7 Richter di dekat Krakatau, 9 Juli 1957 skala 6,2 Richter di sebelah barat Selat Sunda serta 16 Desember 1963 skala V MMI di Labuan. Pusat gempa antara tahun 1900-1999 dengan magnitude >4 umumnya terjadi di Lautan Hindia dan Selat Sunda dengan frekuensi 6–29 kali per tahun. Konsentrasi pusat gempa berada di 3 lokasi, yaitu di bawah G. Krakatau, pada graben (sesar turun) di sebelah barat Selat Sunda, dan di selatan Sumatera. Beberapa pusat gempa yang telah terjadi di daratan umumnya terjadi di Banten Selatan (Kabupaten Lebak atau Kabupaten Pandeglang). Beberapa catatan gempa penting di sekitar Kota Cilegon: Gambar sebelumnya adalah peta seismisitas atau peta pusat gempa tahun 2006 di Wilayah Selat Sunda yang ditandai oleh rekaman titik gempa berwarna jingga (10 titik), warna hijau (2 titik), dan warna biru (2 titik) dengan intensitas umumnya magnitude 5 – 6 pada kedalaman 0 hingga -35 km di bawah muka laut. Lebih jauh lagi, gempa dengan magnitude 7, 8, dan lebih dari 8 sempat terekam sejak tahun 1900. Terdapat 1 titik gempa di Selat Sunda pada kedalaman 0 hingga 35 m dibawah muka laut •



Kegunungapian



Aktivitas gunungapi di sekitar Selat Sunda terdapat pada G. Anak Krakatau yang telah tumbuh sejak letusannya terakhir pada abad ke-19. Letusan gunungapi G. Krakatau pada tanggal 27 Agustus 1883 yang diikuti oleh tsunami telah menghancurkan kota dan desa di sekitar Selat Sunda dan mengakibatkan hilangnya nyawa 36.000 orang. Letusan gunungapi tersebut merupakan letusan terbesar dengan melontarkan material vulkanik sebanyak 18 km3 setinggi 80 km dan menimbulkan gelombang tsunami setinggi 30–40 m di sepanjang pantai Merak–Banten, Lampung Selatan hingga Jakarta. Gelombang tsunami terdeteksi dengan periode lebih dari 30 menit pada lokasi yang dekat hingga 1–2 jam pada lokasi yang jauh. Tsunami tersebut berjalan ke arah barat di perairan Samudera Hindia sekitar Tanjung Harapan (Cape of Good Hope) dan ke utara hingga Atlantik. Tsunami terekam di Cape Town, Afrika Selatan (13.032 km jaraknya), di Pelabuhan Cape Horn, Amerika Selatan (14.470 km) dan di Panama, Amerika Tengah (20.646 km). Letusan besar pada gunungapi tersebut telah membentuk kaldera, serta menyisakan tiga pulau, yaitu Pulau Rakat, Sertung, dan Panjang yang terletak di pematang kaldera. Sejak tahun 1930 di tengah-tengah kaldera muncul titik letusan baru yang lama



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-13



Materi Teknis



kelamaan menjadi kerucut gunungapi dan dinamakan G. Anak Krakatau. Sejak tahun 1963 kegiatan G. Anak Krakatau bergeser ke barat dan telah membentuk kerucut kedua yang telah mencapai ketinggian 201,446 m pada tahun 1983. Dari tahun 1930 hingga 1983, G. Anak Krakatau telah mengerupsi sebanyak 74 kali, baik erupsi eksplosif maupun efusif. Dari sejumlah letusan tersebut, pada umumnya titik letusan selalu berpindah-pindah di sekitar tubuh kerucutnya. Erupsi ini merupakan kegiatan rutin Anak Krakatau yang terjadi setiap satu sampai delapan tahun sekali, dan umumnya terjadi empat tahun sekali yang berupa letusan abu dan lelehan lava. •



Mitigasi bencana Geologi



Bencana alam geologi tidak dapat dilawan, tetapi upaya yang harus dilakukan adalah mitigasi bencana/melunakkan dampak yang ditimbulkan apabila terjadi bencana. Biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan mitigasi bencana relatif sangat sedikit bila dibandingkan dengan kerugian apabila terjadi bencana. Manajemen bencana atau sering disebut sebagai penanggulangan bencana (disaster management) merupakan proses penanggulangan bencana secara dinamis, terpadu dan berkelanjutan yang meliputi pencegahan (preventive), mitigasi (mitigation), kesiapsiagaan (preparedness), tanggap darurat (response), rehabilitasi (rehabilitation) dan pembangunan kembali/rekonstruksi (reconstruction). Evaluasi tata ruang daerah perlu memperhatikan potensi bencana geologi. Beberapa negara, seperti Hawaii, Amerika Serikat, dan Jepang telah berpengalaman dalam mengelola tata ruang berbasis potensi bencana geologi. Dalam beberapa publikasinya, hal umum yang dilakukan adalah: sosialisasi kepada masyarakat mengenai bencana geologi, bagaimana mengenalinya, serta apa yang harus dilakukan. Selanjutnya pihak berwenang akan menyusun program penanganan pra bencana meliputi: 1. Mikrozoning bencana (identifikasi potensi bencana); 2. Mengkaji tingkat kerawanan (vulnerability assessment), yaitu potensi kerugian yang dapat dialami dalam bentuk luasan area, jumlah orang, aset ekonomi, bangunan dan segala infrastruktur yang ada, apabila terjadi bencana; 3. Analisis risiko (risk analysis), yaitu memperkirakan terjadinya penderitaan atau kerugian tanpa dilakukan tindakan apapun dan kerugian setelah dilakukan upaya preventif; 4. Mitigasi bencana (struktural maupun non struktural); 5. Sistem peringatan dini; 6. Kesiapsiagaan baik aparat maupun masyarakat dalam menghadapi bencana.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-14



Materi Teknis



Sebagai contoh kewaspadaan Pemerintah Kota Cilegon dalam merespon bencana geologi, telah dibuat zonasi kawasan berdasarkan kerawanannya terhadap bencana geologi. Kawasan Selat Sunda telah dibagi menjadi 5 zonasi kerawanan (BPPT, 1997 op.cit Nuryanto, 2006), yaitu: (1) Zona I (Merak dan sekitarnya); (2) Zona II (Anyer – Carita dan sekitarnya); (3) Zona III (Bandar Lampung dan sekitarnya); (4) Zona IV (Kalianda dan sekitarnya); dan (5) Zona V (Labuan dan sekitarnya). Dalam penetapan kawasan rawan tsunami dan evakuasi, perlu dilakukan penelitian yang outputnya adalah simulasi gempa dengan berbagai kedalaman episenter dan berbagai skenario gelombang laut yang dapat dihasilkannya. Contoh dari kegiatan tersebut dapat dilihat pada hasil simulasi gelombang laut akibat gempa di selatan Jawa bulan Juli yang lalu. Hasil simulasi akan sangat bermanfaat untuk menentukan kawasan pantai Kota Cilegon mana yang kemungkinan menerima gelombang tsunami, karena bentuk pantai akan sangat menentukan perilaku gelombang tsunami. Sebagai contoh, bila gelombang tsunami memasuki teluk yang sempit, maka gelombang tersebut tidak dapat keluar dalam waktu singkat karena akan terjadi pemantulan gelombang berulang kali ke dinding teluk (Nuryanto, 2006). Akibatnya gelombang akan berputarputar dalam waktu yang cukup lama di dalam kawasan teluk. Kondisi ini akan sangat berbeda bila tsunami melanda teluk yang lebar. Pemerintah Kota Cilegon dalam mengantisipasi tsunami telah membagi zona wilayah rawan bencana tsunami berdasarkan ketinggian (Diatas Permukaan Laut/DPL) berdasarkan versi A. Soebandono. Kota Cilegon dibagi menjadi 4 zona, yaitu: 1. zona yang berada kurang dari 7 Meter DPL, adalah Daerah Amat Berbahaya. 2. zona dengan ketinggian 7-12 Meter DPL, adalah Daerah Berbahaya. 3. zona dengan ketinggian 12-25 Meter DPL, adalah Daerah Cukup Aman. 4. zona dengan ketinggian di atas 25 Meter DPL, adalah Daerah Aman. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2-3.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-15



Materi Teknis



Gambar 2-3 Zona Wilayah Rawan Bencana Tsunami Berdasarkan Ketinggian



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-16



Materi Teknis



2.2.3 Sosial Kependudukan Jumlah penduduk Kota Cilegon tahun 2008 adalah 343.599 jiwa (Cilegon Dalam Angka, 2008). Kepadatan penduduk rata-rata untuk Kota Cilegon yaitu 19 jiwa/Ha. Kecamatan Jombang memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 48 jiwa/Ha, sebaliknya Kecamatan Ciwandan memiliki kepadatan penduduk terendah dengan 7 jiwa/Ha. Tabel 2-2 Jumlah dan Kepadatan Penduduk Kota Cilegon Tahun 2008 No.



Kecamatan



Luas Wilayah (Ha) 1 Pulomerak 1.986 2 Grogol 2.338 3 Purwakarta 1.524 4 Jombang 1.155 5 Cibeber 2.149 6 Cilegon 915 7 Citangkil 2.298 8 Ciwandan 5.185 Kota Cilegon 17.550 Sumber: Cilegon Dalam Angka, 2008



Jumlah Penduduk (Jiwa) 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



Kepadatan Penduduk (Jiwa/Ha) 21 14 24 48 41 38 25 7 19



RTRW Kota Cilegon 2000-2010 telah melakukan proyeksi terhadap pertumbuhan jumlah penduduk Kota Cilegon dari tahun 2000-2010. Selanjutnya proyeksi tersebut dijadikan acuan dasar dalam menetapkan rencana-rencana yang sangat dipengaruhi oleh perkiraan jumlah dan persebaran penduduk di masa yang akan datang, seperti rencana penyediaan sarana perkotaan.



Tabel 2-3 Perbandingan Jumlah Penduduk Eksisting 2008 dengan Proyeksi Penduduk Tahun 2005 dan 2010 Berdasarkan RTRW Kota Cilegon 2000-2010 Jumlah Penduduk Proyeksi Jumlah Penduduk Proyeksi Jumlah Penduduk Tahun 2008 Berdasarkan 2008 Proyeksi RTRW 2010 Proyeksi RTRW Pendataan BPS 2000-2010 2000-2010 343.599 433.890 477.433 Sumber: RTRW Kota Cilegon, 2000-2010; Cilegon Dalam Angka, 2008



Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa angka proyeksi penduduk tahun 2008 lebih besar sebesar 90.291 jiwa atau sekitar 26,28 % dibandingkan kondisi eksisting. Sementara itu pencapaian jumlah penduduk eksisting tahun 2008 terhadap jumlah penduduk di akhir tahun proyeksi (tahun 2010) adalah sebesar 38,95 %. Secara umum terlihat laju pertumbuhan penduduk yang dijadikan acuan dalam melakukan proyeksi dalam RTRW Tahun 2000-2010 lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi di lapangan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-17



Materi Teknis



2.2.4 Perekonomian Model Location Quotient (LQ), merupakan model indikator ekonomi yang berfungsi untuk memberikan gambaran mengenai kontribusi masing-masing sektor terhadap PDRB total. Analisis LQ menunjukan basis ekonomi wilayah dari kriteria kontribusi. LQ merupakan teknik perhitungan untuk menunjukan spesialisasi relatif (kemampuan) wilayah dalam kegiatan atau karakteristik tertentu. Nilai LQ mencerminkan kemampuan suatu sektor dalam menghasilkan komoditas ekspor serta tingkat kekhususan kota tersebut terhadap suatu sektor perekonomian tertentu. Melalui pendekatan Location Quotient, suatu kota dikategorikan mempunyai kekhususan tertentu terhadap suatu sektor (sektor basis) apabila memiliki nilai LQ kota yang bersangkutan pada sektor tersebut lebih besar atau sama dengan 1. Pada studi ini nilai LQ masing-masing sektor perekonomian dihitung berdasarkan data PDRB Kota Cilegon dan Provinsi Banten ADH Konstan sebagai wilayah referensi.



Tabel 2-4 Nilai Location Quotient tiap Sektor Perekonomian di Kota Cilegon No. Lapangan Usaha 1. Pertanian 2. Pertambangan dan Penggalian 3. Industri Pengolahan 4. Listrik, Gas, dan Air Bersih 5. Bangunan 6. Perdagangan, Hotel, dan Restoran 7. Pengangkutan dan Komunikasi 8. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan 9. Jasa-jasa Sumber: Hasil Analisis



Location Quotient 0,31 0,78 1,29 2,52 0,21 0,54 1,10 0,57 0,27



Berdasarkan hasil analisis terlihat bahwa dalam konteks Provinsi Banten, lapangan usaha atau sektor perekonomian yang bisa dikategorikan sebagai sektor basis adalah sektor industri pengolahan; sektor listrik, gas dan air bersih; serta sektor pengangkutan dan komunikasi. Arahan Kota Cilegon sebagai Service City dan Marketing City masih belum tercapai mengingat nilai LQ kedua sektor tersebut masih di bawah 1 (satu).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-18



Materi Teknis



Tabel 2-5 Nilai, Kontribusi, dan Laju Pertumbuhan PDRB ADH Konstan Kota Cilegon Tahun 2008*) No.



Lapangan Usaha



1 2 3 4 5 6 7 8 9



pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan pertambangan dan penggalian industri pengolahan listrik, gas dan air bersih Bangunan perdagangan, hotel dan restoran pengangkutan dan komunikasi keuangan, persewaan dan jasa perusahaan jasa-jasa Total Sumber: Cilegon Dalam Angka, 2008 Keterangan: *) angka sementara



Nilai PDRB (Rp. juta) 403.145,28 12.576,25 10.357.567,07 1.554.219,92 96.548,27 2.973.623,56 1.660.488,22 670.572,64 285.162,92 18.013.859,13



kontribusi PDRB 2,24 0,07 57,50 8,63 0,54 16,51 9,22 3,72 1,58 100.00



laju pertumbuhan 2007-2008 0,68 8,52 3,36 -1,00 4,95 15,17 6,90 10,04 11,72 5,02



Nilai PDRB Kota Cilegon ADH Konstan Tahun 2008 mencapai Rp. 18.013.859,13 (juta). Dengan kontribusi terbesar dari sektor industri pengolahan yaitu 57,50 %. Laju pertumbuhan PDRB tahun 2007-2008 untuk industri pengolahan adalah 3,36 %. Sementara itu, sektor dengan laju pertumbuhan paling tinggi untuk tahun 2007-2008 adalah sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang mencapai 15,17 %.



2.2.5



Sarana Perkotaan



Berikut ini merupakan perbandingan antara rencana penyediaan sarana perkotaan yang dimuat di dalam dokumen RTRW Kota Cilegon 2000-2010 dengan realisasi penyediaan sarana perkotaan yang telah dilaksanakan. Dari tabel di bawah ini terlihat bahwa pencapaian penyediaan sarana perkotaan terhadap rencananya sangat bervariasi yang pada umumnya menunjukkan penyimpangan yang cukup signifikan. Ketersediaan sarana pendidikan dasar (SD, SLTP, dan SLTA) bila dibandingkan dengan jumlah yang direncanakan dalam RTRW 2000-2010, jumlah sarana yang ada telah mencapai lebih dari 70 %. Untuk sarana kesehatan, pencapaian penyediaan sarana (balai pengobatan, puskesmas, dan rumah bersalin) adalah sekitar 31,73 % dari rencana. Karena keterbatasan data, beberapa jenis sarana perkotaan tidak dapat dilakukan analisis perbandingan jumlah sarana eksisting dengan jumlah sarana yang direncanakan sebelumnya dalam RTRW Kota Cilegon 2000-2010.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-19



Materi Teknis



Tabel 2-6 Perbandingan Rencana Jumlah Sarana Perkotaan Berdasarkan RTRW Kota Cilegon 2000-2010 terhadap Kondisi Eksisting Tahun 2008 No



Jenis Sarana Kota



1 2



RTRW 2000-2010 95.487



Kondisi Eksisting Tad



Perumahan Pendidikan a. TK 474 65 b. SD 237 173 c. SLTP 38 34 d. SLTA 29 27 3 Kesehatan a. Balai pengobatan 155 41 b. Puskesmas 16 8 c. Rumah Bersalin 16 3 d. Rumah Sakit 1 3 e. Apotik/Toko Obat 46 40 4 Pemerintahan dan Perkantoran a. Kantor Walikota 1 1 b. Kantor DPRD 1 1 c. Kantor Pelayanan Umum 1 1 5 Perdagangan dan Jasa a. Pasar, dan swalayan Kota 20 12 d. Pertokoan eceran dan Grosir 207 18 e. Warung 1.910 Tad 6 Rekreasi dan Ruang Terbuka a. Tempat Bermain Anak 1.910 Tad b. Lapangan Olah Raga/ Taman 191 196 c. Bioskop/Hiburan 16 1 d. Gedung Serba Guna 2 Tad e. Tempat Pemakaman Umum Skala Kota 2 1 7 Lain-lain a. Pos Pemadam Kebakaran 3 2 b. Terminal terpadu 1 1 c. Terminal Lokal 2 1 Sumber: RTRW Kota Cilegon 2000-2010 dan Cilegon Dalam Angka 2008



2.2.6



Pencapaian (%) 13,71 72,99 89,47 93,10 26,45 50,00 18,75 300,00 86,96 100,00 100,00 100,00 60,00 8,69 102,62 6,25 50,00 66,67 100,00 50,00



Aspek Transportasi



Sebagai penunjang kegiatan yang berlangsung di Kota Cilegon, peranan sistem transportasi sangat besar. Sesuai dengan kedudukan geografis Kota Cilegon yang berbatasan langsung dengan laut (Selat Sunda) serta posisi Kota Cilegon yang terletak dalam jalur lintasan pergerakan lalu lintas regional Jawa-Sumatera, maka bahasan rencana pengembangan sistem transportasi akan terdiri atas sistem transportasi darat dan sistem transportasi laut.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-20



Materi Teknis



A. Sistem Transportasi Darat 1. Rencana Sistem Jaringan Jalan Secara teoritis kondisi jaringan jalan yang ada di Kota Cilegon terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sekunder tetapi pada kenyataan di lapangan perbedaan antara kedua sistem tersebut tidak jelas karena kedua sistem tersebut menyatu. Di satu sisi merupakan jalur lintasan primer di sisi lain juga merupakan jalur lintasan sekunder. Kondisi ini perlu mendapat perhatian sehingga dapat memberikan pelayanan jalan yang optimal dengan memberikan ketegasan pemisahan sistem jaringan jalan dalam bentuk pola sirkulasi antara jaringan primer dan sekunder atau juga memfungsikan jalan dalam dua sistem dengan penerapan manajemen lalu lintas yang lebih baik. Rencana sistem jaringan jalan untuk sirkulasi pergerakan lalu lintas Kota Cilegon meliputi : a. Jaringan Jalan Lingkar Luar Utara. Pembangunan jalan baru maupun pengembangan jalan yang sudah ada



yang



melintasi wilayah utara Kota Cilegon dimulai dari bagian timur Kelurahan Gedongdalem (Kec. Jombang) sampai dengan Simpang Gerem di Kelurahan Gerem (Kec. Pulomerak) di bagian utara Kota Cilegon. Jalan Lingkar Luar Utara ini akan melintasi sebagian wilayah kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Jombang, Purwakarta, dan Grogol. Jika dilihat dari wilayah administrasi meliputi Kelurahan Gedongdalem, Tegal Bunder, Purwakarta, Grogol dan Gerem. Sistem jaringan jalan ini dibentuk untuk meningkatkan akses di wilayah utara Kota Cilegon dengan dominasi kegiatan di sektor pertanian. Pengembangan jaringan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara sentra-sentra produksi pertanian dengan



wilayah



pemasaran.



pengembangannya



akan



Ruas



jalan



mendukung



lingkar



kegiatan



luar



utara



pertanian



dan



ini



dalam rencana



pengembangan kegiatan wana wisata di wilayah Pulomerak. b. Jaringan Jalan Lingkar Luar Selatan. Pembangunan jalan baru yang melintasi wilayah selatan Kota Cilegon yang menghubungkan antara sekitar Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) di Kelurahan Kedaleman (Kec. Cibeber) sampai dengan Cigading di Kelurahan Kepuh (Kec. Ciwandan). Sistem jaringan jalan lingkar luar selatan ini dibentuk untuk meningkatkan akses di wilayah selatan Kota Cilegon. Pengembangan jaringan jalan lingkar luar selatan ini akan mempunyai dampak yang cukup luas seperti terjadinya percepatan perubahan penggunaan lahan di sekitarnya. Ruas jalan lingkar luar selatan ini dalam pengembangannya akan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-21



Materi Teknis



mendukung kegiatan industri dan pelabuhan di Kota Cilegon serta pariwisata di wilayah Kabupaten Serang. Selain itu pengembangan jaringan jalan ini terutama untuk mengurangi beban jalan arteri primer Jakarta–Anyer yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan kegiatan sosial ekonomi di sekitarnya. Untuk pelayanan perkotaannya (lingkup lokal), pengembangan yang dilakukan ditujukan untuk memberikan akses/sirkulasi pergerakan internal yang lebih baik terutama pada kawasan pusat Kota Cilegon dan Merak. Pengembangan jaringan jalan yang dilakukan meliputi : a. Pengembangan Jalan Lingkar Dalam Utara Peningkatan kondisi dan kapasitas Jl. KH. Washid dan Jl. Bhayangkara serta pembangunan jalan baru (jalan tembus) yang menghubungkan kedua jalan tersebut. Pengembangan jaringan jalan ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih besar bagi kawasan pusat Kota Cilegon bagian utara sekaligus berfungsi sebagai lintasan alternatif dari jalur jalan arteri primer. b. Pengembangan Jalan Lingkar Dalam Selatan Peningkatan kondisi dan kapasitas Jl. Ketileng/Seneja, Jl. Temuputih, Jl. Tegalcabe, Jalan Kubangbale sampai dengan Jl. Kubang Sepat di Kelurahan Citangkil. Pengembangan jaringan jalan ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih besar bagi kawasan pusat Kota Cilegon bagian selatan sekaligus berfungsi sebagai lintasan alternatif dari jalur jalan arteri primer. c. Pengembangan Jalan Lingkar Dalam Kota Merak Peningkatan kondisi dan kapasitas Jl. Merak–Sumur Jaya dan Jl. Medaksa– Gamblang serta jalan baru (jalan tembus) dan jembatan yang menghubungkan Sumur Jaya dengan Gamblang. Pengembangan jaringan jalan ini dimaksudkan untuk memberikan akses serta sirkulasi lalu lintas yang lebih besar bagi kawasan pusat kota Merak sekaligus berfungsi sebagai lintasan alternatif dari jalur jalan arteri primer di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan ferry Merak. 2. Rencana Sistem Transportasi Kereta Api Transportasi kereta api di wilayah Kota Cilegon melayani angkutan barang dan orang dengan route Merak – Rangkas Bitung – Jakarta. Untuk angkutan barang sebagian besar dimanfaatkan untuk menyalurkan batu bara dari Pelabuhan Cigading di Kecamatan Ciwandan ke PT. Semen Cibinong dan plat baja dari PT. Krakatau Steel ke PT. PAL Surabaya. Pengembangan transportasi kereta api dapat dilakukan melalui peningkatan fungsi jalan kereta api jalur Merak – Rangkas Bitung – Jakarta sehingga dapat memberikan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-22



Materi Teknis



kontribusi yang lebih besar terhadap pengembangan wilayah Kota Cilegon. Pengembangan jalur ini terutama untuk mendukung kegiatan angkutan penyeberangan Merak–Bakauheni, tempat terjadinya perpindahan antar moda angkutan (untuk pergerakan regional). Pengembangan dan peningkatan fungsi transportasi kereta api juga diharapkan dapat mengurangi beban angkutan jalan raya yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan. Dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa transportasi, maka peningkatan jalur transportasi kereta api dapat dilakukan dengan membangun jalur rel kereta api dari jalur tunggal (single track) menjadi jalur ganda (double track). 3. Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakauheni Pelabuhan penyeberangan Merak - Bakauheni merupakan pelabuhan penyeberangan sebagai bagian sistem transportasi darat yang menghubungkan pulau Jawa-Sumatera. Pelabuhan ini dalam RTRWN ditetapkan sebagai Pelabuhan Nasional. Berdasarkan hasil analisis, jumlah pemakai jasa penyeberangan pelabuhan Merak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, baik penumpang, barang, maupun kendaraan. Dari kecenderungan perkembangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan pelabuhan sehingga arus pergerakan penumpang, barang, dan kendaraan antara Pulau Jawa dan Sumatera dapat berjalan dengan lancar. B. Sistem Transportasi Laut Sebagai pintu gerbang Pulau Jawa di bagian barat, Kota Cilegon memiliki posisi strategis. Adanya fasilitas pelabuhan pada suatu daerah atau kota akan memacu perkembangan dan pertumbuhan daerah atau kota tersebut. Hal ini disebabkan fasilitas pelabuhan laut merupakan salah satu prasarana pembuka wilayah untuk berhubungan dengan wilayah lainnya, baik dalam maupun luar negeri. 1. Pelabuhan Pengumpan Pelabuhan pengumpan merupakan pelabuhan yang melayani kegiatan di daerah Banten bagian barat. Beberapa faktor yang menunjang pengembangannya di masa mendatang, diantaranya : •



Adanya kawasan industri Cilegon dan mulai berkembangnya kawasan industri Serang Timur.







Tingginya tingkat daya hubung (aksesibilitas) dengan wilayah lain yang ditunjang oleh jaringan jalan tol Tangerang - Merak.







Adanya rencana pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) di Cigading.







Adanya rencana rehabilitasi dan pembangunan jalur KA Cigading–Cilegon– Serpong.







Sebagai alternatif mengantisipasi kemacetan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-23



Materi Teknis



Dengan semakin besarnya peranan dan fungsi pelabuhan pengumpan, maka untuk pengembangannya diperlukan rencana yang mempunyai skala pengamatan lebih rinci (detail).



Hal



ini



dimaksudkan



untuk



mengantisipasi



kemungkinan



terjadinya



perkembangan spasial yang tidak diinginkan, serta untuk memperoleh daya guna dan hasil guna pemanfaatan ruang dan pola pergerakan. 2. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang terdapat di wilayah Kota Cilegon berjumlah 19 buah dan merupakan bagian dari fasilitas kegiatan industri dimana terminal tersebut berada. TUKS ini pada umumnya merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal niaga dan non niaga. Kegiatan bongkar muat barang yang terjadi meliputi barang-barang bahan baku industri serta produk industri yang diekspor, baik untuk pemasaran dalam negeri maupun luar negeri. Dengan prediksi bahwa intensitas kegiatan industri yang berkaitan langsung dengan pelabuhan akan



semakin meningkat, maka perlu adanya



penelaahan



serta



penanganan yang lebih mendetail terhadap kawasan yang kemungkinan besar menjadi ruang pengembangan TUKS ini. Selain itu, kegiatan pengembangan pelabuhanpelabuhan dan terminal yang terdapat di Kota Cilegon diharapkan tidak merubah garis pantai secara signifikan.



2.2.7 A.



Prasarana Perkotaan



Air Bersih



Sumber air bersih penduduk umumnya yaitu air tanah dangkal yang dimanfaatkan dengan menggunakan pompa dan air dari PDAM. Layanan penyediaan air bersih di Kota Cilegon yang dikelola oleh PDAM Cilegon Mandiri dan Perusahaan Krakatau Tirta Industri (KTI), saat ini baru menjangkau kawasan-kawasan disekitar pusat kota. Sumber air baku yang disalurkan melalui sistem pipa transmisi ke wilayah Kota Cilegon sebagian besar berasal dari sumber mata air di kawasan Rawa Danau. Hingga tahun 2006 terdaftar sekitar 3.562 pelanggan yang telah memperoleh layanan air bersih yang dikelola oleh PDAM Cilegon Mandiri, sedangkan pada tahun 2005 jumlah pelanggan yang terdaftar pada Perusahaan KTI tercatat sebanyak 1.320 pelanggan dengan jumlah kubikasi air sebesar 35.516.799 kubik. Kebutuhan akan air bersih di wilayah perencanaan perlu mendapat perhatian khusus mengingat tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi yang akan memberi efek terhadap kebutuhan akan air bersih selain sektor industri, selain itu minimnya sumber air baku merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut juga dihadapkan kepada pembatas yaitu ketersediaan sumber air baku pada masing-masing



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-24



Materi Teknis



wilayah perencanaan yang tergantung kepada kondisi geologi, hidrogeologi, litologi, morfologi/ kondisi hidrogeologi setempat. Untuk mendukung dalam pemenuhan akan air baku tersebut perlu dilakukan study-study pada daerah–daerah yang berpotensi sebagai pemasok air baku baik itu dari air permukaan, mata air, air tanah dalam, serta penyadapan. Penggunaan air permukaan dan air tanah dalam perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati mengingat wilayah perencanaan berada tidak jauh dari pantai (air laut) yang dapat menyebabkan intrusi air laut ke wilayah daratan apabila pengambilan melebihi debit optimum. Dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Cilegon dan sekitarnya untuk masa yang akan datang perlu dijajaki kerja sama antar Kota/Kabupaten di sekitar wilayah perencanaan mengingat sebagian besar sumber-sumber air baku dalam skala besar berada diluar wilayah perencanaan, seperti Kabupaten Serang yang selama ini merupakan pemasok terbesar dari IPA PT.Krakatau Tirta Industri. Menilik kapasitas air bersih yang ada saat ini dan usulan pola penggunaan ruang di masa mendatang, akan terletak pada pengembangan jaringan-jaringan distribusi ke setiap Satuan Pemukiman (SP). Prioritas pelayanan pertama sebaiknya dikenakan pada areal-areal hunian yang telah cukup padat. Secara tidak langsung, prioritas pengembangan tersebut dikenakan pada pemenuhan kebutuhan unit kegiatan di kawasan pusat kota terlebih dahulu. Untuk mengefisienkan dana pembangunan, khusus bagi pelayanan kawasan-kawasan hunian (perumahan) yang telah cukup padat dan masyarakatnya termasuk golongan ekonomi menengah–rendah dapat dikembangkan sistem pelayanan kran-kran umum dan bak penampungan air bersih yang memungkinkan untuk penggunaan kolektif. B.



Air Kotor/Limbah Domestik



Hingga saat ini Kota Cilegon belum mempunyai saluran pembuangan air bersih secara terpusat (off-site system). Sarana yang ada berupa system setempat (on-site system), seperti MCK, jamban keluarga, dan MCK umum. Dengan demikian masyarakat membuang air limbahnya ke tangki septik, cubluk, sungai, saluran drainase, dan ke permukaan tanah. Sarana MCK pribadi yang dimiliki penduduk pada umumnya dilengkapi dengan tangki septik atau cubluk untuk menampung air limbah maupun kotoran. Berdasarkan hasil survey diperoleh gambaran bahwa kondisi sanitasi lingkungan permukiman yang memiliki susunan rumah/bangunan yang teratur dapat dikelola dengan baik, yakni dengan menggunakan tangki septik dan cubluk, walaupun cakupannya belum 100%. Pada daerah permukiman yang tidak teratur, yang umumnya terletak di tepi sungai/rawa, maka kondisi sanitasi lingkungan masih kurang baik.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-25



Materi Teknis



Gambar 2-4 Jaringan Pipa Air PDAM



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-26



Materi Teknis



Pada umumnya air limbah yang berasal dari kamar mandi, tempat cuci, dan dapur pembuangan disalurkan ke parit/saluran-saluran drainase, sungai, atau dibuang ke permukaan tanah. Sedangkan pembuangan limbah yang berasal dari WC/jamban dilakukan dengan berbagai cara, baik yang menggunakan sarana pembuangan milik pribadi ataupun umum, misalnya : (1) Dibuang ke tangki septik dengan bidang resapan; (2) Dibuang ke cubluk; dan (3) Dibuang langsung ke sungai atau rawa. Air limbah dibedakan atas air limbah domestik (rumah tangga), perkantoran, fasilitas sosial dan industri. Untuk pembuangan air limbah domestik saat ini berupa septic tank yang dimiliki masyarakat sedangkan untuk penanganan air limbah industri dilakukan oleh industri secara mandiri. Mengingat kondisi penanganan air limbah serta pertambahan penduduk pada masa yang akan datang, maka penanganan air limbah perlu ditangani secara serius untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Prioritas penanganan air limbah ini dilakukan pada daerah-daerah pemukiman dan daerah-daerah industri. Sistem penyaluran air limbah yang dapat dikembangkan pada wilayah perencanaan adalah dengan menggunakan sistem terpisah seluruhnya (Completely Separate System). Pada sistem ini penyaluran air hujan dan air buangan dipisahkan secara mutlak, sehingga penyalurannya dilakukan pada saluran yang terpisah. Sistem terpisah ini sesuai diterapkan karena wilayah perencanaan mempunyai fluktuasi debit air hujan yang besar pada musim hujan, jika dibandingkan dengan debit maksimum air buangan yang relatif kecil. Untuk saluran terbuka yang mempunyai kedalaman relatif besar pada daerah yang padat dan mempunyai saluran yang besar, saluran tersebut dilakukan penutupan dengan blok beton yang dapat dibuka. C.



Drainase



Sistem drainase di Kota Cilegon umumnya masih berupa drainase alami mengikuti alur morfologi wilayahnya. Saluran drainase tertutup dengan konstruksi beton umumnya terdapat di wilayah pusat kota berpola linier mengikuti jaringan jalan, sedangkan di wilayah pinggiran kota, saluran drainase umumnya merupakan saluran terbuka. Aliran air melalui saluran drainase Kota Cilegon mengalir menuju dua saluran primer, yakni Kali Kedung Ingas dan Kali Seruni/Cibeber. Saluran air hujan (drainase) berfungsi untuk mengalirkan air hujan yang mengalir diatas permukaan tanah atau limpasan hujan (surface run off). Pertimbangan-pertimbangan dalam pengembangan saluran drainase adalah luas pelayanan, saluran cabang terpanjang, kemiringan tanah dan besarnya debit air hujan yang teralirkan. Besarnya debit air hujan yang mengalir sangat tergantung pada jenis permukaan tanahnya, sebab hujan yang sampai pada saluran merupakan limpasan dari seluruh air hujan yang jatuh. Di Kota Cilegon pada bagian yang telah berdiri bangunan atau tertutup oleh jalan-



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-27



Materi Teknis



jalan maka pengalirannya besar, sehingga fluktuasi limpasan akan besar pada waktu hujan, sedangkan di wilayah yang permukaan tanahnya masih berporous dan tidak kedap air seperti wilayah pertanian, tanah kosong dan lain-lain, akan berfluktuasi kecil limpasan airnya diwaktu hujan karena sebagian besar akan terserap ke dalam tanah. Dengan mengetahui besarnya debit air hujan yang akan dialirkan maka akan dapat diketahui pula perkiraan dimensi saluran drainase yang diperlukan di masa yang datang. Selain perlunya jumlah saluran drainase buatan yang memadai juga dibutuhkan saluransaluran drainase alam seperti sungai yang kapasitasnya dijaga dari pengaruh erosi tanah. Untuk mendukungnya perlu dilakukan antara lain normalisasi pada beberapa sungai seperti Kali Kedung Ingas dan Kali Seruni/Cibeber yang selama ini menjadi saluran bagi air hujan. Langkah-langkah lain yang perlu dilakukan guna keperluan penyaluran air hujan adalah memperketat peraturan pendirian bangunan di daerah aliran sungai/kali tersebut diatas terutama bagian selatan kota sehubungan dengan porositas tanah. Khusus daerah rawa/pasang surut pengembangan jaringan drainase disini sangat khusus. Khusus disini dimaksudkan konsep saluran yang diterapkan tidak seperti saluran-saluran drainase pada umumnya. Konsep yang harus diterapkan adalah mengatur agar secepat mungkin air genangan/pasang dapat segera keluar (setelah surut), sehingga terjadi sirkulasi pergantian air secara higienis. Penerapan sistem saluran ini dikenal dengan istilah sistem sirip dan wilayah-wilayah di Kota Cilegon yang dapat diterapkan dengan sistem tersebut adalah sepanjang pantai yang ada, terutama wilayah Pulomerak, Ciwandan dan sekitarnya. D.



Persampahan



Penanganan sampah akan menjadi permasalahan yang besar dengan berkembanganya suatu kota, sehingga penanganan sampah dikawasan perencanaan harus diantisipasi sedini mungkin untuk mengatasi kesulitan yang akan timbul dimasa yang akan datang. Pengelolaan limbah padat berupa sampah di Kota Cilegon dilaksanakan oleh petugas kebersihan



yang



bertugas



mengumpulkan



sampah-sampah



dari



setiap



Tempat



Pembuangan Sementara (TPS), baik sampah yang berasal dari permukiman, perdagangan ataupun industri, untuk diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Bagendung. Sampah-sampah yang terkumpul tersebut selanjutnya diolah dengan menggunakan sistem open dumping. Rencana penanganan sampah di Kota Cilegon, dilandasi pertimbangan adanya komposisi sampah dan sistem pengumpulannya. Secara umum sampah dapat digolongkan dalam tiga golongan, yaitu : •



Sampah Golongan I, yaitu sampah yang mudah mengalami pembusukan dan mudah dimusnahkan (daun-daun, buah-buahan).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-28



Materi Teknis







Sampah Golongan II, yaitu sampah yang mudah dimusnahkan tapi sukar mengalami pembusukan dan berasimilasi dengan tanah (kertas, karton, kulit, karet, kayu dan sejenisnya).







Sampah Golongan III, yaitu sampah yang sukar mengalami pembusukan dan sukar dimusnahkan (besi, batu, kaca, plastik dan sejenisnya).



Di lokasi pemrosesan akhir, ketiga golongan sampah tersebut sebaiknya dipisahkan sesuai golongannya, setelah itu pengaturan sistem pengolahan-nya dapat ditentukan. Untuk menghemat biaya, penanganan sampah golongan I dapat diterapkan sistem Sanitary Land Fill. Penanganan sampah golongan II dapat diupayakan dengan Sistem Pembakaran dalam bangunan khusus, sedangkan golongan III penanganannya memerlukan sistem pengolahan yang lebih komplek dan membutuhkan teknologi. Untuk sistem pengelolaan sampah yang direncanakan dapat dikategorikan ke dalam sistem pengelolaan yang terdiri dari 3 komponen sistem utama, yaitu : Sistem Pengumpulan (Collection), Sistem Pengangkutan (Haul Operation), dan Sistem Pembuangan/Pengolahan (Disposal). Dengan terbatasnya lahan yang ada dan besarnya jumlah sampah yang dihasilkan untuk masa yang akan datang perlu dipikirkan pengelolaan sampah selain dengan Sanitary Land Fill yang saat ini digunakan. E.



Listrik



Layanan listrik telah melayani hampir seluruh wilayah kecamatan yang terdapat di Kota Cilegon. Tercatat sekitar 90.092 pelanggan dari kelompok rumah tangga pada tahun 2008, sedangkan pelanggan kelompok bisnis sebanyak 4.098 pelanggan, dan 44 pelanggan dari kelompok industri. Pelayanan aliran listrik di Kota Cilegon berasal dari PLTU Suralaya yang dialirkan melalui gardu-gardu induk yang tersebar di wilayah Kota Cilegon. Saat ini terdapat 5 buah gardu induk listrik di wilayah Kota Cilegon dengan kapasitas dan skala pelayanan yang berbeda, yaitu:







Gardu Induk Cilegon, kapasitas layanan sebesar 56 MVA, wilayah pelayanan sekitar pusat kota;







Gardu Induk Menes, kapasitas layanan sebesar 2 x 400 MVA, wilayah pelayanan Cilegon-Merak dan PT. Krakatau Steel;







Gardu Induk Peni, kapasitas layanan sebesar 2 x 60 MVA, wilayah pelayanan khusus sekitar Peni;







Gardu Induk Asahimas, kapasitas layanan sebesar 2 x 60 MVA, wilayah pelayanan Asahimas dan Cilegon-Anyer;







Gardu Induk Suralaya, kapasitas layanan sebesar 2 x 30 MVA, wilayah pelayanan sekitar Suralaya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-29



Materi Teknis



Rencana pengembangan jaringan listrik di daerah perencanaan didasarkan pada pendekatan kebutuhan, kebutuhan penduduk dan besarnya jumlah permintaan yang dibutuhkan, jumlah penduduk ditargetkan pada tahun 2029 sebanyak 412.494 jiwa dengan 82.498 KK, maka jumlah kebutuhan total listrik pada akhir tahun perencanaan diperkirakan sebesar 107.550.881 Watt, terdiri dari penggunaan untuk rumah tangga, penerangan jalan, kebutuhan perkantoran, fasilitas sosial dan fasilitas ekonomi. Rencana sistem jaringan listrik dipilih berdasarkan jaringan pencabangan, jaringan ini merupakan jaringan udara terbuka (Overhead Line Transmision) dengan menggunakan tiang yang memiliki manfaat ganda selain sebagai jaringan distribusi juga sebagai pelengkap penerangan jalan, tegangan ini didasarkan kepada penurunan tegangan hingga ke konsumen cukup kecil. Sedangkan untuk sistem jaringan pada lokasi-lokasi jalan arteri primer terutama pada pusat-pusat kota dilakukan dengan sistem tertutup (Kabel Bawah Tanah), hal ini selain sebagai bentuk pengabungan dari beberapa utilitas yang ada juga memperindah kondisi lingkungan. F.



Telekomunikasi



Pelayanan telekomunikasi di Kota Cilegon ketersediaannya relatif cukup lengkap. Hal ini terlihat dari telah tersedianya berbagai sarana telekomunikasi di kota ini, seperti Kantor Pos dan jaringan kabel telepon dan GSM. Layanan kantor pos umumnya telah menjangkau hingga ke wilayah pedesaan, namun layanan telepon masih terbatas di wilayah perkotaan. G. Gas Jaringan pipa gas saat ini terdapat antara lain (1) Di wilayah Kawasan industri PT. Krakatau Steel dan PT. KIEC yang mengikuti pola jaringan jalan protokol yang membentang dari Kelurahan Gunung Sugih di Kecamatan Ciwandan sampai Kelurahan Kebonsari di Kecamatan Citangkil. (2) Dari Wilayah Kecamatan Cibeber ke Kecamatan Purwakarta (3) Dari Kawasan industri PT. Krakatau Steel dan PT.KIEC



ke arah



Kecamatan Grogol dan Pulomerak.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-30



Materi Teknis



Gambar 2-5 Jaringan Listrik Kota Cilegon



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-31



Materi Teknis



Gambar 2-6 Jaringan Pipa Gas Kota Cilegon



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-32



Materi Teknis



2.2.8 Aspek Lingkungan Keadaan morfologi Kota Cilegon memiliki kondisi yang cukup bervariasi, sehingga menyebabkan pengembangan dan pembangunan Kota Cilegon mempunyai keterbatasan. Sumber daya air permukaan di Kota Cilegon umumnya merupakan sungai kecil (kali), dan lebih berfungsi sebagai saluran pembuangan air (drainase kota). Sedangkan sumber air baku untuk wilayah Kota Cilegon sebagian besar berasal dari sumber mata air di kawasan Rawadano. Sumber daya air tanah di Kota Cilegon termasuk dalam dua wilayah Cekungan Air Tanah (CAT), yaitu CAT Rawadano dan CAT Serang Tangerang. Sumber daya kelautan yang dimiliki oleh Kota Cilegon yaitu wisata bahari dan perikanan, namun pengembangannya terkendala oleh keberadaan pelabuhan. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di Kota Cilegon baik untuk permukiman, perdagangan, dan industri menyebabkan terjadinya penyusutan lahan pertanian dari tahun ke tahun. Kondisi lingkungan hidup dihadapkan pada berbagai masalah kerusakan dan pencemaran lingkungan, beberapa kasus yang terjadi selama periode 2000-2005 antara lain pencemaran akibat tumpahan minyak kapal tangki, tumpahan HCL dari tangki terbalik di Merak, tumpahan xylene dari tangki terbakar, terbakarnya B3 di Cilegon, hingga rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, yang mendapatkan reaksi terkait dengan kekhawatiran masyarakat setempat maupun masyarakat sekitarnya serta Pemerintah Kabupaten Serang dikarenakan lokasi yang terletak diwilayah perbatasan. Berkembangnya kawasan industri memberikan implikasi langsung



terhadap



tingginya



kerawanan



pencemaran



lingkungan,



seperti



kasus



pencemaran udara dalam bentuk pencemaran debu dan gas yang melebihi baku mutu (kategori berat), serta tingkat kebisingan yang melebihi baku mutu (kategori berat). Sementara itu pencemaran udara juga merebak pada kawasan permukiman sebagaimana kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kelurahan Bagendung. Indikasi kerusakan lingkungan lainnya seperti masih tingginya tingkat pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industri dan rumah tangga. Indikasi kerusakan lingkungan lainnya seperti masih tingginya tingkat pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industri dan rumah tangga. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup masih rendah. Bencana banjir juga masih menjadi ancaman bagi masyarakat Kota Cilegon. Terdapat pula potensi dampak gempa vulkanik, aktivitas Gunung Krakatau, potensi dampak gempa tektonik dan tsunami di sekitar Selatan Pulau Jawa dan Selat Sunda.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



II-33



Materi Teknis



BAB



3



Arah Pengembangan Tata Ruang Kota Cilegon



3.1



Kedudukan Kota Cilegon Dalam Kebijakan Nasional (RTRWN)



Berdasarkan RTRW Nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008), Kota Cilegon ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berdasarkan kriteria kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa Kawasan Bojonegara – Merak – Cilegon ditetapkan sebagai Kawasan Andalan, dimana sektor unggulan kawasan ini adalah industri, pariwisata, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Selain itu, Kawasan Selat Sunda juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional. Kota Cilegon sebagai potensi inlet-outlet terhadap lokasi pasar dunia, dimana secara geografis memiliki akses langsung terhadap Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang didukung oleh keberadaan 21 pelabuhan pengumpan dan terminal untuk kepentingan sendiri. ALKI yang merupakan salah satu jalur pelayaran internasional menjadi salah satu acuan pengembangan inlet-outlet wilayah nasional, yaitu dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap lokasi pasar dunia. Peran penting Kota Cilegon sebagai inlet-outlet di tingkat nasional di sisi lain ditunjukkan dengan kinerja bongkar muat barang antar pulau dan luar negeri pada Pelabuhan PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) yang menempati urutan ketiga di tingkat nasional pada tahun 2002. Kota Cilegon sebagai simpul sistem transportasi Jawa - Sumatera, melalui posisi seperti ini Kota Cilegon turut menentukan pertumbuhan dan perkembangan wilayah di kedua pulau besar tersebut. Dalam sektor transportasi misalnya, keberadaan Pelabuhan Merak sebagai Pelabuhan Nasional menjadi penentu roda perekonomian yang bergerak dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, khususnya dalam menjamin kelancaran distribusi arus barang dan manusia. Disamping itu, keberadaan Jalan Tol (jalan bebas hambatan) Tangerang – Merak semakin meningkatkan aksesibilitas eksternal Kota Cilegon, baik dengan ibukota negara (Jakarta) maupun wilayah-wilayah di Pulau Jawa lainnya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-1



Materi Teknis



3.2



Kebijakan Pengembangan Provinsi Banten



Dalam arahan RTRW Provinsi Banten, Kota Cilegon terletak di Wilayah Kerja Pembangunan (WKP) II, yang mempunyai arti strategis bagi seluruh wilayah provinsi. Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang berfungsi sebagai pemacu dan pusat pertumbuhan utama bagi wilayah belakangnya dengan kegiatan perekonomian terdiri dari industri, pelabuhan, pertanian, pariwisata, kelautan dan perikanan, pendidikan, kehutanan, pertambangan, dan jasa. Fungsi Kota Cilegon sebagai pusat pertumbuhan tidak dapat dilepaskan dari peran PT. Krakatau Steel yang alokasinya dalam RTRW Provinsi Banten sudah fix dan menjadi penggerak utama kegiatan industri di Provinsi Banten. Kawasan PT. Krakatau Steel dan sekitarnya ini pun kemudian direncanakan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus oleh Provinsi Banten dan PLTU Suralaya serta Waduk Krenceng sebagai Kawasan Strategis Provinsi. Kota Cilegon sebagai salah satu PKN dan pusat pertumbuhan wilayah Provinsi Banten, sebagaimana dalam RTRW Provinsi Banten Tahun 2009–2029, Kota Cilegon lebih diarahkan pada pengembangan kelompok industri besar dan sedang, industri kecil, dan industri kerajinan. Dalam realisasinya, kawasan industri yang ada telah bertumbuhkembang dan sekaligus berperan sebagai pembentuk utama perekonomian Kota Cilegon. Peran sektor industri di Kota Cilegon juga memiliki peranan penting terhadap perekonomian Provinsi Banten. Sebagai pusat permukiman dengan segenap fasilitas dan jasa perkotaan yang tersedia, Kota Cilegon merupakan orientasi pergerakan bagi wilayahwilayah di sekitarnya, seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kota Cilegon merupakan salah satu daerah andalan bagi Provinsi Banten dalam sektor industri yang berskala nasional maupun yang sudah berorientasi ekspor. Kondisi ini merupakan suatu potensi yang perlu untuk dipertahankan bahkan dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. Selain potensi industri yang berskala nasional, Kota Cilegon juga memiliki



potensi yang



berbasis



pada masyarakat menengah



yang



dapat



dikembangkan untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah. Potensi tersebut antara lain pengrajin dan emping serta potensi perkebunan. Permasalahan yang dihadapi Kota Cilegon antara lain berupa permasalahan kemacetan, permasalahan pelayanan sarana dan prasarana kota, permasalahan akibat dampak limbah industri, dan pelayanan kesehatan. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Kota Cilegon diperlukan beberapa langkah penyelesaian masalah seperti penyelesaian permasalahan transportasi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana kota, dan juga perlu dipertimbangkannya dampak industri yang ada terhadap lingkungan sekitarnya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-2



Materi Teknis



Tabel 3-1 Masalah, Potensi, dan Usulan Pembangunan Kota Cilegon dalam RTRWP Banten Tahun 2010-2030 MASALAH



Air bersih Persampahan Fasilitas sosial Polusi industri Penghijauan Kemacetan di koridor utama Urbanisasi POTENSI Industri Berat dan Menengah Pelabuhan dan Pergudangan Wisata pantai dan bukit USULAN Pelabuhan Internasional Kawasan Ekonomi Khusus Jalan alternatif Merak – Bojonegara Kawasan Wisata Pantai Sumber : RTRWP Banten, 2010-2030 Dalam RTRWP Banten 2010 - 2030 diatur kebijakan pola dan struktur pemanfaatan ruang, arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan strategis, arahan pengembangan kawasan budidaya, arahan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan, serta arahan pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah. Aspek-aspek rencana ini menjadi acuan dalam menentukan arahan kebijakan bagi pengembangan Kota Cilegon. 3.2.1 A.



Kebijakan Pemanfaatan Ruang



Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung



Arahan umum pemanfaatan ruang kawasan lindung Provinsi Banten adalah sebagai berikut : 1. Pemantapan batas dan status kawasan lindung sehingga keberadaannya lebih jelas, baik secara fisik maupun status hukum, 2. Pemanfaatan kawasan lindung dapat dilakukan sejauh tidak mengurangi fungsi lindungnya, 3. Mengikutsertakan masyarakat lokal dalam pemeliharaan kawasan lindung, 4. Pengelolaan kawasan lindung yang meliputi lebih dari satu wilayah administrasi, baik dari segi fisik maupun fungsional di bawah koordinasi pemerintah provinsi, 5. Kerjasama antar daerah kabupaten/kota menjadi salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan kawasan lindung yang meliputi dari satu wilayah administrasi.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-3



Materi Teknis



B.



Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Budidaya



Arahan pengembangan kawasan budidaya yang menjadi kepentingan antar wilayah adalah mempertahankan kawasan lahan basah (sawah), khususnya yang beririgasi teknis. Sedangkan untuk kawasan budidaya lainnya diatur dalam standar dan kriteria teknis pemanfaatan ruang yang berlaku umum dan menjadi persyaratan minimal sebagai pedoman bagi seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Untuk tujuan pemanfaatan ruang, maka kebijakan kawasan lindung dan budidaya di Provinsi Banten, antara lain: 1. Meningkatkan fungsi dan kualitas kawasan lindung dan budidaya Provinsi Banten, untuk mencegah timbulnya kerusakan dari ekosistem lingkungan hidup, 2. Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya secara serasi, selaras, dan seimbang, 3. Mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan dan menjaga ekosistem antar wilayah guna mendukung proses pembangunan berkelanjutan, 4. Tercapainya proporsi luas kawasan lindung Provinsi Banten sebesar 30% dari luas Provinsi Banten atas dasar krteria kawasan-kawasan yang berfungsi lindung. 3.2.2 A.



Kebijakan Struktur Ruang



Arahan



Pengembangan



Sistem Kota-kota



dan



Kawasan



Pengembangan



Fungsional Berdasarkan RTRW Provinsi Banten, arahan pengembangan sistem perkotaan di Provinsi Banten 2010 - 2030 yaitu sebagai berikut: 1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) meliputi Kawasan Perkotaan Tangerang, Kawasan Perkotaan Tangerang Selatan (Jabodetabek), Kawasan Perkotaan Cilegon, dan Kawasan Perkotaan Serang. 2. Pusat Kegiatan Wilayah meliputi Kawasan Perkotaan Pandeglang dan Kawasan Perkotaan Rangkasbitung, sedangkan yang diusulkan untuk menjadi Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp) Panimbang, Bayah, Maja, Balaraja dan Teluk Naga. 3. Pusat Kegiatan Lokal meliputi perkotaan : Labuan, Cibaliung, Malingping, Anyar, Baros, Kragilan, Kronjo dan Tigaraksa. . Adapun rencana Wilayah Kerja Pembangunan (WKP) di Provinsi Banten adalah sebagai berikut:



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-4



Materi Teknis



WKP I : Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. WKP II : Kota Cilegon, serta Kota dan Kabupaten Serang. WKP III: Kabupaten Pandeglang. WKP IV: Kabupaten Lebak. 3.2.3



Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis



Pengembangan kawasan strategis ditetapkan berdasarkan 4 (empat) kepentingan, yaitu: 1. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan yaitu : a.



Pulau Deli sebagai kawasan pulau kecil terluar;



b.



kawasan TNI AU Bandara Gorda di Kabupaten Serang;



c.



kawasan TNI AD KOPASUS di Taktakan Kabupaten Serang;



d. kawasan TNI AD komando pendidikan latihan tempur di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak 2. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dibagi menjadi kawasan strategis di tingkat nasional dan provinsi : a. Kawasan Starategis Nasional meliputi : •



Kawasan Selat Sunda;







Kawasan perkotaan jabodetabek-punjur khususnya kota tangerang, kota tangerang selatan dan kabupaten tangerang.



b. Kawasan strategis Provinsi : •



Kawasan Perindustrian Kota Cilegon







Banten Water Front City di Kota Serang;







Kawasan Wisata Tanjung Lesung – Panimbang di Kabupaten Pandeglang;







Kawasan Sport City di Kota Serang;







KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) di Kota Serang;







Kawasan Malingping di Kabupaten Lebak;







Kawasan Cibaliung di Kabupaten Pandeglang;







Kawasan Bayah di Kabupaten Lebak;







Kawasan Balaraja di Kabupaten Tangerang;







Kawasan Teluknaga di Kabupaten Tangerang;







Kawasan Kota Kekerabatan Maja di Kabupaten Lebak;







Kawasan Kaki Jembatan Selat Sunda;







Kawasan pusat-pusat pertumbuhan.



3. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu: •



Situs Banten Lama di Kota Serang; dan







Kawasan Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-5



Materi Teknis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-6



Materi Teknis



4. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan SDA dan/atau Teknologi Tinggi yaitu: • PLTU 1 Suralaya Kota Cilegon dengan kapasitas 600 s.d 700 MW; • PLTU 2 Labuan Kabupaten Pandeglang dengan kapasitas 300 s.d 400 MW; • PLTU 3 Lontar Kabupaten Tangerang dengan kapasitas 300 s.d 400 MW; • PLT Panas Bumi Kaldera Danau Banten; • Bendungan Karian di Kabupaten Lebak; • Bendungan Pasir Kopo di Kabupaten Lebak; • Bendungan Cilawang di Kabupaten Lebak; • Bendungan Tanjung di Kabupaten Lebak; • Bendungan Sindang Heula di Kabupaten Serang; • Waduk Krenceng di Kota Cilegon; • Bendungan Pamarayan di Kabupaten Serang; • Bendungan Ranca Sumur di Kabupaten Tangerang; • Bendungan Ciliman di Kabupaten Lebak; • Puspiptek di Kota Tangerang Selatan. 5. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi daya dukung lingkungan yaitu: a. kawasan strategis nasional meliputi Taman Nasional Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang; b. kawasan strategis provinsi meliputi: • Cagar Alam Rawa Danau (kurang lebih 2.500 Ha) di Kabupaten Serang; • Cagar Alam Gunung Tukung Gede (kurang lebih 1.700 Ha) di Kabupaten Serang; • kawasan AKARSARI (Gunung Aseupan, Gunung Karang, dan Gunung Pulosari) di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang; • kawasan Penyangga Bandar Udara Soekarno-Hatta. 3.3



Isu Strategis (Kebijakan dan Aspek Legal) Pengembangan Wilayah Kota Cilegon



Berdasarkan tinjauan perkembangan dan permasalahan Kota Cilegon baik dari kondisi internal maupun eksternal dalam konteks Provinsi Banten, maka pengembangan Kota Cilegon ini akan dihadapkan beberapa isu strategis sebagai berikut: 1. Struktur Ruang Kota. Masih terpusatnya kegiatan perkotaan di satu pusat yaitu di sepanjang jalan utama kota. Di sisi lain terdapat kawasan perindustrian cukup luas di sebelah Barat Kota atau sepanjang pantai sebelah Barat yang belum termanfaatkan secara maksimal.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-7



Materi Teknis



2. Integrasi antar kegiatan atau guna lahan menjadi permasalahan yang cukup penting untuk diperhatikan. Sering terjadi konflik antara kegiatan industri dengan kegiatan hunian. 3. Perubahan Pemanfaatan Ruang, terutama konversi lahan pertanian. Kurang cepatnya antisipasi (ketentuan, standar dan perangkat lainnya) perkembangan terutama yang disebabkan oleh tekanan ekonomi, sehingga muncul berbagai persoalan perubahan pemanfaatan lahan yang pada akhirnya menurunkan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. 4. Fungsi Kota. Berkaitan dengan penetapan fungsi Kota Cilegon yang mempunyai karakter sebagai kota industri, untuk mendukung terciptanya tujuan ini, maka fungsi sebagai kota industri sekaligus pusat pemerintahan ini perlu lebih diarahkan. 5. Ruang Publik. Meskipun Kota Cilegon ini memiliki ruang yang belum terbangun cukup banyak, tetapi ruang publik dapat dikatakan hampir tidak ada kecuali jalan-jalan di Kota Cilegon serta lahan-lahan kosong. Beberapa lapangan yang dapat digunakan sebagai ruang publik umumnya merupakan lapangan sebagai bagian dari fasilitas pendidikan atau fasiltas yang disediakan oleh pengelola kawasan industri dan perumahan. 6. Pelayanan Publik. Kualitas pelayanan publik yang belum optimal, meliputi kualitas pelayanan yang memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, kualitas kebersihan dan keindahan lingkungan kota dan masih terbatasnya kemampuan dalam menyediakan air bersih dan pemeliharaan infrastruktur kota. 7. Sistem Transportasi. Tingkat pelayanan jalan masih dapat menampung kegiatan kota, akan tetapi kondisi jalan nasional yang buruk (karena lalu lintas regional melalui pusat kota) sering menimbulkan kemacetan, gangguan lalu lintas yang berasal dari kegiatankegiatan yang sering menggunakan badan jalan serta masalah yang berkaitan dengan sistem terminal dan penyediaan fasilitas pejalan kaki. 8. Kualitas Lingkungan Binaan. Perlunya penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan pusat kota, serta rendahnya kemampuan pemeliharaan dan pengendalian pemanfaatan ruang publik (Taman, Ruang Milik Jalan).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



III-8



Materi Teknis



BAB



4



Kajian Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon



4.1



Potensi Pengembangan Kota Cilegon



Berdasarkan data dan hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui potensi pengembangan wilayah Kota Cilegon yang meliputi aspek letak wilayah, fisik, ekonomi, sosial dan kependudukan. A. Aspek Letak Wilayah Letak wilayah Kota Cilegon yang berada pada ujung sebelah Barat Pulau Jawa dan berdekatan dengan ibu kota Negara (Jakarta) memiliki kelebihan tersendiri untuk dikembangkan. Dengan posisi tersebut, Kota Cilegon menjadi simpul sistem transportasi Pulau Jawa - Sumatera yang turut menentukan pertumbuhan dan perkembangan wilayah di kedua pulau besar tersebut. keberadaan Pelabuhan Merak sebagai Pelabuhan Nasional menjadi penentu roda perekonomian yang bergerak dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, khususnya dalam menjamin kelancaran distribusi arus barang dan manusia. Selain itu, keberadaan Jalan Tol (jalan bebas hambatan) Tangerang – Merak semakin meningkatkan aksesibilitas eksternal Kota Cilegon, baik dengan ibukota negara (Jakarta) maupun wilayah-wilayah di Pulau Jawa lainnya. Lokasi Kota Cilegon yang juga berdekatan dengan ibu kota Provinsi Banten menjadikan wilayahnya sebagai lintasan pergerakan bagi wilayah-wilayah disekitarnya seperti Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Kota Cilegon sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Wilayah Provinsi Banten memiliki peran penting terhadap perekonomian Provinsi Banten. Kota Cilegon yang secara geografis memiliki akses langsung terhadap Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I memiliki potensi inlet-outlet terhadap lokasi pasar dunia. ALKI yang merupakan salah satu jalur pelayaran internasional menjadi salah satu acuan pengembangan inlet-outlet wilayah nasional, yaitu dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap lokasi pasar dunia. Dari gambaran aksesibilitas outlet terhadap pasar dunia dapat disimpulkan bahwa tendensi akses ALKI I adalah ke negara-negara di ASEAN, Uni Eropa, dan Asia Pasifik. Berdasarkan potensi-potensi tersebut maka Kota Cilegon menjadi salah satu wilayah tujuan utama bagi pengembangan investasi di Indonesia khususnya Provinsi Banten. Hal tersebut akan berdampak pada kemajuan perkembangan wilayah yang sangat pesat.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-1



Materi Teknis



B. Aspek Fisik Wilayah Kota Cilegon didominasi oleh wilayah dataran dan sebagian berupa daerah perbukitan. Dengan kondisi ini, Pemerintah Kota Cilegon berupaya untuk meningkatkan keseimbangan dalam hal pengelolaan daerah perbukitan yang berfungsi sebagai kawasan lindung serta wilayah yang relatif datar sebagai kawasan budidaya. Kawasan lindung diarahkan pada bagian utara Kecamatan Pulomerak dan bagian selatan Kecamatan Ciwandan, dengan ketentuan bahwa tidak diperkenankan adanya budidaya termasuk mendirikan bangunan, kecuali diperlukan untuk menunjang fungsi kawasan lindung dan/atau transmisi bagi kepentingan umum atau kegiatan wisata lain yang keberadaannya mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Secara normatif, bagian wilayah yang termasuk dalam kawasan lindung secara keseluruhan memiliki luas 4.364 Ha atau 24,87 % dari luas wilayah administrasi Kota Cilegon. Pengelolaan kawasan budidaya dalam RTRW sebelumnya meliputi kawasan permukiman perkotaan, permukiman perdesaan, industri, pelabuhan dan pergudangan, perkantoran dan pemerintahan, perdagangan dan jasa, pariwisata, terminal terpadu, aneka industri, serta kawasan khusus. Secara keseluruhan, arahan pengembangan ruang untuk kawasan budidaya meliputi 13.185,90 Ha atau 75,13 % dari luas wilayah administrasi Kota Cilegon. Keberadaan industri-industri besar berskala nasional dan internasional di Kota Cilegon mendorong penggunaan lahan yang didominasi oleh lahan terbangun. Kawasan pertanian yang sebagian besar merupakan sawah tersebar di wilayah selatan dan utara. Pola sebaran permukiman dan perumahan penduduk di Kota Cilegon umumnya cenderung berkembang secara linier mengikuti pola jaringan jalan. Penggunaan lahan permukiman tersebut cenderung bercampur dengan kegiatan lain seperti perdagangan dan perkantoran. Hal ini terlihat terutama di sepanjang jalan arteri primer yang melintasi pusat Kota Cilegon. Fasilitas perkantoran dan jasa di Kota Cilegon umumnya berpola mengumpul atau berkelompok pada lokasi tertentu, yakni disekitar kawasan Simpang Tiga. Di samping fasilitas kantor pemerintahan, pada kawasan sekitar terdapat pula fasilitas lain seperti perdagangan dan keuangan/perbankan. Penggunaan lahan untuk industri seperti kelompok industri baja yang sebagian besar berlokasi terpusat di sekitar kawasan industri terpadu PT. Krakatau Steel dan Kawasan PT. KIEC. Kelompok industri non baja sebagian besar berkembang di sepanjang pantai Selat Sunda dengan memanfaatkan jasa angkutan laut untuk mendistribusikan dan memasarkan produknya. Kelompok industri kecil lokasinya berbaur dengan permukiman masyarakat (home industry). Kota Cilegon memiliki hak atas 4 (empat) mil wilayah yang diukur dari garis pantai ke arah lautan lepas atau ke arah perairan kepulauan sehingga memiliki potensi kelautan yang



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-2



Materi Teknis



bernilai tinggi antara lain wisata bahari, potensi perikanan, pelabuhan laut Merak yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera serta pelabuhan umum dan pelabuhan bongkar muat untuk menunjang kegiatan industri yang ada. C. Aspek Ekonomi Pertumbuhan perekonomian Kota Cilegon secara pesat dari pasca krisis ekonomi yang melanda Indonesia terlihat dari nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku yang bergerak dari Rp. 6,65 trilyun pada tahun 2000 menjadi Rp. 11,63 trilyun pada tahun 2004, dan menjadi Rp. 13 trilyun pada tahun 2005. Hal tersebut dipengaruhi oleh pergerakan inflasi secara fluktuatif sepanjang periode 2000-2004 yang bergerak antara 12,75 - 5,21% bahkan pada tahun 2005 inflasi di Kota Cilegon mencapai 16,20%. Produktivitas perekonomian Kota Cilegon sebagaimana ditunjukkan dengan nilai PDRB A.D.H. konstan (2000) hanya bergerak dari Rp. 6,65 trilyun pada tahun 2000 menjadi Rp. 8,27 trilyun hingga tahun 2003, dan kembali meningkat menjadi Rp. 11,05 trilyun pada tahun 2008. Kinerja produktivitas perekonomian Kota Cilegon tersebut dicirikan dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Cilegon selama periode yang konsisten berada pada angka di 5-7%. Hal ini dipengaruhi oleh Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun dan kinerja ICOR (Incremental Capital Output Ratio) menunjukkan tingkat efisiensi investasi yang positif. Sebagai suatu wilayah perkotaan, struktur perekonomian Kota Cilegon berdasarkan PDRB A.D.H. konstan (2000) dicirikan dengan dominasi peran sektor-sektor sekunder (sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, serta sektor bangunan), dimana hingga tahun 2008 mencapai 70,47%. Secara khusus, struktur perekonomian Kota Cilegon sangat bergantung pada Sektor Industri Pengolahan (kontribusinya 61,99% hingga tahun 2008, dimana nilai produksi pada sektor ini terutama banyak disumbangkan oleh peran industri-industri besar. Kecenderungan peningkatan juga terjadi pada sektor-sektor ekonomi lainnya yaitu sektor tersier (sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor angkutan dan komunikasi, sektor keuangan, serta sektor jasa) sebagai ciri khas lainnya dari perekonomian perkotaan baru menyumbangkan 26,8% hingga tahun 2008, namun kontribusi tersebut disertai dengan kecenderungan peningkatan dari 25,19% pada tahun 2007. Sedangkan sektor primer (sektor pertanian dan sektor pertambangan) masih memberikan peran terhadap perekonomian Kota Cilegon dengan kontribusinya yang hanya sebesar 2,51% hingga tahun 2008. Secara bertahap perekonomian Kota Cilegon diharapkan terus meningkat dimasa mendatang, dengan pencapaian PDRB ADH berlaku sekitar Rp. 93,47 trilyun hingga tahun 2025. Sejalan dengan kondisi tersebut, PDRB A.D.H. konstan (2000) diharapkan menjadi



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-3



Materi Teknis



Rp. 28,6 trilyun, sehingga Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Cilegon hingga tahun 2025 menjadi 5,83% (optimis). Tabel 4-1 Proyeksi Nilai dan Kontribusi Sektoral PDRB Kota Cilegon ADH Konstan Berdasarkan Skenario Optimis untuk Tahun 2010-2025 (Rp. Juta) no. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



PDRB ADH Konstan lapangan usaha 2005 (juta rupiah) pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan 259.384,95 pertambangan dan penggalian 8.250,18 industri pengolahan 5.953.481,42 listrik, gas dan air bersih 944.739,33 Bangunan 40.314,71 perdagangan, hotel dan restoran 1.071.950,42 pengangkutan dan komunikasi 782.942,96 keuangan, persewaan dan jasa perusahaan 254.325,35 jasa-jasa 125.318,82 Total 9.440.708,14 Sumber : RPJP Kota Cilegon, 2005 - 2025



kontribusi PDRB (%) 2,75 0,09 63,06 10,01 0,43 11,35 8,29 2,69 1,33 100,00



skenario optimis 6,50% 5,94%



7,55% 2010 373.585 12.226 8.566.642 1.359.849 58.415 1.541.887 1.126.189 365.434 180.679 13.584.906



2015 511.844 16.751 11.737.042 1.863.111 80.034 2.112.519 1.542.976 500.676 247.546 18.612.499



2020 683.026 22.354 15.662.407 2.486.215 106.800 2.819.034 2.059.013 668.124 330.336 24.837.308



5,84% 2025 907.165 29.689 20.802.122 3.302.081 141.848 3.744.118 2.734.691 887.372 438.738 32.987.825



Dalam proyeksi nilai PDRB Kota Cilegon menurut lapangan usahanya, hanya dipakai skenario optimis berdasar kerangka tahapan pembangunan dalam RPJP Kota Cilegon hingga tahun 2025. Asumsi yang dipakai dalam proyeksi adalah stabilitas moneter, kondisi keamanan yang kondusif, tidak terjadi bencana dalam skala besar, inflasi berkisar antara 7–5%, ICOR berkisar antara 2,96 - 2,50, ILOR berkisar antara 1,00 – 0,52, dan kontribusi sektoral untuk setiap tahapan pembangunan adalah sama dengan kontribusi sektoral pada tahun 2008. Dengan data dasar PDRB ADH Konstan tahun 2000-2008, proyeksi nilai PDRB untuk tahun 2015 adalah Rp.15.938.343,55 (juta) dan untuk tahun 2025 mencapai Rp. 28.598.512,82 (juta). Untuk selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 4-1. D.



Aspek Sosial dan Kependudukan



Selama periode 18 tahun terakhir (1990-2008) pertumbuhan jumlah penduduk Kota Cilegon mencapai 53,09 % atau setara dengan pertumbuhan penduduk sebesar 2,95 % per tahun. Proses perkembangan jumlah penduduk dari 224.442 jiwa pada tahun 1990 menjadi 343.599 jiwa hingga tahun 2008 dicirikan dengan proses pertumbuhan yang cukup stabil pada lima tahun pertama (1991-1995) yang hanya sebesar 6,06 %, selanjutnya terjadi lonjakan yang cukup besar pada periode lima tahun kedua (1996-2000) dengan pertumbuhan yang mencapai 19,75 %. Pada tahun 2001 hingga tahun 2008 pertumbuhan penduduk menjadi lebih terkendali dengan laju rata-rata sebesar 2 %.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-4



Materi Teknis



Tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kota Cilegon tersebut terutama dipengaruhi oleh peristiwa migrasi penduduk yang masuk sebagai pencari kerja maupun tenaga kerja yang merupakan implikasi atas bertumbuh-kembangnya kondisi perekonomian perkotaan Kota Cilegon, khususnya pada sektor industri, perdagangan dan jasa. Sebagaimana masalah kemiskinan di perkotaan pada umumnya, maka karakteristik kemiskinan di Kota Cilegon dapat ditafsirkan sebagai keterisolasian dan perbedaan perlakuan dalam upaya memperoleh dan memanfaatkan ruang berusaha, pelayanan administrasi kependudukan, air bersih dan sanitasi, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta rasa aman dari tindak kekerasan. Selain itu, pada umumnya masyarakat miskin perkotaan bekerja sebagai buruh dan sektor informal yang tinggal di pemukiman yang tidak sehat dan rentan terhadap penggusuran. Meskipun proporsi rumah tangga miskin sudah dapat dikurangi hingga menjadi 17,71% pada tahun 2005, tetapi keberlanjutan terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Cilegon kedepan diharapkan mampu menekan kembali proporsi rumah tangga miskin hingga menjadi 6,18 (pesimis)-10,97% (optimis) pada tahun 2029. Dalam sistem karakteristik sosial-budaya masyarakat Cilegon yang bernafaskan Islam masih mewarnai kehidupan keseharian masyarakat, dimana hal ini masih memberikan peran dalam filterisasi budaya-budaya baru yang tidak berkenan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung masyarakat. Dari hasil proyeksi, untuk tahun perencanaan 2015 diproyeksikan jumlah penduduk Kota Cilegon mencapai 363.034 jiwa, tahun 2020 diproyeksikan berjumlah 379.520 jiwa, tahun 2025 diproyeksikan terdapat 396.007 jiwa, dan tahun 2030 diproyeksikan terdapat 412.494 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4-2.



Tabel 4-2 Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2010-2030 No



Kecamatan



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon



Jumlah Penduduk 2008 (Jiwa) 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



JUMLAH PENDUDUK TAHUN PROYEKSI (JIWA) 2010



2015



2020



2025



2030



42.663 33.756 39.149 55.390 40.889 37.931 57.333 39.436 346.547



43.817 35.358 45.965 57.080 42.361 39.209 59.128 40.115 363.034



44.971 36.961 52.780 58.770 43.833 40.488 60.924 40.793 379.520



46.125 38.563 59.596 60.460 45.306 41.766 62.719 41.472 396.007



47.279 40.166 66.411 62.151 46.778 43.044 64.514 42.151 412.494



Sumber: Hasil Analisis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-5



Materi Teknis



Dengan hasil proyeksi jumlah penduduk tersebut, selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui proyeksi kepadatan penduduk (brutto) hingga akhir tahun perencanaan 2030. Kepadatan rata-rata untuk Kota Cilegon adalah 24 jiwa/Ha pada tahun 2030. Kepadatan penduduk yang lebih dari 50 jiwa/Ha diproyeksikan akan terjadi di Kecamatan Jombang mulai tahun 2020. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4-3. Tabel 4-3 Proyeksi Kepadatan Penduduk Kota Cilegon 2010-2030 No



Kecamatan



Luas Wilayah (Ha)



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon Sumber: Hasil Analisis



1.986 2.338 1.524 1.155 2.149 915 2.298 5.185 17.550



Kepadatan Penduduk (Jiwa/Ha) 2010 2015 2020 2025 2030 21 22 23 23 24 14 15 16 16 17 26 30 35 39 44 48 49 51 52 54 19 20 20 21 22 41 43 44 46 47 25 26 27 27 28 8 8 8 8 8 20 21 22 23 24



Untuk selengkapnya di bagian berikut ditampilkan tabulasi perhitungan proyeksi untuk jumlah penduduk per kecamatan per tahun untuk tahun rencana 2010-2030 yang dapat dilihat pada Tabel 4-4 dan Tabel 4-5



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-6



Materi Teknis



Tabel 4-4 Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2010-2020 No 1 2 3 4 5 6 7 8



Kecamatan Pulomerak Grogol Purwakarta Jombang Cibeber Cilegon Citangkil Ciwandan Kota Cilegon



Jumlah Penduduk 2008 (Jiwa) 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



Jumlah Penduduk Tahun Proyeksi (Jiwa) 2010



2011



2012



42.663 33.756 39.149 55.390 40.889 37.931 57.333 39.436 346.547



42.894 34.076 40.513 55.728 41.183 38.187 57.692 39.572 349.844



43.125 34.397 41.876 56.066 41.478 38.442 58.051 39.707 353.141



2013



2014



2015



2016



43.356 34.717 43.239 56.404 41.772 38.698 58.410 39.843 356.439



43.586 35.038 44.602 56.742 42.066 38.954 58.769 39.979 359.736



43.817 35.358 45.965 57.080 42.361 39.209 59.128 40.115 363.034



44.048 35.679 47.328 57.418 42.655 39.465 59.488 40.250 366.331



2017



2018



2019



2020



44.279 35.999 48.691 57.756 42.950 39.721 59.847 40.386 369.628



44.510 36.320 50.054 58.094 43.244 39.976 60.206 40.522 372.926



44.740 36.640 51.417 58.432 43.539 40.232 60.565 40.658 376.223



44.971 36.961 52.780 58.770 43.833 40.488 60.924 40.793 379.520



2028



2029



2030



46.818 39.525 63.685 61.475 46.189 42.533 63.796 41.879 405.900



47.048 39.845 65.048 61.813 46.484 42.789 64.155 42.015 409.197



47.279 40.166 66.411 62.151 46.778 43.044 64.514 42.151 412.494



Sumber : Hasil Analisis Tabel 4-5 Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2021-2030 No 1 2 3 4 5 6 7 8



Kecamatan Pulomerak Grogol Purwakarta Jombang Cibeber Cilegon Citangkil Ciwandan Kota Cilegon



Jumlah Penduduk 2008 (Jiwa) 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



Jumlah Penduduk Tahun Proyeksi (Jiwa) 2021



2022



2023



45.202 37.281 54.143 59.108 44.128 40.743 61.283 40.929 382.818



45.433 37.602 55.506 59.446 44.422 40.999 61.642 41.065 386.115



45.664 37.922 56.870 59.784 44.717 41.255 62.001 41.201 389.413



2024



2025



2026



2027



45.894 38.243 58.233 60.122 45.011 41.510 62.360 41.336 392.710



46.125 38.563 59.596 60.460 45.306 41.766 62.719 41.472 396.007



46.356 38.884 60.959 60.798 45.600 42.022 63.078 41.608 399.305



46.587 39.204 62.322 61.137 45.895 42.277 63.437 41.744 402.602



Sumber : Hasil Analisis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-7



Materi Teknis



Gambar 4.1 Rencana Kepadatan Penduduk



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-8



Materi Teknis



4.2 Permasalahan Pengembangan Kota Cilegon Selain



potensi



pengembangan,



terdapat



juga



beberapa



permasalahan



dalam



pengembangan wilayah Kota Cilegon. A. Permasalahan Pola Pemanfaatan Ruang Seperti telah dibahas pada bagian sebelumnya, pemanfaatan ruang maupun penggunaan lahan di Kota Cilegon telah mengalami perubahan, terutama penambahan kawasan terbangun dari penggunaan lahan non terbangun (sawah/ladang). Jika peta kondisi eksisting tahun 2004 disuperimposkan dengan peta kawasan terbangun hasil Citra Satelit tahun 2005, maka dapat diidentifikasi perkembangan kawasan terbangun dan perubahan penggunaan lahan serta kecenderungan perkembangan kota. Dari hasil superimpose tersebut, Kota Cilegon berkembang ke arah Barat, Selatan dan sebagian ke arah Timur. Salah satu persoalan yang tidak dapat dijawab oleh RTRW Kota Cilegon dalam mengakomodasi dinamika perkembangan pemanfaatan ruang adalah perubahan guna lahan. Sistem guna lahan yang dikembangkan dalam RTRW sangat terbatas dan masih sangat makro. Demikian pula ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang belum diatur dalam RTRW ini, apalagi ketentuan yang mengatur perubahan guna lahan. Persoalan ini menjadi penting, mengingat bahwa perkembangan di Kota Cilegon telah menimbulkan berbagai jenis pemanfaatan ruang atau kegiatan yang sangat beragam. Ketika perijinan pembangunan dijalankan maka terjadi kesulitan untuk menilai maupun mencocokkan dengan sistem guna lahan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota Cilegon). B.



Permasalahan Transportasi



Permasalahan lalu lintas yang terdapat di Kota Cilegon adalah kemacetan lalu lintas yang sering terjadi. Hal ini diakibatkan jalan utama yang selain digunakan sebagai akses perkotaan juga sebagai akses regional. Hal ini dapat terlihat jelas dalam bentuk antrian, tundaan, kecepatan rendah, polusi udara dan suara yang pada akhirnya menimbulkan pemborosan bahan bakar dan waktu. Selanjutnya, kinerja beberapa ruas jalan di Kota Cilegon diuraikan sebagai berikut : 1. Kinerja ruas jalan arteri Jakarta - Merak di dalam Kota Cilegon Pada ruas ini, terlihat bahwa untuk arah pergerakan dari Jakarta/Serang menuju Merak/PT.KS/Anyer pada pagi hari kondisi arus lalu lintas tergolong tidak stabil mendekati kritis. Pada kondisi tersebut, kecepatan kendaraan cenderung rendah, sering terjadi perlambatan dan antrian kendaraan. Sedangkan pada siang dan sore hari kondisi arus lalu lintasnya tergolong stabil, kendaraan sesekali mengalami perlambatan tergantung dinamika volume lalu lintas.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-9



Materi Teknis



Fenomena yang berbeda terjadi pada arah pergerakan dari Merak/Krakatau Steel/ Anyer menuju Jakarta/Serang, dimana kondisi lalu lintas padat justru terjadi pada sore hari sedangkan pada pagi dan siang hari agak lengang. Pada sore hari kondisi arus lalu lintas sudah tergolong kritis, sering terjadi antrian, dan bahkan kemacetan lalu lintas. Sedangkan pada pagi dan siang hari kondisi arus lalu lintas relatif stabil, dimana pengemudi biasanya agak leluasa mengatur kecepatan kendaraannya. Buruknya kinerja ruas jalan arteri primer Jakarta - Merak di dalam Kota Cilegon diperparah oleh hambatan samping jalan yang relatif besar, karena pada ruas jalan tersebut banyak kendaraan yang parkir, banyak angkutan kota yang berhenti mencari penumpang, dan terdapat banyak orang yang menyeberang jalan. 2. Kinerja ruas jalan arteri primer Jakarta - Merak di Grogol Pola arus lalu lintas yang terjadi pada ruas jalan arteri primer Jakarta-Merak (titik pengamatan di Grogol) hampir sama dengan yang terjadi di titik pengamatan dalam Kota Cilegon. Untuk arah pergerakan dari Cilegon/tol/KIEC menuju Merak kondisi padat terjadi pada pagi hari, dimana kondisi arus lalu lintasnya tergolong tidak stabil, kecepatan kendaraan cenderung rendah, dan sering terjadi perlambatan. Selanjutnya untuk arah pergerakan dari Merak/tol/KIEC menuju Kota Cilegon kondisi padat terjadi pada sore hari, dimana kondisi arus lalu lintasnya juga tergolong tidak stabil, kecepatan kendaraan cenderung rendah, dan sering terjadi perlambatan kendaraan. 3. Kinerja ruas jalan kolektor Cilegon - Anyer Kondisi lalu lintas ruas jalan kolektor Cilegon-Anyer pada dua arah pergerakan, baik pagi, siang, maupun sore hari cenderung masih stabil. Kondisi arus lalu lintas relatif lancar, dimana pengemudi dapat menentukan kecepatan yang dikehendaki dari rendah hingga sedang. 4. Kinerja ruas jalan pelabuhan PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) Ruas jalan yang kondisi lalu lintasnya lengang terdapat pada jalan pelabuhan KBS, arus lalu lintasnya sangat stabil dan kendaraan dapat melaju dengan kecepatan sesuai pilihan yang dikehendaki pengemudi. Tambahan beban lalu lintas akibat peningkatan aktivitas Kawasan Industri Karakatau Steel dan pelabuhan tidak berpengaruh nyata pada ruas jalan pelabuhan ini. Pembangunan Jalan Lingkar Selatan merupakan langkah awal dalam mewujudkan rencana pemerataan pembangunan Kota Cilegon yang akan membuka dan meningkatkan aksesibilitas bagi wilayah selatan Kota Cilegon. Diharapkan dapat terciptanya rencana tata ruang yang terpadu serta memiliki kesesuaian dengan daya dukung lingkungan dan kondisi fisik alami di kawasan koridor Jalan Lingkar Selatan dan sekitarnya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-10



Materi Teknis



C. Permasalahan Sarana dan Prasarana Kota Dalam



RTRW



Kota



Cilegon,



pengembangan



kawasan



permukiman



perkotaan



direncanakan untuk mengakomodasi penduduk yang bergerak di sektor kegiatan ekonomi perkotaan (non-pertanian). Penetapan kawasan permukiman perkotaan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dan kecenderungan perkembangan yang terjadi. Kawasan permukiman perkotaan ini terutama untuk menampung kegiatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta pemanfaatan lahan yang intensif, seperti perdagangan dan jasa, perkantoran, dan pelayanan umum. Untuk pengembangan kawasan permukiman perkotaan diprioritaskan terlebih dahulu memanfaatkan kawasan pertanian lahan kering, dengan asumsi bahwa dalam jangka waktu perencanaan RTRW (20 tahun) belum seluruh wilayah Kota Cilegon berubah menjadi kawasan perkotaan dan masih terdapat kawasan-kawasan pertanian, terutama di bagian pinggiran Kota Cilegon. Mengembangkan fasilitas dan utilitas pendukung yang memadai untuk melayani kebutuhan penduduk di kawasan ini dan sekaligus untuk mengantisipasi berkembangnya kegiatan-kegiatan ekonomi perkotaan dalam kawasan permukiman ini. Dengan adanya kecenderungan penggunaan lahan campuran (mixed use), diperlukan rencana pemanfaatan ruang dalam skala yang lebih detail dari kawasankawasan permukiman perkotaan ini. Kawasan permukiman perdesaan lokasinya menyebar di bagian pinggiran wilayah Kota Cilegon dan bercampur/menyatu dengan kawasan pertanian. Kawasan permukiman perdesaan ini terutama untuk mengakomodasi masyarakat/penduduk Kota Cilegon yang belum terlibat dalam kegiatan primer perkotaan (industri dan sebagainya) serta masih memiliki kultur kegiatan pertanian. Mengembangkan fasilitas dan utilitas pendukung yang sesuai dengan karakter fisik dan kegiatan dari kawasan permukiman ini. Mengembangkan jaringan jalan yang memadai untuk meningkatkan akses pemasaran produk-produk pertanian sekaligus sebagai penunjang kegiatan ekonomi kerakyatan yang berkembang di kawasan ini. Perdagangan dan kegiatan komersial lainnya di Kota Cilegon berkembang di pusat kota sepanjang jalan regional. Pada area ini kegiatan kegiatan perdagangan dan jasa mempunyai jangkauan pelayanan regional hingga pelayanan lokal. Melihat perkembangan yang pesat pada kawasan ini dibutuhkan rencana tata ruang terutama untuk mengantisipasi dampak/eksternalitas negatif yang terjadi. Rencana tata ruang sebelumnya, belum mengatur hingga pada tataran kebijakan yang mampu menjadi payung pengaturan pada rencana yang lebih detail khusus untuk kawasan pusat kota/perdagangan ini. Dalam bidang infrastruktur wilayah maupun Kota Cilegon selama kurun waktu hampir 10 tahun ini tidak mengalami perubahan yang cukup berarti/signifikan mempengaruhi



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-11



Materi Teknis



perubahan struktur maupun pola pemanfaatan ruang Kota Cilegon. Beberapa infrastruktur maupun utilitas kota telah direncanakan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pemanfaatan ruang, antara lain: (1) Pembangunan jaringan jalan lingkar luar Kota Cilegon (lingkar selatan). Hingga saat ini (Tahun 2008) masih dalam proses penyelesaian. Pengembangan jalan lingkar ini dilakukan untuk mengurangi beban pemanfaatan ruang di pusat kota sekaligus mengarahkan perkembangan ke arah Selatan Kota; (2) Rencana pembangunan sub terminal di sebelah Timur kota serta upaya pengaturan jalur kendaraan umum yang melalui pusat kota masih belum terlaksana; (3) Rencana memperluas Waduk Krenceng merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kebutuhan air baku/air bersih seluruh Kota Cilegon; (4) Rencana pengembangan instalasi pengelolaan limbah B3 sebagai langkah antisipasi perkembangan kegiatan industri di Kota Cilegon; dan (5) Tempat pemrosesan sampah akhir yang direncanakan di sebelah Selatan Kota sudah berfungsi, meskipun masih menggunakan cara open dumping. D.



Permasalahan Sosial Ekonomi



Permasalahan yang masih disisakan dalam pembangunan ekonomi Kota Cilegon adalah masih banyaknya angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan, atau dengan kata lain tingkat pengangguran terbuka masih sekitar 11,19 % pada tahun 2008 (sumber: CDA 2008). Pada tahun 2008 tersebut terjadi penurunan dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2007 yang mencapai 12,38 % (sumber: CDA 2008). Masih cukup tingginya angka pengangguran terbuka tersebut disebabkan juga oleh pertumbuhan angkatan kerja yang dicirikan dengan ramainya angkatan kerja dari luar daerah yang mencari kerja di Kota Cilegon, dimana hal ini selain disebabkan oleh faktor bertumbuhkembangnya kawasan industri maupun perdagangan dan jasa di Kota Cilegon. Disamping itu permasalahan ketenagakerjaan lainnya adalah masih rendahnya daya saing tenaga kerja lokal, dimana kualitas angkatan kerja masih didominasi oleh angkatan kerja lulusan SD dan tidak tamat SD.



4.3 Strategi dan Konsep Pengembangan Dari hasil kajian mengenai potensi dan permasalahan dalam pengembangan wilayah Kota Cilegon, maka dapat disusun strategi dan konsep pengembangan yang tepat untuk wilayah Kota Cilegon.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-12



Materi Teknis



4.3.1 Strategi Pengembangan Strategi pengembangan kota yang akan dilakukan adalah dengan pendekatan 5C Strategy, yaitu Core Strategy (strategi utama), Consequency Strategy (strategi konsekuensi), Consumer Strategy (strategi pelanggan), Control Strategy (strategi pengendalian) dan Culture Strategy (strategi budaya). Strategi



utama



(Core



Strategy)



dalam



pengembangan



kota



adalah



melakukan



pengembangan ke arah Selatan kota (seiring dengan pengembangan Jalur Lingkar Selatan) dan peningkatan kualitas lingkungan di wilayah kota lama (pusat pemerintahan, sepanjang jalur utama kota) terutama berkaitan dengan integrasi ruang antara kawasan industri dan kegiatan lainnya di sekitarnya. Konsekuensi dari strategi utama ini yang menjadi strategi konsekuensinya (Consequency Strategy), yaitu melengkapi prasarana dan sarana pendukung di wilayah Selatan kota dan mengembangkan kemitraan dengan swasta dalam pengembangan infrastruktur kota serta pengembangan kota berbasiskan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana (gempa dan tsunami). Strategi lain yang perlu dilakukan adalah strategi pelanggan (Customer Strategy) dengan memberikan insentif untuk pembangunan di wilayah yang akan didorong perkembangannya. Strategi



pengendalian



(Control Strategy) ini



dilakukan



dengan



membatasi



pengembangan dan menerapkan perangkat disinsentif di wilayah/kawasan yang harus dikendalikan perkembangannya terutama yang berkaitan dengan penggunaan lahan/ kegiatan terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan serta pengembangan yang dibatasi untuk tujuan pengembangan kegiatan industri. Khusus untuk masalah pemanfaatan ruang publik dan pengembangan kota industri dimana masyarakatnya sangat heterogen, diperlukan strategi budaya (Culture Strategy). Strategi ini dilakukan untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial dengan menyediakan ruang publik sebagai tempat sosialisasi, kehidupan bersama. Strategi budaya berkaitan dengan pengembangan wisata adalah menggali nilai-budaya yang beragam untuk mendukung kegiatan wisata alam yang sudah ada. 4.3.2 Konsep Pengembangan Kota Cilegon Dengan mempertimbangkan potensi dan pemasalahan pengembangan Kota Cilegon tersebut di atas, maka konsep pengembangan setiap bagian kota tersebut dirancang tidak secara terpisah melainkan terintegrasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan/perkembangan,



pelayanan



dan



keserasian



perkembangan



kegiatan



pembangunan pada setiap bagian kota dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka konsep pengembangan Kota Cilegon ini adalah mengembangkan 2 (dua) kegiatan primer yaitu kegiatan pendukung industri sebagai sektor basis perkembangan kota dan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-13



Materi Teknis



kegiatan perkotaan/pemerintahan Kota Cilegon yang didukung dengan 3 (tiga) kegiatan sekunder. Kondisi yang diharapkan adalah kegiatan primer industri akan mendorong peningkatan kualitas lingkungan di bagian kota lama, memperkokoh identitas Kota Cilegon dan kegiatan primer pemerintahan/perkotaan akan menjadi pendorong dan penggerak perkembangan ke arah Selatan. A. Fungsi Kota Sesuai dengan tujuan pengembangan Kota Cilegon, fungsi kota yang akan dikembangkan adalah kota industri dengan fasilitas penunjangnya yang terintegrasi, ramah lingkungan, humanis dan nyaman, maka sektor-sektor perekonomian yang akan dikembangkan di Kota Cilegon diarahkan untuk mendukung kegiatan industri sebagai kegiatan ekonomi kota. Fungsi penunjang yang akan dikembangkan pada kota ini antara lain: 1. Fungsi pemerintahan dan perkantoran: mencakup pemerintahan tingkat provinsi (jika terdapat kantor perwakilan), dan tingkat kota, serta dekonsentrasi fungsi dari pemerintahan pusat, serta berbagai kantor pusat berskala nasional, seperti PT Pos,, Telkom dan sebagainya. 2. Fungsi jasa perdagangan: mencakup jasa pendukung kegiatan perindustrian, termasuk di dalamnya perdagangan dan jasa distribusi produk perkotaan maupun produk perdesaan (Pasar Induk). 3. Fungsi jasa: mencakup jasa keuangan dan perbankan, jasa manajemen, jasa konsultasi dan konstruksi, jasa informasi dan teknologi, dan sebagainya (koperasi, dan lain-lain). 4. Fungsi jasa kesehatan: mencakup layanan kesehatan tingkat regional rujukan skala kota (Rumah Sakit tipe B dan Puskesmas). 5. Fungsi pendidikan: terutama pendidikan menengah atas dan tinggi (Sekolah Tinggi,, Universitas, Akademi, Politeknik dan sebagainya). 6. Fungsi pelabuhan dan pergudangan: terutama dengan mengoptimalkan pelabuhan yang



ada,



membangun



pengembangan



di



pelabuhan



Bojonegara



baru



(Kabupaten



serta



mengintegrasikan



Serang)



serta



rencana



mengembangkan



pergudangan disamping untuk menangkap kegiatan industri, menangkap ekonomi regional serta upaya mengembangkan mutiplier effect dan meningkatkan daya saing dengan wilayah sekitarnya. 7. Fungsi wisata sebagai penunjang kegiatan industri: mencakup wisata lokal, regional, nasional, bahkan internasional, terutama wisata laut (urban tourism) dan wana wisata.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-14



Materi Teknis



B. Struktur Kota Konsep struktur tata ruang yang akan dikembangkan terdiri dari 3 (tiga) arahan yang meliputi: 1. Mengarahkan perkembangan ke bagian Selatan dan Timur (untuk pengembangan pusat kota ke arah timur), dengan penggerak utama kegiatan pergudangan, perdagangan dan jasa serta industri non polutan sedangkan yang akan dikembangkan pada jalur lingkar selatan perdagangan dan jasa skala regional. 2. Mengendalikan perkembangan di bagian kota yang sekarang ini sudah berkembang dengan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan dan pengembangan fasilitas pendukung kegiatan industri. 3. Menata fungsi dan struktur jaringan jalan yang serasi dengan sebaran fungsi kegiatan primer dan sekunder.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



IV-15



Materi Teknis



BAB



5



Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon



5.1



Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang



5.1.1 Tujuan Penataan Ruang Tujuan penataan ruang wilayah Kota Cilegon merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang juga selaras dengan tujuan penataan ruang wilayah nasional. Tujuan penataan ruang wilayah Kota Cilegon ini adalah untuk pengembangan yang ingin dicapai pada masa sekarang dan masa yang akan datang, yaitu : “Terwujudnya Kota Cilegon sebagai Kota Industri, Perdagangan Dan Jasa Terdepan di Pulau Jawa yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan”.



5.1.2 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Cilegon adalah arahan pengembangan wilayah Kota Cilegon yang ditetapkan guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah Kota Cilegon dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan strategi penataan ruang wilayah Kota Cilegon merupakan penjabaran dari kebijakan penataan ruang wilayah Kota Cilegon ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah kota. Kebijakan dan strategi tersebut meliputi: 1.



Kebijakan peningkatan peran kota berbasis industri, perdagangan dan jasa dalam mendukung ekonomi PKN, dilakukan dengan strategi: a. Mengembangkan kawasan perindustrian yang dilengkapi fasilitas atau prasarana minimum; b. mengembangkan pelabuhan umum dan khusus yang terintegrasi dengan kawasan industri dan pergudangan sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional; c. mendorong kemudahan aksesibilitas terhadap kegiatan skala nasional;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-1



Materi Teknis



d. meningkatkan pembangunan sarana prasarana utama dan lainnya yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara signifikan dan merata; dan e. menciptakan pelayanan kegiatan nasional yang aman dan nyaman. 2.



Kebijakan pengembangan Kota Cilegon sebagai pusat pelayanan berskala regional, dilakukan dengan strategi: a. Mendorong kemudahan aksesibilitas pelayanan kegiatan skala regional; b. mengarahkan kegiatan pelayanan industri, perdagangan dan jasa pada skala regional; c. mengarahkan perkembangan perdagangan dan jasa pada jalur protokol yang terjangkau oleh pangsa regional; d. mengarahkan perkembangan kegiatan industri dan pergudangan pada wilayah perbatasan kota agar mudah dijangkau pangsa regional; e. mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis yang menarik pangsa regional dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal; dan f. menciptakan sistem yang kondusif bagi penanam modal untuk kegiatan usaha skala regional.



3.



Kebijakan pengembangan Kota Cilegon sebagai pusat pelayanan Kawasan Andalan Bojonegara – Merak – Cilegon, dilakukan dengan strategi: a. Mendorong sektor pendukung industri dan pariwisata yang melayani Kawasan Andalan Bojonegara – Merak – Cilegon; b. mendorong pertumbuhan dan perkembangan kawasan budi daya yang mendukung pelayanan Bojonegara – Merak – Cilegon; c. menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk memantapkan pelayanan dan pengembangan kota; d. meningkatkan kegiatan dan pelayanan sektor kepelabuhanan dan pergudangan untuk mendukung sektor industri; dan e. meningkatkan kegiatan dan pelayanan sektor perdagangan dan jasa yang mengarah pada pendukung sektor pariwisata.



4.



Kebijakan pengembangan sistem pusat pelayanan Kota Cilegon, dilakukan dengan strategi:



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-2



Materi Teknis



a. Membagi wilayah kota menjadi 5 (lima) bagian wilayah kota (BWK); b. menetapkan struktur ruang berdasarkan hirarki dan fungsi sistem pusat pelayanan kota dengan menetapkan 1 (satu) pusat kota dan 4 (empat) sub pusat kota serta pusat-pusat lingkungan; c. menghubungkan antar sub pusat kota dan antara masing-masing sub pusat kota dengan pusat kota melalui jaringan jalan berjenjang dengan pola pergerakan merata; d. mengembangkan jaringan pusat kota, sub pusat kota, dan pusat lingkungan yang berhirarki dan tersebar secara berimbang dan saling terkait menjadi satu kesatuan sistem kota; e. mendorong pembangunan dan pengembangan pusat-pusat lingkungan yang selaras dan seimbang; dan f. mengembangkan



kegiatan



pelayanan



sosial,



budaya,



ekonomi



dan/atau



administrasi masyarakat pada sub pusat kota dan pusat lingkungan secara merata. 5.



Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana Kota Cilegon, dilakukan dengan strategi: a. Memantapkan kondisi sistem prasarana utama berupa sistem jaringan transportasi darat dan laut; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana utama sesuai dengan perkembangan wilayah dan tingkat kepentingannya; c. mengembangkan dan menyediakan sistem sarana dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan; dan d. melengkapi dan menyebarkan infrastruktur perkotaan pada daerah-daerah yang belum terlayani.



6.



Kebijakan



penetapan



dan



pengelolaan



kawasan



lindung



untuk



mendukung



pembangunan kota yang berkelanjutan, dilakukan dengan strategi: a. Mempertahankan,



memantapkan,



memelihara



dan



merevitalisasi,



serta



lindung



telah



meningkatkan kualitas dan kuantitas kawasan lindung; b. membatasi



peningkatan



kegiatan



pada



kawasan



yang



digunakan; c. mendorong dan meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian kawasan lindung; dan d. melestarikan kawasan di sekitar sumber mata air Rawa Danau dengan bekerja sama antar Pemerintah Daerah yang berbatasan yaitu Kabupaten Serang.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-3



Materi Teknis



7.



Kebijakan penetapan RTH sebesar 30 % dari luas wilayah Kota Cilegon, dilakukan dengan strategi: a. Mengembangkan RTH publik dan privat sebagai bagian dari pengembangan fasilitas umum dan sebagai kawasan mitigasi bencana, jalur hijau dan sempadan, serta sebagai pembatas antara kawasan industri dengan kawasan fungsional lain di sekitarnya, terutama kawasan permukiman; b. melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi RTH; c. menyediakan taman-taman lingkungan yang berada di pusat-pusat lingkungan perumahan; d. mewajibkan kepada para pemilik lahan dan/atau investor untuk menyediakan dan mengembangkan RTH; e. mewajibkan kepada para pemilik lahan dan/atau investor sektor industri untuk menyediakan dan mengembangkan RTH privat; dan f. Menjalin kemitraan dengan swasta dalam penataan dan pengelolaan RTH.



8.



Kebijakan pengembangan dan pengendalian kawasan budi daya, dilakukan dengan strategi: a. menetapkan



kawasan



budi



daya



berdasarkan



karakteristik



wilayah



dan



perkembangan kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. mengembangkan kegiatan budi daya yang bernilai ekonomi tinggi pada kawasan strategis beserta sarana dan prasarananya; c. mengatur, menata, dan mengendalikan pengembangan kawasan budi daya agar sesuai peruntukannya; d. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak pada wilayah pusat kota dan sub pusat kota; e. mengendalikan



perkembangan



kawasan



terbangun



pada



wilayah



yang



berkepadatan tinggi; f. melibatkan masyarakat dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya; dan g. mendistribusikan fasilitas-fasilitas sosial dan umum sesuai kebutuhan dan berdasarkan sebaran guna lahan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-4



Materi Teknis



9.



Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pedestrian, dilakukan dengan strategi: a. mengembangkan jaringan pedestrian pada jalan lingkar selatan Kota Cilegon; b. membangun jaringan pedestrian sebagai bagian dari linkage system kawasan yang membentuk karakter lingkungan dari ruang publik; dan c. mempertimbangkan faktor aksesibilitas dalam membangun jalur pedestrian.



10. Kebijakan pengembangan jalur dan ruang evakuasi bencana, dilakukan dengan strategi: a. menetapkan lokasi titik evakuasi bencana; b. menetapkan jalur evakuasi bencana; c. menetapkan lokasi penampungan sementara bencana; dan d. menetapkan lokasi posko utama dan alternatif untuk evakuasi bencana. 11. Kebijakan pengelolaan dan penataan ruang untuk sektor informal, dilakukan dengan strategi: a. Mengelola kegiatan UKL dan menetapkan lokasinya sebagai bagian dalam suatu kawasan perdagangan dan jasa; b. menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal di dalam suatu pusat perbelanjaan formal; dan c. membatasi ruang-ruang publik untuk kegiatan sektor informal dan melakukan penertiban secara konsisten. 12. Kebijakan penetapan kawasan strategis wilayah kota dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi wilayah, dilakukan dengan strategi: a. menetapkan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. meningkatkan kualitas kawasan strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan perkembangan wilayah; c. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan pada lokasi strategis di setiap wilayah beserta prasarana pendukung dengan mempertimbangkan kegiatan yang sudah ada untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya; d. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi; dan e. memberikan insentif terhadap investor dalam kemudahan untuk berinvestasi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-5



Materi Teknis



5.2



Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Cilegon



Rencana struktur ruang wilayah kota dituangkan dalam bentuk hirarki pusat pelayanan kegiatan perkotaan, yakni pusat kota, pusat bagian wilayah kota, dan pusat lingkungan yang ditunjang dengan sistem jaringan transportasi dan prasarana kota. Dalam hal ini rencana struktur ruang wilayah Kota Cilegon diarahkan pada terbentuknya struktur pemanfaatan ruang wilayah yang terintegrasi antara kawasan terbangun kota yang telah ada dengan pengembangan kawasan baru, baik secara spasial maupun fungsional. Selain itu rencana struktur ruang disusun untuk mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang, keserasian pengembangan tata ruang, dan efektivitas pelayanan. Rencana struktur ruang wilayah Kota Cilegon diwujudkan dalam bentuk: a. Pembagian wilayah kota (BWK) serta fungsi pengembangannya masing-masing dalam lingkup kota. b. Sistem pusat pelayanan dalam bentuk hirarki atau tata jenjang dan jangkauan pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang akan dikembangkan. c. Sistem jaringan prasarana kota yang meliputi sistem jaringan transportasi yang merupakan sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya yang merupakan sistem jaringan prasarana pelengkap. Untuk lebih jelasnya, rencana struktur ruang wilayah Kota Cilegon dapat dilihat pada Gambar 5-1. Pada dasarnya struktur ruang Kota Cilegon yang terbentuk saat ini tidak terlepas dari karakteristik kegiatan yang selama ini telah berkembang. Dengan didukung oleh fungsi yang diembannya. Dimasa yang akan datang, struktur pemanfaatan ruang wilayah kota serta



dibentuk untuk memberikan keseimbangan pertumbuhan pada tiap BWK



mengoptimalkan



fungsi



pelayanan



masing-masing



pusat



terhadap



wilayah



pengaruhnya. Dalam hal ini dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut: • Adanya kawasan-kawasan yang memiliki fungsi primer dan menjadi pusat orientasi pergerakan, yaitu: Pusat Kota Cilegon, Merak, dan Ciwandan. • Adanya kawasan-kawasan yang cenderung berkembang dengan karakteristik kegiatan yang khas, yaitu pusat Kota Cilegon sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pemerintahan; Merak sebagai pusat pertemuan 3 moda (pelabuhan, terminal, dan stasiun); dan Ciwandan sebagai pusat kegiatan industri serta pelabuhan dan pergudangan. • Adanya sistem jaringan jalan sekunder (arteri dan kolektor) yang menghubungkan simpul-simpul kegiatan perkotaan yang ditunjang dengan pembangunan jalan lingkar selatan yang akan menjadi faktor utama pendorong perkembangan fisik kota di bagian selatan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-6



Materi Teknis



GAMBAR 5-1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA CILEGON



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-7



Materi Teknis



• Adanya rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Cilegon Timur dengan Bojonegara yang rencananya akan dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 5.2.1 Pembagian Wilayah Kota (BWK) Dengan dasar pertimbangan di atas, untuk mewujudkan struktur ruang wilayah Kota Cilegon dibagi dalam 5 (lima) Bagian Wilayah Kota (BWK) yang masing-masing dilayani oleh satu sub pusat kota serta sesuai dengan karakteristik dan fungsi pengembangannya masing-masing. Pembagian BWK tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan sarana prasarana yang efektif dan efisien, yang persebarannya disesuaikan dengan jenis dan tingkat kebutuhan yang ada. Pembagian wilayah kota ini adalah sebagai berikut: •



BWK



I,



mencakup



kelurahan-kelurahan



di



Kec.



Citangkil



(Kel.



Dringo,



Kel.Kebonsari, Kel. Warnasari, Kel, Citangkil, Kel. Tamanbaru, Kel. Lebakdenok, Kel. Samangraya), Kel. Kotasari (Kec. Grogol), Kel. Ciwaduk (Kec. Cilegon), Kel. Kotabumi, Kel. Kebondalem, Kel. Ramanuju (Kec. Purwakarta), Kel. Masigit dan Kel. Jombang Wetan (Kec. Jombang), •



BWK II, mencakup Kel. Gerem, Kel. Rawa Arum, dan Kel. Grogol (Kec.Grogol), serta Kel. Pabean, Kel. Tegal Bunder, dan Kel. Purwakarta (Kec.Purwakarta).







BWK III, mencakup semua kelurahan di Kec. Pulomerak (Kel. Suralaya, Kel. Lebakgede, Kel. Tamansari, dan Kel. Mekarsari).







BWK IV, mencakup semua kelurahan di Kec. Ciwandan (Kel. Tegalratu, Kel. Banjarnegara, Kel. Kubangsari, Kel. Kepuh, Kel. Gunungsugih, dan Kel. Randakari).







BWK V, mencakup kelurahan-kelurahan di Kec. Cilegon (Kel. Bagendung, Kel. Ciwedus, Kel. Bendungan, dan Kel. Ketileng), Kec. Cibeber (Kel. Cikerai, Kel. Bulakan, Kel. Kalitimbang, Kel. Karangasem, Kel. Cibeber, dan Kel. Kedaleman), dan Kec. Jombang (Kel. Sukmajaya, Kel. Panggung Rawi, dan Kel. Gedong Dalem).



Untuk lebih jelasnya, rencana pembagian wilayah Kota Cilegon dapat dilihat pada Gambar 5-2.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-8



Materi Teknis



Gambar 5-2 PETA RENCANA PEMBAGIAN WILAYAH KOTA CILEGON



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-9



Materi Teknis



Tabel 5-1 Fungsi Pengembangan Tiap BWK di Kota Cilegon



Luas BWK (Ha)



Pusat Pelayanan Kota/ Sub Pusat Pelayanan Kota Pusat Pelayanan Kota di sekitar Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta



No.



BWK



Kelurahan



1



I



3.731



2



II



Kebonsari Warnasari Citangkil Tamanbaru Lebakdenok Dringo Samangraya Kotasari Ciwaduk Kotabumi Kebon Dalem Ramanuju Masigit Jombang Wetan Gerem Rawa Arum Grogol Pabean Tegal Bunder Purwakarta



2.954



Sub Pusat Pelayanan Kota 1 di sekitar Kelurahan Grogol



3



III



Suralaya Lebak Gede Taman Sari Mekarsari



1.986



Sub Pusat Pelayanan Kota 2 di sekitar Kawasan Terminal Terpadu Merak



4



IV



Tegalratu Banjarnegara Kubangsari Kepuh Gunungsugih Randakari



5.185



Sub Pusat Pelayanan Kota 3 di sekitar persimpangan jalan negara dengan jalan lingkar selatan di Kel. Kepuh Kec. Ciwandan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



Fungsi Pengembangan



Skala Pelayanan



- Perumahan - Industri - Pelabuhan & Pergudangan - Pusat pemerintahan & Bangunan Umum - Perdagangan & jasa - RTH - Kawasan Lindung sekitar Waduk



Kota



- Perumahan - Industri - Pelabuhan & Pergudangan - Perdagangan & Jasa - Kawasan lindung - RTH - Perumahan - Industri - Pelabuhan & pergudangan - Perdagangan & Jasa - Kawasan terminal terpadu - Pariwisata - Kawasan Lindung - RTH - Industri - Pelabuhan & pergudangan - Kawasan Lindung - RTH - Perdagangan & Jasa - Perumahan



Lokal



Lokal



Lokal



V-10



Materi Teknis



No.



BWK



5



V



Kelurahan



Ciwedus Bendungan Bagendung Ketileng Kalitimbang Cibeber Kedaleman Karangasem Cikerai Bulakan Sukmajaya Panggung Rawi Gedong Dalem Sumber : Hasil Analisis



Luas BWK (Ha) 3.694



Sub Pusat Pelayanan Kota Sub Pusat Pelayanan Kota 4 di sekitar persimpangan jalan negara dengan jalan lingkar selatan di Kel. Kedaleman Kec. Cibeber



Fungsi Pengembangan



Skala Pelayanan



- Perdagangan & Jasa - Perumahan - Pusat pemerintahan & Bangunan Umum - Kawasan TPL B3 - Kawasan Lindung - RTH - Kawasan Peruntukan Lainnya - Kawasan TPA



Lokal



5.2.2 Sistem Pusat Pelayanan Untuk melayani kegiatan perkotaan di tiap bagian wilayah kota (BWK) sesuai dengan arahan fungsi pengembangannya masing-masing, maka ditetapkan pusat-pusatnya. Pusat kota dan sub pusat kota pada dasarnya merupakan lokasi berbagai jenis sarana/fasilitas perkotaan sesuai dengan skala pelayanannya masing-masing. Hirarki atau tata jenjang pusat-pusat kegiatan kota yang akan dikembangkan di wilayah Kota Cilegon adalah sebagai berikut: •



Pusat Pelayanan Kota, dengan skala pelayanan kota dan regional. Pusat Pelayanan Kota untuk wilayah Kota Cilegon yaitu di sekitar Kelurahan Ramanuju Kecamatan



Purwakarta,



dengan



fungsi



pengembangan



sebagai



pusat



pemerintahan serta perdagangan dan jasa. •



Sub Pusat Pelayanan Kota, dengan skala pelayanan bagian wilayah kota (BWK) yang mencakup beberapa kelurahan, baik yang berada pada kecamatan yang sama maupun di beberapa kecamatan yang berbatasan. Sub Pusat Pelayanan Kota ini meliputi: a. Sub Pusat Pelayanan Kota 1 (satu) di sekitar Kelurahan Grogol, melayani BWK II; b. Sub Pusat Pelayanan Kota 2 (dua) di sekitar Kawasan Terminal Terpadu Merak, melayani BWK III;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-11



Materi Teknis



c. Sub Pusat Pelayanan Kota 3 (tiga) di sekitar persimpangan Jalan Negara dengan Jalan Lingkar Selatan di kelurahan kepuh Kecamatan Ciwandan, melayani BWK IV; dan d. Sub Pusat Pelayanan Kota 4 (empat) di sekitar persimpangan Jalan Negara dengan Jalan Lingkar Selatan di Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber, melayani BWK V. •



Pusat lingkungan, dengan skala pelayanan Sub-BWK dan/atau kelurahan dan/atau lingkungan perumahan. Pusat-pusat ini meliputi: a. Pusat lingkungan pada BWK 1 terdiri dari: Pusat lingkungan sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kelurahan Lebak Denok, Pusat lingkungan Kotasari, Pusat lingkungan Kotabumi, Pusat lingkungan Kebon Dalem, Pusat lingkungan sekitar Perumahan Metro, Pusat lingkungan sekitar Komplek Bonakarta, Pusat lingkungan sekitar Martapura, Pusat lingkungan sekitar Taman Raya Cilegon, dan Pusat lingkungan Jl. Kubang Laban. b. Pusat lingkungan pada BWK 2 terdiri dari: Pusat lingkungan Gerem, Pusat lingkungan Rawaarum, Pusat Lingkungan Pabean, Pusat Lingkungan Tegal Bunder, dan Pusat lingkungan Purwakarta. c. Pusat lingkungan pada BWK 3 terdiri dari: Pusat lingkungan Suralaya, Pusat lingkungan Lebakgede, dan Pusat lingkungan Tamansari. d. Pusat lingkungan pada BWK 4 terdiri dari: Pusat lingkungan sekitar Cigading. e. Pusat lingkungan pada BWK 5 terdiri dari: Pusat lingkungan sekitar Perumahan Taman Cilegon Indah, Pusat lingkungan sekitar Mahkota Mas, Pusat lingkungan sekitar Perumnas, Pusat lingkungan sekitar PCI, Pusat lingkungan sekitar Perum Bumi Rakata, Pusat lingkungan sekitar Jerang, Pusat lingkungan sekitar Kantor Kelurahan Bagendung, Pusat lingkungan sekitar Krotek-Bentola, Pusat Lingkungan sekitar Komplek Griya Praja Mandiri, Pusat lingkungan sekitar Lebak Waluh-Jeruk Tipis, dan Pusat lingkungan sekitar Kantor Kelurahan Cikerai.



5.2.3 Sistem Jaringan Prasarana Kota Selain pembagian wilayah kota dan tata jenjang sistem pusat pelayanan kota, yang tidak kalah penting sebagai unsur pembentuk struktur ruang Kota Cilegon adalah sistem jaringan prasarana kota. Sistem jaringan prasarana kota terdiri dari sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya. A.



Sistem Prasarana Utama



Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi Kota Cilegon terdiri atas sistem jaringan transportasi darat dan sistem jaringan transportasi laut.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-12



Materi Teknis



1. Sistem Jaringan Transportasi Darat Sistem jaringan transportasi darat merupakan sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antar kawasan dan antar wilayah. Sistem jaringan transportasi darat meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, serta sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Rencana sistem jaringan transportasi darat Kota Cilegon merupakan sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antar kawasan dan antar wilayah dalam ruang wilayah Kota Cilegon. Pengembangan ini dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan antar pusat pelayanan serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduan antara pusat pelayanan kegiatan dengan sektor ekonomi masyarakat. a.



Sistem Jaringan Jalan



Pembahasan sistem jaringan jalan terdiri dari jaringan jalan primer, jaringan jalan sekunder, jaringan jalan lingkungan, lokasi terminal, serta pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum. Arahan sistem jaringan jalan mengikuti arahan yang secara umum berlaku dengan ketentuan berdasarkan: 1.



Arahan lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan berupa: a. Arahan sistem pusat pertumbuhan dan pelayanan regional, kota maupun lokal (pusat



pengembangan



wilayah,



pusat



pengembangan



kota,



pusat



pengembangan lingkungan dan kawasan, ibukota kota, ibukota kecamatan dan ibukota kelurahan). b. Arahan lokasi ruang kegiatan fungsi regional, kota dan lingkungan (kegiatan primer industri, perhubungan, perdagangan, pemerintahan; kegiatan sekunder perkantoran, perdagangan, pemerintahan dan perumahan). 2. Kondisi, kecenderungan dan prakiraan perpindahan orang dan barang menurut asal dan tujuan dalam sistem primer regional maupun sekunder kota. 3. Arahan sistem kota primer dan sistem kawasan sekunder yaitu: a. Sistem primer: Kota orde ke I (Kota Jakarta), orde ke II (Kota Serang), orde ke III (Kota Cilegon), dan Kota Orde ke IV (ibukota Kecamatan dan Persil). b. Sistem



sekunder:



pergudangan),



Kawasan



Kawasan



primer



sekunder



(kawasan I,



Kawasan



industri,



pelabuhan



sekunder



II



dan



(kawasan



perdagangan dan jasa, pemerintahan dan bangunan umum, serta pusat kota), Kawasan sekunder III (Kawasan Pusat BWK, Pusat kecamatan, dan perumahan).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-13



Materi Teknis



Berdasarkan landasan tersebut maka sistem jaringan jalan di Kota Cilegon terdiri dari: Jaringan Jalan Bebas Hambatan







Jalan Bebas Hambatan yang meliputi : Jaringan Jalan Jakarta – Merak dan Cilegon Bojonegara Jaringan Jalan Primer







Jalan primer adalah jalan yang melayani pergerakan lalu lintas wilayah, yang meliputi: a. Arteri primer yang merupakan ruas jalan bebas hambatan Jakarta - Merak b. Kolektor primer yang merupakan ruas jalan pengumpul Cilegon (Simpang Tiga) – Anyer. c. Lokal primer yang merupakan jalan penghubung ke orde IV atau ibukota kecamatan yang terdiri dari: • Ruas Jalan Kota Cilegon-Mancak (Krenceng-Batukuda) • Ruas



Jalan



Kota



Cilegon-Mancak



(Kandangsapi-Bagendung-Mancak/



Cipeucang) • Ruas Jalan Kota Cilegon-Bojonegara (Simp.Matahari-Pecak) •



Jaringan Jalan Sekunder



Jalan sekunder adalah jalan yang melayani pergerakan kota. Sistem jaringan jalan sekunder dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan penyebaran beban arus lalu lintas berdasarkan pertimbangan kejelasan wewenang penanganan dan status pembinaan jaringan jalan, minimasi terjadinya persilangan dengan jaringan rel kereta api, keterpaduan dengan jalan-jalan lingkungan (komplek perumahan dan perniagaan) serta peningkatan kemudahan pencapaian (aksesibilitas) dari daerah-daerah yang secara fisik geografis agak terisolir. Jaringan jalan sekunder Kota Cilegon terdiri dari: a. Arteri Sekunder yang merupakan ruas Jalan Lingkar Luar Selatan dan Lingkar Luar Utara; b. Kolektor Sekunder yang merupakan ruas Jalan Lingkar Dalam Selatan dan Lingkar Dalam Utara; dan c. Lokal Sekunder yang merupakan jalan kota dan jalan lingkungan di Kota Cilegon. •



Jaringan Jalan Lingkungan



Jaringan jalan lingkungan merupakan jalan penghubung antar lingkungan/permukiman. Untuk rencana pengembangan sistem jaringan jalan di Kota Cilegon meliputi:



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-14



Materi Teknis



a. Pemeliharaan rutin pada ruas jalan dengan tingkat kerusakan 6 - 10 %. b. Pemeliharaan berkala jalan pada ruas jalan dengan tingkat kerusakan 10 - 16 %. c. Rehabilitasi jalan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan. d. Penataan serta peningkatan struktur dan kapasitas jalan pada ruas Jl. Kapt. Piere Tendean (ruas Ex. Matahari – Pecek), Jl. Ir. Sutami (ruas Krenceng – Langgerang), ruas Kandang Sapi – Bagendung, Jl. KH. Ahmad Dahlan (ruas Jl.Jombang Masjid – Curug Katimaha), ruas Curug Katimaha – Bagendung, Jl.Imam Bonjol (ruas Cibeber – Krotek), ruas Krotek – Kandang Sapi, Jl. Sunan Bonang (ruas Kebanjiran – Lingkar Selatan), Jl. Industri (ruas ADB – Jl. KH. Yasin Beji), Jl. KH. TB. Ismail (ruas Pasar Kelapa – Pakuncen), Jl. D.I. Panjaitan (ruas Ex. Matahari – Ciberko), ruas Rama Baru – Daliran, Jl. Maulana Yusuf (ruas Simpang Tiga – Tegal Cabe), ruas Pecek – Purwakarta, ruas Purwakarta – Kubang Lampit, ruas Kubang Lampit – Pasar Bunder, ruas Pasar Bunder – Dukuh Malang, ruas Cikebel Bawah – Ciora Jaya, ruas Kuista – Gerem Kulon, Jl. Sultan Kranggot, dan ruas Kadipaten – Seruni. e. Pengembangan sistem jaringan sekunder di ruas Pakuncen – JLS, ruas Sumampir Timur - Martapura, dan ruas Bonakarta – Kependilan. f. Mengembangkan Jalan Lingkar Utara Kota Cilegon melalui ruas Kedungingas – Pecek, ruas Dukuh malang – Cikebel Bawah, ruas Ciora Jaya – Kuista, ruas Gerem Kulon – Sumur Wuluh, dan ruas Sumur Wuluh – Cikuasa, serta membuka akses jalan-jalan baru sesuai dengan perkembangan wilayah dan tingkat kepentingannya. g. Mengembangkan simpul persimpangan di Jalan Lingkar Selatan dan pada beberapa ruas jalan sekunder yaitu di Jl. Antasari, Jl. Temu Putih, Jl. R.A. Kartini, Jl. Pasar Baru Cilegon, Jl. Kubang Bale, Jl. Kenanga, Jl. RPH dan Jl. Kranggot, serta simpul persimpangan yang diperlukan. h. Meminimalisir persilangan dengan jaringan rel kereta api dalam merencanakan dan membangun jaringan jalan baru. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir konflik lalu lintas pada saat kereta lewat, dengan salah satu caranya yaitu pembuatan fly over di atas jaringan jalan kereta tersebut. i. Menghilangkan secara bertahap kegiatan parkir di badan jalan khususnya pada kawasan-kawasan yang rawan kemacetan. Setiap kegiatan yang berada di sepanjang jaringan jalan diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir sehingga tidak ada lagi kegiatan parkir di badan jalan. j. Penataan hirarki jalan untuk mendukung pengaturan perizinan guna lahan. k. Memelihara fungsi jaringan jalan primer dengan membatasi jalan akses lokal dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jaringan jalan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-15



Materi Teknis



l. Melengkapi fasilitas lalu lintas jalan pada ruas jalan arteri primer dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas. m. Penetapan



kajian



Analisa



Dampak



Lalu



Lintas



akibat



kegiatan



pembangunan/pengembangan yang menimbulkan bangkitan pergerakan. n. Penetapan kelas jalan. Untuk lebih jelasnya, rencana struktur jaringan jalan Kota Cilegon dapat dilihat pada Gambar 5-3.



b. Lokasi Terminal Lokasi terminal dan rencana pengembangannya di Kota Cilegon meliputi: 1.



Terminal Terpadu Merak yang merupakan terminal tipe A akan dikembangkan dengan mengintegrasikan kegiatan ke dalam satu kawasan yang memadukan tiga moda (jalan raya, angkutan penyeberangan, dan kereta api).



2.



Sub terminal di BWK V dengan tipe B akan dikembangkan untuk melayani pergerakan regional.



3.



Terminal kecil di Pasar Kranggot dan Pasar Baru Merak akan dikembangkan untuk melayani pergerakan lokal.



4.



Terminal kecil di Pasar Kelapa Kavling (Kecamatan Cilegon) yang selama ini sudah tidak berfungsi akan difungsikan kembali untuk melayani pergerakan lokal.



c. Pengembangan Prasarana dan Sarana Angkutan Umum Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum beserta rencana penyediaan dan pemanfaatannya meliputi: 1.



Pengadaan sarana angkutan perkotaan (bus) untuk pengembangan angkutan umum massal berbasis jalan;



2.



Pengembangan teknologi transportasi ramah lingkungan dan penggunaan energi alternatif;



3.



Penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan kolektor primer;



4.



Pengembangan Area Traffick Control System (ATCS) dan teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas pada ruas jalan kolektor primer;



5.



Pengembangan fasilitas pemadu moda transportasi;



6.



pengembangan trayek yang melayani BWK 2 bagian Utara;



7.



penambahan trayek angkutan umum dengan rute (1) Ciora Jaya – Pasar Baru; (2) Cikebel – Pasar Baru; dan (3) Cibeber – Cilegon;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-16



Materi Teknis



Gambar 5-3 RENCANA SISTEM JARINGAN JALAN KOTA CILEGON



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-17



Materi Teknis



8.



pengaturan lintasan dan jadwal angkutan barang dan angkutan berat, serta menghindari angkutan barang masuk ke kawasan pusat kota;



9.



penataan rute angkutan umum dalam rangka meningkatkan distribusi pelayanan serta efisiensi penggunaan jalan;



10. penyediaan tempat pemberhentian untuk angkutan umum bus maupun non-bus yang memadai; dan 11. pelayanan angkutan kota di Kota Cilegon dibuat beberapa rute perjalanan yang dibedakan dengan warna.



2.



Sistem Jaringan Kereta Api Selain jaringan jalan, sistem jaringan kereta api di wilayah Kota Cilegon juga merupakan moda transportasi yang memiliki peran cukup penting, terutama dalam hal pendistribusian barang. Hal ini mengingat moda transportasi ini lebih berperan sebagai sistem perangkutan regional serta lebih dominan digunakan untuk angkutan barang berupa produk industri dan batu bara dari dan keluar wilayah Kota Cilegon. Sistem jaringan kereta api yang terdapat di Kota Cilegon meliputi: a. Jaringan jalur kereta api Merak – Rangkas Bitung - Jakarta Jaringan kereta api di Kota Cilegon merupakan titik awal di ujung barat dalam sistem transportasi kereta api lintas Pulau Jawa. Moda transportasi ini menghubungkan Kota Cilegon dengan kota-kota sekitar, yakni Serang, Rangkas Bitung, Tangerang dan Jakarta. b. Fasilitas pemberhentian (stasiun) kereta api sebanyak 4 (empat) buah, yang terdapat di Merak, Cigading, Krenceng dan Cilegon. Namun dari ke-4 (empat) stasiun tersebut hanya 3 (tiga) yang masih beroperasi yakni Stasiun Merak, Stasiun Krenceng dan Stasiun Cilegon. Pada tahun 2004 jumlah penumpang yang memanfaatkan moda transportasi ini di Stasiun Merak tercatat sebanyak 44.209 penumpang, sedangkan di Stasiun Cilegon sebanyak 36.295 penumpang. Rencana pengembangan sistem jaringan kereta api meliputi: a. Mengembangkan sistem jaringan jalur kereta api lintas utara – selatan dengan prioritas tinggi yang menghubungkan Merak – Rangkas Bitung – Jakarta. b. Merencanakan pengembangan jaringan jalur kereta api ganda (double track) untuk mendukung kegiatan distribusi barang dari dan ke dalam kawasan perindustrian serta kawasan pelabuhan dan pergudangan, juga untuk mendukung kegiatan angkutan penyeberangan Merak – Bakauheni dan sebaliknya.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-18



Materi Teknis



c. Menertibkan kegiatan yang mengganggu lalu lintas kereta api sepanjang jalur kereta api dengan berkoordinasi pada pihak pengelola kereta api. d. Meningkatkan keamanan perlintasan kereta api dengan lalu lintas moda transportasi lain melalui pengadaan pintu perlintasan dan/atau perbaikan serta pemeliharaan pintu perlintasan jalan kereta api. e. Mengamankan kawasan sempadan rel kereta api.



3 Sistem Jaringan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan atau disebut Pelabuhan ASDP Merak merupakan simpul pergerakan lalu lintas nasional dan berfungsi sebagai “jembatan terapung” antara Pulau Jawa – Sumatera. Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan meliputi: a. Alur pelayaran adalah Merak – Bakauheni. b. Pelabuhan Nasional Merak di Kecamatan Pulomerak yang terdiri dari beberapa dermaga berupa dermaga untuk kapal roro dan kapal cepat. Di dalam kawasan ini terjadi pertemuan beberapa moda yaitu angkutan jalan raya, angkutan pelabuhan, dan angkutan kereta api. Untuk mengoptimalkan fungsi dan pelayanan setiap moda tersebut, diperlukan rencana pengembangan sebagai berikut: a. Mengembangkan terminal penyeberangan Merak yang mengintegrasikan kegiatan di dalam satu kawasan Terminal Terpadu Merak yang memadukan 3 moda yaitu angkutan jalan raya, angkutan penyeberangan, dan angkutan kereta api. b. Mengoptimalkan alur pelayaran penyeberangan Merak – Bakauheni. c. Meningkatkan fungsi pelayanan pelabuhan penyeberangan dengan mengeluarkan fungsi stasiun kereta api dari dalam kawasan pelabuhan.



4. Sistem Jaringan Transportasi Laut Kota Cilegon memiliki potensi inlet-outlet terhadap lokasi pasar dunia karena secara geografis memiliki akses langsung terhadap Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dengan didukung oleh keberadaan sejumlah pelabuhan pengumpan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). ALKI merupakan alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan 2 (dua) perairan bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pelabuhan pengumpan diselenggarakan guna mewujudkan sistem transportasi laut yang handal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Sedangkan TUKS dikembangkan untuk



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-19



Materi Teknis



menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu (kegiatan perindustrian, pertambangan, perikanan, atau kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan). Sistem jaringan transportasi laut di Kota Cilegon meliputi: a. Alur pelayaran merupakan bagian dari ALKI I, yang melintasi Laut Cina Selatan – Selat Karimata – Laut Jawa – Selat Sunda. b. Pelabuhan pengumpul yang meliputi Pelabuhan PT. Pelindo II dan Pelabuhan PT. Krakatau Bandar Samudera di Kecamatan Ciwandan, serta Pelabuhan PT. Indah Kiat di Kecamatan Pulomerak. c. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kota Cilegon terdapat 17 (tujuh belas) dengan lokasi tersebar di Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Grogol, dan Pulomerak. TUKS



ini



umumnya



merupakan



bagian



dari



industri



yang



memilikinya dan khusus melayani kebutuhan industri itu sendiri. Selain itu, ada beberapa TUKS yang melayani beberapa industri (zero pollution) di sekitarnya serta memiliki kecenderungan untuk memperluas fungsinya menjadi pelabuhan umum, dengan memperhatikan sistem transportasi laut. Dalam konteks pengembangan pelabuhan-pelabuhan itulah dipandang perlu untuk menata lebih lanjut kawasan pelabuhan yang terintegrasi dengan pergudangan sebagai fasilitas penunjangnya. Dengan menjadikannya sebagai suatu kawasan, maka pelabuhan dapat berperan sebagai: •



Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya







Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional







Tempat kegiatan alih moda transportasi







Penunjang kegiatan industri dan perdagangan







Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi



Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut meliputi: a. Mengembangkan kawasan pelabuhan pengumpul yang terintegrasi dengan pergudangan



sebagai



fasilitas



penunjangnya



di



Kelurahan



Kubangsari



Kecamatan Ciwandan sebagai bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN serta sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional. b. Menata



dan



meningkatkan



peran



pelabuhan



pengumpul



di Kecamatan



Ciwandan dan Pulomerak. c. Menata dan mengembangkan TUKS sebagai bagian dari fasilitas kegiatan industri dan kegiatan lainnya tanpa mengubah garis pantai (shore line) secara signifikan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-20



Materi Teknis



B.



Sistem Prasarana Lainnya



Sistem prasarana lainnya yang merupakan sistem jaringan prasarana pelengkap yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota. Sistem prasarana ini meliputi sistem jaringan energi/kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air kota dan infrastruktur perkotaan. 1. Sistem Jaringan Energi/Kelistrikan Sistem jaringan energi/kelistrikan meliputi sistem pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa minyak dan gas bumi. Sistem jaringan energi/kelistrikan di Kota Cilegon adalah: a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indonesia Power di Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) PT. Krakatau Daya Listrik (PT. KDL) di dalam Kawasan Industri PT. KIEC di Kecamatan Citangkil. PLTU di Kelurahan Suralaya merupakan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional khususnya Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan PLTGU PT. KDL untuk memenuhi kebutuhan listrik industri terutama yang berlokasi di dalam Kawasan Industri PT. KIEC. b. Jaringan pipa gas ethylene mulai dari PT. Chandra Asri di Kecamatan Ciwandan ke dalam Kawasan Industri PT. KIEC di Kecamatan Citangkil (tertanam di sepanjang jaringan jalan arteri primer) hingga wilayah Bojonegara Kabupaten Serang (tertanam di sepanjang jaringan Jalan Tol Cilegon Barat). c. Jaringan pipa gas dari Stasiun Meter Pertamina di Kawasan Industri PT. KIEC Kecamatan Citangkil ke PT. Unggul Indah Cahaya di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol yang tertanam di sepanjang jaringan jalur kereta api. d. Jaringan pipa gas bumi PT. PGN yang melintasi kawasan permukiman di Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber, Kelurahan Panggungrawi dan Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang, sampai ke Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta. Layanan listrik telah melayani hampir seluruh wilayah kecamatan yang terdapat di Kota Cilegon. Selanjutnya rencana sistem jaringan listrik akan dikembangkan menjadi jaringan udara terbuka (Overhead Line Transmission) dengan menggunakan tiang yang memiliki manfaat sebagai jaringan distribusi dan penerangan jalan. Namun pada jaringan jalan arteri primer dan Jalan Lingkar Selatan, sistem layanan listrik menggunakan sistem tertutup (Kabel Bawah Tanah) yang bergabung dengan utilitas. Dalam rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik di Kota Cilegon terkait dengan rencana umum ketenagalistrikan nasional untuk wilayah Jawa-Madura-Bali. Berdasarkan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-21



Materi Teknis



rencana umum ketenagalistrikan nasional untuk wilayah Jawa-Madura-Bali, pertumbuhan permintaan energi listrik untuk periode 2006-2026 diperkirakan sebesar 6,6% per tahun dengan komposisi rumah tangga sebesar 7,5%; komersial 8,3%; publik 10,8% dan industri 3,8% sehingga pada akhir tahun 2026 konsumsi tenaga listrik di Jawa-Madura-Bali mencapai 327 KWH. Rencana kebutuhan listrik di Kota Cilegon khusus untuk permukiman di luar kawasan industri berdasarkan pertumbuhan jumlah penduduk skenario optimis dapat dilihat pada tabel 5-2. Tabel 5-2 Rencana Kebutuhan Listrik Kota Cilegon Tahun 2010-2030



No.



Kecamatan



1 2 3 4 5 6 7



Pulomerak Grogol Purwakarta Jombang Cibeber Cilegon Citangkil



8



Jumlah Penduduk 2008



Produksi Listrik 2005 (Watt)



Kebutuhan Listrik (Watt) 2010



2015



2020



2025



2030



11.214.206 9.840.365 8.662.901 14.468.394 10.728.895 9.946.870 14.913.196



11.187.197 9.915.267 9.119.223 14.546.391 10.807.928 10.013.130 14.971.166



11.429.228 10.385.828 10.706.917 14.990.215 10.885.639 10.350.500 15.439.888



11.792.407 10.856.683 12.294.378 15.434.039 11.586.096 10.688.134 15.908.871



12.095.011 11.327.244 13.882.072 15.877.863 11.975.445 11.025.504 16.377.593



12.397.616 11.798.099 15.469.533 16.321.949 12.364.529 11.362.873 16.846.316



Ciwandan



42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668



10.342.577



10.282.088



10.459.123



10.635.897



10.812.931



10.989.966



Kota Cilegon



343.599



90.117.404



90.842.390



94.647.338



99.196.504



103.373.663



107.550.881



Sumber : Hasil Analisis



Berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik tahun 2006-2015, terdapat rencana pengembangan PLTGU (Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap) kelas 750 MW sebanyak 5 blok untuk membangun LNG Receiving Terminal and Regasification Plant di Cilegon. Rencana pengembangan sistem jaringan kelistrikan meliputi: a. Pengembangan sistem jaringan kelistrikan yang meliputi pembangkit dan jaringan transmisinya harus sesuai dengan rencana umum ketenagalistrikan nasional untuk wilayah Jawa - Madura – Bali. b. Pengembangan prasarana pembangkit listrik dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber energi yang ada di Kota Cilegon dan pemanfaatan teknologi tinggi.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-22



Materi Teknis



c. pembangunan pembangkit listrik dan jaringan transmisi harus berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. d. untuk pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik (SUTUT, SUTET maupun SUTT) wajib menyediakan lahan sebagai wilayah pengamanan tapak tower sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, melakukan pemagaran tower, pemasangan rambu-rambu peringatan, serta pemasangan pengaman kabel penghantar pada persilangan dengan jalan. e.pengembangan



jaringan



udara



terbuka



(overhead



line



transmision)



dengan



menggunakan tiang yang memiliki manfaat sebagai jaringan distribusi dan penerangan jalan. f. mengembangkan sistem tertutup (kabel bawah tanah) pada jaringan jalan arteri primer dan jalan lingkar selatan. Sedangkan rencana pengembangan sistem jaringan pipa gas meliputi: a. pemasangan pipa gas dilakukan dengan sistem tertutup (pipa bawah tanah). b. pengembangan jaringan pipa gas harus berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan jarak minimum aman antar pipa maupun dengan bangunan disekitarnya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. c. pemasangan pipa gas yang melalui saluran air, jaringan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan dengan teknik pengeboran sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran. 2. Sistem Jaringan Telekomunikasi Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem telekomunikasi yang andal, memiliki jangkauan luas dan merata, serta terjangkau. Sistem jaringan telekomunikasi mencakup sistem jaringan terestrial, satelit dan sistem jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi. Jaringan terestrial meliputi jaringan mikro digital, fiber optik (serat optik), mikro analog, dan kabel laut. Sedangkan jaringan satelit merupakan piranti komunikasi yang memanfaatkan teknologi satelit. Penyediaan



jumlah



kebutuhan



jaringan



telekomunikasi



sangat



tergantung



pada



karakteristik fisik, sosial dan ekonomi dari lokasi yang bersangkutan sehingga pemenuhan kebutuhan tersebut tepat waktu, jumlah dan lokasi. Dalam penyediaan prasarana pendukung yaitu pemasangan rumah kabel sebagai titik akhir dari jaringan kabel primer dan titik awal dari jaringan kabel sekunder harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-23



Materi Teknis



1. Perbandingan antara jaringan kabel primer dan sekunder yaitu 2:3 2. Bentuk rumah kabel harus dibedakan antara yang berkapasitas 800 pasang dengan 1.600 pasang 3. Rumah kabel terbuat dari bahan isolasi tahan panas yang diperkuat dengan fiber glass warna abu-abu 4. Persyaratan teknis lainnya: a. Mempunyai tahanan yang tinggi terhadap korosi b. Mempunyai daya isolasi yang baik terhadap panas c. Mempunyai bobot yang relatif ringan d. Kedap terhadap air hujan e. Dilengkapi dengan lubang ventilasi untuk mencegah terjadinya kondensasi di dalam rumah kabel 5.



Penempatan rumah kabel pada trotoar jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Letak rumah kabel tidak boleh menghalangi dan membahayakan lalu lintas b. Rumah kabel tidak boleh dipasang pada tempat yang menurut perkiraan mudah terlanggar oleh kendaraan c. Penempatan rumah kabel harus sesuai dengan keadaan sekelilingnya d. Penempatan rumah kabel harus serasi dengan tikungan tajam, paling sedikit 5 meter dari tikungan kecuali bila belokan tersebut membentuk lingkaran. Pada



tabel



berikut dapat dilihat jumlah kebutuhan



satuan sambungan



unit



telekomunikasi Kota Cilegon tahun 2009-2029. Tabel 5-3 Rencana Kebutuhan Satuan Sambungan Telekomunikasi (SST) Kota Cilegon Tahun 2010-2030 (Unit) No.



Kecamatan



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon Sumber : Hasil Analisis



Jumlah Penduduk 2008 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



SST 2008 (Unit) 8.309 7.291 6.419 10.721 7.950 7.370 11.050 7.664 66.774



Kebutuhan Satuan Sambungan Telekomunikasi (Unit) 2010 2015 2020 2025 8.289 8.468 8.737 8.962 7.346 7.695 8.044 8.393 6.757 7.934 9.110 10.286 10.779 11.108 11.437 11.765 8.009 8.066 8.585 8.874 7.419 7.669 7.919 8.169 11.093 11.440 11.788 12.135 7.619 7.750 7.881 8.013 67.311 70.131 73.501 76.596



2030 9.186 8.724 11.463 12.094 9.162 8.419 12.482 8.144 79.692



V-24



Materi Teknis



Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi meliputi: a. Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi sistem jaringan terestrial, satelit dan sistem jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi, sebagai penghubung antara pusat-pusat kegiatan. b. Menyebarkan fasilitas telepon umum di lokasi strategis. c. Menyediakan tiang pembagi yang menghubungkan konsumen melalui saluran udara terbuka dan telepon umum (saluran bawah tanah) yang merupakan jaringan tersier. d. Membangun Base Tranceiver System (BTS) secara terpadu berdasarkan Master Plan Tower Bersama serta mengendalikan tower-tower seluler yang tidak sesuai dengan Master Plan. 3. Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kota Sumber air bersih bagi masyarakat Kota Cilegon umumnya berupa sumber air tanah dalam dan sumber air baku Waduk Krenceng. Sumber air baku Waduk Krenceng merupakan instalasi pengolahan air milik PT. Krakatau Steel dan dikelola oleh anak perusahaan yaitu PT. Krakatau Tirta Industri/PT. KTI. Waduk Krenceng ini merupakan tempat penampungan air yang sumbernya berasal dari sumber air baku Rawa Danau di Kabupaten Serang. Berdasarkan standar, penyediaan air bersih di Kota Cilegon dikelola oleh PDAM Cilegon Mandiri dan Perusahaan Krakatau Tirta Industri (KTI) melalui sistem perpipaan direncanakan akan melayani 38 % penduduk di Kota Cilegon dan selebihnya masih menggunakan air tanah permukaan dan air tanah dalam. Jaringan perpipaan akan mendistribusikan air bersih ke setiap kawasan permukiman dan blok-blok pengembangan yang diprioritaskan pada daerah yang cukup padat. Untuk kawasan permukiman yang berada di daerah permukiman dan belum terjangkau sistem perpipaan akan disediakan bak-bak penampung air hujan serta mengembangkan tandon-tandon air untuk kebutuhan setempat. Pada masa yang akan datang, perlu dijajaki kerjasama antar pihak-pihak yang terkait erat di sekitar wilayah perencanaan khususnya Pemerintah Kabupaten Serang mengingat sebagian besar sumber air baku terletak di luar wilayah perencanaan seperti Rawa Danau yang memasok air bersih untuk KTI. Adapun kebutuhan air bersih di Kota Cilegon dapat dilihat pada Tabel 5-4 yang disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk. PDAM Cilegon Mandiri sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas masalah air bersih di wilayah Kota Cilegon mengembangkan rencana sistem penyediaan air bersih untuk Wilayah Merak. Sebagai pintu gerbang keluar dan masuk dari Sumatera ke Jawa, ketersediaan prasarana air bersih sangat penting dalam menunjang kegiatan pelabuhan, industri dan permukiman (masyarakat di Kelurahan Tamansari, Mekarsari dan Lebak Gede).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-25



Materi Teknis



Tabel 5-4 Rencana Kebutuhan Air Bersih Kota Cilegon Tahun 2010-2030



Kecamatan



Jumlah Penduduk 2008



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon



42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



No.



Ketersediaan Air Bersih 2005 2.287 2.007 1.767 2.951 2.188 2.029 3.042 2.110 18.381



Kebutuhan Air Bersih (m3/hari) 2010



2015



2020



2025



2030



2.281 2.022 1.860 2.967 2.204 2.043 3.054 2.098 18.529



2.331 2.118 2.184 3.057 2.220 2.111 3.149 2.134 19.305



2.405 2.214 2.508 3.148 2.363 2.180 3.245 2.170 20.233



2.467 2.310 2.832 3.238 2.442 2.249 3.341 2.206 21.085



2.528 2.406 3.155 3.329 2.5 2.318 3.436 2.242 21.937



Sumber : Hasil Analisis



Secara umum rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air di Kota Cilegon adalah : 1. Mengembangkan wilayah tangkapan air (catchment area) yang berfungsi sebagai air baku di Kecamatan Ciwandan, Grogol, Purwakarta, dan Jombang. 2. Melakukan konservasi daerah resapan air. 3. Mengendalikan penggunaan sumber air yang berasal dari sumber air tanah dalam, terutama yang digunakan oleh industri. 4. Mengendalikan debit air limpasan pada musim hujan dengan membuat sumur-sumur resapan. Untuk lebih jelasnya mengenai Peta Jaringan Air Bersih dapat dilihat pada Peta 5.4.



4. Infrastruktur Perkotaan Yang dimaksud infrastruktur perkotaan meliputi sistem penyediaan air minum kota, sistem pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase, penyediaan dan pemanfaatan prasarana sarana jaringan jalan pejalan kaki, jalur evakuasi bencana, dan sistem pemadam kebakaran. a. Sistem Penyediaan Air Minum Kota Sistem penyediaan air minum kota mencakup sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan, dengan rencana pengembangan meliputi: •



Mengembangkan rencana sistem penyediaan air bersih perpipaan untuk wilayah Kecamatan Pulomerak dan Grogol.







Membangun sumur-sumur dalam (deep well) pada wilayah-wilayah rawan air bersih yang tidak terjangkau jaringan perpipaan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-26



Materi Teknis







Meningkatkan cakupan wilayah pelayanan distribusi air bersih untuk seluruh wilayah Kota Cilegon.







Memperbaiki jaringan pipa air bersih secara bertahap, meningkatkan manajemen operasi dan pemeliharaan pelayanan air bersih.



b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Air limbah dibedakan atas limbah domestik (rumah tangga) dan non domestik perkantoran, fasilitas sosial, dan industri. Penanganan air limbah secara serius menjadi prioritas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Prioritas penanganan air limbah tersebut dilakukan pada daerah-daerah permukiman dan daerah yang terdapat industri. Kriteria yang dapat digunakan untuk memperkirakan debit air limbah yang harus ditangani yaitu: a. Jumlah air limbah rumah tangga (domestik) > 70% dari pemakaian air bersih rumah tangga. b. Jumlah air limbah non rumah tangga (non domestik) > 70% dari pemakaian air bersih non rumah tangga. Perkiraan jumlah produksi air limbah di Kota Cilegon dalam kurun waktu 2010-2030 dapat dilihat pada Tabel 5-5. Perkiraan produksi limbah rumah tangga setiap 5 (lima) tahun meningkat dengan tingkat pertumbuhan yang berbeda-beda sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Berdasarkan hasil analisis, produksi limbah baik domestik maupun non domestik terbesar pertama berada di Kecamatan Citangkil dan kedua di Kecamatan Jombang sepanjang periode 2010-2030. Sistem penyaluran air limbah yang akan dikembangkan di Kota Cilegon dengan menggunakan sistem terpisah seluruhnya (Completely Separate Sistem) dengan memisahkan saluran antara sistem penyaluran air hujan dan air buangan. Air limbah tersebut akan disalurkan melalui saluran tertutup (perpipaan). Sistem ini sesuai dengan wilayah perencanaan yang mempunyai fluktuasi debit maksimum air buangan yang relatif kecil sehingga dimensi saluran air limbah lebih kecil dan tidak mengganggu saluran drainase yang membutuhkan dimensi yg lebih besar karena debit air hujan yang relatif besar.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-27



Materi Teknis



Gambar 5.4 Rencana Jaringan Air Bersih



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-28



Materi Teknis



Tabel 5-5 Perkiraan Produksi Limbah Kota Cilegon Tahun 2010-2030 (m3/hari) No.



Kecamatan



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon



Jumlah Penduduk 2008 42.766 33.501 37.190 55.093 40.590 37.680 57.111 39.668 343.599



Produksi Air Limbah 2008 1.601 1.405 1.237 2.066 1.532 1.420 2.129 1.477 12.867



Perkiraan Produksi Limbah (m3/hari) 2010 1.597 1.416 1.302 2.077 1.543 1.429 2.137 1.468 12.971



2015 1.632 1.483 1.529 2.141 1.554 1.478 2.204 1.494 13.514



2020 1.679 1.562 1.848 2.216 1.667 1.536 2.280 1.510 14.298



2025 1.727 1.617 1.982 2.267 1.710 1.574 2.338 1.544 14.760



2030 1.770 1.682 2.209 2.331 1.766 1.622 2.405 1.569 15.356



Sumber : Hasil Analisis Rencana sistem pengelolaan air limbah di Kota Cilegon adalah: a. Mengembangkan sistem penyaluran air limbah baik domestik (rumah tangga) maupun non domestik (perkantoran, dll) dengan mengggunakan sistem terpisah seluruhnya



(completely separate



system).



Sistem ini



dimaksudkan untuk



memisahkan saluran antara penyaluran air hujan dengan air buangan (limbah). Air limbah akan disalurkan melalui saluran tertutup (perpipaan). b. melaksanakan studi kelayakan manajemen pengelolaan tinja terpadu Kota Cilegon. pengelolaan yang akan dikembangkan adalah dengan membuat instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) secara komunal pada setiap lingkungan permukiman. c. mengganti secara bertahap sistem pembuangan tinja dengan septic tank menjadi sistem komunal. Untuk pembangunan perumahan baru, para developer disyaratkan untuk membuat IPLT sedangkan perumahan yang sudah ada secara bertahap untuk merubah sistem septic tank menjadi sistem komunal. d. Mengembangkan kawasan tempat pengelolaan limbah (TPL) B3 di Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dan wilayah sekitarnya sebagai kawasan penyangga dengan total lahan seluas + 50 (lima puluh) hektar di luar jalan khusus untuk kegiatan ini. Total lahan tersebut meliputi lokasi pengelolaan limbah B3 dan kawasan penyangga (buffer zone). e. Pemanfaatan lahan untuk TPL B3 harus memperhatikan semua hasil kajian yang merekomendasikan lahan yang dapat dimanfaatkan oleh instansi yang diberikan kewenangan berdasarkan kriteria teknis dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. f. Pengembangan TPL B3 ini harus memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keselamatan dan berkelanjutan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-29



Materi Teknis



g. Pengawasan penggunaan lahan TPL B3 dan pengelolaan limbah B3 harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



c. Sistem Persampahan Kota Pengembangan kapasitas pelayanan kebersihan akan dilakukan secara bertahap. Daerah yang akan dilayani adalah daerah urban yang mempunyai kepadatan lebih dari 50 jiwa/ha, sedangkan untuk daerah yang masih mempuyai kepadatan penduduk rendah diasumsikan pengelolaan persampahannya masih dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang ada (penanganan dengan cara individual yaitu dengan cara pembakaran atau penimbunan) tanpa menimbulkan resiko pencemaran yang besar. Untuk daerah urban yang akan mendapat pelayanan kebersihan, pengembangan daerah pelayanannya akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan mendapat pelayanan kebersihan. Urutan prioritas ini ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria yaitu: 1. Kepadatan Daerah Terbangun Untuk tahap mendesak, daerah yang akan dilayani ditetapkan adalah daerah dengan kepadatan penduduk lebih dari 100 jiwa/ha, sedangkan untuk tahap selanjutnya daerah yang akan dilayani adalah daerah dengan kepadatan penduduk lebih dari 50 jiwa/ha. 2. Potensi Ekonomi Potensi ekonomi yang dimaksud adalah kemampuan dan kemauan masyarakat untuk ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan kebersihan dengan cara membayar retribusi kebersihan yang ditetapkan Pemerintah Kota. 3. Kesesuaian Dengan Rencana Induk Kota Kesesuaian dengan rencana induk kota diperlukan agar rencana pengembangan daerah pelayanan sesuai dengan rencana pengembangan kota dan arah pengembangan kota yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesesuaian tersebut maka diharapkan rencana daerah pelayanan persampahan dapat mencakup daerah permukiman dan komersial yang memerlukan pelayanan pengelolaan persampahan di masa datang. Dalam rangka pengembangan kapasitas pelayanan ini, maka beberapa perbaikan terhadap cara pengelolaan yang dilakukan selama ini akan dilakukan selain penambahan peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Perbaikan cara pengelolaan dilaksanakan dengan tujuan agar produktivitas pemakaian peralatan dan tenaga kerja dapat ditingkatkan. Perbaikan ini terutama dilakukan dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menjalankan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan yang



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-30



Materi Teknis



dilakukan. Perencanaan dalam hal ini mencakup aspek operasional, manajemen, peraturan, pembiayaan dan pemanfaatan peran serta masyarakat. Pada tahap mendesak tidak dilakukan penambahan wilayah pelayanan baru, tetapi hanya peningkatan di wilayah pelayanan yang telah ada. Daerah pelayanan yang dominan pada tahapan mendesak adalah Kecamatan Cilegon, Jombang, Grogol, dan Pulomerak. Direncanakan tingkat pelayanan pada tahap mendesak ini akan meningkat menjadi 20% dari tingkat pelayanan eksisting sebesar 13%. Pada Tahap I (Tahun 2007-2010) akan dilakukan penambahan daerah pelayanan baru di Kecamatan Cibeber dan Citangkil. Pengembangan tingkat pelayanan untuk masingmasing kecamatan tersebut akan berbeda sesuai dengan tingkat pelayanan tahun 2005. Hingga akhir Tahap I direncanakan tingkat pelayanan tertinggi masih terdapat di Kecamatan Cilegon (pusat Kota Cilegon), diikuti dengan Kecamatan Jombang dan Grogol, dan tingkat pelayanan terkecil di Kecamatan Ciwandan. Peningkatan



pelayanan



pada



Tahap



II



(2011-2015)



akan



dilakukan



dengan



penambahan/ perluasan daerah pelayanan dan peningkatan tingkat pelayanan pada daerah pelayanan yang telah ada. Dengan demikian maka seluruh daerah terbangun yang terdapat di Kota Cilegon akan menjadi daerah pelayanan persampahan. Berdasarkan skenario pengembangan tersebut, maka pada tahap mendesak akan terjadi peningkatan pelayanan hingga 20%. Pada tahun 2007 (awal Tahap I) sesuai dengan skenario pengembangan tingkat pelayanan, maka tingkat pelayanan akan mencapai 30% dan meningkat menjadi 60% pada akhir Tahap II (tahun 2015). Secara lengkap rencana pengembangan daerah pelayanan dapat dilihat pada Gambar 5-6 dan rencana tingkat pelayanan serta



wilayah pelayanan persampahan di Kota Cilegon



dapat dilihat pada Tabel 5-6 dan Tabel 5-7



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-31



Materi Teknis



Tabel 5-6 Rencana Pengembangan Tingkat Pelayanan Persampahan Kota Cilegon No.



Uraian



Pengembangan Pelayanan



1



Tahap Eksisting (2005) - jumlah penduduk (jiwa) - penduduk dilayani (jiwa) - tingkat pelayanan (%) 2 Tahap Mendesak (2006) - jumlah penduduk (jiwa) - penduduk dilayani (jiwa) - tingkat pelayanan (%) Tahap I 2007-2010 3 Tahun 2010 - jumlah penduduk (jiwa) - penduduk dilayani (jiwa) - tingkat pelayanan (%) Tahap II 2011-2015 4 Tahun 2015 - jumlah penduduk (jiwa) - penduduk dilayani (jiwa) - tingkat pelayanan (%)



335.913 43.669 13 344.983 68.997 20



383.777 172.700 45



431.251 258.751 60



Sumber : Perencanaan Manajemen Persampahan, 2005



Tabel 5-7 Rencana Pengembangan Daerah Pelayanan Persampahan Kota Cilegon No. 1 2 3 4 5 6 7 8



Kecamatan Pulomerak Grogol Purwakarta Jombang Cibeber Cilegon Citangkil Ciwandan Kota Cilegon



Tahap I (2007-2010)



Tahap II (2011-2015)



3 kelurahan 3 kelurahan 3 kelurahan 5 kelurahan 3 kelurahan 4 kelurahan 4 kelurahan 2 kelurahan



4 kelurahan 4 kelurahan 5 kelurahan 5 kelurahan 3 kelurahan 4 kelurahan 5 kelurahan 3 kelurahan



23 kelurahan



33 kelurahan



Sumber : Perencanaan Manajemen Persampahan, 2005



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-32



Materi Teknis



Gambar 5-5 Rencana Pengembangan Daerah Pelayanan Sampah



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-33



Materi Teknis



Perkiraan Jumlah Sampah Berdasarkan skenario pengembangan daerah pelayanan dan tingkat pelayanan yang disusun, serta pertambahan timbulan sampah yang diasumsikan sebesar 2 % per tahun, maka diperkirakan jumlah sampah yang dapat dilayani pada tahap mendesak adalah sekitar 211 m3/hari. Jumlah sampah ini akan meningkat secara bertahap sesuai dengan peningkatan daerah pelayanan dan tingkat pelayanan. Pada akhir tahap I (tahun 2010) jumlah sampah yang dilayani akan meningkat menjadi 577 m3/hari dan pada akhir tahap II (tahun 2015) menjadi 984 m3/hari. Tidak seluruh sampah yang dihasilkan penduduk kota dapat dilayani, tetapi pelayanan akan diutamakan pada daerah permukiman dengan kepadatan lebih dari 100 jiwa/ha untuk pelayanan Tahap I dan pelayanan terhadap daerah permukiman dengan kepadatan lebih dari 50 jiwa/ha. Rencana Pola Pelayanan Pola pelayanan yang diusulkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan biaya. Penetapan berdasarkan pertimbangan teknis bertujuan agar pola pelayanan yang diusulkan dapat dilaksanakan secara teknis, sedangkan pertimbangan biaya bertujuan agar pola yang dipilih merupakan pola dengan biaya termurah. Secara teknis beberapa alternatif pola pelayanan dapat diterapkan untuk Kota Cilegon, terutama alternatif pada tahap pengumpulan dan pengangkutan. Pola pengumpulan dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengumpulan secara individual (petugas mengumpulkan sampah dari sumber sampah dan mengangkutnya ke TPS atau langsung



ke



TPA)



dan



pengumpulan



secara



komunal



(penghasil



sampah



mengumpulkan sampah ke TPS yang terdekat). Dari 2 (dua) pola utama ini akan dikembangkan beberapa varian pola pelayanan yang akan digunakan di Kota Cilegon. Pola individual terdiri atas 2 (dua) pola yaitu pola individual langsung dan tidak langsung. Pola komunal yang digunakan ada 2 (dua) tipe. Pola komunal tipe I menggunakan alat angkut dump truk dan tipe II menggunakan alat angkut arm roll truk.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-34



Materi Teknis



Tabel 5-8 Perkiraan Jumlah Sampah dan Pola Pelayanan yang Diterapkan



No. I



Uraian Jumlah sampah 1. Jumlah penduduk kota 2. Jumlah penduduk dilayani 3. Persentase pelayanan 4. Timbulan sampah 5. Volume sampah kota 6. Pengurangan sampah kota dengan 3R 7. Volume sampah dilayani



II



Pola Pelayanan 1. Pola individual langsung



Satuan jiwa jiwa % lt/jiwa/hari m3/hari m3/tahun % 3 m /tahun m3/hari m3/tahun



Eksisting 2005



Mendesak 2006



346.583 45.056 13 2,9 1.005 366.858



357.412 71.482 20 3,0 1.057 385.887



131 47.691



211 77.177



% m3/hari 2. Pola individual tak langsung I % 5 m3/hari 6,5 3. Pola individual tak langsung II % m3/hari 4. Pola komunal I (dump truk) % 55 m3/hari 71,9 5. Pola komunal II (arm roll truk) % 40 3 m /hari 52,3 % 100.0 Jumlah m3/hari 130,7 Sumber : Laporan Akhir Perencanaan Manajemen Persampahan Kota Cilegon, 2005



10 21,1 50 105,7 40 84,6 100.0 211,4



Tahap I 2010



Tahap II 2015



400.731 180.329 45 3,2 1.283 468.322 2.0 9.366 577 210.745



454.880 272.928 60 3,6 1.640 598.672 5.0 29.934 984 359.203



10 57,7 10 57,7 40 231,0 40 231,0 100.0 577,4



10 96,4 10 96,4 40 393,6 40 393,6 100.0 984,1



Keterangan : 1. Pola individual langsung : pengumpulan dan pengangkutan sampah ke TPA dilakukan dengan dump truk. Seluruh proses oleh pengelola. 2. Pola individual tak langsung I : pengumpulan sampah dengan gerobak oleh masyarakat, dipindahkan ke bak sampah dan diangkut dengan dump truk oleh pengelola. 3. Pola individual tak langsung II : pengumpulan sampah dengan gerobak oleh masyarakat, dipindahkan ke kontainer dan diangkut dengan arm roll truk oleh pengelola. 4. Pola komunal I (dump truk) : pengumpulan sampah ke bak sampah oleh masyarakat, kemudian pengangkutan dengan dump truk oleh pengelola. 5. Pola komunal II (arm roll truk) : pengumpulan sampah ke kontainer oleh masyarakat, kemudian pengangkutan dengan arm roll truk oleh pengelola. Pola pelayanan yang digunakan pada Tahap I dan II ini merupakan perlengkapan terhadap pola pelayanan yang digunakan pada tahap mendesak (2007). Perlengkapan tersebut terdapat pada penggunaan TPS jenis transfer depo dan penggunaan kontainer untuk menggantikan pemakaian sebagian TPS jenis bak sampah. Penggunaan TPS dengan jenis transfer depo ini akan dilakukan pada daerah permukiman yang mampu



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-35



Materi Teknis



menyediakan lahan 60-200 m2 serta memiliki jumlah sampah harian yang relatif besar (lebih dari 5m3/hari), sedang penggunaan kontainer dilakukan pada daerah permukiman dan pasar yang mampu menyediakan lahan sekitar 20-30 m2 serta memiliki jumlah sampah harian yang lebih besar dari 2 m3/hari. Dengan adanya penggunaan TPS baru tersebut, maka pada Tahap I dan Tahap II pola pelayanan akan berkembang menjadi 4 (empat) pola, yaitu pola individual tipe I dan tipe II, serta pola pelayanan komunal tipe I dan tipe II. Rencana sistem persampahan di Kota Cilegon meliputi : a. Peningkatan pelayanan persampahan pada wilayah Kecamatan Cilegon, Jombang, Grogol, dan Pulomerak. b. Penambahan daerah pelayanan baru di Kecamatan Citangkil dan Cibeber. c. Mengganti sistem TPS tembok menjadi TPS kontainer serta merehabilitasi TPS kontainer yang rusak. d. Mengkaji dan menentukan lahan-lahan untuk TPS kontainer yang baru serta menempatkan minimal 2 (dua) TPS skala kelurahan di setiap kecamatan. e. Mengembangkan TPA dari yang berupa open dumping menjadi sanitary land fill. f. Memanfaatkan teknik-teknik yang lebih berwawasan lingkungan berdasarkan konsep daur ulang, pemanfaatan kembali, pengurangan dalam pengolahan sampah di dalam kawasan TPA. Konsep ini dimulai dari pemilahan sumber sampah yang dilakukan dengan mendesain bak sampah sehingga memudahkan sampah untuk digunakan kembali (reuse), pengurangan jumlah sampah, dan dilanjutkan dengan mendaur ulang sampah ditempat lain. Penerapan konsep ini tidak hanya dilakukan di TPA melainkan juga pada saat di TPS. g. Menata penggunaan lahan di sekitar TPA sesuai kemampuan lahan. h. Mengembangkan kemitraan dengan swasta dan/atau kerjasama dengan kab/kota sekitarnya yang berkaitan untuk pengelolaan sampah. i. Melakukan pengawasan secara ketat dalam pengembangan TPA agar tetap memperhatikan



prinsip-prinsip



kelestarian



lingkungan,



keselamatan,



dan



berkelanjutan. j. Mengembangkan buffer zone berupa RTH di sekitar TPA. d. Sistem Drainase Sungai merupakan jaringan drainase alami yang menjadi jaringan utama dalam suatu sistem drainase. Sistem drainase di Kota Cilegon terbagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu menuju ke Sungai Cibeber dan Kedungingas, yang melintasi Kota Cilegon dan menjadi saluran primer dari limpasan air permukaan yang diteruskan menuju Laut Jawa.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-36



Materi Teknis



Konsep perencanaan drainase Kota Cilegon adalah konsep perencanaan penanganan sistem drainase secara terintegrasi dari semua permasalahan drainase yang ada. Beberapa pertimbangan dalam pengembangan saluran drainase antara lain beberapa parameter meteorologi seperti distribusi dan lamanya curah hujan, daerah pengaliran seperti kondisi penggunaan tanah, jenis tanah dan topografi. Penanganan air hujan yang turun pada permukaan tanah, badan jalan ataupun di sekitar badan jalan akan disalurkan melalui suatu sistem saluran pembuang/drainase secara terintegrasi dan menyeluruh menurut skala kota, baik berupa saluran pembuang yang akan direncanakan ditempatkan di sebelah kiri-kanan jalan menuju saluran utamanya ataupun ke pembuang utama (kali/sungai dan kolam retensi). Rencana trase ruas saluran drainase terbagi menjadi 13 (tiga belas) ruas dengan dimensi yang sesuai dengan luas daerah layanannya dan mengikuti jaringan jalan utama (arteri primer). Jenis saluran drainase berupa saluran terbuka yang terletak di kiri-kanan jalan kemudian dialirkan secara menyilang melewati jalan (gorong-gorong) yang secara teknis mampu mengalirkan genangan tersebut menuju ke sungai. Secara umum rencana sistem drainase di Kota Cilegon meliputi : a. Mengembangkan sistem drainase kota sesuai dengan Rencana Induk Drainase Kota Cilegon. b. Normalisasi saluran primer yaitu beberapa sungai yang selama ini menjadi saluran air hujan seperti Kali Kedungingas dan Kali Seruni/Cibeber. c. Ketentuan teknis bangunan pada daerah aliran sungai/kali diatur lebih lanjut dalam peraturan mengenai garis sempadan dan/atau RTBL JLS untuk wilayah bagian selatan kota. d. Rehabilitasi drainase yang melintasi jalan tol. e. Meningkatkan kualitas jaringan drainase sekunder yang berada di tengah kota dan sepanjang jalan utama. f. Membuat dan meningkatkan saluran drainase tersier di sisi kiri kanan ruas jalan lingkungan dipadukan dengan drainase sekunder dan utama. g. Mengembangkan sistem drainase pada 13 (tiga belas) ruas dengan dimensi yang sesuai dengan luas daerah layanannya dan mengikuti jaringan jalan utama (arteri primer) dengan saluran terbuka. h. Membuat saluran drainase pada tempat-tempat yang belum terlayani yaitu wilayah Selatan Kota Cilegon.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-37



Materi Teknis



i. Memperbaiki sistem drainase pada kawasan rawan genangan, yaitu di sekitar Kelurahan Mekarsari, Kota Bumi, Ramanuju, Masigit, Jombang Wetan, Sukmajaya, Cibeber, Kebonsari, dan Tegal Ratu, dengan sistem berjenjang terpadu. j. Melaksanakan penertiban jaringan utilitas lain yang menghambat fungsi drainase. k. Membangun



kolam-kolam



retensi



air/kolam



penampungan



air



hujan



dan



meningkatkan sistem drainase baik drainase primer maupun sekunder.



e. Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Jalan Pedestrian Dalam hal penyediaan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pedestrian tidak dapat dipisahkan dari rencana penyediaan dan pemanfaatan jaringan jalan lingkar selatan. Dengan demikian, maka rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pedestrian meliputi: a. Pedestrian sebagai bagian dari linkage system kawasan yang membentuk karakter lingkungan dari ruang publik. b. Jalur utama pedestrian harus telah mempertimbangkan sistem pedestrian secara keseluruhan, aksesibilitas terhadap sub sistem pedestrian di dalam lingkungan, dan aksesibilitas dengan lingkungan sekitarnya. c. Jalur pedestrian harus mampu merangsang terciptanya pergerakan manusia yang tidak terganggu oleh lalu lintas kendaraan. d. Penataan pedestrian harus mampu merangsang terciptanya ruang yang layak digunakan/manusiawi, dan memberikan pemandangan yang menarik. e. Elemen pedestrian (street furniture) harus berorientasi pada kepentingan pejalan kaki. f. Penataan pedestrian yang memenuhi persyaratan kesinambungan, kejelasan, kenyamanan, dan keamanan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-38



Materi Teknis



Gambar 5.6 Rencana Jaringan Drainase



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-39



Materi Teknis



f.



Jalur Evakuasi Bencana Berdasarkan potensi terjadinya bencana di Kota Cilegon, yaitu bencana tsunami dan bahaya industri kimia, maka rencana jalur evakuasi ini adalah penetapan jalur evakuasi bencana yaitu dengan melalui jalan-jalan sekunder (jalan kota baik kolektor maupun lokal) yang terdekat dan mudah dicapai menuju lokasi evakuasi bencana yang sudah ditetapkan oleh SATLAK PB Kota Cilegon, meliputi: 1.



Untuk menuju lokasi evakuasi I yang dipusatkan di SD Kampung Baru Kab. Serang, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Cilodan/Sriwi Kec. Ciwandan yang melewati perbatasan antara Kota Cilegon – Kab. Serang berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



2.



Untuk menuju lokasi evakuasi II yang dipusatkan di Kampung Kopo Kidul, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Kawasan Pancapuri dan Akses Jalur Jl. CiromoKopolandeuh (Jl. Sunan Demak) berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



3.



Untuk menuju lokasi evakuasi III yang dipusatkan di Kantor Desa/MTs Randakari, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Randakari (Sukasari-Sasak Asem) dan Akses Jalur Jl. Kp. Warung Kara-Umbul Burak berjarak + 1,2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



4.



Untuk menuju lokasi evakuasi IV yang dipusatkan di Kp. Karang Jetak Lor (Kubang Sari), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Mudakir (Meluar-Warung Juwet-Buah Kopek-Panauwan-Ciriu) dan Akses jalan lain menuju lokasi berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



5.



Untuk menuju lokasi evakuasi V yang dipusatkan di SD Walikukun (Lebak Denok), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Ir. Sutami (Krenceng-Batukuda), Jl. H. Agus Salim, Jl. Kp.Leuweung Sawo, Delingseng, Kepuh Denok menuju lokasi berjarak + 3 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



6.



Untuk menuju lokasi evakuasi VI yang dipusatkan di SD Lebak Gebang (Bagendung) Kec. Cilegon, jalur evakuasi melalui akses Jl. Temu Putih, Ciwedus, arah TPA Bagendung menuju lokasi berjarak + 4 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



7.



Untuk menuju lokasi evakuasi VII yang dipusatkan di TPU Cikerai Kec. Cibeber, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Tb. Ismail, Jl. Pagebangan, arah TPA Bagendung menuju lokasi berjarak + 4 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;



8.



Untuk menuju lokasi evakuasi VIII yang dipusatkan di Kab. Serang (Waringin Kurung), jalur evakuasi melalui akses jalur Jalan Serdang Kab. Serang;



9.



Untuk menuju lokasi evakuasi IX yang dipusatkan di SD Pecinaan (Tegal Bunder), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Sumampir, Kebondalem, Purwakarta, Pabean menuju lokasi berjarak + 3 Km;



10. Untuk menuju lokasi evakuasi X yang dipusatkan di SD Gerem 3 Kec. Grogol, jalur evakuasi melalui akses utama (Jl. H. Leman) berjarak + 1,2 Km;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-40



Materi Teknis



11. Untuk menuju lokasi evakuasi XI yang dipusatkan di Lapangan Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Statomer-Cikuasa berjarak + 1,2 Km; 12. Untuk menuju lokasi evakuasi XII yang dipusatkan di Daerah Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Puskesmas Merak, Jl. Pasar Baru Merak, Jl. Merdeka, dan Jl. Langon 2 menuju ke lokasi berjarak + 1,6 Km; 13. Untuk menuju lokasi evakuasi XIII yang dipusatkan di Lapangan Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Kp. Cipala menuju ke lokasi berjarak + 1,2 Km; 14. Untuk menuju lokasi evakuasi XIV yang dipusatkan di SD Pulorida (Lebak Gede), jalur evakuasi melalui akses Jl. Kp. Temposo menuju ke lokasi berjarak + 0,8 Km; dan 15. Untuk menuju lokasi evakuasi XV yang dipusatkan di Lapangan Terbuka (Kel. Suralaya), jalur evakuasi melalui akses Jl. Ki Kahal menuju ke lokasi berjarak + 2,1 Km. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 5-7 mengenai jalur evakuasi bencana. g. Sistem Pemadam Kebakaran Banyak terdapatnya kegiatan-kegiatan spesifik yang memerlukan proteksi kebakaran yang khusus seperti kawasan industri, kawasan power plant, kawasan pelabuhan dan kawasan tanki timbun BBM maka perlu dibuat suatu konsep yang baik sehubungan dengan sistem pemadam kebakaran untuk penanggulangan dan pencegahan kebakaran di Kota Cilegon. Belum terdapatnya sarana pencegahan (alarm/sensor kebakaran) pada setiap bangunan baik perumahan maupun gedung perkantoran serta minimnya sarana penanggulangan kebakaran seperti hidran, APAR, dan karung goni mengakibatkan wilayah Kota Cilegon pada umumnya memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi. Pada kondisi eksisting di Kota Cilegon terdapat 2 (dua) pos pemadam kebakaran (posko damkar) yaitu posko damkar milik Pemda Kota Cilegon di Kecamatan Jombang dan posko damkar milik PT. Krakatau Steel di Kecamatan Grogol. Berdasarkan data hasil survey diketahui bahwa jumlah kejadian kebakaran yang terbanyak dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 berada di Kecamatan Pulomerak dengan penyebab utama yang dominan adalah berasal dari listrik. Jumlah kejadian kebakaran di Kota Cilegon dapat dilihat pada Tabel 5-9



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-41



Materi Teknis



Gambar 5-7 Jalur Evakuasi Bencana



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-42



Materi Teknis



Tabel 5-9 Jumlah Kejadian Kebakaran di Kota Cilegon NO. KECAMATAN 2002 2003 2004 1 Pulomerak 1 2 3 2 Cibeber 0 1 1 3 Jombang 0 0 4 4 Purwakarta 2 1 0 5 Ciwandan 0 1 1 6 Cilegon 1 1 0 7 Grogol 0 0 0 8 Citangkil 0 0 0 Kota Cilegon 4 6 9 Sumber: kompilasi data Dengan demikian maka rencana sistem pemadam kebakaran di Kota Cilegon meliputi: 1. Membangun pos pemadam kebakaran dengan lokasi tersebar secara merata di 4 (empat) BWK yaitu Kecamatan Citangkil (BWK I), Grogol (BWK II), Pulomerak (BWK III), dan Jombang (BWK V). 2. Membangun hidran-hidran air tersebar secara merata di sepanjang jalan arteri dan kawasan perumahan. 3. Membangun tandon-tandon air untuk keperluan pemadam kebakaran. 4. Meningkatkan sarana prasarana pendukung pemadam kebakaran lainnya termasuk hidran kebakaran bersumber dari PDAM. 5.3 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Cilegon Rencana pola ruang pada dasarnya merupakan penetapan lokasi serta besaran ruang untuk mewadahi berbagai jenis kegiatan fungsional perkotaan. Secara umum berdasarkan fungsi utamanya, pola ruang wilayah Kota Cilegon terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung didefinisikan sebagai kawasan yang berfungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Sedangkan kawasan budidaya merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya buatan. Pengembangan kawasan budidaya di wilayah Kota Cilegon pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemanfaatan ruang, sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia untuk menyerasikan pemanfaatan ruang dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Jenis pemanfaatan ruang yang tercakup dalam kawasan budidaya perkotaan atau kawasan terbangun kota yang akan dikembangkan di Kota Cilegon hingga tahun 2029 meliputi:



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-43



Materi Teknis







Kawasan Perumahan/Permukiman Perkotaan







Kawasan Perdagangan dan Jasa







Kawasan Pemerintahan dan Bangunan Umum







Kawasan Perindustrian (Kawasan Industri, Zona Industri, Peruntukan Industri)







Kawasan Pelabuhan dan Pergudangan







Kawasan Pariwisata







Kawasan Peruntukan Lainnya (Pusat Sekunder Cilegon Timur)







Kawasan Terminal Terpadu







Kawasan Pertambangan Galian C







Kawasan Ruang Terbuka Non-Hijau







Ruang Evakuasi Bencana







Sektor Informal







Peruntukan Pelayanan umum



Cakupan jenis pemanfaatan ruang/kawasan fungsional ini disesuaikan dengan kedalaman materi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon yang digambarkan dalam peta dapat dilihat pada Gambar 5-8. Sedangkan untuk arahan pemanfataan ruang kawasan terbangun di Kota Cilegon dan rencana pola ruang Kota Cilegon dapat dilihat pada Tabel 5-10 dan 5-11.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-44



Materi Teknis



Gambar 5-8 Rencana Pola Ruang Kota Cilegon



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-45



Materi Teknis



Tabel 5.10 Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Terbangun di Kota Cilegon Kawasan Pusat Pemerintahan



Lokasi BWK I di Kel. Ramanuju Kec.Purwakarta BWK V di Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber Pemerintah Kota



Pemerintah Pusat



Perdagangan dan Jasa



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



BWK I dan II di: • Kel. Lebak Denok Kec. Citangkil • Kel. Jombang Wetan di Kec. Jombang BWK II di: Kel Gerem di Kecamatan Grogol BWK IV di: • Kel. Randakari di Kec. Ciwandan



Arahan Pemanfaatan Ruang Fungsi utama: Pemerintahan dengan skala pelayanan kecamatan, kota, provinsi maupun nasional. Pola pengembangan di kota: Dalam satu lingkungan dalam kompleks/pusat pemerintahan untuk pemerintahan kota sedangkan kecamatan, instansi vertikal, provinsi maupun nasional dapat di luar kawasan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kaidah tata ruang. Jenis pemanfaatan di kota yang diperbolehkan: Perkantoran pemerintahan kecamatan (kantor camat, instansi vertikal, militer, kepolisian) dan ruang terbuka hijau serta pemanfaatan ruang penunjang kegiatan pusat pemerintahan tersebut. Pola pengembangan di pusat: Dalam satu lingkungan dalam kompleks/pusat pemerintahan untuk pemerintahan kota sedangkan kecamatan, instansi vertikal, provinsi maupun nasional dapat di luar kawasan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kaidah tata ruang. Jenis pemanfaatan di pusat yang diperbolehkan: Perkantoran pemerintahan kecamatan (kantor camat, instansi vertikal, militer, kepolisian) dan ruang terbuka hijau serta pemanfaatan ruang penunjang kegiatan pusat pemerintahan tersebut. Fungsi utama: Perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan dan kota. Pola pengembangan: • Linier sepanjang jalan arteri dan kolektor, sebagai bagian dari kawasan bisnis/komersial. Pola shopping street tetap dipertahankan untuk yang sudah berkembang. • Untuk perdagangan dan jasa skala kota pada masa mendatang



V-46



Materi Teknis



Kawasan



Perumahan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



Lokasi BWK V di • Kel. Ciwedus dan Ketileng Kec. Cilegon • Kel. Karangasem, Kalitimbang dan Kedaleman Kec. Cibeber • Kel. Sukmajaya di Kec. Jombang



BWK IV di Kel.Banjarnegara Kec. Ciwandan BWK I di : • Kel. Dringo Kec. Citangkil • Kel. Lebakdenok Kec. Citangkil • Kel. Kebonsari Kec. Citangkil • Kel. Citangkil Kec. Citangkil • Kel. Tamanbaru Kec. Citangkil • Kel. Jombang Wetan Kec. Jombang • Kel. Masigit Kec. Jombang • Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta • Kel. Kotabumi Kec. Purwakarta • Kel. Ciwaduk Kec. Cilegon BWK V di: • Kel. Ciwedus Kec. Cilegon • Kel. Ketileng Kec. Cilegon • Kel. Karangasem Kec. Cibeber • Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber • Kel. Cibeber Kec. Cibeber • Kel. Gedongdalem Kec. Jombang Kel. Sukmajaya Kec. Jombang



Arahan Pemanfaatan Ruang pengembangannya diarahkan pada satu lokasi yang terintegrasi untuk mengurangi gangguan terhadap lalu lintas sekaligus untuk penyediaan ruang publik. • Penerapan standar prasarana minimum diberlakukan untuk setiap jenis kegiatan perdagangan dan jasa (misalnya jumlah parkir minimal, dsb). Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Pasar, pertokoan, jasa perkantoran, jasa profesional, jasa hiburan (yang legal), bangunan multi fungsi, bangunan umum, terminal lokal, dan ruang terbuka hijau/ taman kota sebagai penunjang kegiatan. Fungsi utama: perumahan Pola pengembangan: • Pengembangan perumahan dengan konsep neighborhood unit (pola pengembangan yang terintegrasi dengan fasilitas penunjang lingkungan, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan). • Standar penyediaan fasilitas lingkungan perumahan dapat digunakan. • Penerapan Kasiba dan Lisiba dapat diterapkan dalam pembangunan perumahan baru skala besar. • Penerapan standar-standar teknis baik pada perumahan yang tertata dan perumahan yang dibangun sendiri. • Pengembangan pengintegrasian kawasan-kawasan perumahan sporadis dan intensifikasi pemanfaatan ruang dengan menghindari pola perumahan tertutup (gated community). • Pengembangan hunian bertingkat (rusun/apartemen) dengan intensitas terbatas, selama masih mendukung fungsi kota dan memenuhi kaidah tata ruang dan daya dukung. Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: • Perumahan dan sarana penunjangnya (perbelanjaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, taman dan lapangan olah raga) sesuai standar yang berlaku.



V-47



Materi Teknis



Kawasan



Perindustrian



Lokasi BWK II di: • Kel. Grogol di Kec. Grogol • Kel. Rawaarum di Kec. Grogol • Kel. Gerem di Kec. Grogol BWK III di : • Kel. Tamansari di Kec. Pulomerak • Kel. Lebakgede di Kec. Pulomerak • Kel. Suralaya di Kec.Pulomerak BWK IV di: • Kel. Gunungsugih Kec. Ciwandan • Kel. Kepuh Kec. Ciwandan • Kel. Tegalratu Kec. Ciwandan • Kel. Kubangsari Kec.Ciwandan



BWK III di Kel. Suralaya di Kec. Pulomerak



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



Arahan Pemanfaatan Ruang • Fungsi aksesoris diperbolehkan dengan syarat tidak lebih besar dari fungsi utama (perumahan) dan tidak mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan fungsi utamanya.



Fungsi Utama: Berbagai Jenis Industri Berat dan Kimia. Pola pengembangan: • Dalam satu kawasan industri yang dikelola oleh suatu badan hukum. • Zona industri dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan lingkungan sekitarnya. Jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan: • Segala jenis industri dengan fasilitas dan prasarana penunjang (pengelolaan limbah dsb). • Perumahan untuk pekerja diperbolehkan pada kawasan industri dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan penghuni. Fungsi utama: Jenis industri/industri kecil/rumah yang berdasarkan kajian tidak mengganggu fungsi kawasan lindung Pola pengembangan: • Kegiatan industri tidak menimbulkan kerusakan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa; • Kegiatan industri tetap mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam, • dilengkapi fasilitas atau prasana minimum Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Jenis industri yang berdasarkan kajian tidak mengganggu fungsi lindung serta sesuai dengan daya dukung lingkungan dengan fasilitas dan prasana penunjang.



V-48



Materi Teknis



Kawasan



Lokasi BWK I di: • Kel. Kotasari di Kec. Grogol • Kel. Warnasari di Kec. Citangkil • Kel. Samangraya di Kec. Citangkil



Pelabuhan dan Pergudangan



BWK IV di Kel. Kubangsari dan Kepuh Kec. Ciwandan BWK I di Kel. Warnasari Kec. Citangkil BWK III di Kel. Lebakgede dan Tamansari Kec. Pulomerak (Pelabuhan Pulomerak)



Pariwisata



BWK III di Kel. Mekarsari



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



Arahan Pemanfaatan Ruang Fungsi utama: Jenis industri/industri kecil/rumah yang berdasarkan kajian tidak mengganggu fungsi kawasan lindung Pola pengembangan: • Kegiatan industri tidak menimbulkan kerusakan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa; • Kegiatan industri tetap mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam. • dilengkapi fasilitas atau prasana minimum Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Jenis industri yang berdasarkan kajian tidak mengganggu fungsi lindung serta sesuai dengan daya dukung lingkungan dengan fasilitas dan prasana penunjang. Fungsi Utama: Pelabuhan dan pergudangan yang terkait dengan industri di Kota Cilegon maupun untuk barang yang akan didistribusikan ke wilayah yang lain. Pola Pengembangan: • Mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelabuhan yang sudah ada. • Pengembangan pergudangan pada kawasan dengan akses minimal kolektor sekunder. • Pengembangan dan lokasi harus mempertimbangkan keharmonisan dengan fungsi kota lainnya, faktor kemanan dan keselamatan. Jenis pemanfaatan ruang yang diperbolehkan: • Semua jenis pergudangan. Untuk pergudangan barang berbahaya harus diliengkapi fasilitas penunjang keamanan dan keselamatan. • Kegiatan bongkar muat • Kegiatan pemrosesan produk secara terbatas Fungsi utama: Pariwisata Pola pengembangan: Pengembangan dalam satu areal dengan fasilitas penunjangnya.



V-49



Materi Teknis



Kawasan



Lokasi



Pusat BWK



Di setiap BWK yang punya lokasi strategis: • BWK I: Kel. Ramanuju Kec. Purwakarta • BWK II: Kel. Grogol Kec. Grogol • BWK III: Kel. Tamansari Kec. Pulomerak • BWK IV: Kel. Kepuh Kec. Ciwandan • BWK V: Kel. Kedaleman Kec. Cibeber



Kawasan Khusus



BWK II di Kel. Rawaarum dan Gerem di Kec. Grogol



BWK V di Kel. Kedaleman Kec. Cibeber



Arahan Pemanfaatan Ruang Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: • Kegiatan yang terkait dengan jenis wisata yang dikembangkan (kegiatan jasa tour, travel, penginapan). • Berbagai jenis kegiatan wisata baik yang terkait dengan fungsi utama pariwisata yang dikembangkan atau kegiatan wisata lain yang masih kompatibel dan dapat dikembangkan secara terintegrasi. • Fasilitas publik/ruang publik serta fasilitas penunjang kegiatan pariwisata. Fungsi utama:pusat pelayanan kegiatan perkotaan skala lokal/bagian wilayah kota Pola pengembangan: • Pemusatan kegiatan pada lokasi strategis di tiap BWK dengan mempertimbangkan kegiatan yang sudah ada. • Penyediaan fasilitas skala pelayanan BWK. • Pengembangan akses dari dan menuju pusat BWK. Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: • Pemerintahan (Pemerintahan desa, kecamatan) • Fasilitas skala pelayanan BWK, baik perdagangan/jasa serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (sarana perbelanjaan, sarana kesehatan, sarana penddikan, taman dan lapangan olahraga). Fungsi Utama: Kegiatan multifungsi (mix used) Pola pengembangan: Kegiatan multifungsi (mix used) Jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan : Pergudangan; Perumahan; Hotel; Stadion/lapangan olah raga skala kota; Perdagangan dan jasa; Sub-terminal; Pusat peribadatan. Fungsi Utama: Kegiatan multifungsi (mix used) Pola pengembangan: Kegiatan multifungsi (mix used) Jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan : Pergudangan; Perumahan; Hotel; Stadion/lapangan olah raga skala kota; Perdagangan dan jasa; Sub-terminal; dan Pusat peribadatan.



Sumber: Hasil Analisis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-50



Materi Teknis



Tabel 5.11 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Cilegon Jenis Guna Lahan I



II



Luas (Ha)



Kawasan Lindung dan RTH 1. Kawasan Lindung 2. Kawasan Perlindungan Setempat 3. RTH (Taman, Jalur Hijau, Lapangan Olahraga/Stadion), Tempat Pemakaman Umum 4. RTH Pertanian Sub Total I Kawasan Budidaya Perkotaan 1. Kawasan Perumahan 2. Kawasan Perdagangan Dan Jasa 3. Kawasan Pemerintahan dan Bangunan Umum 4. Kawasan Perindustrian 5. Kawasan Pelabuhan Dan Pergudangan 6. Kawasan Pariwisata (Termasuk P. Ular, Merak Kecil dan Pulo Rida) 7. Kawasan Campuran 8. Kawasan Terminal Terpadu 9. Tempat Pembuangan Akhir 10. Lokasi Penimbunan Limbah Industri (B3) 11. Prasarana Jalan Sub Total II TOTAL



%



3.023,70 328,19



17.23 1.87



960,59



5.47



1.415,22 5.727,70



8.06 32.64



6.144,21 450,62 22,00 3.263,28 667,16



35.01 2.57 0.13 18.59 3.80



30,61 298,45 31,78 18,64 50,00 845,55 11.822,30 17.550,00



0.17 1.70 0.18 0.11 0.28 4.82 67.36 100.00



Sumber: Hasil Perhitungan Planimetris Peta 5.3.1 Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Rencana pola ruang kawasan lindung di wilayah Kota Cilegon secara umum bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, dan kawasan lindung lainnya, serta menghindari berbagai usaha dan/atau kegiatan di kawasan rawan bencana. Sasarannya adalah untuk: •



Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa;







Mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam.



Selain



kawasan



lindung,



kawasan



tidak



terbangun



lainnya



yang



diarahkan



pengembangannya di Kota Cilegon adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pengertian RTH disini adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik bentuk area/ kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-51



Materi Teknis



Jenis pemanfaatan ruang yang diarahkan pengembangannya dalam kawasan lindung di Kota Cilegon terdiri dari: 1.



Kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya (hutan lindung) yang berada pada bagian Utara Kota Cilegon yaitu Gunung Gede serta perbukitan di Kelurahan Gunung Sugih dan Kepuh. Rencana pengelolaan kawasan ini meliputi: a. Melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan; b. Memperbanyak keragaman tanaman pohon; dan c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.



2.



Kawasan perlindungan setempat yang meliputi jalur sempadan pantai, jalur sempadan sungai, kawasan sekitar Waduk Krenceng dan Situ Rawa Arum, kawasan sekitar mata air Ciputri di Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber, kawasan di bawah SUTT dan SUTET. Rencana pengelolaan kawasan ini adalah: a. Penanaman vegetasi jenis tanaman keras; b. Memperbanyak keragaman tanaman pohon; dan c. Menata dan mengamankan kawasan perlindungan setempat tetap sesuai dengan fungsinya.



3.



Kawasan RTH meliputi RTH hutan kota; RTH taman kota; RTH taman lingkungan; RTH Tempat Pemakaman Umum; RTH lapangan olahraga; RTH kawasan pertanian; RTH benteng alam/mitigasi bencana; RTH jalur hijau jalan, jalan bebas hambatan, dan jalur kereta api; serta green belt kawasan industri. Rencana penyediaan dan pemanfaatan kawasan RTH meliputi: a. pengembangan kawasan RTH sebagai bagian dari pengembangan fasilitas umum dan taman kota/lingkungan; b. pengembangan kawasan RTH sebagai pembatas antara kawasan industri dengan kawasan fungsional lain di sekitarnya, terutama kawasan permukiman; c. membangun benteng alam dalam Kawasan perindustrian yang berada di pesisir pantai sebagai antisipasi terhadap gelombang, angin, dan tsunami; d. melaksanakan penanaman jenis tanaman yang dapat menahan gelombang dan angin pada kawasan benteng alam; e. intensifikasi dan ekstensifikasi RTH di sepanjang sempadan jalan, jalan bebas hambatan, dan jalur kereta api, green belt kawasan industri, dan benteng alam; f. intensifikasi dan ekstensifikasi RTH di kawasan hutan kota, taman kota, taman lingkungan, taman pemakaman umum, serta di dalam kawasan perindustrian; g. penyediaan taman-taman lingkungan yang berada di pusat-pusat lingkungan perumahan;



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-52



Materi Teknis



h. penyediaan dan pengembangan taman-taman RTH privat sebagai bagian dari pembangunan suatu kawasan fungsional; dan i. pembatasan pendirian bangunan-bangunan, kecuali yang memiliki fungsi sangat vital atau bangunan-bangunan yang merupakan penunjang dan menjadi bagian dari kawasan RTH. 4.



Kawasan pelestarian alam berupa taman wisata alam yang dikembangkan di Gunung Gede Kecamatan Pulomerak, dengan rencana pengelolaan adalah menjaga dan melestarikan keberlangsungan keanekaragaman hayati.



5.



Kawasan cagar budaya yang mencakup obyek cagar budaya dan kawasan sekitarnya yang meliputi: h. Kampung Pakuncen yang merupakan kompleks bangunan periodisasi kolonial di Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon; i. Stasiun Kereta Api Cilegon yang merupakan Stasiun KA kolonial di Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang; j. Stasiun Kereta Api Krenceng yang merupakan Stasiun KA kolonial di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil; k. Rumah kuno Temu Putih yang merupakan bangunan kolonial di Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon; l. Kampung Ciwedus yang merupakan kompleks bangunan kolonial di Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon; m. Kampung Temu Putih yang merupakan kompleks bangunan kolonial di Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon; n. Eks kantor dan rumah Asisten Residen Gubbels yang merupakan bangunan periodisasi kolonial di Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang; dan o. Makam Kyai Haji Wasid yang merupakan makam kuno pada masa periodisasi Islam di Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang. Rencana pengelolaan kawasan ini adalah sebagai berikut: a. Mempertahankan karakteristik bangunan dan lingkungan sekitarnya; dan b. Merevitalisasi kawasan cagar budaya agar tidak terjadi penurunan identitas dan karakteristik bangunan.



6.



Kawasan rawan bencana alam yang terdiri atas kawasan rawan tsunami dan kawasan rawan bahaya industri kimia yaitu di sekitar Kecamatan Pulomerak, Grogol, Citangkil dan Ciwandan, dengan rencana pengelolaan adalah: a. Melaksanakan penanaman di sekitar pesisir pantai dengan tanaman yang berfungsi sebagai penahan gelombang; dan



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-53



Materi Teknis



b. Membangun benteng alam sebagai penyangga antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Keberadaan kawasan lindung dan RTH perlu dipertahankan dan dikembangkan karena peranannya dalam mewujudkan keserasian perkembangan fisik terbangun kota dengan lingkungan alami. Pengelolaan kawasan lindung di wilayah Kota Cilegon secara umum diarahkan untuk: 1. Mempertahankan/memantapkan fungsi lindung dari kawasan hutan lindung yang dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis untuk menjamin ketersediaan air tanah dan air permukaan. 2. Mempertahankan fungsi kawasan resapan air yang dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada kawasan yang mempunyai fungsi konservasi potensial tinggi. 3. Memberikan perlindungan terhadap sempadan sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas sungai, kondisi pinggir sungai dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. 4. Memberikan perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/waduk untuk melindungi waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. Kawasan hutan lindung di Kota Cilegon yang terdapat di bagian utara Kecamatan Pulomerak, Grogol dan bagian Selatan Kecamatan Ciwandan umumnya mempunyai topografi/kelas lereng cukup besar serta terdapat lokasi mata air yang perlu dikonservasi. Pengaturan dalam kawasan lindung secara normatif adalah tidak diperkenankan adanya kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan, kecuali diperlukan untuk menunjang fungsi kawasan lindung dan atau transmisi bagi kepentingan umum atau kegiatan wisata lain yang keberadaannya mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Jika dirinci lebih lanjut, pengelolaan kawasan lindung (hutan lindung dan kawasan perlindungan setempat) secara normatif meliputi : •



Dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun kecuali yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak merubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan serta ekosistem alami. yang ada.







Mempertahankan kawasan hutan lindung yang belum terintervensi.







Daerah hulu waduk ditetapkan sebagai kawasan lindung yang merupakan reservoir utama untuk memenuhi kebutuhan air bersih Kota Cilegon.







Pengembalian fungsi lindung bagi kawasan lindung atau bagian dari kawasan lindung yang telah dibudidayakan dengan/oleh kegiatan yang akan mengganggu fungsi kawasan lindung tersebut



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-54



Materi Teknis







Penetapan kawasan penyangga (buffer zone) sebagai perisai terhadap kelestarian kawasan lindung, pemindahan kegiatan yang mengganggu kelangsungan fungsi lindung, dan menyusun program penghutanan kembali kawasan lindung yang terkonversi.



Pengembangan kawasan yang mempunyai fungsi lindung dapat dipadukan dengan pengembangan secara terbatas kegiatan-kegiatan pertanian atau pengembangan kegiatan wisata yang tidak menuntut terlalu banyak fasilitas (bangunan pendukung). Salah satu kegiatan wisata yang memungkinkan untuk dikembangkan di dalam kawasan ini adalah kegiatan wisata hutan (wana wisata) dengan memanfaatkan potensi keindahan panorama (pemandangan) dari ketinggian Gunung Gede. Dalam konteks pengembangan, keberadaan kawasan pertanian yang pada umumnya berada di bagian pinggiran (Selatan dan Timur) masih dapat tetap dipertahankan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya sebagai bagian dari ruang terbuka hijau, meskipun karakteristik kegiatannya tetap merupakan kegiatan budidaya. Kawasan pertanian di wilayah Kota Cilegon meliputi pertanian lahan basah (sawah) dan pertanian lahan kering (tegalan/perkebunan rakyat). Rencana pengelolaan kawasan pertanian tersebut diuraikan berikut ini: a.



Diperlukan pertimbangan lebih lanjut mengenai keberadaan kawasan pertanian lahan basah yang masih ada, apakah dipertahankan atau diperbolehkan mengalami perubahan untuk penggunaan lahan lain yang dianggap lebih produktif terutama kawasan pertanian yang beririgasi teknis.



b.



Untuk lahan pertanian yang terdapat di sepanjang jalur jalan, dikarenakan lokasinya yang strategis dan mempunyai tingkat daya hubung (aksesibilitas) yang tinggi menjadikan kawasan tersebut cenderung berubah fungsi menjadi kawasan kegiatan non-pertanian. Kawasan ini terdapat di bagian Timur Kota Cilegon. Untuk lahan pertanian yang belum berubah fungsi/belum terbangun dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan rnelalui program intensifikasi.



c.



Untuk sawah tadah hujan pengelolaannya diarahkan pada sistem pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan dan secara bertahap dikembangkan sebagai kawasan budidaya non-pertanian. Mengingat Kota Cilegon memiliki potensi kegiatan industri yang cukup besar, maka perkembangan kawasan industri dan permukiman yang cenderung memanfaatkan lahan pertanian perlu diarahkan ke lokasi/lahan pertanian yang tidak/kurang produktif untuk kegiatan pertanian.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-55



Materi Teknis



d.



Untuk kawasan pertanian lahan kering yang berada dalam kawasan lindung adalah dengan mempertahankan luas yang ada dan meningkatkan perlakuan konservasi sehingga akan mampu mendukung fungsi kawasan lindung sebagai daerah resapan air, selain untuk meningkatkan produksi hasil pertanian. Jenis tanaman yang dikembangkan adalah yang bernilai ekonomi tinggi dan berfungsi konservatif.



e.



Untuk lahan yang terletak di daerah strategis dan memiliki nilai lahan (land value) yang tinggi, diprioritaskan untuk pengembangan kawasan permukiman perkotaan serta untuk pengembangan kawasan dengan kegiatan yang lebih produktif dan ekonomis.



Untuk lebih jelasnya mengenai Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung dapat dilihat pada Gambar 5.9



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-56



Materi Teknis



Gambar 5-9 Rencana RTH Kota Cilegon



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-57



Materi Teknis



5.3.2 Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya Peruntukan kawasan budi daya dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan kegiatan termasuk dalam penyediaan prasarana dan sarana penunjang, penanganan dampak lingkungan, penerapan mekanisme insentif, dan sebagainya. Pengembangan kawasan budi daya di Kota Cilegon diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan berdasarkan kesesuaian lahan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan perkotaan (permukiman, industri dan kawasan fungsional lainnya). Pengelolaan kawasan budi daya perkotaan ini dilakukan dengan prinsip: a.



Membatasi perkembangan kawasan perkotaan untuk tidak meluas secara ekspansif dan tidak beraturan;



b.



Mengintegrasikan fungsi pengembangan kawasan-kawasan yang telah berkembang;



c.



Mengantisipasi perkembangan kegiatan di masa mendatang yang juga dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, termasuk wilayah yang berbatasan.



Kawasan budi daya perkotaan yang akan dikembangkan di wilayah Kota Cilegon didasarkan pada fungsi utama untuk dibudidayakan sebagai kegiatan perkotaan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Sedangkan rencana pola ruang kawasan budi daya adalah sebagai upaya untuk mengendalikan alih fungsi bangunan dan guna lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta mendorong perkembangan kawasan budi daya yang sesuai dengan rencana tata ruang. ii. Kawasan Perumahan Jumlah penduduk Kota Cilegon tahun 2029 diperkirakan mencapai 412.494 jiwa dan sebagian besar akan tinggal di wilayah yang didelineasi sebagai kawasan perkotaan. Dalam kaitan inilah pengembangan kawasan perumahan lebih diarahkan untuk mengakomodasikan kebutuhan perumahan perkotaan. Di luar kawasan perkotaan, kebutuhan perumahan pada dasarnya berada di kawasan yang didelineasikan sebagai kawasan perdesaan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan pertanian. Beberapa arahan dalam pengelolaan kawasan perumahan ini adalah sebagai berikut: 1. Pengembangan



kawasan



perumahan



baru



diarahkan



untuk



terlebih



dahulu



memanfaatkan kawasan pertanian lahan kering, dengan asumsi bahwa dalam jangka waktu perencanaan RTRW (20 tahun) belum seluruh wilayah Kota Cilegon akan berubah menjadi kawasan perkotaan. 2. Pengembangan fasilitas dan utilitas pendukung yang memadai untuk melayani kebutuhan penduduk di kawasan perumahan yang telah ada.



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-58



Materi Teknis



3. Dengan adanya kecenderungan penggunaan lahan campuran (mixed use), diperlukan rencana pemanfaatan ruang dalam skala yang lebih detail dari kawasan-kawasan perumahan yang mempunyai perkembangan pesat. Perhitungan kebutuhan unit perumahan dan luasannya dengan berdasarkan pada hasil proyeksi jumlah penduduk hingga tahun 2030 dengan rata-rata jumlah jiwa dalam satu keluarga yaitu 5 jiwa/keluarga, maka didapat jumlah unit rumah yang dibutuhkan untuk tahun perencanaan hingga 2030 sebagai berikut (Tabel 5-12). Setelah mengetahui jumlah kebutuhan unit perumahan, kemudian dianalisis luas lahan yang dibutuhkan untuk penyediaan perumahan tersebut. Penyediaan perumahan di Kota Cilegon tetap memakai konsep penyediaan rumah menurut pembagian tipe 1 : 3 : 6 untuk rumah tipe besar, tipe sedang, dan tipe kecil. Luas kavling yang dipakai untuk setiap tipe rumah secara rata-rata adalah 2.000 M2 untuk tipe besar, 600 M2 untuk tipe sedang, dan 200 M2 untuk tipe kecil. Pemilihan luas kavling tersebut adalah maksimal untuk setiap tipe rumah dilakukan dengan anggapan masih terdapat banyak lahan untuk pengembangan perumahan di Kota Cilegon. Dari hasil perhitungan dengan dasar kebutuhan jumlah unit rumah didapat tabel kebutuhan lahan untuk perumahan pada Tabel 5-13. Untuk tahun perencanaan 2015 kebutuhan luas lahan perumahan adalah 4.537,92 Ha, untuk tahun 2020 dibutuhkan sekitar 4.744,01 Ha, pada tahun 2025 dibutuhkan 4.950,09 Ha dan sekitar 5.156,18 Ha untuk tahun perencanaan 2030. Luas lahan 5.156,18 Ha untuk tahun perencanaan 2030 adalah sekitar 29,38 % dari total wilayah Kota Cilegon yang luasnya 17.550 Ha. Jadi dapat dinyatakan masih terdapat banyak lahan untuk pengembangan perumahan. Idealnya, luas lahan untuk perumahan/permukiman di suatu kota maksimal adalah 60% dari luas wilayah kota untuk tetap menjaga kenyamanan kehidupan perkotaan. Dalam kebijakan penataan ruang, dibatasi penggunaan lahan untuk perumahan yaitu 40% dari luas wilayah (untuk tiap kecamatan) dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang nyaman tersebut. Asumsi 40% dipakai karena menurut proyeksi kebutuhan lahan perumahan hingga tahun 2030 yang dibutuhkan adalah sekitar 5.156,18 Ha (baru sekitar 29,38 % dari luas wilayah Kota Cilegon). Tetapi batasan luas lahan perumahan ini telah melebihi batas maksimal bila melihat unit analisis kecamatan, hal ini terjadi pada Kecamatan Jombang dan Cilegon. Kebutuhan lahan perumahan untuk kedua kecamatan ini pada tahun 2020 telah melebihi daya dukung maksimal untuk perumahan (Tabel 5-14). Dengan asumsi terbatasnya luas lahan untuk perumahan, dapat dihitung proyeksi kepadatan permukiman berdasarkan proyeksi jumlah penduduk dengan batasan maksimal penyediaan perumahan Kota Cilegon dan perkeluhan (Tabel 5-15 Tabel 5-16).



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



V-59



Materi Teknis



Tabel 5-12 Proyeksi Jumlah Kebutuhan Perumahan Kota Cilegon 2015-2030 No.



Kecamatan



1 Pulomerak 2 Grogol 3 Purwakarta 4 Jombang 5 Cibeber 6 Cilegon 7 Citangkil 8 Ciwandan Kota Cilegon Sumber: Hasil Analisis



1 1.095 884 1.149 1.427 1.059 980 1.478 1.003 9.076



2015 (unit) 3 6 3.286 6.573 2.652 5.304 3.447 6.895 4.281 8.562 3.177 6.354 2.941 5.881 4.435 8.869 3.009 6.017 27.228 54.455



total 10.954 8.840 11.491 14.270 10.590 9.802 14.782 10.029 90.758



1 1.124 924 1.320 1.469 1.096 1.012 1.523 1.020 9.488



2020 (unit) 3 6 3.373 6.746 2.772 5.544 3.959 7.917 4.408 8.816 3.288 6.575 3.037 6.073 4.569 9.139 3.060 6.119 28.464 56.928



total 11.243 9.240 13.195 14.693 10.958 10.122 15.231 10.198 94.880



2025 (unit) 3 6 3.459 6.919 2.892 5.784 4.470 8.939 4.535 9.069 3.398 6.796 3.132 6.265 4.704 9.408 3.110 6.221 29.701 59.401



1 1.153 964 1.490 1.512 1.133 1.044 1.568 1.037 9.900



total 11.531 9.641 14.899 15.115 11.326 10.441 15.680 10.368 99.002



1 1.182 1.004 1.660 1.554 1.169 1.076 1.613 1.054 10.312



2030 (unit) 3 6 3.546 7.092 3.012 6.025 4.981 9.962 4.661 9.323 3.508 7.017 3.228 6.457 4.839 9.677 3.161 6.323 30.937 61.874



total 11.820 10.041 16.603 15.538 11.695 10.761 16.129 10.538 103.124



Tabel 5-13 Proyeksi Jumlah Kebutuhan Lahan untuk Perumahan Kota Cilegon 2015-2030 No. 1 2 3 4 5 6 7 8



Kecamata n Pulomerak Grogol Purwakart a Jombang Cibeber Cilegon Citangkil Ciwandan



1 219,00 176,80



2015 (Ha) 3 6 197,16 131,46 159,12 106,08



229,80 206,82 285,40 256,86 211,80 190,62 196,00 176,46 295,60 266,10 200,60 180,54 1.815, 1.633, Kota Cilegon 00 68 Sumber: Hasil Analisis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



137,90 171,24 127,08 117,62 177,38 120,34 1.089, 10



total 547,62 442,00



1 224,80 184,80



2020 (Ha) 3 6 202,38 134,92 166,32 110,88



574,52 713,50 529,50 490,08 739,08 501,48 4.537, 78



264,00 293,80 219,20 202,40 304,60 204,00 1.897, 60



237,54 264,48 197,28 182,22 274,14 183,60 1.707, 96



158,34 176,32 131,50 121,46 182,78 122,38 1.138, 58



total 562,10 462,00 659,88 734,60 547,98 506,08 761,52 509,98 4.744, 14



1 230,60 192,80



2025 (Ha) 3 6 207,54 138,38 173,52 115,68



total 576,52 482,00



298,00 302,40 226,60 208,80 313,60 207,40 1.980, 20



268,20 272,10 203,88 187,92 282,24 186,60 1.782, 00



744,98 755,88 566,40 522,02 784,00 518,42 4.950, 22



V-60



178,78 181,38 135,92 125,30 188,16 124,42 1.188, 02



1 236,40 200,80



2030 (Ha) 3 6 212,76 141,84 180,72 120,50



total 591,00 502,02



332,00 310,80 233,80 215,20 322,60 210,80 2.062, 40



298,86 279,66 210,48 193,68 290,34 189,66 1.856, 16



830,10 776,92 584,62 538,02 806,48 526,92 5.156, 08



199,24 186,46 140,34 129,14 193,54 126,46 1.237, 52



Materi Teknis



Tabel 5-14 Proyeksi Daya Dukung Lahan untuk Perumahan Kota Cilegon 2015-2030 Luas Wilayah (Ha) 1 Pulomerak 1.986 2 Grogol 2.338 3 Purwakarta 1.524 4 Jombang 1.155 5 Cibeber 2.149 6 Cilegon 915 7 Citangkil 2.298 8 Ciwandan 5.185 Kota Cilegon 17.550 Sumber : Hasil Analisis No.



Kebutuhan Lahan (Ha)



Kecamatan



2015 547,62 442,00 574,52 713,50 529,50 490,08 739,08 501,48 4.537,78



2020 562,10 462,00 659,88 734,60 547,98 506,08 761,52 509,98 4.744,14



2025 576,52 482,00 744,98 755,88 566,40 522,02 784,00 518,42 4.950,22



2030 591,00 502,02 830,10 776,92 584,62 538,02 806,48 526,92 5.156,08



Asumsi Luas Lahan Perumahan Max. 40% Dari Luas Wilayah (Ha) 794,4 935,2 609,6 462 859,6 366 919,2 2.074 7.020



Tabel 5-15 Proyeksi Kepadatan Permukiman Kota Cilegon 2015-2030 No.



Kecamatan



Luas Wilayah (Ha)



1 2 3 4 5 6 7 8



Pulomerak Grogol Purwakarta Jombang Cibeber Cilegon Citangkil Ciwandan Kota Cilegon Sumber : Hasil Analisis



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



1.986 2.338 1.524 1.155 2.149 915 2.298 5.185 17.550



Luas Lahan Permukiman Max. 40% 794,4 935,2 609,6 462 859,6 366 919,2 2.074 7.020



Kepadatan Permukiman (Jiwa/Ha) 2015 2020 2025 2030 55 57 58 60 38 40 41 43 75 87 98 109 124 127 131 135 49 51 53 54 107 111 114 118 64 66 68 70 19 20 20 20 52 54 56 59



V-61



Materi Teknis



Tabel 5-16 Proyeksi Kepadatan Permukiman Kota Cilegon Menurut Kelurahan Tahun 2015-2030 No.



1



2



3



4



5



6



7



8



Kecamatan/ Kelurahan Kec. Pulomerak 1 Lebakgede 2 Suralaya 3 Tamansari 4 Mekarsari Kec. Grogol 5 Rawaarum 6 Grogol 7 Kotasari 8 Gerem Kec. Purwakarta 9 Purwakarta 10 Kotabumi 11 Kebondalem 12 Pabean 13 Tegalbunder 14 Ramanuju Kec. Jombang 15 Jomb. Wetan 16 Masigit 17 Sukmajaya 18 Panggungrawi 19 Gedongdalem Kec. Cibeber 20 Kalitimbang 21 Cibeber 22 Kedaleman 23 Karangasem 24 Cikerai 25 Bulakan Kec. Cilegon 26 Ciwedus 27 Bendungan 28 Bagendung 29 Ciwaduk 30 Ketileng Kec. Citangkil 31 Kebonsari 32 Warnasari 33 Citangkil 34 Tamanbaru 35 Lebakdenok 36 Dringo 37 Samangraya Kec. Ciwandan 38 Tegalratu 39 Banjarnegara 40 Kubangsari 41 Kepuh 42 Gunungsugih



Luas Wilayah (Ha) 1986 537 575 336 538 2338 419 479 237 1203 1524 189 313 192 445 219 166 1155 218 157 317 273 190 2149 348 608 262 167 358 406 915 137 106 389 150 133 2298 315 551 155 316 303 241 417 5185 507 231 396 1878 1712



Luas Perumahan Max. 40% (Ha) 794



RTRW Kota Cilegon 2010 - 2030



11.313 5.987 15.637 10.881 935



13.688 3.664 4.558 13.449 610



5.455 14.049 14.959 3.673 4.251 3.577 462



21.098 13.805 11.239 7.447 3.491 860



5.481 12.979 9.113 7.432 3.220 4.136 366



10.016 8.378 3.752 10.329 6.734 919



11.013 6.469 16.454 5.596 5.239 5.453 8.903 2,074



203 92 158 751 685



2015



43.818 11.610 6.145 16.049 11.167 35.359 14.308 3.830 4.765 14.058 45.964 6.264 16.133 17.177 4.218 4.882 4.107 57.080 21.723 14.214 11.572 7.668 3.594 42.361 5.671 13.430 9.430 7.690 3.332 4.280 39.209 10.343 8.651 3.874 10.666 6.954 59.127 11.347 6.666 16.954 5.766 5.399 5.619 9.173 40.114 9.124 5.386 5.992 6.957 6.349



Jumlah Penduduk (Jiwa) 2020 2025



44.971 11.908 6.302 16.461 11.454 36.961 14.928 3.996 4.972 14.668 52.781 7.072 18.216 19.395 4.762 5.512 4.638 58.771 22.348 14.622 11.905 7.888 3.698 43.833 5.862 13.881 9.747 7.948 3.444 4.423 40.488 10.669 8.925 3.996 11.003 7.173 60.924 11.681 6.862 17.453 5.936 5.558 5.785 9.444 40.793 9.278 5.477 6.094 7.075 6.456



46.125 12.206 6.460 16.873 11.740 38.564 15.549 4.162 5.178 15.277 59.595 7.881 20.299 21.613 5.307 6.142 5.168 60.461 22.972 15.031 12.237 8.109 3.801 45.305 6.052 14.333 10.063 8.207 3.556 4.567 41.766 10.996 9.198 4.119 11.340 7.393 62.719 12.016 7.058 17.953 6.106 5.717 5.950 9.714 41.471 9.432 5.568 6.195 7.193 6.564



2030



47.279 53 26 116 51 40.166 82 19 48 28 66.410 72 112 195 21 49 54 62.150 242 220 89 68 46 46.778 39 53 87 111 22 25 43.046 183 198 24 172 127 64.514 87 29 265 44 43 57 53 42.152 9.587 5.660 6.297 7.311 6.671



Kepadatan Permukiman (Jiwa/Ha) 2015 2020 2025 2030



55 54 27 119 52 38 85 20 50 29 75 83 129 224 24 56 62 124 249 226 91 70 47 49 41 55 90 115 23 26 107 189 204 25 178 131 64 90 30 273 46 45 58 55 19 45 58 38 9 9



57 55 27 122 53 40 89 21 52 30 87 94 145 253 27 63 70 127 256 233 94 72 49 51 42 57 93 119 24 27 111 195 210 26 183 135 66 93 31 282 47 46 60 57 20 46 59 38 9 9



58 57 28 126 55 41 93 22 55 32 98 104 162 281 30 70 78 131 263 239 97 74 50 53 43 59 96 123 25 28 114 201 217 26 189 139 68 95 32 290 48 47 62 58 20 47 60 39 10 10



V-62



60 82 38 161 75



43 137 30 78 42



109 81 115 202 24 57 65



135 386 291 102 106 81



54 55 87 112 156 30 37



118 272 265 34 271 172



70 122 46 379 67 63 79 75



20 47 61 40 10 10



Materi Teknis



No.



Kecamatan/ Kelurahan



Luas Luas Wilayah Perumahan (Ha) Max. 40% (Ha) 184 43 Randakari 461 KOTA CILEGON 17550 7,020 Sumber: Hasil Analisis >300 jiwa/Ha 200-300 jiwa/Ha



2015



6.306 363.032



Jumlah Penduduk (Jiwa) 2020 2025



6.413 379.522



6.519 396.006



100-200 jiwa/Ha 50-100 jiwa/Ha



2030



Kepadatan Permukiman (Jiwa/Ha) 2015 2020 2025 2030



6.626 412.495



34 52



35 54



35 56